12 0 129 KB
BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.1 (2021.2)
Nama Mahasiswa
: SITI KHOIRIYAH
Nomor Induk Mahasiswa/NIM
: 031281829
Tanggal Lahir
: 18 JANUARI 1999
Kode/Nama Mata Kuliah
: ADBI4211 / MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI
Kode/Nama Program Studi
: 83 / AKUNTANSI
Kode/Nama UPBJJ
: 71 / UPBJJ SURABAYA
Hari/Tanggal UAS THE
: SELASA / 21 DESEMBER 2021
Tanda Tangan Peserta Ujian
Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA
BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA
Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa
: SITI KHOIRIYAH
NIM
: 031281829
Kode/Nama Mata Kuliah
: ADBI4211 / MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI
Fakultas
: EKONOMI
Program Studi
: S1 AKUNTANSI
UPBJJ-UT
: SURABAYA
1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. BOJONEGORO, 21 DESEMBER 2021 Yang Membuat Pernyataan
SITI KHOIRIYAH Nama Mahasiswa
BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA
BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA
BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA
3. menurut saya kebakaran di Pasar Loak Karangketug bisa di asuransikan apabila kebakaran tersebut tidak sengaja atau dalam arti kecelakaan yang tidak di buat-buat, karena ketidaksengajaan merupakan persyaratan asuransi dan apabila kebakaran itu di sengaja agar mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi maka kerugian semacam itu tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dari sudut pandang perusahaan asuransi, kesengajaan semacam itu akan mendorong timbulnya moral hazard.
BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA
4. A. Sistem Asuransi Sosial Sistem ini mnggunakan mekanisme asuransi dalam arti melakukan pengumpulan dana dan pembagian risiko di antara peserta yang mengikuti program jaminan sosial. Dengan demikian, terjadi gotong royong antara mereka yang menghadapi risiko tinggi dengan mereka yang risiko renda di mana yang muda membantu yang lebih tua, yang sehat membantu yang sakit. Yang tidak terkena musibah membantu yang terkena musibah. Selain itu, apabila iurannya didasarkan atas upah/gaji tenaga kerja, maka akan terjadi perantara antara yang berpenghasilan tinggi dan yang berpenghasilan rendah. Dan sumber pembiayaan ini di tanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja sendiri hingga program ini benar-benar merupakan swadaya masyarakat. Mekanisme asuransi sosial ini yang dianjurkan oleh ILO untuk digunakan sebagai sistem penyelenggaraan jaminan sosial. B. Program-program yang dapat dilaksanakan melalui sistem ini, yaitu : a. Program yang memberikan jaminan tunai (cash benefits) untuk menanggulangi hilangnya atau berkurangnya penghasilan seperti berikut. 1. jaminan hari tua, 2. jaminan cacat 3. jaminan sakit atau hamil atau bersalin, 4. jaminan menganggur, 5. jaminan kematian b. Program yang memberikan jaminan pelayanan (service benefit) untuk menanggulangi tambahan biaya hidup, seperti pada pemeliharaan kesehatan