BJT Umum Tmk3 Hkum4201 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 3



Nama Mahasiswa



: Fadil Mas'ud



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 042309362



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4201



Kode/Nama UPBJJ



: Hukum Tata Negara



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. 1) Menurut buku modul bahan ajar yang saya baca, setelah perubahan UUD 1945, Parlemen RI terdiri dari 3 (tiga) kamar yaitu DPR, DPD, dan MPR, atau disebut dengan sistem trikameral. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie dan Bagir Manan. Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa setelah perubahan UUD 1945, Parlemen RI terdiri dari tiga pilar, yaitu MPR, DPR, dan DPD. Bagir Manan juga berpendapat bahwa struktur parlemen setelah perubahan UUD 1945 terdiri dari tiga badan perwakilan yang mandiri (DPR, DPD, dan MPR). Menurut Bagir Manan, DPR, DPD dan MPR mempunyai anggota dan lingkungan jabatan masing-masing (sehingga memiliki wewenang masing-masing), sehingga tidak dikategorikan dalam sistem 2 kamar (sistem bikameral) akan tetapi merupakan 3 lembaga yang mandiri (sistem trikameral); parlemen di Indonesia dapat dikategorikan bikameral jika kewenangan MPR dilaksanakan oleh DPR dan DPD, walaupun dalam hal tertentu dapat diberikan wewenang khusus pada DPR atau DPD.



Sumber Rujukan: Chairuddin, Fatmawati. 2020. Hukum Tata Negara. Modul Buku Materi Pokok. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Universitas Terbuka. Tangerang Selatan. Hlm. 7.32



2) Menurut buku modul bahan ajar yang saya baca, kedudukan MPR, DPR, dan DPD di parlemen dalam mengubah/menyusun UUD dan undang-undang ialah sebagai berikut: a. MPR. Kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD merupakan kewenangan utama MPR sebagai salah satu lembaga dalam parlemen RI



b. DPR. dalam hal fungsi legislasi, DPR memiliki kewenangan membentuk UU, setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama c. DPD. Dalam hal fungsi legislasi, DPD memiliki kewenangan untuk membentuk UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah.



Sumber Rujukan: Chairuddin, Fatmawati. 2020. Hukum Tata Negara. Modul Buku Materi Pokok. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Universitas Terbuka. Tangerang Selatan. Hlm. 7.34-7.41



2. 1) Menurut buku modul bahan ajar yang saya baca, kekuasaan presiden dalam membentuk undang-undang pasca amandemen UUD 1945 meliputi: a. Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR; b. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU; c. Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu; d. Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU; e. RUU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan DPD. Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan APBN yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu;



Sumber Rujukan: Chairuddin, Fatmawati. 2020. Hukum Tata Negara. Modul Buku Materi Pokok. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Universitas Terbuka. Tangerang Selatan. Hlm. 8.38-8.39



2) Sehubungan dengan hubungan presiden dengan lembaga parlemen pasca amandemen meliputi: a. Dalam hal hubungan pemerintahan, Presiden tidak tunduk kepada parlemen, tidak dapat



membubarkan



parlemen,



dan



sebaliknya



parlemen



tidak



dapat



membubarkan kabinet sebagaimana dalam praktek sistem parlementer. b. Presiden bersama parlemen bekerjasama menjalankan fungsi legislasi yaitu mengajukan RUU, membahas RUU bersama DPR, Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU. c. Dalam melaksanakan hak prerogatif presiden berupa Abolisi Amnesti, presiden dapat meminta pertimbangan DPR.



3. 1) Merujuk pada buku modul bahan ajar yang saya baca, a. Menurut saya, pada pernyataan 1 tersirat unsur kemerdekaan pada kalimat bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan. Adapun kemerdekaan disini adalah kekuasaan hakim yang merdeka guna yang diperlukan untuk mencegah penyelenggaraan pemerintahan yang bertindak semena-mena dan menindas. Hal ini tentunya menjadi salah satu prinsip dan tujuan dasar dalam teori



kemerdekaan hakim. Sehingga teori yang cocok dengan pernyataan 1 adalah teori kemerdekaan hakim. b. Menurut saya, pada pernyataan 2 terdapat suatu pernyataan yang dikemukakan oleh Montesquieu bahwa jika kekuasaan yudisial tidak dipisahkan dengan kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif maka kekuasaan atas kehidupan dan kebebasan warga negara akan dijalankan sewenang-wenang karena hakim akan menjadi pembuat hukum, dan jika hakim disatukan dengan kekuasaan eksekutif maka hakim bisa jadi penindas. Hal ini tentunya merujuk pada teori Pemisahan Kekuasaan. Adapun teori yang cocok dengan pernyataan 2 adalah teori Pemisahan Kekuasaan.



Sumber Rujukan: Chairuddin, Fatmawati. 2020. Hukum Tata Negara. Modul Buku Materi Pokok. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Universitas Terbuka. Tangerang Selatan. Hlm. 9.5-9.10



2) Menurut saya, independensi atau kemandirian suatu bentuk kemerdekaan kekuasaan maupun kewenangan bagi hakim merupakan suatu hal yang sangat fundamental bagi keberlangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia sehingga independensi hakim tentunya dijamin oleh negara melalui UUD 1945. Jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, itu pun hanya mengatur terlepas dari kekuasaan pemerintah. Setelah perubahan UUD 1945, dalam Pasal 24 ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 diatur: "Kekuasaan



kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.



Sumber Rujukan: Chairuddin, Fatmawati. 2020. Hukum Tata Negara. Modul Buku Materi Pokok. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Universitas Terbuka. Tangerang Selatan. Hlm. 9.29