Bju Adpu4230 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.1 (2021.2)



Nama Mahasiswa



: DENI MADANSYAH



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 030559659



Tanggal Lahir



: 1 Juni 1983



Kode/Nama Mata Kuliah



: ADPU4230/ Sistem Adm. Negara Kesatuan RI



Kode/Nama Program Studi



: 50/ Ilmu Administrasi Negara



Kode/Nama UPBJJ



: 51/ Tarakan



Hari/Tanggal UAS THE



: Rabu, 22 desember 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa NIM



: DENI MADANSYAH : 030559659



Kode/Nama Mata Kuliah



: ADPU4230/ Sistem Adm. Negara Kesatuan RI



Fakultas



: Universitas Terbuka



Program Studi



: 50/ Ilmu Administrasi Negara



UPBJJ-UT



: 51/ Tarakan



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Rabu, 22 desember 2021 Yang Membuat Pernyataan



Deni Madansyah



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



1.a . Dari berbagai macam definisi dasar secara terpisah sebagaimana tersebut di atas dapat diintegrasikan menjadi sebuah definisi Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI), menurut Salamoen Soeharyo & Nasri Efendi (2005:18) : Dalam arti luas, SANKRI adalah sistem penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan keseluruhan aparatur negara beserta seluruh rakyat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta segenap dana dan daya yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan terlaksananya tugas nasional/negara sebagaimana tersebut dalam UUD 45. Dalam arti sempit, SANKRI adalah keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan (executive power), dengan memanfaatkan dan mendayagunakan kemampuan pemerintah dan segenap aparatur pemerintah dari semua peringkat pemerintahan beserta seluruh rakyat dari seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dengan memanfaatkan pula segenap dana dan daya yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan terlaksananya tugas nasional / negara sebagaimana tersebut dalam UUD 45. Dalam eksistensinya sebagai sistem, dan sesuai dengan konstitusi negara yang mendasarinya, SANKRI pada dasarnya mengandung unsur-unsur nilai, struktur, dan proses sebagai berikut : 1) Unsur Nilai Dapat diartikan sebagai Tata nilai yang mendasari, memotivasi, memberi acuan dan merupakan tujuan. Meliputi landasan atau dasar negara, yaitu Pancasila, cita-cita dan tujuan negara (nasional), serta nilai dan prinsip yang terkandung dalam bentuk negara dan sistem penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang—Undang 1945. 2) Unsur Struktur Merupakan tatanan kelembagaan yang terbentuk dalam kehidupan Negara Republik Indonesia yang demokratis dan konstitusional berupa tatanan organisasi negara dan organisasi yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat bangsa yang merefleksikan posisi dan peran ataupun hak, kewajiban, kewenangan, dan tanggungjawab masing-masing dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, dalam mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan citacita dan tujuan bernegara, meliputi Lembaga Negara dan Organisasi-organisasi yang berkembang dalam masyarakat. 3) Unsur Proses Tercermin dalam berbagai kegiatan manajerial dari lembaga negara, kementerian negara dan lembaga pemerintahan lainnya serta saling hubungan antar lembaga tersebut dan antara berbagai lembaga pemerintahan itu dengan organisasi yang berkembang dalam masyarakat sesuai posisi dan peran serta tanggungjawab masing-masing dalam proses kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan bangsa di tingkat Pusat dan Daerah.



b. - Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:       



Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden -



Tugas dan wewenang Presiden, Antara Lain :







Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif (Kepala Pemerintahan) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1). Pasal 4 ayat 1 memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengatur proses pemerintahan berdasarkan batasan yang berada pada UUD 1945.  Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2). Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif a. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1). b. Jika Usul rancangan undang-undang (oleh anggota DPR), meskipun disetujui DPR, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (Pasal 21 ayat 2). c. Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menentapkan peraturan pemerintahan sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1). d. Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersamasama DPR dengan memeperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 1). e. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diusulkan kepada Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu (Pasal 23 ayat 2). Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara Beberapa tugas pokok Presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945 sebagai berikut: • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10). • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1). • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12). • Presiden mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat 1). Dalam hal mengangkat duta, • Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 2). • Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1). • Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2). • Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15). • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU (Pasal 16). Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).



Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi •



Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.







Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud



dalam UUD 1945. 2. a. Presiden Joko Widodo memiliki alasan melakukan perombakan susunan kabinet menjelang. Alasan ini dikemukakan di



Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2016, Indonesia menghadapi tantangan-tantangan yang tidak ringan. Pemerintah harus menyelesaikan masalah kemiskinan, harus mengurangi kesenjangan ekonomi yang kaya dengan yang miskin, dan kesenjangan antarwilayah. "Inilah masalah yang harus kita percepat penyelesaiannya. Kita harus memperkuat ekonomi nasional untuk menghadapi tantangan-tantangan ekonomi global, tantangan eknomi dunia yang sedang melambat, dan sekaligus penuh persaingan, penuh kompetisi," kata Jokowi. Pemerintah juga menurut dia harus membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk rakyat, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Dia menyadari tantangan-tantangan terus berubah dan dibutuhkan kecepatan pemerintah dalam bertindak dan dalam memutuskan. Tindakan itu menurut dia harus langsung dirasakan rakyat, dinikmati rakyat dalam jangka pendek, jangka menangah, maupun jangka panjang. Oleh karena itu, Jokowi ingin berusaha maksimal agar kabinet kerja bisa bekerja lebih cepat, lebih efektif, bekerja dalam tim solid, yang saling mendukung sehingga hasilnya nyata dan dalam waktu secepat-cepatnya. "Berdasarkan pertimbangan melakukan perombakan kabinet kerja ," kata Jokowi. Sehingga menurut saya, perombakan kabinet yang dilakukan presiden adalah guna salah satu opsi yang baik dalam meningkatkan efektivitas, punya track record bekerja yang baik, atau paham dengan isu atau program kerja untuk mengurai kesenjangankesenjang yang terjadi pada saat ini. b. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) . yang tadinya Kata menteri ada belasan komponen, kita bikin jadi



tiga komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen atau penilaian pembelajaran,” selanjutnya kan memberikan beberapa contoh RPP singkat yang cukup dikerjakan dalam satu halaman namun tetap berkualitas. Hal yang penting dalam sebuah RPP, lanjut Mendikbud, bukan tentang penulisannya, melainkan tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi. “Sebenarnya esensinya RPP atau lesson plan adalah proses refleksi daripada guru itu. Pada saat dia menulis suatu RPP, dia laksanakan di kelas besoknya, lalu dia kembali pada RPP itu untuk melakukan refleksi. Tercapai enggak, apa yang dia maksudkan? Dari situlah pembelajaran terjadi. Jadi bukan dengan menulis 10 halaman sekadar buat administrasi,”tuturnya. Ia pun meminta para kepala dinas pendidikan yang hadir dalam rapat koordinasi untuk mengomunikasikan kebijakan ini kepada pengawas sekolah di wilayahnya masing-masing agar mereka mengerti esensi dari RPP. “Agar (RPP) dilakukan tapi tidak menjadi beban terlalu berat, karena esensinya adalah proses yang terjadi. Itu yang penting,” tegasnya. Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Dengan adanya kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas. Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat. (Desliana Maulipaksi) 3. a. Akhir bulan April 2021 lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya kasus pemalsuan rapid test antigen kit COVID-19 yang dilakukan oleh karyawan anak perusahaan Kimia Farma, Kimia Farma Diagnostik, di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara dengan cara menggunakan test kit berkali-kali, di mana seharusnya test kit tersebut hanya boleh dipergunakan sekali saja. Menurut saya hal tersebut, bukanlah hal yang perlu dicontoh dan seharus hukum yang bermain, dan ada epek jerah kepada pihak2 yang telah mengambil kesemapatan tersebut disaat semua dunia mengalami keterpurukan dalam berbagai sektor bidang pemerintah agar tidak ada lagi yang melaksakan hal2 yang tidak berahlak tersebut. b. perspektif aparatur perekonomian negara berdasar terhadap kasus tersebut sangat merugikan bagi semua orang dikarenakan hanya beberapa oknum mengambil kesempatan dalam kasus tersebut dan banyak elemen yang dirugikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi memecat seluruh direksi perusahaan tersebut, dan Kimia Farma memecat semua karyawan yang terlibat. Sampai saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung dengan dugaan tuduhan pelanggaran UU Kesehatan. dan perspektif pelayanan umum. Pun dapat terganggu dengan terjadinya kasus tersebut yang mana masyarakat lain akan berfikir negatif terhadap pelayan umum yang telah diberikan, sehingg masyarakat terhadap tingkat pelayanan umum berkurang,



4.a. Mewujudkan pemerintahan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dapat ditempuh dengan penerapan konsep egovernment. Hal ini merujuk pada salah satu fungsi e-government, yaitu Government to Citizens yang mana e-government akan membuat interaksi antara masyarakat dengan pemerintah akan menjadi lebih mudah melalui kanal-kanal akses yang disediakan di dalam sistem tersebut. Sehingga hal tersebut dapat membuat masyarakat dapat secara langsung mengikuti atau bahkan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan ataupun kegiatan lain yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, untuk dapat mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, pemerintah dapat menyediakan informasi pemerintahan, khususnya berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Penerapan sistem e-government di Indonesia diatur didalam Inpres RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Egovernment. Didalam Inpres tersebut diatur bahwa setiap lembaga pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah wajib untuk membuat, mengembangkan serta menerapkan konsep e-government pada masing-masing lembaga, terutama berkaitan dengan penyediaan informasi kepada publik. Hal lain yang melatar belakangi penerbitan Inpres tersebut adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang mekanisme atau konsep e-government yang harus diterapkan pada masing-masing lembaga baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah serta memberikan persepsi atau pemahaman yang sama bagi semua instansi pemerintah tentang e-government sehingga akan terjadi keseragaman dalam menerapkan sistem atau konsep egovernment pada masing-masing instansi pemerintah. b. akselarasi digitalisasi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19, apakah konsep e-government akan semakin relevan dengan pemerintah dan masyarakat Indonesia. Menurut saya sangat relavan, seluruh penduduk indonesia merasakan begitu besarnya peranan e- government dimana masyarakat indonesia disuruh untuk memberdayakan digitalisasi guna untuk berinteraksi menjadi lebih mudah.