Adpu4230 Tugas2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Titis Sangha Maheswari 0424843 Jawab: 1. Definisi administrasi negara menurut Leonard D. White (1958:1) dalam pengertian yang luas, administrasi negara terdiri atas seluruh kegiatan pelaksanaan yang bertujuan untuk memenuhi atau mendukung kebijakan negara. Administrasi negara menurut Dimock & Konieg yaiitu administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya; dalam arti sempit adalah kegiatan depertemen dalam melaksanakan pemerintahan. Jadi administrasi negara secara lebih luas dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan negara, mencakup seluruh kegiatan Lembaga negara dalam rangka mewujudkan tujuan dan cita-cita negara. Dalam arti sempit dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan Lembaga eksekutif dalam rangka mewujudkan tujuan dan kebijakan pemerintah Arah pengembangan system administasi negara yang dipraktikan dalam kerangka penyelenhhataan negara pada dasarnya meliputi seluruh perangkat negara, yaitu Lembaga-lembaga negara beserta alat kelengkapnya yang ada dalam melaksanakan dan meninjang keseluruhan proses penyelenggaraan kegiatan Lembaga-lembaga negara dimaksud, baik Lembaga eksekutif, legislative, maupun yudikatif, maupun Lembaga lainya yang ada menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dilihat dari aspek manajemen, administrasi negara menvakup seluruh tahapan dari manajemen



dalam



pemerintahan



yang



mengandung



aspek



perencanaan,



pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan. Perencanaan, merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan dimasa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dalam bidang manajemen sangat sering perencanaan dianalisis dengan menggunakan suatu model yang dikenal sebagai model proses manejemen. Perencanaan adalah kegiatan yang cukup penting dalam seluruh kegiatan pemenuhan keinginan untuk mencapai tujuan tertentu. Pengawasan merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan rencana semula. Pengawasan juga dapat berarti merupakan salah satu fungsi organic manajemen, yang merupakan proses kegiatan pimpinan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas organisasi akan dan menjamin



bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana, kebijakan, instruksi, dan ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Administrasi keuangan merupakan salah satu bagian dari bidang administrasi. Dalam konteks administrasi negara, istilah yang akrab dikenal adalah “Administrasi Keuangan Negara”. Khusus mengenai sinyalemen pengurusan administrasi keuangan negara oleh administrasi negara. Administrasi keuangan negara merupakan kegiatan penataan kerja sama sekelompok aparat pemerintah yang berkaitan dengan urusan keuangan. Di sini, pengertian administrasi keuangan negara meliputi keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik uang maupun barang) yang menjadi kekayaan negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (M.N. Azmi Achir, 1975). Drs. Ibnu Syamsi (1994) menjelaskan bahwa yang dimaksud hak negara yang berkenaan dengan keuangan, adalah (1) hak monopoli mencetak dan mengedarkan uang; (2) hak untuk memungut sumber-sumber keuangan, seperti pajak, bea dan cukai; (3) hak untuk memproduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh balas jasa sebagai sumber penerimaan negara. Keuangan negara meliputi 4 ruang lingkup sebagai berikut: Pertama, administrasi keuangan negara merupakan seluruh penerimaan dan pengeluaran, baik yang menyangkut Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, dan daerah, maupun institusi yang menggunakan modal atau kelonggaran dari negara atau masyarakat. Kedua, administrasi keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara berupa harta yang berbentuk uang, hak-hak negara, seperti hak menagih atas kontrak kerja pertambangan, hak penangkapan ikan, hak pengusahaan hutan, kewajiban-kewajiban atau utang-utang negara, seperti dana pensiun, asuransi kesehatan, jaminan sosial tenaga kerja, kekayaan bersih negara dan kekayaan alam. Ketiga, administrasi keuangan negara merupakan kebijaksanaankebijaksanaan anggaran, fiskal, moneter, beserta akibatnya di bidang ekonomi.



Keempat, administrasi keuangan negara mencakup keuangan lainnya yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah, dan badan-badan yang menjalankan kepentingan negara atas uang yang dimiliki negara maupun uang ataupun dana yang dimiliki masyarakat. Penyusunan anggaran keuangan negara tersebut lebih merupakan rencana kerja yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam penyusunannya juga berdasarkan GBHN sehingga APBN merupakan implementasi dari rencana pembangunan dan kebijaksanaan pemerintah. Konsekuensinya, penyusunan APBN harus menganut asas efektivitas dan efisiensi anggaran. Pelaksanaan administrasi keuangan negara menganut sistem pengurusan keuangan, yang terdiri dari Pengurusan Umum (Pengurus Administratif) dan Pengurusan Khusus (Pengurus



Bendaharawan).



Pengurusan



umum



tersebut



mengandung



unsur



penguasaan, sedangkan pengurusan khusus mengandung kewajiban. Pengurusan umum erat hubungannya dengan penyelenggaraan tugas pemerintah di segala bidang, dan tindakannya membawa akibat pengeluaran dan atau menimbulkan penerimaan negara. Dalam pengurusan umum ini terdapat 2 pejabat atau subjek pengurusan (1) otorisator, yaitu pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan adanya pengeluaran dan atau penerimaan negara; (2) ordonator, yaitu pejabat yang berwenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan atau penagihan sebagai akibat dari adanya tindakan otorisator tersebut di atas. Pengurusan khusus dilaksanakan oleh para bendaharawan (Computable). Dalam Pasal 77 Ayat (1) ICW (Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia), yang dimaksud dengan Bendaharawan, adalah orang-orang atau badanbadan yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar (mengeluarkan) atau menyerahkan uang atau kertas-kertas berharga dan barang-barang di dalam gudanggudang atau tempat-tempat penyimpanan, seperti yang dimaksud dalam Pasal 55 UU Perbendaharaan Indonesia, diwajibkan memberi perhitungan (pertanggungjawaban) tentang hal pengurusannya. 3. Administrasi material dapat diartikan sebagai proses penataan barang-barang baik yang mempunyai manfaat lebih dari satu tahun maupun barang habis pakai yang diperoleh melalui tahapan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan,



pendistribusian,



pengawasan, pelaporan, evaluasi.



pemeliharaan,



penghapusan



atau



pelelangan,



Pengelolaan barang milik/ kekayaan Negara dalam Administrasi Materiil Pengelolaan barang milik negara mencakup kegiatan-kegiatan, meliputi proses sejak dari perencanaan, pengadaan, pergudangan, pendistribusian, pemeliharaan, smapai dengan proses penghapusan barang inventaris a. Perencanaan, aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan pengelolaan barang milik negara, antara lain: 1. Jenis barang yang dibutuhkan 2. Jumlah barang yang diperlukan 3. Kapan barang tersebut tersedia 4. Siapa yang membutuhkan penggunaan barang dan mengelolanya 5. Dimana barang tersebut diperlukan 6. Mengapa barang tersebut diperlukan b. Pengadaan, adapun cara pengadaan barang-barang dan jasa dilakukan melalui cara berikut: 1. Pemilihan Langsung 2. Pelelangan 3. Menunjukkan langsung 4. Swakelola c. Pergudangan, barang yang sudah diambil perlu disimpan dalam suatu tempat penyimpanan. d. Pendistribusian, merupakan proses kegiatan yang menyangkut penerimaan, penyerahan serta penyaluran barang-barang yang diterimakan diserahkan dan disalurkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Dalam kegiatan ini harus benar-benar memperhatikan mengenai tanda bukti kegiatan e. Pemeliharaan, pemeliharaan barang dapat dilakukan terhadap barang yang bersifat tetap maupun yang bergerak. Tujuannya agar dapat menambahkan umur penggunaan barang, serta adanya pengurangan atau pencegahan dari kerusakan-kerusakan. f. Penghapusan barang inventaris, dilakukandengan melalui suatu keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar inventaris. Dengan penghapusan tersebut maka bendaharawan barang dan atau pembantu penguasa barang inventaris dibebaskan dari tanggungjawab administrasi barang dan fisik barang yang merupakan milik atau kekayaan negara.



Sumber: Buku Materi Pokok ADPU 4230 Edisi 2 Buku Materi Pokok ADPU 4333