Bju Isip4212 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1) Nama Mahasiswa



: Emmon Roni Lahanda



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 041041093



Tanggal Lahir



: 30 September 1996



Kode/Nama Mata Kuliah



: ISIP4212 / Pengantar Ilmu Politik



Kode/Nama Program Studi



: Ilmu Administrasi Negara



Kode/Nama UPBJJ



: 11 / Banda Aceh



Hari/Tanggal UAS THE



: Sabtu / 10 Juli 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. 2. 3. 4.



Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halamanini. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuranakademik. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulistangan. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuranakademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: Emmon Roni Lahanda



NIM



: 041041093



Kode/Nama Mata Kuliah



: ISIP4212 / Pengantar Ilmu Politik



Fakultas



: FHISIP



Program Studi



: Ilmu Administrasi Negara



UPBJJ-UT



: Banda Aceh



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepadasiapapun. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UASTHE. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di UniversitasTerbuka. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik UniversitasTerbuka.



Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka.



Simeulue, 10 Juli 2021 Yang Membuat Pernyataan



Emmon Roni Lahanda



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA 1. Berbicara mengenai sejarah kemunculan HAM, sesungguhnya dapat ditarik hingga awa mula keberadaan manusia itu sendiri di muka bumi ini. Hal ini dikarenakan HAM memiliki sifat yang selalu melekat (inherent) pada diri setiap manusia, sehingga eksistensinya tidak dapat dipisahkan dari sejarah kehidupan umat manusia. Terdapat berbagai fenomena dan upaya dalam perwujudan HAM sebagai satu aspek yang harus diperjuangkan manusia. Terutama, ketika manusia mulai menyadari akan hak-haknya sebagai manusia yang melatarbelakangi dan melahirkan gagasan yang kemudian dikenal sebagai HAM. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan sematamata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dalam sejarah perkembangan HAM, memperlihatkan bahwa munculnya konsepsi HAM tidak terlepas dari reaksi atas kekuasaan absolut yang pada akhirnya memunculkan sistem konstitusional dan konsep negara hukum baik itu rechtstaat maupun rule of law, sebagaimana yang dikemukakan oleh Louis XIV dengan ungkapan Letat’est Moi atau Negara adalah Saya. Pengertian HAM yang pada awalnya hanya dimaksudkan untuk melindungi individu dari kesewenangwenangan negara – yang dalam hal ini diwakili oleh hak-hak sipil dan politik, kemudian beralih untuk mendorong kondisi sosial dan ekonomi yang kondusif bagi individu yang dalam hal ini diwakili oleh hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa HAM senantiasa berkembang dan bersifat dinamis. Kasus HAM diatur dalam UU 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia. Contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998: 1. 1991 : Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya Y 200 orang meninggal 2. 1992 : a. Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto, b. Penangkapan Xanana Gusmao 3. 1993 : Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993. 4. 1996 : a. Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember 1996) b. Kasus tanah Balongan c. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan d. Sengketa tanah Manis Mata e. Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka



f. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di bakar g. Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996) 5. 1997 : a. Kasus tanah Kemayoran b. Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim 6. 1998 : Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998 Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain. Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, masih banyak contoh-contoh lain yang tidak dapat semuanya ditulis disini. 2. Menurut Almond juga, sistem politik memiliki tiga komponen penting yang harus ada, yaitu komponen kognitif, komponen afektif, dan komponen evaluasi. Yang dimaksud dengan komponen kognitif adalah ilmu dan kepercayaan kepada pemerintah atas segala keputusan yang diambil untuk memajukan negara. Komponen afektif adalah perasaan tertentu pada sebuah sistem. Yang dimaksud komponen evaluasi adalah keputusan yang khas yang menggunakan kombinasi nilai dan syarat nilai yang sudah dimiliki setiap warga negara. Jadi, dapat disimpulkan kalau budaya politik itu akan memiliki pengaruh yang besar dan menyeluruh kalau semua warga negara aktif menjalankan konsep-konsep budaya politik itu. 3.



Pengertian ilmu politik dan pendekatan-pendekatan dalam ilmu politik cukup bervariasi seiring beragamnya konsep dan definisi yang berkembang dalam ilmu sosial yang termasuk tertua ini. Bagi sebagian penggagasnya, ilmu politik lahir ketika nenek moyang manusia sudah hidup berkelompok. Namun, sebelum dilakukan pembedahan atas aneka pengertian serta pendekatan di dalam ilmu inti, dapatlah terlebih dahulu dipertanyakan apa yang dimaksud dengan "politik." Dalam ilmu politik, epistemologi ilmu ini diterjemahkan ke dalam konsep PENDEKATAN. Arti dari pendekatan adalah dari sudut mana serta bagaimana seseorang melihat suatu permasalahan. Dalam mendidik anak, orang tua biasanya mendekati lewat 3 pendekatan: Otoriter, Laissez Faire, dan Demokratis. Jika otoriter, orang tua hanya mau dituruti pendapatnya oleh si anak, jika Laissez Faire cenderung membebaskan/membiarkan, dan jika demokratis akan menjak dialog dua arah. Berdasarkan periode kelahirannya, maka ilmu politik dapat dibagi ke dalam tiga pendekatan, yaitu, Pendekatan tradisional Pendekatan behavioral Pendekatan post-behavioral. Ketiga pendekatan dalam ilmu politik memang dikategorisasi berdasarkan periode. Ketiga pendekatan tersebut sesungguhnya lebih tertuju kepada aspek historis perkembangan ilmu politik ketimbang memberi suatu penjelasan yang lebih spesifik mengenai bagaimana kita menghampiri suatu fenomena politik.



Hak Politik Warga Negara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara dimana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi. Lebih luas hak politik itu merupakan bagian dari hak turut serta dalam pemerintahan. Hak turut serta dalam pemerintahan dapat dikatakan sebagai bagian yang amat penting dari demokrasi. Hak ini bahkan dapat dikatakan sebagai pengejawantahan dari demokrasi, sehingga jika hak ini tidak ada dalam suatu negara, maka negara tersebut tidak semestinya mengakui diri sebagai negara demokratis. Negara-negara yang menganut demokrasi, pada umumnya mengakomodir hak politik warga negaranya dalam suatu penyelenggaraan pemilihan umum, baik itu bersifat langsung maupun tidak langsung. Jadi, kesimpulan diatas kegiatan yang bersifat demokratis dapat dilaksanakan sebagaimana kebutuhan dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini 4.



Sesuai dengan teorinya, Weber mengatakan bahwa legitimasi adalah dasar bagi hampir semua sistem otoritas. Ia mengemukakan lima keyakinannya yang berkaitan dengan otoritas yang sah bergantung pada kelima legitimasi yang secara singkat diuraikan sebagai berikut. 1. Bahwa dengan ditegakkannya peraturan (code) yang sah maka dapat menuntut kepatuhan dari para anggota organisasi tersebut 2. Bahwa hukum merupakan suatu sistem aturan abstrak, yang diterapkan pada kasus-kasus tertentu, sedangkan administrasi mengurus kepentingan-kepentingan organisasi yang ada dalam batas-batas hokum 3. Bahwa manusia yang menjalankan otoritas juga mematuhi tatanan impersonal tersebut. 4. Bahwa tidak hanya qua member (anggota yang taat) yang benar-benar mematuhi hukum. 5. Bahwa kepatuhan itu seharusnya tidak kepada person yang memegang otoritas melainkan kepada tatanan impersonal yang menjamin untuk menduduki jabatan itu.