Bju MPS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1)



Nama Mahasiswa



: ASPAMI DEKKY



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 030927575



Tanggal Lahir



: 21 OKTOBER 1992



Kode/Nama Mata Kuliah



: ISIP4216 / METODE PENELITIAN SOSIAL



Kode/Nama Program Studi



: 50 / Ilmu Administrasi Negara



Kode/Nama UPBJJ



: 50 / Samarinda



Hari/Tanggal UAS THE



: Minggu, 11 Juli 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: ASPAMI DEKKY



NIM



: 030927575



Kode/Nama Mata Kuliah



: ISIP4216 / METODE PENELITIAN SOSIAL



Fakultas



: FHISIP



Program Studi



: ILMU ADMINISTRASI NEGARA



UPBJJ-UT



: SAMARINDA



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Bukit Harapan, 11 Juli 2021 Yang Membuat Pernyataan



Aspami Dekky



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



1.



Mengenai bencana wabah Covid – 19 yang tak kunjung usai ada beberapa kebijakan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk segera melaksanan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dimana tujuannya adalah untuk melindungi warga dari resiko penularan, Presiden Jokowi menetapkan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku sejak 1 April 2020. Pemerintah daerah yang ingin memberlakukan PSBB di daesahnya harus melalui persetujuan pemerintah pusat. Mekanisme dan indikator penerapan PSBB di tingkat daerah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Provinsi pertama yang mengajukan PSBB adalah DKI Jakarta, yang menjadi wilayah terdampak Corona paling tinggi. Pengajuan PSBB DKI Jakarta disetujui oleh Manteri Kesehatan Agus Terawan dengan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani tanggal 7 April 2020. Keputusan Menteri Kesehatan ini kemudian disusul dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 Tentang pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskata Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.



2.



Sifat masalah tentang PSBB ? Terkait dengan PSBB Pemerintah menganjurkan agar tidak berkerumun, tidak keluar rumah, selalu taat pada prokes (protokol kesehatan), WFH (Work Form Home). Agar seluruh masyarakat terhindar dari virus Covid – 19.



3.



Dapat mengetahui fakta dilapangan tentang PSBB ? Tidak dapat kita pungkiri terkait PSBB, masih banyak kita jumpai dilapangan bahwa masyarakatmasyarakat sebagian besar masih menganggap sepele terkait PSBB, bukan karena Coronanya, tetapi kebijakan pemerintah yang menganjurkan masyarakat untuk tetap dirumah, melaksanakan aktifitas dirumah, bekerja dirumah, olahraga dirumah, apa-apa dirumah, sebenarnya tidak salah, tetapi yang menjadi perhatian kita bersama adalah pedagang-pedagang kecil, tukang gorengan, ojek online. Yang dimana pendapatan mereka tidak seberapa, hari itu untuk dimakan hari itu juga. Besok belum tau, oleh sebab itu maka pemerintah dan perusahaan-perusahaan perlu membantu, menyumbang kepada masyarakat-masyarakat yang membutuhkan. Karena perlu kita dahulukan rasa kemanusiaan dibanding yang lain.



4.



Menekan angka penyebaran Covid-19, tentunya kita tidak bisa melakukannya sendirian. Perlu kerja sama yang baik antara warga dan penegak hukum agar tercipta ketenteraman, ketertiban, serta kedisiplinan terhadap protokol kesehatan yang berlaku. Salah satu bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 adalah dengan terus menerapkan 3M yakni, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Data Covid-19 di seluruh Jakarta per 17 Agustus 2020 menunjukkan terdapat 30.092 kasus positif yang terkonfirmasi. Ini menandakan bahwa masyarakat DKI Jakarta tidak boleh lengah dan tetap harus mencegah penyebaran virus korona. Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi bagi siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti, tidak memakai masker di tempat publik. Pemberlakuan sanksi telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pergub ini mengatur setiap orang untuk wajib menggunakan masker pada saat beraktivitas atau berkegiatan di luar rumah. Pergub tersebut menetapkan dua macam sanksi bagi para pelanggar yaitu, melakukan kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum atau dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu. Berdasarkan data laporan Cepat Respon Masyarakat (CRM) Juli 2020, ada 502 laporan mengenai warga yang tidak menggunakan masker. Sementara itu, jumlah laporan tertinggi adalah laporan terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban dengan tercatat 2.162 laporan.