BK Di SLTP Dan SLTA (Lanjutan) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS LAYANAN KONSELING II ( SLTP DAN SLTP) Tentang Bimbingan dan Konseling II (SLTP dan SLTA) Lanjutan



Disusun Oleh: Kelompok 4 



Heriadi



(1304900)







Julius



(1304887)







Osy Khalisyah Anggraiani (1300343)







Refsilia Agustin



(1304861)







Siska Maryomi Nosya



(1304901)



JURUSAN BIMBINGAN DAN KONSELING FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2014



BIMBINGAN DAN KONSELING DI SLTP DAN SLTA (LANJUTAN)



A. Pelaksana / Uraian Tugas Pelaksana kegiatan pelayanan bimbingan dan koneling adalah konselor di sekolah. Sebagai pejabat fungsional, guru pembimbing atau konselor di tuntut melaksaanakan berbagai tugas pokok fungsionalnya secara professional, adapun tugas pokok guru pembimbing/konselor menurut SK No 84 /1993 ada lima yaitu: 1.



Menyusun program bimbingan dan konseling. Tugas pertama guru pembimbing adalah membuat persiapan dan membuat rencana pelayanan,semacam persiapan tertulis tentang layanan yang akan di lakukan. guru pembimbing juga di tuntut untuk membuat tugas pokok yaitu rencana pelayanan atau di kenal dengan SATLAN. Ada beberapa macam program yang harus di susun oleh guru pembimbing, (Prayitno, 1997) mengemukakan 5 program bimbingan dan konseling yang perlu di susun, yaitu: a) Program tahunan, yaitu program bimbingan dan konseling meliputi kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing klas di sekolah. b) Program semesteran, yaitu program bimbingan dan konseling meliputi selama satu semester yang merupaka gamaran dari semesteran. c) Program bulanan, yaitu program bimbingan dan konseling meliputi satu bulan yang merupakan gambaran program semesteran. d) Program mingguan, yaitu program bimbingan dan konseling meliputi kegiatan selama satu mingguyang merupakan ambaran dari program bulanan. e) Program harian, yaitu pogram bimbingan dan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentudalam satu minggu. program harian yang merupakan gambaran dari program mingguan dalam



bentuk layanan (satlan) dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling. 2.



Melaksanakan program bimbingan dan konseling Pelaksanaan program bimbingan dan konseling di lakukan sesuai dengan perencanaan yang telah di persiapkan pada bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir, kehidupan keberagamaan serta kehidupan berkeluarga. Yang dilaksanakan melalui 10 jenis layanan.



3.



Mengevaluasi program Evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling merupakan kegiatan menilai keberhasilan layanan dalam bimbingan pribadi, sosial, bimbingan belajar, bimbingan karir, dan bimbingan kehidupan beragama dan bimbingan kehidupan berkeluarga. Kegiatan mengevaluasi itu meliputi juga kegiatan menilai kebenaran jenis-jenis layanan yang dilaksanakan.evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di lakukan pada setiap selesai layanan di berikan, baik pada jenis layanan maupun kegitan pendukung. Evaluasi penilaian hasil pelayanan bimbingan dan konseling dilakukan melalui tiga tahap: a. Penilaian segera (laiseg) yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang di layani. b. Penilaian jangka pendek (laijapen) yaitu penilaian dalam waktu tertentu.(1 minggu – 1 bulan). c. Penilaian jangka panjang (laijapan) yaitu penilaian dalam waktu tertentu (1 bulan – 1 semester). Menurut Prayitno (2000) ,penilaian dalam bimbingan dan konseling dapat dilakukan dalam format individual atau kelompok dengan media lisan atau tulisan.



4.



Menganalisis hasil evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling. Menurut Prayitno (1997:176) analisis setidaknya meliputi:



a. Status perolehan siswa sebagai hasil kegiatan khususnya di bandingkan dengan tujuan yang ingin di capai. b. Apabila diagnosis terhadap kenyataan yang ada setelah di lakukan kegiatan layanan / pendukung. 5.



Tindak lanjut pelaksanaan program. Upaya tindak lanjut didasarkan pada hasil analisa. menurut Prayitno (1997) ada tiga kemungkinan kegiatan tindak lanjut yang dapat di lakukan oleh guru pembimbing sebagai berikut: a. Memberikan tindak lanjut “singkat dan segera” misalnya berupa pemberian penguatan (reinforcement) atau penegasan kecil (siswa diminta melakukan sesuatu yang berguna bagi dirinya). b. Menempatkan atau mengikutsertakan siswa yang bersangkutan dalam jenis layanan tertentu. c. Membentuk program satuan layanan atau pendukung yang baru, sebagai kelanjutan atau perlengkapan layanan/pendukung yang terdahulu. Selain itu sebagai seorang pendidik psikologis, seorang konselor harus kompoten dalam hal : a. Penguasaan konsep dan praktis pendidikan. b. Kesadaran dan komitmen etika profesi. c. Penguasaan konsep perilaku dan perkembangan individu. d. Penguasaan konsep dan praktis bimbingan dan konseling. e. Penguasaan konsep asesmen f. Penguasaan konsep dan riset dalam bimbingan dan konseling. Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing dan konselor bertugas : a. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan.



b. Merencanaan program bimbingan. c. Melaksanakan segenap bimbingan. d. Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan. e. Menilai proses dan hasil pelaksanaan bimbingan dan kegiatan pendukungnya. f. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian. g. Mengadministrasikan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang di laksanakan. h. Mempertanggung jawabkan tugas dan pelaksanaannya dalam bimbingan dan konseling. Pelaksana kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling adalah konsep sekolah: a) Menguasai spektrum pelayanan, khususnya pelayanan professional konseling. b) Merumuskan dan menjelaskan peran profsional konselor kepada pihak – pihak terkait terutama peserta didik, pimpinan dan lain-lain. B. Petunjuk pelaksanaan. Pada setiap ajaran baru masing-masing guru pembimbing menerima tugas dari kepala sekolah, dengan cara penunjukkan melalui surat pelayanan tugas, seperti: 1. Pembagian siswa asuh. Tentang pembagian jumlah siswa asuh masing-masing guru pembimbing telah di atur dalam SKB Mendikbud kepala BAKN No.0433/p/1993 dan no.25 tahun 1992 poin 3, 4,7,9 bunyi pasalnya adalah sebagai berikut: 



Jumlah peserta didik yang harus di bimbing oleh seorang guru pembimbing adalah 150 siswa.







Kelebihan peserta didik bagi guru pembimbing yang di beri angka kredit adalah 75 orang, berasal dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling.







Guru pembimbing yang menjadi kepala sekolah, wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang peserta didik.



2. Beban kerja. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.14 tahun 2005, pasal 35 poin (2) di sebitkan bahwa beban kerja guru sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyakbanyaknya 40 jam tatap muka dalam satu



minggu.guru pembimbing



melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling selama 24 jam pula. Jika satu kali kegiatan layanan bimbingan dan konseling di hargai 2 jam, maka guru pembimbing wajib melaksanakan kegiatan sebanyak 12 kali. 3. Waktu pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan di dalam jam pelajaran sekolah dan di luar jam sekolah (panduan pengembangan bimbingan dan konseling dari 2006). a) Didalam jam pelajaran 



kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan



layanan



informasi,



penempatan



dan



penyaluran, penguasaan konten, dan kegiatan instrumentasi serta layanan atau kegiatan lain yang dapat dilakukan secara luas. 



volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 jam pelajaran perkelas perminggu dan dilaksanakan secara terjadwal.







kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggaraka layanan konsultasi, konferensi kasus, dan himpunan data.



b) Diluar jam pelajaran







kegiatan



tatap



muka



dengan



peserta



didik



untuk



menyelenggarakan layanan orientasi, konseing perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan mediasi serta kegiatan lainnya yang dapat di laksanakan di luar kelas. 



Satu kali kegiatan layanan konseling di luar kelas atau di luar jam pelajaran ekuivelen dengan 2 jam pembelajaran tatap muka di dalam kelas.







Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pelajaran sekolah maksimum 50% dari seluruh kegiatan kegiatan pelaksanaan konseling di laporkan kepada Pembina Sekolah/Madrasah.



Sedangkan, penyelenggaraan layanan peminatan pesreta didik oleh guru bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut: 1. Bekerjasama dengan guru mata pelajaran atau guru kelas untuk tersedianya secara lengkap hasil belajar siswa yang akan di perhitungkan sebagai salah satu aspek arah peminatan siswa. 2. Memberikan pelayanan kepada siswa berkenaan dengan: a) Informasi sekolah yang sedang di jalani. b) Informasi mata pelajaran. c) Informasi pekerjaan /karir sesuai dengan peminatan siswa. d) Materi, prosedur dan mekanisme pelayanan arah peminatan yang di laksanakan guru bimbingan dan konseling terhadap siswa. 3. Memberikan kesempatan kepada orang tua untuk berkonsultasi dengan memperoleh keminatan siswa. 4. Menyelenggarakan instrumentasi dan mengolah data tentang aspek-aspek arah peminatan serta mempertimbangkan penggunaan hasilnya.



5. Berkonsultasi



dengan



Kespsek



tentang



keseluruhan



upaya



pelayanan peminatan siswa serta hasilnya. C. Materi Bimbingan dan Konseling (bidang, jenis layanan, dan kegiatan pendukung). Pada dasarnya unsur dan tugas pokok guru pembimbing mengacu kepada bimbingan dan konseling pola 17 Plus, meliputi: 1. Bidang bimbingan (pribadi, sosial, karir, kehidupan bernegara serta kehidupan berkeluarga). 2. Jenis



layanan



bimbingan



dan



konseling



(orientasi,



informasi,



penempatan/penyaluran, penguasaan konten, bimbingan kelompok, konseling kelompok, mediasi, konsultasi, dan advokasi). 3. Kegiatan pendukung (aplikasi instrumentasi, himpunan data, kunjungan rumah, konferensi kasus, alih tangan kasus dan tampilan kepustakaan. Materi bimbingan dan konseling di SLTP dan SLTA adalah sebagai berikut: 1) Bidang bimbingan siswa di SLTP dan SLTA: a) Pengembangan kehidupan pribadi, membantu peserta didik dalam memahami, menilai, bakat dan minat. b) Pengembangan kehidupan sosial, membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kamampuan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis dan bermanfaat. c) Pengembangan kemampuan belajar, mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah secara mandiri. d) Pengembangan karir, memahami dan menilai informasi serta memilih dan mengambil keputusa karir. e) Bidang pengembangan kehidupan bernegara. f) Bidang pengembangan kehidupan keberagamaan.



g) Bidang pengembanagn kehidupan berkewarganegaraan. 2) Jenis layanan bimbingan dan konseling di SLTP dan SLTA adalah sebagai berikut: Menurut Prayitno (2004:253) jenis layanan adalah: a) Layanan orientasi, adalah layanan bimbingan yang di lakukan untuk memperkenalkan siswa baru atau sesorang terhadap lingkungan yang baru di masukinya. b) Layanan informasi, adalah layanan yang bertujuan untuk membekali siswa dengan berbagai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal yang berguna untuk mengenal diri, merencanakan, dan mengembangkan pola kehidupan sebagai pelajar, anggota keluarga dan masyarakat. c) Layanan penempatan dan penyaluran, adalah layanan yang memungkinkan peserta didik berada pada posisi dan pilihan yang tepat.yang berkenaan dengan peminatan, kelompok belajar, dan ekstrakulikuler. d) Layanan bimbingan belajar, bimbingan belajar merupakan salah satu bentuk layanan bimbingan yang penting di laksanakan di sekolah.pengalaman menunjukkan bahwa kegagalan yang di alami siswa dalam belajar tidak selalu oleh kebodohan dan rendahnya intelegensi. e) Layanan konseling perorangan, layanan ini memungkinkan peserta didik mendapatkan layanan secara langsung secar tatap muka dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan masalahnya. f) Layanan bimbingan kelompok, layanan ini dapat meningkatkan hubungan yang baik, teutama anggota kelompok ( peserta didik), kemampuan berkomunikasi dengan antar individu, pemahaman berbagai situasi dan kondisi lingkungan , juga dapat mengembangkan



sikap dan tindakan nyata untuk mencapai hal-hal yang di inginkan sebagaimana terungkap dalam kelompok. Salah satunya adalah pemahaman



tentang



dunia kerja



dan pilihan



jabatan



serta



perencanaan masa depan. g) Layanan



konseling



kelompok,



layanan



konseling



kelompok



mengalahkan siswa memperoleh kesempatan bagi pembahasan dan mengentasan masalah yang di alami melalui dinamika kelompok. h) Layanan penguasaan konten. i) Layanan konsultasi. j) Layanan advokasi.



3) Kegiatan pendukung a) Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data dan keterangan tentang klien baik melalui tes maupun non tes. b) Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik. c) Konferensi kasus, yaitu suatu kegiatan membahas masalah klien dalam proses yang di hadiri oleh berbagai pihak. d) Kunjungan rumah, yaitu suatu kegiatan memperoleh data keterangan tentang klien melalui kunjungan rumah. e) Tampilan kepustakaan. f) Alih tangan kasus, yaitu suatu kegiatan memindahkan kasus klien dari satu pihak ke pihak yang lain untuk mendapatkan pengangganan yang tepat.



DAFTAR PUSTAKA



Prayitno,dan Erman Yanti.2004.Dasar-Dasar Bimbingan Dan Konseling. Jakarta:Rineka Cipta. Sukardi, D.K .2008. Pengantar Program Bimbingan dan Konseling . Jakarta: Rineka Cipta Thomrin. 2007. Bimbingan dan Konseling Di Sekolah dan Madrasah Berbasis Integrasi. Jakarta: Rajawali Press. http:// akhmadsudrajat.Wordpress.com/ 2009/11/15/ tugas-guru-BK-dan - pengawas-Bk. (di akses 22 september 2014). http:// arief-hugrohothebest.bolgspot.com/2009/12/layanan-bimbingandan-konseling- di.html. (di akses 22 september 2014).