BLKBB Dana Pensiun Makalah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.



Latar Belakang Dana pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan pada keryawan. Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat dan imbalan pensiun pada saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut akan membeeikan ketenangan pada karyawan karena adanya kepastian akan masa depannya. Secara psikologis, jaminan akan masa depan ini akan meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri. Jaminan kesejahteraan yang dikemas dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan keluarganya secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992. Undang-undag tersebut didukung PP Nomor 76 1992 tentang dana Pensiun Pembari Kerja dan PP Nomor 77 tentang Dana Pensiun Lembaga keuangan. Perangkat-perangkat tersebut diundangkan dengan maksud untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan dana pensiun yang dapat memberikan manfaat optimal bagi pesertanya.



2.



Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dari dana pensiun ? 2. Apa saja tujuan penyelenggaraan dana pensiun ? 3. Apa saja jenis jenis pensiun ? 4. Apa saja jenis jenis dari dana pensiun ? 5. Apa saja landasan dan asas asas dana pensiun ? 6. Bagaimana metode pembayaran dan penggolahan dana pensiun ?



3.



Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian dari dana pensiun. 2. Untuk mengetahui tujuan penyelenggaraan dana pensiun. 3. Untuk mengetahui jenis jenis pensiun.



4. Untuk mengetahui jenis jenis dari dana pensiun. 5. Untuk mengetahui landasan dan asas asas dana pensiun. 6. Untuk mengetahui metode pembayaran dan penggolahan dana pensiun.



BAB 2 PEMBAHASAN



2.1. Pengertian Dari Dana Pensiun Dana Pensiun (Pension Funds) adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu. Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.



2.2.



Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun 2.2.1. Bagi Pemberi Kerja Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut: 1)



Kewajiban Moral



Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan keterangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa



pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya. 2)



Loyalitas



Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan. 3)



Kompetisi Pasar Tenaga Kerja



Dengan memasukan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang berkompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaing untuk memdapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut. 2.2.2. Bagi Karyawan Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut : 1)



Rasa aman terhadap masa yang akan datang



Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif. 2)



Kompensasi yang lebih baik



Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.



2.3.



Jenis Jenis Pensiun Usia pensiun adalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan



manfaat pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam empat kategori: 2.3.1.



Pensiun Normal (normal retirement)



Adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal ditetukan dalam Peraturan Dana Pensiun. Dalam usia pensiun normal, peserta pensiun berhak atas jumlah pensiun penuh. 2.3.2.



Pensiun Dipercepat (early retirement)



Adalah ketentuan pensiun yang megizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. Ketentuan ini diataur dalam peraturan dana pensiun bawha karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun normal dengan persyaratan khusus. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta antara lain mendapatkan persetujuan dari pemberi kerja, dan ada halangan yang bersifat tetap setiap karyawan mengalami cacat tetap. Besarnya manfaat pensiun yang dapat diperolah ditentukan berdasarkan perhitungan ekuivalen akturial (actuarial equivalent). 2.3.4.



Pensiun ditunda (deferred retirement)



Ketentuan ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal, dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan bersangkutan. Sebenarnya ketentuan ini tidak sesuai dengan konsep dasar dari manfaat pensiun (manfaat pensiun sebagai pengganti pendapatan karyawan). Dalam hal ini karyawan tersebut mendapatkan pendapatan dari dua sumber. 2.3.5.



Pensiun cacat



Apabila karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya, berhak memperoleh manfaat pensiun. Biasanya manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dengan masa kerjanya diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat yang bersangkutan dinyatakan cacat.



2.4.



Jenis Jenis Dari Dana Pensiun Jenis kelembagaan dana pensiun menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992



Bab II, dapat dibatasi dalam dua jenis, yaitu : 2.4.1.



Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)



Lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992). 2.4.2.



Dana Pensiun Lembaga Keuangan



Pasal 1 Butir 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, menyatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan. Baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asurani jiwa. Oleh karena itu bank umum dan perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Sedangkan program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, program pensiun terdiri dari tiga golongan, ketiga program tersebut mempunyai kehususan masing-masing, yaitu:



1.



Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan) Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan



dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. (Lihat: Pasal 1 Butir 8, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1992). Formula yang umum digunakan untuk menuntukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah : a.



Money purchase plan



Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Iuran dibubukan pada masing-masing rekening peserta (individual account) dan akumulasi pengembangannya. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan, diambilkan dari jumlah tersebut. b.



Saving plan



Hampir sama dengan money purchase plan, hanya berbeda dalam hal iuran, seluruhnya biasanya karyawan yang menentukan. Untuk menetapkan jumlah iuran, beberapa faktor perlu dipertimbangkan antara lain : 1)



Besarnya nilai manfaat atau imbalan (benefit)



2)



Usia rata-rata karyawan



3)



Skala gaji perusahaan yang bersangkutan



4)



Jumlah masa kerja



Pembayaran manfaat untuk program pensiun pasti iuran pasti dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a.



Jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangannya lebih kecil dari 12 juta



dapat dibayarkan sekaligus. b.



Bekas karyawan yang berhak atas manfaat pensiun ditunda dapat mengajukan



pembayaran manfaat pennsiun sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun



dipercepat. Besarnya manfaat tersebut dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan akan pensiun. c.



Atas pilihan peserta dapat membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan



asuransi jiwa dengan persyaratan : 1)



Anuitas yang dipilih menyediakan manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak



sekurang-kurangnya 60% dan sebanyak-banyaknya 100%dari manfaat pensiun yang diterima peserta. 2)



Anuitas yang dipilih memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang



dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan dana pensiun. 2.



Program Pensiun Manfaat Pasti Program pensiun manfaat pasti, adalah program pensiun yang manfaatnya



diterapkan dalam peraturan dana pensiun, atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti. Formula yang umum digunakan untuk menentukan besar manfaat pensiun untuk jenis program ini adalah Program Pensiun Pendapatan Terakhir (final earning pension plan) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun. 3.



Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan Program pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti,



dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntunganpemberi kerja. (Lihat: Pasar 1 Butir 3, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992). Formula yang umum digunakanuntuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah Program Pensiun Pembagian Keuntungan (Profit Sharing Pension Plan), yaitu program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dari presentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. Iuran berubah-ubah setiap tahun tergantung laba perusahaan. 2.5.



Landasan dan Asas Asas Dana Pensiun



Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas berikut ini.



1)



Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan Dengan asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.



2)



Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.



3)



Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.



4)



Penundaan manfaat Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.



5)



Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.



6)



Kebebasan Maksud asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja. Sedangkan, landasan hokum dari adanya program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh



lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda. Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan



bahwa



manfaat



pensiun



digunakan



sebagai



sumber



penghasilan



yang



berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan resiko. Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah,



menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu faktor lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.



2.6.



Metode Pembayaran Dan Penggolahan Dana Pensiun Dalam melakukan pembiayaan program pensium umumnya dikenal dua cara yaitu : 1. Metode Pas As You Go (Current Cost Method) Pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan di luar gaji terakhir. (tidak diperkenankan menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992). Ciri-ciri metode Pay As You Go adalah: a.



Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.



b.



Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan.



c.



Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.



2.



Metode Sistem Pendanaan (Funding System)



Penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. Sistem pendanaan dibedakan dalam dua bentuk: a.



Single premium funding (unit benefit method) Single premium funding (unit benefit method) adalah biaya setiap program



untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan faktor anuitas (Deffered Annuity Factors)untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah memperhitunkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk satu tahun tertentu merupakan satu unit manfaat (Benefit Unit) yang besarnya sebagai berikut: 1)



2% dari gaji tahun tersebut (Career Average) atau



2)



2% dari gaji rata-rata terakhir (Final Average) atau



3)



Sebesar ltp 30.000 per bulan (Flat Benefit)



b.



Level premium funding Level premium funding adalah metode pendanaan yang dirancang untuk



mrnghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah pada saat kenaikan gaji. Untuk itu perlu menetapkan premi tahunan (yang dinyatakan dalam rupiah per bulan atau sebagai persentase tertentu dari penggajian) yang apabila dibayarkan setiap tahun mendatang akan memberikan seluruh manfaar yang akan datang. Oleh karena itu biaya untuk seorang peserta cenderung menjadi lebih tinggi apabila umur peserta lebih muda dan lebih rendah apabila umur peserta lebih tua.



BAB 3 PENUTUP 3.1. Kesimpulan Dana pensiun merupakan hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Dari definisi yang ada dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Hakikat dana pensiun yaitu ,mengajak masyarakat dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua (masa pensiun). Mengajak masyarakat dan karyawan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja ke program pensiun. Membantu mempersiapkan peserta untuk dapat tetap menikmati hidup layak (dimasa pensiun) dengan memperoleh pembayaran manfaat pensiun Penyelenggaraan suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal dunia.