Makalah Dana Pensiun Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH DANA PENSIUNAN SYARI’AH



Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Lembaga Instrumen Keungan Syari’ah



Dosen Pengampu : Immawan Azhar Ben Atasoge, S.E., M.E.



Disusun Oleh Kelompok 9: 1. Andini Julia Syafana



19001020



2. April Asmati



20001002



3. Devi Safitri



20001003



4. Sela Wati



19001018



SEKOLAH TINGGI EKONOMI SYARIAH (STES) TP DUTA NUSANTARA TULANG BAWANG BARAT LAMPUNG 2021



KATA PENGANTAR Bismillahirrohmanirrohim Segala puji bagi Allah azzawajallah yang telah melimpahkan berkat dan rahmat serta rejekinya. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, serta umatnya yang selalu istiqomah hingga yaumul akhir. Alhamdulillah, dengan Izin-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Dana Pensiunan Syari’ah”. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Immawan Azhar Ben Atasoge, S.E., M.E. selaku dosen dalam mata kuliah Lembaga Instrumen Keungan Syari’ah. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi kita semua. Dan kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini kami selaku penyusun merasa masih banyak kekurangan, sehingga masih diperlukan saran dan kritik dari semua pihak yang sifatnya membangun dalam penyempurnaan makalah yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak yang membutuhkan, khususnya kami sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.



Tumijajar, 16 November 2021



Kelompok 9



ii



DAFTAR ISI COVER ................................................................................................................... i KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ........................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah...................................................................................... 2 C. Tujuan ......................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian, Tujuan, dan Fungsi ............................................................... 3 B. Jenis Dana Pensiun .................................................................................... 4 C. Manajemen Kekayaan Dana Pensiun ...................................................... 9 D. Ketentuan dan Mekanisme Dana Pensiun Syariah .............................. 10 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ............................................................................................... 16 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 17



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang BSI (Bank Syariah Indonesia), kehadiranya yang hingga kini masih dalam proses pembentukannya masih berjalan mendapat banyak dukungan dari banyak kalangan. Karena BSI termasuk Perbankan Islam yang menjadi bagian dari lembaga keuangan nasional bahkan internasional. Pada dasar lembaga keuangan Islam bukanlah sesuatu yang baru, namun telah di kenalkan oleh Nabi Muhammad Sholallahu’alahi wasalam pada 14 abad yang lalu. Para ahli ekonomi, hukum, dan fiqih telah membahas tentang keberadaan lembaga keuangan tanpa bunga sebagai model perekonomian umat secara menyeluruh. Walaupun pada kenyataannya, masih banyak yang meragukan berbagai alat legalitas ikut serta dalam mendorong pertumbugan berbagai jenis produk untuk mengembankan ekonomi syariah. Industri keuangan dan perbankan Islam sebagai instrumen untuk menggerakkan sektor riil yang secara luas dikenal sebagai institusi tanpa bunga yang beroperasi sesuai hukum Islam (syariah Islam). Politik dan lingkungan sosial mengalami perubahan yang menjadikan bankbank Islam untuk mengembangkan pasar, melalui berbagai inovasi serta kreativitas dalam jasa maupun produk, meningkatkan pelayanan nasabah menjadikan hal yang paling penting dan krusial dalam meningkatkan keunggulan kompetitifnya dalam komunitas muslim.1 Mengambil peran aktif di masa depan, untuk menyelesaikan isu-isu pokok juga harus diperhatikan agar mampu mengukur penerimaan bank syariah di tengah masyarakat, mengukur keefektifan pemasaran yang telah diterapkan, proses produk baru yang lebih baik, serta mempertimbangkan kebutuhan konsumen agar dapat memberikan kepuasan. Perkembangan ekonomi syariah sendiri mampu mengembalikan nilai-nilai Islam di tengah-tengah kehidupan perekonomian masyarakat. Dalam



1



Ali Hasan, Marketing Bank Syariah: Cara Jitu Meningkatkan Pertumbuhan Pasar Bank Syariah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010), hal. 27.



1



dunia bisnis telah muncul kesadaran akan pentingnya etika, kejujuran dan prinsip-prinsip Islam lainnya. Lembaga pemerintah dan Swasta melaksakan program dana pensiunan salah satunya jamsostek, yaitu suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN program ini berada dibawah naungan dua departemen yaitu, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi. Jika produk dana pensiunan dapat dikelola sesuai dengan hukum Islam, maka akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat terutama para pensiunan yang sangat membutuhkan ditambah lagi masyarakat indonesia adalah mayoritas muslim, sehingga banyak pekerja juga yang mayoritas muslim. Berdasarkan persoalan tentang “Dana Pensiun” yang akan dikelola sesuai dengan hukum islam, maka kami sebagai penulis akan menjelaskan tentang “Dana Pensiun Syariah”. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam pembuatan makalah ini ada empat, yaitu: 1. Apa pengertian, tujuan, dan fungsi dari dana pensiun syari’ah? 2. Apa saja jenis dana pensiun? 3. Bagaimana manajemen kekayan dana pensiun? 4. Bagaimana ketentuan dan mekanisme dana pensiun syariah? C. Tujuan Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari dibuatnya makalah ini ada empat tujuan, yaitu: 1. Untuk mengetahui pengertian, tujuan, dan fungsi dari dana pensiun syari’ah. 2. Untuk mengetahui jenis dana pensiun. 3. Untuk memahami manajemen kekayaan dana pensiun. 4. Untuk memahami ketentuan dan mekanisme dana pensiun syariah.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki masa pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan. Uang pensiun merupakan sejumlah uang yang dibayarkan kepada seorang pekerja yang telah pensiun, disebabkan karena usia tua atau ketidakmampuan lagi untuk bekerja.2 Masa pensiun merupakan saat yang penting yang menentukan dalam perkembangan manusia sebab masa pensiun menandai pergantian tahun pertengahan ke usia tua.3 Pensiun juga berarti melapaskan jabatan dan kekuasaan yang diperoleh dari pekerjaan dan tentunya banyak membawa perubahan dalam hidup manusia. Dalam masa pensiun orang sudah tidak aktif lagi atau mengundurkan diri dari pekerjaannya. Dana pensiun merupakan kontribusi berkala dari individu, pegawai dan majikan dalam hubungannya dengan rencana pensiun dan membayarkannya kepad aahli waris individu yang pensiun.4 Dana pensiun konvensional ialah dana pensiun yang dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah, yakni bebas dari unsur yang dilarang syariat Islam, seperti riba, risywah, gharar, maisir dan batil.5 Adapun



tujuan



adanya



program



dana



pensiun



di



Indonesia



ialahMemberikan Penghargaan kepada para Karyawannya yang telah mengabdi di Perusahaan, dan Meningkatkan Citra Perusahaan di Mata Masyarakat. Bagi



2



Efrita. N, & Enah. P, “Manajemen Dana Pensiun Syariah”, dalam Jurnal Religion Education Social Laa Roiba Journal, Vol. 03, No. 02, (2021), h. 227-235. 3 Kimmel. D.C, Adult and Aging : An Interdiciplinary Developmental View, (New York : John Willey dan Sons, Inc, 1974), h. 123 4 Sumadji, & Yudha. P, Kamus Ekonomi, (Jakarta: Wipress, 2006), h. 132 5 Al-Alif, M. Nur, & Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), h. 45



3



Peserta yaitu Rasa aman para Peserta terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun,dan Kompensasi yang lebih baik bagi peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikamati pada saat mencapai usia pensiun. Dan Bagi Penyelenggaraan Dana Pensiun yaitu Mengelola Dana Pensiun untuk memperoleh Keuntungan, Turut membantu dan mendukung program Pemerintah, dan sebagai Bakti sosial terhadap para peserta.6 Adapun fungsi program dana pensiun bagi peserta adalah 1. Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari Dana Pensiun. 2. Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya. 3. Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.7 B. Jenis Dana Pensiun 1. Berdasarkan Pilihan Pegawai a. Pensiun Normal Pensiun normal adalah pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan. Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun. Usia pensiun normal ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan tidak boleh melebihi usia



6 7



Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Cet II, Jakarta: Kencana, 2009), h. 291 Ibid., h. 295



4



yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di Indonesia sendiri, usia pensiun normal biasanya adalah 55 tahun.8 Namun ada juga yang memberikan pensiun setelah masa bakti tertentu, meski belum menginjak usia pensiun normal. Misalnya adalah memberikan hak pensiun kepada karyawannya begitu mencapai masa kerja tertentu seperti 30 tahun usia kerja. b. Pensiun Dipercepat Pensiun dipercepat merupakan jenis pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan pegawai di perusahaan tersebut. Manfaat pensiun dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal. Jenis pensiun ini memungkinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya. Namun biasanya wajib ada alasan jelas untuk mengajukan permohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat.9 c. Pensiun Ditunda Menurut pasal 1 ayat 13 UU No.11 Tahun 1992 tentang dana pensiun menjelaskan bahwa pengertian pensiun ditunda ialah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti kerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya samapai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun. Maksudnya adalah bahwa pensiun ini diberikan kepada pegawai yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut pegawai yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.10



8



Fransisca Ardela, S.T, “Pensiun: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya”, (opini), Finansialku, 01 Maret 2018. 9 Ibid., 10 Nur Halimah, ANALISIS MEKANISME DAN PENERAPAN PENGELOLAAN DANA PENSIUN SYARIAH TERHADAP FATWA DSN MUI NOMOR 88/DSN-MUI/XI/2013 PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG TAMALANREA, Skripsi, (Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar, 2019), h. 8. diPublikasihkan.



5



d. Pensiun Cacat Pensiun cacat itu diberikan bukan karena usia peserta akan tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat



tetapi



sehingga



dianggap



tidak



mampu



melaksanakan



pekerjaannya. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.11 2. Berdasarkan Jumlah dan Saat Pembayaran Iuran a. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Merupakan program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya. Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain bahwa: 1) Perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun. 2) Untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan agar dapat mengusahakan uang pensiun yang diperolehnya untuk berusaha, karena biasanyamenerima pensiun sekaligus uangnya dalam jumlah besar. 3) Karena permintaan pensiun itu sendiri. Perhitungan dengan mengunakan Rumus Sekaligus bagi PPMP sebagai berikut: “MP FPd x MK x PDP”. Dimana: MP = Manfaat pensiun, FPd = Faktor penghargaan dalam desimal, MK = Masa kerja, dan PDP = Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir. Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan mengunakan Rumus Bulanan besar faktor penghargaan pertaun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun. Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi



11



Ibid., h. 9



6



PPMP sebagai berikut: “MP = FPe x MK x PDP”. Dimana, MP = Manfaat pensiun, Fpe = Faktor penghargaan dalam presentase (persen), MK = Masa kerja, dan PDP = Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.12 b. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran pensiun ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja. Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut: “IP = 3 x FPd x PDP”, dimana IP = Iuran pasti, FPd = faktor penghargaan pertahun dalam desimal, dan PDP = penghasilan dasar pensiun pertahun. Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan adalah “IP = 3 x Fpe x PDP”. Dimana, IP = Iuran pasti, FPd = faktor penghargaan pertahun dalam presentase (%), dan PDP = Penghasilan dasar pensiun pertahun.13 3. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun, dana pensiun dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis, yaitu: a. Dana Pensiun pemberi Kerja (DPPK) Dana Pensiun pemberi kerja yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan pegawai, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun, bagi kepentingan sebagian atau seluruh pegawainya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti (definet benefit program) maupun program iuran pasti (defined contribution program).14 b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi untuk menyelenggarakan program 12



Totok Budisantoso, dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Lainnya, (cet II, Jakarta: Salemba Empat, 2006), h. 167 13 Ibid., h 169 14 Nur Halimah, Op.cit., h. 11



7



pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik pegawai maupun pekerja mandiri, yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja baik pegawai bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. DPLK adalah sebagai salah satu dari program pensiun sangat menarik, lentur, serta transparan dengan segmentasi yang luas sehingga mudah untuk dinikmati dan dilaksanakan para pesertanya dengan jangkauan yang lebih menyeluruh ke semua laporan masyarakat. Tidak hanya pekerja swasta maupun pekerja mandiri saja , pegawai negeri sipil (PNS) dan ABRI pun bisa menjadi DPLK, yang nantinya akan merupakan pensiun ganda disamping PNS maupun ABRInya.15 4. Berdasarkan Akumulasi Dana a. Program Rencana Pensiun yang didanai (Funded Pension Plans Program) Program ini perusahaan diharuskan untuk meyisikan dana tertentu untuk keperluan jaminan pensiun dimasa yang akan datang dengan menbayar kepada suatu lembaga keuangan yang berdiri sediri (Independen) atau yang terpisah dari perusahaan, seperti bank atau perusahaan asuransi. Badan tersebut akan mengelola dana yang terkumpul melalui berbagai investasi dan melakukan pembayaran pensiun kepada karyawan yang telah berhak menerimanya.16 b. Program Rencana Pensiun Yang Tidak Didanai (Unfunded Pension Plans Program) Pada Program ini perusahaan melakukan sendiri pembayaran pensiun kepada karyawan, baik dengan penumpukan dana maupun tidak dengan penumpukan dana. Pada program ini dana seluruhnya dikelola oleh perusahaan sendiri dan bukan oleh lembaga pengelola.17



15



Nur Halimah, Op.cit., h. 11-12 Ibid. 17 Ibid., h. 12-13 16



8



C. Manajemen Kekayaan Dana Pensiun Pendanaan suatu program pensiun apakah dalam rangka memenuhi ketentuan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan akan menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan yang nantinya digunakan untuk membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya- biaya langsung suatu program pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan bagi pensiun iuran pasti.18 Dana pensiun biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Namun tidak semua program pensiun memiliki kebijakan investasi formal, kalaupun ada biasanya relatif sederhana dan banyak yang didelegasikan kepada perusahaan investasi atau perusahaan asuransi.19 Investasi dana pensiun secara umum diarahkan pada deposito berjangka di bank, deposito on call pada bank, sertifikat deposito pada bank, obligasi yang tercatat di bursa efek, tanah, bangunan, reksadana, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga, saham, surat pengakuan utang badan hukum RI, penyertaan atau penempatan langsung pada badan hukum RI. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun dapat melakukan investasi dananya pada: 1. Surat berharga negara 2. Tabungan pada bank 3. Deposito berjangka pada bank 4. Deposito on call pada bank 5. Sertifikat deposito pada bank 6. Sertifikat bank Indonesia 7. Saham yang tercatat dibursa efek di Indonesia



18



Marifah Yuliani, “MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK”, dalam Jurnal Media Komunikasi Sosial Keagamaan, Vol. 17, No. 02, November (2017), h. 221-240 19 Asep. A. S, dkk, “KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA PENSIUN SEKTOR KORPORASI”, dalam Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 06, No. 01, Juni (2015), h. 77-96



9



8. Obligasi yang tercatat dibursa efek di Indonesia.20 D. Ketentuan dan Mekanisme Dana Pensiun Syariah Dalam Fatwa DSN MUI Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 Menetapkan Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, yaitu Ketentuan Umum , Ketentuan terkait PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) pada DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), Ketentuan Terkait PPIP pada DPPK, Ketentuan terkait PPMP, dan Ketentuan Penutup. Dalam Fatwa DSN MUI Nomor 88/DSNMUI/XI/2013 , Peneliti lebih berfokus kepada Ketentuan Umum dan Ketentuan Terkait PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti), yaitu21 : 1. Ketentuan Umum a. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun; b. Dana Pensiun syariah adalah Dana Pensiun yang menyelenggarakan program pensiun berdasarkan Prinsip Syariah; c. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku Pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja; d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk



oleh



bank



atau



perusahaan



asuransi



jiwa



untuk



menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, Baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan; 20



Andri Soemitra, Op.cit., h. 297 Mahmud Nuhung, dkk, “ANALISIS MEKANISME DAN PENERAPAN PENGELOLAAN DANA PENSIUN SYARIAH TERHADAP FATWA DSN-MUI NOMOR 88/DSN-MUI/XI/2013 PADA BANK SYARIAH CABANG TAMALANREA”, dalam Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 03, No. 02, Oktober (2020), h. 129-143 21



10



e. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat Pensiun bagi peserta; f. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai Manfaat Pensiun; g. PPIP-Contributory adalah Program Pensiun yang Pesertanya tidak ikut mengiur untuk penyelenggaraan program; h. PPIP-Non Contributory adalah Program Pensiun yang Pesertanya tidak ikut mengiur untuk penyelenggaraan program pensiunnya; iuran untuk penyelenggaraan pensiun hanya dilakukan oleh Pemberi Kerja;22 i. Program Pensiun Manffat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti; j. Program Pensiun Syariah adalah program pensiun yang dijalankan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah; k. Iuran adalah dana yang diterima Dana Pensiun yang berasal dari Pemberi Kerja dan/atau Peserta; l. Manfaat Pensiun adalah pembayaran yang diserahkan kepada penerima pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun serta tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; m. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar pengelolaan dan penyelenggaraan pensiun; n. Vesting Right adalah hak seorang peserta untuk menerima Manfaat Pensiun setelah yang bersangkutan menjadi peserta selama kurun waktu tertentu; o. Locking-in adalah asas penundaan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta sebelum mencapai usia pensiun;



22



Ibid., h. 134



11



p. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan pereaturan Dana Pensiun; q. Penerima manfaat pensiun adalah peserta, Isteri/Suami dari peserta, anak-anak yang sah dari peserta, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun; r. Akad adalah pertalian Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) yang dibuat antara dua pihak atau lebih , sesuai prinsip syariah; s. Akad Hibah adalah akad yang berupa pemberian dana (Mauhubbih) dari Pemberi Kerja (Wahib) kepada Pekerja (Mauhub lah) dalam penyelenggaraan pensiun; t. Akad Hibah bi Syarth adalah hibah yang baru terjadi (efektif) apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi (dalam hal vesting right); u. Akad Hibah Muwayyadah adalah hibah, dimana pemberi (Wahib) menentukan orang-orang/pihakpihak yang berhak menerima manfaat pensiun termasuk ketidakbolehan mengambil manfaat pensiun sebelum waktunya (locking in); v. Akad Wakalah adalah akad berupa pelimpahan kuasa oleh pemberi kuasa kepada pihak lain dalam halhal yang boleh diwakilkan; w. Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad wakalah dengan imbalan upah (ujrah); x. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara Dana Pensiun Syariah dengan pihak lain; Dana Pensiun Syariah sebagai Shahibul Mal, pihak lain sebagai Mudharib (pengelola), keuntungan dibagi sesuai sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian dibebankan kepada Dana Pensiun Syariah apabila Kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian pengelola.23



23



Ibid., h. 135



12



2. Ketentuan Terkait PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) a. Para Pihak dalam PPMP adalah pemberi kerja, Peserta, Dana Pensiun Syariah,Investee, Aktuaris, dan penerima manfaat Pensiun. b. Akad antara pemberi kerja dengan peserta adalah Hibah bi Syarth; pemberi kerja sebagai pemberi (Wahib), dan Peserta sebagai Penerima (Mauhub lah); c. Pemberi kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat Pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah; d. Akad antara Pemberi kerja dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad Wakalah; pemberi kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalam mengelola program pensiun bagi pekerjanya;24 e. Akad antara Peserta dengan Dana Pensiun Syariah adalah Wakalah, Peserta berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil f. Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan non investasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian (Akad) dengan pihak lain berdasarkan syariah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer Investasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Mudharabah. Dana Pensiun Syariah sebagai Muwakkil,dan Investee/Manajer Investasi sebagai Wakil dalam akad Wakalah bil Ujrah; dan Dana Pensiun Syariah sebagai Shahib al-Mal, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah; h. Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, Akuntan Publik, dan Konsultan Aktuaris adalah akad ijarah; Dana Pensiun Syariah sebagai Musta’jir; dan Bank Kustodian,



24



Ibid., h. 136



13



Penasehat Investasi, Akuntan Publik, dan Konsultan Aktuaris sebagai Ajir; 3. Ketentuan Iuran PPMP a. Pemberi Kerja dan/atau Peserta menyisihkan dana untuk iuran penyelenggaraan program pensiun peserta, dan menyerahkannya kepada Dana Pensiun Syariah dengan akad Wakalah b. Akad antara pemberi kerja dengan peserta adalah Hibah bi Syarth, pemberi kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan peserta sebagai Penerima (Mauhub lah). c. Dalam hal Vesting right, Akad hibah dari pemberi kerja kepada peserta akan



berlaku



apabila



syarat-syaratnya



telah



terpenuhi



sesuai



kesepakatan dan/atau ketentuan yang ditentukan pemberi kerja yang substansinya sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundangundangan. d. Apabila Pemberi Kerja gagal memenuhi kewajiban pada masa Vesting Right, Muhud Bih menjadi milik pekerja. e. Dalam hal Locking in, dana hibah dari pemberi kerja berikut hasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belum bisa dikuasai secara penuh f. Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana Pensiun Syariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya, pada saat peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun (pensiun dipercepat, normal, atau ditunda). g. Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat Pensiun diberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah.25 4. Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPMP a. Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;



25



Ibid.



14



b. Iuran yang diterima Dana Pensiun Syariah harus diinvestasikan sesuai dengan Prinsip Syariah. c. Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuai dengan prinsip Syariah.26 5. Ketentuan Manfaat Pensiun PPMP a. Iuran Peserta dan/atau dana hibah dari pemberi kerja yang dikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya, menjadi milik peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yang ditentukan pemberi kerja dan/atau disepakati dalam perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundangundangan. b. Serah terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.



26



Ibid., h. 137



15



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Adapun kesimpulan dari pembahasan tentang “Dana Pensiun Syari’ah” adalah: 1. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah, yakni bebas dari unsur yang dilarang syariat Islam, seperti riba, risywah, gharar, maisir dan batil. 2. Adapun jenis dana pensiun dilihat dari berdasarkan pilihan pegawai, jumlah (dan saat pembayaran iuran), UU No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana pensiun, dan Akumulasi Dana 3. Investasi dana pensiun secara umum diarahkan pada deposito berjangka di bank, deposito on call pada bank, sertifikat deposito pada bank, obligasi yang tercatat di bursa efek, tanah, bangunan, reksadana, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga, saham, surat pengakuan utang badan hukum RI, penyertaan atau penempatan langsung pada badan hukum RI. 4. Dalam Fatwa DSN MUI Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 Menetapkan Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, yaitu Ketentuan Umum , Ketentuan terkait PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) pada DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), Ketentuan Terkait PPIP pada DPPK, Ketentuan terkait PPMP, dan Ketentuan Penutup



16



DAFTAR PUSTAKA Al-Alif, dkk, 2015 “Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”, Prenadamedia Group : Jakarta Ardela. F, 01 Maret 2018 “Pensiun: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya”, Majalah Finansialku, Batam. Asep. A. S, dkk, 2015, “KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA PENSIUN SEKTOR KORPORASI”, dalam Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 06, No. 01 Budisantoso. T, & Triandaru. S, 2006, “Bank dan Lembaga Lainnya (Edisi kedua”, Salemba Empat : Jakarta Halimah. N, 2019, “ANALISIS MEKANISME DAN PENERAPAN PENGELOLAAN DANA PENSIUN SYARIAH TERHADAP FATWA DSN MUI NOMOR 88/DSN-MUI/XI/2013 PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG TAMALANREA”, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Makassar : Makassar Hasan. A, 2010, “Marketing Bank Syariah: Cara Jitu Meningkatkan Pertumbuhan Pasar Bank Syariah”, Ghalia Indonesia: Jakarta Kimmel. D.C, 1974, “Adult and Aging : An Interdiciplinary Developmental View”, John Willey dan Sons, Inc: New York Norman. E, & Pahlawati. E, 2021 “Manajemen Dana Pensiun Syariah”, dalam Jurnal Religion Education Social Laa Roiba Journal, Vol. 03, No. 02 Nuhung. M, dkk, 2020 “ANALISIS MEKANISME DAN PENERAPAN PENGELOLAAN DANA PENSIUN SYARIAH TERHADAP FATWA DSNMUI NOMOR 88/DSN-MUI/XI/2013 PADA BANK SYARIAH CABANG TAMALANREA”, dalam Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 03, No. 02



17



Soemitra. A, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (edisi kedua)”, Kencana: Jakarta Sumadji, & Yudha. P, 2006, “Kamus Ekonomi”, Wipress : Jakarta Yuliani. M, 2017, “MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK”, dalam Jurnal Media Komunikasi Sosial Keagamaan, Vol. 17, No. 02



18