Blok D-8 Benar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG Nomor : SK-PBG-350821-07022022C018 Membaca



: Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor : SK-PBG-350821-07022022C018 Nama pemohon/Pemilik : ACHMAD ARDIANSYAH / PT. SYAHFALAH GRIYA AQUILA Alamat : JL. BONDOYUDO NO. 55 RT.03 RW.09 KELURAHAN ROGOTRUNAN KECAMATAN LUMAJANG KABUPATEN LUMAJANG Fungsi bangunan gedung : Fungsi Hunian Nama bangunan gedung : RUMAH TEMPAT TINGGAL TIDAK BERTINGKAT TYPE 42 / PE Luas bangunan gedung : 42.5 meter persegi Luas Tanah : 60 meter persegi Terletak di : BLOK D8 / JL. MATAHARI DESA GRATI KECAMATAN SUMBERSUKO KABUPATEN LUMAJANG, Kel/Desa Grati, Kec. Sumbersuko, Kab. Lumajang, Prov Jawa Timur



Menimbang



: Bahwa setelah memeriksa (mencatat/meneliti), mengkaji, dan menilai /evaluasi serta menyetujui dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud di atas dengan ini disahkan, maka terhadap permohonan persetujuan bangunan gedung yang dimaksud dapat diberikan persetujuan dengan ketentuan sebagaimana dalam lampiran keputusan ini.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134) 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26 )



Memperhatikan



: Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Rencana Teknis TPT Dinas PUPR/Dinas Teknis (untuk Bangunan Gedung Bukan Kepentingan Umum)



Memutuskan Menetapkan



: 1. Persetujuan Bangunan Gedung kepada: Nama Pemohon : ACHMAD ARDIANSYAH / PT. SYAHFALAH GRIYA AQUILA Atas nama pemilik : ACHMAD ARDIANSYAH / PT. SYAHFALAH GRIYA AQUILA Bangunan gedung : RUMAH TEMPAT TINGGAL TIDAK BERTINGKAT TYPE 30 / PER Alamat : BLOK D8 / JL. MATAHARI DESA GRATI KECAMATAN SUMBERSUKO KABUPATEN LUMAJANG, Kel/Desa Grati, Kec. Sumbersuko, Kab. Lumajang, Prov Jawa Timur Untuk : sebagaimana dijelaskan dalam gambar situasi Lampiran b dan rencana teknis, meliputi gambar arsitektur, gambar konstruksi bangunan gedung, dan gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal), pembekuan dan pencabutan PBG Lampiran c, dan penghitungan besarnya retribusi PBG dalam Lampiran d Keputusan ini: 2. Besarnya retribusi yang harus dibayar oleh pemohon sebagaimana Dimaksud dalam Lampiran d Keputusan ini sebesar: a. Retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung Rp. 82.300,( Delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah ) *) untuk perubahan PBG atas permintaan pemilik. 3. Lampiran Keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini; 4. Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan kemudian; 5. Salinan Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan; dan 6. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan. DITETAPKAN DI : LUMAJANG PADA TANGGAL : 16-12-2021 ATAS NAMA BUPATI LUMAJANG



AKHMAD TAUFIK HIDAYAT, SH., M.Hum. NIP : 19660710 199203 1 007