16 0 2 MB
Lampiran 1. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi
INSTRUMEN PEMENUHAN SYARAT MINIMUM AKREDITASI PROGRAM STUDI PROGRAM DIPLOMA TIGA ATAU SARJANA TERAPAN BIDANG KESEHATAN PADA PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PENDIDIKAN VOKASI
Program Studi : Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis Nama Perguruan Tinggi : Politeknik Bina Husada Kendari
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI DAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN JAKARTA 2023
DAFTAR ISI Halaman IDENTITAS PROGRAM STUDI BARU YANG DIUSULKAN*)........................................................................ 3 PAKTA INTEGRITAS PEMBUKAAN PROGRAM STUDI BARU ..................................................................... 4 KRITERIA 1. KURIKULUM ......................................................................................................................... 5 1.1
Keunggulan Program Studi. ..................................................................................................... 5
1.2
Profil Lulusan dan Keunggulan Program Studi ........................................................................ 5
1.3
Capaian Pembelajaran............................................................................................................. 5
1.4
Struktur Kurikulum .................................................................................................................. 6
1.5
Substansi Praktikum/Praktik ................................................................................................... 7
1.6
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) .................................................................................. 7
KRITERIA 2. DOSEN .................................................................................................................................. 8 2.1 Dosen pada Program Studi (sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 dan Permendikbud No 7 Tahun 2020) ....................................................................................................... 8 2.2
Preseptor atau sebutan lain yang sejenis, sesuai dengan program studi yang diusulkan. ... 10
2.3
Tenaga Kependidikan ............................................................................................................ 11
KRITERIA 3. UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI .................................................................................. 12 3.1
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi ..................................................... 12
3.2
Sistem Penjaminan Mutu Internal ........................................................................................ 12
3.3
Sarana dan Prasarana ............................................................................................................ 13
DAFTAR DOKUMEN YANG WAJIB DIUNGGAH DALAM BENTUK PDF .................................................... 15 LAMPIRAN ............................................................................................................................................. 17
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
2
IDENTITAS PROGRAM STUDI BARU YANG DIUSULKAN*) Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi (khusus usulan program studi bersamaan pendirian PTS) Program Studi Unit Pengelola Program Studi Perguruan Tinggi Nama Pemimpin Perguruan Tinggi Alamat
: …………………………………………………
: : : : :
Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis Politeknik Bina Husada Kendari Politeknik Bina Husada Kendari apt. Muh. Azdar Setiawan, S.Farm., MM. Jl. Sorumba No. 17 Wua-wua Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Nomor Telepon Kantor
:
Nomor Telepon Genggam Alamat Surat Elektronik (e-mail)
: 085298 286 516 : [email protected]
Narahubung Perguruan Tinggi Alamat
: Firdayanti, S.Si., M.Sc. : Jl. Sorumba No. 17 Wua-wua Kota Kendari, Sulawesi Tenggara : 085241533218 : [email protected]
Nomor Telepon/Telepon Genggam Alamat Surat Elektronik (e-mail)
*) Identitas program studi wajib diisi dengan lengkap
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
3
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
4
KRITERIA 1. KURIKULUM Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Kurikulum harus memuat capaian pembelajaran mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan deskripsi level 5 (lima) (untuk Program Diploma Tiga) atau level 6 (enam) (untuk Program Sarjana Terapan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012, dan yang terstruktur untuk tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi keilmuan program studi. 1.1
Keunggulan Program Studi. Bagian ini berisi keunggulan program studi yang diusulkan berdasarkan perbandingan pada tingkat nasional dan/atau internasional yang mencakup aspek (1) pengembangan keahlian, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis.
Prodi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis Politeknik Bina Husada Kendari didirikan sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Tokoh Masyarakat agar tamatan Sekolah Menengah Atas atau sederajat dapat melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi, menyadari bahwa terbatasnya jumlah tenaga Analis Kesehatan/Teknologi Laboratorium Medis di Kabupaten/Kota untuk dimanfaatkan baik di instansi pemerintah maupun swasta. Program
Studi
Sarjana
Terapan
Teknologi
Laboratorium
Medis
menyelenggarakan pendidikan serta terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi mahasiswa dengan tujuan untuk menghasilkan tenaga analis yang profesional dan
kompeten.
Program
studi
menunjukan
komitmennya
untuk
terus
mengembangkan institusi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan kemajuan IPTEKS yang dewasa ini berkembang sangat pesat. Karena itu, program studi lebih menitikberatkan pelayanan untuk menghasilkan produk pendidikan yang berkualitas sejalan dengan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi. Berangkat dari Visi Program Studi, maka keunggulan Program Studi dijabarkan melalui Visi, Misi dan Tujuan Program Studi. Visi program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis adalah Menjadi Program Studi yang unggul, dalam menghasilkan sumber daya manusia yang profesional serta memiliki kompetensi dalam diagnosis penyakit tular vektor berbasis pemeriksaan laboratorium molekuler pada tahun 2027. Pemahaman visi unggul dan memiliki kompetensi tercakup dalam Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
5
istilah professional. Visi program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis diwujudkan dalam misinya, yaitu (1) Menyelenggarakan layanan pendidikan dan lulusan analis kesehatan yang berkualitas serta memiliki kompetensi dalam diagnosis penyakit tular vektor berbasis pemeriksaan laboratorium molekuler dengan mengutamakan profesionalisme dan nilai etika; (2) Melaksanakan penelitian dan publikasi ilmiah pada bidang analis kesehatan yang berorientasi pada diagnosis penyakit
tular
vektor
berbasis
pemeriksaan
laboratorium
molekuler;
(3)
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan kerja sama berbagai pihak
dan berpartisipasi dalam
kesejahteraan
masyarakat;
(4)
pembangunan daerah dan Meningkatkan
kualitas
nasional
pelaksanaan
bagi sistem
penjaminan mutu berbasis teknologi informasi yang berorientasi pada pelayanan prima; (5) Mengembangkan jaringan kerjasama (networking) dan kemitraan dengan users, profesi, dan stakeholders dalam meningkatkan mutu lulusan sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja. Berdasarkan visi dan misi tersebut, maka program studi menetapkan tujuan secara umum adalah menghasilkan lulusan yang berkemampuan profesional, mampu menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas. Untuk menjalankan visi dan misi tersebut, maka disusunlah tujuan dan sasaran serta strategi untuk mencapainya. Tujuan program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis Politeknik Bina Husada Kendari yaitu : (1) Mewujudkan layanan pendidikan dan lulusan analis kesehatan yang berkualitas serta memiliki kompetensi dalam diagnosis penyakit tular vektor berbasis pemeriksaan laboratorium dengan mengutamakan profesionalisme dan nilai etika; (T1); (2) Menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah pada bidang analis kesehatan yang berorientasi pada diagnosis penyakit tular vektor berbasis pemeriksaan laboratorium molekuler; (T2); (3) Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dengan
bekerja
sama
kepada
berbagai
pihak
dan
berpartisipasi
dalam
pembangunan daerah dan nasional bagi kesejahteraan masyarakat (T3); (4) Mewujudkan kualitas sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik yang berbasis pada teknologi informasi yang prima untuk menjamin kepastian layanan kepada stakeholders (T4); (5) Meningkatkan jaringan kerjasama kemitraan yang harmonis dengan stakeholders dan ikatan profesi dalam meningkatkan mutu lulusan sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja (T5).
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
6
(1) Pengembangan Keahlian Dalam melakukan pengembangan, Program studi TLM Politkenik Bina Husada Kendari membuat peta jalan untuk setiap kegiatan yang meliputi peningkatan kualitas SDM dosen dan tenaga kependidikan, peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran, peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan yang terakhir adalah peningkatan kerjasama antara program studi, alumni, stakeholder, dan mitra. Peningkatan kualitas SDM dosen dapat dilakukan dengan menyegerakan dosen untuk menempuh pendidikan S3, sedangkan untuk tenaga kependidikan dilakukan dengan mengikutsertakan pelatihan tenaga kependidikan dalam menunjang kemampuan tersertifikasi. Peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran dapat dilakukan dengan cara peningkatan akreditasi baik nasional maupun internasional. Kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat ditingkatkan dengan aktif mengikuti hibah-hibah penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh kementerian maupun program Perusahaan Swasta/BUMN. Kerjasama Program studi dengan alumni bisa ditingkatkan dengan selalu mengikutsertakan alumni dalam kegiatankegiatan yang bersifat memberikan wawasan dan pengalaman bagi mahasiswa aktif tentang alumni yang sudah bekerja dan sukses tentang peluang kerja setelah lulus. Program studi juga melaksanakan kerjasama dengan mitra/industry dengan meningkatkan kualifikasi dosen praktisi dan memanfaatkan kerjasama dengan pemerintah regional/lokal, industry regional/lokal untuk pokja/tenaga ahli/lahan praktik bagi mahasiswa dengan durasi kegiatan 6 bulan.
(2) Kajian Capaian Pembelajaran Pembelajaran merupakan proses interaksi antara mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran menjadi kegiatan yang sangat penting dalam rangka pencapaian kompetensi mahasiswa agar dapat menghasilkan lulusan yang sesuai dengan profil lulusan. Capaian pembelajaran lulusan menjadi standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pemenuhan capaian pembelajaran dapat diukur untuk melakukan evaluasi terhadap proses dan hasil pemenuhan standar kompetensi yang diharapkan. Menurut Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, bab 1 pasal 1 ayat 2, capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1), capaian pembelajaran lulusan sebagai rumusan standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
7
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Perumusan capaian pembelajaran lulusan selain mengacu pada profil lulusan, menurut Permendikbud Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1), wajib mengacu pada KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI. Keterkaitan antara profil lulusan, bidang keilmuan program studi, KKNI dan SN Dikti serta referensi kompetensi. Langkah perumusan capaian pembelajaran meliputi mendeskripsikan visi dan misi keilmuan program studi; melakukan analisis kebutuhan pasar dan stakeholder yang mendeskripsikan profil lulusan; menggunakan deskripsi KKNI dan SN Dikti; menggunakan referensi dalam dan luar negeri. Rumusan
capaian
pembelajaran
digunakan
sebagai
acuan
utama
pengembangan standar-standar yang lain (Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1) dalam rangka pengembangan kurikulum program studi. Hasil perumusan capaian pembelajaran digunakan sebagai acuan pada tahap berikutnya yaitu pengembangan bahan kajian. Capaian pembelajaran dikembangkan dan dirumuskan oleh Tim Pengembang Kurikulum Program Studi. Deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI, mengandung empat unsur, yaitu unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan keilmuan, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab. Sedangkan pada SN-Dikti rumusan CPL tercakup dalam salah satu standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam SN-Dikti, CPL terdiri dari unsur sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan keterampilan umum telah dirumuskan secara rinci dan tercantum dalam lampiran SN-Dikti, sedangkan unsur keterampilan khusus dan pengetahuan telah dirumuskan oleh tim pengembang kurikulum prodi sarjana terapan Teknologi Laboratorium Medis yang merupakan ciri lulusan prodi.
(3) Kurikulum Program Studi Sejenis Kurikulum Program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis disusun sebagai bentuk penjabaran dari Tujuan diselenggarakannya program ini dengan berpedoman kepada Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Kurikulum Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis disusun berdasarkan kompetensi yang telah ditetapkan sehingga isi kurikulum disusun dalam rangka mencapai kompetensi lulusan. Secara umum, isi kurikulum program studi mencakup semua disiplin Ilmu Analis Kesehatan/Teknologi Laboratorium Medis, sehingga dapat membekali lulusannya untuk menjadi tenaga yang profesional pada disiplin Ilmu Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
8
Analis Kesehatan/Teknologi Laboratorium Medis, sehingga dapat bersaing di dunia kerja. Kurikulum yang diterapkan di Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis merupakan penjabaran dari visi, misi, sasaran dan tujuan penyelenggaraan program studi serta sangat relevan kebutuhan masyarakat (stakeholders). Kurikulum yang dikembangkan oleh Program Studi dirumuskan secara menyeluruh dari mulai perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan serta evaluasi selanjutnya dikembangkan dalam rangka menghasilkan lulusan yang memiliki capaian pembelajaran tertentu sesuai rencana. Kurikulum program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis disusun dan dilakukan peninjauan kurikulum berdasarkan hasil kinerja alumni dan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna lulusan di lapangan dan kebutuhan stakeholders. Upaya meningkatkan kesesuaian kompetensi lulusan dengan dunia kerja dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan masukan dari stakeholder utamanya pengguna lulusan dan penyelenggara program studi sejenis termasuk Asosiasi Profesi dalam meninjau kurikulum, metode pembelajaran, pengembangan laboratorium, pelatihan dan praktik kerja lapangan bagi mahasiswa. Struktur kurikulum Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi serta dengan yang tercantum pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 UU No.12/2012 dijelaskan bahwa “Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan,
isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi." Sejalan dengan itu, dalam Pasal 1 ayat 6 Permenristekdikti No.44/2015 menyebutkan bahwa "Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis." Kurikulum program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis dirancang untuk memberi peluang bagi mahasiswa untuk pengembangan diri lebih lanjut, baik dari kemampuan akademik, maupun profesi. Hal tersebut telah dilakukan melalui kegiatan akademik dan non akademik, baik intra maupun ekstra-kurikuler yang melibatkan mahasiswa secara langsung. Mahasiswa senantiasa dilibatkan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
9
dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, perekrutan sebagai asisten laboratorium, pembinaan kegiatan keagamaan, dan kegiatan ilmiah. Untuk pengembangan keterampilan yang berorientasi pengembangan karier dan peluang kerja masih bersifat formal yaitu melalui praktikum laboratorium maupun lapang dan pengembangan kegiatan life skill yang diselenggarakan pada laboratorium. Mahasiswa berperan pada praktikum dapat sebagai instruktur praktikum maupun sebagai asisten. Mahasiswa semester akhir diberikan pilihan untuk mengikuti praktek kerja lapangan (PKL) diberbagai instansi pemerintah dan swasta, pelibatan dalam penelitian dan pengabdian dosen. Dengan pengalaman keterampilan tersebut diharapkan mahasiswa dapat lebih siap berkompetisi dalam memperoleh pekerjaan ataupun menciptakan lapangan kerja. Berikut keunggulan program
studi
yang
diusulkan
berdasarkan perbandingan pada beberapa
Perguruan Tinggi dengan Program Studi sejenis pada tingkat nasional pada tabel berikut :
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
10
NO.
1
Komponen Keunggulan
Pengembangan Keahlian
Sarjana Terapan TLM Poltekkes Kemenkes Makassar 1. Mikrobiologi Klinik 2. Bakteriologi 3. Hematologi 4. Kimia Klinik 5. Parasitologi 6. Imunserologi
1.
2.
3.
2
Capaian Pembelajaran
4.
5.
Menghasilkan lulusan Teknologi Laboratorium Medis Program Sarjana Terapan yang kompetitif, berakhlak mulia dan unggul di bidang Mikrobiologi Klinik. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan Teknologi Laboratorium Medis Program Sarjana Terapan terutama dalam bidang Mikrobiologi Klinik. Meningkatkan pengelolaan sumber daya sehingga menghasilkan pelayanan yang berkualitas di bidang Teknologi Laboratorium Medis Program Sarjana Terapan. Meningkatkan kualitas penelitian terapan di bidang Teknologi Laboratorium Medis Program Sarjana Terapan yang bersifat lintas sektoral melalui pengembangan sistem kemitraan terutama dalam bidang Mikrobiologi Klinik. Meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat dalam penerapan IPTEK di bidang pelayanan
1. 2. 3. 4. 5. 6. 1.
2.
3.
4.
5.
Sarjana Terapan TLM Universitas Megarezky Biologi Molekuler Bioteknologi Histokimia & Imunohistokimia Hematologi Teknik Sampling & Flebotomi Bakteriologi Menghasilkan lulusan Sarjana Terapan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri dan berbudaya. Menyelenggarakan pendidikan professional dibidang Teknologi Laboratorium medis yang unggul di bidang pemeriksaan biologi molekuler. Mengembangkan penelitian terapan di bidang teknologi laboratorium medis khususnya bidang pemeriksaan biologi molekuler Melaksanakan pengabdian masyarakat berbasis Interprofesional Colaboration (IPC) Mengembangkan jejaring kerjasama dengan pengguna fasilitas pelayanan Kesehatan, pemangku kepentingan, asosiasi perguruan tinggi dan organisasi profesi baik di dalam maupun diluar negeri.
Sarjana Terapan TLM Universitas Mandala Waluya 1. Biologi Molekuler Medik 2. Diagnostik Molekuler 3. Hematologi 4. Kimia Klinik 5. Imunserologi 6. Parasitologi
Sarjana Terapan TLM Politeknik Bina Husada Kendari 1. Biologi Molekuler Penyakit Tular Vektor 2. Imunologi Penyakit Tular Vektor 3. Hematologi 4. Kimia Klinik 5. Imunserologi 6. Parasitologi
1.
1.
2.
3.
4.
Menghasilkan sarjana terapan teknologi laboratorium medis yang memiliki keahlian dibidang diagnostik molekuler berbasis riset kawasan pesisir dan pertambangan Menghasilkan penelitian terapan pada bidang diagnostik molekuler yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat kawasan pesisir dan pertambangan Menghasilkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mengutamakan peningkatan kualitas hidup masyarakat kawasan pesisir dan pertambangan Menghasilkan kerjasama dengan perguruan tinggi dan institusi pemerinatahan dan non pemerintah di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
2.
3.
4.
5.
Mewujudkan layanan pendidikan dan lulusan sarjana terapan Teknologi Laboratorium Medis yang berkualitas serta memiliki kompetensi dalam diagnosis penyakit tular vektor berbasis pemeriksaan laboratorium dengan mengutamakan profesionalisme dan nilai etika; Menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah pada bidang Teknologi Laboratorium Medis yang berorientasi pada diagnosis penyakit tular vektor berbasis pemeriksaan laboratorium molekular; Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dengan bekerja sama kepada berbagai pihak dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan nasional bagi kesejahteraan masyarakat Mewujudkan kualitas sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik yang berbasis pada teknologi informasi yang prima untuk menjamin kepastian layanan kepada stakeholders Meningkatkan jaringan kerjasama kemitraan yang harmonis dengan stakeholders dan ikatan profesi dalam
Teknologi Laboratorium Medis Program Sarjana Terapan terutama dalam bidang Mikrobiologi Klinik.
3
Kurikulum Program Studi
Struktur Kurikulum Prodi Sarjana Terapan TLM Poltekkes Kemenkes Makassar mahasiswa akan melaksanakan kuliah selama 8 semester dengan struktur kurikulum terdiri dari : 1. Mata Kuliah Kurikulum Inti : 108 SKS (50 Mata Kuliah) 2. Mata Kuliah Kurikulum Institusional : 45 SKS (23 Mata Kuliah) Total SKS : 153 SKS Mata Kuliah Penciri Program Studi : 1. Mikrobiologi Klinik 2. Bakteriologi 3. Mikologi 4. Parasitologi 5. Imunserologi 6. Hematologi
meningkatkan mutu lulusan sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja
Struktur Kurikulum Prodi Sarjana Terapan TLM Universitas Megarezky Makassar, mahasiswa akan melaksanakan perkuliahan selama 8 semester dengan struktur kurikulum terdiri dari : 3. Mata Kuliah Kurikulum Inti : 108 SKS (50 Mata Kuliah) 4. Mata Kuliah Kurikulum Institusional : 41 SKS (22 Mata Kuliah) Total SKS : 149 SKS Mata Kuliah Penciri Program Studi : 1. Biologi Medik 2. Biologi Molekuler 3. Bioteknologi 4. Histokimia & Imunohistokimia 5. Pengendalian Penyakit Tropis
Struktur Kurikulum Prodi Sarjana Terapan TLM Universitas Mandala Waluya Kendari, mahasiswa akan melaksanakan perkuliahan selama 8 semester dengan struktur kurikulum terdiri dari : 1. Mata Kuliah Kurikulum Inti : 108 SKS (50 Mata Kuliah) 2. Mata Kuliah Kurikulum Institusional : 42 SKS (23 Mata Kuliah) Total SKS : 150 SKS Mata Kuliah Penciri Program Studi : 1. Biologi Molekuler Medik 2. Diagnostik Molekuler 3. Hematologi 4. Imunserologi 5. Kimia Klinik
Struktur Kurikulum Prodi Sarjana Terapan TLM, mahasiswa akan melaksanakan perkuliahan selama 8 semester dengan struktur kurikulum terdiri dari : 1. Mata Kuliah Kurikulum Inti : 108 SKS (50 Mata Kuliah) 2. Mata Kuliah Kurikulum Institusional : 38 SKS (18 Mata Kuliah) Total SKS : 146 SKS Mata Kuliah Penciri Program Studi : 1. Biologi Molekuler Penyakit Tular Vektor 2. Imunologi Penyakit Tular Vektor 3. Parasitologi 4. Hematologi 5. Imunserologi 6. Entomologi Medis
1.2
Profil Lulusan dan Keunggulan Program Studi Bagian ini berisi profil lulusan program studi yang berupa jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan Diploma Tiga atau Sarjana Terapan, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan program studi yang diusulkan.
Program Studi Teknologi Laboratorium Medis (TLM) melaksanakan kegiatan pendidikan yang menghasilkan lulusan Sarjana Terapan Kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan sebagai: 1. Teknisi Penanganan Spesimen : Perencana, pengambil, pemroses, pengkaji dan penilai kualitas spesimen biologis untuk uji laboratorium sesuai prosedur standar. 2. Teknisi Ahli Uji Spesimen : Penguji spesimen biologis untuk menghasilkan informasi diagnostik laboratorium yang tepat berdasarkan standar operasional prosedur dan perkembangan teknologi. 3. Validator Hasil Uji Spesimen : Pengendali dan penilai kesesuaian hasil uji spesimen secara analitik. 4. Penyelia: Penyelia/supervisor kegiatan operasional dan manajerial dalam lingkup pelayanan laboratorium. 5. Penerap Ilmiah : Perencana, pelaksana penelitian, dan penyusun laporan serta penyaji hasil penelitian dalam lingkup laboratorium medis.
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
13
1.3
No I.
Capaian Pembelajaran Bagian ini berisi rumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 5 (lima) KKNI untuk program Diploma Tiga atau level 6 (enam) KKNI untuk program Sarjana Terapan dan relevansinya dengan keunggulan program studi yang diusulkan. Capaian Pembelajaran (CP)
Sumber Acuan
Aspek Sikap I.1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; I.2 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; I.3 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila I.4 berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; I.5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; I.6 Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 I.7 Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan tentang Standar Nasional bermasyarakat dan bernegara; Pendidikan Tinggi I.8 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; I.9 Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan; I.10 Bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri dan sesuai etika profesi; I.11 Mengutamakan keselamatan diri, pasien dan lingkungan dengan menerapkan K3 dan Patient safety; I.12 Berempati, menghargai pasien dan menjaga kerahasiaan hasil pengujian; I.13 Mampu bekerja sama secara intra- dan interprofessional
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
14
II.
Aspek Pengetahuan II.1 Menguasai konsep teoritis dalam merencanakan, mengambil, memproses dan menilai kualitas spesimen biologis umum dan khusus untuk kebutuhan uji di laboratorium. Menguasai konsep teoritis tentang II.2 fisiologi,Patofisiologi, Paenalaran aspek laboratoris berbagai gangguan kesehatan, metode uji specimen cairan tubuh dan jaringan (umum dan khusus), pengendalian mutu, kelayakan instrument dan reagensia, prosedur uji, teknik intepretasi dan analisis hasil uji dengan menerapkan sistem informasi laboratorium untukmenghasilkan informasi diagnostik yang tepat berdasarkan standar operasional prosedur dan teknologi terkini.
Kurikulum Nasional Program Studi Program Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis Tahun 2021
II.3 Menguasai konsep teoritis pengendalian proses dan penilaian hasil uji spesimen dalam bentuk laporan hasil uji yang tervalidasi untuk keperluan diagnosis klinis oleh pihak yang berwenang. II.4 Menguasai konsep teoritis teknik supervisi kegiatan operasional dan manajerial mutu pelayanan dengan menerapkan prinsip - prinsip sistem manajemen mutu. II.5 Menguasai konsep teoritis perencanaan, pelaksanaan penelitian, teknik penyusunan laporan dan penyajian hasil penelitian dengan prinsip interprofesionalisme dan evidence based III.
Aspek Keterampilan Umum III.1 mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan; III.2 Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disesuaikan dengan program studi yang diusulkan
III.3 Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan, teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain atau karya seni,
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
15
III.4 Mampu menyusun hasil kajian tersebut dalam bentuk kertas kerja, sepesifikasi desain, atau esai seni, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; III.5 Mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain , dan persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya; III.6 Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja sama dan hasil kerja sama di dalam maupun di luar lembaganya; III.7 Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya; IV.
Aspek Keterampilan Khusus IV.1
Mampu merencanakan, memproses, mengkaji dan menilai spesimen biologis dari pasien (tahap pra analitik) sesuai standar operational prosedur; IV.2 Mampu melakukan pengujian spesimen biologis (tahap analitik) dengan memilih metode pemeriksaan yang sesuai, serta menganalisis hasil uji (tahap pasca analitik) dengan menerapkan sistem informasi laboratorium untukmenghasilkan informasi diagnostik yang tepat berdasarkan standar operasional prosedur dan perkembangan teknologi; IV.3 Mampu mengendalikan proses uji spesimen, menilai kesesuaian hasil uji secara analitik dan membuat serta menyajikan laporan hasil analisis yang tervalidasi untuk keperluan diagnosis klinis oleh pihak yang berwenang.
Kurikulum Nasional Program Studi Program Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis Tahun 2021
IV.4 Mampu melakukan supervisi kegiatan operasional dan manajerial dalam lingkup pelayanan laboratorium mencakup perencanaan, pelaksanakan, dan penyelesaian masalah dengan menerapkan prinsip prinsip sistem manajemen mutu. IV.5 Mampu merencanakan, melaksanakan penelitian, dan menyusun laporan serta menyajikan hasil penelitian dengan metode baku yang sesuai dalam bentuk tugas akhir/karya ilmiah. Tabel dapat dibuat dengan posisi melintang (landscape) Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
16
1.4
Struktur Kurikulum Bagian ini berisi susunan/daftar mata kuliah/blok/modul secara berurut per semester sesuai dengan pembelajaran pendidikan tinggi vokasi. Susunan mata kuliah/blok/modul dapat mengikuti format tabel berikut:
Semester
I
II
III
IV
Nama Mata 1. Agama 2. Pancasila 3. Kewarganegaraan 4. Anatomi Fisiologi 5. Ilmu Sosial Budaya Dasar 6. K3 dan Patient Safety 7. Pengantar Laboratorium Medik 8. Flebotomi dan Pengelolaan Spesimen 9. Media dan Reagensia* 10. Mikrobiologi* Total Semester I 1. Patofisiologi 2. Biologi Sel 3. Bakteriologi Dasar 4. Instrumentasi Laboratorium Medik 5. Urinalisa dan Cairan Tubuh 6. Hematologi Rutin dan Lengkap 7. Protozoologi 8. Biokimia Medik* 9. Budaya Anti Korupsi* Total Semester II 1. Bahasa Inggris 2. Biologi Molekuler 3. Bakteriologi Klinik 4. Kimia Klinik I 5. Hemostasis 6. Imunologi Dasar 7. Helmintologi 8. Kimia AMAMI* 9. Instrumentasi Laboratorium Medik Lanjutan* Total Semester III 1. Bakteriologi Air, Makanan & Minuman 2. Kimia Klinik II 3. Sitologi Darah dan Hematologi Konfirmasi 4. Imunserologi 5. Imunohematologi dan Bank Darah 6. Sitohistoteknologi 7. Ilmu Penyakit Tropis* 8. Entomologi Medis* 9. Pengelolaan Limbah Laboratorium* Total Semester IV
Bobot sks2 Teori Praktik/Praktikum 2 0 2 0 2 0 1 1 2 0 1 1 1 1 1 2 1 1 2 0 15 6 2 0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 0 11 7 1 1 1 2 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
1
10 1 1
10 1 1
1
1
1 1 1 2 1 1 10
1 1 2 0 2 1 10
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
RPS3
√
√ √
√ √ √ √
√
17
V
VI
VII
VIII
1. Bahasa Indonesia 2. Kewirausahaan 3. Manajemen Laboratorium I 4. Validasi Hasil Laboratorium I 5. Virologi 6. Mikologi 7. Toksikologi Klinik 8. Pengendalian Vektor Penyakit* 9. Imunologi Penyakit Tular Vektor* 10. Biologi Molekuler Penyakit Tular Vektor* Total Semester V 1. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan 2. Teknologi Komputer dan Sistem Informasi Laboratorium 3. Manajemen Laboratorium II 4. Validasi Hasil Laboratorium II 5. Kendali Mutu Laboratorium Medik I 6. Sistem Manajemen Mutu I 7. Epidemiologi dan Biostatistik 8. Kimia Klinik III* 9. Pengembangan Proposal Penelitian* Total Semester VI 1. Komunikasi dan Promosi Kesehatan 2. Kendali Mutu Laboratorium Medik II 3. Sistem Manajemen Mutu II 4. Metodologi Penelitian 5. PKL I 6. Bahasa Inggris (TOEFL)* 7. Sistem Informasi Kesehatan* Total Semester VII 1. Tugas Akhir 2. PPKM/IPC 3. PKL II 4. Seminar Proposal* 5. General Kompetensi* Total Semester VIII Total
2 0 1 1 1 1 1 2 1
0 2 1 1 1 1 1 0 1
√
1
1
√
11 2
9 0
1
1
1 1 1 1 1 1 0 9 1 1 1 1 0 0 1 5 0 0 0 0 0 0 71
1 1 2 1 1 2 2 11 1 2 1 1 3 2 1 11 2 2 3 2 2 9 75
Keterangan: 1. Ketikkan mata kuliah/blok/modul yang akan dilaksanakan. 2. Ketikkan bobot sks untuk setiap mata kuliah yang terdiri atas Teori dan Praktik/Praktikum. Cara penulisan misal untuk 3 sks maka yang diisikan pada kolom Teori adalah 2 sks dan pada kolom Praktik/Praktikum diisi 1 sks, atau 0 sks pada kolom Teori dan 3 sks pada kolom Praktik/Praktikum. Yang dimaksud Praktik/Praktikum disini adalah pendidikan praktikum dan/atau praktik dan/atau bentuk lainnya sesuai SN Dikti; 3. Ketikkan simbol √ pada mata kuliah yang dilengkapi dengan RPS.
Tabel dapat dibuat dengan posisi melintang (landscape)
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
18
1.5
No
Substansi Praktikum/Praktik Bagian ini berisi substansi praktikum/praktik yang merupakan bagian dari mata kuliah/blok/modul tertentu yang diselenggarakan program studi dalam tabel berikut: Nama Praktikum/ Praktik dll
Substansi
Rencana Pelaksanaan Durasi (jumlah Tempat Praktikum/ jam per Praktik dll * semester)
Anatomi dan sekresi pankreas
1
2
3
Anatomi Fisiologi
Anatomi dan struktur sel hepar dan kandung empedu
Laboratorium TLM 39,67
Anatomi dan struktur sel ginjal
Laboratorium TLM
Anatomi dan fisiologi sistem endokrin
Laboratorium TLM
Patient Safety (keselamatan pasien) Pencegahan infeksi dalam pengambilan spesimen darah dan biologi Penggunaan alat pelindung diri di laboratorium klinik Penanganan kecelakaan kerja dan medis Penanganan limbah K3 dan Patient Safety medis dan non medis Penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3)
Pengantar Laboratorium Medik
Laboratorium TLM
Penanganan limbah medis, non medis dan bahan berbahaya di lab klinik Merencanakan dan mengevaluasi program kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium Perhitungan konsentrasi larutan Pengoperasian neraca analitis
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM Laboratorium TLM 39,67
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
39,67
Laboratorium Kimia Terpadu Laboratorium Kimia Terpadu
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
19
Pengoperasian alat gelas
Laboratorium Kimia Terpadu
Pembuatan, penanganan dan penyimpanan larutan Uji kualitas reagen
Laboratorium Kimia Terpadu Laboratorium Kimia Terpadu Laboratorium Kimia Terpadu
pH dan larutan buffer Persiapan pasien sebelum pengambilan spesimen biologis
Laboratorium TLM
Persiapan alat dan bahan pengambilan spesimen biologis Melakukan pengambilan darah dengan penyulit
4
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
Menerapkan teknik pengambilan darah kapiler dan vena
Laboratorium TLM
Menerapkan teknik pengambilan darah arteri
Laboratorium TLM
Melakukan teknik penanganan urine, feces, sperma, dan sputum Melakukan teknik Flebotomi dan Pengelolaan Spesimen penanganan cairan tubuh (transudat, eksudat, ascites, LCS, cairan sendi)
Laboratorium TLM
79,33 Laboratorium TLM
Melakukan teknik pengambilan sekret (uretra, vagina, hapus hidung, telinga, mata dan hapus luka)
Laboratorium TLM
Melakukan teknik penanganan jaringan tubuh
Laboratorium TLM
Mengkaji dan menilai kesesuaian spesimen biologis (kualitas dan kuantitas)
Laboratorium TLM
Melakukan pengiriman spesimen biologis
Laboratorium TLM
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
20
5
6
7
Prosedur Pembuatan media padat
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Prosedur Pembuatan media semi padat
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Prosedur Media Dan Reagensia Pembuatan media cair
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Biologi Sel
Bakteriologi Dasar
39,67
Prosedur Pembuatan reagensia
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Jaminan Mutu Media dan Reagensia
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium TLM Laboratorium TLM Laboratorium TLM Laboratorium Mikrobiologi Laboratorium Terpadu Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Kode genetik Struktur sel Pembelahan sel Pewarnaan bakteri Uji biokimia bakteri Cara pengambilan sampel untuk pemeriksaan kultur dan media transportmikrobiolog i dengan berbagai metode Cara kultur sampel pada media perbenihan cair dan padat untuk membiakkan mikroba
39,67
39,67
Cara melakukan identifikasi dan uji kepekaan mikroba yang sesuai dengan berbagai metode Identifikasi bakteri anaerob
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Identifikasi bakteri dengan teknik biomolekuler
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Penggunaan dan perawatan centrifuge
8
Instrumentasi Laboratorium Medik Penggunaan dan perawatan mikroskop
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Laboratorium TLM 39,67 Laboratorium TLM
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
21
Penggunaan dan perawatan oven, autoklaf, water bath, inkubator, hot plate
Laboratorium TLM
Penggunaan dan perawatan mikropipet
Laboratorium TLM
Penggunaan dan perawatan peralatan mikrotom dan tissue processor
Laboratorium TLM
Penggunaan dan perawatan spektrofotometer
Laboratorium TLM
Penggunaan dan perawatan kromatografi (KLT, HPLC, GC-MS dan LC-MS) Pemeriksaan makroskopis, kimia dan mikroskopis urine Pemeriksaan
9
10
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
makroskopis, kimia dan mikroskopis feses Pemeriksaan
Laboratorium TLM
makroskopis, kimia dan mikroskopis Urinalisa dan Cairan cairan semen Pemeriksaan Tubuh makroskopis, kimia dan mikroskopis transudat dan Pemeriksaan eksudat makroskopis, kimia dan mikroskopis cairan sendi Pemeriksaan
Laboratorium TLM
makroskopis, kimia dan mikroskopis cairan otak Pemeriksaan Hematologi Rutin (Hemoglobin, Jumlah leukosit, Laju Endap Darah, Hitung Jenis Leukosit) Hematologi Rutin dan Pemeriksaan Lengkap Hematologi atas indikasi (Hematokrit, jumlah Eritrosit, Jumlah Eosinofil, Jumlah trombosit, Jumlah retikulosit)
39,67 Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
39,67
Laboratorium TLM
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
22
Pemeriksaan Indeks Eritrosit Pemeriksaan menggunakan alat Hematology Analyzer
11
12
Protozoologi
Biokimia Dasar
Laboratorium TLM Laboratorium TLM
Pemeriksaan Profil Besi (Fe serum, ferritin, TIBC)
Laboratorium TLM
Pemeriksaan Hb Elektroforesis
Laboratorium TLM
Pemeriksaan protozoa kelas rhizopoda
Laboratorium Parasitologi
Pemeriksaan protozoa kelas ciliata
Laboratorium Parasitologi
Pemeriksaan protozoa kelas flagelata
Laboratorium Parasitologi
Pemeriksaan protozoa kelas sporozoa Pembuatan dan pewarnaan sediaan darah malaria
39,67
Laboratorium Parasitologi
Pembacaan sediaan darah malaria (Identifikasi dan hitung parasit
Laboratorium Parasitologi
Identifikasi karbohidrat
Laboratorium Kimia Terpadu
Identifikasi lipid
Laboratorium Kimia Terpadu Laboratorium Kimia Terpadu
Identifikasi protein
39,67
Pengujian faktorfaktor yang mempengaruhi aktifitas enzim
Laboratorium Kimia Terpadu
Komunikasi dalam bahasa Inggris
13
Bahasa Inggris
Laboratorium Parasitologi
Laporan pemeriksaan laboratorium dalam bahasa Inggris Presentasi dalam bahasa Inggris
39,67
Laboratorium Komputer dan Bahasa Laboratorium Komputer dan Bahasa Laboratorium Komputer dan Bahasa
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
23
Menganalisis literatur dan jurnal berbahasa Inggris
Laboratorium Komputer dan Bahasa
Menulis hasil karya ilmiah penelitian dalam bahasa Inggris
Laboratorium Komputer dan Bahasa
Menyusun manuscript/jurnal untuk publikasi internasional Mereaksikan sampel untuk pemeriksaan biomolekuler
Laboratorium Komputer dan Bahasa
Laboratorium TLM
Prosedur ekstraksiasam nukleat dengan benar Menentukan kualitas isolat asam nukleat
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
Mengoperasikan instrumen di laboratorium biomolekuler Menentukan
14
Biologi Molekuler
Laboratorium TLM
kesesuaian DNA target dengan marker
Laboratorium TLM
Melaksanakan prosedur identifikasi DNA
Laboratorium TLM
Mengoperasikan Thermal Cycler
79,33
Laboratorium TLM
Mengoperasikan spektrofotometri/fluor ometri
Laboratorium TLM
Melakukan pemeriksaan Teknik PCR
Laboratorium TLM
Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan Biologi Molekuler Melakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan Biologi Molekuler Prosedur ekstraksi asam nukleat di laboratorium biologi Molekuler
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
24
Teknik Polymerase Chain Reaction (PCR)
Laboratorium TLM
Isolasi dan identifikasi bakteri penyebab infeksi pada kulit
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Isolasi dan identifikasi bakteri penyebab infeksi pada saluran gastrointestinal Isolasi dan identifikasi bakteri penyebab infeksi pada pernapasan
15
Bakteriologi Klinik
Isolasi dan identifikasi bakteri penyebab infeksi pada saluran urogenital Isolasi dan identifikasi bakteri penyebab infeksi pada saluran sistem syaraf Isolasi dan identifikasi bakteri penyebab infeksi pada infeksi nosokomial Kultur TB Uji sensitivitas antimikroba Cara pengambilan sampel untuk pemeriksaan kultur dan media transportmikrobiologi dengan berbagai metode Cara kultur sampel pada media perbenihan cair dan padat untuk membiakkan mikroba Cara melakukan identifikasi dan uji kepekaan mikroba yang sesuai dengan berbagai metode
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
39,67
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Laboratorium Terpadu Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
25
Cara melakukan pemeriksaan menggunakan alat microbiology analyzer
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Cara membaca dan menginterpretasi hasil pemeriksaan identifikasi dan uji kepekaan menggunakan alat microbiology analyzer Uji sensitivitas bakteri
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Angka kuman
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Cara pemeriksaan kultur identifikasi dan uji kepekaan mikroba dengan microbiology analyzer Pemeriksaan metabolisme karbohhidrat (glukosa, HbA1c, dll)
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Laboratorium TLM
Makroskopis, Mikroskopis dan Kimiawi batu Ginjal dan batu empedu
16
Kimia Klinik I
Pemeriksaan metabolisme lipid (trigliserida, kolesterol total, kolesterol HDL dan kolesterol LDL) Pemeriksaan metabolisme protein (albumin,globulin dan elektroforesis protein
Laboratorium TLM
39,67
Laboratorium TLM
Pemeriksaan metabolisme Non protein nitrogen (ureum, kreatinin, asam urat) 17
Hemostasis
Pemeriksaan Fragilitas Osmotik
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
39,67
Laboratorium TLM
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
26
Pemeriksaan Kelainan Sel yang berhubungan dengan Imunitas (Sel LE, ANA tes)
Laboratorium TLM
Pemeriksaan laboratorium hemostasis (Rumple Leed, Waktu pembekuan, Waktu Pendarahan, PT, APTT, Fibrinogen) Pemeriksaan fungsi Trombosit (agregasi trombosit)
18
19
Imunologi Dasar
Helmintologi
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
Pemeriksaan komponen fibrinolysis (d-dimer)
Laboratorium TLM
Teknik deteksi antigen-antibodi dengan prinsip aglutinasi
Laboratorium TLM
Teknik deteksi antigen-antibodi dengan prinsip presipitasi
39,67
Teknik deteksi antigen-antibodi dengan prinsip flokulasi
Laboratorium TLM
Pemeriksaan nematoda (usus, darah dan jaringan)
Laboratorium Parasitologi
Pemeriksaan trematoda (darah, usus, paru dan hati)
39,67
Pemeriksaan cestoda Parasit kuantitatif (telur cacing) Teknik pengambilan cuplikan air, makanan dan minuman 20
Kimia AMAMI
Laboratorium TLM
Analisis air secara fisika, kimia dan instrumentasi Analisis angka COD dan BOD
Laboratorium Parasitologi Laboratorium Parasitologi Laboratorium Parasitologi Laboratorium Kimia Terpadu
39,67
Laboratorium Kimia Terpadu Laboratorium Kimia Terpadu
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
27
Menghitung dosis klor Menghitung dosis antikoagulan untuk menjernihkan air
21
Laboratorium Kimia Terpadu Laboratorium Kimia Terpadu
Analisis kandungan makanan dan bahan tambahan makanan yang diizinkan
Laboratorium Kimia Terpadu
Penggunaan dan perawatan alat analyzer (elektrolit, blood gas, clinical, hematologi)
Laboratorium TLM
Penggunaan dan perawatan ELISA Penggunaan dan perawatan AAS Instrumentasi Laboratorium Medik Penggunaan dan Lanjutan perawatan alat elektroforesis
Laboratorium TLM Laboratorium TLM 39,67 Laboratorium TLM
Penggunaan dan perawatan alat densitometer
Laboratorium TLM
Penggunaan dan perawatan alat PCR Kalibrasi peralatan laboratorium Uji Kualitas Bakteri Air
22
Identiikasi Bakteri Bakteriologi Air, pada Makanan Makanan & Minuman
Laboratorium TLM Laboratorium TLM Laboratorium Mikrobiologi Terpadu 39,67
Identiikasi Bakteri pada Minuman
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Pemeriksaan aktivitas enzim dalam cairan tubuuh
Laboratorium TLM
Pemeriksaan hormon 23
Kimia Klinik II
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
39,67
Laboratorium TLM
Pemeriksaan vitamin dan trace element
Laboratorium TLM
Pemeriksaan ganguan ginjal
Laboratorium TLM
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
28
24
Pemeriksaan gangguan hati dan saluran empedu (bilirubin, AST, ALT, GGT, dan ALP)
Laboratorium TLM
Pemeriksaan morfologi sel darah
Laboratorium TLM
Diagnostik biomolekuler leukemia (BCR-ABL) Diagnostik Sitologi Darah dan biomolekuler Hematologi konfirmasi talasemia
Laboratorium TLM
39,67
Kelainan eritrosit (Anemia) Kelainan Leukosit (Leukemia) Kelainan trombosit
25
Imunoserologi
Teknik deteksi antigen-antibodi dengan prinsip fiksasi komplemen Pemeriksaan CD4 (Imunofenotyping) dengan teknik flowcytometer
Laboratorium TLM Laboratorium TLM Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
39,67
Hepatitis marker (Anti-HAV, HbsAg, Anti HBs, Anti HCV, HBeAg)
26
Pemeriksaan golongan darah sistem ABO dengan berbagai macam metode Pemeriksaan golongan darah Imunohematologi dan sistem Rhesus dengan berbagai Bank Darah macam metode Pemeriksaan crossmatch dengan berbagai macam metode Pemeriksaan antibodi ireguler
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
39,67
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
29
27
28
Sitohistoteknologi
Entomologi Medis
Pemeriksaan Penyakit Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah
Laboratorium TLM
Teknis preanalitik pembuatan preparat (oles dan rentang)
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Tahapan pembuatan preparat jaringan (fiksasi blocking, embedding, mounting) Teknik pewarnaan
39,67
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Teknik Sitohistologi
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Identifikasi Insekta
Laboratorium Parasitologi
Identifikasi Arachinida
79,33
Identifikasi Crustacea
29
30
Pengelolaan Limbah Laboratorium
Kewirausahaan
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Laboratorium Parasitologi Laboratorium Parasitologi
Penanganan limbah medis dan non medis
Laboratorium TLM
Penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3)
Laboratorium TLM
Penanganan limbah pemeriksaan Kimia Klinik
Laboratorium TLM
Penanganan limbah pemeriksaan Imunoserologi
39,67 Laboratorium TLM
Penanganan limbah pemeriksaan Bakteriologi
Laboratorium TLM
Penanganan limbah pemeriksaan Biologi Molekuler
Laboratorium TLM
Ide dan peluang usaha Proses kewirausahaan Merintis usaha baru Organisasi dan manajemen usaha
Ruang Kelas Ruang Kelas 79,33 Ruang Kelas Ruang Kelas
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
30
Strategi pemasaran usaha
Ruang Kelas
Manajemen keuangan
Ruang Kelas
Analisis bisnis dan studi kelayakan usaha laboratorium
Ruang Kelas
Pengembangan usaha Membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorium
Ruang Kelas Ruang Kelas
Membimbing dan membina ahli madya TLM dalam bidang teknik kelaboratoriuman
31
Manajemen Laboratorium I
Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program standarisasi
Ruang Kelas
Ruang Kelas 39,67
Manajemen keuangan Standar dan manual mutu
Ruang Kelas Ruang Kelas
Memetakan proses dan menyusunnya dalam aturan tata kerja yang baik prioritas
Ruang Kelas
Validasi metoda Ruang Kelas
32
Validasi Hasil Laboratorium I
Melakukan verifikasi terhadap kelayakan spesimen, alat dan bahan untuk tes diagnostik (pre analitik) Melakukan verifikasi terhadap kelayakan pasien sebelum pengambilan spesimen
39,67
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
31
Melakukan analisis berbagai hasil pemeriksaan (pasca analitik) laboratorium klinik sesuai SOP
Ruang Kelas
Menilai normal tidaknya hasil pemeriksaan untuk dikonsultasikan kepada yang berwewenang Melakukan validasi secara analitis terhadap hasil pemeriksaan laboratorium
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Memberikan informasi secara analitis hasil pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih Menganalisis hasil pemeriksaan Laboratorium Melakukan pemeriksaan antigen dan antibodi virus
33
34
Virologi
Mikologi
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Laboratorium TLM
Melakukan pemeriksaan isolasi kultur virus
Laboratorium TLM
Melakukan pemeriksaan kultur, isolasi, serologi, biomolekuler virus (influenza, H5N1, Dengue, Campak, Folio, MERS-CoV)
Laboratorium TLM 39,67
Analisis hasil virologi
Laboratorium TLM
Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan virologi
Laboratorium TLM
Melakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan virologi
Laboratorium TLM
Isolasi dan identifikasi jamur penyebab mikosis superfisial
39,67
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
32
Isolasi dan identifikasi jamur penyebab mikosis intermediate Isolasi dan identifikasi jamur penyebab mikosis sistemik Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan Mikologi Melakukan verifikasi dan validasi pemeriksaan Mikologi Pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dari cairan tubuh Teknik pemeriksaan Terapeutik Drug Monitoring
35
Toksikologi Klinik
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Laboratorium Kimia Terpadu
Laboratorium Kimia Terpadu
Pemeriksaan laboratorium untuk logam berat dan trace elemen
Laboratorium Kimia Terpadu
Pemeriksaan laboratorium dari spesimen klinis
Laboratorium Kimia Terpadu
Pemeriksaan laboratorium untuk sianida dan gas CO dari spesimen klinis
Laboratorium Kimia Terpadu
39,67
Keterampilan membuat reagensia untuk pemeriksaan Toksikologi Klinik
Laboratorium Kimia Terpadu
Keterampilan mereaksikan sampel untuk pemeriksaan Toksikologi Klinik
Laboratorium Kimia Terpadu
Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan toksikologi klinik Melakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan Toksikologi Klinik
Laboratorium Kimia Terpadu
Laboratorium Kimia Terpadu
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
33
36
Imunologi Penyakit Tular Vektor
Teknik deteksi antigen-antibodi dengan prinsip imunokromatografi Teknik deteksi antigen-antibodi dengan prinsip ELISA
Laboratorium TLM
39,67
Pemeriksaan western blot (Imunoblotting)
Laboratorium TLM
Identifikasi DNA Penyakit Tular Vektorr
37
Identifikasi Penyakit Tular Vektor Biologi Molekuler Penyakit Tular Vektor Menggunakan SDS Page Teknologi RT PCR dan plikasinya Pada Penyakit Tular Vektor Aplikasi manajemen database dan komunikasi data
Laboratorium TLM
39,67
38
Membuat barcode dan account Teknik keterampilan dasar aplikasi pengelolaan informasi (membuat user account)
Laboratorium TLM
Laboratorium TLM Laboratorium Komputer dan Bahasa
Sistem informasi di Laboratorium Membantu klinis dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien Menguasai program Teknologi Komputer word dan excel dan Sistem Informasi Laboratorium Pengenalan konfigurasi jaringan dan server
Laboratorium TLM
Laboratorium Komputer dan Bahasa Laboratorium Komputer dan Bahasa
39,67
Laboratorium Komputer dan Bahasa Laboratorium Komputer dan Bahasa Laboratorium Komputer dan Bahasa Laboratorium Komputer dan Bahasa
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
34
Pengelolaan basis data berkaitan dengan data pasien, data sampel, data rujukan, data jenis pemeriksaan, tarif pemeriksaan, hasil pemeriksaan, data reagen dan pemakaian reagen) Analisis hasil SIL (Laporan statistik hasil pemeriksaan, keuangan, pemakaian reagen)
39
Manajemen Laboratorium II
Laboratorium Komputer dan Bahasa
Laboratorium Komputer dan Bahasa
Mendeteksi plagiasi berbasis software
Laboratorium Komputer dan Bahasa
Menulis daftar pusaka berbasis software
Laboratorium Komputer dan Bahasa
Melakukan menganalisa peluang dan risiko untuk dijadikan program
Ruang Kelas
Menetapkan target dan indikator pencapaian
Ruang Kelas
Melakukan penilaian indikator kerja
Ruang Kelas
Menilai kesesuaian prosedur operasional dengan pedoman yang berlaku
Ruang Kelas
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja
39,67 Ruang Kelas
Mengidentifikasi, menganalisis dan menentukan akar masalah
Ruang Kelas
Mengatasi masalah atau menindaklanjuti ketidaksesuaian yang muncul
Ruang Kelas
Melakukan tindakan perbaikan sesuai penyebab atau akar penyebab
Ruang Kelas
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
35
Mengorganisasikan kegiatan Melakukan verifikasi hasil pemeriksaan dari aspek administratif
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Membuat Keputusan validasi hasil Kemampuan dalam memahami sistem, prosedur dan teknik pemeriksaan laboratorium secara keseluruhan Mengkaji data pengendalian mutu pada seluruh proses pemeriksaan dan keterkaitannya dengan hasil pemeriksaan
40
Validasi Hasil Laboratorium II
Kemampuan dalam mengidentifikasi kesalahan administratif
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Ruang Kelas
39,67
Kemampuan dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan Kemampuan dalam mengidentifikasi risiko dan potensi kesalahan teknis
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Kemampuan menganalisa hasil secara komprehensif dan mengkaitkan interpretasi antar hasil pemeriksaan Kemampuan dalam melakukan tindakan konfirmasi yang sesuai
41
Pengolahan data pengendalian kualitas: batas kontrol (SD, CV, Kendali Mutu Laboratorium Medik I Total error) dan grafik kontrol Evaluasi harían, bulanan dan tahunan
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Ruang Kelas 39,67
Ruang Kelas
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
36
Melakukan kontrol kualitas terhadap bahan uji.
Ruang Kelas
Melakukan kontrol kualitas terhadap alat Melakukan pengendalian proses pemeriksaan
Ruang Kelas Ruang Kelas
Mendeteksi secara dini terganggunya keamanan lingkungan kerja yang berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan Menilai kelayakan hasil proses pemantapan mutu internal
42
Sistem Manajemen Mutu I
Merencanakan, mengevaluasi dan melanjutkan program pemantapan mutu laboratorium ( internal dan eksternal) Menerapkan sistema audit internal berdasarkan aturan yang berlaku
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Ruang Kelas
39,67
Menganalisis data statistik yang berkaitan dengan inspeksi dan pengujian
Ruang Kelas
Menyusun laporan audit Menerapkan Teknik observasi, sampling, dan interview saat audit internal
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Pemeriksaan gangguan pankreas (amylase dan lipase) 43
Kimia Klinik III
Pemeriksaan gangguan jantung (CK, CK-MB, Troponin I)
Ruang Kelas
Laboratorium TLM 39,67 Laboratorium TLM
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
37
Pemeriksaan gangguan endokrin (T3,T4, FT3, FT4, TSHs, LH)
Laboratorium TLM
Pemeriksaan gangguan elektrolit (Na K, Cl)
Laboratorium TLM
Pemeriksaan gangguan keseimbangan asam basa (analisa gas darah; pH,pO2,pCO2,SO2, acid base, base excess, bikarbonat)
Laboratorium TLM
Mengolah dan menganalisis data Mengolah dan menginterpretasikan data
44
Epidemiologi dan Biostatistik
Menganalisis data berbasis software Uji beda 2 mean indenpenden dan dependen (parametric dan non parametrik)
Ruang Kelas Ruang Kelas Ruang Kelas
Ruang Kelas 39,67
Uji beda > 2 mean (parametric dan non parametric)
Ruang Kelas
Uji korelasi/asosiasi (parametric dan non parametric), uji regrasi
Ruang Kelas
Surveilance Metode/Teknik komunikasi Komunikasi Intrapersonal, Interpersonal dan terapeutik
45
Komunikasi dan Promosi Kesehatan Umpan balik komunikasi Kemampuan mengkomunikasikan ide-ide dan komunikasi efektif
Ruang Kelas
Ruang Kelas 39,67 Ruang Kelas
Ruang Kelas
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
38
Melakukan komunikasi, dan motivasi hasil penilaian prestasi
Ruang Kelas
Metode dan media promosi kesehatan Mendeteksi secara dini bila muncul penyimpangan dalam proses teknis operasional
46
47
Cara mengambil dan mengumpulkan data hasil pengendalian mutu internal Penjaminan mutu tes diagnostic Praktek laboratorium Kendali Mutu yang benar (GLP) Laboratorium Medik II Uji kualitas bahan laboratorium ( regaen, bahan standar, bahan kontrol, air dan media)
Sistem Manajemen Mutu II
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Ruang Kelas 39,67
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Pengolahan data pengendalian kualitas: batas kontrol (SD, CV, Total error) dan grafik kontrol
Ruang Kelas
Mengidentifikasi ketidaksesuaian / temuan audit internal dan saran penyelesaiannya, serta dapat melakukan tindakan pasca audit / tindak lanjut
Ruang Kelas
Teknik monitoring dan evaluasi Teknik identifikasi permasalahan ( trouble shooting) Teknik pemecahan masalah (problem solving) Identifikasi dan kemampuan menelusuri produk
39,67
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Ruang Kelas
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
39
Identifikasi masalah penelitian
Ruang Kelas
Menggunakan teknik sampling dalam penelitian Teknik pengumpulan data dan análisis data 48
49
Menentukan populasi Metodologi Penelitian dan sampel Desain da método penelitian kualitatif dan kuantitatif
PKL I
Ruang Kelas
Ruang Kelas
39,67
Ruang Kelas Ruang Kelas
Menyusun laporan penelitian sesuai format yang ditetapkan
Ruang Kelas
Menyajikan hasil penelitian (publikasi)
Ruang Kelas
Kerjasama, kepekaan social kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan di lab klinik Penerapan peraturan dan undang undang tentang standar profesi. Ahli Teknologi Laboratorium Medis di laboratorium klinik Hak dan kewajiban sebagai tenaga kesehatan di lab klinik Penggunaan dan perawatan instrumen di laboratorium medik Melaksanakn tahapan pemeriksaan Urinalisa dan Cairan Tubuh di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen Laboratorium Urinalisa dan Cairan Tubuh
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit 119 Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
40
Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran Urinalisa dan Cairan Tubuh di fasyankes Melaksanakn tahapan pemeriksaan kimia knlinik di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium kimia klnik Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran kimia klinik di fasyankes Melaksanakan tahapan pemeriksaan hematologi di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium hematologi di fasyankes Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran hematologi di fasyankes Melaksanakn tahapan pemeriksaan imunologi di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium imnunologi di fasyankes Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran imunologi di fasyankes
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
41
Melaksanakan tahapan pemeriksaan imunohematologi di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium imunohematologi di fasyankes
50
Sistem Informasi Kesehatan
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Sistem Informasi Rumah Sakit
Laboratorium Komputer dan Bahasa
Sistem informasi puskesmas
Laboratorium Komputer dan Bahasa
Analisa standart rekam medis
79,33
Sistem informasi kesehatan dalam paraktek informasi kesehatan
Laboratorium Komputer dan Bahasa
Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran imunohematologi di fasyankes
51
PKL II
Melaksanakan tahapan pemeriksaan bakteriologi di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium bakteriologi di fasyankes Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran bakteriologi di fasyankes Melaksanakan tahapan pemeriksaan virologi di fasyankes
Laboratorium Komputer dan Bahasa
Rumah Sakit
Rumah Sakit
119 Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
42
Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium virologi di fasyankes Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran virologi di fasyankes
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Melaksanakan tahapan pemeriksaan mikologi di fasyankes
Rumah Sakit
Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium mikologi di fasyankes
Rumah Sakit
Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran mikologi di fasyankes
Rumah Sakit
Melaksanakan tahapan pemeriksaan parasitologi di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium parasitologi di fasyankes Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran parasitologi di fasyankes
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Melaksanakan tahapan pemeriksaan sitohistoteknologi di fasyankes
Rumah Sakit
Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium sitohistoteknologi di fasyankes
Rumah Sakit
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
43
Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran sitohistoteknologi di fasyankes
Rumah Sakit
Melaksanakan tahapan pemeriksaan toksikologi di fasyankes
Rumah Sakit
Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium toksikologi di fasyankes Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran toksikologi di fasyankes Melaksanakan tahapan pemeriksaan biologi molekuler di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium biologi molekuler di fasyankes Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran biologi molekuler di fasyankes Penanganan limbah medis, non medis dan berbahaya di lab fasyankes/lahan praktik Aplikasi bahasa inggruis dalam pemeriksaan di fasyanskes/lahan praktik Melakukan validasi proses pemeriksaan di laboratorium klinik
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Rumah Sakit
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
44
Memverivikasi hasil pemeriksaan dari aspek teknis
Rumah Sakit
Memverivikasi hasil pemeriksaan dari aspek patofisiologi
Rumah Sakit
Kemampuan berkomunikasi secara intra-dan interprofesional di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium toksikologi di fasyankes Total Jam
Rumah Sakit
Rumah Sakit
2380,13 Jam
*) Di dalam kampus atau di luar kampus/mitra kerja sama wahana praktik Durasi praktik/praktikum dan/atau bentuk lainnya sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi dihitung berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yaitu 1 (satu) sks setara dengan 170 menit kegiatan per minggu per semester. Jadi dalam 1 (satu) semester untuk setiap mata kuliah/blok/modul berpraktikum/ praktik dengan bobot 1 (satu) sks diperlukan jam praktik/praktikum dan sejenisnya sesuai persamaan berikut: Jam praktik/praktikum per semester = (jumlah sks mata kuliah praktik × 14 x jam
1.6
� � �
)
� �
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Lampirkan 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi Diploma Tiga atau Sarjana Terapan yang diusulkan RPS merupakan perencanaan proses pembelajaran untuk setiap mata kuliah/ blok/modul, dan memuat paling sedikit: 1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah/blok/modul, semester, sks, nama dosen pengampu; 2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah/blok/ modul; 3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; 4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai 5. Metode pembelajaran; 6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; 7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
45
8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan 9. Daftar referensi yang digunakan.
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
46
KRITERIA 2. DOSEN 2.1
Dosen pada Program Studi (sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 dan Permendikbud No 7 Tahun 2020) Dosen tetap untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang, dipenuhi dengan seluruh dosen tetap berasal dari Perguruan Tinggi pengusul. Dosen Tetap sebagaimana tersebut di atas merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada perguruan tinggi pengusul dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain. Calon dosen tetap yang akan ditugaskan pada program studi yang akan dibuka memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia dengan identitas sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang belum punya NIDN pada saat pengusulan; 2. Bagi calon dosen tetap, disertai dengan dokumen berikut: a. Usul dari PTN i. menandatangani Surat Perjanjian Kesediaan Pengusulan Dosen Tetap dengan Rektor/Ketua perguruan tinggi pengusul; atau ii. memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai calon aparatur sipil negara atau aparatur sipil negara (ASN) b. Usul dari PTS i. menandatangani Surat Perjanjian Pengangkatan sebagai dosen tetap dengan badan penyelenggara; atau ii. memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai dosen tetap dari badan penyelenggara. 3. Dalam hal dosen telah memiliki NIDN yang berasal dari program studi lain dalam perguruan tinggi pengusul, maka pemimpin perguruan tinggi pengusul: a. wajib mempertahankan nisbah Dosen dan Mahasiswa pada program studi yang ditinggalkan. Nisbah sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut: 1) 1 (satu) dosen berbanding paling banyak 45 (empat puluh lima) mahasiswa untuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial); dan 2) 1 (satu) dosen berbanding paling banyak 30 (tiga puluh) mahasiswa untuk rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan (pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi);
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
47
b. dapat mengusulkan calon dosen tetap sebagaimana dimaksud pada angka 3) yang berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional non profesor atau paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional profesor. Bagi calon dosen yang diambil dari program studi lain dari perguruan tinggi yang sama wajib dilengkapi surat penugasan dari pemimpin perguruan tinggi dan melampirkan Surat Keputusan sebagai Dosen Tetap. 4. Berijazah paling rendah magister, magister terapan atau berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang relevan dengan program studi yang diusulkan; 5. Bersedia bekerja penuh waktu sesuai dengan Ekuivalen Waktu Mendidik Penuh (EWMP) pada program studi yang diusulkan, yaitu perhitungan beban kerja dosen setara dengan jam mendidik atau jam kerja di bidang Tridharma Perguruan Tinggi secara penuh, minimum 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu; Sebagian atau seluruh nama calon dosen dapat dinilai tidak memenuhi syarat jika ditemukan beberapa hal, namun tidak terbatas pada, berikut ini: 1. Telah digunakan untuk usul pembukaan program studi lain dengan atau tanpa sepengetahuan perguruan tinggi pengusul; 2. Adanya indikasi pemalsuan dokumen dari calon dosen; 3. Hal-hal lain yang dinilai dapat meragukan keabsahan dokumen dari calon dosen. Data calon dosen pada program studi yang diusulkan Latar Belakang Pendidikan3 Nama No. Dosen1 1. Sri Aprilianti Idris, S.Si., M.Sc.
NIDN2
0925048801
Diploma Tiga
Sarjana/ Sarjana Terapan S1 Teknologi Laboratorium Kesehatan
Profesi
Magister/ Magister Terapan S2 Imunologi dan Biologi Molekuler
Mata kuliah yang akan diampu 4
Doktor/ Doktor Terapan -
2. Firdayanti, S.Si., 0914058801 M.Sc.
S1 Teknologi Laboratorium Kesehatan
S2 Imunologi dan Biologi Molekuler
-
Imunoserolologi Parasitologi Instrumentasi K3 dan Patient Safety Sitohistoteknolo gi Hematologi Kimia Klinik Imunohematolog i Hemostasis Kendali Mutu Kewirausahaan Laboratorium
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
48
3. Angriani Fusvita, 0928078701 S.Si., M.Si.
S1 Biologi
S2 Mikrobiologi Medik
-
4. Muh. Sultanul Aulya, S.Si., M.Kes.
5. Darmayanita Wenty, S.Si., M.Kes.
0921098805
S1 Teknologi Laboratorium Kesehatan
S2 Kimia Klinik
S1 Teknologi Laboratorium Kesehatan
S2 Kesehatan Masyarakat
-
-
6. Bonni Rubak, S.Si., M.Si.
S1 Ilmu Kimia
S2 Ilmu Kimia
-
Mikologi Virologi Bakteriologi Biologi Sel dan Molekuler Anatomi Fisiologi Urinalisa dan Sitohistoteknolo cairan tubuh gi Parasitologi
Manajemen Laboratorium Kendali Mutu Laboratorium Medik Validasi Hasil Laboraotium Biokimia Medik Kimia AMAMI Pengantar Lab Medik
Keterangan: 1. Ketikkan nama-nama dosen (sesuai KTP) yang digunakan untuk pemenuhan persyaratan jumlah dosen minimum sebuah program studi; 2. Ketikkan Nomor Induk Dosen Nasional atau biarkan kosong (jika calon dosen tidak memiliki NIDN); 3. Ketikkan nama program studi, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah dan transkrip, yang diperoleh ketika calon dosen tetap menempuh program pendidikan diploma tiga, sarjana/sarjana terapan, profesi, magister/magister terapan, doktor/doktor terapan atau Surat Ketetapan Menteri tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau; dan 4. Ketikkan nama mata kuliah yang akan diampu oleh setiap calon dosen.
Tabel dapat dibuat dengan posisi melintang/landscape
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
49
2.2
Preseptor atau sebutan lain yang sejenis, sesuai dengan program studi yang diusulkan. Preseptor atau sebutan lain yang sejenis, minimal memiliki kualifikasi seperti berikut: a. Berpendidikan profesi atau berpendidikan Diploma Tiga dengan pengalaman 10 (sepuluh) tahun atau berpendidikan Diploma Empat dengan pengalaman 5 (lima) tahun atau setara dengan KKNI level 7 (tujuh); b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai bidang ilmu program studi diusulkan dan masih berlaku; Data calon Preseptor atau sebutan lain yang sejenis pada program studi yang diusulkan Latar Belakang Pendidikan3
No.
No. KTP2
Nama1
Diploma Tiga
Sarjana/ Magister/ Sarjana Profesi Magister Terapan Terapan
1. Heni Umar, S.ST., 7471106204820001 D3 Analis D4 Analis
M.Kes
Kesehatan Kesehatan
2. Tuty Dwiyana,
Amd.Anakes., S.STr.Kes.
7471026602810002 D3 Analis D4 Analis Kesehatan Kesehatan
Sertifikat Keahlian/ Kompetensi/ STR yang dimiliki4
S2 STR Ahli Kesehatan Teknologi Masyarakat Laboratorium Medik, 22 April 2027 STR Ahli Teknologi Laboratorium Medik, 26 Desember 2024
Praktik yang akan diampu5
Rencana Jumlah Mahasiswa
Hematologi dan Kimia Klinik
20
Imunhematologi dan Hemostasis
20
Keterangan: Ketikkan nama-nama calon preseptor atau sebutan lain yang sejenis (sesuai KTP) yang digunakan untuk pemenuhan persyaratan preseptor atau sebutan lain yang sejenis 2 Ketikkan Nomor Kartu Tanda Penduduk setiap calon preseptor atau sebutan lain yang sejenis; 3 Ketikkan nama program studi, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah dan transkrip, yang diperoleh ketika calon preseptor atau sebutan lain yang sejenis telah menempuh program pendidikan diploma tiga, sarjana/sarjana terapan, atau magister/magister terapan; 4 Ketikkan nama sertifikat Keahlian/Kompetensi/STR yang dimiliki dan masih berlaku; 5 Ketikkan nama bidang praktik yang akan diampu oleh setiap calon preseptor atau sebutan lain yang sejenis. 1
Tabel dapat dibuat dengan posisi melintang/landscape
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
50
2.3
Tenaga Kependidikan Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani setiap program studi yang diusulkan dan 1 (satu) orang untuk melayani perpustakaan, dengan kualifikasi paling rendah berijazah Diploma Tiga, berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, dan bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu:
No 1 2 3 4
Jenis Tenaga Kependidikan1
Laboran Pustakawan Operator Administrasi Jumlah
Jumlah Tenaga Kependidikan dengan Pendidikan Tertinggi2 M P S D4 D3
4 1 1 3 4
5
Keterangan: 1 Diisi sesuai dengan jenis tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan prodi, misalnya sebagai calon pustakawan, calon laboran, calon teknisi, calon operator jaringan, calon programmer, dan lain sebagainya; 2 M = magister; P = profesi; S = sarjana; D4 = diploma empat; D3 = diploma tiga;
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
51
KRITERIA 3. UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI 3.1
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi
3.1.1 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi Bagian ini berisi uraian struktur organisasi dan tata kerja unit Pengelola Program Studi yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unsur-unsur yang ada di unit pengelola program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur organisasi Politeknik Bina Husada Kendari diatur dalam Surat Keputusan Senat Nomor: 047/POLTEKBINHUS/SK/XI/2021. Kedudukan, wewenang, tugas dan tanggung jawab setiap unsur organisasi. Struktur organisasi juga menggambarkan pola hubungan antar unsur atau komponen dalam organisasi. Politeknik Bina Husada Kendari dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yaitu Wakil Direktur Bidang Akademik (Wadir I), Wakil Direktur Bidang Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan (Wadir II) dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (Wadir III). Direktur Politeknik Bina Husada Kendari dalam Penjaminan Mutu Akademik dibantu oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, serta diperkuat oleh para Ketua Program Studi, dosen, tenaga kependidikan (koordinator perpustakaan dan IT, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi). Secara skematis bentuk struktur organisasi Politeknik Bina Husada Kendari sebagai berikut:
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
52
STRUKTUR ORGANISASI
TATA KERJA UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI No. 1.
Jabatan Direktur
Tugas dan Fungsi Sebagai penanggung jawab utama dalam memimpin penyelenggaraan dan
pengembangan
pendidikan,
penelitian,
pengabdian
Bertanggung Jawab ke:
kepada
masyarakat, pembinaan dosen dan tenaga kependidikan, pembinaan
Yayasan Bina Husada
mahasiswa, pengembangan kampus, serta kerjasama internasional. 2
3
Wakil Direktur I
Membantu direktur dalam memimpin pelakasaan pendidikan, pengajaran,
Bidang Akademik
penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Wakil Direktur II
Membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang
Bidang Administrasi
administrasi, keuangan dan kepegawaian
Direktur
Direktur
dan Keuangan 4
Wakil Direktur III
Membantu direktur dalam
bidang pembinaan dan pengembangan
Bidang
mahasiswa, serta pengembangan dan komunikasi dengan alumni.
kemahasiswaan
Direktur
dan alumi 5
Kepala LPPM
1. Mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat-pusat pengembangan dan pusat penelitian maupun yang dilaksanakan oleh para dosen; 2. Mengkoordinasikan publikasi dan dokumentasi, serta pengembangan dan kerjasama penelitian dalam dan luar negeri; 3. Mengusahakan, mengendalikan administrasi dan pengembangan karir serta promosi SDM;
Direktur
4. Tugas-tugas lainnya yang ditentukan oleh Direktur dan/atau Pengurus Yayasan. 6
Kepala LPM
1. Menjamin terlaksananya siklus Penjaminan Mutu Internal (SPIM) 2. Menjamin terpenuhinya dokumen-dokumen mutu 3. Mengkoordinir setiap Unit kerja dalam melasanakn evaluasi kegiatan
Direktur
akademik maupun non akademik
4. Mengkoordinir dan bertanggungjawab terlaksananya Audit Mutu Internal 7
Ketua Program Studi 1. Menjalankan tugas dan fungsi, mengelolah perencanaan pelaksanaan dan evaluasi, strategi pengembangan program studi 2. Mengembangkan kerjasama fakultas dengan pihak eksternal dan mengelola pengembangan tri dharma perguruang tinggi di program studi. 3. Mengelola kegiatan akademik program studi
Direktur
4. Merumuskan strategi akademik 5. Mengembangkan kurikulum dan laboratorium 6. Merencanakan kegiatan belajar mengajar 7. Mengatur pengalokasian pembibingan dan tugas akhir 8
Sekretaris Program
Membantu Ketua Program Studi dalam pelaksanaan kegiatan di
Studi
bidang pendidikan, pengajaran dan penelitian di fakultas
Ketua Program Studi
9
Kepala Laboratorium 1. Mengelola pengembangan laboratorium
2. Mengatur pelaksanaan kegiatan praktikum laboratorium 3. Mengelola pelaksanaan penelitian laboratorium. 4. Mengembangkan citra laboratorium melalui peningkatan kegiatan
Ketua Program Studi
laboratorium dalam mendukung kegaiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat 10
Kepala Perpustakaan 1. Mengkoordinir pelayanan kepustakaan untuk keperluan Pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat 2. Mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan keperpustakaan
Wakil Direktur I
3.1.2 Perwujudan Good Governance dengan Lima Pilar Tata Pamong Bagian ini berisi uraian perwujudan good governance dengan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil pada unit penyelenggara program studi yang diusulkan. Pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Politeknik Bina Husada Kendari berusaha untuk menjalankan peran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk menciptakan hal ini, Politeknik Bina Husada Kendari menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan konsep good university governance. Sistem Tata pamong di Politeknik Bina Husada Kendari disusun/dirancang, dirumuskan dan di tetapkan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri; Peraturan pemerintah Nomo 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; Undang-undang sistem pendidikan nasional Tahun 2003; SK Mendiknas Nomor: 67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan diperguruan tinggi dan pimpinan fakultas; Surat Keputusan Direktur Yayasan Bina Husada Kendari No.214/BP-YY/IV/2019 Tentang Statuta Politeknik Bina Husada Kendari; Surat Keputusan Direktur Politeknik Bina Husada Tentang Penetapan Rencana Strategi Politeknik Bina Husada Kendari nomor 096a/POLTEK-BINHUS/SK/IV/2019; Surat Keputusan Direktur Politeknik Bina Husada Akademik
Kendari
nomor
Politeknik
Bina
121a/POLTEKBINHUS/SK/VIII//2019 Husada
Kendari;
dan
Surat
tentang
Keputusuan
Panduan Direktur
No.111a/POLTEK-BINHUS/SK/V/2019 tentang penetapan manual standar operasional prosedur sistem Penjaminan Mutu Internal Politeknik Bina Husada Kendari. Dengan demikian diharpkan terpilihnya pemimpin dan pengelola sistem penyelenggaraan Institusi secara kredibel, akuntabel, Transparan, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, dan terlaksananya sistem tata pamong yang baik (good governance) yang mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab dan keadilan Politeknik Bina Husada Kendari dalam mengelola program studi. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
57
a. Sistem Tata Pamong Sistem tata pamong dilingkup Politeknik Bina Husada Kendari dilaksanakan melalui
mekanisme
yang
disepakati
bersama,
serta
dapat
memelihara
dan
mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam institusi perguruan tinggi. Sistem tata pamong pada Politeknik Bina Husada Kendari tertuang dalam Statuta Polbinhus Kendari yang mengatur sistem dan mekanisme organisasi yang meliputi peran, fungsi dan hubungan antar yayasan, institusi dan stakeholder dan telah dilaksanakan berdasarkan lima (5) pilar tata pamong yaitu kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan adil dengan mengedepankan kepemimpinan koletif kolegial yang tercermin pada kemampuan yang komprehensif untuk menumbuh kembangkan pemahaman dan komitmen di setiap unit kerja guna mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan sesuai dengan strategistrategi yang dikembangkan dan harapan stakeholders. Perwujudan 5 pilar tata pamong yang dibangun di Politeknik Bina Husada yaitu: 1) Kredibel: Direktur Politeknik Bina Husada Kendari memiliki kredibilitas atau dapat dipercaya dibuktikan antara lain: a) Telah memenuhi syarat untuk dapat dipilih sebagai Direktur yakni: Bergelar Magister atau doktor, memiliki jabatan fungsional minimal Lektor atau Lektor Kepala, mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tinggi, tidak pernah dijatuhi hukuman, baik oleh lembaga peradilan maupun Dewan Kode Etik Politeknik Bina Husada Kendari; b) Direktur mampu memberi arahan, motivasi dan inspirasi kepada tiga komponen yaitu: dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa agar berpartisipasi aktif dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi, mencapai tujuan dan sasaran melalui strategi yang telah dirumuskan dalam Renstra Politeknik Bina Husada Kendari. Kredibilitas tata pamong ditunjukkan dengan terlaksananya tata pamong yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan yang berlaku di Politeknik Bina Husada Kendari. Untuk mendukung pelaksanaan tata pamong secara kredibel, maka dilakukan pendekatan terhadap sistem pengambilan keputusan dan kebijakan di lingkup Polibinhus Kendari secara demokratis, terkoordinasi dan transparan. Hal tersebut dilakukan untuk menumbuhkan rasa memiliki dan keterlibatan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Polbinhus Kendari sehingga tercipta interaksi antar sivitas akademik yang sehat. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
58
2) Akuntabel: Perwujudan akuntabilitas pengelola politeknik dapat dicerminkan melalui penyusunan anggaran secara periodik dan program kerja yang melibatkan program studi, dosen, kepala perpustakaan/ruang baca, Kepala Laboratorium dan mahasiswa. Akuntabilitas Direktur Politeknik Bina Husada Kendari dibuktikan dalam segala tindakannya harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku. Akuntabilitas tata pamong pada Politeknik Bina Husada Kendari dapat ditunjukkan dan dibuktikan melalui: a) Penyampaian rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan tahunan institusi melalui Rapat Kerja Tahunan; b) Melaksanakan kegiatan Monev internal kegiatan pembelajaran; c) Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal; d) Audit eksternal keuangan oleh Kantor Akuntan Publik. Kriteria akuntabilitas pimpinan juga terlihat dari pertanggung jawaban Direktur Politeknik Bina Husada Kendari atas mandat yang diterima telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaksanaan tugas Direktur Politeknik Bina Husada Kendari telah dievaluasi baik dari aspek efektivitas maupun efisiensi kerja. Evaluasi yang dimaksud adalah: a) Evaluasi proses pembelajaran pada akhir semester secara berkala untuk melakukan
perbaikan
dan
pengembangan
politeknik
yang
berkesinambungan (continuous improvement) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat mengenai pendidikan dan pengajaran; b) Evaluasi kinerja pimpinan prodi dan dosen serta tenaga kependidikan yang dilaksanakan setiap akhir semester pada rapat dewan dosen. Akuntabilitas Direktur Politeknik Bina Husada Kendari dalam upaya untuk menjaga pelaksanaan tata pamong bidang akademik, setiap penyelesaian, pengambilan keputusan ataupun kebijakan yang terkait dengan masalah akademik dilakukan secara musyawarah dengan ketua program studi. Direktur, melalui Wakil Direktur Bidang Akademik, bertanggung jawab dalam keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dan berperan aktif dalam melakukan proses monitoring. Selain itu, dalam hal pengembangan kompetensi keilmuan diwujudkan dalam hal penyusunan roadmap, yang tanggung jawab pelaksanaannya diserahkan secara penuh pada masing masing prodi. Selanjutnya roadmap yang telah disusun di masing-masing prodi dipresentasikan di tingkat politeknik dalam pertemuan umum sehingga secara akuntabel dapat diketahui oleh sivitas akademika. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
59
3) Transparan: Pelaksanaan tata pamong yang transparan pada lingkup Politeknik Bina Husada Kendari diwujudkan melalui transparansi dalam pengambilan keputusan, antara lain: penentuan penggunaan ruang kuliah dan fasilitas pendukung
pembelajaran
dilakukan
melalui
rapat
politeknik;
penentuan
mahasiswa berprestasi, dosen berprestasi, dilakukan melalui mekanisme rapat yang melibatkan sivitas akademika; proses evaluasi kinerja dosen dilakukan secara transparan. Penyelenggaraan politeknik dilakukan secara transparan dalam penyebaran informasi dan materi yang berkaitan dengan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, antara lain: informasi tentang hibah penelitian, pengabdian, dan publikasi dari Dikti, dan lembaga lainnya; informasi beasiswa bagi mahasiswa; informasi mahasiswa wirausaha dan informasi kreativitas mahasiswa. Dalam menjalankan Tupoksinya, Direktur Politeknik Bina Husada Kendari telah menerapkan prinsip keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang penting dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Keterbukaan atau transparansi dalam bidang akademik meliputi proses pembelajaran, mekanisme penilaian dan kontrak perkuliahan. Evaluasi pelaksanaan kebijakan dan prosedur akademik dilaksanakan dalam rapat evaluasi setiap semester yang dilakukan tiga (3) kali yaitu sebelum perkuliahan dimulai, pertengahan semester dan pada akhir semester. Keterbukaan dalam bidang informasi ditunjukkan dengan cara seluruh civitas akademika dan stakeholder dapat mengakses semua hasil keputusan/kebijakan melalui website politeknik bina husada kendari. 4) Bertanggung Jawab: Direktur sebagai unit pengelola pada Politeknik Bina Husada Kendari telah menerapkan prinsip pertanggungjawaban dalam menjalankan kegiatan Tridharma di tingkat politeknik dan program studi. Sehingga pimpinan program studi di lingkup Politeknik Bina Husada Kendari dapat mematuhi peraturan internal dan eksternal yang mengatur permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kepentingan stakeholders. Sistem dan pelaksanaan tata pamong yang bertanggung jawab dilakukan Politeknik Bina Husada Kendari dengan cara mengadakan perencanaan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan rapat pimpinan yang dilakukan sekurangkurangnya satu kali dalam setiap semester. Evaluasi dan tanggung jawab terhadap pelayanan akademik mahasiswa dilakukan melalui hasil survei kepuasan pelayanan akademis mahasiswa. Evaluasi dan tanggung jawab pelayanan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
60
terhadap dosen dan tenaga kependidikan dilakukan dengan melakukan survei kepuasan dosen dan tenaga kependidikan. Tanggung jawab Direktur Politeknik Bina Husada Kendari kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk survei kepuasan pengguna lulusan untuk mengetahui kualitas alumni dalam dunia kerja. 5) Adil: Bentuk prinsip keadilan yang diterapkan dilingkup Politeknik Bina Husada Kendari antara lain: a) Direktur
Politeknik
Bina
Husada
Kendari
telah
melindungi
hak-hak
stakeholders dalam bentuk pelayanan prima yang sama kepada mahasiswa dengan tidak membedakan antara satu dengan yang lain; b) Pimpinan memberikan kesempatan yang sama bagi dosen dan mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan dan potensinya; c) Pimpinan memberikan kesempatan kepada dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa untuk mengemukakan saran, pendapat dan kritik sesuai prosedur. Di dalam Renstra Polbinhus Kendari berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran, berbagai agenda kebijakan implementasi telah dirumuskan, seperti; peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan, peningkatan intensitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, organisasi dan manajemen, dan penataan lingkungan kampus. Masing- masing agenda tersebut dijabarkan secara rinci ke dalam strategi dan indikator kinerja pencapaiannya. Segenap sivitas akademika dan unit-unit organisasi dalam lingkungan Polbinhus Kendari memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang visi dan misi yang telah dirumuskan.
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
61
3.2
Sistem Penjaminan Mutu Internal Bagian ini berisi uraian mengenai keterlaksanaan* Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek, yaitu: 1. dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2. ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3. terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4. bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); dan 5. memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). *Bagi usulan pembukaan program studi dalam rangka pendirian Perguruan Tinggi, “keterlaksanaan” diubah manjadi “rancangan” SPMI, uraian pada bagian ini berkaitan dengan draft Kebijakan SPMI. 1. Ketersediaan dokumen formal pengembangan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. Menurut Pasal 3 ayat (2) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPMI Dikti, SPMI di suatu perguruan tinggi direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan
tinggi. Berdasarkan aturan
tersebut, untuk mewujudkan budaya mutu pada Polbinhus Kendari, LPM membuat suatu Strategi pencapaian yaitu LPM telah menyusun pedoman SPMI sebagaimana yang telah di tetapkan Oleh SN Dikti yaitu (1) Dokumen Kebijakan Mutu; (2) Dokumen Manual Mutu; (3) Dokumen Standar Mutu; dan (4) Dokumen Formulir Mutu. Dokumen tersebut dijadikan sebagai acuan dalam mengimplementasikan SPMI yaitu LPM melakukan peningkatkan SPMI sebagai suatu sistem (kaizen), yaitu meliputi Pelaksanaan SPMI, (2) Evaluasi dan Pengendalian SPMI, dan (3) Pengembangan SPMI. Pelaksanaan Perbaikan rencana SPMI dan penerapan SPMI sesuai koreksi yang telah dilakukan (hasil evaluasi). Selain adanya empat dokumen tersebut, LPM juga telah menyusun dan ditetapkan oleh Direktur Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Politeknik Bina Husada Kendari yaitu SOP Pelaksanaan Akademik yang terdisi dari (1) SOP Pendidikan; (2) SOP Penelitian; dan (3) SOP Pengabdian Kepada Masyarakat, serta SOP Nonakademik yaitu SOP Perpustakaan, (2) SOP Laboratorium; (3) SOP Kerja Sama, dan SOP Tata Pamong. Selain itu, untuk menjamin terlaksananya SPMI dengan baik terutama bagian pengembangan dan akreditasi, Direktur Politeknik Bina Husada Kendari, dalam penyusunan dan
penetapan keorganiasian
LPM,
menetapkan unsur bidang Pengembangan akreditasi yang bertanggung jawab pada bagian pengembangan SPMI dan Akreditasi Politeknik Bina Husada Kendari. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
62
Sehingga dengan demikian diharapkan SPMI Politeknik Bina Husada Kendari dapat menjalankan tugasnya dalam mewujudkan Budaya Mutu secara kontinyu dan berkelanjutan.
2. Terbangunnya sistem penjaminan mutu internal
a) Dokumen formal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu internal di perguruan tinggi. Penjaminan mutu Polbinhus Kendari diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Keberadaan LPM Di Polbinhus Kendari dianggap wajib, sebagaimana berdasarkan Peraturan Mentri Riset Teknologi Pendidikan Tinggi RI Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana tertuang dalam Bab II tentang Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Pasal 5 (6) bahwa SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat atau senat akademik perguruan tinggi. Berdasarkan Hal tersebut, Politeknik Bina Husada Kendari sejak berdiri tahun 2018, telah membentuk Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam bentuk Lembaga Penjaminan Mutu Politeknik Bina Husada Kendari yang di Ketuai oleh seorang Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (Ka.LPM). Ka.LPM dipilih berdasarkan Prosedur
yang
ada,
dan
ditetapkan
Oleh
Badan
Pembina
Yayasan
No.499/YBHK/IV/2018 tentang Pengangkatan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Politeknik Bina Husada Kendari. Untuk menjamin mutu pelaksanaan kegiatan akademik maupun nonakademik, Ka.LPM memiliki strategi selalu berkoordinasi dengan unsur/unit-unit kerja dari sistem Organ Polbinhus Kendari dalam menyiapkan, merencanakan, merancang, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan SPMI di Politeknik Bina Husada Kendari. Untuk mencapai strategi tersebut, Direktur Politeknik Bina Husada
mengeluarkan
Surat
Keputusan
Nomor:
046/POLTEK-
BINHUS/SK/XI/2018 Tentang Struktur Organisasi dan Tupoksi LPM Polbinhus Kendari.
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
63
KETUA Karmilah, S.Farm., M.Si
SEKRETARIS Mery Erfiani S.Tr.,Kes.,M.Kes.
PENGEMBANGAN MUTU & AKREDITASI Nur Awalia Putri Zainal S.Tr.Kes., M.Tr.TGM
STAF AUDIT MUTU INTERNAL Muh. Asman Setiawan S.Tr.Kes., M.Tr.TGM S.Tr
Gambar 1. Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu Politeknik Bina Husada Kendari Organisasi LPM Polbinhus Kendari dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. LPM Polbinhus Kendari Memiliki memiliki 2 divisi, yaitu divisi Monitoring dan Evaluasi membawahi Staf Audit Mutu Internal (AMI), dan divisi pengembangan mutu dan Akreditasi. SPMI Polbinhus Kendari terdiri dari du Tingkatan yaitu Tingkat Institusi dan tingkat Prodi. Ditingkat Institusi, Direktur Sebagai Pimpinan Institusi bertindak sebagai penanggungjawab, Ka.LPM sebagai Pelaksana dengan fokus kerja menjamin mutu akademik dan non akademik. Sedangkan ditingkat Prodi Ketua Prodi sebagai penanggung jawab, Ka.UPM sebagai Pelaksana dengan Fokus Kerja menjamin mutu akademik.
b) Ketersedian dokumen mutu yang dapat mencakup: pernyataan komitmen mutu, kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu dan dokumen lain yang diperlukan. Agar Sistem Penjaminan Mutu Dipoliteknik Bina Husada Kendari dapat berjalan dengan baik, maka disusun dan ditetapkan Dokumen SPMI yang terdiri dari: (1) Pernyataan Komitmen Mutu oleh Unsur organisasi LPM. Pernyataan tersebut dibuat atas dasar ditetapkannya Struktur Organisasi dan tupoksi Unsur LPM Polbinhus Kendari; (2) Kebijakan SPMI Politeknik Bina Husada Kendari Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
64
No.097a/POLTEK-BINHUS/SK/V/2019; (3) Dokumen Manual Mutu Politeknik Bina Husada Kendari No.098a/POLTEK- BINHUS/SK/V/2019; (4) Mutu
Politeknik
Dokumen
Standar
Bina Husada Kendari No.100a/POLTEK-BINHUS/SK/VI/2019;
(5) Dokumen Formulir Mutu No.112a/POLTEK-BINHUS/SK/VI/2019; (6) Dokumen Pedoman
SOP
Politeknik
Bina
Husada
Kendari
No.111a/POLTEK-
BINHUS/SK/VI/209; (7) Dokumen Sistem Tata Pamong yang memuat tentang Kebijakan dan Standar tata Pamong Politknik Bina Husada Kendari.
3. Ketersediaan rencana implementasi penjaminan mutu yang mencakup: strategi,
kebijakan, pemberdayaan para pemangku kepentingan yang merupakan bagian dari rencana jangka menengah maupun jangka panjang. Strategi penerapan Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI) merupakan
salah satu kunci keberhasilan dalam membangun SPMI di Polbinhus Kendari. Pelaksanaan LPm di Polbinhus kendari dilakukan atas komitmen dari Pimpinan (Direktur). Penerapan SPMI sebagai kewajiban setiap perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal, Permenristekdikti No. 32 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, dan Permenristekdikti No. 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Dalam pelaksanaan SPMI. Berdasarkan aturan tersebut, Direktur berkomitmen bahwa SPMI merupakan kuci utama dalam membangun
dan meningkatkan mutu pendidikan Tinggi secara
berencana dan berkelanjutan. Sehingga penerapan SPMI penting diimlementasikan dilingkup Polbinhus Kendari. Untuk mendukung terlaksanya implementasi SPMI, maka disusun
dan
ditetapkan Rencana Induk Pengembangan (RIP) SPMI Di Polbinhus Kendari. Dalam dokumen tersebut memuat rencana program kegiatan SPMI yang akan dilakukan dan dicapai selama kurun waktu 5 Tahun kedepan. Dalam RIP Polbinhus memuat permasalahan yang tekait dengan penjaminan Mutu Di Polbinhus yaitu: a) Rendahnya
kesadaran
akan pentingnya
penjaminan Mutu di Polbinhus
Kendari; b) Terbatasnya sumberdaya manusia yang mampu mengimplementasikan SPMI di Polbinhus c) Pelaksanaan Monev masi belum maksimal, yaitu belum dilakukan monev secara keseluruhan; Adanya permasalahan tersebut, disusun rencana pengembangan dan program Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
65
SPMI yaitu: a) Melengkapi dokumen Mutu akademik maupun non akademik; b) Melakukan reakreditasi Prodi dan akreditasi institusi; c) Membangun budaya mutu dilingkup Polbinhus kendari dengan melakukan Monev disemua Prodi; d) Meningkatkan standar mutu berdasarkan hasil Monev; e) Menyusun LKPT secara berkelanjutan yang ditetapkan sekali dalam setahun betrdasarkan LKPS Prodi. Untuk mencapai rencana tersebut, maka ditentukan Arah Kebijakan
dan
Strategi Polbinhus kendari sebagaimana telah tertuang dalam Renstra Politeknik Bina Husada Kendari yaitu: (1) Arah kebijakan: kebijakan bidang akademik dan kemahasiswaan dan kebijakan sumber daya, tata kelola, dan sarana dan prasaran; (2) Startegi: Stretegi yang ingin dicapai hingga 2022 yaitu: (a)
untuk bidang
pendidikan yaitu pemenuhan standar hingga terakreditasi; (b) bidang penelitian yaitu Peningkatan produktivitas dan kualitas publikasi bereputasi nasinal dan internasional; (c) Bidang pengabdian yaitu Peningkatan tingkat partisipasi institusi dalam
pengabdian kepada masyarakat pada tingkat nasional; (d) Bidang
kemahasiswaan yaitu Peningkatan kapasitas jejaring alumni, raihan prestasi mahasiswa baik secara nasional maupun internasional; (e) Bidang sumber daya yaitu Peningkatan rekognisi dosen, kualifikasi akademik dosen dan tenaga kependidikan, kapasitas guru besar, kapasitas sarana dan prasarana; (f) bidang tata kelola yaitu Penerapan good university Governance, Pemenuhan standar kualitas SDM, sarana, prasarana, dan peningkatan sumber dan jumlah pendapatan institusi.
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
66
3.3
Sarana dan Prasarana
3.3.1 Ruang kuliah, ruang kerja dosen, ruang tutorial/diskusi, kantor, dan perpustakaan
No 1 2 3 4 5
Jenis Ruang
Jumlah Unit Luas (buah) Total (m2)
Ruang Kuliah Ruang Kerja Dosen Ruang Tutorial/ Diskusi Kantor & Adm Perpustakaan TOTAL
10 1 2 1 1 15
Kapasitas total (orang)
640 120 296 96 64 1216
400 20 200 20 20 660
Status SD
KS
SW
√ √ √ √ √
Keterangan: SD = Milik Sendiri; KS = Kerjasama; SW = Sewa/Kontrak Luasan minimal untuk setiap ruangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.3.2 Ruang Pembelajaran Khusus/Laboratorium Bagian ini berisi informasi/data ketersediaan laboratorium atau fasilitas lain yang sejenis (disesuaikan kebutuhan program studi yang diusulkan) yang disediakan dengan mengikuti format tabel berikut:
No 1 2 3 4 5
6 7
Nama Ruang Pembelajaran Jumlah Unit Luas Khusus/ Laboratorium* (buah) Total (m2) Laboratorium Kimia Klinik
Laboratorium Hematologi Laboratorium Imunoserologi Laboratorium Kimia Klinik Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Parasitologi Laboratorium Kimia Terpadu TOTAL
Kapasitas total (orang)
Status SD
1 1 1 1 1
128 128 128 128
40 40 30 30 40
√ √ √ √ √
1 1 7
64 128 704
20 40 240
√ √
KS
SW
Keterangan: SD = Milik Sendiri; KS = Kerjasama; SW = Sewa/Kontrak *Misal contoh pengisian nama ruang pembelajaran khusus/laboratorium pada Program Studi Diploma Tiga Farmasi 1. Lab.Kimia Farmasi 2. Lab.Biologi Farmasi 3. Lab.Farmasetika 4. Lab.Analisis Farmasi 5. Lab.Farmakologi/ Farmasi Klinik 6. Lab.Mikrobiologi 7. Lab.Farmakognosi
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
67
3.3.3 Peralatan praktikum/praktik atau yang tujuan penggunaannya sejenis Bagian ini berisi informasi/data peralatan untuk melaksanakan praktikum/ praktik atau kegiatan lain yang sejenis sesuai dengan ruang akademik khusus untuk melaksanakan pembelajaran pada program studi yang diusulkan dengan mengikuti format tabel berikut: No.
Nama Laboratorium
Jenis Peralatan Utama
Jumlah Unit
(1) 1.
(2)
(3)
(4)
Laboratorium Kimia Klinik
2.
Laboratorium Hematologi
Spektrofotometer Dirui Dr-7000D untuk Kimia Darah Hot plate Batang pengaduk Botol Reagen Gelas Kimia 1000 mL Gelas Kimia 500 mL Gelas Kimia 250 mL Gelas Kimia 100 mL Gelas Objek Kaca penutup Labu Ukur 1000 mL Labu Ukur 100 mL Mikropipet 1000 µl Mikropipet 500 µl Mikropipet 200 µl Mikropipet 100 µl Mikropipet 50 µl Mikropipet 20 µl Mikropipet 10 µl Mikropipet 5 µl Mikroskop Binokuler Penjepit Tabung Reaksi Pipet Tetes Panjang Pipet Tetes pendek Pipet Ukur 10 mL Pipet Ukur 5 mL Pipet Ukur 2 mL Pipet Ukur 1 mL Pipet Volume 5 mL Pipet Volume 10 mL Pipet Volume 20 mL Rak Tabung Reaksi Sentrifuge Tabung Serologi Tabung Reaksi 10 cm Tabung Reaksi 18 cm Tabung sentrifuge termometer Tourniquet Water bath Autoklik Bak pewarnaan Batang pengaduk Botol Reagen Botol spesimen
Kepemilikan
Kondisi
SD
SW
Baik
Rusak
(6)
(7)
(8)
(9)
Rata-rata Waktu Penggunaan (jam/minggu) (10)
1
48
1 20 20 8 8 6 5 100 30 3 4 5 5 4 3 1 3 3 1 5 40 40 40 11 10 10 10 5 5 3 25 2 200 623 49 20 1 15 1 9 8 10 5 90
48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
68
3.
Laboratorium Mikrobiologi Terpadu
Cawan Petri Centrifus Mikrohematokrit Gelas Kimia Gelas Objek Gelas Penutup Gelas Ukur Hemometer Sahli Haemositometer Labu Ukur Lanset Mikropipet Mikroskop Mikrokapiler Heparin Mikrokapiler non-Heparin Pembesar Pinset Pipet Tetes Pipet Ukur 1 mL Pipet Ukur 5 mL Pipet Ukur 10 mL Pipet Westergreen Rak Tabung Rak Tabung Westergreen Refrigerator Sentrifus Sentrifus Hematokrit Skala Hematokrit Sphygmomanometer Tabung Reaksi Termometer Tensimeter Waterbath Autoclave Bak Pewarnaan Batang Pengaduk Botol Reagen 250 ml Botol Reagen 500 ml Cawan Petri Erlenmeyer 1000 ml Erlenmeyer 500 mL Erlenmeyer 250 mL Erlenmeyer 100 mL Gelas Kimia 1000 ml Gelas Kimia 500 mL Gelas Kimia 250 mL Gelas Kimia 100 mL Gelas Ukur 100 ml Gelas Ukur 25 ml Inkubator Kaca Arloji Kompor Minyak Lampu Spiritus Lemari Es Mikroskop Ose Bulat
260 1
31 3 3 dos 4 54 30 15 3 dos 16 5 1 tube 3 tube 2 5 15 5 11 7 44 30 15 2 2 1 2 6 437 2 6 1 2 8 10 9 11 170 1 23 48 57
7 16 20 10 10 8 1 10 1 23 2 5 15
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48
69
4.
5.
Laboratorium Parasitologi
Laboratorium ImunoSerologi
Ose Lurus Oven Pinset Pipet Tetes Pipet Ukur 1 mL Pipet Ukur 5 mL Pipet Ukur 10 mL Rak Tabung Reaksi Tabung Durham Tabung Reaksi Thermometer Rak Tabung reaksi Tourniquet
5 1 5 15 5 6 10 20 105 473 10 12 10
Waterbath Autoclave Autoklik Batang Pengaduk Cawan Petri Corong Erlemenyer Gelas Kimia Gelas Objek Gelas Penutup Jarum tusuk Kaca Pembesar Labu ukur Lampu Spiritus Lanset Lemari es Mikroskop Ose Pinset Pipet tetes Rak Preparat Rak Tabung Reaksi Sentrifus Tabung Reaksi Batang pengaduk Botol Reagen Gelas kimia 1000 mL Gelas kimia 500 mL Gelas kimia 250 mL Gelas Ukur 500 mL Gelas Ukur 100 mL Gelas Ukur 50 mL Inkubator Kaca Objek Kaca Penutup Labu Erlenmeyer 100 mL Labu Erlenmeyer 250 mL Labu Erlenmeyer 500 mL Mikropipet 5 µl Mikropipet 10 µl Mikropipet 20 µl Mikropipet 50 µl Mikropipet 100 µl
1 1 9 10 260 4 20 31 3 2 5 3 3 15 3 3 6 20 5 30 8 25 2 429 20 5 4 4 4 2 2 2 2 50 30 4 4 4 1 2 3 1 2
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48
70
6.
Laboratorium Kimia Terpadu
Mikropipet 200 µl Pinset Pipet tetes panjang Pipet tetes pendek Pipet ukur 1 mL Pipet Ukur 5 mL Pipet Ukur 10 mL Rak Tabung reaksi Sentrifus Tabung Reaksi Termometer Tourniquet Waterbath Alu Botol timbang Botol Semprot Buret asam Buret basa Cawan petri Chamber KLT Corong Corong pisah Desikator Erlenmeyer Erlenmeyer bertutup Erlenmeyer destilasi Erlenmeyer tanpa tutup Gelas kimia Gelas ukur Gegep besi Hydrometer Hot magnetic stirrer Hot plate Heating mantle Kaca arloji Iodine flash Kaca objek Kaki tiga Kasa asbes Karet pengisap Kondensor Labu takar Labu takar tanpa tutup Labu alas Labu Kehdal Lemari asam Lampu Bunsen Lampu spiritus Lumpang Neraca analitik Neraca digital Neraca ohaus Oven Piknometer Pipet volum Pipet ukur Plat tetes pH meter
3 2 25 25 3 3 3 25 2 428 3 15 1 7 8 32 42 45 3 6 32 32 1 191 47 6 7 102 72 39 4 9 5 4 38 27 54 28 58 58 6 24 22 2 3 2 8 14 12 4 6 3 2 8 126 41 55 1
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48
71
Rak tabung reaksi Stirrer magnetic Termometer Viscometer Water bath UV-Visible Spektrofotometer
41 7 22 4 2 2
48 48 48 48 48
Keterangan: SD = Milik Sendiri; KS = Kerjasama; SW = Sewa/Kontrak
3.3.4 Wahana praktik Bagian ini berisi informasi/data wahana praktik untuk melaksanakan praktik atau kegiatan lain untuk melaksanakan pembelajaran pada program studi yang diusulkan dengan mengikuti format tabel berikut: No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Nama/Jenis Wahana Praktik RSUD Bahteramas RSUD Kota Kendari RSUD Soetomo RSU Aliyah 1 RSU Aliyah 2 RSU Aliyah 3 RSU Bhayangkara RSU Hati Mulia RSU Korem Klinik Maxima
Jumlah Unit 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Tipe RS B B A C C C B A B A
Status Akreditasi Paripurna Paripurna International (JCI) Lulus Perdana Lulus Perdana Lulus Perdana Lulus Perdana Lulus Perdana Lulus Perdana Lulus Perdana
Status1 SD KS
Akses ke wahana klinik2 30 menit 30 menit 90 menit (via udara) 30 menit 30 menit 30 menit 30 menit 20 menit 30 menit 30 menit
Keterangan: 1 Contoh nama/jenis wahana praktik: Rumah sakit, Puskesmas, Apotek, dst (wahana kesehatan lain yang digunakan untuk pembelajaran). 2 Beri tanda milik sendiri atau kerja sama. Lampirkan MOA jika kerja sama 3 Sebutkan waktu tempuh dari Kampus Utama ke tempat tersebut
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
72
DAFTAR DOKUMEN YANG WAJIB DIUNGGAH DALAM BENTUK PDF PADA LAMAN silemkerma.kemdikbud.go.id No.
Nomor Butir
Keterangan
1
Persyaratan
2
Persyaratan
3
Persyaratan
4
Persyaratan
5
Persyaratan
Scan asli surat permohonan pemimpin perguruan tinggi tentang pembukaan Program Vokasi (Program Studi Diploma Tiga/Sarjana Terapan) kepada Mendikbud. Scan asli Surat Rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengenai rekam jejak Badan Penyelenggara* dan PT pengusul, tingkat kejenuhan program studi yang diusulkan, dan tingkat keberlanjutan program studi yang diusulkan; (*khusus usul PTS) Scan asli Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara* beserta semua perubahan, jika pernah dilakukan perubahan; (*khusus usul PTS) Scan asli Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara* sebagai badan hukum; (*khusus usul PTS) Scan asli Surat Keputusan Mendiknas/Mendikbud/ Menristekdikti* tentang izin pendirian perguruan tinggi; (*khusus usul PTS)
6
Persyaratan
7
Persyaratan
8
Persyaratan
9
1.5
10 11
2.1 2.1
12
2.1
13
2.1
14
2.1
Scan asli surat persetujuan tertulis Badan Penyelenggara* tentang pembukaan program studi yang diusulkan; (*khusus usul PTS) Scan asli surat pertimbangan tertulis Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan program studi yang diusulkan; Scan asli Dokumen kerja sama antara perguruan tinggi pengusul dengan mitra kerja sama wahana praktik (pelayanan kesehatan, lembaga, industry farmasi dan makanan, dll sesuai dengan bidang program studi yang diusulkan) yang secara jelas mencantumkan kesediaan antara lain untuk (1) pemanfaatan bersama tenaga ahli; (2) pemanfaatan bersama sumberdaya pembelajaran tri darma di antaranya tempat praktikum/ praktik dan/atau bentuk lainnya sesuai SN Dikti; (3) pengembangan kurikulum; Rencana Pembelajaran Semester untuk 10 mata kuliah penciri program studi; Scan asli KTP calon dosen tetap; Scan ijazah asli dan transkrip asli semua program pendidikan tinggi yang pernah diperoleh, atau Surat Ketetapan Menteri tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dari calon dosen tetap; Scan asli Keputusan Penyetaraan Ijazah bagi dosen lulusan luar negeri, dari Kementerian yang menangani pendidikan tinggi Scan asli Surat Pernyataan Kesediaan calon dosen tetap untuk bekerja penuh waktu selama 37.5 jam per minggu untuk kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi pada program studi yang diusulkan; Dosen Tetap Usul PTN Scan asli Surat Keputusan Pengangkatan sebagai ASN di PT pengusul; atau
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
15
No.
Nomor Butir
15
2.1
16
2.1
17
2.2
18
2.2
19
2.2
20 21 22
2.3 2.3 2.3
23 24
3.2 3.3.4
Keterangan Scan asli Surat Keputusan Pengangkatan Dosen Tetap dengan perjanjian kerja (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada perguruan tinggi pengusul; Dosen Tetap Usul PTS Scan asli Surat Keputusan Pengangkatan sebagai ASN diperkerjakan di PT pengusul; atau Scan asli Surat Keputusan Pengangkatan Dosen Tetap dari Badan Penyelenggara atau Pemimpin Perguruan Tinggi dalam hal kewenangan menandatangani SK telah dilimpahkan oleh Badan Penyelenggara; Scan asli Surat Penugasan dari Pemimpin Perguruan Tinggi pengusul sebagai dosen tetap pada program studi yang diusulkan; Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh dosen tetap (sesuai contoh terlampir) Scan asli KTP calon preseptor atau sebutan lain yang sejenis; Scan ijazah asli semua program pendidikan tinggi yang pernah diperoleh, atau Surat Ketetapan Menteri tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dari calon preseptor atau sebutan lain yang sejenis; Scan sertifikat asli Keahlian/Kompetensi/STR yang dimiliki dan msih berlaku dari calon preseptor atau sebutan lain yang sejenis; Scan asli ijazah calon tenaga kependidikan; Scan asli KTP calon tenaga kependidikan; Scan asli Surat Pernyataan Kesediaan calon tenaga kependidikan untuk bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu Dokumen Kebijakan SPMI; Scan MOU kerja sama dengan wahana praktik
Kecuali Lampiran No 9, 16 dan 20 semua dokumen tersebut harus discan dari dokumen aslinya, dan hasil scan tersebut harus dalam keadaan terbaca. Scan dari fotokopi atau scan fotokopi yang dilegalisasi dari dokumen tersebut di atas dinyatakan tidak akan dievaluasi. Kelengkapan dokumen di atas merupakan persyaratan mutlak.
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi
16
LAMPIRAN
Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi