Borang Usulan D4 TLM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran 1. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi



INSTRUMEN PEMENUHAN SYARAT MINIMUM AKREDITASI PROGRAM STUDI PROGRAM DIPLOMA TIGA ATAU SARJANA TERAPAN BIDANG KESEHATAN PADA PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PENDIDIKAN VOKASI



Program Studi : Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis Nama Perguruan Tinggi : Politeknik Bina Husada Kendari



DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI DAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN JAKARTA 2023



DAFTAR ISI Halaman IDENTITAS PROGRAM STUDI BARU YANG DIUSULKAN*)........................................................................ 3 PAKTA INTEGRITAS PEMBUKAAN PROGRAM STUDI BARU ..................................................................... 4 KRITERIA 1. KURIKULUM ......................................................................................................................... 5 1.1



Keunggulan Program Studi. ..................................................................................................... 5



1.2



Profil Lulusan dan Keunggulan Program Studi ........................................................................ 5



1.3



Capaian Pembelajaran............................................................................................................. 5



1.4



Struktur Kurikulum .................................................................................................................. 6



1.5



Substansi Praktikum/Praktik ................................................................................................... 7



1.6



Rencana Pembelajaran Semester (RPS) .................................................................................. 7



KRITERIA 2. DOSEN .................................................................................................................................. 8 2.1 Dosen pada Program Studi (sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 dan Permendikbud No 7 Tahun 2020) ....................................................................................................... 8 2.2



Preseptor atau sebutan lain yang sejenis, sesuai dengan program studi yang diusulkan. ... 10



2.3



Tenaga Kependidikan ............................................................................................................ 11



KRITERIA 3. UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI .................................................................................. 12 3.1



Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi ..................................................... 12



3.2



Sistem Penjaminan Mutu Internal ........................................................................................ 12



3.3



Sarana dan Prasarana ............................................................................................................ 13



DAFTAR DOKUMEN YANG WAJIB DIUNGGAH DALAM BENTUK PDF .................................................... 15 LAMPIRAN ............................................................................................................................................. 17



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



2



IDENTITAS PROGRAM STUDI BARU YANG DIUSULKAN*) Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi (khusus usulan program studi bersamaan pendirian PTS) Program Studi Unit Pengelola Program Studi Perguruan Tinggi Nama Pemimpin Perguruan Tinggi Alamat



: …………………………………………………



: : : : :



Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis Politeknik Bina Husada Kendari Politeknik Bina Husada Kendari apt. Muh. Azdar Setiawan, S.Farm., MM. Jl. Sorumba No. 17 Wua-wua Kota Kendari, Sulawesi Tenggara



Nomor Telepon Kantor



:



Nomor Telepon Genggam Alamat Surat Elektronik (e-mail)



: 085298 286 516 : [email protected]



Narahubung Perguruan Tinggi Alamat



: Firdayanti, S.Si., M.Sc. : Jl. Sorumba No. 17 Wua-wua Kota Kendari, Sulawesi Tenggara : 085241533218 : [email protected]



Nomor Telepon/Telepon Genggam Alamat Surat Elektronik (e-mail)



*) Identitas program studi wajib diisi dengan lengkap



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



3



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



4



KRITERIA 1. KURIKULUM Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Kurikulum harus memuat capaian pembelajaran mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan deskripsi level 5 (lima) (untuk Program Diploma Tiga) atau level 6 (enam) (untuk Program Sarjana Terapan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012, dan yang terstruktur untuk tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi keilmuan program studi. 1.1



Keunggulan Program Studi. Bagian ini berisi keunggulan program studi yang diusulkan berdasarkan perbandingan pada tingkat nasional dan/atau internasional yang mencakup aspek (1) pengembangan keahlian, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis.



Prodi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis Politeknik Bina Husada Kendari didirikan sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Tokoh Masyarakat agar tamatan Sekolah Menengah Atas atau sederajat dapat melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi, menyadari bahwa terbatasnya jumlah tenaga Analis Kesehatan/Teknologi Laboratorium Medis di Kabupaten/Kota untuk dimanfaatkan baik di instansi pemerintah maupun swasta. Program



Studi



Sarjana



Terapan



Teknologi



Laboratorium



Medis



menyelenggarakan pendidikan serta terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi mahasiswa dengan tujuan untuk menghasilkan tenaga analis yang profesional dan



kompeten.



Program



studi



menunjukan



komitmennya



untuk



terus



mengembangkan institusi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan kemajuan IPTEKS yang dewasa ini berkembang sangat pesat. Karena itu, program studi lebih menitikberatkan pelayanan untuk menghasilkan produk pendidikan yang berkualitas sejalan dengan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi. Berangkat dari Visi Program Studi, maka keunggulan Program Studi dijabarkan melalui Visi, Misi dan Tujuan Program Studi. Visi program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis adalah Menjadi Program Studi yang unggul, dalam menghasilkan sumber daya manusia yang profesional serta memiliki kompetensi dalam diagnosis penyakit tular vektor berbasis pemeriksaan laboratorium molekuler pada tahun 2027. Pemahaman visi unggul dan memiliki kompetensi tercakup dalam Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



5



istilah professional. Visi program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis diwujudkan dalam misinya, yaitu (1) Menyelenggarakan layanan pendidikan dan lulusan analis kesehatan yang berkualitas serta memiliki kompetensi dalam diagnosis penyakit tular vektor berbasis pemeriksaan laboratorium molekuler dengan mengutamakan profesionalisme dan nilai etika; (2) Melaksanakan penelitian dan publikasi ilmiah pada bidang analis kesehatan yang berorientasi pada diagnosis penyakit



tular



vektor



berbasis



pemeriksaan



laboratorium



molekuler;



(3)



Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan kerja sama berbagai pihak



dan berpartisipasi dalam



kesejahteraan



masyarakat;



(4)



pembangunan daerah dan Meningkatkan



kualitas



nasional



pelaksanaan



bagi sistem



penjaminan mutu berbasis teknologi informasi yang berorientasi pada pelayanan prima; (5) Mengembangkan jaringan kerjasama (networking) dan kemitraan dengan users, profesi, dan stakeholders dalam meningkatkan mutu lulusan sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja. Berdasarkan visi dan misi tersebut, maka program studi menetapkan tujuan secara umum adalah menghasilkan lulusan yang berkemampuan profesional, mampu menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas. Untuk menjalankan visi dan misi tersebut, maka disusunlah tujuan dan sasaran serta strategi untuk mencapainya. Tujuan program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis Politeknik Bina Husada Kendari yaitu : (1) Mewujudkan layanan pendidikan dan lulusan analis kesehatan yang berkualitas serta memiliki kompetensi dalam diagnosis penyakit tular vektor berbasis pemeriksaan laboratorium dengan mengutamakan profesionalisme dan nilai etika; (T1); (2) Menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah pada bidang analis kesehatan yang berorientasi pada diagnosis penyakit tular vektor berbasis pemeriksaan laboratorium molekuler; (T2); (3) Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dengan



bekerja



sama



kepada



berbagai



pihak



dan



berpartisipasi



dalam



pembangunan daerah dan nasional bagi kesejahteraan masyarakat (T3); (4) Mewujudkan kualitas sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik yang berbasis pada teknologi informasi yang prima untuk menjamin kepastian layanan kepada stakeholders (T4); (5) Meningkatkan jaringan kerjasama kemitraan yang harmonis dengan stakeholders dan ikatan profesi dalam meningkatkan mutu lulusan sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja (T5).



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



6



(1) Pengembangan Keahlian Dalam melakukan pengembangan, Program studi TLM Politkenik Bina Husada Kendari membuat peta jalan untuk setiap kegiatan yang meliputi peningkatan kualitas SDM dosen dan tenaga kependidikan, peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran, peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan yang terakhir adalah peningkatan kerjasama antara program studi, alumni, stakeholder, dan mitra. Peningkatan kualitas SDM dosen dapat dilakukan dengan menyegerakan dosen untuk menempuh pendidikan S3, sedangkan untuk tenaga kependidikan dilakukan dengan mengikutsertakan pelatihan tenaga kependidikan dalam menunjang kemampuan tersertifikasi. Peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran dapat dilakukan dengan cara peningkatan akreditasi baik nasional maupun internasional. Kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat ditingkatkan dengan aktif mengikuti hibah-hibah penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh kementerian maupun program Perusahaan Swasta/BUMN. Kerjasama Program studi dengan alumni bisa ditingkatkan dengan selalu mengikutsertakan alumni dalam kegiatankegiatan yang bersifat memberikan wawasan dan pengalaman bagi mahasiswa aktif tentang alumni yang sudah bekerja dan sukses tentang peluang kerja setelah lulus. Program studi juga melaksanakan kerjasama dengan mitra/industry dengan meningkatkan kualifikasi dosen praktisi dan memanfaatkan kerjasama dengan pemerintah regional/lokal, industry regional/lokal untuk pokja/tenaga ahli/lahan praktik bagi mahasiswa dengan durasi kegiatan 6 bulan.



(2) Kajian Capaian Pembelajaran Pembelajaran merupakan proses interaksi antara mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran menjadi kegiatan yang sangat penting dalam rangka pencapaian kompetensi mahasiswa agar dapat menghasilkan lulusan yang sesuai dengan profil lulusan. Capaian pembelajaran lulusan menjadi standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pemenuhan capaian pembelajaran dapat diukur untuk melakukan evaluasi terhadap proses dan hasil pemenuhan standar kompetensi yang diharapkan. Menurut Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, bab 1 pasal 1 ayat 2, capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1), capaian pembelajaran lulusan sebagai rumusan standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



7



lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Perumusan capaian pembelajaran lulusan selain mengacu pada profil lulusan, menurut Permendikbud Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1), wajib mengacu pada KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI. Keterkaitan antara profil lulusan, bidang keilmuan program studi, KKNI dan SN Dikti serta referensi kompetensi. Langkah perumusan capaian pembelajaran meliputi mendeskripsikan visi dan misi keilmuan program studi; melakukan analisis kebutuhan pasar dan stakeholder yang mendeskripsikan profil lulusan; menggunakan deskripsi KKNI dan SN Dikti; menggunakan referensi dalam dan luar negeri. Rumusan



capaian



pembelajaran



digunakan



sebagai



acuan



utama



pengembangan standar-standar yang lain (Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1) dalam rangka pengembangan kurikulum program studi. Hasil perumusan capaian pembelajaran digunakan sebagai acuan pada tahap berikutnya yaitu pengembangan bahan kajian. Capaian pembelajaran dikembangkan dan dirumuskan oleh Tim Pengembang Kurikulum Program Studi. Deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI, mengandung empat unsur, yaitu unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan keilmuan, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab. Sedangkan pada SN-Dikti rumusan CPL tercakup dalam salah satu standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam SN-Dikti, CPL terdiri dari unsur sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan keterampilan umum telah dirumuskan secara rinci dan tercantum dalam lampiran SN-Dikti, sedangkan unsur keterampilan khusus dan pengetahuan telah dirumuskan oleh tim pengembang kurikulum prodi sarjana terapan Teknologi Laboratorium Medis yang merupakan ciri lulusan prodi.



(3) Kurikulum Program Studi Sejenis Kurikulum Program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis disusun sebagai bentuk penjabaran dari Tujuan diselenggarakannya program ini dengan berpedoman kepada Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Kurikulum Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis disusun berdasarkan kompetensi yang telah ditetapkan sehingga isi kurikulum disusun dalam rangka mencapai kompetensi lulusan. Secara umum, isi kurikulum program studi mencakup semua disiplin Ilmu Analis Kesehatan/Teknologi Laboratorium Medis, sehingga dapat membekali lulusannya untuk menjadi tenaga yang profesional pada disiplin Ilmu Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



8



Analis Kesehatan/Teknologi Laboratorium Medis, sehingga dapat bersaing di dunia kerja. Kurikulum yang diterapkan di Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis merupakan penjabaran dari visi, misi, sasaran dan tujuan penyelenggaraan program studi serta sangat relevan kebutuhan masyarakat (stakeholders). Kurikulum yang dikembangkan oleh Program Studi dirumuskan secara menyeluruh dari mulai perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan serta evaluasi selanjutnya dikembangkan dalam rangka menghasilkan lulusan yang memiliki capaian pembelajaran tertentu sesuai rencana. Kurikulum program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis disusun dan dilakukan peninjauan kurikulum berdasarkan hasil kinerja alumni dan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna lulusan di lapangan dan kebutuhan stakeholders. Upaya meningkatkan kesesuaian kompetensi lulusan dengan dunia kerja dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan masukan dari stakeholder utamanya pengguna lulusan dan penyelenggara program studi sejenis termasuk Asosiasi Profesi dalam meninjau kurikulum, metode pembelajaran, pengembangan laboratorium, pelatihan dan praktik kerja lapangan bagi mahasiswa. Struktur kurikulum Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi serta dengan yang tercantum pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 UU No.12/2012 dijelaskan bahwa “Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai



tujuan,



isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan



sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi." Sejalan dengan itu, dalam Pasal 1 ayat 6 Permenristekdikti No.44/2015 menyebutkan bahwa "Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis." Kurikulum program studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis dirancang untuk memberi peluang bagi mahasiswa untuk pengembangan diri lebih lanjut, baik dari kemampuan akademik, maupun profesi. Hal tersebut telah dilakukan melalui kegiatan akademik dan non akademik, baik intra maupun ekstra-kurikuler yang melibatkan mahasiswa secara langsung. Mahasiswa senantiasa dilibatkan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



9



dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, perekrutan sebagai asisten laboratorium, pembinaan kegiatan keagamaan, dan kegiatan ilmiah. Untuk pengembangan keterampilan yang berorientasi pengembangan karier dan peluang kerja masih bersifat formal yaitu melalui praktikum laboratorium maupun lapang dan pengembangan kegiatan life skill yang diselenggarakan pada laboratorium. Mahasiswa berperan pada praktikum dapat sebagai instruktur praktikum maupun sebagai asisten. Mahasiswa semester akhir diberikan pilihan untuk mengikuti praktek kerja lapangan (PKL) diberbagai instansi pemerintah dan swasta, pelibatan dalam penelitian dan pengabdian dosen. Dengan pengalaman keterampilan tersebut diharapkan mahasiswa dapat lebih siap berkompetisi dalam memperoleh pekerjaan ataupun menciptakan lapangan kerja. Berikut keunggulan program



studi



yang



diusulkan



berdasarkan perbandingan pada beberapa



Perguruan Tinggi dengan Program Studi sejenis pada tingkat nasional pada tabel berikut :



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



10



NO.



1



Komponen Keunggulan



Pengembangan Keahlian



Sarjana Terapan TLM Poltekkes Kemenkes Makassar 1. Mikrobiologi Klinik 2. Bakteriologi 3. Hematologi 4. Kimia Klinik 5. Parasitologi 6. Imunserologi



1.



2.



3.



2



Capaian Pembelajaran



4.



5.



Menghasilkan lulusan Teknologi Laboratorium Medis Program Sarjana Terapan yang kompetitif, berakhlak mulia dan unggul di bidang Mikrobiologi Klinik. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan Teknologi Laboratorium Medis Program Sarjana Terapan terutama dalam bidang Mikrobiologi Klinik. Meningkatkan pengelolaan sumber daya sehingga menghasilkan pelayanan yang berkualitas di bidang Teknologi Laboratorium Medis Program Sarjana Terapan. Meningkatkan kualitas penelitian terapan di bidang Teknologi Laboratorium Medis Program Sarjana Terapan yang bersifat lintas sektoral melalui pengembangan sistem kemitraan terutama dalam bidang Mikrobiologi Klinik. Meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat dalam penerapan IPTEK di bidang pelayanan



1. 2. 3. 4. 5. 6. 1.



2.



3.



4.



5.



Sarjana Terapan TLM Universitas Megarezky Biologi Molekuler Bioteknologi Histokimia & Imunohistokimia Hematologi Teknik Sampling & Flebotomi Bakteriologi Menghasilkan lulusan Sarjana Terapan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri dan berbudaya. Menyelenggarakan pendidikan professional dibidang Teknologi Laboratorium medis yang unggul di bidang pemeriksaan biologi molekuler. Mengembangkan penelitian terapan di bidang teknologi laboratorium medis khususnya bidang pemeriksaan biologi molekuler Melaksanakan pengabdian masyarakat berbasis Interprofesional Colaboration (IPC) Mengembangkan jejaring kerjasama dengan pengguna fasilitas pelayanan Kesehatan, pemangku kepentingan, asosiasi perguruan tinggi dan organisasi profesi baik di dalam maupun diluar negeri.



Sarjana Terapan TLM Universitas Mandala Waluya 1. Biologi Molekuler Medik 2. Diagnostik Molekuler 3. Hematologi 4. Kimia Klinik 5. Imunserologi 6. Parasitologi



Sarjana Terapan TLM Politeknik Bina Husada Kendari 1. Biologi Molekuler Penyakit Tular Vektor 2. Imunologi Penyakit Tular Vektor 3. Hematologi 4. Kimia Klinik 5. Imunserologi 6. Parasitologi



1.



1.



2.



3.



4.



Menghasilkan sarjana terapan teknologi laboratorium medis yang memiliki keahlian dibidang diagnostik molekuler berbasis riset kawasan pesisir dan pertambangan Menghasilkan penelitian terapan pada bidang diagnostik molekuler yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat kawasan pesisir dan pertambangan Menghasilkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mengutamakan peningkatan kualitas hidup masyarakat kawasan pesisir dan pertambangan Menghasilkan kerjasama dengan perguruan tinggi dan institusi pemerinatahan dan non pemerintah di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.



2.



3.



4.



5.



Mewujudkan layanan pendidikan dan lulusan sarjana terapan Teknologi Laboratorium Medis yang berkualitas serta memiliki kompetensi dalam diagnosis penyakit tular vektor berbasis pemeriksaan laboratorium dengan mengutamakan profesionalisme dan nilai etika; Menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah pada bidang Teknologi Laboratorium Medis yang berorientasi pada diagnosis penyakit tular vektor berbasis pemeriksaan laboratorium molekular; Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dengan bekerja sama kepada berbagai pihak dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan nasional bagi kesejahteraan masyarakat Mewujudkan kualitas sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik yang berbasis pada teknologi informasi yang prima untuk menjamin kepastian layanan kepada stakeholders Meningkatkan jaringan kerjasama kemitraan yang harmonis dengan stakeholders dan ikatan profesi dalam



Teknologi Laboratorium Medis Program Sarjana Terapan terutama dalam bidang Mikrobiologi Klinik.



3



Kurikulum Program Studi



Struktur Kurikulum Prodi Sarjana Terapan TLM Poltekkes Kemenkes Makassar mahasiswa akan melaksanakan kuliah selama 8 semester dengan struktur kurikulum terdiri dari : 1. Mata Kuliah Kurikulum Inti : 108 SKS (50 Mata Kuliah) 2. Mata Kuliah Kurikulum Institusional : 45 SKS (23 Mata Kuliah) Total SKS : 153 SKS Mata Kuliah Penciri Program Studi : 1. Mikrobiologi Klinik 2. Bakteriologi 3. Mikologi 4. Parasitologi 5. Imunserologi 6. Hematologi



meningkatkan mutu lulusan sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja



Struktur Kurikulum Prodi Sarjana Terapan TLM Universitas Megarezky Makassar, mahasiswa akan melaksanakan perkuliahan selama 8 semester dengan struktur kurikulum terdiri dari : 3. Mata Kuliah Kurikulum Inti : 108 SKS (50 Mata Kuliah) 4. Mata Kuliah Kurikulum Institusional : 41 SKS (22 Mata Kuliah) Total SKS : 149 SKS Mata Kuliah Penciri Program Studi : 1. Biologi Medik 2. Biologi Molekuler 3. Bioteknologi 4. Histokimia & Imunohistokimia 5. Pengendalian Penyakit Tropis



Struktur Kurikulum Prodi Sarjana Terapan TLM Universitas Mandala Waluya Kendari, mahasiswa akan melaksanakan perkuliahan selama 8 semester dengan struktur kurikulum terdiri dari : 1. Mata Kuliah Kurikulum Inti : 108 SKS (50 Mata Kuliah) 2. Mata Kuliah Kurikulum Institusional : 42 SKS (23 Mata Kuliah) Total SKS : 150 SKS Mata Kuliah Penciri Program Studi : 1. Biologi Molekuler Medik 2. Diagnostik Molekuler 3. Hematologi 4. Imunserologi 5. Kimia Klinik



Struktur Kurikulum Prodi Sarjana Terapan TLM, mahasiswa akan melaksanakan perkuliahan selama 8 semester dengan struktur kurikulum terdiri dari : 1. Mata Kuliah Kurikulum Inti : 108 SKS (50 Mata Kuliah) 2. Mata Kuliah Kurikulum Institusional : 38 SKS (18 Mata Kuliah) Total SKS : 146 SKS Mata Kuliah Penciri Program Studi : 1. Biologi Molekuler Penyakit Tular Vektor 2. Imunologi Penyakit Tular Vektor 3. Parasitologi 4. Hematologi 5. Imunserologi 6. Entomologi Medis



1.2



Profil Lulusan dan Keunggulan Program Studi Bagian ini berisi profil lulusan program studi yang berupa jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan Diploma Tiga atau Sarjana Terapan, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan program studi yang diusulkan.



Program Studi Teknologi Laboratorium Medis (TLM) melaksanakan kegiatan pendidikan yang menghasilkan lulusan Sarjana Terapan Kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan sebagai: 1. Teknisi Penanganan Spesimen : Perencana, pengambil, pemroses, pengkaji dan penilai kualitas spesimen biologis untuk uji laboratorium sesuai prosedur standar. 2. Teknisi Ahli Uji Spesimen : Penguji spesimen biologis untuk menghasilkan informasi diagnostik laboratorium yang tepat berdasarkan standar operasional prosedur dan perkembangan teknologi. 3. Validator Hasil Uji Spesimen : Pengendali dan penilai kesesuaian hasil uji spesimen secara analitik. 4. Penyelia: Penyelia/supervisor kegiatan operasional dan manajerial dalam lingkup pelayanan laboratorium. 5. Penerap Ilmiah : Perencana, pelaksana penelitian, dan penyusun laporan serta penyaji hasil penelitian dalam lingkup laboratorium medis.



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



13



1.3



No I.



Capaian Pembelajaran Bagian ini berisi rumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 5 (lima) KKNI untuk program Diploma Tiga atau level 6 (enam) KKNI untuk program Sarjana Terapan dan relevansinya dengan keunggulan program studi yang diusulkan. Capaian Pembelajaran (CP)



Sumber Acuan



Aspek Sikap I.1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; I.2 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; I.3 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila I.4 berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; I.5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; I.6 Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;



Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 I.7 Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan tentang Standar Nasional bermasyarakat dan bernegara; Pendidikan Tinggi I.8 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; I.9 Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan; I.10 Bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri dan sesuai etika profesi; I.11 Mengutamakan keselamatan diri, pasien dan lingkungan dengan menerapkan K3 dan Patient safety; I.12 Berempati, menghargai pasien dan menjaga kerahasiaan hasil pengujian; I.13 Mampu bekerja sama secara intra- dan interprofessional



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



14



II.



Aspek Pengetahuan II.1 Menguasai konsep teoritis dalam merencanakan, mengambil, memproses dan menilai kualitas spesimen biologis umum dan khusus untuk kebutuhan uji di laboratorium. Menguasai konsep teoritis tentang II.2 fisiologi,Patofisiologi, Paenalaran aspek laboratoris berbagai gangguan kesehatan, metode uji specimen cairan tubuh dan jaringan (umum dan khusus), pengendalian mutu, kelayakan instrument dan reagensia, prosedur uji, teknik intepretasi dan analisis hasil uji dengan menerapkan sistem informasi laboratorium untukmenghasilkan informasi diagnostik yang tepat berdasarkan standar operasional prosedur dan teknologi terkini.



Kurikulum Nasional Program Studi Program Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis Tahun 2021



II.3 Menguasai konsep teoritis pengendalian proses dan penilaian hasil uji spesimen dalam bentuk laporan hasil uji yang tervalidasi untuk keperluan diagnosis klinis oleh pihak yang berwenang. II.4 Menguasai konsep teoritis teknik supervisi kegiatan operasional dan manajerial mutu pelayanan dengan menerapkan prinsip - prinsip sistem manajemen mutu. II.5 Menguasai konsep teoritis perencanaan, pelaksanaan penelitian, teknik penyusunan laporan dan penyajian hasil penelitian dengan prinsip interprofesionalisme dan evidence based III.



Aspek Keterampilan Umum III.1 mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan; III.2 Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;



Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disesuaikan dengan program studi yang diusulkan



III.3 Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan, teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain atau karya seni,



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



15



III.4 Mampu menyusun hasil kajian tersebut dalam bentuk kertas kerja, sepesifikasi desain, atau esai seni, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; III.5 Mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain , dan persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya; III.6 Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja sama dan hasil kerja sama di dalam maupun di luar lembaganya; III.7 Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya; IV.



Aspek Keterampilan Khusus IV.1



Mampu merencanakan, memproses, mengkaji dan menilai spesimen biologis dari pasien (tahap pra analitik) sesuai standar operational prosedur; IV.2 Mampu melakukan pengujian spesimen biologis (tahap analitik) dengan memilih metode pemeriksaan yang sesuai, serta menganalisis hasil uji (tahap pasca analitik) dengan menerapkan sistem informasi laboratorium untukmenghasilkan informasi diagnostik yang tepat berdasarkan standar operasional prosedur dan perkembangan teknologi; IV.3 Mampu mengendalikan proses uji spesimen, menilai kesesuaian hasil uji secara analitik dan membuat serta menyajikan laporan hasil analisis yang tervalidasi untuk keperluan diagnosis klinis oleh pihak yang berwenang.



Kurikulum Nasional Program Studi Program Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis Tahun 2021



IV.4 Mampu melakukan supervisi kegiatan operasional dan manajerial dalam lingkup pelayanan laboratorium mencakup perencanaan, pelaksanakan, dan penyelesaian masalah dengan menerapkan prinsip prinsip sistem manajemen mutu. IV.5 Mampu merencanakan, melaksanakan penelitian, dan menyusun laporan serta menyajikan hasil penelitian dengan metode baku yang sesuai dalam bentuk tugas akhir/karya ilmiah. Tabel dapat dibuat dengan posisi melintang (landscape) Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



16



1.4



Struktur Kurikulum Bagian ini berisi susunan/daftar mata kuliah/blok/modul secara berurut per semester sesuai dengan pembelajaran pendidikan tinggi vokasi. Susunan mata kuliah/blok/modul dapat mengikuti format tabel berikut:



Semester



I



II



III



IV



Nama Mata 1. Agama 2. Pancasila 3. Kewarganegaraan 4. Anatomi Fisiologi 5. Ilmu Sosial Budaya Dasar 6. K3 dan Patient Safety 7. Pengantar Laboratorium Medik 8. Flebotomi dan Pengelolaan Spesimen 9. Media dan Reagensia* 10. Mikrobiologi* Total Semester I 1. Patofisiologi 2. Biologi Sel 3. Bakteriologi Dasar 4. Instrumentasi Laboratorium Medik 5. Urinalisa dan Cairan Tubuh 6. Hematologi Rutin dan Lengkap 7. Protozoologi 8. Biokimia Medik* 9. Budaya Anti Korupsi* Total Semester II 1. Bahasa Inggris 2. Biologi Molekuler 3. Bakteriologi Klinik 4. Kimia Klinik I 5. Hemostasis 6. Imunologi Dasar 7. Helmintologi 8. Kimia AMAMI* 9. Instrumentasi Laboratorium Medik Lanjutan* Total Semester III 1. Bakteriologi Air, Makanan & Minuman 2. Kimia Klinik II 3. Sitologi Darah dan Hematologi Konfirmasi 4. Imunserologi 5. Imunohematologi dan Bank Darah 6. Sitohistoteknologi 7. Ilmu Penyakit Tropis* 8. Entomologi Medis* 9. Pengelolaan Limbah Laboratorium* Total Semester IV



Bobot sks2 Teori Praktik/Praktikum 2 0 2 0 2 0 1 1 2 0 1 1 1 1 1 2 1 1 2 0 15 6 2 0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 0 11 7 1 1 1 2 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



1



10 1 1



10 1 1



1



1



1 1 1 2 1 1 10



1 1 2 0 2 1 10



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



RPS3







√ √



√ √ √ √







17



V



VI



VII



VIII



1. Bahasa Indonesia 2. Kewirausahaan 3. Manajemen Laboratorium I 4. Validasi Hasil Laboratorium I 5. Virologi 6. Mikologi 7. Toksikologi Klinik 8. Pengendalian Vektor Penyakit* 9. Imunologi Penyakit Tular Vektor* 10. Biologi Molekuler Penyakit Tular Vektor* Total Semester V 1. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan 2. Teknologi Komputer dan Sistem Informasi Laboratorium 3. Manajemen Laboratorium II 4. Validasi Hasil Laboratorium II 5. Kendali Mutu Laboratorium Medik I 6. Sistem Manajemen Mutu I 7. Epidemiologi dan Biostatistik 8. Kimia Klinik III* 9. Pengembangan Proposal Penelitian* Total Semester VI 1. Komunikasi dan Promosi Kesehatan 2. Kendali Mutu Laboratorium Medik II 3. Sistem Manajemen Mutu II 4. Metodologi Penelitian 5. PKL I 6. Bahasa Inggris (TOEFL)* 7. Sistem Informasi Kesehatan* Total Semester VII 1. Tugas Akhir 2. PPKM/IPC 3. PKL II 4. Seminar Proposal* 5. General Kompetensi* Total Semester VIII Total



2 0 1 1 1 1 1 2 1



0 2 1 1 1 1 1 0 1







1



1







11 2



9 0



1



1



1 1 1 1 1 1 0 9 1 1 1 1 0 0 1 5 0 0 0 0 0 0 71



1 1 2 1 1 2 2 11 1 2 1 1 3 2 1 11 2 2 3 2 2 9 75



Keterangan: 1. Ketikkan mata kuliah/blok/modul yang akan dilaksanakan. 2. Ketikkan bobot sks untuk setiap mata kuliah yang terdiri atas Teori dan Praktik/Praktikum. Cara penulisan misal untuk 3 sks maka yang diisikan pada kolom Teori adalah 2 sks dan pada kolom Praktik/Praktikum diisi 1 sks, atau 0 sks pada kolom Teori dan 3 sks pada kolom Praktik/Praktikum. Yang dimaksud Praktik/Praktikum disini adalah pendidikan praktikum dan/atau praktik dan/atau bentuk lainnya sesuai SN Dikti; 3. Ketikkan simbol √ pada mata kuliah yang dilengkapi dengan RPS.



Tabel dapat dibuat dengan posisi melintang (landscape)



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



18



1.5



No



Substansi Praktikum/Praktik Bagian ini berisi substansi praktikum/praktik yang merupakan bagian dari mata kuliah/blok/modul tertentu yang diselenggarakan program studi dalam tabel berikut: Nama Praktikum/ Praktik dll



Substansi



Rencana Pelaksanaan Durasi (jumlah Tempat Praktikum/ jam per Praktik dll * semester)



Anatomi dan sekresi pankreas



1



2



3



Anatomi Fisiologi



Anatomi dan struktur sel hepar dan kandung empedu



Laboratorium TLM 39,67



Anatomi dan struktur sel ginjal



Laboratorium TLM



Anatomi dan fisiologi sistem endokrin



Laboratorium TLM



Patient Safety (keselamatan pasien) Pencegahan infeksi dalam pengambilan spesimen darah dan biologi Penggunaan alat pelindung diri di laboratorium klinik Penanganan kecelakaan kerja dan medis Penanganan limbah K3 dan Patient Safety medis dan non medis Penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3)



Pengantar Laboratorium Medik



Laboratorium TLM



Penanganan limbah medis, non medis dan bahan berbahaya di lab klinik Merencanakan dan mengevaluasi program kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium Perhitungan konsentrasi larutan Pengoperasian neraca analitis



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM Laboratorium TLM 39,67



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



39,67



Laboratorium Kimia Terpadu Laboratorium Kimia Terpadu



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



19



Pengoperasian alat gelas



Laboratorium Kimia Terpadu



Pembuatan, penanganan dan penyimpanan larutan Uji kualitas reagen



Laboratorium Kimia Terpadu Laboratorium Kimia Terpadu Laboratorium Kimia Terpadu



pH dan larutan buffer Persiapan pasien sebelum pengambilan spesimen biologis



Laboratorium TLM



Persiapan alat dan bahan pengambilan spesimen biologis Melakukan pengambilan darah dengan penyulit



4



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



Menerapkan teknik pengambilan darah kapiler dan vena



Laboratorium TLM



Menerapkan teknik pengambilan darah arteri



Laboratorium TLM



Melakukan teknik penanganan urine, feces, sperma, dan sputum Melakukan teknik Flebotomi dan Pengelolaan Spesimen penanganan cairan tubuh (transudat, eksudat, ascites, LCS, cairan sendi)



Laboratorium TLM



79,33 Laboratorium TLM



Melakukan teknik pengambilan sekret (uretra, vagina, hapus hidung, telinga, mata dan hapus luka)



Laboratorium TLM



Melakukan teknik penanganan jaringan tubuh



Laboratorium TLM



Mengkaji dan menilai kesesuaian spesimen biologis (kualitas dan kuantitas)



Laboratorium TLM



Melakukan pengiriman spesimen biologis



Laboratorium TLM



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



20



5



6



7



Prosedur Pembuatan media padat



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Prosedur Pembuatan media semi padat



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Prosedur Media Dan Reagensia Pembuatan media cair



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Biologi Sel



Bakteriologi Dasar



39,67



Prosedur Pembuatan reagensia



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Jaminan Mutu Media dan Reagensia



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium TLM Laboratorium TLM Laboratorium TLM Laboratorium Mikrobiologi Laboratorium Terpadu Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Kode genetik Struktur sel Pembelahan sel Pewarnaan bakteri Uji biokimia bakteri Cara pengambilan sampel untuk pemeriksaan kultur dan media transportmikrobiolog i dengan berbagai metode Cara kultur sampel pada media perbenihan cair dan padat untuk membiakkan mikroba



39,67



39,67



Cara melakukan identifikasi dan uji kepekaan mikroba yang sesuai dengan berbagai metode Identifikasi bakteri anaerob



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Identifikasi bakteri dengan teknik biomolekuler



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Penggunaan dan perawatan centrifuge



8



Instrumentasi Laboratorium Medik Penggunaan dan perawatan mikroskop



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Laboratorium TLM 39,67 Laboratorium TLM



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



21



Penggunaan dan perawatan oven, autoklaf, water bath, inkubator, hot plate



Laboratorium TLM



Penggunaan dan perawatan mikropipet



Laboratorium TLM



Penggunaan dan perawatan peralatan mikrotom dan tissue processor



Laboratorium TLM



Penggunaan dan perawatan spektrofotometer



Laboratorium TLM



Penggunaan dan perawatan kromatografi (KLT, HPLC, GC-MS dan LC-MS) Pemeriksaan makroskopis, kimia dan mikroskopis urine Pemeriksaan



9



10



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



makroskopis, kimia dan mikroskopis feses Pemeriksaan



Laboratorium TLM



makroskopis, kimia dan mikroskopis Urinalisa dan Cairan cairan semen Pemeriksaan Tubuh makroskopis, kimia dan mikroskopis transudat dan Pemeriksaan eksudat makroskopis, kimia dan mikroskopis cairan sendi Pemeriksaan



Laboratorium TLM



makroskopis, kimia dan mikroskopis cairan otak Pemeriksaan Hematologi Rutin (Hemoglobin, Jumlah leukosit, Laju Endap Darah, Hitung Jenis Leukosit) Hematologi Rutin dan Pemeriksaan Lengkap Hematologi atas indikasi (Hematokrit, jumlah Eritrosit, Jumlah Eosinofil, Jumlah trombosit, Jumlah retikulosit)



39,67 Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



39,67



Laboratorium TLM



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



22



Pemeriksaan Indeks Eritrosit Pemeriksaan menggunakan alat Hematology Analyzer



11



12



Protozoologi



Biokimia Dasar



Laboratorium TLM Laboratorium TLM



Pemeriksaan Profil Besi (Fe serum, ferritin, TIBC)



Laboratorium TLM



Pemeriksaan Hb Elektroforesis



Laboratorium TLM



Pemeriksaan protozoa kelas rhizopoda



Laboratorium Parasitologi



Pemeriksaan protozoa kelas ciliata



Laboratorium Parasitologi



Pemeriksaan protozoa kelas flagelata



Laboratorium Parasitologi



Pemeriksaan protozoa kelas sporozoa Pembuatan dan pewarnaan sediaan darah malaria



39,67



Laboratorium Parasitologi



Pembacaan sediaan darah malaria (Identifikasi dan hitung parasit



Laboratorium Parasitologi



Identifikasi karbohidrat



Laboratorium Kimia Terpadu



Identifikasi lipid



Laboratorium Kimia Terpadu Laboratorium Kimia Terpadu



Identifikasi protein



39,67



Pengujian faktorfaktor yang mempengaruhi aktifitas enzim



Laboratorium Kimia Terpadu



Komunikasi dalam bahasa Inggris



13



Bahasa Inggris



Laboratorium Parasitologi



Laporan pemeriksaan laboratorium dalam bahasa Inggris Presentasi dalam bahasa Inggris



39,67



Laboratorium Komputer dan Bahasa Laboratorium Komputer dan Bahasa Laboratorium Komputer dan Bahasa



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



23



Menganalisis literatur dan jurnal berbahasa Inggris



Laboratorium Komputer dan Bahasa



Menulis hasil karya ilmiah penelitian dalam bahasa Inggris



Laboratorium Komputer dan Bahasa



Menyusun manuscript/jurnal untuk publikasi internasional Mereaksikan sampel untuk pemeriksaan biomolekuler



Laboratorium Komputer dan Bahasa



Laboratorium TLM



Prosedur ekstraksiasam nukleat dengan benar Menentukan kualitas isolat asam nukleat



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



Mengoperasikan instrumen di laboratorium biomolekuler Menentukan



14



Biologi Molekuler



Laboratorium TLM



kesesuaian DNA target dengan marker



Laboratorium TLM



Melaksanakan prosedur identifikasi DNA



Laboratorium TLM



Mengoperasikan Thermal Cycler



79,33



Laboratorium TLM



Mengoperasikan spektrofotometri/fluor ometri



Laboratorium TLM



Melakukan pemeriksaan Teknik PCR



Laboratorium TLM



Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan Biologi Molekuler Melakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan Biologi Molekuler Prosedur ekstraksi asam nukleat di laboratorium biologi Molekuler



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



24



Teknik Polymerase Chain Reaction (PCR)



Laboratorium TLM



Isolasi dan identifikasi bakteri penyebab infeksi pada kulit



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Isolasi dan identifikasi bakteri penyebab infeksi pada saluran gastrointestinal Isolasi dan identifikasi bakteri penyebab infeksi pada pernapasan



15



Bakteriologi Klinik



Isolasi dan identifikasi bakteri penyebab infeksi pada saluran urogenital Isolasi dan identifikasi bakteri penyebab infeksi pada saluran sistem syaraf Isolasi dan identifikasi bakteri penyebab infeksi pada infeksi nosokomial Kultur TB Uji sensitivitas antimikroba Cara pengambilan sampel untuk pemeriksaan kultur dan media transportmikrobiologi dengan berbagai metode Cara kultur sampel pada media perbenihan cair dan padat untuk membiakkan mikroba Cara melakukan identifikasi dan uji kepekaan mikroba yang sesuai dengan berbagai metode



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



39,67



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Laboratorium Terpadu Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



25



Cara melakukan pemeriksaan menggunakan alat microbiology analyzer



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Cara membaca dan menginterpretasi hasil pemeriksaan identifikasi dan uji kepekaan menggunakan alat microbiology analyzer Uji sensitivitas bakteri



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Angka kuman



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Cara pemeriksaan kultur identifikasi dan uji kepekaan mikroba dengan microbiology analyzer Pemeriksaan metabolisme karbohhidrat (glukosa, HbA1c, dll)



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Laboratorium TLM



Makroskopis, Mikroskopis dan Kimiawi batu Ginjal dan batu empedu



16



Kimia Klinik I



Pemeriksaan metabolisme lipid (trigliserida, kolesterol total, kolesterol HDL dan kolesterol LDL) Pemeriksaan metabolisme protein (albumin,globulin dan elektroforesis protein



Laboratorium TLM



39,67



Laboratorium TLM



Pemeriksaan metabolisme Non protein nitrogen (ureum, kreatinin, asam urat) 17



Hemostasis



Pemeriksaan Fragilitas Osmotik



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



39,67



Laboratorium TLM



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



26



Pemeriksaan Kelainan Sel yang berhubungan dengan Imunitas (Sel LE, ANA tes)



Laboratorium TLM



Pemeriksaan laboratorium hemostasis (Rumple Leed, Waktu pembekuan, Waktu Pendarahan, PT, APTT, Fibrinogen) Pemeriksaan fungsi Trombosit (agregasi trombosit)



18



19



Imunologi Dasar



Helmintologi



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



Pemeriksaan komponen fibrinolysis (d-dimer)



Laboratorium TLM



Teknik deteksi antigen-antibodi dengan prinsip aglutinasi



Laboratorium TLM



Teknik deteksi antigen-antibodi dengan prinsip presipitasi



39,67



Teknik deteksi antigen-antibodi dengan prinsip flokulasi



Laboratorium TLM



Pemeriksaan nematoda (usus, darah dan jaringan)



Laboratorium Parasitologi



Pemeriksaan trematoda (darah, usus, paru dan hati)



39,67



Pemeriksaan cestoda Parasit kuantitatif (telur cacing) Teknik pengambilan cuplikan air, makanan dan minuman 20



Kimia AMAMI



Laboratorium TLM



Analisis air secara fisika, kimia dan instrumentasi Analisis angka COD dan BOD



Laboratorium Parasitologi Laboratorium Parasitologi Laboratorium Parasitologi Laboratorium Kimia Terpadu



39,67



Laboratorium Kimia Terpadu Laboratorium Kimia Terpadu



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



27



Menghitung dosis klor Menghitung dosis antikoagulan untuk menjernihkan air



21



Laboratorium Kimia Terpadu Laboratorium Kimia Terpadu



Analisis kandungan makanan dan bahan tambahan makanan yang diizinkan



Laboratorium Kimia Terpadu



Penggunaan dan perawatan alat analyzer (elektrolit, blood gas, clinical, hematologi)



Laboratorium TLM



Penggunaan dan perawatan ELISA Penggunaan dan perawatan AAS Instrumentasi Laboratorium Medik Penggunaan dan Lanjutan perawatan alat elektroforesis



Laboratorium TLM Laboratorium TLM 39,67 Laboratorium TLM



Penggunaan dan perawatan alat densitometer



Laboratorium TLM



Penggunaan dan perawatan alat PCR Kalibrasi peralatan laboratorium Uji Kualitas Bakteri Air



22



Identiikasi Bakteri Bakteriologi Air, pada Makanan Makanan & Minuman



Laboratorium TLM Laboratorium TLM Laboratorium Mikrobiologi Terpadu 39,67



Identiikasi Bakteri pada Minuman



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Pemeriksaan aktivitas enzim dalam cairan tubuuh



Laboratorium TLM



Pemeriksaan hormon 23



Kimia Klinik II



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



39,67



Laboratorium TLM



Pemeriksaan vitamin dan trace element



Laboratorium TLM



Pemeriksaan ganguan ginjal



Laboratorium TLM



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



28



24



Pemeriksaan gangguan hati dan saluran empedu (bilirubin, AST, ALT, GGT, dan ALP)



Laboratorium TLM



Pemeriksaan morfologi sel darah



Laboratorium TLM



Diagnostik biomolekuler leukemia (BCR-ABL) Diagnostik Sitologi Darah dan biomolekuler Hematologi konfirmasi talasemia



Laboratorium TLM



39,67



Kelainan eritrosit (Anemia) Kelainan Leukosit (Leukemia) Kelainan trombosit



25



Imunoserologi



Teknik deteksi antigen-antibodi dengan prinsip fiksasi komplemen Pemeriksaan CD4 (Imunofenotyping) dengan teknik flowcytometer



Laboratorium TLM Laboratorium TLM Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



39,67



Hepatitis marker (Anti-HAV, HbsAg, Anti HBs, Anti HCV, HBeAg)



26



Pemeriksaan golongan darah sistem ABO dengan berbagai macam metode Pemeriksaan golongan darah Imunohematologi dan sistem Rhesus dengan berbagai Bank Darah macam metode Pemeriksaan crossmatch dengan berbagai macam metode Pemeriksaan antibodi ireguler



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



39,67



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



29



27



28



Sitohistoteknologi



Entomologi Medis



Pemeriksaan Penyakit Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah



Laboratorium TLM



Teknis preanalitik pembuatan preparat (oles dan rentang)



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Tahapan pembuatan preparat jaringan (fiksasi blocking, embedding, mounting) Teknik pewarnaan



39,67



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Teknik Sitohistologi



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Identifikasi Insekta



Laboratorium Parasitologi



Identifikasi Arachinida



79,33



Identifikasi Crustacea



29



30



Pengelolaan Limbah Laboratorium



Kewirausahaan



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Laboratorium Parasitologi Laboratorium Parasitologi



Penanganan limbah medis dan non medis



Laboratorium TLM



Penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3)



Laboratorium TLM



Penanganan limbah pemeriksaan Kimia Klinik



Laboratorium TLM



Penanganan limbah pemeriksaan Imunoserologi



39,67 Laboratorium TLM



Penanganan limbah pemeriksaan Bakteriologi



Laboratorium TLM



Penanganan limbah pemeriksaan Biologi Molekuler



Laboratorium TLM



Ide dan peluang usaha Proses kewirausahaan Merintis usaha baru Organisasi dan manajemen usaha



Ruang Kelas Ruang Kelas 79,33 Ruang Kelas Ruang Kelas



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



30



Strategi pemasaran usaha



Ruang Kelas



Manajemen keuangan



Ruang Kelas



Analisis bisnis dan studi kelayakan usaha laboratorium



Ruang Kelas



Pengembangan usaha Membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorium



Ruang Kelas Ruang Kelas



Membimbing dan membina ahli madya TLM dalam bidang teknik kelaboratoriuman



31



Manajemen Laboratorium I



Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program standarisasi



Ruang Kelas



Ruang Kelas 39,67



Manajemen keuangan Standar dan manual mutu



Ruang Kelas Ruang Kelas



Memetakan proses dan menyusunnya dalam aturan tata kerja yang baik prioritas



Ruang Kelas



Validasi metoda Ruang Kelas



32



Validasi Hasil Laboratorium I



Melakukan verifikasi terhadap kelayakan spesimen, alat dan bahan untuk tes diagnostik (pre analitik) Melakukan verifikasi terhadap kelayakan pasien sebelum pengambilan spesimen



39,67



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



31



Melakukan analisis berbagai hasil pemeriksaan (pasca analitik) laboratorium klinik sesuai SOP



Ruang Kelas



Menilai normal tidaknya hasil pemeriksaan untuk dikonsultasikan kepada yang berwewenang Melakukan validasi secara analitis terhadap hasil pemeriksaan laboratorium



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Memberikan informasi secara analitis hasil pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih Menganalisis hasil pemeriksaan Laboratorium Melakukan pemeriksaan antigen dan antibodi virus



33



34



Virologi



Mikologi



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Laboratorium TLM



Melakukan pemeriksaan isolasi kultur virus



Laboratorium TLM



Melakukan pemeriksaan kultur, isolasi, serologi, biomolekuler virus (influenza, H5N1, Dengue, Campak, Folio, MERS-CoV)



Laboratorium TLM 39,67



Analisis hasil virologi



Laboratorium TLM



Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan virologi



Laboratorium TLM



Melakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan virologi



Laboratorium TLM



Isolasi dan identifikasi jamur penyebab mikosis superfisial



39,67



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



32



Isolasi dan identifikasi jamur penyebab mikosis intermediate Isolasi dan identifikasi jamur penyebab mikosis sistemik Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan Mikologi Melakukan verifikasi dan validasi pemeriksaan Mikologi Pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dari cairan tubuh Teknik pemeriksaan Terapeutik Drug Monitoring



35



Toksikologi Klinik



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Laboratorium Kimia Terpadu



Laboratorium Kimia Terpadu



Pemeriksaan laboratorium untuk logam berat dan trace elemen



Laboratorium Kimia Terpadu



Pemeriksaan laboratorium dari spesimen klinis



Laboratorium Kimia Terpadu



Pemeriksaan laboratorium untuk sianida dan gas CO dari spesimen klinis



Laboratorium Kimia Terpadu



39,67



Keterampilan membuat reagensia untuk pemeriksaan Toksikologi Klinik



Laboratorium Kimia Terpadu



Keterampilan mereaksikan sampel untuk pemeriksaan Toksikologi Klinik



Laboratorium Kimia Terpadu



Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan toksikologi klinik Melakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan Toksikologi Klinik



Laboratorium Kimia Terpadu



Laboratorium Kimia Terpadu



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



33



36



Imunologi Penyakit Tular Vektor



Teknik deteksi antigen-antibodi dengan prinsip imunokromatografi Teknik deteksi antigen-antibodi dengan prinsip ELISA



Laboratorium TLM



39,67



Pemeriksaan western blot (Imunoblotting)



Laboratorium TLM



Identifikasi DNA Penyakit Tular Vektorr



37



Identifikasi Penyakit Tular Vektor Biologi Molekuler Penyakit Tular Vektor Menggunakan SDS Page Teknologi RT PCR dan plikasinya Pada Penyakit Tular Vektor Aplikasi manajemen database dan komunikasi data



Laboratorium TLM



39,67



38



Membuat barcode dan account Teknik keterampilan dasar aplikasi pengelolaan informasi (membuat user account)



Laboratorium TLM



Laboratorium TLM Laboratorium Komputer dan Bahasa



Sistem informasi di Laboratorium Membantu klinis dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien Menguasai program Teknologi Komputer word dan excel dan Sistem Informasi Laboratorium Pengenalan konfigurasi jaringan dan server



Laboratorium TLM



Laboratorium Komputer dan Bahasa Laboratorium Komputer dan Bahasa



39,67



Laboratorium Komputer dan Bahasa Laboratorium Komputer dan Bahasa Laboratorium Komputer dan Bahasa Laboratorium Komputer dan Bahasa



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



34



Pengelolaan basis data berkaitan dengan data pasien, data sampel, data rujukan, data jenis pemeriksaan, tarif pemeriksaan, hasil pemeriksaan, data reagen dan pemakaian reagen) Analisis hasil SIL (Laporan statistik hasil pemeriksaan, keuangan, pemakaian reagen)



39



Manajemen Laboratorium II



Laboratorium Komputer dan Bahasa



Laboratorium Komputer dan Bahasa



Mendeteksi plagiasi berbasis software



Laboratorium Komputer dan Bahasa



Menulis daftar pusaka berbasis software



Laboratorium Komputer dan Bahasa



Melakukan menganalisa peluang dan risiko untuk dijadikan program



Ruang Kelas



Menetapkan target dan indikator pencapaian



Ruang Kelas



Melakukan penilaian indikator kerja



Ruang Kelas



Menilai kesesuaian prosedur operasional dengan pedoman yang berlaku



Ruang Kelas



Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja



39,67 Ruang Kelas



Mengidentifikasi, menganalisis dan menentukan akar masalah



Ruang Kelas



Mengatasi masalah atau menindaklanjuti ketidaksesuaian yang muncul



Ruang Kelas



Melakukan tindakan perbaikan sesuai penyebab atau akar penyebab



Ruang Kelas



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



35



Mengorganisasikan kegiatan Melakukan verifikasi hasil pemeriksaan dari aspek administratif



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Membuat Keputusan validasi hasil Kemampuan dalam memahami sistem, prosedur dan teknik pemeriksaan laboratorium secara keseluruhan Mengkaji data pengendalian mutu pada seluruh proses pemeriksaan dan keterkaitannya dengan hasil pemeriksaan



40



Validasi Hasil Laboratorium II



Kemampuan dalam mengidentifikasi kesalahan administratif



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Ruang Kelas



39,67



Kemampuan dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan Kemampuan dalam mengidentifikasi risiko dan potensi kesalahan teknis



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Kemampuan menganalisa hasil secara komprehensif dan mengkaitkan interpretasi antar hasil pemeriksaan Kemampuan dalam melakukan tindakan konfirmasi yang sesuai



41



Pengolahan data pengendalian kualitas: batas kontrol (SD, CV, Kendali Mutu Laboratorium Medik I Total error) dan grafik kontrol Evaluasi harían, bulanan dan tahunan



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Ruang Kelas 39,67



Ruang Kelas



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



36



Melakukan kontrol kualitas terhadap bahan uji.



Ruang Kelas



Melakukan kontrol kualitas terhadap alat Melakukan pengendalian proses pemeriksaan



Ruang Kelas Ruang Kelas



Mendeteksi secara dini terganggunya keamanan lingkungan kerja yang berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan Menilai kelayakan hasil proses pemantapan mutu internal



42



Sistem Manajemen Mutu I



Merencanakan, mengevaluasi dan melanjutkan program pemantapan mutu laboratorium ( internal dan eksternal) Menerapkan sistema audit internal berdasarkan aturan yang berlaku



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Ruang Kelas



39,67



Menganalisis data statistik yang berkaitan dengan inspeksi dan pengujian



Ruang Kelas



Menyusun laporan audit Menerapkan Teknik observasi, sampling, dan interview saat audit internal



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Pemeriksaan gangguan pankreas (amylase dan lipase) 43



Kimia Klinik III



Pemeriksaan gangguan jantung (CK, CK-MB, Troponin I)



Ruang Kelas



Laboratorium TLM 39,67 Laboratorium TLM



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



37



Pemeriksaan gangguan endokrin (T3,T4, FT3, FT4, TSHs, LH)



Laboratorium TLM



Pemeriksaan gangguan elektrolit (Na K, Cl)



Laboratorium TLM



Pemeriksaan gangguan keseimbangan asam basa (analisa gas darah; pH,pO2,pCO2,SO2, acid base, base excess, bikarbonat)



Laboratorium TLM



Mengolah dan menganalisis data Mengolah dan menginterpretasikan data



44



Epidemiologi dan Biostatistik



Menganalisis data berbasis software Uji beda 2 mean indenpenden dan dependen (parametric dan non parametrik)



Ruang Kelas Ruang Kelas Ruang Kelas



Ruang Kelas 39,67



Uji beda > 2 mean (parametric dan non parametric)



Ruang Kelas



Uji korelasi/asosiasi (parametric dan non parametric), uji regrasi



Ruang Kelas



Surveilance Metode/Teknik komunikasi Komunikasi Intrapersonal, Interpersonal dan terapeutik



45



Komunikasi dan Promosi Kesehatan Umpan balik komunikasi Kemampuan mengkomunikasikan ide-ide dan komunikasi efektif



Ruang Kelas



Ruang Kelas 39,67 Ruang Kelas



Ruang Kelas



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



38



Melakukan komunikasi, dan motivasi hasil penilaian prestasi



Ruang Kelas



Metode dan media promosi kesehatan Mendeteksi secara dini bila muncul penyimpangan dalam proses teknis operasional



46



47



Cara mengambil dan mengumpulkan data hasil pengendalian mutu internal Penjaminan mutu tes diagnostic Praktek laboratorium Kendali Mutu yang benar (GLP) Laboratorium Medik II Uji kualitas bahan laboratorium ( regaen, bahan standar, bahan kontrol, air dan media)



Sistem Manajemen Mutu II



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Ruang Kelas 39,67



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Pengolahan data pengendalian kualitas: batas kontrol (SD, CV, Total error) dan grafik kontrol



Ruang Kelas



Mengidentifikasi ketidaksesuaian / temuan audit internal dan saran penyelesaiannya, serta dapat melakukan tindakan pasca audit / tindak lanjut



Ruang Kelas



Teknik monitoring dan evaluasi Teknik identifikasi permasalahan ( trouble shooting) Teknik pemecahan masalah (problem solving) Identifikasi dan kemampuan menelusuri produk



39,67



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Ruang Kelas



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



39



Identifikasi masalah penelitian



Ruang Kelas



Menggunakan teknik sampling dalam penelitian Teknik pengumpulan data dan análisis data 48



49



Menentukan populasi Metodologi Penelitian dan sampel Desain da método penelitian kualitatif dan kuantitatif



PKL I



Ruang Kelas



Ruang Kelas



39,67



Ruang Kelas Ruang Kelas



Menyusun laporan penelitian sesuai format yang ditetapkan



Ruang Kelas



Menyajikan hasil penelitian (publikasi)



Ruang Kelas



Kerjasama, kepekaan social kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan di lab klinik Penerapan peraturan dan undang undang tentang standar profesi. Ahli Teknologi Laboratorium Medis di laboratorium klinik Hak dan kewajiban sebagai tenaga kesehatan di lab klinik Penggunaan dan perawatan instrumen di laboratorium medik Melaksanakn tahapan pemeriksaan Urinalisa dan Cairan Tubuh di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen Laboratorium Urinalisa dan Cairan Tubuh



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit 119 Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



40



Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran Urinalisa dan Cairan Tubuh di fasyankes Melaksanakn tahapan pemeriksaan kimia knlinik di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium kimia klnik Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran kimia klinik di fasyankes Melaksanakan tahapan pemeriksaan hematologi di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium hematologi di fasyankes Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran hematologi di fasyankes Melaksanakn tahapan pemeriksaan imunologi di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium imnunologi di fasyankes Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran imunologi di fasyankes



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



41



Melaksanakan tahapan pemeriksaan imunohematologi di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium imunohematologi di fasyankes



50



Sistem Informasi Kesehatan



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Sistem Informasi Rumah Sakit



Laboratorium Komputer dan Bahasa



Sistem informasi puskesmas



Laboratorium Komputer dan Bahasa



Analisa standart rekam medis



79,33



Sistem informasi kesehatan dalam paraktek informasi kesehatan



Laboratorium Komputer dan Bahasa



Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran imunohematologi di fasyankes



51



PKL II



Melaksanakan tahapan pemeriksaan bakteriologi di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium bakteriologi di fasyankes Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran bakteriologi di fasyankes Melaksanakan tahapan pemeriksaan virologi di fasyankes



Laboratorium Komputer dan Bahasa



Rumah Sakit



Rumah Sakit



119 Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



42



Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium virologi di fasyankes Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran virologi di fasyankes



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Melaksanakan tahapan pemeriksaan mikologi di fasyankes



Rumah Sakit



Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium mikologi di fasyankes



Rumah Sakit



Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran mikologi di fasyankes



Rumah Sakit



Melaksanakan tahapan pemeriksaan parasitologi di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium parasitologi di fasyankes Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran parasitologi di fasyankes



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Melaksanakan tahapan pemeriksaan sitohistoteknologi di fasyankes



Rumah Sakit



Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium sitohistoteknologi di fasyankes



Rumah Sakit



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



43



Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran sitohistoteknologi di fasyankes



Rumah Sakit



Melaksanakan tahapan pemeriksaan toksikologi di fasyankes



Rumah Sakit



Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium toksikologi di fasyankes Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran toksikologi di fasyankes Melaksanakan tahapan pemeriksaan biologi molekuler di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium biologi molekuler di fasyankes Melakukan verivikasi dan validasi hasil pengukuran biologi molekuler di fasyankes Penanganan limbah medis, non medis dan berbahaya di lab fasyankes/lahan praktik Aplikasi bahasa inggruis dalam pemeriksaan di fasyanskes/lahan praktik Melakukan validasi proses pemeriksaan di laboratorium klinik



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Rumah Sakit



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



44



Memverivikasi hasil pemeriksaan dari aspek teknis



Rumah Sakit



Memverivikasi hasil pemeriksaan dari aspek patofisiologi



Rumah Sakit



Kemampuan berkomunikasi secara intra-dan interprofesional di fasyankes Penggunaan, penanganan dan perawatan instrumen laboratorium toksikologi di fasyankes Total Jam



Rumah Sakit



Rumah Sakit



2380,13 Jam



*) Di dalam kampus atau di luar kampus/mitra kerja sama wahana praktik Durasi praktik/praktikum dan/atau bentuk lainnya sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi dihitung berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yaitu 1 (satu) sks setara dengan 170 menit kegiatan per minggu per semester. Jadi dalam 1 (satu) semester untuk setiap mata kuliah/blok/modul berpraktikum/ praktik dengan bobot 1 (satu) sks diperlukan jam praktik/praktikum dan sejenisnya sesuai persamaan berikut: Jam praktik/praktikum per semester = (jumlah sks mata kuliah praktik × 14 x jam



1.6



� � �



)



� �



Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Lampirkan 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi Diploma Tiga atau Sarjana Terapan yang diusulkan RPS merupakan perencanaan proses pembelajaran untuk setiap mata kuliah/ blok/modul, dan memuat paling sedikit: 1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah/blok/modul, semester, sks, nama dosen pengampu; 2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah/blok/ modul; 3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; 4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai 5. Metode pembelajaran; 6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; 7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



45



8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan 9. Daftar referensi yang digunakan.



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



46



KRITERIA 2. DOSEN 2.1



Dosen pada Program Studi (sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 dan Permendikbud No 7 Tahun 2020) Dosen tetap untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang, dipenuhi dengan seluruh dosen tetap berasal dari Perguruan Tinggi pengusul. Dosen Tetap sebagaimana tersebut di atas merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada perguruan tinggi pengusul dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain. Calon dosen tetap yang akan ditugaskan pada program studi yang akan dibuka memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia dengan identitas sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang belum punya NIDN pada saat pengusulan; 2. Bagi calon dosen tetap, disertai dengan dokumen berikut: a. Usul dari PTN i. menandatangani Surat Perjanjian Kesediaan Pengusulan Dosen Tetap dengan Rektor/Ketua perguruan tinggi pengusul; atau ii. memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai calon aparatur sipil negara atau aparatur sipil negara (ASN) b. Usul dari PTS i. menandatangani Surat Perjanjian Pengangkatan sebagai dosen tetap dengan badan penyelenggara; atau ii. memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai dosen tetap dari badan penyelenggara. 3. Dalam hal dosen telah memiliki NIDN yang berasal dari program studi lain dalam perguruan tinggi pengusul, maka pemimpin perguruan tinggi pengusul: a. wajib mempertahankan nisbah Dosen dan Mahasiswa pada program studi yang ditinggalkan. Nisbah sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut: 1) 1 (satu) dosen berbanding paling banyak 45 (empat puluh lima) mahasiswa untuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial); dan 2) 1 (satu) dosen berbanding paling banyak 30 (tiga puluh) mahasiswa untuk rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan (pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi);



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



47



b. dapat mengusulkan calon dosen tetap sebagaimana dimaksud pada angka 3) yang berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional non profesor atau paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional profesor. Bagi calon dosen yang diambil dari program studi lain dari perguruan tinggi yang sama wajib dilengkapi surat penugasan dari pemimpin perguruan tinggi dan melampirkan Surat Keputusan sebagai Dosen Tetap. 4. Berijazah paling rendah magister, magister terapan atau berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang relevan dengan program studi yang diusulkan; 5. Bersedia bekerja penuh waktu sesuai dengan Ekuivalen Waktu Mendidik Penuh (EWMP) pada program studi yang diusulkan, yaitu perhitungan beban kerja dosen setara dengan jam mendidik atau jam kerja di bidang Tridharma Perguruan Tinggi secara penuh, minimum 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu; Sebagian atau seluruh nama calon dosen dapat dinilai tidak memenuhi syarat jika ditemukan beberapa hal, namun tidak terbatas pada, berikut ini: 1. Telah digunakan untuk usul pembukaan program studi lain dengan atau tanpa sepengetahuan perguruan tinggi pengusul; 2. Adanya indikasi pemalsuan dokumen dari calon dosen; 3. Hal-hal lain yang dinilai dapat meragukan keabsahan dokumen dari calon dosen. Data calon dosen pada program studi yang diusulkan Latar Belakang Pendidikan3 Nama No. Dosen1 1. Sri Aprilianti Idris, S.Si., M.Sc.



NIDN2



0925048801



Diploma Tiga



Sarjana/ Sarjana Terapan S1 Teknologi Laboratorium Kesehatan



Profesi



Magister/ Magister Terapan S2 Imunologi dan Biologi Molekuler



Mata kuliah yang akan diampu 4



Doktor/ Doktor Terapan -



2. Firdayanti, S.Si., 0914058801 M.Sc.



S1 Teknologi Laboratorium Kesehatan



S2 Imunologi dan Biologi Molekuler



-



Imunoserolologi Parasitologi Instrumentasi K3 dan Patient Safety Sitohistoteknolo gi Hematologi Kimia Klinik Imunohematolog i Hemostasis Kendali Mutu Kewirausahaan Laboratorium



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



48



3. Angriani Fusvita, 0928078701 S.Si., M.Si.



S1 Biologi



S2 Mikrobiologi Medik



-



4. Muh. Sultanul Aulya, S.Si., M.Kes.



5. Darmayanita Wenty, S.Si., M.Kes.



0921098805



S1 Teknologi Laboratorium Kesehatan



S2 Kimia Klinik



S1 Teknologi Laboratorium Kesehatan



S2 Kesehatan Masyarakat



-



-



6. Bonni Rubak, S.Si., M.Si.



S1 Ilmu Kimia



S2 Ilmu Kimia



-



Mikologi Virologi Bakteriologi Biologi Sel dan Molekuler Anatomi Fisiologi Urinalisa dan Sitohistoteknolo cairan tubuh gi Parasitologi



Manajemen Laboratorium Kendali Mutu Laboratorium Medik Validasi Hasil Laboraotium Biokimia Medik Kimia AMAMI Pengantar Lab Medik



Keterangan: 1. Ketikkan nama-nama dosen (sesuai KTP) yang digunakan untuk pemenuhan persyaratan jumlah dosen minimum sebuah program studi; 2. Ketikkan Nomor Induk Dosen Nasional atau biarkan kosong (jika calon dosen tidak memiliki NIDN); 3. Ketikkan nama program studi, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah dan transkrip, yang diperoleh ketika calon dosen tetap menempuh program pendidikan diploma tiga, sarjana/sarjana terapan, profesi, magister/magister terapan, doktor/doktor terapan atau Surat Ketetapan Menteri tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau; dan 4. Ketikkan nama mata kuliah yang akan diampu oleh setiap calon dosen.



Tabel dapat dibuat dengan posisi melintang/landscape



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



49



2.2



Preseptor atau sebutan lain yang sejenis, sesuai dengan program studi yang diusulkan. Preseptor atau sebutan lain yang sejenis, minimal memiliki kualifikasi seperti berikut: a. Berpendidikan profesi atau berpendidikan Diploma Tiga dengan pengalaman 10 (sepuluh) tahun atau berpendidikan Diploma Empat dengan pengalaman 5 (lima) tahun atau setara dengan KKNI level 7 (tujuh); b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai bidang ilmu program studi diusulkan dan masih berlaku; Data calon Preseptor atau sebutan lain yang sejenis pada program studi yang diusulkan Latar Belakang Pendidikan3



No.



No. KTP2



Nama1



Diploma Tiga



Sarjana/ Magister/ Sarjana Profesi Magister Terapan Terapan



1. Heni Umar, S.ST., 7471106204820001 D3 Analis D4 Analis



M.Kes



Kesehatan Kesehatan



2. Tuty Dwiyana,



Amd.Anakes., S.STr.Kes.



7471026602810002 D3 Analis D4 Analis Kesehatan Kesehatan



Sertifikat Keahlian/ Kompetensi/ STR yang dimiliki4



S2 STR Ahli Kesehatan Teknologi Masyarakat Laboratorium Medik, 22 April 2027 STR Ahli Teknologi Laboratorium Medik, 26 Desember 2024



Praktik yang akan diampu5



Rencana Jumlah Mahasiswa



Hematologi dan Kimia Klinik



20



Imunhematologi dan Hemostasis



20



Keterangan: Ketikkan nama-nama calon preseptor atau sebutan lain yang sejenis (sesuai KTP) yang digunakan untuk pemenuhan persyaratan preseptor atau sebutan lain yang sejenis 2 Ketikkan Nomor Kartu Tanda Penduduk setiap calon preseptor atau sebutan lain yang sejenis; 3 Ketikkan nama program studi, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah dan transkrip, yang diperoleh ketika calon preseptor atau sebutan lain yang sejenis telah menempuh program pendidikan diploma tiga, sarjana/sarjana terapan, atau magister/magister terapan; 4 Ketikkan nama sertifikat Keahlian/Kompetensi/STR yang dimiliki dan masih berlaku; 5 Ketikkan nama bidang praktik yang akan diampu oleh setiap calon preseptor atau sebutan lain yang sejenis. 1



Tabel dapat dibuat dengan posisi melintang/landscape



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



50



2.3



Tenaga Kependidikan Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani setiap program studi yang diusulkan dan 1 (satu) orang untuk melayani perpustakaan, dengan kualifikasi paling rendah berijazah Diploma Tiga, berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, dan bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu:



No 1 2 3 4



Jenis Tenaga Kependidikan1



Laboran Pustakawan Operator Administrasi Jumlah



Jumlah Tenaga Kependidikan dengan Pendidikan Tertinggi2 M P S D4 D3



4 1 1 3 4



5



Keterangan: 1 Diisi sesuai dengan jenis tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan prodi, misalnya sebagai calon pustakawan, calon laboran, calon teknisi, calon operator jaringan, calon programmer, dan lain sebagainya; 2 M = magister; P = profesi; S = sarjana; D4 = diploma empat; D3 = diploma tiga;



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



51



KRITERIA 3. UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI 3.1



Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi



3.1.1 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi Bagian ini berisi uraian struktur organisasi dan tata kerja unit Pengelola Program Studi yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unsur-unsur yang ada di unit pengelola program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Struktur organisasi Politeknik Bina Husada Kendari diatur dalam Surat Keputusan Senat Nomor: 047/POLTEKBINHUS/SK/XI/2021. Kedudukan, wewenang, tugas dan tanggung jawab setiap unsur organisasi. Struktur organisasi juga menggambarkan pola hubungan antar unsur atau komponen dalam organisasi. Politeknik Bina Husada Kendari dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yaitu Wakil Direktur Bidang Akademik (Wadir I), Wakil Direktur Bidang Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan (Wadir II) dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (Wadir III). Direktur Politeknik Bina Husada Kendari dalam Penjaminan Mutu Akademik dibantu oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, serta diperkuat oleh para Ketua Program Studi, dosen, tenaga kependidikan (koordinator perpustakaan dan IT, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi). Secara skematis bentuk struktur organisasi Politeknik Bina Husada Kendari sebagai berikut:



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



52



STRUKTUR ORGANISASI



TATA KERJA UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI No. 1.



Jabatan Direktur



Tugas dan Fungsi Sebagai penanggung jawab utama dalam memimpin penyelenggaraan dan



pengembangan



pendidikan,



penelitian,



pengabdian



Bertanggung Jawab ke:



kepada



masyarakat, pembinaan dosen dan tenaga kependidikan, pembinaan



Yayasan Bina Husada



mahasiswa, pengembangan kampus, serta kerjasama internasional. 2



3



Wakil Direktur I



Membantu direktur dalam memimpin pelakasaan pendidikan, pengajaran,



Bidang Akademik



penelitian dan pengabdian pada masyarakat.



Wakil Direktur II



Membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang



Bidang Administrasi



administrasi, keuangan dan kepegawaian



Direktur



Direktur



dan Keuangan 4



Wakil Direktur III



Membantu direktur dalam



bidang pembinaan dan pengembangan



Bidang



mahasiswa, serta pengembangan dan komunikasi dengan alumni.



kemahasiswaan



Direktur



dan alumi 5



Kepala LPPM



1. Mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat-pusat pengembangan dan pusat penelitian maupun yang dilaksanakan oleh para dosen; 2. Mengkoordinasikan publikasi dan dokumentasi, serta pengembangan dan kerjasama penelitian dalam dan luar negeri; 3. Mengusahakan, mengendalikan administrasi dan pengembangan karir serta promosi SDM;



Direktur



4. Tugas-tugas lainnya yang ditentukan oleh Direktur dan/atau Pengurus Yayasan. 6



Kepala LPM



1. Menjamin terlaksananya siklus Penjaminan Mutu Internal (SPIM) 2. Menjamin terpenuhinya dokumen-dokumen mutu 3. Mengkoordinir setiap Unit kerja dalam melasanakn evaluasi kegiatan



Direktur



akademik maupun non akademik



4. Mengkoordinir dan bertanggungjawab terlaksananya Audit Mutu Internal 7



Ketua Program Studi 1. Menjalankan tugas dan fungsi, mengelolah perencanaan pelaksanaan dan evaluasi, strategi pengembangan program studi 2. Mengembangkan kerjasama fakultas dengan pihak eksternal dan mengelola pengembangan tri dharma perguruang tinggi di program studi. 3. Mengelola kegiatan akademik program studi



Direktur



4. Merumuskan strategi akademik 5. Mengembangkan kurikulum dan laboratorium 6. Merencanakan kegiatan belajar mengajar 7. Mengatur pengalokasian pembibingan dan tugas akhir 8



Sekretaris Program



Membantu Ketua Program Studi dalam pelaksanaan kegiatan di



Studi



bidang pendidikan, pengajaran dan penelitian di fakultas



Ketua Program Studi



9



Kepala Laboratorium 1. Mengelola pengembangan laboratorium



2. Mengatur pelaksanaan kegiatan praktikum laboratorium 3. Mengelola pelaksanaan penelitian laboratorium. 4. Mengembangkan citra laboratorium melalui peningkatan kegiatan



Ketua Program Studi



laboratorium dalam mendukung kegaiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat 10



Kepala Perpustakaan 1. Mengkoordinir pelayanan kepustakaan untuk keperluan Pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat 2. Mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan keperpustakaan



Wakil Direktur I



3.1.2 Perwujudan Good Governance dengan Lima Pilar Tata Pamong Bagian ini berisi uraian perwujudan good governance dengan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil pada unit penyelenggara program studi yang diusulkan. Pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Politeknik Bina Husada Kendari berusaha untuk menjalankan peran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk menciptakan hal ini, Politeknik Bina Husada Kendari menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan konsep good university governance. Sistem Tata pamong di Politeknik Bina Husada Kendari disusun/dirancang, dirumuskan dan di tetapkan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri; Peraturan pemerintah Nomo 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; Undang-undang sistem pendidikan nasional Tahun 2003; SK Mendiknas Nomor: 67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan diperguruan tinggi dan pimpinan fakultas; Surat Keputusan Direktur Yayasan Bina Husada Kendari No.214/BP-YY/IV/2019 Tentang Statuta Politeknik Bina Husada Kendari; Surat Keputusan Direktur Politeknik Bina Husada Tentang Penetapan Rencana Strategi Politeknik Bina Husada Kendari nomor 096a/POLTEK-BINHUS/SK/IV/2019; Surat Keputusan Direktur Politeknik Bina Husada Akademik



Kendari



nomor



Politeknik



Bina



121a/POLTEKBINHUS/SK/VIII//2019 Husada



Kendari;



dan



Surat



tentang



Keputusuan



Panduan Direktur



No.111a/POLTEK-BINHUS/SK/V/2019 tentang penetapan manual standar operasional prosedur sistem Penjaminan Mutu Internal Politeknik Bina Husada Kendari. Dengan demikian diharpkan terpilihnya pemimpin dan pengelola sistem penyelenggaraan Institusi secara kredibel, akuntabel, Transparan, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, dan terlaksananya sistem tata pamong yang baik (good governance) yang mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab dan keadilan Politeknik Bina Husada Kendari dalam mengelola program studi. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



57



a. Sistem Tata Pamong Sistem tata pamong dilingkup Politeknik Bina Husada Kendari dilaksanakan melalui



mekanisme



yang



disepakati



bersama,



serta



dapat



memelihara



dan



mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam institusi perguruan tinggi. Sistem tata pamong pada Politeknik Bina Husada Kendari tertuang dalam Statuta Polbinhus Kendari yang mengatur sistem dan mekanisme organisasi yang meliputi peran, fungsi dan hubungan antar yayasan, institusi dan stakeholder dan telah dilaksanakan berdasarkan lima (5) pilar tata pamong yaitu kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan adil dengan mengedepankan kepemimpinan koletif kolegial yang tercermin pada kemampuan yang komprehensif untuk menumbuh kembangkan pemahaman dan komitmen di setiap unit kerja guna mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan sesuai dengan strategistrategi yang dikembangkan dan harapan stakeholders. Perwujudan 5 pilar tata pamong yang dibangun di Politeknik Bina Husada yaitu: 1) Kredibel: Direktur Politeknik Bina Husada Kendari memiliki kredibilitas atau dapat dipercaya dibuktikan antara lain: a) Telah memenuhi syarat untuk dapat dipilih sebagai Direktur yakni: Bergelar Magister atau doktor, memiliki jabatan fungsional minimal Lektor atau Lektor Kepala, mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tinggi, tidak pernah dijatuhi hukuman, baik oleh lembaga peradilan maupun Dewan Kode Etik Politeknik Bina Husada Kendari; b) Direktur mampu memberi arahan, motivasi dan inspirasi kepada tiga komponen yaitu: dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa agar berpartisipasi aktif dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi, mencapai tujuan dan sasaran melalui strategi yang telah dirumuskan dalam Renstra Politeknik Bina Husada Kendari. Kredibilitas tata pamong ditunjukkan dengan terlaksananya tata pamong yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan yang berlaku di Politeknik Bina Husada Kendari. Untuk mendukung pelaksanaan tata pamong secara kredibel, maka dilakukan pendekatan terhadap sistem pengambilan keputusan dan kebijakan di lingkup Polibinhus Kendari secara demokratis, terkoordinasi dan transparan. Hal tersebut dilakukan untuk menumbuhkan rasa memiliki dan keterlibatan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Polbinhus Kendari sehingga tercipta interaksi antar sivitas akademik yang sehat. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



58



2) Akuntabel: Perwujudan akuntabilitas pengelola politeknik dapat dicerminkan melalui penyusunan anggaran secara periodik dan program kerja yang melibatkan program studi, dosen, kepala perpustakaan/ruang baca, Kepala Laboratorium dan mahasiswa. Akuntabilitas Direktur Politeknik Bina Husada Kendari dibuktikan dalam segala tindakannya harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku. Akuntabilitas tata pamong pada Politeknik Bina Husada Kendari dapat ditunjukkan dan dibuktikan melalui: a) Penyampaian rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan tahunan institusi melalui Rapat Kerja Tahunan; b) Melaksanakan kegiatan Monev internal kegiatan pembelajaran; c) Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal; d) Audit eksternal keuangan oleh Kantor Akuntan Publik. Kriteria akuntabilitas pimpinan juga terlihat dari pertanggung jawaban Direktur Politeknik Bina Husada Kendari atas mandat yang diterima telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaksanaan tugas Direktur Politeknik Bina Husada Kendari telah dievaluasi baik dari aspek efektivitas maupun efisiensi kerja. Evaluasi yang dimaksud adalah: a) Evaluasi proses pembelajaran pada akhir semester secara berkala untuk melakukan



perbaikan



dan



pengembangan



politeknik



yang



berkesinambungan (continuous improvement) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat mengenai pendidikan dan pengajaran; b) Evaluasi kinerja pimpinan prodi dan dosen serta tenaga kependidikan yang dilaksanakan setiap akhir semester pada rapat dewan dosen. Akuntabilitas Direktur Politeknik Bina Husada Kendari dalam upaya untuk menjaga pelaksanaan tata pamong bidang akademik, setiap penyelesaian, pengambilan keputusan ataupun kebijakan yang terkait dengan masalah akademik dilakukan secara musyawarah dengan ketua program studi. Direktur, melalui Wakil Direktur Bidang Akademik, bertanggung jawab dalam keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dan berperan aktif dalam melakukan proses monitoring. Selain itu, dalam hal pengembangan kompetensi keilmuan diwujudkan dalam hal penyusunan roadmap, yang tanggung jawab pelaksanaannya diserahkan secara penuh pada masing masing prodi. Selanjutnya roadmap yang telah disusun di masing-masing prodi dipresentasikan di tingkat politeknik dalam pertemuan umum sehingga secara akuntabel dapat diketahui oleh sivitas akademika. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



59



3) Transparan: Pelaksanaan tata pamong yang transparan pada lingkup Politeknik Bina Husada Kendari diwujudkan melalui transparansi dalam pengambilan keputusan, antara lain: penentuan penggunaan ruang kuliah dan fasilitas pendukung



pembelajaran



dilakukan



melalui



rapat



politeknik;



penentuan



mahasiswa berprestasi, dosen berprestasi, dilakukan melalui mekanisme rapat yang melibatkan sivitas akademika; proses evaluasi kinerja dosen dilakukan secara transparan. Penyelenggaraan politeknik dilakukan secara transparan dalam penyebaran informasi dan materi yang berkaitan dengan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, antara lain: informasi tentang hibah penelitian, pengabdian, dan publikasi dari Dikti, dan lembaga lainnya; informasi beasiswa bagi mahasiswa; informasi mahasiswa wirausaha dan informasi kreativitas mahasiswa. Dalam menjalankan Tupoksinya, Direktur Politeknik Bina Husada Kendari telah menerapkan prinsip keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang penting dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Keterbukaan atau transparansi dalam bidang akademik meliputi proses pembelajaran, mekanisme penilaian dan kontrak perkuliahan. Evaluasi pelaksanaan kebijakan dan prosedur akademik dilaksanakan dalam rapat evaluasi setiap semester yang dilakukan tiga (3) kali yaitu sebelum perkuliahan dimulai, pertengahan semester dan pada akhir semester. Keterbukaan dalam bidang informasi ditunjukkan dengan cara seluruh civitas akademika dan stakeholder dapat mengakses semua hasil keputusan/kebijakan melalui website politeknik bina husada kendari. 4) Bertanggung Jawab: Direktur sebagai unit pengelola pada Politeknik Bina Husada Kendari telah menerapkan prinsip pertanggungjawaban dalam menjalankan kegiatan Tridharma di tingkat politeknik dan program studi. Sehingga pimpinan program studi di lingkup Politeknik Bina Husada Kendari dapat mematuhi peraturan internal dan eksternal yang mengatur permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kepentingan stakeholders. Sistem dan pelaksanaan tata pamong yang bertanggung jawab dilakukan Politeknik Bina Husada Kendari dengan cara mengadakan perencanaan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan rapat pimpinan yang dilakukan sekurangkurangnya satu kali dalam setiap semester. Evaluasi dan tanggung jawab terhadap pelayanan akademik mahasiswa dilakukan melalui hasil survei kepuasan pelayanan akademis mahasiswa. Evaluasi dan tanggung jawab pelayanan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



60



terhadap dosen dan tenaga kependidikan dilakukan dengan melakukan survei kepuasan dosen dan tenaga kependidikan. Tanggung jawab Direktur Politeknik Bina Husada Kendari kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk survei kepuasan pengguna lulusan untuk mengetahui kualitas alumni dalam dunia kerja. 5) Adil: Bentuk prinsip keadilan yang diterapkan dilingkup Politeknik Bina Husada Kendari antara lain: a) Direktur



Politeknik



Bina



Husada



Kendari



telah



melindungi



hak-hak



stakeholders dalam bentuk pelayanan prima yang sama kepada mahasiswa dengan tidak membedakan antara satu dengan yang lain; b) Pimpinan memberikan kesempatan yang sama bagi dosen dan mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan dan potensinya; c) Pimpinan memberikan kesempatan kepada dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa untuk mengemukakan saran, pendapat dan kritik sesuai prosedur. Di dalam Renstra Polbinhus Kendari berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran, berbagai agenda kebijakan implementasi telah dirumuskan, seperti; peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan, peningkatan intensitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, organisasi dan manajemen, dan penataan lingkungan kampus. Masing- masing agenda tersebut dijabarkan secara rinci ke dalam strategi dan indikator kinerja pencapaiannya. Segenap sivitas akademika dan unit-unit organisasi dalam lingkungan Polbinhus Kendari memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang visi dan misi yang telah dirumuskan.



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



61



3.2



Sistem Penjaminan Mutu Internal Bagian ini berisi uraian mengenai keterlaksanaan* Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek, yaitu: 1. dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2. ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3. terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4. bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); dan 5. memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). *Bagi usulan pembukaan program studi dalam rangka pendirian Perguruan Tinggi, “keterlaksanaan” diubah manjadi “rancangan” SPMI, uraian pada bagian ini berkaitan dengan draft Kebijakan SPMI. 1. Ketersediaan dokumen formal pengembangan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. Menurut Pasal 3 ayat (2) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPMI Dikti, SPMI di suatu perguruan tinggi direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan



tinggi. Berdasarkan aturan



tersebut, untuk mewujudkan budaya mutu pada Polbinhus Kendari, LPM membuat suatu Strategi pencapaian yaitu LPM telah menyusun pedoman SPMI sebagaimana yang telah di tetapkan Oleh SN Dikti yaitu (1) Dokumen Kebijakan Mutu; (2) Dokumen Manual Mutu; (3) Dokumen Standar Mutu; dan (4) Dokumen Formulir Mutu. Dokumen tersebut dijadikan sebagai acuan dalam mengimplementasikan SPMI yaitu LPM melakukan peningkatkan SPMI sebagai suatu sistem (kaizen), yaitu meliputi Pelaksanaan SPMI, (2) Evaluasi dan Pengendalian SPMI, dan (3) Pengembangan SPMI. Pelaksanaan Perbaikan rencana SPMI dan penerapan SPMI sesuai koreksi yang telah dilakukan (hasil evaluasi). Selain adanya empat dokumen tersebut, LPM juga telah menyusun dan ditetapkan oleh Direktur Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Politeknik Bina Husada Kendari yaitu SOP Pelaksanaan Akademik yang terdisi dari (1) SOP Pendidikan; (2) SOP Penelitian; dan (3) SOP Pengabdian Kepada Masyarakat, serta SOP Nonakademik yaitu SOP Perpustakaan, (2) SOP Laboratorium; (3) SOP Kerja Sama, dan SOP Tata Pamong. Selain itu, untuk menjamin terlaksananya SPMI dengan baik terutama bagian pengembangan dan akreditasi, Direktur Politeknik Bina Husada Kendari, dalam penyusunan dan



penetapan keorganiasian



LPM,



menetapkan unsur bidang Pengembangan akreditasi yang bertanggung jawab pada bagian pengembangan SPMI dan Akreditasi Politeknik Bina Husada Kendari. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



62



Sehingga dengan demikian diharapkan SPMI Politeknik Bina Husada Kendari dapat menjalankan tugasnya dalam mewujudkan Budaya Mutu secara kontinyu dan berkelanjutan.



2. Terbangunnya sistem penjaminan mutu internal



a) Dokumen formal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu internal di perguruan tinggi. Penjaminan mutu Polbinhus Kendari diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Keberadaan LPM Di Polbinhus Kendari dianggap wajib, sebagaimana berdasarkan Peraturan Mentri Riset Teknologi Pendidikan Tinggi RI Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana tertuang dalam Bab II tentang Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Pasal 5 (6) bahwa SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat atau senat akademik perguruan tinggi. Berdasarkan Hal tersebut, Politeknik Bina Husada Kendari sejak berdiri tahun 2018, telah membentuk Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam bentuk Lembaga Penjaminan Mutu Politeknik Bina Husada Kendari yang di Ketuai oleh seorang Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (Ka.LPM). Ka.LPM dipilih berdasarkan Prosedur



yang



ada,



dan



ditetapkan



Oleh



Badan



Pembina



Yayasan



No.499/YBHK/IV/2018 tentang Pengangkatan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Politeknik Bina Husada Kendari. Untuk menjamin mutu pelaksanaan kegiatan akademik maupun nonakademik, Ka.LPM memiliki strategi selalu berkoordinasi dengan unsur/unit-unit kerja dari sistem Organ Polbinhus Kendari dalam menyiapkan, merencanakan, merancang, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan SPMI di Politeknik Bina Husada Kendari. Untuk mencapai strategi tersebut, Direktur Politeknik Bina Husada



mengeluarkan



Surat



Keputusan



Nomor:



046/POLTEK-



BINHUS/SK/XI/2018 Tentang Struktur Organisasi dan Tupoksi LPM Polbinhus Kendari.



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



63



KETUA Karmilah, S.Farm., M.Si



SEKRETARIS Mery Erfiani S.Tr.,Kes.,M.Kes.



PENGEMBANGAN MUTU & AKREDITASI Nur Awalia Putri Zainal S.Tr.Kes., M.Tr.TGM



STAF AUDIT MUTU INTERNAL Muh. Asman Setiawan S.Tr.Kes., M.Tr.TGM S.Tr



Gambar 1. Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu Politeknik Bina Husada Kendari Organisasi LPM Polbinhus Kendari dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. LPM Polbinhus Kendari Memiliki memiliki 2 divisi, yaitu divisi Monitoring dan Evaluasi membawahi Staf Audit Mutu Internal (AMI), dan divisi pengembangan mutu dan Akreditasi. SPMI Polbinhus Kendari terdiri dari du Tingkatan yaitu Tingkat Institusi dan tingkat Prodi. Ditingkat Institusi, Direktur Sebagai Pimpinan Institusi bertindak sebagai penanggungjawab, Ka.LPM sebagai Pelaksana dengan fokus kerja menjamin mutu akademik dan non akademik. Sedangkan ditingkat Prodi Ketua Prodi sebagai penanggung jawab, Ka.UPM sebagai Pelaksana dengan Fokus Kerja menjamin mutu akademik.



b) Ketersedian dokumen mutu yang dapat mencakup: pernyataan komitmen mutu, kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu dan dokumen lain yang diperlukan. Agar Sistem Penjaminan Mutu Dipoliteknik Bina Husada Kendari dapat berjalan dengan baik, maka disusun dan ditetapkan Dokumen SPMI yang terdiri dari: (1) Pernyataan Komitmen Mutu oleh Unsur organisasi LPM. Pernyataan tersebut dibuat atas dasar ditetapkannya Struktur Organisasi dan tupoksi Unsur LPM Polbinhus Kendari; (2) Kebijakan SPMI Politeknik Bina Husada Kendari Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



64



No.097a/POLTEK-BINHUS/SK/V/2019; (3) Dokumen Manual Mutu Politeknik Bina Husada Kendari No.098a/POLTEK- BINHUS/SK/V/2019; (4) Mutu



Politeknik



Dokumen



Standar



Bina Husada Kendari No.100a/POLTEK-BINHUS/SK/VI/2019;



(5) Dokumen Formulir Mutu No.112a/POLTEK-BINHUS/SK/VI/2019; (6) Dokumen Pedoman



SOP



Politeknik



Bina



Husada



Kendari



No.111a/POLTEK-



BINHUS/SK/VI/209; (7) Dokumen Sistem Tata Pamong yang memuat tentang Kebijakan dan Standar tata Pamong Politknik Bina Husada Kendari.



3. Ketersediaan rencana implementasi penjaminan mutu yang mencakup: strategi,



kebijakan, pemberdayaan para pemangku kepentingan yang merupakan bagian dari rencana jangka menengah maupun jangka panjang. Strategi penerapan Sistem Penjaminan



Mutu Internal (SPMI) merupakan



salah satu kunci keberhasilan dalam membangun SPMI di Polbinhus Kendari. Pelaksanaan LPm di Polbinhus kendari dilakukan atas komitmen dari Pimpinan (Direktur). Penerapan SPMI sebagai kewajiban setiap perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal, Permenristekdikti No. 32 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, dan Permenristekdikti No. 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Dalam pelaksanaan SPMI. Berdasarkan aturan tersebut, Direktur berkomitmen bahwa SPMI merupakan kuci utama dalam membangun



dan meningkatkan mutu pendidikan Tinggi secara



berencana dan berkelanjutan. Sehingga penerapan SPMI penting diimlementasikan dilingkup Polbinhus Kendari. Untuk mendukung terlaksanya implementasi SPMI, maka disusun



dan



ditetapkan Rencana Induk Pengembangan (RIP) SPMI Di Polbinhus Kendari. Dalam dokumen tersebut memuat rencana program kegiatan SPMI yang akan dilakukan dan dicapai selama kurun waktu 5 Tahun kedepan. Dalam RIP Polbinhus memuat permasalahan yang tekait dengan penjaminan Mutu Di Polbinhus yaitu: a) Rendahnya



kesadaran



akan pentingnya



penjaminan Mutu di Polbinhus



Kendari; b) Terbatasnya sumberdaya manusia yang mampu mengimplementasikan SPMI di Polbinhus c) Pelaksanaan Monev masi belum maksimal, yaitu belum dilakukan monev secara keseluruhan; Adanya permasalahan tersebut, disusun rencana pengembangan dan program Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



65



SPMI yaitu: a) Melengkapi dokumen Mutu akademik maupun non akademik; b) Melakukan reakreditasi Prodi dan akreditasi institusi; c) Membangun budaya mutu dilingkup Polbinhus kendari dengan melakukan Monev disemua Prodi; d) Meningkatkan standar mutu berdasarkan hasil Monev; e) Menyusun LKPT secara berkelanjutan yang ditetapkan sekali dalam setahun betrdasarkan LKPS Prodi. Untuk mencapai rencana tersebut, maka ditentukan Arah Kebijakan



dan



Strategi Polbinhus kendari sebagaimana telah tertuang dalam Renstra Politeknik Bina Husada Kendari yaitu: (1) Arah kebijakan: kebijakan bidang akademik dan kemahasiswaan dan kebijakan sumber daya, tata kelola, dan sarana dan prasaran; (2) Startegi: Stretegi yang ingin dicapai hingga 2022 yaitu: (a)



untuk bidang



pendidikan yaitu pemenuhan standar hingga terakreditasi; (b) bidang penelitian yaitu Peningkatan produktivitas dan kualitas publikasi bereputasi nasinal dan internasional; (c) Bidang pengabdian yaitu Peningkatan tingkat partisipasi institusi dalam



pengabdian kepada masyarakat pada tingkat nasional; (d) Bidang



kemahasiswaan yaitu Peningkatan kapasitas jejaring alumni, raihan prestasi mahasiswa baik secara nasional maupun internasional; (e) Bidang sumber daya yaitu Peningkatan rekognisi dosen, kualifikasi akademik dosen dan tenaga kependidikan, kapasitas guru besar, kapasitas sarana dan prasarana; (f) bidang tata kelola yaitu Penerapan good university Governance, Pemenuhan standar kualitas SDM, sarana, prasarana, dan peningkatan sumber dan jumlah pendapatan institusi.



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



66



3.3



Sarana dan Prasarana



3.3.1 Ruang kuliah, ruang kerja dosen, ruang tutorial/diskusi, kantor, dan perpustakaan



No 1 2 3 4 5



Jenis Ruang



Jumlah Unit Luas (buah) Total (m2)



Ruang Kuliah Ruang Kerja Dosen Ruang Tutorial/ Diskusi Kantor & Adm Perpustakaan TOTAL



10 1 2 1 1 15



Kapasitas total (orang)



640 120 296 96 64 1216



400 20 200 20 20 660



Status SD



KS



SW



√ √ √ √ √



Keterangan: SD = Milik Sendiri; KS = Kerjasama; SW = Sewa/Kontrak Luasan minimal untuk setiap ruangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



3.3.2 Ruang Pembelajaran Khusus/Laboratorium Bagian ini berisi informasi/data ketersediaan laboratorium atau fasilitas lain yang sejenis (disesuaikan kebutuhan program studi yang diusulkan) yang disediakan dengan mengikuti format tabel berikut:



No 1 2 3 4 5



6 7



Nama Ruang Pembelajaran Jumlah Unit Luas Khusus/ Laboratorium* (buah) Total (m2) Laboratorium Kimia Klinik



Laboratorium Hematologi Laboratorium Imunoserologi Laboratorium Kimia Klinik Laboratorium Mikrobiologi Terpadu Laboratorium Parasitologi Laboratorium Kimia Terpadu TOTAL



Kapasitas total (orang)



Status SD



1 1 1 1 1



128 128 128 128



40 40 30 30 40



√ √ √ √ √



1 1 7



64 128 704



20 40 240



√ √



KS



SW



Keterangan: SD = Milik Sendiri; KS = Kerjasama; SW = Sewa/Kontrak *Misal contoh pengisian nama ruang pembelajaran khusus/laboratorium pada Program Studi Diploma Tiga Farmasi 1. Lab.Kimia Farmasi 2. Lab.Biologi Farmasi 3. Lab.Farmasetika 4. Lab.Analisis Farmasi 5. Lab.Farmakologi/ Farmasi Klinik 6. Lab.Mikrobiologi 7. Lab.Farmakognosi



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



67



3.3.3 Peralatan praktikum/praktik atau yang tujuan penggunaannya sejenis Bagian ini berisi informasi/data peralatan untuk melaksanakan praktikum/ praktik atau kegiatan lain yang sejenis sesuai dengan ruang akademik khusus untuk melaksanakan pembelajaran pada program studi yang diusulkan dengan mengikuti format tabel berikut: No.



Nama Laboratorium



Jenis Peralatan Utama



Jumlah Unit



(1) 1.



(2)



(3)



(4)



Laboratorium Kimia Klinik



2.



Laboratorium Hematologi



Spektrofotometer Dirui Dr-7000D untuk Kimia Darah Hot plate Batang pengaduk Botol Reagen Gelas Kimia 1000 mL Gelas Kimia 500 mL Gelas Kimia 250 mL Gelas Kimia 100 mL Gelas Objek Kaca penutup Labu Ukur 1000 mL Labu Ukur 100 mL Mikropipet 1000 µl Mikropipet 500 µl Mikropipet 200 µl Mikropipet 100 µl Mikropipet 50 µl Mikropipet 20 µl Mikropipet 10 µl Mikropipet 5 µl Mikroskop Binokuler Penjepit Tabung Reaksi Pipet Tetes Panjang Pipet Tetes pendek Pipet Ukur 10 mL Pipet Ukur 5 mL Pipet Ukur 2 mL Pipet Ukur 1 mL Pipet Volume 5 mL Pipet Volume 10 mL Pipet Volume 20 mL Rak Tabung Reaksi Sentrifuge Tabung Serologi Tabung Reaksi 10 cm Tabung Reaksi 18 cm Tabung sentrifuge termometer Tourniquet Water bath Autoklik Bak pewarnaan Batang pengaduk Botol Reagen Botol spesimen



Kepemilikan



Kondisi



SD



SW



Baik



Rusak



(6)



(7)



(8)



(9)



Rata-rata Waktu Penggunaan (jam/minggu) (10)



1











48



1 20 20 8 8 6 5 100 30 3 4 5 5 4 3 1 3 3 1 5 40 40 40 11 10 10 10 5 5 3 25 2 200 623 49 20 1 15 1 9 8 10 5 90











   



   











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











      



      











        



        



 



 



 



 



















48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



68



3.



Laboratorium Mikrobiologi Terpadu



Cawan Petri Centrifus Mikrohematokrit Gelas Kimia Gelas Objek Gelas Penutup Gelas Ukur Hemometer Sahli Haemositometer Labu Ukur Lanset Mikropipet Mikroskop Mikrokapiler Heparin Mikrokapiler non-Heparin Pembesar Pinset Pipet Tetes Pipet Ukur 1 mL Pipet Ukur 5 mL Pipet Ukur 10 mL Pipet Westergreen Rak Tabung Rak Tabung Westergreen Refrigerator Sentrifus Sentrifus Hematokrit Skala Hematokrit Sphygmomanometer Tabung Reaksi Termometer Tensimeter Waterbath Autoclave Bak Pewarnaan Batang Pengaduk Botol Reagen 250 ml Botol Reagen 500 ml Cawan Petri Erlenmeyer 1000 ml Erlenmeyer 500 mL Erlenmeyer 250 mL Erlenmeyer 100 mL Gelas Kimia 1000 ml Gelas Kimia 500 mL Gelas Kimia 250 mL Gelas Kimia 100 mL Gelas Ukur 100 ml Gelas Ukur 25 ml Inkubator Kaca Arloji Kompor Minyak Lampu Spiritus Lemari Es Mikroskop Ose Bulat



260 1



















31 3 3 dos 4 54 30 15 3 dos 16 5 1 tube 3 tube 2 5 15 5 11 7 44 30 15 2 2 1 2 6 437 2 6 1 2 8 10 9 11 170 1 23 48 57



 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











    



    



















7 16 20 10 10 8 1 10 1 23 2 5 15



 



 



 



 











  



  











 



 



















Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48



69



4.



5.



Laboratorium Parasitologi



Laboratorium ImunoSerologi



Ose Lurus Oven Pinset Pipet Tetes Pipet Ukur 1 mL Pipet Ukur 5 mL Pipet Ukur 10 mL Rak Tabung Reaksi Tabung Durham Tabung Reaksi Thermometer Rak Tabung reaksi Tourniquet



5 1 5 15 5 6 10 20 105 473 10 12 10



















 



 











 



 











 



 











 



 



Waterbath Autoclave Autoklik Batang Pengaduk Cawan Petri Corong Erlemenyer Gelas Kimia Gelas Objek Gelas Penutup Jarum tusuk Kaca Pembesar Labu ukur Lampu Spiritus Lanset Lemari es Mikroskop Ose Pinset Pipet tetes Rak Preparat Rak Tabung Reaksi Sentrifus Tabung Reaksi Batang pengaduk Botol Reagen Gelas kimia 1000 mL Gelas kimia 500 mL Gelas kimia 250 mL Gelas Ukur 500 mL Gelas Ukur 100 mL Gelas Ukur 50 mL Inkubator Kaca Objek Kaca Penutup Labu Erlenmeyer 100 mL Labu Erlenmeyer 250 mL Labu Erlenmeyer 500 mL Mikropipet 5 µl Mikropipet 10 µl Mikropipet 20 µl Mikropipet 50 µl Mikropipet 100 µl



1 1 9 10 260 4 20 31 3 2 5 3 3 15 3 3 6 20 5 30 8 25 2 429 20 5 4 4 4 2 2 2 2 50 30 4 4 4 1 2 3 1 2



















 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











   



   



  



  



 



 











      



      



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48



70



6.



Laboratorium Kimia Terpadu



Mikropipet 200 µl Pinset Pipet tetes panjang Pipet tetes pendek Pipet ukur 1 mL Pipet Ukur 5 mL Pipet Ukur 10 mL Rak Tabung reaksi Sentrifus Tabung Reaksi Termometer Tourniquet Waterbath Alu Botol timbang Botol Semprot Buret asam Buret basa Cawan petri Chamber KLT Corong Corong pisah Desikator Erlenmeyer Erlenmeyer bertutup Erlenmeyer destilasi Erlenmeyer tanpa tutup Gelas kimia Gelas ukur Gegep besi Hydrometer Hot magnetic stirrer Hot plate Heating mantle Kaca arloji Iodine flash Kaca objek Kaki tiga Kasa asbes Karet pengisap Kondensor Labu takar Labu takar tanpa tutup Labu alas Labu Kehdal Lemari asam Lampu Bunsen Lampu spiritus Lumpang Neraca analitik Neraca digital Neraca ohaus Oven Piknometer Pipet volum Pipet ukur Plat tetes pH meter



3 2 25 25 3 3 3 25 2 428 3 15 1 7 8 32 42 45 3 6 32 32 1 191 47 6 7 102 72 39 4 9 5 4 38 27 54 28 58 58 6 24 22 2 3 2 8 14 12 4 6 3 2 8 126 41 55 1



 



 



  



  











 



 



 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 











 



 



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48



71



Rak tabung reaksi Stirrer magnetic Termometer Viscometer Water bath UV-Visible Spektrofotometer



41 7 22 4 2 2



 



 











  



  



48 48 48 48 48



Keterangan: SD = Milik Sendiri; KS = Kerjasama; SW = Sewa/Kontrak



3.3.4 Wahana praktik Bagian ini berisi informasi/data wahana praktik untuk melaksanakan praktik atau kegiatan lain untuk melaksanakan pembelajaran pada program studi yang diusulkan dengan mengikuti format tabel berikut: No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Nama/Jenis Wahana Praktik RSUD Bahteramas RSUD Kota Kendari RSUD Soetomo RSU Aliyah 1 RSU Aliyah 2 RSU Aliyah 3 RSU Bhayangkara RSU Hati Mulia RSU Korem Klinik Maxima



Jumlah Unit 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



Tipe RS B B A C C C B A B A



Status Akreditasi Paripurna Paripurna International (JCI) Lulus Perdana Lulus Perdana Lulus Perdana Lulus Perdana Lulus Perdana Lulus Perdana Lulus Perdana



Status1 SD KS          



Akses ke wahana klinik2 30 menit 30 menit 90 menit (via udara) 30 menit 30 menit 30 menit 30 menit 20 menit 30 menit 30 menit



Keterangan: 1 Contoh nama/jenis wahana praktik: Rumah sakit, Puskesmas, Apotek, dst (wahana kesehatan lain yang digunakan untuk pembelajaran). 2 Beri tanda  milik sendiri atau kerja sama. Lampirkan MOA jika kerja sama 3 Sebutkan waktu tempuh dari Kampus Utama ke tempat tersebut



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



72



DAFTAR DOKUMEN YANG WAJIB DIUNGGAH DALAM BENTUK PDF PADA LAMAN silemkerma.kemdikbud.go.id No.



Nomor Butir



Keterangan



1



Persyaratan



2



Persyaratan



3



Persyaratan



4



Persyaratan



5



Persyaratan



Scan asli surat permohonan pemimpin perguruan tinggi tentang pembukaan Program Vokasi (Program Studi Diploma Tiga/Sarjana Terapan) kepada Mendikbud. Scan asli Surat Rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengenai rekam jejak Badan Penyelenggara* dan PT pengusul, tingkat kejenuhan program studi yang diusulkan, dan tingkat keberlanjutan program studi yang diusulkan; (*khusus usul PTS) Scan asli Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara* beserta semua perubahan, jika pernah dilakukan perubahan; (*khusus usul PTS) Scan asli Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara* sebagai badan hukum; (*khusus usul PTS) Scan asli Surat Keputusan Mendiknas/Mendikbud/ Menristekdikti* tentang izin pendirian perguruan tinggi; (*khusus usul PTS)



6



Persyaratan



7



Persyaratan



8



Persyaratan



9



1.5



10 11



2.1 2.1



12



2.1



13



2.1



14



2.1



Scan asli surat persetujuan tertulis Badan Penyelenggara* tentang pembukaan program studi yang diusulkan; (*khusus usul PTS) Scan asli surat pertimbangan tertulis Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan program studi yang diusulkan; Scan asli Dokumen kerja sama antara perguruan tinggi pengusul dengan mitra kerja sama wahana praktik (pelayanan kesehatan, lembaga, industry farmasi dan makanan, dll sesuai dengan bidang program studi yang diusulkan) yang secara jelas mencantumkan kesediaan antara lain untuk (1) pemanfaatan bersama tenaga ahli; (2) pemanfaatan bersama sumberdaya pembelajaran tri darma di antaranya tempat praktikum/ praktik dan/atau bentuk lainnya sesuai SN Dikti; (3) pengembangan kurikulum; Rencana Pembelajaran Semester untuk 10 mata kuliah penciri program studi; Scan asli KTP calon dosen tetap; Scan ijazah asli dan transkrip asli semua program pendidikan tinggi yang pernah diperoleh, atau Surat Ketetapan Menteri tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dari calon dosen tetap; Scan asli Keputusan Penyetaraan Ijazah bagi dosen lulusan luar negeri, dari Kementerian yang menangani pendidikan tinggi Scan asli Surat Pernyataan Kesediaan calon dosen tetap untuk bekerja penuh waktu selama 37.5 jam per minggu untuk kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi pada program studi yang diusulkan; Dosen Tetap Usul PTN Scan asli Surat Keputusan Pengangkatan sebagai ASN di PT pengusul; atau



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



15



No.



Nomor Butir



15



2.1



16



2.1



17



2.2



18



2.2



19



2.2



20 21 22



2.3 2.3 2.3



23 24



3.2 3.3.4



Keterangan Scan asli Surat Keputusan Pengangkatan Dosen Tetap dengan perjanjian kerja (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada perguruan tinggi pengusul; Dosen Tetap Usul PTS Scan asli Surat Keputusan Pengangkatan sebagai ASN diperkerjakan di PT pengusul; atau Scan asli Surat Keputusan Pengangkatan Dosen Tetap dari Badan Penyelenggara atau Pemimpin Perguruan Tinggi dalam hal kewenangan menandatangani SK telah dilimpahkan oleh Badan Penyelenggara; Scan asli Surat Penugasan dari Pemimpin Perguruan Tinggi pengusul sebagai dosen tetap pada program studi yang diusulkan; Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh dosen tetap (sesuai contoh terlampir) Scan asli KTP calon preseptor atau sebutan lain yang sejenis; Scan ijazah asli semua program pendidikan tinggi yang pernah diperoleh, atau Surat Ketetapan Menteri tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dari calon preseptor atau sebutan lain yang sejenis; Scan sertifikat asli Keahlian/Kompetensi/STR yang dimiliki dan msih berlaku dari calon preseptor atau sebutan lain yang sejenis; Scan asli ijazah calon tenaga kependidikan; Scan asli KTP calon tenaga kependidikan; Scan asli Surat Pernyataan Kesediaan calon tenaga kependidikan untuk bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu Dokumen Kebijakan SPMI; Scan MOU kerja sama dengan wahana praktik



Kecuali Lampiran No 9, 16 dan 20 semua dokumen tersebut harus discan dari dokumen aslinya, dan hasil scan tersebut harus dalam keadaan terbaca. Scan dari fotokopi atau scan fotokopi yang dilegalisasi dari dokumen tersebut di atas dinyatakan tidak akan dievaluasi. Kelengkapan dokumen di atas merupakan persyaratan mutlak.



Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi



16



LAMPIRAN



Terapan Bidang Kesehatan pada PT Penyelenggara Pendidikan Vokasi