Buku - 2 - Pembentukan Uptd-3 - 2017 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN



BUKU 2



PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



2017



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



1



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



TIM PENYUSUN Penanggungjawab: Dodi Krispratmadi Penulis: Marsaulina Pasaribu Meinar Manurung Nurul Madina Niken Sri Hartiwi Puji Setiyowati Lita Adwitiaswari Lutvi Hastowo Jakarta, Desember 2017 Edisi I. Buku Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



2



Sub Direktorat Standardisasi dan Kelembagaan Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan Gedung B-1C, Lantai 7 Telp/Fax. 021-72797165



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



3



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



4



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb, Salam sejahtera untuk kita semua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengelompokkan sub urusan pemerintahan air limbah dan persampahan yang merupakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang masuk ke dalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, urusan air limbah dan persampahan menjadi prioritas dalam penyelengaraan urusan pemerintahan. Arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 mengamanatkan bahwa pada tahun 2019, Indonesia mencapai 100% akses sanitasi. Pembangunan yang berkelanjutan perlu memperhatikan tidak hanya dari aspek teknis tetapi juga aspek regulasi, kelembagaan, keuangan dan peran serta masyarakat. Infrastuktur sanitasi yang dibangun melalui Pemerintah Pusat, selayaknya dioperasikan dan dipelihara oleh Pemerintah Daerah untuk pelayanan kepada masyarakat. Peran lembaga yang mengoperasikan dan memelihara infrastruktur tersebut sangat penting. Pemisahan fungsi regulator dan operator sedapat mungkin dijalankan, dengan maksud agar pelayanan kepada masyarakat lebih fokus dan optimal. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga telah dan akan terus mendampingi Pemerintah Daerah untuk memperkuat kelembagaan baik regulator maupun operator pengelola infrastruktur air limbah dan persampahan. Salah satu strategi yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mencapai akses sanitasi adalah dengan melakukan penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam bidang pengembangan air limbah dan persampahan. Dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk membentuk kelembagaan teknis (operator) pengelola infrastruktur air limbah dan persampahan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menyusun Buku Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP. Buku pedoman ini terdiri dari 3 (tiga) buku, yaitu Buku 1 Penjelasan Umum Kelembagaan Bidang PLP, Buku 2 Pembentukan UPTD Bidang PLP, dan Buku 3 Penerapan PPK BLUD Pada UPTD Bidang PLP. Kami berharap buku pedoman ini memberikan manfaat bagi para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan infrastruktur permukiman bidang PLP. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Jakarta, Desember 2017 Direktur Jenderal Cipta Karya



Ir. Sri Hartoyo, Dipl, SE, ME. BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



5



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



6



II BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR I DAFTAR ISI III DAFTAR TABEL VII DAFTAR GAMBAR IX DAFTAR ISTILAH XI 1 UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK DAN PENGELOLAAN SAMPAH 1 1.1 UMUM 1 1.2 MAKSUD, TUJUAN DAN HASIL YANG DIHARAPKAN 1 1.3 KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD 2 1.4 KLASIFIKASI DAN KEDUDUKAN UPTD 3 1.5 LINGKUP TUGAS UPTD BIDANG PLP 4 1.6 SUSUNAN ORGANISASI UPTD 5 1.7 KEPEGAWAIAN DAN JABATAN UPTD 6 2 TAHAPAN PEMBENTUKAN UPTD 9 2.1 PENYUSUNAN KAJIAN AKADEMIS 10 2.2 KONSULTASI DOKUMEN KAJIAN AKADEMIS PEMBENTUKAN UPTD 11 2.3 PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH (RANPERKADA) 11 2.4 PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH 13 2.5 FASILITASI RANCANGAN PERKADA 13 2.6 PENGESAHAN PERATURAN KEPALA DAERAH 13 3 PENYUSUNAN KAJIAN AKADEMIS 15 3.1 PENJELASAN UMUM 15 3.1.1 Prinsip Penulisan Kajian Akademis 15 3.1.2 Sistematika Penulisan Kajian Akademis 16 3.2 PENULISAN PADA BAB PENDAHULUAN 17 3.2.1 Penulisan Latar Belakang 18 BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLPIII



7



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



3.2.2 Penulisan Tujuan 19 3.3 PENULISAN PADA BAB KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD 19 3.3.1 Penulisan Sub Bab Kegiatan Teknis Operasional Tertentu Yang Akan Dilaksanakan 19 3.3.2 Penulisan Sub Bab Bentuk/Jenis Barang/Jasa Yang Disediakan Bagi Masyarakat atau Perangkat Daerah Lain dan Frekuensi Penerima Barang/Jasa 23 3.3.3 Penulisan Sub Bab Kontribusi Dan Manfaat Langsung dan Nyata Kepada Masyarakat dan/atau Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan (Penerima Manfaat) 24 3.3.4 Penulisan Sub Bab Sumber Daya Pegawai, Pembiayaan, Sarana dan Prasarana 25 3.3.5 Penulisan Sub Bab Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksana Tugas Teknis Operasional 36 3.3.6 Penulisan Sub Bab Jabatan Teknis Yang Tersedia Sesuai Tugas dan Fungsi UPTD dan Nama Pegawai (tenaga) teknis 36 3.4 PENULISAN PADA BAB ANALISIS BEBAN KERJA 37 3.5 PENULISAN PADA BAB ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI 38 3.5.1 Penjelasan Umum 38 3.5.2 Pelaksanaan Analisis 39 3.6 PENULISAN BAB PENUTUP 40 4



PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH PEMBENTUKAN UPTD



43



5 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA UPTD 47 5.1 ANALISIS JABATAN 47 5.2 ANALISIS BEBAN KERJA 56 5.3 PETA JABATAN UPTD 58 5.4 MANAJEMEN SDM UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK 58 5.4.1 Analisis Jabatan SDM UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 58 5.4.2 Analisis Beban Kerja UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 88 5.4.3 Peta Jabatan UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 105 5.5 MANAJEMEN SDM UPTD PENGELOLAAN SAMPAH 107 5.5.1 Analisis Jabatan SDM UPTD Pengelolaan Sampah 107 5.5.2 Analisis Beban Kerja UPTD Pengelolaan Sampah 150 5.5.3 Peta Jabatan UPTD Pengelolaan Sampah 170 8



IVBUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



6 OPERASIONALISASI UPTD 173 6.1 UMUM 173 6.2 DUKUNGAN YANG DIBUTUHKAN 174 6.2.1 Sumber Daya Manusia 174 6.2.2 Sarana dan Prasarana 174 6.2.3 Anggaran 175 6.2.4 Sistem Penjaminan Kualitas Pelayanan UPTD 175 6.3 CARA PENYIAPAN PERENCANAAN KINERJA 176 6.3.1 Penjelasan Umum 176 6.3.2 Menetapkan Target Kegiatan Tahunan 176 6.3.3 Menjabarkan Dari Target Capaian ke Rencana Kinerja UPTD 177 6.3.4 Menyusun Rencana Kegiatan dan Pengusulan Anggaran 177 6.3.5 Menyusun Rencana Kerja 178 6.4 STANDAR OPERASI PROSEDUR PELAYANAN 179 6.4.1 Penjelasan Umum 179 6.4.2 Contoh Daftar Kebutuhan SOP Pada UPTD Bidang PLP 180 6.5 PENGOPERASIAN ASET DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT 185 6.5.1 Penjelasan Umum 185 6.5.2 Inventarisasi Aset / Sarana dan Prasara 185 6.5.3 Mengoperasikan Aset Yang Efektif dan Efisien 186 6.5.4 Pelayanan Masyarakat 186 6.5.5 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 187 6.5.6 Kemitraan dengan Masyarakat dan Swasta Untuk Pelayanan 187 6.5.7 Menjaga Hubungan Yang Baik Dengan Pelanggan/Masyarakat 187 6.6 PERATURAN DAERAH PENDUKUNG 188 6.7 MEKANISME PENGUMPULAN RETRIBUSI SAMPAH/ AIR LIMBAH 189 LAMPIRAN 1 192 LAMPIRAN 2 198



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLPV



9



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



10



VIBUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



DAFTAR TABEL Tabel 1 1. Klasifikasi UPTD dan Penentuannya 3 Tabel 1 2. Pilihan Tugas UPTD Persampahan 4 Tabel 1 3. Pilihan Tugas UPTD Air Limbah Domestik 4 Tabel 1 4. Susunan Organisasi UPTD Berdasarkan Klasifikasinya 5 Tabel 1 5. Jabatan UPTD 6 Tabel 2 1. Susunan Tim Pembahas Rancangan Perkada 13 Tabel 3 1. Contoh Daftar Ketersediaan Pegawai Dinas 25 Tabel 3 2. Contoh Komponen Biaya Operasional Kegiatan Penyapuan Jalan/ taman dan Pengumpulan Sampah 27 Tabel 3 3. Contoh Komponen Biaya Operasioanl Pengangkutan Sampah dari TPS ke TPA 28 Tabel 3 4. Contoh Komponen Biaya Operasioanl dan Pengelolaan TPST 29 Tabel 3 5. Contoh Komponen Biaya Operasional TPA 30 Tabel 3 6. Contoh Komponen Biaya Operasional dan Pemeliharaan Air Limbah (Truk Sedot dan IPLT) 31 Tabel 3 7. Contoh Komponen Biaya Operasional IPAL 33 Tabel 3 8. Contoh Gambaran Kantor UPTD dan Perlengkapannya 34 Tabel 3 9. Contoh Gambaran IPLT di Kabupaten A 35 Tabel 3 10. Contoh Gambaran Prasarana dan Sarana Lainnya 35 Tabel 3 11. Contoh Daftar SOP Pelaksanaan Tugas Operasional UPTD 36 Tabel 3 12. Contoh Daftar Personil Yang Memiliki Keahlian/Keterampilan 36 Tabel 3 13. Contoh Tabel Analisis Beban Kerja 37 Tabel 3 14. Tabel Komponen Belanja Langsung dan Tidak Langsung 39 Tabel 3 15. Contoh Analisis Rasio Belanja Pegawai 40 Tabel 3 16. Kesimpulan Pemenuhan Kriteria Pembentukan UPTD 40 Tabel 5 1. Analisis Jabatan 48 Tabel 5 2. Matrik Analisis beban kerja UPTD 57 Tabel 5 3. Contoh ABK Kepala UPTD Sistem Air Limbah Domestik 88 Tabel 5 4. Contoh ABK Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pada UPTD SPALD 89 Tabel 5 5. Contoh ABK Pengadministrasi Umum Pada UPTD SPALD 90 Tabel 5 6. Contoh ABK Pengadministrasi Keuangan Pada UPTD SPALD 91 BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLPVII



11



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Tabel 5 7. Contoh ABK Pramubakti Pada UPTD SPALD 92 Tabel 5 8. Contoh ABK Petugas Keamanan Pada UPTD SPALD 93 Tabel 5 9. Contoh ABK Pengemudi Pada UPTD SPALD 94 Tabel 5 10. Conoth ABK Teknisi Keciptakaryaan (Pelaksana pada sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem pengangkutan) Pada UPTD SPALD 95 Tabel 5 11. Contoh ABK Teknisi Keciptakaryaan (Pelaksana di IPLT/ sub sistem pengolahan lumpur tinja) Pada UPTD SPALD 96 Tabel 5 12. Contoh ABK Penata penyehatan lingkungan pemukiman Pada UPTD SPALD 97 Tabel 5 13. Contoh ABK Teknisi Keciptakaryaan (pelaksana pada Sub sistem pelayanan & sub sistem pengumpulan) Pada UPTD SPALD 98 Tabel 5 14. Contoh ABK Teknisi Keciptakaryaan (Pelaksana di IPAL / Sub sistem pengolahan terpusat) Pada UPTD SPALD 101 Tabel 5 16. Kualifikasi dan Tugas Jabatan Pelaksana Pada UPTD SPALD 106 Tabel 5 17. Contoh ABK Kepala UPTD Persampahan 150 Tabel 5 18. Contoh ABK Kepala Sub Bag TU Pada UPTD Persampahan 151 Tabel 5 19. Contoh ABK Pengadministrasi Umum Pada UPTD Persampahan 153 Tabel 5 20. Contoh ABK Pengadministrasi Keuangan Pada UPTD Persampahan 155 Tabel 5 21. Contoh ABK Pramu Bakti Pada UPTD Persampahan 156 Tabel 5 22. Contoh ABK Petugas Keamanan Pada UPTD Persampahan 157 Tabel 5 23. Contoh ABK Pramu Kebersihan Pada UPTD Persampahan 158 Tabel 5 24. ABK Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan Jalan, Saluran dan Selokan Pada UPTD Persampahan 159 Tabel 5 25. Contoh ABK Pramu Kebersihan (petugas di TPS) Pada UPTD Persampahan 160 Tabel 5 26. Contoh ABK Pengemudi Pada UPTD Persampahan 161 Tabel 5 27. Contoh ABK Pengelola Sampah (Petugas di SPA) Pada UPTD Persampahan 162 Tabel 5 28. Contoh ABK Operator Jembatan Timbangan Pada UPTD Persampahan 163 Tabel 5 29. ABK Operator Alat Berat Pada UPTD Persampahan 164 Tabel 5 30. Contoh ABK Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan TPA Pada UPTD Persampahan 165 Tabel 5 31. ABK Analisa Lingkungan Hidup Pada UPTD Persampahan 167 Tabel 5 32. Contoh ABK Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Bangunan) Pada UPTD Persampahan 168 Tabel 5 33. Kualifikasi dan Tugas Jabatan Pelaksana Pada UPTD Persampahan 171



12



VIIIBUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



DAFTAR GAMBAR Gambar 2 1. Tahapan Pembentukan UPTD Provinsi 9 Gambar 2 2. Tahapan Pembentukan UPTD Kabupaten/Kota 10 Gambar 2 3. Alur Tahapan Penyusunan Hingga Penetapan Perkada 12 Gambar 5 1. Peta Jabatan UPTD Pengelolaan SPALD 105 Gambar 5 2. Peta Jabatan UPTD Persampahan 170



13



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLPIX



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



14



X BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



DAFTAR istilah A ABK



:



Analisis Beban Kerja



:



Badan Pusat Statistik



: : :



Instalasi Pengolaha Air Limbah Domestik Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Intermediate Treatment Facilities



:



yang bertugas menjaga, melayani, dan menjalankan suatu peralatan, mesin



: : : : : : : :



Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Penyehatan Lingkungan Permukiman Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Peraturan Kepala Daerah (Gubernur/ Walikota/ Bupati) Peraturan Daerah



: :



Yang bertugas sebagai pembuat kebijakan, pengatur dan pengawas Refused Derived Fuel



B BPS



I IPALD IPLT ITF



15



O Operator



P PDAM PD PAL PLP PPK BLUD PUPR PUTR Perkada Perda



R Regulator RDF



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLPXI



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



S SNI SPA SPALD S SPALD T SOP SDM SKPD



: : : : : : :



Standar Nasional Indonesia Stasiun Peralihan Antara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Standar Operasi dan Prosedur Sumber Daya manusia Satuan Kerja Perangkat Daerah



: : :



Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle)



:



Unit Pelaksana Teknis Daerah



T TPA Sampah TPST TPS 3R



U UPTD



16



XIIBUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



17



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLPXIII



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



1



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK DAN PENGELOLAAN SAMPAH



1 1.1



Umum



Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan, sesuai penjelasan pasal 1 Permendagri No. 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Yang dimaksud UPTD bidang PLP pada buku ini meliputi : 1. UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. 2. UPTD Pengelolaan Sampah. UPTD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakan. UPTD merupakan bagian dari perangkat daerah.



1.2



Maksud, Tujuan dan Hasil Yang Diharapkan



Pembentukan UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan UPTD Pengelolaan Sampah dimaksudkan agar terpisahnya fungsi antara operator dengan regulator yang menangani air limbah domestik atau persampahan. Tujuan pembentukan UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan UPTD Pengelolaan Sampah adalah meningkatkan kualitas pengelolaan infrastruktur air limbah domestik atau persampahan yang akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Hasil yang diharapkan dengan terbentuknya UPTD adalah: 1. Terwujudnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan persampahan atau air limbah domestik di daerah. 2. Meningkatnya kualitas pelayanan persampahan atau air limbah domestik yang dilaksanakan pemerintah daerah kepada masyarakat. 3. Terwujudnya lingkungan permukiman yang bersih dan sehat.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



1



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



1.3 A



Kriteria Pembentukan UPTD Kriteria Pembentukan UPTD Provinsi



Sesuai dengan pasal 11 Permendagri No. 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, kriteria pembentukan UPTD provinsi meliputi: 1. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan induknya. 2. Penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain yang berlangsung secara terus menerus. 3. Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. 4. Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, dan infrastruktur. 5. Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan 6. Memiliki SOP dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. 7. Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/kota.



B



Kriteria Pembentukan UPTD Kab/Kota



Sesuai dengan pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, kriteria pembentukan UPTD kabupaten/kota meliputi: 1. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya. 2. Penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain yang berlangsung secara terus menerus. 3. Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. 4. Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, dan infrastruktur. 5. Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan. 6. Memiliki SOP dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.



2



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



1.4



Klasifikasi dan Kedudukan UPTD



Klasifikasi UPTD dan penentuannya dapat dilihat sebagai berikut: Tabel 1-1. Klasifikasi UPTD dan Penentuannya



UPTD Provinsi Klasifikasi 1. UPTD Kelas A 2. UPTD Kelas B Penentuan Klasifikasi 1. UPTD Kelas A



2. UPTD Kelas B



UPTD Kab/Kota



Untuk mewadahi beban kerja besar Untuk mewadahi beban kerja kecil 1. Lingkup tugas dan fungsinya 1. Lingkup tugas dan fungsinya meliputi 2 (dua) fungsi atau meliputi 2 (dua) fungsi atau lebih lebih pada Dinas/Badan atau pada Dinas/Badan atau wilayah wilayah kerjanya lebih dari 1 kerjanya lebih dari 1 (satu) (satu) kabupaten/Kota; dan kecamatan. 2. Jumlah jam kerja efektif 2. Jumlah beban kerja 10.000 atau 15.000 jam atau lebih per lebih jam kerja efektif pertahun atau tahun lebih 1. Lingkup tugas dan fungsinya 1. Lingkup tugas dan fungsinya hanya hanya 1 (satu) fungsi pada 1 (satu) fungsi pada Dinas/Badan Dinas/Badan atau wilayah atau wilayah kerjanya hanya 1 kerjanya hanya mencakup 1 (satu) kecamatan (satu) kabupaten/kota 2. Jumlah jam kerja antara efektif 2. Jumlah jam kerja efektif 5.000 sampai dengan kurang dari antara 6.000 jam sampai 10.000 jam kerja efektif per tahun dengan kurang dari 15.000 jam per tahun



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



3



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



1.5



Lingkup Tugas UPTD Bidang PLP



Pilihan lingkup tugas UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan UPTD Pengelolaan Sampah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Berikut ini beberapa pilihan tugas UPTD. A. Pilihan Tugas UPTD Persampahan Tabel 1-2. Pilihan Tugas UPTD Persampahan Lingkup Pilihan Tugas UPTD 1. Pengumpulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dari sumbernya sampai ke TPS/TPST/ UPTD Pengangkutan TPA sampah dan kebersihan UPTD Pengelolaan Sampah 2. Pengangkutan sampah dari TPS sampai TPA 3. Pengolahan dan pemprosesan akhir UPTD TPA Sampah sampah B. Pilihan Tugas UPTD Air Limbah Domestik



Tabel 1-3. Pilihan Tugas UPTD Air Limbah Domestik Lingkup



Pilihan Tugas UPTD



SPAL



Sub Sistem



SPALD-S



Pengolahan Setempat Pengangkutan



SPALD-T



Pengolahan Tinja Pelayanan



UPTD SPALD - S Lumpur



Pengumpulan Pengolahan Terpusat



4



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik UPTD SPALD -T



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



1.6



Susunan Organisasi UPTD



Sesuai dengan pasal 18 dan pasal 27 Permendagri No. 12 tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, susunan organisasi UPTD dapat dilihat sebagai berikut: Tabel 1-4. Susunan Organisasi UPTD Berdasarkan Klasifikasinya



Klasifikasi



Susunan Organisasi



UPTD Provinsi Kelas A



 Kepala



UPTD



 Subbag  Paling



Gambar Struktur Organisasi



Kepala UPTD



TU



banyak 2 seksi



 Kelompok



jabatan



fungsional



Sub Bag Tata Usaha



5 Seksi



Kelas B



 Kepala



UPTD



 Subbag



Kepala UPTD



TU



 Pelaksana



dan Kelompok Jabatan fungsional



Sub Bag Tata Usaha



Kelompok Jabatan Fungsional



UPTD Kab/Kota Kelas A



 Kepala



UPTD



 Subbag



Kepala UPTD



TU



 Kelompok



Jabatan



fungsional Sub Bag Tata Usaha



Kelompok Jabatan Fungsional



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Klasifikasi



Susunan Organisasi



Kelas B



 Kepala



Gambar Struktur Organisasi



UPTD



 Kelompok



Jabatan



Kepala UPTD



fungsional



Pelaksana/ Kelompok Jabatan Fungsional



1.7



Kepegawaian dan Jabatan UPTD



Pengangkatan pejabat dan pegawai UPTD harus memenuhi standar kompentesi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang ditangani. Jabatan struktural UPTD dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1-5. Tabel Jabatan UPTD UPTD Provinsi Kelas A



UPTD Provinsi Kelas B



Struktur



Kepala UPTD



Kasubag



Kepala Seksi



Kepala UPTD



Kasubag



Jabatan



Eselon III.b/ Jabatan Administrator



Eselon IV.a/ Jabatan Pengawas



Eselon IV.a/ Jabatan Pengawas



Eselon IV.a/ Jabatan Pengawas



Eselon IV.b/ Jabatan Pengawas



UPTD Kab/Kota Kelas A



UPTD Kab/Kota Kelas A



Struktur



Kepala UPTD



Kasubag



Kepala UPTD



Jabatan



Eselon IV.a/ Jabatan Pengawas



Eselon IV.b/ Jabatan Pengawas



Eselon IV.b/ Jabatan Pengawas



6



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



7



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



8



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



2



TAHAPAN PEMBENTUKAN UPTD 9



Proses pembentukan UPTD harus dilengkapi dengan beberapa dokumen antara lain: 1. Kajian akademis pembentukan UPTD; 2. Analisis rasio belanja pegawai; 3. Rancangan peraturan kepala daerah pembentukan UPTD.



Pembentukan UPTD dilakukan melalui beberapa langkah sebagai berikut: 1. UPTD Provinsi



Penyusunan: •Kajian Akademis •Analisis Rasio Belanja Pegawai



Konsultasi Pembentukan UPTD Provinsi ke Menteri Dalam Negeri, dengan membawa Kajian Akademis dan Analisis Rasio Belanja Pegawai



Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranperkada) Tentang Pembentukan UPTD Provinsi



Pengesahan Rancangan Peraturan Kepala Daerah UPTD oleh Gubernur



Fasilitasi Ranperkada kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah



Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur oleh Tim pembahas



Gambar 2-1. Tahapan Pembentukan UPTD Provinsi BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



2. UPTD Kab/Kota



Penyusunan: •Kajian Akademis •Analisis Rasio Belanja Pegawai



Konsultasi Pembentukan UPTD Kab/Kota ke Gubernur dengan membawa Kajian Akademis dan Analisis Rasio Belanja Pegawai



Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/ Walikota (Ranperkada) Tentang Pembentukan UPTD Kab/Kota



Pengesahan Rancangan Peraturan Kepala Daerah UPTD oleh Bupati/Walikota



Fasilitasi Ranperkada kepada Gubernur



Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota oleh Tim pembahas



Gambar 2-2. Tahapan Pembentukan UPTD Kabupaten/Kota



Tahapan pembentukan UPTD diatas, akan dijelaskan lebih lanjut pada sub bab berikut ini.



2.1



Penyusunan Kajian Akademis



Dokumen kajian akademis merupakan salah satu syarat utama dalam pembentukan UPTD. Kajian akademis disusun melalui beberapa langkah: (1) Pengumpulan data/informasi, dan dokumen referensi, (2) Pengembangan materi dan (3) Penulisan kajian akademis.



1. Pengumpulan data dan dokumen referensi



Data yang dikumpulkan mencakup: landasan teori dan konsep pengelolaan persampahan dan/ atau air limbah domestik, gambaran eksisting pengelolaan persampahan dan/atau air limbah domestik, rencana pembentukan UPTD (ketersediaan SDM pada Dinas induk, kebutuhan SDM UPTD, rencana program kegiatan UPTD, kebutuhan biaya operasinoal UPTD). Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis untuk kemudian menjadi pertimbangan pembentukan UPTD.



2. Pengembangan Materi



Pengembangan materi dilakukan dengan cara diskusi dengan tim dan pemangku terkait untuk menyepakati pokok-pokok pikiran yang akan dituangkan dalam dokumen dan melakukan kutipankutipan tentang kebijakan dan kutipan teori-teori yang diperlukan dalam penulisan bab tinjauan pustaka dan bab analisis dan pembahasan. 10



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP







3. Penulisan Kajian Akademis



Dilakukan oleh salah satu atau beberpa orang yang ditunjuk yang memiliki kemampuan dalam penulisan dokumen. Dalam proses penulisan dilakukan review atau pembahasan untuk mendapatkan masukan dari draf setiap bab. Proses menyeluruh dalam penulisan dokumen Penyusunan Analisis Rasio Belanja Pegawai



Penyusunan Analisis rasio belanja pegawai dilakukan melalui beberapa langkah:



1. Pengumpulan data terkait kepegawaian dan anggaran pada Dinas Induk yang akan membentuk UPTD. 2. Analisis yang meliputi perbandingan antara total belanja pegawai dibandingan dengan total belanja keseluruhan di lingkungan Dinas yang akan dibentuk UPTD.



Analisis rasio belanja pegawai dimaksudkan untuk melihat porsi belanja pegawai sebelum dan sesudah UPTD terbentuk.



2.2



Konsultasi Dokumen Kajian Akademis Pembentukan UPTD



Sebelum UPTD ditetapkan oleh Kepala Daerah, harus dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri (untuk UPTD Provinsi) dan kepada Gubernur (untuk UPTD Kab/Kota). Konsultasi pembentukan UPTD ini dilakukan dengan dilengkapi dokumen Kajian Akademis dan Analisis Rasio Belanja Pegawai. Pelaksanaan konsultasi ini untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi terkait rencana pembentukan UPTD.



2.3



Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada)



Pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sedangkan untuk pembentukan UPTD Kab/Kota ditetapkan Bupati/Walikota. Ranperkada disusun dengan memperhatikan hasil kajian akademis dan analisis rasio belanja pegawai serta mengacu pada Permendagri No.80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Tahapan penyusunan hingga penetapan peraturan kepala daerah dapat dilihat sebagai berikut (Diterjemahkan dari Permendagri No.80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah):



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



11



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



SK Bupati/Walikota Tentang Pembentukan Tim Pembahasan Perkada



Pembentukan Tim Pembahasan Perkada



Penyusunan materi muatan Perkada oleh Dinas/Badan Pemrakarsa



Rancangan Perkada



Pembahasan Rancangan Perkada oleh Tim Pembahas



Belum Selesai



Rancangan perkada selesai pembahasan ?



Selesai Pengajuan rancangan Perkada ke Bupati/Walikota melalui Sekda kab/kota



Paraf Koordinasi Tim Pembahasan pada setiap halaman rancangan Perkada



Ada



Penyempurnaan rancangan Perkada ke Buptati/Walikota melaui sekda kab/kota Tidak Ada



Fasilitasi terhadap rancangan Perkada dari Gubernur



Penyempurnaan rancangan Perkada hasil fasilitasi dari Gunernur ?



Bupati/Walikota



Paraf Koordinasi Sekda kab/kota



Ada



Tidak Ada Penetapan Perkada oleh Bupati/Walikota



12



Penomoran Perkada



Autentifikasi Perkada



Gambar 2-3. Alur Tahapan Penyusunan Hingga Penetapan Perkada



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



2.4



Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah



Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang UPTD bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari pemangku kepentingan. Ranperkada pembentukan UPTD Provinsi dibahas oleh tim pembahas rancangan peraturan gubernur yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan gubernur. Sedangkan ranperkada pembentukan UPTD Kab/Kota dibahas oleh tim pembahas rancangan peraturan walikota/bupati yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan walikota/bupati. Susanan tim pembahas ranperkada pembentukan UPTD sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dapat dilihat sebagai berikut: Tabel 2-1. Susunan Tim Pembahas Rancangan Perkada Tim Pembahas Ranperkada Provinsi Tim Pembahas Ranperkada Kab/Kota Ketua Sekretaris Anggota



2.5



Pimpinan Dinas Pemrakarsa/pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Dinas pemrakarsa Pimpinan Sekretariat Daerah yang Pimpinan Sekretariat Daerah yang membidangi hukum Provinsi membidangi hukum Kab/Kota Sesuai dengan kebutuhan



Fasilitasi Rancangan Perkada



Pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk Peraturan Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah, sedangkan untuk rancangan produk hukum daerah berbentuk Peraturan Bupati/Walikota dilakukan oleh Gubernur. Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah diterima rancangan perkada. Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah bagi provinsi dan gubernur tidak memberikan fasilitasi, maka terhadap rancangan perkada dilanjutkan tahapan penetapan menjadi perkada.



2.6



Pengesahan Pengaturan Kepala Daerah



Ranperkada yang telah dilakukan pembahasan dan telah memperoleh fasilitasi disampaikan kepada Kepala Daerah untuk dilakukan penetapan dan pengundangan. Dalam hal Kepala Daerah berhalangan sementara atau tetap, penandatanganan ranperkarda dilakukan oleh pelaksana tugas, pelaksana harian, atau pejabat kepala daerah (pasal 110 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah).



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



13



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



14



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



3 3.1



Penyusunan Kajian Akademis Penjelasan Umum



Dokumen kajian akademis UPTD yang disyaratakan dalam pembentukan UPTD, disusun mengikuti sistematika yang dijelaskan pada Surat Kementerian Dalam Negeri Kepada Gubernur, Bupati/ Walikota Nomor 061/4338/OTDA Tanggal 12 Juni 2017 Tentang Pedoman Konsultasi Cabang Dinas dan UPTD



3.1.1 Prinsip Penulisan Kajian Akademis Kajian akademis yang dimaksudkan dalam panduan ini adalah penulisan dokumen kajian mengenai beberapa aspek secara komprehensif yang bisa menjelaskan secara logis alasan daerah untuk melakukan pembentukan UPTD dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil dari kajian adalah dokumen kajian akademis yang akan diajukan dan dikonsultasikan dengan pejabat terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai dokumen kajian akademis dalam penulisannya perlu memperhatikan beberapa prinsip sebagai berkut: 1. Pokok pikiran yang runut dan mudah dipahami 2. Penggunaan bahasa yang lugas dan tegas dalam menyatakan maksud tujuan dan hasil analisis serta kesimpulan dan rekomendasinya. 3. Menggambarkan proses yang logis dan menyeluruh sehingga dapat ditelaah dengan mudah oleh pengambil kebijakan 4. Dukungan data yang valid yang mampu meyakinkan pengambil kebijakan 5. Menegaskan bukti/fakta bahwa seluruh kriteria/ syarat pembentukan UPTD dipenuhinya/ terkonfirmasi 6. Hasil kajian akademis bisa diterjemahkan ke dalam rumusan/konsideran Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang UPTD.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



15



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



3.1.2 Sistematika Penulisan Kajian Akademis Kerangka dokumen kajian akademis berisi bab dan sub-bab dan penjelasan singkat lingkup materi dan informasi kunci apa saja yang akan dimuat dari masing-masing bab dan sub-bab. Berikut ini sistematika penulisan kajian akademis: BAB I PENDAHULUAN



I.1. Latar Belakang







I.2. Tujuan



BAB II KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD



Kegiatan Teknis Operasional Tertentu Yang Akan Dilaksanakan







II.1.1 Kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah







II.1.2. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan







II.1.3 Bukan merupakan kegiatan lintas perangkat daerah dan bukan pembinaan kepada unit kerja lain







II.1.4. Memerlukan arahan, pengaturan dan pembagian kerja, pengawasan dan/atau pengambilan keputusan dalam pelaksanannya







Bentuk/Jenis Barang/Jasa Yang Disediakan Bagi Masyarakat atau Perangkat Daerah Lain dan Frekuensi Penerima Barang/Jasa



II.2.







II.2.1. Barang/ Jasa Yang Diberikan Bersifat Konkrit dan Terukur Baik barang/Jasa Kolektif Maupun Barang/jasa Individu







II.2.2. Penyediaan Barang/jasa yang diperlukan secara terus menerus







16



II.1.



II.3. Kontribusi Dan Manfaat Langsung dan Nyata Kepada Masyarakat dan/atau Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan (Penerima Manfaat)







II.3.1. Layanan Kepada masyarakat Menjadi Lebih Dekat, Murah dan Cepat







II.3.2. Layanan Yang Diberikan UPTD Merupakan Layanan Pemerintah Yang Dibutuhkan Oleh Masyarakat, Sehingga Apabila Tidak Tersedia Akan Mengganggu Kehidupan Masyarakat atau Penyelenggara Pemerintahan







II.3.3. Layanan Yang Diberikan Belum Disediakan Oleh BUMN, BUMD, Swasta atau penyedia lainnya



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP







II.4.



Sumber Daya Pegawai, Pembiayaan, Sarana dan Prasarana







II.4.1. Pegawai Yang Akan Ditempatkan Pada UPTD Tidak Mengakibatkan Terganggunya Kinerja Unit-Unit Organisasi Lain







II.4.2. Tidak Menambah Pegawai Baru, baik PNS ataupun Honorer







II.4.3. Belanja Pegawai dan Biaya Operasional Kantor Tidak Mengurangi Belanja Publik







II.4.4. Tersedia Sarana dan Prasarana Kerja Berupa Kantor dan Perlengkapannya







II.5.



Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksana Tugas Teknis Operasional







II.6.



Jabatan Teknis Yang Tersedia Sesuai Tugas dan Fungsi UPTD dan Nama Pegawai (tenaga) teknis







II.7. Keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/kota (Kriteria ini untuk pembentukan UPTD Provinsi, lihat Pasal 11 Permendagri No. 12 tahun 2017)



BAB III ANALISIS BEBAN KERJA BAB IV ANALISIS RASIO BELANJA PEGAWAI BAB V PENUTUP



3.2



Penulisan Pada Bab Pendahuluan







Pada Bab I Pendahuluan kajian akademis menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:



1. Latarbelakang, yang berisi penjelasan pentingnya dibentuk UPTD dan dasar pertimbangan dibentuknya UPTD. 2.



Tujuan, yang berisi penjelasan tujuan dibentuk UPTD.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



17



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



3.2.1 Penulisan Latar Belakang Uraian pada latarbelakang mencakup infromasi kondisi layanan persampahan dan/atau air limbah domestik di daerah yang akan dibentuk UPTD saat ini. Jelaskan pula tantangan pengelolaan persampahan dan/atau air limbah domestik di daerah tersebut. Informasi terkait kondisi layanan persampahan dan/atau air limbah domestik dapat bersumber dari dokumen Strategis Sanitasi Kota (SSK), Buku Putih Sanitasi (BPS), Memorandum Program Sanitasi (MPS), dokumen rencana induk persampahan dan/atau air limbah domestik Kab/Kota dan dokumen lainnya. Sesuai kedudukannnya, uraian latar belakang adalah informasi awal yang menegaskan alasan daerah untuk membentuk UPTD. Uraian latar belakang terdiri dari beberapa paragraf dan setiap paragraf menjelaskan satu pokok pikiran. Uraian latar belakang mulai paragraf pertama sampai paragraf terakhir bersifat mengalir dan logis mulai konteks yang bersifat umum dan diakhiri dengan paragraf yang menegaskan rencana pembentukan UPTD. Contoh muatan setiap paragraf dalam uraian latar belakang adalah sebagai berikut:



Contoh Rumusan Latar Belakang •



Paragraf 1: menjelaskan bahwa sub urusan persamapahan dan/atau air limbah domestik merupakan urusan wajib pemerintah daerah seperti diamanatkan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dijelaskan pula adanya target pencapaian akses universal sanitasi 100% pada tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Selanjutnya gambarkan cakupan akses sanitasi di daerah berdasarkan data terakhir dengan menyebutkan sumbernya. Dari cakupan tersebut gambarkan berapa gap cakupan di daerah dibandingkan target nasional sebesar 100%.







Paragraf 2: menjelaskan pokok-pokok kebijakan yang selama ini telah ditetapkan daerah untuk sanitasi dan jelaskan dalam mendukung kebijakan tersebut dokumen perencanaan sanitasi apa saja yang telah dimiliki misalnya; dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) , Buku Putih Sanitasi, Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP) dan dokumen sejenisnya







Paragraf 3: menjelaskan tantangan pembangunan dibidang persampahan dan/atau air limbah domestik. Dan menguraikan upaya daerah terkait peningkatan layanan persampahan dan/atau air limbah domestik, melalui pembentukan UPTD (pentingnya pembentukan UPTD)







Paragraf 4: menjelaskan bahwa pembentukan UPTD didasarkan pada pertimbangan: Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perda tentang perangkat daerah dan Perkada Perangkat Daerah yang akan dibentuk UPTD.



18



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



3.2.2 Penulisan Tujuan



Rumusan tujuan pembentukan UPTD, contoh rumusan tujuan Rumusan Tujuan Tujuan dari pembentukan UPTD adalah untuk melaksanakan sebagaian tugas operasional dari dinas dengan lingkup layanan UPTD: – Persampahan: seluruh pelayanan persampahan (pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir) atau hanya sebagian, misal TPA. dijelaskan. – Air Limbah: seluruh layanan air limbah (terpusat dan setempat) atau hanya setempat (Penyedotan dan pengolahan di IPLT), dijelaskan Cakupan layanaan UPTD akan melayani meliputi: berapa kecamatan, dan sebutkan kecamatan , Kecamatan dst



19



3.3



Penulisan Pada Bab Kriteria Pembentukan UPTD



3.3.1 Penulisan Sub Bab Kegiatan Teknis Operasional Tertentu Yang Akan Dilaksanakan A. Kegiatan yang merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah Pada bagian ini menjelaskan bahwa sub urusan dalam lampiran UU No. 23 Tahun 2014 yang menjadi rujukan. Jelaskan UPTD yang akan dibentuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dari sub urusan pada urusan pemerintahan bidang < isi nama bidang urusan pemerintahan>. Jelaskan isi sub urusan pada lampiran UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Contoh: UPTD Pengelola Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Kota XYZ dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dari sib urusan air limbah pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Sesuai lampiran kewenangan pemerintah kota pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah:



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pemerintah Pusat a. Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik secara nasional. b. Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik lintas Daerah provinsi, dan sistem pengelolaan air limbah domestik untuk kepentingan strategis nasional.



Provinsi Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional



Kabupaten/Kota Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah kabupaten/kota



B. Bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan Pada bagian ini menjelaskan bahwa UPTD tidak melaksanakan kegiatan perumusan kebijakan mulai dari perumusan masalah, pengumpulan data, analisis data, perumusan alternatif kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Jelaskan bahwa UPTD melaksanakan kegiatan teknis operasional pengelolaan . Selain itu, uraikan menggunakan matrik tugas dan fungsi dinas induk dengan UPTD agar telihat perbedaan/pembagian tugas dan fungsi dari dinas induk dengan UPTD. Uraian tugas UPTD jangan menyebutkan adanya “kata”: merumuskan kebijakan, pembinaan. Contoh: Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. Dalam pengelolaannya sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) terbagi menjadi dua sistem pengelolaan yaitu Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat dan Terpusat. SPALD Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub sistem Pengolahan Lumpur Tinja. SPALD Terpusat yang selanjutnya disebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan. UPTD Pengelola Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota XYZ akan melaksanakan pengelolaan air limbah domestik setempat dan terpusat. Perbandingan tugas dan fungsi antara dinas induk dengan UPTD sebagaimana dijelaksan pada matrik uraian tugas dan fungsi dibawah ini: Dinas Tugas Fungsi



20



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



UPTD



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



C. Bukan merupakan kegiatan lintas perangkat daerah dan bukan pembinaan kepada unit kerja lain Pada bagian ini jelakkan bahwa UPTD tidak melaksanakan kegiatan lintas perangkat daerah, yang meliputi kegiatan untuk melaksanakan tugas dari beberapa perangkat daerah. Serta tidak melaksankan kegiatan pembinaan terhadap unit kerja lain, yang meliputi: kegiatan pengawasan, koordinasi dan fasilitasi kepada unit kerja lain. Uraikan UPTD melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dari dinas < isi nama dinasnya> yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang . Penyelenggara urusan pemerintahan bidang pada Dinas sesuai dengan Peraturan Daerah . Dan Struktur Organisasi Dinasnya. Untuk mengetahui apakah layanan UPTD bukan merupakan kegiatan lintas perangkat daerah, dapat dijelaskan: Sesuai Peraturan Bupati/Walikota Tugas fungsi dan struktur organisasi dinas yang melaksanakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang serta urusan bidang lingkungan hidup dan Urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dapat dijelaksan seperti pada tabel berikut: (perbandingan ini dilakukan karena dibeberapa daerah antara 3 (tiga) urusan tersebut sering tumpang tindih dalam pelaksanaan persampahan/ air limbah domestik). Dinas yang melaksanakan Dinas yang melaksanakan Dinas yang urusan bidang Lingkungan urusan bidang PUTR melaksanakan urusan Hidup bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tugas Fungsi Struktur Organisasi



Contoh:



UPTD Pengelolan SPALD melaksanakan sebagian tugas teknis operasional sub urusan air limbah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota XZY yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan Penataan Ruang. Penyelengara urusan pemerintahan pekerjaan umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sesuai Pasal 3 huruf (d) Perda No. 20 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kota XYZ, menjelaskan:



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



21



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP







Dinas daerah terdiri dari:



1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Tipe A, menyelengarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahanbidang kepemudaan dan olah raga 2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelengarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan Penataan Ruang 3. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 4. ..... Dst Struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota XYZ, sebagaimana gambar berikut: Kepala Dinas



Sekretariat



Bidang Air Minum dan PLP



Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman



Seksi



Seksi



Bidang Bina Marga



Seksi



Bidang SDA



Seksi



UPTD



D. Memerlukan arahan, pengaturan dan pembagian kerja, pengawasan dan/atau pengambilan keputusan dalam pelaksanannya Bagian ini menjelaskan bahwa kegiatan UPTD memerlukan arahan, pengaturan, pembagian kerja dan pengambilan keputusan. Uraikan rincian tugas dari setiap jabatan dalam UPTD (Uraian tugas Kepala UPTD, Kasubag Tata Usaha UPTD dan pejabat pelaksana) agar terlihat apasaja kegiatan yang dilakukan UPTD. Isi urain tugas hendaknya sesuai dengan beban kerja yang akan dijelaskan pada Bab III Analisis Beban Kerja. 22



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Rincian tugas untuk kepala UPTD dan Kepala Bagian Tata Usaha hendaknya berisi mengarahkan, membagi kerja, mengawasi dan/atau megambil keputusan. Sedangkan untuk jabatan pelaksana terkait uraian tugas operasional UPTD.



3.3.2 Penulisan Sub Bab Bentuk/Jenis Barang/Jasa Yang Disediakan Bagi Masyarakat atau Perangkat Daerah Lain dan Frekuensi Penerima Barang/Jasa A. Barang/ Jasa Yang Diberikan Bersifat Konkrit dan Terukur Baik barang/Jasa Kolektif Maupun Barang/jasa Individu Jelaskan bahwa barang atau jasa yang dihasilkan UPTD dapat diidentifikasi secara jelas dan bersifat konkrit. Uraikan literatur/ teori dan pilihan lingkup layanan yang akan dijalankan UPTD:



A. Persampahan



• Penjelasan pengelolaan sampah secara teori • Penjelasan studi perencanaan yang telah dimiliki/ disusun daerah, misal dokumen: materplan, PTMP, SSK dan Buku Putih Sanitasi • Penjelasan bahwa UPTD akan melakukan pelayanan berupa jasa



B. Air Limbah



• Penjelasan pengelolaan air limbah secara teori • Penjelasan studi perencanaan yang telah dimiliki/ disusun daerah, misal dokumen: materplan, Outline plan, SSK, Buku Putih Sanitasi dan LLTT • Penjelasan UPTD akan melakukan pelayanan berupa jasa



B. Penyediaan Barang/jasa yang diperlukan secara terus menerus Pada bagian ini menjelaskan bahwa penyediaan barang/jasa dari UPTD dilaksanakan secara terus menerus, seperti kegiatan secara reguler harian dan bukan merupakan kegiatan yang dijadwalkan bulanan atau triwulan atau catur wulan atau semesteran.



A. UPTD Persampahan:



• Jelaskan bahwa seiap hari masyarakat memproduksi sampah, berikan penjelasan timbulan sampah yang dihasilkan di kab/kota tersebut • Penjelasan bahwa layanan pengambilan sampah dilakukan setiap hari, dan proses pemilahan hingga pemrosesan akhir dilaksanakan setiap hari, TPA menerima sampah setiap hari . BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



23



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP







B. UPTD TPA



• Jelaskan bahwa seiap hari masyarakat memproduksi sampah, berikan penjelasan timbulan sampah yang dihasilkan di kab/kota tersebut • Penjelasan bahwa layanan pemrosesan akhir di TPA dilaksanakan setiap hari dan TPA menerima sampah setiap hari yang meliputi kegiatan apa saja



C. UPTD SPALD



• Jelaskan bahwa masyarakat menghasilkan limbah domestik setiap hari dan dampaknya apabila limbah domestik tersebut tidak dikelola dengan baik. • Penjelasan bahwa layanan operasional air limbah SPALD yang dilakuakan UPTD dilaksanakan setiap hari, baik yang SPALD-T dan SPALD-S. Misal untuk layanan SPALD-S adanya program LLTT dimana ada penjadwalan penyedotan disetiap rumah. • •



D. UPTD SPALD-S Jelaskan bahwa masyarakat menghasilkan limbah domestik setiap hari dan dampaknya apabila limbah domestik tersebut tidak dikelola dengan baik. Penjelasan bahwa layanan operasional air limbah SPALD-S yang dilakuakan UPTD dilaksanakan setiap hari, Misal adanya program LLTT dimana ada penjadwalan penyedotan disetiap rumah.



3.3.3



Penulisan Sub Bab Kontribusi Dan Manfaat Langsung dan Nyata Kepada Masyarakat dan/atau Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan (Penerima Manfaat)



A. Layanan Kepada masyarakat Menjadi Lebih Dekat, Murah dan Cepat Jelaskan bahwa instalasi pengolahan lumpur tinja/ IPAL atau TPA lokasinya jauh dari kantor dinas . Dengan dibentuknya UPTD yang berkantor di lokasi IPLT/IPAL atau TPA, maka layanan akan menjadi dekat, cepat dan murah.



B. Layanan Yang Diberikan UPTD Merupakan Layanan Pemerintah Yang Dibutuhkan Oleh Masyarakat, Sehingga Apabila Tidak Tersedia Akan Mengganggu Kehidupan Masyarakat atau Penyelenggara Pemerintahan • •



Jelaskan bahwa sub urusan air limbah/ sub urusan persampahan merupakan urusan wajib yang mana urusan tersebut harus tersedia bagi masyarakat. Terlebih air limbah adalah urusan wajib berkaitan dengan layanan dasar dimana pemerintah daerah harus memenuhi SPM. Jelaskan bahwa apabila sampah/ air limbah tidak dikelola akan berdampak pada pencemaran lingkungan sehingga akan bisa menjadi wabah penyakit dan merugikan masyarakat.



24



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



C. Layanan Yang Diberikan Belum Disediakan Oleh BUMN, BUMD, Swasta atau penyedia lainnya • •



Jelaskan apakah layanan persampahan/ air limbah telah disediakan oleh BUMN, BUMD, Swasta atau penyedia lainnya. Misal: penyedotan lumpur tinja ada pihak swasta yang ikut serta, tetapi masih belum mampu memenuhi kebutuhan penyedotan lumpur tinja sehingga masih diperlukan peran pemerintah daerah.



3.3.4 Penulisan Sub Bab Sumber Daya Pegawai, Pembiayaan, Sarana dan Prasarana A. Pegawai Yang Akan Ditempatkan Pada UPTD Tidak Mengakibatkan Terganggunya Kinerja Unit-Unit Organisasi Lain •



Jelaskan Jabatan dan ketersediaan SDM pada dinas yang akan dibentuk UPTDnya 25



Tabel 3-1. Contoh Daftar Ketersediaan Pegawai Dinas



Pegawai No



Nama Jabatan



1



Kepala Dinas



2



Sekretaris Dinas a. Kepala Subbagian ...... 1) Pengadministrasi Umum 2) .......



Jabatan Jabatan Pimpinan AdministraTinggi tor



Jabatan Pengawas



Jabatan Pelaksana



Jabatan Fungsional



Keterangan



Jumlah Non PNS ....



b. Kepala Subbagian .... 1) ..... 2) ..... 3



Kepala Bidang .... a. Kepala Seksi ... 1) ...... 2) ....



Jumlah Non PNS ....



dst



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



• •



Ketersediaan SDM yang dijelaskan pada tabel diatas, tegaskan bahwa UPTD nantinya akan mengambil pegawai dari Dinas tanpa mengambil dari Dinas lain. Apabila mengambil dari dinas lain , yakinkan bahwa tidak akan mengganggu tugas dari dinas lain yang pegawainya diambil. Dilihat dari ABK dinas lain yang akan diambil personilnya, jumlah pegawainya yang berlebih.



B. Tidak Menambah Pegawai Baru, baik PNS ataupun Honorer •







Pada bagian ini menggambarkan tersedianya SDM pada Dinas yang akan dibentuk UPTD dan kebutuhan SDM yang akan mengoperasikan UPTD. Apabila personil yang dibutuhkan untuk ditempatkan di UPTD tidak tersedia pada Dinas, dimungkinkan personil UPTD diambilkan dari Perangkat Daerah lain pada Kab/kota yang bersangkutan, tanpa mengganggu kinerja perangkat daerah lain yang diambil personilnya yang dibuktikan dari adanya kelebihan personil pada perangkat daerah tersebut pada analisis beban kerjanya. Contoh Ketersediaan dan Kebutuhan SDM Pada Dinas Yang Ditempatkan Pada UPTD No 1



Jabatan 2



Ketersediaan 3



Kebutuhan 4



Kurang/Kelebihan 5



Jumlah



Pada kolom kurang/kelebihan (5) sebaiknya tidak ada penambahan pegawai, bila ada harus dijelaskan akan diambil dari dinas mana dan tidak akan mengganggu dinas yang diambil personilnya tersebut.



C. Belanja Pegawai dan Biaya Operasional Kantor Tidak Mengurangi Belanja Publik • •



• •



Bagian ini menjelaskan kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan apabila UPTD dibentuk. Jelasan besaran belanja pegawai dan belanja barang/jasa tahun terakhir. Jelaskan hasil perhitungan analisis rasio belanja pegawai sebelum UPTD dibentuk dan setelah UPTD dibentuk pada dinas akan dibahas lebih detail pada Bab Analisis Rasio Belanja Pegawai. Adanya penambahan belanja pegawai akibat adanya struktur baru UPTD tidak melebihi 0,5%. Apabila dinas yang akan dibentuk UPTD belum menoperasikan prasarana dan sarana air limbah/ persampahan, maka dilakukan perkiraan biaya operasional. Berikut ini beberapa contoh komponen kebutuhan biaya operasi UPTD.



26



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP







A. Persampahan



1.



Biaya Operasional Pengumpulan Sampah (Pengumpulan dari rumah ke rumah atau Pengumpulan dari jalan raya dan fasilitas umum ke TPS )



Tabel 3-2. Contoh Komponen Biaya Operasional Kegiatan Penyapuan Jalan/ taman dan Pengumpulan Sampah



NO.



JENIS BIAYA



SATUAN



VOLUME



HARGA SATUAN



JUMLAH HARGA PER BULAN PER TAHUN



Belanja Pegawai 1 Honorarium PNS a. Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan Jalan, Saluran dan Selokan b. dst 2 Honorarium Non PNS



27



a. Pramu kebersihan b. Pengemudi Motor/ Pengumpul sampah c. dst Belanja Barang/ Jasa 1 Belanja Bahan Bakar untuk motor sampah 2 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan (Motor sampah dan gerobak sampah) 3 Belanja Pakai Habis Perlengkapan Kebersihan (Sapu lidi, pengki dan pacul) 4 Belanja Pakaian Kerja Lapangan dan Pelindung kerja (pakaian kebersihan, Masker/ Gloves/ Boot) dst. Total Biaya



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



2



Biaya Operasional Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA



Tabel 3-3. Contoh Komponen Biaya Operasioanl Pengangkutan Sampah dari TPS ke TPA JUMLAH HARGA HARGA NO. JENIS BIAYA SATUAN VOLUME SATUAN PER BULAN PER TAHUN Belanja Pegawai 1 Honorarium PNS a. Pengawas Lapangan Angkutan Sampah b. dst 2 Honorarium Non PNS a. Pengemudi b. Pramu Kebersihan TPS c. dst Belanja Barang/Jasa 1 Belanja Bahan Bakar Truk sampah 2 Belanja Pemeliharaan Alat Angkut (truk sampah) 3 Belanja Pakai Habis Perlengkapan Kebersihan 4 Belanja Listrik 5 Belanja Air dst. Total Biaya



28



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



3.



Biaya Operasional dan Pengelolaan TPST Tabel 3-4. Contoh Komponen Biaya Operasional dan Pengelolaan TPST JUMLAH HARGA HARGA NO. JENIS BIAYA SATUAN VOLUME PER TASATUAN PER BULAN HUN Belanja Pegawai 1 Honorarium PNS a. Administrasi Umum b. dst 2 Honorarium NonPNS a. Pengelola Sampah b. Administrasi Keuangan



29



c. Tenaga Pengkomposan d. Operator Mesin Pencacah sampah e. Pranata Pasukan Pengamanan Dalam TPST f. Tenaga Kebersihan TPST Belanja Barang/Jasa 1 Belanja Bahan Bakar 2 Belanja Pemeliharaan Mesin Pencacah (crusher) 3 Belanja Pemeliharaan peralatan TPST 4 Belanja Listrik 5 Belanja Air dst Total Biaya



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



4.



Biaya Operasional di TPA Tabel 3-5. Contoh Komponen Biaya Operasional TPA



   



   



JUMLAH HARGA PER PER BULAN TAHUN        



a. Pranata Pasukan Pengamanan Dalam b. Pengawas Pengoperasioan Alat Berat c. Operator Alat Berat



 



 



 



 



 



 



 



 



d. Teknisi Cipta Karya



 



 



 



 



 



 



NO. A



JENIS BIAYA



BELANJA PEGAWAI   1 Honorarium PNS   a. Pengadministrasi Tempat Pembuangan Akhir b. dst



SATUAN



HARGA SATUAN



VOLUME



2 Honorarium NonPNS



e. Pemelihara Peralatan f. Pengelola Sampah g. Operator Jembatan Timbang h. Pelaksana Pemantauan i. Pramu Kebersihan j. dst JUMLAH A B.



BELANJA BARANG/JASA 1 Belanja Alat Tulis Kantor 2 Belanja Pakai Habis Perlengkapan Komputer dan Printer 3 Belanja Listrik 4 Belanja Air 5 Belanja Pajak Barang Milik Daerah (perpanjangan STNK, KIR dll) 6 Belanja Pakai Habis Bahan Makanan dan Minuman 7 Belanja bahan bakar 8 Belanja pelumas/ Oli



30



9 Belanja Pemeliharaan Alat Berat



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



NO.



JENIS BIAYA



SATUAN



JUMLAH HARGA PER PER BULAN TAHUN



HARGA SATUAN



VOLUME



10 Belanja Pemeliharaan Instalasi 11 Belanja Pemeliharaan Sarana & Prasarana 12 Belanja Tanah Penutup TPA (Landfill) 13 dst JUMLAH B JUMLAH







(A + B)



 



 



 



 



B. Air Limbah



1.



Biaya Pengelolaan IPLT (Sub Sistem Pengolahan Setempat hingga Sub sistem Pengolahan Lumpur Tinja)



Tabel 3-6. Contoh Komponen Biaya Operasional dan Pemeliharaan Air Limbah (Truk Sedot dan IPLT) JUMLAH HARGA HARGA NO. JENIS BIAYA SATUAN VOLUME PER PER SATUAN BULAN TAHUN A. Belanja Pegawai                   1 Honorarium PNS a. Administrasi Umum b. Pengelola data pelayanan c. Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman d. dst 2 Honorarium Non PNS a. Teknisi Keciptakaryaan



 



 



 



 



 



b. Pemeriksa Sanitais c. Pengemudi d. Pelaksana Pemelihara Peralatan e. Pramu Kebersihan



 



 



 



f. Pemelihara sarana dan prasarana



 



 



 



 



 



g. Pelaksana Teknisi Mesin h. dst JUMLAH A B. Belanja Barang/ Jasa BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



31



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



NO.



JENIS BIAYA



SATUAN



VOLUME



JUMLAH HARGA PER PER BULAN TAHUN



HARGA SATUAN



a. Belanja Alat Tulis Kantor b. Belanja Pakai Habis Perlengkapan Komputer dan Printer c. Belanja Listrik d. Belanja Air e. Belanja Pakai Habis Perlengkapan Kebersihan f. Belanja Bahan Bakar Minyak g. Belanja Minyak Pelumas Oli h. Belanja Pajak Barang Milik Daerah (perpanjangan STNK, KIR dll) i. Belanja Pemeliharaan Alat Angkut (truk sedot) j. Belanja Pakai Habis Bahan Makanan dan Minuman k. Belanja Jasa Pengujian Laboratorium l. Belanja Pemeliharaan Sarana dan Prasarana IPLT m. Belanja Pakaian Kerja Lapangan dan Pelindung kerja n. dst JUMLAH B JUMLAH



(A + B)



32



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



 



 



 



 



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



2.



Biaya Operasional IPAL (Sub Sistem Pelayanan hingga sub sistem pengolahan terpusat) Tabel 3-7. Contoh Komponen Biaya Operasional IPAL



NO.



JENIS BIAYA



A. Belanja Pegawai 1 Honorarium PNS



SATUAN  



   



JUMLAH HARGA PER PER BULAN TAHUN        



 



 



 



 



 



HARGA SATUAN



VOLUME    



a. Administrasi Umum b. Pengelola data pelayanan c. Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman d. dst 2 Honorarium Non PNS a. Pelaksana Teknisi Keciptakaryaan b. Pelaksana Operator Mesin c. Pelaksana Pemelihara Peralatan d. Pelaksana Pramu Kebersihan



 



 



 



e. Pelaksana Pemelihara sarana dan prasarana f. Pelaksana Teknisi Mesin



 



 



 



 



 



g. Pengawas Jaringan Utilitas h. dst JUMLAH A B. Belanja Barang/ Jasa a. Belanja Alat Tulis Kantor b. Belanja Pakai Habis Perlengkapan Komputer dan Printer c. Belanja Listrik d. Belanja Air e. Belanja Pakai Habis Perlengkapan Kebersihan f. Belanja Bahan Bakar Minyak g. Belanja Minyak Pelumas Oli h. Belanja Pakai Habis Bahan Makanan dan Minuman i. Belanja Jasa Pengujian Laboratorium



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



33



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



NO.



JENIS BIAYA



SATUAN



VOLUME



JUMLAH HARGA PER PER BULAN TAHUN



HARGA SATUAN



j. Belanja Pemeliharaan Sarana dan Prasarana IPAL k. Belanja Pakaian Kerja Lapangan dan Pelindung kerja l. Belanja Pemeliharaan Instalasi Air Limbah m. Belanja Pemeliharaan Jaringan (Pipa) n. dst JUMLAH B JUMLAH



(A + B)



 



 



 



 



Contoh komponen biaya diatas, harus disesuaikan dengan kondisi lingkup tugas UPTD yang akan dibentuk dan teknologi yang digunakan dalam pengelolaan persampahan/ air limbah didaerah yang akan dibentuk UPTDnya.



D. Tersedia Sarana dan Prasarana Kerja Berupa Kantor dan Perlengkapannya •







Pada bagian ini menggambarkan kondisi ketersediaan sarana dan prasarana yang akan digunakan oleh UPTD. Jelaskan pula kondisinya dan disertai foto. Apabila kantor untuk UPTD beroperasi belum memiliki jelaskan rencana alamat kantornya dimana, selain itu apabila infrastruktur TPA/IPLT sedang dibangun, jelaskan perkiraan penyelesainnya. Berikut ini contoh ketersediaan dan kondisi infrastruktur layanan yang akan dikelola UPTD:



Tabel 3-8. Contoh Gambaran Kantor UPTD dan Perlengkapannya Sarana dan Prasarana Alamat Lokasi Foto Kondisi Saat Ini Kantor UPTD Meja Kursi dst



34



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Tabel 3-9. Contoh Gambaran IPLT di Kabupaten A



Lokasi



:



Kapasitas



:



Luas Area



:



Tahun Dibangun



:



Tahun Renovasi



:



Kondisi Saat ini



:



Foto



: Tabel 3-10. Contoh Gambaran Prasarana dan Sarana Lainnya



1, Fasilitas Utama



1



No



Fasiitas Utama Bak Pengumpul



2



Bak Anaerob



3



Kolam Fakultatif



4



Bak Maturasi



5



Bak Pengering lumpur



6



dst



Foto



Kondisi



35



2. Fasilitas pendukung No 1



Fasilitas Pendukung Jalan akses



2



Area manuver truk



3



Truk Tinja



4



Motor sedot tinja



5



dst



Foto



Kondisi



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



3.3.5 Penulisan Sub Bab Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksana Tugas Teknis Operasional • •



Jelaskan lingkup layanan UPTD dan SOP teknis operasional yang sudah dimiliki untuk menjalankan kegiatan teknis operasional UPTD Apabila SOP belum tersusun, maka dapat di sampaikan bahwa SOP sedang disusun dan lampirkan draft/ rancangan SOP tersebut. Tabel 3-11. Contoh Daftar SOP Pelaksanaan Tugas Operasional UPTD



No



Jenis dan Nomor SOP



Judul SOP



3.3.6 Penulisan Sub Bab Jabatan Teknis Yang Tersedia Sesuai Tugas dan Fungsi UPTD dan Nama Pegawai (tenaga) teknis • • •



Uraikan penjelasan Jumlah jabatan fungsional umum/ jabatan pelaksana yang dimiliki dinas, Daftar personil yang telah mengikuti pelatihan pengelolaan sampah/ air limbah (ditunjukkan dengan sertifikat/ surat tugas mengikuti pelatihan). Daftar personil yang pernah mengelola air limbah/persampahan (ditunjukkan dengan surat tugas yang pernah dimiliki)



No



Tabel 3-12. Contoh Daftar SOP Pelaksanaan Tugas Operasional UPTD Nama Keahlian/ keterampilan Bukti (sertifikat, surat tugas, ijazah dll)



36



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



3.4



Penulisan Pada Bab Analisis Beban Kerja







Analisis beban kerja digunakan untuk mengetahui jumlah jam beban kerja efektif UPTD per tahun. Bagian ini menguraikan tugas dari Kepala UPTD, Kasubag tata Usaha dan Pelaksana, hitung beban kerja masing-masing jabatan dan total keseluruhan ada berapa jam kerja efektif. • Analisis beban kerja terkait dengan SOP dan uraian tugas yang akan dilakukan dalam operasional UPTD. • Untuk menguraikan tugas dari masing-masing jabatan, dapat dilihat contoh pada lampiran 1 uraian tugas jabatan • Pada bab ini, diakhir alinea harus menyimpulkan klasifikasi UPTD yang akan dibentuk, UPTD Kelas A atau UPTD Kelas B Tabel 3-13. Contoh Tabel Analisis Beban Kerja Jam Kerja Jumlah Satuan Norma Tugas Uraian Hasil Efektif Beban jam Jumlah No Jabatan Hasil Waktu Jabatan Tugas Kerja pertahun Kerja kerja Pegawai Kerja (menit) (menit) efektif (a) (b) (c) (d) (e) (f ) (g) (h) (i) (j) (k) 1. K e p a l a UPTD



2.



Kepala Subbagian Tata Usaha



3.



Pelaks ana/ Fungsional Umum



NB: (j) = (e) x (g) x (i) Analisis beban kerja secara lengkap akan dibahas pada bab selanjutnya.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



37



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



3.5



Penulisan Pada Bab Analisis Rasio Belanja Pegawai



3.5.1 Penjelasan Umum Analisis belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja pegawai pada perangkat daerah sebelum dan sesudah pembentukan UPTD. Meskipun pada Permendagri 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD, analisis rasio belanja dijelaskan terpisah dari kajian akademis, tetapi dalam pengajuannya disatukan kedalam kajian akademis dimasukkan dalam Bab 4. Penyusunan analisis rasio belanja didahului dengan pemahaman struktur APBD. APBD memuat Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan. Adapun sumber-sumber Pendapatan Daerah terdiri dari : 1. 2. 3. 4.



Pandapatan Asli Daerah (PAD) Dana Perimbangan Pinjaman Daerah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah



Sedangkan Pengeluaran Daerah (Belanja Daerah) dirinci menurut organisasi, fungsi, kelompok dan jenis belanja. Elemen-elemen yang termasuk dalam Belanja Daerah adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4.



Belanja Aparatur Daerah Belanja Pelayanan Publik Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Belanja Tidak Tersangka.



Komponen APBD yang ketiga adalah pembiayaan, pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.



Belanja dikelompokan menjadi:



1. Belanja tidak langsung, merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. 2. Belanja langsung, merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan anggaran.



38



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP







Berikut ini komponen-komponen dari belanja tidak langsung dan belanja langsung: Tabel 3-14. Tabel Komponen Belanja Langsung dan Tidak Langsung Belanja tidak langsung Belanja pegawai Bunga Subsidi Hibah Bantuan sosial Belanja bagi hasil Bantuan keuangan Belanja tidak terduga



Belanja langsung Belanja pegawai Belanja barang dan jasa Belanja modal



Belanja pegawai pada komponen belanja tidak langsung merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sedangkan belanja pegawai pada komponen belanja langsung untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja pegawai merupakan belanja yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah purnatugas, sebagai imbalan dan penghargaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Tujuan penghitungan rasio Belanja Pegawai terhadap total Belanja Daerah adalah untuk mengetahui proporsi Belanja Pegawai terhadap total Belanja Daerah. Data Belanja Pegawai di sini adalah penjumlahan dari Belanja Pegawai langsung dan Belanja Pegawai tidak langsung. Rasio ini menggambarkan bahwa semakin tinggi angka rasionya maka semakin besar proporsi APBD yang dialokasikan untuk Belanja Pegawai. Begitu pula sebaliknya, semakin kecil angka rasio Belanja Pegawai maka semakin kecil proporsi APBD yang dialokasikan untuk Belanja Pegawai APBD.



3.5.2 Pelaksanaan Analisis Analisis rasio belanja pegawai berisi perbandingan rasio belanja pegawai pada perangkat daerah yang akan dibentuk UPTD sebelum dan sesudah pembentukan UPTD, perhitungannya dapat diperoleh dengan menggunakan rumus sebagai berikut:



Penambahan belanja pegawai pada perangkat daerah sebagai akibat dari adanya struktur baru pada UPTD tidak melebihi 0,5% dari total belanja pegawai perangkat daerah yang bersangkutan. Analisis rasio belanja pegawai menggunakan instrumen pengumpulan data sebagaimana contoh tabel dibawah ini, Hasil perhitungan rasio belanja pegawai dibahas melalui forum diskusi dengan tim pembahas dan pemangku terkait. Proses pembahasan dari hasil analisis ini dituangkan dalam laporan yang menjadi bagian dari kajian akademis. BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



39



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Berikut ini contoh lembar kerja dalam analisis rasio belanja pegawai: Tabel 3-15. Contoh Analisis Rasio Belanja Pegawai Kabupaten/Kota: Provinsi : Nama Dinas : Rencana Pembentukan UPTD







Persampahan dan/atau Air Limbah Domestik



Data Belanja Pegawai dari tahun pembentukan UPTD: Belanja Pegawai Sebelum Pembentukan UPTD (1) Belanja pegawai tidak langsung (Rp) Belanja pegawai langsung (Rp) Total belanja pegawai (Rp) Rasio belanja pegawai (Rp)



Tahun n Setelah Pembentukan Setelah Pembentukan UPTD (1) UPTD (2)



(a) (b) (c) = (a)+(b) (c.2) / (c.1) x 100%



Dari hasil perbandingan setelah dan sebelum pembentukan UPTD, maka besaran rasio belanja pegawai pada dinas sebesar



3.6



Penulisan Bab Penutup



Penutup berisi kesimpulan yang berisi penegasan bahwa dokumen kajian akademis telah memenuhi kriteria pembentukan UPTD sebagaimana dalam Permendagri 12 Tahun 2017.



No



Tabel 3-16. Kesimpulan Pemenuhan Kriteria Pembentukan UPTD Kriteria Indikator Uraian Pemenuhan Dalam Kajian Akademis



Selain itu, juga berisi rekomendasi yang menjelaskan kelas UPTD hasil perhitungan jam kerja dalam setahun dan struktur organisasinya



40



Peraturan Kepala Daerah adalah salah satu produk hukum daerah yang berbentuk pengaturan. Rancangan Perkada disusun oleh Dinas Pemrakarsa, setelah disusun rancangan perkada disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi hukum provinsi dan Kab/Kota untuk dilakukan pembahasan. Dinas pemrakarsa memiliki tanggung jawab terhadap substansi rancangan perkada yang akan diusulkan. BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



41



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



42



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



4



penyusunan rancangan peraturan kepala daerah pembentukan uptd



Peraturan Kepala Daerah adalah salah satu produk hukum daerah yang berbentuk pengaturan. Rancangan Perkada disusun oleh Dinas Pemrakarsa, setelah disusun rancangan perkada disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi hukum UPTD provinsi atau UPTD kabupaten kota untuk dilakukan pembahasan. Dinas pemrakarsa memiliki tanggung jawab terhadap substansi rancangan perkada yang akan diusulkan. Materi muatan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembentukan UPTD bidang persampahan dan/atau air limbah domestik antara lain meliputi : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



Ketentuan Umum Pembentukan dan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Bagan Susunan Organisasi UPTD Kepegawaian Pembiayaan Tata Kerja Ketentuan Penutup



Berikut ini materi muatan pada batang tubuh Peraturan Kepala Daerah tentang Pembentukan UPTD BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



43



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



A. Persampahan No 1 Judul



Batang Tubuh



2



Menimbang



3



Mengingat



4



Menetapkan



5



Bab I Ketentuan Umum



6



Bab II Pembentukan Kedudukan Bab III Susunan Organisasi



7



8 9 10 11 12 13 14



Muatan/Materi Memuat judul peraturan kepala daerah tentang Pembentukan UPTD Persampahan. Memuat hal-hal yang menyebabkan daerah penting membentuk UPTD Persampahan. Memuat uraian UU, PP, Permen, Perda yang terkait pembentukan UPTD Persampahan. Memuat pertimbangan utama dalam membentuk UPTD Persampahan. Memuat istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan kepala daerah tentang Pembentukan UPTD Persampahan. dan Memuat pembentukan dan kedudukan UPTD Persampahan.



Memuat susunan organisasi UPTD Persampahan, yang terdiri dari : kepala UPTD, sub bagian tata usaha; dan kelompok jabatan fungsional. Bab IV Tugas Pokok dan Fungsi Memuat uraian tugas pokok dan fungsi organisasi UPTD. BAB V Uraian Tugas Dan Fungsi Memuat tugas kepala UPTD, tugas dan fungsi Subbagian Tata Organisasi Usaha dan Jabatan Fungsional Bab VI Bagan Struktur Organi- Memuat rincian dari bagan struktur organisasi pada UPTD sasi UPTD Persampahan Persampahan. BAB VII Kepegawaian Memuat jabatan dan pangkat/ golongan pagawai UPTD BAB VIII Pembiayaan Memuat sumber pembiayaan UPTD Bab IX Tata Kerja Memuat rincian tata kerja UPTD Persampahan. Bab X Ketentuan Penutup Memuat ketentuan penutup dari pembentukan UPTD Persampahan.



44



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



B. Air Limbah Domestik No 1 Judul



Batang Tubuh



2



Menimbang



3



Mengingat



4



Menetapkan



5



Bab I Ketentuan Umum



6



Bab II Pembentukan dan Kedudukan Bab III Susunan Organisasi



7



Muatan/Materi Memuat judul peraturan kepala daerah tentang Pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik. Memuat hal-hal yang menyebabkan daerah penting membentuk UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik. Memuat uraian UU, PP, Permen, Perda yang terkait pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik. Memuat pertimbangan utama dalam membentuk UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik. Memuat istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan kepala daerah tentang Pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik. Memuat pembentukan dan kedudukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik. Memuat susunan organisasi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang terdiri dari : kepala UPTD, sub bagian tata usaha; dan kelompok jabatan fungsional. Memuat uraian tugas pokok dan fungsi organisasi UPTD Memuat tugas, kepala UPTD, tugas dan fungsi kepala Subbagian Tata Usaha dan Jabatan Fungsional UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik. Memuat rincian dari bagan struktur organisasi pada UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik.



8 9



Bab IV Tugas Pokok dan Fungsi BAB V Uraian Tugas Dan Fungsi Organisasi



10



Bab VI Bagan Struktur Organisasi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik BAB VII Kepegawaian Memuat jabatan dan pangkat/ golongan pagawai UPTD BAB VIII Pembiayaan Memuat sumber pembiayaan UPTD Bab IX Tata Kerja Memuat rincian tata kerja UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bab X Ketentuan Penutup Memuat ketentuan penutup dari pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik.



11 12 13 14



Contoh format Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan Pembentukan UPTD bidang persampahan dan/atau air limbah domestik dapat dilihat pada Lampiran.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



45



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



46



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



47



5



MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA UPTD



Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja merupakan pondasi awal dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur UPTD.



5.1



Analisis Jabatan



Jabatan adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam satu organisasi, sedangkan analisis jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan (Permen BKN Nomor 12 Tahun 2011, Tentang, Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan). Kerangka berfikir dari analisis jabatan dalam UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan UPTD Pengelolaan persampahan dari UPTD yang akan dibentuk adalah: a. Melakukan identifikasi aktifitas/pekerjaan apa saja yang akan dilakukan dalam layanan pengelolaan air limbah domestik / pengelolaan persampahan b. Siapa yang akan bertanggung jawab melakukan tugas dan nomenklatur jabatannya Dalam analisis jabatan, beberapa hal yang disusun dapat dilihat sebagai berikut:



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Tabel 5-1. Analisis Jabatan 1. Identitas Jabatan meliputi a. Nama Jabatan



b. Kode Jabatan c. Unit Kerja



d. Ikhtisar jabatan/ringkasan tugas 2. Uraian Jabatan a. Uraian Tugas



b. Bahan kerja



c. Perangkat kerja



d. Hasil kerja



e. Tanggungjawab



48



Untuk mengidentifikasi Jabatan secara tepat dan jelas Sebutan untuk memberi ciri dan gambaran atau isi jawaban, yang berupa sekelompok tugas yang melembaga atau menyatu dalam satu wadah jabatan Kode yang merepresentasikan suatu jabatan yang dibuat untuk mempermudah inventarisir jabatan Unit Kerja merupakan cerminan tempat atau letak keberadaan suatu jabatan. Contohnya : Apabila kita akan menganilisis sebuah jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Eselon IV di BKN) memiliki unit kerja Sekretariat Utama (Eselon I), Biro Umum (Eselon II) dan Bagian Persuratan (Eselon III). Unit kerja eselon IV-nya tidak dituliskan karena jabatan yang dianalisis adalah jabatan struktural eselon IV Ringkasan dari tugas-tugas yang dilakukan, yang tersusun dalam satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan. Uraian Jabatan merupakan ciri yang menggambarkan tentang suatu jabatan Paparan semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. Bahan kerja terdiri atas data, orang, benda yang berwujud atau tidak berwujud yang merupakan suatu masukan untuk diproses menjadi hasil kerja, misalnya bahan kerja operator komputer : kertas, konsep surat/ memo/laporan, tinta, disposisi/perintah atasan. sarana atau prasarana yang digunakan untuk memproses bahan kerja menjadi hasil kerja, perangkat kerja dapat berupa mesin, perkakas, perlengkapan dan alat kerja yang dibutuhkan, misalnya komputer, alat tulis, kendaraan, sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik/ persampahan Suatu produk berupa barang, jasa dan informasi yang dihasilkan dari suatu proses pelaksanaan tugas dengan menggunakan bahan kerja dan peralatan kerja dalam waktu dan kondisi tertentu, dapat bersifat manajerial maupun non magerial. Hasil manajerial dapat berupa petunjuk kerja, pembagian tugas, koordinasi kerja sedangkan hasil non manajerial diperoleh dalam pelaksanaan tugas teknis atau tugas lain yang tidak berhubungan dengan bawahan Merupakan tuntutan jabatan terhadap kesanggupan seorang PNS untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaikbaiknya dan tepat pada waktunya serta berani menanggung resiko atas keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya, selain itu bertanggungjawab terhadap bahan kerja yang diolah, alat kerja yang digunakan, hasil kerja yang diperoleh, lingkungan kerja dan kepada orang lain.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



f.



Wewenang



g. Korelasi Jabatan/ Hubungan jabatan



h. Kondisi Lingkungan Kerja/Keadaan tempat kerja i.



Resiko Bahaya/ Kemungkinan Resiko Kerja 3. Syarat Jabatan



a. Pangkat/Golongan Ruang b. Pendidikan



c. Kursus/Diklat



d. Pengalaman Kerja



e. Pengetahuan Kerja



Merupakan hak dan kekuasaan pemegang jabatan untuk memilih, mengambil sikap, atau tindakan tertentu dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung berhasilnya pelaksanaan tugas, PNS hanya dapat memikul tanggung jawab apabila diberikan wewenang yang memadai. Adalah hubungan kerja antara jabatan yang satu dengan jabatan yang lainnya ataupun orang lain yang berhubungan dengan jabatan tersebut, hubungan tersebut dapat dilakukan secara vertikal, horisontal, dan diagonal baik dalam maupun di luar instansi Misalnya: • Hubungan vertikal (atasan dengan bawahan) • Hubungan horizontal (hubungan dengan jabatan yang setara) • Hubungan diagonal (hubungan dengan jabatan yang lebih tinggi di organisasi yang berbeda) Merupakan kondisi di dalam dan sekitar PNS dalam melakukan tugastugas jabatan mengolah bahan kerja dengan peralatan kerja menjadi hasil kerja yang meliputi aspek keadaaan tempat kerja, udara, suhu, cahaya, suara, getaran dan letak Resiko bahaya adalah kejadian atau keadaan yang mungkin akan dialami oleh PNS berhubungan dengan keberadaannya dalam lingkungan pekerjaan Syarat jabatan merupakan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat melakukan pekerjaan atau memangku jabatan. Syarat jabatan terdiri atas pangkat/golongan ruang, pendidikan, kursus/diklat, pengalaman kerja, pengetahuan kerja, ketrampilan kerja, bakat kerja, temperamen kerja, minat kerja, upaya fisik, kondisi fisik, dan fungsi pekerjaan Pangkat dan golongan ruang minimal yang dipersyaratkan untuk menduduki suatu jabatan. Pendidikan formal minimal yang dipersyaratkan untuk menduduki suatu jabatan. Syarat Pendidikan yang diperuntukkan dalam menduduki suatu jabatan adalah pendidikan formal yang harus dimiliki oleh calon pemangku jabatan Pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan non manajerial, seperti kemampuan di bidang manajerial, teknis tertentu dan pengetahuan lainnya sesuai dengan syarat pekerjaan dengan memperhatikan fungsi pekerjaannya Pengalaman kerja merupakan pengembangan pengetahuan, ketrampilan kerja, sikap mental, kebiasaan mental dan fisik yang tidak diperoleh dari pelatihan Pengetahuan merupakan akumulasi hasil proses pendidikan formal atau informal yang dimanfaatkan oleh PNS di dalam pemecahan masalah, daya cipta serta dalam pelaksanaan tugas pekerjaan.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



49



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



f.



Ketrampilan Kerja



g. Bakat Kerja



Keterampilan merupakan tingkat kemampuan dan penguasaan teknis operasional PNS dalam suatu bidang tugas pekerjaan tertentu. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas jabatan Pengertian secara umum bakat adalah kemampuan yang sudah dimiliki sejak lahir. Jika dikaitkan dengan kerja maka merupakan kecenderungan yang dimiliki seorang sehingga akan lebih mudah untuk melaksanakan tugas jabatannya. Bakat kerja merupakan kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang disyaratkan bagi seseorang untuk dapat mempelajari, memahami beberapa tugas atau pekerjaan. Jenis bakat kerja meliputi antara lain : Kode Bakat G Intelegensia V Verbal (verbal aptitude) N S



Numeric (numeric aptitude) Pandang Ruang (spatial aptitude)



P



Penerapan Bentuk (form perception)



Q



Ketelitian (clerical perception)



K



Kondisi Motor (motor oordination) Kecekatan Jari (finger dexterity) Kondisi mata,tangan, kaki (eye, hand, foot coordination) Membedakan warna (colour discrimination)



F



E



C



50



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Arti Kemampuan belajar secara umum. Kemampuan untuk memahami arti katakata dan penggunaannya secara tepat dan efektif. Kemampuan untuk melakukan operasi arithmatik secara tepat dan akurat. Kemampuan berpikir secara visual mengenai bentuk-bentuk geometris, untuk memahami gambar-gambar dari benda-benda tiga dimensi. Kemampuan menyerap perincian-perincian yang berkaitan dalam objek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik. Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel. Kemampuan untuk mengkoordinir mata dan tangan secara cepat dan cermat dalam membuat gerakan yang cepat. Kemampuan menggerakkan jarijemari dengan mudah dan perlu keterampilan Kemampuan menggerakkan tangan dan kaki secara koordinatif satu sama lain sesuai dengan rangsangan penglihatan. Kemampuan memadukan atau membedakan berbagai warna yang asli, yang gemerlapan.



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



M D



F



I



J



M



P



R



S



Kecekatan tangan (manual dexterity) DCP (direktion, control, planning)



Kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh keterampilan. Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan. FIF (feeling, idea, Kemampuan menyesuaikan diri dengan fact) kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi. I (influ/influencing) Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan-pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan. SJC (sensory Kemampuan menyesuaikan diri pada & judgemental kegiatan perbuatan kesimpulan pecriteria) nilaian atau pembuatan peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera atau atas dasar pertimbangan pribadi. MVC (measurable Kemampuan menyesuaikan diri dengan and kegiatan pengambilan kesimpulan, pemveri fiable criteria) buatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji. DEPLl (dealing Kemampuan menyesuaikan diri dalam with people) berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi REPCON (repetKemampuan menyesuaikan diri dalam tive, continously) kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu. PUS (performing Kemampuan menyesuaikan diri untuk under stress) bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagian aspek pekerjaan.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



51



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



T



Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi atau standar-standar tertentu. V V -VARCH (variKemampuan menyesuaikan diri untuk ety, changing) melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya yang “berbeda” sifatnya, tanpa kehilangan efisiensi atau ketenangan diri. h. Temperamen Kerja Temperamen kerja merupakan syarat kemampuan penyesuaian diri yang harus dipenuhi sesuai dengan sifat pekerjaan. i.



Minat Kerja



STS (set 0f limits)



Minat kerja merupakan kecenderungan memiliki kemauan, keinginan, dan kemampuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan dengan baik berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki. Teori minat kerja antara lain menggunakan teori minat bipoler dari Dr.William C. Cottle dan teori karier/ kepribadian Holland. Bipolar dalam ilmu kejiwaan adalah dua kutub yang berbeda : kutub depresi dan kutub manik atau hipomanik. Gejala utama gangguan bipolar terjadi pada perubahan perasaan. Pada depresi terjadi rasa sedih yang sangat dalam, sedangkan pada episode manik terjadi kegembiraan yang luar biasa. “Karena itu gangguan bipolar digolongkan pada gangguan mood,”. Jika dikaitkan dengan teori minat Bipolar maka kecenderungan pada satu minat tertentu berlawan dengan minat yang segaris. Dengan demikian minat kerja Bipolar antara satu yang sejajar saling berlawan seperti terlihat pada table berikut: Kode



1a



2a



3a



52



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Deskripsi



Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan benda dan obyek Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga Pilihan melakukan kegiatan rutin, konkrit dan teratur



Berlawanan (Versus)



Kode



1b Berlawanan (VS)



Berlawanan



2b



(VS)



Berlawanan (VS)



3b



Deskripsi



Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan åkomunikasi data Pilihan melakukan kegiatan yang bersifat ilmiah dan teknik Pilihan melakukan kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



4a



Pilihan melakukan kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain



Berlawanan



4b



(VS)



Pilihan melakukan kegiatan yang meng- Berlawanan hasilkan prestise atau (VS) penghargaan dari pihak lain



5b



Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan proses, mesin dan teknik Pilihan melakukan kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif



Teori kepribadian/ karier lain yang menyatakan bahwa Kualifikasi minat karir berdasarkan teori Vocational Personality dari John Holland (1985). Teori ini merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk membuat profil karir seseorang. Dengan teori ini juga, Konsultankarir.com mengembangkan sebuah tes psikometri untuk mengetahui orientasi minat (interest) seseorang dalam berkarir. Menurut teori ini, terdapat enam tipe kepribadian vocational, dari ke-enam tipe ini, seseorang dapat memiliki profil pilihan karir yang unik sesuai dengan minat dan kepribadiannya. Di bawah ini dijelaskan rincian setiap tipe berikut definisinya. Kode R (Realistik)



I (Investigatif)



Gambaran Pekerjaan Pekerjaan-pekerjaan yang memiliki antara lain: • Kegiatan yang membutuhkan keterampilan tangan • Tugas mekanikal atau teknikal • Aktifitas fisik • Pekerjaan yang dilakukan di luar ruangan • Menggunakan peralatan atau perlengkapan yang spesifik • Memperbaiki mesin atau benda-benda • Bekerja dengan obyek nyata • Dapat dilakukan seorang diri Pekerjaan-pekerjaan yang meliputi antara lain: • Melakukan penelitian • Membutuhkan kemampuan matematis • Membutuhkan analisis kritis • Melakukan kegiatan brainstorming (penciptaan ide/konsep) • Penyelesaian masalah-masalah abstrak • Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya akademis • Tugas-tugas ilmiah • Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dan ketepatan tinggi BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



53



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Kode



A (Artistik)



S (Sosial)



Gambaran Pekerjaan



Pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan antara lain: • Membuat suatu karya tulis kreatif • Mendesain sampul majalah/kemasan produk • Melakukan pengembangan produk • Melakukan pemikiran kreatif • Merubah dan mengembangkan sesuatu (yang bersifat abstrak) • Menampilkan ekspresi yang orisinil dan artistik • Memiliki jadwal kerja yang bervariasi • Berada dalam struktur kerja otonom



Pekerjaan-pekerjaan yang meliputi kegiatankegiatan seperti: • Menjalin hubungan dengan orang lain • Kegiatan-kegiatan yang sifatnya sukarela/sosial • Memiliki tujuan yang sifatnya idealis • Berhubungan dengan klien/masyarakat • Mengajar/berkomunikasi secara intens • Kegiatan-kegiatan yang berkelompok atau tim • Aktifitas yang membutuhkan keterampilan bersosial • Pekerjaan konsultasi/konseling atau pembinaan



Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari kegiatankegiatan antara lain : • Kegiatan yang menantang atau melibatkan E pengambilan resiko (Kewirausahaan/ Entrepreneurial) • Pengembangan bisnis • Memiliki potensi untuk berkembang • Memiliki orientasi financial • Melibatkan pengambilan keputusan • Aktifitas-aktifitas penjualan/marketing • Negosiasi perjanjian dan kontrak • Aktifitas entrepreneurial



54



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Kode



Gambaran Pekerjaan



Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari kegiatankegiatan antara lain : • Administratif/tugas dasar organisasi C (Konvension- • Mengelola arsip • Menjalankan sistem atau rutinitas al) • Menyusun pembukuan/akuntansi • Mengikuti kebijakan atau prosedur • Kegiatan yang berhubungan dengan angka • Pelaporan yang rinci • Jadwal kerja yang ketat dan terstruktur



55 j.



Upaya Fisik



k. Kondisi Fisik



Upaya fisik adalah upaya yang harus dilakukan oleh pemegang jabatan dalam melakukan pekerjaannya, contoh untuk melakukan pekerjaan maka dilakukan dengan duduk, berdiri, berjalan, memanjat dan sebagainya. Kondisi fisik adalah gambaran fisik yang diperlukan bagi calon pemegang jabatan agar dapat melakukan tugas jabatannya seperi Jenis Kelamin, Umur, Tinggi Badan, Berat Badan, Postur Badan, Penampilan dan sebagainya.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



l.



Fungsi Pekerjaan



Sebuah organisasi diperlukan untuk mencapai tujuan, jadi jelas mengapa harus ada, untuk apa diadakan, dan sasaran apa yang harus dicapai. Karena itu organisasi merumuskan visi, misi dan perencanaan yang kemudian membentuk struktur. Dari struktur inilah selanjutnya pekerjaan/jabatan (job) itu muncul. Jabatan merupakan unit dasar dari struktur organisasi yang membangun organisasi. Semua jabatan harus dikombinasikan untuk mencapai tujuan, sehingga jabatan harus berhubungan dengan individu (employee) dan organisasi sebagai pemilik (employer). Dari sinilah jabatan bisa disebut sebagai kumpulan tanggungjawab atau aktifitas untuk menghasilkan sesuatu, dengan demikian jabatan tersebut memiliki fungsi baik yang terkait dengan data, orang dan benda. Fungsi Pekerja yang terkait dengan data misalnya menyusun data, membuat laporan dan lain-lain. Sedangkan fungsi yang terkait dengan orang antara lain berbicara, mengarahkan, memberi petunjuk, dan lainlain. Adapun fungsi pekerja yang berhubungan dengan dengan benda, dibedakan antara : 1) Fungsi yang berhubungan dengan mesin; Dalam fungsi ini kegiatan karyawan merupakan bagian kegiatan mesin, baik sebagai pemegang atau sebagai pengarah bahan, hasil atau alat. Misalnya memasang, mengontrol memasukkan dan lain-lain. 2) Fungsi yang berhubungan dengan benda Jika dalam melaksanakan kegiatan karyawan berhubungan sedikit dengan mesin, atau tidak sama sekali, maka I melakukan kegiatan seperti mengerjakan presisi, mengemudikan,memegang dan lain-lain.



Sumber: (Modul Analisis Kepegawaian, Penyusunan Analisis Jabatan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Jakarta, 2014)



5.2



Analisis Beban Kerja



Analisis Beban Kerja adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. Metode analisis beban kerja dapat dilakukan sesuai Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2008, tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah atau ketentuan dalam Surat Menteri Dalam Negeri No 061/4338/OTDA Tanggal 12 Juni 2017 Tentang Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD. Analisis beban kerja dilaksanakan untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan/ unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional. Analisis beban kerja dilakukan pada setiap jabatan yang ada dalam satuan kerja organisasi



56



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Analisis Beban Kerja dilakukan untuk mendapatkan gambaran rinci mengenai beban kerja UPTD yang akan dibentuk. Ukuran yang digunakan untuk hasil analisis beban kerja adalah jumlah efektif jam kerja total untuk UPTD selama satu tahun. Berikut ini matrik analisis beban kerja dalam SE Kemendagri No SE Kemendagri no 061/4338/OTDA Tahun 207 sebagai berikut: Tabel 5-2. Matrik Analisis beban kerja UPTD No



1



Jabatan



Tugas Jabatan



2



3



Uraian Tugas 4



Hasil Kerja 5



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu



6



Jam Kerja Efektif



7



8



Beban Kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



9



10



Jumlah Pegawai 11



57 Sumber : SE Kemendagri no 061/4338/OTDA Tahun 2017 Keterangan Kolom No



Judul



Penjelasan



1



Nomor



nomor urut jabatan



2



Jabatan



Suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi



3



Tugas Jabatan



tugas utama dari setiap jabatan sebagaimana dimaksudkan pada kolom 2



4



Uraian Tugas



Paparan semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja menggunkan perangkat kerja dalam kondisi tertentu



5



Hasil keja



Produk yang harus dicapai oleh pemangku jabatan



6



Satuan hasil kerja



nama satuan hasil kerja yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan



7



Norma Waktu



waktu yang wajar dan nyata-nyata dipergunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh seorang pemangku jabatan untuk menyelesaikan pekerjaan (dalam menit)



8



Jam Kerja efektif



jam kerja yang harus dipergunakan untuk berproduksi/menjalankan tugas,



9



Beban kerja



jumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh seseorang ataupun sekelompok orang selama periode waktu tertentu dalam keadaan normal atau banyaknya target pekerjaan yang akan diselesaikan untuk satu jenis pekerjaan,



10



Jumlah Jam Kerja efektif



Hasil dari Jumlah hasil kerja pada kolom (5) x norma waktu pada kolom (7) x beban kerja pada kolom (9)



11



Jumlah pegawai



Jumlah jam kerja efektif pada kolom (10) dibagi jam kerja efektif per tahun pada kolom (8).



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



5.3



Peta Jabatan UPTD



Peta jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai tingkat paling tinggi. Peta jabatan menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukan dalam unit-unit organisasi serta memuat jumlah pegawai, pangkat/golongan ruang, kualifikasi pendidikan dan beban kerja. Setelah analisis jabatan dan analisis beban kerja dilaksanakan dengan tepat maka kita akan mendapatkan hasil berupa peta jabatan atau jabatan apa saja yang dibutuhkan dalam pengelolaan UPTD air limbah domestik / UPTD Persampahan.



5.4



Manajemen SDM UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik



5.4.1 Analisis Jabatan SDM UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kepala UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Kepala UPTD : : : Mengkoordinir UPTD Air Limbah Dosmestik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan Air Limbah Domestik



5. Uraian Tugas: a. Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana strategis UPTD b. Mengkaji dan mengusulkan rencana strategis UPTD kepada kepala dinas c. Mengumpulkan bahan dan menyusun RKA dan DPA UPTD d. Membahas RKA dan DPA UPTD. e. Mengumpulkan bahan dan menyusun pembagian jadwal kegiatan pengelolaan air limbah dosmestik. f. Mengkaji dan menyetujui pembagian jadwal kegiatan pengelolaan air limbah domestik. g. Mengkoordinasikan pegawai dalam pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik. h. Mengarahkan pegawai dalam pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik. i. Melakukan koordinasi kegiatan pengelolaan air limbah dosmestik dengan Dinas dan pihak terkait diluar dinas. j. Melakukan pemantauan pelaksanaan kerja UPTD pengelolaan air limbah domestik. k. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan UPTD pengelolaan air limbah domestik kepada Dinas. l. Menilai kinerja pegawai UPTD pengelolaan air limbah domestik. m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas 58



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



6. Bahan Kerja: a. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan bidang tugas b. Standar Operasional Prosedur Kerja c. Perintah/disposisi/petunjuk atasan d. Rencana program kerja UPTD 7. Perangkat Kerja: a. Perangkat komputer b. Alat tulis kantor c. Kendaraan bermotor 8. Hasil Kerja: a. Dokumen Rencana Strategis UPTD b. Dokumen RKA & DPA UPTD c. Jadwal & pembagian kerja pengelolaan air limbah domestik d. Laporan kinerja Pegawai UPTD e. Laporan pelaksanaan kegiatan air limbah domestik 9. Tanggung Jawab : a. Memastikan pengelolaan air limbah domestik berjalan dengan baik b. Menciptakan suasana kerja yang kondusif c. Memastikan kelancaran distribusi tugas pegawai d. Mengevaluasi kinerja pegawai e. Menjaga kerahasiaan data 10. Wewenang: a. Memberi saran dan masukan kepada atasan b. Membimbing dan menegur pegawai c. Menilai prestasi kerja pegawai d. Memberi informasi teknis pelaksanaan tugas kepada pegawai e. Menyusun dan mengusulkan program dan rencana kerja kepada atasan langsung. 11. Korelasi Jabatan: a. Kepala Dinas : Perintah Kerja, Petunjuk Kerja dan hasil kerja b. Kabid (yang menangani bidang : Koordinasi air limbah domestik, disesuaikan dengan nomenklatur di daerah ) c. Kasi Lingkup Bidang (yang : Koordinasi menangani bidang air limbah domestik, disesuaikan dengan nomenklatur di daerah ) d. Non struktural (Pelaksana) : Perintah kerja 12. Kondisi Lingkungan Kerja : – Tempat : Di dalam dan luar ruangan – Suhu : Sejuk – Udara : Bersih – Keadaan ruang : Luas – Letak : rata – Penerangan : Cukup – Keadaan tempat kerja : tidak bising – Getaran : Tidak ada BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



59



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



13. Resiko Bahaya : Tekanan Psikologi 14. Syarat Jabatan: a. Pangkat : Penata Muda Tk I (III/b) b. Pendidikan : S1 c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : Diklatpim IV 2) Teknis : Kursus pengelolaan Air Limbah Domestik d. Pengalaman kerja : Pernah bekerja di bidang yang berkaitan lingkungan e. Pengetahuan kerja : Pengelolaan air limbah domestik f. Ketrampilan kerja : berpengalaman pada bidang Manajerial dan Teknis pengelolaan air limbah domestik minimal selama 2 tahun g. Bakat kerja : G,V,N,Q h. Temperamen kerja : D, P i. Minat kerja : 3.a Pilihan melakukan Kegiatan-kegiatan rutin konkrit dan teratur j. Upaya Fisik: 1) Duduk 2) Berjalan 3) Berbicara 4) Melihat 5) Mendengar k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 30-45 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : l. Fungsi Jabatan : D4, O3, B7



60



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Kepala Sub Bagian Tata Usaha 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Kepala Sub Bagian Tata Usaha : : : Melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian keuangan serta pelayanan rumah tangga dan administrasi



dan



5. Uraian Tugas: a. Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketatausahaan b. Menyiapkan dokumen surat perjanjian kontrak c. Mengendalikan persediaan alat tulis kantor d. Menyusun kebutuhan alat tulis kantor e. Menginventarisasi, mengidentifikasi kondisi sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengadministrasian kepegawaian g. Memetakan dan membuat laporan kebutuhan diklat pegawai h. Memfasilitasi kebutuhan administrasi Pegawai yang akan mengikuti kegiatan Diklat i. Menyusun laporan pegawai yang telah selesai melaksanakan diklat j. Mengkoordinasikan pengadministrasian keuangan k. Menyusun laporan keuangan l. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan umum (data pelanggan dan keluhan pelanggan) pengelolaan air limbah domestik m. Mengelola data pelanggan air limbah domestik n. Menyelesaikan keluhan pelanggan air limbah domestik o. Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan umum p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD 6. Bahan Kerja: a. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan bidang tugas b. Standar Operasional Prosedur Kerja c. Perintah/disposisi/petunjuk atasan d. Rencana program kerja UPTD 7. Perangkat Kerja: a. Perangkat komputer b. Alat tulis kantor c. Kendaraan bermotor 8. Hasil Kerja: a. Dokumen surat perjanjian kontrak b. Laporan Kepegawaian c. Laporan Keuangan d. Laporan Pelayanan Umum 9. Tanggung Jawab : a. Membantu kepala UPTD mengarahkan dan mengawasi pegawai/jajaran UPTD b. Bertanggung jawab atas kegiatan teknis ketatausahaan c. Melakukan kegiatan administratif UPTD d. Melaporkan hasil kerja kepada atasan BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



61



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



62



10. Wewenang: a. Melakukan evaluasi terhadap kinerja ketatausahaan b. Melakukan kegiatan administratif UPTD c. Memeriksa surat masuk dan surat keluar UPTD d. Mengkonsep surat yang keluar dari UPTD 11. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Pengawasan b. Pelaksana : Koordinasi 12. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : tidak bising h. Getaran : Tidak ada 13. Resiko Bahaya : Tekanan Psikologi 14. Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : S1 c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : Diklatpim IV 2) Teknis : Kursus pengelolaan Air Limbah Domestik d. Pengalaman kerja : berpengalaman/ pernah bekerja di bidang yang berkaitan keterampilan komputer, kemampuan surat menyurat,kemampuan dalam administrasi kantor minimal selama 3 tahun e. Pengetahuan kerja : Pengelolaan air limbah domestik f. Ketrampilan kerja : Manajerial g. Bakat kerja : G, V, N, Q, K h. Temperamen kerja : D, F, R i. Minat kerja : 1.a, 1.b , 3.a j. Upaya Fisik: 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, 4) berbicara, 5) mendengar, 6) melihat. k. Kondisi fisik 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 30-45 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : Menarik l. Fungsi Jabatan : D4, D5, O3, dan B7 BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pengadministrasi Umum 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Pengadministrasi Umum : : : Melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian, penerimaan surat, dan administrasi kepegawaian untuk kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan 5. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi 6. Uraian Tugas: a. Melakukan pencatatan data sarana dan prasarana b. Mencatat dan mengarsip surat masuk dan keluar dalam agenda. c. Mengajukan surat masuk kepada atasan d. Menerima dan mendistribusikan surat yang telah didisposisi dari atasan e. Melakukan update data base pegawai f. Membuat buku induk pegawai. g. Menyiapkan blanko daftar hadir pegawai h. Merekap daftar hadir pegawai i. Membuat laporan kehadiran pegawai j. Mengumpulkan SKP pegawai k. Membuat buku cuti pegawai l. Menyiapkan surat cuti pegawai m. Menyiapkan data tenaga kontrak n. Menyimpan arsip data-data kepegawaian o. Mencatat dan mengarsipkan dokumen perjanjian kontrak p. Menerima pendaftaran pelanggan baru q. Memutakhirkan basis data pelanggan r. Menerima dan mencatat keluhan pelanggan s. Melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan 7. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Perintah/disposisi/petunjuk atasan 8. Perangkat Kerja: a. Perangkat komputer b. Alat tulis kantor 9. Hasil Kerja: a. Data Sarana dan prasarana b. Data surat masuk dan keluar c. Data Kepegawaian d. Data Pelanggan e. Data Keluhan dan penyelesaian aduan pelanggan f. Data Perjanjian (kontrak ) kerjasama 10. Tanggung Jawab: a. Bertanggung jawab atas kegiatan administrasi umum b. Membuat agenda Mencatat surat masuk dan keluar c. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



63



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



64



11. Wewenang: a. Melakukan evaluasi terhadap kinerja ketatausahaan b. Melakukan kegiatan administratif UPTD c. Memeriksa surat masuk dan surat keluar UPTD a. Mengkonsep surat yang keluar dari UPTD 12. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Pengawasan b. Ka Subag TU : Perintah c. Pelaksana : koordinasi 13. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada 14. Resiko Bahaya : Tekanan Psikologi 15. Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA/DI/ DII/ DIII c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Kursus Microsft Office (MS Word dan MS Access) 3) Pengalaman kerja : Pernah bekerja di bidang yang berkaitan Keterampilan komputer, kemampuan surat menyurat d. Pengetahuan kerja : Pengetahuan mengenai Komputer e. Ketrampilan kerja : Ketrampilan mengetik, Pengarsipan f. Bakat kerja : G, V, N, Q, K g. Temperamen kerja : D, F, R h. Minat kerja : 1.a, 1.b , 3.a i. Upaya Fisik : 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, 4) berbicara, 5) mendengar, 6) melihat. j. Kondisi fisik 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 30-45 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : Menarik k. Fungsi Jabatan : D4, D5, O3, dan B7 BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pengadministrasi Keuangan 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Pengadministrasi Keuangan : : : Melakukan kegiatan meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan 5. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi 6. Uraian Tugas: a. Mempelajari dokumen rancangan anggaran UPTD b. Menyiapkan dan mengajukan surat permohonan pembayaran (SPP) c. Mengurus surat perintah membayar (SPM) berdasarkan prosedur yang berlaku untuk penerimaan uang d. Mengurus Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) e. Melakukan pembayaran atas tagihan f. Melayani permintaan uang muka g. Mengelola kas kecil h. Mencatat dan membukukan keuangan i. Mengarsip bukti-bukti pembayaran j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan 7. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Perintah/disposisi/petunjuk atasan 8. Perangkat Kerja: a. Perangkat komputer b. Alat tulis kantor 9. Hasil Kerja: Dokumen administrasi keuangan 10. Tanggung Jawab: a. Mencatat seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan Air Limbah Domestik. b. Bertanggung jawab atas seluruh dana masuk/keluar untuk kegiatan Air Limbah Domestik. c. Bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan pengeluaran kepada kepala UPTD Air Limbah Domestik dan Dinas 11. Wewenang: a. Mengontrol keuangan kegiatan Air Limbah Domestik. b. Membuat dan mengontrol standar baku laporan keuangan kegiatan Air Limbah Domestik 12. Korelasi Jabatan a. Kepala UPTD : Pengawasan b. Ka Subag TU : Perintah c. Pelaksana : koordinasi 13. Kondisi Lingkungan Kerja a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



65



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat ker ja : Bising h. Getaran : Ada 14. Resiko Bahaya : Tekanan Psikologi 15. Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA/DI/ DII/ DIII c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : Diklat Organissasi Umum 2) Teknis : Kursus Microsft Office (MS Word dan MS Access) d Pengalaman kerja : berpengalaman/ pernah bekerja di bidang yang berkaitan keterampilan komputer dan kemampuan mengelola keuangan minimal selama 3 tahun e. Pengetahuan kerja : Pembukuan f. Ketrampilan kerja : Tata buku g. Bakat kerja : G, V, N, Q, K h. Temperamen kerja : D, F, R i. Minat kerja : 1.a, 1.b , 3.a j. Upaya Fisik : 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, 4) berbicara, 5) mendengar, 6) melihat. k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 30-45 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : Menarik l. Fungsi Jabatan : D4, D5, O3, dan B7



66



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pramu Bakti 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Pramu Bakti : : : Melakukan kegiatan penyiapan peralatan dan penyajian kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan di kantor



5. Uraian Tugas: a. Menyiapkan, membersihkan dan merapikan ruangan kantor UPTD b. Menyiapkan ruangan rapat dan kelengkapannya c. Melakukan perawatan tanaman di lingkungan kantor UPTD d. Merawat peralatan kebersihan kantor e. Mengisi lembar checklist kebersihan kantor f. Menyiapkan kebutuhan pelaksana kegiatan kantor (makan dan minum) g. Melakukan pengiriman surat atau barang kepentingan UPTD h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan 6. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Disposisi / perintah / petunjuk pimpinan 7. Perangkat Kerja : Alat – alat kebersihan 8. Hasil Kerja : Checklist Kebersihan kantor UPTD 9. Tanggung Jawab :Terjaganya kebersihan 10. Wewenang: a. Membersihkan kantor b. Melaporkan kepada atasan mengenai peralatan yang dibutuhkan dalam bekerja 11. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Pengawasan b. Ka Subag TU : Perintah c. Pelaksana : koordinasi 12. Kondisi Lingkungan Kerja : a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : h. Getaran : Tidak ada 13. Resiko Bahaya: a. Tergelincir b. Terjatuh 14. Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



67



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Pelatihan K3 3) Pengalaman kerja : berpengalaman dalam kegiata membersihkan kantor minimal selama 2 tahun d. Pengetahuan kerja : Kebersihan e. Ketrampilan kerja : Keterampilan mengerjakan kegiatan kebersihan f. Bakat kerja : K, E, M g. Temperamen kerja : P, R h. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b i. Upaya Fisik : 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, 4) mengangkat, 5) membawa, 6) menarik, 7) menunduk, 8) berlutut, 9) membungkuk, 10) merangkak, 11) menjangkau, 12) memegang, 13) bekerja dengan jari, 14) berbicara, 15) mendengar, 16) melihat, 17) melihat berbagai warna. j. Kondisi fisik: 18) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 19) Umur : 18-30 tahun 20) Tinggi badan : 150-180 cm 21) Berat badan : 45-80 kg 22) Postur badan : Sedang 23) Penampilan : Menarik k. Fungsi Jabatan : D0, O8 dan B7 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 18-30 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : l. Fungsi Jabatan : D0, O8 dan B7 68



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Petugas Keamanan 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Petugas Keamanan : : : Melakukan kegiatan meliputi pengamanan dan penertiban UPTD Air Limbah Domestik 5. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi 6. Uraian Tugas: a. Melakukan pengontrolan lingkungan sekitar kantor dan area instalasi untuk memastikan kondisi keamanan b. Mengecek kunci- kunci pintu dan pagar c. Memastikan penerangan di lingkungan kantor berfungsi d. Melayani tamu yang datang di kantor UPTD sesuai prosedur keamanan e. Mengatur jalur kendaraan keluar masuk kantor dan area instalasi pengolahan f. Membuat laporan atas kondisi keamanan g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan 7. Bahan Kerja: a. Daftar asset yang dimiliki UPTD Air Limbah b. Standar Operasional Prosedur Kerja c. Disposisi/ perintah / petunjuk atasan 8. Perangkat Kerja: a. Perlengkapan dan peralatan keamanan b. Alat tulis kantor 9. Hasil Kerja: a. Pengawasan terhadap asset UPTD Air Limbah b. Laporan atas kondisi keamanan 10. Tanggung Jawab: a. Mengamankan Prasarana dan Sarana pengelolaan Air Limbah dan kantor UPTD b. Terjaganya aset UPTD c. Melaporkan hasil kerja kepada Kepala UPTD 11. Wewenang: a. Mendata tamu yang berkunjung ke kantor UPTD dan TPA b. Mencegah jika terjadinya keributan c. Melaporkan kepada atasan mengenai kendala yang terjadi di lapangan 12. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Perintah b. Ka Subag TU : Administrasi c. Pelaksana : koordinasi 13. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



69



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada 14. Resiko Bahaya: a. Tergelincir b. Terluka c. Terjatuh 15. Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA/DI/ DII/ DIII c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan: 2) Teknis : Diklat Keamanan d. Pengalaman kerja : berpengalaman bekerja dalam bidang keamanan minimal selama 2 tahun e. Pengetahuan kerja : Keamanan dan ketertiban lingkungan f. Ketrampilan kerja : keterampilan bela diri g. Bakat kerja : K, E, M h. Temperamen kerja : P, R i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b j.



70



Upaya Fisik: 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, 4) mengangkat, 5) membawa, 6) menarik, 7) menunduk, 8) berlutut, 9) membungkuk, 10) merangkak, 11) menjangkau, 12) memegang, 13) bekerja dengan jari, 14) berbicara, 15) mendengar, 16) melihat, 17) melihat berbagai warna. k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 18-30 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : Menarik l. Fungsi Jabatan : O1, O6, O7, O8 BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pengemudi 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Pengemudi : : : Melaksanakan operasi penyedotan, pengangkutan dan pembuangan lumpur tinja 5. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi 6. Uraian Tugas: a. Mempelajari data pelanggan (nama, lokasi rumah dll) yang akan disedot dan membuat rute perjalanan b. Mengisi Kartu Kendali transpotasi c. Menyiapkan truk tinja - memeriksa oli pada kompresor udara pompa penyedotan; - memeriksa klem penjepit selang penyedot dan pembuangan serta klem oli pelumas ke pompa vakum - memeriksa oli truk dan ban kendaraan - memeriksa mesin truk d. Menjalankan truk tinja sesuai rencana dan rute perjalanan di data pelanggan e. Membersihkan truk tinja & peralatan sedot tinja f. Menyerahkan kartu kendali transportasi lumpur tinja 7. Bahan Kerja: a. Truk Tinja b. Standar Operasional Prosedur Kerja c. Disposisi/ perintah / petunjuk atasan 8. Perangkat Kerja: a. Perlengkapan penyedotan b. Alat Pelindung Diri (APD) c. Alat tulis kantor 9. Hasil Kerja : Kartu Kendali Transpotasi 10. Tanggung Jawab: a. Memastikan truk tinja dan pompa penyedotan berfungsi dengan baik b. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan 11. Wewenang: Menentukan rute perjalanan sesuai dengan data lapangan 12. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Perintah b. Ka Subag TU : Administrasi c. Pelaksana : koordinasi 13. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : di luar ruangan b. Suhu : c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



71



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



14.



15.



72



g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada Resiko Bahaya : a. Tergelincir b. Terluka c. Terjatuh Syarat Jabatan : a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA/DI/ DII/ DIII c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : d. Pengalaman kerja : e. Pengetahuan kerja : f. Ketrampilan kerja : Mengemudikan Truck g. Bakat kerja : K, E, M h. Temperamen kerja : P, R i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b j. Upaya Fisik: 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, 4) mengangkat, 5) membawa, 6) menarik, 7) menunduk, 8) berlutut, 9) membungkuk, 10) merangkak, 11) menjangkau, 12) memegang, 13) bekerja dengan jari, 14) berbicara, 15) mendengar, 16) melihat, 17) melihat berbagai warna. k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki 2) Umur : 18-30 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : Menarik l. Fungsi Jabatan:



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Teknisi Keciptakaryaan (pelaksana pada sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem pengangkutan) 1. Nama Jabatan 2. Kode Jabatan 3. Unit Kerja 4. Ikhtisar Jabatan



: Teknisi Keciptakaryaan (petugas pada sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem pengangkutan) : : : Melaksanakan pemeriksaan tangki septik pada sub sistem pengolahan setempat dan Melaksanakan operasi penyedotan, pengangkutan dan pembuangan lumpur tinja pada sub sistem pengangkutan



5. Uraian Tugas: a. Memeriksa dan mencatat kondisi tangki septik (individu dan Komunal) dalam rangka identifikasi calon pelanggan penyedotan lumpur tinja di sub-sistem pengolahan setempat b. Menyusun laporan hasil pemeriksaan kondisi tangki septik calon pelanggan di sub-sistem pengolahan setempat c. Menyiapkan perlengkapan keselamatan kerja penyedotan (sarung tangan, boots, helm proyek, dan masker) d. Menyiapkan peralatan penyedotan (seperti selang, sekop, garu, sapu, obeng, perlengkapan mencuci tangan, buku log, kwitansi penerimaan, pena, surat perintah kerja, penyedotan dan peta) e. Membersihkan area sekitar tangki septik sebelum melaksanakan penyedotan lumpur tinja di lokasi pelanggan f. Memasang selang penyedotan lumpur tinja ke tangki septik sebelum melaksanakan penyedotan lumpur tinja di lokasi pelanggan g. Memeriksa kedalaman & kondisi tangki septik sebelum melaksanakan penyedotan lumpur tinja di lokasi pelanggan h. Mengoperasikan mesin vakum untuk penyedotan lumpur tinja i. Menutup tangki septik setelah penyedotan lumpur tinja j. Merapikan selang setelah penyedotan lumpur tinja k. Membersihkan sekitar lokasi sekitar septik setelah penyedotan lumpur tinja l. Menyiapkan selang pembuangan ke dalam unit pengumpul di IPLT dalam rangka persiapan pembuangan lumpur tinja di instalasi m. Menormalkan tekanan dalam tangki dalam rangka persiapan pembuangan lumpur tinja di instalasi n. Memastikan hubungan antar pompa vakum dan tangki dalam keadaan normal sebelum pembuangan lumpur tinja di instalasi o. Membuka katup pembuangan dan mengendalikan tekanan pada saat pembuangan lumpur tinja ke bak pengumpul di instalasi pengolahan lumpur tinja p. Menyusun laporan hasil penyedotan, pengangkutan dan pembuangan lumpur tinja (kondisi septik, kartu pelanggan, dll) 6. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Disposisi / perintah / petunjuk atasan 7. Perangkat Kerja : a. Alat Pelindung Diri (APD) b. ATK BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



73



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



8. 9.



10.



11.



12.



13. 14.



74



Hasil Kerja: Laporan hasil penyedotan, pengangkutan dan pembuangan lumpur tinja Tanggung Jawab : a. Memelihara sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem pengangkutan b. Menjaga dan memelihara UPTD c. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan Wewenang: a. Melakukan koordinasi kegiatan sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem pengangkutan b. Membuat usulan dan anggaran perbaikan pada sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem pengangkutan Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Perintah b. Ka Subag TU : Administrasi c. Pelaksana : Koordinasi Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : tidak bising h. Getaran : Tidak ada Resiko Bahaya: a. Tergelincir b. Terjatuh Syarat Jabatan: a. Pangkat : IIa b. Pendidikan : SLTA/D1/D2/D3 c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis :Pelatihan sub sistem pengolahan setempat dan pelatihan sub sistem pengangkutan d. Pengalaman kerja :berpengalaman di bidang pengolahan dan pengangkutan air limbah domestik minimal selama 2 tahun e. Pengetahuan kerja :Operasional pengolahan dan pengangkutan f. Ketrampilan kerja :Mengoperasikan sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem pengangkutan g. Bakat kerja : S, K, F, M h. Temperamen kerja : R, S, T i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b j. Upaya Fisik: 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



4) mengangkat, 5) membawa, 6) menarik, 7) menunduk, 8) berlutut, 9) membungkuk, 10) merangkak, 11) menjangkau, 12) memegang, 13) bekerja dengan jari, 14) berbicara, 15) mendengar, 16) melihat, 17) melihat berbagai warna. k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 18-30 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : l. Fungsi Jabatan : D5, O1, O6, O8, B1, B2, B3, B4, B6, dan B7



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



75



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Teknisi Keciptakaryaan (Pelaksana di IPLT/ sub sistem pengolahan lumpur tinja) 1. Nama Jabatan 2. Kode Jabatan 3. Unit Kerja 4. Ikhtisar Jabatan



76



: Teknisi Keciptakaryaan (Pelaksana di IPLT/ sub sistem pengolahan lumpur tinja) : : : Melaksanakan operasi di instalasi pengolahan lumpur tinja pada sub system pengolahan lumpur tinja



5. Uraian Tugas: a. Melakukan pengecekan lumpur tinja di truck tinja yang akan dibuang di unit pengumpul pengolahan lumpur tinja dan mengarahkan truk tinja ke inlet pembuangan yang sudah ditentukan b. Memeriksa waktu tinggal air limbah domestik di dalam bak pengumpul sesuai dengan perencanaan pada bak pengumpul di unit pengumpul Pengolahan Lumpur Tinja c. Mencatat akumulasi lumpur pada bak pengumpul di unit pengumpul Pengolahan Lumpur Tinja d. Memeriksa kelancaran aliran cairan lumpur tinja di setiap unit instalasi pengolahan lumpur tinja e. Membersihkan sampah atau kotoran di unit penyaringan (bar screen) f. Melakukan pembersihan pasir dan kerikil yang terkumpul di bak unit pemisahan partikel diskrit g. Melakukan pengurasan lumpur pada unit pemekatan h. Memindahkan lumpur dari unit pemekatan ke unit pengeringan lumpur i. Melakukan pengurasan lumpur pada unit stabilisasi j. Memindahkan lumpur dari unit stabilisasi ke unit pengeringan lumpur k. Mengkontrol kecukupan material kerikil dan pasir pada unit pengering lumpur l. Menyusun laporan pelaksanaan pengolahan lumpur tinja 6. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Perintah/disposisi/petunjuk atasan 7. Perangkat Kerja: Alat Pelindung Diri 8. Hasil Kerja: Laporan pelaksanaan pengolahan lumpur tinja 9. Tanggung Jawab : a. Memelihara instalasi pengolahan lumpur tinja dengan baik b. Menjaga dan memelihara aset UPTD c. Melaporkan hasil kerja kepada atasan 10. Wewenang : a. Melakukan pemeliharaan instalasi pengolahan lumpur tinja. b. Membuat usulan dan anggaran perbaikan instalasi pengolahan lumpur tinja 11. Korelasi Jabatan a. Kepala UPTD : Perintah b. Ka Subag TU : Administrasi c. Pelaksana : Koordinasi 12. Kondisi Lingkungan Kerja a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



b. Suhu : c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : tidak bising h. Getaran : Tidak ada 13. Resiko Bahaya : a. Tergelincir b. Terluka c. Terjatuh 14. Syarat Jabatan : a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA/D1/D2/D3 c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Pelatihan teknis instalasi pengolahan lumpur tinja d. Pengalaman kerja : Berpengalaman di bidang pengolahan lumpur Tinja minimal selama 2 tahun e. Pengetahuan kerja : operasional instalasi pengolahan lumpur tinja f. Ketrampilan kerja : mengoperasikan instalasi pengolahan lumpur tinja g. Bakat kerja : S, K, F, M h. Temperamen kerja : R, S, T i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b l. Upaya Fisik : 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, 4) mengangkat, 5) membawa, 6) menarik, 7) menunduk, 8) berlutut, 9) membungkuk, 10) merangkak, 11) menjangkau, 12) memegang, 13) bekerja dengan jari, 14) berbicara, 15) mendengar, 16) melihat berbagai j. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 18-30 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



77



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



4) Berat badan 5) Postur badan 6) Penampilan k. Fungsi Jabatan



: 45-80 kg : Sedang : : D5, O1, O6, O8, B1, B4, dan B7



78



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Penata Penyehatan Lingkungan Pemukiman 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Penata Penyehatan Lingkungan Pemukiman : : : Melakukan kegiatan yang meliputi pencatatan, penginventarisiran, pengelompokan dan pemeriksaan di bidang penyehatan lingkungan permukiman 5. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi 6. Uraian Tugas: a. Menyiapkan peralatan untuk pengambilan sampel b. Melakukan pengambilan sampel influent dan effluent c. Memberikan label dan mengantarkan sampel ke laboratorium d. Menerima dan melakukan Analisa hasil pengujian laboratorium e. Melakukan pengarsipan data dan penyimpanan sampel dari hasil pengujian f. Menyusun laporan hasil pengujian kualitas influent dan effluent 7. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Perintah/disposisi/petunjuk atasan 8. Perangkat Kerja: a. Kepala UPTD : Pengawasan b. Ka Subag Tu : Administrasi c. Pelaksana : Koordinasi 9. Hasil Kerja: a. Hasil Laboratorium b. laporan hasil pengujian kualitas influent dan effluent 10. Tanggung Jawab : a. Memelihara peralatan pengambilan sampel dengan baik b. Menjaga dan memelihara aset UPTD c. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan 11. Wewenang : a. Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pengambilan sampel b. Membuat usulan dan anggaran perbaikan sarana serta pengambilan sampel. 12. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Pengawasan b. Ka Subag TU : Administrasi c. Pelaksana : Koordinasi 13. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : tidak bising h. Getaran : Tidak ada BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



79



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



14. Resiko Bahaya: 15. Syarat Jabatan : a. Pangkat : b. Pendidikan : S1/ DIV c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Kursus Uji Laboratorium d. Pengalaman kerja : berpengalaman dalam kegiatan pengambilan sampel dan interpretasi hasil uji laboratorium minimal selama 2 tahun e. Pengetahuan kerja : pengambilan sampel influent dan effluent f. Ketrampilan kerja : mengambil sampel influent dan effluent g. Bakat kerja : S, K, F, M h. Temperamen kerja : R, S, T i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b j. Upaya Fisik: 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, 4) mengangkat, 5) membawa, 6) menarik, 7) menunduk, 8) berlutut, 9) membungkuk, 10) merangkak, 11) menjangkau, 12) memegang, 13) bekerja dengan jari, 14) berbicara, 15) mendengar, 16) melihat berbagai warna. k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 18-30 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : l. Fungsi Jabatan : D2, D5, D6, O1 dan B1



80



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Teknisi Keciptakaryaan (Pelaksana pada Sub sistem pelayanan & sub sistem pengumpulan) 1. Nama Jabatan 2. Kode Jabatan 3. Unit Kerja 4. Ikhtisar Jabatan



: Teknisi Keciptakaryaan (Petugas pada Sub sistem pelayanan & sub sistem pengumpulan) : : Dinas XX : Melaksanakan operasi dan pemeliharaan pada sub sistem pelayanan dan sub sistem pengumpulan di Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)



5. Uraian Tugas: a. Membersihkan sampah / kotoran yang menyumbat di House Inlet (HI) b. Memperbaiki/ mengganti House Inlet (HI) yang rusak c. Membersihkan sampah/kotoran yang menyumbat pipa-pipa pada jaringan pipa lateral d. Mengganti pipa yang rusak pada jaringan pipa lateral e. Membersihkan bak penangkap lemak secara rutin f. Membersihkan bak kontrol bebas dari sampah agar tidak terjadi penyumbatan di dalamnya g. Memeriksa dan membersihkan lubang inspeksi di Sub-sistem pengumpulan h. Membersihkan sampah/kotoran dari luar agar tidak masuk ke dalam pipa (jaringan pipa retikulasi dan pipa induk) i. Membersihkan saluran pipa (jaringan pipa retikulasi dan pipa induk) secara rutin j. Menginventarisasi bagian jalur pipa yang sering mengalami gangguan k. Menyusun jadwal pemeliharaan pipa pengumpul l. Memeriksa lubang kontrol (Manhole) dalam keadaan selalu tertutup dan dikunci m. Memeriksa area sekitar manhole agar terjadi kebocoran n. Memeriksa dan memelihara prasarana dan sarana pelengkap o. memastikan tidak ada sampah/lemak yang menyebabkan tersumbatnya aliran air limbah pada Drop Manhole p. Memeriksa dan memelihara stasiun pompa - Memeriksa operation panel (kontrol panel pompa) - Memeriksa power indicator lamp (lampu indikator) tidak menyala - Memeriksa listrik yang disalurkan ke pompa - Memeriksa tangki/wadah lemak yang sudah diisi dibersihkan secara teratur - Memeriksa tangki/wadah lemak yang sudah diisi dibersihkan secara teratur - memeriksa waktu pompa bekerja, apakah timbul suara bising atau getaran yang tidak wajar. - Memeriksa temperatur bantalan dapat dilakukan dengan cara disentuh atau dipegang dengan tangan - mengganti bahan penyekat yang sudah terlalu banyak membocorkan air - memeriksa arah aksial dari poros pompa pada empat tempat sekeliling penampangnya - mengganti karet kopling yang sudah aus akan menimbulkan getaran dan kebisingan - melakukan pemeriksaan panel yang digunakan diluar maupun di dalam ruangan harus dari tipe outdoor. - melakukan pemeliharaan reguler berupa pengecatan ulang



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



81



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



82



q. Memeriksa dan memelihara Wet Well - Memastikan float switch tidak terganggu akibat sampah dan/atau tersangkut - Memastikan ruang pompa selalu kering dan wet well agar berfungsi dengan normal - Memastikan sirkulasi udara (blower) berfungsi dengan baik - Memastikan pencahayaan berjalan dengan baik r. Penyusunan laporan pelaksanan operasi dan pemeliharaan pada sub sistem pelayanan dan pengumpulan pada Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) 6. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Perintah/disposisi/petunjuk atasan 7. Perangkat Kerja: Alat Pelindung Diri 8. Hasil Kerja: Laporan pelaksanan operasi dan pemeliharaan 9. Tanggung Jawab: a. Memelihara sub sistem pelayanan dan sub sistem pengumpulan b. Menjaga dan memelihara aset UPTD c. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan 10. Wewenang: a. Melakukan koordinasi kegiatan sub sistem pelayanan dan sub sistem pengumpulan b. Membuat usulan dan anggaran perbaikan pada sub sistem pelayanan dan sub sistem pengumpulan 11. Korelasi Jabatan a. Kepala UPTD : Pengawasan b. Ka Subag TU : Administrasi c. Pelaksana : Koordinasi 12. Kondisi Lingkungan Kerja : a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : tidak bising h. Getaran : Tidak ada 13. Resiko Bahaya : a. Tergelincir b. Terjatuh 14. Syarat Jabatan : a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA/D1/D2/D3 c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Pelatihan sub sistem pelayanan dan pelatihan sub sistem pengumpulan d. Pengalaman kerja : berpengalaman di bidang pelayanan dan pengumpulan pengangkutan air limbah domestik minimal selama 2 tahun BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



e. Pengetahuan kerja : operasional pelayanan dan pengumpulan f. Ketrampilan kerja : mengoperasikan sub sistem pelayanan dan sub sistem pengumpulan g. Bakat kerja : S, K, F, M h. Temperamen kerja : R, S, T i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b j. Upaya Fisik: 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, 4) mengangkat, 5) membawa, 6) menarik, 7) menunduk, 8) berlutut, 9) membungkuk, 10) merangkak, 11) menjangkau, 12) memegang, 13) bekerja dengan jari, 14) berbicara, 15) mendengar, 16) melihat,melihat berbagai warna k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 18-30 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : l. Fungsi Jabatan : D5, O1, O6, O8, B1, B4, dan B7



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



83



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Teknisi Keciptakaryaan (Pelaksana di IPAL / Sub sistem pengolahan terpusat) 1. Nama Jabatan 2. Kode Jabatan 3. Unit Kerja 4. Ikhtisar Jabatan



84



: Teknisi Keciptakaryaan (Petugas di IPAL / Sub sistem pengolahan terpusat) : : : Melaksanakan operasi dan pemeliharaan pada sub sistem pengolahan terpusat



5. Uraian Tugas: a. Memeriksa dan memelihara Sumur Pengumpul - menguras akumulasi pasir yang terkumpul pada bak penangkap pasir - memindahkan pasir yang telah dikuras ke bak pengering lumpur. - memantau tingkat kebocoran, dengan mengetahui tinggi muka air dalam sumur pengumpul bisa melakukan pengecekan debit limbah telah sesuai dengan perencanaan - memantau tinggi permukaan air melalui alat pemeriksaan water level - memeriksa inlet dan outlet pipa untuk memastikan air limbah domestik mengalir secara kontinu. - membersihkan endapan lumpur yang terdapat di dalam sumur pengumpul b. Memeriksa dan memelihara Saringan Sampah (Screen) - memeriksa platform berdiri sesuai dengan kondisi perencanaan. - memeriksa kemiringan screen sesuai perencaan - memeriksa kondisi tangga dan cat pada screen secara berkala - memastikan tidak ada bagian logam yang rusak atau yang menonjol ke luar. - memeriksa kondisi saringan tidak patah dan tidak longgar - melakukan pembersihan dilakukan secara baik setelah saringan digunakan. - memastikan alat pelindung diri (APD) yang digunakan tersedia dan tersimpan denganbaik c. Bak Penangkap Pasir (Grit Chamber) - membuka katup terlebih dahulu dan aliran air limbah domestik dialirkan secara bypass ke reaktor berikutnya - mengambil sampel pasir untuk pemeriksaan dan harus mengenakan kacamata, sarung tangan, sepatu boot dan masker d. Bak Pengendapan I (Primary Sedimentation) - melakukan pembersihan luapan pelimpah (weir) setiap hari - melakukan penyapuan (scrappings) dan membersihkan dinding. - Melakukan pemeriksaan peralatan yang sudah terkorosi - membersihkan area disekitar Bak Pengendapan I dari kotoran. - membersihkan permukaan air pada bak dari kotoran yang mungkin tidak tertahan saringan. - membersihkan inlet dan outlet dari kotoran yang mungkin menyumbat. - membersihkan area di sekitar Bak Pengendapan I dari tanaman liar. - memeriksa konstruksi bangunan dari kerusakan yang mungkin terjadi. - membersihkan Bak Pengendapan I dari pertumbuhan lumut dan tanaman air lainnya. BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



-



melakukan pembuangan endapan lumpur yang terkumpul pada hopper secara berkala. - membersihkan katup pembuangan lumpur serta peralatan lainnya, apabila perlu ulir katup diberi gemuk. - membersihkan dari endapan lumpur dan sampah agar aliran lancar dan tidak terganggu - membersihkan dinding bak dari lumut yang tumbuh dan endapan lumpur dibuang secara rutin - memeriksa katup pembuang untuk memastikan tidak bocor - Memelihara agar lumpur yang sudah mengendap tidak mempengaruhi proses pengendapan - menjaga kebersihan alat kontrol kadar lumpur, penggerak valve automatis, dan alat duga tinggi air e. Memeriksa dan mengoperasikan Unit Pengolahan Biologis - mengukur dan mencatat debit masuk dan debit keluar - membersihkan lapisan buih (scum)/ alga/ daun dll - memeriksa beban organik seperti COD, BOD, TSS dan pH pada inlet unit pengolahan biologis - memeriksa kondisi tanggul - memastikan pengolahan air limbah domestik berlangsung sesuai dengan rencana dan air limbah hasil olahan sesuai dengan baku mutu air limbah domestik - Menyusun Laporan Pemeriksaan pada unit Pengolahan Biologis f. Memeriksa dan membersihkan Unit pemekatan lumpur (Gravity Thickening) pada bangunan pengolahan lumpur - menguras lumpur kolam yang tidak dialiri influen menjadi kering akibat penguapan - mengatur jumlah air yang dibutuhkan untuk pengenceran - menjaga lumpur yang dikentalkan dalam proses kontinu yang harus terus menerus dipompakan sementara aliran influen tetap masuk - Memeriksa semua saluran air kondensat dan menghilangkan akumulasi kelembaban - Memeriksa skimmer untuk memastikan bahwa alat tersebut bekerja dengan baik - mencatat indikator torsi drive secara teratur, yang merupakan indikator terbaik dari masalah mekanis - memeriksa kapasitas pompa underflow g. Memeriksa dan membersihkan Unit Penstabilan Lumpur (Sludge Digester) pada bangunan pengolahan lumpur - menentukan penyebab ketidakseimbangan - memberikan kontrol pH hingga proses kembali normal. - memeriksa kestabilan lumpur atau menguraikan bahan organik yang masih terkandung dalam lumpur sehingga lebih stabil dan aman untuk lingkungan - mengambil padatan dari digester primer sebelum proses pengolahan lumpur - mengendalikan lemak tercerna, minyak dan sampah yang dapat mengapung, seperti plastik - membuang endapan kristal yang mempengaruhi sistem digester dan penanganan proses padatan di hilir proses.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



85



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



86



h. Menyusun laporan pemeriksaan dan pemeliharaan pada bangunan pengolahan lumpur i. Memeriksa dan membersihkan kotoran di atas permukaan sludge drying bed pada unit pengeringan lumpur j. Memindahkan lumpur yang telah kering dari unit pengering lumpur untuk digunakan sesuai peruntukannya k. Menyusun laporan pemeriksaan dan pemeliharaan pada unit pengeringan lumpur 6. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Disposisi / perintah / petunjuk atasan 7. Perangkat Kerja : a. Alat Pelindung Diri (APD) b. Peralatan kerja (sekop, c. ATK 8. Hasil Kerja: Laporan hasil kegiatan pengolahan terpusat 9. Tanggung Jawab: a. Memelihara IPAL / Sub sistem pengolahan terpusat b. Menjaga dan memelihara aset UPTD c. hasil kerja kepada atasan 10. Wewenang: a. Melakukan koordinasi kegiatan IPAL / Sub sistem pengolahan terpusat b. Membuat usulan dan anggaran perbaikan pada IPAL / Sub sistem pengolahan terpusat 11. Korelasi Jabatan a. Kepala UPTD : Pengawasan b. Ka Subag TU : Administrasi c. Pelaksana : Koordinasi 12. Kondisi Lingkungan Kerja a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : tidak bising h. Getaran : Tidak ada 13. Resiko Bahaya: a. Tergelincir b. Terjatuh 14. Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA/D1/D2/D3 c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Pelatihan IPAL/ Sub sistem pengolahan terpusat d. Pengalaman kerja : Pelatihan IPAL/ Sub sistem pengolahan terpusat terpusat minimal selama 2 tahun BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



e. f. g. h. i. j.



Pengetahuan kerja : operasional IPAL/ Sub sistem pengolahan terpusat Ketrampilan kerja : mengoperasikan IPAL/ Sub sistem pengolahan terpusat Bakat kerja : S, K, F, M Temperamen kerja : R, S, T Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b Upaya Fisik: 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, 4) mengangkat, 5) membawa, 6) menarik, 7) menunduk, 8) berlutut, 9) membungkuk, 10) merangkak, 11) menjangkau, 12) memegang, 13) bekerja dengan jari, 14) berbicara, 15) mendengar, 16) melihat berbagai warna k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 18-30 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : l. Fungsi Jabatan : D5, O1, O6, O8, B1, B4, dan BB7



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



87



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



5.4.2



Analisis Beban Kerja UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik



Jabatan: Kepala UPTD



Tabel 5-3. Contoh ABK Kepala UPTD Sistem Air Limbah Domestik



No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



1



Kepala UPTD



Mengkoordinir UPTD Air Limbah Dosmestik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan Air Limbah Domestik



1



Mengumpulkan bahan dan menyusun draf rencana strategis UPTD



1



Dokumen



3000



72,000



10



30,000



0.417



2



Mengkaji dan mengusulkan draf rencana strategis UPTD kepada kepala dinas



1



Dokumen



36



72,000



5



180



0.003



3



Mengumpulkan bahan dan menyusun RKA dan DPA UPTD



1



Dokumen



180



72,000



4



720



0.010



4



Membahas RKA dan DPA UPTD.



2



Kegiatan



600



72,000



15



18,000



0.250



5



Mengumpulkan bahan dan menyusun pembagian jadwal kegiatan pengelolaan air limbah dosmestik.



1



Dokumen



600



72,000



10



6,000



0.083



6



Mengkaji dan menyetujui pembagian jadwal kegiatan pengelolaan air limbah domestik



1



Dokumen



120



72,000



52



6,240



0.087



7



Mengkoordinasikan pegawai dalam pelaksanaan pengelolaan air limbah dosmestik



1



Kegiatan



90



72,000



52



4,680



0.065



8



Mengarahkan pegawai dalam pelaksanaan pengelolaan air limbah dosmestik.



1



Kegiatan



20



72,000



30



600



0.008



9



Melakukan koordinasi kegiatan pengelolaan air limbah dosmestik dengan Dinas dan pihak terkait diluar dinas



1



Kegiatan



120



72,000



12



1,440



0.020



10



Melakukan pemantauan pelaksanaan kerja UPTD pengelolaan air limbah dosmestik



1



Dokumen



45



72,000



52



2,340



0.033



11



Menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan UPTD pengelolaan air limbah dosmestik kepada Dinas.



1



Dokumen



30



72,000



15



450



0.006



12



Menilai kinerja pegawai UPTD pengelolaan air limbah dosmestik.



1



Dokumen



60



72,000



15



900



0.013



13



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas



1



Dokumen



60



72,000



3



180



0.003



Menit



71,730



0.996



Jam



1,196



1 orang



Jumlah Jam Kerja Efektif



88



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Kepala Sub Bagian Tata Usaha Tabel 5-4. Contoh ABK Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pada UPTD SPALD No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



2



Kepala Subag Tata Usaha



Melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian dan keuangan serta pelayanan rumahtangga dan administrasi



1



Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketatausahaan



3



kegiatan



30



72,000



52



4,680



0.065



2



Menyiapkan dokumen surat perjanjian kontrak



1



Dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



3



Mengendalikan persediaan alat tulis kantor



3



kegiatan



30



72,000



52



4,680



0.065



4



Menyusun kebutuhan alat tulis kantor



3



kegiatan



30



72,000



52



4,680



0.065



5



Menginventarisasi, mengidentifikasi kondisi sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik



2



kegiatan



30



72,000



52



3,120



0.043



6



Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengadministrasian kepegawaian



5



kegiatan



60



72,000



52



15,600



0.217



7



Memetakan dan membuat laporan kebutuhan diklat pegawai



1



Dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



8



Memfasilitasi kebutuhan administrasi Pegawai yang akan mengikuti kegiatan Diklat



2



kegiatan



20



72,000



52



2,080



0.029



9



Menyusun laporan pegawai yang telah selesai melaksanakan diklat



1



Dokumen



20



72,000



52



1,040



0.014



10



Mengkoordinasikan pengadministrasian keuangan



5



kegiatan



60



72,000



52



15,600



0.217



11



Menyusun laporan keuangan



1



Dokumen



60



72,000



52



3,120



0.043



12



Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan umum (data pelanggan dan keluhan pelanggan) pengelolaan air limbah domestik



1



kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



13



Mengelola data pelanggan air limbah domestik



5



Dokumen



30



72,000



52



7,800



0.108



14



Menyelesaikan keluhan pelanggan air limbah domestik



5



kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



15



Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan umum



1



Dokumen



20



72,000



52



1,040



0.014



16



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD



1



kegiatan



60



72,000



30



1,800



0.025



Menit



79,280



1.101



Jam



1,321



1 orang



89



Jumlah Jam Kerja Efektif



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Pengadministrasi Umum Tabel 5-5. Contoh ABK Pengadministrasi Umum Pada UPTD SPALD No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



3



Pengadministrasi Umum



Melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian, penerimaan surat, dan administrasi kepegawaian untuk kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan



1



Melakukan pencatatan data sarana dan prasarana



2



Kegiatan



30



72,000



52



3,120



0.043



2



Mencatat dan mengarsip surat masuk dan keluar dalam agenda.



2



Dokumen



30



72,000



52



3,120



0.043



3



Mengajukan surat masuk kepada atasan



5



Kegiatan



10



72,000



52



2,600



0.036



4



Menerima dan mendistribusikan surat yang telah didisposisi dari atasan



5



Kegiatan



10



72,000



26



1,300



0.018



5



Melakukan update data base pegawai



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



6



Membuat buku induk pegawai.



1



Dokumen



60



72,000



52



3,120



0.043



7



Menyiapkan blanko daftar hadir pegawai



5



Dokumen



15



72,000



52



3,900



0.054



8



Merekap daftar hadir pegawai



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



9



Membuat laporan kehadiran pegawai



5



Kegiatan



15



72,000



52



3,900



0.054



10



Mengumpulkan SKP pegawai



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



11



Membuat buku cuti pegawai



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



12



Menyiapkan surat cuti pegawai



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



13



Menyiapkan data tenaga kontrak



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



14



Menyimpan arsip data-data kepegawaian



1



Dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



15



Mencatat dan mengarsipkan dokumen perjanjian kontrak



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



16



Menerima pendaftaran pelanggan baru



5



Kegiatan



10



72,000



52



2,600



0.036



17



Memutakhirkan basis data pelanggan



5



Kegiatan



15



72,000



52



3,900



0.054



18



Menerima dan mencatat keluhan pelanggan



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



19



Melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



90



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Pengadministrasi Keuangan Tabel 5-6. Contoh ABK Pengadministrasi Keuangan Pada UPTD SPALD No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7 x9



11



4



Pengadministrasi Keuangan



Melakukan kegiatan meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan



1 Mempelajari dokumen rancangan anggaran UPTD



1



Dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



2 Menyiapkan dan mengajukan surat permohonan pembayaran (SPP)



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



3 Mengurus surat perintah membayar (SPM) berdasarkan prosedur yang berlaku untuk penerimaan uang



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



4 Mengurus Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD)



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



5 Melakukan pembayaran atas tagihan



5



Kegiatan



60



72,000



52



15,600



0.217



6 Melayani permintaan uang muka



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



7 Mengelola kas kecil



5



Kegiatan



60



72,000



52



15,600



0.217



8 Mencatat dan membukukan keuangan



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



9 Mengarsip bukti-bukti pembayaran



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



1



Kegiatan



60



72,000



30



1,800



0.025



10 Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



91



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Pramu Bakti No.



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



5



Pramu Bakti



Melakukan kegiatan penyiapan peralatan dan penyajian kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan di kantor



Tabel 5-7. Contoh ABK Pramubakti Pada UPTD SPALD Uraian Tugas



4



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



1



Menyiapkan, membersihkan dan merapikan ruangan kantor UPTD



5



kegiatan



180



72,000



78



70,200



0.975



2



Menyiapkan ruangan rapat dan kelengkapannya



1



kegiatan



90



72,000



78



7,020



0.098



3



Melakukan perawatan tanaman di lingkungan kantor UPTD



5



kegiatan



60



72,000



78



23,400



0.325



4



Merawat peralatan kebersihan kantor



5



kegiatan



30



72,000



78



11,700



0.163



5



Mengisi lembar checklist kebersihan kantor



5



kegiatan



15



72,000



78



5,850



0.081



6



Menyiapkan kebutuhan pelaksana kegiatan kantor (makan dan minum)



5



kegiatan



30



72,000



78



11,700



0.163



7



Melakukan pengiriman surat atau barang kepentingan UPTD



5



kegiatan



60



72,000



78



23,400



0.325



8



Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan



5



kegiatan



60



72,000



78



23,400



0.325



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



92



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Petugas Keamanan Tabel 5-8. Contoh ABK Petugas Keamanan Pada UPTD SPALD No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



6



Petugas Keamanan



Melakukan kegiatan meliputi pengamanan dan penertiban UPTD Air Limbah Domestik



1



Melakukan pengontrolan lingkungan sekitar kantor dan area instalasi untuk memastikan kondisi keamanan



7



kegiatan



180



72,000



130



163,800



2.275



2



Mengecek kunci- kunci pintu dan pagar



7



Kegiatan



30



72,000



130



27,300



0.379



3



Memastikan penerangan di lingkungan kantor berfungsi



7



kegiatan



60



72,000



130



54,600



0.758



4



Melayani tamu yang datang di kantor UPTD sesuai prosedur keamanan



7



Kegiatan



60



72,000



130



54,600



0.758



5



Mengaturan jalur kendaraan keluar masuk kantor dan area instalasi pengolahan



7



Kegiatan



60



72,000



130



54,600



0.758



6



Membuat laporan atas kondisi keamanan



7



Kegiatan



45



72,000



130



40,950



0.569



7



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan



5



kegiatan



60



72,000



130



39,000



0.542



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



93



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Pengemudi No.



Jabatan



Tabel 5-9. Contoh ABK Pengemudi Pada UPTD SPALD



Tugas Jabatan



1



2



3



7



Pengemudi



Melaksanakan operasi penyedotan, pengangkutan dan pembuangan lumpur tinja



Uraian Tugas



Hasil Kerja



4



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit) 7



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



5



6



8



9



10 = 5 x 7 x 9



11



1



Mempelajari data pelanggan yang akan disedot dan membuat rute perjalanan



5



kegiatan



15



72,000



52



3,900



0.054



2



Mengisi Kartu Kendali transpotasi



5



kegiatan



15



72,000



52



3,900



0.054



3



Menyiapkan truk tinja memeriksa oli pada kompresor udara pompa penyedotan;



5



kegiatan



10



72,000



52



2,600



0.036



memeriksa klem penjepit selang penyedot dan pembuangan serta klem oli pelumas ke pompa vakum



5



kegiatan



10



72,000



52



2,600



0.036



memeriksa oli truk dan ban kendaraan



5



kegiatan



10



72,000



52



2,600



0.036



memeriksa mesin truk



5



kegiatan



10



72,000



52



2,600



0.036



4



Menjalankan truk tinja sesuai rencana dan rute perjalanan di data pelanggan



5



kegiatan



120



72,000



52



31,200



0.433



5



Membersihkan truk tinja & peralatan sedot tinja



5



kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



6



Menyerahkan kartu kendali transportasi lumpur tinja



5



kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



Jumlah jam Kerja Efektif



Menit Jam



94



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Teknisi Keciptakaryaan (Pelaksana pada sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem pengangkutan) Tabel 5-10. ConothABK Teknisi Keciptakaryaan (Pelaksana pada sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem pengangkutan) Pada UPTD SPALD No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



8



Teknisi Keciptakaryaan (petugas pada sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem pengangkutan)



Melaksanakan pemeriksaan tangki septik dan Melaksanakan operasi penyedotan, pengangkutan dan pembuangan lumpur tinja



1



Memeriksa dan mencatat kondisi tangki septik (individu dan Komunal) dalam rangka identifikasi calon pelanggan penyedotan lumpur tinja di sub-sistem pengolahan setempat



1



Unit



30



72,000



235



7,050



0.098



2



Menyusun laporan hasil pemeriksaan kondisi tangki septik calon pelanggan di sub-sistem pengolahan setempat



1



Dokumen



60



72,000



52



3,120



0.043



3



Menyiapkan perlengkapan keselamatan kerja penyedotan (sarung tangan, boots, helm proyek, dan masker)



1



kegiatan



15



72,000



235



3,525



0.049



4



Menyiapkan peralatan penyedotan (seperti selang, sekop, garu, sapu, obeng, perlengkapan mencuci tangan, buku log, kwitansi penerimaan, pena, surat perintah kerja, penyedotan dan peta)



1



Kegiatan



15



72,000



235



3,525



0.049



5



Membersihkan area sekitar tangki septik sebelum melaksanakan penyedotan lumpur tinja di lokasi pelanggan



1



Kegiatan



15



72,000



235



3,525



0.049



6



Memasang selang penyedotan lumpur tinja ke tangki septik sebelum melaksanakan penyedotan lumpur tinja di lokasi pelanggan



1



kegiatan



10



72,000



235



2,350



0.033



7



Memeriksa kedalaman & kondisi tangki septik sebelum melaksanakan penyedotan lumpur tinja di lokasi pelanggan



1



kegiatan



10



72,000



235



2,350



0.033



8



Mengoperasikan mesin vakum untuk menyedotan lumpur tinja



1



kegiatan



10



72,000



235



2,350



0.033



9



Menutup tangki septik setelah penyedotan lumpur tinja



1



kegiatan



10



72,000



235



2,350



0.033



10



Merapihan selang setelah penyedotan lumpur tinja



1



kegiatan



15



72,000



235



3,525



0.049



11



Membersihkan sekitar lokasi sekitar septik setelah penyedotan lumpur tinja



1



kegiatan



15



72,000



235



3,525



0.049



12



Menyiapkan selang pembuangan ke dalam unit pengumpul di IPLT dalam rangka persiapan pembuangan lumpur tinja di instalasi



1



kegiatan



10



72,000



235



2,350



0.033



13



Menormalkan tekanan dalam tangki dalam rangka persiapan pembuangan lumpur tinja di instalasi



1



kegiatan



5



72,000



235



1,175



0.016



14



Memastikan hubungan antar pompa vakum dan tangki dalam keadaan normal sebelum pembuangan lumpur tinja di instalasi



1



kegiatan



10



72,000



235



2,350



0.033



15



Membuka katup pembuangan dan mengendalikan tekanan pada saat pembuangan lumpur tinja ke bak pengumpul di instalasi pengolahan lumpur tinja



1



kegiatan



10



72,000



235



2,350



0.033



16



Menyusun laporan hasil penyedotan, pengangkutan dan pembuangan lumpur tinja (kondisi septik, kartu pelanggan, dll)



1



Dokumen



60



72,000



235



14,100



0.196



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



95



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Teknisi Keciptakaryaan (Pelaksana di IPLT/ sub sistem pengolahan lumpur tinja) Tabel 5-11. Contoh ABK Teknisi Keciptakaryaan (Pelaksana di IPLT/ sub sistem pengolahan lumpur tinja) Pada UPTD SPALD No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x7x9



11



9



Teknisi Keciptakaryaan (Petugas di IPLT/ sub system pengolahan lumpur tinja)



Melaksanakan operasi di instalasi pengolahan lumpur tinja



1



Melakukan pengecekan lumpur tinja di truck tinja yang akan dibuang di unit pengumpul pengolahan lumpur tinja dan mengarahkan truk tinja ke inlet pembuangan yang sudah ditentukan



5



kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



2



Memeriksa waktu tinggal air limbah domestik di dalam bak pengumpul sesuai dengan perencanaan pada bak pengumpul di unit pengumpul Pengolahan Lumpur Tinja



5



kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



3



Mencatat akumulasi lumpur pada bak pengumpul di unit pengumpul Pengolahan Lumpur Tinja



5



kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



4



Memeriksa kelancaran aliran cairan lumpur tinja di setiap unit instalasi pengolahan lumpur tinja



5



kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



5



Membersihkan sampah atau kotoran di unit penyaringan (bar screen)



3



kegiatan



5



72,000



52



780



0.011



6



Melakukan pembersihan pasir dan kerikil yang terkumpul di bak unit pemisahan partikel diskrit



3



kegiatan



30



72,000



52



4,680



0.065



7



Melakukan pengurasan lumpur pada unit pemekatan



5



kegiatan



60



72,000



52



15,600



0.217



8



Memindahkan lumpur dari unit pemekatan ke unit pengeringan lumpur



1



kegiatan



15



72,000



52



780



0.011



9



Melakukan pengurasan lumpur pada unit stabilisasi



1



kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



10



Memindahkan lumpur dari unit stabilisasi ke unit pengeringan lumpur



1



kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



11



Mengkontrol kecukupan material kerikil dan pasir pada unit pengering lumpur



1



kegiatan



15



72,000



52



780



0.011



12



Menyusun laporan pelaksanaan pengolahan lumpur tinja



1



Dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



Jumlah Jam Kerja Efektif



96



Menit Jam



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Penata penyehatan lingkungan pemukiman Tabel 5-12. Contoh ABK Penata penyehatan lingkungan pemukiman Pada UPTD SPALD No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



10



Penata penyehatan lingkungan pemukiman



Melakukan kegiatan yang meliputi pencatatan, penginventarisiran, pengelompokan dan pemeriksaan di bidang penyehatan lingkungan permukiman



1



Menyiapkan peralatan untuk pengambilan sample



5



kegiatan



15



72,000



52



3,900



0.054



2



Melakukan pengambilan sampel influent dan effluent



5



kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



3



Memberikan label dan mengantarkan sample ke laboratorium



5



kegiatan



15



72,000



52



3,900



0.054



4



Menerima dan melakukan Analisa hasil pengujian laboratorium



5



kegiatan



60



72,000



52



15,600



0.217



5



Melakukan pengarsipan data dan penyimpanan sampel dari hasil pengujian



5



kegiatan



15



72,000



52



3,900



0.054



6



Menyusun laporan hasil pengujian kualitas influent dan effluent



5



kegiatan



60



72,000



52



15,600



0.217



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



97



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Teknisi Keciptakaryaan (Petugas pada Sub sistem pelayanan & sub sistem pengumpulan) Tabel 5-13. Contoh ABK Teknisi Keciptakaryaan (pelaksana pada Sub sistem pelayanan & sub sistem pengumpulan) Pada UPTD SPALD



98



No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x7x9



11



11



Teknisi Keciptakaryaan (Petugas pada Sub sistem pelayanan & sub sistem pengumpulan)



Melaksanakan operasi dan pemeliharaan pada sub sistem pelayanan dan pengumpulan di Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)



1



Membersihkan sampah / kotoran yang menyumbat di House Inlet (HI)



5



kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



2



Memperbaiki/ mengganti House Inlet (HI) yang rusak



5



Kegiatan



15



72,000



52



3,900



0.054



3



Membersihkan sampah/ kotoran yang menyumbat pipa-pipa pada jaringan pipa lateral



5



Kegiatan



15



72,000



52



3,900



0.054



4



Mengganti pipa yang rusak pada jaringan pipa lateral



5



Kegiatan



15



72,000



52



3,900



0.054



5



Membersihkan bak penangkap lemak secara rutin



5



kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



6



Membersihkan bak kontrol bebas dari sampah agar tidak terjadi penyumbatan di dalamnya



5



kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



7



Memeriksa dan membersihkan lubang inspeksi di Sub-sistem pengumpulan



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



8



Membersihkan sampah/ kotoran dari luar agar tidak masuk ke dalam pipa (jaringan pipa retikulasi dan pipa induk)



5



Unit



15



72,000



52



3,900



0.054



9



Membersihkan saluran pipa (jaringan pipa retikulasi dan pipa induk) secara rutin



5



kegiatan



60



72,000



52



10



Menginventarisasi bagian jalur pipa yang sering mengalami gangguan



1



kegiatan



15



72,000



52



780



0.011



11



Menyusun jadwal pemeliharaan pipa pengumpul



1



kegiatan



15



72,000



52



780



0.011



12



Memeriksa lubang kontrol (Manhole) dalam keadaan selalu tertutup dan dikunci



5



kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



13



Memeriksa area sekitar manhole agar terjadi kebocoran



1



kegiatan



10



72,000



52



520



0.007



14



Memeriksa dan memelihara prasarana dan sarana pelengkap



1



kegiatan



15



72,000



52



780



0.011



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



0.217 15,600



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x7x9



11



15



72,000



52



3,900



0.054



15



Memastikan tidak ada sampah/lemak yang menyebabkan tersumbatnya aliran air limbah pada Drop Manhole



16



Memeriksa dan memelihara stasiun pompa a.



Memeriksa operation panel (kontrol panel pompa)



5



Kegiatan



2



Kegiatan



15



72,000



52



1,560



0.022



b. Memeriksa power indicator lamp (lampu indikator) tidak menyala



2



Kegiatan



5



72,000



52



520



0.007



c.



Memeriksa listrik yang disalurkan ke pompa



5



Kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



d. Memeriksa tangki/ wadah lemak yang sudah diisi dibersihkan secara teratur



3



kegiatan



5



72,000



52



780



0.011



e.



Memeriksa tangki/ wadah lemak yang sudah diisi dibersihkan secara teratur



5



kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



f.



Memeriksa waktu pompa bekerja, apakah timbul suara bising atau getaran yang tidak wajar.



2



kegiatan



5



72,000



52



520



0.007



g. Memeriksa temperatur bantalan dapat dilakukan dengan cara disentuh atau dipegang dengan tangan



5



kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



h. Mengganti bahan penyekat yang sudah terlalu banyak membocorkan air



1



kegiatan



15



72,000



52



780



0.011



i.



Memeriksa arah aksial dari poros pompa pada empat tempat sekeliling penampangnya



1



kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



j.



Mengganti karet kopling yang sudah aus akan menimbulkan getaran dan kebisingan



1



kegiatan



15



72,000



52



780



0.011



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



99



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x7x9



11



30



35



k. Melakukan pemeriksaan panel yang digunakan diluar maupun di dalam ruangan harus dari tipe outdoor.



1



kegiatan



10



72,000



52



520



0.007



l.



1



kegiatan



120



72,000



52



6,240



0.087



melakukan pemeliharaan reguler berupa pengecatan ulang



Memeriksa dan memelihara Wet Well a. Memastikan float switch tidak terganggu akibat sampah dan/ atau tersangkut



5



kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



b. Memastikan ruang pompa selalu kering dan wet well agar berfungsi dengan normal



5



kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



c. Memastikan sirkulasi udara (blower) berfungsi dengan baik



5



kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



d. Memastikan pencahayaan berjalan dengan baik



5



kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



Penyusunan laporan pelaksanan operasi dan pemeliharaan pada sub sistem pelayanan dan pengumpulan pada Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)



1



dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



100



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Teknisi Keciptakaryaan (Pelaksana di IPAL / Sub sistem pengolahan terpusat) Tabel 5-14. Contoh ABK Teknisi Keciptakaryaan (Pelaksana di IPAL / Sub sistem pengolahan terpusat) Pada UPTD SPALD No.



1 12



Jabatan



2 Teknisi Keciptakaryaan (Petugas di IPAL / Sub sistem pengolahan terpusat)



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



3 Melaksanakan operasi dan pemeliharaan pada sub sistem pengolahan terpusat



Hasil Kerja



2



3



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



5



6



a. Menguras akumulasi pasir yang terkumpul pada bak penangkap pasir



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



b. Memindahkan pasir yang telah dikuras ke bak pengering lumpur.



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



c. Memantau tingkat kebocoran, dengan mengetahui tinggi muka air dalam sumur pengumpul bisa melakukan pengecekan debit limbah telah sesuai dengan perencanaan



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



d. Memantau tinggi permukaan air melalui alat pemeriksaan water level



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



e. Memeriksa inlet dan outlet pipa untuk memastikan air limbah domestik mengalir secara kontinu.



1



unit



5



72,000



52



260



0.004



f. Membersihkan endapan lumpur yang terdapat di dalam sumur pengumpul



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



4 1



Satuan Hasil Kerja



Memeriksa dan memelihara Sumur Pengumpul



Memeriksa dan memelihara Saringan Sampah (Screen) a. Memeriksa platform berdiri sesuai dengan kondisi perencanaan.



1



unit



5



72,000



52



260



0.004



b. Memeriksa kemiringan screen sesuai perencaan



1



unit



5



72,000



52



260



0.004



c. Memeriksa kondisi tangga dan cat pada screen secara berkala



1



unit



5



72,000



52



260



0.004



d. Memastikan tidak ada bagian logam yang rusak atau yang menonjol ke luar.



1



unit



5



72,000



52



260



0.004



e. Memeriksa kondisi saringan tidak patah dan tidak longgar



1



unit



5



72,000



52



260



0.004



f. Melakukan pembersihan dilakukan secara baik setelah saringan digunakan.



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



g. Memastikan alat pelindung diri (APD) yang digunakan tersedia dan tersimpan denganbaik



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



a. Membuka katup terlebih dahulu dan aliran air limbah domestik dialirkan secara bypass ke reaktor berikutnya



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



b. Mengambil sampel pasir untuk pemeriksaan dan harus mengenakan kacamata, sarung tangan, sepatu boot dan masker



1



Kegiatan



15



72,000



52



780



0.011



Bak Penangkap Pasir (Grit Chamber)



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



101



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



No.



1



Jabatan



2



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



3



Hasil Kerja



5



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



5



6



a. Melakukan pembersihan luapan pelimpah (weir) setiap hari



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



b. Melakukan penyapuan (scrappings) dan membersihkan dinding.



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



c. Melakukan pemeriksaan peralatan yang sudah terkorosi



1



unit



5



72,000



52



260



0.004



d. Membersihkan area disekitar Bak Pengendapan I dari kotoran.



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



e. Membersihkan permukaan air pada bak dari kotoran yang mungkin tidak tertahan saringan.



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



f. Membersihkan inlet dan outlet dari kotoran yang mungkin menyumbat.



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



g. Membersihkan area di sekitar Bak Pengendapan I dari tanaman liar.



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



h. Memeriksa konstruksi bangunan dari kerusakan yang mungkin terjadi.



1



unit



10



72,000



52



520



0.007



i. Membersihkan Bak Pengendapan I dari pertumbuhan lumut dan tanaman air lainnya.



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



j. Melakukan pembuangan endapan lumpur yang terkumpul pada hopper secara berkala.



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



k. Membersihkan katup pembuangan lumpur serta peralatan lainnya, apabila perlu ulir katup diberi gemuk.



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



l. Membersihkan dari endapan lumpur dan sampah agar aliran lancar dan tidak terganggu



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



m. Membersihkan dinding bak dari lumut yang tumbuh dan endapan lumpur dibuang secara rutin



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



n. Memeriksa katup pembuang untuk memastikan tidak bocor



1



unit



5



72,000



52



260



0.004



o. Memelihara agar lumpur yang sudah mengendap tidak mempengaruhi proses pengendapan



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



p. Menjaga kebersihan alat kontrol kadar lumpur, penggerak valve automatis, dan alat duga tinggi air



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



4 4



Satuan Hasil Kerja



Bak Pengendapan I (Primary Sedimentation)



Memeriksa dan mengoperasikan Unit Pengolahan Biologis a. Mengukur dan mencatat debit masuk dan debit keluar



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



b. Membersihkan lapisan buih (scum)/ alga/ daun dll



1



kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



102



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



No.



1



Jabatan



2



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



3



Hasil Kerja 4



6



7



Satuan Hasil Kerja



5



6



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



b. Memeriksa beban organik seperti COD, BOD, TSS dan pH pada inlet unit pengolahan biologis



1



unit



60



72,000



52



3,120



0.043



c. Memeriksa kondisi tanggul



1



unit



10



72,000



52



520



0.007



d. Memastikan pengolahan air limbah domestik berlangsung sesuai dengan rencana dan air limbah hasil olahan sesuai dengan baku mutu air limbah domestik



1



kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



e. Menyusun Laporan Pemeriksaan pada unit Pengolahan Biologis



1



dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



Memeriksa dan membersihkan Unit pemekatan lumpur (Gravity Thickening) pada bangunan pengolahan lumpur a. Menguras lumpur kolam yang tidak dialiri influen menjadi kering akibat penguapan



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



b. Mengatur jumlah air yang dibutuhkan untuk pengenceran



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



c. Menjaga lumpur yang dikentalkan dalam proses kontinu yang harus terus menerus dipompakan sementara aliran influen tetap masuk



1



Kegiatan



15



72,000



52



780



0.011



d. Memeriksa semua saluran air kondensat dan menghilangkan akumulasi kelembaban



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



e. Memeriksa skimmer untuk memastikan bahwa alat tersebut bekerja dengan baik



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



f. Mencatat indikator torsi drive secara teratur, yang merupakan indikator terbaik dari masalah mekanis



1



Dokumen



5



72,000



52



260



0.004



g. Memeriksa kapasitas pompa underflow



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



Memeriksa dan membersihkan Unit Penstabilan Lumpur (Sludge Digester) pada bangunan pengolahan lumpur a. Menentukan penyebab ketidakseimbangan



1



kegiatan



10



72,000



52



520



0.007



b. Memberikan kontrol pH hingga proses kembali normal.



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



c. Memeriksa kestabilan lumpur atau menguraikan bahan organik yang masih terkandung dalam lumpur sehingga lebih stabil dan aman untuk lingkungan



1



Kegiatan



15



72,000



52



780



0.011



d. Mengambil padatan dari digester primer sebelum proses pengolahan lumpur



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



e. Mengendalikan lemak tercerna, minyak dan sampah yang dapat mengapung, seperti plastik



1



Kegiatan



15



72,000



52



780



0.011



f. Membuang endapan kristal yang mempengaruhi sistem digester dan penanganan proses padatan di hilir proses.



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



103



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



No.



1



Jabatan



2



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



3



Hasil Kerja



5



4



Satuan Hasil Kerja 6



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



8



Menyusun laporan pemeriksaan dan pemeliharaan pada bangunan pengolahan lumpur



1



Dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



9



Memeriksa dan membersihkan kotoran di atas permukaan sludge drying bed pada unit pengeringan lumpur



1



Kegiatan



15



72,000



52



780



0.011



10



Memindahkan lumpur yang telah kering dari unit pengering lumpur untuk digunakan sesuai peruntukannya



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



11



Menyusun laporan pemeriksaan dan pemeliharaan pada unit pengeringan lumpur



1



dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



104



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



5.4.3 Peta Jabatan UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Sesuai dengan analisis jabatan yang telah dijabarkan di sub bab sebelumnya peta jabatan dalam UPTD air limbah domestik adalah sebagai berikut : Kepala UPTD Ka Subbagian Tata Usaha Jabatan Pelaksana Pramu Bakti Petugas Keamanan Pengadministrasi Umum Pengadministrasi Keuangan Jabatan Pelaksana Teknisi Keciptakaryaan (sub sistem Setempat dan Sub Sistem Pengangkutan) Teknisi Keciptakaryaan (sub sistem Pengelola lumpur tinja) Teknisi Keciptakaryaan (sub sistem pelayanan dan sub sistem pengumpulan) Teknisi Keciptakaryaan (sub sistem Pengelolaan terpusat) Teknisi Keciptakaryaan (sub sistem Pengelolaan terpusat) Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman Pengemudi



Gambar 5-1. Peta Jabatan UPTD Pengelolaan SPALD



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



105



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP Tabel 5‑16. Kualifikasi dan Tugas Jabatan Pelaksana Pada UPTD SPALD



No.



Jabatan



Kualifikasi Pendidikan



Tugas Jabatan



1



Pengadministrasi Umum



SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang manajemen perkantoran/ administrasi perkantoran/ tata perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen administrasi



2



Pengadministrasi Keuan- SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang manajemen gan perkantoran/ administrasi perkantoran/ tata perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan



3



Pramu Bakti



SLTA di bidang Ilmu yang dibutuhkan Melakukan kegiatan penyiapan administrasi perkantoran atau bidang lain peralatan dan penyajian kebutuhan yang relevan dengan tugas jabatan untuk pelaksanaan kegiatan di kantor



4



Petugas keamanan



SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang Melakukan kegiatan yang meliputi dibutuhkan atau bidang lain yang relevan pengamanan dan penertiban dengan tugas jabatan



5



Pengemudi



SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang Melakukan pelayanan antar jemput relevan dengan tugas jabatan pejabat/ pegawai dan pel ayanan transportasi lainnya yang bersifat kedinasan dengan kendaraan dinas



6



Teknisi Keciptakaryaan SLTA/ DI/ DII/ DIII di bidang kualifikasi (petugas pada sub pendidikan yang relevan dengan tugas sistem pengolahan jabatan setempat dan sub sistem pengangkutan)



Melakukan kegiatan yang meliputi pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan keciptakaryaan



7



Teknisi Keciptakaryaan SLTA/ DI/ DII/ DIII di bidang kualifikasi (Petugas di IPLT/ sub sys- pendidikan yang relevan dengan tugas tem pengolahan lumpur jabatan tinja)



Melakukan kegiatan yang meliputi pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan keciptakaryaan



8



Penata Penyehatan S1/ DIV Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur/ Melakukan kegiatan yang meliputi Lingkungan Pemukiman Teknik Lingkungan atau bidang lain yang pencatatan, penginventarisiran, relevan dengan tugas jabatan pengelompokan dan pemeriksaan di bidang penyehatan lingkungan permukiman



9



Teknisi Keciptakaryaan SLTA/ DI/ DII/ DIII di bidang kualifikasi pen(Petugas pada Sub sistem didikan yang relevan dengan tugas jabatan pelayanan & sub sistem pengumpulan)



Melakukan kegiatan yang meliputi pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan keciptakaryaan



10



Teknisi Keciptakaryaan SLTA/ DI/ DII/ DIII di bidang kualifikasi pen(Petugas di IPAL / Sub didikan yang relevan dengan tugas jabatan sistem pengolahan terpusat)



Melakukan kegiatan yang meliputi pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan keciptakaryaan



106



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



5.5



Manajemen SDM UPTD Pengelolaan Sampah



5.5.1 Analisis Jabatan SDM UPTD Pengelolaan Sampah Kepala UPTD Pengelolaan Sampah 1. 2. 3. 4. 5. 6.



7.



8.



9.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Kepala UPTD : : : Mengkoordinir UPTD Pengelolaan Sampah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan sampah Kedudukan Dalam Struktur Organisasi Uraian Tugas: a. Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana strategis UPTD b. Mengkaji dan mengusulkan rencana strategis UPTD kepada kepala dinas c. Mengumpulkan bahan dan menyusun RKA dan DPA UPTD d. Membahas RKA dan DPA UPTD. e. Mengumpulkan bahan dan menyusun pembagian jadwal kegiatan pengelolaan sampah f. Mengkaji dan menyetujui pembagian jadwal kegiatan pengelolaan sampah. g. Mengkoordinasikan pegawai dalam pelaksanaan pengelolaan sampah h. Mengarahkan pegawai dalam pelaksanaan pengelolaan sampah i. Melakukan koordinasi kegiatan pengelolaan air limbah dosmestik dengan Dinas dan pihak terkait diluar dinas. j. Melakukan pemantauan pelaksanaan kerja UPTD pengelolaan sampah k. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan UPTD pengelolaan sampah kepada Dinas. l. Menilai kinerja pegawai UPTD pengelolaan sampah m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Bahan Kerja: a. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan bidang tugas b. Standar Operasional Prosedur Kerja c. Perintah/disposisi/petunjuk atasan d. Rencana program kerja UPTD Perangkat Kerja: a. Perangkat komputer b. Alat tulis kantor c. Kendaraan bermotor Hasil Kerja: a. Dokumen Rencana Strategis UPTD b. Dokumen RKA & DPA UPTD c. Jadwal & pembagian kerja pengelolaan sampah d. Laporan kinerja Pegawai UPTD e. Laporan pelaksanaan kegiatan sampah



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



107



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



108



10. Tanggung Jawab: a. Memastikan pengelolaan air limbah domestik berjalan dengan baik b. Menciptakan suasana kerja yang kondusif c. Memastikan kelancaran distribusi tugas pegawai d. Mengevaluasi kinerja pegawai e. Menjaga kerahasiaan data 11. Wewenang: a. Memberi saran dan masukan kepada atasan b. Membimbing dan menegur pegawai c. Menilai prestasi kerja pegawai d. Memberi informasi teknis pelaksanaan tugas kepada pegawai e. Menyusun dan mengusulkan program dan rencana kerja kepada atasan langsung. 12. Korelasi Jabatan: a. Kepala Dinas : Perintah Kerja, Petunjuk Kerja dan hasil kerja, b. Kabid : Koordinasi air limbah domestik, c. Kasi Lingkup Bidang : Koordinasi menangani bidang air limbah domestik, d. Non struktural (Pelaksana) : Perintah kerja 13. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : tidak bising h. Getaran : Tidak ada 14. Resiko Bahaya : Tekanan Psikologi 15. Syarat Jabatan : a. Pangkat : Penata Muda Tk I (III/b) b. Pendidikan : S1 c. Kursus / Diklat : 1) Penjenjangan : Diklatpim IV 2) Teknis : Kursus pengelolaan persampahan d. Pengalaman kerja : Pernah bekerja di bidang yang berkaitan lingkungan minimal selama 3 tahun e. Pengetahuan kerja : Pengelolaan sampah f. Ketrampilan kerja : Manajerial dan Teknis pengelolaan sampah g. Bakat kerja : G,V,N,Q h. Temperamen kerja : D, P i. Minat kerja : Melakukan Kegiatan-kegiatan rutin konkrit dan teratur j. Upaya Fisik: 1) Duduk 2) Berjalan 3) Berbicara BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



4) Melihat 5) Mendengar k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 30-45 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : l. Fungsi Jabatan: D4, O3, B7



109



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Kepala Sub Bagian Tata Usaha 1. 2. 3. 4.



110



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Kepala Sub Bagian Tata Usaha : : : Melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian dan keuangan serta pelayanan rumah tangga dan administrasi 5. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi 6. Uraian Tugas: a. Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketatausahaan b. Menyiapkan dokumen surat perjanjian kontrak c. Mengendalikan persediaan alat tulis kantor d. Menyusun kebutuhan alat tulis kantor e. Menginventarisasi, mengidentifikasi kondisi sarana dan prasarana pengelolaan sampah f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengadministrasian kepegawaian g. Memetakan dan membuat laporan kebutuhan diklat pegawai h. Memfasilitasi kebutuhan administrasi Pegawai yang akan mengikuti kegiatan Diklat i. Menyusun laporan pegawai yang telah selesai melaksanakan diklat j. Mengkoordinasikan pengadministrasian keuangan k. Menyusun laporan keuangan l. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan umum (data pelanggan dan keluhan pelanggan) pengelolaan sampah m. Mengelola data pelanggan sampah n. Menyelesaikan keluhan pelanggan sampah o. Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan umum p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD 7. Bahan Kerja: a. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan bidang tugas b. Standar Operasional Prosedur Kerja c. Perintah/disposisi/petunjuk atasan d. Rencana program kerja UPTD 8. Perangkat Kerja: a. Perangkat komputer b. Alat tulis kantor c. Kendaraan bermotor 9. Hasil Kerja: a. Dokumen surat perjanjian kontrak b. Laporan Kepegawaian c. Laporan Keuangan d. Laporan Pelayanan Umum 10. Tanggung Jawab: a. Membantu kepala UPTD mengarahkan dan mengawasi pegawai/jajaran UPTD b. Bertanggung jawab atas kegiatan teknis ketatausahaan c. Melakukan kegiatan administratif UPTD d. Melaporkan hasil kerja kepada atasan BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



11. Wewenang: a. Melakukan evaluasi terhadap kinerja ketatausahaan b. Melakukan kegiatan administratif UPTD c. Memeriksa surat masuk dan surat keluar UPTD d. Mengkonsep surat yang keluar dari UPTD 12. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Pengawasan b. Pelaksana : Koordinasi 13. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : tidak bising h. Getaran : Tidak ada 14. Resiko Bahaya : Tekanan Psikologi 15. Syarat Jabatan : a. Pangkat : b. Pendidikan : S1 c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : Diklatpim IV 2) Teknis : Kursus pengelolaan persampahan d. Pengalaman kerja : Pernah bekerja di bidang yang berkaitan e. Keterampilan : komputer, kemampuan surat menyurat,kemampuan dalam membuat buku besar lingkungan minimal selama 3 tahun f. Pengetahuan kerja : Pengelolaan sampah g. Ketrampilan kerja : Manajerial dan Teknis pengelolaan sampah h. Bakat kerja : G, V, N, Q, K i. Temperamen kerja : D, F, R j. Minat kerja : 1.a, 1.b , 3.a k. Upaya Fisik: 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, 4) berbicara, 5) mendengar, 6) melihat l. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 30-45 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



111



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : m. Fungsi Jabatan : D4, D5, O3, dan B7



112



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pengadministrasi Umum 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Pengadministrasi Umum : : : Melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian, penerimaan surat, dan administrasi kepegawaian untuk kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan 5. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi 6. Uraian Tugas: a. Melakukan pencatatan data sarana dan prasarana b. Mencatat dan mengarsip surat masuk dan keluar dalam agenda. c. Mengajukan surat masuk kepada atasan d. Menerima dan mendistribusikan surat yang telah didisposisi dari atasan e. Melakukan update data base pegawai f. Membuat buku induk pegawai. g. Menyiapkan blanko daftar hadir pegawai h. Merekap daftar hadir pegawai i. Membuat laporan kehadiran pegawai j. Mengumpulkan SKP pegawai k. Membuat buku cuti pegawai l. Menyiapkan surat cuti pegawai m. Menyiapkan data tenaga kontrak n. Menyimpan arsip data-data kepegawaian o. Mencatat dan mengarsipkan dokumen perjanjian kontrak p. Menerima pendaftaran pelanggan baru q. Memutakhirkan basis data pelanggan r. Menerima dan mencatat keluhan pelanggan s. Melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan 7. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Perintah/disposisi/petunjuk atasan 8. Perangkat Kerja: a. Perangkat komputer b. Alat tulis kantor 9. Hasil Kerja: a. Data Sarana dan prasarana b. Data surat masuk dan keluar c. Data Kepegawaian d. Data Pelanggan e. Data Keluhan dan penyelesaian aduan pelanggan f. Data Perjanjian (kontrak ) kerjasama 10. Tanggung Jawab : Melaporkan hasil kerja kepada atasan 11. Wewenang: a. Melakukan evaluasi terhadap kinerja ketatausahaan BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



113



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



12.



13.



14. 15.



114



b. Melakukan kegiatan administratif UPTD c. Memeriksa surat masuk dan surat keluar UPTD b. Mengkonsep surat yang keluar dari UPTD Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Pengawasan b. Ka Subag TU : Perintah c. Pelaksana : koordinasi Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada Resiko Bahaya : Tekanan Psikologi Syarat Jabatan : a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA/DI/ DII/ DIII c. Kursus / Diklat : 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Kursus Microsft Office (MS. Word dan MS Access) d. Pengalaman kerja : Pernah bekerja di bidang yang berkaitan Keterampilan komputer, kemampuan surat menyurat e. Pengetahuan kerja : Pengetahuan mengenai Komputer f. Ketrampilan kerja : Ketrampilan mengetik, Pengarsipan g. Bakat kerja : G, V, N, Q, K h. Temperamen kerja : D, F, R i. Minat kerja : 1.a, 1.b , 3.a j. Upaya Fisik: 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, 4) berbicara, 5) mendengar, 6) melihat k. Kondisi fisik 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 30-45 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : l. Fungsi Jabatan : D4, D5, O3, dan B7 BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pengadministrasi Keuangan 1. Nama Jabatan : Pengadministrasi Keuangan 2. Kode Jabatan : 3. Unit Kerja : 4. Ikhtisar Jabatan : Melakukan kegiatan meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan 5. Uraian Tugas: a. Mempelajari dokumen rancangan anggaran UPTD b. Menyiapkan dan mengajukan surat permohonan pembayaran (SPP) c. Mengurus surat perintah membayar (SPM) berdasarkan prosedur yang berlaku untuk penerimaan uang d. Mengurus Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) e. Melakukan pembayaran atas tagihan f. Melayani permintaan uang muka g. Mengelola kas kecil h. Mencatat dan membukukan keuangan i. Mengarsip bukti-bukti pembayaran j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan 6. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Perintah/disposisi/petunjuk atasan 7. Perangkat Kerja: a. Perangkat komputer b. Alat tulis kantor 8. Hasil Kerja: Dokumen administrasi keuangan 9. Tanggung Jawab: a. Mencatat seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan persampahan b. Bertanggung jawab atas seluruh dana masuk/keluar untuk kegiatan persampahan c. Bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan pengeluaran kepada kepala UPTD persampahan dan Dinas 10. Wewenang: a. Mengontrol keuangan kegiatan persampahan b. Membuat dan mengontrol standar baku laporan keuangan kegiatan persampahan 11. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Pengawasan b. Ka Subag TU : Perintah c. Pelaksana : koordinasi 12. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



115



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada 13. Resiko Bahaya : Tekanan Psikologi 14. Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA/DI/ DII/ DIII c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Kursus Microsft Office (MS Word dan MS Excel) d. Pengalaman kerja : berpengalaman/ pernah bekerja di bidang yang berkaitan keterampilan komputer dan kemampuan mengelola keuangan minimal selama 3 tahun e. Pengetahuan kerja : Pembukuan f. Ketrampilan kerja : Tata buku g. Bakat kerja : G, V, N, Q, K h. Temperamen kerja : D, F, R i. Minat kerja : 1.a, 1.b , 3.a j. Upaya Fisik: 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, 4) berbicara, 5) mendengar, 6) melihat k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 30-45 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : l. Fungsi Jabatan : D4, D5, O3, dan B7



116



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pramu Bakti 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Pramu Bakti : : : Melakukan kegiatan penyiapan peralatan dan penyajian kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan di kantor



5. Uraian Tugas: a. Menyiapkan, membersihkan dan merapikan ruangan kantor UPTD b. Menyiapkan ruangan rapat dan kelengkapannya c. Melakukan perawatan tanaman di lingkungan kantor UPTD d. Merawat peralatan kebersihan kantor UPTD e. Mengisi lembar checklist kebersihan kantor UPTD f. Menyiapkan kebutuhan pelaksana kegiatan kantor (makan dan minum) g. Melakukan pengiriman surat atau barang kepentingan UPTD h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan 6. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Disposisi / perintah / petunjuk pimpinan 7. Perangkat Kerja: Alat – alat kebersihan 8. Hasil Kerja: Checklist Kebersihan kantor UPTD 9. Tanggung Jawab: Terjaganya kebersihan 10. Wewenang: a. Membersihkan kantor b. Melaporkan kepada atasan mengenai peralatan yang dibutuhkan dalam bekerja 11. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Pengawasan b. Ka Subag TU : Perintah c. Pelaksana : koordinasi 12. Kondisi Lingkungan Kerja : a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : h. Getaran : Tidak ada 13. Resiko Bahaya : a. Tergelincir b. Terjatuh 14. Syarat Jabatan : a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA c. Kursus / Diklat BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



117



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



d. e. f. g. h. i. j.



1) Penjenjangan : 2) Teknis : Pengalaman kerja : berpengalaman dalam kegiatan membersihkan kantor minimal selama 2 tahun Pengetahuan kerja : Kebersihan Ketrampilan kerja : Keterampilan mengerjakan kegiatan kebersihan Bakat kerja : K, E, M Temperamen kerja : P, R Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b Upaya Fisik : 1) berdiri, 11) merangkak, 2) berjalan, 12) menjangkau, 3) berdiri, 13) memegang, 4) berjalan, 14) bekerja dengan jari, 5) duduk, 15) berbicara, 6) mengangkat, 16) mendengar, 7) membawa, 17) melihat, 8) menarik, 18) melihat berbagai warna 9) menunduk, berlutut, 10) membungkuk,



k. Kondisi fisik 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 18-30 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : Menarik l. Fungsi Jabatan : D0, O8 dan B7



118



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Petugas Keamanan 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Petugas Keamanan : : : Melakukan kegiatan meliputi pengamanan dan penertiban UPTD Pengelolaan Sampah



5. Uraian Tugas: a. Melakukan pengontrolan lingkungan sekitar kantor dan area instalasi untuk memastikan kondisi keamanan b. Mengecek kunci- kunci pintu dan pagar c. Memastikan penerangan di lingkungan kantor berfungsi d. Melayani tamu yang datang di kantor UPTD sesuai procedure keamanan e. Mengaturan jalur kendaraan keluar masuk kantor dan area instalasi pengolahan f. Membuat laporan atas kondisi keamanan g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan 6. Bahan Kerja: a. Daftar asset yang dimiliki UPTD Pengelolaan Sampah b. Standar Operasional Prosedur Kerja c. Disposisi/ perintah / petunjuk atasan 7. Perangkat Kerja: a. Perlengkapan dan peralatan keamanan b. Alat tulis kantor 8. Hasil Kerja: a. Pengawasan terhadap asset UPTD Pengelolaan Sampah b. Laporan atas kondisi keamanan 9. Tanggung Jawab: a. Mengamankan Prasarana dan Sarana pengelolaan sampah dan kantor UPTD b. Terjaganya aset UPTD c. Melaporkan hasil kerja kepada 10. Wewenang: a. Mendata tamu yang berkunjung ke kantor UPTD dan TPA b. Mencegah jika terjadinya keributan c. Melaporkan kepada atasan mengenai kendala yang terjadi di lapanga 11. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Perintah b. Ka Subag TU : Administrasi c. Pelaksana : koordinasi 12. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



119



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada 13. Resiko Bahaya: a. Tergelincir b. Terluka c. Terjatuh 14. Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA/DI/ DII/ DIII c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Diklat Keamanan d. Pengalaman kerja : Berpengalaman bekerja dalam bidang Keamanan minimal selama 2 tahun e. Pengetahuan kerja : Keamanan dan ketertiban lingkungan f. Ketrampilan kerja : Keterampilan bela diri g. Bakat kerja : K, E, M h. Temperamen kerja : P, R i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b j. Upaya Fisik : 1) berdiri, 11) merangkak, 2) berjalan, 12) menjangkau, 3) berdiri, 13) memegang, 4) berjalan, 14) bekerja dengan jari, 5) duduk, 15) berbicara, 6) mengangkat, 16) mendengar, 7) membawa, 17) melihat, 8) menarik, 18) melihat berbagai warna 9) menunduk, berlutut, 10) membungkuk, k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 18-30 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : l. Fungsi Jabatan : O1, O6, O7, O8



120



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pramu Kebersihan 1. 2. 3. 4. 5.



Nama Jabatan : Pramu Kebersihan Kode Jabatan : Unit Kerja : Ikhtisar Jabatan : Melakukan penyiapan peralatan dan menjaga kebersihan Uraian Tugas: a. Memasang sarana pewadahan persampahan di fasilitas umum b. Membersihkan sarana pewadahan persampahan yang terpasang di fasilitas umum c. Mengganti sarana pewadahan persampahan yang rusak/ tidak berfungsi dengan baik d. Melakukan penyapuan di fasilitas umum dan fasilitas sosial e. Melakukan pengumpulan sampah di fasilitas umum dan fasilitas sosial 6. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Disposisi/ perintah / petunjuk atasan 7. Perangkat Kerja: a. Alat Pelindung Diri b. Peralatan Kebersihan (sapu, tempat sampah,plastik sampah) 8. Hasil Kerja: Sampah terkumpul 9. Tanggung Jawab: a. Membersihkan jalan, saluran dan selokan di fasilitas umum dan fasilitas sosial b. Memasang dan membersihkan sarana pewadahan di fasilitas umum 10. Wewenang: 11. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Perintah b. Ka Subag TU : Pengawasan c. Pelaksana : koordinasi 12. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada 13. Resiko Bahaya: a. Tergelincir b. Terluka c. Terjatuh 14. Syarat Jabatan : a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA/DI/ DII/ DIII c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



121



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



d. e. f. g. h. i. j.



2) Teknis : Pelatihan K3, Kursus kelengkapan sarana dan prasarana persampahan Pengalaman kerja : berpengalaman dalam kegiatan membersihkan sarana dan prasarana persampahan minimal selama 2 tahun Pengetahuan kerja : Kebersihan Ketrampilan kerja : Keterampilan mengerjakan kegiatan kebersihan sarana dan prasarana persampahan Bakat kerja : K, E, M Temperamen kerja : P, R Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b Upaya Fisik : 1) berdiri, 11) merangkak, 2) berjalan, 12) menjangkau, 3) berdiri, 13) memegang, 4) berjalan, 14) bekerja dengan jari, 5) duduk, 15) berbicara, 6) mengangkat, 16) mendengar, 7) membawa, 17) melihat, 8) menarik, 18) melihat berbagai warna 9) menunduk, berlutut, 10) membungkuk,



k. Kondisi fisik 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 18-30 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : l. Fungsi Jabatan : D0, O8 dan B7



122



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan Jalan, Saluran dan Selokan 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan Jalan, Saluran dan Selokan : : : Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan dan penelaahan dokumen serta pengawasan di bidang lapangan petugas kebersihan jalan, saluran dan selokan 5. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi 6. Uraian Tugas: a. Menentukan jadwal dan rute pengumpulan sampah untuk kebersihan di fasilitas sosial dan fasilitas umum terjaga b. Mengkoordinasikan dan membagi tugas pramu kebersihan dalam melakukan penyapuan di fasilitas sosial dan fasilitas umum c. Menentukan jadwal dan rute pengangkutan sampah d. Laporan Pelaksanaan penyapuan dan pengumpulan sampah di fasilitas sosial, fasilitas umum dan TPS 7. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Disposisi/ perintah / petunjuk atasan 8. Perangkat Kerja: a. Alat Pelindung Diri b. Peralatan Kebersihan 9. Hasil Kerja: Kebersihan Jalan, saluran dan selokan di fasilitas sosial, fasilitas umum dan TPS 10. Tanggung Jawab: Kebersihan Jalan, saluran dan selokan di fasilitas sosial, fasilitas umum dan TPS 11. Wewenang: Mengkoordinasi pekerjaan pramu kebersihan 12. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Perintah b. Ka Subag TU : Pengawasan c. Pelaksana : koordinasi 13. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada 14. Resiko Bahaya: a. Tergelincir b. Terluka c. Terjatuh



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



123



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



15. Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : Sarjana (S1)/ Diploma IV c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Kursus K3 dan kursus kelengkapan sarana dan prasarana persampahan d. Pengalaman kerja : berpengalaman bekerja dalam bidang operasional persampahan, khususnya untuk kebersihan jalan, saluran dan selokan minimal selama 2 tahun e. Pengetahuan kerja : Kebersihan lingkungan f. Ketrampilan kerja : Keterampilan mengerjakan kegiatan kebersihan g. Bakat kerja : K, E, M h. Temperamen kerja : P, R i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b j. Upaya Fisik: 1) berdiri, 11) merangkak, 2) berjalan, 12) menjangkau, 3) berdiri, 13) memegang, 4) berjalan, 14) bekerja dengan jari, 5) duduk, 15) berbicara, 6) mengangkat, 16) mendengar, 7) membawa, 17) melihat, 8) menarik, 18) melihat berbagai warna 9) menunduk, berlutut, 10) membungkuk, k. Kondisi fisik 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 18-30 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : l. Fungsi Jabatan : D2, D5, D6, O1 dan B1



124



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pramu Kebersihan TPS 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Pramu Kebersihan TPS : : : Melakukan penyiapan peralatan, memelihara alat pengumpulan sampah dan pengomposan 5. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi 6. Uraian Tugas: a. Memeriksa dan memelihara Gerobak Sampah - tekanan angin pada ban, kondisi dan ketebalan ban - Memberikan pelumasan bearing roda apabila diperlukan b. Memeriksa dan memelihara Motor Sampah - Melakukan penambahan oli pada motor sampah - Memeriksa tekanan angin pada ban, kondisi dan ketebalan ban - Memeriksa isi bahan bakar dan melakukan pengisian habis - Memeriksa kelengkapan dan fungsi peralatan serta instrument kendaraan c. Memeriksa dan memelihara mesin pengayak kompos - memastikan bahwa kompos yang akan diayak dalam kondisi kekeringan yang diinginkan - memastikan listrik sudah terhubung dengan baik atau BBM tersedia pada saat mesin pengayak digunakan - membersihkan area dan lingkungan sekitar Mesin Pengayak setelah selesai digunakan - memberi pelumas pada mesinnya d. Membersihkan Kontainer secara rutin e. Memilah sampah di TPST f. Mencacah sampah masuk di TPST g. Membuat kompos di TPST h. Memindahkan sampah dari TPST/ TPS 3R ke Truk untuk dibawa ke TPA 7. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Disposisi/ perintah / petunjuk atasan 8. Perangkat Kerja: a. Alat Pelindung Diri b. Peralatan Kebersihan 9. Hasil Kerja: a. Terpelihara alat angkut sampah b. Sampah sudah terpilah dan terangkut ke TPA 10. Tanggung Jawab: a. Melakukan pemeliharaan alat angkut sampah b. Melakukan pemilahan, pencacahan dan pengomposan sampah c. Memindah sampah ke truk pengangkut sampah 11. Wewenang: Memastikan pekerjaan di TPS berjalan lancar 12. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Perintah b. Ka Subag TU : Pengawasan BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



125



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



c. Pelaksana : koordinasi 13. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada 14. Resiko Bahaya: a. Tergelincir b. Terluka c. Terjatuh 15. Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA/DI/ DII/ DIII c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Pelatihan K3, Kursus kelengkapan sarana dan prasarana persampahan d. Pengalaman kerja : berpengalaman dalam kegiatan membersihkan sarana dan prasarana persampahan minimal selama 2 tahun e. Pengetahuan kerja : Kebersihan f. Ketrampilan kerja : Keterampilan mengerjakan kegiatan kebersihan sarana dan prasarana persampahan g. Bakat kerja : K, E, M h. Temperamen kerja : P, R i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b j. Upaya Fisik : 1) berdiri, 11) merangkak, 2) berjalan, 12) menjangkau, 3) berdiri, 13) memegang, 4) berjalan, 14) bekerja dengan jari, 5) duduk, 15) berbicara, 6) mengangkat, 16) mendengar, 7) membawa, 17) melihat, 8) menarik, 18) melihat berbagai warna 9) menunduk, berlutut, 10) membungkuk,



126



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin 2) Umur 3) Tinggi badan 4) Berat badan 5) Postur badan 6) Penampilan l. Fungsi Jabatan



: laki – laki / Perempuan : 18-30 tahun : 150-180 cm : 45-80 kg : Sedang : Menarik : D0, O8 dan B7



127



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pengemudi 1. 2. 3. 4. 5. 6.



128



Nama Jabatan : Pengemudi Kode Jabatan : Unit Kerja : Ikhtisar Jabatan : Melaksanakan Operasi dan pemeliharaan alat angkut sampah Kedudukan Dalam Struktur Organisasi Uraian Tugas: a. Memeriksa dan melakukan penambahan oli serta penggantian oli secara berkala pada alat angkut sampah b. Memeriksa air accu dan melakukan penambahan atau pengisian air accu pada alat angkut sampah c. Memeriksa tekanan angin pada ban, kondisi dan ketebalan ban d. Memeriksa isi bahan bakar dan melakukan pengisian pada alat angkut sampah e. Memeriksa kelengkapan dan fungsi peralatan serta instrument kendaraan pada alat angkut sampah f. Memberikan pelumasan Bearing Roda dan Lengan Tuas apabila diperlukan pada alat angkut sampah g. Mempelajari rute pengangkutan sampah ke TPA h. Mengangkut sampah dari TPS/ tranfer depo menggunakan truk sampah ke TPA i. Mengisi kartu kendali sampah pelaksanaan pengangkutan sampah j. Membersihkan alat angkut sampah setelah digunakan k. Mengusulkan perbaikan atau penggantian baru alat angkut sampah yang rusak 7. Bahan Kerja: a. Rute Pengangkutan Sampah b. Surat perintah kerja c. Disposisi/ perintah / petunjuk atasan 8. Perangkat Kerja: a. Alat Pengangkut Sampah b. Alat Pelindung Diri (APD) 9. Hasil Kerja: a. Pengoperasian Kendaraan pengangkut b. Pemeliharaan Kendaraan pengangkut 10. Tanggung Jawab: a. Memelihara truk pengangkut sampah dapat digunakan dengan baik b. Mengendarai truk agar Sampah terangkut ke TPA c. Melaporkan hasil kerja 11. Wewenang: a. Menjalankan peralatan armada pengangkut sampah b. Menyerahkan kartu kendali sampah kepada tenaga pencatat c. Mengangkut sampah menggunakan truk sampah ke TPA 12. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Pengawasan b. Ka Subag TU : Pengawasan c. Pelaksana : koordinasi BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



13.



14.



15.



Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada Resiko Bahaya : a. Tergelincir b. Terluka c. Terjatuh Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Kursus mengemudi d. Pengalaman kerja : berpengalaman mengemudikan truk pengangkut sampah dan sejenisnya minimal selama 2 tahun e. Pengetahuan kerja : Mengemudi f. Ketrampilan kerja : Mengemudi g. Bakat kerja : S, K, M h. Temperamen kerja : R, S i. Minat kerja : 1.a, 4.b j. Upaya Fisik: 1) berdiri, 2) berjalan, 3) duduk, 4) menunduk, 5) berlutut 6) membungkuk, 7) menjangkau, 8) memegang, 9) berbicara, 10) mendengar, 11) melihat k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 18-30 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : l. Fungsi Jabatan : D0, O8 dan B7 BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



129



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pengelola Sampah (Pelaksana di SPA) 1. 2. 3. 4.



130



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Pengelola Sampah (Petugas di SPA) : : : Melakukan kegiatan pengelolaan meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang sampah



5. Uraian Tugas: a. Mencatat hasil timbangan sampah masuk di SPA b. Menyimpan sampah B3 di gudang B3 di SPA c. Mencatat hasil timbangan sampah yang sudah dipadatkan di SPA d. Melakukan proses pemadatan sampah di SPA e. Memompa air lindi yang terkumpul ke dalam wadah/ tangki ke unit pengumpulan lindi f. Memelihara air bersih di SPA - Melakukan pemeriksaan kelancaran air bersih setiap pagi secara berkala - Memeriksa perpipaan air bersih - Melaporkan kerusakan pipa - Membuat usulan perbaikan perpipaan air bersih g. Memelihara saluran drainase di SPA - Membersihkan sampah di Saluran Drainase secara berkala - membersihkan endapan tanah, lumpur, rumput dan semak yang tumbuh di dasar Saluran Drainase secara berkala - melaporkan kerusakan dan keretakan pada Saluran Drainase - membuat usulan perbaikan Saluran Drainase h. Memelihara gudang penyimpanan SPA - memeriksa kondisi bangunan dan lampu penerangan serta membersihkan ruangan secara rutin - melaporkan kerusakan pada kondisi bangunan dan lampu penerangan - membuat usulan perbaikan kondisi bangunan dan lampu penerangan i. Memelihara unit pengumpul lindi di SPA - Memeriksa saluran air lindi yang menuju unit pengumpulan lindi - Mengambil cairan Lindi untuk disiramkan ke Kompos yang tengah diproses sebagai starter dari mikroba untuk pengomposan. - Memompa Lindi dan dibawa ke TPA untuk diolah pada IPL (Instalasi Pengolahan Lindi) 6. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Disposisi/ perintah / petunjuk atasan 7. Perangkat Kerja: a. Alat Pelindung Diri b. Alat tulis kantor 8. Hasil Kerja: a. Hasil penimbangan dari sampah yang masuk dan sampah yang b. Laporan atas kondisi keamanan 9. Tanggung Jawab: a. Mengamankan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan di SPA BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



b. Memelihara aset UPTD 10. Wewenang: a. Melakukan koordinasi kegiatan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan b. Membuat usulan dan anggaran prasarana dan sarana pengelolaan persampahan 11. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Perintah b. Ka Subag TU : Pengawasan c. Pelaksana : koordinasi 12. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada 13. Resiko Bahaya: a. Tergelincir b. Terluka c. Terjatuh 14. Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Kursus pengelolaan persampahan di SPA d. Pengalaman kerja : berpengalaman dalam pengelolaan sampah di SPA, minimal selama 2 tahun e. Pengetahuan kerja : Pengelolaan persampahan di SPA f. Ketrampilan kerja : Pengelolaan persampahan di SPA g. Bakat kerja : K, E, M h. Temperamen kerja : P, R i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



131



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



j.



Upaya Fisik: 1) berdiri, 2) berjalan, 3) berdiri, 4) berjalan, 5) duduk, 6) mengangkat, 7) membawa, 8) menarik, 9) menunduk, berlutut, 10) membungkuk,



k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin 2) Umur 3) Tinggi badan 4) Berat badan 5) Postur badan 6) Penampilan l. Fungsi Jabatan



: laki – laki / Perempuan : 18-30 tahun : 150-180 cm : 45-80 kg : Sedang : : D0, O8 dan B7



132



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



11) merangkak, 12) menjangkau, 13) memegang, 14) bekerja dengan jari, 15) berbicara, 16) mendengar, 17) melihat, 18) melihat berbagai warna



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Operator jembatan Timbang 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Operator jembatan Timbang : : : Melakukan kegiatan yang meliputi penyiapan, pemeriksaan, pengawasan dan pencatatan kendaraan yang melewati jembatan timbang



5. Uraian Tugas: a. Mencatat hasil timbangan sampah yang masuk b. Mencatat hasil berat timbangan truk kosong c. memeriksa Jembatan Timbang secara rutin d. mengajukan kalibrasi Jembatan Timbang secara rutin e. membuat usulan perbaikan Jembatan Timbang di TPA f. Membuat Laporan jumlah sampah yang masuk di TPA 6. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Disposisi/ perintah / petunjuk atasan 7. Perangkat Kerja: a. Perlengkapan dan peralatan jembatan timbang b. Perangkat komputer c. Alat tulis kantor 8. Hasil Kerja: a. Laporan jumlah sampah yang masuk di TPA b. Usulan perbaikan Jembatan Timbang di TPA 9. Tanggung Jawab: a. Menimbang semua alat angkutan sampah yang masuk dan keluar TPA b. Menjaga timbangan berfungsi dengan baik 10. Wewenang: a. Melakukan koordinasi sebelum pelaksanaan kegiatan penimbangan b. Membuat usulan dan anggaran perbaikan pada alat timbang 11. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Perintah b. Ka Subag TU : Administrasi c. Pelaksana : koordinasi 12. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada 13. Resiko Bahaya: BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



133



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



14.



Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA/ DI/ DII/ DIII c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Diklat pengelolaan sampah d. Pengalaman kerja : berpengalaman di bidang jembatan penimbangan minimal selama 2 tahun e. Pengetahuan kerja : kegiatan penimbangan di jembatan timbang f. Ketrampilan kerja : kegiatan penimbangan di jembatan timbang g. Bakat kerja : K, E, M h. Temperamen kerja : P, R i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b j. Upaya Fisik: 1) berdiri, 11) merangkak, 2) berjalan, 12) menjangkau, 3) berdiri, 13) memegang, 4) berjalan, 14) bekerja dengan jari, 5) duduk, 15) berbicara, 6) mengangkat, 16) mendengar, 7) membawa, 17) melihat, 8) menarik, 18) melihat berbagai warna 9) menunduk, berlutut, 10) membungkuk, k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin 2) Umur 3) Tinggi badan 4) Berat badan 5) Postur badan 6) Penampilan l. Fungsi Jabatan



: laki – laki / Perempuan : 18-30 tahun : 150-180 cm : 45-80 kg : Sedang : : D0, O8 dan B7



134



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Operator Alat Berat 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Operator Alat Berat : : : Melakukan kegiatan yang meliputi pengecekan, pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian alat berat



5. Uraian Tugas: a. Mendorong sampah dan Meratakan sampah pada sel kerja b. Mengambil tanah penutup sampah c. Melaksanakan penutupan sampah dengan tanah secara rutin d. Memelihara alat berat - memeriksa isi oli dan melakukan penambahan oli atau melakukan penggantian oli secara berkala - memeriksa air accu dan melakukan penambahan atau pengisian air accu - memeriksa mur baut pada roda - memeriksa isi bahan bakar dan melakukan pengisian - memeriksa kelengkapan dan keberfungsian peralatan - memberikan pelumasan Bearing Roda e. Membersihkan Alat Berat setelah digunakan f. Mengisi lembar kerja g. Melaporkan bila ada kerusakan pada alat berat kepada pimpinan 6. Bahan Kerja: a. Alat berat (Excavator dan Dozer) b. Standar Operasional Prosedur Kerja c. Disposisi/ perintah / petunjuk atasan 7. Perangkat Kerja: a. Alat Pelindung Diri b. Alat tulis kantor 8. Hasil Kerja: a. Pengoperasian alat berat b. Pemeliharaan alat berat c. Lembar kerja 9. Tanggung Jawab: a. Memelihara alat berat dengan baik b. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan 10. Wewenang: a. Melakukan koordinasi kegiatan pengoperasian alat berat b. Membuat usulan dan anggaran perbaikan alat berat 11. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Perintah b. Ka Subag TU : Administrasi c. Pelaksana : koordinasi



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



135



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



12. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada 13. Resiko Bahaya: 14. Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA/ DI/ DII/ DIII c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Kursus mengemudi, Diklat pelatihan alat bera d. Pengalaman kerja : berpengalaman mengemudikan alat berat minimal selama 2 tahun e. Pengetahuan kerja : Mengoperasikan alat berat f. Ketrampilan kerja : Mengoperasikan alat berat g. Bakat kerja : K, E, M h. Temperamen kerja : P, R i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b j. Upaya Fisik: 1) berdiri, 2) berjalan, 3) berdiri, 4) berjalan, 5) duduk, 6) mengangkat, 7) membawa, 8) menarik, 9) menunduk, berlutut, 10) membungkuk, 11) merangkak, 12) menjangkau, 13) memegang, 14) bekerja dengan jari, 15) berbicara, 16) mendengar, 17) melihat, 18) melihat berbagai warna 136



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin 2) Umur 3) Tinggi badan 4) Berat badan 5) Postur badan 6) Penampilan l. Fungsi Jabatan



: laki – laki / Perempuan : 18-30 tahun : 150-180 cm : 45-80 kg : Sedang : : D0, O8 dan B7



137



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan TPA 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan TPA : : : Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan dan penelaahan dokumen serta pengawasan terhadap petugas kebersihan tempat pembuangan akhir



5. Uraian Tugas: a. Melakukan pengaturan titik pembuangan sampah di TPA b. Mengarahkan truk sampah yang masuk ke titik pembuangan yang telah ditentukan c. Memberikan arahan cara meratakan sampah padoperator alat berat di sel kerja TPA d. Menyiapkan Tanah Penutup - Menyiapkan Tanah Penutup secara berkala di sekitar Sel Kerja secukupnya - Mengecek jenis tanah penutup sampah (tanah liat dan/atau humus) e. Memeriksa pengolahan lindi berjalan dengan lancar pada unit pengolahan lindi - Mempersiapkan dan Melakukan proses penyemaian bakteri pengurai (seeding) dan aklimatisasi - Mengoperasikan IPL (bak anaerobik, bak fakultatif, bak maturasi, bak aerasi) • Mengecek aliran pipa-pipa • Membersihkan lumpur yang mengendap • Menyedot lumpur yang terkumpul • Mengukur ketinggian air dalam bak • Memastikan aliran berjalan lancar lancar dalam wetland f. Memeriksa gas yang dihasilkan g. Memeriksa ketinggian antara pipa gas yang horizontal dengan ketinggian sampah h. Melakukan penyambungan pipa gas secara horisontal saat ketinggian sampah mendekati ketinggian pipa i. Memeriksa lapisan kedap air pada fasilitas perlindungan lingkungan TPA j. Mengusulkan perbaikan dan atau penggantian lapisan kedap air yang sobek/bocor k. Memelihara unit pengumpul lindi pada fasilitas perlindungan lingkungan TPA - memeriksa lubang-lubang Pipa Pengumpul Lindi agar tidak ada penyumbatan - melakukan pengamatan debit lindi - membuat usulan perbaikan dan atau penggantian Unit Pengumpul Lindi yang rusak l. Mengarahkan untuk pemeliharaan tanaman pada daerah/zona penyangga pada fasilitas perlindungan lingkungan TPA m. Membersihkan dari sampah/ tanaman/ rumput yang tumbuh liar di sekitar sumur uji



138



6. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Disposisi/ perintah / petunjuk atasan 7. Perangkat Kerja: a. Peralatan b. Alat tulis kantor



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



8. Hasil Kerja: a. Pengawasan terhadap kegiatan dan aset UPTD pengelolaan persampahan b. Laporan atas kondisi keamanan 9. Tanggung Jawab: a. Melaksanakan kegiatan operasional persampahan dengan baik b. Memelihara aset UPTD c. Melaporkan hasil kerja kepada atasan 10. Wewenang: a. Mendata personil dan kegiatan di TPA b. Melaporkan kepada atasan mengenai kendala yang terjadi di TPA 11. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Perintah b. Ka Subag TU : Pengawasan c. Pelaksana : koordinasi 12. Kondisi Lingkungan Kerja : a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada 13. Resiko Bahaya : 14. Syarat Jabatan : a. Pangkat : IIa b. Pendidikan : SLTA c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Kursus K3 d. Pengalaman kerja : berpengalaman bekerja dalam bidangoperasional persampahan, khususnya untuk kebersihan di TPA, minimal selama 2 tahun e. Pengetahuan kerja : Kebersihan lingkungan f. Ketrampilan kerja : Keterampilan mengerjakan kegiatan kebersihan g. Bakat kerja : K, E, M h. Temperamen kerja : P, R i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b j. Upaya Fisik :



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



139



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



1) berdiri, 2) berjalan, 3) berdiri, 4) berjalan, 5) duduk, 6) mengangkat, 7) membawa, 8) menarik, 9) menunduk, berlutut, 10) membungkuk, 11) merangkak, 12) menjangkau, 13) memegang, 14) bekerja dengan jari, 15) berbicara, 16) mendengar, 17) melihat, 18) melihat berbagai warna k. Kondisi fisik 1) Jenis Kelamin 2) Umur 3) Tinggi badan 4) Berat badan 5) Postur badan 6) Penampilan l. Fungsi Jabatan



: laki – laki / Perempuan : 18-30 tahun : 150-180 cm : 45-80 kg : Sedang : : D2, D5, D6, O1 dan B1



140



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Analis Lingkungan Hidup 1. 2. 3. 4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Analis Lingkungan Hidup : : : Melakukan kegiatan meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang lingkungan hidup



5. Uraian Tugas: a. Mengambil dan membawa sampel lindi (inlet & outlet) IPL, sumur pantau, sungai/badan air di sekitar TPA b. Menganalisis dan mengevaluasi hasil uji laboratorium c. Melakukan pengambilan sampling pada udara ambien diatas tumpukan sampah dan sekitarnya d. Memeriksa secara rutin dan berkala terhadap kualitas air tanah di sumur monitoring dan sumur penduduk di sekitar TPA e. Memantau Tingkat kebauan yang keluar dari TPA f. Memantau sanitasi lingkungan g. Melaporkan hasil analisa lingkungan di TPA dan sekitar 6. Bahan Kerja: a. Standar Operasional Prosedur Kerja b. Disposisi/ perintah / petunjuk atasan 7. Perangkat Kerja: a. Alat Pelindung Diri (APD) b. Alat Tulis Kantor (ATK) 8. Hasil Kerja: a. Laporan hasil uji laboratorium sampel lindi b. Laporan berkala hasil kualitas air tanah di sumur monitoring c. Laporan hasil pemantauan tingkat kebauan dan sanitasi lingkungan di TPA 9. Tanggung Jawab: a. Melaksanakan kegiatan pengambilan sampel lindi (inlet & outlet) IPL, sumur pantau, sungai/badan air di sekitar TPA b. Melaksanakan pemeriksaan rutin kualitas air tanah di sumur monitoring dan sumur penduduk di sekitar TPA c. Melaksanakan pemantauan pemantauan tingkat kebauan dan sanitasi lingkungan di TPA d. Melaporkan hasil analisa lingkungan di TPA dan sekitar kepada atasan 10. Wewenang: a. Melaksanakan kegiatan pengambilan sampel lindi (inlet & outlet) IPL, sumur pantau, sungai/badan air di sekitar TPA b. Melaksanakan pemeriksaan rutin kualitas air tanah di sumur monitoring dan sumur penduduk di sekitar TPA c. Melaksanakan pemantauan pemantauan tingkat kebauan dan sanitasi lingkungan di TPA



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



141



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



11. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Pengawasan b. Ka Subag TU : Pengawasan c. Pelaksana : koordinasi 12. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada 13. Resiko Bahaya : a. Terluka b. Terjatuh c. Tergelincir 14. Syarat Jabatan : a. Pangkat : IIa b. Pendidikan : SLTA c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Kursus uji laboratorium d. Pengalaman kerja : berpengalaman bekerja dalam bidang analisa Ílingkungan hidup, minimal selama 2 tahun e. Pengetahuan kerja : Analisa lingkungan f. Ketrampilan kerja : Analisa Lingkungan g. Bakat kerja : K, E, M h. Temperamen kerja : P, R i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b j. Upaya Fisik :



142



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



1) berdiri, 2) berjalan, 3) berdiri, 4) berjalan, 5) duduk, 6) mengangkat, 7) membawa, 8) menarik, 9) menunduk, berlutut, 10) membungkuk, 11) merangkak, 12) menjangkau, 13) memegang, 14) bekerja dengan jari, 15) berbicara, 16) mendengar, 17) melihat, 18) melihat berbagai warna



143



k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin : laki – laki / Perempuan 2) Umur : 18-30 tahun 3) Tinggi badan : 150-180 cm 4) Berat badan : 45-80 kg 5) Postur badan : Sedang 6) Penampilan : l. Fungsi Jabatan : D2, D5, D6, O1 dan B1



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Mesin dan Instalasi Listrik) 1. 2. 3. 4.



144



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Mesin dan Instalasi Listrik) : : : Melakukan kegiatan meliputi pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan pemeliharaan sarana dan prasarana (Mesin dan Instalasi Listrik) 5. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi 6. Uraian Tugas: a. Memeriksa kondisi Kontainer sampah b. Melakukan perbaikan atau pengecatan pada Kontainer sampah c. Melaporkan dan membuat usulan penggantian Kontainer sampah yang mengalami kerusakan berat d. Melakukan perbaikan atau penggantian sparepart alat berat dan alat angkut sampah yang rusak e. Melaporkan dan membuat usulan penggantian alat berat dan alat angkut yang rusak berat f. Memelihara mesin pengayak kompos di TPS - Melakukan perbaikan atau penggantian sparepart mesin pengayak kompos yang rusak - Melaporkan dan membuat usulan penggantian mesin pengayak kompos yang rusak berat g. Memelihara mesin pemadat plastik di TPS - Melakukan perbaikan atau penggantian sparepart mesin pemadat plastik yang rusak - Melaporkan dan membuat usulan penggantian mesin pemadat plastik yang rusak berat h. Memelihara sarana listrik di TPS - Memeriksa dan memelihara kondisi sarana listrik meliputi kabel, stop kontak dan bola lampu yang terdapat di dalam maupun luar ruangan - Melaporkan dan membuat usulan perbaikan atau penggantian sarana listrik apabila terdapat kerusakan i. Memelihara instalasi listrik di TPS - Memeriksa dan memelihara kondisi instalasi listrik - Melaporkan dan membuat usulan perbaikan atau penggantian apabila terdapat kerusakan j. Memelihara mesin pencacah organik di TPS - Melakukan perbaikan atau penggantian sparepart Mesin Pencacah Organik - Melaporkan dan membuat usulan pergantian dan atau penggantian Mesin Pencacah Organik k. Memelihara listrik/ genset di SPA - Melakukan perbaikan atau penggantian sparepart listrik/ genset di SPA - Melaporkan dan membuat usulan pergantian dan atau penggantian listrik/ genset di SPA l. Memelihara alat pemadat sampah di SPA - Melakukan perbaikan atau penggantian sparepart Alat Pemadat di SPA - Melaporkan dan membuat usulan pergantian dan atau penggantian Alat Pemadat Sampah di SPA BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



m. Memelihara conveyor belt (jika ada) di SPA n. Memelihara listrik di TPA - Memeriksa dan memelihara kondisi sarana listrik meliputi kabel, stop kontak dan bola lampu yang terdapat di dalam maupun luar ruangan - Melaporkan dan membuat usulan perbaikan atau penggantian sarana listrik apabila terdapat kerusakan. - Memeriksa dan memelihara kondisi instalasi listrik - Melaporkan dan membuat usulan perbaikan atau penggantian apabila terdapat kerusakan o. Menyusun Laporan kondisi sarana dan prasarana Mesin serta Instalasi Listrik 7. Bahan Kerja: a. Daftar asset yang dimiliki UPTD Pengelolaan Sampah b. Standar Operasional Prosedur Kerja c. Disposisi/ perintah / petunjuk atasan 8. Perangkat Kerja: a. Perlengkapan dan peralatan keamanan b. Alat tulis kantor 9. Hasil Kerja: a. Pengawasan terhadap asset UPTD Pengelolaan Sampah b. Laporan atas kondisi keamanan 10. Tanggung Jawab: a. Mengamankan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Sampah dan kantor UPTD b. Memelihara aset UPTD c. Melaporkan hasil kerja kepada 11. Wewenang: Mendata tamu yang berkunjung ke kantor UPTD dan TPA 12. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Perintah b. Ka Subag TU : Pengawasan c. Pelaksana : koordinasi 13. Kondisi Lingkungan Kerja : a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada 14. Resiko Bahaya : 15. Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Pelatihan Pengelolaan sarana dan prasarana persampahan BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



145



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



d. Pengalaman kerja : berpangalaman dalam bidang pengelolaan sarana dan prasarana persampahan e. Pengetahuan kerja : Pengelolaan sarana dan prasarana persampahan f. Ketrampilan kerja : pemasangan, perbaikan, dan pengecekan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaaan persampahan g. Bakat kerja : K, E, M h. Temperamen kerja : P, R i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b j. Upaya Fisik : 1) berdiri, 2) berjalan, 3) berdiri, 4) berjalan, 5) duduk, 6) mengangkat, 7) membawa, 8) menarik, 9) menunduk, berlutut, 10) membungkuk, 11) merangkak, 12) menjangkau, 13) memegang, 14) bekerja dengan jari, 15) berbicara, 16) mendengar, 17) melihat, 18) melihat berbagai warna k. Kondisi fisik: 1) Jenis Kelamin 2) Umur 3) Tinggi badan 4) Berat badan 5) Postur badan 6) Penampilan l. Fungsi Jabatan



: laki – laki / Perempuan : 18-30 tahun : 150-180 cm : 45-80 kg : Sedang : : D5, O1, O6, O8, B1, B4, dan B7



146



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Bangunan) 1. 2. 3. 4. 5. 6.



7.



8. 9.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Ikhtisar Jabatan



: Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Bangunan) : : : Melakukan kegiatan meliputi pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan pemeliharaan sarana dan prasarana (Bangunan) Kedudukan Dalam Struktur Organisasi Uraian Tugas: a. Memeriksa dan memelihara kondisi air bersih di TPS b. Melaporkan dan membuat usulan perbaikan atau penggantian perpipaan air bersih di TPS c. Memeriksa dan memelihara gudang penyimpanan di TPS d. Melaporkan dan membuat usulan perbaikan kondisi bangunan dan lampu penerangan e. Memeriksa dan memelihara kondisi saluran drainase di sekitar TPA f. melaporkan dan membuat usulan perbaikan Saluran Drainase Saluran Drainase di sekitar TPA g. Memeriksa kondisi jalan masuk TPA h. Membuat usulan perbaikan jalan masuk TPA yang rusak i. Memelihara kantor dan Pos Jaga di TPA - Memeriksa kondisi bangunan. - Membuat usulan perbaikan bangunan j. Memelihara saluran drainase di TPA - Membersihkan sampah di Saluran Drainase secara berkala - Melaporkan dan membuat usulan perbaikan Saluran Drainase apabila terjadi kerusakan dan keretakan k. Memelihara Pagar di TPA - Memeriksa rutin Pagar untuk memastikan selalu dalam kondisi baik. - Melaporkan dan membuat usulan perbaikan Pagar ke TPA l. Memelihara faslitas air bersih di TPA - Melakukan pemeriksaan kelancaran air bersih secara berkala - Membersihkan Tandon Air secara berkala - Melaporkan dan membuat usulan perbaikan atau penggantian perpipaan air bersih m. Memeriksa dan membersihkan bengkel di TPA n. Memeriksa dan membersihkan hanggar di TPA o. Menyusun Laporan kondisi sarana dan prasarana bangunan Bahan Kerja: a. Daftar asset yang dimiliki UPTD Pengelolaan Sampah b. Standar Operasional Prosedur Kerja c. Disposisi/ perintah / petunjuk atasan Perangkat Kerja: a. Perlengkapan dan peralatan keamanan b. Alat tulis kantor Hasil Kerja: a. Pengawasan terhadap asset UPTD Pengelolaan Sampah b. Laporan atas kondisi keamanan BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



147



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



10. Tanggung Jawab: a. Mengamankan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Sampah dan kantor UPTD b. Memelihara aset UPTD c. Melaporkan hasil kerja kepada 11. Wewenang: Mendata tamu yang berkunjung ke kantor UPTD dan TPA 12. Korelasi Jabatan: a. Kepala UPTD : Perintah b. Ka Subag TU : Pengawasan c. Pelaksana : koordinasi 13. Kondisi Lingkungan Kerja: a. Tempat : Di dalam dan luar ruangan b. Suhu : Sejuk c. Udara : Bersih d. Keadaan ruang : Luas e. Letak : rata f. Penerangan : Cukup g. Keadaan tempat kerja : Bising h. Getaran : Ada 14. Resiko Bahaya: 15. Syarat Jabatan: a. Pangkat : b. Pendidikan : SLTA c. Kursus / Diklat 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Pelatihan Pengelolaan sarana dan prasarana persampahan d. Pengalaman kerja : berpangalaman dalam bidang pengelolaan sarana dan prasarana persampahan e. Pengetahuan kerja : Pengelolaan sarana dan prasarana persampahan f. Ketrampilan kerja : pemasangan, perbaikan, dan pengecekan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaaan persampahan g. Bakat kerja : K, E, M h. Temperamen kerja : P, R i. Minat kerja : 1.a, 2.b, 3.a, 4.b j. Upaya Fisik:



148



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



1) berdiri, 2) berjalan, 3) berdiri, 4) berjalan, 5) duduk, 6) mengangkat, 7) membawa, 8) menarik, 9) menunduk, berlutut, 10) membungkuk, 11) merangkak, 12) menjangkau, 13) memegang, 14) bekerja dengan jari, 15) berbicara, 16) mendengar, 17) melihat, 18) melihat berbagai warna k. Kondisi fisik 1) Jenis Kelamin 2) Umur 3) Tinggi badan 4) Berat badan 5) Postur badan 6) Penampilan l. Fungsi Jabatan



149



: laki – laki / Perempuan : 18-30 tahun : 150-180 cm : 45-80 kg : Sedang : : D5, O1, O6, O8, B1, B4, dan B7



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



5.5.2 Analisis Beban Kerja UPTD Pengelolaan Sampah Jabatan : Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Tabel 5-17. Contoh ABK Kepala UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



1



Kepala UPTD



Mengkoordinir UPTD sampah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan sampah



Uraian Tugas



Hasil Kerja



4



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



5



6



8



9



10 = 5 x 7 x 9



11



1



Mengumpulkan bahan dan menyusun draf rencana strategis UPTD



1



Dokumen



3000



72,000



10



30,000



0.417



2



Mengkaji dan mengusulkan draf rencana strategis UPTD kepada kepala dinas



1



Dokumen



36



72,000



5



180



0.003



3



Mengumpulkan bahan dan menyusun RKA dan DPA UPTD



1



Dokumen



180



72,000



4



720



0.010



4



Membahas RKA dan DPA UPTD.



2



Kegiatan



600



72,000



15



18,000



0.250



5



Mengumpulkan bahan dan menyusun pembagian jadwal kegiatan pengelolaan sampah.



1



Dokumen



600



72,000



10



6,000



0.083



6



Mengkaji dan menyetujui pembagian jadwal kegiatan pengelolaan sampah



1



Dokumen



120



72,000



52



6,240



0.087



7



Mengkoordinasikan pegawai dalam pelaksanaan pengelolaan sampah



1



Kegiatan



90



72,000



52



4,680



0.065



8



Mengarahkan pegawai dalam pelaksanaan pengelolaan sampah.



1



Kegiatan



20



72,000



30



600



0.008



9



Melakukan koordinasi kegiatan pengelolaan sampah dengan Dinas dan pihak terkait diluar dinas



1



Kegiatan



120



72,000



12



1,440



0.020



10



Melakukan pemantauan pelaksanaan kerja UPTD pengelolaan sampah



1



Dokumen



45



72,000



52



2,340



0.033



11



Menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan UPTD pengelolaan sampah kepada Dinas.



1



Dokumen



30



72,000



15



450



0.006



12



Menilai kinerja pegawai UPTD pengelolaan sampah.



1



Dokumen



60



72,000



15



900



0.013



13



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas



1



Dokumen



60



72,000



3



180



0.003



Menit



71,730



0.996



Jam



1,196



1 orang



Jumlah Jam Kerja Efektif



150



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



7



Jam Kerja Efektif pertahun



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Persampahan Tabel 5-18 Contoh ABK Kepala Sub Bag TU Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



1 Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketatausahaan



3



kegiatan



30



72,000



52



4,680



0.065



2 Menyiapkan dokumen surat perjanjian kontrak



1



Dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



3 Mengendalikan persediaan alat tulis kantor



3



kegiatan



30



72,000



52



4,680



0.065



4 Menyusun kebutuhan alat tulis kantor



3



kegiatan



30



72,000



52



4,680



0.065



5 Menginventarisasi, mengidentifikasi kondisi sarana dan prasarana pengelolaan sampah



2



kegiatan



30



72,000



52



3,120



0.043



6 Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengadministrasian kepegawaian



5



kegiatan



60



72,000



52



15,600



0.217



7 Memetakan dan membuat laporan kebutuhan diklat pegawai



1



Dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



8 Memfasilitasi kebutuhan administrasi Pegawai yang akan mengikuti kegiatan Diklat



2



kegiatan



20



72,000



52



2,080



0.029



9 Menyusun laporan pegawai yang telah selesai melaksanakan diklat



1



Dokumen



20



72,000



52



1,040



0.014



10 Mengkoordinasikan pengadministrasian keuangan



5



kegiatan



60



72,000



52



15,600



0.217



11 Menyusun laporan keuangan



1



Dokumen



60



72,000



52



3,120



0.043



2



Kepala Subag Tata Usaha



Melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian dan keuangan serta pelayanan rumahtangga dan administrasi



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



151



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



12 Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan umum (data pelanggan dan keluhan pelanggan) pengelolaan sampah



1



kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



13 Mengelola data pelanggan sampah



5



Dokumen



30



72,000



52



7,800



0.108



14 Menyelesaikan keluhan pelanggan sampah



5



kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



15 Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan umum



1



Dokumen



20



72,000



52



1,040



0.014



16 Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD



1



kegiatan



60



72,000



30



1,800



0.025



Menit



79,280



1.101



Jam



1,321



1 orang



Jumlah Jam Kerja Efektif



152



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Pengadministrasi Umum UPTD Pengelolaan Persampahan Tabel 5-19. Contoh ABK Pengadministrasi Umum Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit) 7



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



8



9



10 = 5 x 7 x 9



11



3



Pengadministrasi Umum



Melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian, penerimaan surat, dan administrasi kepegawaian untuk kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan



1 Melakukan pencatatan data sarana dan prasarana



2



Kegiatan



30



72,000



52



3,120



0.043



2 Mencatat dan mengarsip surat masuk dan keluar dalam agenda.



2



Dokumen



30



72,000



52



3,120



0.043



3 Mengajukan surat masuk kepada atasan



5



Kegiatan



10



72,000



52



2,600



0.036



4 Menerima dan mendistribusikan surat yang telah didisposisi dari atasan



5



Kegiatan



10



72,000



26



1,300



0.018



5 Melakukan update data base pegawai



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



6 Membuat buku induk pegawai.



1



Dokumen



60



72,000



52



3,120



0.043



7 Menyiapkan blanko daftar hadir pegawai



5



Dokumen



15



72,000



52



3,900



0.054



8 Merekap daftar hadir pegawai



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



9 Membuat laporan kehadiran pegawai



5



Kegiatan



15



72,000



52



3,900



0.054



10 Mengumpulkan SKP pegawai



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



11 Membuat buku cuti pegawai



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



12 Menyiapkan surat cuti pegawai



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



13 Menyiapkan data tenaga kontrak



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



14 Menyimpan arsip data-data kepegawaian



1



Dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



153



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



No.



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit) 7



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



4



5



6



8



9



10 = 5 x 7 x 9



11



15 Mencatat dan mengarsipkan dokumen perjanjian kontrak



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



16 Menerima pendaftaran pelanggan baru



5



Kegiatan



10



72,000



52



2,600



0.036



17 Memutakhirkan basis data pelanggan



5



Kegiatan



15



72,000



52



3,900



0.054



18 Menerima dan mencatat keluhan pelanggan



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



19 Melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



154



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Pengadministrasi Keuangan Tabel 5-20. Contoh ABK Pengadministrasi Keuangan Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



4



Pengadministrasi Keuangan



Melakukan kegiatan meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan



1 Mempelajari dokumen rancangan anggaran UPTD



1



Dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



2 Menyiapkan dan mengajukan surat permohonan pembayaran (SPP)



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



3 Mengurus surat perintah membayar (SPM) berdasarkan prosedur yang berlaku untuk penerimaan uang



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



4 Mengurus Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD)



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



5 Melakukan pembayaran atas tagihan



5



Kegiatan



60



72,000



52



15,600



0.217



6 Melayani permintaan uang muka



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



7 Mengelola kas kecil



5



Kegiatan



60



72,000



52



15,600



0.217



8 Mencatat dan membukukan keuangan



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



9 Mengarsip bukti-bukti pembayaran



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



1



Kegiatan



60



72,000



30



1,800



0.025



10 Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan



155



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Pramu Bakti Tabel 5-21. Contoh ABK Pramu Bakti Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



5



Pramu Bakti



Melakukan kegiatan penyiapan peralatan dan penyajian kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan di kantor



1 Menyiapkan, membersihkan dan merapikan ruangan kantor UPTD



5



kegiatan



180



72,000



78



70,200



0.975



2 Menyiapkan ruangan rapat dan kelengkapannya



1



kegiatan



90



72,000



78



7,020



0.098



3 Melakukan perawatan tanaman di lingkungan kantor UPTD



5



kegiatan



60



72,000



78



23,400



0.325



4 Merawat peralatan kebersihan kantor



5



kegiatan



30



72,000



78



11,700



0.163



5 Mengisi lembar checklist kebersihan kantor



5



kegiatan



15



72,000



78



5,850



0.081



6 Menyiapkan kebutuhan pelaksana kegiatan kantor (makan dan minum)



5



kegiatan



30



72,000



78



11,700



0.163



7 Melakukan pengiriman surat atau barang kepentingan UPTD



5



kegiatan



60



72,000



78



23,400



0.325



8 Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan



5



kegiatan



60



72,000



78



23,400



0.325



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



156



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Petugas Keamanan Tabel 5-22 Contoh ABK Petugas Keamanan Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



6



Petugas Keamanan



Melakukan kegiatan meliputi pengamanan dan penertiban UPTD sampah



1 Melakukan pengontrolan lingkungan sekitar kantor dan area instalasi untuk memastikan kondisi keamanan



7



kegiatan



180



72,000



130



163,800



2.275



2 Mengecek kunci- kunci pintu dan pagar



7



Kegiatan



30



72,000



130



27,300



0.379



3 Memastikan penerangan di lingkungan kantor berfungsi



7



kegiatan



60



72,000



130



54,600



0.758



4 Melayani tamu yang datang di kantor UPTD sesuai prosedur keamanan



7



Kegiatan



60



72,000



130



54,600



0.758



5 Mengaturan jalur kendaraan keluar masuk kantor dan area instalasi pengolahan



7



Kegiatan



60



72,000



130



54,600



0.758



6 Membuat laporan atas kondisi keamanan



7



Kegiatan



45



72,000



130



40,950



0.569



7 Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan



5



kegiatan



60



72,000



130



39,000



0.542



157



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Pramu Kebersihan Tabel 5-23. Contoh ABK Pramu Kebersihan Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



7



Pramu Kebersihan



Melakukan penyiapan peralatan dan menjaga kebersihan



1 Memasang sarana pewadahan persampahan di fasilitas umum



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



2 Membersihkan sarana pewadahan persampahan yang terpasang di fasilitas umum



7



Kegiatan



10



72,000



52



3,640



0.051



3 Mengganti sarana pewadahan persampahan yang rusak/ tidak berfungsi dengan baik



7



Kegiatan



15



72,000



52



5,460



0.076



4 Melakukan penyapuan di fasilitas umum dan fasilitas sosial



25



Km



180



72,000



365



1,642,500



22.813



5 Melakukan pengumpulan sampah di fasilitas umum dan fasilitas sosial



1



Kegiatan



30



72,000



365



10,950



0.152



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



158



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan Jalan, Saluran dan Selokan Tabel 5-24. ABK Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan Jalan, Saluran dan Selokan Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



8



Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan Jalan, Saluran dan Selokan



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan dan penelaahan dokumen serta pengawasan di bidang lapangan petugas kebersihan jalan, saluran dan selokan



1 Menentukan jadwal dan rute pengumpulan sampah untuk kebersihan di fasilitas sosial dan fasilitas umum terjaga



1



Dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



2 Mengkoordinasikan dan membagi tugas pramu kebersihan dalam melakukan penyapuan di fasilitas sosial dan fasilitas umum



7



kegiatan



60



72,000



104



43,680



0.607



3 Menentukan jadwal dan rute pengangkutan sampah



1



Dokumen



45



72,000



52



2,340



0.033



4 Laporan Pelaksanaan penyapuan dan pengumpulan sampah di fasilitas sosial, fasilitas umum dan TPS



1



Dokumen



60



72,000



52



3,120



0.043



159



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Pramu Kebersihan (petugas di TPS) Tabel 5-25. Contoh ABK Pramu Kebersihan (petugas di TPS) Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



9



Pramu Kebersihan (petugas di TPS)



Melakukan penyiapan peralatan, memelihara alat pengumpulan sampah dan pengomposan



1



2



3



Memeriksa dan memelihara Gerobak Sampah



a. Memeriksa tekanan angin pada ban, kondisi dan ketebalan ban



1



Kegiatan



15



72,000



235



3,525



0.049



b. Memberikan pelumasan bearing roda apabila diperlukan



1



Kegiatan



5



72,000



235



1,175



0.016



a. Melakukan penambahan oli pada motor sampah



1



unit



15



72,000



235



3,525



0.049



b. Memeriksa tekanan angin pada ban, kondisi dan ketebalan ban



1



unit



5



72,000



235



1,175



0.016



c. Memeriksa isi bahan bakar dan melakukan pengisian habis



1



unit



10



72,000



235



2,350



0.033



d. Memeriksa kelengkapan dan fungsi peralatan serta instrument kendaraan



1



unit



30



72,000



235



7,050



0.098



Memeriksa dan memelihara Motor Sampah



Memeriksa dan memelihara mesin pengayak kompos a. Memastikan bahwa kompos yang akan diayak dalam kondisi kekeringan yang diinginkan



5



Kegiatan



10



72,000



52



2,600



0.036



b. Memastikan listrik sudah terhubung dengan baik atau BBM tersedia pada saat mesin pengayak digunakan



5



Kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



c. Membersihkan area dan lingkungan sekitar Mesin Pengayak setelah selesai digunakan



5



Kegiatan



15



72,000



52



3,900



0.054



d. Memberi pelumas pada mesinnya



5



Kegiatan



5



72,000



52



1,300



0.018



4



Membersihkan Kontainer secara rutin



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



5



Memilah sampah di TPST



7



Kegiatan



60



72,000



52



21,840



0.303



6



Mencacah sampah masuk di TPST



7



Kegiatan



45



72,000



52



16,380



0.228



7



Membuat kompos di TPST



7



Kegiatan



60



72,000



52



21,840



0.303



8



Memindahkan sampah dari TPST/ TPS 3R ke Truk untuk dibawa ke TPA



7



Kegiatan



60



72,000



52



21,840



0.303



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



160



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Pengemudi Tabel 5-26. Contoh ABK Pengemudi Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



1



2



3



10



Pengemudi



Melaksanakan Operasi dan pemeliharaan alat angkut sampah



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



1 Memeriksa dan melakukan penambahan oli serta penggantian oli secara berkala pada alat angkut sampah



2



unit



15



72,000



52



1,560



0.022



2 Memeriksa air accu dan melakukan penambahan atau pengisian air accu pada alat angkut sampah



2



unit



10



72,000



52



1,040



0.014



3 Memeriksa tekanan angin pada ban, kondisi dan ketebalan ban



2



unit



5



72,000



78



780



0.011



4 Memeriksa isi bahan bakar dan melakukan pengisian pada alat angkut sampah



2



unit



10



72,000



365



7,300



0.101



5 Memeriksa kelengkapan dan fungsi peralatan serta instrument kendaraan pada alat angkut sampah



2



unit



30



72,000



365



21,900



0.304



6 Memberikan pelumasan Bearing Roda dan Lengan Tuas apabila diperlukan pada alat angkut sampah



1



Kegiatan



15



72,000



78



1,170



0.016



7 Mempelajari rute pengangkutan sampah ke TPA



7



Kegiatan



15



72,000



78



8,190



0.114



8 Mengangkut sampah dari TPS/ tranfer depo menggunakan truk sampah ke TPA



2



Kegiatan



60



72,000



365



43,800



0.608



9 Mengisi kartu kendali sampah pelaksanaan pengangkutan sampah



1



Dokumen



10



72,000



365



3,650



0.051



10 Membersihkan alat angkut sampah setelah digunakan



7



Kegiatan



30



72,000



78



16,380



0.228



11 Mengusulkan perbaikan atau penggantian baru alat angkut sampah yang rusak



1



Kegiatan



30



72,000



78



2,340



0.033



4



161



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Pengelola Sampah (Petugas di SPA) Tabel 5-27. Contoh ABK Pengelola Sampah (Petugas di SPA) Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



11



Pengelola Sampah (Petugas di SPA)



Melakukan kegiatan pengelolaan meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang sampah



1



Mencatat hasil timbangan sampah masuk di SPA



1



Dokumen



10



72,000



52



520



0.007



2



Menyimpan sampah B3 di gudang B3 di SPA



1



Kegiatan



10



72,000



52



520



0.007



3



Mencatat hasil timbangan sampah yang sudah dipadatkan di SPA



1



Dokumen



10



72,000



52



520



0.007



4



Melakukan proses pemadatan sampah di SPA



1



Kegiatan



10



72,000



52



520



0.007



5



Memompa air lindi yang terkumpul ke dalam wadah/ tangki ke unit pengumpulan lindi



1



Kegiatan



15



72,000



52



780



0.011



6



Memelihara air bersih di SPA a. Melakukan pemeriksaan kelancaran air bersih setiap pagi secara berkala



7



Kegiatan



20



72,000



52



7,280



0.101



b. Memeriksa perpipaan air bersih



7



unit



20



72,000



52



7,280



0.101



c. Melaporkan kerusakan pipa



7



unit



15



72,000



52



5,460



0.076



d. Membuat usulan perbaikan perpipaan air bersih



1



dokumen



10



72,000



52



520



0.007



a. Membersihkan sampah di Saluran Drainase secara berkala



7



Kegiatan



30



72,000



52



10,920



0.152



b. Membersihkan endapan tanah, lumpur, rumput dan semak yang tumbuh di dasar Saluran Drainase secara berkala



2



Kegiatan



60



72,000



52



6,240



0.087



c. Melaporkan kerusakan dan keretakan pada Saluran Drainase



1



Kegiatan



20



72,000



52



1,040



0.014



d. Membuat usulan perbaikan Saluran Drainase



1



dokumen



20



72,000



52



1,040



0.014



a. Memeriksa kondisi bangunan dan lampu penerangan serta membersihkan ruangan secara rutin



7



Kegiatan



30



72,000



52



10,920



0.152



b. Melaporkan kerusakan pada kondisi bangunan dan lampu penerangan



1



Kegiatan



10



72,000



52



520



0.007



c. Membuat usulan perbaikan kondisi bangunan dan lampu penerangan



1



dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



a. Memeriksa saluran air lindi yang menuju unit pengumpulan lindi



7



Kegiatan



30



72,000



52



10,920



0.152



b. Mengambil cairan Lindi untuk disiramkan ke Kompos yang tengah diproses sebagai starter dari mikroba untuk pengomposan.



7



Kegiatan



30



72,000



52



10,920



0.152



c. Memompa Lindi dan dibawa ke TPA untuk diolah pada IPL (Instalasi Pengolahan Lindi)



7



Kegiatan



30



72,000



52



10,920



0.152



7



8



9



Memelihara saluran drainase di SPA



Memelihara gudang penyimpanan SPA



Memelihara unit pengumpul lindi di SPA



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



162



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Operator jembatan Timbang Tabel 5-28. Contoh ABK Operator Jembatan Timbangan Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



12



Operator jembatan Timbang



Melakukan kegiatan yang meliputi penyiapan, pemeriksaan, pengawasan dan pencatatan kendaraan yang melewati jembatan timbang



1 Mencatat hasil timbangan sampah yang masuk



20



unit



10



72,000



365



73,000



1.014



2 Mencatat hasil berat timbangan truk kosong



20



unit



10



72,000



365



73,000



1.014



3 Memeriksa Jembatan Timbang secara rutin



7



Kegiatan



10



72,000



52



3,640



0.051



4 Mengajukan kalibrasi Jembatan Timbang secara rutin



1



Kegiatan



10



72,000



52



520



0.007



5 Membuat usulan perbaikan Jembatan Timbang di TPA



1



dokumen



15



72,000



52



780



0.011



6 Membuat Laporan jumlah sampah yang masuk di TPA



7



dokumen



15



72,000



52



5,460



0.076



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



163



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Operator Alat Berat Tabel 5-29. ABK Operator Alat Berat Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



13



Operator Alat Berat



Melakukan kegiatan yang meliputi pengecekan, pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian alat berat



1 Mendorong sampah dan Meratakan sampah pada sel kerja



7



Kegiatan



60



72,000



52



21,840



0.303



2 Mengambil tanah penutup sampah



7



Kegiatan



30



72,000



52



10,920



0.152



3 Melaksanakan penutupan sampah dengan tanah secara rutin



7



Kegiatan



60



72,000



52



21,840



0.303



Memeriksa isi oli dan melakukan penambahan oli atau melakukan penggantian oli secara berkala



2



unit



15



72,000



52



1,560



0.022



Memeriksa air accu dan melakukan penambahan atau pengisian air accu



2



unit



10



72,000



52



1,040



0.014



Memeriksa mur baut pada roda



2



unit



10



72,000



52



1,040



0.014



Memeriksa isi bahan bakar dan melakukan pengisian



2



unit



20



72,000



52



2,080



0.029



Memeriksa kelengkapan dan keberfungsian peralatan



2



unit



30



72,000



52



3,120



0.043



Memberikan pelumasan Bearing Roda



2



Kegiatan



10



72,000



52



1,040



0.014



5 Membersihkan Alat Berat setelah digunakan



7



Kegiatan



30



72,000



52



10,920



0.152



6 Mengisi lembar kerja



7



Kegiatan



15



72,000



52



5,460



0.076



7 Melaporkan bila ada kerusakan pada alat berat kepada pimpinan



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



4 Memelihara alat berat



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



164



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan TPA Tabel 5-30. Contoh ABK Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan TPA Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan TPA



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan dan penelaahan dokumen serta pengawasan terhadap petugas kebersihan tempat pembuangan akhir



1



Melakukan pengaturan titik pembuangan sampah di TPA



7



Kegiatan



30



72,000



52



10,920



0.152



2



Mengarahkan truk sampah yang masuk ke titik pembuangan yang telah ditentukan



7



Kegiatan



30



72,000



52



10,920



0.152



3



Memberikan arahan cara meratakan sampah padoperator alat berat di sel kerja TPA



7



Kegiatan



30



72,000



52



10,920



0.152



4



Menyiapkan Tanah Penutup a. Menyiapkan Tanah Penutup secara berkala di sekitar Sel Kerja secukupnya



1



Kegiatan



15



72,000



52



780



0.011



b. Mengecek jenis tanah penutup sampah (tanah liat dan/atau humus)



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



5



Memeriksa pengolahan lindi berjalan dengan lancar pada unit pengolahan lindi a. Mempersiapkan dan Melakukan proses penyemaian bakteri pengurai (seeding) dan aklimatisasi



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



b. Mengoperasikan IPL (bak anaerobik, bak fakultatif, bak maturasi, bak aerasi)



7



Kegiatan



120



72,000



52



43,680



0.607



· Mengecek aliran pipa-pipa



1



Kegiatan



10



72,000



52



520



0.007



· Membersihkan lumpur yang mengendap



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



· Menyedot lumpur yang terkumpul



1



Kegiatan



35



72,000



52



1,820



0.025



· Mengukur ketinggian air dalam bak



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



· Memastikan aliran berjalan lancar lancar dalam wetland



1



Kegiatan



10



72,000



52



520



0.007



6



Memeriksa gas yang dihasilkan



1



Kegiatan



10



72,000



52



520



0.007



7



Memeriksa ketinggian antara pipa gas yang horizontal dengan ketinggian sampah



1



Kegiatan



20



72,000



52



1,040



0.014



8



Melakukan penyambungan pipa gas secara horisontal saat ketinggian sampah mendekati ketinggian pipa



1



Kegiatan



20



72,000



52



1,040



0.014



9



Memeriksa lapisan kedap air pada fasilitas perlindungan lingkungan TPA



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



10



Mengusulkan perbaikan dan atau penggantian lapisan kedap air yang sobek/bocor



1



dokumen



15



72,000



52



780



0.011



11



Memelihara unit pengumpul lindi pada fasilitas perlindungan lingkungan TPA 5



72,000



52



260



0.004



a. Memeriksa lubang-lubang Pipa Pengumpul Lindi agar tidak ada penyumbatan



1



Kegiatan



b. Melakukan pengamatan debit lindi



1



Kegiatan



5



72,000



52



260



0.004



c. Membuat usulan perbaikan dan atau penggantian Unit Pengumpul Lindi yang rusak



1



dokumen



15



72,000



52



780



0.011



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



165



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



12



Mengarahkan untuk pemeliharaan tanaman pada daerah/zona penyangga pada fasilitas perlindungan lingkungan TPA



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



13



Membersihkan dari sampah/ tanaman/ rumput yang tumbuh liar di sekitar sumur uji



7



Kegiatan



30



72,000



52



10,920



0.152



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



166



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan: Analisa Lingkungan Hidup Tabel 5-31. Contoh ABK Analisa Lingkungan Hidup Pada UPTD Persampahan .



No



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



15



Analisa Lingkungan Hidup



Melakukan kegiatan meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang lingkungan hidup



1



Mengambil dan membawa sampel lindi (inlet & outlet) IPL, sumur pantau, sungai/badan air di sekitar TPA



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



2



Menganalisis dan mengevaluasi hasil uji laboratorium



5



Kegiatan



60



72,000



52



15,600



0.217



3



Melakukan pengambilan sampling pada udara ambien diatas tumpukan sampah dan sekitarnya



Kegiatan



15



72,000



52



-



0.000



4



Memeriksa secara rutin dan berkala terhadap kualitas air tanah di sumur monitoring, sumur penduduk di sekitar TPA



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



5



Memantau Tingkat kebauan yang keluar dari TPA



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



6



Memantau sanitasi lingkungan



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



7



Melaporkan hasil analisa lingkungan di TPA dan sekitar



5



Kegiatan



30



72,000



52



7,800



0.108



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



167



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jabatan : Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Bangunan) Tabel 5-32. Contoh ABK Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Bangunan) Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



17



Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Bangunan)



Melakukan kegiatan meliputi pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan pemeliharaan sarana dan prasarana



1



Memeriksa dan memelihara kondisi air bersih di TPS



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



2



Melaporkan dan membuat usulan perbaikan atau penggantian perpipaan air bersih di TPS



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



3



Memeriksa dan memelihara gudang penyimpanan di TPS



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



4



Melaporkan dan membuat usulan perbaikan kondisi bangunan dan lampu penerangan



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



5



Memeriksa dan memelihara kondisi saluran drainase di sekitar TPA



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



6



Melaporkan dan membuat usulan perbaikan Saluran Drainase Saluran Drainase di sekitar TPA



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



7



Memeriksa kondisi jalan masuk TPA



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



8



Membuat usulan perbaikan jalan masuk TPA yang rusak



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



9



Memelihara kantor dan Pos Jaga di TPA a. Memeriksa kondisi bangunan.



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



b. Membuat usulan perbaikan bangunan



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



a. Membersihkan sampah di Saluran Drainase secara berkala



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



b. Melaporkan dan membuat usulan perbaikan Saluran Drainase apabila terjadi kerusakan dan keretakan



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



a. Memeriksa rutin Pagar untuk memastikan selalu dalam kondisi baik.



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



b. Melaporkan dan membuat usulan perbaikan Pagar ke TPA



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



a. Melakukan pemeriksaan kelancaran air bersih secara berkala



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



b. Membersihkan Tandon Air secara berkala



1



Kegiatan



30



72,000



52



1,560



0.022



c. Melaporkan dan membuat usulan perbaikan atau penggantian perpipaan air bersih



1



Dokumen



15



72,000



52



780



0.011



10



11



12



Memelihara saluran drainase di TPA



Memelihara Pagar di TPA



Memelihara faslitas air bersih di TPA



168



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



No.



Jabatan



Tugas Jabatan



Uraian Tugas



Hasil Kerja



Satuan Hasil Kerja



Norma Waktu (menit)



Jam Kerja Efektif pertahun



Beban kerja



Jumlah Jam Kerja Efektif



Jumlah Pegawai



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 = 5 x 7x9



11



13



Memeriksa dan membersihkan bengkel di TPA



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



14



Memeriksa dan membersihkan hanggar di TPA



1



Kegiatan



60



72,000



52



3,120



0.043



15



Menyusun Laporan kondisi sarana dan prasarana



1



Dokumen



30



72,000



52



1,560



0.022



Jumlah Jam Kerja Efektif



Menit Jam



169



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



5.5.3 Peta Jabatan UPTD Pengelolaan Sampah Sesuai analisis jabatan dalam UPTD Persampahan, maka peta jabatan dalam UPTD Persampahan adalah sebagai berikut: Kepala UPTD



Ka Subbagian Tata Usaha Jabatan Pelaksana Pramu Bakti Petugas Keamanan Pengadministrasi Umum Pengadministrasi Keuangan Jabatan Pelaksana Pramu Kebersihan (petugas kebersihan jalan) Pengawas lapangan petugas kebersihan jalan, saluran dan selokan Pramu Kebersihan (petugas di TPS) Pengemudi Pengelola Sampah (petugas di SPA) Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Mesin & Instalasi Listrik) Pengawas Lapangan Petugas TPA Analis Lingkungan Hidup



Operator Alat Berat Operator Jembatan Timbang



Gambar 5-2. Peta Jabatan UPTD Persampahan



170



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Tabel 5-33. Kualifikasi dan Tugas Jabatan Pelaksana Pada UPTD Persampahan No.



Jabatan



Kualifikasi Pendidikan



Tugas Jabatan



1



Pengadministrasi Umum



SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang manajemen perkan- Melakukan kegiatan yang meliputi penertoran/ administrasi perkantoran/tata perkanto- imaan, pencatatan dan pendokumentaran atau bidang lain yang relevan dengan tugas sian dokumen administrasi jabatan



2



Pengadministrasi gan



Keuan- SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang manajemen perkan- Melakukan kegiatan yang meliputi penertoran/ administrasi perkantoran/ tata perkanto- imaan, pencatatan dan pendokumentaran atau bidang lain yang relevan dengan tugas sian di bidang keuangan jabatan



3



Pramu Bakti



SLTA di bidang Ilmu yang dibutuhkan administrasi Melakukan kegiatan penyiapan peralatan perkantoran atau bidang lain yang relevan den- dan penyajian kebutuhan untuk pelaksagan tugas jabatan naan kegiatan di kantor



4



Petugas keamanan



SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang dibutuh- Melakukan kegiatan yang meliputi penkan atau bidang lain yang relevan dengan tugas gamanan dan penertiban jabatan



5



Pramu Kebersihan



SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang relevan Melakukan penyiapan peralatan dan dengan tugas jabatan menjaga kebersihan



6



Pengawas Lapangan Petu- Sarjana (S1)/ Diploma IV di bidang Kesehatan Melakukan kegiatan yang meliputi penergas Kebersihan Jalan, Salu- Masyarakat/ Kebijakan Kesehatan atau bidang imaan dan penelaahan dokumen serta ran dan Selokan lain yang relevan dengan tugas jabatan pengawasan di bidang lapangan petugas kebersihan jalan, saluran dan selokan



7



Pengemudi



8



Operator Jembatan Tim- SLTA/ DI/ DII/ DIII di bidang transportasi atau Melakukan kegiatan yang meliputi penybang bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan iapan, pemeriksaan, pengawasan dan pencatatan kendaraan yang melewati jembatan timbang



9



Pengawas Lapangan Petu- Sarjana (S1)/ Diploma IV di bidang Kesehatan gas Kebersihan Tempat Masyarakat/ Kebijakan Pembuangan Akhir Kesehatan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan



10



Operator Alat Berat



SLTA/ DI/ DII/ DIII di bidang kualifikasi pendidikan Melakukan kegiatan yang meliputi yang relevan dengan tugas jabatan pengecekan, pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian alat berat



11



Pengelola sampah



Minimal Diploma III di bidang Manejemen/ Ad- Melakukan kegiatan pengelolaan yang ministrasi/ Teknik Infomatika atau bidang lain meliputi penyiapan bahan, koordinayang relevan dengan tugas jabatan si dan penyusunan laporan di bidang sampah



12



Teknisi Pemeliharaan Sara- SLTA/ DI/ DII/ DIII di bidang ilmu mesin/ ilmu lis- Melakukan kegiatan yang meliputi pemana dan Prasarana trik atau bidang lain yang relevan dengan tugas sangan, perbaikan dan pengecekan serta jabatan pemeliharaan pemeliharaan sarana dan prasarana



13



Analis Lingkungan Hidup



SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang relevan Melakukan pelayanan antar jemput pejadengan tugas jabatan bat/ pegawai dan pelayanan transportasi lainnya yang bersifat kedinasan dengan kendaraan dinas



Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan dan penelaahan dokumen serta pengawasan terhadap petugas kebersihan tempat pembuangan akhir



Sarjana (S1)/ Diploma IV di bidang Teknik Melakukan kegiatan yang meliputi Lingkungan/Kesehatan Lingkungan atau bidang pengumpulan, pengklasifikasian dan lain yang relevan dengan tugas jabatan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang lingkungan hidup



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



171



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



172



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



6



OPERASIONALISASI UPTD 173



6.1 Umum Sesuai dengan tugas pokoknya, UPTD menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat dengan mengoperasikan infrastruktur PLP yang telah dibangun milik pemerintah daerah. Kegiatan operasioal UPTD PLP mencakup pengelolaan aset dan pelayanan kepada masyarakat. Hasil pengoperasian aset dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dipertanggungjawabkan kepada dinas induknya sebagai capaian kinerja UPTD. Untuk mencapai kinerja yang maksimal maka UPTD dituntut untuk memiliki rencana kinerja yang terukur dan manajemen pelayanan kepada masyarakat/pelanggan. Untuk mencapai kualitas pelayanan sesuai standar kesehatan dan keselamatan kerja UPTD juga dituntut untuk memiliki Standar Operasi Prosedur.



Lingkup manajemen operasional meliputi: 1. 2. 3. 4.



Perencanaan kinerja pelayanan Perencanaan dan pelaksanaan pengoperasian infrastruktur (aset) Sistem penjaminan kualitas melalui penerapan SOP Monitoring dan evaluasi hasil capaian kinerja pelayanan



Untuk mencapai hasil yang maksimal dalam operasionalisasi pelayanan UPTD perlu didukung dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, jumlah dan kualitas SDM yang kompeten dan biaya operasional yang memadai. Ketiga sumber daya (SDM, Sarana Prasarana dan Anggaran) ini memiliki peran yang sangat besar bagi kelangsungan operasi.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



6.2 Dukungan Yang Dibutuhkan 6.2.1 Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia menjadi faktor kunci keberhasilan UPTD, khususnya pimpinan UPTD yang bertanggung jawab terhadap pelayanan. Kepala UPTD yang baik adalah seorang yang memiliki kecakapan manajemen pelayanan dan memiliki mental berprestasi serta berorientasi ke depan (visioner). Dengan pimpinan UPTD yang visioner dan memiliki mental berprestasi akan menjadi pemicu dan pendorong seluruh SDM UPTD. Kompetensi yang dibutuhkan untuk SDM UPTD secara keseluruhan adalah kemampuan pengoperasian dan pelayanan sesuai dengan tuntutan. Dengan kemampuan tersebut SDM akan mampu mengoperasikan atau mengelola infrastruktur PLP dengan efisien, dan dengan kemampuan yang dimiliki akan mendorong kepedulian masyarakat/pelanggan untuk memenuhi kewajiban atas hak layanan yang telah diberikan khususnya kewajiban membayar retribusi. Dengan kepedulian masyarakat untuk membayar retribusi pada akhirnya akan mampu memenuhi kebutuhan biaya operasional UPTD dan manfaat akhirnya adalah untuk masyarakat sendiri yaitu kualitas pelayanan yang lebih baik.



Terdapat dua kompetensi yang terkait dengan pengembangan SDM antara lain :







1. Kompetensi Teknik (technical competence)



yaitu kompetensi mengenai bidang yang menjadi tugas pokok organisasi. Definisi yang sama dimuat dalam PP No. 101/2000 tentang Diklat Jabatan PNS, bahwa kompetensi teknis adalah kemampuan PNS dalam bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing.



2. Kompetensi Manajerial (managerial competence)



adalah kompetensi yang berhubungan dengan berbagai kemampuan manajerial yang dibutuhkan dalam menangani tugas organisasi. Kompetensi manajerial meliputi kemampuan menerapkan konsep dan teknik perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi kinerja unit organisasi, juga kemampuan dalam melaksanakan prinsip  good governance dalam manajemen pemerintahan dan pembangunan termasuk bagaimana mendayagunakan kemanfaatan sumberdaya pembangunan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Dalam pembentukan UPTD persampahan dan/atau air limbah beberapa skil manajerial dan teknik menjadi persyaratan penting.



6.2.2 Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat harus dipenuhi dengan berbagai cara yang diupayakan oleh UPTD. Fokus perhatian pada sumber daya sarana adalah: 174



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



5. 6. 7. 8. 9.



Menjamin sarana berfungsi sesuai dengan rencana fungsinya Memastikan jumlah sarana dan prasarana cukup Pengoperasian sarana dilengkapi dengan SOP bagi operatornya Memastikan sarana dan prasarana dirawat secara terjadwal Adanya sistem kontrol terhadap fungsi sarana dan prasarana



Dengan diperhatikannya sumber daya sarana dan prasarana di atas maka kualitas pelayanan akan dicapai dan ini berarti merupakan kinerja UPTD.



6.2.3 Anggaran Alokasi biaya operasi pelayanan yang cukup/memadai menjadi faktor kelangsungan pelayanan. Sesuai dengan mekanismenya biaya operasi UPTD mengikuti mata anggaran dinas induknya dan akan diproses melalui mekanisme APBD. Yang dibutuhkan dari UPTD dalam hal biaya operasional adalah perencanaan yang matang dan akurat mengenai kebutuhan operasional dalam satu tahun untuk semua jenis pengeluaran. UPTD berkewajiban untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan dinas induknya dalam hal perencanaan dan pembiayaan. Untuk memastikan UPTD bisa menyiapkan perencanaan dan anggaran yang baik diperlukan dukungan dinas berupa SOP perencanaan dan pengannggaran. SOP ini diperlukan untuk memastikan UPTD menyiapkan perencanaan dan anggaran tepat waktu.



6.2.4 Sistem Penjaminan Kualitas Pelayanan UPTD Tolok ukur kualitas operasi UPTD antara lain: kualitas perencanaan kinerja, penerapan SOP dan kualitas pengoperasian aset dan pelayanan. Penjaminan kualitas pelayanan untuk UPTD adalah menjadi tanggungjawab dinas induknya. Namun demikian perlu didukung sikap pro aktif dari UPTD sendiri. Kegiatan penjaminan kualitas dilakukan melalui: 1. Konsultasi dan koordinasi secara periodik antara pimpinan UPTD dan dinas induknya 2. Pengawasan dan pembinaan dari dinas induk ke UPTD 3. Pemberlakukan SOP untuk kegiatan operasi baik SOP manajemen dan administrasi maupun SOP pengoperasian pelayanan 4. Penguatan kapasitas dalam rangka pemenuhan kompetensi SDM UPTD termasuk tenaga operatornya. Untuk pelaksanaan penjaminan kualitas diperlukan sikap pro aktif dari Kepala Dinas Induk dengan usulan Kepala UPTD, agar memberikan dukungan penguatan kapasitas SDM dan memanfaatkan berbagai peluang program pelatihan, misalnya memanfaatkan agenda pelatihan rutin pengelolaan persampahan dan/ air limbah yang diselenggarakan oleh Balai Teknik Penyehatan Lingkungan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR di Wiyung Surabaya.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



175



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



6.3



Cara Penyiapan Perencanaan Kinerja



6.3.1 Penjelasan Umum Perencanaan kinerja UPTD didasarkan pada tupoksi atau mandat yang diberikan oleh dinas induk kepada UPTD. Sebagaimana diketahui mandat utama UPTD adalah pelayanan, untuk menjabarkannya ke dalam perencanaan kinerja maka UPTD harus memiliki rencana terukur untuk pemenuhan pelayanan.



Rencana terukur untuk pelayanan meliputi: 1. Penetapan target jumlah yang akan dicapai dalam pelayanan 2. Kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai target tersebut 3. Rencana anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan rencana kegiatan 4. Pembagian peran/tugas dari SDM yang dimiliki 5. Rencan monitoring dan evaluas dari kegiatan operasi/pelayanan yang dilakukan.



6.3.2 Menetapkan Target Kegiatan Tahunan Penetapan target kinerja UPTD dimulai target jangka panjang atau menengah (hasil konsultasi dengan dinas induk) misalnya target pemenuhan pelayanan (persampahan/air limbah domestik) selama lima tahun mendatang sesuai dengan umur renstra dinas induknya. Dari target jangka menengah tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam target tahunan. Dari target tahunan ini selanjutnya dijadikan dasar dalam pengusulan rencana kegiatan dan anggaran tahunan yang akan diajukan dalam APBD melalui dinas induknya.



Penetapan target kegiatan yang perlu dilakukan UPTD pada intinya;







Target pencapaian pelayanan







Target kegiatan yang akan dilakukan oleh semua bagian dan setiap individu pada bagian masing masing







Target hasil yang akan dicapai dari setiap kegiatan







Target kualitas yang akan dicapai







Target waktu dalam pencapaian







Target efisiensi biaya.



176



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



6.3.3 Menjabarkan Dari Target Capaian ke Rencana Kinerja UPTD Perencanaan kinerja mencakup kinerja hasil dan kinerja proses. Untuk kepentingan pertanggungjawaban kepada dinas induk lebih fokus pada kinerja hasil yang hasilnya bisa dihitung dan disimpulkan sebagai capaian akses daerah untuk persampahan/layanan air limbah domestik.



Contoh Kinerja hasil meliputi:







Jumlah rumah tangga yang terlayani dalam satu tahun







Jumlah rumah tangga yang menjadi pelanggan SPALD-T dalam satu tahun







Jumlah Rumah Tangga (SPALD-S) yang dilakukan penyedotan tinja.







Jumlah kapasitas SPALD-T yang dimanfaatkan berdasarkan rencana (desain)







Jumlah iddle kapasitas (kapasitas yang belum terpakai)







Contoh Kinerja proses (proses untuk mencapai hasil) meliputi 177







Jumlah operator yang dipekerjakan







Jumlah armada yang dioperasikan untuk pengangkutan sampah/penyedotan tinja







Jumlah operator yang telah mendapat pelatihan tentang SOP



6.3.4 Menyusun Rencana Kegiatan dan Pengusulan Anggaran Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan Permendagri No 31 Tahun 2016 tentang Penganggaran APBD menggunakan metode penyusunan anggaran disempurnakan dengan menggunakan metode penganggaran berbasis kinerja Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) merupakan penyusunan anggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan keluaran dan hasil yang diharapkan. Menyusun rencana kegiatan merupakan indikator positif untuk pencapaian kinerja UPTD. Untuk pencapaian target kinerja kepala UPTD harus mengetahui dan menghitung kebutuhan biayanya. Untuk meyakinkan Dinas, UPTD perlu jeli dan cerdas dalam merencanakan dan memilih kegiatan yang berpengaruh langsung terhadap pencapaian target kinerja organisasi. Pengusulan anggaran akan terjadi setiap tahun dan waktu atau agenda perencanaan sudah jelas untuk itu pangajuan anggaran juga harus tepat waktu. Sebelum mengusulkan anggaran pimpinan UPTD dituntut untuk berpikir kritis dengan menghitung besarnya biaya yang diusulkan terhadap kemungkinan pencapaian yang bisa dihasilkan. Prinsip utama yang perlu diperhatikan dalam perncanaan kinerja dan anggaran adalah, setiap peningkatan jumlah rupiah yang dikeluarkan harus bisa menunjukkan peningkatan kinerja dengan demikian harus dihitung secara kuantitatif berapa banyak target yang akan dicapai dan berapa banyak biaya yang dibutuhkan.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



6.3.5 Menyusun Rencana Kerja Rencana Jangka Menengah Rencana kerja jangka menengah adalah hasil konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan dinas induknya karena menjadi bagian dari sasaran dalam Renstra dinasnya. Langkah kunci dalam penyusunan rencana jangka menengah adalah melihat sasaran (persampahan/air limbah domestik) yang akan dicapai oleh dinas induknya. Setelah ditemukan dan disepakati baru dijabarkan ke dalam strategi. Jika dalam Renstra belum atau tidak tegas pernyataan sasarannya, UPTD bersama pimpinan dinas menyepakati besarnya sasaran tersebut. Dalam menetapkan strategi atau cara pencapaian sasaran juga perlu disepakati bersama dinas induknya. Contoh matrik rencana jangka menengah yang sederhana adalah sebagai berikut: Contoh Matrik Rencana Kerja UPTD Air Limbah Kota XX (untuk UPTD Persampahan bisa dikembangkan dengan matrik yang sama) Sasaran Tahun



Selama



Lima Target Pencapaian Per Tahun I



II



III



xx



xx



xx



Pelayanan SPAL T seban- xx yak xxx rumah tangga sampai dengan tahun xxx



xx



Pengembangan jaringan xx perpipaan SPAL S sebanyak XXX sistem sampai dengan tahun xxxx



xx



Pemenuhan pelayanan penyedotan lumpur tinja SPAL S sebanyak XXX rumah tangga sampai dengan tahun XXX



IV



Estimasi Kebutuhan Biaya daan Sumber Biaya



V



I



II



III



IV



V



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



xx



Total



Sumber Biaya



Rencana kerja tahunan menjabarkan sasaran yang telah disepakati dengan dinas induknya. Penuangan rencana tahunan ke dalam matrik yang sederhana dimulai dari target sasaran dan indikator dari sasaran tersebut, seperti contoh berikut. Contoh Matrik Rencana Kerja Tahunan Sasaran1: Pemenuhan pelayanan penyedotan lumpur tinja SPAL S/pelayanan pengelolaan sampah bagi masyarakat sebanyak XXX rumah tangga



178



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Contoh indikator/tolok ukur Persampahan 1. Jumlah sampah di TPS terangkut sesuai jadwal dalam satu tahun 2. Jumlah timbulan sampah terangkut dalam satu tahun Air Limbah Domestik 1. KK/SPAL T yang mendapat pelayanan penyedotan tinja dalam satu tahun 2. KK yang menjadi pelanggan SPAL T dalam satu tahun



Contoh Tujuan Memberikan pelayanan pengangkutan timbulan sampah bagi XX di XX TPS



Kegiatan



Volume



Harga satuan



Total Biaya



Waktu



Penanggungjawab



1



179



2 3 dst



Melayani sam- 1 bungan rumah untuk SPL-T 2 bagi xx rumah 3 dst tangga



Untuk penyusunan Rencana Kinerja sebagaimana diuraikan di atas UPTD bisa menyesuaikan dengan kondisi masing masing



6.4



Standar Operasi Prosedur Pelayanan



6.4.1 Penjelasan Umum Tugas utama UPTD Persampahan dan/atau Air Limbah Domestik adalah menjalankan tugas pelayanan persampahan dan/atau air limbah domestik kepada masyarakat. Pengelolaan persampahan/ air limbah domestik mengandung risiko dan risiko tersebut harus dihindari. Disamping risiko tugas pelayanan PLP dituntut untuk memenuhi standar kualitas yang akan memberikan kepuasan bagi masyarakat. Untuk menjamin kelancaran pengelolaan maka Kepala UPTD menetapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) untuk pengelolaan Bidang Persampahan dan Air Limbah Domestik yang mengacu kepada standar nasional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau referensi lainnya yang dianggap layak sebagai SOP. Penyusunan SOP juga diharuskan melibatkan unsurunsur yang memiliki kompetensi pengelolaan persampahan dan air limbah domestik.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pengertian SOP SOP atau Standard Procedure Operation, adalah pedoman atau petunjuk praktis bagi pekerja dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi standar kualitas dan standar keamanan.



a.



Jenis SOP untuk organisasi UPTD Bidang PLP antara lain; UPTD Persampahan (1) SOP manajemen dan administrasi operator (2) SOP sumber daya manusia (3) SOP aset operasi



b.



UPTD Air Limbah Domestik (1) SOP manajemen dan administrasi operator (2) SOP sumber daya manusia (3) SOP aset operasi (4) SOP manajemen pelanggan (5) SOP pendapatan



6.4.2 Contoh Daftar Kebutuhan SOP Pada UPTD Bidang PLP Berikut adalah contoh daftar dari kebutuhan SOP yang dapat digunakan oleh UPTD persampahan dan air limbah domestik. Persampahan A. SOP Manajemen dan Administrasi Operator No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



JENIS SOP/TKI SOP Menyusun Rencana Kerja & Anggaran UPTD Persampahan SOP Menyusun Laporan Kinerja Triwulanan UPTD Persampahan SOP Memonitor dan Mengevaluasi Pengelolaan UPTD Persampahan SOP Menerima Surat Masuk SOP Menyiapkan Surat Keluar SOP Mengusulkan Pemeliharaan Gedung & Kantor SOP Mengusulkan Pemeliharaan Kendaraan Dinas SOP Mengajukan Uang Muka Kerja SOP Mengajukan Pembayaran Pihak ke-3



180



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



B.



SOP Sumber Daya Manusia No 1 2 3 4 5 6



JENIS SOP/TKI SOP Cara Menyusun SOP SOP Cara Penyusunan Uraian Kerja (Job Description) SOP Mengusulkan Kualifikasi Kebutuhan SDM SOP Perekrutan Tenaga Kerja Harian Lepas SOP Proses Seleksi Tenaga Kerja Harian Lepas SOP Melakukan Assesmen Kinerja Tenaga Kerja Harian Lepas



C. SOP Aset Operasi No JENIS SOP/TKI Tahap Pemilahan 1 SOP Menyediakan Bin Sampah Pada Fasum dan Fasos 2 SOP Memelihara Bin Sampah Pada Fasum dan Fasos Tahap Pengumpulan 1



TPS SOP Memelihara TPS



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



TPS 3R dan TPST SOP Mencatat Sampah Masuk di TPS 3R/TPST SOP Memilah Sampah Secara Manual di TPS 3R/TPST SOP Memilah Sampah Secara Mekanik di TPST SOP Memelihara Mesin Pencacah Organik Tenaga Listrik di TPS 3R/TPST SOP Memelihara Mesin Pencacah Organik BBM di TPS 3R/TPST TKI Membuat Kompos Dengan Metode Open Windrow di TPS 3R/TPST TKI Membuat Kompos Dengan Metode Caspary di TPS 3R/TPST TKI Membuat Kompos Dengan Metode Takakura di TPS 3R/TPST SOP Memelihara Mesin Pengayak Kompos Listrik di TPS 3R/TPST SOP Memelihara Mesin Pengayak Kompos BBM di TPS 3R/TPST SOP Memelihara Mesin Pemadat Plastik di TPST SOP Memelihara Listrik di TPS 3R/TPST SOP Memelihara Instalasi Listrik di TPS 3R/TPST SOP Memelihara Air Bersih di TPS 3R/TPST SOP Memelihara Saluran Drainase di TPS 3R/TPST SOP Memelihara Gudang Penyimpanan di TPS 3R/TPST SOP Memelihara Unit Pengumpul Lindi di TPS 3R/TPST SOP Mengajukan Analisa Komposisi Kompos ke Pihak Ke-3 di TPS 3R/TPST BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



181



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



SPA SOP Pencatatan Sampah Masuk di SPA SOP Memilah Sampah secara Mekanik di SPA SOP Memindah Sampah dari Alat Pengumpul ke Alat Pemadat Sampah Skala Kota SOP Memindah Sampah dari Alat Pengumpul ke Alat Pemadat Sampah Skala Kawasan SOP Mengoperasikan dan Memelihara Alat Pemadat Sampah SOP Mengeluarkan Sampah di SPA Skala Kota SOP Mengeluarkan Sampah di SPA Skala Kawasan SOP Memelihara Listrik SOP Memelihara Instalasi Listrik SOP Memelihara Air Bersih SOP Memelihara Saluran Drainase SOP Memelihara Gudang Penyimpanan SOP Memelihara Unit Pengumpul Lindi



Tahap Pemrosesan 1 SOP Menerima Sampah Masuk di TPA Dengan Pencatatan Jembatan Timbang 2 SOP Menerima Sampah Masuk di TPA Dengan Pencatatan Manual 3 SOP Mengurug Sampah di Sel Kerja TPA 4 SOP Menutup Sampah di Sel Kerja TPA 5 SOP Mengoperasikan TPA Pada Saat Beban Sampah Berlebih (Shockloading) 6 SOP Mengoperasikan TPA Pada Saat Kondisi Hujan 7 SOP Mengoperasikan TPA Pada Saat Longsor 8 SOP Mengoperasikan TPA Pada Saat Terjadi Kebakaran



182



  9 10 11 12



Fasilitas Dasar SOP Memelihara Jalan Masuk ke TPA SOP Memelihara Kantor dan Pos Jaga di TPA SOP Memelihara Drainase di TPA SOP Memelihara Pagar di TPA



  13 14



Fasilitas Penunjang SOP Memelihara Jembatan Timbang di TPA SOP Memelihara Fasilitas Air Bersih di TPA



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



15 16 17 18



SOP Memelihara Listrik di TPA SOP Memelihara Instalasi Listrik di TPA SOP Memelihara Bengkel di TPA SOP Memelihara Hanggar di TPA



  19 20 21 22



26 27 28 29 30 31



Fasilitas Perlindungan Lingkungan SOP Memelihara Lapisan Kedap Air SOP Memelihara Unit Pengumpul Lindi SOP Menyiapkan Peralatan Operasional Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) SOP Melakukan Test Kebocoran Bak Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) SOP Mengembangbiakan (Seeding and Aklimatisasi) Bakteri Pada Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) SOP Mengoperasikan dan Memelihara Instalasi Pengolahan Lindi Dengan Sistem BioFilter SOP Mengoperasikan dan Memelihara Instalasi Pengolahan Lindi Dengan Sistem Wetland SOP Memonitoring Instalasi Pengolahan Lindi SOP Memelihara Instalasi Penanganan Gas TPA Baru SOP Memelihara Instalasi Penanganan Gas TPA Lama SOP Memelihara Daerah/Zona Penyangga SOP Memelihara Tanah Penutup SOP Memelihara Sumur Uji atau Pantau



  32 33



Fasilitas Operasional SOP Mengoperasikan dan Memelihara Alat Berat SOP Mengoperasikan dan Memelihara Alat Angkut Tanah



1 2 3 4



Sarana Pengumpul Sampah SOP Memelihara dan Mengoperasikan Gerobak Sampah SOP Memelihara dan Mengoperasikan Motor Sampah SOP Memelihara dan Mengoperasikan Truk Sampah/Dump Truck SOP Memelihara dan Mengoperasikan Truk Amroll



1 2



Sarana Pengangkut Sampah SOP Memelihara dan Mengoperasikan Truk Sampah/Dump Truck SOP Memelihara dan Mengoperasikan Truk Amroll



23 24 25



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



183



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Air Limbah Domestik A. SOP Manajemen dan Administrasi Operator No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 B.



Jenis SOP/TKI SOP Menyusun Rencana Kerja & Anggaran UPTD Air Limbah Domestik SOP Menyusun Laporan Kinerja Triwulan UPTD Air Limbah Domestik SOP Memonitor dan Mengevaluasi Pengelolaan UPTD Air Limbah Domestik TKI Penyiapan Pelaksanaan Monev SOP Menerima Surat Masuk SOP Menyiapkan Surat Keluar TKI Pengiriman Surat Keluar SOP Mengusulkan Pemeliharaan Gedung & Kantor SOP Mengusulkan Pemeliharaan Kendaraan Dinas SOP Mengajukan Uang Muka Kerja SOP Mengajukan Pembayaran Pihak ke -3



SOP Sumber Daya Manusia No. 1 2 3 4 5



Jenis SOP/TKI TKI Cara Menyusun SOP TKI Cara Penyusunan Uraian Kerja SOP Perekrutan Tenaga Kerja SOP Proses Seleksi TKI Melakukan Assesmen Kinerja Tenaga Kerja



C. SOP Aset Operasi No. 1 2 3 4 5 6 7



Jenis SOP/TKI TKI Mengoperasikan & Memelihara Truk Tinja SOP Melayani Penyedotan Tinja TKI Menyedot Lumpur Tinja TKI Mengangkut & Membuang Lumpur Tinja SOP Menyiapkan Administrasi & Teknis LLTT SOP Menyedot Lumpur Tinja LLTT SOP Mengangkut dan Membuang Lumpur Tinja LLTT



184



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



D. SOP Manajemen Pelanggan No. 1 2 3 4



Jenis SOP/TKI SOP Mengisi dan Memutakhirkan Data Pelanggan SOP Menerima Pelanggan Baru LLTT TKI Komunikasi dengan Pelanggan menggunakan Telepon SOP Menangani Keluhan Pelanggan



E. SOP Pendapatan No. 1



Jenis SOP/TKI SOP Mencetak, Mendistribusikan & Menerima Pembayaran Rekening Tagihan



Penjelasan lebih rinci terkait SOP pada UPTD bidang PLP disusun dalam buku lainnya. Dengan SOP manajemen dan SOP operasional UPTD akan membantu tercapainya tingkat kinerja yang lebih baik. Faktor efektivitas dalam penyiapan dan pelaksanaan SOP antara lain: · Kejelasan SOP dan kemudahan untuk dioperasikan. Belajar dari pengalaman di beberapa UPTD, SOP disiapkan secara bertahap mulai dari yang paling penting yaitu rawan risiko jika tidak dilengkapi dengan SOP. · Kesadaran/kepedulian karyawan untuk menjalankan SOP · Insentif dan sanksi dari pelaksanaan SOP. Catatan: Seluruh SOP yang disiapkan oleh dinas/UPTD disamping SOP detail, juga disiapkan ringkasan SOP yang mudah untuk dipahami pegawai.



6.5



Pengoperasian Aset dan Pelayanan Kepada Masyarakat



6.5.1 Penjelasan Umum Aset atau infrastruktur yang dikelola UPTD merupakan modal dasar dalam pelayanan dan akan dipertanggungjawabkan hasil pengelolaannya kepada dinas induknya. Untuk aset harus dijaga, dirawat dan dipelihara. Kegiatan yang berkaitan dengan aset antara lain; inventarisasi aset, pengoperasian, pelayanan, pemeliharaan dan untuk mencukupi kebutuhan aset salah satunya dilakukan dengan menjalin kemitraan.



6.5.2 Inventarisasi Aset / Sarana dan Prasara Inventarisasi aset pada intinya mencatat semua aset dengan memberikan nomor kodenya, lokasi aset, dan kondisi fungsinya. Aset yang telah dicatat harus diperbarui secara periodik untuk mengetahui perkembangan dan memandu dalam merencakan kegiatan yang berhubungan dengan aset. Contoh matrik inventarisasi aset adalah sebagai berikut:



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



185



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Nama Aset



Kode Aset



Lokasi



Tahun dibangun



Kondisi berfungsi



Tdk berfungsi



6.5.3 Mengoperasikan Aset Yang Efektif dan Efisien Mengoperasikan aset yang efektif dan efisien berarti memastikan aset yang dikelola benar berfungsi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Efisien berarti biaya yang dikeluarkan irit tetapi tidak mengurangi kualitas. Untuk perencanaan efektif, UPTD perlu memiliki data yang akurat dan terus dilakukan pemutakhiran. Contoh untuk pengangkutan persampahan dihitung secara pasti rata-rata jumlah sampah yang akan diangkut setiap hari, di mana saja dan berapa volume yang akan diangkut untuk memastikan berapa armada dan tenaga yang dibutuhkan. Untuk pengangkutan petugas perlu memiliki pengetahuan di lokasi mana yang harus di dahulukan dan pada jam berapa waktu pengangkutan yang baik untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan misalnya terjebak kemacetan sehingga boros waktu. Untuk pengoperasian IPLT atau TPA, UPTD perlu menghitung dengan cermat berapa volume rata-rata yang diolah setiap hari/minggu untuk mengatur waktu tenaga operator. Mengelola aset yang efektif termasuk disipin dalam pemeliharaan, misalnya mobil armada tinja atau sampah, penggantian oli dan komponen yang sudah saatnya diganti harus segera diganti tanpa menunggu munculnya masalah.



6.5.4 Pelayanan Masyarakat Pelayanan masyarakat merupakan inti dari tugas UPTD. Prinsip yang harus dipegang adalah pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Dengan pelanggan puas maka akan menumbuhkan kesadaran untuk membayar retribusi. Pelayanan pelanggan yang efektif dimulai dari sistem pencatatan pelanggan reguler dan registrasi calon pelanggan. Layanan pengelolaan air limbah atau persampahan memerlukan kepedulian masyarakat. Untuk itu diperlukan promosi, advokasi dan komunikasi yang efektif untuk menumbuhan rasa butuhnya.



Untuk meastikan kepuasan pelanggan operator perlu dipastikan untuk mentaati SOP yang ada, termasuk cara komunikasi dan sikap selama pelayanan. Contoh sederhana misalnya ”memastikan setiap operator harus ramah”. Walaupun sederhana tetapi memiliki dampak yang besar.



186



Upaya strategis yang perlu dilakukan UPTD untuk kepuasan pelanggan adalah menyediakan pusat informasi pelayanan dan pengaduan. Untuk pelaksanaan unit ini juga diperlukan kemampuan dan keterampilan tentang pelayanan. Unit pengaduan akan efektif jika direspon dengan cepat untuk setiap pengaduan. Permasalahannya adalah kalau jumlah tenaganya terbatas. Untuk tetap menjaga kepuasan pelanggan maka pelayanan unit aduan harus dapat memberikan kepastian kapan waktu pelayanan akan dilakukan dan memberikan informasi siapa nama orang dan nomor kontak petugas operator yang akan melayaninya. BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Sebagai unit pelayanan milik pemerintah UPTD harus memiliki kepedulian untuk menjaga citra pemerintah di masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Untuk itu sangat direkomendasikan melakukan survey kepuasan pelanggan dengan cara yang paling mudah untuk dilakukan, misalnya petugas meminta pelanggan untuk mengisi lembar check list kepuasan pelanggan setiap selesai memberikan layanan.



6.5.5 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Memelihara sarana menjadi bagian penting dari keberlanjutan pelayanan. Kata kunci pemeliharaan sarana adalah kejelasan siapa orang yang diberi tanggungjawab, apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukan. Pemeliharaan dilakukan pada semua infrastruktur yang digunakan untuk kegiatan pelayanan untuk menjamin agar fungsinya optimal. Untuk memastikan pemeliharaan sarana, pada setiap sarana dilengkapi papan check list tentang status kegiatan perawatannya yang berisi tanggal perawatan terakhir dan check list kondisi fungsinya. Pemeliharaan sarana tidak hanya tanggungjawab dari seorang petugas, akan tetapi kepedulian pimpinan sangat diperlulkan untuk senantiasa memonitor, menanyakan dan memastikan sarana berfungsi dengan baik. Misalnya setiap petugas operator menyampaikan laporan rutin terkait kondisi sarana dalam waktu mingguan atau bulanan.



6.5.6 Kemitraan dengan Masyarakat dan Swasta Untuk Pelayanan Yang dimaksud kemitraan dalam panduan buku ini adalah kegiatan kerjasama antara UPTD dengan pihak lain dalam memenuhi kebutuhan sumber daya yang dibutuhkaan untuk pencapaian kinerja. Sumber daya yang dimaksudkan disini adalah sarana dan prasarana pelayanan. Contoh kemitraan dengan swasta adalah kerjasama dengan penyedia jasa penyedotan tinja atau pengangkutan sampah. Contoh kerjasama dengan masyarakat antara lain: 1. Kerjasama UPTD dengan bank sampah 2. Kerjasama UPTD dengan lembaga kredit untuk pembiayaan sambungan rumah bagi pelanggan



Untuk kegiatan kemitraan ini masing-masing UPTD dituntut untuk kreatif dan jeli dalam menangkap peluang yang ada. Yang perlu dipahami dalam kegiatan kemitraan pada dasarnya upaya memaksimalkan pencapaian kinerja pelayanan.



6.5.7 Menjaga Hubungan Yang Baik Dengan Pelanggan/Masyarakat Fungsi UPTD akan efektif jika jumlah pelanggan yang dilayani memadai, dengan jumlah pelanggan yang memadai maka efisiensi dalam pengelolaan dan pengoperasian aset juga efisien. Menjaga hubungan dengan masyarakat dimaksudkan agar masyarakat tetap menjadi pelanggan dan jumlah pelanggan semakin meningkat melalui peran serta masyarakat.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



187



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP







Menjaga hubungan baik dengan pelanggan meliputi: 1. Pelayanan informasi dan aduan 2. Mengajak masyarakat/pelanggan untuk ikut mempromosikan pelayanan UPTD 3. Memberikan penghargaan kepada masyarakat yang peduli terhadap (persampahan/air limbah) 4. Meminta umpan balik atas pelayanan melalui survei kepuasan pelanggan



Proses membangun hubungan dengan masyarakat/pelanggan akan efektif dengan pendekataan kearifan lokal bisa melalui pendekatan budaya, agama dan seni. Untuk itu, setiap UPTD perlu mempelajari, melihat dan memanfaatkan peluang sebagai cara membangun hubungan dengan masyarakat/pelanggan.



6.6



Peraturan Daerah Pendukung



Peraturan Daerah Kota merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang disebut dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi: “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. b. c. d. e. f. g.



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”



Adapun definisi Peraturan Daerah Kota dapat kita lihat dalam Pasal 1 angka 8 UU 12/2011 yaitu: “Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.” Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan/Air Limbah meliputi sebagai berikut : a Perda Persampahan Kota/Kabupaten b Perda Pengelolaan Air Limbah c Perda Kelembagaan d Perda Retribusi Persampahan & Air Limbah Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 119 yang berbunyi :



188



Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:







a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m.



Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pengolahan Limbah Cair; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Pelayanan Pendidikan;



Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi: a. Pengambilan/ pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; b. Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/ pembuangan akhir sampah; dan c. Penyediaan lokasi pembuangan/ pemusnahan akhir sampah. Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pelayanan penyediaan dan/ atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan pihak swasta. Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.



6.7



Mekanisme Pengumpulan Retribusi Sampah/ Air Limbah



Dalam PP No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Pasal 29 yang berbunyi : 1. Dalam penyelenggaraan penanganan sampah, Pemerintah Kabupaten/ Kota memungut retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan. 2. Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis, karakteristik, dan volume sampah. 3. Hasil retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



189



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



a. kegiatan layanan penanganan sampah; b. penyediaan fasilitas pengumpulan sampah; c. penanggulangan keadaan darurat; d. pemulihan lingkungan akibat kegiatan penanganan sampah; dan/atau e. peningkatan kompetensi pengelola sampah. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan jenis, karakteristik, dan volume sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Beberapa contoh model pengumpulan retribusi persampahan dan/atau atau air limbah dibeberapa kota/kabupaten : 1. Kelembagaan UPT Sebagai Pengelola dan Penarik Retribusi (Contoh Kabupaten Sumedang 2013 ) Dari ilustrasi diatas UPTD mengelola proses penarikan retribusi sampah dengan memperkerjakan tenaga honorer harian, tenaga honorer dibagi berdasarkan wilayah pelayanan UPTD. 2. Kelembagaan UPT Bekerjasama dengan kelompok masyarakat untuk melaksanakan pengumpulan iuran persampahan Domestik /(rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, (contoh Kota Cimahi 2010) Dari ilustrasi diatas UPTD bekerjasama dengan kelompok masyarakat untuk mengelola pengumpulan retribusi, kelompok masyarakat bekerja berdasarkan wilayah tertentu dengan target pengumpulan retribusi per bulan. 3. PDAM berperan mengumpulkan retribusi air limbah. (contoh: Kabupaten Lampung Barat) PDAM/PLN menjadi pengelola pengumpulan retribusi sampah/ air limbah melalui loket pembayaran retribusi air minum atau PLN. 4. Pemerintah Kabupaten/ Kota melalui dispenda melakukan Pembukaan Rekening Khusus menerima pembayaran retribusi sampah dan air limbah untuk model Smart City. Dalam konsep Smart City konsep payment gateway menjadi sistem pembayaran “satu pembayaran untuk multi transaksi”, air limbah dan sampah menjadi obyek pembayaran dalam fitur pilihan payment system yang dikerjasamakan dengan bank pemerintah. (contoh : FS Smartcity Kota Pekanbaru 2015)



190



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



191



LAMPIRAN 1 BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



LAMPIRAN 1 FORMAT KONSEP PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN UPTD WALIKOTA .............................. PROVINSI................................ PERATURAN WALIKOTA …………………………. NOMOR……. TAHUN………. TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) ............................. PADA DINAS .......................................... KOTA ……………… DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA …............., Menimbang



: a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal ...... Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ...... Tahun ..... tentang ................, dijelaskan bahwa ............ b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal .... Peraturan Daerah Kota ...... Nomor ..... Tahun ....... tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota .........., dijelaskan bahwa ........... c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal .... Peraturan Walikota...... Nomor ..... Tahun ....... tentang Dinas .........., dijelaskan bahwa ........... c. bahwa dalam pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang ..................... Mengingat



192



: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota ....... Nomor .... Tahun .... tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota ..... Tahun ..... Nomor ....., Tambahan Lembaran Daerah Kota ...... Nomor ......);



4. Peraturan Daerah Kota ..... Nomor .... Tahun .... tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota ...... (Lembaran Daerah Kota ..... Tahun ..... Nomor ..., Tambahan Lembaran Daerah Kota .... Nomor .....); MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD).............. PADA DINAS ......... KOTA............................. BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah ................ 2. Walikota adalah............. 3. Dinas adalah....... 4. Kepala Dinas adalah ........ 5. Unit Pelayanan Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD adalah ................... 6. Kepala UPTD adalah Kepala UPTD ...... pada Dinas ........ 7. Kelompok Jabatan Fungsional adalah unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian pada UPTD. 8. dst.....................



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



193



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah...... kelas ....... pada Dinas......... Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3 (1) UPTD, merupakan unsur pelaksana teknis Dinas ........... yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional tertentu dalam pelaksanaan .................. (2) UPTD, dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 Susunan Organisasi UPTD terdiri dari : a. Kepala; b. Subbagian tata usaha; dan c. Pelaksana/Kelompok jabatan fungsional. BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Kesatu Tugas Pokok Pasal 5 UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang .............



194



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Bagian Kedua Fungsi Pasal 6 Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4 diatas, UPTD mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyusunan program kegiatan UPTD; b. pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana .............; c. pelaksanaan pengelolaan ......................; d. pelaksanaan ketatausahaan UPTD; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD; f. dst ............................................... g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya BAB V URAIAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI Bagian Satu Kepala UPTD Pasal 7 Kepala UPTD mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, menggordinasikan dan pengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis Penyelenggaraan.........................



Bagian Kedua Sub Bagian Tata Usaha Pasal 8 (1). Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas ...................... (2). Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Sub Bagian Tata Usaha memiliki fungsi : a. ....................................................... b. ....................................................... c. dst .................................................



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



195



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



Bagian Ketiga Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 9 Kelompok jabatan fungsional pada UPTD sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota ini mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masingmasing berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI BAGAN STRUKTUR ORGANISASI Pasal 10 Bagan struktur organisasi UPTD............... sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. BAB VII KEPEGAWAIAN Pasal 11 (1). Kepala UPTD ...... adalah pejabat eselon IV/a atau jabatan pengawas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah pejabat eselon IV/b atau jabatan pengawas; (2). Kepala UPTD ..... dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah Kota ..... berdasarkan pelimpahan wewenang dari Walikota; (3). Pejabat-pejabat lainnya dilingkungan UPTD ..... diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan. BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 12 Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPTD ...... dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.



196



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



BAB IX TATA KERJA Pasal 13 (1) Kepala UPTD memiliki kewajiban : a. mengkoordinasikan seluruh kegiatan UPTD. b. melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPTD maupun dengan instansi lain yang terkait. (2) Kepala UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha harus melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. (3) Kepala UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha masing-masing bertanggung jawab memberikan bimbingan atau pembinaan kepada bawahannya serta melaporkan hasilhasil pelaksanaan tugas menurut jenjang jabatannya masingmasing. (4) Kepala UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung-jawab kepada atasannya serta menyampaikan laporan sesuai kebutuhan. (5) Hubungan antara Kepala UPTD dengan bawahannya atau sebaliknya secara administratif melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha. (6) dst............................................. Pasal 14 Ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan fungsi dan tugas masing-masing. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ............. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota......... Ditetapkan di ……………… pada tanggal ……………… WALIKOTA …….., NAMA



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



197



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



LAMPIRAN 2 FORMAT CONTOH SURAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PEMBAHAS PERATURAN KEPALA DAERAH PROVINSI ................... KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA.................. NOMOR : ........TAHUN ............ TENTANG TIM PEMBAHAS PERATURAN BUPATI/WALIKOTA TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS ................... DINAS.... ......................... KABUPATEN/KOTA........................ TAHUN ........................ BUPATI/WALIKOTA................................, Menimbang



:



Mengingat



: 1.











198



a. bahwa untuk membantu pelaksanaan kegiatan dinas pekerjaan umum dibidang pengelolaan .............................. dan untuk melaksanakan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis ........ Pada Dinas/Badan......... Kabupaten ....... b. Bahwa mereka yang namanya disebutkan dalam lampiran keputusan ini dianggap layak dan cakap untuk melaksanakan tugas pembahasanPeraturan Bupati/Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis .......Dinas/Badan..........Kabupaten/Kota......... c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka Pembentukan Tim Pembahas Peraturan Bupati/ Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis .........Dinas/ Badan.........Kabupaten/Kota.......perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota............... Undang-Undang Nomor ..... Tahun ...... tentang Pembentukan Kabupaten ........ di Provinsi ...... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ..... Nomor ......, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ......); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4861);



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



Pedoman Kelembagaan Infrastruktur Permukiman Bidang PLP



4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 6. Peraturan Daerah Nomor ....... Tahun ....... Tanggal ........ ........ tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas ............. Kabupaten ............; Memperhatikan : MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : Keputusan Bupati TentangTim Pembahas Peraturan Bupati/Walikota Tentang Unit Pelaksana Teknis ......Dinas/Badan ......... Kabupaten/Kota ........dengan susunan keanggotaannya sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. KEDUA : Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU di atas adalah membahasPeraturan Bupati/Walikota Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis .....Dinas/Badan..... Kabupaten/Kota ....... KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pembahas Unit Pelaksana Teknis ............ bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota ............ KEEMPAT : Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.......... Tahun Anggaran ....... KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di : ........... Pada tanggal : ............ Bupati/ Walikota..................... 1. 2. 3. 4.



Tembusan : Ketua DPRD Kabupaten/Kota ................. Bupati/Walikota.................. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota......... Inspektur Daerah Kabupaten/Kota.......... Paraf Koordinasi



Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ........... Kepala Bagian Hukum dan Organisasi SETDA Kabupaten/Kota. ................ Kepala Dinas/Badan ..... kabupaten/kota .............



BUKU 2 PEMBENTUKAN UPTD BIDANG PLP



199