Buku Juknis PAKSI Modul IKSI - Jaringan Tersier Fisik [PDF]

  • Author / Uploaded
  • audi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL SUMBERDAYA AIR DIREKTORAT BINA OPERASI DAN PEMELIHARAAN



BUKU KE-9 PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ASET DAN KINERJA SISTEM IRIGASI (PAKSI) MODUL INDEKS KINERJA SISTEM IRIGASI (IKSI) JARINGAN TERSIER FISIK



2019



KATA PENGANTAR Penyusunan Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) ini dilakukan guna melengkapi penggunaan Buku Utama Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PAKSI terkait upaya mendukung pelaksanaan pengelolaan aset irigasi (PAI) dan pengukuran indeks kinerja sistem irigasi (IKSI) dalam waktu yang sama dalam setiap DI yang ada. Buku Juknis PAKSI ini menjelaskan panduan pelaksanaan PAI dan IKSI dalam suatu DI tentang semua fasilitas yang terbangun terkait Jaringan Utama Fisik di setiap DI. Diharapkan dengan tersusunnya Buku Juknis PAKSI Modul Jaringan Tersier Fisik ini, upaya peningkatan fungsi layanan air yang maksimal dan optimal dalam setiap DI guna mendukung sasaran peningkatan ketahanan pangan dan pendapatan pertanian masyarakat petani dapat terlaksana dengan baik. Demikian disampaikan, semoga buku yang disiapkan ini dapat memberikan manfaat. Semua masukan dan koreksi demi penyempurnaan penyusunan Juknis PAKSI Jaringan Tersier Fisik di kemudian hari, sangat dihargai dan diucapkan terima kasih sebelumnya. Jakarta, Juli 2019 Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .................................................................................................................. i DAFTAR ISI.............................................................................................................................. ii DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................. iii DAFTAR TABEL ..................................................................................................................... iv 1.



LATAR BELAKANG...................................................................................................... 1



1.1.



Dasar Hukum ........................................................................................................... 1



1.2.



Gambaran Umum..................................................................................................... 1



1.2.1.



Maksud dan Tujuan ............................................................................................. 2



1.2.2.



Ruang Lingkup ..................................................................................................... 2



1.2.3.



Istilah dan Defenisi ............................................................................................. 2



2.



PENERIMA MANFAAT ................................................................................................ 7



3.



METODOLOGI .............................................................................................................. 8



3.1.



Metode Pelaksanaan ............................................................................................... 8



3.1.1.



Tahapan Pelaksanaan ......................................................................................... 8



3.1.2.



Penelusuran Jaringan Tersier Fisik di Tingkat DI ....................................... 9



3.1.3.



Penentuan Kinerja dan Biaya Aset Irigasi (Jaringan Tersier Fisik) .........13



3.2.



Waktu Pelaksanaan ................................................................................................14



4.



LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN .......................................................................14



5.



PENUTUP .....................................................................................................................14



5.1.



Kesimpulan..............................................................................................................14



5.2.



Saran .........................................................................................................................14



ii



DAFTAR GAMBAR Gambar 01. Urutan Pelaksanaan Ideal Kegiatan Infrastruktur Bidang Keirigasian per Daerah Irigasi............................................................ 8 Gambar 02. Bagan Alur Inventarisasi Aset Irigasi.................................................. 11 Gambar 04. Lembar Formulir Nilai Aset Irigasi....................................................... 13



iii



DAFTAR TABEL Tabel 01. Kondisi Bangunan/Jaringan..................................................................... 12 Tabel 02. Fungsi Bangunan/Jaringan...................................................................... 12 Tabel 04. Kriteria dan Bobot Penilaian Kinerja PAKSI Jaringan Tersier Fisik........... 15



iv



1. LATAR BELAKANG 1.1. Dasar Hukum Petunjuk teknis (Juknis) kegiatan penelusuran dan penentuan aset Jaringan Tersier Fisik Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) dilakukan berdasarkan pada: a. UU Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan; b. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c. Peraturan Pemerintah No.22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air; d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 11/PRT/M/2015, tentang Eksploitasi & Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut; g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2015, tentang Eksploitasi & Pemeliharaan Jaringan Irigasi; h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2015, tentang Kriteria & Penetapan Status Daerah Irigasi; i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 16/PRT/M/2015, tentang Eksploitasi & Pemeliharaan Rawa Lebak; j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 17/PRT/M/2015, tentang Komisi Irigasi; k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 23/PRT/M/2015, tentang Pengelolaan Aset Irigasi; l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 30/PRT/M/2015, tentang Pengembangan & Pengelolaan Sistem Irigasi; m. Surat Sekretaris Kabinet No. B-195/Seskab/Ekon/4/2017, tentang Single Management; n. Surat Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah No: S-24/D.VI.M.EKON/02/2016, tentang Rekomendasi Pengelolaan Jaringan Irigasi Tersier; o. Peraturan Daerah tentang Irigasi di provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan; dan p. Dan kebijakan lainnya yang terkait. 1.2. Gambaran Umum Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Penelusuran dan Penentuan Biaya Aset Jaringan Tersier Fisik ini disusun sebagai bagian dari Buku Utama PAKSI yang akan digunakan sebagai acuan dan penuntun pelaksanaan penelusuran jaringan irigasi dan penentuan biaya aset di tingkat Daerah Irigasi (DI) secara bersamasama baik untuk kegiatan Pengelolaan Aset Irigasi dan Pengukuran Kinerja Sistem Irigasi yang sebelumnya dilakukan secara terpisah. Sebagaimana telah disebutkan dalam Buku Utama PAKSI, pelaksanaan penelusuran dan penentuan biaya aset Jaringan Utama Non-Fisik menggunakan sistem aplikasi e-PAKSI yang menggabungkan komponen PAI dan komponen IKSI. Sistem aplikasi yang disiapkan untuk kegiatan penelusuran, penentuan biaya aset dan sistem informasi untuk Bangunan Utama mengacu pada semua 1



variabel dan paramater yang disebutkan secara detail dalam tabel-tabel yang tertera dalam Juknis ini. 1.2.1. Maksud dan Tujuan Adapun maksud dari penyiapan Buku Juknis Penelusuran dan Penentuan Biaya Aset Jaringan Tersier Fisik ini adalah terlaksananya kegiatan penelusuran jaringan irigasi dan penentuan biaya aset di tingkat DI guna mendukung pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset irigasi dan penilaian kinerja sistem irigasi yang efektif dan efisien dengan menggunakan Juklak dan Sistem Aplikasi yang sama serta dilaksanakan dalam satu kegiatan yang sama pula. Sedangkan tujuan dari penyiapan dokumen ini adalah: a. Menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan penelusuran jaringan irigasi di tingkat DI untuk kegiatan pengelolaan aset irigasi dan pengukuran kinerja sistem irigasi Jaringan Tersier Fisik; dan b. Menyiapkan variabel dan parameter Jaringan Tersier Fisik bagi penyiapan sistem aplikasi dan sistem informasi PAKSI. 1.2.2. Ruang Lingkup Buku Juknis ini memuat petunjuk penelusuran dan penentuan biaya aset Jaringan Tersier Fisik baik untuk kegiatan pengelolaan aset irigasi dan pengukuran kinerja sistem irigasi di tingkat DI. Pada bagian metodologi memuat gambaran umum tahapan pelaksanaan kegiatan, penelusuran jaringan irigasi di tingkat DI, penentuan kinerja dan biaya aset, dan waktu pelaksanaan. Adapun penjelasan detail pelaksanaan penelusuran dan penggunaan alat ukur pelaksanaan yang dijelaskan dalam bentuk tabel disampaikan dalam bagian metodologi. Pada bagian akhir dari Buku Juknis ini adalah penjelasan terkait lokasi pelaksanaan kegiatan dan penutup. 1.2.3. Istilah dan Defenisi 1) Pengelolaan Aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin. 2) Aset adalah segala sesuatu yang dimiliki seseorang atau suatu badan/instansi yang mempunyai nilai. Dalam hal aset irigasi yang dimaksudkan adalah jaringan irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi. 3) Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi yang memungkinkan untuk memberikan pelayanan. 4) Yang dimaksud dengan pendukung pengelolaan irigasi, antara lain kelembagaan pengelolaan irigasi, sumber daya manusia, dan fasilitas pendukung seperti bangunan kantor, telepon, rumah jaga, gudang peralatan, lahan, dan kendaraan. 2



5)



6) 7)



8) 9)



10)



11)



12) 13)



14)



15)



16)



17)



Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangnnya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter, dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. Petani pemakai air adalah semua petani yang mendapat nikmat dan manfaat secara langsung dari pengelolaan air dan jaringan irigasi termasuk irigasi pompa yang meliputi pemilik sawah, pemilik penggarap sawah, penggarap/penyakap, pemilik kolam ikan yang mendapat air dari jaringan irigasi, dan pemakai air irigasi lainnya. Perkumpulan Petani Pemakai Air, selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah palayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis termasuk lembaga lokal pengelola irigasi. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan yang dapat dibentuk oleh dan untuk gabungan beberapa P3A yang berada pada daerah layanan/blok sekunder, atau satu daerah irigasi. Induk Perlumpulan Petani Pemakai Air, selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan yang dapat dibentuk oleh dan untuk gabungan beberapa GP3A yang berada pada satu daerah irigasi atau pada tingkat induk/primer. Komisi Irigasi Kabupaten/Kota adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten/kota. Komisi Irigasi Provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait. Komisi Irigasi Antarprovinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil pengguna jaringan irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi. Profil Sosio Ekonomi, Teknik dan Kelembagaan, selanjutnya disebut PSETK adalah gambaran informasi atau data mengenai keadaan sosial, ekonomi, teknis, dan kelembagaan pada suatu daerah irigasi yang dibutuhkan oleh Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) untuk perencanaan program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A dalam meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif. Kelompok Pendamping Lapangan, selanjutnya disebut KPL adalah tenaga Pemerintah Daerah yang bertugas di lapangan terdiri dari unsur pertanian, unsur pengairan dan unsur Pemerintah Kecamatan/Desa yang mempunyai 3



18)



19)



20)



21)



22) 23) 24)



25)



26) 27) 28) 29) 30) 31)



tugas pokok memfasilitasi program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A. Tenaga Pendamping Masyarakat, selanjutnya disebut TPM adalah tenaga yang dibutuhkan untuk mendampingi masyarakat petani pemakai air dan pengurus P3A/GP3A/IP3A menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif. Bangunan Waduk (Reservoir) adalah suatu bangunan yang berfungsi menampung air di musim hujan, serta memanfaatkan air tersebut pada waktu tertentu untuk keperluan irigasi, air minum, air industri dan sebagainya. Bendungan adalah bangunan air yang dibuat sebagai bagian dari bangunan waduk yang dilengkapi dengan fasilitas bangunan pengambilan, bangunan pelimpah, serta perlengkapan lain untuk mendukung pemanfaatan air di waduk dan instrumentasi keamanan bendungan. Bendung adalah bangunan yang letaknya melintang di sungai dengan fungsi utama menaikkan muka air sungai atau menjamin elevasi minimum permukaan air sungai supaya air dapat dipergunakan untuk mengairi sawah yang direncanakan atau untuk keperluan lain. Pengambilan Bebas adalah bangunan yang terletak di pinggir sungai dengan tugas menyadap/mengalirkan air dari tepi sungai ke saluran pembawa dengan bebas tanpa dibendung. Saluran Pembawa adalah saluran yang berfungsi untuk membawa air dari bangunan pengambilan/sumber air, untuk keperluan irigasi, air minum, air industri dan sebagainya. Saluran Drainase (Pembuang) adalah saluran yang berfungsi untuk membuang kelebihan air di sawah baik akibat hujan atau kesalahan operasi ke saluran yang lebih besar atau sungai atau langsung ke laut. Pada daerah pegunungan banyak terjadi saluran pembawa berfungsi juga sebagai saluran drainasi dari daerah-daerah yang elevasinya lebih tinggi dari saluran. Saluran Primer (Saluran Induk) Pembawa adalah saluran yang letaknya dimulai dari bangunan pengambilan atau sumber air sampai ke bangunan bagi yang membagi air ke saluran-saluran sekunder. Pada daerah irigasi yang relatif kecil, saluran primer tersebut tidak ada dan yang ada adalah saluran sekunder yang langsung membagi-bagi air melalui bangunan sadap ke saluran tersier. Saluran Sekunder Pembawa adalah saluran yang letaknya dimulai dari bangunan bagi dan berfungsi membagi/membawa air ke saluran-saluran tersier. Ruas Saluran pada jaringan pembawa adalah bagian dari saluran yang dimulai dari bangunan utama dan berakhir di bangunan utama berikutnya. Bangunan Utama pada jaringan pembawa adalah bangunan yang berfungsi membagi air dari saluran yang satu ke saluran yang lain. Bangunan Pelengkap adalah bangunan pada jaringan pembawa yang berfungsi bukan untuk membagi air dari saluran dan oleh karenanya tidak mempunyai pengaruh terhadap debit air di saluran. Jalur Penelusuran adalah rute perjalanan survei inventarisasi yang untuk jaringan pembawa dimulai dari hulu saluran ke arah hilir. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. 4



32) Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. 33) Sistem irigasi utama meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia pada jaringan irigasi utama (primer dan sekunder). 34) Sistem irigasi tersier meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia dalam petak tersier. 35) Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. 36) Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi. 37) Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. 38) Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. 39) Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya. 40) Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi. 41) Petak Tersier adalah bagian dari daerah irigasi yang mendapat air irigasi dari satu bangunan sadap tersier dan dilayani oleh satu jaringan tersier. 42) Petak Kuarter adalah bagian dari petak tersier yang mendapat air dari boks tersier/kuater dan dilayani oleh satu saluran kuarter. 43) Pengembangan dan pengelolaaî sistim irigasi partisipatif (PPSIP) adalah penyelenggaraan irigasi berbasis peran serta masyarakat petani mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan pada tahapan perencanaan, pembangunan, peningkatan, operasi, pengembangan, dan rehabilitasi. 44) Penelusuran jaringan irigasi, adalah kegitan pemeriksaan bersama dengan P3A/GP3A/IP3A, dari hulu sampai ke hilir untuk mengamati kondisi dan fungsi jaringan irigasi dengan periode 6 bulanan pada saat pengeringan dan awal musim hujan atau sesuai dengan kebutuhan. 45) PSETK (Profil Sosio Ekonomi Teknik dan Kelembagaan) adalah analisis dan gambaran keadaan sosial ekonomi,teknis dan kelembagaan yang terdapat pada satu atau sebagian daerah irigasi dalam kurun waktu tertentu. 46) Masyarakat petani pemakai air adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air. 5



47) Induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer,atau satu daerah irigasi. 48) Gabungan perkumpulan petani pemakai air (GP3A) adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerjasama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder atau satu daerah irigasi. 49) Perkumpulan petani pemakai air (P3A) adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam satu petak tersier atau desa yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi. 50) Peta daerah irigasi adalah peta yang menggambarkan batas daerah irigasi dan tata letak saluran induk & sekunder, bangunan air, pembagian areal layanan irigasi, batas wilayah kerja antara lain : wilayah kerja UPTD/pengamat, wilayah kerja mantri/juru pengairan, wilayah kabupaten/kota, wilayah provinsi, dalam skala 1 : 10.000 atau 1 : 5.000. 51) Peta Petak tersier, adalah peta yang menggambarkan / menunjukkan segala informasi, lokasi dan arah saluran pembawa / pembuang, bangunan utama / pelengkap, jalan batas petak tersier, saluran yang dapat diairi berdasarkan keadaan topografi daerah tersebut, dalam skala 1 : 5.000 atau 1 : 2.000. 52) Skema Jaringan Irigasi adalah sketsa yang menggambarkan letak dan namanama saluran induk & sekunder, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan lainnya yang ada disetiap ruas dan panjang saluran, petak tersier dengan data debit rencana, luas petak, kode golongan yang masing-masing dilengkapi dengan nomenklatur. 53) Skema Jaringan irigasi tersier adalah sketsa yang menggambarkan letak dan nama-nama saluran tersier, bangunan sadap, boks tersier, boks kuarter dan bangunan lainnya yang ada disetiap ruas dan panjang saluran, petak kuarter dengan data debit rencana, luas petak, kode golongan yang masingmasing dilengkapi dengan nomenklatur. 54) Skema Bangunan, adalah sketsa yang menggambarkan letak dan nama nama saluran induk dan sekunder, Bendung, bangunan bagi, bangunan bagi/sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkap lainnya. 55) Skema Bangunan tersier, adalah sketsa yang menggambarkan letak dan nama nama saluran tersier, boks tersier, boks kuarter, dan bangunan pelengkap lainnya. 56) Gambar purna laksana (as built drawing) adalah gambar kerja purna/pasca konstruksi untuk saluran maupun bangunan. 57) Bangunan utama, adalah bangunan pengambilan/penampungan air yang berfungsi menyadap air pada sumbernya yang digunakan untuk irigasi (Bendungan, bendung, Free intake, Station Pompa). 58) Bangunan bagi, adalah bangunan yang terletak pada saluran primer/sekunder yang berfungsi membagi air ke saluran sekunder lainnya. 59) Bangunan sadap, adalah bangunan yang terletak di saluran primer / sekunder yang dapat memberi air langsung ke petak tersier. 60) Bangunan Bagi / sadap, adalah kombinasi kedua bangunan diatas. 61) Bangunan pengatur muka air, adalah bangunan yang dibuat di saluran, yang berfungsi untuk mengatur elevasi muka air sesuai dengan yang dikehendaki. 6



62) Bangunan pelengkap/silang, adalah bangunan yang ada dijaringan irigasi diluar bangunan utama dan bangunan bagi/sadap misal : gorong-gorong, talang siphon dll. 63) Gorong-gorong, adalah bangunan yang mengalirkan air irigasi yang melintasi, dibawah bangunan lain (jalan, saluran). 64) Talang, adalah bangunan yang mengalirkan air irigasi, melintas lembah/ sungai/ saluran, bisa tertutup atau terbuka, digunakan manakala waking cukup aman. 65) Siphon, adalah bangunan yang mengalirkan air, berada dibawah sungai / saluran / jalan, digunakan manakala elevasi muka air banjir terlalu dekat dengan dasar saluran. 66) Talang Siphon, adalah bangunan kombinasi dari kedua bangunan diatas. 67) Bangunan terjun, adalah bangunan pematah energi yang ada pada saluran irigasi, dibuat manakala kemiringan medan jauh lebih besar dari kemiringan saluran. 68) Got miring, adalah bangunan pematah energi merupakan saluran dengan pasangan yang mempunyai kemiringan lebih besar dari kemiringan saluran, digunakan bila pembuatan bangunan terjun tidak memungkinkan. 69) Pelimpah, adalah bangunan pengamanan yang ada disaluran/sungai yang berfungsi untuk melewati air pada saat elevasi m.a saluran melebihi elevasi m.a rencana 70) Boks Tersier adalah bangunan bagi di saluran tersier untuk membagi air ke seluruh petak tersier dan kuarter melalui saluran tersier/kuarter 71) Boks Kuarter adalah bangunan bagi di saluran tersier untuk membagi air ke petak kuarter melalui saluran kuanter 72) Saluran tersier adalah saluran pembawa yang mendapat air dari bangunan sadap pada saluran sekunder/induk untuk mengairi satu petak tersier. 73) Saluran kuarter adalah saluran pembagi/bagi yang mendapat air dari boks tersier/kuarter pada saluran tersier untuk mengairi satu petak kuarter. 74) Saluran pembuang tersier adalah saluran alam/buatan yang terletak di dan antara petak-petak tersier untuk menampung air /buangan dari saluran pembuang kuarter dan sering merupakan batas antara petak-petak tersier. 75) Saluran pembuang kuater adalah saluran buatan yang terletak di dalam petak tersier berfungsi untuk menampung air kelebihan /buangan dari areal persawahan dan membuang air ke saluran pembuang tersier. 76) Saluran pembawa utama adalah saluran irigasi yang berfungsi membawa air dari bangunan utama/pengambilan sampai bangunan sadap terakhir yang terdiri dari saluran primer dan sekunder, termasuk saluran suplesi dan saluran muka. 77) Saluran pembawa tersier adalah saluran irigasi yang berfungsi membawa air dari bangunan sadap tersier di jaringan utama sampai boks bagi kuarter yang terakhir atau saluran tersier. 2.



PENERIMA MANFAAT Adapun target penerima manfaat dari penyiapan Buku Juknis ini adalah: a. BBWS/BWS; b. Dinas PU SDA Provinsi; c. Dinas PU SDA Kabupaten; dan d. Surveyor dan pihak lain membutuhkannya. 7



Tahap 1. PSETK



Tahap 2. SID/DED



Tahap 3. Konstruksi



Tahap 8. Persiapan Update PSETK ≤ 2 Tahun



Tahap 4. POP



Tahap 7. IKSI



Tahap 6. PAI



Tahap 5. OP



Gambar 01) Urutan Pelaksanaan Ideal Kegiatan Infrastruktur Bidang Keirigasian per Daerah Irigasi 3. METODOLOGI 3.1. Metode Pelaksanaan 3.1.1. Tahapan Pelaksanaan Pelaksanaan penelusuran jaringan irigasi dan penentuan biaya aset di tingkat DI merupakan tahapan tindak lanjut dari kegiatan PSETK, SID/DED, rehabilitasi dan bangun baru atau peningkatan yang telah dilakukan sebelumnya (lihat gambar 01), dan dapat dijelaskan dalam beberapa tahapan sebagai berikut: a. Tahapan Persiapan: Tahapan persiapan terdiri atas i) kegiatan penyiapan administrasi dan keuangan yang dibutuhkan pada saat kegiatan penelusuran di lapangan, ii) kegiatan penyiapan alat dan kebutuhan penelusuran di lapangan seperti android survei, meter rol, blanko survei, peta jaringan dan bangunan irigasi, dokumen perencanaan setiap DI apabila tersedia, iii) penyiapan tim penelusuran lapangan seperti surveyor, juru pengamat irigasi, dan petani (P3A dan Poktan), iv) penentuan waktu pelaksanaan penelusuran, dan v) kegiatan pelatihan tim penelusuran sebelum pelaksanaan penelusuran jaringan irigasi di lapangan. b. Tahapan Pelatihan Tim: Pelatihan tim penelusuran sangat dibutuhkan agar pelaksanaan penelusuran dapat dilakukan secara benar dan tepat terlebih pada penggunaan Android survey dan tabel-tabel penuntun yang ada dalam Buku Juknis.



c.



Karena dalam kegiatan penelusuran, pihak petani (P3A dan Poktan) juga terlibat maka kegiatan pelatihan perlu dilakukan guna meningkatkan kapasitas petani dalam kegiatan penelusuran maupun dalam kegiatan keseharian petani sebagai sumber utama bagi pemerintah terkait kondisi bangunan dan jaringan setiap hari di setiap DI yang ada. Tahapan Pengambilan Data: 1) Pengumpulan Data Sekunder: 8



Sebelum ke lapangan, tim penelusuran harus mengumpulkan data-data sekunder seperti:  Data indentitas DI;  Data ketersediaan air;  Data skema jaringan dan bangunan irigasi serta peta DI kalau tersedia;  Data lahan;  Data desain saluran dan bangunan; dan  Data harga satuan untuk setiap bangunan dan jaringan karena ada kaitan dengan perkiraan biaya rehabilitasi atau bangun baru dan peningkatan. 2) Pembuatan Jalur dan Jadwal Penelusuran Setelah memperoleh data skema jaringan dan bangunan irigasi, maka tim penelusuran dapat membuat jalur penelusuran yang akan mempermudah kegiatan pengukuran kinerja PAKSI dan dimensi aset irigasi. 3) Pengumpulan Data Primer: Tim penelusuran akan melakukan kegiatan penelusuran jaringan irigasi menggunakan android survei, serta dibantu dengan meter rol guna menentukan dimensi dari setiap bangunan dan saluran yang ditinjau. Setiap data yang diambil disimpan dalam sistem aplikasi yang disiapkan dalam android survei serta dicatat dalam blanko survei apabila diperlukan seperti status tambahan yang tidak disiapkan dalam android survei. Dalam kegiatan penelusuran, tim penelusuran akan menggunakan tabel-tabel yang disebutkan dalam Buku Juknis ini sebagai acuan menilai semua bangunan dan jaringan yang ditinjau di lapangan. 3.1.2. Penelusuran Jaringan Tersier Fisik di Tingkat DI Kegiatan penelusuran jaringan tersier fisik dalam Juknis ini terbagi dalam beberapa bagian kegiatan sebagai berikut: a. Kegiatan penelusuran untuk inventarisasi aset jaringan tersier fisik; dan b. Kegiatan penelusuran untuk penilaian kinerja sistem irigasi jaringan tersier fisik. Untuk kedua kegiatan dimaksud, masing-masing secara detail dapat dijelaskan sebagai berikut: Untuk kedua kegiatan dimaksud, masing-masing secara detail dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Inventarisasi aset jaringan tersier fisik: Dalam kegiatan penentuan inventarisasi aset irigasi hal-hal yang diperlukan diketahui adalah sebagai berikut: 1) Aset irigasi terdiri dari beberapa jenis yakni: i. Aset jaringan irigasi yang secara fungsional yang terdiri dari a) jaringan pembawa, dan b) jaringan pembuang; dan ii. Aset pendukung pengelolaan aset irigasi yang terdiri dari a) kelembagaan, b) sumber daya manusia (SDM), c) bangunan gedung, d) peralatan OP, dan e) lahan. 9



2)



3)



Langkah-langkah kegiatan inventarisasi aset irigasi: i. Pengumpulan data umum dikumpulkan seperti data DI dan data ketersediaan air; ii. Pengumpulan data aset jaringan seperti bangunan utama, bangunan pelengkap pembawa, saluran, bangunan drainase, dan jaringan irigasi air tanah (apabila ada); iii. Pengumpulan data aset pendukung; iv. Dalam proses pengumpulan data digunakan formulir isian yang disiapkan sebagaimana dapat dilihat dalam Permen PUPR tentang PAI, dan memperhatikan kode-kode yang diperlukan. Untuk implementasi di tingkat lapangan Buku Juknis 7 tentang penggunaan Aplikasi Android dapat digunakan; dan v. Alur kegiatan inventarisasi aset irigasi yang dilakukan setiap tahun dan 5 (lima) tahun sekali dapat dilihat dalam gambar 02. Terkait kegiatan penentuan aset jaringan utama fisik, maka hal-hal yang diperlukan adalah: i) data umum, ii) dimensi bangunan, iii) foto bangunan, iv) umur bangunan, v) nilai aset, vi) kondisi bangunan, vii) fungsi bangunan, dan viii) usulan pekerjaan OP, perbaikan, bangun baru atau peningkatan. Kode Aset Irigasi: Untuk kepentingan sistem informasi PAKSI khususnya untuk kegiatan inventarisasi aset irigasi, maka diperlukan kode-kode seperti: i. Kode kabupaten/kota; ii. Kode wilayah sungai; iii. Kode daerah irigasi; dan iv. Kode aset irigasi.



Lebih lanjut terkait kode-kode dimaksud dapat dilihat dalam Lampiran I bagian A, B, dan C Permen PUPR No. 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi. 4) Pengisian Formulir Aset Irigasi: Formulir dan petunjuk pengisian formulir aset irigasi dapat dilihat dalam Lampiran I bagian D Permen PUPR No. 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi. 5) Dimensi Aset Irigasi: Terkait dengan dimensi aset irigasi, maka dalam kegiatan inventarisasi irigasi dimensi-dimensi yang harus diketahui adalah sebagai berikut: i. Debit (Q) = m3/dtk; ii. Jarak = m; iii. Panjang/lebar/tinggi = m; iv. Kemiringan dasar saluran = m/m (tanpa dimensi); dan v. Koordinat geografi = derajat desimal. 6) Kondisi & Fungsi Aset Irigasi: Dalam kegiatan inventarisasi aset irigasi berdasarkan Permen PUPR No. 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi, maka klafikasi kondisi fisik aset irigasi dapat dilihat dalam tabel 01, sedangkan untuk klasifikasi aset irigasi dapat dilihat dalam tabel 02. b. Penilaian kinerja PAKSI: 10



1) 2)



3)



4)



Tim penelusuran wajib memahami dan menggunakan semua tabel penuntun yang disiapkan dalam Juknis ini; Tabel 01 menjelaskan secara detail tentang klasifikasi kondisi aset yang terdiri dari kondisi i) Baik (B), ii) Rusak Ringan (RR), iii) Rusak Sedang (RS), iv) Rusak Berat (RB), dan iv) Rusak Total (RT), yang mengacu pada Permen PUPR tentang PAI; Tabel 02 menjelaskan secara detail tentang klasifikasi fungsi aset yang terdiri dari fungsi i) Baik (B), ii) Kurang (K), iii) Sedang (S), iv) Buruk (BR), dan v) Tidak Berfungsi (TB), yang mengacu pada Permen PUPR No. 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi. Selain tim penelusuran, tabel 01 juga dipakai dalam menyiapkan sistem aplikasi ePAKSI oleh tim IT; Tabel 3 pada lampiran menjelaskan kriteria dan bobot penilaian kinerja sistem irigasi untuk Jaringan Tersier Fisik. Persiapan



Pengisian Form di Kantor



Survei Lapangan



Perekaman Koordinat GPS & Foto



Pengisian Form Lapangan



Validasi Data



Pemasukan ke Data Storage



Stop



Gambar 02) Bagan Alur Inventarisasi Aset Irigasi (Sumber: Modifikasi dari Permen PUPR No. 23/PRT/M/2015)



11



Tabel 01) Kondisi Bangunan/Jaringan Tingkat Kerusakan Indikator Umum Baik (B) = 0% - 10%  Aset masih baru dibangun.  Aset baru direhab.  Aset baru ditingkatkan (upgraded).  Aset baru diganti.  Aset baru selesai pemeliharaan.  Aset belum terjadi perubahan bentuk.  Aset tidak rusak/rusak sangat ringan (mis: retak rambut, dan lain-lain) Rusak Ringan (RR) =  Aset kondisi fisiknya kurang sempurna/kerusakan ringan. 10% - 20%  Aset belum mengalami penurunan fungsi yang berarti. Rusak Sedang (RS) =  Aset kondisi fisiknya mengalami kerusakan sedang. 20% - 40%  Aset mengalami penurunan fungsi yang namun tidak berarti. Rusak Berat (RB) =  Aset kondisi fisiknya mengalami kerusakan berat. 40% - 80%  Kerusakan yang terjadi mempengaruhi fungsi aset.  Perlu perbaikan secepatnya. Tabel 02) Fungsi Bangunan/Jaringan Penurunan Fungsi Indikator Umum Baik (B) = 0% - 10% Aset berfungsi dengan sempurna sesuai desain. Kurang (K) = 10%  Aset masih dapat berfungsi namun tidak maksimal. 20%  Belum menimbulkan pengaruh terhadap kinerja layanan irigasi. Sedang (S) = 20%  Aset tidak berfungsi sebagian. 40%  Penurunan fungsi aset mempengaruhi kinerja layanan irigasi sebagian. Buruk (BR) = 40%  Aset masih dapat berfungsi tetapi sangat kurang 80% sempurna.  Aset sudah mulai menimbulkan pengaruh terhadap kinerja layanan irigasi. Terkait tabel 01 dan 02, detail penjelasannya dapat dilihat dalam Buku 1. 5) Nilai Aset Irigasi: Nilai aset irigasi dihitungkan menggunakan lembar formulir yang ada pada Lampiran I bagian D Permen PUPR No. 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi.



12



Gambar 03) Lembar Formulir Nilai Aset Irigasi (Sumber: Modifikasi dari Permen PUPR No. 23/PRT/M/2015) 3.1.3. Penentuan Kinerja dan Biaya Aset Irigasi (Jaringan Tersier Fisik) Setelah semua data diambil di lapangan, kegiatan validasi atau pengecekan kembali semua data yang ada di back office seperti: i) konsistensi nama-nama bangunan dan saluran, ii) kebenaran informasi mengenai kondisi, fungsi, tahun pelaksanaan rehabiltasi, dan lain sebagainya, iii) penyusunan atau 13



pengelompokan file serta keterangan harus benar dan tepat alokasinya, dan iv) lain-lain. Penentuan kinerja dan biaya aset dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi yang telah dibangun. Terkait keakuratan biaya aset irigasi, sifat informasi yang dapat diberikan adalah masih dalam tingkatan perkiraan kasar yang akan digunakan untuk kepentingan alokasi biaya OP maupun rehabilitasi, bangun baru atau peningkatan. 3.2. Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan kegiatan PAKSI bagi kegiatan penelusuran jaringan irigasi dan penentuan biaya aset irigasi setiap tahun, dimana dimulai dari kegiatan pelaksanaan Baseline PAI dan IKSI dalam satu kegiatan yang sama yakni PAKSI serta kegiatan updating PAI dan IKSI secara bersamaan setiap tahun setelah pelaksanaan Baseline. 4.



LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN Adapun lokasi pelaksanaan penelusuran jaringan irigasi dan penentuan biaya aset irigasi adalah seluruh DI baik untuk kewenangan pusat, kewenangan provinsi, maupun kewenangan kabupaten/kota.



5. PENUTUP 5.1. Kesimpulan a. Pelaksanaan kegiatan penelusuran jaringan irigasi dan penentuan biaya aset irigasi bagi bangunan jaringan tersier fisik baik itu bendung tetap, bendung gerak, bendung gerak karet, pengambilan bebas, dan pompa irigasi adalah merupakan bagian dari kegiatan PAKSI (Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi) yang dilakukan dalam waktu yang sama dengan menggunakan sistem informasi dan aplikasi Android Survey yang sama, dan disebutkan dengan e-PAKSI; b. Pemaduan pelaksanaan pengelolaan aset irigasi dan pengukuran kinerja sistem irigasi khususnya pada jaringan tersier fisik menggunakan metode yang lebih sederhana sebagaimana tertera dalam tabel 03; dan c. Sistem aplikasi Android Survey dipakai dalam kegiatan penelusuran jaringan irigasi dan penentuan biaya aset irigasi, dan semua variabel yang dimasukkan ke dalam sistem aplikasi dimaksud mengacu kepada tabel 03 yang sederhana. 5.2. Saran Guna meningkatkan kemampuan pelaksanaan penelusuran jaringan irigasi dan penentuan aset irigasi sebagaimana yang secara lengkap dijelaskan dalam Buku Juknis ini, maka disarankan sebagai berikut: a. Perlu dilaksanakan kegiatan TOT (Training of Trainer) kepada staf pemerintah baik di tingkat BBWS/BWS, Dinas PU SDA Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan b. Pelaksanaan training bagi pelaksanaan kegiatan di tingkat DI, konsultan, petani (P3A dan Poktan). 14



Tabel 03. Kriteria dan Bobot Penilaian Kinerja Sistem Irigasi Jaringan Tersier Fisik (lihat Lampiran)



15



Tabel 03. Kriteria dan Bobot Penilaian Kinerja Sistem Irigasi Jaringan Tersier Fisik No



1 1.1



Uraian (komponen/sub komponen/indikator)



Nilai Bobot Standar(%)



Total Prasarana Fisik Saluran Pembawa Bentuk, Dimensi, Elevasi, dan Kapasitas tiap Saluran cukup untuk membawa debit kebutuhan/rencana maksimum



100 25 14 7,00



Kondisi Baik Sekali (90 - 100)%



1



Profil setiap saluran memenuhi kapasitas kebutuhan/rencana



2



Di sepanjang ruas saluran tidak terdapat bobolan dan tidak terdapat bocoran, Effisiensi memenuhi yg disyaratkan >70% Tidak terdapat endapan atau erosi yang berpengaruh terhadap kapasitas saluran =