Buku MODEL KURIKULUM LKP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Lembaga Pendidikan Nonformal merupakan salah satu Lembaga Pendidikan yang mendapat respon positif dan pengakuan dari Pemerintah Republik Indonesia. Undangundang yang mengatur penyelenggaraan program ini sama halnya dengan undang-undang Pendidikan Formal. Undang-undang yang mengatur tentang Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Formal tertuang dalam beberapa UU Republik Indonesia, PERMEN dan PP. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP yang disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang dimaksud untuk menjamin tercapainya tujuan Pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas : Standar Isi, Standar Proses, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Pembiayaan pendidikan. Dua dari Kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebut yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan pertama bagi pendidikan dalam pengembangan Kurikulum. Untuk memenuhi amanat Undang-undang di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan Nasional Umumnya, serta Tujuan pendidikan pada khususnya, Lembaga Pendidikan Non Formal tingkatan umum yang merupakan mitra kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Departemen Pendidikan Nasional memandang perlu untuk menciptakan Pedoman Kelembagaan dan mengembangkan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Lembaga tersebut. Melalui Pedoman Kelembagaan dan KTSP Lembaga Kursus dapat melaksanakan program pendidikan sesuai dengan karakteristik, potensi dan kebutuhan peserta didik untuk itu dalam pengembangan Lembaga Kursus melibatkan keseluruhan warga Lembaga dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan lingkungan Lembaga. Dalam dokumen ini dipaparkan kurikulum Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu merupakan salah lembaga kursus dan pelatihan yang ada di Kabupaten Bireuen, mencakup: 1. Struktur Lembaga dan Muatan Lembaga 2. Kurikulum Lembaga 3. Beban belajar peserta didik 4. Kalender pendidikan 5. Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 1



2



B. Sejarah Dan Tujuan Lembaga Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu (LPKKI) adalah suatu lembaga pendidikan



yang



membidangi



program



kursus



tata



rias pengantin.



Lembaga



Pendidikan didirikan di Kuta Blang pada tanggal 20 Desember 2010 oleh insan manusia dengan latar belakang berbagai disiplin ilmu dan mempunyai keinginan kuat untuk memajukan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik dan terarah. Pelatihan kursus tata rias pengantin Kasih Ibu merupakan suatu pelatihan kursus untuk membina para peserta didik untuk dapat meningkatkan ketrampilan dan kemahiran dalam merias sehingga dapat menjadi wirausaha untuk mensejahterakan masyarakat. LPKKI adalah sebuah lembaga pendidikan yang secara khusus didirikan bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada peserta didik tentang tata rias pengantin yang berdomisili di Kabupaten Bireuen. LPKKI mengembangkan dan melayani pendidikan di bidang program kursus tata rias pengantin. Pengembangan pendidikan dalam masyarakat merupakan suatu langkah yang paling baik untuk dapat kita capai gelar Negara maju. Dalam hal ini, merupakan tanggung jawab kita bersama dalam mengembangkan pendidikan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. LPKKI yang merupakan sebuah wadah atau Lembaga Pendidikan tergugah hati untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Bireuen, dimana LPKKI di masyarakat dapat menjadi sarana untuk menimba ilmu pengetahuan dan untuk membuka lapangan kerja khususnya dalam bidang tata rias pengantin. C. Profil Lembaga 1. Identitas Lembaga. a. Nama Lembaga b. Jenis Lembaga



: Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu (LPKKI)



c. Nama Pimpinan



: Lembaga Kursus dan Pelatihan : Hj. Susilawati, A.Md.Keb



d. Kontak Person



: 085275922277



e. Alamat



: Jl. Medan-Banda Aceh Km. 237



Desa/Kelurahan



: Paya Rangkuluh



Kecamatan



: Kuta Blang



Kabupaten



: Bireuen



Provinsi



: Aceh



Negara



: Republik Indonesia



Kode Pos



: 24356



2. Izin Operasional Izin Operasional Nomor



: 65 Tahun 2010



Pengesahan Oleh



: Drs. Asnawi, M.Pd



3



Akte Pendirian



: No. 11. Tanggal 20 Desember 2010



Pengesahan Oleh



: Abdullah Ismail, Sh



3. Visi dan Misi Dalam menjawab perkembangan dan tantangan masa depan, setiap Lembaga Pendidikan harus mempunyai MISI dan VISI yang ditetapkan oleh Lembaga tersebut, Visi dan MISI lahir disebabkan tuntutan searah dengan perkembangan zaman, seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan di era informasi dan globalisasi yang sangat cepat serta berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu Lembaga Kursus untuk merespon tantangan tersebut sekaligus peluang-peluang yang hadir ditengah-tengah masyarakat. Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu memiliki citra moral yang menggambarkan Profil Lembaga yang diinginkan oleh masyarakat dimasa yang akan datang yang diwujudkan dalam visi dan misi lembaga berikut; a. VISI. MENJADI LEMBAGA PENDIDIKAN KURSUS YANG BERKUALITAS, SEHINGGA MENCIPTAKAN WIRAUSAHA YANG SUKSES, TERAMPIL DAN BERDAYA GUNA BAGI MASYARAKAT Visi tersebut diatas mencerminkan cita-cita Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu yang selalu mengedepakan ketrampilan untuk Mandiri, yaitu manusia yang kreatif dan aktif, serta komunikatif dan berwawasan luas untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Dalam hal ini Visi-Visi di atas akan tetoreh dalam Misi berikut: b. MISI. a) Membina peserta didik untuk berkembang menjadi tenaga professional b) Menjadikan lembaga pendidikan berskala nasional yang bermanfaat langsung untuk masyarakat c) Menjadi lembaga pendidikan kursus tata rias pengantin bagi masyarakat d) Membentuk insan yang bermoral, beretika dan profesional e) Memperbaiki mutu sarana dan prasarana serta manajemen secara berkesinambungan f) Melakukan kerja sama dyang sinergis dengan pihak lain. 4. Kekuatan Lembaga. a. Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen. b. Izin SIUP, SITU, TDP dari Kantor KP2TSP c. Rekomendasi dari Camat Kuta Blang d. Izin Tempat Usaha & Domisili dari Keuchik e. Didukung oleh masyarakat.



4



5. Program. a. Tata Rias Pengantin. b. Membuat Pelatihan Program dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi, Disnakertrans, Kemenakertrans, Kemendikbud Jakarta. 6. Pendekatan Program. a. Privat. b. Pelatihan/Training. c. Teori dan Praktek 7. Sasaran. Sasaran Pelatihan dan kursus adalah SMP, SMA, Mahasiswa (i), umum dan seluruh Lapisan masyarakat. 8. Wilayah Kerja. Kabupaten Bireuen dan sekitarnya. 9. Struktur lembaga. a. Pimpinan



: Hj. Susilawati, A.Md.Keb



b. Sekretaris



: Nurhayati



c. Bendahara



: Yurliana



d. Administrasi



: Marlyne Ayu Suryanto,



A.Md.Keb e. Instruktur



: - Hj. Susilawati,



A.Md.Keb - Desi - Jihan Adilla - Naili Wahida - Aisyah 10. Mitra kerja. a. Dinas Pendidikan Pidie. b. Dinas Pendidikan Provinsi Aceh c. Kemendikbud, Kemenakertrans, Kemenkeu Jakarta d. Instansi Pemerintah lainya e. dsb



5



11. Daftar Sarana, Prasarana. No



Nama Barang



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Baju Pengantin Pollet make up Kursi siswa Gedung/tempat Papan tulis Printer Meja Administrasi Komputer/Laptop Cermin Lemari Boriken (Kepala Saja) Boriken (Besar)



Volume 23 set 20 unit 40 buah 1 buah 2 buah 1 buah 4 buah 2 buah 8 buah 2 buah 1 buah 2 Buah



Ket. Milik Sendiri Milik Sendiri Milik Sendiri Milik Sendiri Milik Sendiri Milik Sendiri Milik Sendiri Milik Sendiri Milik Sendiri Milik Sendiri Milik Sendiri Milik Sendiri



D. Standar Kompetensi Lulusan Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara Nasional, kegiatan pembelajaran di Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan oleh BSNP yaitu bereferensi kepada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab II Pasal 3 menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat



dalam



rangka



mencerdaskan



kehidupan



bangsa,



bertujuan



untuk



mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) suatu jenjang pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional mencakup komponen ketakwaan, akhlak, pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, kesehatan, dan kewarganegaraan. Semua komponen pada tujuan pendidikan nasional harus tercermin pada kurikulum dan sistem pembelajaran pada semua jenjang pendidikan. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas lembaga adalah mengembangkan potensi peserta didik secara optimal menjadi suatu keterampilan untuk hidup di masyarakat dan ikut mensejahterakan masyarakat. Lulusan dari suatu jenjang pendidikan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan serta berperilaku yang baik. Untuk itu peserta didik harus mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sesuai dengan standar yang ditetapkan. SKL merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik. SKL adalah satu dari 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang merupakan kompetensi lulusan minimal yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya SKL, kita memiliki



6



pedoman mutu, baik evaluasi bersifat mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk pembelajaran, maupun evaluasi makro seperti efektivitas dan efisiensi program pendidikan, sehingga ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. SKL mata pelajaran selanjutnya dijabarkan ke dalam SK dan KD. Selain mengacu pada SKL, pengembangan SK Peserta didik (WB) dalam suatu Program juga mengacu pada struktur keilmuan dan perkembangan peserta didik atau peserta didik, SK ini ditentukan oleh instruktur-instruktur Lembaga Pendididikan Kursus Kasih Ibu yang mengacu pada perkembangan zaman dan lingkungan sekitar. Hal ini tidak ter lepas pada Prinsip-prinsip Nasionalisme dan imtak: 1. Peningkatan IMTAK Masyarakat. 2. Mewujudkan Martabat Bangsa dan Pembangunan Bangsa. 3. Memperkuat rasa kebersamaan antara masyarakat. 4. Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi. 5. Membina Kecakapan Hidup dan Berbagai ketrampilan lainnya yang mengarahkan kepada kemandirian. 6. Menumbuhkan rasa percaya diri. 7. Berjiwa Besar dan tetap bersahaja. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan suatu



Lembaga



Pendidikan dalam mengelola proses pembelajaran, dan lebih khusus lagi adalah proses pembelajaran yang terjadi di Suatu Lembaga. Pelaksana pembelajaran, dalam hal ini instruktur, perlu diberi keleluasaan dan diharapkan mampu menyiapkan silabus, memilih strategi pembelajaran, dan penilaiannya sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik dan lingkungan masing- masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibuat buku pedoman cara mengembangkan silabus berbasis kompetensi. Pedoman pengembangan silabus yang meliputi dua macam, yaitu pedoman umum dan pedoman khusus untuk setiap unit kompetensi. Pedoman umum pengembangan silabus memberi penjelasan secara umum tentang prosedur dan cara mengembangkan SK dan KD menjadi indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, sumber belajar. Sedangkan pedoman khusus menjelaskan mekanisme pengembangan sesuai dengan karakteristik unit kompetensi yang disertai contoh-contoh untuk lebih memperjelas langkahlangkah pengembangan silabus.



7



BAB II KEADAAN LEMBAGA A. Lingkungan Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu terletak di Jalan Medan – Banda Aceh Km 237 Payah Rangkuluh Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, Kode pos 24251. Di kecamatan ini masih sangat diperlukan Lembaga Pendidikan Non Formal untuk membantu perkembangan usaha wiraswasta masyarakat yang putus sekolah, karena daerah ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendidikan dan ketrampilan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. B. Keadaan Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu 1. Sarana dan Prasarana Lembaga Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu adalah milik pribadi berdiri di sebuah rumah dilantai 2 (dua). Bangunan Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu dalam kondisi baik. Keadaan Gedung Lembaga Pendidikan Ruang Direktur



: 1 Baik



Ruang Tamu



: 1 Baik



Ruang Intruktur



: 1 Baik



Ruang Teori



: 1 Baik



Ruang Privat



: 1 Baik



2. Struktur Lembaga dan Job Describsion. a. Pimpinan 1) Memimpin operasional lembaga 2) Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan sistem kerja lembaga. 3) Menyusun dan melaksanakan rancangan operasional lembaga 4) Memberi pengarahan dan bimbingan kepada staff lembaga 5) Meninjau dan mengevaluasi setiap kinerja instruktur dan staff lembaga 6) Mengawasi pelaksanaan pembelajaran di lembaga 7) Memimpin/menghadiri rapat bulanan dan tahunan lembaga/dinas b. Sekretaris 1) Mengelola administrasi sesuai petunjuk pimpinan lembaga 2) Menyiapkan perencaaan dan administrasi bulanan dan tahunan lembaga 3) Mencatat dan membukukan hasil rapat bulan dan tahunan 4) Mencatat setiap surat masuk dan keluar



8



5) Membuat laporan bulan dan tahunan lembaga/dinas 6) Bertanggungjawab kepada direktur utama dan direktur pelaksana 7) Bekerjasama dengan bendahara, dan staff lainnya 8) Menjaga kebersihan lembaga c. Bendahara 1) Mengelola keuangan lembaga sesuai petunjuk pimpinan lembaga 2) Mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran lembaga 3) Bertanggungjawab kepada direktur utama dan direktur pelaksana 4) Membuat neraca output/input lembaga 5) Mengikuti rapat bulanan dan tahunan lembaga 6) Bekerjasama dengan sekretaris lembaga, staff lainnya 7) Menjaga kebersihan lembaga d. Instruktur 1) Melaksanaan pembelajaran di lembaga 2) Membimbing warga belajar dengan tulus 3) Membuat laporan penilaian setiap selesai sesion kelas 4) Memberi laporan kepada manager pendidikan dan bertanggungjawab kepada direktur utama dan direktur pelaksana 5) Membuat kurikulum 6) Mengikuti rapat bulanan dan tahunan lembaga 7) Menjaga kebersihan lembaga C. SASARAN PROGRAM OPERASIONAL TAHUNAN PROGRAM TAHUN



PROGRAM TAHUN



PROGRAM TAHUN



2014/2015



2015/2016



2016/2017



Peserta didik, instruktur dan Peserta didik, instruktur staff selalu hadir tepat waktu dan staff selalu hadir tepat waktu Pembelajaran selalu Pembelajaran selalu terfokus, menarik dan terfokus, menarik dan disukai oleh peserta didik disukai oleh peserta didik. untuk kecintaan warga didik terhadap pelajaran. Peserta didik lulus dengan hasil yang memuaskan dan mempunyai ketrampilan menurut unit kompetensi untuk direalisasikan di lapangan.



Peserta didik lulus dengan hasil yang memuaskan dan mempunyai ketrampilan menurut unit kompetensi untuk direalisasikan di lapangan.



Peserta didik, instruktur dan staff selalu hadir tepat waktu Pembelajaran selalu terfokus, menarik dan disukai oleh peserta didik. Peserta didik direkut tidak hanya dari siswa sekolah tetapi dari masyarakat umum Peserta didik lulus dengan hasil yang memuaskan dan mempunyai ketrampilan menurut unit kompetensi untuk direalisasikan di lapangan.



9



90 % warga didik harus mempunyai kecakapan hidup dan Lembaga mempelajari dan memperbaharui kurikulum apabila perlu setiap satu tahun sekali. Peserta didik selalu membayar administrasi lembaga tepat waktu kepada petugas lembaga Peraturan-peraturan lembaga dan tata tertib lembaga selalu disosialisasikan



90 % warga didik harus mempunyai kecakapan hidup dan Lembaga mempelajari dan memperbaharui kurikulum apabila perlu setiap satu tahun sekali. Peserta didik selalu membayar administrasi lembaga tepat waktu kepada petugas lembaga Peraturan-peraturan lembaga dan tata tertib lembaga selalu disosialisasikan



90 % warga didik harus mempunyai kecakapan hidup dan Lembaga mempelajari dan memperbaharui kurikulum apabila perlu setiap satu tahun sekali. Peserta didik selalu melunasi biaya administrasi lembaga tepat waktu kepada petugas lembaga Peraturan-peraturan lembaga dan tata tertib lembaga selalu disosialisasikan



Sasaran program tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan strategi pelaksanaan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga Lembaga sebagai berikut: 1. Mengadakan pembinaan terhadap peserta didik, instruktur dan staff lembaga secara berkesinambungan; 2. Mengadakan rapat-rapat tak terbatas pada saat-saat diperlukan; 3. Menjalin komunikasi dengan mitra Lembaga baik dengan dinas Pendidikan, HIPKI, HILSI dan Lembaga-Lembaga Pendidikan Non formal lainnya yang ada di Provinsi Aceh; 4. Mengadakan shering dengan peserta didik, orang tua, unsur lembaga dan mitra Lembaga 5. Pelaporan kepada pihak yang berwenang secara berkala; 6. Persiapan untuk akreditasi pada tahun 2017. D. Sumber Dana Lembaga Anggaran Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu berasal dari peserta didik dan dana pemerintah dan Balai Pelatihan lainnya. Setiap peserta didik dikenai biaya sesuai program yang mereka ambil. Pembiayaan operasional dan managemen Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu juga bersumber dari peserta didik yang mengikuti kursus di Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu. Biaya untuk setiap warga menurut kelas yang diambil oleh siswa tersebut. Kelas dan Biaya Kursus Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu. 1. Kelas Tata Rias Pengantin No



Program



Biaya (Rp)



1.



Paket Privat



Disesuaikan



Ket. Umum dan siswa(i) sekolah



E. Karyawan Dan Instruktur Lembaga Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu didirikan pada Tanggal 20 Bulan Desember Tahun 2010 merupakan Lembaga Pendidikan Non Formal mempunyai beberapa Intruktur dari berbagai disiplin Ilmu.



10



1. Personil Karyawan Tetap No



Nama 1. Hj. Susilawati,A.Md.Keb



Pendidikan D III Kebidanan



Jabatan Direktur/instruktur



Tata



Rias



Pengantin



1



2. Nurhayati



SMA



Sekretaris



3. Yurliana, S.Pd



S1 Pendidikan



Bendahara



4. Jihan Adilla



SMA



Instruktur Tata Rias Pengantin



5. Desi



SMA



Instruktur Tata Rias Pengantin



6. Naily Wahidah



SMA



Instruktur Tata Rias Pengantin



7. Aisyah



SMA



Instruktur Tata Rias Pengantin



2. Nama-nama Instruktur tetap dan tidak tetap No



Nama 1. Hj. Susilawati,A.Md.Keb



Pendidikan D III Kebidanan



Jabatan Direktur/instruktur



Tata



Rias



Pengantin



1



2. Nurhayati



SMA



Sekretaris



3. Yurliana, S.Pd



S1 Pendidikan



Bendahara



4. Jihan Adilla



SMA



Instruktur Tata Rias Pengantin



5. Desi



SMA



Instruktur Tata Rias Pengantin



6. Naily Wahidah



SMA



Instruktur Tata Rias Pengantin



7. Aisyah



SMA



Instruktur Tata Rias Pengantin



8. Cut Suhaibah



S1 Pendidikan



Instruktur Tata Rias Pengantin



a. Honorium Staff dan Instruktur Lembaga. Setiap instruktur dan pengurus mendapat honorium atau jasa selama mereka masih mengabdi di Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu. Sistem pembayaran staff adalah bagi hasil, yaitu persentase menurut kesepakatan yang telah ditentukan bersama. Sementara untuk pembayaran honorium instruktur adalah sebagai berikut: Instruktur Tata Rias Pengantin 1 Tata Rias Pengantin



Besar jasa/tatap muka



Ket.



Rp. 50.000,-/ tatap muka



10 Peserta



3. Keadaan Perserta Didik Dan Lulusan a. Jumlah Peserta Didik Peserta didik atau Peserta didik adalah terdiri dari berbagai unsur masyarakat di sekitar Kabupaten Bireuen. Mereka adalah siswa-siswa Mandiri dan ada juga siswa gratis. Siswa-siswa gratis adalah siswa kurang mampu yang tidak dipungut biaya, ini merupakan suatu atas kebijaksanaan Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu.



11



Jumlah Perserta didik 3 tahun terakhir di Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu Persentase kelulusan TAHUN



Jumlah Peserta (%)



2014/2015



66



Komputer 95 %



2015/2016



43



Komputer 95 %



2016/2017



105



Komputer 95 %



b. Sertifikat Kelulusan Sertifikat kelulusan diberikan kepada peserta didik setelah selesai mengikuti Kursus/Pelatihan selama waktu yang telah ditentukan oleh Lembaga Pendidikan yang mengacu pada Kelender Pendidikan. Semua peserta wajib mengikuti ujian pada akhir program. Bentuk sertifikat lembaga adalah dengan logo berlambang Kasih Ibu. Isi dari sertifikat adalah; bagian depan termuat identitas siswa dan danbagian belakang nilai serta kriteria yang didapatkan pengesahan dari direktur Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu.



12



BAB III STRUKTUR DAN KURIKULUM



A. Stuktur Kurikulum Kurikulum di Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu tidak terlepas dari tujuan pendidikan Nasional sebagaimana tertuang dalam BAB 1 Pasal 1 PERMEN No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan “Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan”. Masing-masing kelompok mata pelajaran tersebut diimplementasikan dalam kegiatan pembelajaran pada setiap program secara menyeluruh. Dengan demikian, cakupan dari masing-masing itu dapat diwujudkan melalui program mata pelajaran yang relavan. Penyusunan Struktur kurikulum didasarkan atas



atas standan kopentensi kelulusan dan



standar kopetensi mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh BSNP. 1. Struktur Kurikulum Tata Rias Pengantin Kurikulum Tata Rias Pengantin Level II terdiri dari 3 kompetensi dasar (Umum, Inti dan Khusus) dengan jumlah pertemuan 25 kali pertemuan Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu memberi peluang dan akan menambahkan alokasi waktu setiap program pembelajaran apabila peserta didik belum bisa menguasai secara penuh materi yang diajarkan kepada mereka. Setiap pertemuan adalah 2 x 60 menit. B. Muatan Kurikulum Muatan Kurikulum



Lembaga Pendidikan



Kursus Kasih



Ibu meliputi



sejumlah Pokok Bahasan yang terdapat pada Program Pembelajaran sesuai dengan Program Ketrampilan. Keluasan dan kedalamannya sesuai dengan standar kompetensi dan kompentensi Dasar yang ditetapkan oleh BSNP. Pendidikan kursus ketrampilan tata rias pengantin Aceh merupakan program utama dari Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu, yaitu mencakup materi-materi pembelajaran cara merias pengantin Aceh. Pendidikan kecakapan hidup yang diterapkan oleh Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu merupakan bagian utama yang pokok sekali dari pembelajaran pada setiap mata pelajaran/unit Kompetensi. Dengan demikian, materi kecakapan hidup wajib diperoleh perserta didik melalui kegiatan pembelajaran sehari-hari yang merupakan tujuan intruksional Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu. 1. Beban Belajar Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut a.Jam belajar untuk setiap mata pelajaran ditetapkan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum yaitu 60 x 2 dalam sebulan.



13



b.Alokasi waktu untuk penugasan dan teori 25 %. c.Alokasi waktu/jumlah untuk praktek adalah 75 %. 2. Ketuntasan Belajar Berdasarkan ketentuan yang telah direncanakan oleh Lembaga dan juga pemerintah yaitu Dinas Pendidikan Maka Lembaga menetapkan ketuntasan belajar pada masing-masing Program sebagai berikut. Target Ketuntasan belajar Peserta didik PROGRAM



2014/2015



2015/2016



2016/2017



80 %



85%



90%(*)



TATA RIAS PENGANTIN



(*) Perkiraan untuk sementara. Lembaga harus mempunyai perkiraan dan menargetkan agar angka ketuntasan belajar semakin meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, setiap warga lembaga diterapkan untuk berkerja lebih keras lagi agar mutu pendidikan lembaga dapat meningkat dari tahun ke tahun. C. Unit Kompetensi dan Kelulusan. Unit kompetensi merupakan hal yang harus diperhatikan oleh setiap lembaga pendidikan Non Formal, karena setiap pemberian sertifikat kepada peserta didik harus disertai dengan unit kompetensi disetiap bagian belakang dari sertifikat tersebut.



14



BAB IV KALENDER PENDIDIKAN Penyusunan Kelender Pendidikan Di Lembaga Pendidikan Non Formal juga harus dipedomani pada Kalender Pendidikan Informal, pada Kelender Pendidikan Non Formal kegiatan kursus akan dimulai setelah 10 hari kegiatan pertama yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Informal dimulai. Pada Kelender Pendidikan Informal pertama masuk sekolah adalah pada tanggal 12 Juli, sedangkan pada Kelender Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu pertama masuk kursus yaitu pada tanggal 20 Juli. Dalam masa dari tanggal 12 s/d 19 juli diadakan perekrutan calon peserta didik baru untuk periode pertama tahun pelajaran baru dan periode berikutnya akan disesuaikan menurut kelender lembaga. Penyusunan ini dimaksud untuk penyusuaian antara kegiatan sekolah dengan lembaga kursus supaya siswa sekolah informal bisa juga belajar di lembaga non formal pada sore hari dan kegiatanya di sekolah tidak beradu dengan kegiatan di lembaga kursus. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karaktiristik Lembaga, kebutuhan perserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran adalah sebagai berikut : A. Permulaan Tahun Belajar Permulaan tahun pembelajaran dimulai pada bulan Juli, atau apabila hari itu merupakan hari libur maka permulaan tahun pembelajaran dimulai pada hari berikutnya. Sebelum dimulai tahun ajaran baru, lembaga akan mengadakan rapat dengan waktu tertentu sesuai kesepakatan pengurus lembaga, instruktur dan staff lembaga. Pertemuan-pertemuanpertemuan di lembaga kadang tidak ditentukan dalam kelender karena sebagian be sar instruktur lembaga adalah PNS/wiraswasta. Dalam pertemuan tersebut elemen lembaga membahas berbagai macam persoalan lembaga seperti: 1. Perkembangan Lembaga dari tahun ke tahun 2. Promosi/iklan Lembaga (penyebaran brosur) 3. Pembukuan Lembaga 4. Warga didik, instruktur dan pengurus Lembaga 5. Kurikulum (Silabus, RPP Program) 6. Pelatihan 7. Dan lain-lain.



15



B. WAKTU BELAJAR Waktu belajar menggunakan sistem private selama 1 bulan. KELAS TATA RIAS PENGANTIN ACEH NO HARI WAKTU Setiap hari Senin- Sabtu



1



Pagi 09.00-11.00 WIB Sore 15.00-17.00 WIB



KET. KURSUS TATA RIAS PENGANTIN ACEH



C. MASA LIBUR LEMBAGA Lembaga Pendidikan Kursus Kasih Ibu juga mempunyai hari-hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota untuk tidak diadakan kegiatan proses pembelajar di Lembaga. Penentuan hari libur memperhatikan ketentuan berikut ini : -



Keputusan Mentri Pendidikan Nasional, dan mentri agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan.



-



Peraturan pemerintah pusat/privinsi/kabupaten/kota dalam hal penentuan hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenis jenjang pendidikan



Lembaga mangambil kebijakan hari libur sebagai berikut : - Libur awal Puasa Hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat antara lain : - Tahun Baru - Idul Adha - Tahun Baru Imlek - Tahun Baru Hijriah - Hari Raya Nyepi - Maulid Nabi Muhammad SAW - Wafat Isa Al Masih - Hari Raya Waisak - Kenaikan Isa Al Masih - Hari Kemerdekaan RI - Isra’Miraj Nabi Muhammad SAW - Idul Fitri dan Cuti bersama - Hari Raya Natal



16



D. Beberapa Pengertian Istilah KURIKULUM adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. SILABUS adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/terra tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelaiaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran sumber belajar, dan penilaian hasih belajar. KALENDER



PENDIDIKAN



adalah



pengaturan



waktu



untuk



kegiatan



pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. PERMULAAN TAHUN PELAJARAN adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. WAKTU LIBUR adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran jadwal.