Buku Panduan PKL - A4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah suatu model penyelenggaraan pendidikan yang memadukan secara utuh dan terintegrasi kegiatan belajar peserta didik disekolah dengan proses penguasaan keahlian kejuruan melalui bekerja langsung dilapangan kerja industri. Metode tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sragen untuk mencapai relevansi antara pendidikan dengan kebutuhan tenaga kerja industri. Tujuan utama kegiatan PKL ini adalah meningkatkan keahlian professional peserta didik agar sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja. Selain itu agar perserta didik memiliki etos kerja yaitu : kemampuan bekerja, motivasi kerja, inisiatif, kreatif, hasil pekerjaan berkualitas, disiplin waktu, dan rajin dalam bekerja. Pedoman ini disusun agar pelaksanaan PKL Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sragen dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Sekolah, Peserta Didik, dan Dunia Industri. B.



Landasan Hukum 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. PP No. 19 Tahun 2005 yang terakhir diubah dengan PP No Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. PP RI No Tahun yang telah diubah dengan PP RI No. 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 4. PP RI No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri. 5. Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); 6. Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. 7. Permen Perindustrian No. 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri. 8. Permen Tenaga Kerja No. 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemangangan di Dalam Negeri. 9. Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan.



Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



1



10. Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Menengah Kejuruan. 11. Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan. 12. Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan. 13. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No. 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. 14. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No. 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan. C.



Tujuan Praktik Kerja Lapangan Penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan bertujuan untuk: 1. Menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja. 2. Memperoleh hubungan keterkaitan dan kesepadanan (Link and Match) antara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sragen dengan Dunia Industri. 3. Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas dan professional. 4. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.



D.



Sasaran Pedoman ini disusun untuk digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan PKL, yaitu: 1. Pihak Sekolah, dalam hal ini adalah: a. Kepala Sekolah b. Kepala Sub. Bagian Tata Usaha c. Guru Pembimbing/Pendamping 2. Pihak Dunia Industri, dalam hal ini adalah: a. Manajer Personalia atau HRD Manager b. Pembimbing dari pihak industri 3. Pihak peserta didik atau praktikan Nilai Tambah Kegiatan PKL Penyelenggaraan PKL memberikan keuntungan bersama bagi Industri, Sekolah, dan Praktikan (Peserta Didik). 1. Nilai Tambah Bagi Industri a. Perusahaan dapat mengenal kualitas peserta PKL yang belajar dan bekerja di Industri. E.



Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



2



b.



c.



d.



e.



Umumnya peserta PKL telah ikut dalam proses produksi secara aktif sehingga pada pengertian tertentu peserta PKL adalah tenaga kerja yang memberi keuntungan. Perusahaan dapat memberi tugas kepada peserta PKL untuk kepentingan perusahaan sesuai kompetensi dan kemampuan yang dimiliki. Selama proses pendidikan melalui kerja industri, peserta PKL lebih mudah diatur dalam hal disiplin berupa kepatuhan terhadap peraturan perusahaan. Karena itu, sikap peserta PKL dapat dibentuk sesuai dengan ciri khas tertentu industri. Memberi kepuasan bagi dunia usaha/ dunia industri karena diakui ikut serta menentukan hari depan bangsa melalui Praktik Kerja Lapangan (PKL).



2.



Nilai Tambah Bagi Sekolah Tujuan pendidikan untuk memberi keahlian profesional bagi peserta didik lebih terjamin pencapaiannya. Terdapat kesesuaian yang lebih pas antara program pendidikan dengan kebutuhan lapangan kerja (sesuai dengan prinsip Link and Match). Memberi kepuasan bagi penyelenggaraan pendidikan sekolah karena tamatannya lebih terjamin memperoleh bekal yang bermanfaat, baik untuk kepentingan tamatan, kepentingan dunia kerja, dan kepentingan bangsa. Nilai Tambah Bagi Praktikan (Peserta Didik) Hasil belajar peserta PKL akan lebih bermakna, karena setelah tamat akan betul-betul memiliki keahlian profesional sebagai bekal untuk meningkatkan taraf hidupnya dan sebagai bekal untuk pengembangan dirinya secara berkelanjutan. Keahlian professional yang diperoleh dapat mengangkat harga diri dan rasa percaya diri tamatan, yang selanjutnya akan mendorong mereka untuk meningkatkan keahlian profesionalnya pada tingkat yang lebih tinggi. 3.



F.



Ruang Lingkup Pedoman ini memberi informasi kepada pihak-pihak yang terkait mengenai teknis pelaksanaan PKL sebagaimana yang telah diatur dalam SMM ISO 9001:2015 POS.IND Instruksi Kerja (IK) PKL. Secara garis besar lingkup kegiatan terdiri dari tiga tahapan, yaitu masa persiapan, masa pelaksanaan PKL, dan pasca pelaksanaan PKL. Adapun kerangka kegiatan tersebut adalah: 1. Masa Persiapan a. Pembentukan kepanitiaan/ Pokja b. Penentuan Jadwal PKL c. Penyiapan Buku Pedoman dan Jurnal PKL 3 Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



2.



3.



4.



d. Pertemuan dengan orang tua peserta didik e. Inventarisasi, Identifikasi, dan Verifikasi DU/ DI f. Penyampaian surat permohonan ke DU/ DI g. Penempatan peserta didik pada DU/ DI h. Pembekalan Guru Pembimbing dan Calon Praktikan PKL Masa pelaksanaan PKL a. Penyerahan calon praktikan ke DU/ DI b. Pelaksanaan PKL dan Monitoring c. Pelaksanaan penilaian oleh pihak industri d. Penarikan praktikan Pasca Pelaksanaan PKL a. Laporan Hasil pelaksanaan PKL b. Evaluasi kegiatan PKL c. Nilai PKL d. Nilai sertifikat PKL Laporan Kegiatan Tim Pelaksana PKL



BAB II PEDOMAN PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN A.



Petunjuk Umum Praktik Kerja Industri (PKL) dilaksanakan pada dunia usaha atau Dunia Industri (DU/DI) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah. Peserta didik yang akan mengikuti PKL juga telah memenuhi persyaratan yang selanjutnya disebut sebagai calon praktikan. Adapun ketentuan umum pelaksanaan kegiatan PKL adalah sebagai berikut: 1. Setiap peserta didik wajib mengikuti dan lulus PKL. 2. Nilai PKL dicantumkan dalam Buku Raport/ transkrip nilai. 3. PKL dilaksanakan peserta didik kelas XI pada semester 4. Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



4



4. 5.



6. 7. 8. 9.



B.



PKL tahun pelajaran 2019/ 2020 dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan mulai tanggal 23 Desember 2019 s.d 22 Maret 2020. Syarat peserta PKL: a. Terdaftar sebagai peserta didik pada kelas XI semester ke-4 b. Kompetensi dasar pada semester 3 sudah tuntas c. Memenuhi pemberkasan PKL antara lain: 1) Surat pernyataan orang tua 2) Mengisi biodata/ curriculum vitae peserta didik dilengkapi foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah. Calon praktikan menerima buku panduan PKL dan format penilaian. DU/ DI menerima buku panduan pelaksanaan PKL dan format penilaian. Peserta didik yang dinyatakan lulus PKL berhak memperoleh sertifikat. Para pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan peserta PKL adalah Tim Pelaksana PKL, Peserta Didik, Guru Pembimbing, dan Pembimbing dari DU/ DI.



Masa Persiapan Kegiatan yang dilakukan pada masa persiapan adalah: 1. Pembentukan Tim Pelaksana PKL Tim Pelaksana PKL perlu disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah. Struktur Tim Pelaksana adalah: a. Penanggung jawab b. Pengarah teknis c. Ketua d. Sekretaris e. Anggota Guru Pembimbing dikuatkan melalui Surat Penugasan oleh Kepala Sekolah. Tugas Panitia PKL adalah: a. Membuat Action Plan PKL, sebelum PKL berjalan. b. Membuat pemetaan Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI) tempat PKL. c. Mensosialisasikan kepada orang tua peserta didik tentang rencana PKL. d. Membuat pemetaan siswa sesuai dengan kondisi ekonomi dan letak tempat tinggal peserta didik. e. Membuat MoU sekolah dengan DU/DI f. Menyiapkan buku panduan PKL utamanya bagi siswa, DU/DI dan guru pembimbing. g. Pembekalan calon praktikan. Tugas guru pembimbing adalah:



Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



5



a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Mengidentifikasi calon praktikan yang dibimbing. Mendiskusikan dengan calon praktikan tentang teknis keberangkatan ke DU/DI untuk penyerahan. Melakukan penyerahan calon praktikan ke DU/DI. Melakukan monitoring PKL. Turut menyelesaikan kasus praktikan apabila ada kejadian. Melakukan penjemputan praktikan. Memberikan bimbingan penulisan laporan hasil PKL. Menilai laporan PKL. Menyerahkan Buku Laporan Hasil PKL dan Jurnal Kegiatan PKL dari peserta bimbingannya.



Tugas Pembimbing dari DU/ DI a. Membimbing praktikan selama melakukan PKL di DU/DI. b. Melaporkan kepada pihak sekolah apabila ada kejadian-kejadian penting berkenaan dengan praktikan selama di DU/DI (misal: tidak disiplin, sakit, dll). c. Memberi penilaian kepada praktikan sesuai format yang ada. 2.



Buku Panduan dan Jurnal PKL a. Buku Panduan Buku panduan PKL sesuai dengan edisi yang masih berlaku digandakan sejumlah yang diperlukan untuk (1) calon praktikan, (2) guru pembimbing. (3) pembimbing DU/DI. Buku panduan ini berisi informasi dan petunjuk teknis pelaksanaan PKL. b. Jurnal PKL Jurnal PKL sesuai dengan edisi yang masih berlaku digandakan sejumlah calon praktikan. Isi dari buku jurnal PKL ini adalah: identitas praktikan, identitas guru pembimbing, identitas pembimbing DU/DI, daftar hadir praktikan, lembar catatan kegiatan, dan form penilaian PKL yang telah diverifikasi oleh Ketua Program.



3.



Pertemuan dengan Orang Tua Peserta Didik Pertemuan dengan orang tua peserta didik perlu dilakukan untuk memberikan informasi perihal pelaksanaan PKL, antara lain adalah: Jadwal Kegiatan PKL, Persyaratan mengikuti PKL, Tujuan PKL, Wilayah DU/DI sebagai tempat PKL, Gambaran umum kegiatan di DU/DI, dll. Dengan memberikan informasi mengenai pelaksanaan PKL kepada orang tua peserta didik, diharapkan kesiapan dan dukungan orang tua untuk putra dan putrinya yang akan melaksanakan PKL.



4.



Inventarisasi, Verifikasi, dan Identifikasi Kebutuhan DU/DI



Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



6



Tim pelaksana menginventarisasi sejumlah DU/DI dengan beberapa kriteria, sebagai berikut: a. DU/DI berbadan hukum berbentuk PT atau serendahnya CV, atau UD b. Mempunyai kompetensi yang sesuai dengan Program Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, Multimedia, Tata Busana, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran serta Bisnis Daring dan Pemasaran. c. Memiliki alamat yang jelas untuk bisa dihubungi atau dijangkau. Sejumlah DU/DI yang telah diinventarisir untuk harus dilakukan verifikasi oleh Ketua Program Keahlian berdasarkan kriteria tersebut diatas. Untuk selanjutnya dilakukan identfikasi kebutuhan jumlah DU/DI sesuai dengan jumlah siswa. Sejumlah DU /DI yang telah diverifikasi dan ditetapkan jumlahnya diumumkan agar para calon praktikan dapat menentukan pilihannya. Apabila telah diketahui DU/DI yang digunakan PKL pada tahun sebelumnya, dapat dicantumkan perkiraan kuota yang bisa diterima. Hal ini penting untuk membantu calon praktikan dalam menentukan pilihannya. Apabila telah diketahui DU/DI yang digunakan PKL pada tahun sebelumnya, dapat dicantumkan perkiraan kuota yang bisa diterima. Hal ini penting untuk membantu calon praktikan dalam mempertimbangkan dalam penentuan memilih DU/DI. 5.



Surat Permohonan Penempatan PKL ke DU/DI a. Surat permohonan dibuat dan disampaikan kepada sejumlah DU/DI yang telah diverifikasi oleh Ketua Program selambatnya dua bulan sebelum tanggal dimulainya PKL. b. Panitia harus mengkonfirmasi secara berkala ke DU/DI tentang kepastian telah menerima surat permohonan, dan kesediaan sebagai tempat PKL. c. Jawaban kesediaan dari DU/DI sebagai tempat PKL dipastikan secara tertulis, untuk dapat dipergunakan sebagai bukti apabila diperlukan pada saat penyerahan calon praktikan ke DU/DI. d. Jawaban kesediaan dari DU/DI segera diumumkan kepada calon praktikan, agar calon praktikan memperoleh tempat kepastian PKL yang telah dipilihnya. e. Selain jawaban kesedian DU/DI menerima sebagai tempat PKL, informasikan juga apakah ada atau tidak fasilitas yang disediakan DU/DI seperti: akomodasi, konsumsi dan atau uang transportasi.



6.



Penempatan Calon Praktikan dan Guru Pembimbing Teknis penempatan calon praktikan adalah sebagai berikut:



Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



7



a.



b.



c.



d. e.



7.



Ketua Program Keahlian mengajukan nama DU/DI yang akan digunakan sebagai tempat PKL minimal dua DU/DI, sebagai alternatif pilihan I dan II. Apabila ada DU/DI yang dipilih calon praktikan melebihi kuota yang diterima, maka tim pelaksana akan memutuskan praktikan yang berhak pada DU/DI tersebut berdasarkan ranking jumlah nilai raport pada semester sebelumnya. Setiap calon praktikan dapat mengusulkan sendiri DU/DI selain dari sejumlah dari DU/DI yang diumumkan oleh tim pelaksana, dengan ketentuan memenuhi kriteria poin 4.a, 4.b, dan 4.c tersebut di atas untuk dapat diverifikasi. Setelah semua peserta didik diterima oleh DU/DI sebagai calon praktikan, untuk selanjutnya ditetapkan Guru Pembimbing. Langkah terakhir dibuat daftar penempatan PKL yang berisi: Nama DU/DI, nama Siswa, Guru Pembimbing kemudian dipampang pada papan pengumuman.



Pembekalan PKL Kepada Guru Pembimbing, dan Siswa Calon Praktikan a. Pembekalan Guru Pembimbing Untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan PKL yang sudah dituangkan dalam Buku Pedoman, maka dipandang perlu dilakukan pembekalan teknis pelaksanaan PKL kepada para Guru Pembimbing. Materi pokok pembekalan adalah: 1) Pembagian tugas siswa bimbingan. 2) Profil umum DU/DI 3) Tugas-tugas Guru Pembimbing 4) Teknis penyerahan, monitoring, dan penarikan praktikan 5) Teknik penyusunan laporan 6) Evaluasi PKL dan penilaian laporan praktikan Sebagai bukti fisik pelaksanaan kegiatan maka harus disiapkan Daftar Hadir Peserta. b.



Pembekalan Siswa Calon Praktikan Materi pokok dalam pembekalan calon praktikan ini adalah: 1) Penegasan penempatan DU/DI 2) Jadwal Pelaksanaan PKL 3) Penguatan tujuan pelaksanaan PKL 4) Profil umum DU/DI 5) Penguatan motivasi kepada calon Praktikan 6) Penguatan sikap, mental selama melaksanakan PKL 7) Tata tertib peserta PKL 8) Teknis penyusunan laporan Sebagai bukti fisik pelaksanaan kegiatan maka harus disiapkan Daftar Hadir Peserta.



Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



8



C.



Masa Pelaksanaan PKL 1. Penyerahan Calon Praktikan ke DU/DI Penyerahan calon praktikan ke DU/DI dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dalam kasus tertentu misalnya karena jarak tempuh atau faktor transportasi maka bisa dilakukan penggeseran waktu sebelum atau setelah tanggal pada jadwal yang ditetaplkan. Adapun teknis keberangkatan sesuai kesepakatan antara calon praktikan dan guru pembimbing yang bersangkutan. Hal-hal yang harus dilakukan guru pembimbing antara lain: a. Menyerahkan secara resmi peserta PKL kepada pihak DU/DI, disertakan surat penyerahan PKL yang berisi indetitas para peserta, dan tanggal kegiatan PKL. b. menyerahkan Buku Panduan dan menjelaskan jadwal kegiatan PKL dan teknis penilaian. c. Penandatanganan MoU. d. Menyampaikan Isian Kepuasan Pelanggan e. Menyelesaikan administrasi berkaitan dengan SPPD f. Melakukan observasi di industri jika memungkinkan 2.



3.



Pelaksanaan PKL dan Monitoring oleh Guru Pembimbing Hal-hal yang perlu dilakukan oleh praktikan adalah: a. Observasi dan pengenalan lingkungan didampingi pembimbing DU/DI pada kesempatan ini praktikan sudah bisa mengambil data bahan laporan seperti keadaan fisik, fasilitas industri, struktur organisasi, tata tertib, dll. b. Melaksanakan kegiatan praktik industri sesuai jadwal, penempatan, dan tata tertib yang ditentukan oleh pihak DU/DI. c. Mengisi jurnal kegiatan praktik industri sesuai prosedur sebagai bahan penyusunan laporan. d. Menanyakan hal-hal yang perlu diketahui berkaitan dengan PKL kepada Pembimbing dari DU/DI. Selama masa pelaksanaan PKL, guru pembimbing diharuskan melakukan monitoring ke DU/DI, tetapi jika tidak memungkinkan maka dapat dilakukan melalui telpon kepada Pembimbing DU/DI ataupun praktikan. Monitoring dilakukan setidaknya dua kali selama masa pelaksanaan PKL. Dengan demikian maka jika ada kejadiankejadian penting dapat segera ditangani.



Pelaksanaan Penilaian oleh Pihak DU/ DI Pelaksanaan kompetensi praktikan atau hasil kegiatan PKL dilakukan oleh pembimbing DU/DI. Waktu pelaksanaannya pada minggu terakhir masa PKL. Penilaian kompetensi praktikan mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Adapun teknis penilaiannya adalah sebgaoa berikut: a. Penilaian askep Kognitif (pengetahuan) 9 Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



b. c.



Dilakukan untuk mengetahui: tingkat pengetahuan, tingkat pemahaman, ataupun procedur kerja. Dapat dilakukan melalui tes tertulis maupun lisan. Penilaian aspek Afektif (Sikap, perilaku, disiplin dan sosialisasi). Dapat dilakukan dari hasil pengamatan sehari-hari. Penilaian aspek Psikomotorik (keterampilan/ unjuk kerja/skill) Dapat dilakukan dari kegiatan praktik sehari-hari, atau pada ahkir masa PKL dengan memberi tugas menyelesaikan suatu pekerjaan sesuai prosedur yang ada. Penilaian dilihat dari proses dan hasil kerja.



Format penilaian ada buku jurnal kegiatan. Rentang nilai dari ketiga aspek tersebut adalah 1 s.d 100. Adapun nilai ketuntasan minimal adalah 75. 4.



D.



Penarikan Praktikan dari DU/ DI Penarikan peserta PKL dilakukan pada minggu terakhir masa PKL. Hal-hal yang dilakukan oleh Guru Pembimbing adalah: a. Memberitahukan secara resmi penarikan peserta PKL pada tanggal yang telah ditetapkan, disertai dengan surat penarikan dari sekolah. b. Melakukan penarikan Isian Kepuasan Pelanggan c. Menyampaikan Sertifkat PKL untuk ditanda tangani pihak industri. d. Memberitahukan teknis pengiriman nilai dan sertifikat kesekolah, yaitu dapat dikirim langsung atau melalui siswa. Daftar nilai dan sertifikat dimasukkan dalam amplop tertutup. e. Menyelesaikan administrasi berkaitan dengan SPPD.



Pasca Pelaksanaan PKL 1. Laporan Siswa Hasil PKL a. Penulisan laporan hasil pelaksanaan PKL oleh peserta didik pada prinsipnya mengikuti kaidah penulisan karya ilmiah. Ketentuan dan tata cara pembuatan laporan dapat dilihat pada lampiran. b. Peran dari guru pembimbing sangatlah dibutuhkan dalam penyusuanan laporan PKL, sehingga dapat menghasilkan laporan kegiatan sesuai dengan kaidah penyusunan karya ilmiah. c. Penilaian laporan dilakukan oleh petugas dari sekolah melalui evaluasi kegiatan PKL. d. Laporan hasil PKL diserahkan ke panitia melalui Guru Pembimbing selambatnya tiga minggu terhitung sejak tanggal berakhirnya pelaksanaan PKL.



Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



10



2.



Evaluasi kegiatan PKL dan Penilaian Laporan a. Evaluasi kegiatan PKL dilakukan untuk menggali dan memperoleh informasi kegiatan yang dilakukan peserta didik selama mengikuti PKL, antara lain adalah: 1) Kesesuaian kompetensi yang diperoleh disekolah dengan yang ada ditempat PKL. 2) Kesulitan-kesulitan yang dialami berkaitan dengan kompetensi. 3) Hal-hal yang mendukung dan menghambat ditempat PKL. 4) Masukan-masukan dari pembimbing perusahaan. b. Teknis evaluasi dilakukan melalui Tanya jawab yang dilakukan oleh petugas dari sekolah kepada peserta PKL secara individu ataupun kelompok dengan panduan laporan yang disusun oleh peserta PKL. c. Output dari pelaksanaan evaluasi adalah Nilai laporan hasil PKL. Apabila dipandang perlu dan memungkinkan maka laporan hasil PKL dapat disempurnakan. d. Waktu pelaksanaan evaluasi satu bulan setelah pelaksanaan PKL.



3.



Rumus Nilai PKL Nilai PKL diperoleh dari: Nilai Kegiatan PKL (NP) bobot 70%. Nilai Laporan (NL) bobot 30%. Rentang nilai dari setiap aspek tersebut adalah 1 s.d 100.



NA = ((NP) x 70%) + (NL) x 30%) x 100% 100 4.



Sertifikat PKL Sertifikat PKL secara fisik diterbitkan oleh sekolah, namun pengesahan dilakukan oleh dua pihak, yaitu kepala SMK-SMTI Pontianak, dan pimpinan Perusahaan tempat PKL peserta didik yang bersangkutan. Peserta didik diberikan sertifikat setelah memperoleh nilai akhir (NA) dari ketiga aspek penilaian tersebut diatas.



5.



Laporan Kegiatan Tim Pelaksana PKL Tim pelaksanaan PKL harus membuat laporan kegiatan tertulis mengenai serangkaian kegiatan PKL yang dilakukan mulai dari masa persiapan, pelaksanaan dan pasca PKL.



Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



11



BAB III PENUTUP Praktik Kerja Industri (PKL) merupakan laboratorium bagi peserta didik untuk mengkondisikan dalam rangka memasuki dunia kerja pada sector industri yang sebenarnya. Untuk itu diperlukan kerjasama antara sekolah dengan Dunia Usaha/Dunia Industri atau instansi dalam prinsip saling membantu, saling mengisi, dan saling melengkapi untuk keuntungan bersama. Berdasarkan prinsip ini, pelaksanaan Praktik Kerja Industri (PKL) akan memberi nilai tambah bagi para pihak yang bekerjasama. Untuk suksesnya pelaksanaan PKL diperlukan kesungguhan dan berperan sepenuh hati dari pihak-pihak terkait.



Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



12



SURAT PERNYATAAN ORANG TUA /WALI SISWA PESERTA PRAKTIK KERJA LAPANGAN Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama No. KTP/NIK Alamat Nomor Kontak/HP



: : : :



……………………........................... ………………………......................... …………………………………………...... ……………………….........................



Adalah orang tua / Wali siswa Nama Kelas Program Keahlian



: : :



………………………......................... ……………………….......................... .................................................



Dengan ini saya menyatakan: 1. Memberi izin kepada anak saya untuk mengikuti PKL selama 3 (tiga) bulan 2.



di perusahaan/instansi yang telah ditentukan dan disetujui oleh sekolah; Mendukung program PKL termasuk biaya yang diperlukan anak saya



3.



selama mengikuti PKL (Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi); Mendukung tata tertib sekolah dan perusahaan tempat PKL yang diberlakukan untuk anak saya, termasuk sangsi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran;



Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



13



Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran. Sragen, ………Desember 2019 Orang tua/Wali Siswa __________________ (Nama dan tanda tangan) *) Mohon melampirkan Foto Copy KTP



BIODATA PESERTA PKL



Foto 3x4



Nama siswa



:



……………………………………………........................



NIS Jenis Kelamin Kelas & Prog. Keahlian Tempat & tanggal lahir Alamat Siswa



: : : : :



Nama Guru Pembimbing Nama Orang Tua/Wali



: :



……………………………....................................... Laki-laki/Perempuan (coret yang tidak perlu) …………… / …………………………………................. ………………………………………………….................. …………………………………………………................... No. HP : ………………………………………… …………………………………………………................... …………………………………………………...................



(ditulis dengan huruf balok/capital)



Nama dan Nomor Kontak (HP) Orang tua/Wali/saudara yang bisa dihubungi : Nama : No. HP :



………………………………………………………… ............................................................



Demikian biodata ini saya buat dengan keadaan yang sesungguhnya, Sragen, …………Desember 2019 Siswa yang bersangkutan,



_______________________________ (nama dan tanda tangan)



JADWAL KEGIATAN PKL SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 SRAGEN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



14



NO.



TANGGAL



1.



Agustus – September 2019



2.



September 2019



3.



September 2019



4.



Oktober 2019



5.



November 2019



6.



November 2019



7.



Desember 2019



8.



Desember 2019



9.



Desember 2019



10.



23 Desember 2019 s.d. 22 Maret 2020



11.



Januari 2020



12.



Februari 2020



13.



Maret 2020



14.



22 Maret 2020 22 - 30 Maret 2020 15 - 28 Maret 2020 22 - 30 Maret 2020 22 - 30 Maret 2020



15. 16. 17. 18.



KEGIATAN Pemetaan dan Verifikasi DU/DI Pembentukan Tim Pelaksana PKL Identifikasi Kebutuhan dan Validasi DU/DI Penyampaian Surat Permohonan ke DU/DI Sosialisasi kepada Orang Tua Peserta Didik Verifikasi kelengkapan Data Siswa Pembekalan Guru Pembimbing PKL Pembekalan Calon Praktikan Penyerahan Calon Praktikan Ke DU/DI Kegiatan PKL Monitoring I kegiatan PKL Monitoring II kegiatan PKL Penyerahan Nilai dari DU/DI Penarikan Peserta PKL Penyusunan Laporan Individu



PELAKSANA Waka Hubin Kepala Sekolah Tim Pelaksana PKL, Kapro Tim Pelaksana PKL Kepsek, Waka Hubin Tim Pelaksana PKL Tim Pelaksana PKL Tim Pelaksana PKL Guru Pembimbing Dunia Usaha/ Dunia Industri Guru Pembimbing



Manajemen DU/DI Guru Pembimbing Praktikan, Guru Pembimbing



Uji/ Penilaian Laporan



Guru Pembimbing



Penyerahan Nilai Akhir PKL ke Sekolah



Guru Pembimbing



Penerbitan Sertifikat PKL



Tim Pelaksana PKL



Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



KET.



15



TATA TERTIB PESERTA PRAKTIK KERJA LAPANGAN Tata tertib ini disusun untuk terjadinya kerjasama yang harmonis antara siswa dan pembimbing atau karyawan lain selain itu bertujuan agar terhindar dari kesalahpahaman. I. SISWA WAJIB 1. Mematuhi peraturan yang berlaku dalam dunia usaha/ tempat Praktik Kerja Industri. 2. Mengenakan pakaian seragam dengan ketentuan sesuai dengan aturan SMK Negeri 1 Sragen atau mengikuti ketentuan Perusahaan. 3. Berada ditempat praktik 15 menit sebelum praktik dimulai, berlaku sopan santun, jujur bertanggung jawab dan kreatif terhadap tugas-tugas yang diberikan dalam praktik. 4. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan. 5. Memberi salam pada waktu datang dan pulang. 6. Memberitahu kepada pimpinan unit apabila berhalangan hadir dan meninggalkan tempat praktik. 7. Membicarakan segera segera kepada pembimbing, ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk apabila mengalami kesulitan. 8. Mentaati peraturan dalam menggunakan alat-alat bahan yang digunakan dalam praktik. 9. Melaporkan dengan segera kepada petugas yang berwenang apabila terjadi kerusakan atau salah ambil alat/bahan-bahan. 10. Membersihkan atau mengatur kembali alat-alat setelah digunakan. 11. Mengisi kegiatan harian pada jurnal dan disahkan oleh pembimbing ditempat praktik. II. SISWA WAJIB 1. Tidak merokok 2. Menerima tamu pribadi pada waktu praktik. 3. Mempergunakan peralatan dan fasilitas tanpa seizin petugas ditempat praktik. 4. Khusus untuk siswa putra dilarang memakai celana jeans atau perhiasan selain jam tangan. 5. Khusus untuk siswi, dilarang :  Memakai Rok mini  Memakai sepatu hak tinggi  Memakai tata rias muka yang kurang sesuai dengan situasi tempat praktik. ( bersolek berlebihan ) III. SANKSI-SANKSI Pelanggaran – pelanggaran tata tertib akan dikenakan sanksi dan diserahkan pada perusahaan / tempat siswa praktik, dengan ketentuan sebagai berikut:  Peringatan secara lisan  Peringatan tertulis  Pengurangan nilai Praktik Kerja Industri  Dikeluarkan dari tempat Praktik Kerja Industri. DAFTAR PEMBIMBING PKL Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



16



SMK NEGERI 1 SRAGEN TAHUN PELEJARAN 2019 / 2020 Periode : 23 Desember 2019 s.d. 22 Maret 2020



No.



Nama Guru Pembimbing



NIP



Ket.



19610713 199403 2 001 Pembina Tk. I - IV/b 19671024 199512 2 002 Pembina - IV/a 19670121 200501 2 003 Penata Tk. I - III/d 19721215 200604 1 011 Penata Tk. I - III/d 19690804 200701 2 021 Penata - III/c 19630107 200701 2 005 Penata - III/c 19800215 200604 1 007 Penata - III/c 19730702 200701 2 009 Penata - III/c 19730714 200701 2 011 Penata - III/c 19750610 200801 1 010 Penata - III/c 19831012 200903 2 004 Penata Muda Tk. I - III/b 19821225 201001 2 022 Penata Muda Tk. I - III/b



1



Herny Widowati, SE.



2



Anggarawati, SE.



3



Dra. R. Rr. Anis Kusundari



4



Sapto Prasetyo, S.Pd, M.Pd.



5



Dra. Hartini, MM.



6



Dra. Suparmi



7



Harjanto, S.Pd.



8



Nur Atik Juwanti, S.Pd.



9



Sri Yuliningsih, S.Pd.



10



Yunanto Ari Prabowo S.Pd, M.Pd.



11



Hindun Khozanah, S.Pd.



12



Lilis Retno Utami, S.Pd, M.Pd.



13



Ary Kristianti, SE.



-



-



14



Nur Isnaningsih, SE.



-



-



15



Dra. Sugiyanti



16



Dra. Sri Sukeksi



17



Siti Khoriah Nurhasanah, S.Sos.



18



Siti Fatimah, S.Pd.



19



Wahyu Mujiono, S.Pd.



20



Drs. Sri Tapa



19690407 201409 1 001 Penata Muda - III/a



21



Endang Sulastri, S.Pd.



-



19610808 198703 2 005 Pembina Tk. I - IV/b 19610829 198703 2 004 Pembina - IV/a 19711119 200312 2 005 Penata Tk. I - III/d 19790527 200903 2 005 Penata Muda Tk. I - III/b



Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



-



17



No.



Nama Guru Pembimbing



NIP



Ket.



22



Endri Nurwati, S.Pd.



-



-



23



Joko Wahyudi, S.Pd.



-



-



24



Sakti Windandari, S.Pd.



-



-



25



Bambang waluyo, S.Pd, MM.



26



Dra. Budi Ratnawati



27



Drs. Sutar



28



Drs. Tri Laksono Yulianto



29



Marsudi Prihananto, S.Pd.



30



Sukarni, S.Pd.



31



Murni Wijiastuti, S.Pd.



32



Annisa Fitri Hasyyati, S.Pd.



-



-



33



Cristiana Kusumaningtyas, S.Pd.



-



-



34



Ema Farida, SE, MM.



-



-



35



Nurhayati, S.Pd.



-



-



36



Pitoyo Meiono, ST.



37



Wahyudi Wijayanto, ST.



38



Indrat Susilo, S.Kom.



-



-



39



Aristona Bayu Pratama, S.Kom.



-



-



40



Muh. Faizal Elyas, S.Pd.



-



-



41



Baskoro Hadi, SE., M.Pd.



42



Basuki Eryanto, S.Kom.



19600423 198591 1 002 Pembina Tk. I - IV/b 19601027 198603 2 002 Pembina - IV/a 19610119 198603 1 008 Pembina - IV/a 19600724 198803 1 003 Pembina - IV/a 19690324 199702 1 001 Pembina - IV/a 19740216 200801 2 002 Penata - III/c 19750626 201409 2 002 Penata Muda - III/a



19820531 200903 1 002 Penata - III/c 19830309 201001 1 029 Penata Muda Tk. I - III/b



19730113 200901 1 004 Penata Muda Tk. I - III/b



Buku Panduan PKL SMK Negeri 1 Sragen



18