Buku Panduan Rumah Sakit - Online Version [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) © kementrian kesehatan 2020



SAMBUTAN Rumah Sakit milik pemerintah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan masih banyak yang belum tersedia tenaga kesehatannya khususnya dokter spesialis/tenaga medis spesialistik. Kurangnya tenaga kesehatan baik jumlah, jenis, dan distribusinya menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat dan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas. Penyediaan sumber daya di bidang fasilitas pelayanan Kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan sudah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam rangka pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis salah satunya melalui program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS). Harapan kami, buku panduan ini dapat digunakan sebagai bahan rujukan informasi bagi calon peserta program PGDS. Kami ucapakan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi hingga diterbitkannya buku panduan ini.



Jakarta, 29 September 2020



Kepala Badan PPSDM Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL(K), MARS



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunia-Nya, “Buku Panduan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)” dapat selesai disusun. Akses pelayanan kesehatan spesialistik masih belum merata di seluruh Indonesia. Oleh karena itu dalam upaya pemerintah untuk pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS). Agar pelaksanaan penempatan dokter spesialis melalui program PGDS dapat berjalan dengan lancar dan optimal, sehingga dipandang perlu untuk membuat buku Panduan ini yang akan memberikan informasi lebih rinci bagi rumah sakit dan dinas kesehatan mengenai program PGDS. Kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan buku panduan ini, saya sampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Saya berharap buku panduan ini dapat dimanfaatkan dengan baik bagi semua pihak yang membutuhkan informasi mengenai PGDS terutama bagi para dokter spesialis yang akan mengikuti PGDS.



Jakarta, 29 September 2020



Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



PENDAHULUAN Kesehatan merupakan investasi dalam mendukung pembangunan nasional. Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Penyediaan sumber daya di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan diesebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dalam menjamin kualitas, kuantitas, dan pemerataan tenaga kesehatan yang dilakukan melalui perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan. Dokter spesialis merupakan tenaga kesehatan strategis yang sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas guna mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan. Dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan penempatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bagi daerah yang tidak mampu dan tidak diminati sebagai upaya pemenuhan dan pemerataan pelayanan kesehatan spesialistik. Dalam rangka pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis tersebut, pemerintah telah melakukan upaya terobosan melalui Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



APA ITU PGDS? Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) merupakan upaya terobosan pemerintah dalam rangka pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis melalui penempatan dokter spesialis yang diprioritaskan untuk Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), daerah yang tidak mampu dan tidak diminati.



MENGAPA PERLU ADA PGDS? 1. Keberadaaan dan ketersediaan dokter spesialis di rumah sakit belum dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik; 2. Distribusi dokter spesialis tidak merata, keberadaan banyak di kota-kota besar; 3. Meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di seluruh Indonesia; 4. Negara turut berperan dalam proses pendidikan dokter spesialis dengan memberikan subsidi dalam penyelenggaraan program pendidikan dokter spesialis.



1



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



TUJUAN PROGRAM PGDS Pemenuhan kebutuhan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik Peningkatan mutu pelayanan kesehatan di daerah Pemerataan pelayanan kesehatan spesialistik Mendukung pelaksanaan pendekatan keluarga pada pelayanan kesehatan tingkat rujukan



2



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



APA YANG TERJADI JIKA TIDAK ADA DOKTER SPESIALIS ? 1. Maldistribusi dokter spesialis, dokter spesialis menumpuk di kota besar; 2. Keterbatasan akses masyarakat terhadap pelayanan spesialistik, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah yang tidak mampu dan tidak diminati; 3. Angka kunjungan/utilisasi rumah sakit rendah/menurun yang berpotensi mengurangi pendapatan rumah sakit; 4. Mutu pelayanan rumah sakit rendah/menurun; 5. Tingginya angka rujukan sehingga meningkatkan beban daerah; 6. Kasus kematian ibu, bayi, dan balita meningkat; 7. Kasus penyakit degeneratif/katastrofik yang tidak tertangani meningkat; 8. Dukungan negara terhadap komitmen global terkait pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) belum bisa terlaksana secara optimal.



3



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



SIAPA PESERTA PGDS ? Tahap awal peserta penempatan dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan tujuh jenis profesi program dokter spesialis



Spesialis Obstetri dan Ginekologi



Spesialis Patologi klinik dan kedokteran laboratorium



Spesialis Anak



Spesialis Radiologi



Spesialis Penyakit Dalam



Spesialis Anestesi Dan Terapi Intensif



Spesialis Bedah



Adapun untuk penambahan jenis spesialisasi lainnya selain yang disebutkan di atas akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.



4



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



KATEGORI PESERTA PGDS 1. Peserta Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Secara Langsung (PBL). 2. Peserta Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Secara Tidak Langsung (PBTL) ASN. 3. Peserta Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Secara Tidak Langsung (PBTL) NonASN.



BERAPA LAMA JANGKA WAKTU PENUGASAN PGDS??? Jangka waktu penugasan PGDS tergantung dari kategori peserta sebagai berikut: 1. Peserta Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Secara Langsung jangka waktu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Peserta Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Secara Tidak Langsung ASN jangka waktu disesuaikan dengan ketentuan instansi asal; 3. Peserta Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Secara Tidak Langsung NonASN ditempatkan selama 12 (dua belas) bulan.



5



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



DIMANA PESERTA PGDS PBTL NON ASN DITEMPATKAN?



Peserta PGDS PBTL NonASN ditempatkan pada: a. Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat; b. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah; atau c. Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri. Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Indonesia berupa: a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; b. Rumah Sakit rujukan regional; atau c. Rumah Sakit rujukan provinsi.



6



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



MEKANISME PENGUSULAN KEBUTUHAN DOKTER SPESIALIS Rumah sakit yang dapat mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis PGDS status PBTL NonASN yakni RS milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga lainnya. Usulan kebutuhan dokter spesialis yang diajukan oleh rumah sakit, harus melalui verifikasi berjenjang dan mendapat persetujuan dari : 1. Dinas kesehatan kabupaten/kota; 2. Dinas kesehatan provinsi; 3. Kementerian Kesehatan dan Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS). Rumah sakit yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan KPDS akan diumumkan sebagai lokasi penempatan calon peserta PGDS melalui website:



pgds.kemkes.go.id Pengusulan dokter spesialis dilakukan secara berjenjang, sebagai berikut:



1



2



3



4



7



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



Ketentuan dalam pengajuan usulan kebutuhan dokter spesialis PGDS: a. Rumah sakit menghitung kebutuhan dokter spesialis melalui aplikasi renbut.kemkes.go.id b. Rumah sakit mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis melalui website pgds.kemkes.go.id c. Sebelum mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis, rumah sakit harus menyiapkan: Surat usulan yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit dengan tanggal surat pada bulan yang sama saat pengisian website. Surat pernyataan pimpinan rumah sakit dengan tanggal surat maksimal enam bulan sebelum periode penempatan peserta. Apabila ada pergantian pimpinan rumah sakit maka harus ada surat pernyataan yang baru. Surat pernyataan kepala daerah dengan tanggal surat maksimal satu tahun sebelum periode penempatan peserta. Apabila ada pergantian kepala daerah maka harus ada surat pernyataan yang baru.



8



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



KAPAN WAKTU PENGUSULAN PGDS??? Penempatan peserta PGDS dilaksanakan pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember. Pengusulan kebutuhan dokter spesialis: PERIODE PENGUSULAN



WAKTU PENEMPATAN



November - Desember tahun sebelumnya Januari – Februari Maret – April Mei – Juni Juli – Agustus September – Oktober



Februari April Juni Agustus Oktober Desember



PENTING!



1. Rumah sakit yang sudah mengusulkan dan belum ditempatkan peserta PGDS pada periode sebelumnya, WAJIB memperbarui (update) usulan pada periode berikutnya. 2. Rumah sakit yang mengubah/membatalkan usulan sebelum ditetapkan menjadi lokasi penempatan, WAJIB membuat surat perubahan/pembatalan yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dan dikirim melalui alamat email [email protected] 3. Rumah sakit yang mengubah/membatalkan usulan setelah ditetapkan menjadi lokasi penempatan, maka untuk 2 (dua) kali periode penempatan selanjutnya tidak akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan. 4. Rumah sakit yang tidak dapat mendayagunakan peserta PGDS dengan baik maka tidak dapat mengajukan usulan peserta penempatan dokter spesialis selama 1 (satu) tahun.



9



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



APA SYARAT MENJADI LOKASI PGDS PBTL NonASN??? Sebelum ditetapkan sebagai lokasi penempatan peserta PGDS PBTL NonASN harus dilakukan visitasi/penyiapan lokasi rumah sakit dengan memperhatikan hal berikut: 1. Tujuan visitasi/penyiapan lokasi adalah untuk menilai kesesuaian dan kelaikan rumah sakit termasuk komitmen dan keseriusan pemerintah dan pemerintah daerah. 2. Tim visitasi/penyiapan lokasi terdiri dari: a. Kementerian Kesehatan b. Pemerintah Daerah Provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi) c. Organisasi profesi (perhimpunan dokter spesialis). d. Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS). 3. Komponen yang dinilai saat visitasi/penyiapan lokasi yaitu: a. Sarana prasarana dan alat kesehatan b. Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan c. Sumber daya manusia d. Faktor-faktor lain yang terkait termasuk keamanan 4. Pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah bertanggung jawab menyediakan: a. Tempat tinggal b. Jasa pelayanan/jasa medis c. Sarana prasarana d. Alat kesehatan e. Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan f. Memberikan insentif tambahan atau insentif daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing



10



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



TATA CARA PENGUSULAN KEBUTUHAN PGDS OLEH RUMAH SAKIT 1. Buka laman resmi PGDS di http://pgds.kemkes.go.id



2. Cari ikon “Masuk RS/Dinkes”, yang ada di sebelah kanan atas beranda kemudian di Klik 3. Pada user name diisi dengan ID rumah sakit dan password (sesuai dengan aplikasi perencanaan kebutuhan SDMK),masukkan kode keamanan kemudian “Login” 4. Isi/update profil rumah sakit, klik “simpan”



5. Isi detail Pengajuan Kebutuhan Rumah Sakit : a. Jika sudah mengisi aplikasi perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan, langsung mengisi jumlah usulan kebutuhan disertai tahun dan bulan periode penempatan. b. Jika belum mengisi aplikasi perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan, klik “disini” untuk lagsung masuk ke aplikasi perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan. Setelah mengisi aplikasi tersebut, maka mengisi jumlah usulan kebutuhan dan tahun dan bulan periode penempatan 6. Melakukan upload : a. Surat usulan rumah sakit b. Surat pernyataan pimpinan rumah sakit c. Surat pernyataan kepala daerah File harus berbentuk pdf dengan ukuran maksimal 500 KB Jika belum memiliki format surat point (b) dan (c), file format dapat diunduh pada website pgds.kemkes.go.id 7. Klik “kirim untuk verifikasi kabupaten/kota”



8. Untuk mengetahui usulan sudah diverifikasi dan disetujui oleh Dinkes Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat, dapat dilihat pada website pgds.kemkes.go.id



11



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



TATA CARA VERIFIKASI USULAN KEBUTUHAN DOKTER SPESIALIS OLEH DINAS KESEHATAN



ONLINE REGISTRATION



REGISTER



SIGN UP



Dinas Kesehatan Kabupaten/kota 1. Buka laman resmi PGDS di pgds.kemkes.go.id 2. Cari ikon “Masuk RS/Dinkes”, yang ada di sebelah kanan atas beranda kemudian di Klik 3. Pada user name diisi dengan ID Dinkes kab/kota dan password (sesuai dengan aplikasi perencanaan kebutuhan SDMK), masukkan kode keamanan kemudian “Login” 4. Halaman form verifikasi kebutuhan rumah sakit, di kolom aksi klik “detail” rumah sakit 5. Dinas kesehatan kabupaten/kota pada bagian detail pengajuan harus download surat usulan dari rumah sakit, surat pernyataan pimpinan rumah sakit dan surat pernyataan kepala daerah untuk mengecek kelengkapan dan masa berlaku persyaratan usulan kebutuhan rumah sakit 6. Halaman verifikasi, dibagian detail pengajuan kebutuhan rumah sakit, dinas kesehatan kabupaten/kota pada kolom “Persetujuan” dinkes kab/kota mengisi jumlah kebutuhan dokter spesialis yang disetujui. 7. Klik “Simpan”



12



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



Dinas Kesehatan Provinsi 1. Buka laman resmi PGDS di pgds.kemkes.go.id 2. Cari ikon “Masuk RS/Dinkes”, yang ada di sebelah kanan atas beranda kemudian di Klik 3. Pada user name diisi dengan ID Dinkes provinsi dan password (sesuai dengan aplikasi perencanaan kebutuhan SDMK), masukkan kode keamanan kemudian “Login” 4. Halaman form verifikasi kebutuhan rumah sakit, di kolom aksi klik “detail” rumah sakit 5. Dinas kesehatan provinsi pada bagian detail pengajuan harus download surat usulan rumah sakit, surat pernyataan pimpinan rumah sakit dan surat pernyataan kepala daerah, untuk mengecek kelengkapan dan masa berlaku persyaratan usulan kebutuhan rumah sakit 6. Halaman verifikasi, dibagian detail pengajuan kebutuhan rumah sakit, dinas kesehatan kabupaten/kota pada kolom Persetujuan dinkes provinsi mengisi jumlah kebutuhan dokter spesialis yang disetujui. Kemudian klik “Simpan”



13



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



APA YANG HARUS DILAKUKAN RS BILA SUDAH MENDAPAT ALOKASI PESERTA PGDS PBTL NonASN??? 1. Memberikan bantuan untuk mempermudah dan mempercepat penerbitan SIP dengan membantu pemberian rekomendasi dari organisasi profesi/perhimpunan dokter spesialis setempat. 2. Memberi kewenangan dan kesempatan kerja yang sama dengan dokter spesialis lain yang ada di rumah sakit lokasi penempatan. 3. Menaati komitmen sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai oleh pimpinan rumah sakit pada saat awal pengusulan kebutuhan dokter spesialis, antara lain menyiapkan: a. Tempat tinggal yang layak dan siap huni; b. Jaminan keamanan; c. Insentif daerah sesuai kemampuan daerah; d. Jasa pelayanan/jasa medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkeadilan; e. Jaminan tidak adanya resistensi terhadap penempatan PGDS. 4. Pimpinan rumah sakit harus melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan penempatan dokter spesialis kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Pencatatan dan pelaporan didasarkan pada laporan kinerja individu yang dibuat oleh peserta PGDS dan dilaporkan ke pimpinan rumah sakit.



14



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)



TEAM PENYUSUN dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS drg. Angger Rina Widowati, MKM dr. Nurrahmiati, MKM dr. Indriya Purnamasari, MARS Zakaria, SKM, MKes Khairunnisah, SKM, MKM Bety, SKM, MSi(Han), dr. Maria Siska Mudina, Simanjuntak Agustina, SKM, MKM Hani Annadoroh, SKM, MKM Dwi Asih Kartika, SKM KONTRIBUTOR Febri Syahida, SKM, MKM Ayu Citra Wangsanita, S.Kom, MKM dr. Sondang Wita Ns. Rosmalinda, Skep Purwanti



15



PANDUAN RUMAH SAKIT DAN DINAS KESEHATAN Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) © kementrian kesehatan 2020