Buku PANDUAN TATA KELOLA IMPLANT [PDF]

  • Author / Uploaded
  • diani
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN ANGKATAN UDARA RSAU dr. M. SALAMUN



PANDUAN TATA KELOLA IMPLANT DI RSAU dr. M. SALAMUN BABI PENDAHULUAN



1. Latar Belakang a. Rumah Sakit Angkatan Udara dr. Mohamad Salamun disingkat RSAU dr. M. Salamun merupakan pelaksana teknis Diskesau yang berkedudukan langsung dibawah Kadiskesau yang mempunyai misi antara lain menyelenggarakan kesehatan yang bermutu terhadap anggota TNI/TNI AU berikut keluarganya serta masyarakat umum yang terintegrasi dengan Pendidikan dan penelitian. b. Pelayanan bedah merupakan salah satu pelayanan yang ada di RSAU dr. M. Salamun. Pelayanan ini meliputi pelayanan penatalaksanaan penyakit di bidang bedah yang biasanya memerlukan tindakan pembedahan dalam melaksanakan terapinya. c. Banyak tindakan bedah menggunakan implant protetik, tindakan operasi seperti ini memerlukan beberapa pertimbangan. Penggunaan implant yang dipasangkan pada pasien bukan hanya masalah alat implantnya saja tetapi mencakup beberapa hal yang perlu dipertimbangkan yakni pengadaan, pemakaian, monitoring dan penarikan kembali (recall) serta melibatkan beberapa unit terkait, baik yang ada di Rumah Sakit maupun diluar Rumah Sakit seperti produsen atau distributor, sehingga perlu adanya regulasi agar tujuan keselamatan dan keamanan pasien serta petugas dapat tercapai. 2. Tujuan Tujuan penulisan buku pedoman ini adalah sebagai berikut: a. Tujuan Umum. Tujuan umum adalah memberikan standar pengadaan dan pelayanan penggunaan implant bagi unit yang mempergunakan implant, agar keselamatan dan keamanan pasien serta petugas terjamin. b. Tujuan Khusus 1) Memberikan acuan regulasi pengadaan implant. 2) Memastikan ketersediaan implant di Rumah Sakit berkualitas dan aman untuk dipergunakan.



3) Memastikan personel atau staf dri luar (pabrik atau perusahaan) yang terlibat terkualifikasi dan sudah mendapatkan pelatihan bila diperlukan untuk kalibrasi. 4) Memastikan follow up pasien, instruksi khusus, pengendalian infeksi dan pelaporan bila ada kejadian yang tidak diharapkan terkait implant. 5) Memberi kemampuan penelusuran (traceability) implant jika terjadi penarikan kembali (recall) atau malfungsi. 3. Pengertian. Untuk menyamakan persepsi dalam penulisan buku panduan ini maka perlu disampaikan beberapa pengertian sebagai berikut : a. Barcode adalah suatu kumpulan data optic yang dibaca mesin, data ini berisi spesifikasi suatu alat atau barang dalam hal ini adalah implant. b. DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) adalah dokter yang bertanggung jawab terhadap asuhan pasien sejak pasien masuk sampai pulang dan mempunyai kompetensi dan kewenangan klinis sesuai surat penugasan klinisnya.



c. E-Catalougue adalah system informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. d. E-Purchasing adalah tata cara pemberian Barang/Jasa melalui system katalog elektronik (E-Catalougue). e. IFRS (Instalasi Farmasi Rumah Sakit) adalah suatu unit atau bagian dari Rumah Sakit di bawah pimpinan seorang Apoteker dan dibantu oleh beberapa orang Apotiker yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dan kompeten secara professional yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian. f. Implant adalah suatu peralatan medis yang dengan sengaja ditinggal dalam tubuh lebih dari 30 hari yang berfungsi untuk menggantikan struktur dan atau fungsi bagian biologis. g. Kejadian yang tidak diharapkan (KTD) adalah kejadian yang tidak diantisipasi atau tidak diharapkan yang terjadi di Rumah Sakit dalam hal ini adalah yang menyangkut dengan pemasangan implant. h. Malfungsi Implant adalah kegagalan atau kesalahan implant sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.



i. Penyedia (Penyedia Barang/Jasa Pemerintah) adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. j. Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan) adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. k. PP (Pejabat Pengadaan) adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. l. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalh pejabat yang diberi kewenangan oleh PA (Pengguna Anggaran) / KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. m. Recall adalah penarikan kembali oleh produsen alat dan obat karena ada cacat produksi. n. SIMAK BMN (Sistem Informasi Managemant dan Akuntansi Barang Milik Negara) adalah aplikasi yang digunakan untuk mencatat dan mengorganisir barang milik negara, mulai dari pembelian, transfer masuk keluar antar instansi, sampai penghapusan dan pemusnahan barang milik negara. o. UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa) adalah unit kerja di kementrian / Lembaga / Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.



B A B II RUANG LINGKUP PANDUAN TATA KELOLA IMPLAN



5.



Ruang Lingkup Tata Kelola Implan. Ruang lingkup tata kelola implant ini meliputi: a) Pemilihan dan pengadaan implant berdasarkan atas peraturan perundangundangan yang berlaku. b) Modifikasi Surgical Safety Checklist untuk memastikan ketersediaan implant di kamar operasi dan pertimbangan khusus untuk penandaan lokasi operasi. c) Kualifikasi dan pelatihan setiap staf dari luar yang dibutuhkan untuk pemasangan implant (staf dari pabrik/perusahaan implant) untuk mengkalibrasi yang berkualifikasi khusus yang dibuktikan dengan sertifikat.



d) Proses pelaporan jika ada kejadian yang tidak diharapkan terhadap implant. Apabila terjadi kejadian yang tidak diharapkan saat memasang implant maka kejadian tersebut harus dilaporkan secara tertulis ke komite PMKP Rumah Sakit untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti. e) Proses pelaporan malfungsi implant sesuai dengan standar / aturan pabrik. Apabila terjadi malfungsi implant yang tidak sesuai dengan standar / aturan pabrik maka kejadian tersebut harus dilaporkan secara tertulis ke Komite PMKP Rumah Sakit untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti. f) Pertimbangan pengendalian infeksi yang khusus. Pengendalian infeksi harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur, mulai dari sterilisasi implant, pemasangan implant sampai dengan follow up pasien yang dipasang implant dengan mencatatnya dalam buku khusus. g) Instruksi khusus kepada pasien setelah operasi. Setiap pasien yang dipasang implant diberikan instruksi khusus dan dicatat dalam lembar edukasi. h) Kemampuan penelusuran (traceability) alat jika terjadi penarikan kembali (recall). Apabila terjadi penarikan kembali (recall) maka penelusuran pasien yang menggunakan implant yang dimaksud akan mudah terlacak dengan pencatatan data yang akurat.



B A B III TATA LAKSANA 4. Pengadaan Implant. Pengadaan implant di RSAU dr. M. Salamun mengikuti prosedur pengadaan bekal kesehatan lainnya. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan implant adalah sebagai berikut: a. Pengelolaan bekal kesehatan (Bekkes) berupa pemilihan, penyimpanan dan pendistribusian merupakan tanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS). b. Pemilihan alat kesehatan (Implant) dalam pelaksanaannya dilakukan secara kolaborasi dalam Tim Farmasi dan Terapi (TFT) dengan mekanisme tertentu untuk memilih Implant yang dibutuhkan/dipakai di RSAU dr. M. Salamun yang mengacu pada standar terapi yang berlaku dari pengajuan masing-masing Staf Medis/Kepala Klinik. c. IFRS menyusun daftar rencana kebutuhan Implant sesuai permintaan unit. Daftar rencana kebutuhan ini diserahkan ke Kepala Penunjangan Kesehatan (Jangkes). d. Pengadaan implant dilakukan oleh PPK/ Pejabat Pengadaan Bidang Farmasi sesuai rencana kebutuhan (Renbut) per bulan. Untuk Implant yang sudah ada e-



catalougue nya pengadaan sedapat mungkin dengan cara e-purchasing dengan aplikasi SPSE. Jika ada kendala pengadaan dilaksanakan dengan cara manual yakni ke Penyedia/Distributoroleh PPK/Pejabat Pengadaan (PP) berdasarkan kontrak yang memuat klausul antara lain: 1) Hak akses untuk sewaktu-waktu dapat meninjau ke tempat penyimpanan dan transportasi bila diperlukan. 2) Setiap implant wajib mempunyai barcode. Perlu dipastikan satu nomor Barcode untuk satu implant. 3) Apabila diperlukan suatu kualifikasi khusus untuk pemasangan implant maka petugas RSAU dr. M. Salamun harus mendapatkan pelatihan terlebih dahulu dari instansi lain yang berkompeten yang didukung oleh Penyedia/Distributor/ produsen. 4) Apabila dalam pemasangan implant diperlukan kalibrasi dan memerlukan petugas khusus dari luar RSAU dr. M. Salamun maka petugas tersebut harus mempunyai kompetensi di bidang implant tersebut dengan bukti sertifikat. e. Penyedia/Distributor yang dipilih adalah penyedia/distributor resmi yang ditunjukan dari company profile, SIUP, NPWP, dan persyaratan lainnya sesuai peraturan yang berlaku. f. Semua Implant yang ada wajib ada Barcodenya dan didokumentasikan. 5. Alur pengadaan Implant. Alur pengadaan implant secara skematis dapat dilihat pada bagan berikut ini:



UNIT



INSTALASI FARMASI



JANGKES



PENYEDIA/DISTROBUTOR



PEJABAT PENGADAAN



PPK



PPK



GUDANG



DEPO KAMAR OPERASI / APOTIK



SIMAK BMN



KARUMKIT



RAPAT RENGAR KU



UNIT



Keterangan : 1) Unit membuat permintaan Implant ke Instalasi farmasi berupa nota dinas. Permintaan berupa jenis implant yang diperlukan beserta spesifikasi dan jumlah. Unit adalah Klinik Bedah, Klinik Bedah Urologi, Klinik Bedah Orthopedi, Klinik Bedah Plastik, Klinik Bedah Saraf, Klinik Obgyn, Klinik Mata, Klinik THTKL, Klinik Gigi, Instalasi Kamar Operasi dan Unit Cathlab. 2) Kepala Instalasi Farmasi menyusun Rencana Kebutuhan untuk disampaikan ke Kepala Penunjangan Kesehatan. 3) Kepala Penunjangan Kesehatan mengajukan Rencana Kebutuhan ke Kepala Rumah Sakit dengan tembusan ke Progar, PPK UKPBJ. 4) Kepala Rumah Sakit mengadakan rapat Rencana Anggaran dan Keuangan yang dihadiri oleh seluruh tim pengadaan. Untuk menentukan rencana pengadaan implant dan pengadaan lainnya. 5) Setelah disetujui maka Karumkit memerintahkan PPK untuk mengadakan Implant sesuai dengan rencana pengadaan yang sudah diputuskan dalam rapat rencana anggaran dan keuangan. 6) PPK memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk membeli atau mengadakan Implant tersebut atau PPK sendiri yang melaksanakan pembelian / kontrak ke Penyedia/Distributor sesuai dengan mekanisme pengadaan yang berlaku. 7) Pejabat Pengadaan membeli implant ke Penyedia/Distributor. 8) Setelah implant dikirim dari Penyedia/Distributor maka PPK memeriksa implant tersebut sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan memastikan tersedianya Barcodenya. Implant tersebut disimpan di Gudang Farmasi dan dimasukkan dalam data SIMAK BMN. 9) Apabila unti/DPJP memerlukan implant tersebut maka, unit/DPJP akan membuat resep yang akan ditujukan ke Apotik atau Depo Farmasi Kamar Operasi. 10)Setelah ada permintaan dari Apotik atau Depo Kamar Operasi maka Gudang akan Memerlukan implant tersebut sesuai dengan resep yang ditulis oleh unit (DPJP). 6. Daftar Implant di RSAU dr. M. Salamun. Daftar implant yang ada di RSAU dr. M. Salamun adalah sebagai berikut: a. Klinik Bedah : Surgical Mesh.



b. Klinik Bedah Urologi : Ureter Stent. c. Klinik Bedah Orthopedi : Plate and Screw, K Wire dan S Wire, Nail, External Fixator, Bipolar Hemiarthroplasty. d. Klinik Bedah Plastik : Mini Plate, Screw, Wire, Silicon Implant. e. Klinik Bedah Saraf : VP Shunt Set. f. Klinik Kebidanan dan Kandungan : IUD, Endoplan. g. Klinik Mata : Intra Occuler Lens, Silicon Tubing. h. Klinik THT-KL : Mini Plate, Screw. i. Klinik Bedah Mulut : Arch Bar, Wire, Screw, Mini Plate. j. Unit Cathlab : Coronary Stent, Temporary Pacemaker, Permanent Pacemaker. 7. Pemakaian Implant. Pemakaian implant pada pasien harus dijamin keamanan dan keselamatannya. Untuk itu hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: a. Penandaan Lokasi Operasi. Penandaaan lokasi pemasangan implant ini dilakukan sebelum dilaksanakan operasi dipastikan antara DPJP Bersama dengan pasien. b. Kepastian Ketersediaan Implant dan Stiker Nomor Barcode. Ketersediaan implant dan stiker nomor Barcode dipastikan pada saat sebelum dilaksanakan operasi yakni pada saat penerimaan pasien di kamar operasi. Implant ini harus sesuai baik jenis/macam implant, ukuran, instrument dan alat kalibrasi bila diperlukan serta hal-hal lain bila diperlukan. c. Instruksi Khusus pada Pasien yang Dipasang Implant. Instruksi khusus diberikan DPJP kepada pasien yang sudah dipasang implant dengan menulisnya di formulir rekam medis yang sudah tersedia. d. Pemasangan Barcode. Pemasangan Barcode ditempatkan di lembar rekam medis dan buku khusus. e. Monitoring Pasien yang Dipasang Implant. Monitoring pasien yang sudah dipasang implant dilaksanakan di ruang rawat inap dan di poliklinik saat pasien control kembali. Untuk memudahkan monitoring di Poliklinik diperlukan buku khusus yang berisi data semua pasien yang telah dipasang implant dengan Barcodenya masing-masing. f. Pelaporan Jika Ada Kejadian yang Tidak Diharapkan atau Malfungsi Implant. Bila terjadi kejadian yang tidak diharapkan atau malfungsi implant, maka dibuat



laporan pada formulir khusus yang kemudian dilaporkan ke Komite PMKP Rumah Sakit untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut untuk ditindaklanjuti. g. Pengendalian Infeksi. Pengendalian infeksi dimulai dari persiapan pasien dari ruangan, kamar operasi sampai kembali keruangan baik pasien maupun petugas dengan menjalankan universal precaution, menjaga sterilitas alat-alat dan lingkungan, serta pemberian antibiotika sesuai indikasi. Apabila terjadi kasus infeksi akibat pemasangan implant maka hal-hal yang perlu dilakukan dan alur pelaporannya adalah sebagai berikut: 1) DPJP/perawat yang pertama kali melihat infeksi bertanggung jawab menulis data dan mendokumentasikan di catatan keperawatan dan melaporkan ke IPCLN Ruangan. Format laporan seperti pada Lampiran L. 2) Pengambilan sample specimen untuk pemeriksaan laboratorium. 3) Rekaman atau catatan akan dikaji ulang oleh IPCLN. 4) IPCLN menulis data pada form harian, selanjutnya dilaporkan pada IPCN dalam bentuk laporan bulanan. 8. Penelusuran Implant Bila Terjadi Penarikan Kembali (Recall). Penelusuran pasien yang dipasang implant adalah kemampuan menelusur pasien yang telah dipasang implant untuk diinformasikan atau dimonitor karena keadaan penarikan kembali (recall) implant karena sesuatu sebab. Penarikan kembali (recall) implant oleh produsen adalah segala tindakan yang dilakukan oleh produsen, importir atau distributor implant untuk menarik dari pelayanan atau memperbaiki alat, atau untuk memperingatkan pemilik dan pengguna tentang kecacatan atau potensial kecacatan setelah menemui hal-hal terkait seperti: a. Adanya potensi bahaya terhadap kesehatan pasien dan pengguna. b. Adanya potensi gagal memenuhi kriteria keefektifan, manfaat, kinerja atau keselamatan dari produsen/distributor. c. Adanya potensi tidak memenuhi persyaratan UU atau peraturan yang ada. Apabila terjadi penarikan kembali (recall), maka hal-hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: a. Catat Barcode Implant yang di recall. Setelah ada surat resmi pemberitahuan dari Penyedia/Distributor/Produsen yang menyatakan suatu Implant dilakukan penarikan kembali (recall) maka atas dasar tersebut Kepala Rumah Sakit memerintahkan kepada Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit untuk menelusuri implant yang dimaksud dengan memcocokkan data barcode yang telah tersedia.



b. Cocokkan dengan data pasien yang sesuai dengan Barcode Implant yang direcall meliputi: a) Nomor Rekam Medis b) Nama pasien c) Jenis Kelamin d) Tanggal Lahir e) Ruangan f) Diagnosa g) Jenis Implant yang dipasang h) Tanggal Operasi/pemasangan implant i) Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) j) Alamat terakhir k) No telepon/HP yang bias dihubungi c. Hubungi DPJP yang memasang implant. d. Hubungi pasien yang dipasang implant untuk datang ke RSAU dr. M. Salamun. e. Lakukan monitoring atau tindakan yang diperlukan sesuai indikasi.



B A B IV DOKUMENTASI



9. Dokumentasi Implant. Setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam pelayanan di Rumah Sakit sebaiknya tercatat dalam bentuk dokumentasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pasien serta pemberi pelayanan, dokumentasi tersebut adalah sebagai berikut: a. Dokumentasi Pengadaan Implant. Dokumentasi pengadaan implant adalah sebagai berikut:



1) Nota Permintaan Alat Kesehatan Non Akut (Bentuk “C”). Dokumen ini berisi tentang pengajuan Implant dari unit. Bentuk dan formulir seperti pada Lampiran A. 2) Rencana Kebutuhan BMHP Instalasi Farmasi. Dokumen ini berisi tentang rekapan pengusulan pengadaan BMHP (Implant) setiap bulan dari Instalasi Farmasi ke Kepala Penunjangan Kesehatan. Bentuk dan formulir seperti pada lampiran B. 3) Rencana Kebutuhan BMHP Penunjang Kesehatan. Dokumen ini berisi tentang rekapan pengusulan pengadaan BMHP (implant) dari Kepala Penunjangan Kesehatan ke Kepala Rumah Sakit. Bentuk dan formulir seperti pada Lampiran C. 4) Dokumen pemesanan implant dari PPK/PP. setelah melalui proses mekanisme pengadaan yang dimulai dari Usulan Pemesanan (UP) dan diputuskan Penyedia/Distributor Implant maka salah satu dokumen yang dibuat adalah Surat Perintah Kerja (SPK) untuk membeli atau mengadakan implant tersebut. Bentuk dan formulir UP dan SPK seperti pada Lampiran D dan Lampiran E. 5) Dokumen Penerimaan dan Pemeriksaan Implant dari Penyedia/Distributor. Dokumen ini adalah penerimaan barang dari Penyedia/Distributor Implant ke PPK yang selanjutnya akan diperiksa oleh PPK mengenai kesesuaian jumlah, spesifikasi dan kondisi implant yang sudah dipesan. Bentuk formulir Pemeriksaan Hasil Pengadaan Implant dan Lampiran Berita Acara Risalah Serah Terima Pekerjaan seperti pada Lampiran F dan Lampiran G. 6) Dokumen Pencatatan Implant di Gudang dan SIMAK BMN. Dokumen ini adalah bentuk pencatatan barang implant yang ada di Gudang dan SIMAK BMN. Bentuk formulir seperti pada Lampiran H dan Lampiran I. b. Dokumentasi Pengeluaran Implant. Dokumentasi pengeluaran implant meliputi: 1) Resep dari Unit/DPJP ke Apotik/Depo Farmasi. 2) Bukti pengeluaran implant dari Gudang ke Instalasi Farmasi/Apotik/Depo Farmasi. Bentuk formulir seperti pada lampiran J. c. Dokumentasi Pemasangan Implant. Dokumentasi pemasangan implant berupa data barcode setiap implant yang telah dipasang. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: 1) Barcode ini tiap pasien mempunyai nomor barcode sendiri. 2) Barcode tersebut dapat berasal dari penyedia/distributor/produsen atau dibuat/diduplikasi oleh Instalasi Farmasi RSAU dr. M. Salamun.



3) Setiap barcode dicatat di unit berikut ini: a) Instalasi Farmasi. b) Gudang Farmasi. c) Depo Kamar Operasi/Poliklinik. d) Administrasi Instalasi Kamar Bedah. 4) Setiap implant dilengkapi dengan stiker barcode yang akan ditempelkan pada formulir berikut ini: a) Buku khusus data pasien yang menggunakan implant di Instalasi Kamar Bedah. b) Ringkasan Pasien Masuk dan Keluar. Contoh penempelan stiker barcode seperti pada Lampiran M. c) Tindakan Medis (RM INAP – 14). Contoh penempelan stiker barcode seperti lampiran N. d) Ringkasan Pulang (RM INAP – 24 a). contoh penempelan stiker barcode seperti Lampiran O. e) Laporan Pembedahan (RM INAP – 17 g). contoh penempelan stiker barcode seperti pada Lampiran P. f) Form Dokumentasi Pelayanan Kamar Operasi Instalasi Bedah (RM INAP – 17 f.1). Contoh penempelan stiker barcode seperti pada Lampiran Q. g) Form Ringkasan Riwayat Klinik Rawat Jalan (khusus pasien ODS) (RM Jalan – 05). Contoh penempelan stiker barcode seperti pada Lampiran R. 5) Setiap pasien yang akan dipasang implant dicatat dalam buku khusus di administrasi Kamar Operasi dan/atau Poliklinik. Barcode ditempelkan sesuai dengan data pasien. Data pasien yang diperlukan adalah sebagai berikut: a) Nomor Rekam Medis. b) Nama Pasien. c) Jenis Kelamin. d) Tanggal Lahir. e) Ruangan.



f) Diagnosa. g) Tanggal Operasi atau Pemasangan Implant. h) Jenis Implant yang dipasang. i) Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). j) Alamat pasien. Alamat pasien ini harus selalu di update, apabila pasien pindah tempat tinggal maka pasien tersebut diminta melaporkan alamat bar uke Rumah Sakit (Poliklinik). k) No Telepon/HP yang dapat dihubungi. No Telepon/HP yang dapat dihubungi ini harus selalu di update, apabila ada perubahan maka pasien tersebut diminta melaporkan ke Rumah Sakit (Poliklinik). d. Dokumentasi Monitoring Pasien yang di Pasang Implant. Monitoring ini dilaksanakan mulai di rawat inap sampai dengan di Poliklinik pada saat kontrol. Hal-hal yang perlu dimonitor antara lain vital sign, fungsi organ yang dipasang implant, tanda-tanda infeksi, tanda-tanda penolakan implant dan lain-lain. Semua temuan dicatat dalam form CPPT/Ringkasan Riwayat Klinik Rawat Jalan. e. Dokumentasi di Poliklinik. Dokumentasi di Poliklinik berupa buku data khusus yang memuat data minimal sebagai berikut: 1) Nomor Rekam Medis 2) Nama Pasien. 3) Jenis Kelamin. 4) Tanggal Lahir. 5) Tanggal Operasi. 6) Jenis Implant yang dipasang. 7) Dokter yang memasang implant. 8) Stiker barcode. 9) Keterangan. f. Dokumentasi Pelaporan Kejadian yang Tidak Diharapkan atau Malfungsi Implant. Apabila terdapat kejadian yang tidak diharapkan atau malfungsi implant



maka akan dilaporkan secara tertulis ke Komite PMKP untuk diinvestigasi lebih lanjut. Formulir pelaporan seperti pada Lampiran K. BABV PENUTUP



10. Penutup. Demikian Buku Panduan Tata Kelola Implant di RSAU dr. M. Salamun ini disusun, agar dapat dipakai sebagai pegangan dan acuan oleh setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan kegiatan pemakaian implant.



Kepala RSAU dr. M. Salamun



dr. Aplin Is



DAFTAR REFERENSI



1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1. 5. Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi.



DAFTAR LAMPIRAN



1. Lampiran A : Contoh Form Permintaan Implant dari Unit. 2. Lampiran B : Contoh Form Rekapan Permintaan Implant dari Instalasi Farmasi. 3. Lampiran C : Contoh Form Rekapan Rencana Kebutuhan. 4. Lampiran D : Contoh Form Usul Pesanan (UP). 5. Lampiran E : Contoh Form Surat Perintah Kerja (SPK). 6. Lampiran F : Contoh Form Pemeriksaan Hasil Kegiatan. 7. Lampiran G : Contoh Form Berita Acara Risalah Serah Terima Pekerjaan. 8. Lampiran H : Contoh Form Pencatatan Implant di Gudang. 9. Lampiran I



: Contoh Form Pencatatan Implant di SIMAK BMN.



10. Lampiran J : Contoh Form Pengeluaran Barang dari Gudang ke Instalasi Farmasi. 11. Lampiran K : Contoh Form Laporan KTD atau Malfungsi Implant. 12. Lampiran L : Contoh Form Laporan Pasien Infeksi Karena Pemasangan Implant. 13. Lampiran M : Contoh Pemasangan Barcode di Form Ringkasan Masuk dan Keluar. 14. Lampiran N : Contoh Pemasangan Barcode di Form Tindakan Medis. 15. Lampiran O : Contoh Pemasangan Barcode di Ringkasan Pulang. 16. Lamporan P : Contoh Pemasangan Barcode di Laporan Pembedahan. 17.Lampiran Q : Contoh Pemasangan Barcode di Form Dokumentasi Pelayanan Kamar Operasi. 18. Kampiran R : Contoh Pemasangan Barcode di Form Ringkasan Riwayat Klinik.