Buku Panduan Tata Kelola Presidium Dan Dewan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



Ave Maria Para Legioner terkasih, buku ini berisi penjelasan tata kelola atau panduan praktek Legio Maria yang paling dasar seperti rapat Presidium dan pelaksanaan kunjungan. Senatus Bejana Rohani merasa perlu menerbitkan buku ini untuk membantu para Legioner melaksanakan tugasnya dengan lebih mudah dan terstandar, mengingat ada banyak hal yang tidak diatur dalam Buku Pegangan. Dengan demikian diharapkan para Legioner tidak lagi terlalu terkuras perhatiannya hanya seputar penegakkan sistem Legio yang sering mengakibatkan kurangnya mutu buah rohani pribadi dan buah kasih yang dihasilkan bagi Gereja dan sesama. Sebagai sebuah turunan saja, sumber inspirasi buku ini sepenuhnya berasal dari Buku Pegangan. Buku ini diterbitkan secara terbatas hanya untuk Legio Maria Senatus Bejana Rohani. Buku mulai diberlakukan sejak 9 Agustus 2019 pada acara Temu Dewan Senatus Bejana Rohani hingga 9 Agustus 2020. Masa satu tahun ini sifatnya adalah masa uji coba (ad experimentum) penggunaannya oleh para Legioner. Setelah satu tahun isi buku akan dievaluasi, kemudian berdasarkan evaluasi akan diterbitkan versi yang baku untuk digunakan seterusnya. Terimakasih dan Tuhan memberkati. Jakarta, 9 Agustus 2019



©LEGIO MARIA SENATUS BEJANA ROHANI



2



Pengantar .................................................................................... 3 Bagian 1 Bagian 2 Bagian 3 Bagian 4



:Pedoman Rapat Presidium dan Dewan ................. 4 :Pedoman Pelaksaaan Tugas Presidium ................ 25 :Pedoman Pendampingan Dewan dan Presidium.. 34 :Pedoman Pelaksanaan tata Kelola dministrasi..... 52



Lampiran 1 : Format Laporan Presidium dan Dewan................................................................... 74 Lampiran 2: Format Surat Permohonan Pengesahan Perwira Dewan dan Presidium ........................... 81



3



Bagian I



4



1.1



Mengapa rapat Presidium menjadi kewajiban utama? Rapat Presidium menjadi kewajiban utama karena: a. Rapat mingguan merupakan pusat/jantung dari seluruh kegiatan Legio Maria. Di dalam rapat Bunda Maria hadir untuk menyalurkan rahmat Tuhan kepada para anggota, yang diwujudkan dalam bentuk doa, persekutuan disertai semangat persaudaraan antar anggotanya. b. Hadir dalam rapat Presidium mingguan adalah tugas pertama dan paling sakral bagi Legioner aktif. “Tanpa mengikuti rapat, tugas mereka seolah-olah seperti tubuh tanpa jiwa.” (bdk. BP Bab 11, No.5).



1.2



Apakah yang dilakukan dalam rapat Presidium? Di dalam rapat Presidium para Legioner berdoa bersama dan saling meneguhan iman sebagai senjata untuk menuntaskan tugasperutusan yang sedang dilakukan, menyerahkan tanggungjawab atas tugas yang telah dilakukan, dan menerima tanggungjawab untuk tugas perutusan yang baru.



1.3



Apakah semangat utama dalam rapat Presidium? Semangat itu adalah: kedisplinan, persaudaraan, dan saling melengkapi yang didasari cinta kasih.



5



2.1



Apakah prinsip-prinsip dasar dalam menyelenggarakan rapat Presidium? a. Sebuah Presidium Legio Maria berada di dalam wilayah Gereja (Paroki/Stasi) dan keberadaannya harus mendapat persetujuan Pastor Paroki/Stasi terlebih dahulu. Seyogyanya rapat Presidium dilaksanakan di dalam lingkungan Gereja/Stasi/susteran/sekolah atau tempat-tempat yang memang biasa dipakai untuk kegiatan rohani oleh Gereja Katolik setempat. b. Para hadirin dalam rapat hendaknya menghormati kerahasiaan dan menjamin suasana khidmat. Dalam rapat biasanya dibahas juga hal-hal yang cukup sensitif mengenai orang-orang tertentu (misalnya: umat yang berpenyakit khusus, umat yang baru keluar dari penjara, masalah pribadi seorang rekan, dan lain-lain) yang harus kita hormati kerahasiaannya (bdk. Instruksi Tetap ke-4). Rapat yang dilaksanakan di rumah anggota sambil menjaga toko atau menjaga anggota keluarga membuat suasana rapat, yang seharusnya merupakan suasana doa, dikhawatirkan juga membuat rapat menjadi kurang khidmat. c. Rapat hendaknya dilaksanakan secara rutin yaitu pada hari dan jam yang tetap, dan memanfaatkan waktu yang tersedia dengan bijaksana. Semangat yang 6



dibangun di sini adalah displin, kesetiaan, dan keteguhan hati sebagai tentara. d. Karena keadaan khusus tertentu masih dimungkinkan dilakukannya pemindahan waktu dan tempat rapat, tetapi keputusan ini harus benar-benar didasari dengan alasan yang bisa diterima yang diputuskan bersama. Adanya pemindahan hendaknya diberitahukan kepada seluruh anggota dalam rapat sebelumnya.



2.2



Langkah apa yang perlu dilakukan apabila rapat hanya dihadiri sedikit Legioner?



2.2.1 Bila dihadiri oleh 2 (dua) atau lebih anggota dan/atau tidak ada perwira yang hadir, maka: a. Rapat Presidium harus tetap berjalan walaupun mungkin beberapa agenda harus ditunda ke rapat yang akan datang, misalnya pembacaan notulen/laporan bendahara dan lain-lain. Adapun laporan tugas dan pembagian tugas tetap dilaksanakan. b. Rapat dapat dipimpin oleh anggota yang paling senior atau mempunyai pengalaman (pernah menjabat perwira) atau anggota yang dengan sukarela mau memimpin. 2.2.2 Bila hanya dihadiri oleh 1 (satu) anggota, maka anggota tersebut mendoakan Tesera lengkap di depan altar Legio. 7



3.1



Doa Pembukaan Nilai spiritual: Doa Pembukaan adalah doa seruan kehadiran kepada Roh Kudus sebagai sumber rahmat dan bersama Maria sebagai perantara rahmat. a. Rapat dibuka dengan seruan doa kepada Roh Kudus yang dipimpin oleh PR/APR, jika PR/APR berhalangan tugas ini dapat digantikan oleh ketua atau perwira yang ditunjuk. b. Limapuluhanan doa Rosario suci: sepuluhan ke-1, 3, dan 5 diawali oleh pemimpin dan sepuluhan ke-2 dan ke-4 diawali oleh para anggota. Peristiwa Rosario yang digunakan secara umum mengikuti kalender liturgi Gereja. Bila Gereja sedang merayakan masa khusus maka peristiwa Rosario menyesuaiakan dengan masa khusus tersebut (misalnya: pada masa prapaskah, menggunakan peristiwa sedih), di luar masa khusus Presidium memiliki keleluasaan menentukan.



c. Sikap badan saat berdoa adalah berlutut seperti yang dilaksanakan dalam rapat perdana Legio (bdk. BP Bab 1). Namun jika terdapat anggota yang mengalami keterbatasan fisik, ia diijinkan untuk menyesuaikan diri dengan posisi yang ia mampu lakukan sejauh tetap dalam kepantasan



8



3.2



Bacaan Rohani Nilai Spiritual: memberi peneguhanan iman kepada para anggota sebagai bekal melaksanakan tugas kerasulan. a. Bacaan rohani dibacakan oleh PR/APR, namun bila PR/APR tidak hadir boleh dibacakan oleh ketua. b. Sumber bacaan yang dianjurkan: BP, Kitab Suci, bacaan umum tentang iman Katolik yang terpercaya, atau bacaan-bacaan lain yang dapat menjadi sarana untuk tujuan itu. c. Untuk Presidium baru atau Presidium yang banyak memiliki anggota baru, sangat dianjurkan mengambil bacaan dari BP.



3.3



Penerimaan Tamu Nilai spiritual: menyapa dan menerima pengunjung sebagai sesama saudara dalam Kristus. a. Yang disebut tamu adalah pengunjung rapat - selain anggota aktif Presidium. b. Wakil ketua menyambut tamu, menanyakan nama, asal, dan tujuan serta memperkenalkan anggota Presidium kepada tamu.



3.4



Pembacaan, Koreksi, dan Pengesahan Notulen Nilai Spiritual: Rapat Legio merupakan kewajiban utama sehingga mempunyai bobot penting, oleh karena itu semua informasi harus dicatat dengan lengkap dan cermat.



9



a. Pada kepala notulen dituliskan nomor rapat sesuai urutan rapat saat itu, misalnya No. 1/Tahun 1/2019 b. Notulen dibacakan dengan jelas di dalam rapat pada minggu selanjutnya, kemudian disahkan oleh pemimpin rapat yang hadir pada rapat tersebut. 3.5



Pembacaan Instruksi Tetap Nilai spiritual: mengingatkan kembali kewajiban pokok Legioner. a. Dibacakan oleh pemimpin rapat di dalam rapat minggu pertama setiap bulan atau bila rapat dihadiri oleh tamu non Legioner/calon anggota aktif/anggota auksilier. b. Sikap tubuh berdiri tegap dan hormat yang menandakan kesiapsediaan sebagai prajurit.



3.6



Presensi Nilai spiritual: presensi merupakan bentuk komitmen dan kesetiaan anggota untuk hadir dalam rapat. a. Wakil Ketua memanggil nama anggota satu persatu; dimulai dari perwira dilanjutkan anggota tetap dan percobaan. Anggota menjawab dengan mantap: “Saya hadir, Bunda”. Jika ada anggota tidak hadir hendaklah ia menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada perwira melalui sarana-sarana yang bisa dipertanggungjawabkan. b. Kehadiran perwira dan anggota secara berkala harus dievaluasi untuk menjaga komitmen kesetiaannya. 10



3.7



Laporan Dewan Nilai spiritual: Laporan Dewan merupakan penyampaian pesan-pesan penting yang berasal dari pertemuan dengan Dewan di atasnya. Sifat pentingnya Laporan Dewan terletak pada isi informasi, inspirasi, dan motivasi yang terkandung di dalamnya. Hal-hal penting untuk dilaporkan meliputi: a. Informasi: alokusio, perkembangan Legio Maria di Dewan sendiri (dari laporan tahunan tentang tugas inspiratif, keprihatinan, keberhasilan, perluasan, dan lain-lain). b. Respon/tanggapan/masukan:  Kegiatan Dewan Senatus: Temu Dewan, apa yang menjadi tujuan, sasaran, kapan waktunya, dan di mana tempat pelaksanaannya?  Arah dasar Dewan/rencana Dewan: Kekatolikan, Karakter, Organisasi (K2O). Apakah maknanya K2O dan bagaimana mengimplementasikannya?  Keprihatinan dan seruan Gereja: Apa yang bisa dilakukan Legio Maria untuk bergerak selaras perjuangan Gereja pada saat itu? Catatan: Demi efektifitas penggunaan waktu, tidak diharuskan membaca seluruh isi notulen rapat Dewan (Konsilium, Senatus, Komisium, Kuria). Cukup sharingkan saja hal-hal yang penting dan maknanya.



11



3.8



Laporan Bendahara Nilai spiritual: Harta Legio Maria pada hakekatnya adalah harta Gereja yang harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugaspewartaan keselamatan Allah. a. Bendahara mencatat setiap aktifitas keuangan Presidium, melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana dalam setiap rapat mingguan. Dokumen keuangan harus lengkap, mudah dimengerti, dan bisa dipertanggungjawabkan dengan menyertakan bukti pembayaran. b. Pencatatan keuangan hanya diperkanan adanya 1 (satu) kas Presidium saja. Pemeriksaan keuangan (auditing) dilakukan secara secara berkala, minimal 1 tahun sekali, oleh anggota yang berkompeten.



3.9



Surat Menyurat Nilai spiritual: Keberadaan surat yang dikirim atau yang diterima Presidium mencerminkan pula dinamika semangat kerasulan Legio Maria sehingga surat menyurat harus dikelola secara sungguh-sungguh. a. Surat masuk, meliputi: notulen dan laporan-laporan rapat Dewan, informasi/undangan kegiatan baik internal Legio Maria atau dari Keuskupan/Parok/Stasi/komunitas lain dan tulisan atau surat-surat penting lain.



12



b. Surat keluar, meliputi: laporan berkala Presidium ke Dewan, proposal, undangan kegiatan, dan tulisan atau surat-surat penting lain. c. Surat-surat penting yang mengandung kekuatan hukum yang mengikat harus ditulis secara resmi di kertas putih dengan mencantumkan kop surat Presidium, dibubuhi tandatangan perwira Presidium, dan ber-stempel Presidium. 3.10 Laporan Anggota Nilai spiritual: laporan anggota memiliki nilai yang sama pentingnya dengan doa. Sifat keduannya adalah saling melengkapi. Laporan dimaksudkan untuk melihat semangat, proses, dan nilai-nilai inspiratif yang didapat dalam pelaksanaan tugas pelayanan dan menentukan perbaikan-perbaikan tindakan bilamana diperlukan. Dalam melaksanakan tugasnya, pelaksana harus sampai pada kesadaran perjumpaan pribadi dengan Allah, yang selanjutnya akan dibagi sebagai inspirasi iman bagi orang lain. a. Semangat rasuli penerima tugas perutusan adalah sebagai rekan kerja Bunda Maria dan menyerahkan kembali apa yang telah dilaksanakan melewati tangan Maria untuk disempurnakannya dan dipersembahkan kepada Tuhan Yesus. b. Setiap anggota harus menyampaikan laporan dengan cara sedemikian sehingga nilai-nilai iman yang didapat dari pelaksanaan tugas tersebut dapat dirsakan oleh angggota yang lain. 13



c. Laporan anggota menjadi bagian penting yang harus direfleksikan, diolah, dan ditumbuhkan bersama oleh Presidium, dengan demikian Presidium dapat melihat proses pengudusan diri para anggota. d. Hal-hal teknis dalam menyampaikan laporan:  Disampaikan secara lisan dengan suara jelas dan tegas; Baik pula bila terlebih dahulu disiapkan catatan untuk memastikan laporan yang disampaikan lengkap dan menarik.  Materi yang disampaikan: jenis tugas, nama rekan tugas, jumlah jam tugas (dihitung dari awal perjalanan untuk melakukan tugas tersebut hingga tugas diselesaikan). Dalam melaporkan tugas, rekan tugas sifatnya saling melengkapi saja, jadi tidak perlu mengulangi informasi yang telah disampaikan rekan yang lain.  Suatu tugas dikatakan ‘terlaksana’ jika petugas telah sungguh-sunggguh berusaha menjalankan tugas tersebut tanpa melihat status ‘keberhasilannya’.  Laporan tugas ditujukan kepada seluruh anggota Presidium yang hadir, jadi bukan hanya kepada pemimpin rapat. Semua anggota berkewajiban untuk menyimak dan memberi tanggapan jika diperlukan.  Tugas yang wajib dilaporkan adalah tugas yang ditugaskan oleh Presidium. Tentu saja diperbolehkan untuk melaporkan tugas selain yang ditugaskan Presidium sejauh tugas tersebut sesuai dengan tugasLegio, atau tugas-tugas tertentu yang 14



perlu ditindaklanjuti (potensi tugas baru) oleh Presidium, atau tugas tugasyang memang inspiratif.  Yang tidak perlu dilaporkan dalam Presidium senior: mendoakan Rosario pribadi, mengikuti pertemuan lingkungan, persekutuan doa, dan sejenisnya. Mengapa demikian? Karena kegiatan-kegiatan ini seharusnya sudah menjadi nafas hidup alamiah seorang Legioner senior. 3.11 Catena Legionis Nilai spiritual: Dengan mendaraskan Katena, kita diijinkan menyanyikan kidung pujian bagi Allah bersama Maria. Tindakan ini menunjukkan bahwa kita senantiasa mengusahakan keserupaan diri dengan Maria di hadapan Allah. Nyanyian pujian Maria/Kidung Maria/Magnificat (Luk 1:46-55) adalah doa yang dipenuhi kerendahan hati Maria. Diawali dengan seruan dari Kidung Agung 6:10, nyanyian doa ini merupakan doa paling agung dalam rapat. a. Katena bisa didaraskan sebagai doa yang dilafalkan saja, atau dinyanyikan sebagai lagu. b. Tanda salib dibuat dalam hati saat mengawali katakata “Aku mengagungkan Tuhan..” Makna tanda salib ini adalah kita mengenangkan penerimaan Yesus sebagai manusia yang mau menderita dan berkurban bagi keselamatan umat manusia. c. Katena didoakan kira-kira di tengah rapat atau sekitar satu jam sejak rapat dibuka.



15



3.12 Janji Legio Nilai spiritual: Mengucapkan janji Legio berarti mengabdikan diri kepada Roh Kudus dengan menyerahkan segala yang kita miliki pada Bunda Maria. a. Pengucapan janji dilakukan oleh anggota percobaan yang telah menyelesaikan masa percobaan selama 3-6 bulan dan telah menyatakan kesiapan diri menggabungkan diri sebagai Legioner. b. Perwira Presidium harus memberitahukan kepada calon yang akan mengucap janji hal-hal berkenaan dengan waktu pelaksanaan pengucapan janji dan mempersiapkannya calon tersebut. Demikian pula hendaknya dijelaskan makna dan tujuan pengucapan janji pada calon. c. Pengucapan janji diilakukan di dalam rapat Presidium. Jika rapat juga dihadiri Pastor pemimpin rohani maka calon bisa menerima berkat dari Pastor tersebut. d. Calon mengucapkan janji dengan posisi badan berdiri atau berlutut seraya tangan kanan memegang bola bumi veksilum. 3.13 Alokusio Nilai spiritual: Alokusio adalah kata-kata peneguhan, himbauan, arahan (amanat) dari panglima kepada para anggota. Tema alokusio didasarkan pada inspirasi bacaan rohani rapat saat itu. a. Alokusio disampaikan oleh PR/APR/Ketua, atau anggota yang ditunjuk oleh ketua. Alokusio memerlukan waktu sekitar 5-6 menit. 16



b. Pemberi alokusio harus mempersiapkan bahan dengan baik dan disampaikan dengan cara yang tepat sehingga inspirasinya mudah dipahami. c. Alokusio disampaikan secara satu arah yaitu dari pemberi amanat kepada anggota. Jika ada pertanyaan atau diskusi lebih lanjut dapat disampaikan dalam soalsoal lain. 3.14 Derma Rahasia Nilai spiritual: Memberikan derma merupakan salah satu bentuk cinta dan tanggungjawab anggota terhadap keberlangsungan Presidium. a. Dana yang terkumpul dipakai untuk membiayai aktifitas Presidium dan membantu keuangan Dewan Legio di atasnya. b. Ketika kantong diedarkan, setiap anggota yang menerima kantong, baik dengan maksud memberi atau tidak memberi, hendaklah ia memasukan tangan ke dalam kantong. Tindakan memasukkan tangan ke dalam kantong merupakan bentuk kesetaraan, bentuk tenggang rasa, dan upaya menjaga kebersamaankesatuan anggota Presidium. c. Bendahara menghitung dan mencatat hasil derma dalam buku bendahara lalu mengumumkannya dalam rapat pada minggu selanjutnya. Dalam tradisi Legio Maria yang berjalan saat ini, selain persembahan uang biasanya disertai dengan juga “persembahan doa/matiraga“ untuk Presidium. Persembahan doa/mati raga ini dikenal dengan nama Bunga-Bunga Rohani (BBR). Bunga-Bunga Rohani sifatnya tidak wajib sehingga Dewan Senatus tidak 17



mengarur secara terperinci. Bunga-Bunga Rohani hanyalah salah satu sarana memantau pertumbuhan iman (hidup doa) anggota Presidium. Namun demikian ada kerangka umum tentang BungaBunga Rohani, yaitu: a. Tujuan: mendorong anggota untuk lebih banyak berdoa, membaca kitab suci, melaksanakan jalan salib dan lain-lain, yang semuanya itu bisa menjadi sarana pertumbuhan iman (hidup doa) anggota dalam proses pengudusan diri. b. Jenis doa dan mati raga dapat dipilih sesuai dengan kondisi anggota Presidium. c. Cara mempersembahkan: anggota menuliskan/menyebutkan persembahan doa/mati raga yang dilakukan dalam minggu tersebut. Bunga-Bunga Rohani tidak menekankan pada angka jumlah doa yang dilakukan, tetapi menekankan fungsinya sebagai sarana pertumbuhan iman (hidup doa). 3.15 Laporan Tugas Lanjutan Tugas yang belum dilaporkan atau belum tuntas dilaporkan di agenda laporan tugas (nomor 10) karena dipotong untuk berdoa Katena hendaknya dilaporkan atau dituntaskan pada kesempatan ini. 3.16 Pembagian Tugas Nilai spiritual: Presidium melalui perwira mengutus para anggota melaksanakan tugas tugaskerasulan. Anggota harus memandang tugas perutusan ini bukan sebatas tugas dari seorang ketua/pemimpin rapat saja, tetapi 18



harus mampu sampai memandang bahwa tugas perutusan ini berasal dari Bunda Maria sendiri. a. Ketua/pemimpin rapat hendaknya mempersiapkan jenis tugas dan petugasnya terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi anggota. Hendaknya dihindarkan sikap ‘pilih-pilih tugas’ dan pasangan bertugas. b. Umumnya sebuah tugas diberikan kepada palaksana secara berpasangan, yaitu kepada 2 (dua) orang. Hal ini mengikuti prinsip “Tuhan mengutus mereka berdua-dua mendahului-Nya” (Luk 10: 1), dengan tujuan untuk saling meneguhkan, saling melengkapi, dan menjaga persaudaraan. c. Dalam kondisi tertentu tugas dapat dilakukan lebih oleh dari 2 (dua) orang, tetapi harus dipastikan hal itu tidak mengurangi bobot tugas tugastersebut. 3.17 Laporan Anggota Auksilier Nilai spiritual: Keanggotaan dalam Legio Maria baik yang aktif maupun auksilier merupakan merupakan sebuah kesatuan. Atas dasar prinsip kesatuan ini maka anggota auksilier pun perlu mendapatkan perhatian khusus dari Presidium. Adalah hal yang penting untuk menindaklanjuti calon auksilier yang telah melewati masa percobaan. Selain itu perhatian kepada anggota auksilier dapat mendorong upaya pencarian anggota baru.



19



3.18 Mempelajari Buku Pegangan Legio Maria Nilai spiritual: Buku Pegangan Legio Maria sejatinya adalah buku inspirasi rohani, bukan semata-mata buku kumpulan aturan organisasi. Dengan demikian Legioner harus memahami inspirasi, spiritualitas, dan semangat Legio Maria, selain hal-hal yang praktis yang menjadi panduan tugas Legio Maria. a. Bahan yang akan dibahas dan petugas pemandu hendaknya ditentukan di rapat sebelumnya. Diharapkan seluruh anggota juga membaca bahan yang akan dipelajari dan pemandu menyiapkan pertanyaan diskusi singkat. b. Bentuk pembelajaran berupa diskusi interaktif. Seluruh anggota diupayakan untuk berperanserta. Jika ada hal-hal yang tidak dipahami bisa disampaikan kepada PR/APR/Dewan Legio untuk mendapatkan penjelasan lebih mendalam. 3.19 Soal-soal Lain Kesempatan ini dipergunakan untuk membahas hal-hal yang belum dibahas dalam sesi-sesi sebelumnya, misalnya rencana kegiatan Presidium, berita Paroki, dinamika keanggotaan, dan informasi-informasi lain yang dirasa perlu untuk disampaikan. 3.20 Doa Penutup Doa penutup Tesera didoakan bersama-sama dan ditutup dengan tanda salib atau berkat dari Pastor (bila Pastor hadir). Setelah itu dilanjutkan doa Beatifikasi untuk Hamba Allah Frank Duff. 20



4. Pedoman rapat Dewan selaras dengan rapat Presidium, hanya perlu menyesuaikan beberapa agenda. 4.1 4.2 4.3 4.4 4.5



Doa Pembukaan Bacaan Rohani Penerimaan Tamu Pembacaan, Koreksi, dan Pengesahan Notulen Pengesahan Perwira Nilai spiritual: Perwira Presidium dan Dewan tergabung disahkan di dalam rapat, tujuannya adalah untuk mengingatkan bahwa tugas perutusan sebagai perwira hendaklah tidak dipandang sebagai “pekerjaan” duniawi/kelembagaan saja tetapi harus dipadang sebagai tugas perutusan dari Bunda Maria. a. Sebelum proses pengesahan dilaksanakan, Dewan/Presidium hendaknya mengirimkan surat permohonan pengesahan kepada Dewan. Di dalam surat itu diberitahukan seluruh proses tahapan pemilihan perwira yang telah dilaksanakan, identitas diri para calon yang diajukan, dan kepastian bahwa para calon sudah diteliti kelayakannya oleh Dewan. Silakan membaca Lampiran 2 tentang proses pemilihan perwira dan surat. b. Sebelum menyatakan sah sebagai perwira, ketua/pemimpin rapat terlebih dahulu meminta ketegasan jawaban secara lisan atas beberapa hal penting, misalnya terkait dengan niat dan kesediaan 21



calon untuk melaksanakan tugas dengan kesatuan bersama Bunda Maria. c. Calon berdiri di dekat altar Legio yang menandakan kesiapsediaan menerima perutusan sebagai tentara Bunda Maria. 4.6 4.7 4.8 4.9



Presensi Laporan Dewan Laporan Bendahara Surat Menyurat



4.10 Laporan Berkala Dewan dan Presidium a. Laporan Dewan bertujuan untuk meneliti dan memastikan bahwa spiritualitas dan sistem Legio Maria dilaksanakan dengan baik yang terwujud dalam karya, di antaranya:  Pengawasan Presidium dan atau Dewan tergabung.  Pelaksanaan tugasLegio di wilayahnya - secara khusus adalah peranannya dalam tugas Gereja dan masyarakat setempat.  Pengembangan Legio.  Meneliti, mengusulkan, dan menindaklanjuti penyelesaian-penyelesaian terhadap permasalahan dan rencana kerja Dewan/Presidium  Memberikan inspirasi pada Dewan dan atau Presidium lain.



22



b. Periode penyerahan laporan  Presidium: menyerahkan laporan 1 (satu) kali) dalam setahun.  Dewan: frekuensi penyerahan laporan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Dewan yang lebih tinggi. Harap diperhatikan agar tujuan penyampaian laporan seperti tersebut dalam butir (a) dapat terwujud. Beberapa keadaan memerlukan pertimbangan yang bijaksana, misalnya: Periode tahunan (setahun 1 kali) berdampak permasalahan atau hal-hal yang penting tidak segera terpantau dan berakibat akan terlalu lama ditindaklanjuti. Periode triwulan (tiga bulan 1 kali) berdampak membebani Dewan dengan tugas penulisan laporan yang harus lebih sering dan waktu pelaksanaan rapat Dewan menjadi lebih panjang karena jumlah laporan untuk disampaikan yang lebih banyak. 4.11 4.12 4.13 4.14



Catena Legionis Alokusio Kantong Derma Rahasia Laporan Kunjungan a. Makna kunjungan antar Dewan/Presidium adalah sarana saling menjalin relasi, berbagi pengalaman, dan saling menginspirasi. b. Kegiatan kunjungan dilaporkan oleh perwakilan Dewan/Presidium yang ditugaskan dengan penjelasan lisan dengan jelas, cermat, dan bermakna. 23



4.15 Pembagian Tugas a. Pemimpin rapat menyampaikan tugas pelaporan laporan berkala yang akan disampaikan pada rapat periode berikutnya dan pembagian tugas kunjungan perwira Dewan ke Dewan/Presidium dalam periode tersebut. b. Pemimpin rapat menyampaikan tugas-tugas lain, misalnya memberikan pembekalan dari Dewan/Presidium, pertemuan keuskupan, dan lainlain. 4.16 Laporan Perkembangan Presidium Laporan perkembangan Presidium bertujuan untuk memantau perkembangan Presidium-Presidium. Hal-hal yang perlu dilaporkan adalah rapat Presidium, kelengkapan perwira, perkembangan jumlah anggota Legio. 4.17 Soal-soal Lain 4.18 Doa Penutup



24



Bagian I I



25



Di dalam Buku Katekismus Gereja Katolik dijelaskan bahwa Gereja berarti "Himpunan orang-orang, yang dipanggil oleh Sabda Allah, supaya mereka membentuk satu umat Allah, dan dipelihara oleh Tubuh Kristus, menjadi Tubuh Kristus sendiri” (KGK.777). Himpunan umat Allah ini diwujudkan dalam hidup berparoki. Mereka mengambil bagian dan terlibat dalam menghidupkan peribadatan yang menguduskan (Liturgia), mengembangkan pewartaan Kabar Gembira (Kerigma), menghadirkan dan membangun persekutuan (Koinonia), memajukan tugas cinta kasih/pelayanan (Diakonia), dan memberi kesaksian sebagai murid-murid Tuhan Yesus Kristus (Martiria). Lima tugas ini dikenal dengan Lima (Panca) Tugas Gereja, yang juga dapat dilihat dalam kehidupan jemaat perdana sebagai perwujudan iman akan Yesus Kristus (bdk. Kis 2: 41-47).



2.1



Apakah nilai spritual tugas Legio? (bdk. BP Bab 33) a. Pekerjaan Legio harus cukup bernilai. Tugas diwujudkan dengan pekerjaan nyata, bukan untuk kesenangan perseorangan, dan tidak dibatasi hanya karena jam tugas. 26



b. Tugas dilakukan dalam semangat iman. Legio dibangun terutama berdasarkan kepercayaan penuh kepada Allah dan dalam kasih Allah kepada puteraputera-Nya. Tumpuan kekuatan yang paling utama bagi setiap Legioner adalah keyakinan akan penyertaan Allah (bdk. BP Bab 5). c. Tugas Legio adalah bentuk lain dari doa. Tugas Legio tidak dinilai hanya sebatas pekerjaan duniawi, tetapi harus dimaknai sampai kepada tindak adikodrati. Pekerjaan yang semakin serupa dengan salib Kristus tentu akan semakin tinggi nilainya. d. Tugas dilakukan berdasarkan semangat persatuan dengan Maria (bdk. Instruksi tetap ke-3). Semakin erat hubungan ini dengan Maria, semakin sempurna panggilan kita untuk mengasihi Allah dan melayani sesama (bdk. BP Bab 9, No 2). 2.2



Bagaimana memilih tugas yang tepat untuk Presidium? Beberapa saran jenis tugas Legio dapat dilihat pada BP Bab 37. Berikut ini adalah panduan umum tugas-tugas Legio: a. Legio menjadi tangan kanan Pastor Paroki (bdk. BP Bab 10, No 5). b. Legio mengadakan komunikasi dengan Pastor Paroki untuk mengidentifikasi kebutuhan umat dan merancang jenis tugas yang bisa dilakukan oleh memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan ini 27



misalnya pendidikan umat untuk peduli terhadap kelestarian alam lingkungan. Cara pelaksanaan tugasnya yaitu Legio bekerja sama dengan seksi lingkungan hidup paroki mengkoordinir pengelolaan sampah lewat kegiatan bank sampah. c. Untuk Legio yang berada di dalam wilayah kerja pendidikan (sekolah, kampus): Seperti dalam penjelasan sebelumnya, Legio perlu berdiskusi dahulu bersama pastor pembimbing sekolah/kampus. Tugas difokuskan pada pengembangan iman anakanak/orang muda serta perekrutan orang muda. d. Tugas kemasyarakat disesuaikan dengan arah dasar, kebutuhan, perjuangan, perhatian dari Gereja (Keuskupan setempat) dengan mengikuti prinsipprinsip dasar Legio. 2.3



Jenis Tugas Legio Maria Karena Legio Maria merupakan kerasulan Gereja Katolik yang memiliki kewajiban untuk menampilkan wajah Gereja Katolik yang sejati, maka tugas Legio hendaknya sesuai dengan tugas Gereja Katolik (Keuskupan) setempat. Dengan demikian tugas-tugas Legio bisa disesuaikan dengan lima (panca) tugas Gereja sebagai berikut:



28



a. Liturgia (Pelayanan Liturgi) Liturgia adalah tugas karya doa dan peribadatan (Ekaristi, devosi, dan doa-doa yang lain). Tugas yang termasuk dalam kelompok ini misalnya:  Memimpin doa Rosario  Memimpin ibadat sabda  Membantu pelaksanaan misa khusus (penerimaan sakramen)  Membantu pastor/prodiakon memberikan pelayanan sakramen b. Kerigma (Pelayanan Pewartaan Kabar Baik) Kerigma adalah tugas karya pengajaran/pewartaan iman Katolik. Tugas yang termasuk dalam kelompok ini misalnya:  Mengikuti, menyelenggarakan, atau memimpin kegiatan pendalaman Kitab Suci.  Mengikuti, menyelenggarakan, atau memimpin kursus kateketik, kursus tatalaksana liturgi.  Mendampingi katekese lansia. c. Diakonia (Pelayanan Umum) Diakonia adalah tugas karya pelayanan bagi sesama yang lebih luas. Pengertian lebih luas mencakup bidang-bidang: pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi atau pemberdayaan bagi kaum miskin. Tugas yang termasuk dalam kelompok ini misalnya: 29



 Mengajar anak-anak marjinal.  Membangun taman bacaan.  Membantu paroki menyelenggarakan baksos kesehatan untuk masyarakat umum.  Melayani warga binaan di lapas. d. Martiria (Kesaksian Iman) Martiria adalah memberikan kesaksian iman Katolik dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat; Melaksanakan kehidupan dalam kebenaran dan kebaikan dengan niat merawat persaudaraan sejati bersama orang lain – termasuk yang tidak memeluk agama Katolik. Tugas yang termasuk dalam kelompok ini misalnya:  Mengunjungi warga non Katolik yang sakit atau meninggal.  Kunjungan kepada tetangga dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri.  Ikut berpartisipasi membangun dan merawat Kampung Bhineka. e. Koinonia (Membangun Persaudaraan Sebagai Muridmurid Kristus), Koinonia adalah tugas karya dalam rangka mewujudkan persekutuan (communion) umat Allah. Persekutuan bisa terwujud secara teritorial (berdasar kelompok basis Gerejawi: Stasi, Wilayah, Lingkungan) 30



atau secara kategorial (berdasar kelompok: usia, minat, profesi, dan lain-lain). Tugas yang termasuk dalam kelompok ini misalnya:  Mengunjungi, mendoakan, dan meneguhkan kembali mereka yang mengalami krisis iman.  Menyapa, mendampingi, dan menjalin relasi dengan para lansia, orang tersisihkan, atau sakit.  Membantu pendataan umat/sensus.  Mengajak mereka yang jarang/enggan mengikuti perayaan Ekaristi untuk lebih rajin menghadiri perayaan.  Menyapa dan menjalin relasi dengan warga Katolik pendatang yang baru saja tiba dari daerah lain. 2.4



Hal-hal teknis dalam melaksanakan tugas Legio a. Mengapa kunjungan dilakukan oleh 2 (dua) orang? (bdk. BP Bab 33, No 8 dan Bab 39, No. 7)  Memaknai perutusan Yesus kepada para rasul-Nya “. Tuhan menunjuk tujuh puluh murid yang lain, lalu mengutus mereka berdua-dua mendahului-Nya ... ” (Luk 10:1).  Saling menjaga semangat, kedisplinan, dan pengamanan sesama anggota.  Merupakan kesempatan untuk menjalin komunikasi dan keakraban antar anggota. 31



b. Bolehkah tugas dijalankan oleh lebih atau kurang dari 2 (dua) orang? Dalam hal ini Presidium perlu mempertimbangkan dan memutuskan dengan tepat dan bijaksana. Pelaksanaan tugas hendaklah mengutamakan tujuan/urgensinya tanpa melanggar semangat dan sistem Legio. Berikut adalah beberapa kondisi tertentu yang harus diperhatikan:  Boleh dilakukan sendiri: Jika dalam keadaan tertentu dibutuhkan pelayanan Legioner sedangkan keadaan ternyata tidak memungkinkan pelaksanaa tugas berdua karena alasan yang bisa diterima, maka selama tugas tidak mengandung “risiko” - diperkenankan suatu tugas dilsakanakan oleh satu orang saja, misalnya: Kunjungan umat yang sakit mendadak dan Legioner harus segera mengupayakan sakramen perminyakan; Membantu pelaksanaan ibadat untuk umat yang baru saja meninggal.  Boleh dilakukan lebih dari 2 (dua) orang: Jika tugas tersebut membutuhkan peran beberapa Legioner atau terdapatnya kondisi khusus anggota yang hanya bisa bertugas di waktu tertentu, misalnya: Kunjungan ke penjara untuk ibadat/misa; Mengkoordinir kegiatan kebersihan di RT setempat.



32



c. Mengapa Legioner tidak boleh memberi materi? (bdk. BP Bab 33) Prinsip tugas Legio adalah membawa kabar sukacita rohani kepada setiap orang, jadi tidak diperkenankan memberi materi baik berupa uang atau barang/benda secara langsung. Jika ungkapan cinta memang harus disalurkan dengan memberikan bantuan materi, maka Legioner harus bertindak dengan cara yang bijaksana. Bantuan materi bisa diberikan melalui tangan pihak lain (orang, komunitas), tanpa perlu menyebutkan nama Legio Maria. Dalam hal ini Legio Maria bisa bekerja sama dengan seksi tertentu di paroki atau kategorial lain. Seperti ajaran Yesus: “Tetapi jika engkau memberi sedekah, janganlah diketahui tangan kirimu apa yang diperbuat tangan kananmu” (Mat 6:3).



33



Bagian I I I



34



Berikut ini adalah aktivitas-aktivitas yang merupakan tugas, tanggung jawab, peran, dan fungsi dewan dalam melaksanakan pendampingan Dewan dan Presidium. Aktivitas ini sangat penting sehingga perlu dilaksanakan dengan tepat, tertib dan cermat.



1.1



Apa tujuan kunjungan ke rapat Dewan/Presidum? a. Tujuan utama kunjungan adalah memberikan semangat, menjalin persaudaraan, meneliti apakah Dewan/Presidium melaksanakan fungsi dan peran sesuai dengan spiritualitas, semangat dan sistem Legio, dan membantu memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada. b. Mendorong terselenggaranya sistem administrasi yang baik. Bilamana diperlukan, petugas pengunjung diperbolehkan untuk memeriksa dokumen-dokumen Dewan/Presidium seperti: notulen, presensi, pencatatan kas, surat-surat, dan lain-lain. c. Meneliti potensi-potensi Legioner, kecakapan kepemimpinan, dan regenerasi di Dewan/Presidium tersebut; Jika memungkinkan, mencari sumber daya Legioner untuk membantu Dewan di atasnya. 35



1.2



Semangat apakah yang harus dikembangkan sewaktu berkunjung ke rapat Dewan/Presidium? Perwira Dewan yang bertugas sebagai pengunjung harus mengembangkan sikap cinta kasih, kerendahan hati, dan bijaksana (mendengarkan, semangat belajar, tidak merasa bahwa perwira Dewan lebih pintar), dan bukan mencari kesalahan atau menghakimi pihak tertentu (Legioner, umat, atau pimpinan Gereja).



1.3



Apa yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan kunjungan? a. Memberitahukan rencana kunjungan kepada Dewan/Presidium yang akan dikunjungi selambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan kunjungan. b. Mendapatkan dan menyiapkan data/informasi penting tentang Dewan/Presidium yang akan dikunjungi tersebut, misalnya laporan tahunan pada saat itu. c. Apabila pada kunjugan-kunjungan sebelumnya telah terjadi kesepakatan-kesepakatan tertentu yang memerlukan tindaklanjut, petugas pengunjung hendaknya menindaklanjuti kesepakatan tersebut untuk disampaikan pada kunjungan kali ini.



1.4



Bagaimana sikap Dewan/Presidium yang dikunjungi? a. Dewan/Presidium menampilkan kondisi apa adanya. b. Secara terbuka memanfaatkan kesempatan kujungan ini untuk menyampaikan kondisi atau kendala di 36



Dewan/Presidium, dan memberikan masukan kepada perwira Dewan agar tercipta kinerja Dewan yang lebih baik. c. Memaknai kunjungan Dewan sebagai sapaan persaudaraan yang saling meneguhkan dan saling menumbuhkan, bukan melihatnya sebagai kehadiran hakim atau pihak berwenang yang akan mengadili.



1.5



Apakah peran Dewan/Presidium pendamping dalam kunjungan perwira Dewan? Tujuan utama adalah untuk menjalin persaudaraan, saling belajar, bertukar pengalaman antara Dewan/Presidium yang dikunjungi dan pengunjung.



1.6



Bolehkah melakukan kunjungan antar Presidium tanpa kesertaan perwira Dewan? Hal ini diperbolehkan. Namun harus memberitahukan kepada Presidium yang bersangkutan maupun Dewan setempat maksud dan tujuan kunjungan tersebut.



1.7



Berapa kali dalam setahun kunjungan ke Dewan/Presidium harus dilakukan? Kunjungan ke Dewan/Presidium dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.



37



Menjadi perwira adalah tugas perutusan yang mulia dari Allah. Makna status keperwiraan bukanlah sebagai jabatan/pangkat atau pengurus organisasi. Menjadi perwira adalah menyambut perutusan Allah sebagai pelayan. 2.1



Apa tugas utama perwira Legio Maria? a. Menjamin kesatuan persaudaraan antar anggota, mengembangkan semangat pelayanan Legio Maria, mengembangkan ketulusan hati, dan menjalankan karya Legio Maria sesuai dengan semangat dalam Buku Pegangan Legio Maria. b. Semua perwira tidak sebatas menjalankan tugas-tugas administratif (sesuai dengan fungsi pokok masingmasing) saja tetapi juga tugas yang menuntut prakarsa, pengawasan, dan pengembangan secara kolektif kolegial (bdk. Bab 14, No. 13-22; Bab 28, No. 16).



2.2



Berapa lama masa jabatan perwira? Masa tugas pelayanan seorang perwira adalah 3 (tiga) tahun untuk satu periode jabatan. Setelah menuntaskan tugas pelayanan pada periode pertama, seorang perwira bisa melaksanakan lagi untuk periode berikutnya. Seorang perwira hanya diijinkan melaksanakan tugas keperwiraannya maksimal dua periode berturut-turut. 38



2.3



Bagaimana proses pemilihan, pengangkatan dan pengesahan perwira Presidium? a. Perwira Presidium ditunjuk oleh Dewan di mana Presidium itu bergabung. b. Calon perwira diajukan oleh Presidiumnya kepada Dewan. Nama calon boleh lebih dari satu dan diajukan melalui surat resmi dari Presidium kepada Dewan. c. Penentuan nama calon dapat dilakukan dengan cara diskusi terbuka di dalam rapat Presidium atau melalui mekanisme pemungutan suara. Namun calon dengan suara terbanyak belum tentu secara otomatis diangkat resmi menjadi perwira. d. Dewan meneliti calon dengan baik, misalnya berdialog dengan calon, meneliti latar belakang calon dengan menggali keterangan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan (PR/APR/Legioner senior yang cukup mengenalnya). e. Dewan mengangkat dan mensahkan calon yang dianggap tepat untuk posisi tersebut. f. Pengangkatan dan pengesahan perwira dilakukan di dalam rapat Dewan. g. Masa jabatan perwira dihitung sejak calon dinyatakan sah sebagai perwira di dalam rapat Dewan.



39



2.4



Perwira Dewan (bdk. BP Bab 28)



2.4.1 Persiapan Pemilihan: a. Pemilihan perwira dilakukan jika ada perwira yang telah menyelesaikan masa tugas pelayanannya atau ada pengunduran diri perwira karena alasan tertentu. b. Pemilihan perwira dilakukan dalam rapat Dewan. c. Waktu penyelenggaraan pemilihan harus diberitahukan dalam rapat Dewan sebelumnya setidaknya 3 (tiga) bulan sebelum dilaksanakan pemilihan. d. Dalam rapat Dewan (1 sampai 2 bulan) sebelum jadwal pelaksanaan pemilihan, perwira Dewan meminta anggota Dewan mengajukan nama-nama calon. Calon yang diajukan harus seorang anggota aktif Presidium, tidak harus perwira Dewan/Presidium, bisa saja seorang non-perwira (ex-ofisio). Misalnya jika perwira Komisium yang akan dipilih, maka calon yang diajukan bisa berasal dari Kuria atau Presidium yang tergabung. e. Setelah didapatkan beberapa nama calon, perwira Dewan melakukan diskusi dan pendekatan kepada setiap calon untuk memastikan kesanggupannya. Perwira Dewan juga dianjurkan untuk melakukan penyelidikan terhadap latar belakang calon melalui pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan.



40



2.4.2 Tata cara proses pemilihan: a. Para calon perwira yang telah bersedia selanjutnya diumumkan dalam rapat Dewan tersebut. b. Pemungutan suara diadakan secara rahasia dan bertanggung jawab. Anggota Dewan berhak menentukan pilihannya dengan bebas, tanpa tekanan dari pihak lain dan bertanggung jawab atas apa yang dipilihnya (tidak asal memilih nama). c. Pemilihan setiap jabatan perwira diadakan secara terpisah menurut urutan jabatan (dimulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara). d. Setiap nama yang diajukan harus secara resmi diusulkan dan didukung oleh beberapa Legioner yang hadir dalam rapat Dewan saat itu. Misalnya: calon A didukung oleh Legioner pertama dan Legioner kedua. e. Bila hanya terdapat satu nama saja yang diusulkan, tentu saja tidak perlu melanjutkan pemungutan suara. Bila ada dua nama atau lebih yang diusulkan dan didukung, maka pemungutan suara harus dilakukan. f. Yang mempunyai hak pilih adalah Legioner anggota Dewan dan hadir pada rapat saat itu, yaitu perwira Dewan dan Presidium (termasuk PR, APR). g. Adapun para tamu dan koresponden yang bukan anggota Dewan tidak mempunyai hak pilih. 41



h. Setiap pemilih menuliskan 1 (satu) nama calon, tidak perlu menuliskan nama pemilih. i. Pemilihan dianggap selesai jika seorang calon telah mendapatkan jumlah suara mutlak yang ditentukan dengan rumus: JUMLAH SUARA CALON ≥ 50% JUMLAH PEMILIH + 1. j. Jika belum diperoleh calon yang mendapat suara mutlak, maka proses harus dilanjutkan ke pemungutan suara tahap ke-2 dengan calon–calon yang sama, kecuali calon yang memperoleh suara paling sedikit (calon dengan perolehan suara paling sedikit dinyatakan gugur). Demikian tahapan proses pemilihan dilaksanakan terus menerus hingga akhirnya diperoleh calon dengan jumlah suara mutlak. Nama Calon Andreas Petrus Veronica Zakheus TOTAL SUARA



Tahap 1 8 4 13 15 40



Tahap 2



Tahap 3



10 gugur 14 16 40



gugur gugur 18 22



40



 Pada tahap 1, Petrus mendapat perolehan suara paling sedikit (4 suara), maka ia dinyatakan gugur dan tak bisa maju dalam tahap 2 dan tahap 3.



42



 Pada tahap 3, Zakheus memperoleh 22 suara (melebihi 50%x40+1 = 21), maka Zakeus dinyatakan sebagai perwira terpilih. 2.4.3 Proses pengesahan perwira: a. Dewan mengajukan surat permohonan pengesahan perwira terpilih kepada Dewan di atasnya agar perwira terpilih disahkan di dalam rapat Dewan. Dalam surat permohonan tersebut harus dicantumkan: nama – nama calon perwira yang turut berkonstestasi dalam proses pemilihan, nama-nama pendukung, jumlah suara setiap calon dalam setiap tahapan proses dan data diri lengkap perwira terpilih. b. Sebelum disahkan, perwira Dewan di atasnya dapat berdialog dengan perwira terpilih untuk saling mengenal, memastikan bahwa pemilihan dilakukan dengan cara tepat, memastikan perwira terpilih memahami tugas dan kewajibannya, serta meneguhkan kesadaran perwira terpilih bahwa tugas ini adalah sebuah perutusan mulia dari Tuhan. c. Perwira terpilih dapat secara resmi menjalankan tugas sebagai perwira sejak terpilih di dalam rapat Dewan tersebut. Adapun masa tugas sebagai perwira dimulai sejak hari dan tanggal ia terpilih.



43



2.5 PENDIRIAN PRESIDIUM (bdk. BP Bab 14) 2.5.1 Apakah prosedur umum pendirian Presidium? a. Jika rencana Presidium berada dalam wilayah Paroki/Stasi, pendirian harus mendapatkan ijin tertulis dari Pastor Paroki/Stasi tersebut. b. Jika rencana Presidium berada dalam komunitas sekolah/kampus, maka pendirian harus mendapat ijin tertulis dari pimpinan sekolah/kampus tersebut. c. Adanya pendampingan dari Dewan untuk memberikan dukungan dan membimbing Presidium agar menjalankan tugas karyanya sesuai dengan semangat Legio Maria. d. Nama Presidium diambil dari gelar Maria yang baku (salah satu sumbernya dari Doa Litani Santa Perawan Maria di dalam Buku Puji Syukur No. 214 atau salah satu peristiwa iman, misalnya peristiwa kunjungan). Agar mendapatkan nama yang tepat, disarankan untuk mendiskusikan hal ini dengan pemimpin rohani atau perwira Dewan di atasnya. Nama Presidium harus sungguh dipahami maknanya dan menjadi inspirasi bagi anggota Presidium. e. Jika semua proses telah dilalui dengan benar dan Presidium dinyatakan siap, maka Dewan mengesahkan berdirinya Presidium tersebut serta melaksanakan pengangkatan dan pengesahan para perwiranya di dalam rapat Dewan. 44



f. Tanggal saat pengesahan Presidium di dalam rapat Dewan ditetapkan sebagai tanggal berdirinya Presidium tersebut. 2.5.2 Presidium baru hasil pemekaran 2.5.2.1 Dalam kondisi apakah sebuah Presidium perlu dimekarkan? (bdk. BP Bab 31) a. Jika rapat Presidium yang seharusnya menjadi tempat latihan perkumpulan (untuk sarana pembinaan iman anggota atau proses pengudusan diri) menjadi kurang efektif. b. Jika agenda rapat telah dijalankan dengan cermat, tetapi karena banyaknya tugas yang dilaporkan atau padatnya hal-hal lain yang dibahas berakibat lama waktu rapat melebihi 1,5 (satu setegah) jam. c. Jika tugas Presidium menjadi kurang efektif, misalnya hampir semua tugas dijalankan oleh lebih dari 2 (dua) orang karena tidak ada tugas Presidium lain sedangkan tenaga kerja berlebih. d. Jika Presidium mulai membatasi jumlah anggota (menolak calon anggota baru) dan merasa perlu menghentikan pencarian anggota baru; Dan jika Presidium mulai berkurang dalam memberi perhatian pada anggotanya.



45



2.5.2.2 Bagaimana pembagian anggota antara Presidium yang sudah ada dengan Presidium baru? Perihal pembagian anggota tidak diatur dalam Buku Pegangan. Disarankan agar Presidium bekerjasama dengan Dewan untuk mengatur pembagian anggota dengan bijaksana sehingga Presidium yang sudah ada maupun Presidium yang baru cukup stabil dan mandiri untuk menjalankan fungsinya. Berikut ini beberapa pertimbangan yang dapat dijadikan acuan: a. Menjunjung tinggi prinsip bahwa pemekaran Presidium adalah dalam rangka perluasan Kerajaan Allah, sehingga perluasan harus dilandasi semangat untuk menciptakan kemajuan bersama bukan karena ego (mencari yang terbaik untuk salah satu Presidium dan mengorbankan Presidium yang lain). b. Keterbukaan setiap anggota untuk siap diutus, baik di Presidium yang ada saat ini atau di Presidium baru. c. Jika dimungkinkan, adanya perwira dari Presidium lama menjadi anggota di Presidium baru sehingga dapat membimbing Presidium baru dengan lebih baik. 2.5.2.2 Bagaimana pengaturan jadwal rapat dan tugas? a. Jadwal rapat mingguan Presidium disepakati bersama oleh para perwira dan anggota Presidium yang bersangkutan.



46



b. Presidium baru dapat menentukan tugas Presidium (jenis dan wilayah kerja) sesuai dengan kebutuhan Paroki/Stasi setempat dengan mempertimbangkan pendapat Presidium yang sudah ada sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas. 2.5.2.3 Bagaimana pengaturan inventaris Presidium dan peralatan rapat? (bdk. BP Bab 35) a. Hal ini tidak diatur dalam Buku Pegangan. Disarankan Presidium berdiskusi dengan Dewan untuk memutuskan cara pengaturan dana kas, peralatan rapat dan inventaris lain, apakah akan dibagi dua sama besar atau ada kebijakan lain. Jika diperlukan Dewan dapat memberikan perlengkapan sesuai yang dibutuhkan Presidium. b. Semangat saling mendukung dan kemandirian Presidium hendaknya menjadi dasar dalam menentukan hal ini. c. HATI–HATI: Seringkali sebuah Presidium merasa nyaman dengan kondisi yang ada saat ini (karena jumlah anggota atau hubungan antar anggota yang baik), hal ini membuat Presidium enggan memikirkan pemekaran Presidium. Hal ini terlihat baik akan tetapi sebenarnya justru melalaikan tujuan Legio untuk memperluas jangkauan karya pelayanan kerasulan awam ini (bdk. BP Bab 2 dan Bab 32).



47



2.5.3 Presidium yang baru dirintis (bdk. Some Handbook Reflection tentang “Perencanaan”) 2.5.3.1 Seberapa penting fungsi Dewan dalam pendirian Presidium baru? Fungsi pendampingan Dewan kepada Presidium baru adalah sangat penting. Dewan harus membimbing Presidium agar Presidium memahami dengan baik dasar– dasar Legio Maria dengan tepat, yaitu: spiritualitas, semangat, dan sistem Legio. 2.5.3.2 Apakah bentuk proses pendampingan Dewan kepada Presidium baru? Hakikat pendampingan adalah menjembatani komunikasi awal antara calon Presidium baru dengan pemimpin Gereja setempat (Pastor Paroki/Pastor mahasiswa/pimpinan sekolah) untuk menjelaskan tentang tujuan, peran, alternatif karya Legio yang dapat menjawab kebutuhan Gereja dan hal-hal lain. Kunjungan rutin dan komunikasi yang baik antara Dewan kepada Presidium. a. Dewan membantu Presidium dalam menjalankan tugas kewajibannya seperti melaksanakan rapat Presidium, mencari tugas dan karya yang tepat, mencari anggota, menyusun rencana karya selanjutnya. 48



b. Dewan dapat menugaskan Presidium lain untuk membantu pelaksanaan tugas pendampingan ini dan turut mencari anggota baru. c. Memonitor perkembangan Presidium, membantu mencarikan solusi dan melatih sikap mandiri Presidium. Pendampingan ini tidak terikat pada pembatasan waktu secara khusus. Pada umumnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak rapat perdana Presidium sudah dapat disahkan. 2.5.3.4 Apakah langkah-langkah dalam pendirian Presidium baru? a. Terlebih dahulu menyelenggarakan rapat persiapan Presidium. Rapat persiapan Presidium dapat difasilitasi oleh Dewan dan beberapa orang tokoh (pencetus gagasan). b. Jika beberapa orang ini sudah cukup siap, Dewan dapat memulai rapat mingguan Presidium dan menugaskan beberapa orang (sebagai perwira sementara) untuk memimpin rapat mingguan Presidium. Rapat harus mengikuti ketetapan agenda rapat Presidium yang baku. c. Dalam hal Presidium belum memiliki peralatan rapat atau belum memiliki dana yang cukup untuk membeli peralatan rapat, maka Dewan harus menyediakan kebutuhan tersebut. 49



2.5.4 Prosedur Pendirian Presidium yang sama sekali baru. (bdk. BP Bab 14, No. 2-4) a. Sebelum membentuk Presidium baru para pionir melaporkan kepada Dewan Kuria untuk diarahkan, dibimbing serta dibina. Dan juga memohon izin resmi dari Pastor kepala Paroki setempat. b. Setelah mendapatkan ijin pendirian dari Pastor Paroki dan berdasarkan kesepakatan para pionir lalu dibentuklah Presidium baru. Presidium yang terbentuk harus memiliki struktur keperwiraan meliputi: Pemimpin Rohani, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta anggota (bisa dengan voting). Kewajiban-kewajiban mereka diuraikan dalam BP. Bab 34. Sedangkan untuk masa jabatan diuraikan dalam BP Bab 14, No 12. c. Setelah Presidium baru terbentuk dan diberi nama menurut salah satu gelar Maria, Presidium harus mendaftarkan diri kepada Dewan Kuria, atau kalau tidak ada bisa mendaftarkan kepada Dewan setingkat di atas Kuria untuk disahkan baik Presidium maupun para perwiranya. d. Masa jabatan dihitung sejak tanggal disahkan di rapat Dewan di atasnya. e. Tanggal lahirnya Presidium adalah tanggal ketika Presidium disahkan rapat Dewan.



50



f. Rapat Presidium wajib dilaksanakan seminggu sekali. Adapun waktu, hari, dan tempat rapat disepakati bersama oleh anggota Presidium. g. Bila veksilum belum tersedia, sebagai pengganti dapat menggunakan lembar Doa Tessera. (bdk. BP Bab 18, No. 1). h. Presidium mempunyai wewenang atas semua anggotanya dan kuasa untuk mengendalikan kegiatan mereka. Dari pihak anggota, mereka harus mematuhi dengan setia semua perintah sah dari Presidium. i. Lokasi area kerja dibagi dan disetujui oleh Kuria.



51



Bagian I V



52



Selain melaksanakan tugas kunjungan kelembagaan dari Dewan ke Dewan/Presidium sebagai tindakan pendampingan dan peneguhan satu sama lain, Legio Maria juga melaksanakan berbagai kegiatan bersama. Ada beberapa hal penting yang perlu ditegaskan dalam menyusun kegiatan, yaitu: a. Tujuan, nilai, dan esensi kegiatan. b. Sasaran usia atau kelompok tertentu, misalnya: untuk masyarakat umum, umat Katolik, Legioner, atau kelompok usia tertentu. c. Bentuk kegiatan, misalnya: seminar, retret, rekreasi , atau perayaan Ekaristi. d. Disarankan menyusun kegiatan dengan merujuk pada penjelasan dalam Buku Pegangan Legio Maria Bab 30, Bab 37, Bab 38, dan Bab 40.



53



Perihal Acies merujuk pada keterangan di Buku Pegangan Legio Maria Bab 30 No. 1 dan Tambahan 11 yang berjudul “Ringkasan tentang Maria”.



1.1



Apakah Nilai Spiritual Acies? a. Acies merupakan pertemuan tahunan pokok Legio. Seperti diterangkan dalam BP Bab 5 bahwa kewajiban Legio Maria yang paling bernilai adalah mengungkapkan devosi Maria dengan segenap hati. Bentuk devosi kepada Maria salah satunya ialah penyerahan diri kepada Bunda Maria. Oleh karena itu, Legio Maria setiap tahun mengadakan upacara Acies di mana para Legoner melakukan penyerahan diri pada Maria. b. Acies bertujuan menyatukan Legioner untuk menyatakan persatuan dan ketergantungannya kepada Bunda Maria, menerima kekuatan dan berkat Allah melalui Maria untuk perjuangan 1 (satu) tahun yang akan datang.



1.2



Kapan Acies dilaksanakan? Acies dilaksanakan pada tanggal 25 Maret (Hari Raya Maria Menerima Kabar Sukacita), atau tanggal yang berdekatan dengan tanggal tersebut.



54



1.3



Siapa yang boleh menghadiri Acies? Acies dihadiri oleh anggota Legio Maria aktif dan auksilier, baik anggota tetap maupun percobaan. Namun, simpatisan Legio diperbolehkan juga untuk mengikuti upacara ini asalkan memahami tujuannya, yaitu penyerahan diri pada Maria. Adapun yang disebut simpatisan Legio Maria adalah mantan Legioner atau umat non Legioner.



1.4



Hal-hal Tidak Diwajibkan: a. Tidak ada kewajiban untuk menggunakan pakaian tertentu (dresscode). b. Tidak ada kewajiban menyediakan konsumsi atau kenang-kenangan (souvenir).



1.5



Tata Laksana Acies? a. BP menjelaskan bahwa Legioner berkumpul sebisa mungkin di dalam gedung Gereja dan diletakkan altar Legio di (dekat) panti imam. Adapun urutan tatalaksana meliputu nyanyian, doa pembuka tesera, peneguhan dari Pastor untuk menjelaskan pentingnya penyerahan pada Maria, dilanjutkan penyerahan pribadi dan kolektif, catena dan doa penutup tesera b. Dianjurkan adanya pemberian berkat Sakramen Mahakudus dan jika memungkinkan adanya Perayaan Ekaristi. c. Disiapkan teks penyerahan diri: “Aku adalah milikimu ya Ratu dan Bundaku, dan segala miliku adalah



55



kepunyaanMu” (bdk buku Bakti Sejati kepada Maria No. 233). d. Teks penyerahan secara kolektif diambil dari BP Bab Tambahan 11 ‘Ringkasan tentang Maria’. 1.6



Hal-hal Lain yang Perlu Diperhatikan dalam Acies: a. Jika ACIES dirangkai bersama perayaan ekaristi, maka harus memperhatikan:  Kalender liturgi Gereja pada saat itu. Hal ini harus didiskusikan dengan Pemimpin Rohani/ Pastor Paroki setempat. Pada bulan Maret, Gereja dalam suasana liturgi pra-paskah sehingga dimungkinkan liturgi Misa Acies adalah liturgi pra-paskah. Akan tetapi esensi Acies seharuslah tetap ada.  Tata perayaan misa disesuaikan dengan Tata Perayaan Ekaristi dan kebijakan pastor pemmpin misa. b. Tidak dianjurkan memakai lebih dari 1 (satu) veksilum karena akan merusak kesatuan, sedangkan tujuan Acies adalah mempersatukan. c. Pembaharuan janji legoiner dilakukan dengan maju berpasang-pasangan, lalu mengucapkan janji penyerahan di hadapan veksilum dengan sikap hormat dan suara yang mantap. Disarankan legioner maju berdua-dua, tetapi jika keadaan sungguh tidak memungkinkan maka dapat dilakukan untuk lebih dari 2 (dua) orang, tetapi harus dipastikan bahwa setiap legioner dapat memegang veksilum.



56



d. ACIES diadakan oleh Kuria (dewan terkecil dalam legio). Namun, tidak ada ketentuan bahwa setiap kuria harus mengadakan Acies secara sendiri-sendiri. Jadi, dimungkinkan beberapa kuria bergabung untuk mengadakan bersama, atau kuria bergabung dengan komisiumnya. 1.7



Susunan Upacara Acies: Upacara Penyerahan Diri kepada Maria yang dirangkai dengan perayaan Ekaristi dibagi menjadi 2 (dua) bagian sebagai berikut: Bagian I: Doa Tesera, dilanjutkan penyerahan diri kepada Maria a. Perarakan b. Tesera – Doa Pembukaan c. Peneguhan dari Pastor d. Upacara Penyerahan diri kepada Maria: secara pribadi dan bersama-sama.  Penyerahan diri secara pribadi (maju berpasangan, memegang veksilum sambil mengucapkan katakata penyerahan diri kepada Maria (BUKAN Janji Legio) “Aku adalah milikimu ya Ratu dan Bundaku, dan segala miliku adalah kepunyaan-Mu.”  Penyerahan diri secara bersam-sama. Teks dapat dibaca dari BP Legio Maria Bab “Tambahan 11 Ringkasan tentang Maria”. e. Tesera – Doa Catena f. Tesera – Doa Penutup 57



Bagian II: Perayaan Ekaristi (sebagai pengganti dari berkat Sakramen Maha Kudus). Liturgi yang dipakai adalah liturgi Gereja pada hari itu. Catatan : Jika ada pilihan lain yang ditawarkan oleh pastor paroki /pemimpin rohani - dengan pertimbangan khusus dan tanpa menghilangkan esensi ACIES - maka dewan Legio sepatutnya mempertimbangkan pilihan tersebut dan berdiskusi dengan dewan yang lebih tinggi.



2.1



Tentang Misa Tahunan (MTS), Buku Pegangan tidak mengatur secara khusus. Tetapi acara ini bisa dilaksanakan dalam rangka peringatan HUT Legio Maria tanggal 7 September. Nilai yang dicapai adalah syukur, sukacita, kebersamaan, dan kesatuan sebagai Legioner Maria.



2.2



Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Misa Tahunan Senatus: a. Peserta: Dianjurkan sebanyak mungkin Pemimpin Rohani/Asisten Pemimpin Rohani, dan Legioner aktif maupun auksilier bisa menghadiri acara ini. b. Liturgi dan susunan misa harus didiskusikan dengan pemimpin Misa/Pemimpin Rohani/Pastor Paroki setempat terlebih dahulu. 58



c. Pemimpin Misa: Karena Senatus Bejana Rohani terdiri dari beberapa keuskupan, maka diharapkan Bapa Uskup sebagai pemimpin Gereja setempat dapat memimpin Misa ini. d. Tempat misa: Karena kegiatan ini melibatkan banyak legioner (Data 2018, peserta MTS ±3200 orang), sedangkan kapasitas gedung gereja saat ini (Tahun 2018 di KAJ, Keuskupan Bogor dan Keuskupan Bandung) belum bisa menampung, maka penting untuk mencari gereja/gedung yang tepat dengan biaya yang memadai. e. Dana: Panitia menyusun rencana anggaran lalu mendiskusikan dengan Dewan Senatus dan Pastor Paroki. Permohonan dana yang dilakukan dengan mengajukan proposal-proposal dan penawaran iklan harus dibatasi dan atas seijin Dewan Senatus. f. Tidak ada ketentuan penggunaan pakaian seragam (dresscode) untuk peserta, tidak ada kewajiban pengadaan konsumsi atau kenang-kenangan (souvenir). 2.3



Panduan Susunan Misa Tahunan Senatus: Bagian 1: Doa Tesera lengkap Bagian 2: Perayaan Ekaristi a. Ritus Pembuka Perarakan - Diawali dengan perarakan patung Bunda Maria, dilanjutkan dengan petugas misa dan imam selebran. b. Liturgi Sabda 59



c. Liturgi Ekaristi d. Ritus Penutup Catatan : Jika memungkinkan, baik untuk diadakan ceramah (seminar atau talk show) tentang Legio Maria pada waktu sebelum atau sesudah misa.



Tentang Patrisian merujuk keterangan Buku Pegangan Legio Maria, Bab 38, “Kelompok Patrisian” dan penjelasan dalam Buku “Some Handbook Reflection” 3.1



Apakah tujuan pertemuan Patrisian? Pertemuan kelompok Patrisian bertujuan untuk memperdalam pengetahuan iman Katolik, dan mengajarkan bagaimana orang harus mempersiapkan dan mendorong dirinya agar berkarya dalam kerasulan.



3.2



Apakah nilai, esensi, dan semangat Kelompok Patrisian? a. Patrisian adalah anak sejati Legio Maria, memiliki semangat yang sama yaitu kehadiran dan peranan Bunda Maria. b. Semangat kekeluargaan menjadi kunci utama, yang diwujudkan dalam keterbukaan para anggota untuk berperan aktif mengemukakan pendapat. c. Peranan umat awam, diskusi kelompok, dan keterlibatan umat yang hadir menjadi bagian penting. 60



d. Diharapkan terjadinya pertumbuhan pengetahuan iman sehingga mendorong umat untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari lewat karya kerasulan. 3.3



Bagaimana menentukan tema Patrisian? Tema yang dipilih dapat merujuk pada hal-hal yang menjadi fokus dan keprihatinan Gereja pada saat itu.



61



Bagian I V



62



Legio Maria adalah sebuah organisasi, maka salah satu hal penting dalam penyeleggaraan organisasi adalah sistem tata kelola administrasi yang baik. Bentuk pengelolaan administrasi dalam Legio Maria di antaranya: adminsitrasi keuangan, penyampaian laporan berkala, penanganan surat menyurat. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dilakukan:



Tidak mungkin membayangkan terjadi pemborosan dalam rumah tangga Maria. Oleh karena itu, dengan sendirinya, setiap badan Legio harus mengurus harta milik dan dananya secara cermat dan ekonomis (bdk. BP Bab 35, No. 9). 1.1



Pembiayaan apa saja yang dapat ditanggung dengan dana kas Presidium/Dewan? a. Pengadaan alat-alat rapat, misalnya pembeliaan lilin, pembelian kertas doa Teserra, pembelian Buku Pegangan, dan lain-lain. b. Kegiatan Presidium/Dewan dibiayai dari sepenuhnya atau sebagian dari dana kas, tetapi harus dipastikan bahwa tujuan kegiatan adalah untuk kepentingan karya Legio dan pengembangan iman anggota, misalnya: ziarah, retret, acara kebersamaan, kunjungan khusus di luar wilayah, dan lain-lain. 63



Yang TIDAK BOLEH dibiayai dari dana kas adalah pengeluaran untuk kepentingan pribadi (misalnya membeli kado ulang tahun, membeli kenangkenangan perpisahan anggota, sumbangan untuk umat yang dikunjungi, dan lain-lain). 1.2



Berapa dana yang harus disetorkan kepada Dewan di atasnya? a. Tidak ada ketentuan khusus tentang besaran jumlah dana yang disetorkan. Disarankan agar kelebihan keuangan setelah pengeluaran kebutuhan Presidium, diberikan kepada Dewan (bdk. BP Bab 8, No. 2). b. Senatus Bejana Rohani saat ini mengatur sumbangan dari Presidium dan Dewan tergabung (dalam kota Jakarta) sebagai berikut:  Sebesar 10% dari saldo laporan berkala Presidium dan Dewan.  Iuran bulanan yang besaran nilainya disepakati oleh Dewan masing-masing  Aksi Dana Senatus: diambil dari hasil derma rahasia terbesar pada rapat Presidium di bulan Februari.



1.3



Apakah Legioner boleh mencari dana? a. Pencarian dana diperbolehkan, namun hanya untuk kepentingan khusus, misalnya: retret, acara kebersamaan, dan lain-lain.



64



b. Pencarian dana harus dilakukan dengan cara yang tepat dan bijaksana, misalnya adanya ijin Pastor Paroki, peerbitan proposal, dan - jika diperlukan – adaya pemberitahuan kepada Dewan di atasnya. c. Pencarian dana tidak diperbolehkan, jika tujuannya untuk kepentingan penambahan kekayaan kas Presidium/Dewan. d. Legioner diperbolehkan menerima dana, jika dana diberikan dengan sukarela untuk kepentingan Legio. Misalnya dalam suatu misa malam Paskah, pihak Paroki meminta para Legioner yang ada di sana untuk membantu menjual lilin bagi umat di mana hasil penjualan diserahkan untuk Legio. Dana hasil penjualan tersebut dapat diterima dan diserahkan ke Presidium melalui derma rahasia pada waktu rapat. Hal serupa juga berlaku bila ada umat yang ingin menyumbangkan uang untuk Legio. 1.4



Bagaimana dan hal penting apa yang harus diperhatikan dalam melakukan pemeriksaan/audit keuangan? a. Pemeriksaan keuangan dilakukan dengan memeriksa buku bendahara. Dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun, misalnya menjelang laporan Presidium/Dewan. b. Disarankan dilakukan oleh 2 (dua) anggota Presidium/Dewan yang tidak menjadi bendahara, dan



65



ditugaskan untuk melakukan tugas ini. (bdk. BP Bab 35, No. 8). c. Hal-hal yang diperiksa meliputi:  Pemasukan dan pengeluaran uang maupun simpanan bank.  Transaksi keuangan yang ada dalam Presidium/Dewan, yaitu penjualan benda-benda Legio, pembiayaan kegiatan Presidium, dan sumbangan Dewan di atasnya. d. Hasil pemeriksaan/audit dan rekomendasi perbaikan hendaknya disampaikan dalam notulen Presidium/Dewan. 1.5



Pembiayaan apa saja yang bisa dimintakan bantuan dan bagaimana cara menyampaikan permohonan bantuan tersebut? Dana bantuan meliputi dana untuk perluasan Legio dan dana kegiatan Legio. Dewan/Presidium menuliskan permohonan tersebut dalam surat resmi kepada Dewan di atasnya.



1.5.1 Dana untuk perluasan Legio (bdk. BP Bab 35 No. 2) Perluasan menjadi fokus utama dalam pengembangan Dewan, oleh karenanya Dewan Legio perlu memperhatikan dan mendukung dengan bijaksana kebutuhan tersebut. Hal yang perlu disampaikan sebagai berikut : 66



a. Isi surat permohonan: Tujuan perluasan, wilayah perluasan (kota/kabupatan/Stasi), jarak tempuh, waktu perluasan, estimasi biaya, dana kas, dan hal lain yang diperlukan. b. Penyampaian surat: Surat permohonan disampaikan kepada Dewan setingkat di atasnya secara langsung. Jika Dewan diatasnya tidak dapat memenuhi permohonan, maka Dewan tersebut dapat menuliskan surat kepada Dewan yang lebih tinggi untuk membantu. Misalnya, Kuria A tergabung di Komisium X, maka surat permohonan disampaikan dari Kuria A kepada Komisium X. Komisium X wajib meneliti dan memberikan masukan. Komisium X dapat memberikan dana sesuai dengan kebijakan Dewan tersebut. Jika Komisium X meyakini bahwa perluasan ini tepat dan penting, akan tetapi bila Komisium X tidak mempunyai dana yang cukup, maka komisium dapat menuliskan surat permohonan kepada Dewan di atasnya (dalam hal ini Regia) disertai dengan penjelasan. Selanjutnya, Regia dengan rekomendasi/masukan dari Komisium X melakukan penelitian dan dapat memberikan dana sesuai dengan kebijakan Dewan tersebut. 1.5.2 Dana untuk kegiatan Legio



67



Prinsip: Presidum harus membiayai pekerjaan sendiri. Namun, Dewan diperbolehkan memberikan sumbangan secara sukarela bilamana diperlukan. Berikut ini adalah beberapa hal penting terkait dengan dana kegiatan: a. Proposal berisi penjelasan rinci tentang tujuan, tema, sasaran usia/kelompok tertentu, anggaran biaya dan keadaan keuangan kas Presidium/Dewan tersebut. b. Penyusunan anggaran pembiayaan kegiatan: Harus memprioritaskan pada pembiayaan kebutuhan primer, bukan pada hal-hal sekunder. Sebagai contoh dalam penyelenggaraan ACIES.  Kebutuhan primer: Kebutuhan ibadat/liturgi (bunga perarakan patung Maria, buku misa), konsumsi (jika ada) yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran, transpor (untuk Presidium yang jauh dari lokasi Acies – khusus Dewan di luar Jabodetabek). Kebutuhan sekunder: pengadaan souvenir, seragam, dekorasi, dan lain-lain.  Sumber dana yang akan dipakai dari kas Presidium/Dewan. c. Proposal hendaknya disampaikan kepada Dewan di atasnya, setidaknya 3-4 bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.



68



2.1



Apakah tujuan penyusunan Laporan Berkala? a. Memantau perkembangan Legio Maria dan memastikan bahwa Presidium/Dewan yang tergabung melakukan karya kerasulan dengan spiritualitas, semangat, dan proses yang tepat sesuai dengan pedoman Legio Maria. b. Membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Presidium/Dewan setempat sedini dan sebaik mungkin, seperti: regenerasi (anggota, keperwiraan), hubungan antar Presidium. c. Menyusun dan rencana untuk perluasan dan karya Legio. d. Laporan yang disampaikan di rapat Dewan dapat menjadi contoh bagi Dewan/Presidium lainnya dan untuk melihat perkembangan Legio di wilayah lain.



2.2



Kapan jadwal penyampaian Laporan Berkala? a. Presidium: Periode laporan adalah setahun sehingga dikenal adanya Laporan Tahunan. Periode dihitung dari 52 minggu sejak tanggal disahkan dan pengulangannya. b. Dewan: Periode laporan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan Dewan tersebut, misalnya 3 bulan, 4 bulan, atau 6 bulan sekali. Saat ini Senatus Bejana Rohani memakai periode 6 bulan sehingga dikenal adanya Laporan Semester. c. Periode laporan Dewan lebih pendek daripada periode laporan Presidium, dengan alasan agar pemantauan 69



bisa dilaksanakan secara lebih efisien, khususnya jika ada masalah dapat segera ditangani oleh Dewan yang lebih tinggi. 2.3



Data dan informasi apa saja yang harus dilaporkan? a. Data kuantitatif yaitu segala informasi yang terukur, di antaranya:  Masa jabatan perwira  Presensi (tingkat kehadiran)  Statistik keanggotaan (jumlah, jenis kelamin)  Keuangan: Keuangan Presidium dan Dewan harus dilaporkan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan keuangan meliputi pengeluaran dan pemasukan yang diaudit oleh Legioner lain (selain bendahara). b. Tugas Karya Presidium/Dewan Rutin dan Insidentil. (bdk. BP LM Bab 12, Bab 37)  Mencakup aspek-aspek iman Katolik, keorganisasian, dan pengembangan karakter - baik dalam lingkup pribadi dan kelompok.  Karya Legio dikelompokkan dalam 5 (lima) bidang pelayanan yaitu liturgia, kerigma, koinonia, diakonia, dan martiria. Penjelasan tentang tiap bidang dapat dilihat dalam lampiran format laporan.  Pilih 1-2 karya/pengalaman yang menarik dan berkesan untuk di-sharingkan pada saat pelaporan, 70



dengan tujuan agar dapat menginspirasi orang lain dan mungkin mendapatkan masukan. Suatu tugas disebut inspiratif bila saat pelaksanaannya menuntut mutu mati raga yang tinggi, misalnya: tugas itu dilakukan dengan mengatasi kebosanan, memerlukan jerih lelah, harus mengatasi kesulitan yang rumit, dan membutuhkan kesetiaan. Waspada!!! Jika dalam Laporan Presidium/Dewan ada pernyataan kesan tugas yang “biasa-biasa saja atau tidak yang menarik”. Hal ini bisa menjadi pertanda bahwa Presidium/Dewan belum menjalankan karya dengan semangat mati raga atau memang jenis tugas karya tidak cukup tepat. c. Evaluasi dan Perencanaan:  Obyek evaluasi mencakup kegiatan yang berhasil diselesaikan maupun pun yang belum diselesaikan pada akhir periode itu.  Rencana karya disusun sesuai dengan visi misi Dewan di atasnya, menjadi upaya menjawab kebutuhan pengembangan Legio Maria, dan menjawab kebutuhan Gereja/masyarakat setempat. Dalam rencana tersebut hendaknya dituliskan langkah-langkah yang akan dilakukan menurut jangkauan waktu (jangka pendek, jangka



71



menengah, jangka panjang), serta target waktu penyelesaian. 2.4



Apakah tugas Dewan di atasnya terkait dengan laporan berkala Dewan/Presidium? a. Mendorong agar penyerahan laporan terlaksana tepat waktu. b. Melakukan diskusi antar perwira Presidium/Dewan yang bersangkutan dengan perwira Dewan yang lebih tinggi sebelum dilaporkan dalam rapat Dewan. Diskusi dianjurkan dilaksanakan secara tatap muka. c. Mengapresiasi kesetiaan, doa, dan karya para Legioner yang telah diperjuangkan sepanjang periode tersebut. d. Memberikan evaluasi bukan hanya pada hal-hal administratif (format laporan, kehadiran, dan lain-lain) tetapi fokus pada aspek pengembangan spiritualitas serta semangat dan langkah strategis organisasi. e. Membantu memberikan gagasan penyelesaian masalah dan - jika diperlukan - ikut serta secara aktif dalam proses penyelesaian masalah itu. f. Mendorong anggota Dewan agar ikut berpartisipasi aktif (mendengarkan dan memberikan masukan) pada saat penyampaian laporan. Catatan: Perkembangan Legio Maria bukan hanya menjadi beban perwira Dewan saja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh Legioner. 72



73



Lampiran 1: Format Laporan Dewan dan Presidium



LAPORAN SEMESTER [I atau II, tahun] atau [NAMA DEWAN] KEPADA [NAMA DEWAN YG LEBIH TINGGI] PERIODE … I. DATA PRESIDIUM/DEWAN Nama : Jenis : [Senior atau Junior] Tanggal disahkan : [pertama kali rapat pra-Presidium] Hari/ Waktu Rapat : Tempat Rapat : Jumlah Rapat :



Jabatan Pemimpin Rohani Asisten Pemp Rohani * Ketua Wakil Ketua Sekretaris I Sekretaris II * Bendahara I Bendahara II *



Nama Perwira



74



Periode Jabatan [mulai] [mulai] [mulai – akhir (periode I/II] [mulai – akhir (periode I/II] [mulai – akhir (periode I/II] [mulai – akhir (periode I/II] [mulai – akhir (periode I/II] [mulai – akhir (periode I/II]



II. PRESENSI A. DALAM RAPAT PRESIDIUM/DEWAN Keterangan [Periode sebelumnya] (%) Hadir



Izin



Alpha



[Periode berjalan] (%) Hadir



Izin



Alpha



Ketua Wakil Ketua Sekretaris I Sekretaris II * Bendahara I Bendahara II * Dewan tergabung* Pres. Senior* Pres. Junior* Koresponden*



B. DALAM RAPAT [DEWAN YANG LEBIH TINGGI (SENATUS/REGIA/KOMISIUM/KURIA) ] Keterangan [Periode sebelumnya] (%) [Periode berjalan] (%) Hadir Izin Alpha Hadir Izin Alpha Ketua Wakil Ketua Sekretaris I Sekretaris II * Bendahara I Bendahara II * *) Jabatan opsional



75



III. STATISTIK KEANGGOTAAN JENIS KEANGGOTAAN



tetap



percobaan



[Periode sebelumnya] (%) PRIA



WANITA



JUMLAH



[Periode berjalan] (%) PRIA



WANITA



JUMLAH



Aktif Auxilier Pretorian Ajutorian



IV. LAPORAN KEUANGAN PEMASUKAN: Derma Rahasia



[Jumlah rapat sepanjang periode ini]



PENGELUARAN



: [semua pengeluaran dicatat dgn benar ]



SALDO AKHIR



: [semua pengeluaran dicatat dgn benar ]



[nama lengkap] Bendahara



[nama lengkap] Auditor



V. LAPORAN TUGAS 1. LITURGIA Mengambil bagian dan terlibat dalam menghidupkan peribadatan yang menguduskan. “Berkumpul dalam memecahkan roti dan berdoa”. Ciri-ciri:  Ikut serta dalam perayaan ibadat resmi yang dilakukan Yesus Kristus dalam Gereja-Nya kepada Allah Bapa.  Mengamalkan tiga tugas pokok Kristus sebagai Imam, Guru, dan Raja.



76



 Peribadatan, doa, simbol, lambang-lambang , dan, kebersamaan umat.  Memimpin peribadatan tertentu.  Mengambil bagian aktif dalam setiap perayaan liturgi tertentu. 2. KERIGMA Mengembangkan pewartaan kabar gembira. “Bertekun dalam pengajaran para rasul”. Ciri-ciri :  Ikut serta membawa kabar gembira bahwa Allah telah menyelamatkan dan menebus manusia dari dosa melalui Yesus Kristus.  Membantu umat Allah dalam mendalami firman Allah.  Menumbuhkan semangat untuk menghayati hidup berdasarkan semangat injil.  Mengusahakan pengenalan yang semakin mendalam akan pokok iman Kristiani agar tidak mudah goyah dan tetap setia.  Pendalaman iman, katekese, persiapan penerimaan sakramen. 3. KOINONIA Menghadirkan dan membangun persekutuan. “Menjadi percaya dan tetap bersatu”. Ciri-ciri :  Ikut serta dalam persekutuan atau persaudaraan sebagai anak-anak Bapa dengan pengantaraan Kristus dalam kuasa Roh KudusNya.  Sarana untuk membentuk jemaat yang berpusat dan menampakkan kehadiran Kristus.  Pemeliharaan jiwa-jiwa, menyatukan jemaat sebagai Tubuh Mistik Kristus.



77



 



Kesatuan antar umat, umat dengan Paroki, keuskupan, umat dengan masyarakat. Penghayatan hidup mengGereja secara teritorial, maupun dalam kategorial.



4. DIAKONIA Memajukan karya cinta kasih dan pelayanan. “Menjual harta miliknya dan membagi-bagikan kepada semua orang sesuai dengan keperluan masing-masing”. Ciri-ciri :  Ikut serta melaksanakan karya karitatif/ cinta kasih melalui aneka kegiatan amal kasih Kristiani, khususnya kepada mereka yang miskin, terlantar, dan tersingkir.  Tanggung jawab umat akan kesejahteraan sesama.  Kerja sama dalam kasih, keterbukaan yang penuh empati, partisipasi, dan keikhlasan hati untuk berbagi satu sama lain demi kepentingan seluruh jemaat. 5. MARTIRIA Memberi kesaksian sebagai murid-murid Tuhan Yesus Kristus. “Mereka disukai semua orang”. Ciri-ciri :  Menjadi saksi Kristus bagi dunia.  Menghayati hidup sehari-hari sebagai orang beriman di tempat kerja maupun di tengah masyarakat ketika menjalin relasi dengan umat beriman lain dan dalam relasi hidup bermasyarakat.  Menjadi ragi, garam, terang di tengah masyarakat. TUGAS INSPIRATIF [pilih 1-2 dari tugas tercantum di atas dan disharingkan pada anggota Dewan] a) Nama Tugas : …...



78



b) Proses Pelaksanaan : ..…. c) Nilai spiritual yang dapat diambil : ……



VI. STATISTIK TUGAS & KARYA ** KETERANGAN



PERIODE



PERIODE



[SEBELUMNYA]



[SEKARANG]



Total Jam Tugas Jumlah orang yang bertugas Rata-Rata Jam Tugas / Orang **) point ini hanya untuk Presidium dan tidak untuk Dewan



VII. KEBUTUHAN/ PERMASALAHAN PENTING DAN MENDESAK SAAT INI A. Di Paroki : …............... B. Di Masyarakat : …......



VIII. HAL KHUSUS YANG SUDAH TERLAKSANA ................................................................................................................ ............................................................................................................... IX.



HAMBATAN-HAMBATAN KARYA ................................................................................................................ ...............................................................................................................



79



X.



HAL KHUSUS YANG AKAN SEGERA DILAKUKAN ...................................................................................................................... .....................................................................................................................



XI.



PENUTUP [Kota, tanggal pelaporan]



Hormat kami, [Nama Dewan / Presidium] [nama lengkap] Bendahara I



[nama lengkap] Bendahara II



[nama lengkap] Sekretaris I



[nama lengkap] Sekretaris II



[nama lengkap] Ketua



[nama lengkap] Wakil Ketua



[nama lengkap] Pemimpin Rohani



*) Presidium : Tanda tangan pengurus lengkap *) Dewan: Tanda tangan oleh Ketua dan Sekretari



80



Lampiran 2 : Format Surat Permohonan Pengesahan Perwira Dewan/Presidium



[kota], [Tgl/Bulan/Tahun] No. Perihal



: .................................... : Permohonan Pengesahan Perwira Dewan



Kepada Yth. Perwira Dewan [Nama Dewan] Di [Nama Kota]



Dengan hormat, Dengan ini Kami, [nama Dewan] bermaksud mengajukan Surat Permohonan Pengesahan untuk perwira Dewan yang terpilih. Adapun proses pemilihan yang diadakan dalam Rapat Dewan [nama Dewan], tanggal [tanggal/bulan/tahun] di [tempat rapat] adalah sebagai berikut: Nama Calon



Nama Pendukung



Hasil Suara Tahap I



Hasil Suara Tahap II



Hasil Suara Tahap III



A ….



[2 orang nama] ?



?



?



B ….



[2 orang nama] ?



?



?



C ….



[2 orang nama] ?



?



?



81



Sehingga terpilih dengan hasil suara lebih dari 50% dari yang hadir yaitu = [jumlah] suara, Sdra/Sdri. [calon terpilih] untuk periode masa jabatan 3 tahun dari [tanggal terpilih] s/d [3 tahun setelah tangga terpilih] sebagai [jabatan Ketua/Wakil/Sekretaris/Bendahara]. Dengan data sebagai berikut: Nama : [lengkap termasuk nama Baptis] Alamat : [lengkap dengan kode pos] Tempat/Tgl Lahir : .…........................ Telp. : …......................... Email : …......................... Bio data sebagai Legioner: - Kapan masuk Legio? - Jabatan-jabatan yang pernah dipegang Demikianlah Surat Permohonan ini kami buat agar calon perwira kami dapat disahkan oleh Dewan [nama Dewan yang mengesahkan]



Hormat Kami,



[nama lengkap] Ketua



[nama lengkap] Sekretaris



[nama lengkap] Pemimpin Rohani



Pengesahan: [diisi dengan tanggal dan tandatangan perwira Dewan yang mengesahkan ] 82



83