Buku Pedoman SERUTI 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU PEDOMAN



SERUTI



Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan Tahun 2023



BADAN PUSAT STATISTIK



BUKU PEDOMAN SURVEI EKONOMI RUMAH TANGGA TRIWULANAN TAHUN 2023 No. Publikasi



:-



Katalog BPS



:-



Ukuran Buku



: 21 cm x 29,7 cm



Jumlah Halaman



: iii + 78 halaman



Naskah



: Direktorat Neraca Pengeluaran



Cover



: Direktorat Neraca Pengeluaran image: Freepik.com



Diterbitkan oleh



: ©Badan Pusat Statistik, Jakarta – Indonesia



Dicetak oleh



: Badan Pusat Statistik, Jakarta – Indonesia



KATA PENGANTAR Perencanaan, evaluasi, dan pengawasan pembangunan perlu didukung data yang berkualitas yaitu data yang akurat, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan berkelanjutan. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga statistik nasional terus berupaya memenuhi kebutuhan data untuk pembangunan melalui kegiatan-kegiatan statistik dasar. Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) merupakan survei berbasis rumah tangga yang merupakan integrasi tiga survei yaitu Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Survei Khusus Konsumsi Rumah Tangga Triwulanan (SKKRT), dan Survei Khusus Tabungan dan Investasi Rumah tangga (SKTIR) yang bertujuan untuk mengurangi duplikasi kegiatan dan meningkatkan efisiensi, serta menghasilkan data statistik ekonomi rumah tangga yang lebih berkualitas. Pada tahun 2023, BPS melaksanakan kegiatan Seruti secara triwulanan yang terintegrasi dengan kegiatan Susenas Maret (triwulan I) dan Susenas September (triwulan III) serta merupakan kegiatan mandiri pada bulan Juni dan Desember (triwulan II dan IV). Terdapat 75.000 rumah tangga sampel Seruti yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia serta melibatkan sekitar lima ribu petugas di dalamnya. Buku pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) disediakan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan, terutama petugas pencacah dan pengawas. Buku ini berisi gambaran umum, organisasi lapangan, dan panduan pengisian kuesioner Seruti Inti dan Seruti Makanan. Buku ini sebaiknya dipahami dan digunakan sebagai bagian dari Standard Operational Procedure (SOP) pengumpulan data Seruti 2023.



Jakarta, Januari 2023 Kepala Badan Pusat Statistik



Margo Yuwono



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR........................................................................................................................................................................ ii DAFTAR ISI iii BAB I GAMBARAN UMUM ......................................................................................................................................................... 4 A. PENDAHULUAN.......................................................................................................................................................... 4 B. RUANG LINGKUP ....................................................................................................................................................... 5 C. VARIABEL YANG DIKUMPULKAN ........................................................................................................................ 5 D. INDIKATOR YANG DIHASILKAN .......................................................................................................................... 5 E. JADWAL ......................................................................................................................................................................... 6 F. DOKUMEN .................................................................................................................................................................... 8 G. SAMPEL DAN METODOLOGI ................................................................................................................................... 10 BAB II ORGANISASI LAPANGAN ........................................................................................................................................... 11 A. MANAJEMEN LAPANGAN ........................................................................................................................................ 11 B. STRUKTUR ORGANISASI ............................................................................................................................................ 12 C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB .......................................................................................................................... 15 D. PETUGAS SERUTI .......................................................................................................................................................... 18 E. PELATIHAN ...................................................................................................................................................................... 19 BAB III KUESIONER SERUTI INTI (VSERUTI22.INTI) ......................................................................................................... 21 A. B. C. D. E. F.



REFERENSI WAKTU.................................................................................................................................................. 21 SISTEMATIKA KUESIONER .................................................................................................................................... 22 BLOK I. KETERANGAN TEMPAT .......................................................................................................................... 22 BLOK II. KETERANGAN PENCACAHAN ............................................................................................................ 23 BLOK III. KETERANGAN RUMAH TANGGA .................................................................................................... 24 BLOK IV.1. KONSUMSI DAN PENGELUARAN BAHAN MAKANAN, BAHAN MINUMAN, DAN ROKOK SELAMA SEMINGGU TERAKHIR (VSERUTI.MAK)......................................................................... 30 G. BLOK IV.2. PENGELUARAN BUKAN MAKANAN SELAMA SEBULAN DAN 3 BULAN TERAKHIR (DALAM RUPIAH) ..................................................................................................................................................... 30 H. BLOK IV.3. PERSEPSI TERHADAP KONDISI EKONOMI RUMAH TANGGA ......................................... 41 I. BLOK V. PENDAPATAN, PENERIMAAN, DAN PENGELUARAN BUKAN KONSUMSI ...................... 43 J. BLOK VI. POSISI ASET DAN KEWAJIBAN RUMAH TANGGA (DALAM RUPIAH) .............................. 54 K. BLOK VII. CATATAN ................................................................................................................................................ 56 LAMPIRAN 57 LAMPIRAN 1. JUMLAH INNAS PER PROVINSI ....................................................................................................... 58 LAMPIRAN 2. ALOKASI BLOK SENSUS DAN JUMLAH PETUGAS MENURUT KABUPATEN/KOTA ..... 59 LAMPIRAN 3. KUESIONER SERUTI INTI (VSERUTI23.INTI) ................................................................................. 69 LAMPIRAN 4. KUESIONER SERUTI MAKANAN (VSERUTI23.MAK) – TAMPILAN DEPAN ...................... 75 LAMPIRAN 5. REKAPITULASI PERTANYAAN SERUTI BLOK IV.2 YANG DISALIN DARI VSEN.KP DAN DITANYAKAN ................................................................................................................................................. 76 LAMPIRAN 6. FORMAT BERITA ACARA PENOLAKAN RESPONDEN .......................................................... 788



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



iii



BAB I GAMBARAN UMUM A. PENDAHULUAN Sebagai pelaku ekonomi, rumah tangga berperan dalam berbagai aktivitas ekonomi mulai dari produksi, konsumsi, dan investasi. Dalam aktivitas produksi, rumah tangga menyediakan faktor produksi tenaga kerja dan modal. Seseorang yang bekerja akan mendapatkan pendapatan yang tercipta dari nilai tambah produksi berupa kompensasi tenaga kerja atau upah/gaji. Selain menjadi tenaga kerja, rumah tangga juga bisa memiliki usaha rumah tangga, semacam usaha yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki laporan keuangan, dimana usaha tersebut juga menyediakan berbagai barang dan jasa baik untuk dijual maupun digunakan sendiri. Hasil dari usaha rumah tangga ini kemudian dapat disebut sebagai surplus usaha. Dalam hal peningkatan kapasitas produksi dalam perekonomian, rumah tangga juga berperan menjadi sektor yang menyediakan sumber pembiayaan investasi atau permodalan, baik dalam bentuk instrumen finansial maupun non finansial. Kepemilikan instrumen ini kemudian memberikan imbalan hasil kepada rumah tangga yang disebut sebagai pendapatan kepemilikan (property income). Berbagai sumber pendapatan tersebut digunakan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-harinya, mulai dari makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan, transportasi, komunikasi, rekreasi, serta barang dan jasa lainnya. Beraneka ragamnya kebutuhan konsumsi dan besarnya populasi penduduk di Indonesia kemudian menjadikan ukuran konsumsi rumah tangga secara nasional memberikan kontribusi terbesar dalam perekonomian. Pada tahun 2021, konsumsi rumah tangga memberi kontribusi secara nasional sebesar 54,42 persen dalam Produk Domestik Bruto (PDB) menurut komponen pengeluaran. Selain konsumsi, rumah tangga juga menggunakan sebagian pendapatannya untuk pengeluaran transfer kepada pihak lain seperti membayar pajak ke pemerintah, membayar zakat untuk lembaga keagamaan, dan pemberian kepada rumah tangga lain. Tidak hanya itu, rumah tangga juga menggunakan pendapatannya untuk aktivitas transaksi finansial seperti menabung, membayar cicilan, dan pembelian instrumen investasi finansial. Berbagai aktivitas ekonomi rumah tangga tersebut dirangkum dalam indikator makroekonomi dan neraca nasional yang disusun oleh BPS seperti Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PKRT) yang merupakan komponen PDB/PDRB Pengeluaran, neraca rumah tangga yang merupakan bagian dari Neraca Institusi Terintegrasi (NIT), neraca finansial rumah tangga dalam Neraca Arus Dana (NAD), dan kajian neraca satelit seperti National Transfer Accounts (NTA), National Health Accounts (NHA), dan distribusi pendapatan rumah tangga. Data PDB/PDRB dan Neraca Institusi Terintegrasi di Indonesia disusun secara tahunan dan triwulanan dalam rangka menyediakan data untuk penyusunan arah kebijakan ekonomi secara lebih cepat dan minim lag. Secara tahunan, sumber data yang digunakan untuk menyusun indikator tersebut bersumber telah diperoleh dari data survei terutama Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) serta data administratif. Namun, indikator secara triwulanan juga memerlukan data yang bersumber dari survei ekonomi yang berbasis rumah tangga. Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) dirancang dalam rangka menyusun indikator ekonomi rumah tangga secara triwulanan. Kegiatan Seruti merupakan kegiatan yang terintegrasi dengan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada bulan Maret dan September, dimana sampel Seruti



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



4



adalah dependen (sama) dengan sampel Susenas. Data konsumsi makanan rumah tangga yang menjadi salah satu variabel dalam Seruti tidak ditanyakan kembali pada triwulan I dan III karena sudah dicatat pada Susenas KP (VSEN.KP) Maret dan September, sementara variabel ekonomi lainnya seperti pengeluaran bukan makanan, pendapatan, investasi, dan transaksi finansial rumah tangga digali lebih lanjut pola triwulannya pada kuesioner Seruti. Oleh karena itu, untuk keperluan panduan kegiatan dan pencacahan kegiatan Seruti 2023, disusun buku pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023 ini. Buku pedoman ini disusun untuk memberikan gambaran pelaksanaan kegiatan Seruti 2023 mengenai indikator yang dihasilkan, panduan pelaksanaan kegiatan, serta panduan pengisian kuesioner Seruti.



B. RUANG LINGKUP Pelaksanaan Seruti 2023 mencakup 75.000 rumah tangga sampel setiap triwulan yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Seruti merupakan survei rumah tangga yang terintegrasi dengan kegiatan Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) Maret dan September serta merupakan kegiatan lanjutan pada bulan Juni (triwulan II) dan Desember (triwulan IV).



C. VARIABEL YANG DIKUMPULKAN Variabel yang dikumpulkan dalam Seruti 2023 mencakup keterangan rumah tangga; kuantitas dan nilai konsumsi makanan, minuman, dan rokok seminggu terakhir; nilai pengeluaran bukan makanan selama sebulan dan 3 (tiga) bulan terakhir; nilai pendapatan, penerimaan, dan pengeluaran bukan konsumsi selama 3 (tiga) bulan terakhir; posisi aset dan kewajiban rumah tangga; serta persepsi terhadap kondisi ekonomi rumah tangga.



D. INDIKATOR YANG DIHASILKAN Seruti 2023 ditujukan untuk memperoleh statistik ekonomi rumah tangga berupa nilai dan pola pendapatan, pengeluaran konsumsi, pengeluaran selain konsumsi, investasi, dan transaksi keuangan rumah tangga. Secara lebih rinci, berikut merupakan daftar indikator yang dihasilkan: 1) Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 1)



Rata-rata pengeluaran konsumsi makanan, minuman, dan tembakau per kapita menurut rincian dan COICOP selama seminggu terakhir (Rupiah).



2)



Rata-rata konsumsi kalori dan protein per kapita per hari.



3)



Rata-rata pengeluaran bukan makanan per kapita menurut rincian dan COICOP selama 3 bulan terakhir (Rupiah).



4)



Rata-rata pengeluaran kesehatan dan pendidikan per kapita menurut total dan out of pocket selama 3 bulan terakhir (Rupiah).



5)



Persentase kecenderungan perubahan pengeluaran konsumsi dan belanja online rumah tangga dibanding triwulan sebelumnya (persen).



6)



Persentase rumah tangga yang mengambil tabungan/deposito dan kredit/pinjaman dalam rangka memenuhi konsumsi rumah tangga (persen).



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



melakukan



5



2) Pendapatan/Penerimaan, Pengeluaran Selain Konsumsi, Investasi, dan Transaksi Keuangan Rumah Tangga 1) Upah/gaji rumah tangga menurut lapangan usaha dan jenis pekerjaan selama 3 bulan terakhir (Rupiah) 2) Nilai dan biaya produksi usaha rumah tangga menurut lapangan usaha dan jenis pekerjaan selama 3 bulan terakhir (Rupiah) 3) Posisi stok/persediaan akhir usaha rumah tangga menurut lapangan usaha (Rupiah). 4) Pendapatan kepemilikan yang diterima dan dibayarkan rumah tangga menurut jenisnya selama 3 bulan terakhir (Rupiah). 5) Pendapatan transfer berjalan yang diterima rumah tangga menurut jenis transfer dan institusi yang memberikan selama 3 bulan terakhir (Rupiah). 6) Pengeluaran transfer berjalan yang dibayarkan/diberikan rumah tangga menurut jenis transfer dan institusi yang menerima selama 3 bulan terakhir (Rupiah). 7) Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) dan nilai aset/barang modal rumah tangga menurut jenisnya selama 3 bulan terakhir (Rupiah) 8) Posisi aset dan kewajiban finansial/keuangan rumah tangga menurut jenis aset (Rupiah).



E. JADWAL Pelaksanaan Seruti 2023 mencakup berbagai kegiatan yang dilaksanakan di pusat dan daerah yang dilaksanakan setiap triwulan. Kegiatan dan jadwal pelaksanaan Seruti 2023 pada triwulan I dan III mengikuti jadwal Susenas Maret dan September 2023, tetapi pada triwulan II dan IV dilaksanakan secara mandiri dengan keterangan jadwal seperti pada berikut: Tabel 1.1. Jadwal Kegiatan Seruti 2023 No.



Kegiatan



Umum



Triwulan I



Triwulan II



Triwulan III



Triwulan IV



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



A



Persiapan



1



Penyusunan instrumen



2



Workshop intama



3



Upload dokumen



4



= Susenas Maret = Susenas Maret



= Susenas September



Pelatihan innas



= Susenas Maret



= Susenas September



5



Pelatihan petugas



= Susenas Maret



= Susenas September



B



Pelaksanaan



6



Pemutakhiran rumah tangga



= Susenas Maret



= Susenas September



7



Pengawasan dan pemeriksaan hasil pemutakhiran



= Susenas Maret



= Susenas September



8



Entri data hasil pemutakhiran



= Susenas



= Susenas



= Susenas Maret



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



6



No.



Kegiatan



Umum



Triwulan I



Triwulan II



Triwulan III



Triwulan IV



(1)



(2)



(3)



(4) Maret



(5)



(6) September



(7)



9



Pemilihan sampel rumah tangga



= Susenas Maret



10



Pencacahan



= Susenas Maret



11-30 Jun’23



= Susenas September



12-31 Des’23



11



Pengawasan/pemeriksaan, editing, dan coding



= Susenas Maret



11-30 Jun’23



= Susenas September



12-31 Des’23



12



Monitoring pencacahan



= Susenas Maret



14-30 Jun’23



= Susenas September



15-31 Des’23



13



Penyerahan hasil pencacahan ke BPS Kabupaten/Kota



= Susenas Maret



14 Juni – 6 Juli’23



= Susenas September



15 Des’24-5 Januari’24



C



Pengolahan



14



Receiving dan batching di BPS Kab/Kot



= Susenas Maret



14 Juni – 9 Juli’23



= Susenas September



15 Des’23 9 Jan’24



15



Pengolahan data (data entri dan validasi sesuai program) di BPS Kabupaten/Kota



= Susenas Maret



16 Juni – 12 Jul’23



= Susenas September



17 Des’23 – 12 Jan’24



16



Umpan balik hasil data entri yang bermasalah ke statistik sosial untuk dicek ke lapangan



= Susenas Maret



29 Juni – 12 Jul’23



= Susenas September



29 Des’23 – 12 Jan’24



17



Evaluasi kualitas data di tingkat BPS Kab/Kota (setelah minimal data 70% terkumpul)



= Susenas Maret



7 – 14 Jul’23



= Susenas September



7 – 14 Jan’24



18



Pengiriman data ke BPS Provinsi



= Susenas Maret



12 – 16 Jul’23



= Susenas September



12 – 16 Jan’24



12 – 16 April’23



12 – 16 Juli’23



12 – 16 Okt’23



12 – 16 Jan’24



Selain dikirim ke BPS Provinsi, data sementara ini juga dapat dikirim ke BPS RI melalui program entri



= Susenas September



19



Evaluasi kualitas data dan kelengkapan data oleh BPS Provinsi



= Susenas Maret



14 – 21 Jul’23



= Susenas September



14 – 21 Jan’24



20



Pengiriman data ke BPS RI



= Susenas Maret



19 – 26 Jul’23



= Susenas September



19 – 26 Jan’24



Keterangan jadwal Susenas Maret dan September dapat dilihat pada Bab I Buku 1 Susenas. Adapun jika terdapat perubahan jadwal akan dikomunikasikan lebih lanjut melalui surat.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



7



F. DOKUMEN Dokumen yang digunakan dalam kegiatan Seruti 2023 adalah sebagai berikut: Tabel 1.2. Dokumen Seruti 2023 No.



Dokumen



Jenis Daftar



Disimpan di



Pencetakan



Keterangan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



1



Daftar Sampel Blok Sensus



VSEN23.DSBS



BPS Kab/Kota



Di-print di BPS Kab/Kot



Sama dengan DSBS Susenas Maret dan September



2



Daftar Pemutkahiran Rumah Tangga



VSEN23.P



BPS RI (softcopy)



Di-print di BPS Kab/Kot



Sama dengan Susenas Maret dan September



3



Daftar Sampel Rumah Tangga Terpilih



VSEN23.DSRT



BPS Kab/Kota



Di-print di BPS Kab/Kot



4



Daftar Monitoring Hasil Pemutakhiran



VSEN23.MHU



5



Alat bantu pengenalan wilayah



6



Sama dengan DSBS Susenas Maret dan September (2 rangkap)



BPS RI



Di-print di BPS Kab/Kot



Sama dengan Susenas Maret dan September



Sketsa Peta BPS WB2020



BPS Kab/Kota



Di-print di BPS Kab/Kot



Daftar pertanyaan Seruti Inti



VSERUTI23.INTI



BPS Kab/Kota



Dicetak oleh daerah



Dicetak untuk 4 triwulan



7



Daftar pertanyaan Seruti Makanan



VSERUTI23.MAK



BPS Kab/Kota



Dicetak oleh daerah



Dicetak khusus pada triwulan II dan IV (2 triwulan)



8



Buku Pedoman Seruti 2023 yang mencakup gambaran umum dan konsep definisi



Pedoman Seruti 2023



BPS Kab/Kota



-



Menggunakan softcopy, konsep definisinya merujuk pada Susenas.



9



Buku Pedoman Pengolahan Seruti 2023



Pedoman Pengolahan Seruti 2023



BPS Kab/Kota



-



Menggunakan softcopy



Sama dengan DSBS Susenas Maret dan September (2 rangkap)



Adapun arus dokumen Seruti 2022 mulai dari pusat sampai petugas pencacah/pengawas dan sebaliknya dapat dilihat pada gambar berikut:



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



8



Gambar 1.1.



Arus dokumen (hardcopy dan softfile) Seruti 2023 dari pusat sampai petugas pencacah/pengawas dan sebaliknya BPS RI



• • • • • • • •



VSEN23.P VSEN23.DSBS VSERUTI23.INTI VSERUTI23.MAK Program data entri DSRT Buku Pedoman Program data entri INTI VSEN23.MHU



• •







Softfile VSEN23.P Softfile hasil data entri VSERUTI23.INTI dan VSERUTI23.MAK VSEN23.MHU



BPS Provinsi • • • • • • • •



VSEN23.P VSEN23.DSBS VSERUTI23.INTI VSERUTI23.MAK Program data entri DSRT Buku Pedoman Program data entri INTI VSEN23.MHU



Softfile VSEN23.P Softfile hasil data entri VSERUTI23.INTI dan VSERUTI23.MAK VSEN23.MHU



• •







BPS Kabupaten/Kota • • • • • • • •



Sketsa Peta BS SP20201) VSEN23.P VSEN23.DSBS VSEN23.DSRT2) VSERUTI23.INTI VSERUTI23.MAK Buku Pedoman VSEN23.MHU



• • • • • • •



Sketsa Peta BS SP2020 VSEN23.P VSEN23.DSBS VSEN23.DSRT2) VSERUTI23.INTI VSERUTI23.MAK VSEN23.MHU



Petugas Pencacah/Pengawas Penjelasan: Sketsa peta blok sensus hasil SP 2020 (WB-2020) disiapkan oleh BPS Kabupaten/Kota (yang di-print dari peta blok sensus digital) 1)



VSEN22.DSRT di-print setelah melakukan update Daftar VSEN22.P dengan menggunakan fasilitas program entri data DSRT. 2)



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



9



Sedangkan berikut ini keterkaitan dokumen pencacahan Susenas dan Seruti setiap triwulannya: Tabel 1.3. Dokumen Susenas dan Seruti 2023 Triwulanan No. (1) A 1 2 3 4 B 1 2 3 4 5



Kegiatan



Triwulan I



Triwulan II



Triwulan III



Triwulan IV



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



v v v v



v -



v v v v



v -



v v v



v v



v v v



v v



Daftar Sampel VSEN23.P VSEN23.DSBS VSEN23.DSRT VSEN23.MHU Daftar Kuesioner VSEN23.K VSEN23.KP VSEN23.MODUL VSERUTI23.MAK VSERUTI23.INTI



G. SAMPEL DAN METODOLOGI Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023 dirancang untuk penyajian estimasi pada level provinsi dan nasional. Unit observasi dan unit analisis adalah rumah tangga. Namun, selain mengumpulkan karakteristik rumah tangga, Seruti juga mengumpulkan karakteristik individu. Jumlah sampel Seruti 2023 sebesar 75.000 rumah tangga setiap triwulan. Sampel Seruti triwulan I merupakan subsampel rumah tangga Susenas Maret (dari total 345.000 sampel rumah tangga Susenas Maret). Sampel Seruti triwulan II merupakan sampel rumah tangga panel dengan triwulan I. Sampel Seruti triwulan III sama dengan sampel Susenas September, serta sampel Seruti triwulan IV merupakan sampel rumah tangga panel dengan triwulan III. Karena merupakan subsampel atau sampel yang sama dengan Susenas, maka rancangan metode penarikan sampel serta Daftar Sampel Blok Sensus (DSBS) dan Daftar Sampel Rumah Tangga (DSRT) Seruti sama dengan Susenas serta menggunakan panduan pada buku pedoman Susenas (Bab II Buku 1). Tabel 1.4. Rancangan Sampel Seruti 2023 No.



Triwulan



Rancangan Sampel & Metodologi



(1)



(2)



(3)



1



I (satu)



2



II (dua)



3



III (tiga)



4



IV (empat)







Merupakan subsampel Susenas Maret (75.000 dari 345.000 sampel Susenas).







Menggunakan DSRT Susenas pada BS terpilih Seruti.







Panel dengan sampel Susenas Maret / Seruti triwulan I.







Menggunakan DSRT yang sama dengan triwulan I.







Merupakan sampel yang sama dengan Susenas September.







Menggunakan DSRT Susenas.







Panel dengan sampel Susenas September / Seruti triwulan III.







Menggunakan DSRT yang sama dengan triwulan III.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



10



BAB II ORGANISASI LAPANGAN



A. MANAJEMEN LAPANGAN Kepala BPS Provinsi Kepala BPS Provinsi mengkoordinasikan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum), Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial, Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, Pranata Komputer Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Integrasi dan Pengolahan Data Statistik (IPDS), dan Kepala BPS Kabupaten/kota untuk membagi tugas dan memonitor seluruh kegiatan Seruti mulai dari persiapan, pelatihan petugas, pemutakhiran (updating) rumah tangga terpilih untuk triwulan II dan IV, pencacahan lapangan, pengolahan dan analisis, serta menginventarisir dan memecahkan seluruh permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Seruti 2023. Faktor penting untuk meningkatkan kualitas data, yaitu dengan meningkatkan monitoring dan pengawasan dalam pelaksanaan lapangan. Oleh karena itu, Kepala BPS Provinsi memegang peranan penting demi terwujudnya data berkualitas dan tepat waktu. Monitoring progres pencacahan harus dilakukan secara berkala untuk segera dilakukan tindakan jika terjadi keterlambatan dalam proses pelaksanaan. Seiring dengan monitoring, pengecekan lapangan juga perlu dilakukan untuk melihat fakta langsung di lapangan, permasalahan apa yang terjadi sehingga dapat memberikan instruksi pemecahannya. Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial berkoordinasi dengan Kabag Umum, Pranata Komputer Madya/ Koordinator Fungsi IPDS, Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, dan Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kegiatan Seruti 2023. Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial juga perlu melakukan evaluasi daftar DSBS dan daftar lainnya yang terkait sebelum pelaksanaan lapangan, memonitor dan mengecek kesiapan aspek pelatihan maupun lapangan serta memberi umpan balik hasil evaluasi kepada BPS Kabupaten/Kota. Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial perlu memonitor progres pelaksanaan lapangan di setiap kabupaten/kota, dan meminta laporan permasalahan lapangan secara berkala kepada penanggung jawab kegiatan di kabupaten/kota, seperti permasalahan rumah tangga nonrespon dan melaporkan kepada Kepala BPS Provinsi agar dapat segera memberikan pemecahan. Selain itu, Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial juga perlu melakukan pengecekan ke lapangan terhadap wilayah yang belum/jarang tersentuh pengawasan dan lambat pengumpulan datanya atau wilayah yang mempunyai banyak permasalahan. Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik berkoordinasi



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



11



dengan Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial dan Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam rangka melakukan analisis hasil Seruti 2023. Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik melaporkan hasil analisis hasil Seruti 2023 kepada Kepala BPS Provinsi. Dalam rangka menjaga kualitas hasil Seruti 2023 dan memperdalam analisis hasil Seruti 2023, Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik dapat melakukan pengecekan ke lapangan terhadap wilayah yang belum/jarang tersentuh pengawasan atau wilayah yang mempunyai banyak permasalahan atau wilayah yang menghasilkan data Seruti yang anomali. Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik berkoordinasi dengan Statistisi Ahli Madya/ Ketua Tim Perancangan Instrumen dan Analisis Hasil Seruti 2023 di Direktorat Neraca Pengeluaran untuk menyampaikan permasalahan teknis terkait instrumen survei dan analisis hasil Seruti 2023. Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik dapat memberikan saran dan masukan serta pemecahan permasalahan penyelanggaran kegiatan Seruti 2023 baik yang bersifat teknis maupun non teknis kepada Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial dan Kepala BPS Kabupaten/Kota. Kepala BPS Kabupaten/Kota Kepala BPS Kabupaten/Kota mengkoordinasi kegiatan Seruti 2023, baik teknis maupun non teknis dengan Kasubbag Umum, Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial, Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, Pranata Komputer Muda/ Koordinator Fungsi Statistik IPDS, dan pengawas lapangan. Kepala BPS Kabupaten/Kota perlu memonitor dan mengetahui seluruh kegiatan dan jadwal pelaksanaan Seruti 2023 di kabupaten/kota mulai dari persiapan, pelatihan petugas, pemutakhiran rumah tangga, pencacahan lapangan, dan pengolahan. Satu hal terpenting yang memengaruhi kualitas data Seruti 2023 adalah kualitas petugas. Untuk itu, Kepala BPS Kabupaten/Kota harus melakukan seleksi petugas lapangan (pencacah dan pengawas) dengan mengutamakan pengalaman calon petugas dalam melakukan survei BPS (khususnya Susenas dan/atau survei di lingkungan Deputi Bidang NAS) dan memiliki track record yang baik (seperti kualitas hasil pencacahan yang baik dan pemasukan dokumen yang sesuai jadwal). Khusus pelaksanaan lapangan progres secara berkala dan kendala yang ada perlu di-update dan terpecahkan. Untuk itu, semua permasalahan di lapangan perlu dilakukan evaluasi dan dicari pemecahan masalahnya. Kepala BPS Kabupaten/Kota juga perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan lapangan dan meminta laporan permasalahan lapangan secara berkala. Adapun kasus yang mungkin terjadi seperti rumah tangga yang sulit ditemui saat pemutakhiran rumah tangga terpilih pada triwulan II dan IV ataupun saat pencacahan, nonrespon, underestimate dan overestimate pengeluaran/pendapatan/investasi rumah tangga, serta memastikan bahwa pelaksanaan Seruti berjalan sesuai jadwal yang ditentukan perlu tetap menjadi perhatian Kepala BPS Kabupaten/Kota.



B. STRUKTUR ORGANISASI Struktur organisasi dikelompokkan menjadi pengarah, penanggung jawab pusat, operasional pusat, dan operasional daerah. Bagan alur struktur organisasi tingkat pusat dan tingkat daerah dapat dilihat pada Gambar 2.1 dan Gambar 2.2. Tingkat Pusat 1) Pengarah adalah Kepala BPS, Deputi Bidang Statistik Sosial, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik, dan Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik; 2) Penanggung jawab survei adalah Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat; 3) Penanggung jawab penyusunan instrumen survei dan analisis hasil survei adalah Direktur Neraca Pengeluaran; 4) Penanggung jawab metodologi survei adalah Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



12



Survei; 5) Penanggung jawab pengolahan data adalah Direktur Sistem Informasi Statistik; dan 6) Penanggung jawab teknis adalah Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Rumah Tangga, Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Neraca Rumah Tangga dan Institusi Nirlaba, dibantu anggota lainnya mencakup Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Statistik dari direktorat terkait.



Kepala BPS



Deputi Bidang Statistik Sosial



Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik



Direktur Stat. Kesejahteraan Rakyat



Direktur Neraca Pengeluaran



Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Stat. Rumah Tangga



Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Neraca Rumah Tangga dan Institusi Nirlaba



Gambar 2.1



Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik



Direktur Sistem Informasi Statistik



Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei



Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Pengembangan Basis Data



Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Pengembangan Kerangka Contoh Induk



Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan Data



Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Pengembangan Desain Sensus dan Survei



Struktur Organisasi Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan 2023 di Pusat



Tingkat Daerah 1) Pengarah di daerah adalah Kepala BPS Provinsi;



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



13



2) Penanggung jawab survei di kabupaten/kota adalah Kepala BPS Kabupaten/Kota; 3) Penanggung jawab teknis di provinsi adalah Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial, Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, serta Pranata Komputer Madya/ Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS); 4) Koordinator lapangan di provinsi adalah Statistisi Ahli Muda/ Subkoordinator Fungsi Statistik Kesejahteraan Rakyat; 5) Koordinator analisis hasil Seruti di provinsi adalah Statistisi Ahli Muda/ Subkoordinator Fungsi Neraca Konsumsi; 6) Penanggung jawab administrasi keuangan di provinsi adalah Kepala Bagian Umum; 7) Penanggung jawab teknis lapangan di kabupaten/kota adalah Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial; 8) Koordinator analisis hasil Seruti di kabupaten/kota adalah Statistisi Ahli Muda/ Subkoordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik; 9) Penanggung jawab pengolahan di kabupaten/kota adalah Pranata Komputer Muda/ Koordinator Fungsi IPDS; 10) Penanggung jawab administrasi keuangan di kabupaten/kota adalah Kepala Subbagian Umum; 11) Pengawas adalah Koordinator Fungsi Statistik, Koordinator Statistik Kecamatan (KSK), staf inti, atau mitra statistik; dan 12) Pencacah adalah KSK, staf inti, atau mitra statistik. Kepala BPS Provinsi



Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial



Statistisi Ahli Muda/ Subkoordinator Fungsi Statistik Kesra



Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi NWAS



Pranata Komputer Madya/ Koordinator Fungsi IPDS



Kabag Umum



Statistisi Ahli Muda/ Subkoordinator Fungsi Neraca Konsumsi



Pranata Komputer Madya/ Subkoordinator Fungsi IPD



Subkoordinator Fungsi Keuangan



Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial



Gambar 2.2



Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi NWAS



Pranata Komputer Muda/ Koordinator Fungsi IPDS



Kepala BPS Kabupaten/ Kota



Kasubbag Umum



Struktur Organisasi Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan 2023 di Daerah



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



14



C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Tingkat Pusat Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat Sebagai penanggung jawab survei, Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat bertanggung jawab secara penuh atas penyelenggaraan Seruti 2023, dari persiapan survei, pelaksanaan, pengolahan, dan diseminasinya.



Direktur Neraca Pengeluaran Direktur Neraca Pengeluaran bertanggung jawab atas penyusunan instrumen survei dan analisis hasil Seruti 2023.



Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei bertanggung jawab atas metodologi pengumpulan data dan penghitungan angka penimbang. Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei juga bertanggung jawab terhadap pengiriman daftar sampel blok sensus ke BPS Provinsi, penyusunan program entri hasil pemutakhiran (updating) dan pengambilan sampel, serta pedomannya.



Direktur Sistem Informasi Statistik (SIS) Direktur SIS bertanggung jawab terhadap pengolahan data Seruti 2023, mulai dari penyusunan sistem dan program pengolahan, penyusunan pedoman pengolahan, pendistribusian sistem dan program pengolahan ke daerah, pemantauan pelaksanaan pengolahan data di pusat dan daerah, serta penerimaan hasil pengolahan dari daerah.



Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Rumah Tangga Sebagai penanggung jawab teknis kegiatan, Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Rumah Tangga bertanggung jawab terhadap jalannya survei mulai dari perencanaan (menyusun kuesioner, buku pedoman, merencanakan pelatihan), supervisi, validasi data, serta diseminasi.



Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Neraca Rumah Tangga dan Institusi Nirlaba Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Rumah Tangga dan Institusi Nirlaba bertanggung jawab sebagai penyusun instrumen survei bersama Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Rumah Tangga dan menyusun standar baku serta lembar kerja untuk melakukan analisis hasil Seruti 2023.



Tingkat Daerah Kepala BPS Provinsi Sebagai pengarah di daerah, Kepala BPS Provinsi bertanggung jawab untuk memonitor pelaksanaan kegiatan Seruti 2023 dan menjamin kelancaran pelaksanaan survei di wilayahnya. Adapun monitoring yang dilakukan oleh Kepala BPS Provinsi berkaitan dengan anggaran, instrumen, pelatihan petugas, perkembangan pelaksanaan pencacahan, dan pengolahan data. Selain itu, Kepala BPS Provinsi juga bertanggung jawab terhadap kegiatan teknis termasuk yang tertuang dalam manajemen lapangan serta administrasi Seruti 2023.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



15



Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial bertanggung jawab terhadap kegiatan teknis Seruti 2023 di daerah dari perencanaan, pelatihan petugas, pengawasan lapangan, pengolahan dan pelaporan kegiatan. Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial harus berkoordinasi dengan Kabag Umum dalam hal perencanaan kegiatan terkait dengan anggaran, penyediaan dan alokasi instrumen, serta berkoordinasi dengan Pranata Komputer Madya/ Koordinator Fungsi IPDS dalam mengevaluasi kelengkapan dan kualitas data. Selain itu, Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial juga harus melaporkan perkembangan pelaksanaan lapangan dan pengolahan data ke Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS RI.



Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik (NWAS) Statistisi Ahli Madya/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik (NWAS) bertugas untuk melakukan analisis hasil Seruti di wilayah kerjanya dan melaporkan hasilnya kepada kepala BPS Provinsi.



Pranata Komputer Madya/ Koordinator Fungsi IPDS Pranata Komputer Madya/ Koordinator Fungsi IPDS bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengolahan Seruti 2023 di daerah.



mengatur



dan



Kepala BPS Kabupaten/Kota Sebagai penanggung jawab survei di kabupaten/kota, Kepala BPS Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan survei berjalan dengan baik, mulai dari persiapan survei, pelatihan petugas, pelaksanaan lapangan, pengawasan, pengolahan, dan pelaporan kegiatan. Bagian dari persiapan survei yang menjadi tanggung jawab Kepala BPS Kabupaten/Kota adalah menyiapkan kebutuhan lapangan seperti surat tugas, surat pemberitahuan, perlengkapan survei, dokumen pelaksanaan lapangan dan pendukungnya serta pendanaan. Selain itu, Kepala BPS Kabupaten/Kota juga perlu melakukan pengecekan awal blok sensus terpilih di daerahnya sesuai daftar sampel. Pada pelaksanaan lapangan, Kepala BPS Kabupaten/Kota bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan lapangan, mengevaluasi prosedur serta penerapan konsep dan definisi. Pada tahap pengolahan, Kepala BPS Kabupaten/Kota bertanggung jawab mengecek data hasil entri sebelum dikirimkan ke BPS Provinsi. Pada tahap pelaporan, Kepala BPS Kabupaten/Kota bertanggung jawab menyusun dan mengirim laporan pelaksanaan kegiatan Seruti 2023 kepada penanggung jawab survei tingkat provinsi.



Statistisi Ahli Muda/ Subkoordinator Fungsi Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Provinsi Statistisi Ahli Muda/ Subkoordinator Fungsi Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Provinsi merupakan koordinator lapangan di provinsi dan bertugas melakukan koordinasi dengan Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Seruti 2023. Selain itu, Statistisi Ahli Muda/ Subkoordinator Fungsi Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Provinsi juga harus berkoordinasi dengan Pranata Komputer Muda/ Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan Data terkait progres data entri yang sudah dikirimkan oleh BPS Kabupaten/Kota. Statistisi Ahli Muda/ Subkoordinator Fungsi Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Provinsi bertanggung jawab juga menjaga kualitas data Seruti 2023.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



16



Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Kabupaten/Kota Sebagai penanggung jawab teknis lapangan di kabupaten/kota, Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial bertanggung jawab terhadap kegiatan Seruti 2023 agar dapat berjalan dengan baik. Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial bertugas mendistribusikan dokumen pencacahan ke petugas, menerima hasil pemutakhiran rumah tangga dari pengawas, melakukan editing dokumen hasil pencacahan, dan selanjutnya menyerahkan dokumen tersebut kepada Pranata Komputer Muda/ Koordinator Fungsi IPDS BPS Kabupaten/Kota untuk dientri. Setelah mendapat daftar sampel rumah tangga (DSRT) dari Pranata Komputer Muda/ Koordinator Fungsi IPDS BPS Kabupaten/Kota, Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial menyerahkan DSRT tersebut kepada pengawas untuk didistribusikan kepada pencacah. Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial juga bertugas menerima hasil pencacahan petugas (kuesioner yang sudah terisi) dan memeriksa kelengkapan serta konsistensi isian kuesioner tersebut. Bersama Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistisik, Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial juga bertugas melakukan evaluasi hasil pengolahan entri data, jika menemukan data yang tidak wajar, maka harus dilakukan pengecekan terhadap dokumen hasil pencacahan.



Statistisi Ahli Muda/ Subkoordinator Fungsi Neraca Konsumsi BPS Provinsi Statistisi Ahli Muda/ Subkoordinator Fungsi Neraca Konsumsi BPS Provinsi bertugas untuk melakukan analisis hasil Seruti 2023 sesuai standar baku dan lembar kerja yang sudah disediakan oleh Fungsi Neraca Rumah Tangga dan Institusi Nirlaba Direktorat Neraca Pengeluaran. Statistisi Ahli Muda/ Subkoordinator Fungsi Neraca Konsumsi BPS Provinsi melakukan koordinasi dengan Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kabupaten/Kota untuk memperdalam analisis hasil Seruti.



Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kabupaten/Kota Bersama Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial, Ahli Muda/ Koordinator Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistisik bertugas melakukan evaluasi hasil pengolahan entri data, jika menemukan data yang tidak wajar, maka harus dilakukan pengecekan terhadap dokumen hasil pencacahan



Subbagian Umum BPS Kabupaten/Kota Sebagai penanggung jawab administrasi kegiatan Seruti 2023 bertugas menyiapkan administrasi perekrutan petugas, termasuk penyiapan perjanjian kontrak kerja dengan petugas lapangan dan petugas pengolahan. Berkoordinasi dengan fungsi statistik sosial BPS Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelatihan petugas, dan melakukan tugas yang diperintahkan langsung maupun tidak langsung oleh Pimpinan BPS Kabupaten/Kota. Berkas perjanjian kontrak kerja dibuat dalam dua rangkap. Rangkap pertama adalah perjanjian kontrak yang bermaterai pada kolom tanda tangan pihak pertama (BPS Kabupaten/Kota) disimpan oleh petugas lapangan. Rangkap kedua adalah perjanjian kontrak yang bermaterai pada kolom tanda tangan pihak kedua (petugas lapangan) disimpan oleh BPS Kabupaten/Kota. Materai pada kedua berkas disediakan oleh petugas lapangan.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



17



Pranata Komputer Muda/ Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Kabupaten/Kota Sebagai penanggung jawab pengolahan, Pranata Komputer Muda/ Koordinator Fungsi IPDS BPS Kabupaten/Kota bertugas melakukan engolahan/entri data pemutakhiran rumah tangga dan melakukan penarikan sampel rumah tangga dengan menggunakan program aplikasi yang sudah tersedia. Setelah memperoleh DSRT dari program aplikasi tersebut, Pranata Komputer Muda/ Koordinator Fungsi IPDS menyerahkan DSRT kepada Statistisi Ahli Muda/ Koordinator Fungsi Statistik Sosial. Selain itu, Pranata Komputer Muda/ Koordinator Fungsi IPDS juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengolahan/entri data Seruti secara keseluruhan.



D. PETUGAS SERUTI Sampel rumah tangga Seruti sama dengan Susenas dan pencacahan Seruti pada triwulan I dan III merupakan kegiatan yang terintegrasi dengan Susenas, sehingga petugas lapangan Seruti pada triwulan I adalah sama dengan petugas Susenas Maret dan petugas lapangan Seruti pada triwulan III adalah sama dengan petugas Susenas September. Sementara itu, petugas lapangan Seruti pada triwulan II diharapkan sama dengan petugas lapangan Seruti pada triwulan I serta petugas lapangan Seruti pada triwulan IV diharapkan sama dengan petugas lapangan Seruti pada triwulan III. Petugas lapangan Seruti terdiri atas pengawas dan pencacah. Pengawas dan pencacah Seruti 2023 diutamakan pegawai organik BPS atau mitra statistik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1.



Berpendidikan minimal SMA/sederajat (diutamakan lulusan D3 ke atas);



2.



Berpengalaman melakukan survei BPS, khususnya Susenas dan mempunyai track record yang baik dalam kualitas isian kuesioner dan pemasukan dokumen yang sesuai jadwal;



3.



Mampu bekerja dan menaati peraturan/kesepakatan yang telah ditentukan;



4.



Diutamakan memiliki Handphone (HP) berbasis android.



5.



Bersedia bekerja terikat kontrak.



Pengawas adalah Statistisi Ahli Muda/Koordinator Fungsi Statistik atau KSK atau staf inti di BPS Kabupaten/Kota yang telah berpengalaman dalam Susenas. Pengawas harus memenuhi persyaratan berikut: 1.



Mampu menjalin pendekatan dengan kepala desa atau ketua RT/RW setempat, serta membuka jalan/meminta izin agar pencacah dapat melakukan wawancara;



2.



Mampu menyusun rencana kerja dan memimpin 2 sampai 3 orang pencacah untuk melaksanakan pencacahan;



3.



Mampu memecahkan persoalan dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan lapangan;



4.



Siap untuk menggantikan tugas pencacah yang karena sesuatu hal tidak dapat melanjutkan pekerjaannya;



5.



Bertanggung jawab terhadap kelengkapan hasil pencacahan seluruh petugas pencacah yang berada di bawah koordinasinya.



Adapun mekanisme perekrutan petugas lapangan dari mitra statistik dibagi menjadi 3 (tiga) prioritas mengikuti acuan seleksi petugas Susenas sebagai berikut: 1.



Prioritas 1: Seleksi dari database mitra yang memenuhi persyaratan petugas lapangan. Database mitra merupakan sekumpulan informasi yang berisi biodata serta rekam jejak mitra BPS yang pernah/sedang bertugas dalam sensus/survei yang dilakukan BPS. Melalui database mitra ini,



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



18



BPS kabupaten/kota diharapkan memperoleh petugas yang berkualitas. 2.



Prioritas 2: Apabila petugas yang memenuhi persyaratan petugas lapangan yang berada pada database mitra tidak mencukupi jumlah pencacah dan pengawas yang diperlukan, maka dapat dilakukan seleksi dari mitra BPS yang belum terdaftar pada database, namun sudah pernah mengikuti survei/sensus BPS di wilayah kabupaten/kota setempat yang memenuhi persyaratan petugas lapangan.



3.



Prioritas 3: Jika prioritas 1 dan prioritas 2 belum mencukupi kebutuhan pencacah dan pengawas, maka dapat dilakukan seleksi. Mekanisme seleksi secara umum dapat dilakukan dengan tahapan berikut ini: a.



Membuat pengumuman perekrutan petugas lapangan Seruti 2023 yang dapat disosialisasikan baik melalui papan pengumuman kantor BPS Kabupaten/Kota, koran/media massa atau melalui media sosial BPS Kabupaten/Kota.



b. Penyeleksian petugas terdiri dari: i. ii.



c.



Tahap I, yaitu seleksi berkas administrasi. Tahap II, yaitu wawancara calon petugas lapangan yang telah dinyatakan lolos seleksi berkas. Pengumuman calon petugas lapangan Seruti 2023 untuk dapat mengikuti pelatihan berdasarkan hasil seleksi tahap I dan II yang disampaikan baik melalui papan pengumuman kantor BPS Kabupaten/Kota, koran/media massa atau media sosial BPS Kabupaten/Kota.



Adapun prosedur operasional standar pencacah Seruti 2023 mengikuti acuan prosedur operasional standar pencacah Susenas pada Buku 2. Demikian halnya dengan prosedur operasional standar pengawas Seruti 2023 mengikuti acuan prosedur operasional standar pengawas Susenas pada Buku 3.



E. PELATIHAN Kegiatan pelatihan bertujuan untuk menyamakan persepsi petugas terhadap pemahaman konsep dan definisi operasional dari variabel-variabel yang ditanyakan dalam survei. Dalam setiap proses pelatihan ada 3 (tiga) hal yang harus dicapai: 1.



Setiap peserta pelatihan harus sudah membaca dan memahami isi kuesioner yang akan digunakan;



2.



Setiap peserta pelatihan harus membaca dan memahami konsep definisi yang terdapat dalam buku pedoman;



3.



Setiap peserta pelatihan harus memahami cara wawancara dan cara mengisikan hasil wawancara ke dalam kuesioner.



Pelatihan Seruti 2023 dimulai dengan Workshop Instruktur Utama (Intama), dilanjutkan dengan pelatihan Instruktur Nasional (Innas), dan pelatihan petugas. Kegiatan Workshop Intama dan pelatihan Innas dilakukan oleh BPS RI dengan pelaksananya adalah Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya, Innas yang telah dilatih tersebut akan melatih petugas (pencacah dan pengawas). Pada pelatihan Innas, hal pokok yang diajarkan adalah pemahaman terhadap kegiatan survei, konsep/definisi yang digunakan, dan kemampuan untuk mentransfer pengetahuan yang telah diperoleh kepada petugas. Sedangkan pada pelatihan petugas lapangan, penekanannya lebih difokuskan pada pemahaman konsep/definisi, pemahaman prosedur survei, latihan cara mengisi kuesioner, dan latihan wawancara.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



19



Pelatihan Innas Seruti merupakan lanjutan dari kegiatan pelatihan Innas Susenas yang diselenggarakan oleh BPS RI selama 1 (satu) hari efektif. Peserta pelatihan berasal dari BPS RI, BPS Provinsi, dan BPS Kabupaten/Kota. Sementara itu, kegiatan pelatihan petugas pencacah dan pengawas diselenggarakan oleh BPS Kabupaten/Kota selama 1 (satu) hari efektif setelah pelatihan petugas Susenas.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



20



BAB III KUESIONER SERUTI INTI (VSERUTI22.INTI) A. REFERENSI WAKTU Kuesioner Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) menggunakan beberapa pendekatan referensi waktu, yaitu saat pencacahan, seminggu terakhir, sebulan terakhir, dan 3 (tiga) bulan terakhir. 1) Saat pencacahan adalah kondisi saat pencacahan dilaksanakan. Referensi waktu ini digunakan untuk mencatat Blok III (keterangan rumah tangga), Blok IV.3 (persepsi terhadap kondisi ekonomi rumah tangga), dan Blok VI (posisi aset dan kewajiban rumah tangga). 2) Seminggu terakhir adalah jangka waktu seminggu yang berakhir sehari sebelum tanggal pencacahan. Pendekatan ini digunakan untuk mencatat konsumsi makanan rumah tangga pada blok IV.1 (kuesioner Seruti Makanan - VSERUTI.MAK). 3) Sebulan terakhir adalah jangka waktu sebulan yang berakhir sehari sebelum tanggal pencacahan. Pendekatan sebulan terakhir digunakan untuk mencatat pengeluaran bukan makanan yang umumnya bersifat rutin pada Blok IV.2.A, seperti sewa rumah, biaya jasa pekerja domestik (gaji pembantu rumah tangga, pengasuh anak, sopir, dsb), tagihan listrik, air, gas, pulsa/paket data, barang rumah tangga tidak tahan lama, produk perawatan diri, langganan TV, dsb. 4) Tiga bulan terakhir adalah jangka waktu tiga bulan yang berakhir sehari sebelum tanggal pencacahan. Pendekatan tiga bulan terakhir digunakan untuk mencatat pengeluaran bukan makanan yang umumnya bersifat tidak rutin (furnitur, kendaraan, pendidikan, kesehatan, pesta, dsb) pada blok IV.2.A dan IV.2.B, dan blok V (pendapatan, penerimaan, dan pengeluaran bukan konsumsi). Gambar 3.1. Ilustrasi penggunaan referensi waktu dalam Seruti Juli



Agustus



September



4



4



Oktober 27



3 4



seminggu terakhir (27 Sept s.d. 3 Okt)



tanggal pencacahan



sebulan terakhir (4 Sept s.d. 3 Okt)



3 bulan terakhir (4 Juli s.d. 3 Oktober)



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



21



B. SISTEMATIKA KUESIONER Kuesioner Seruti 2023 terdiri atas 7 (tujuh) blok dengan sistematika yang dijelaskan pada tabel berikut ini: Tabel 2.1. Sistematika Kuesioner Seruti 2023 No.



Blok



(1)



(2)



SubBlok



Nama Blok



Keterangan



(3)



(4)



1



I



-



Keterangan Tempat



Mencatat identitas dan alamat sampel. Rincian blok ini dapat disalin dari kuesioner Susenas Kor/KP.



2



II



-



Keterangan Pencacahan



Mencatat identitas petugas pencacah dan pengawas. Rincian blok ini dapat disalin dari kuesioner Susenas Kor/KP.



3



III



-



Keterangan Rumah Tangga



Mencatat keterangan demografi setiap anggota rumah tangga. Rincian blok ini dapat disalin dari kuesioner Susenas Kor. Merupakan kuesioner Seruti Makanan (VSERUTI.MAK) yang khusus disisipkan setelah Blok III pada triwulan II dan IV (atau ketika tidak ada pencacahan Susenas KP).



4



IV



IV.1



Konsumsi dan Pengeluaran Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan Rokok Selama Seminggu Terakhir



5



IV



IV.2.A



Pengeluaran Bukan Makanan Selama Sebulan dan Tiga Bulan Terakhir



Mencatat pengeluaran bukan makanan selain kesehatan dan pendidikan. Beberapa rincian pada Blok ini dapat disalin dari kuesioner Susenas KP yang diberi shading abu-abu dan tanda *)



6



IV



IV.2.B



Pengeluaran Kesehatan dan Pendidikan Selama Tiga Bulan Terakhir



Mencatat pengeluaran bukan makanan khusus untuk kesehatan dan pendidikan yang dibagi menurut total pengeluaran dan yang bersumber dari out of pocket (OOP)



7



IV



IV.3



Persepsi terhadap Kondisi Ekonomi Rumah Tangga



Mencatat persepsi/kecenderungan konsumsi dan pendapatan rumah tangga. Mencatat pendapatan/penerimaan rumah tangga dari upah/gaji, surplus usaha rumah tangga, pendapatan kepemilikan dan transfer; pengeluaran untuk pembayaran pendapatan kepemilikan dan transfer; serta penambahan dan pengurangan aset rumah tangga.



8



V



-



Pendapatan, Penerimaan, dan Pengeluaran Bukan Konsumsi Selama Tiga Bulan Terakhir (dalam Rupiah)



9



VI



-



Posisi Aset dan Kewajiban Rumah Tangga (dalam Rupiah)



Mencatat posisi aset dan kewajiban rumah tangga pada saat pencacahan.



10



VII



-



Catatan



Mencatat waktu mulai dan selesai wawancara serta catatan yang berkaitan dengan pencacahan.



Sebelum mengisi rincian blok kuesioner Seruti, petugas terlebih dahulu dapat mengisi kode triwulan ( I / II / III / IV) pada kotak sub-judul kuesioner.



C. BLOK I. KETERANGAN TEMPAT Informasi umum: 1) Blok ini bertujuan untuk mengetahui lokasi rumah tangga, yang bermanfaat untuk pemeriksaan dokumen dan pengolahan data.



2) Pada triwulan I atau III (atau ketika ada pencacahan Susenas KP), isian ini dapat disalin dari kuesioner Susenas Kor/Modul/KP Blok I pada rumah tangga yang sama. Sementara itu, pada triwulan II atau IV dapat menggunakan petunjuk pengisian ini.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



22



Rincian 101 s.d. 107: Identitas Tempat Tuliskan nama dan kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan, kode klasifikasi desa/kelurahan, nomor blok sensus, dan Nomor Kode Sampel (NKS). Isian rincian ini berasal dari Blok I rincian 1 s.d. 7 dokumen DSRT (VSEN.DSRT). Rincian 108: Nomor Urut Bangunan Fisik di Sketsa Peta WB Tuliskan nomor urut bangunan tempat tinggal rumah tangga sampel sesuai yang tertera pada sketsa peta dan dapat disalin dari dokumen DSRT (VSEN.DSRT). Rincian 109: Nomor Urut Sampel Rumah Tangga Tuliskan nomor urut sampel rumah tangga sesuai yang tercantum pada dokumen DSRT (VSEN.DSRT) Blok V kolom (1) yaitu mulai dari nomor 1 s.d. 10 untuk setiap blok sensus terpilih. Rincian 110: Nama Kepala Rumah Tangga Tanyakan dan tuliskan nama kepala rumah tangga (KRT) dari rumah tangga sampel. Nama kepala rumah tangga ini harus sama dengan yang tercantum pada dokumen DSRT (VSEN.DSRT). Apabila terdapat perbedaan nama KRT pada saat pemutakhiran dengan pencacahan, langkah-langkah yang dilakukan: a. Beri penjelasan di Blok IV. Catatan pada dokumen DSRT (VSEN.DSRT). b. Tuliskan nama kepala rumah tangga pada rincian 110 ini sesuai dengan yang tercetak pada kolom (6) Blok V DSRT (VSEN.DSRT). c. Tuliskan nama kepala rumah tangga pada Blok III baris no urut ART “01” sesuai dengan kondisi pencacahan. d. Beri penjelasan di Blok VII. Catatan. Rincian 111: Alamat Tuliskan alamat rumah tangga terpilih secara jelas, nama jalan/gang, RT/RW, nomor rumah, dan lainlain. Apabila sampel pindah namun dalam blok sensus yang sama, tuliskan alamat terbaru yang sesuai dengan kondisi saat pencacahan.



D. BLOK II. KETERANGAN PENCACAHAN Informasi umum: 1) Blok ini bertujuan untuk mengetahui nama petugas dan waktu pelaksanaan (pencacahan dan pengawasan) yang bermanfaat untuk pemeriksaan dokumen. 2) Pada triwulan I atau III (atau ketika ada pencacahan Susenas KP), isian ini dapat disalin dari kuesioner Susenas Kor/Modul/KP Blok II pada rumah tangga yang sama. Sementara itu, pada triwulan II atau IV dapat menggunakan petunjuk pengisian ini. Rincian 201 dan 202: Keterangan Petugas Pada kolom nama dan kode, tuliskan nama dan kode dari petugas pencacah dan pengawas. Petugas pencacah harus berbeda dengan petugas pengawas. Pada kolom jabatan, isikan jabatan petugas pencacah dan pengawas. Jabatan pengawas umumnya setingkat lebih tinggi dibanding jabatan petugas pencacah. Misalnya pencacah statusnya sebagai Mitra (kode 4), maka petugas pengawas umumnya adalah KSK atau Staf BPS (kode 3 atau 2). Pada kolom waktu: tuliskan waktu pencacahan dan pengawasan. Waktu pengawasan dilakukan bersamaan atau setelah pencacahan, artinya waktu pencacahan harus sama dengan atau lebih awal dari waktu pengawasan.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



23



Rincian 203: Hasil Pencacahan Rumah Tangga Kode jawaban: 1 - Terisi lengkap. Petugas berhasil menemui rumah tangga dan melakukan wawancara dengan kuesioner secara lengkap. 2 - Terisi tidak lengkap. Petugas berhasil menemui rumah tangga terpilih, namun tidak dapat mewawancarai responden dengan kuesioner secara lengkap. 3 - Tidak ada ART/responden yang dapat memberi jawaban sampai akhir masa pencacahan. Petugas berhasil menemui rumah tangga terpilih, namun tidak ada ART/responden yang dapat diwawancarai sampai akhir masa pencacahan. 4 - Responden menolak. Jika responden menolak, petugas dapat mengisi Berita Acara Penolakan Responden dengan format sebagaimana terlampir pada Lampiran. 5 - Rumah tangga pindah/bangunan tempat tinggal sudah tidak ada. Petugas tidak berhasil menemukan rumah tangga/bangunan sensus terpilih sampai akhir masa pencacahan. Misalnya: rumah tangga pindah keluar blok sensus, bangunan digusur, atau bangunan terbakar/runtuh karena gempa/banjir/bencana lain. Jika jawaban berkode 2 s.d. 5, maka tuliskan penjelasannya di Blok VII. Catatan.



E. BLOK III. KETERANGAN RUMAH TANGGA Informasi umum: 1) Blok ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik demografi rumah tangga, yang bermanfaat untuk analisis pendapatan, pengeluaran, dan investasi menurut karakteristik rumah tangga, serta mengecek konsistensi isian dengan blok lainnya. 2) Menggunakan konsep rumah tangga dan penduduk yang sama dengan Susenas yang dapat dilihat pada Buku 4 Susenas. 3) Pada triwulan I atau III (atau ketika ada pencacahan Susenas KP), isian ini dapat disalin dari kuesioner Susenas Kor/Modul Blok IV pada rumah tangga yang sama. Sementara itu, pada triwulan II atau IV dapat menggunakan petunjuk pengisian ini. Kolom 2: Nama Anggota Rumah Tangga Sebutkan siapa saja yang biasa tinggal di rumah tangga ini dan kepengurusan makannya juga dikelola dari satu dapur. Urutan penulisan ART: a) Kepala Rumah Tangga (KRT). Pada kasus tertentu, misalnya beberapa anak sekolah mengontrak/menyewa rumah bersama-sama, maka KRT adalah seseorang yang ditunjuk di antara anak sekolah tersebut sebagai KRT. b) lstri/suami KRT (pasangan KRT). Urutan penulisan ART bila KRT memiliki istri lebih dari satu dan tinggal dalam satu rumah tangga adalah KRT, istri pertama, kemudian istri kedua. c)



Anak yang belum menikah. Penulisan nama anak-anak yang belum menikah diurutkan mulai dari yang tertua.



d) Anak yang telah menikah diikuti pasangannya dan anak-anaknya yang belum menikah. Susunan nama anak-anak dari pasangan yang belum menikah diurutkan mulai dari yang tertua. Seterusnya, anak dari KRT yang telah menikah ditulis berurutan dengan pasangannya dan anakanaknya. e) Anak yang pernah menikah (cerai hidup/cerai mati) diikuti anak-anaknya yang belum menikah. Catatan: Urutan penulisan anak kandung/tiri dan anak angkat adalah anak kandung/tiri yang belum menikah menurut umur dari yang tertua; anak angkat yang belum menikah diurutkan menurut umur dari yang tertua; anak kandung yang sudah menikah; pasangan dari anak yang



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



24



sudah menikah (menantu), dan anaknya, dst.; anak angkat yang sudah menikah selanjutnya pasangan dan anaknya; anak kandung/tiri yang berstatus cerai hidup/cerai mati dan anaknya; anak angkat yang berstatus cerai hidup/cerai mati dan anaknya. f)



ART lainnya, baik dengan atau tanpa pasangan, pembantu/sopir/tukang kebun, famili lain, dan lainnya.



mulai



dari



orang



tua/mertua,



Penulisan nama KRT dan ART tidak boleh disingkat dan ditulis tanpa menggunakan kata sebutan atau gelar, misalnya: Ir., Drs., Tuan, Nyonya, Bapak, Ibu, dan lain-lain. Setelah semua ART selesai dicatat, bacakan kembali nama-nama tersebut, kemudian ajukan lagi pertanyaan untuk memastikan adanya: a) Orang yang namanya belum tercatat karena lupa atau dianggap bukan ART, seperti bayi atau anak kecil, pembantu, teman/tamu yang sudah tinggal satu tahun atau lebih, atau tinggal kurang dari satu tahun tetapi berniat menetap, keponakan, anak indekos, dan sebagainya yang biasa tinggal di rumah tangga tersebut, atau orang yang sedang bepergian kurang dari satu tahun, tetapi biasanya tinggal di rumah tangga tersebut. Tambahkan nama-nama yang tertinggal tersebut pada baris-baris sesuai dengan urutan kode hubungan dengan KRT. b) Orang yang dianggap ART karena biasanya tinggal di rumah tangga tersebut, tetapi sedang bepergian selama satu tahun atau lebih. Apabila sudah terlanjur ditulis pada Blok IV, hapus nama dari daftar, kemudian urutkan kembali nama-nama ART sesuai dengan urutan kode hubungan dengan KRT. Kolom 3: Hubungan dengan Kepala Rumah Tangga (KRT) Kode Jawaban: 1 - Kepala Rumah Tangga (KRT). Salah seorang dari ART yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga. Hanya ada satu orang KRT dalam satu rumah tangga dan minimal umurnya 10 tahun. Seorang suami/KRT yang mempunyai istri lebih dari satu yang tinggal di rumah tangga yang berbeda, maka ia harus dicatat di salah satu rumah tangga istri yang lebih lama tinggal. Bila diketahui lamanya tinggal bersama istri-istrinya sama, maka ia dicatat di rumah istri yang paling lama dinikahi. 2 - Istri/suami, yaitu pasangan dari kepala rumah tangga. 3 - Anak kandung/anak tiri. Anak kandung adalah anak yang lahir dari perkawinan KRT dengan pasangannya; anak sendiri (bukan anak tiri atau anak angkat). Anak tiri adalah anak bawaan suami/istri yang bukan hasil perkawinan dengan istri/suami sekarang. 4 - Anak angkat. Anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri. Dalam hal ini, termasuk anak angkat yang disahkan oleh pemangku adat. Jika seorang anak hanya diakui sebagai anak angkat tanpa ada pengangkatan anak secara legal formal (di catatan sipil atau pengadilan agama) atau disahkan oleh pemangku adat, maka tidak dicatat sebagai anak angkat. 5 - Menantu, yaitu suami/istri dari anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. 6 - Cucu, Anak dari anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. 7 - Orang tua/mertua, Bapak/ibu dari KRT atau bapak/ibu dari istri/suami KRT. 8 - Pembantu/sopir/pekerja domestik. Pembantu adalah orang yang bekerja sebagai pembantu yang menginap di rumah tangga dan menerima upah/gaji, baik berupa uang ataupun barang. Sopir adalah orang yang bekerja untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang menginap di rumah tangga dan menerima upah/gaji baik berupa uang ataupun barang. Termasuk pembantu: a) Famili yang dipekerjakan sebagai pembantu (menerima upah/gaji) dianggap sebagai pembantu rumah tangga. b) Tukang kebun yang menjadi ART majikan (makan dan menginap di rumah majikan), maka dicatat sebagai pembantu.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



25



c)



Anak pembantu yang ikut tinggal di dalam rumah tangga, apabila diperlakukan sebagai pembantu, status hubungan dengan KRT dicatat sebagai pembantu. Apabila anak tersebut tidak diperlakukan sebagai pembantu, maka dicatat sebagai lainnya.



9 - Lainnya (famili lain, orang yang tidak ada hubungan famili dengan KRT/pasangannya). Famili lain adalah orang yang ada hubungan famili dengan KRT atau dengan istri/suami KRT, seperti adik, kakak, bibi, paman, dll. Lainnya adalah orang yang tidak ada hubungan famili dengan KRT atau istri/suami KRT yang berada di rumah tangga satu tahun atau lebih, seperti tamu, teman, dan orang yang mondok dengan makan (indekos), termasuk anak pembantu yang juga tinggal dan makan di rumah tangga majikannya. Termasuk lainnya adalah: Mantan menantu yang tidak ada hubungan famili dengan kepala rumah tangga. Jika ada hubungan famili, maka dicatat sebagaimana status hubungan dengan kepala rumah tangga sebelum menikah. Kolom 4: Apakah Status Perkawinan (nama)? Kode Jawaban: 1 - Belum kawin 2 - Kawin. Seseorang yang pada saat pencacahan hidup sebagai suami atau istri berdasarkan peraturan hukum/adat/agama, baik yang mendapatkan surat nikah maupun tidak, namun sah menurut hukum/adat/agama. Termasuk kategori kawin adalah mereka yang mempunyai pasangan perempuan (bagi laki-laki) atau pasangan laki-laki (bagi perempuan) tanpa terikat dalam perkawinan yang sah secara hukum (adat, agama, negara), namun memiliki hubungan layaknya suami istri, baik tinggal bersama dalam satu rumah maupun tidak. 3 - Cerai hidup. Seseorang yang pada saat pencacahan telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Termasuk cerai hidup adalah: a)



Mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum.



b)



Mereka yang pernah hidup bersama, tetapi pada saat pencacahan sudah berpisah (tidak hidup bersama lagi).



c)



Perempuan yang mengaku belum pernah menikah/kawin/ hidup bersama, tetapi mempunyai anak (hamil di luar nikah), baik anak yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.



Tidak termasuk cerai hidup adalah mereka yang hidup terpisah, tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/istri ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain. 4 - Cerai mati. Seseorang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi. Kolom 5: Apakah (nama) Laki-Laki atau Perempuan? Tuliskan kode jenis kelamin setiap ART apakah laki-laki (kode 1) atau perempuan (kode 2). Jika pada saat pencacahan terdapat anggota rumah tangga yang tidak dapat ditemui, pencacah harus menanyakan apakah anggota rumah tangga tersebut “laki-laki” atau “perempuan” kepada anggota rumah tangga lain yang dapat ditemui. Pencacah tidak boleh menduga jenis kelamin anggota rumah tangga berdasarkan namanya karena bisa saja nama laki-laki dan perempuan mirip. Misalnya ART yang bernama “Endang” belum tentu berjenis kelamin perempuan, di Jawa Barat ART bernama “Endang” ada yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Begitu juga dengan ART yang bernama “Andi” belum tentu berjenis kelamin laki-laki, di Sulawesi Selatan ART bernama “Andi” ada yang berjenis kelamin perempuan maupun laki-laki. Kolom 6: Berapakah Umur (nama)? Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Penjelasan:



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



26



a)



Umur dapat diketahui melalui akta kelahiran, surat kenal lahir, kartu dokter, kartu imunisasi, kartu menuju sehat (KMS), atau catatan lain yang dibuat oleh orang tuanya. Perhatikan tanggal dikeluarkannya surat-surat tersebut (misalnya KTP atau KK) bila yang tercatat di sana adalah umur (bukan tanggal lahir);



b)



Menghubungkan waktu kelahiran responden dengan tanggal, bulan, dan tahun kejadian atau peristiwa penting yang terjadi di Indonesia atau di daerah yang dikenal secara nasional maupun regional. Contoh: pemilu, gunung meletus, banjir, kebakaran, pemilihan kepala desa/lurah, dan sebagainya. Beberapa peristiwa penting yang dapat digunakan untuk memperkirakan umur antara lain:



c)







Pendaratan Jepang di Indonesia (1942);







Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (1945);







Pemilu I (1955);







Pemberontakan G30S/PKI (1965);







Reformasi Pemerintahan RI (1998);







Tsunami di Aceh (2004);



Membandingkan umur ART dengan saudara-saudara kandungnya. Mulailah dengan memperkirakan umur anak yang terkecil, kemudian bandingkan dengan anak kedua terkecil dengan menanyakan kira-kira berapa umur atau sudah bisa berbuat apa saja {duduk (6 bulan), merangkak (8 bulan), berdiri (9 bulan), berjalan (12 bulan)};



d) Membandingkan dengan anak tetangga atau saudara yang diketahui umurnya dengan pasti. Perkirakan berapa bulan anak yang bersangkutan lebih tua atau lebih muda dari anak-anak tersebut. Kolom 7: Apa Ijazah/STTB Tertinggi yang Dimiliki (nama) Ijazah/STTB adalah lembaran atau tanda bukti kelulusan yang diberikan kepada seseorang yang sudah menyelesaikan semua persyaratan akademik pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Kode Jawaban: •



• • •



• •



Kode 01: Paket A adalah satuan pendidikan nonformal yang setara atau sederajat dengan jenjang pendidikan dasar (SD). Program Paket A setara SD/MI disediakan untuk: 1) Penduduk yang belum selesai menempuh pendidikan (putus sekolah) di SD/sederajat; 2) Penduduk yang belum pernah menempuh pendidikan SD/sederajat atau tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, kendala waktu, geografi, dan masalah sosial/hukum, seperti: anak jalanan, korban napza, dan anak lapas. Kode 02: SDLB, Sekolah Dasar Luar Biasa adalah satuan pendidikan/sekolah pada tingkat Sekolah Dasar (SD) yang menyelenggarakan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK); Kode 03: SD, Sekolah Dasar adalah sekolah dasar atau yang sederajat; Kode 04: MI, Madrasah Ibtidaiyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 6 tingkat pada jenjang pendidikan dasar (sederajat dengan SD); Kode 05: SPM/PDF Ula adalah pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar setingkat SD/Sederajat; Kode 06: Paket B adalah satuan pendidikan nonformal yang setara atau sederajat dengan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Program Paket B setara SMP/MTs disediakan untuk: 1) Penduduk yang belum selesai menempuh pendidikan (putus sekolah) di SMP/sederajat dari kelompok usia 15-44 tahun dengan prioritas usia 16-18 tahun; 2) Penduduk yang lulus SD/sederajat yang tidak melanjutkan pada SMP/sederajat karena berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, kendala waktu, geografi, dan masalah sosial/ hukum, seperti anak jalanan, korban napza, dan anak lapas.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



27



• • •



• •



• • •











• • • • • •



Kode 07: SMPLB adalah satuan pendidikan/sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menyelenggarakan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK); Kode 08: SMP, Sekolah Menengah Pertama adalah sekolah menengah pertama atau yang sederajat; Kode 09: MTs, Madrasah Tsanawiyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam yang terdiri atas 3 tingkat pada jenjang pendidikan dasar (sederajat dengan SMP) sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat; Kode 10: SPM/PDF Wustha adalah pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar setingkat SMP/Sederajat; Kode 11: Paket C adalah satuan pendidikan nonformal yang setara atau sederajat dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Program Paket C setara SMA/MA disediakan untuk: 1) Penduduk yang lulus (putus lanjut) SMP/sederajat; atau penduduk yang putus SMA/sederajat; 2) Penduduk yang lulus SMP/sederajat tidak melanjutkan pada SMA/Sederajat karena berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, kendala waktu, geografi, dan masalah sosial/hukum, seperti anak jalanan, korban napza, dan anak lapas. Kode 12: SMLB adalah satuan pendidikan/sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Atas yang menyelenggarakan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK); Kode 13: SMA, Sekolah Menengah Atas adalah sekolah menengah atas atau yang sederajat; Kode 14: MA, Madrasah Aliyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam yang terdiri atas 3 tingkat pada jenjang pendidikan menengah (sederajat dengan SMA) sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat; Kode 15: SMK, Sekolah Menengah Kejuruan adalah sekolah kejuruan setingkat SMA, misalnya Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial (SMPS), Sekolah Menengah Industri Kerajinan, Sekolah Menengah Seni Rupa, Sekolah Menengah Karawitan Indonesia (SMKI), Sekolah Menengah Musik, Sekolah Teknologi Menengah Pembangunan, Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA), Sekolah Teknologi Menengah, Sekolah Menengah Teknologi Pertanian, Sekolah Menengah Teknologi Perkapalan, Sekolah Menengah Teknologi Pertambangan, Sekolah Menengah Teknologi Grafika, Sekolah Guru Olahraga (SGO), Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa (SGPLB), Pendidikan Guru Agama 6 tahun, Sekolah Guru Taman Kanak-Kanak, Kursus Pendidikan Guru (KPG), Sekolah Menengah Analis Kimia, Sekolah Asisten Apoteker (SAA), Sekolah Bidan, dan Sekolah Penata Rontgen; Kode 16: MAK, Madrasah Aliyah Kejuruan adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kemenag yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. Kode 17: SPM/PDF Ulya adalah pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah setingkat SM/Sederajat; Kode 18: D1/D2 adalah Program Diploma 1 atau 2 yang diselenggarakan/dikelola oleh Perguruan Tinggi; Kode 19: D3 adalah program Diploma 3 yang diselenggarakan/dikelola oleh akademi/perguruan tinggi; Kode 20: D4 adalah program pendidikan diploma 4 suatu perguruan tinggi; Kode 21: S1 adalah program pendidikan strata 1 pada suatu perguruan tinggi; Kode 22: Profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan profesi dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi (Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Pasal 17). Program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



28



• • •



lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja (Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Pasal 24). Masa studi pendidikan profesi paling lama 3 tahun, dengan beban belajar paling sedikit 24 SKS (Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 16, Ayat 1, Huruf e). Program profesi merupakan program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari program sarjana atau program D-IV/sarjana terapan (Permenristekdikti no. 44 tahun 2015 Pasal 16, Ayat 2). Lulusan pendidikan profesi mendapat sertifikat profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok profesi dibedakan dalam dua klaster, yaitu: a) Klaster sesuai rumpun: (1) Kesehatan (dokter, dokter gigi, ners, apoteker, fisioterapi, dokter hewan, psikolog (klinis), dan lainnya); (2) Keteknikan (sipil, elektro); (3) Arsitek; (4) Hukum (pengacara, notaris, jaksa, hakim); (5) Ekonomi (akuntan, aktuaria); (6) Sosial; (7) Pendidikan guru ; b) Klaster sesuai jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI): (1) Klaster Pendidikan Profesi setara kualifikasi jenjang tujuh KKNI (contoh: dokter, dokter gigi, ners, apoteker, fisioterapi, dokter hewan, arsitek); (2) Klaster Pendidikan Profesi setara kualifikasi jenjang delapan KKNI (contoh: psikolog dan notaris). Kode 23: S2 adalah program pendidikan pascasarjana (master), strata 2 pada suatu perguruan tinggi. Pendidikan spesialis 1 disetarakan dengan S2; Kode 24: S3 adalah program pendidikan pascasarjana (doktor), strata 3 pada suatu perguruan tinggi. Pendidikan spesialis 2 disetarakan dengan S3. Kode 25: Tidak punya ijazah SD adalah seseorang yang tidak memiliki ijazah suatu jenjang pendidikan atau pernah bersekolah di Sekolah Dasar atau yang sederajat (antara lain Sekolah Luar Biasa tingkat dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Pamong, Sekolah Dasar Kecil, paket A1-A100, Paket A Setara SD), tetapi tidak/belum tamat. Termasuk juga seseorang yang tamat sekolah dasar 3 tahun atau yang sederajat bukan karena akselerasi.



Penjelasan: 1) KRT/ART yang duduk di kelas 5 SD, atau kelas 2 SMP (kelas VIII), atau kelas 2 SMA (kelas XI), tetapi telah mengikuti ujian SD, atau SMP, atau SMA dan lulus, maka pendidikan yang ditamatkan adalah SD atau SMP atau SMA, sesuai dengan jenjang yang dinyatakan lulus ujiannya; 2) KRT/ART yang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu, tetapi pada saat wawancara sedang menjalani jenjang pendidikan yang lebih rendah dari yang telah ditamatkan, maka pastikan hal tersebut dengan mengajukan pertanyaan sekali lagi. Jika keadaan tersebut terjadi, penjelasan dapat dituliskan pada Blok XIX. Catatan. Contoh kasus: Jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan Susi adalah S2 jurusan Ilmu Ekonomi, karena tertarik dengan ilmu psikologi, Susi kembali mengikuti perkuliahan pada jenjang S1 jurusan Psikologi dan sekarang sedang menyusun skripsi, maka isian pada kolom 8=2 dan kolom 9=23 (S2); 3) Jika ijazah yang dimiliki hilang/terbakar dianggap punya; 4) Jika seseorang pernah/sedang bersekolah di jenjang formal, karena gagal UN kemudian ikut ujian paket, maka jenjang dan jenis pendidikan tertinggi yang pernah/sedang yang diduduki adalah jenjang formalnya dan ijazah/STTB tertinggi yang dimiliki adalah ijazah paket; 5) Jika seseorang yang mengambil pendidikan profesi, seperti dokter, apoteker, perawat, maka isian pada kolom 8=2 dan kolom 9=21 (S1).



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



29



F. BLOK IV.1. KONSUMSI DAN PENGELUARAN BAHAN MAKANAN, BAHAN MINUMAN, DAN ROKOK SELAMA SEMINGGU TERAKHIR (VSERUTI.MAK) Informasi umum: 1) Subblok ini bertujuan untuk memperoleh nilai dan volume konsumsi makanan rumah tangga selama seminggu terakhir. 2) Pada triwulan II dan IV (atau ketika tidak ada pencacahan Susenas KP), Blok IV.1 (atau kuesioner Seruti Makanan – VSERUTI.MAK) ini dicetak, disisipkan setelah Blok III (pada halaman 2 kuesioner Seruti Inti), dan ditanyakan. Sedangkan pada triwulan I dan III, kuesioner Seruti Makanan (VSERUTI.MAK) tidak dicetak, disisipkan, dan ditanyakan karena sudah ditanyakan pada Susenas KP. 3) Satuan yang digunakan adalah Rupiah. Beberapa rincian menggunakan 6 digit (atau maksimal Rp 999.999) serta rincian total menggunakan 7 digit (atau maksimal Rp 9.999.999). 4) Menggunakan konsep, definisi, rincian, dan metode pencatatan yang sama dengan konsumsi makanan Susenas KP (VSEN.KP) sehingga petunjuknya dapat dilihat pada Buku 4 Susenas Kuesioner KP. 5) Mohon memperhatikan konsistensi isian konsumsi makanan dengan sumber perolehannya sebagai berikut: • Jika bersumber dari usaha rumah tangga sendiri (seperti padi/palawija hasil pertanian sendiri, ikan hasil budidaya sendiri, dsb), maka memiliki keterkaitan dengan nilai produksi usaha rumah tangga pada Blok V rincian 502. • Jika bersumber dari upah/gaji dalam bentuk barang/jasa (seperti memperoleh makanan dari kantor, dsb), maka memiliki keterkaitan dengan komponen upah/gaji pada Blok V rincian 501 kolom (6) baris ART yang memperoleh fasilitas tersebut. • Jika bersumber dari pemberian pihak lain (bantuan makanan, dsb), maka memiliki keterkaitan dengan transfer rumah tangga pada Blok V rincian 504 kolom (4) sesuai pihak pemberinya. 6) Isian Blok IV.1 khususnya konsumsi makanan dan minuman jadi serta rokok dan tembakau per ART selanjutnya direkap pada Blok IV.3.1. Selanjutnya seluruh konsumsi makanan direkap pada Blok IV.3.2 untuk memperoleh perkiraan rata-rata pengeluaran makanan sebulan.



G. BLOK IV.2. PENGELUARAN BUKAN MAKANAN SELAMA SEBULAN DAN 3 BULAN TERAKHIR Informasi umum: 1) Subblok ini bertujuan untuk memperoleh nilai pengeluaran konsumsi rumah tangga bukan makanan selama sebulan dan tiga bulan terakhir. 2) Satuan yang digunakan adalah Rupiah. Beberapa rincian menggunakan 8 digit (atau maksimal Rp 99.999.999) serta beberapa rincian lainnya dan total menggunakan 9 digit (atau maksimal Rp 999.999.999). 3) Menggunakan konsep dan definisi yang sama dengan pengeluaran bukan makanan Susenas KP (VSEN.KP) tetapi rinciannya lebih agregat, ringkas, dan disusun ulang menurut urutan klasifikasi COICOP (Classification of Individual Consumption According to Purpose). 4) Pada triwulan I dan III, rincian yang diberi bayangan warna abu-abu dan diberi kode *) disalin dari kuesioner Susenas KP, sedangkan rincian tanpa bayangan abu-abu atau kode *) ditanyakan langsung ke responden. Sementara itu, pada triwulan II dan IV (atau ketika tidak ada pencacahan Susenas KP), seluruh rincian Seruti ditanyakan kepada responden.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



30



5) Mohon memperhatikan konsistensi isian pengeluaran bukan makanan dengan sumber perolehannya sebagai berikut: • Jika bersumber dari usaha rumah tangga sendiri (seperti deterjen dari warung milik sendiri, dsb), maka memiliki keterkaitan dengan nilai produksi usaha rumah tangga pada Blok V rincian 502. • Jika bersumber dari upah/gaji dalam bentuk barang/jasa (seperti memperoleh rumah dinas, kendaraan dinas, dan sebagainya), maka memiliki keterkaitan dengan komponen upah/gaji pada Blok V rincian 501 kolom (6) baris ART yang memperoleh fasilitas tersebut. • Jika bersumber dari pemberian pihak lain (seperti rumah bebas sewa, klaim BPJS, sekolah gratis, dsb), maka memiliki keterkaitan dengan transfer rumah tangga pada Blok V rincian 504 kolom (4) sesuai pihak pemberinya. A. PENGELUARAN BUKAN MAKANAN SELAMA SEBULAN DAN TIGA BULAN TERAKHIR Rincian 402: Rincian ini mencatat pengeluaran untuk pakaian yang digunakan sehari-hari, beribadah, bekerja, dan sekolah menggunakan pendekatan tiga bulan terakhir. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Cakupan rincian ini: • Termasuk: kain/bahan pakaian, masker kain, seragam sekolah, pakaian untuk bayi, aksesoris pakaian (dasi, ikat pinggang, dsb), pakaian untuk beribadah/kegiatan adat (sarung, mukena, kain tradisional, dsb), jas hujan, ongkos jahit, jasa penatu (laundry), perbaikan dan penyewaan pakaian dan tutup kepala. • Tidak termasuk: helm (masuk rincian 420); perlengkapan khusus olahraga seperti sepatu roda, sepatu futsal, sarung tinju, dsb (masuk rincian 431), dan tekstil untuk rumah tangga seperti gorden, sprei, taplak, dsb (masuk rincian 414). Rincian 403: Rincian ini mencatat pengeluaran untuk alas kaki yang digunakan sehari-hari, beribadah, bekerja, dan sekolah menggunakan pendekatan tiga bulan terakhir. Termasuk: Perbaikan dan penyewaan alas kaki. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 405: Rincian ini mencatat kode status penguasaan bangunan tempat tinggal yang ditempati. • Triwulan I & III : Disalin dari rincian Susenas KP (VSEN.KP) rincian 199. • Triwulan II & IV : Ditanyakan langsung ke responden. Rincian 406 (a, b, c, d): Rincian ini mencatat nilai pengeluaran sewa/imputasi sewa rumah selama sebulan terakhir. • Triwulan I & III : Disalin dari rincian Susenas KP (VSEN.KP) rincian 200 s.d. 203. • Triwulan II & IV : Ditanyakan langsung ke responden. Catatan konsistensi antar isian: • Jika status bangunan tempat tinggal adalah milik sendiri (rincian 405 berkode 1), maka dicatat perkiraan nilai sewa dari harga yang berlaku di daerah setempat pada rincian 406.a. • Jika status bangunan tempat tinggal adalah kontrak atau sewa (rincian 405 kode 2 atau 3) yang



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



31



pembayarannya dilakukan selain bulanan (misalnya tahunan), maka isian 406.b atau 406.c adalah nilai kontrak/sewa yang dibagi habis menjadi sebulan. • Jika status bangunan tempat tinggal adalah bebas sewa (rincian 405 berkode 4), dimana: - Rumah tangga yang menempati tidak membayar sama sekali, dicatat perkiraan nilai sewa dari harga yang berlaku di daerah setempat pada rincian 406.a. Rincian ini berkaitan dengan rincian 504 kolom (4) baris (2) “Transfer yang diterima berupa barang/jasa dari rumah tangga lain”. - Rumah tangga yang menempati membayar dengan harga yang lebih rendah dari harga yang berlaku di daerah setempat, tetap dicatat perkiraan nilai sewa dari harga yang berlaku di daerah setempat pada rincian 406.a. Kemudian selisih harga sewa rumah tersebut dianggap sebagai penerimaan transfer dan berkaitan dengan rincian 504 kolom (4) baris (2) “Transfer yang diterima berupa barang/jasa dari rumah tangga”. • Jika status bangunan tempat tinggal adalah dinas (rincian 405 berkode 5), dimana: - Rumah tangga yang menempati tidak membayar sama sekali, dicatat perkiraan nilai sewa dari harga yang berlaku di daerah setempat pada rincian 406.d. Rincian ini berkaitan dengan rincian 501 kolom (6) “Upah/Gaji dalam Bentuk Barang/Jasa” pada baris ART yang memperoleh fasilitas tersebut. - Rumah tangga yang menempati membayar dengan harga yang lebih rendah dari harga yang berlaku di daerah setempat, tetap dicatat perkiraan nilai sewa dari harga yang berlaku di daerah setempat pada rincian 406.d. Kemudian selisih harga sewa rumah tersebut dianggap sebagai upah/gaji dalam bentuk barang/jasa, dan berkaitan dengan rincian 501 kolom (6) “Upah/Gaji dalam Bentuk Barang/Jasa” pada baris ART yang memperoleh fasilitas tersebut. Rincian 407: Rincian ini mencatat nilai pemeliharaan rutin tempat tinggal yang tidak menambah usia pakai bangunan, meliputi pengeluaran untuk mengecat, mengganti genteng bocor, mengganti kaca pecah, dan perbaikan ringan lainnya. Tidak termasuk: pengeluaran yang sifatnya untuk memperluas, mengubah bentuk, atau meningkatkan kualitas bangunan. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 408: Rincian ini mencatat pengeluaran listrik baik yang bersumber dari PLN maupun non PLN. Khusus rumah tangga yang menggunakan sumber listrik dari generator, nilai pengeluaran listrik didekati dengan pengeluaran bahan bakar minyak (BBM) generator (Susenas KP rincian 211). • Triwulan I & III : Disalin dari rincian Susenas KP (VSEN.KP) rincian 206 atau 211. • Triwulan II & IV : Ditanyakan langsung ke responden. Catatan konsistensi antar isian: • Jika rumah tangga menerima bantuan subsidi listrik PLN baik seluruh/sebagian, maka catat kembali perkiraan nilai subsidi tersebut rincian 504 baris 1 kolom (4) “Transfer yang diterima dari pemerintah berupa barang/jasa”. • Jika rumah tangga memproduksi listrik sendiri dari generator/panel surya/sumber energi lainnya, maka catat perkiraan nilai yang digunakan sendiri pada rincian 408 ini, kemudian outputnya dicatat pada rincian 502 kolom 5 (jika ada yang dijual). Rincian 409: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran air yang berasal dari PAM, pembelian dari pedagang keliling, atau pengeluaran biaya untuk kebutuhan air rumah tangga.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



32



• Triwulan I & III : Disalin dari rincian Susenas KP (VSEN.KP) rincian 208. • Triwulan II & IV : Ditanyakan langsung ke responden. Rincian 410: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran LPG, gas kota, dan biogas. • Triwulan I & III : Disalin dari rincian Susenas KP (VSEN.KP) rincian 225, 227, dan 232. • Triwulan II & IV : Ditanyakan langsung ke responden. Rincian 411: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran minyak tanah, arang, kayu bakar, dan bahan bakar lainnya untuk memasak. • Triwulan I & III : Disalin dari rincian Susenas KP (VSEN.KP) rincian 229, 231, dan 233. • Triwulan II & IV : Ditanyakan langsung ke responden. Rincian 412: Rincian ini mencatat biaya pengumpulan/pemungutan sampah/limbah. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 414: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk furnitur, peralatan, dan barang pecah belah. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 415: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran bahan pembersih dan pemeliharaan rumah. Tidak termasuk produk perawatan diri seperti sabun mandi, sampo, dsb (dicatat pada rincian 438). • Triwulan I & III : Disalin dari rincian Susenas KP (VSEN.KP) rincian 244, 245, dan 247. • Triwulan II & IV : Ditanyakan langsung ke responden. Rincian 416: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk biaya jasa atau upah/gaji pembantu rumah tangga, supir, tukang kebun, pengasuh anak, satpam, dan sebagainya. • Triwulan I & III : Disalin dari rincian Susenas KP (VSEN.KP) rincian 277. • Triwulan II & IV : Ditanyakan langsung ke responden. Rincian 418: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk pembeliaan kendaraan untuk keperluan transportasi sehari-hari selain usaha dengan menggunakan pendekatan tiga bulan terakhir. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Catatan konsistensi antar isian: • Pembelian kendaraan dicatat secara akrual. Jika kendaraan dibeli secara kredit, maka dicatat senilai harga kendaraan jika dibayar secara kontan/tunai. • Jika tujuan pembelian kendaraan bercampur untuk penggunaan sehari-hari (konsumsi) dan usaha rumah tangga (ojek, taksi, dsb), maka dicatat pada tujuan yang dominan. Jika kendaraan lebih banyak digunakan untuk konsumsi, maka nilai kendaraan dicatat pada rincian 418 ini. Sedangkan jika lebih banyak untuk usaha rumah tangga, maka nilai kendaraan akan dicatat sebagai aset tetap pada rincian 505 baris 1 kolom (5).



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



33



Rincian 419: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk pembeliaan bahan bakar kendaraan, termasuk perkiraan bahan bakar kendaraan dinas (jika memperoleh fasilitas kendaraan dinas). • Triwulan I & III : Disalin dari rincian Susenas KP (VSEN.KP) rincian 216 dan 218. • Triwulan II & IV : Ditanyakan langsung ke responden. Catatan konsistensi antar isian: • Jika terdapat anggota rumah tangga yang memperoleh fasilitas kendaraan dinas, maka catat kembali perkiraan nilai bahan bakar kendaraan dinas pada rincian 501 kolom (6) “Upah/gaji dalam bentuk barang/jasa” pada baris ART yang memperoleh fasilitas tersebut. • Jika pengeluaran bahan bakar kendaraan bercampur antara penggunaan sehari-hari (konsumsi) dan usaha rumah tangga (ojek, taksi, dsb), maka diproporsikan berapa perkiraan yang menjadi konsumsi (dicatat pada rincian 419 ini) dan berapa yang menjadi biaya produksi (dicatat pada rincian 502 kolom 6 pada baris ART yang berusaha). Rincian 420: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk pemeliharaan, pelumas, dan suku cadang kendaraan (ban, lampu, spion, dsb), termasuk cuci kendaraan, isi angin, dsb dengan menggunakan pendekatan tiga bulan terakhir. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Catatan konsistensi antar isian: • Jika terdapat anggota rumah tangga yang memperoleh fasilitas kendaraan dinas, maka catat kembali perkiraan pemeliharaan kendaraan dinas pada rincian 501 kolom (6) “Upah/gaji dalam bentuk barang/jasa” pada baris ART yang memperoleh fasilitas tersebut. • Jika penggunaan kendaraan bercampur antara penggunaan sehari-hari (konsumsi) dan usaha rumah tangga (ojek, taksi, dsb), maka biaya pemeliharaan, pelumas, dan suku cadang dicatat pada tujuan yang dominan. Jika kendaraan lebih banyak digunakan untuk konsumsi, maka nilainya dicatat pada rincian 420 ini. Sedangkan jika lebih banyak untuk usaha rumah tangga, maka nilai pemeliharaan kendaraan akan dicatat sebagai biaya produksi pada rincian 502 kolom 6 pada baris ART yang berusaha. Rincian 421: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk sewa kendaraan, tol, parkir, dan biaya pembuatan/ perpanjangan SIM. Termasuk pada rincian ini adalah biaya kursus mengemudi. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Catatan konsistensi antar isian: • Jika terdapat anggota rumah tangga yang memperoleh fasilitas kendaraan dinas, maka dianggap memperoleh sewa kendaraan yang diperkirakan dari harga sewa kendaraan di daerah setempat dan dicatat pada rincian 421 ini. Pengeluaran ini seolah-olah bersumber dari upah/gaji, sehingga dicatat kembali senilai yang sama pada Blok V rincian 501 kolom (6) “Upah/gaji dalam Bentuk Barang/Jasa”. • Jika pengeluaran sewa kendaraan dan pembuatan/perpanjangan SIM bercampur antara penggunaan sehari-hari (konsumsi) dan usaha rumah tangga (ojek, taksi, dsb), maka biaya yang dikeluarkan dicatat pada tujuan yang dominan. Jika penggunaannya lebih banyak untuk konsumsi, maka nilainya dicatat pada rincian 421 ini. Sedangkan jika lebih banyak untuk usaha rumah tangga, maka dicatat sebagai biaya produksi pada rincian 502 kolom 6 pada baris ART yang berusaha.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



34



Rincian 422: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran angkutan penumpang darat (rel dan jalan raya) misalnya bus, angkot, taksi, ojek, kereta api, becak, dll. Termasuk biaya angkutan penumpang darat ketika perjalanan dinas/bisnis yang dibiayai oleh perusahaan tempat kerja. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Catatan konsistensi antar isian: • Jika terdapat anggota rumah tangga yang melakukan perjalanan dinas, maka catat kembali biaya perjalanan dinas angkutan darat pada rincian 501 kolom (6) “Upah/gaji dalam bentuk barang/jasa” pada baris ART yang memperoleh fasilitas tersebut. Rincian 423: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran angkutan penumpang air baik angkutan penumpang laut maupun angkutan penyeberangan. Termasuk biaya angkutan penumpang air ketika perjalanan dinas/bisnis yang dibiayai oleh perusahaan tempat kerja. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Catatan konsistensi antar isian: •



Jika terdapat anggota rumah tangga yang melakukan perjalanan dinas, maka catat kembali biaya perjalanan dinas angkutan air pada rincian 501 kolom (6) “Upah/gaji dalam bentuk barang/jasa” pada baris ART yang memperoleh fasilitas tersebut.



Rincian 424: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran angkutan penumpang udara. Termasuk biaya angkutan penumpang air ketika perjalanan dinas/bisnis yang dibiayai oleh perusahaan tempat kerja. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Catatan konsistensi antar isian: •



Jika terdapat anggota rumah tangga yang melakukan perjalanan dinas, maka catat kembali biaya perjalanan dinas angkutan udara pada rincian 501 kolom (6) “Upah/gaji dalam bentuk barang/jasa” pada baris ART yang memperoleh fasilitas tersebut.



Rincian 425: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk ongkos kirim dan pengiriman barang lainnya seperti jasa pesan antar makanan/dsb menggunakan pendekatan tiga bulan terakhir. Jika rumah tangga tidak dapat memisahkan biaya ongkos kirim dari total belanja, maka ongkos kirim digabung pada produk yang bersesuaian serta tidak perlu diperkirakan dan dicatat pada rincian ini. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 427: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk pembelian alat komunikasi dan informasi meliputi HP, komputer, laptop, printer, dan aksesoris lainnya yang menggunakan pendekatan tiga bulan terakhir. Termasuk: jasa servis/pemeliharaan/perbaikan. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 428: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk rekening telepon, pulsa, paket data, dan biaya internet/wifi menggunakan pendekatan sebulan terakhir. • Triwulan I & III : Disalin dari rincian Susenas KP (VSEN.KP) rincian 235, 236, dan 238.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



35



• Triwulan II & IV : Ditanyakan langsung ke responden. Rincian 429: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk untuk langganan TV kabel (seperti Transvision, Indovision, First Media, dsb) dan streaming film/musik (Netflix, Vidio, Spotify, JOOX, dsb) menggunakan pendekatan sebulan terakhir. Jika dibayar setahun sekali, maka biaya yang dikeluarkan dibagi habis dalam 12 bulan. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 431: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk mainan, barang rekreasi, alat musik, dan alat olahraga (sepeda anak, kamera, gitar, bola, raket, perlengkapan kemah, peralatan hobi, biaya sewa alat olahraga, alat musik) menggunakan pendekatan tiga bulan terakhir. Termasuk: biaya/jasa perbaikan/pemeliharaannya. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 432: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk tiket wisata, bioskop, pertunjukan, dan biaya olahraga seperti biaya keanggotaan gym, renang, klub/kursus yang berkaitan dengan hobi/olahraga, dan biaya menonton pertunjukan/pertandingan, voucher game online, dan sebagainya. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 433: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk hewan dan tanaman peliharaan dengan tujuan hobi/hiburan, seperti bibit/anakan, kandang, akuarium, pot, pupuk, makanan, vaksin, pestisida, obat-obatan hewan, kedokteran hewan, dan sebagainya. Tidak termasuk pembelian hewan atau tanaman untuk usaha rumah tangga, baik dijual dan/atau dikonsumsi sendiri (akan dicatat sebagai aset tetap pada rincian 505 baris 1 kolom (5)) dan biaya pemeliharaannya (akan dicatat sebagai biaya produksi usaha pada rincian 502 kolom (6) pada baris ART yang berusaha). • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 434: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran buku, majalah, dan alat tulis, baik untuk keperluan sekolah/kursus maupun untuk hobi/hiburan, dicatat menggunakan pendekatan 3 bulan terakhir. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 435: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk paket liburan, umroh, dan haji menggunakan pendekatan tiga bulan terakhir. Paket liburan ini paket perjalanan yang umumnya tidak dapat dipisahkan komponen transportasi, akomodasi, makan-minum, wisata, dan sebagainya. Biaya ibadah umroh dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dicatatkan pada rincian ini adalah adalah ketika rumah tangga tersebut sudah pulang/kembali dari ibadah umroh/haji. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 436: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk menginap di hotel/motel/villa/penginapan dan akomodasi lainnya menggunakan pendekatan tiga bulan terakhir. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



36



Catatan konsistensi antar isian: •



Jika terdapat anggota rumah tangga yang memperoleh fasilitas menginap di hotel/akomodasi lainnya dalam rangka perjalanan dinas/kegiatan bisnis yang dibiayai oleh perusahaan, maka catat kembali perkiraan biaya tersebut pada rincian 501 kolom (6) “Upah/gaji dalam bentuk barang/jasa” pada baris ART yang memperoleh fasilitas tersebut.



Rincian 438: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran produk perawatan diri, kosmetik, dan kecantikan seperti sabun mandi, shampo, pasta gigi, minyak rambut, pembalut, alat elektronik untuk perawatan diri seperti razor, catokan, dan sebagainya, termasuk biaya jasa perawatan/pemeliharaannya. • Triwulan I & III : Disalin dari rincian Susenas KP (VSEN.KP) rincian 241 dan 242. • Triwulan II & IV : Ditanyakan langsung ke responden. Rincian 439: Rincian ini mencatat pengeluaran untuk jasa perawatan diri dan kecantikan (seperti jasa salon, lulur/spa, cukur rambut, cream bath, dsb) menggunakan pendekatan tiga bulan terakhir. • Triwulan I & III : Disalin dari rincian Susenas KP (VSEN.KP) rincian 243. • Triwulan II & IV : Ditanyakan langsung ke responden. Rincian 440: Rincian ini mencatat pembelian perhiasan, jam tangan, tas, koper, dan stroller, termasuk biaya pemeliharaan/perbaikannya. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 441: Rincian ini mencatat pengeluaran untuk biaya administrasi dan jasa lembaga keuangan, dimana hanya biaya jasanya saja yang dicatat, bukan nilai top up/transfer/tabungan/dsb. Contohnya biaya bulanan bank, transfer antar bank, biaya top up uang elektronik atau e-wallet, biaya administrasi asuransi, biaya administrasi kredit, dan sebagainya. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 442: Rincian ini mencatat pengeluaran untuk biaya jasa lainnya seperti fotokopi, jasa konsultan/agen tenaga kerja/dll, pembuatan paspor/visa/dokumen administrasi kependudukan/dll, biaya penitipan anak, panti jompo, dan bantuan disabilitas, dll menggunakan pendekatan tiga bulan terakhir. Biaya penitipan anak yang dicakup disini adalah jika tempat penitipan anak tidak menyediakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Biaya panti jompo yang dicatat disini adalah biaya yang dikeluarkan oleh rumah tangga untuk menitipkan lansia di panti jompo, dimana lansia tersebut pulang-pergi setiap hari ke rumah tangga dimana ia berasal. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 444: Rincian ini mencatat pengeluaran pajak PBB, STNK, PPh, dsb. Pembayaran pajak dicatat ketika rumah tangga sudah membayar pajak (cash basis), dimana pajak yang dibayar setahun sekali seperti PBB atau STNK akan dicatat sekali pada triwulan ketika pembayaran dilakukan, sedangkan pembayaran pajak secara periodik seperti PPh akan dicatat setiap triwulan ketika sudah dibayarkan. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



37



Cakupan rincian ini: • Termasuk: biaya PBB atas tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk usaha rumah tangga; perkiraan pajak STNK bagi kendaraan bodong; pajak atas kendaraan yang digunakan untuk usaha rumah tangga. • Tidak termasuk: pembebasan PBB pada daerah yang menurut kebijakan pemerintah daerah setempat sudah digratiskan, misalnya kebijakan yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta untuk membebaskan PBB untuk rumah tangga dengan tanah atau bangunan yang NJOP-nya kurang dari 2 miliar. Rincian 445: Rincian ini meliputi pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kerugian dan asuransi jiwa lainnya seperti asuransi kematian yang tidak bersifat tabungan. Asuransi kerugian adalah asuransi yang menanggung kepala rumah tangga/anggota rumah tangga terhadap kerugian finansial yang tidak terduga, misalnya kebakaran, kecelakaan, pencurian, dsb. Tidak termasuk: asuransi jiwa yang bersifat tabungan seperti Taspen, Taperum, asuransi pendidikan, dsb. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 447-450: Rincian ini meliputi total pengeluaran untuk keperluan pesta dan upacara/kenduri yang tidak termasuk makanan yang dikonsumsi oleh rumah tangga yang menyelenggarakan pesta (sudah dicatat di Susenas KP Makanan (VSEN.KP) atau Seruti Makanan (VSERUTI.MAK)) serta makanan dan souvenir yang diterima oleh tamu undangan. Rincian 447: Pengeluaran pesta/upacara perkawinan mencakup biaya persyaratan nikah (KUA), mahar atau mas kawin, hantaran atau seserahan, sewa tempat dan dekorasi pernikahan, sewa busana dan tata rias pengantin, dokumentasi, undangan, jasa pemuka agama, jasa hiburan, dsb. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 448: Pengeluaran ulang tahun dan khitanan mencakup biaya khitan, sewa tempat dan dekorasi, sewa busana dan tata rias, dokumentasi kegiatan, undangan, jasa pemuka agama, jasa hiburan, dsb. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 449: Pengeluaran untuk pemakaman mencakup biaya untuk membeli/sewa peralatan dan perlengkapan terkait, biaya sewa/beli lahan pemakaman, biaya perawatan yang dibayarkan pada saat pemakaman, biaya kremasi, sewa tempat dan dekorasi, dokumentasi kegiatan, jasa pemuka agama, biaya ngaben, biaya kremasi, ongkos memandikan jenasah, dsb. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Rincian 450: Pengeluaran untuk keperluan pesta dan upacara lainnya mencakup upacara/pesta selain perkawinan, ulang tahun dan khitanan, serta pemakaman, seperti syukuran rumah, baptis anak, dan perayaan/tradisi adat setempat. Termasuk pengeluaran untuk hari raya keagamaan tertentu, seperti pembelian paket upacara/sesajen, kulit ketupat, dan sebagainya. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



38



B. PENGELUARAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN SELAMA TIGA BULAN TERAKHIR Rincian 453-455: Rincian 453-455 mencakup pengeluaran kesehatan rumah tangga yang dirinci menurut total pengeluaran (bersumber dari rumah tangga (out-of-pocket) maupun pihak lain/pihak ketiga (klaim BPJS/asuransi, rumah tangga lain, LNPRT/yayasan, reimburse kantor/perusahaan, dsb) dan khusus out of pocket (OOP). Umumnya pengeluaran kesehatan bersifat tidak rutin, sehingga periode pencatatannya menggunakan referensi waktu 3 bulan terakhir serta diklasifikasikan secara lebih agregat menjadi obat-obatan dan produk kesehatan (453), biaya rawat jalan dan laboratorium (454), dan biaya rawat inap (455). Cakupan: • Rincian 453



• Rincian 454



• Rincian 455



: Termasuk obat dengan resep, obat tanpa resep (obat bebas), vitamin, obat luka, salep, jamu, obat herbal, kacamata korektif, alat bantu dengar, kursi roda, alat kontrasepsi, masker medis, dan peralatan medis lainnya. Tidak termasuk minuman berenergi dan susu ibu hamil/lansia (dicatat di VSEN.KP Blok IV.1 atau VSERUTI.MAK); obat-obatan yang tidak dapat dipisahkan dari biaya rawat jalan atau rawat inap (dicatat di rincian 454 dan/atau 455); produk kebersihan dan kecantikan seperti handsanitizer, aromaterapi, krim wajah, dan sebagainya (dicatat di rincian 438); dan produk kesehatan hewan (dicatat di rincian 433). : Termasuk biaya rawat jalan dan laboratorium baik yang tujuannya untuk preventif (imunisasi, vaksin, konsultasi KB, skrining, tes COVID-19, medical check up (MCU), dan sebagainya) maupun kuratif dan rehabilitatif rawat jalan (konsultasi dokter/paramedis, jasa terapi medis, dan sebagainya). Tidak termasuk biaya olahraga, senam, dan yoga (dicatat di rincian 432); dan salon/spa/perawatan kecantikan (dicatat di rincian 439) : Perawatan kuratif dan rehabilitatif dimana pasien menginap di fasilitas kesehatan yang disediakan, dimana biaya perawatan, obat-obatan, makanan, biaya menginap umumnya tidak dapat dipisahkan.



Oleh karena rincian 453-455 lebih sederhana dibandingkan dengan Susenas KP (VSEN.KP) rincian 248-264 dan memiliki perbedaan referensi waktu (3 bulan vs. setahun terakhir), maka pada triwulan I – IV rincian ini ditanyakan langsung ke responden. Catatan konsistensi antar isian: • Jika terdapat anggota rumah tangga yang menerima imunisasi gratis, maka catat kembali perkiraan nilai imunisasi tersebut pada rincian 504 baris 1 kolom (2) “Transfer yang diterima dari pemerintah berupa barang/jasa”. • Jika terdapat terdapat anggota rumah tangga yang berobat menggunakan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka catat kembali perkiraan biaya berobat pada rincian 504 baris 1 kolom (2) “Transfer yang diterima dari pemerintah berupa barang/jasa”. Rincian 457-462: Rincian 457-462 mencakup pengeluaran jasa/biaya pendidikan yang dirinci menurut total (bersumber dari rumah tangga (out-of-pocket), pemerintah, perusahaan, beasiswa, yayasan, orang tua asuh, dsb) dan khusus out of pocket (OOP). Umumnya pengeluaran ini bersifat tidak rutin, sehingga periode pencatatannya menggunakan referensi waktu 3 bulan terakhir. Selain itu, klasifikasinya mengikuti COICOP yang dibagi berdasarkan jenjang pendidikan.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



39



Cakupan: • Rincian 457



• Rincian 458 • Rincian 459



• Rincian 460



• Rincian 461



: Pengeluaran pendidikan pra sekolah dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Tidak termasuk biaya penitipan anak non-edukasi/pendidikan (dicatat pada rincian 442). : Pengeluaran pendidikan sekolah dasar yang juga mencakup pendidikan Paket A, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan SPM/PDF Ula. : Pengeluaran pendidikan sekolah menengah pertama yang juga mencakup pendidikan Paket B, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan SPM/PDF Wustha. : Pengeluaran pendidikan sekolah menengah atas yang juga mencakup pendidikan Paket C, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan SPM/PDF Ulya. : Pengeluaran pendidikan tinggi yang mencakup Program Diploma (D1/D2, D3, D4), sarjana S1, pendidikan profesi, pascasarjana (S2), dan doktor (S3).



Oleh karena rincian 457-462 memiliki perbedaan klasifikasi dan referensi waktu (3 bulan vs. setahun terakhir) dibanding Susenas KP (VSEN.KP) rincian 265-267, maka pada triwulan I – IV rincian ini ditanyakan langsung ke responden dengan catatan sebagai berikut: • Jika rumah tangga membayar biaya pendidikan setiap bulan, maka pengeluaran pendidikan selama 3 bulan terakhir dapat dikalikan 3 (tiga) dan ditambah pengeluaran pendidikan lain yang tidak rutin (misalnya biaya ujian praktek, dsb). • Jika rumah tangga membayar biaya pendidikan setiap semester/tahunan, maka pengeluaran pendidikan dicatat sekali saja pada triwulan ketika rumah tangga membayarkannya. • Jika terdapat anggota rumah tangga yang memperoleh fasilitas pendidikan gratis (ditanggung pemerintah, perusahaan, beasiswa, orang tua asuh, dsb), maka diperkirakan nilai pengeluaran/ biaya pendidikannya setiap triwulan (terisi setiap triwulan). Konsistensi antar isian: • Jika terdapat anggota rumah tangga yang memperoleh fasilitas pendidikan gratis dari pemerintah jenjang sekolah dasar hingga menengah atas (tidak membayar SPP) namun diimputasi, maka catat kembali perkiraan biaya sekolah tersebut pada rincian 504 baris 1 kolom (4) “Transfer yang diterima dari pemerintah berupa barang/jasa”. • Jika terdapat anggota rumah tangga yang memperoleh beasiswa pendidikan dari lembaga pemberi beasiswa, maka catat kembali perkiraan beaiswa tersebut pada rincian 504 baris 3 kolom (3) “Transfer yang diterima dari lainnya (perusahaan) berupa uang”. Rincian 462: Rincian ini mencatat nilai pengeluaran untuk biaya kursus dan bimbingan belajar di luar sekolah. Kursus atau bimbingan belajar yang dicakup adalah yang berkaitan dengan pendidikan seperti kursus pelajaran, kursus bahasa asing (TOEFL, IELTS, dsb), kursus persiapan beasiswa/ SBMPTN/dsb. Termasuk di dalamnya biaya mengikuti seminar/webinar yang berkaitan dengan pendidikan dan peningkatan kompetensi/keahlian profesi. • Triwulan I - IV



: Ditanyakan langsung ke responden.



Catatan rincian: •



Kursus mengemudi tidak dicatat pada rincian ini, melainkan pada rincian 421.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



40



• •



Kursus yang berkaitan dengan hobi/olahraga tidak dicatat pada rincian ini. Seperti kursus renang dan diving, kursus memasak, kursus fotografi, dan sebagainya dicatat pada rincian 432. Kegiatan training/workshop/dsb yang merupakan bagian dari kegiatan operasional usaha/perusahaan juga tidak perlu dicatat.



H. BLOK IV.3. PERSEPSI TERHADAP KONDISI EKONOMI RUMAH TANGGA Informasi umum: 1) Subblok ini bertujuan untuk memperoleh informasi persepsi rumah tangga terkait perbandingan konsumsi, belanja online, dan pendapatan dibanding kondisi triwulan sebelumnya, termasuk sumber konsumsi dari mengambil tabungan dan kredit/pinjaman serta fenomena pendapatan/pengeluaran di akhir tahun. 2) Isian blok persepsi ini independen dengan isian variabel konsumsi dan pendapatan serta ditanyakan sesuai dengan persepsi responden. 3) Kecenderungan perubahan pada kolom (3) dapat berkode 1 (meningkat), 2 (tetap), 3 (menurun) atau 5 (tidak relevan). Jika kolom (3) berkode 1 (meningkat) atau 3 (menurun), maka isian kolom (4) harus terisi persentase kenaikan/penurunannya. Sebagai contoh, jika kolom (3) berkode 1 dan kolom (4) terisi 10, maka artinya terdapat kenaikan konsumsi sebesar 10 persen dibanding triwulan sebelumnya. Sebaliknya jika kolom (3) berkode 3 dan kolom (4) terisi 10, maka artinya terdapat penurunan konsumsi sebesar 10 persen dibanding triwulan sebelumnya. 4) Jika kolom (3) berkode 2 (tetap) atau 5 (tidak relevan), isian kolom (4) dapat dituliskan “0”. Rincian 464: Rincian ini menanyakan kecenderungan pengeluaran konsumsi rumah tangga dibanding triwulan sebelumnya, apakah meningkat (1), tetap (2), atau menurun (3). Jika berkode (1) atau (3), maka isikan persentase perubahannya pada kolom (4). Jika kolom (3) berkode 1 (meningkat), maka kenaikan maksimal sebesar 999 persen, sedangkan penurunan maksimal sebesar 99 persen (karena menurun 100 persen artinya rumah tangga tidak mengonsumsi sama sekali). Rincian 465: Rincian ini menanyakan kecenderungan konsumsi bahan makanan/minuman rumah tangga dibanding triwulan sebelumnya, dapat berkode 1 (meningkat), 2 (tetap), 3 (menurun), atau 5 (tidak relevan). Jika berkode (1) atau (3), maka isikan persentase perubahannya pada kolom (4). Jika kolom (3) berkode 1 (meningkat), maka kenaikan maksimal 999 persen (misalnya pada triwulan sebelumnya hanya mengonsumsi makanan/minuman jadi, sedangkan pada triwulan berjalan rumah tangga memasak/mengonsumsi bahan makanan/minuman). Jika kolom (3) berkode 3 (menurun), maka penurunan maksimal adalah 100 persen (misalnya pada triwulan sebelumnya rumah tangga seluruhnya memasak/mengonsumsi bahan makanan/minuman dan pada triwulan berjalan seluruhnya mengonsumsi makanan/minuman jadi). Rincian 465 dapat berkode 5 “Tidak relevan” jika rumah tangga tidak memasak/mengonsumsi bahan makanan/minuman, baik pada triwulan yang lalu maupun triwulan berjalan. Rincian 466: Rincian ini menanyakan kecenderungan konsumsi makanan/minuman jadi yang diperoleh dari restoran/warung makan/kaki lima/dsb rumah tangga dibanding triwulan sebelumnya, dapat berkode 1 (meningkat), 2 (tetap), 3 (menurun), atau 5 (tidak relevan). Jika berkode (1) atau (3), maka isikan persentase perubahannya pada kolom (4). Jika kolom (3) berkode 1 (meningkat), maka kenaikan maksimal 999 persen (misalnya pada triwulan sebelumnya rumah tangga seluruhnya memasak/mengonsumsi bahan makanan/minuman dan pada triwulan berjalan seluruhnya mengonsumsi makanan/minuman jadi). Jika kolom (3) berkode 3 (menurun), maka penurunan maksimal



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



41



adalah 100 persen (misalnya pada triwulan sebelumnya hanya mengonsumsi makanan/minuman jadi, sedangkan pada triwulan berjalan rumah tangga memasak/mengonsumsi bahan makanan/minuman). Rincian 466 dapat berkode 5 “Tidak relevan” jika rumah tangga tidak mengonsumsi makanan/minuman jadi, baik pada triwulan yang lalu maupun triwulan berjalan. Rincian 467: Rincian ini menanyakan kecenderungan belanja online rumah tangga dibanding triwulan sebelumnya. Jika rumah tangga tidak pernah berbelanja online baik triwulan berjalan maupun triwulan yang lalu, maka kolom (3) berkode 5 (tidak relevan). Sedangkan, jika rumah tangga melakukan belanja online pada triwulan berjalan atau triwulan yang lalu, maka kolom (3) dapat berkode 1 (meningkat), 2 (tetap), atau 3 (menurun). Jika berkode (1) atau (3), maka isikan persentase perubahannya pada kolom (4). Rincian 468: Rincian ini menanyakan kecenderungan upah/gaji yang diterima rumah tangga dibanding triwulan sebelumnya. Dapat berkode 1 (meningkat), 2 (tetap), 3 (menurun), atau 5 (tidak relevan). Rincian ini tidak terkait dengan rincian 464 (kecenderungan pengeluaran konsumsi rumah tangga), sehingga terdapat kemungkinan kasus rincian 464 kolom (3) berkode 1 (konsumsinya meningkat) sedangkan rincian 468 kolom (3) berkode 3 (upah/gaji yang diterima menurun) atau sebaliknya. Jika rumah tangga tidak menerima upah/gaji (misalnya karena memiliki usaha rumah tangga) maka kolom (3) berkode 5 (tidak relevan). Jika berkode (1) atau (3), maka isikan persentase perubahannya pada kolom (4). Rincian 469: Rincian ini menanyakan kecenderungan keuntungan dari usaha rumah tangga dibanding triwulan sebelumnya. Dapat berkode 1 (meningkat), 2 (tetap), 3 (menurun), atau 5 (tidak relevan). Rincian ini tidak terkait dengan rincian 464 (kecenderungan pengeluaran konsumsi rumah tangga), sehingga terdapat kemungkinan kasus rincian 464 kolom (3) berkode 1 (konsumsinya meningkat) sedangkan rincian 469 kolom (3) berkode 3 (keuntungan dari usaha rumah tangga menurun) atau sebaliknya. Jika rumah tangga tidak memiliki usaha rumah tangga maka kolom (3) berkode 5 (tidak relevan). Jika berkode (1) atau (3), maka isikan persentase perubahannya pada kolom (4). Rincian 470: Rincian ini menanyakan apakah rumah tangga melakukan aktivitas ekonomi (mengambil tabungan/deposito atau melakukan kredit/pinjaman) dalam rangka memenuhi kebutuhan pengeluaran konsumsi rumah tangga selama tiga bulan terakhir. •



Pada rincian 470.a tuliskan kode 1 jika rumah tangga mengambil tabungan/deposito selama tiga bulan terakhir dan kode 5 jika tidak. Jika rumah tangga mengambil uang dari celengan dan sejenisnya, maka tidak tergolong mengambil tabungan/deposito dan berkode 5 “Tidak”.







Pada rincian 470.b tuliskan kode 1 jika rumah tangga melakukan kredit/pinjaman selama tiga bulan terakhir dan kode 5 jika tidak. Termasuk melakukan kredit adalah meminjam uang dari orang lain/pinjaman online.



Rincian 471: Rincian ini khusus ditanyakan pada Seruti Triwulan IV untuk menangkap fenomena bonus/tambahan penghasilan yang diperoleh oleh anggota rumah tangga yang bekerja/berusaha/memperoleh pendapatan kepemilikan pada akhir tahun (bulan Desember/setelah pencacahan triwulan IV dilakukan). •



Pada rincian 471.a, tuliskan kode keterangan perolehan bonus/tambahan penghasilan akhir tahun, dengan catatan kode sebagai berikut: 1 - Ya, jika terdapat anggota rumah tangga yang bekerja/berusaha/memperoleh pendapatan kepemilikan yang biasanya memperoleh bonus/tambahan penghasilan akhir tahun atau sudah memperoleh kabar/informasi akan memperoleh bonus/tambahan penghasilan akhir tahun dengan jumlah nominal tertentu. 5- Tidak, jika terdapat anggota rumah tangga yang bekerja/berusaha/memperoleh pendapatan kepemilikan yang biasanya tidak memperoleh bonus/tambahan penghasilan



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



42



akhir tahun atau sudah memperoleh kabar/informasi tidak akan memperoleh bonus/tambahan penghasilan akhir tahun. 9- Tidak tahu, jika responden tidak mengetahui informasi apapun mengenai perolehan bonus/tambahan akhir tahun atau pertanyaan ini tidak relevan (rumah tangga merupakan penerima pendapatan dari transfer, seperti pensiunan, mahasiswa, dsb). Termasuk jika terdapat anggota rumah tangga yang bekerja/berusaha/memperoleh pendapatan kepemilikan namun belum memperoleh kabar/informasi apakah akan memperoleh bonus/tambahan penghasilan akhir tahun atau tidak. •



Jika rincian 471.a berkode 1, maka isikan besaran nilai bonus/tambahan pengasilan yang diperoleh (dalam satuan Rupiah) pada rincian 471.b.



Rincian 472: Rincian ini khusus ditanyakan pada Seruti Triwulan IV untuk menangkap fenomena pengeluaran rumah tangga untuk liburan akhir tahun (momen Nataru, biasanya mulai tanggal 23-31 Desember). •



Pada rincian 472.a, tuliskan kode keterangan apakah rumah tangga sudah memiliki rencana dan menyiapkan anggaran untuk liburan akhir tahun, dengan catatan kode sebagai berikut: 1 - Ya, jika rumah tangga sudah memiliki rencana dan menyiapkan anggaran untuk liburan akhir tahun dengan jumlah nominal tertentu. Termasuk rumah tangga yang sudah melakukan pemesanan tiket (akomodasi, transportasi, rekreasi, dsb) untuk liburan akhir tahun. 5- Tidak, jika rumah tangga tidak memiliki rencana dan menyiapkan anggaran untuk liburan akhir tahun. 9-







Belum tahu, jika rumah tangga tidak mengetahui atau belum memiliki rencana dan menyiapkan anggaran untuk liburan akhir tahun.



Jika rincian 472.a berkode 1, maka isikan besaran nilai bonus/tambahan pengasilan yang diperoleh (dalam satuan Rupiah) pada rincian 472.b.



I. BLOK V. PENDAPATAN, PENERIMAAN, DAN PENGELUARAN BUKAN KONSUMSI Sumber penerimaan rumah tangga mengacu pada aktivitas yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan baik melalui aktivitas berusaha, bekerja, atau aktivitas lain di luar bekerja/berusaha. Seseorang dianggap mempunyai sumber penerimaan dari bekerja/berusaha bila orang tersebut melakukan aktivitas ekonomi yang menghasilkan pendapatan (upah gaji/keuntungan usaha/mixed income), tanpa memperhatikan umur atau jam kerja. Sedangkan seseorang dianggap melakukan aktivitas diluar bekerja atau berusaha apabila memperoleh pendapatan dari kepemilikan aset finansial maupun aset tidak diproduksi (lahan) dan memperoleh pendapatan transfer (transfer masuk) dari pihak lain (pemerintah, lembaga nirlaba, badan usaha, rumah tangga lain, maupun luar negeri). Pendapatan yang diterima rumah tangga selain digunakan untuk membiayai konsumsi, juga digunakan untuk membiayai pengeluaran lain selain konsumsi seperti: membayar transfer ke pihak lain, membayar pendapatan kepemilikan atas kewajiban finansial maupun aset tidak diproduksi (lahan), serta melakukan investasi dalam bentuk aset baik aset tetap, lahan dan juga barang berharga. 1) ●



Pendapatan dari Upah dan Gaji yang Diterima Rincian 501.: Jika terdapat anggota rumah tangga (ART) berusia 10 tahun ke atas yang memperoleh upah/gaji dari aktivitas bekerja selama 3 bulan terakhir, maka tabel 501. akan terisi sesuai keterangan pekerjaan yang dilakukan ○ Kolom (1) (Nomor Urut ART): Isikan nomor urut ART yang bekerja selama tiga bulan terakhir (sesuai dengan isian pada Blok III Kolom (1)) ○ Kolom (2) (Nama): Tuliskan nama dari ART yang bekerja selama tiga bulan terakhir (sesuai



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



43



dengan isian pada Blok III Kolom (2)). ○ Kolom (3) (Kategori Lapangan Usaha): Isikan kode kategori lapangan usaha dari ART yang bekerja selama tiga bulan terakhir sesuai kode lapangan usaha 2 digit. Kode kategori lapangan usaha dapat dilihat pada lampiran di buku pedoman dan kuesioner. ○ Kolom (4) (Jenis Pekerjaan): Isikan kode jenis pekerjaan dari ART yang bekerja selama tiga bulan terakhir. Kode jenis pekerjaan dapat dilihat pada lampiran di buku pedoman dan kuesioner. ○ Kolom (5) (Upah/Gaji dalam Bentuk Uang): Isikan nilai pendapatan yang diterima dari aktivitas bekerja berupa upah dan gaji dalam bentuk uang yang rutin diterima, seperti gaji pokok rutin, tunjangan rutin, uang makan, dll selama 3 bulan terakhir (dalam rupiah). ■ Upah dan gaji dapat berupa pendapatan yang diterima secara tetap dan teratur ataupun pendapatan lain di luar upah/gaji tetap (honorarium, lembur, bonus, dan sejenisnya), baik berupa uang maupun barang. ■ Upah dan gaji dalam bentuk uang mencakup upah dan gaji pokok yang dibayar secara rutin, tunjangan di luar jam kerja/lembur, uang transport, uang makan, tunjangan perumahan, bonus/insentif, komisi, tips, tunjangan biaya hidup, tunjangan kemahalan, dan tunjangan jabatan. Termasuk pula upah dan gaji yang dibayar kepada buruh/karyawan yang tidak bekerja untuk jangka waktu pendek, seperti hari libur, penghentian produksi sementara. ○ Kolom (6) (Upah/Gaji dalam Bentuk Barang/Jasa): Isikan nilai pendapatan yang diterima dari aktivitas bekerja berupa upah dan gaji dalam bentuk barang selama tiga bulan terakhir. Pendapatan dalam bentuk barang maupun fasilitas yang diterima dinilai dengan harga pasar (dalam rupiah). Upah dan gaji dalam bentuk barang adalah balas jasa dari aktivitas bekerja yang diberikan pemberi kerja dalam bentuk barang maupun berbagai fasilitas seperti: a.



Fasilitas rumah dinas yang disediakan pemberi kerja;



b.



Makanan dan minuman yang disediakan secara rutin termasuk subsidi pada kantin kantor;



c.



Jasa kendaraan atau barang tahan lama lain yang diberikan dan digunakan secara pribadi oleh pekerja;



d.



Barang dan jasa yang dihasilkan (output) dari proses produksi pengusaha seperti biaya perjalanan kereta api gratis untuk karyawan kereta api, batu bara gratis untuk pekerja tambang, dll.;



e.



Olahraga, rekreasi, atau fasilitas liburan bagi tenaga kerja dan keluarga;



f.



Transportasi dari dan ke tempat kerja, parkir mobil bersubsidi atau gratis dimana pekerja harus membayar jika bukan merupakan karyawan dari institusi tersebut;



g.



Penitipan anak untuk pekerja.



○ Kolom (7) (Lembur, Honorarium, THR, dsb): Isikan nilai pendapatan yang diterima dari aktivitas bekerja berupa upah dan gaji dalam bentuk uang yang bersifat tidak rutin, seperti honor, uang lembur, THR, bonus, komisi, dll selama tiga bulan terakhir (dalam rupiah).



!



Catatan: Untuk pertanyaan pada tabel 501. kolom (1) sampai dengan kolom (7) sama seperti pertanyaan di Susenas KP Blok V.A kolom (1) sampai dengan kolom (7), sehingga pada triwulan yang berbarengan dengan Susenas, petugas bisa bertanya dengan pendekatan periode yang berbeda yaitu setahun terakhir untuk Susenas dan tiga bulan terakhir untuk Seruti. Petugas tidak diperbolehkan membagi nilai setahun pada Susenas kedalam 4 periode triwulanan untuk Seruti.



Contoh 5.1.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



44



Pak Guntur bekerja sebagai buruh tani di sawah majikannya. Selama 3 bulan terakhir, Pak Guntur mendapatkan upah hanya 2 kali pada saat membantu persiapan panen dan memanen padi. Upah yang diperoleh berupa uang sebanyak dua kali yaitu sebesar Rp.2 juta dan Rp.1,5 juta. Selain uang, Pak Guntur juga menerima hasil panen sebanyak 200 kg gabah (harga gabah saat itu adalah Rp.5 ribu/kg). Dari keterangan diatas, maka dapat diisikan pada kuesioner adalah sebagai berikut:



0 1



GUNTUR



0 1



6



0



1 0 00 000



3 5 00 000



Rp.2.000.000 + Rp.1.500.000



3 5 00 000



Rp.5.000 x 200 kg



0



1 0 00 000



Contoh 5.2. Upin merupakan anak pertama dari Pak Gagah dan Bu Cantik. Upin bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu staff ahli di Dinas Sosial Jakarta Pusat. Upah gaji rutin yang diterima oleh Upin setiap bulannya terdiri dari: gaji pokok sebesar Rp.2,7 juta, tunjangan Rp.3,2 juta, dan uang makan senilai Rp.700 ribu. Selain itu, Upin juga menerima kendaraan dinas berupa sepeda motor yang diperkirakan harga sewanya Rp.600 ribu per-bulan. Dalam 3 bulan terakhir Upin juga sempat menerima uang lembur sebesar Rp.800 ribu dan honor tambahan sebesar Rp.1,5 juta. Dari keterangan diatas, maka dapat diisikan pada kuesioner adalah sebagai berikut:



0 3



UPIN



2 0



3



1 8 00 000



1 9 8 00 000



(Rp.2.700.000+Rp.3.200.000+Rp.700.000) x 3



Rp.600.0000 x 3



1 9 8 00 000



2 3 00 000



Rp.800.0000+Rp.1.500.000



1 8 00 000



2 3 00 000



Contoh 5.3. Bunga, merupakan anak sulung dari Pak Tani dan Bu Mawar yang sudah 2 tahun ini bekerja sebagai accounting di perusahaan kecantikan PT. Sumber Ayu. Upah Gaji yang rutin diterima Bunga setiap bulan berupa gaji pokok senilai Rp.4 juta, tunjangan senilai Rp.3,5 juta, dan uang makan Rp.1,5 juta. Selain itu, Bunga juga rutin menerima Susu dan Roti setiap bulan yang diperkirakan senilai Rp.150 ribu dan produk make up senilai Rp.200 ribu. Untuk bonus, honor tambahan, maupun uang lembur tidak ada dalam 3 bulan terakhir ini. Dari keterangan diatas, maka dapat diisikan pada kuesioner adalah sebagai berikut:



0 3



BUNGA



0 8



2



27 0 00 000



(Rp.4.000.000+Rp.3.500.000+Rp.1.500.000) x 3



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023 27 0 00 000



1 0 50 000 (Rp.150.0000+Rp.200.000) X 3



1 0 50 000



0



45 0



2) ●



Pendapatan dari Kegiatan Usaha Rumah Tangga Rincian 502.: Jika terdapat ART berusia 10 tahun ke atas yang memperoleh pendapatan dari usaha rumah tangga (URT) selama tiga bulan terakhir, maka tabel 502 akan terisi sesuai keterangan dari usaha rumah tangga yang dilakukan. Usaha rumah tangga (URT) adalah unit usaha yang dimiliki atau dikelola oleh ART dalam bentuk usaha yang tidak berbadan hukum (unincorporated), yang tidak mempunyai atau tidak dapat menyusun laporan keuangan yang lengkap mulai dari aktivitas produksi sampai kepemilikan aset, baik aset fisik maupun finansial. Dalam hal ini, pengeluaran dalam rangka usaha bisa jadi tercampur dengan pengeluaran rumah tangga, sehingga harus dapat dipisahkan. ○ Kolom (1) (Nomor Urut ART): Isikan nomor urut ART yang memiliki usaha rumah tangga selama 3 bulan terakhir (disalin dari Blok III kolom (1)). ○ Kolom (2) (Nama): tuliskan nama dari ART yang melakukan kegiatan usaha rumah tangga selama tiga bulan terakhir. Antara nomor ART dan nama ART harus sesuai dengan isian pada Blok III Kolom (2). ○ Kolom (3) (Kategori Lapangan Usaha): isikan kode kategori lapangan usaha dari usaha rumah tangga sesuai kode lapangan usaha 2 digit. Kode kategori lapangan usaha dapat dilihat pada lampiran buku pedoman dan kuesioner. ○ Kolom (4) (Jenis Pekerjaan): isikan kode jenis pekerjaan ART dari usaha rumah tangga. Kode jenis pekerjaan dapat dilihat pada lampiran buku pedoman dan kuesioner. ○ Kolom (5) (Nilai Produksi): isikan nilai barang/jasa yang dihasilkan/diproduksi selama tiga bulan terakhir (dalam rupiah). Nilai produksi yang dicatat meliputi produksi utama dan produksi lainnya, baik dalam bentuk barang jadi (barang yang sudah siap dijual), barang setengah jadi (barang yang masih dalam proses produksi/belum selesai), margin perdagangan, maupun jasa yang telah diberikan. ■ Nilai Produksi adalah nilai barang/jasa yang dihasilkan/diproduksi URT pada periode tertentu baik berupa barang yang sudah terjual maupun belum terjual, barang yang masih dalam proses produksi (barang setengah jadi), maupun jasa yang telah diberikan. ■ Untuk usaha yang produksinya berupa barang seperti pada lapangan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, penggalian, industri pengolahan, dan pengadaan air dan listrik, nilai produksinya merupakan nilai barang yang telah diproduksi yaitu hasil perkalian jumlah/kuantitas produksi dengan harga per-unit. ■ Kegiatan usaha yang bergerak di bidang jasa seperti angkutan dan kesehatan, nilai produksinya merupakan nilai penerimaan dari jasa yang diberikan. ■ Nilai produksi lapangan usaha konstruksi adalah nilai pekerjaan yang telah diselesaikan selama periode rujukan, tanpa melihat apakah bangunan atau konstruksi tersebut sudah selesai seluruhnya atau belum. Nilai dari perlengkapan bangunan seperti instalasi listrik, telepon, AC juga termasuk dalam nilai bangunan. Tetapi nilai lahan tempat bangunan didirikan tidak termasuk sebagai output. ■ Nilai produksi lapangan usaha perdagangan adalah margin perdagangan, yaitu selisih antara nilai penjualan dengan nilai pembelian dari seluruh komoditi yang terjual.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



46



○ Kolom (6) (Biaya Produksi): isikan seluruh biaya produksi yang dikeluarkan untuk melakukan produksi barang/jasa selama tiga bulan terakhir (dalam rupiah). Biaya produksi yang dicatat meliputi: bahan baku dan bahan penolong, upah gaji untuk pegawai, biaya listrik, transportasi, sewa bangunan, dan sebagainya. ■ Bahan baku dan penolong merupakan komponen bahan yang digunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan barang/jasa, sedangkan bahan penolong merupakan bahan yang digunakan untuk membantu proses produksi dari bahan baku menjadi barang produksi. Contoh bahan baku dan bahan penolong yaitu bahan makanan dalam industri makanan, kayu untuk industri kayu, plastik atau pembungkus, dsb. ■ Biaya produksi lainnya mencakup upah gaji pegawai, biaya listrik, administrasi, transportasi, sewa bangunan usaha atau alat usaha, pembayaran jasa (seperti tukang borongan ataupun tukang harian) dalam bentuk selain barang. ○ Kolom (7) (Persentase Upah/Gaji yang Dibayarkan): jika menggunakan tenaga kerja dalam menjalankan usaha rumah tangga, maka isikan persentase perkiraan dari upah gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja. Persentase dihitung dari total biaya produksi yang dikeluarkan. Persentase isian antara 0 s.d 100. Contoh : Total biaya produksi yang dikeluarkan selama tiga bulan terakhir adalah Rp. 10 juta. Dari biaya produksi tersebut, sekitar Rp.2 juta adalah upah gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja, sehingga persentase upah gaji yang dibayarkan sebesar: 2/10 = 20%. Maka isikan senilai 20. ○ Kolom (8) (Sisa Produksi dan Bahan Baku): isikan nilai produksi yang belum terjual serta bahan baku dan bahan penolong yang belum digunakan dalam proses produksi. Nilai produksi yang belum terjual baik berupa barang jadi maupun barang setengah jadi, contoh: hasil pertanian yang belum terjual baik yang sudah panen maupun yang masih dalam proses pembesaran, hasil produksi industri pengolahan yang belum terjual baik yang sudah jadi maupun yang masih dalam proses pembuatan. Bahan baku dan penolong yang belum digunakan dalam proses produksi contohnya: sisa pupuk, sisa pakan hewan, sisa pestisida yang belum digunakan. Sisa bahan makanan yang belum digunakan dalam industri makanan, sisa bahan furnitur yang belum digunakan dalam industri furniture dan sebagainya.



!



Catatan: Untuk ART yang memiliki lebih dari satu usaha rumah tangga, apabila lapangan usaha dan jenis pekerjaannya sama maka isikan pada 1 baris yang sama, namun apabila lapangan usaha atau jenis pekerjaannya berbeda maka isikan pada baris yang berbeda dengan tetap menuliskan nomor urut ART dan nama yang sama di kolom (1) dan (2). Untuk pertanyaan pada tabel 502 kolom (1) sampai dengan kolom (6) sama seperti pertanyaan di Susenas KP Blok V.B kolom (1) sampai dengan kolom (6), sehingga pada triwulan yang sama dengan Susenas, petugas bisa bertanya dengan pendekatan periode yang berbeda yaitu setahun terakhir untuk Susenas dan tiga bulan terakhir untuk Seruti. Petugas tidak diperbolehkan membagi nilai setahun pada Susenas kedalam 4 periode triwulanan untuk Seruti. Untuk pertanyaan pada tabel 502 kolom (7) dan kolom (8) merupakan pertanyaan tambahan yang khusus ada di kuesioner Seruti Inti dan tidak ada di kuesioner Susenas KP. Contoh 5.4. Pak Gagah yang seorang KRT memiliki usaha pertanian berupa padi milik sendiri. Dalam melakukan usahanya, pak Gagah dibantu satu orang pekerja dibayar, dan pekerja keluarga yaitu anak dan istrinya. Rata-rata upah gaji yang dibayar untuk pekerja adalah Rp.500.000 per-bulan, sehingga selama 3 bulan terakhir sebesar Rp.1.500.000. Pak Gagah baru saja panen 2 bulan yang lalu sebanyak 3 ton gabah/padi. Dari total panen tersebut, sebanyak 2,4 ton gabah telah terjual dan sisanya 0,6 ton masih belum terjual



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



47



(Harga gabah adalah Rp.7.000/kg). Biaya produksi yang dikeluarkan selama tiga bulan terakhir (untuk upah gaji, pembelian bibit, pestisida, pupuk, bahan penolong, dan lainnya) sebesar Rp.4.500.000. Sisa pestisida, pupuk, dan karung pembungkus yang belum digunakan diperkirakan sebesar Rp.700.000. Dari keterangan diatas, maka dapat diisikan pada kuesioner adalah sebagai berikut:



0 1



GAGAH



0 1



6



21 0 00 00 0



(3 ton x 1.000 kg x



4 5 00 00 0



3 3



4 9 00 00 0



(Rp.1.500.000/4.500.000) x 100%



Rp.7.000)



(0,6 ton x 1.000 kg x Rp.7000) = Rp.4.200.000 + Rp.700.000



21 0 00 00 0



4 9 00 00 0



4 5 00 00 0



Contoh 5.5. Pak Dalang yang juga seorang KRT memiliki usaha ayam potong dengan dibantu 2 orang pekerja dibayar. Dalam 3 bulan terakhir, ayam potong yang terjual sebanyak 1.500 ekor dengan harga per-ekor ayam adalah Rp.20.000. Ayam potong dewasa yang belum terjual sebanyak 200 ekor dan dalam 3 bulan terakhir juga terdapat 1.000 ekor ayam yang belum siap panen (dalam pembesaran), diperkirakan total harga ayam yang dalam pembesaran sekitar Rp.11.000.000. Upah gaji yang dibayarkan untuk pegawainya sebesar 1.500.000 per-bulan per-pegawai. Rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk pakan ayam, vitamin, vaksin, dll adalah Rp.2.000.000 per-bulan. Biaya listrik, transportasi, jasa kebersihan, dan lain-lain sekitar Rp.1.000.000 per-bulan. Dari keterangan diatas, maka dapat diisikan pada kuesioner adalah sebagai berikut: ●



0 1



Nilai produksi yang dihasilkan mencakup nilai produksi yang masih dalam proses atau work in progress (WIP), Sehingga ayam potong yang masih dalam proses pembesaran juga termasuk output yang dihasilkan.



DALANG



0 1



6



45 0 00 00 0



1 8 0 00 00 0



(1.700 ekor x Rp.20.000)



(Rp.1.500.000 x 2 orang x 3 bulan)



+ Rp.11.000.000



+ (Rp.2.000.000 x 3 bulan) + (Rp.1.000.000 x 3 bulan)



45 0 00 00 0



1 8 0 00 00 0



5 0



1 5 0 00 00 0



(Rp.9.000.000/



(200 ekor x Rp.20.000)



Rp.18.000.000



+ Rp.11.000.000



) x 100%



1 5 0 00 00 0



Contoh 5.6. Bu Mawar selain sebagai ibu rumah tangga juga memiliki usaha warung nasi padang di dekat rumahnya. Selain dibantu anaknya, bu Mawar juga memiliki 2 orang pekerja dibayar dengan upah masing-masing



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



48



sebesar Rp.1.600.000 per-bulan. Selama 3 bulan terakhir, rata-rata pendapatan per-bulan dari warung nasi padang miliknya sekitar Rp.12.000.000 per-bulan. Biaya untuk membeli bahan baku dan penolong seperti bahan dan bumbu masakan, beras, minyak goreng, gas, plastik, kertas rames, dll sekitar Rp.6.000.000 per-bulan, untuk listrik, transportasi, dan jasa lainnya sekitar Rp.1.200.000 per-bulan. Sisa bahan makanan seperti beras, tepung, minyak, dll yang belum digunakan tidak terlalu banyak, diperkirakan sekitar Rp.2.000.000. Dari keterangan diatas, maka dapat diisikan pada kuesioner adalah sebagai berikut:



0 2



MAWAR



1 4



5



36 0 00 00 0



(Rp.12.000.000 x 3 bulan)



2 1 2 00 00 0



(Rp.1.600.000 x 2 orang x 3 bulan)



+ (Rp.6.000.000 x 3 bulan)



4 5



2 0 00 00 0



(Rp.9.600.000/ Rp.21.200.000) x 100%



+ (Rp.1.200.000 x 3 bulan)



36 0 00 00 0



2 0 00 00 0



2 1 2 00 00 0



Contoh 5.7. Bu Melati memiliki usaha warung kelontong persis di teras rumahnya. Dalam berjualan, Bu Melati hanya dibantu oleh kedua anaknya saja, tanpa menggunakan pekerja dibayar. Selama 3 bulan terakhir, ratarata omset per-bulan dari warung miliknya hampir sama yaitu sekitar Rp.14.000.000 per-bulan. Dari pendapatan tersebut, keuntungan yang diperoleh rata-rata per-bulan sekitar Rp.6.000.000 setelah dikurangi pembelian barang-barang untuk jualan. Biaya bahan penolong seperti plastik pembungkus, selotipe, kertas, dll sebesar Rp.200.000 per-bulan, untuk listrik, transportasi, dan jasa lainnya sekitar Rp.300.000 per-bulan. Barang-barang di toko kelontongnya yang belum terjual dan yang masih di etalase toko diperkirakan senilai Rp.18.000.000. Dari keterangan diatas, maka dapat diisikan pada kuesioner adalah sebagai berikut: ●



0 2



Usaha Bu Melati adalah jasa perdagangan eceran, sehingga nilai produksinya adalah keuntungan atau margin perdagangan dari penjualan barang-barang di warung kelontongnya.



MELATI



1 2



5



18 0 00 00 0



(Rp.6.000.000 x 3 bulan)



1 5 00 00 0



0



1 8 0 00 00 0



(Rp.200.000 + Rp.300.000) x 3 bulan



18 0 00 00 0



1 5 00 00 0



1 8 0 00 00 0



Pendapatan Kepemilikan yang Diterima dan yang Dibayarkan ●



Rincian 503.: Pendapatan kepemilikan yang diterima dan dibayarkan oleh rumah tangga selama tiga bulan terakhir



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



49



○ Kolom (1) (Nomor Urut): Berisi nomor urut jenis pendapatan kepemilikan. ○ Kolom (2) (Rincian Pendapatan Kepemilikan): Berisi rincian aset finansial maupun aset yang tidak diproduksi yang dimiliki atau digunakan oleh rumah tangga. Terdiri dari: ■ Sewa lahan merupakan pendapatan yang diterima pemilik lahan karena menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain untuk aktivitas produksi. Misalnya penggunaan lahan pertanian atau pertambangan/penggalian dengan sistem sewa. Jika rumah tangga menyewakan lahan kepada pihak lain, maka akan menerima pembayaran sewa lahan. Namun jika rumah tangga menyewa lahan milik pihak lain, maka memiliki kewajiban untuk membayarkan sewa lahan kepada pihak lain (pemilik lahan). ■ Withdrawal merupakan keuntungan atas penyertaan modal rumah tangga pada selain usaha rumah tangga atau usaha dalam bentuk quasi corporation, seperti CV, Firma, dll. ○ Kolom (3) (Nilai yang Diterima): Jika terdapat ART yang menerima pendapatan kepemilikan selama tiga bulan terakhir, maka isikan nilai dari pendapatan kepemilikan yang diperoleh menurut rincian (dalam rupiah). ○ Kolom (4) (Nilai yang Dibayarkan): Jika terdapat ART yang menggunakan aset finansial milik pihak lain atau menyewa lahan selama tiga bulan terakhir, maka isikan nilai pembayaran menurut rincian (dalam rupiah).



!



Catatan: Untuk pertanyaan pada tabel 503 rincian 1 kolom (2) sampai dengan kolom (4) sama seperti pertanyaan di Susenas KP Blok V.D rincian 1 kolom (1) sampai dengan kolom (3). Pertanyaan pada rincian 2 pada kuesioner Seruti Inti merupakan penjabaran dari pertanyaan rincian 3 di Susenas KP Blok V.D yaitu memisahkan withdrawal dari deviden. Petugas tidak diperbolehkan membagi nilai setahun pada Susenas kedalam 4 periode triwulanan untuk Seruti.



Contoh 5.8. Selain memiliki usaha ayam potong, Pak Dalang juga memiliki lahan seluas 2 hektar yang disewakan kepada tetangganya untuk usaha ikan Nila. Dari sewa lahan tersebut, Pak Dalang rutin menerima uang sewa senilai Rp. 6 juta per-tahun. Pak Dalang tidak menyertakan modal usaha kepada perusahaan yang tidak berbadan hukum, sehingga tidak ada penerimaan dari withdrawal selama tiga bulan terakhir. Dari keterangan diatas, maka dapat diisikan pada kuesioner adalah sebagai berikut:



Rp.6.000.000 : 4



1 5 00 00 0



0



0 1 500 00 0



0



Transfer Berjalan yang Diterima atau Dibayarkan dari/kepada Pihak Lain ●



Rincian 504: Transfer yang diterima dan dibayarkan/diberikan oleh rumah tangga kepada pihak lain selama tiga bulan terakhir. ○ Kolom (1) (No Urut): Berisi nomor urut lembaga pemberi atau penerima transfer ○ Kolom (2) (Rincian): Berisi rincian lembaga pemberi atau penerima transfer selama 3 bulan terakhir, terdiri dari: ■ Pemerintah, meliputi bantuan yang diterima rumah tangga dari pemerintah baik berupa uang pensiun maupun bantuan lainnya seperti: BOS, PIP, imunisasi, KB gratis, Program



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



50



Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), sumbangan bencana alam, kebanjiran, kebakaran, dll. Sedangkan transfer yang dibayarkan oleh rumah tangga ke pemerintah seperti membayar denda, tilang, dll. ■ Rumah Tangga, meliputi bantuan atau sumbangan dari rumah tangga lain dalam bentuk uang maupun barang/jasa seperti kiriman uang dari orangtua, famili, atau orang lain yang tidak satu rumah, mendapatkan makanan, sewa rumah gratis, pakaian, alas kaki, dll. Atau rumah tangga memberikan/menyumbang uang maupun barang/jasa kepada rumah tangga lain. ■ Lainnya, meliputi penerimaan dari Badan Usaha maupun bantuan atau sumbangan dari Lembaga Nirlaba dan Luar Negeri baik dalam bentuk uang maupun barang, seperti klaim asuransi kesehatan/kecelakaan (seperti BPJS Kesehatan atau Asuransi lainnya), iuran uang pensiun, pembayaran premi asuransi kesehatan/kecelakaan, sedekah, zakat, daging kurban, bantuan makanan, sumbangan dari LSM di luar negeri, pemberian dari famili yang bekerja di luar negeri (TKI), dsb. ○ Kolom (3) (Transfer Diterima dalam bentuk Uang): Jika terdapat ART yang menerima transfer berjalan selama tiga bulan terakhir, Isikan nilai pemberian dari pihak lain yang berupa uang seperti: PKH, BLT, PIP, bantuan prakerja, uang pensiun, kiriman uang dari ruta lain, dll. ○ Kolom (4) (Transfer Diterima dalam bentuk Barang/Jasa): Jika terdapat ART yang menerima transfer berjalan selama tiga bulan terakhir, isikan nilai pemberian dari pihak lain yang berupa barang atau jasa seperti: BOS, klaim asuransi kesehatan, daging kurban, bantuan sembako, dll (dinilai berdasarkan harga pasar). ○ Kolom (5) (Transfer Dibayar/diberikan dalam bentuk Uang): Jika ada ART yang membayarkan/memberikan uang kepada pihak lain selama tiga bulan terakhir, isikan nilai pemberian seperti: Pembayaran denda, sumbangan ke masjid, mengirim uang ke rumah tangga lain, dll ○ Kolom (6) (Transfer Dibayar/diberikan dalam bentuk Barang/Jasa): Jika ada ART yang memberikan barang/jasa kepada pihak lain selama tiga bulan terakhir, Isikan nilai pemberian kepada pihak lain seperti: menyumbang hewan kurban, bayar zakat beras, memberikan makanan, kado, hadiah ke ruta lain, dll (dinilai berdasarkan harga pasar).



!



Catatan: Untuk pertanyaan pada tabel 502 kolom (2) sampai dengan kolom (6) sama seperti pertanyaan di Susenas KP Blok V.E kolom (1) sampai dengan kolom (5), namun untuk rincian badan usaha, lembaga nirlaba, dan luar negeri dijadikan satu rincian yaitu lainnya. Pada triwulan yang berbarengan dengan Susenas, petugas bisa bertanya dengan pendekatan periode yang berbeda yaitu setahun terakhir untuk Susenas dan tiga bulan terakhir untuk Seruti. Petugas tidak diperbolehkan membagi nilai setahun pada Susenas kedalam 4 periode triwulanan untuk Seruti. Contoh 5.9. Selama tiga bulan terakhir, rumah tangga Bu Mawar menerima bantuan PKH untuk anaknya yang masih SMP sebesar Rp.1,5 juta dan BPNT senilai Rp.300 ribu dari pemerintah. Selain itu, anak Bu Mawar tersebut juga dibebaskan dari biaya sekolah karena bantuan BOS dimana diperkirakan biaya SPP per-bulan sebesar Rp.800 ribu. Sebulan yang lalu, Bu Mawar juga sempat dirawat di rumah sakit dan semua biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang diperkirakan senilai Rp.2,5 juta. Saat dirawat di rumah sakit, beberapa teman dan tetangga juga menjenguk Bu Mawar dengan membawa makanan dan uang tunai, untuk makanan senilai Rp.300 ribu sedangkan uang tunai senilai Rp.500 ribu. Tiga bulan yang lalu keluarga bu Mawar juga sempat menerima daging kurban saat Idul Adha dari pengelola masjid, diperkirakan harga daging yang diperoleh sekitar Rp.250 ribu. Pembayaran premi BPJS Kesehatan juga rutin dibayar per-bulan dengan total senilai Rp.120 ribu per-



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



51



bulan. Dalam tiga bulan terakhir, rumah tangga bu Mawar juga pernah memberikan makanan ke tetangga yang diperkirakan senilai Rp.150 ribu dan uang saat diundang di acara pesta senilai Rp.100 ribu. Untuk pemberian infaq ke masjid, setiap jumat rata-rata rumah tangga Bu Mawar memberikan sekitar Rp.10 ribu sehingga dalam 3 bulan terakhir sekitar Rp.120 ribu. Dari keterangan diatas, maka dapat diisikan pada kuesioner adalah sebagai berikut:



PKH + BPNT



SPP



1 8 00 00 0 5 00 00 0 Klaim BPJS + Daging Qurban



2 3 00 00 0



2 4 00 00 0 3 00 00 0



1 50 00 0



1 00 00 0



2 7 50 00 0



4 80 00 0



Premi BPJS + Infaq Masjid



5 4 50 00 0



6 30 00 0



1 00 00 0



Aset Rumah Tangga Selama Tiga Bulan Terakhir ●



Rincian 505: rincian ini digunakan untuk mencatat penambahan dan pengurangan aset/barang modal selama tiga bulan terakhir serta mencatat nilai aset/barang modal yang dimiliki, dan nilai perolehan aset/barang modal saat pencacahan. ○ Kolom (1) (Nomor Urut): Berisi nomor urut rincian. ○ Kolom (2) (Rincian Aset/Barang Modal): Berisi rincian penambahan, pengurangan, maupun posisi aset/barang modal yang ada di rumah tangga, terdiri dari: ■ Pembelian/Pembuatan Sendiri: Jika terdapat ART yang membeli atau membuat aset/ barang modal, maupun melakukan renovasi selama tiga bulan terakhir, maka isikan nilainya menurut jenis aset pada kolom (3) sampai dengan kolom (6) (dalam rupiah). ■ Pemberian dari Pihak Lain: Jika terdapat ART yang menerima pemberian aset/barang modal dari pihak lain (seperti dari pemerintah, rumah tangga lain, badan usaha, lembaga nirlaba, maupun luar negeri), maka isikan nilainya menurut jenis aset pada kolom (3) sampai dengan kolom (6) (dalam rupiah). ■ Penjualan: Jika terdapat ART yang menjual aset/ barang modal kepada pihak lain selama tiga bulan terakhir, maka isikan nilainya menurut jenis aset pada kolom (3) sampai dengan kolom (6) (dalam rupiah). ■ Memberikan kepada Pihak Lain: Jika terdapat ART yang memberikan aset/barang modal kepada pihak lain (seperti dari pemerintah, rumah tangga lain, badan usaha, lembaga nirlaba, maupun luar negeri), maka isikan nilainya menurut jenis aset pada kolom (3) sampai dengan kolom (6) (dalam rupiah). ■ Nilai Seluruh Aset/Barang Modal yang Dimiliki Rumah Tangga Saat Pencacahan: tanyakan seluruh aset/ barang modal yang dimiliki oleh rumah tangga pada saat pencacahan meliputi Bangunan Tempat Tinggal, Bangunan Usaha, Aset Non Bangunan untuk Usaha Rumah Tangga, dan Lahan. Kemudian isikan nilainya menurut jenis aset pada kolom (3) sampai dengan kolom (6) (dalam rupiah). Untuk aset berupa bangunan tempat tinggal, bangunan usaha, dan lahan dicatat nilainya ketika berstatus milik sendiri. ■ Nilai Pembelian/Perolehan Aset/ Barang Modal: Jika rumah tangga memiliki aset seperti : Bangunan Tempat Tinggal, Bangunan Usaha, Non Bangunan untuk Usaha Rumah



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



52



Tangga, maupun Lahan, maka tanyakan nilai pembelian atau perolehan dari aset tersebut, kemudian isikan nilainya menurut jenis aset pada kolom (3) sampai dengan kolom (6) (dalam rupiah). Untuk aset berupa bangunan tempat tinggal, bangunan usaha, dan lahan dicatat nilai perolehannya ketika berstatus milik sendiri. ○ Kolom (3) Bangunan Tempat Tinggal: Adalah bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal seperti: rumah, apartemen, rusun dan sejenisnya. Nilai bangunan tempat tinggal dipisahkan dari nilai tanah/lahan. ○ Kolom (4) Bangunan Usaha: Adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha rumah tangga seperti: toko, warung, bengkel, warnet, dan lainnya. Nilai bangunan usaha juga dipisahkan dari nilai tanah/lahan. ○ Kolom (5) Aset Non Bangunan untuk Usaha Rumah Tangga: Adalah aset/barang modal bukan berupa bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha rumah tangga seperti: kendaraan (mobil, sepeda motor), mesin (mesin cuci, mesin jahir, lemari es, dll), alat produksi (kompor, etalase, cangkul, arit, dll), hewan dan tumbuhan berproduksi berulang, dan aset lainnya. ○ Kolom (6) Lahan: Adalah lahan/tanah baik yang digunakan untuk tempat tinggal maupun untuk usaha rumah tangga. Contoh 5.10. Saat dilakukan pencacahan, Pak Dalang yang merupakan pengusaha ayam potong memiliki beberapa aset terkait usahanya yang jika dinilai dengan harga kondisi saat pencacahan adalah: Bangunan Usaha berupa kandang untuk ternak ayam potongnya senilai Rp.100 juta, aset non bangunan untuk usaha antara lain: mobil pick up senilai Rp.80 juta, mesin potong ayam senilai Rp.20 juta, 4 mesin pembersih senilai Rp.6 juta, tampat pakan ayam senilai Rp.5 juta, 3 buah timbangan senilai Rp.1,5 juta, 4 buah troli senilai Rp.2 juta dan indukan ayam senilai Rp.5 juta. Untuk aset diluar usaha, beberapa aset yang dimiliki rumah tangga pak Dalang jika dinilai dengan harga saat pencacahan adalah: Bangunan berupa rumah tempat tinggal senilai Rp.60 juta, lahan untuk tempat tinggal Rp.70 juta, lahan untuk usaha ayam potong senilai Rp.120 juta, dan lahan yang disewakan kepada pihak lain senilai Rp.100 juta. Jika dinilai menurut harga perolehan atau pembelian, maka aset yang dimiliki rumah tangga pak Dalang adalah sebagai berikut: Kandang untuk usaha ternak dibangun dengan nilai Rp.120 juta, Rumah tempat tinggal harga pembelian senilai Rp.70 juta, mobil pick up untuk usaha dibeli senilai Rp.100 juta, mesin potong ayam dibeli seharga Rp.30 juta, 4 buah mesin pembersih dibeli seharga Rp.8 juta, tampat pakan ayam dibeli senilai Rp.7 juta, 3 buah timbangan dibeli dengan harga Rp.3 juta, 4 buah troli dibeli dengan harga total Rp.4 juta, serta indukan ayam yang senilai Rp.5 juta. Untuk lahan, harga beli lahan tempat tinggal Rp.50 juta, Lahan untuk usaha Rp.90 juta, dan lahan yang disewakan Rp.80 juta. Selama 3 bulan terakhir, ada penambahan alat produksi yang berasal dari bantuan pemerintah berupa mesin pembersih dan timbangan yang totalnya sekitar Rp.2,1 juta, selain itu tidak ada penambahan aset/barang modal. Untuk pengurangan aset/barang modal juga tidak ada dalam 3 bulan terakhir, baik penjualan maupun diberikan kepada pihak lain. Dari keterangan diatas, maka dapat diisikan pada kuesioner rincian 505 adalah sebagai berikut: Aset Non Bangunan Mobil Pick Up Mesin Potong Ayam 4 Mesin Pembersih Tempat Pakan Ayam 3 Timbangan 4 Troli



Nilai saat pencacahan 80.000.000 20.000.000 6.000.000 5.000.000 1.500.000 2.000.000



Nilai pembelian/perolehan 100.000.000 30.000.000 8.000.000 7.000.000 3.000.000 4.000.000



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



53



Indukan Ayam Total Non Bangunan Aset Lahan Lahan Tempat Tinggal Lahan Usaha Ayam Lahan Disewakan Total Lahan



5.000.000 119.500.000



5.000.000 157.000.000



70.000.000 120.000.000 100.000.000 290.000.000



50.000.000 90.000.000 80.000.000 220.000.000



0



0



0



0



0



2 1 00 00 0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



60 0 00 00 0



10 0 0 0 0 0 0 0



11 9 5 0 0 0 0 0



290 0 00 00 0



70 0 00 00 0



12 0 0 0 0 0 0 0



15 7 0 0 0 0 0 0



220 0 00 00 0



J. BLOK VI. POSISI ASET DAN KEWAJIBAN RUMAH TANGGA (DALAM RUPIAH) ●



Rincian 601: Tanyakan berapa jumlah uang tunai yang dimiliki oleh seluruh anggota rumah tangga pada saat pencacahan. Uang tunai yang dimiliki tersebut baik yang berada di dompet, brankas, maupun saldo di e-money/e-wallet. Kemudian isikan nilai uang tunai yang dimiliki pada kolom (2) (dalam rupiah).







Rincian 602: Tanyakan apakah ada anggota rumah tangga yang memiliki simpanan seperti tabungan, giro, deposito, atau tabungan ONH? o o



Jika ada anggota rumah tangga yang memiliki simpanan di bank atau lembaga keuangan lainnya, maka isikan nilai saldo simpanan pada rincian 602.a. Jika ada anggota rumah tangga yang memiliki simpanan di koperasi simpan pinjam dan credit union, maka isikan nilai saldo simpanan pada rincian 602.b.







Rincian 603: Tanyakan apakah ada anggota rumah tangga yang meminjamkan uangnya kepada pihak lain? jika ada anggota rumah tangga yang meminjamkan uangnya kepada pihak lain, maka isikan nilai sisa pinjaman (piutang) di pihak lain yang belum dibayar/dilunasi.







Rincian 604: Tanyakan apakah ada anggota rumah tangga yang memiliki surat berharga pada saat pencacahan? o o o







Jika ada anggota rumah tangga yang memiliki surat berharga berupa saham yang terdaftar di bursa efek, isikan nilai saham yang dimiliki pada rincian 604.a. Jika ada anggota rumah tangga yang memiliki surat berharga berupa saham yang tidak terdaftar di bursa efek, isikan nilai saham yang dimiliki pada rincian 604.b. Jika ada anggota rumah tangga yang memiliki surat berharga berupa Surat Utang Negara (SUN), Obligasi, Reksadana, dan lainnya, isikan nilai saham yang dimiliki pada rincian 604.c.



Rincian 605: Tanyakan apakah pada saat pencacahan ada anggota rumah tangga yang menyertakan modal usaha kepada pihak lain? o



Jika ada anggota rumah tangga yang menyertakan modal usaha pada kuasi korporasi (CV, Firma, UD, PD, dll), maka isikan nilai modal usaha yang disertakan pada rincian 605.a.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



54



o



Jika ada anggota rumah tangga yang menyertakan modal usaha pada usaha rumah tangga milik pihak lain, maka isikan nilai modal usaha yang disertakan pada rincian 605.b.







Rincian 606: Jika Blok V rincian 502 ada isian (ada anggota rumah tangga yang memiliki usaha untuk dijual), maka tanyakan apakah menjual barang secara kredit dari usahanya? Jika menjual barang secara kredit, maka isikan nilai sisa kredit yang saat ini belum dilunasi/dibayarkan oleh pihak lain.







Rincian 607: Tanyakan apakah ada anggota rumah tangga yang sedang aktif mengikuti arisan? Jika terdapat anggota rumah tangga yang sedang aktif mengikuti arisan, maka isikan nilai iuran arisan yang telah dibayarkan hingga saat ini.







Rincian 608: Tanyakan apakah pada saat pencacahan ada anggota rumah tangga yang memiliki pinjaman pada pihak lain? o o o



Jika ada anggota rumah tangga yang meminjam uang di bank atau lembaga pembiayaan, isikan nilai sisa pinjaman pokok yang belum dilunasi/dibayar pada rincian 608.a. Jika ada anggota rumah tangga yang meminjam uang di koperasi simpan pinjam, isikan nilai sisa pinjaman pokok yang belum dilunasi/dibayar pada rincian 608.b. Jika ada anggota rumah tangga yang meminjam uang di pinjaman lainnya (rentenir, pinjaman online, dll), isikan nilai sisa pinjaman pokok yang belum dilunasi/dibayar pada rincian 608.c.







Rincian 609: Jika Blok V rincian 502 ada isian (ada anggota rumah tangga yang memiliki usaha untuk dijual), maka tanyakan apakah pada saat pencacahan terdapat modal usaha yang berasal dari pihak lain? jika pada saat pencacahan terdapat modal usaha yang berasal dari pihak lain, maka isikan nilai modal usaha milik pihak lain tersebut.







Rincian 610: Tanyakan apakah ada anggota rumah tangga yang membeli barang secara kredit? Jika ada anggota rumah tangga yang membeli barang secara kredit, maka isikan nilai sisa kredit barang yang saat ini belum dilunasi/dibayar. Catatan: Membeli barang dengan menggunakan perantara lembaga keuangan atau bank tidak termasuk membeli barang secara kredit tetapi dikategorikan sebagai meminjam uang. Contoh membeli rumah secara KPR, membeli motor atau mobil lewat lembaga pembiayaan, dsb.







Rincian 611: Tanyakan apakah ada anggota rumah tangga yang menggadaikan barang? o o







Jika ada anggota rumah tangga yang menggadaikan barang pada PT. Pegadaian Persero, maka isikan nilai barang gadaian yang belum dilunasi/dibayarkan pada rincian 611.a. Jika ada anggota rumah tangga yang menggadaikan barang pada tempat gadai barang lainnya, maka isikan nilai barang gadaian yang belum dilunasi/dibayarkan pada rincian 611.b.



Rincian 612: Jika ada anggota rumah tangga yang aktif mengikuti arisan, tanyakan apakah anggota rumah tangga tersebut sudah menerima bagian (mendapat arisan)? Jika sudah menerima arisan, maka isikan nilai arisan yang telah diperoleh.



Contoh 6.1. Berdasarkan pengakuan pak Dalang, jumlah uang tunai yang dimiliki oleh seluruh anggota rumah tangga pada saat pencacahan antara lain: total uang tunai yang ada di dompet sekitar Rp.1 juta dan di E-Money senilai Rp.200 ribu. Rumah tangga pak Dalang juga memiliki simpanan di Bank sekitar Rp.25,6 juta dan tidak ada simpanan di koperasi simpan pinjam. Istri pak Dalang juga pernah meminjamkan uang pada saudaranya yang tinggal di luar kota sekitar Rp.10 juta dan sampai saat ini baru dibayar Rp.3 juta sehingga sisa pinjaman yang belum dilunasi adalah Rp.7 juta. Anak pak Dalang yaitu Dudung juga memiliki saham yang terdaftar di bursa efek, total saham yang



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



55



dimiliki pada saat pencacahan sebanyak 50 lot saham atau sekitar Rp.12,5 juta jika diperkirakan dengan harga saham pada saat pencacahan. Untuk surat berharga lainnya seperti SUN, Obligasi, dan lain-lain tidak ada. Diketahui juga bahwa pak Dalang pernah meminjam uang di Bank, saat ini jumlah pinjaman pokok yang belum lunas sekitar Rp.48 juta diluar bunga. Untuk pinjaman di tempat lain tidak ada. Untuk penyertaan modal usaha, tidak ada penyertaan modal usaha maupun menyertakan modal usaha kepada pihak lain. Sementara itu, untuk kredit barang diketahui bahwa istri pak Dalang pernah membeli baju dan lemari secara kredit dan saat ini sisa cicilan kredit yang belum dibayar sekitar Rp.1,2 juta. Rumah tangga pak Dalang tidak ada menjual barang secara kredit ataupun menggadaikan barang. Sementara itu istri pak dalang masih aktif mengikuti arisan bersama ibu-ibu di lingkungan rumahnya. Jumlah iuran arisan yang sudah dibayar sebesar Rp.600 ribu dan istri pak Dalang belum menerima bagian arisan tersebut. Dari keterangan diatas, maka dapat diisikan pada kuesioner adalah sebagai berikut:



1 2 00 00 0 25 6 00 00 0



48 0 00 00 0 0



0



0



7 0 00 00 0 12 5 00 00 0 0



0 1 2 00 00 0



0



0



0



0



0



0 0 6 00 00 0



46 9 00 00 0



49 2 00 00 0



K. BLOK VII. CATATAN Blok ini digunakan untuk mencatat hal-hal yang perlu untuk dijelaskan terkait dengan isian kuesioner. Pada blok ini juga dituliskan waktu pencacahan, mulai dari tanggal pelaksanaan, waktu mulai dan selesai wawancara.



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



56



LAMPIRAN



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



57



LAMPIRAN 1. JUMLAH INNAS PER PROVINSI (menunggu informasi dari metodologi)



Kode Prov 00 11 12 13 14 15 16 17 18 19 21 31 32 33 34 35 36 51 52 53 61 62 63 64 65 71 72 73 74 75 76 81 82 91 94



Nama Prov



Jumlah Kab/Kot



Jumlah BS



Jumlah Innas Kabupaten/Kota



INDONESIA ACEH SUMATERA UTARA SUMATERA BARAT RIAU JAMBI SUMATERA SELATAN BENGKULU LAMPUNG KEPULAUAN BANGKA BELITUNG KEPULAUAN RIAU DKI JAKARTA JAWA BARAT JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA JAWA TIMUR BANTEN BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA SULAWESI TENGAH SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGGARA GORONTALO SULAWESI BARAT MALUKU MALUKU UTARA PAPUA BARAT PAPUA



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



58



LAMPIRAN 2. ALOKASI BLOK SENSUS DAN JUMLAH PETUGAS MENURUT KABUPATEN/KOTA (menunggu informasi dari metodologi)



Kode Prov 00 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12



Kode Kab/Kot 00 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17 18 71 72 73 74 75 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 71 72 73



Nama Kab/Kot



Jumlah BS



PCL



PML



Total



TOTAL INDONESIA TOTAL PROVINSI SIMEULUE ACEH SINGKIL ACEH SELATAN ACEH TENGGARA ACEH TIMUR ACEH TENGAH ACEH BARAT ACEH BESAR PIDIE BIREUEN ACEH UTARA ACEH BARAT DAYA GAYO LUES ACEH TAMIANG NAGAN RAYA ACEH JAYA BENER MERIAH PIDIE JAYA BANDA ACEH SABANG LANGSA LHOKSEUMAWE SUBULUSSALAM TOTAL PROVINSI NIAS MANDAILING NATAL TAPANULI SELATAN TAPANULI TENGAH TAPANULI UTARA TOBA SAMOSIR LABUHAN BATU ASAHAN SIMALUNGUN DAIRI KARO DELI SERDANG LANGKAT NIAS SELATAN HUMBANG HASUNDUTAN PAKPAK BHARAT SAMOSIR SERDANG BEDAGAI BATU BARA PADANG LAWAS UTARA PADANG LAWAS LABUHAN BATU SELATAN LABUHAN BATU UTARA NIAS UTARA NIAS BARAT SIBOLGA TANJUNG BALAI PEMATANG SIANTAR



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



59



Kode Prov 12 12 12 12 12 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 14 14 14 14 14 14 14 14 14 14 14 14 14 15 15 15 15 15 15 15 15 15 15 15 15 16 16 16 16 16 16 16 16 16



Kode Kab/Kot 74 75 76 77 78 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 71 72 73 74 75 76 77 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 71 73 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 71 72 00 01 02 03 04 05 06 07 08



Nama Kab/Kot



Jumlah BS



PCL



PML



Total



TEBING TINGGI MEDAN BINJAI PADANGSIDIMPUAN GUNUNGSITOLI TOTAL PROVINSI KEPULAUAN MENTAWAI PESISIR SELATAN SOLOK SIJUNJUNG TANAH DATAR PADANG PARIAMAN AGAM LIMA PULUH KOTA PASAMAN SOLOK SELATAN DHARMASRAYA PASAMAN BARAT PADANG SOLOK SAWAH LUNTO PADANG PANJANG BUKITTINGGI PAYAKUMBUH PARIAMAN TOTAL PROVINSI KUANTAN SINGINGI INDRAGIRI HULU INDRAGIRI HILIR PELALAWAN SIAK KAMPAR ROKAN HULU BENGKALIS ROKAN HILIR KEPULAUAN MERANTI PEKANBARU DUMAI TOTAL PROVINSI KERINCI MERANGIN SAROLANGUN BATANG HARI MUARO JAMBI TANJUNG JABUNG TIMUR TANJUNG JABUNG BARAT TEBO BUNGO JAMBI SUNGAI PENUH TOTAL PROVINSI OGAN KOMERING ULU OGAN KOMERING ILIR MUARA ENIM LAHAT MUSI RAWAS MUSI BANYUASIN BANYU ASIN OGAN KOMERING ULU SELATAN



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



60



Kode Prov 16 16 16 16 16 16 16 16 16 17 17 17 17 17 17 17 17 17 17 17 18 18 18 18 18 18 18 18 18 18 18 18 18 18 18 18 19 19 19 19 19 19 19 19 21 21 21 21 21 21 21 21 31 31 31 31 31 31 31



Kode Kab/Kot 09 10 11 12 13 71 72 73 74 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 71 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 71 72 00 01 02 03 04 05 06 71 00 01 02 03 04 05 71 72 00 01 71 72 73 74 75



Nama Kab/Kot



Jumlah BS



PCL



PML



Total



OGAN KOMERING ULU TIMUR OGAN ILIR EMPAT LAWANG PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR MUSI RAWAS UTARA PALEMBANG PRABUMULIH PAGAR ALAM LUBUKLINGGAU TOTAL PROVINSI BENGKULU SELATAN REJANG LEBONG BENGKULU UTARA KAUR SELUMA MUKOMUKO LEBONG KEPAHIANG BENGKULU TENGAH BENGKULU TOTAL PROVINSI LAMPUNG BARAT TANGGAMUS LAMPUNG SELATAN LAMPUNG TIMUR LAMPUNG TENGAH LAMPUNG UTARA WAY KANAN TULANGBAWANG PESAWARAN PRINGSEWU MESUJI TULANG BAWANG BARAT PESISIR BARAT BANDAR LAMPUNG METRO TOTAL PROVINSI BANGKA BELITUNG BANGKA BARAT BANGKA TENGAH BANGKA SELATAN BELITUNG TIMUR PANGKALPINANG TOTAL PROVINSI KARIMUN BINTAN NATUNA LINGGA KEPULAUAN ANAMBAS BATAM TANJUNG PINANG TOTAL PROVINSI KEPULAUAN SERIBU JAKARTA SELATAN JAKARTA TIMUR JAKARTA PUSAT JAKARTA BARAT JAKARTA UTARA



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



61



Kode Prov 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 32 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33



Kode Kab/Kot 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17 18 71 72 73 74 75 76 77 78 79 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 71



Nama Kab/Kot



Jumlah BS



PCL



PML



Total



TOTAL PROVINSI BOGOR SUKABUMI CIANJUR BANDUNG GARUT TASIKMALAYA CIAMIS KUNINGAN CIREBON MAJALENGKA SUMEDANG INDRAMAYU SUBANG PURWAKARTA KARAWANG BEKASI BANDUNG BARAT PANGANDARAN BOGOR SUKABUMI BANDUNG CIREBON BEKASI DEPOK CIMAHI TASIKMALAYA BANJAR TOTAL PROVINSI CILACAP BANYUMAS PURBALINGGA BANJARNEGARA KEBUMEN PURWOREJO WONOSOBO MAGELANG BOYOLALI KLATEN SUKOHARJO WONOGIRI KARANGANYAR SRAGEN GROBOGAN BLORA REMBANG PATI KUDUS JEPARA DEMAK SEMARANG TEMANGGUNG KENDAL BATANG PEKALONGAN PEMALANG TEGAL BREBES MAGELANG



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



62



Kode Prov 33 33 33 33 33 34 34 34 34 34 34 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 36 36 36 36 36 36 36 36 36



Kode Kab/Kot 72 73 74 75 76 00 01 02 03 04 71 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 71 72 73 74 75 76 77 78 79 00 01 02 03 04 71 72 73 74



Nama Kab/Kot



Jumlah BS



PCL



PML



Total



SURAKARTA SALATIGA SEMARANG PEKALONGAN TEGAL TOTAL PROVINSI KULON PROGO BANTUL GUNUNG KIDUL SLEMAN YOGYAKARTA TOTAL PROVINSI PACITAN PONOROGO TRENGGALEK TULUNGAGUNG BLITAR KEDIRI MALANG LUMAJANG JEMBER BANYUWANGI BONDOWOSO SITUBONDO PROBOLINGGO PASURUAN SIDOARJO MOJOKERTO JOMBANG NGANJUK MADIUN MAGETAN NGAWI BOJONEGORO TUBAN LAMONGAN GRESIK BANGKALAN SAMPANG PAMEKASAN SUMENEP KEDIRI BLITAR MALANG PROBOLINGGO PASURUAN MOJOKERTO MADIUN SURABAYA BATU TOTAL PROVINSI PANDEGLANG LEBAK TANGERANG SERANG TANGERANG CILEGON SERANG TANGERANG SELATAN



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



63



Kode Prov 51 51 51 51 51 51 51 51 51 51 52 52 52 52 52 52 52 52 52 52 52 53 53 53 53 53 53 53 53 53 53 53 53 53 53 53 53 53 53 53 53 53 53 53 61 61 61 61 61 61 61 61 61 61 61 61 61 61 61



Kode Kab/Kot 00 01 02 03 04 05 06 07 08 71 00 01 02 03 04 05 06 07 08 71 72 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 71 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 71 72



Nama Kab/Kot



Jumlah BS



PCL



PML



Total



TOTAL PROVINSI JEMBRANA TABANAN BADUNG GIANYAR KLUNGKUNG BANGLI KARANGASEM BULELENG DENPASAR TOTAL PROVINSI LOMBOK BARAT LOMBOK TENGAH LOMBOK TIMUR SUMBAWA DOMPU BIMA SUMBAWA BARAT LOMBOK UTARA MATARAM BIMA TOTAL PROVINSI SUMBA BARAT SUMBA TIMUR KUPANG TIMOR TENGAH SELATAN TIMOR TENGAH UTARA BELU ALOR LEMBATA FLORES TIMUR SIKKA ENDE NGADA MANGGARAI ROTE NDAO MANGGARAI BARAT SUMBA TENGAH SUMBA BARAT DAYA NAGEKEO MANGGARAI TIMUR SABU RAIJUA MALAKA KUPANG TOTAL PROVINSI SAMBAS BENGKAYANG LANDAK MEMPAWAH SANGGAU KETAPANG SINTANG KAPUAS HULU SEKADAU MELAWI KAYONG UTARA KUBU RAYA PONTIANAK SINGKAWANG



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



64



Kode Prov 62 62 62 62 62 62 62 62 62 62 62 62 62 62 62 63 63 63 63 63 63 63 63 63 63 63 63 63 63 64 64 64 64 64 64 64 64 64 64 64 65 65 65 65 65 65 71 71 71 71 71 71 71 71 71 71



Kode Kab/Kot 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 71 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 71 72 00 01 02 03 04 05 09 11 71 72 74 00 01 02 03 04 71 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09



71



10



71



11



Nama Kab/Kot



Jumlah BS



PCL



PML



Total



TOTAL PROVINSI KOTAWARINGIN BARAT KOTAWARINGIN TIMUR KAPUAS BARITO SELATAN BARITO UTARA SUKAMARA LAMANDAU SERUYAN KATINGAN PULANG PISAU GUNUNG MAS BARITO TIMUR MURUNG RAYA PALANGKA RAYA TOTAL PROVINSI TANAH LAUT KOTABARU BANJAR BARITO KUALA TAPIN HULU SUNGAI SELATAN HULU SUNGAI TENGAH HULU SUNGAI UTARA TABALONG TANAH BUMBU BALANGAN BANJARMASIN BANJAR BARU TOTAL PROVINSI PASER KUTAI BARAT KUTAI KARTANEGARA KUTAI TIMUR BERAU PENAJAM PASER UTARA MAHAKAM HULU BALIKPAPAN SAMARINDA BONTANG TOTAL PROVINSI MALINAU BULUNGAN TANA TIDUNG NUNUKAN TARAKAN TOTAL PROVINSI BOLAANG MONGONDOW MINAHASA KEPULAUAN SANGIHE KEPULAUAN TALAUD MINAHASA SELATAN MINAHASA UTARA BOLAANG MONGONDOW UTARA SIAU TAGULANDANG BIARO MINAHASA TENGGARA BOLAANG MONGONDOW SELATAN BOLAANG MONGONDOW TIMUR



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



65



Kode Prov 71 71 71 71 72 72 72 72 72 72 72 72 72 72 72 72 72 72 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 73 74 74 74 74 74 74 74 74 74 74 74 74 74 74 74 74



Kode Kab/Kot 71 72 73 74 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 71 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17 18 22 25 26 71 72 73 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15



Nama Kab/Kot



Jumlah BS



PCL



PML



Total



MANADO BITUNG TOMOHON KOTAMOBAGU TOTAL PROVINSI BANGGAI KEPULAUAN BANGGAI MOROWALI POSO DONGGALA TOLI-TOLI BUOL PARIGI MOUTONG TOJO UNA-UNA SIGI BANGGAI LAUT MOROWALI UTARA PALU TOTAL PROVINSI KEPULAUAN SELAYAR BULUKUMBA BANTAENG JENEPONTO TAKALAR GOWA SINJAI MAROS PANGKAJENE DAN KEPULAUAN BARRU BONE SOPPENG WAJO SIDENRENG RAPPANG PINRANG ENREKANG LUWU TANA TORAJA LUWU UTARA LUWU TIMUR TORAJA UTARA MAKASSAR PAREPARE PALOPO TOTAL PROVINSI BUTON MUNA KONAWE KOLAKA KONAWE SELATAN BOMBANA WAKATOBI KOLAKA UTARA BUTON UTARA KONAWE UTARA KOLAKA TIMUR KONAWE KEPULAUAN MUNA BARAT BUTON TENGAH BUTON SELATAN



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



66



Kode Prov 74 74 75 75 75 75 75 75 75 76 76 76 76 76 76 76 81 81 81 81 81 81 81 81 81 81 81 81 82 82 82 82 82 82 82 82 82 82 82 91 91 91 91 91 91 91 91 91 91 91 91 91 91 94 94 94 94 94 94



Kode Kab/Kot 71 72 00 01 02 03 04 05 71 00 01 02 03 04 05 06 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 71 72 00 01 02 03 04 05 06 07 08 71 72 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 71 00 01 02 03 04 08



Nama Kab/Kot



Jumlah BS



PCL



PML



Total



KENDARI BAUBAU TOTAL PROVINSI BOALEMO GORONTALO POHUWATO BONE BOLANGO GORONTALO UTARA GORONTALO TOTAL PROVINSI MAJENE POLEWALI MANDAR MAMASA MAMUJU PASANGKAYU MAMUJU TENGAH TOTAL PROVINSI KEPULAUAN TANIMBAR MALUKU TENGGARA MALUKU TENGAH BURU KEPULAUAN ARU SERAM BAGIAN BARAT SERAM BAGIAN TIMUR MALUKU BARAT DAYA BURU SELATAN AMBON TUAL TOTAL PROVINSI HALMAHERA BARAT HALMAHERA TENGAH KEPULAUAN SULA HALMAHERA SELATAN HALMAHERA UTARA HALMAHERA TIMUR PULAU MOROTAI PULAU TALIABU TERNATE TIDORE KEPULAUAN TOTAL PROVINSI FAKFAK KAIMANA TELUK WONDAMA TELUK BINTUNI MANOKWARI SORONG SELATAN SORONG RAJA AMPAT TAMBRAUW MAYBRAT MANOKWARI SELATAN PEGUNUNGAN ARFAK SORONG TOTAL PROVINSI MERAUKE JAYAWIJAYA JAYAPURA NABIRE KEPULAUAN YAPEN



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



67



Kode Prov 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94 94



Kode Kab/Kot 09 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 71



Nama Kab/Kot



Jumlah BS



PCL



PML



Total



BIAK NUMFOR PANIAI PUNCAK JAYA MIMIKA BOVEN DIGOEL MAPPI ASMAT YAHUKIMO PEGUNUNGAN BINTANG TOLIKARA SARMI KEEROM WAROPEN SUPIORI MAMBERAMO RAYA NDUGA LANNY JAYA MAMBERAMO TENGAH YALIMO PUNCAK DOGIYAI INTAN JAYA DEIYAI JAYAPURA



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



68



LAMPIRAN 3. KUESIONER SERUTI INTI (VSERUTI23.INTI)



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



69



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



70



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



71



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



72



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



73



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



74



LAMPIRAN 4. KUESIONER SERUTI MAKANAN (VSERUTI23.MAK) – TAMPILAN DEPAN



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



75



LAMPIRAN 5. REKAPITULASI PERTANYAAN SERUTI BLOK IV.2 YANG DISALIN DARI VSEN.KP DAN DITANYAKAN RINCIAN SERUTI BLOK IV.2 YANG DISALIN DARI VSEN.KP PADA TRIWULAN I DAN III DESKRIPSI



RINCIAN SERUTI



KODE SUSENAS



405



Kode status penguasaan bangunan tempat tinggal



199



406a



Perkiraan sewa rumah milik sendiri/bebas sewa



200



406b



Nilai kontrak rumah



201



406c



Nilai sewa rumah



202



406d



Perkiraan sewa rumah dinas/lainnya



203



408



Listrik



409



Air



208



410



Gas



225, 227, 232



411



Bahan bakar memasak lainnya



229, 231, 233



415



Bahan pembersih dan pemeliharaan rumah



244, 245, 247



416



Biaya jasa pekerja domestik



419



Bahan bakar kendaraan



428



Rekening telepon, pulsa, paket data, dan biaya internet



438



Produk perawatan diri, kosmetik, dan kecantikan



439



Jasa perawatan diri dan kecantikan



206, 211



277 216, 218 235, 236, 238 241, 242 243



RINCIAN SERUTI BLOK IV.2 YANG DITANYAKAN PADA TRIWULAN I DAN III RINCIAN SERUTI



DESKRIPSI



PERIODE WAKTU



402



Pakaian dan tutup kepala



Tiga bulan terakhir



403



Alas kaki



Tiga bulan terakhir



407



Pemeliharaan rumah dan perbaikan ringan



Tiga bulan terakhir



412



Biaya pengumpulan/pemungutan sampah/limbah



414



Furnitur, peralatan, dan barang pecah belah



Tiga bulan terakhir



418



Pembelian kendaraan



Tiga bulan terakhir



420



Pemeliharaan, pelumas, dan suku cadang kendaraan



Tiga bulan terakhir



421



Sewa kendaraan, tol, parkir, dan biaya SIM



Tiga bulan terakhir



422



Biaya angkutan penumpang darat



Tiga bulan terakhir



423



Biaya angkutan penumpang air



Tiga bulan terakhir



424



Biaya angkutan penumpang udara



Tiga bulan terakhir



425



Ongkos kirim dan pengiriman barang lainnya



Tiga bulan terakhir



427



Alat komunikasi dan informasi



Tiga bulan terakhir



429



Langganan TV kabel dan streaming film/musik



431



Mainan, barang rekreasi, alat musik, dan alat olahraga



Tiga bulan terakhir



432



Tiket wisata, bioskop, pertunjukan, dan biaya olahraga



Tiga bulan terakhir



433



Hewan dan tanaman peliharaan



Tiga bulan terakhir



434



Buku, majalah, surat kabar, dan alat tulis



Tiga bulan terakhir



435



Paket liburan, umroh, haji, dan perjalanan rohani



Tiga bulan terakhir



436



Hotel dan akomodasi lainnya



Tiga bulan terakhir



440



Pembelian perhiasan, jam tangan, tas, koper, dan stroller



Tiga bulan terakhir



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



Sebulan terakhir



Sebulan terakhir



76



RINCIAN SERUTI



DESKRIPSI



PERIODE WAKTU



441



Biaya administrasi dan jasa lembaga keuangan



Tiga bulan terakhir



442



Biaya jasa lainnya



Tiga bulan terakhir



444



Pajak



Tiga bulan terakhir



445



Premi asuransi



Tiga bulan terakhir



447



Perkawinan



Tiga bulan terakhir



448



Ulang tahun dan khitanan



Tiga bulan terakhir



449



Pemakaman



Tiga bulan terakhir



450



Upacara lainnya



Tiga bulan terakhir



453



Obat-obatan dan produk kesehatan



Tiga bulan terakhir



454



Biaya rawat jalan dan laboratorium



Tiga bulan terakhir



455



Biaya rawat inap



Tiga bulan terakhir



457



Biaya pra sekolah



Tiga bulan terakhir



458



Biaya sekolah dasar (SD)/sederajat



Tiga bulan terakhir



459



Biaya sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat



Tiga bulan terakhir



460



Biaya sekolah menengah atas (SMA)/sederajat



Tiga bulan terakhir



461



Biaya pendidikan tinggi



Tiga bulan terakhir



462



Biaya kursus dan bimbingan belajar di luar sekolah



Tiga bulan terakhir



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



77



LAMPIRAN 6. FORMAT BERITA ACARA PENOLAKAN RESPONDEN



Pedoman Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) 2023



78



DATA MENCERDASKAN BANGSA



BADAN PUSAT STATISTIK Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia, Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291, Faks (62-21) 3857046, Homepage: https://www.bps.go.id/ . Email : [email protected]