Buku Pengadaan Tanah PLN Tahun 2015 Lengkap Nomor 0104 Tahun 2015 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tim Penyusun :



Noesita Indriani Endro Yulianto Bayu Parlinto Dodo Dwi Sukmono Anne Kusumawardhany Ahmad Zaki Mubarrok Muhammad Nursetiawan



KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (PERSERO) NOMOR : 0104 .K/DIR/2015



TENTANG PEDOMAN TATA LAKSANA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN



DIREKSI PT PLN (PERSERO) Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang memerlukan tanah, maka diperlukan himpunan ketentuan-ketentuan pengadaan tanah yang diperlukan sebagai acuan dalam pelaksanaan peroleh tanah;



b.



bahwa Himpunan ketentuan-ketentuan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, merupakan Pedoman Tata Laksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang Pedoman Tata Laksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.



1.



Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2005 tentang pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara; Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014; Anggaran Dasar PT PLN (Persero); Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK179/MBU/2013 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota–Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;



2. 3. 4. 5.



6. 7.



8.



9. 10.



11. Keputusan ...



2



11.



12.



13.



14.



Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor SK272/MBU/12/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan AnggotaAnggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 001.K/030/DIR/1994 tentang Pemberlakuan Peraturan Sehubungan Pengalihan Bentuk Hukum Perusahaan; Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 304.K/DIR/2009 tentang Batasan Kewenangan Pengambilan Keputusan di Lingkungan PT PLN (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0313.K/DIR/2014; Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 023.K/DIR/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 273.K/DIR/2013 dan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0443.K/DIR/2013.



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (PERSERO) TENTANG BUKU PEDOMAN TATA LAKSANA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN.



PERTAMA



:



Pedoman Tata Laksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Pedoman Tata Laksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan pedoman bagi kegiatan pengadaan tanah di seluruh Unit PT PLN (Persero)



KETIGA



:



Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah apabila diperlukan akan diterbitkan Surat Kuasa dari Direksi PT PLN (Persero).



KEEMPAT



:



Pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Pedoman Tata Laksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan akan dilakukan secara berkala untuk kesempurnaan Buku Pedoman ini.



KELIMA



:



Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEENAM



:



Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.



Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan pada tanggal



di Jakarta



DIREKTUR KT TUR U UTA UTAMA,



SOFYAN S OFY FYAN YAN AN BASIR



3



KATA PENGANTAR



Membangun infrastruktur Ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi dan gardu induk adalah bagian dari tugas penting PT PLN (Persero) “PLN”. Infrastruktur Ketenagalistrikan tersebut merupakan kepentingan umum, atau kepentingan bangsa negara dan masyarakat Indonesia, yang oleh karenanya harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prasyarat keberhasilan pembangunan infrastruktur Ketenagalistrikan adalah tersedianya lahan yang berstatus clean and clear, untuk dimanfaatkan sebagai lokasi Pembangunan tersebut. Penyiapan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, beserta segenap peraturan pelaksanaannya yang terkait. Sesuai amanah UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012, PLN adalah salah satu Instansi, yakni Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah, sehingga oleh karenanya menempatkan PLN sebagai subyek dari ketentuan ini. Artinya, pengadaan tanah oleh PLN untuk kepentingan pembanguan infrastruktur Ketenagalistrikan, merujuk dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tersebut. Paradigma pengadaan tanah yang selama ini lekat dengan kesan ‘sulit’ dan ‘lama’ harus kita tantang dengan optimisme atas implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tersebut. Terlebih lagi, PLN dalam 5 (lima) tahun ke depan, mempunyai tugas yang sangat menarik, yakni membangun tambahan pembangkit sebanyak 35.000 MW, serta infrastruktur lain yang berkaitan yakni saluran transmisi dan gardu induk, yang artinya, PLN harus secara tepat dan cepat menyediakan lahan yang diperlukan untuk pembangunan tersebut. Untuk itu, guna meningkatkan pemahaman serta mendukung keterampilan dan kemampuan jajaran PLN dalam melaksanakan pengadaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan infrastruktur Ketenagalistrikan, maka disusunlah Buku Manual Tata Laksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ini. Dengan terbitnya Buku Manual ini, maka diharapkan bahwa proses pengadaan tanah dapat diselenggarakan dengan tertib, lancar, tepat dan cepat dengan tetap memenuhi kaidah-kaidah yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.



Jakarta, Januari 2015



Kepala Divisi Pertanahan dan Kelembagaan



4



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR



4



DAFTAR ISI



5



DAFTAR ISTILAH



6



BAB 1 : Latar Belakang



8



BAB 2 : Quick Refference



11



BAB 3 : Diagram Alir Seluruh Tahapan Proses Pengadaan Tanah



19



BAB 4 : Proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan



25



Lampiran 2.1 : Format dan Borang Pendukung



65



Lampiran 2.2 : Frequently Asked Questions



95



Lampiran 2.3 : Contoh Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah



117



Lampiran 2.4 : Format dan Borang Pendukung L.01 s.d. L.36 dan H.01



123



5



DAFTAR ISTILAH



1.



Analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat, yaitu analisis mengenai biaya yang diperlukan dan manfaat pembangunan yang diperoleh bagi wilayah dan masyarakat.



2.



Analisis mengenai dampak lingkungan, yaitu analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



3.



Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah adalah dokumen yang disusun oleh PT PLN (persero) untuk mengajukan rencana pembangunan kepada Pemerintah Provinsi yang akan dijadikan lokasi rencana pembangunan.



4.



Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.



5.



Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang.



6.



Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.



7.



Infrastruktur Ketenagalistrikan merupakan sarana dan prasarana yang dibangun PT PLN (persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional.



8.



Kelayakan lokasi, yaitu analisis mengenai kesesuaian fisik lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan umum yang dituangkan dalam bentuk peta rencana lokasi pembangunan.



9.



Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.



10. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 11. Lembaga Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. 12. Lokasi Rencana Pembangunan merupakan lokasi yang dijadikan rencana pembangunan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Rencana Pengadaan Tanah. 13. Nadzir untuk tanah wakaf, merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. 14. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai. 15. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan. 16. Pemegang dasar penguasaan atas tanah, pemegang dasar penguasaan atas tanah merupakan pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan.



6



17. Pemegang hak atas tanah, yaitu berupa perseorangan atau badan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Pemegang pengelolaan, merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang memiliki bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan atas bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah. 20. Pemilik tanah bekas milik adat, merupakan pemegang hak milik atas tanah bekas tanah milik adat sebagaimana diatur dalam ketentuan konversi menurut ketentuan perundang-undangan di bidang Agraria. 21. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. 22. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan yang berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara yang berkedudukan di kabupaten atau kota. 23. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah. 24. Perkiraan nilai tanah, yaitu perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah. 25. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah. 26. Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik, yaitu berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah negara secara turun temurun dalam waktu tertentu dan atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 27. PT PLN (Persero) adalah satuan unit kerja dari PT PLN (Persero) yang melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. 28. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. 29. RUPTL (Rencana Umum Pembangunan Tenaga Listrik) adalah rencana strategis PT PLN (Persero) dalam hal pembangunan infrastruktur tenaga listrik. 30. Studi Kelayakan adalah dokumen pendukung dalam perencanaan pengadaan tanah yang mencakup survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat, perkiraan nilai tanah, analisis mengenai dampak lingkungan, dan studi lain yang diperlukan. 31. Studi lain yang diperlukan, yaitu merupakan hasil studi yang secara khusus diperlukan, dapat berupa studi budaya masyarakat, studi politik dan keamanan, atau studi keagamaan, sebagai antisipasi dampak spesifik akibat pembangunan untuk kepentingan umum. 32. Survei sosial ekonomi, yaitu kajian mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak Pengadaan Tanah.



7



BAB I



GAMBARAN UMUM



A. LATAR BELAKANG Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Pasal (2) tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa “Pembangunan Ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan”. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, menyebutkan sasaran “Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak”. Atas dasar ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, PT PLN (Persero) “PLN”, merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berkewajiban secara institusional maupun konstitusional untuk melistriki seluruh wilayah Republik Indonesia dengan kualitas, mutu dan harga yang optimal, sehingga seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan kesempatan meningkatkan kualitas hidup dengan memanfaatkan energi listrik. Pertumbuhan penduduk saat ini di Indonesia mencapai 1,42% pada periode 2000-2010 dan jumlah penduduk saat ini mencapai lebih dari 237 juta jiwa, dengan komposisi 49,8% menetap di wilayah perkotaan. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, tercatat pula peningkatan pendapatan per kapita, dari kisaran Rp 15,1 juta di tahun 2007 menjadi kisaran Rp 23,8 juta pada tahun 2010. Pertumbuhan ini yang kemudian berdampak pada peningkatan kebutuhan infrastruktur, termasuk kebutuhan atas tersedianya energi listrik. Kondisi total pembangkitan di seluruh wilayah Indonesia saat ini telah mencapai 50 GW, yang didukung oleh instalasi jaringan transmisi sepanjang mencapai 41,3 kms dan jaringan distribusi ke 56,5 juta pelanggan sepanjang 778 ribu kms. Kesiapan pasokan kelistrikan tersebut, baru melayani sebagian dari seluruh kebutuhan listrik yang ada, dan sampai akhir 2014, baru mampu memenuhi 83% rasio elektrifikasi. Dalam catatan PLN, laju pertumbuhan kesiapan infrastruktur selalu tertinggal dibandingkan laju pertumbuhan kebutuhan energi listrik. Bila laju pertumbuhan infrastruktur hanya dalam kisaran 4-6% per tahun, laju kebutuhan tumbuh hingga 8,3% per tahun. Laju pertumbuhan demand tumbuh sangat progresif, hal ini diantaranya dipicu tingginya pertumbuhan penduduk dan target pertumbuhan ekonomi. Sampai dengan tahun 2022 nanti, pertumbuhan kebutuhan energi listrik masih didominasi oleh Sistem Jawa Madura Bali rata-rata mencapai 7,6%, sedangkan di wilayah lainnya mencapai 10%. Hal ini menggambarkan, bahwa pada tahun 2022, total kebutuhan energi listrik akan mencapai 400 TWh. Dengan pertumbuhan sebesar ini, sampai dengan 5 tahun yang akan datang diperlukan tambahan pasokan sekurangnya sebesar 35.000 MW. Untuk mendukung penyaluran daya dari tambahan 35.000 MW tersebut, diperlukan setidaknya jaringan transmisi sepanjang 50 ribu kms, Gardu Induk di 743 lokasi dan jaringan distribusi hingga 150 ribu kms.



8



Dari gambaran tersebut, maka dapat diperkirakan ada sekurang-kurangnya 200 titik lokasi pembangunan pembangkit, 700an lokasi untuk Gardu Induk dan ribuan tapak tower untuk pembangunan jaringan transmisi, yang lahannya harus dipersiapkan. Bercermin dari kebutuhan tersebut, maka kesiapan lahan menjadi salah satu faktor penting dan utama dalam keberhasilan PLN untuk melaksanakan pembangunan. Pemahaman atas regulasi serta ketepatan proses dalam pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur Ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting diketahui jajaran PLN yang membidangi hal tersebut. Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur Ketenagalistrikan diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, beserta peraturan pelaksanaannya yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Sebagai rujukan pelaksanaan teknis, juga telah diterbitkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Pengadaan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 memuat beberapa perubahan fundamental dalam kegiatan pengadaan tanah, diantaranya bahwa pembangunan untuk kepentingan umum menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk melegitimasi dalam pengadaan tanah. Oleh karena itu, filosofi pengadaan tanah dalam ranah ini, adalah bahwa Pemerintah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum, dan bagi pihak pemegang hak atas tanah wajib melepaskan tanahnya yang akan digunakan untuk kepentingan umum. Meskipun demikian, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, serta dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 menerapkan 4 (empat) tahapan proses, yang memberikan kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan proses, termasuk output yang terukur serta tata laksana waktu yang jelas. Ke-empat tahapan tersebut adalah 1) Perencanaan, 2) Persiapan, 3) Pelaksanaan dan 4) Penyerahan Hasil. PLN, menjadi pihak yang akuntabel dalam tahapan Perencanaan. Tahapan Perencanaan dituangkan dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang akan menjadi landasan dan titik tolak prosesproses selanjutnya yang akan melibatkan instansi dengan kewenangan yang berbeda (seperti Pemerintah Provinsi, Badan Pertanahan Nasional dan lain-lain). Dokumen Perencanaan tersebut harus dapat disusun dengan memenuhi kaidah-kaidah yang dipersyaratkan sesuai ketentuan. Selain harus mampu menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan, PLN juga harus sangat memahami tahapan-tahapan selanjutnya dalam proses pengadaan tanah, karena pada akhirnya, keberhasilan dari pengadaan tanah akan mendorong keberhasilan tugas PLN yang lebih luas, yakni penyediaan infrastruktur Ketenagalistrikan untuk memenuhi pertumbuhan kebutuhan yang terus meningkat.



9



B. TUJUAN Pedoman Tata Laksana Pengadaan Tanah bagi keperluan pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ini adalah satu-satunya acuan yang harus dipergunakan dan dipatuhi bagi seluruh unit kerja PT PLN (Persero) dalam rangka pengadaan tanah. Hal itu bertujuan agar kegiatan dan pelaksanaan tugas seluruh unit kerja PT PLN (Persero) dapat dilakukan sesuai dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dapat dilihat dalam butir 1.3 dalam bagian berikut ini.



C. RUANG LINGKUP Pedoman Tata Laksana Pengadaan Tanah bagi keperluan pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ini berlaku bagi pelaksanaan tugas seluruh unit kerja PT PLN (Persero) yang melakukan kegiatan dalam rangka pengadaan tanah.



D. LANDASAN HUKUM (ACUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN) Pedoman Tata Laksana Pengadaan Tanah bagi keperluan pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ini dirumuskan dan ditetapkan dari hasil pengkajian ilmiah terhadap landasan hukum berupa peraturan perundang-undangan sebagai berikut ini :



10



a.



Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;



b.



Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;



c.



Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;



d.



Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;



e.



Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;



f.



Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangkit untuk Kepentingan Umum.



g.



Peraturan Kepala BPN Nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah;



h.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



BAB II



QUICK REFFERENCE



A. DASAR HUKUM 1)



Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;



2)



Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;



3)



Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;



4)



Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;



5)



Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;



6)



Peraturan Kepala BPN Nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah;



7)



Peraturan Menteri Keuangan Nomor13/PMK/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



EMPAT TAHAP PENGADAAN TANAH KEBIJAKAN 1. PERENCANAAN



2. PERSIAPAN



3. PELAKSANAAN



4. PENYERAHAN HASIL



KETENTUAN LAINNYA



Pasal 14 - Pasal 15



Pasal 16 - Pasal 26



Pasal 27 - Pasal 47



Pasal 48 - Pasal 50



Pasal 51 - Pasal 61



Perpres Nomor 71 Tahun 2012



Pasal 3 - Pasal 7



Pasal 8 - Pasal 48



Pasal 49 - Pasal 111



Pasal 112 - Pasal 114



Pasal 115 Pasal 126



Perpres Nomor 40 Tahun 2014



N/A



N/A



N/A



N/A



Pasal 120 - Pasal 121 Perpres Nomor 71/2012



Perpres Nomor 99 Tahun 2014



N/A



N/A



Pasal 63 & Pasal 74 Perpres No. 71/2012



N/A



Penambahan Pasal 123A Perpres Nomor 71/2012



Perka BPN Nomor 5 Tahun 2012



N/A



N/A



Pasal 1 - Pasal 45



Pasal 46 - Pasal 48



Pasal 49 - Pasal 57



UU Nomor 2 Tahun 2012



11



12



DOKUMEN PERENCANAAN PENGADAAN TANAH



OUTPUT



PERENCANAAN



- PT PLN (Persero)



LOKASI



HASIL



PENETAPAN



TANAH



PENGADAAN



OUTPUT



PELAKSANAAN



- BPN - GUBERNUR - SATDA PROVINSI - BUPATI/WALIKOTA - PT PLN (Persero) - CAMAT - LURAN



OUTPUT



PERSIAPAN



- GUBERNUR - SATDA PROVINSI - BUPATI/WALIKOTA - PT PLN (Persero)



B. PEMETAAN KEBIJAKAN TERKAIT PENGADAAN TANAH C. TAHAPAN PENGADAAN TANAH



TANAH



SERTIFIKASI



OUTPUT



PENYERAHAN HASIL



- BPN - PT PLN (Persero)



D. TAHAP PERENCANAAN 1)



Dilakukan oleh PT PLN (Persero) atau unit yang ditugaskan PT PLN (Persero) untuk melaksanakan Pengadaan Tanah.



2)



Outputnya berupa Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang memuat diantaranya :



3)



a.



maksud dan tujuan rencana pembangunan yang direncanakan dan manfaat pembangunan untuk kepentingan umum;



b.



kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan RUPTL;



c.



letak tanah, menguraikan wilayah administrasi dari tempat lokasi pembangunan yang direncanakan.



d.



luas tanah yang dibutuhkan, menguraikan perkiraan luas tanah yang diperlukan;



e.



gambaran umum status tanah, menguraikan data awal mengenai penguasaan dan pemilikan atas tanah;



f.



perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah, menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah;



g.



perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan, menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan;



h.



perkiraan nilai tanah, menguraikan perkiraan nilai Ganti Kerugian obyek Pengadaan Tanah;



i.



rencana penganggaran, menguraikan besaran dana, sumber dana, dan rincian alokasi dana untuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi dan pengelolaan, serta sosialisasi.



Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah disampaikan kepada Gubernur untuk kemudian dilanjutkan ke Tahap Persiapan.



E. TAHAP PERSIAPAN 1)



Dilakukan oleh Tim Persiapan yang dibentuk oleh Gubernur dan beranggotakan Bupati/Walikota, Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, dan PT PLN (Persero).



2)



Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan persiapan pengadaan tanah kepada Bupati/Walikota berdasarkan pertimbangan efesiensi dan efektifitas.



3)



Tim persiapan melakukan Pemberitahuan Rencana Pembangunan (paling lambat 20 Hari Kerja).



4)



Tim persiapan melakukan Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan (paling lambat 30 Hari Kerja).



5)



Tim persiapan melakukan Konsultasi Publik (paling lambat 60 Hari Kerja). Apabila terdapat pihak yang keberatan atas Hasil Konsultasi Publik, maka : a.



Tim Persiapan harus melakukan Konsultasi Publik Ulang (paling lambat 30 Hari Kerja);



b.



Apabila masih ada keberatan atas Hasil Konsultasi Publik Ulang, Gubernur membentuk Tim Kajian Keberatan untuk melakukan kajian atas keberatan lokasi rencana pembangunan, kemudian Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur mengenai Penetapan Lokasi Pembangunan;



c.



Apabila Pihak yang Berhak masih keberatan terhadap hasil Konsultasi Publik dan Keputusan



13



Gubernur mengenai Penetapan Lokasi Pembangunan, Pihak yang Berhak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat (paling lambat 30 Hari Kerja). 6)



Gubernur menerbitkan Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan (paling lambat 14 Hari Kerja). Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan ditempatkan di Kantor Kelurahan/Desa, Kantor Kecamatan atau Kantor Kabupaten dan di lokasi pembangunan, serta diumumkan di media cetak dan media elektronik.



F. TAHAP PELAKSANAAN (1) 1)



Dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (Kanwil atau kantor Pertanahan Kabupaten/Kota berdasarkan pada penugasan dari Kanwil).



2)



Badan Pertanahan Nasional (pelaksanaan pengadaan tanah) melakukan : a.



Pengukuran, inventarisasi, dan identifikasi objek pengadaan tanah dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;



b.



Hasil pengukuran (peta bidang), inventarisasi, dan identifikasi objek pengadaan tanah (daftar nominatif) diumumkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja;



c.



Pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan atas hasil pengukuran, inventarisasi kepada lembaga pertanahan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi;



d.



Bila ada keberatan, dilakukan verifikasi dan perbaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.



Penilaian Ganti Rugi



Data yang dibutuhkan penilai : 1. Peta bidang tanah; 2. Daftar nominatif; dan 3. Data yang diperlukan untuk bahan penilaian dari ketua pelaksana pengadaan tanah. t Nilai ganti kerugian merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah. t Besar nya nilai ganti kerugian dari penilai, dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.



Dilakukan (oleh jasa penilai publik yang ditunjuk oleh PT PLN (Persero)) dan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah



TAHAP PELAKSANAAN (2) Objek yang dinilai ganti kerugian 1. Tanah; 2. Ruang atas dan bawah tanah; 3. Bangunan; 4. Tanaman; 5. Benda yang berkaitan dengan tanah; dan atau 6. Kerugian nilai yang dapat dinilai.



14



Bentuk ganti kerugian 1. 2. 3. 4. 5.



Uang; Tanah pengganti; Permukiman kembali; Kepemilikan saham; atau Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.



Pelaksanaan pengadaan tanah mengutamakan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang.



TAHAP PELAKSANAAN (3) HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK YANG BERHAK HAK



Mendapatkan ganti kerugian yang sesuai dengan nilai ganti kerugian yang nominalnya sama dengan yang ditetapkan oleh penilai.



KEWAJIABAN



Pelepasan hak objek tanah dilaksanakan oleh pihak yang berhak kepada negera dihadapan kepala kantor pertanahan setempat dan menyerahkan bukti alas hak kepemilikan dan persyaratan lainnya yang diminta oleh pelaksana pengadaan tanah.



TAHAP PELAKSANAAN (4) TAHAP PELAKSANAN (5) Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada BPN untuk menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian. Kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam Berita Acara Kesepakatan. Pihak yang berhak (yang berkeberatan) dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian. Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan atau besarnya ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang telah ditetapkan, karena hukum pihak yang berhak dianggap menerima bentuk dan atau besarnya ganti kerugian.



TAHAP PELAKSANAAN (6) Pemberian ganti kerugian 1.



Berdasarkan hasil penilaian (Appraisal) yang ditetapkan dalam musyawarah dan atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung;



2.



Kemudian ketua pelaksana pengadaan tanah menerbitkan validasi pemberian ganti kerugian, sebagai dasar bagi PT PLN (Persero) untuk melakukan pembayaran;



3.



Ganti kerugian dititip ke Pengadilan Negeri terhadap hal : a.



Pihak yang berhak menolak bentuk dan atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan;



b.



Pihak yang berhak menolak bentuk dan atau besarnya ganti kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;



15



ƒ



c.



Pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya; atau



d.



Objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian : t



4FEBOHNFOKBEJPCKFLQFSLBSBEJ1FOHBEJMBO



t



.BTJIEJQFSTFOHLFUBLBOLFQFNJMJLBOOZB



t



%JMFUBLLBOTJUBPMFIQFKBCBUZBOHCFSXFOBOHBUBV



t



.FOKBEJKBNJOBOEJ#BOL



Pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak telah dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah dititipkan ke pengadilan negeri, kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.



G. TAHAP PENYERAHAN HASIL BPN menyerahkan hasil pengadaan tanah berupa bidang tanah dan dokumen pengadaan tanah kepada PT PLN (Persero) setelah : a.



Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dan pelepasan hak telah dilaksanakan;



b.



Pemberian ganti kerugian telah dititipkan ke Pengadilan Negeri.



Penyerahan hasil paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pelepasan hak objek pengadaan tanah dengan membuat berita acara penyerahan hasil pengadaan tanah.



PT PLN (Persero) wajib mendaftarkan tanah yang telah diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pendaftaran/ pensertifikatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.



H.



SUMBER-SUMBER PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN Pendanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PT PLN (Persero) berasal dari Anggaran PLN (APLN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).



t 1FOEBOBBOQFOHBEBBOUBOBIZBOHCFTVNCFSEBSJ"1-/EJBUVSPMFI internal PT PLN (Presero). t 1FOEBOBBOQFOHBEBBOUBOBIZBOHCFTVNCFSEBSJ"1#/EJBUVSEBMBN PERMENKEU Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



16



17



I.



1) Pengumumanpenetapan lokasi(sejakdikeluarkan penetapanlokasi) 2) Lamapengumuman penetapanlokasi 3) Masatengganggugatan penetapanlokasi 4) Putusanpengadilantata usahanegara(PTUN) 5) Kasasi(sejakputusan PTUN) 6) Putusanmahkamah agung(MA)



















Penetapanlokasi



5.







4.



Pendataanawallokasi rencanapembangunan Konsultasipublikrencana pembangunan 1)konsultasipublikulang 2)penanganankeberatan olehgubernur



3.



NO KEGIATAN 1. Pembentukantimpersiapan 2. Pemberitahuanrencana pembangunan



30harikerja



14harikerja



30harikerja



30harikerja



14harikerja



3harikerja



14harikerja



30harikerja 14harikerja



60harikerja



30harikerja



JANGKAWAKTU 10harikerja 20harikerja



DASARHUKUM Pasal8PerpresNomor71Tahun.2012 Pasal17UndangͲUndangNomor2Tahun 2012Pasal11Ͳ15PerpresNomor71 Tahun2012 Pasal18UndangͲUndangNomor2tahun 2012 Pasal20UndangͲUndangNomor2Tahun 2012 Pasal34PerpresNomor71Tahun2013 Pasal21UndangͲUndangNomor2Tahun 2012



KETERANGAN Dalamhalkegiatan persiapanpengadaan tanahdilakukanmelalui adanyaperlawanan ataukeberatandari masyarakatpemilik tanahmakajangka waktunyapalinglama Beritaacarakesepakatan 272hari  Suratrekomendasigubernur  diterimaatauditolaknya  keberatanmasyarakatpemilik  tanah Suratkeputusanpenetapanlokasi Pasal19UndangͲUndangNomor2Tahun   2012  Suratpengumumanatas Dalamhalkegiatan terbitnyasuratkeputusan persiapanpengadaan penetapanlokasi Pasal46PerpresNomor71Tahun2012 tanahdilakukanmelalui tanpaadanya perlawananatau Suratkeberatandarimasyarakat keberatandari pemiliktanah masyarakatpemilik Suratkeputusanpengadilantata usahanegara(PTUN) Pasal23UndangͲUndangNomor2Tahun tanahmakajangka waktunyapalinglama Suratkeberatandarimasyarakat 2012 154hari pemiliktanahatasputusanPTUN Suratputusanmahkamahagung (MA)



KELUARAN Timpersiapan Suratpemberitahuanrencana pembangunankepada masyarakatpemiliktanah Daftarsementaralokasirencana pembangunan



TAHAPPERSIAPAN



JANGKA WAKTU PROSES PENGADAAN TANAH



18







Pendaftaran/pensertifikatan



2.



 



KEGIATAN Penyerahan hasil penggandaan tanah



NO 1.







7







30harikerja



2) Putusanpengadilan negeri(PN) 3) Masatenggangkasasi



4) Putusanmahkamah agung(MA) Pemberianganti kerugian/pelepasanhak



14harikerja



30 hari kerja



JANGKA WAKTU 7 hari kerja



7harikerja



30harikerja



14harikerja



30harikerja



30harikerja



1) Masatengganggugatan



6



5







14harikerja



2) Masaverifikasiperbaikan 30harikerja 30harikerja



14harikerja



1) Masakeberatan



Penetapanpenilai Penilaiobyekpengadaan tanah Musyawarahpenetapan gantikerugian Penetapangantikerugian



14harikerja



Pengumumanhasil inventarisasidanidentifikasi



JANGKAWAKTU 30harikerja



3 4



2



NO KEGIATAN 1 Inventarisasidanidentifikasi



Berita acara penyerahan hasil pengadaan tanah



KELUARAN Hasil pengadaan tanah



Pasal 112 perpres Nomor 71 tahun 2012



DASAR HUKUM



Pasal76PerpresNomor71Tahun2012



Pasal73PerpresNomor71Tahun2012



Pasal70PerpresNomor71Tahun2012



Pasal68PerpresNomor71Tahun2012



Pasal63PerpresNomor71Tahun2012 Pasal65PerpresNomor71Tahun2012



Pasal61PerpresNomor71Tahun2012



Pasal60PerpresNomor71Tahun2012



DASARHUKUM Pasal58PerpresNomor71Tahun2012



TAHAPPENYERAHANHASIL



Beritaacarakesepakatan bentukgantikerugian Sejakberitaacara kesepakatanbentukganti kerugian Suratkeberatandari masyarakatpemiliktanah Suratkeputusan pengadilannegeri Suratkeberatandari masyarakatpemiliktanah Suratkeputusan mahkamahagung(MA) Beritaacarapemberian gantirugi  



KELUARAN Petabidangtanahdan daftarnominatif Suratpengumumanatas terbitnyapetabidang tanahdandaftarnominatif Suratkeberatandari masyarakatpemiliktanah Revisipetabidangtanah dandaftarnominatif Penilaipublik Penilaigantikerugian



TAHAPPELAKSANAAN



KETERANGAN Dilakukan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah Dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah



KETERANGAN Dalamhalkegiatan pelaksanaanpengadaan tanahdilakukanmelalui adanyaperlawanan ataukeberatandari masyarakatpemilik tanahdalamjangka waktupalinglama234 hari  Dalamhalkegiatan pelaksanaanpengadaan tanahdilakukanmelalui tanpaadanya perlawananatau keberatandari masyarakatpemilik tanahmakajangka waktunyapalinglama 155hari



BAB III



DIAGRAM ALIR SELURUH TAHAPAN PROSES PENGADAAN TANAH



A. TAHAPAN UMUM PROSES PENGADAAN TANAH



PROSES PENGADAAN TANAH PERENCANAAN MEMBUAT PERENCANAAN PENGADAAN TANAH



PERSIAPAN



PELAKSANAAN



PENDELEGASIAN PERSIAPAN PENGADAAN TANAH



SUSUNAN KEANGGOTAAN PELAKSANA PENGADAAN TANAH



PENSERTIFIKATAN



PENYIAPAN PELAKSANAAN



PENGUMUMAN PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN



SURVEI SOSIAL EKONOMI; KELAYAKAN LOKASI; PERKIRAAN NILAI TANAH; ANALISIS BIAYA DAN MANFAAT; DAMPAK LINGKUNGAN DAN SOSIAL DOKUMEN HASIL STUDI KELAYAKAN



PENYERAHAN HASIL



SATUAN TUGAS PELAKSANA INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI



PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN



PLN



PENETAPAN PENILAI



KONSULTASI PUBLIK MENGENAI RENCANA PEMBANGUNAN



MUSYAWARAH PENETAPAN BENTUK GANTI KERUGIAN



DISERTAI DENGAN



PEMBERIAN GANTI KERUGIAN



PENDATAAN AWAL LOKASI RENCANA PEMBANGUNAN



DOKUMEN RENCANA PENGADAAN TANAH DISERAHKAN KEPADA



GUBERNUR



DISERAHKAN KEPADA



PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DALAM KEADAAN KHUSUS



PEMBERITAHUAN RENCANA PEMBANGUNAN



PENITIPAN GANTI KERUGIAN



MEMBENTUK TIM PERSIAPAN



PEMUTUSAN HUBUNGAN HUKUM



HASIL PENGADAAN TANAH



PELEPASAN OBJEK PENGADAAN TANAH DOKUMENTASI HASIL INVENTARISASI



TAHAP PERENCANAAN 1



2



Perencanaan Pengadaan Tanah



Mengulas Studi Kelayakan sebagai Acuan Pembuatan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah – – – –



Survei Sosial Ekonomi Kelayakan Lokasi Analisis Biaya dan Manfaat Pembangunan bagi Wilayah dan Masyarakat – Perkiraan Nilai Tanah – Dampak Lingkungan dan Dampak Sosial dari Pengadaan Tanah – Studi Lain yang Diperlukan



Membuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah 3 – Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan – Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah Letak Tanah – Luas Tanah yang Dibutuhkan – Gambaran Umum Status Tanah – Perkiraan Waktu Pelaksanaan – Perkiraan Nilai Tanah – Rencana Anggaran



4 Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah dan Hasil Studi Kelayakan Disampaikan Kepada Pemerintah Provinsi/Gubernur



19



TAHAP PERSIAPAN Pemberitahuan Perencanaan Pembangunan



Membentuk Tim Persiapan 5



6



Konsultasi Publik Mengenai Rencana Pembangunan



7



Penetapan Lokasi Pembangunan



8



Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan



9



Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan 10



Sumber: Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 10 huruf (a) sampai dengan (f)



5



TAHAP PERSIAPAN Pemerintah Provinsi Membentuk Sekretariat Persiapan Pengadaan Tanah yang Berkedudukan di Sekretariat Daerah Provinsi



Pemerintah Provinsi Membentuk Tim Persiapan, yang Beranggotakan: – Bupati/Walikota; – Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Terkait; – Instansi yang Memerlukan Tanah (PLN); – Instansi Terkait Lainnya.



Membuat Dokumen Pemberitahuan Perencanaan Pembangunan – – – –



Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan; Letak dan Luas Tanah yang Dibutuhkan; Tahap Rencana Pengadaan Tanah; Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah; – Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan; dan – Informasi Lainnya yang Dianggap Perlu. Sumber: Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 8 angka (1) dan (2); Pasal 11 angka (3)



20



TAHAP PERSIAPAN 6



Pemberitahuan Secara Langsung Pemberitahuan Perencanaan Pembangunan



Sosialisasi Tatap Muka



Undangan Sosialisasi/ Tatap Muka



Surat Pemberitahuan



Notulensi Pertemuan ditandatangani oleh Tim Perisapan atau Pejabat yang Ditunjuk Pemberitahuan Secara Tidak Langsung



Media Cetak Media Elektronik



Sumber: - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 11 angka (1) - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 12 angka (1) - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 12 angka (2) huruf (a) sampai (c) - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 13 angka (3) - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 15 angka (1) dan (2)



TAHAP PERSIAPAN



7



Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan



Status Kepemilikan Tanah – – – – –



Perseorangan Badan Hukum Badan Sosial Bidang Keagamaan Instansi Pemerintah yang menguasai Obyek Pengadaan Tanah



Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Kepada Pemegang Hak – Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan untuk kepentingan umum – Tahapan dan waktu proses penyelenggaraan pengadaan tanah – Peran penilai dalam menentukan nilai ganti kerugian – Insentif yang akan diberikan kepada pemegang hak – Obyek yang dinilai ganti kerugian – Bentuk ganti kerugian – Hak dan kewajiban pihak yang berhak



Sumber: - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 pasal 16 - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 pasal 17 angka (1) dan (2) - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 pasal 29



21



TAHAP PERSIAPAN



8



Konsultasi Publik Rencana Pembangunan kepada Pemegang Hak



SEPAKAT



SEPA KAT



Konsultasi Publik Ulang



Berita Acara Kesepakatan Berita Acara Kesepakatan Pemindahan Lokasi Pembangunan



Berita Acara Penolakan Pemegang Hak Gubernur membentuk Tim Kajian untuk melakukan kajian atas keberatan lokasi rencana pembangunan



Pembatalan Rencana Pembangunan



DITERIMA



DITOLAK



Surat Keputusan Penetapan Lokasi Pembangunan KEBERATAN



Pihak Berhak dapat mengajukan atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumber: - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 31 angka (1), (2), (3) dan (4) - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 34 angka (1), (2), (3) - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 35 angka (1), (2), (3), (4) dan (5) - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 38 angka (1) dan (2) - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 40



PTUN akan memutuskan diteruskan atau Tidak Proses Pengadaan Tanah di Lokasi Tersebut KEBERATAN Pihak yang keberatan dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia



TAHAP PERSIAPAN



9



Penetapan Lokasi Pembangunan



MELAMPIRKAN



Peta Lokasi Pembangunan



Jangka Waktu 2 (dua) Tahun PERPANJANGAN



Melampirkan : - Surat Keputusan Penetapan Lokasi - Surat Pengajuan Perpanjangan Sumber: - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 41, Pasal 42 angka (1) dan (2), Pasal 43 angka (1), (2), (3), dan (4) - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 44 angka (1) dan (2)



22



TAHAP PERSIAPAN



10



Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan



Dengan Cara : - Ditempatkan di Kantor Kelurahan/Desa - Ditempatkan di Kantor Kecamatan - Ditempatkan di Kantor Kabupaten/Kota - Ditempatkan di Lokasi Pembangunan - Diumumkan melalui media catak dan media elektronik (website pemerintah dan instansi yang memerlukan tanah)



Sumber: - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal-Pasal 45 angka (1) dan (2) - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 46 angka (1) sampai dengan (5) - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 47 angka (1) dan (2) dan - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 48 angka (1) dan (2)



TAHAP PELAKSANAAN 11



12



13



ANGGOTA PELAKSANA PENGADAAN TANAH



PENYIAPAN PELAKSANAAN



18



17



MUSYAWARAH PENETAPAN BENTUK GANTI KERUGIAN



16



MUSYAWARAH PENETAPAN BENTUK GANTI KERUGIAN



15



PENETAPAN PENILAI



SATUAN TUGAS PELAKSANA



INVENTARISASI 14



DAN



IDENTIFIKASI



PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DALAM KEADAAN KHUSUS



19



PENGADILAN NEGERI



20



PENITIPAN GANTI KERUGIAN



PELEPASAN OBJEK PENGADAAN TANAH



PEMUTUSAN HUBUNGAN HUKUM ANTAR PIHAK YANG BERHAK DENGAN OBJEK PENGADAAN TANAH 21



DITOLAK



22



PONDOKUMENTASIAN PETA BIDANG, DAFTAR NOMINATIF, DAN DATA ADMINISTRASI PENGADAAN TANAH



23



TAHAP PENYERAHAN HASIL Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah



MENYERAHKAN



Hasil Pengadaan Tanah



KEPADA



23



PLN



BERUPA



MELAMPIRKAN



Bidang Tanah dan Dokumen Pengadaan Tanah



Data Pengadaan Tanah Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 110 Perpres No. 71 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah



24



Pendaftaran/Pensertifikatan Tanah oleh Instansi yang Memerlukan Tanah (PLN) - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 112 angka (1), (2), (3) dan (4) - Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 113 dan Pasal 114 angka (1), (2) dan (3) (pelaksanaan pembangunan)



24



BAB IV



Nomor 1.



PROSES PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN



Tahapan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



Catatan



Tahap Perencanaan



1.1.



Perencanaan Pengadaan Tanah



a. PT PLN (Persero) membuat Rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan pada: 1. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah, 2. Rencana Jangka Panjang Perusahaan PT PLN (Persero), 3. RUPTL, dan 4. Peraturan Menteri Kezuangan Nomor 13 / PMK./2013. b. Rencana Pengadaan Tanah disusun bersama dengan instansi terkait atau dapat dibantu oleh lembaga profesional yang ditunjuk oleh PT PLN (Persero). c. Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk Dokumen Rencana Pengadaan Tanah dengan melampirkan Dokumen Hasil Studi Kelayakan.



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 14 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 3



Mengacu ke Rencana Umum Tata Ruang yang lebih detail (kabupaten/ kota/ kecamatan)



1.2.



Kelengkapan Dokumen Hasil Studi Kelayakan



PT PLN (Persero) harus melengkapi Dokumen hasil studi kelayakan yang dibutuhkan untuk Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Dokumen Hasil Studi Kelayakan mencakup: a. survei sosial ekonomi; b. kelayakan lokasi; c. analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat; d. perkiraan nilai tanah; e. analisis mengenai dampak lingkungan; f. studi lain yang diperlukan. Keterangan mengenai Kelengkapan Dokumen Studi Kelayakan dapat dilihat pada Lampiran (R.01).



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 15 ayat 2 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 6



PT PLN (Persero) diharuskan untuk melengkapi dan mereview Dokumen Hasil Studi Kelayakan dari Dokumen yang sudah ada sebelumnya



1.3.



Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah



PT PLN (Persero ) menyusun Rencana Pengadaan Tanah dalam bentuk Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan rencana pembangunan; b. kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Prioritas Pembangunan; c. letak tanah, menguraikan wilayah administrasi dari tempat lokasi pembangunan yang direncanakan. d. luas tanah yang dibutuhkan; e. gambaran umum status tanah; f. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; h. perkiran nilai tanah; i. rencana penganggaran. Dokumen Rencana Pengadaan Tanah mengacu pada Lampiran (R.02).



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 15 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 5 ayat 1 dan 3



Contoh Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah terdapat pada Lampiran 2.3



25



Nomor



26



Tahapan



1.4.



Penetapan dan Penyampaian Rencana Pengadaan Tanah



2.



Tahap Persiapan



2.1.



2.2.



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



a. Dokumen Rencana Pengadaan Tanah ditetapkan oleh Pejabat yang Ditunjuk oleh PT PLN (Persero). b. Kemudian Dokumen Rencana Pengadaan Tanah beserta Dokumen Hasil Studi Kelayakan disampaikan kepada Gubernur Provinsi di lokasi rencana pembangunan.



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 15 ayat 4 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 7



Membentuk Tim Persiapan



a. Setelah Gubernur menerima dokumen perencanaan, Gubernur membentuk Tim Persiapan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. b. Anggota Tim Persiapan diantaranya: 1. Bupati/Walikota, 2. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, dan 3. PT PLN (Persero). c. Tim Persiapan membentuk kesekretariatan yang berkedudukan di Sekertariat Daerah Provinsi. d. Tugas Tim Persiapan antara lain melaksananakan pemberitahuan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, Konsultasi Publik, penetapan dan pengumuman lokasi pembangunan serta tugas lain yang terkait dengan persiapan pengadaan tanah. e. Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengadaan tanah kepada Bupati / Walikota berdasarkan pertimbangan efesiensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan lainnya.



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 16 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 8 s.d. Pasal 10



Pemberitahuan Rencana Pembangunan



a. Tim Persiapan melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan. b. Pemberitahuan dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari sejak dokumen perencanaan tanah diterima secara resmi oleh Gubernur. c. Informasi mengenai rencana pembangunan memuat diantaranya: 1. maksud dan tujuan; 2. letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan; 3. tahapan rencana pengadaan tanah; 4. perkiraan jangka waktu pelaksanaan; 5. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; dan 6. informasi lainnya yang dianggap perlu. d. Informasi mengenai rencana pembangunan dituangkan dalam bentuk Dokumen Pemberitahuan Rencana Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran (S-01). e. Pemberitahuan dapat disampaikan kepada masyarakat melalui sosialisasi atau tatap muka, undangan sosialisasi atau tatap muka diberikan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pertemuan dilaksanakan, undangan dibuat sesuai dengan Lampiran (S-02). f. Hasil sosialisasi atau tatap muka dituangkan dalam bentuk notulensi yang ditandatangani oleh ketua Tim Persiapan atau pejabat yang ditunjuk, notulensi dibuat sesuai dengan Lampiran (S-03).



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 16 dan Pasal 17 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 11 s.d. Pasal 15



Catatan



Nomor



Tahapan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



Catatan



g. Selain melalui sosialisasi dan tatap muka, pemberitahuan juga dapat disampaikan melalui Surat Pemberitahuan yang harus disampaikan kepada masyarakat dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen perencanaan pengadaan tanah diterima secara resmi oleh Gubernur, Surat Pemberitahuan dibuat sesuai dengan Lampiran (S-04). h. Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan dibuat dalam bentuk tanda terima dari perangkat kelurahan/desa, tanda terima dibuat sesuai dengan Lampiran (S-05). i. Pemberitahuan juga dapat disampaikan secara tidak langsung melalui media cetak, pemberitahuan dilaksanakan melalui surat kabar harian lokal dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali penerbitan pada hari kerja dan pemberitahuan ini juga dilaksanakan melalui laman (website) pemerintah provinsi, kabupaten, atau PT PLN (Persero). 2.3.



Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan



a. Pendataan awal lokasi rencana pembangunan meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. b. Pihak yang Berhak tersebut meliputi: 1. pemegang hak atas tanah; 2. pemegang pengelolaan; 3. nadzir untuk tanah wakaf; 4. pemilik tanah bekas milik adat; 5. masyarakat hukum adat; 6. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik; 7. pemegang dasar penguasaan atas tanah; 8. pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah. c. Data Awal Lokasi Rencana Pembangunan dibuat sesuai dengan format pada Lampiran (S-06). d. Pendataan awal lokasi rencana pembangunan dilaksanakan oleh Tim Persiapan atas dasar dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan rencana pembangunan, dihitung mulai dari tanggal yang tertera pada notulen hasil pertemuan (S-03). e. Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan dituangkan dalam bentuk Daftar Sementara Lokasi Rencana Pembangunan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Persiapan. Daftar ini akan digunakan sebagai bahan untuk pelaksanaan Konsultasi Publik rencana pembangunan. Daftar Sementara Lokasi Rencana Pembangunan dibuat sesuai dengan format pada Lampiran (S-07).



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 18 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 16 s.d. Pasal 28



2.4.



Konsultasi Publik Rencana Pembangunan



a. Konsultasi Publik Rencana Pembangunan dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak. Konsultasi Publik dilaksanakan di Kantor Kelurahan, Kecamatan atau tempat rencana pembangunan rencana lokasi pembangunan, atau tempat yang disepakati oleh Tim Persiapan dengan para Pihak yang Berhak. b. Pelaksanaan Konsultasi Publik ini dilaksanakan bertahap dan lebih dari 1 (satu) kali sesuai kondisi setempat. Pelaksanaan konsultasi ini dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja yang dihitung mulai tanggal ditandatanganinya daftar sementara lokasi rencana pembangunan (S-07).



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 19 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 29 s.d. Pasal 33



Penjelasan mengenai klasifikasi Pihak yang Berhak dapat dilihat pada lampiran S-06



27



Nomor



Tahapan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



c. Untuk pembangunan yang direncanakan mempunyai dampak khusus, Konsultasi Publik dapat melibatkan masyarakat yang terkena dampak pembangunan secara langsung. d. Tim Persiapan mengundang Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak untuk hadir dalam Konsultasi Publik. Undangan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan disampaikan langsung kepada Pihak yang Berhak dan masyarakat terkena dampak atau secara tidak langsung melalui perangkat kelurahan/desa dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Konsultasi Publik. Undangan dibuat berdasarkan format pada Lampiran (S-08). e. Undangan yang diterima oleh Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak atau perangkat kelurahan/ desa dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak atau perangkat kelurahan/desa. Tanda Terima Undangan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan dibuat sesuai dengan Lampiran (S-09). f. Apabila yang Berhak tidak diketahui keberadaannya, pemberitahuan dilakukan melalui pengumuman di Kantor Kelurahan/Desa atau Kecamatan pada Lokasi Rencana Pembangunan; dan melalui media cetak atau media elektronik. g. Tim Persiapan pada Konsultasi Publik menjelaskan beberapa hal, antara lain: 1. maksud dan tujuan rencana pembangunan; 2. tahapan dan waktu proses penyelenggaraan pengadaan tanah; 3. peran Penilai dalam menentukan nilai ganti kerugian; 4. insentif yang akan diberikan kepada pemegang hak; 5. obyek yang dinilai ganti kerugian; 6. hak dan kewajiban Pihak yang Berhak. h. Dalam Konsultasi Publik dilakukan proses tanya jawab antara Tim Persiapan dengan Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak langsung. i. Pelaksanaan Konsultasi Publik dapat dilakukan melalui perwakilan dengan surat kuasa dari dan oleh Pihak yang Berhak. Surat Kuasa Perwakilan Konsultasi Publik dibuat sesuai dengan Lampiran (S-10). j. Kehadiran Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak khusus dibuktikan dengan Daftar Hadir. Daftar Hadir Konsultasi Publik dibuat sesuai dengan Lampiran (S-11). k. Hasil kesepakatan atas lokasi rencana pembangunan dalam Konsultasi Publik dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Berita Acara Kesepakatan Hasil Konsultasi Publik Rencana Pembangunan dibuat sesuai dengan Lampiran (S-12). 2.5.



28



Konsultasi Publik Ulang Dalam Hal terdapat Pihak yang Tidak Sepakat



a. Apabila di dalam Konsultasi Publik terdapat Pihak yang Berhak dan masyarakat terkena dampak atau kuasanya tidak sepakat atau keberatan atas lokasi rencana pembangunan, maka dilakukan Konsultasi Publik Ulang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal yang tertera pada berita acara kesepakatan (S-13). b. Hasil Konsultasi Publik ulang dituangkan ke dalam Berita Acara Kesepakatan Konsultasi Publik Ulang yang dibuat sesuai dengan Lampiran (S-13).



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 20 ayat 2 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 34



Catatan



Nomor



Tahapan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



2.6.



Pembentukan Tim Kajian Keberatan



a. Apabila di dalam Konsultasi Publik Ulang masih terdapat pihak yang keberatan atas lokasi rencana pembangunan, PT PLN (Persero) melaporkan keberatan kepada Gubernur melalui Tim Persiapan, laporan ini melampirkan Berita Acara Keberatan atas Lokasi Rencana Pembangunan yang dibuat sesuai dengan Lampiran (S-14). b. Kemudian Gubernur membentuk Tim Kajian Keberatan untuk melakukan kajian atas keberatan lokasi rencana pembangunan. Tim Kajian Keberatan bertugas dalam melakukan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, dan membuat rekomendasi ditolak atau diterimanya keberatan. c. Rekomendasi Tim Kajian Keberatan disampaikan kepada Gubernur untuk kemudian Gubernur mengeluarkan surat diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan. Proses penanganan keberatan oleh Gubernur melalui Tim Kajian Keberatan ini dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan. d. Surat Keputusan Gubernur Mengenai Rencana Lokasi Pembangunan disampaikan kepada PT PLN (Persero) dan kepada pihak yang keberatan.



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 21 s.d. Pasal 22 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 35 s.d. Pasal 40



2.8.



Penetapan Lokasi pembangunan



a. Penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh Gubernur berdasarkan kesepakatan dari Pihak yang Berhak. b. Penetapan lokasi pembangunan melampirkan peta lokasi pembangunan yang disiapkan oleh PT PLN (Persero). Peta Lokasi Pembangunan dibuat sesuai dengan Lampiran (S-15). c. Penetapan lokasi ini berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun. Pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu penetapan lokasi diajukan kepada Gubernur dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya waktu penetapan lokasi pembangunan dengan melampirkan Keputusan Penetapan Lokasi dan Permohonan Perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan yang dibuat sesuai dengan Lampiran (S-16). d. Atas dasar permohonan perpanjangan Penetapan Lokasi Pembangunan (S-16), Gubernur menetapkan perpanjangan Penetapan Lokasi sebelum berakhirnya jangka waktu Penetapan Lokasi Pembangunan. e. Apabila jangka waktu penetapan lokasi pembangunan tidak terpenuhi, maka dilaksanakan proses ulang terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya, proses ulang ini dimulai kembali dari tahap perencanaan.



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 24 dan Pasal 25 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 41s.d. Pasal 44



2.9.



Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan



a. Penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh Gubernur berdasarkan kesepakatan dari Pihak yang Berhak. b. Penetapan lokasi pembangunan melampirkan peta lokasi pembangunan yang disiapkan oleh PT PLN (Persero). Peta Lokasi Pembangunan dibuat sesuai dengan Lampiran (S-15). c. Penetapan lokasi ini berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun. Pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu penetapan lokasi diajukan kepada Gubernur dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya waktu penetapan lokasi pembangunan dengan melampirkan Keputusan Penetapan Lokasi dan Permohonan Perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan yang dibuat sesuai dengan Lampiran (S-16).



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 24 dan Pasal 25 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 41s.d. Pasal 44



Catatan



29



Nomor



Tahapan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



d. Atas dasar permohonan perpanjangan Penetapan Lokasi Pembangunan (S-16), Gubernur menetapkan perpanjangan Penetapan Lokasi sebelum berakhirnya jangka waktu Penetapan Lokasi Pembangunan. e. Apabila jangka waktu penetapan lokasi pembangunan tidak terpenuhi, maka dilaksanakan proses ulang terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya, proses ulang ini dimulai kembali dari tahap perencanaan. 2.9.



3. 3.1.



30



Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan



a. Gubernur bersama PT PLN (Persero) mengumumkan penetapan lokasi pembangunan. b. Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan ditempatkan di Kantor Kelurahan/Desa, Kantor Kecamatan atau Kantor Kabupaten dan di lokasi pembangunan, serta diumumkan di media cetak dan media elektronik. c. Pengumuman penetapan lokasi pembangunan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dikeluarkan penetapan lokasi pembangunan dan pengumuman penetapan lokasi pembangunan dilakukan selama paling kurang 14 (empat belas) hari kerja, juga melalui surat kabar harian kabar lokal dan nasional paling lama 1 (satu) kali penerbitan pada hari kerja atau melalui laman (website) pemerintah provinsi, kabupaten atau kecamatan atau PT PLN (Persero).



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 26 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 45 dan 46



a. Pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. b. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dapat menugaskan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah terhadap pengadaan tanah yang terletak dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis dan sumber daya manusia. c. Penugasan ini dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan Lampiran (L-01). Keputusan tersebut diberi tembusan kepada: 1. Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia; 2. Gubernur, Bupati/Walikota tempat lokasi pengadaan tanah; 3. PT PLN (Persero); dan 4. Instansi yang terkait lainnya. d. Kemudian Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melaporkan penugasan tersebut kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan membuat Laporan sesuai dengan Lampiran (L-02). e. Apabila pengadaan tanah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, maka susunan keanggotaan pelaksana pengadaan tanah, paling kurang: 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagai ketua; 2. Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah atau Pejabat setingkat Eselon III yang ditunjuk sebagai anggota; 3. Kepala Kantor Pertanahan setempat pada lokasi pengadaan tanah sebagai Anggota; 4. Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah provinsi paling rendah setingkat Eselon III yang membidangi urusan pertanahan atau Pejabat setingkat Eselon III yang ditunjuk sebagai Anggota;



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 27 ayat 1 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 49 s.d. 51 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 2 s.d. 5



Tahap Pelaksanaan Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah



Catatan



Nomor



Tahapan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



Catatan



5. Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota paling rendah setingkat Eselon III yang membidangi urusan pertanahan atau Pejabat setingkat Eselon III yang ditunjuk sebagai Anggota; 6. Camat pada lokasi pengadaan tanah; 7. Lurah/Kepala Desa setempat pada lokasi pengadaan tanah sebagai Anggota; dan 8. Kepala Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah atau pejabat setingkat Eselon IV yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota. f. Apabila pengadaan tanah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka susunan keanggotaan pelaksana pengadaan tanah, paling kurang: 1. Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua; 2. Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah atau Pejabat setingkat Eselon IV yang ditunjuk sebagai Anggota; 3. Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota paling rendah setingkat Eselon IV yang membidangi urusan pertanahan sebagai Anggota; 4. Camat setempat pada lokasi pengadaan tanah sebagai Anggota; 5. Lurah/Kepala Desa setempat pada lokasi pengadaan tanah sebagai Anggota; 6. Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah atau Pejabat yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota. g. Pelaksana Pengadaan Tanah dibantu oleh Sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah, beranggotakan pejabat atau staf yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, yang bertugas menyiapkan administrasi pengadaan tanah, yang meliputi keuangan, pendokumentasian, dan surat menyurat lainnya. h. Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk setiap kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah dan sekretariat ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sesuai dengan Lampiran (L-03A atau L-03B). 3.2.



Penyiapan Pelaksanaan



a. Setelah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional menerima pengajuan pelaksanaan pengadaan tanah dari PT PLN (Persero), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional meneliti dan mempertimbangkan apakah pelaksanaan Pengadaan Tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan. b. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan penyiapan pelaksanaan pengadaan tanah, diantaranya: 1. membuat agenda rapat pelaksanaan; 2. menyiapkan administrasi yang diperlukan; 3. mengajukan kebutuhan anggaran operasional pelaksanaan pengadaan tanah; 4. inventarisasi dan identifikasi; 5. kendala-kendala teknis yang terjadi dalam pelaksanaan; 6. merumuskan strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan; 7. menyiapkan langkah koordinasi ke dalam maupun ke luar di dalam pelaksanaan; 8. menetapkan Penilai; 9. penilaian; 10. musyawarah penetapan ganti kerugian;



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 27 ayat 2 s.d.4 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 52 dan 53 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 6



31



Nomor



Tahapan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



11. pemberian/penitipan ganti kerugian; 12. pelepasan objek Pengadaan Tanah dan pemutusan hubungan hukum; 13. penyerahan bukti perolehan/penguasaan dari Pihak yang Berhak; 14. membuat dokumen hasil pelaksanaan Pengadaan Tanah; 15. penyerahan hasil Pengadaan Tanah. c. Kemudian Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat Rencana Kerja memuat paling kurang: 1. rencana pendanaan pelaksanaan; 2. rencana waktu dan penjadwalan pelaksanaan; 3. rencana kebutuhan tenaga pelaksanaan; 4. rencana kebutuhan bahan dan peralatan pelaksanaan; 5. inventarisasi dan alternatif solusi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan; dan 6. sistem monitoring pelaksanaan.



32



3.3.



Pembentukan Satuan Tugas Pelaksana Pengadaan Tanah



a. Satuan Tugas Pelaksana Pengadaan Tanah dibentuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. b. Satuan Tugas A 1. Membidangi inventarisasi dan identifikasi data fisik Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah; 2. Satuan Tugas A ini terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan paling kurang 2 (dua) orang anggota; 3. Ketua dan Anggota Satgas A terdiri dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kompetensi di bidang survei, pengukuran dan pemetaan, dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. 4. Dalam hal diperlukan untuk membantu Satgas A, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dapat menggunakan surveyor berlisensi untuk pelaksanaan pengukuran dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan. c. Satuan Tugas B 1. Membidangi inventarisasi dan identifikasi data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah; 2. Satuan Tugas A ini terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan paling kurang 2 (dua) orang anggota; 3. Ketua dan Anggota Satgas B terdiri dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kompetensi di bidang pertanahan, hukum, manajemen dan pemetaan, dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. 4. Dalam hal diperlukan untuk membantu Satgas B, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dapat menambah keanggotaan yang berasal dari instansi teknis terkait.



t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 54 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 7 s.d. 8



3.4.



Inventarisasi dan Identifikasi



a. Pelaksana Pengadaan Tanah bersama Satgas melakukan pemberitahuan kepada Pihak yang Berhak melalui lurah/ kepala desa pemberitahuan dapat disampaikan secara langsung dengan cara sosialisasi, tatap muka, atau surat pemberitahuan. b. Kemudian Satuan Tugas A melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah meliputi: 1. Pengukuran batas keliling lokasi pengadaan tanah; 2. Pengukuran bidang per bidang, dilakukan dengan cara mengukur dan memetakan tanah Pihak yang Berhak di dalam keliling bidang tanah atau trase;



t UU Nomor 2/ 2012 Pasal 28 s.d. Pasal 30 t 1FSQSFT 2012 Pasal 55 s.d. Pasal 62 t 1FSLB#1/ Nomor 5/2012 Pasal 9 s.d. 19



Catatan



Nomor



Tahapan



Penjelasan



c.



d.



e.



f.



g.



h.



Rujukan Ketentuan



Catatan



3. Menghitung, menggambar bidang per bidang dan batas keliling; 4. Pemetaan bidang per bidang dan batas keliling bidang tanah; 5. Hasil Pengukuran dan Pemetaan dituangkan dalam bentuk Peta Bidang Tanah, dibuat sesuai dengan Lampiran (L-04). Apabila dalam bidang tanah tertentu terdapat sisa tanah yang terkena pengadaan tanah, baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar, tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, bidang tanah tersebut diukur dan dipetakan secara utuh dan diberikan ganti kerugian atas dasar permintaan Pihak yang Berhak. Kemudian apabila sisa dari bidang tanah tertentu yang sudah terdaftar terkena pengadaan tanah masih dapat difungsikan sesuai peruntukan dan penggunaannya, maka pemisahan haknya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas biaya dari PT PLN (Persero). Namun jika sisa dari bidang tanah tertentu yang belum terdaftar terkena pengadaan tanah masih dapat difungsikan sesuai peruntukan dan penggunaannya, maka akan dicatat dalam buku desa/kelurahan serta surat tanda alas hak tanahnya. Apabila Pihak yang Berhak meminta untuk dilakukan pengukuran dan/atau permohonan hak dan pendaftaran hak, maka biaya dibebankan kepada Pihak yang Berhak. Satuan Tugas B melaksanakan pengumpulan data meliputi: 1. nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak; 2. Nomor Induk Kependudukan atau identitas diri lainnya Pihak yang Berhak; 3. bukti penguasaan dan atau kepemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan atau benda yang berkaitan dengan tanah; 4. letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang; 5. status tanah dan dokumennya; 6. jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah; 7. penguasaan dan atau kepemilikan tanah, bangunan, dan atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; 8. pembebanan hak atas tanah; dan 9. ruang atas dan ruang bawah tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas B dibuat dalam bentuk Daftar Nominatif, dengan mengacu kepada Lampiran (L-05). Hasil inventarisasi dan identifikasi diserahkan oleh Ketua Satgas kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan melampirkan Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Identifikasi. Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Identifikasi dibuat sesuai dengan Lampiran (L-06A) dan Lampiran (L-06B).



i. Hasil Inventarisasi dan Identifikasi diumumkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah di kantor kelurahan/desa, kantor kecamatan, dan lokasi pembangunan dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari kerja. Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi dibuat sesuai dengan Lampiran (L-07). j. Apabila ada keberatan atas hasil Inventarisasi dan Identifikasi, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam tenggang waktu pengumuman 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi.



33



Nomor



Tahapan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



l. Namun apabila keberatan atas Hasil Inventarisasi dan Identifikasi ditolak, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menjelaskan alasan penolakan yang dituangkan dalam Berita Acara Penolakan Keberatan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pihak yang Berhak yang mengajukan keberatan. Berita Acara Penolakan Keberatan dibuat sesuai dengan Lampiran (L-09). m. Hasil Inventarisasi dan Identifikasi yang diumumkan dan tidak ada keberatan dari Pihak yang Berhak (L-07) atau hasil verifikasi dan perbaikan inventarisasi dan identifikasi (L-08), menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian ganti kerugian. 3.5.



34



Penetapan Penilai



a. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menetapkan Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelaksanaan pengadaan jasa Penilai dilakukan dengan seleksi sederhana atau seleksi umum dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Tahapan pelaksanaan pengadaan jasa penilai ini dibuat sesuai dengan Lampiran (L-10A) dan Lampiran (L-10B). b. Apabila pengadaan jasa Penilai gagal atau tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menunjuk Penilai Publik. Penilai Publik merupakan penilai pemerintah yang sudah ditetapkan/memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian. c. Dalam melakukan tugasnya Penilai atau Penilai Publik meminta peta bidang tanah, daftar nominatif dan data yang diperlukan untuk bahan penilaian dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Hal ini dimuat dalam Berita Acara Penyerahan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi, Berita acara ini dibuat sesuai dengan Lampiran (L-11). d. Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya ganti kerugian bidang per bidang tanah, meliputi: 1. tanah; 2. ruang atas tanah dan bawah tanah; 3. bangunan; 4. tanaman; 5. benda yang berkaitan dengan tanah; dan atau 6. kerugian lain yang dapat dinilai; e. Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai disampaikan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Penilaian, berita acara dibuat sesuai dengan Lampiran (L-12). f. Hasil Penilaian dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian; g. Apabila terdapat sisa dari bidang tanah tertentu yang terkena pengadaan tanah tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, pihak yang berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya;



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 31 s.d. Pasal 36 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 63 s.d 67 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 20 s.d. 24



Catatan



Nomor 3.6.



Tahapan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian



Penjelasan a. Pelaksana Pengadaan Tanah bersama dengan PT PLN (Persero) melaksanakan musyawarah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari Penilai diterima oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (L12). Musyawarah dilakukan secara langsung untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian. Adapun mengenai besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan pada nilai maksimum berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian oleh Penilai. b. Bentuk Ganti Kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, ataupun bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. c. Pelaksanaan Pengadaan Tanah mengundang Pihak yang Berhak dalam musyawarah penetapan Ganti Kerugian dengan menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan. Undangan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah penetapan Ganti Kerugian. Musyawarah dipimpin oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk. d. Pelaksanaan musyawarah dapat dibagi dalam beberapa kelompok dengan mempertimbangkan jumlah Pihak yang Berhak, waktu dan tempat pelaksanaan musyawarah penetapan Ganti Kerugian. e. Apabila belum tercapai kesepakatan, musyawarah dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali. f. Apabila ada Pihak yang Berhak berhalangan hadir dalam musyawarah, Pihak yang Berhak dapat memberikan kuasa kepada: 1. seorang dalam hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi Pihak yang Berhak berstatus perorangan; 2. seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Pihak yang Berhak berstatus badan hukum; atau 3. Pihak yang Berhak lainnya. g. Pihak yang Berhak hanya dapat memberikan kuasa kepada 1 (satu) orang penerima kuasa atau 1 (satu) atau beberapa bidang tanah yang terletak pada 1 (satu) lokasi Pengadaan Tanah. Surat Kuasa dibuat sesuai dengan Lampiran (L-13). h. Apabila Pihak yang Berhak telah diundang secara patut tidak hadir dan tidak memberikan kuasa, Pihak yang Berhak dianggap menerima bentuk dan besar Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.



Rujukan Ketentuan



Catatan



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 37 s.d. Pasal 39 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 68 s.d Pasal 73 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 25



i. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang dibuat sesuai dengan Lampiran (L-14). j. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan (L-14). k. Pengadilan Negeri memutus bentuk dan atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan. l. Apabila Pihak yang Berhak keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Mahkamah Agung wajib memberikan keputusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.



35



Nomor



36



Tahapan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



3.7.



Pemberian Ganti Kerugian



a. Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Bentuk Ganti Kerugian baik berdiri sendiri maupun gabungan dari beberapa bentuk Ganti Kerugian, diberikan sesuai dengan nilai Ganti Kerugian yang nominalnya sama dengan nilai yang ditetapkan oleh Penilai. b. Dalam musyawarah Pelaksana Pengadaan Tanah mengutamakan pemberian ganti rugi dalam bentuk uang. Pelaksana Pengadaan Tanah membuat penetapan mengenai bentuk Ganti Kerugian berdasarkan berita acara kesepakatan musyawarah penetapan bentuk dan besar ganti kerugian (L-14).



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 40 dan Pasal 41 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 74 s.d. 75



3.8.



Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Uang



a. Ganti Kerugian dalam bentuk uang diberikan dalam bentuk mata uang rupiah. Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk. Validasi Pemberian Ganti Kerugian dibuat sesuai dengan Lampiran (L-15). b. Pemberian Ganti Kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak. Pemberian Ganti Kerugian dilakukan paling lama dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (L-14). c. Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang dilakukan melalui jasa Perbankan dengan melalui pembukaan rekening tabungan atas nama Pihak yang Berhak atau pemberian secara tunai yang disepakati antara Pihak yang Berhak dan PT PLN (Persero). d. Pemberian Ganti Kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak, disertai penyerahan bukti-bukti kepemilikan Hak Atas Tanah kepada pelaksana pengadaan tanah. e. Pemberian ganti kerugian dibuktikan dengan kuitansi penerimaan ganti kerugian dibuat dengan rangkap 3 (tiga), yang dibuat sesuai dengan Lampiran (L-16). f. Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Uang dan Pelepasan Hak dibuat Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dan Berita Acara Pelepasan Hak yang dibuat sesuai dengan Lampiran (L-17) dan Lampiran (L-18). g. Penandatanganan Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dan Berita Acara Pelepasan Hak dilakukan secara bersamaan dan didokumentasikan dengan foto/video.



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 36 butir a. t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 76 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 26 dan 27



3.9.



Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Tanah Pengganti



a. Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti, penyediaan tanahnya dilakukan oleh PT PLN (Persero) atas permintaan tertulis dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. b. Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti, lokasi tanah pengganti didasarkan atas kesepakatan dalam musyawarah Bentuk Ganti Kerugian. c. Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti, nilainya sama dengan nilai ganti kerugian dalam bentuk uang. d. Dalam hal disepakati ganti kerugian dalam bentuk tanah pengganti, PT PLN (Persero) menyediakan tanah pengganti paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh pelaksana Pengadaan Tanah. e. Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak dilakukan pada saat telah disepakati lokasinya, dan dilakukan tanpa menunggu adanya tanah pengganti.



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 36 butir b. t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 77 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 28 dan 29



Catatan



Nomor



Tahapan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



Catatan



f. Apabila PT PLN (Persero) telah memperoleh tanah pengganti dan telah disepakati Pihak yang Berhak, PT PLN (Persero) menyerahkan tanahnya kepada Pihak yang Berhak setelah memperoleh validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Validasi dibuat sesuai dengan Lampiran (L-15), dan dibuktikan dengan tanda terima penyerahan kepada Pihak yang Berhak yang dibuat sesuai dengan Lampiran (L-19). g. Proses Pelaksanaan Penyerahan tanah pengganti dituliskan dalam Berita Acara Penyerahan Ganti Kerugian Dalam Bentuk Tanah Pengganti, dibuat sesuai dengan Lampiran (L-20), dan didokumentasikan dengan foto/video. 3.10.



Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Permukiman Kembali



a. Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk permukiman kembali, penyediaan permukiman kembali dilakukan oleh PT PLN (Persero) atas permintaan tertulis dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Kemudian lokasinya didasarkan atas kesepakatan dalam musyawarah Bentuk Ganti Kerugian. b. Ganti Kerugian dalam bentuk permukiman kembali, nilainya sama dengan nilai ganti kerugian dalam bentuk uang. Dan penyediaannya paling lama 1 (satu) tahun sejak penetapan bentuk ganti kerugian oleh pelaksana pengadaan tanah. c. Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak dilakukan pada saat telah disepakati lokasinya, dan dilakukan tanpa menunggu selesainya pembangunan permukiman kembali. d. Apabila PT PLN (Persero) telah memperoleh permukiman kembali dan telah disepakati Pihak yang Berhak, PT PLN (Persero) menyerahkan permukiman kembali kepada Pihak yang Berhak setelah memperoleh validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Validasi sebagaimana dibuat sesuai dengan Lampiran (L-15). e. Pemberian ganti kerugian dalam bentuk permukiman kembali dibuktikan dengan tanda terima penyerahan kepada Pihak yang Berhak, dibuat sesuai dengan Lampiran (L-19). f. Penyerahan permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat dalam Berita Acara Penyerahan yang dibuat sesuai dengan Lampiran (L-20), dan didokumentasikan dengan foto/video.



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 36 butir c. t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 78 s.d Pasal 79 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 30 dan 31



3.11.



Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Kepemilikan Saham



a. Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pihak yang Berhak dengan BUMN yang berbentuk perusahaan terbuka dan mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, paling lama 3 (tiga) bulan sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh pelaksana Pengadaan Tanah. b. Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak dilakukan pada saat telah disepakatinya ganti kerugian dalam bentuk kepemilikan saham. Selama proses, dana penyediaan kepemilikan saham, dititipkan pada Bank oleh Instansi yang bersangkutan, dan nilainya sama dengan nilai ganti kerugian dalam bentuk uang. c. Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penitipan uang. d. Pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham dilakukan oleh PT PLN (Persero) untuk dan atas nama Pihak yang Berhak setelah memperoleh validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Validasi dibuat sesuai dengan Lampiran (L-15).



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 36 butir d. t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 80 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 32



37



Nomor



Tahapan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



e. Pemberian ganti kerugian dalam bentuk saham dibuktikan dengan tanda terima penyerahan dalam bentuk Kuitansi Penerimaan Ganti Kerugian Dalam Bentuk Saham kepada Pihak yang Berhak. Tanda terima dibuat sesuai dengan Lampiran (L-21). f. Pelaksanaan Penyerahan ganti kerugian dalam bentuk kepemilikan saham dibuat dalam Berita Acara Penyerahan. Berita Acara Penyerahan dibuat sesuai dengan Lampiran (L-22) dengan didokumentasikan dengan foto/video.



38



3.12.



Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Lain



a. Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk lain merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian, jangka waktunya menggunakan waktu paling lama dari gabungan bentuk ganti kerugian yang disepakati, yaitu dilakukan atas dasar kesepakatan dalam musyawarah Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuataan hukum tetap. b. Besarnya Ganti Kerugian dalam bentuk lain nilainya sama dengan nilai ganti kerugian dalam bentuk uang. Pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk lain kepada Pihak yang Berhak dilakukan oleh PT PLN (Persero) setelah memperoleh validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Validasi dibuat sesuai dengan Lampiran (L-15). c. Pemberian ganti kerugian dalam bentuk lain dibuktikan dengan tanda terima penyerahan kepada Pihak yang Berhak. Tanda terima penyerahan dibuat sesuai dengan Lampiran (L-23). d. Penyerahan ganti kerugian dalam bentuk lain dibuat dalam Berita Acara Penyerahan yang dibuat sesuai dengan Lampiran (L-24) dan didokumentasikan dengan foto/video.



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 36 butir e. t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 81 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 33



3.13.



Pemberian Ganti Kerugian dalam Keadaan Khusus



a. Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus dapat diberikan dalam keadaan mendesak yang meliputi bencana alam, biaya pendidikan, menjalankan ibadah, pengobatan, pembayaran hutang, dan atau keadaan mendesak lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa. b. Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus, diberikan setelah ditetapkannya lokasi pembangunan untuk kepentingan umum sampai ditetapkannya nilai Ganti Kerugian oleh penilai, kemudian dilaksanakan inventarisasi dan identifikasi terhadap subjek dan objek Pengadaan Tanah, terhadap Pihak yang Berhak yang berada dalam keadaan mendesak. c. Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus diberikan maksimal 25 (dua puluh lima) persen dari perkiraan Ganti Kerugian yang didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak tahun sebelumnya. d. Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus dalam rangka pengamanan dilakukan terhadap: 1. tanah yang sudah terdaftar dicatat dalam sertifikat tanah dan buku tanah, bahwa sudah diberikan ganti kerugian sebesar 25 (dua puluh lima) persen dari perkiraan Ganti Kerugian yang didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak tahun sebelumnya; atau 2. tanah yang belum terdaftar dicatat dalam buku Desa/ Kelurahan serta surat tanda alas hak tanahnya, bahwa sudah diberikan ganti kerugian sebesar 25 (dua puluh lima) persen dari perkiraan Ganti Kerugian yang didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak tahun sebelumnya.



t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 84 s.d Pasal 85 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 34 s.d. 36



Catatan



Nomor



Tahapan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



Catatan



e. Untuk Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus yang belum terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Tahun Sebelumnya, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah mengajukan surat permohonan kepada kantor pajak setempat atau instansi yang membidangi urusan pajak untuk mendapatkan surat keterangan mengenai Nilai Jual Objek Pajak tanah di lokasi pengadaan tanah. Surat Permohonan dibuat sesuai dengan Lampiran (L-25). f. Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus diberikan dalam bentuk uang melalui jasa Perbankan atau pemberian secara tunai yang disepakati antara Pihak yang Berhak dan PT PLN (Persero). Perbankan yang ditunjuk membuka rekening tabungan atas nama Pihak yang Berhak. g. Pemberian Ganti Kerugian melalui jasa perbankan dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk. Validasi dibuat sesuai dengan Lampiran (L-15). h. Pemberian ganti kerugian dalam keadaan khusus dibuktikan dengan kuitansi penerimaan ganti kerugian. Kuitansi penerimaan ganti kerugian dibuat sesuai dengan Lampiran (L-16). i. Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus dibuat dalam Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dalam Keadaan Khusus yang dibuat sesuai dengan Lampiran (L-26) dan didokumentasikan dengan foto/video. j. Sisa nilai Ganti Kerugian dalam keadaan khusus diberikan kepada Pihak yang Berhak setelah adanya kesepakatan mengenai nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. k. Pemberian sisa ganti kerugian dibuktikan dengan kuitansi penerimaan ganti kerugian, kuitansi dibuat sesuai dengan Lampiran (L-16). l. Pemberian sisa Ganti Kerugian dibuat dalam Berita Acara Pemberian Sisa Ganti Kerugian dalam Keadaan Khusus, dibuat sesuai dengan Lampiran (L-27). 3.14.



Penitipan Ganti Kerugian



a. Penitipan Ganti Kerugian pada pengadilan negeri dilakukan pada pengadilan negeri di wilayah lokasi Pengadaan Tanah, Penitipan Ganti Kerugian dilakukan dalam hal: 1. Pihak yang Berhak menolak bentuk dan atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri; 2. Pihak yang Berhak menolak bentuk dan atau besarnya ganti kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/ Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 3. Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya; 4. Dalam hal Pihak yang Berhak telah diundang secara patut tidak hadir dan tidak memberikan kuasa; atau 5. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan ganti kerugian: i. sedang menjadi objek perkara di Pengadilan; ii. masih dipersengketakan kepemilikannya; iii. diletakan sita oleh pejabat yang berwenang; atau iv. menjadi jaminan di Bank atau jaminan hutang lainnya. b. Dalam hal adanya penitipan ganti kerugian dibuat Berita Acara sesuai dengan Lampiran (L-28A) sampai dengan Lampiran (L-28H).



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 42 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 86 s.d Pasal 93 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 s.d. 38



39



Nomor



Tahapan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



c. Penitipan Ganti Kerugian di Pengadilan Negeri dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan surat permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri. Surat permohonan dibuat dengan melampirkan: 1. surat keterangan dari Ketua pelaksana Pengadaan Tanah mengenai alasan penitipan ganti kerugian; 2. nama Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian yang dititipkan; 3. undangan pemberian Ganti Kerugian; 4. surat-surat: i. Berita Acara Kesepakatan Musyawarah; ii. Berita Acara Pihak yang Berhak menolak bentuk dan atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke pengadilan; iii. Berita Acara Pihak yang Berhak menolak bentuk dan atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; iv. Berita Acara Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya; v. Berita Acara Pihak yang Berhak telah diundang secara patut tidak hadir dan tidak memberikan kuasa; vi. Berita Acara Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian sedang menjadi objek perkara di Pengadilan; vii. Berita Acara Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian masih dipersengketakan kepemilikannya; viii. Berita Acara Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian diletakan sita oleh pejabat yang berwenang; atau ix. Berita Acara Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian menjadi jaminan di Bank atau jaminan hutang lainnya. d. Dalam hal Ganti Kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri, pelaksanaan penitipan dibuat dalam Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian, dibuat sesuai dengan Lampiran (L-29). 3.15.



40



Pengambilan Ganti Kerugian yang Dititipkan di Pengadilan Negeri



a. Pengambilan Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri oleh Pihak yang Berhak, disertai surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. b. Pengambilan Ganti Kerugian terhadap Obyek Pengadaan Tanah menjadi jaminan di Bank, ganti kerugian dapat di ambil di pengadilan negeri setelah adanya surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan surat persetujuan dari pihak Bank atau pihak pemegang hak tanggungan. c. Untuk Pengambilan Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. d. Apabila Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Pelaksana, Surat Pengantar diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat Pengantar dibuat sesuai dengan Lampiran (L-30).



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 43 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 94 s.d Pasal 95 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 49



Catatan



No-



Rujukan



Tahapan



Penjelasan



3.16.



Pelepasan Objek Pengadaan Tanah



a. Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat, dan dilaksanakan bersamaan pada saat pemberian Ganti Kerugian. Pelepasan Hak disertakan dengan penyerahan bukti-bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah. b. Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dibuat Berita Acara Daftar Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat. Berita Acara Daftar Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dibuat sesuai dengan Lampiran (L-31). c. Untuk Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dititipkan di Pengadilan, dibuatkan Berita Acara sesuai dengan Lampiran (L-32).



t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 96 s.d. Pasal 99 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39



3.17.



Pelepasan Objek Pengadaan Tanah yang Dimiliki atau Dikuasasi oleh Pemerintah / BUMN / BUMD



a. Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dimiliki pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik Negara/Daerah. b. Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dikuasai oleh pemerintah atau dikuasai/ dimiliki oleh BUMN/BUMD dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan untuk itu. c. Pelepasan Objek Pengadaan Tanah yang dikuasai oleh pemerintah atau dikuasai/dimiliki oleh BUMN/BUMD tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali: 1. Objek Pengadaan Tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan; 2. Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh BUMN/BUMD; dan/atau 3. Objek Pengadaan Tanah Kas Desa. d. Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah yang dikuasai oleh pemerintah atau dikuasai/dimiliki oleh BUMN/BUMD, dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. e. Nilai Ganti Kerugian sebagaimana didasarkan atas hasil penilaian Ganti Kerugian. f. Pelepasan objek Pengadaan Tanah dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan lokasi pembangunan. Apabila pelepasan objek Pengadaan Tanah belum selesai dalam waktu tersebut, tanahnya dinyatakan telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum. g. Pejabat yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. h. Berita Acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dibuat sesuai dengan Lampiran (L-33). i. Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dibuat Berita Acara Daftar Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang merupakan milik atau dikuasai Pemerintah / BUMN / BUMD dibuat sesuai dengan Lampiran (L-34).



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 45 s.d. Pasal 47 t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 82 s.d Pasal 83 t 1FSLB#1/ Nomor 5/ Tahun 2012 Pasal 40



mor



Ketentuan



Catatan



41



Nomor



42



Tahapan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



3.18



Pemutusan Hubungan Hukum



a. Pada saat pemberian Ganti Kerugian dan pelepasan hak telah dilaksanakan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat, kepemilikan atau hak atas tanah dari Pihak yang Berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. b. Pemutusan hubungan Hukum antara Pihak yang Berhak dengan Objek Pengadaan Tanah yang ganti kerugiannya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri, kepemilikan atau hak atas tanah dari Pihak yang Berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, sejak keluarnya penetapan Pengadilan mengenai penitipan Ganti Kerugian. c. Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan Pemutusan hubungan Hukum kepada para pihak terkait, yang dibuat sesuai dengan Lampiran (L-35). d. Pemutusan hubungan Hukum antara Pihak yang Berhak dengan Objek Pengadaan Tanah terhadap aset Pemerintah/ Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/Kas Desa berlaku sejak dilepaskannya hak sesuai dengan peraturan yang mengatur Barang Milik Negara/ Barang Milik Daerah, atau paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak ditetapkannya penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. e. Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan pemutusan hubungan hukum kepada Pemerintah /Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD/Kepala Desa, yang dibuat sesuai dengan Lampiran (L-36). f. Hapusnya hubungan hukum antara Pihak yang Berhak dengan tanahnya terhadap tanah yang sudah terdaftar Kepala Kantor Pertanahan selanjutnya melakukan pencatatan hapusnya hak dalam Buku Tanah dan daftar umum lainnya. g. Hapusnya hubungan hukum antara Pihak yang Berhak dengan tanahnya terhadap tanah yang belum terdaftar, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan tentang hapusnya hubungan hukum dan disampaikan kepada Lurah/Kepala Desa , camat dan pejabat yang berwenang yang mengeluarkan surat, untuk selanjutnya dicatat pada alas hak/bukti perolehan hak dan dalam buku administrasi kantor kelurahan/desa atau kecamatan.



t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 100 s.d Pasal 108 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 41 s.d. 44



3.19



Dokumentasi Hasil Inventarisasi



a. Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan dan penyimpanan data pengadaan tanah. b. Data pengadaan tanah disimpan, didokumentasikan dan diarsipkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat. Data pengadaan tanah dapat disimpan dalam bentuk data elektronik.



t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 109 s.d 111 t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal s.d. 45



a. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat dokumen dalam rangkap 2 (dua), yaitu 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi yang dilegalisir oleh Pelaksana Pengadaan Tanah. b. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi yang dilegalisir kepada PT PLN (Persero), sedangkan 1 (satu) rangkap yang merupakan asli untuk kelengkapan permohonan sertifikat hak atas tanah.



t 66/PNPS Tahun 2012 Pasal 48 s.d. Pasal 50. t 1FSQSFT Tahun 2012 Pasal 112



4.



Penyerahan Hasil



4.1.



Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah



Catatan



Nomor



4.2.



Tahapan



Pensertifikatan



Penjelasan



Rujukan Ketentuan



c. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi dokumen Pengadaan Tanah kepada PT PLN (Persero) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai. d. Penyerahan hasil pengadaan tanah kepada PT PLN (Persero) dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah, dibuat sesuai dengan Lampiran (H01).



t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 46



a. PT PLN (Persero), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima penyerahan hasil Pengadaan Tanah mengajukan permohonan sertifikat hak atas tanah kepada kantor pertanahan setempat. b. Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Ukur yang didasarkan atas peta bidang tanah hasil inventarisasi dan identifikasi satgas A. c. PT PLN (Persero) setelah menerima hasil pengadaan tanah, dapat mulai melaksanakan kegiatan pembangunan.



t 1FSLB#1/ Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 47 dan 48



Catatan



43



L–24



BERITA ACARA PENYERAHAN GANTI KERUGIAN DALAM BENTUK LAIN Nomor : ..................... Pada hari ini …….. tanggal ........ bulan ............. tahun .............., telah dilaksanakan pemberian ganti kerugian dalam bentuk lain, Pengadaan Tanah ………………………………………… yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………….dst. Ganti Kerugian dalam bentuk lain dengan perincian sebagai berikut:



No.



Nama



No. Urut



Alamat



Uang



1



Ujang



281



Bojong



(%) 50



2



Asep



324



Cisarua



-



Bentuk Ganti Kerugian Tanah Permukiman Pengganti Kembali (%) (%) 50 40



Kepemilikan Saham (%) -



-



Ket.



60



dst. Demikian Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk lain ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pihak Yang Berhak



............................ (Instansi yang memerlukan tanah)



ttd. 1. ……………………………………



Cap dan ttd.



ttd. 2. ……………………………………



……………………..……………… NIP.



3. dst……..…………………………



44



L–25



SURAT PERMOHONAN ……….….…, tanggal ….. bulan ..… tahun …… Nomor Sifat Lampiran Hal



: : Segera : :



Yth. Kepala Kantor Pajak di -----------------------------------Sehubungan dengan adanya kegiatan Pengadaan Tanah ………………………………………………… ……………………………………., dimohon kesediaan Saudara untuk memberikan informasi besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Tanah yang berlokasi di: Nomor Objek Pajak Jalan RT/RW Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota



: ………………………….. : ………………………….. : ………………………….. : ………………………….. : ………………………….. : …………………………..



Demikian untuk menjadi maklum, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Pelaksana Pengadaan Tanah Ketua, Cap dan ttd. ………………….……………………. NIP.



45



L–26



BERITA ACARA PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DALAM KEADAAN KHUSUS Nomor : ..................... Pada hari ini …….. tanggal ......... bulan ............. tahun ..............., telah dilaksanakan pemberian ganti kerugian dalam keadaan khusus, Pengadaan Tanah ………………..…………. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan……………….dst. bahwa sudah diberikan ganti kerugian sebesar 25 (dua puluh lima) persen dari perkiraan Ganti Kerugian yang didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak tahun sebelumnya, dengan perincian sebagai berikut : No.



Pihak yang berhak



No. Urut Daftar nominatif



Lokasi dan Luas Tanah yang akan Dilepaskan



Jumlah Uang (Rp)



Ket.



1 2 dst. Demikian Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pihak Yang Berhak



............................. (Instansi yang memerlukan tanah)



ttd. 1. ……………………………………



Cap dan ttd.



ttd. 2. …………………………………… 3. dst……..…………………………



46



……………………..……………… NIP.



L–27



BERITA ACARA PEMBERIAN SISA GANTI KERUGIAN DALAM KEADAAN KHUSUS Nomor : .................. Pada hari ini …….. tanggal ......... bulan ............. tahun ............., telah dilaksakan pemberian sisa ganti kerugian dalam keadaan khusus, Pengadaan Tanah …………………..………. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………….dst. bahwa sudah diberikan sisa ganti kerugian dalam keadaan khusus, dengan perincian sebagai berikut:



No.



Pihak yang berhak



No. Urut Daftar Nominatif



Lokasi dan Luas Tanah yang Dilepasakan



Besarnya Nilai Ganti Kerugian (Rp)



Jumlah Uang Muka (Rp)



Jumlah Sisa Uang Ganti kerugian (Rp)



Ket.



1 2 dst. Demikian Berita Acara Pemberian Sisa Ganti Kerugian dalam keadaan khusus ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pihak Yang Berhak



Instansi yang memerlukan tanah



ttd. 1. ……………………………………



Cap dan ttd.



ttd. 2. ……………………………………



……………..……………………… NIP.



3. dst……..………………..………



47



L–28A



BERITA ACARA PIHAK YANG BERHAK MENOLAK BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN HASIL MUSYAWARAH DAN TIDAK MENGAJUKAN KEBERATAN KE PENGADILAN Nomor ..................... Pada hari ini ......... tanggal ............. bulan ............... tahun ........ (.......................) Pengadaan Tanah ……………………………………………. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan……………….dst. Dengan daftar Pihak yang Berhak sebagai berikut: No.



Pihak yang berhak



No. Urut Daftar Nominatif



Alamat



Letak Tanah yang akan dilepaskan



Luas



Besarnya Nilai Ganti Kerugian



Ket.



1 2 dst. Telah dilaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian antara Pihak yang Berhak dengan Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mengikutsertakan Instansi yang memerlukan tanah, namun Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dan tidak mengajukan keberatan ke pengadilan. Berdasarkan penolakan Pihak yang Berhak tersebut, selanjutnya Instansi yang memerlukan tanah melakukan penitipan ganti kerugian kepada ketua pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Demikian Berita Acara ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pejabat dari Instansi yang Memerlukan Tanah



Pelaksana Pengadaan Tanah Ketua Cap dan ttd.



...................................... NIP.



48



............................................... NIP.



L–28B



BERITA ACARA PIHAK YANG BERHAK MENOLAK BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI/ MAHKAMAH AGUNG YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP Nomor ..................... Pada hari ini ......... tanggal ............. bulan ............... tahun ........ (.......................) Pengadaan Tanah ………………………………….…. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………….dst. Dengan daftar Pihak yang Berhak sebagai berikut: No.



Pihak yang berhak



No. Urut Daftar Nominatif



Alamat



Letak Tanah yang akan dilepaskan



Luas



Besarnya Nilai Ganti Kerugian



Ket.



1 2 dst. Telah dilaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian antara Pihak yang Berhak dengan Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mengikutsertakan Instansi yang memerlukan tanah, namun Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, berdasarkan putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal tersebut di atas, selanjutnya Instansi yang memerlukan tanah melakukan penitipan ganti kerugian kepada ketua pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Demikian Berita Acara ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pejabat dari Instansi yang Memerlukan Tanah



Pelaksana Pengadaan Tanah Ketua Cap dan ttd.



.............................................. NIP.



........................................... NIP.



49



L–28B



BERITA ACARA PIHAK YANG BERHAK MENOLAK BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI/ MAHKAMAH AGUNG YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP Nomor ..................... Pada hari ini ......... tanggal ............. bulan ............... tahun ........ (.......................) Pengadaan Tanah ………………………………….…. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………….dst. Dengan daftar Pihak yang Berhak sebagai berikut: No.



Pihak yang berhak



No. Urut Daftar Nominatif



Alamat



Letak Tanah yang akan dilepaskan



Luas



Besarnya Nilai Ganti Kerugian



Ket.



1 2 dst. Telah dilaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian antara Pihak yang Berhak dengan Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mengikutsertakan Instansi yang memerlukan tanah, namun Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, berdasarkan putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal tersebut di atas, selanjutnya Instansi yang memerlukan tanah melakukan penitipan ganti kerugian kepada ketua pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Demikian Berita Acara ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pejabat dari Instansi yang Memerlukan Tanah



Pelaksana Pengadaan Tanah Ketua Cap dan ttd.



.............................................. NIP.



50



........................................... NIP.



L–28C



BERITA ACARA PIHAK YANG BERHAK TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA Nomor ..................... Pada hari ini ......... tanggal ............. bulan ............... tahun ........ (.......................) Pengadaan Tanah ……………………………………. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………….dst. Dengan daftar Pihak yang Berhak sebagai berikut: No.



Pihak yang berhak



No. Urut Daftar Nominatif



Alamat



Letak Tanah yang akan dilepaskan



Luas



Besarnya Nilai Ganti Kerugian



Ket.



1 2 dst. Telah dilaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian antara Pihak yang Berhak dengan Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mengikutsertakan Instansi yang memerlukan tanah, namun Pihak yang Berhak tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya. Berdasarkan hal tersebut di atas, selanjutnya Instansi yang memerlukan tanah melakukan penitipan ganti kerugian kepada ketua pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Demikian Berita Acara ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pejabat dari Instansi yang Memerlukan Tanah



Pelaksana Pengadaan Tanah Ketua Cap dan ttd.



........................................ NIP.



........................................... NIP.



51



L–28D



BERITA ACARA PIHAK YANG BERHAK TELAH DIUNDANG SECARA PATUT TIDAK HADIR DAN TIDAK MEMBERIKAN KUASA Nomor ................... Pada hari ini ......... tanggal ............. bulan ............... tahun ........ (.......................) Pengadaan Tanah ……………………………………. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan……………….dst. Dengan daftar Pihak yang Berhak sebagai berikut: No.



Pihak yang berhak



No. Urut Daftar Nominatif



Alamat



Letak Tanah yang akan dilepaskan



Luas



Besarnya Nilai Ganti Kerugian



Ket.



1 2 dst. Telah dilaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian antara Pihak yang Berhak dengan Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mengikutsertakan Instansi yang memerlukan tanah, namun Pihak yang Berhak telah diundang secara patut tidak hadir dan tidak memberikan kuasa. Berdasarkan hal tersebut di atas, selanjutnya Instansi yang memerlukan tanah melakukan penitipan ganti kerugian kepada ketua pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Demikian Berita Acara ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pejabat dari Instansi yang Memerlukan Tanah



Pelaksana Pengadaan Tanah Ketua Cap dan ttd.



.............................................. NIP.



52



........................................... NIP.



L–28E



BERITA ACARA OBJEK PENGADAAN TANAH YANG AKAN DIBERIKAN GANTI KERUGIAN SEDANG MENJADI OBJEK PERKARA DI PENGADILAN Nomor ..................... Pada hari ini ......... tanggal ............. bulan ............... tahun ........ (.......................) Pengadaan Tanah ………………………………………. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan……………….dst. Dengan daftar Pihak yang Berhak sebagai berikut: No.



Pihak yang berhak



No. Urut Daftar Nominatif



Alamat



Letak Tanah yang akan dilepaskan



Luas



Besarnya Nilai Ganti Kerugian



Ket.



1 2 dst. Telah dilaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian antara Pihak yang Berhak dengan Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mengikutsertakan Instansi yang memerlukan tanah, namun objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian sedang menjadi objek perkara di pengadilan. Berdasarkan hal tersebut di atas, selanjutnya Instansi yang memerlukan tanah melakukan penitipan ganti kerugian kepada ketua pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Demikian Berita Acara ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pejabat dari Instansi yang Memerlukan Tanah



Pelaksana Pengadaan Tanah Ketua Cap dan ttd.



........................................ NIP.



........................................... NIP.



53



L–28F



BERITA ACARA OBJEK PENGADAAN TANAH YANG AKAN DIBERIKAN GANTI KERUGIAN MASIH DIPERSENGKETAKAN KEPEMILIKANNYA Nomor ..................... Pada hari ini ......... tanggal ............. bulan ............... tahun ........ (.......................) Pengadaan Tanah ………………………………………. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan……………….dst. Dengan daftar Pihak yang Berhak sebagai berikut: No.



Pihak yang berhak



No. Urut Daftar Nominatif



Alamat



Letak Tanah yang akan dilepaskan



Luas



Besarnya Nilai Ganti Kerugian



Ket.



1 2 dst. Telah dilaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian antara Pihak yang Berhak dengan Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mengikutsertakan Instansi yang memerlukan tanah, namun objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian masih dipersengketakan kepemilikannya. Berdasarkan hal tersebut di atas, selanjutnya Instansi yang memerlukan tanah melakukan penitipan ganti kerugian kepada ketua pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Demikian Berita Acara ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pejabat dari Instansi yang Memerlukan Tanah



Pelaksana Pengadaan Tanah Ketua Cap dan ttd.



........................................ NIP.



54



........................................... NIP.



L–28G



BERITA ACARA OBJEK PENGADAAN TANAH YANG AKAN DIBERIKAN GANTI KERUGIAN DILETAKAN SITA OLEH PEJABAT YANG BERWENANG Nomor ..................... Pada hari ini ......... tanggal ............. bulan ............... tahun ........ (.......................) Pengadaan Tanah ……………………………………. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan……………….dst. Dengan daftar Pihak yang Berhak sebagai berikut: No.



Pihak yang berhak



No. Urut Daftar Nominatif



Alamat



Letak Tanah yang akan dilepaskan



Luas



Besarnya Nilai Ganti Kerugian



Ket.



1 2 dst. Telah dilaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian antara Pihak yang Berhak dengan Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mengikutsertakan Instansi yang memerlukan tanah, namun objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian diletakan sita oleh pejabat yang berwenang. Berdasarkan hal tersebut di atas, selanjutnya Instansi yang memerlukan tanah melakukan penitipan ganti kerugian kepada ketua pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Demikian Berita Acara ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pejabat dari Instansi yang Memerlukan Tanah



Pelaksana Pengadaan Tanah Ketua Cap dan ttd.



........................................ NIP.



........................................... NIP.



55



L–28H



BERITA ACARA OBJEK PENGADAAN TANAH YANG AKAN DIBERIKAN GANTI KERUGIAN MENJADI JAMINAN DI BANK ATAU JAMINAN HUTANG LAINNYA Nomor ..................... Pada hari ini ......... tanggal ............. bulan ............... tahun ........ (.......................) Pengadaan Tanah ……………………………………. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan……………….dst. Dengan daftar Pihak yang Berhak sebagai berikut: No.



Pihak yang berhak



No. Urut Daftar Nominatif



Alamat



Letak Tanah yang akan dilepaskan



Luas



Besarnya Nilai Ganti Kerugian



Ket.



1 2 dst. Telah dilaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian antara Pihak yang Berhak dengan Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mengikutsertakan Instansi yang memerlukan tanah, namun objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian menjadi jaminan di bank atau jaminan hutang lainnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, selanjutnya Instansi yang memerlukan tanah melakukan penitipan ganti kerugian kepada ketua pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Demikian Berita Acara ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pejabat dari Instansi yang Memerlukan Tanah



Pelaksana Pengadaan Tanah Ketua Cap dan ttd.



........................................ NIP.



56



........................................... NIP.



L–29



BERITA ACARA PENITIPAN GANTI KERUGIAN Nomor ............................. Pada hari ini ......... tanggal ............. bulan ............... tahun ........ (.......................) Pengadaan Tanah ……………………………………. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan……………….dst. telah dititipkan ganti kerugian di Pengadilan Negeri …………………………. dengan perincian sebagai berikut: No.



Pihak yang Berhak



No. Urut Daftar Nominatif



Besarnya Nilai Ganti Kerugian (Rp)



Alasan Permohonan Penitipan Ganti Kerugian



Ket.



1 2 dst. Demikian Berita Acara ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang menerima, Ketua Pengadilan Negeri/ Pejabat yang ditunjuk Cap dan ttd. .................................................. NIP.



Yang menitipkan, Instansi Yang Memerlukan Tanah Cap dan ttd. Cap dan ttd. ........................................................ ........................................................ NIP. NIP.



57



L–30



BERITA ACARA DAFTAR PELEPASAN HAK OBJEK PENGADAAN TANAH Nomor ......................... Pada hari ini ......... tanggal ............. bulan ............... tahun ........ (.......................) Pengadaan Tanah ………………………………………. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan……………….dst. telah melepaskan segala hak dan kepentingan atas bidang tanah dengan menyerahkan bukti-bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah, dengan perincian sebagai berikut:



No.



Pihak yang Berhak



No. Urut Daftar Nominatif



Lokasi dan Luas Tanah yang di Lepaskan



No. Dan Tanggal Berita Acara Pelepasan Hak



Bukti Penguasaan/ Kepemilikan



Ket.



1 2 dst. Demikian Berita Acara ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pelaksana Pengadaan Tanah Ketua Cap dan ttd. …………...…………………….. NIP.



58



L–32



BERITA ACARA PELEPASAN HAK OBJEK PENGADAAN TANAH YANG MERUPAKAN MILIK ATAU DIKUASAI PEMERINTAH/ BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH Nomor ……………… Pada hari ini ……….. tanggal ……. bulan …….. tahun ……….., hadir dihadapan saya ……… (nama) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota …. Nama Pimpinan Instansi/ Pejabat yang Ditunjuk Jabatan Alamat Kantor



: : :



Bertindak untuk dan atas nama ..... (nama Instansi) Selaku pemilik/pihak yang menguasai/pemegang hak …… atas sebidang tanah luas …..m2, terletak di desa/kelurahan ….., kecamatan …, kabupaten/kota …, provinsi … Dengan ini menyatakan melepaskan hak atas tanah tersebut di atas kepada Negara, dan menyerahkan seluruh alat bukti penguasaan/kepemilikan atas obyek pengadaan tanah (terlampir) kepada pelaksana pengadaan tanah, dan telah menerima ganti kerugian berupa uang sebesar Rp………../Tanah Pengganti……./Permukiman Kembali …./Kepemilikan Saham …… Sebagai pihak yang melepaskan hak atas tanah tersebut, kami menjamin bahwa: a. atas tanah tersebut tidak terkena sita dan tidak tersangkut dalam suatu perkara; b. tanah tersebut tidak dibebani dengan Hak Tanggungan/tidak dijadikan jaminan hutang dengan cara apapun; c. tanah tersebut belum pernah diserahkan kepada pihak lain dengan cara apapun; dan d. tidak ada pihak lain yang turut mempunyai/memiliki hak atas tanah tersebut. Apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempunyai/memiliki hak atas tanah tersebut, kami bersedia menanggung segala akibat dari penyerahan tanah/pelepasan hak ini. Demikian pelepasan hak ini kami buat dengan sebenarnya, tanpa ancaman/paksaan dari pihak lain untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Telah dicatat hapusnya hak dalam Buku Tanah dan daftar umum lainnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota …. Cap dan ttd. Cap dan ttd. …………………………………… NIP …………………………………… NIP



adanya



Pihak yang Berhak Materai Cukup



Cap dan ttd. ……………………………………



59



L–33



BERITA ACARA DAFTAR PELEPASAN HAK OBJEK PENGADAAN TANAH YANG MERUPAKAN MILIK ATAU DIKUASAI PEMERINTAH/ BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH Nomor ................................... Pada hari ini ......... tanggal ............. bulan ............... tahun ........ (.......................) Pengadaan Tanah …………………………………………………. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan……………….dst. telah melepaskan segala hak dan kepentingan atas bidang tanah dengan menyerahkan bukti-bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah, dengan perincian sebagai berikut:



No.



Pihak yang Berhak



No. Urut Daftar Nominatif



Lokasi dan Luas Tanah yang di Lepaskan



No. dan Tanggal Berita Acara Pelepasan Hak



Bukti Penguasaan/ Kepemilikan



Besarnya Nilai Ganti Kerugian (Rp)



Ket.



1 2 dst. Demikian Berita Acara ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pelaksana Pengadaan Tanah Ketua Cap dan ttd. ……………………………….. NIP.



60



L–34



PEMBERITAHUAN PEMUTUSAN HUBUNGAN HUKUM ............., tanggal.... bulan.... tahun..... Nomor Sifat Lampiran Hal



: : : :



Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum



Yth. ........................ (Pihak yang Berhak) ........................ (No Urut Daftar Nominatif) di ........................ (Alamat) Bersama ini diberitahukan berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa telah diputuskan hubungan hukum antara ............ (Pihak Yang Berhak) dengan ............ (Obyek Pengadaan Tanah), seluas ........ m2 sebagaimana tercantum dalam peta bidang tanah nomor ....... NIB ........ dengan penguasaan dan/atau kepemilikan dengan bukti kepemilikan nomor ......... tanggal .......... yang berlokasi di desa/kelurahan..........., kecamatan ............., kabupaten/kota ............ dan selanjutnya alat bukti Penguasaan/kepemilikan Obyek Pengadaan Tanah dimaksud dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Demikian untuk menjadi maklum. Pelaksana Pengadaan Tanah Ketua Cap dan ttd. ……………………………….. NIP. Tembusan : ………… (Instansi yang memerlukan tanah) Tanda terima ............. (Pihak Yang Berhak/kuasa/Kepala Desa/Lurah)



61



L–35



PEMBERITAHUAN PEMUTUSAN HUBUNGAN HUKUM TERHADAP ASET PEMERINTAH/PEMERINTAH DAERAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA/ BADAN USAHA MILIK DAERAH/KAS DESA ............., tanggal.... bulan.... tahun..... Nomor Sifat Lampiran Hal



: : : :



Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum



Yth. ........................ (Pihak yang Berhak) ........................ (No Urut Daftar Nominatif) di ........................ (Alamat) Bersama ini diberitahukan berdasarkan ketentuan Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa telah diputuskan hubungan hukum antara ............ (Pihak Yang Berhak) dengan ............ (Obyek Pengadaan Tanah), seluas ...... m2 sebagaimana tercantum dalam peta bidang tanah nomor ....... NIB ...... dengan penguasaan dan/atau kepemilikan dengan bukti nomor ......... tanggal .......... yang berlokasi di desa/kelurahan..........., kecamatan ............., kabupaten/kota ............ dan selanjutnya alat bukti Penguasaan/kepemilikan Obyek Pengadaan Tanah dimaksud dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Demikian untuk menjadi maklum. Pelaksana Pengadaan Tanah Ketua Cap dan ttd. ……………………………….. NIP. Tembusan : ………… (Instansi yang memerlukan tanah) Tanda terima ............. (Pihak Yang Berhak/kuasa/Kepala Desa/Lurah)



62



L–36



BERITA ACARA PENYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH Nomor ........................ Pada hari ini ......... tanggal ............. bulan ............... tahun ........ (.......................) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah ……………………. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan……………….dst. dengan ini menyerahkan hasil pengadaan tanah berupa bidang tanah dan dokumen pengadaan tanah kepada ......................... (Instansi yang memerlukan tanah) sebagaimana terlampir, dengan perincian sebagai dimaksud dalam ketentuan Pasal 109 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Demikian Berita Acara ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang menerima, Instansi Yang Memerlukan Tanah



Cap dan ttd. ………………….…………….. NIP.



63



L–37



SURAT PENGANTAR PENGAMBILAN GANTI KERUGIAN ……………, tanggal ….. bulan …… tahun …… Nomor Lampiran Sifat Hal



: : : :



Pengambilan Ganti Kerugian



Yth. Ketua Pengadilan Negeri ……………………………………. di ……………………………… Bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri ……………….. Nomor ………. tanggal ………. tentang Penitipan Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah ………………………………………. yang berlokasi di: 1. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan…………………… 2. Desa/Kelurahan: a. ………………………………, b. ………………………………, c. …………………………..dst. Kecamatan……………….dst. Telah dititipkan Ganti Kerugian di Pengadilan Negeri ....................... yang Bapak/Ibu pimpin (bukti terlampir). Sehubungan telah selesainya persoalan hukum yang mengakibatkan Ganti Kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri ………………….. bagi Pihak yang Berhak dibawah ini dengan bentuk penyelesaian (bukti terlampir):



No.



Pihak yang Berhak



No. Urut Daftar Nominatif



Alamat



Lokasi dan Luas Tanah



Jumlah Uang yang dititipkan (Rp.)



Bentuk Penyelesaian



1 2 dst. Oleh karena itu, mohon kiranya dapat memberikan Ganti Kerugian yang dititipkan pada Pengadilan Negeri ........................... yang Bapak/Ibu pimpin, kepada Pihak yang Berhak yang telah selesai persoalan hukumnya yang namanya tercantum di atas.



64



LAMPIRAN 2.1. FORMAT DAN BORANG PENDUKUNG



65



Lampiran 2.1.



&ŽrŵaƚĚaŶŽraŶŐPĞŶĚƵŬƵŶŐ  DaĨƚar&ŽrŵaƚĚaŶŽraŶŐPĞŶĚƵŬƵŶŐ NŽ͘ RͲ01 RͲ02  SͲ01 SͲ02 SͲ03 SͲ04 SͲ05 SͲ06 SͲ07 SͲ08 SͲ09 SͲ10 SͲ11 SͲ12 SͲ13 SͲ14 SͲ15  LͲ01 LͲ02 LͲ03A LͲ03B LͲ04 LͲ05 LͲ06A LͲ06B LͲ07



66



&ŽrŵaƚĚaŶŽraŶŐPĞŶĚƵŬƵŶŐ DaftarKelengkapanDokumenStudiKelayakan DokumenRencanaPengadaanTanah  DokumenPemberitahuanRencanaPembangunan Undangansosialisasiatautatapmuka NotulensiHasilSosialisasidanTatapMuka SuratPemberitahuanRencanaPembangunan TandaTerimaPenyampaianSuratPemberitahuan DataAwalLokasiRencanaPembangunan UndanganKonsultasiPublikLokasiRencanaPembangunan TandaTerimapenerimaanundangan SuratKuasaPerwakilan DaftarHadirKonsultasiPublikPihakyangBerhakdanMasyarakatTerkena DampakatauPerwakilannya BeritaAcaraKesepakatanHasilKonsultasiPublikLokasiRencanaPembangunan BeritaAcaraKesepakatanHasilKonsultasiPublikUlangLokasiRencana Pembangunan BeritaAcaraKeberatanAtasLokasiRencanaPembangunan PetalokasipembangunandibuatolehPTPLN Permohonanperpanjanganwaktupenetapanlokasi pembangunan  KeputusanKepalaKantorWilayahBadanPertanahanNasionalProvinsitentang PenugasanKepalaKantorPertanahanKab/KotaSebagaiKetuaPelaksana LaporanKepalaKantorWilayahBadanPertanahanNasionalProvinsitentang PenugasanKepalaKantorPertanahanKabupaten/Kota KeputusanKepalaKantorWilayahBadanPertanahanNasionalProvinsitentang SusunanKeanggotaanPelaksanaPengadaanTanahdanSekretariat KeputusanKepalaKantorPertanahanKabupaten/KotaTentangSusunan KeanggotaanPelaksanaPengadaanTanahdanSekretariat PetaBidangTanah DaftarNominatif BeritaAcaraHasilInventarisasidanIdentifikasiDataFisikPenguasaan,Pemilikan, Penggunaan,DanPemanfaatanTanah(PetaBidangTanah) BeritaAcaraHasilInventarisasidanIdentifikasiDataPihakYangBerhakdanObjek PengadaanTanah PengumumanHasilInventarisasidanIdentifikasiPetaBidangTanahdanDaftar NominatifPengadaanTanah



LͲ08 LͲ09 LͲ10A LͲ10B LͲ11 LͲ12 LͲ13 LͲ14 LͲ15 LͲ16 LͲ17 LͲ18 LͲ19 LͲ20 LͲ21 LͲ22 LͲ23 LͲ24 LͲ25 LͲ26 LͲ27 LͲ28A



LͲ28B



LͲ28C LͲ28D LͲ28E LͲ28F LͲ28G LͲ28H LͲ29



BeritaAcaraVerifikasidanPerbaikanHasilInventarisasidanIdentifikasiPeta BidangTanahdanatauDaftarNominatif BeritaAcaraPenolakanKeberatanHasilInventarisasidanIdentifikasi TahapanPelaksanaanPengadaanJasaPenilaidanAlokasiWaktuSeleksi Sederhana TahapanPelaksanaanPengadaanJasaPenilaidanAlokasiWaktuSeleksiUmum BeritaAcaraPenyerahanHasilInventarisasidanIdentifikasiPengadaanTanah BeritaAcaraPenyerahanHasilPenilaianPengadaanTanah SuratKuasa BeritaAcaraKesepakatan ValidasiPemberianGantiKerugianDalamBentukUang/TanahPengganti/ PermukimanKembali/Saham/BentukLain KuitansiPenerimaanGantiKerugianDalamBentukUang BeritaAcaraPemberianGantiKerugianDalamBentukUang BeritaAcaraPelepasanHak TandaTerimaPenyerahanGantiKerugianDalamBentukTanahPengganti/ PermukimanKembali BeritaAcaraPenyerahanGantiKerugianDalamBentukTanahPengganti/ PermukimanKembali KuitansiPenerimaanGantiKerugianDalamBentukSah BeritaAcaraPenyerahanGantiKerugianDalamBentukSaham TandaTerimaPenyerahanGantiKerugianDalamBentukLain BeritaAcaraPenyerahanGantiKerugianDalamBentukLain SuratPermohonan BeritaAcaraPemberianGantiKerugianDalamKeadaanKhusus BeritaAcaraPemberianSisaGantiKerugianDalamKeadaanKhusus BeritaAcaraPihakYangBerhakMenolakBentukDan AtauBesarnyaGanti KerugianBerdasarkanHasilMusyawarahdanTidakMengajukanKeberatanKe Pengadilan BeritaAcaraPihakYangBerhakMenolakBentukDan AtauBesarnyaGanti KerugianBerdasarkanPutusanPengadilanNegeri/MahkamahAgungYangTelah MemperolehKekuatanHukumTetap BeritaAcaraPihakYangBerhakTidakDiketahuiKeberadaannya BeritaAcaraPihakYangBerhakTelahDiundangSecaraPatutTidakHadirDan TidakMemberikanKuasa BeritaAcaraObjekPengadaanTanahYangAkanDiberikanGantiKerugianSedang MenjadiObjekPerkaradiPengadilan BeritaAcaraObjekPengadaanTanahyangAkanDiberikanGantiKerugianMasih DipersengketakanKepemilikannya BeritaAcaraObjekPengadaanTanahYangAkanDiberikanGantiKerugian DiletakanSitaOlehPejabatYangBerwenang BeritaAcaraObjekPengadaanTanahYangAkanDiberikanGantiKerugian MenjadiJaminandiBankatauJaminanHutangLainnya BeritaAcaraPenitipanGantiKerugian



67



LͲ30 LͲ31 LͲ32 LͲ33 LͲ34 LͲ35 LͲ36



 HͲ01  



68



SuratPengantarPengambilanGantiKerugian BeritaAcaraDaftarPelepasanHakObjekPengadaanTanah BeritaAcaraDaftarPelepasanHakObjekPengadaanTanahyangDititipkandi Pengadilan BeritaAcaraPelepasanHakObjekPengadaanTanahyangMerupakanMilikatau DikuasaiPemerintah/BadanUsahaMilikNegara/BadanUsahaMilikDaerah BeritaAcaraDaftarPelepasanHakObjekPengadaanTanahYangMerupakanMilik AtauDikuasaiPemerintah/BadanUsahaMilikNegara/BadanUsahaMilikDaerah PemberitahuanPemutusanHubunganHukum PemberitahuanPemutusanHubunganHukumTerhadapAset Pemerintah/PemerintahDaerah/BadanUsahaMilikNegara/BadanUsahaMilik Daerah/KasDesa  BeritaAcaraPenyerahanHasilPengadaanTanah







R-01 DAFTAR KELENGKAPAN DOKUMEN STUDI KELAYAKAN Dokumen studi kelayakan yang dibutuhkan dalam tahap perencanaan pengadaan tanah merupakan dokumen hasil studi yang dimiliki PT PLN (Persero) yang terkait dengan RUPTL. Dokumen hasil studi kelayakan yang dibutuhkan untuk melengkapi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah antara lain, sebagai berikut : 1.



Survei Sosial Ekonomi Dilakukan untuk menghasilkan kajian mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak pengadaan tanah.



2.



Kelayakan Lokasi Dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai kesesuaian fisik lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan umum yang dituangkan dalam bentuk peta rencana lokasi pembangunan.



3.



Analisis Biaya dan Manfaat Pembangunan bagi Wilayah dan Masyarakat Dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai biaya yang diperlukan dan manfaat pembangunan yang diperoleh bagi wilayah dan masyarakat.



4.



Perkiraan Nilai Tanah Dilakukan untuk menghasilkan perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah.



5.



Dampak Lingkungan dan Dampak Sosial yang mungkin timbul akibat dari pengadaan tanah dan pembangunan (AMDAL) Dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



6.



Studi lain yang diperlukan Merupakan hasil studi yang secara khusus diperlukan, dapat berupa studi budaya masyarakat, studi politik dan keamanan, atau studi keagamaan, sebagai antisipasi dampak spesifik akibat pembangunan untuk kepentingan umum.



69



R-02 DOKUMEN PERENCANAAN PENGADAAN TANAH 1.



Nama Proyek : t



2.



Pelaksana : t



3.



-FOHLBQJ EFOHBO OPNPS EPLVNFO TFTVBJ QFOPNPSBO EJ NBTJOHNBTJOH VOJU LFSKB 15 1-/ (Persero).



Tgl. Dokumen : t



5.



-FOHLBQJEFOHBOOBNBVOJUQFMBLTBOBQFNCBOHVOBOZBOHBLBONFMBLVLBOQSPTFTQFOHBEBBO tanah.



No. Dokumen : t



4.



-FOHLBQJEFOHBOOBNBQSPZFLQFNCBOHVOBOZBOHBLBOEJMBLVLBOQSPTFTQFOHBEBBOUBOBI



-FOHLBQJEFOHBOUBOHHBMTFTVBJEFOHBOUBOHHBMQFNCVBUBO%PLVNFO1FSFODBOBBOEJNBTJOH masing unit kerja PT PLN (Persero).



Lampiran : t



-FOHLBQJEFOHBOOBNBEBOKVNMBI-BNQJSBO)BTJM4UVEJ,FMBZBLBOCFSEBTBSLBOQBEBSFODBOB pembangunan pada masing-masing unit kerja PT PLN (Persero).



t



%PLVNFO)BTJM4UVEJ,FMBZBLBOZBOHEJMBNQJSLBOEJBOUBSBOZB i.



Survei Sosial Ekonomi, Berisi kajian mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak pengadaan tanah.



ii.



Kelayakan Lokasi, Berisi analisis mengenai kesesuaian fisik lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan umum.



iii.



Analisis Biaya dan Manfaat Pembangunan bagi Wilayah dan Masyarakat, Berisi analisis mengenai biaya yang diperlukan dan manfaat pembangunan yang diperoleh bagi wilayah dan masyarakat.



iv.



Perkiraan Nilai Tanah, Berisi perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah.



v.



Dampak Lingkungan dan Dampak Sosial yang mungkin timbul akibat dari Pengadaan Tanah dan pembangunan, Berisi mengenai analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



vi.



Studi lain yang secara khusus diperlukan. Dapat berupa studi budaya masyarakat, studi politik dan keamanan, atau studi keagamaan, sebagai antisipasi dampak spesifik akibat pembangunan untuk kepentingan umum.



70



A.



Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan



Menguraikan maksud dan tujuan pembangunan yang direncanakan dan manfaat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan diantaranya : 1.



Rencana pembangunan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional



2.



Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional, khususnya memenuhi kebutuhan listrik Provinsi, dan Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa yang menjadi lokasi Rencana Pembangunan



3.



Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan potensi wilayah.



B.



Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)



Menguraikan kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dibuat secara rinci hingga RTRW Kabupaten / Kota dan Kecamatan.



C.



Kesesuaian dengan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik



Menguraikan kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).



D.



Letak Tanah



Menguraikan letak administrasi lokasi rencana pembangunan (kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi), menguraikan letak geografis dengan titik koordinatnya, menampilkan peta lokasi rencana pembangunan.



TabelInformasiLetakTanahpadaLokasiRencanaPembangunan Bidang Bidang1 Bidang2 Bidang3 Bidang4 Bidang5 Bidang6 Bidang7 Dst.



LetakAdministratif Kel./Desa Kecamatan Kab./Kota                     



NamaPihak yangBerhak



Koordinat



    



       



*Keterangan:PenentuanBidangperbidangdiklasifikasikanberdasarkanDataPihakyangBerhak



 71



Peta Lokasi Rencana Pembangunan



Peta lokasi rencana pembangunan dibuat dalam skala per Kabupaten/Kota berdasarkan proyek pembangunan dan bidang per bidang (pihak yang berhak). Peta harus dilengkapi dengan : Judul Peta, -



Skala Peta,



-



Arah Utara,



-



Garis Koordinat,



-



Legenda Berisi keterangan mengenai simbol yang digunakan dalam peta (batas wilayah administrasi, jaringan, jalan, penggunaan tanah dan bentukan alam lainnya seperti : sungai, gunung, dsb), jenis proyek pembangunan, dan nama bidang per bidang, dan



-



E.



Sumber dan tahun dari Peta Dasar yang digunakan.



Luas Tanah



Menguraikan rincian perkiraan luas tanah yang dibutuhkan secara bidang per bidang. Yang dimaksud bidang per bidang di dalam Pasal 10 Perka BPN No. 5 tahun 2012 adalah dilakukan dengan cara mengukur dan memetakan tanah Pihak yang Berhak di dalam keliling bidang tanah atau trase.



Tabel Luas Tanah berdasarkan Bidang per Bidang



Bidang Bidang 1 Bidang 2 Bidang 3 Bidang 4 Bidang 5 Bidang 6 Bidang 7 Dst.



72



Nama Pihak yang Berhak



Kel. / Desa



Lokasi Tanah Kecamatan Kabupaten



Luas Tanah



F.



Gambaran Umum Status Tanah



Menguraikan data awal Pihak yang Berhak mengenai penguasaan dan pemilikan atas tanah.



Bidang



Nomor Proyek



Nama Pihak yang Berhak



Luas Tanah



Bukti Tanah / Alas Hak



Status tanah



Bidang 1 Bidang 2 Bidang 3 Bidang 4 Bidang 5 Bidang 6 Bidang 7 Dst.



G.



Perkiraan Jangka Waktu Proses Pengadaan Tanah



Menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah.



Tabel Jangka Waktu Proses Pengadaan Tanah



No 1 2  3



Tahapan PenyiapanPerencanaan ReviewDokumenHasilStudi Kelayakan



PenyusunanDokumen PerencanaanPengadaanTanah 4 PenyerahanDokumen PerencanaanPengadaanTanah  kepadaGubernur 5 MembentukTimPersiapan 6 PemberitahuanRencana  Pembangunan 7 PendataaanAwalLokasiRencana  Pembangunan 8 KonsultasiPublikRencana  Pembangunan 9 KonsultasiPublikUlangDalamHal  terdapatPihakyangTidakSepakat 10 PembentukanTimKajian  Keberatan 11 KeputusanPengadilanTataUsaha  Negara 12 PenetapanLokasiPembangunan



 



 



 



Waktu      



Keterangan



















































































 



 



 



 



 



 



 



 



 



 







































































































































































































































 















13  14



PengumumanPenetapanLokasi Pembangunan Pelaksanaan



















































































15



PenyerahanHasil











































 73



H.



Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan



Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan.



I.



Perkiraan Nilai Tanah



Perkiraan nilai tanah menguraikan perkiraan nilai Ganti Kerugian obyek Pengadaan Tanah Menurut Pasal 5 ayat 9 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, Perkiraan Nilai Tanah meliputi informasi tentang : 1.



Nilai dan luas tanah,



2.



Nilai luas ruang atas tanah dan bawah tanah,



3.



Nilai bangunan,



4.



Nilai tanaman,



5.



Nilai benda yang berkaitan dengan tanah, dan atau



6.



Nilai kerugian lain yang dapat dinilai.



Tabel Perkiraan Nilai Tanah Bidang



Tanah



Ruang Atas Tanah



Ruang Bawah Tanah



Bidang 1 Bidang 2 Bidang 3 Bidang 4 Bidang 5 Bidang 6 Bidang 7 Dst.



J.



Rencana Penganggaran.



Rencana penganggaran menguraikan :



74



1.



besaran dana,



2.



sumber dana, dan



3.



rincian alokasi dana untuk : t



QFSFODBOBBO 



t



QFSTJBQBO 



t



QFMBLTBOBBO 



t



QFOZFSBIBOIBTJM 



t



BENJOJTUSBTJEBOQFOHFMPMBBO 



t



TFSUBTPTJBMJTBTJ



Bangunan



Tanaman



Benda yang berkaitan dengan tanah



Nilai Kerugian lainnya



S-01 DOKUMEN PEMBERITAHUAN RENCANA PEMBANGUNAN A. Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan menguraikan maksud dan tujuan pembangunan yang direncanakan dan manfaat pembangunan untuk kepentingan umum.



B. Letak tanah dan Luas tanah yang dibutuhkan menguraikan letak adminstrasi (kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi) dari lokasi pembangunan beserta koordinatnya, dan peta rencana pembangunan, serta perkiraan luas tanah yang dibutuhkan bidang per bidang.



C. Tahapan Rencana Pengadaan Tanah D. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah.



E. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan.



75



S-02 UNDANGAN SOSIALISASI DAN TATAP MUKA RENCANA PEMBANGUNAN



............., tanggal.... bulan.... tahun..... Nomor Lampiran Hal



: : : Undangan Sosialisasi Rencana Pembangunan



Yth. ........................ (Pihak yang Berhak) di ........................ (Alamat) Berdasarkan kepada Dokumen Rencana Pengadaan Tanah Nomor ............................. (no. dokumen) yang diajukan oleh Unit Induk Pembangunan ............................ (nama UIP) PT PLN (persero), dengan ini akan diadakan sosialisasi mengenai rencana pembangunan .............................. (nama proyek) yang akan dilaksanakan di Desa/Kel..................., Kec...................., Kab/Kota..................., Provinsi................. Kegiatan sosialisasi ini akan diadakan pada: Hari : .............. : .............. Tanggal Tanggal : .............. : .............. Jam : .............. : .............. Tempat Tempat : .............. : .............. Dikarenakan sangat pentingnya kegiatan sosialisasi ini, maka sangat diharapkan kehadiran dari Bapak/Ibu. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. ‹‡”•‹ƒ’ƒ‡‰ƒ†ƒƒƒƒŠ ‡–—ƒ  ƒ’†ƒ––†Ǥ   ǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǤǤ Ǥ Tembusan : 1. Unit Induk Pembangunan ............ (nama UIP) PT PLN (persero)



Tanda terima .............(nama Pihak yang Berhak/kuasa/Kepala Desa/Lurah)



76



S-03 NOTULENSI HASIL SOSIALISASI DAN TATAP MUKA



Judul Kegiatan : Sosialisasi Rencana Pembangunan Lokasi



: Kantor ................................................. Desa/Kel............., Kec....................... Kab/Kota............, Provinsi...............



Hari, Tanggal



: ................................................................



Jam



: .................................



No



Rincian Kegiatan



Demikian notulensi mengenai kegiatan sosialisasi rencana pembangunan.



 ‘–—Ž‡  ––†Ǥ   ǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǤǤ Ǥ



‹‡”•‹ƒ’ƒ‡‰ƒ†ƒƒƒƒŠ ‡–—ƒ  ƒ’†ƒ––†Ǥ   ǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǤǤ Ǥ



77



S-04 PEMBERITAHUAN RENCANA PEMBANGUNAN ............., tanggal.... bulan.... tahun..... Nomor



:



Lampiran Hal



: : Pemberitahuan Rencana Pembangunan



Yth. ........................ (Pihak yang Berhak) di ........................ (Alamat) Berdasarkan kepada Dokumen Rencana Pengadaan Tanah Nomor ............................. (no. dokumen) yang diajukan oleh Unit Induk Pembangunan ............................ (nama UIP) PT PLN (persero), dengan ini diberitahukan rencana pembangunan .............................. (nama proyek) yang akan dilaksanakan di Desa/Kel..................., Kec...................., Kab/Kota..................., Provinsi................, bahwa: a. Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan (sesuaikan dengan DRPT) b. Letak Tanah dan Luas Tanah yang Dibutuhkan (sesuaikan dengan DRPT) c. Tahapan Rencana Pengadaan Tanah (sesuaikan dengan DRPT) d. Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah (sesuaikan dengan DRPT)



‹‡”•‹ƒ’ƒ‡‰ƒ†ƒƒƒƒŠ ‡–—ƒ  ƒ’†ƒ––†Ǥ  ǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǤǤ Ǥ Tembusan : 1. Unit Induk Pembangunan ............ (nama UIP) PT PLN (persero) Tanda terima .............(nama Pihak yang Berhak/kuasa/Kepala Desa/Lurah)



78



S-05 TANDA TERIMA SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA PEMBANGUNAN



TANDA TERIMA SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA PEMBANGUNAN



EŽŵŽƌ͙͙͙.͙͙͘



ASLI



Sudah terima dari



:



Tim Persiapan Pengadaan Tanah



Lokasi



:



Desa / Kel................, Kec................... Kab/Kota.................., Prov...............



Berupa



:



No. Surat



:



Surat Pemberitahuan Rencana Pembangunan



͙͙͕͘͘͘ƚĂnggĂů͘͘͘ďƵůĂŶ͙͘ƚĂŚƵŶ͙͙



––† Pihak yangBerhak



79



SͲ06 DATAAWALLOKASIRENCANAPEMBANGUNAN DataawallokasirencanapengadaantanahmeliputikegiatanpengumpulandataawalPihakyangBerhak danObjekPengadaanTanah. PihakyangBerhakmeliputi͗ a. b. c. d. e. f. g. h. 



80



pemeganghakatastanah͖ pemegangpengelolaan͖ nadnjiruntuktanahwakaf͖ pemiliktanahbekasmilikadat͖ masyarakathukumadat͖ pihakyangmenguasaitanahnegaradenganitikadbaik͖ pemegangdasarpenguasaanatastanah͖danatau pemilikbangunan,tanaman,ataubendalainyangberkaitandengantanah. 



S-07 UNDANGAN KONSULTASI PUBLIK RENCANA PEMBANGUNAN



............., tanggal.... bulan.... tahun..... Nomor Lampiran Hal



: : : Undangan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan



Yth. ........................ (Pihak yang Berhak) di ........................ (Alamat)



Berdasarkan kepada Dokumen Rencana Pengadaan Tanah Nomor ............................. (no. dokumen) yang diajukan oleh Unit Induk Pembangunan ............................ (nama UIP) PT PLN (persero), dengan ini akan diadakan konsultasi publik mengenai rencana pembangunan .............................. (nama proyek) yang akan dilaksanakan di Desa/Kel..................., Kec...................., Kab/Kota..................., Provinsi................. Kegiatan sosialisasi ini akan diadakan pada: : .............. Hari : .............. Tanggal : .............. : .............. Tanggal Jam : .............. Jam : .............. Tempat Tempat : .............. : ..............



Dikarenakan sangat pentingnya kegiatan konsultasi publik ini, maka sangat diharapkan kehadiran dari Bapak/Ibu. Apabila Bapak/Ibu tidak dapat menghadiri kegiatan konsultasi publik ini, mohon untuk mendatangkan perwakilannya dengan menyertakan Surat Kuasa. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. ‹‡”•‹ƒ’ƒ‡‰ƒ†ƒƒƒƒŠ ‡–—ƒ  ƒ’†ƒ––†Ǥ   ǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǥǤǤ Ǥ Tembusan : 1. Unit Induk Pembangunan ............ (nama UIP) PT PLN (persero)



81



S-08 TANDA TERIMA UNDANGAN KONSULTASI PUBLIK RENCANA PEMBANGUNAN TANDA TERIMA UNDANGAN KONSULTASI PUBLIK RENCANA PEMBANGUNAN



EŽŵŽƌ͙͙͙.͙͙͘



ASLI



Sudah terima dari



:



Tim Persiapan Pengadaan Tanah



Lokasi



:



Desa / Kel................, Kec................... Kab/Kota.................., Prov...............



Berupa



:



No. Surat



:



Undangan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan



͙͙͕͘͘͘ƚĂnggĂů͘͘͘ďƵůĂŶ͙͘ƚĂŚƵŶ͙͙



––† Pihak yangBerhak



82



S-09 SURAT KUASA



Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



:



Alamat



:



No KTP



:



;^ĞůĂŶũƵƚŶLJĂĚŝƐĞďƵƚ͞Pemberi Kuasa͟Ϳ



Dengan ini memberi kuasa kepada : Nama



:



Alamat



:



No. KTP



:



(Selanjutnya disebut ͞WĞŶĞƌŝŵĂ