Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Telemedicine [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR DAFTAR ISI I.



II.



III.



IV.



PENDAHULUAN ..........................................……………………………………..



1



A.



Latar Belakang ...........................................................……………............



1



B.



Dasar Hukum .............................................................……………............



5



C.



Ruang Lingkup ......................................................................……………



9



D.



Tujuan ......................................................................…………….............



9



PELAYANAN TELEMEDICINE INDONESIA ....................................................



10



A.



Pengertian



....................................................................……………........



10



B.



Manfaat ......................................................……......................................



10



C.



Prinsip Pelayanan .....................................................................................



11



D.



Fasilitas Pelayanan Kesehatan ................................................................



12



E.



Pelayanan Telemedicine ..........................................................................



16



F.



Biaya dan Pendanaan ............................................................................



35



PENGEMBANGAN JEJARING PELAYANAN TELEMEDICINE INDONESIA



37



A.



Pemetaan Fasyankes .........................................................…………….....



38



B.



Penetapan Fasyankes .........................................................………………



39



C.



Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan .........................................



40



D.



Pendaftaran/Registrasi dan Pelatihan SDM ..............................................



41



E.



Implementasi .............................................................................................



44



APLIKASI TEMENIN ....................................................................................



47



A.



Gambaran Umum Aplikasi ........................................................................



48



B.



Operasional Aplikasi .................................................................................



51



i



V.



VI.



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ...............................................................



55



A.



Pemerintah Pusat ......................................................................................



55



B.



Pemerintah Daerah Provinsi ......................................................................



55



C.



Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota .........................................................



55



D.



Fasyankes Pemberi Konsultasi ...............................................................



55



E.



Fasyankes Peminta Konsultasi ...............................................................



56



PENUTUP ……………………………………………………………………........



57



Lampiran Lampiran



1.



Form Survey Peminta Konsultasi



58



Lampiran



2.



Form Survey Pemberi Konsultasi



62



Lampiran



3.



Surat Pernyataan



65



Lampiran



4.



Formulir pendaftaran terlampir dalam lampiran



66



Lampiran



5.



Surat Keputusan Tim Pelaksana Pelayanan Telemedicine Pemberi



68



Konsultasi/Pengampu Lampiran



6.



71



Surat Keputusan Tim Pelaksana Pelayanan Telemedicine Peminta Konsultasi/Diampu



Lampiran



7.



Contoh SOP Pemberi Konsultasi/Pengampu



74



Lampiran



8.



Contoh SOP Peminta Konsultasi/Diampu



75



Lampiran



9.



Contoh Inform Consent



76



ii



PENGARAH Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan



PENANGGUNG JAWAB Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan



TIM PENYUSUN Dr. Ira Melati, MKM Dr. Iin Dewi Astuty, MKK Dra. Zuharina Zuber, Apt Dr. Mohammad Fiqri Qoidhafy Drg. Pamela Rafni Sari, MARS Drg. Rima Kuraisina, MARS Dr. Sugeng Hermawan



i



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Program Telemedicine Indonesia mulai dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 2012 merupakan pilot project. Telemedicine merupakan layanan konsultasi jarak jauh yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan menggunakan transmisi dari informasi medis seperti teks, citra, biosinyal, video, suara serta keahlian medis dan perawatan dari satu lokasi ke lokasi lainnya melalui hubungan telekomunikasi berbasis sistem komputer dan jaringan internet. Beberapa keadaan yang melatarbelakangi pembangunan layanan Telemedicine antara lain : 1. Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coveage (UHC) Pada tahun 2005, semua negara anggota WHO, termasuk Indonesia berkomitmen untuk mencapai Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coveage (UHC). UHC adalah program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial. Hal ini ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas. UHC bertumpu pada upaya promotif, preventif termasuk pengendalian penyakit serta pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif dengan mengarusutamakan pelayanan kesehatan primer yang berkualitas. Dampak dari UHC adalah suatu konsep reformasi pelayanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek antara lain : a. Aksesibilitas dan equitas pelayanan kesehatan, b. Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, curatif sampai rehabilitatif dan c. Mengurangi keterbatasan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk. UHC merupakan tantangan bagi fasilitas pelayanan kesehatan baik FKTP maupun FKTRL, dimana fasyankes dituntut untuk memberikan Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai rehabilitative sehingga menjadi pilihan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. 2. Perubahan Pola Penyakit Pelayanan kesehatan pada prinsipnya mengutamakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Pelayanan promotif adalah upaya meningkatkan kesehatan masyarakat ke arah yang lebih baik lagi dan yang preventif mencegah agar masyarakat tidak jatuh sakit agar terhindar dari penyakit. Sebab itu pelayanan 1



kesehatan tidak hanya tertuju pada pengobatan individu yang sedang sakit saja, tetapi yang lebih penting adalah upaya-upaya pencegahan (preventif) dan peningkatan kesehatan (promotif). Sehingga, bentuk pelayanan kesehatan bukan hanya puskesmas saja, tetapi juga bentuk- bentuk kegiatan luar gedung lainnya, baik yang langsung kepada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, maupun yang secara tidak langsung berpengaruh kepada peningkatan kesehatan. Peran program promotif dan preventif sangat penting dalam menghadapi pergerseran pola penyakit saat ini. Pergeseran pola penyakit yang dulunya lebih sering pada penyakit menular atau tropik infeksi saat ini lebih banyak kasus penyakit tidak menular seperti Hipertensi, Diabetes, Hiperlipidemia dll, dikarenakan pola makan dan pola hidup yang kurang sehat. Pergeseran pola penyakit ini menjadi hambatan terhadap upaya peningkatan derajat kesehatan dan produktivitas masyarakat dan semakin besarnya biaya pengobatan yang dibutuhkan.



3. Distribusi SDM Salah satu indikator keberhasilan rumah sakit yang efektif dan efisien adalah tersedianya SDM yang cukup dengan kualitas yang tinggi, profesional sesuai dengan kompetensi personel. Rasio dokter spesialis adalah 12,6 per 100.000 penduduk (per 31 Desember 2015) sudah mencapai target rencana pengembangan tenaga kesehatan Tahun 2011-2025 yakni sebesar 12,2 per 100.000 penduduk. Terdapat disparitas yang cukup besar antar provinsi di Indonesia dan ketidakseimbangan distribusi SDM yang terjadi antar kabupaten di dalam wilayah provinsi. Adapun standar ideal WHO adalah 1 dokter melayani 2.500 penduduk. Masalah maldistribusi tenaga kesehatan terutama dokter spesialistik merupakan salah satu tantangan yang sedang dihadapi dunia kesehatan. Terbatasnya lulusan tenaga dokter spesialis-subspesialis dan rendahnya minat untuk bekerja di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan merupakan tantangan bagi pemerintah untuk senantiasa mendorong dokter spesialis dan subspesialis ditempatkan di daerah-daerah yang membutuhkan, untuk menjaga kecukupan dan pemerataannya di seluruh tanah air. Kementerian Kesehatan terus mengupayakan berbagai program untuk memeratakan distribusi tenaga kesehatan, agar layanan kesehatan dapat lebih dijangkau masyarakat salah satunya dengan pelayanan Telemedicine. 4. Kompetensi Fasyankes Dalam upaya penguatan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan akses dan 2



mutu pelayanan dan mewujudkan penguatan sistem rujukan yang berkualitas dan berkesinambungan maka setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus memenuhi kompetensi sesuai dengan kelas rumah sakitnya. Dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan tentang fasilitas pelayanan kesehatan, dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 disebutkan bahwa jenis dari fasilitas pelayanan kesehatan, adalah terdiri dari : a. pelayanan kesehatan perorangan. b. pelayanan kesehatan masyarakat.



yang meliputi : a. pelayanan kesehatan tingkat pertama. b. pelayanan kesehatan tingkat kedua. c. pelayanan kesehatan tingkat ketiga



Saat ini Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dimulai dari Fasilitas Kesehatan tingkat pertama. Dalam hal pasien memerlukan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas indikasi medis, maka fasilitas kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Setiap rujukan yang diberikan maupun yang diterima berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan pasien. Harapannya pelayanan kesehatan yang diberikan faskes semakin efektif sesuai kompetensi yang dimiliki. Kompetensi Faskes terdiri dari kompetensi Klinis dan Kompetensi Manajerial, SDM, sarana prasarana, dan alat kesehatan. Sehingga Kompetensi Faskes ini menjadi penting bagi terwujudnya kemudahan dan kepastian jaminan pelayanan kesehatan bagi pasien dalam memperoleh layanan di faskes disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan, berdasarkan kebutuhan medis pasien sehingga meminimalisir adanya rujukan berulang kepada pasien dengan alasan tidak adanya SDM dan sarana yang dibutuhkan. 5. Akses dan Mutu Pelayanan Masalah kesehatan yang harus diselesaikan masih teramat banyak, sehingga perlu kerja keras dan cerdas untuk menuntaskannya. Dua hal yang menjadi masalah kesehatan saat ini yaitu masalah akses dan peningkatan mutu layanan kesehatan. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan masyarakat yang heterogen, sehingga layanan kesehatan yang disediakan harus mempertimbangkan keadaan ini. Dengan kondisi geografis yang beragam dan penyebaran fasilitas kesehatan yang tidak merata tentunya masalah akses merupakan hal yang penting untuk diselesaikan demi memberikan pemerataan pelayanan yang bermutu bagi seluruh masyarakat. sejauh ini akses pelayanan kesehatan masyarakat masih belum merata. 3



Jangkauan akses tak hanya merujuk pada jarak fasilitas kesehatan yang tersedia (di daerah terpencil), tapi juga masalah ketidaktersediaan SDM yang kompeten, keterjangkauan biaya pengobatan, harga obat-obatan dan lain sebagainya. 6. Resiko Keuangan/Pembiayaan dan fraud Kecurangan dalam layanan kesehatan beresiko menurunkan mutu layanan kesehatan. Dalam sektor kesehatan, istilah Fraud lebih umum digunakan untuk menggambarkan bentuk kecurangan yang tidak hanya berupa korupsi tetapi juga mencakup penyalahgunaan aset dan pemalsuan pernyataan. Fraud dalam sektor kesehatan dapat dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan. Dalam hal tindakan kecurangan dilakukan oleh pemberi pelayanan, sanksi administrasi dapat ditambah dengan denda. Bila tindakan kecurangan dilakukan oleh tenaga kesehatan, sanksi administrasi dapat diikuti dengan pencabutan surat izin praktek. Selain sanksi administrasi, kasus Fraud dapat juga dikenakan sanksi pidana.



7. Arus Globalisasi Globalisasi di berbagai sektor yang mengarah pada pasar bebas tidak bisa dihindari oleh negara-negara lain termasuk Indonesia. Di era ini, batas lintas negara semakin menghilang, sementara kemajuan teknologi dan informasi berkembang demikian cepat. Globalisasi mempengaruhi perubahan di semua sektor, tidak terkecuali di bidang kesehatan misal kepada sistem pelayanan, penyakit baru, hingga kondisi sosial lainnya. Dengan kata lain mau tidak mau, dampak globalisai harus menjadi salah satu prioritas area yang difokuskan pada bidang kesehatan di Indonesia. Selain itu arus globalisasi yang bergerak sangat cepat membawa pengaruh di bidang teknologi. Penemuan teknologi yang semakin canggih ditujukan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan sekaligus mempermudah pekerjaan manusia. Saat ini memasuki era revolusi industri 4.0, yakni menekankan pada pola digital economy, artificial intelligence, big data, robotic, internet of thing (IoT) dan lain sebagainya atau dikenal dengan fenomena disruptive innovation. Bagi pelayanan kesehatan disruptive in healthcare yang merupakan perubahan mendasar yang sifatnya destruktif, menggantikan seluruh cara kerja yang lama dengan pembaruan yang mendasar. Penemuan teknologi ini juga dapat dirasakan setiap hari di mana kita bisa dengan mudah berkomunikasi dengan siapapun meski berjarak puluhan ribu kilometer. Hal tersebut tak lepas dari peranan gadget dan jaringan internet yang 4



menyambungkan setiap individu dengan cepat tanpa harus bertemu muka. Keadaan ini dimanfaatkan oleh kementerian kesehatan dalam mengembangkan pelayanan kesehatan khususnya dalam hal konsultasi jarak jauh yang disebut dengan Telemedicine. Layanan Telemedicine Indonesia merupakan bentuk strategi inovasi dalam peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi dan informasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan. Kedepannya diharapakan Telemedicine Indonesia dapat dimanfaatkan oleh seluruh Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang merata dan berkeadilan. B. DASAR HUKUM 1. Regulasi Terkait Dalam



menyelenggarakan



memperhatikan



pelayanan



Telemedicine



Indonesia



perlu



beberapa peraturan yang berhubungan dengan kebijakan



penyelenggaraan pelayanan Telemedicine diantaranya: a. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi b. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan c. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit d. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik f. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan g. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik h. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan i. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat j. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; k. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi; l. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik Kedokteran;



5



m. Peraturan



Menteri



Penyelenggaraan



Kesehatan



Komunikasi



RI Data



Nomor dalam



92



Tahun



Sistem



2014



Informasi



Tentang Kesehatan



Terintegrasi; n. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; o. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil Dan Sangat Terpencil p. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; q. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien r. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasyankes s. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan rumah sakit. t. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1014/Menkes/SK/VIII/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan; u. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 854/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah; v. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/390/2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan Nasional; w. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/391/2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan Regional; x. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2020. y. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/650/2017 tentang Rumah Sakit dan Puskesmas Penyelenggaraa UJI COBA Program Pelayanan Telemedicine z. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/454/2018 tentang Perubahan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/650/2017 tentang Rumah Sakit dan Puskesmas Penyelenggaraa UJI COBA Program Pelayanan Telemedicine.



2. Dasar penyusunan kebijakan Beberapa peraturan yang sangat mendasari untuk mengembangkan pelayanan Telemedicine Indonesia, antara lain : 6



a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Disebutkan Penyelenggaraan Sistem Elektronik harus aman, andal, dan bertanggung jawab dengan demikian Sistem Elektronik yang diselenggarakan pada layanan kesehatan berupa inovasi layanan digital perlu diarahkan untuk menghasilkan informasi dan layanan kesehatan digital yang andal, aman, dan bertanggung jawab, serta mengutamakan perlindungan konsumen dan memiliki manajemen risiko yang baik. b. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedoketran Disebutkan Setiap Dokter Dan Dokter Gigi Yang Melakukan Praktik Kedokteran : 1) Wajib memiliki Surat Izin Praktik (pasal 36) 2) Wajib Memiliki Surat Tanda Registrasi (Pasal 38) 3) Ada Tempat Praktik 4) Mendapatkan Rekomendasi Organisasi Profesi 5) Wajib Membuat Rekam Medis (Pasal 46) 6) Wajib Menjaga Rahasia Kedokteran (Pasal 48) 7) Harus melaksanakan sesuai Standar Profesi & SOP (Pasal 50) c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Disebutkan bahwa pelaksaaan praktik dokter terdiri dari : 1) Praktik Kedokteran Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan, meliputi : - Anamnesis - Pemeeriksaan Fisik dan Mental - Pemeriksaan Penunjang - Menegakkan Diagnosa - Penatalaksanaan dan Pengobatan - Tindakan Kedokteran - Menuliskan resep dan alkes - Menerbitkan surat keterangan dokter - Menyimpan dan memberikan obat dalam jumlah dan jenis terbatas - Meracik obat pada daerah tertentu 2) Standar Profesi Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki



7



3) Hubungan Dokter Pasien d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien rumah sakit Sasaran Keselamatan Pasien, meliputi : 1) Ketepatan identifikasi pasien; 2) Peningkatan komunikasi yang efektif; 3) Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; 4) Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi; 5) Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan;dan 6) Pengurangan risiko pasien jatuh e. Jenis Layanan Kedokteran Online 1) Komunikasi/Konsultasi Dan Supervisi Antara Staf Medis -



Tele Konsultasi



-



Satu pihak staf medis melakukan interaksi tatap muka langsung dengan pasien, staf medis lain yang dihubungi melalui layanan telemedis



-



Antara perawat pustu/ home care dengan dokter



-



Informed consent karena melibatkan pihak ketiga



2) Ekspertise - Teleradiologi/Tele EKG dan Tele USG - Pembacaaan pemeriksaan penunjang - Kualitas Image harus baik 3) Konsultasi Antara Dokter Dan Pasien -



Interaksi jarak jauh Dokter-Pasien



-



Konsultasi masalah kesehatan melalui internet atau aplikasi ponsel



-



Rentan dengan masalah etik : keyakinan dokter terhadap informasi kondisi pasien dan terbatas, perbedaan harapan dokter dan pasien, masalah konfidensialitas



-



Rentan msalah hukum



f. Etik Layanan Kedokteran Online 1) Keyakinan Dokter Terhadap Informasi Kondisi Pasien (KODEKI Pasal 7) -



Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.



-



Fakta Medis sesuai pertanggungjawaban profesi dokter dalam penegakan diagnosis dan penentua tatalaksana



2) Perbedaan Harapan Dokter Dan Pasien -



Memberikan saran medis semata dan



tidak bertujuan menggantikan



interaksi dokter-pasien 8



-



Jangan sampai saran ini bersifat keliru (hoax)



-



Mengiklankan produk tertentu



-



Mengiklankan diri dokter sendiri secara berlebihan



-



Sarannya tidak digunakan pasien untuk mendiagnosis dirinya sendiri



-



Saran tidak dijadikan “senjata” bagi pasien tertentu untuk menyerang sejawat lainnya seperti halnya dalam “cybermedicine”



3) Konfidensialitas Dan Kerahasiaan Informasi (KODEKI pasal 16) Setiap



dokter



wajib



merahasiakan



segala



sesuatu



yang



diketahuinya



tentangseorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. Catatan Layanan Online bagian rekam medik/rekam kesehatan. Pelayanan kedokteran tidak akan maksimal bila ada informasi berkaitan yang tidak ditanyakan dokter, atau sebaliknya dirahasiakan oleh sang pasien C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini menjelaskan Secara umum tentang : 1. Pelayanan Telemedicine Indonesia 2. Pengembangan Pelayanan Telemedicine 3. Implementasi Pelayanan Telemedicine 4. Aplikasi Telemedicine Indonesia (TEMENIN) 5. Pembinaan dan Pengawasan D. Tujuan Petunjuk Teknis Sebagai Acuan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan masyarakat (swasta) dalam menyelenggarakan dan mengembangkan Pelayanan Telemedicine Indonesia.



9



BAB II PELAYANAN TELEMEDICINE INDONESIA



A. PENGERTIAN Telemedicine Indonesia merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang memberikan layanan telemedis terintegrasi di wilayah Indonesia untuk Layanan Medis terpercaya yang dapat mewujudkan pendekatan akses layanan kesehatan yang terjangkau secara online. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan



Pelayanan



Telemedicine



antar



Fasyankes,



bahwa



defenisi



Telemedicine adalah : “Pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat” Sedangkan yang dimaksud dengan Pelayanan Telemedicine adalah : Telemedicine yang dilaksanakan antara fasilitas pelayanan kesehatan satu dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain berupa konsultasi untuk menegakkan diagnosis, terapi, dan/atau pencegahan penyakit”. B. MANFAAT Pelayanan kesehatan di Indonesia masih belum optimal, karena masih banyak fasilitas kesehatan yang belum memenuhi standar pelayanan, ketersediaan fasilitas, kelengkapan sarana, obat, alat kesehatan dan tenaga kesehatan. Untuk meningkatkan kemampuan dalam memenuhi hajat hidup bangsa, memenuhi kebutuhan kesehatan dasar, memperkuat sinergi kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dengan kebijakan sektor lain perlu meningkatkan kontribusi iptek. Tele-medisin (Telemedicine) merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan



dasar.



Tele-medisin



menggunakan



information



and



communication



technologies (ICT) untuk mengatasi hambatan geografis, dan meningkatkan akses ke pelayanan kesehatan, serta sangat bermanfaat terutama bagi masyarakat pedesaan di negara berkembang yang kurang mendapat akses ke pelayanan kesehatan (WHO, 2010). Tele-medisin merupakan suatu subjek yang terintegrasi yang memberikan informasi dan jasa medis dengan menggunakan teknologi komunikasi jarak jauh dan teknologi multimedia komputer (Xiong and Jia., 2012). 10



Kementerian Kesehatan telah berkomitmen untuk mengembangkan Program Telemedicine, hal ini dibuktikan dengan memasukkan program Telemedicine kedalam Indikator Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan 2015 – 2019 dan Renstra 2020 - 2024. Adapun manfaat dari Telemedicine antara lain : 1. Mengatasi Keterbatasan Komunikasi Dokter/Dokter Spesialis 2. Menurunkan Angka rujukan/Memperkuat Sistem Rujukan 3. Meningkatkan Efisiensi/mencegah patient travelling 4. Wahana Pendidikan Kedokteran 5. Mengatasi keterlambatan Diagnostik dan keterbatasan Sarana Diagnostik 6. Mempermudah Monitoring Pasien C. PRINSIP PELAYANAN Telemedicine dilakukan Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Fasyankes, dan atas persetujuan pasien (Inform Consent), sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana pada gambar berikut :



Keterangan Gambar : Tenaga Kesehatan (dokter spesialis, dokter, perawat, bidan) yang memiliki SIP/SIK yang masih berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan mengirimkan file data dan atau image, melalui Aplikasi Telemedicine Indonesia (TEMENIN) ke dokter, dokter spesialis di Fasilitas Pelayanan lainnya untuk berkonsultasi



guna menegakkan diagnosis, terapi,



dan/atau pencegahan penyakit. 11



D. FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Pelayanan Telemedicine merupakan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Fasyankes Pemberi Konsultasi dan Fasyankes Peminta Konsultasi yang memenuhi persyaratan dan teregistrasi. 1. FASYANKES PEMBERI KONSULTASI Fasyankes Pemberi Konsultasi merupakan fasyankes yang menerima permintaan konsultasi dan memberikan jawaban konsultasi. Fasyankes pemberi konsultasi berupa Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan Sarana, Prasarana, dan Peralatan sesuai dengan standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. a. Persyaratan Persyaratan yang harus dipenuhi oleh fasyankes pemberi konsultasi adalah 1) Sumber Daya Manusia (SDM) Memiliki SDM diantaranya dokter, dokter spesialis/dokter subspesialis, tenaga kesehatan lain dan tenaga lainnya yang kompeten di bidang teknologi informatika dan ahli lain di bidang kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) dan terlatih menggunakan teknologi dan peralatan, serta memiliki keterampilan komunikasi dan perilaku yang sesuai dalam Pelayanan Telemedicin 2) Sarana Sarana merupakan bangunan/ruang yang digunakan dalam melakukan Pelayanan Telemedicine, dapat berdiri sendiri atau terpisah dari area pelayanan. 3) Prasarana Prasarana



merupakan



perlengkapan



penunjang



untuk



mendukung



terselenggaranya pelayanan Telemedicine. Prasana Pelayanan Telemedicine paling sedikit meliputi : -



Listrik 24 jam



-



Jaringan internet Provider minimal 2 Mbps Clear, dan



-



prasarana lain yang mendukung Pelayanan Telemedicine.



4) Peralatan Peralatan merupakan suatu alat yang digunakan untuk mendukung terselenggaranya pelayanan Telemedicine. Peralatan Telemedicine paling sedikit



memiliki



Alat



Pengolah



data



berupa



Software



(Perangkat



Keras/pengolah data) dan Hardware (Perangkat lunak/Aplikasi) yang 12



digunakan dalam mendukung terselenggaranya pelayanan Telemedicine, yaitu : -



Peralatan Perangkat Keras, meliputi :  PC dengan Spesifikasi minimal, yaitu :  Minimal Memori 4 Gb  Minimal 2.4 Ghz  Minimal Layar Monitor 4K, 22 inch -Hard Disk 500 GB  Webcam  Headset



-



UPS



-



Perangkat Lunak /Aplikasi Aplikasi merupakan aplikasi Telemedicine dengan sistem keamanan dan keselamatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.  Dapat memakai aplikasi yang dibangun Kementerian Kesehatan yaitu Aplikasi ‘TEMENIN”  Dapat membangun dan mengembangkan aplikasi sendiri namun harus



teregistrasi



di



Kementerian



Kesehatan



dalam



bentuk



interoperabilitas data secara otomatis dan realtime berupa data agregat Pelayanan Telemedicine. b. Registrasi Setiap Fasyankes yang akan melakukan pelayanan Telemedicine harus mendaftarkan dan melakukan registrasi Ke Kementerian Kesehatan. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang akan mendaftarkan pelayanan Telemedicine menggunakan aplikasi TEMENIN, dapat menyampaikan surat permohonan yang ditujukan ke



Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan mengirimkan



formulir pendaftaran (terlampir) disertai dengan Surat Keputusan Pimpinan Fasyankes yang menunjuk SDM pelaksana pelayanan Telemedicine di fasyankes tersebut dengan mencantumkan : 1) Nomor telepon (diutamakan no Hp terdaftar/memiliki WhatsApp) 2) Foto dokter dengan pakaian jas dokter dan name tag 3) Alamat email yang masih aktif, 4) Foto fasyankes tampak depan c. Hak 1) menerima informasi medis berupa gambar, citra (image), teks, biosinyal, video dan/atau suara yang baik dengan menggunakan transmisi elektronik untuk menjawab konsultasi dan/atau memberi Expertise; dan 13



2) menerima imbalan jasa Pelayanan Telemedicine. d. Kewajiban 1) menyampaikan jawaban konsultasi dan/atau memberikan Expertise sesuai standar; 2) menjaga kerahasiaan data pasien; 3) memberikan informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise; dan 4) menyediakan waktu konsultasi 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu.



2. FASYANKES PEMINTA KONSULTASI Fasyankes Peminta Konsultasi merupakan fasyankes yang mengirimkan permintaan konsultasi dan menerima jawaban konsultasi. Fasyankes Peminta konsultasi berupa rumah sakit, Fasyankes tingkat pertama, dan Fasyankes lain milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan Sarana, Prasarana, dan Peralatan sesuai dengan standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. a. Persyaratan Persyaratan yang harus dipenuhi oleh fasyankes pemberi konsultasi adalah 1) Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam melaksanakan pelayanan Telemedicine harus memiliki sumber daya manusia diantaranya dokter/dokter spesialis,



tenaga kesehatan lain dan



tenaga lainnya yang kompeten di bidang teknologi informatika yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) dan terlatih menggunakan teknologi



dan peralatan,



serta memiliki keterampilan



komunikasi dan perilaku yang sesuai dalam Pelayanan Telemedicin. Dalam hal Fasyankes Peminta Konsultasi tidak memiliki dokter/dokter spesialis, maka konsultasi dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Sarana Sarana merupakan bangunan/ruang yang digunakan dalam melakukan Pelayanan Telemedicine, dapat berdiri sendiri atau terpisah dari area pelayanan 3) Prasarana Prasarana



merupakan



perlengkapan



penunjang



untuk



mendukung



terselenggaranya pelayanan Telemedicine. Prasana Pelayanan Telemedicine 14



paling sedikit meliputi : -



Listrik 24 jam



-



Jaringan internet Provider minimal 2 Mbps Clear, dan



-



prasarana lain yang mendukung Pelayanan Telemedicine



4) Peralatan Merupakan suatu alat yang digunakan untuk mendukung terselenggaranya pelayanan Telemedicine. Peralatan



Telemedicine paling sedikit memiliki



Peralatan paling sedikit meliputi peralatan medis dan nonmedis, yaitu :  Alat Medis adalah alat kesehatan digital yang digunakan untuk mendukung terselenggaranya pelayanan Telemedicine, meliputi :  Elektrokardiography (EKG) Digital  Ultrasonography (USG) Digital  Computerized Radiography (CR)  Alat Non Medis merupakan peralatan pengolah data berupa Software (Perangkat Keras/pengolah data) Hardware (Perangkat lunak/Aplikasi) yang



digunakan



dalam



mendukung



terselenggaranya



pelayanan



Telemedicine Perangkat Keras, meliputi :  PC dengan Spesifikasi minimal, yaitu : - Minimal Memori 4 G - Processor 2.4 Ghz - Minimal Layar Monitor 14” - Hard Disk 500 GB  WebCam  Headset 



UPS



 Aplikasi Aplikasi merupakan aplikasi Telemedicine dengan sistem keamanan dan keselamatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.  Dapat memakai aplikasi yang dibagun Kementerian Kesehatan yaitu Aplikasi ‘TEMENIN”  Dapat membangun dan mengembangkan aplikasi sendiri namun harus teregistrasi di Kementerian Kesehatan dalam bentuk interoperabilitas data secara otomatis dan real time. berupa data agregat Pelayanan Telemedicine. b. Registrasi Setiap Fasyankes yang akan melakukan pelayanan Telemedicine harus 15



mendaftarkan dan melakukan registrasi Ke Kementerian Kesehatan. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang akan mendaftarkan pelayanan Telemedicine menggunakan aplikasi TEMENIN, dapat menyampaikan surat permohonan yang ditujukan ke



Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan mengirimkan



formulir pendaftaran (terlampir) disertai dengan Surat Keputusan Pimpinan Fasyankes yang menunjuk SDM pelaksana pelayanan Telemedicine di fasyankes tersebut dengan mencantumkan : 1) Nomor telepon (diutamakan no Hp terdaftar/memiliki WhatsApp) 2) Foto dokter dengan pakaian jas dokter (diupayakan memakai name tag) 3) Alamat email yang masih aktif, 4) Foto fasyankes tampak depan c. Hak 1) Memperoleh jawaban konsultasi dan/atau menerima Expertise sesuai standar; dan 2) Menerima informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise. d. Kewajiban 1) Mengirim informasi medis berupa gambar, pencitraan, teks, biosinyal, video dan/atau suara dengan menggunakan transmisi elektronik sesuai standar mutu untuk meminta jawaban konsultasi dan/atau memperoleh Expertise; 2) Menjaga kerahasiaan data pasien; dan 3) Memberikan informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise kepada pasien;



E. PELAYANAN TELEMEDICINE Telemedicine dapat diklasifikasikan menjadi asynchronous and synchronous, yaitu : 1. Asynchronous (Store-and-forward Telemedicine):melibatkan pertukaran data yang telah direkam sebelumnya (pre-recorded data), antara dua individu atau lebih pada waktu yang berbeda. 2. Synchronous (Real time Telemedicine): mengharuskan individu yang terlibat untuk hadir secara bersamaan untuk pertukaran informasi segera, seperti konferensi video.



Jenis pelayanan Telemedicine dipilih berdasarkan jenis penyakit yang umum ada pada masyarakat Indonesia dan kesediaan alat medis serta teknologi yang dapat diimplementasikan dengan prinsip mudah, efisien dan dapat digunakan dimanapun di seluruh NKRI selama memiliki jaringan telekomunikasi dan listrik yang dilaksanakan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan 16



Secara umum Pelayanan Telemedicine dimulai dari Fasyankes Peminta Konsultasi melalui Dokter/Tenaga Kesehatan yang melakukan praktek kedokteran dengan tahapan: -



Anamnesis



-



Pemeriksaan Fisik



-



Pemeriksaan Penunjang



-



Menegakkan diagnosis



-



Penatalaksanaan dan Pengobatan



-



Tindakan Kedokteran



-



Menuliskan Resep



17



Untuk lebih jelas dapat dilihat seperti gambar diagram dibawah ini:



FASYANKES PEMINTA KONSULTASI Dokter



Operator INPUT DATA UMUM PASIEN



START/LOGIN TEMENIN



INPUT DATA UMUM PASIEN /SEARCH PASIEN



START/LOGIN TEMENIN



PEMERIKSAAN PENUNJANG



ANAMNESIS PEMERIKSAAN



LABORATORIUM PENDAFTARAN PASIEN BARU/PASIEN LAMA FOTO RONTSEN



HASIL PEMERIKSAAN USG/EKG



PEMERIKSAAN PENUNJANG LAINNYA



INFORMED CONSENT TELEMEDICINE



PENGIRIMAN PERMINTAAN KONSULTASI KLINIS



MEMERLUKAN KONSULTASI VIA TELEMEDICINE ?? Yes



No



INPUT :  DIAGNOSA  PENATALAKSNA  PENGOBATAN  TINDAKAN KEDOKTERAN  RESEP



SELESAI



18



Adapun jenis pelayanan Telemedicine saat ini yang tersedia : 1. Teleradiologi Merupakan pelayanan radiologi diagnostik dengan menggunakan transmisi elektronik image dari semua modalitas radiologi beserta data pendukung dari Fasyankes Peminta Konsultasi yang tidak memiliki dokter Spesialis Radiologi ke Fasyankes Pemberi Konsultasi yang memiliki dokter spesialis Radiologi, untuk mendapatkan Expertise dalam hal penegakan diagnosis. Bagi rumah sakit yang telah dipenuhi dari penugasan dokter residen senior radiologi, maka teleradiologi dilaksanakan untuk second opinion dan menunjang proses pembelajaran selama masa pendidikan. Dalam implementasinya, pelayanan teleradiologi dapat dikaitkan dengan sistem informasi radiologi dan sistem informasi rumah sakit yang diharapkan mampu memberikan kualitas pelayanan pasien dan mendukung pekerjaan administratif sehingga memperbaiki efesiensi dan efektifitas pelayanan di rumah sakit. Penyelenggraan Pelayanan Teleradiologi harus memenuhi persyaratan, antara lain:



a. Standar Input, meliputi : 1) Sarana Baik fasilitas pelayanan kesehatan peminta konsultasi dan pemberi konsultasi harus memiliki : - Ruangan



khusus



untuk



menyelenggarakan



Telemedicine



terdapat



didalamnya alat kesehatan dan perangkat keras atau peralatan pengolah data. - Ruangan yang bergabung dengan ruangan lain seperti poliklinik dan ruangan lainnya. 2) Prasarana Fasilitas pelayanan kesehatan peminta dan pemberi konsultasi harus memiliki - pasokan listrik 24 jam - koneksi internet minimal 2 Mbpps dengan kualitas baik - pendingin ruangan. 3) Peralatan - Fasyankes peminta konsultasi harus memiliki :  Alat Medis/Kesehatan, yang terdiri dari Peralatan Radiologi Digital/CR (Computerized Radiography)  Alat Pengolah Data/Perangkat Keras yang terdiri dari Laptop, PC Monitor, WebCam, Headset, UPS. 19



- Fasyankes pemberi konsultasi harus memiliki:  alat Pengolah Data/Perangkat Keras yang terdiri dari PC All in one dengan layar monitor 4K (fokus retina), WebCam, Headset, UPS. - Aplikasi Telemedicine 4) SDM - Operator - Dokter untuk Fasyankes Peminta Konsultasi - Dokter Spesialis Radiologi untuk Fasyankes Pemberi Konsultasi - Tenaga IT 5) Pelayanan - Peminta Konsultasi/Peminta Ekspertise Radiologi - Pemberi Konsultasi/Pemberi Ekspertise Radiologi 6) Administrasi - Surat Keputusan Pimpinan/Kepala Fasyankes untuk penunjukan SDM Penyelenggara Pelayanan Telemedicine - Standar Operasional Prosedur Pelayanan TeleRadiologi. b. Standar Proses, meliputi : 1) Fasyankes Peminta Konsutasi a) Permintaan Foto X-Ray oleh dokter ke Bagian Radiologi b) Log in Aplikasi Temenin input data pasien oleh Operator/Radiografer c) Alat Radilogi (X-Ray) dan CR serta Meja Kerja (Komputer Work Station) Radiologi disiapkan d) Komputer/Laptop dinyalakan (Komputer Work Station dan Laptop Aplikasi Temenin terhubung) e) Siapkan Pasien untuk melakukan pemeriksaan Radiologi pada pasien f)



Hasil Pemeriksaan radiologi langsung disimpan di dalam Komputer Work Station/Laptop Aplikasi Temenin atau disimpan di SIM-RS atau RME.



g) Bila diperlukan ekspertise Hasil Foto Ronsen Radiologi untuk menentukan Diagnosa, maka perlu dilakukan pengiriman hasil Foto Ronsten dalam bentuk file Pdf atau Dicom ke fasyankes Pemberi Konsultasi (Teleradiologi) melalui Aplikasi “TEMENIN” h) Dokter melakukan Log in Aplikasi Temenin i)



Dokter Sebelum melakukan pengiriman perlu diinformasikan kepada pasien bahwasanya akan dilakukan teleradiologi ke dokter spesialis untuk mendapat hasil ekspertise foto Ronsten dan mendapatkan persetujuan pasien melalui Inform Consent.



20



j)



Dokter melakukan input data pasien atau mencari data pasien yang sudah di input oleh operator/radiografer



k) Mengirimkan data/image ke fasyankes pemberi konsul melalui Aplikasi “TEMENIN” l)



Bila perlu berkomunikasi secara langsung maka dapat dilakukan video Call atau Chatting ke dokter Spesialis melalui Aplikasi “TEMENIN”



m) Jika terdapat permintaan foto Ronsten ulang oleh Fasyankes Pemberi Konsultasi, maka dilakukan foto Ronsten ulang, dan pengiriman kembali hasil foto Ronsten ulang melalui Aplikasi “TEMENIN” n) Jawaban konsultasi hasil foto Ronsten dicatat dalam rekam mesis pasien dan dijaga kerahasiaanya.



Seperti pada gambar di bawah ini



FASYANKES PEMINTA KONSULTASI Radiografer/Operator START/LOGIN TEMENIN



INPUT DATA UMUM PASIEN



PERMINTAAN PEMERIKSAAN X-RAY OLEH DOKTER



PEMERIKSAAN X-RAY MENGGUNAKAN FLAT PANEL CR (DIGITAL)



Dokter START/LOGIN TEMENIN



PERMINTAAN EKSPERTISE MELALUI TELERADIOLOGI



INFORMED CONSENT TELERADIOLOGI



INPUT/SEARCH DATA UMUM DAN DATA KLINIS PASIEN/FOTO



Jika telah RME MENYIMPAN/INPUT FILE/IMAGE DI REKAM MEDIS ELEKTRONIK



INPUT FOTO DALAM DATA PASIEN PADA APLIKASI TEMENIN



VIDEO CALL /CHAT



PENGIRIMAN PERMINTAAN EKSPERTISE TELERADIOLOGI



Coffee Grinder



SELESAI



2) Fasyankes Pemberi Konsultasi 1) Operator dan Dokter Spesialis Radilogi di RS Pengampu Telemedicine Log in ke aplikasi Temenin 21



2) Bila ada notifikasi permintaan konsultasi/ekspertise yang belum ditindak lanjut oleh dokter Spesialis Radiologi, maka operator mengingatkan dokter Spesialis Radiologi untuk merespon notifikasi tersebut. 3) Dokter Spesialis Radiologi merespon notifikasi dengan melakukan pembacaan Foto Rontsen 4) Bila hasil Foto Ronsten Radiologi tidak layak dibaca Dokter Spesialis Radiologi



mengisi kolom saran untuk dilakukan pemeriksaan Foto



Ronsten ulang oleh fasyankes peminta konsul dengan memberikan arahan untuk pengambilan data yang tepat dan sesuai standar. 5) Bila hasil Foto Ronsten Radiologi layak dibaca maka dokter Spesialis Radiologi akan mengisi kolom kesan, saran dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Foto Ronsten adiologi



dan mengirimkan kembali hasil



pembacaan/konsultasi/ekspertise ke fasyankes peminta konsul. Seperti gambar di bawah ini :



FASYANKES PEMBERI KONSULTASI Radiografer/Operator PERMINTAAN EKSPERTISE TELE RADIOLOGI



Dokter Spesialis Radiologi PERMINTAAN EKSPERTISE MELALUI TELERADIOLOGI



START/LOGIN TEMENIN



CEK FOTO RONTGEN/DATA UMUM/DATA KLINIS START/LOGIN TEMENIN CEK FOTO RONTGEN



DAPAT DIBACA No KIRIM KEMBALI UNTUK FOTO ULANG TANPA EKSPERTISE



Yes



KIRIM EKSPERTISE



SELESAI 22



2. Teleelektrokardiografi; Merupakan pelayanan elektrokardiografi dengan menggunakan transmisi elektronik gambar dari semua modalitas elektrokardiografi beserta data pendukung dari fasyankes peminta konsultasi ke fasyankes pemberi konsultasi, untuk mendapatkan expertise dalam hal penegakan diagnosis. Upaya pencegahan kematian akibat serangan jantung dapat dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan jarak jauh, disebut tele-elektrokardiografi (teleEKG). Penyelenggraan Pelayanan Teleelektrokardiographi (Tele–EKG) harus memenuhi persyaratan, antara lain : a. Standar Input, meliputi : 1) Sarana Fasilitas pelayanan kesehatan peminta konsultasi dan pemberi konsultasi dapat menyediakan : - ruangan khusus untuk menyelenggarakan Telemedicine yang didalamnya terdapat terdapat alat kesehatan dan perangkat keras atau peralatan pengolah data, atau; - ruangan yang bergabung dengan ruangan lain seperti poliklinik dan ruangan lainnya. 2) Prasarana Fasilitas pelayanan kesehatan peminta konsultasi dan pemberi konsultasi dapat menyediakan : - pasokan listrik 24 jam - koneksi internet minimal 2 Mbpps dengan kualitas baik - pendingin ruangan. 3) Peralatan - Fasyankes peminta konsultasi harus memiliki :  Alat Medis/Kesehatan yaitu alat Elektrokardiography (EKG) Digital  Alat Pengolah Data/Perangkat Keras yang terdiri dari Laptop, PC Monitor, WebCam, Headset, UPS - Fasyankes pemberi konsultasi harus memiliki :  Alat Pengolah Data/Perangkat Keras yang terdiri dari PC All in one dengan 4K (fokus retina), Monitor, WebCam, Headset, UPS - Aplikasi Telemedicine 4) SDM - Operator - Dokter/Perawat untuk Fasyankes Peminta Konsultasi



23



- Dokter Spesialis Jantung dan atau dokter Spesialis Penyakit Dalam untuk Fasyankes Pemberi Konsultasi - Tenaga IT 5) Pelayanan - Peminta Konsultasi/Peminta Ekspertise hasil pemeriksaan EKG - Pemberi Konsultasi/Pemberi Ekspertise hasil pemeriksaan EKG 6) Administrasi - Surat Keputusan Pimpinan/Kepala Fasyankes untuk penunjukan SDM Penyelenggara Pelayanan Telemedicine - Standar Operasional Prosedur Pelayanan Tele-EKG b. Standar Proses, meliputi : 1) Fasyankes Peminta Konsutasi a) Permintaan Pemeriksaan Rekam EKG oleh dokter b) Pasien dan Alat EKG disiapkan (Komputer/Laptop dinyalakan dan terhubung dengan Alat EKG melalui Kabel LAN jika mempunyai kabel LAN) c) Hasil Rekam EKG langsung disimpan di dalam Laptop/Komputer yang telah disiapkan untuk penggunaan Aplikasi Temenin atau disimpan di SIMRS atau RME d) Log in Aplikasi Temenin input data pasien oleh Operator/Perawat e) Bila diperlukan ekspertise Hasil rekam EKG untuk menentukan Diagnosa, maka dilakukan pengiriman hasil rekam EKG dalam bentuk file Pdf atau JPEG ke fasyankes Pemberi Konsultasi (TeleEKG) melalui Aplikasi “TEMENIN” f)



Dokter melakukan Log in Aplikasi Temenin



g) Sebelum melakukan pengiriman, dokter menginformasikan kepada pasien bahwasanya hasil rekam EKG akan dikonsultasikan ke dokter Spesialis Penyakit Dalam atau Spesialis Jantung untuk mendapatkan ekspertise/ Diagnosa/ penatalaksanaan melalui Telemedicine (Tele-EKG) dan mendapatkan persetujuan pasien melalui Inform Consent. h) Dokter melakukan input data pasien atau mencari data pasien yang sudah di input oleh operator/perawat i)



Dokter Mengirimkan hasil rekam EKG ke fasyankes pemberi konsul melalui Aplikasi “TEMENIN”



j)



Bila diperlukan komunikasi secara langsung maka dapat dilakukan video Call atau Chatting ke dokter Spesialis Penyakit Dalam atau Spesialis Jantung melalui Aplikasi “TEMENIN” 24



k) Jika terdapat permintaan rekam ulang EKG oleh Fasyankes Pemberi Konsultasi, maka dilakukan rekam ulang EKG, dan pengiriman kembali hasil rekam ulang EKG melalui Aplikasi “TEMENIN” l)



Jawaban konsultasi hasil rekam EKG dicatat dalam rekam mesis pasien dan dijaga kerahasiaanya



Seperti gambar dibawah ini



FASYANKES PEMINTA KONSULTASI Perawat/Operator START/LOGIN TEMENIN



INPUT DATA UMUM PASIEN



Dokter



INPUT/SEARCH DATA UMUM DAN DATA KLINIS /FOTO EKG PASIEN



PEMERIKSAAN EKG MENGGUNAKAN EKG (DIGITAL)



PERMINTAAN PEMERIKSAAN EKG OLEH DOKTER



PERMINTAAN EKSPERTISE MELALUI TELE-EKG



Jika telah RME



MENYIMPAN/INPU T FILE/IMAGE DI REKAM MEDIS ELEKTRONIK



INFORMED CONSENT TELE-EKG



START/LOGIN TEMENIN



INPUT DATA EKG DALAM DATA PASIEN PADA APLIKASI TEMENIN



PENGIRIMAN PERMINTAAN EKSPERTISE TELE - EKG



SELESAI



Coffee Grinder



2) Fasyankes Pemberi Konsultasi a) Operator dan Dokter Spesialis Jantung dan/atau Spesialis Penyakit Dalam di RS Pengampu Telemedicine Log in ke aplikasi Temenin b) Bila ada notifikasi permintaan konsultasi/ekspertise yang belum ditindak lanjut oleh dokter Dokter Spesialis Jantung/Spesialis Penyakit Dalam, maka operator mengingatkan dokter Dokter Spesialis Jantung dan/atau Spesialis Penyakit Dalam untuk merespon notifikasi tersebut. c) Dokter Spesialis Jantung dan/atau Spesialis Penyakit Dalam merespon notifikasi dengan melakukan pembacaan dan pemberian ekspertise/ Konsultasi hasil rekam EKG 25



d) Bila



hasil



rekam



EKG



tidak



layak



dibaca



Dokter



Spesialis



Jantung/Spesialis Penyakit Dalam mengisi kolom saran untuk dilakukan pemeriksaan ulang rekam EKG oleh fasyankes peminta konsul dengan memberikan arahan untuk pengambilan rekam EKG yang tepat. e) Bila



hasil



rekam



EKG



layak



dibaca



maka



Dokter



Spesialis



Jantung/Spesialis Penyakit Dalam akan mengisi kolom kesan, saran dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan rekam EKG dan mengirimkan kembali hasil pembacaan/ konsultasi/ekspertise ke fasyankes peminta konsul.



FASYANKES PEMBERI KONSULTASI Perawat/Operator PERMINTAAN EKSPERTISE TELE -EKG



Sp Penyakit Dalam, Sp Jantung



PERMINTAAN EKSPERTISE MELALUI TELE-EKG



START/LOGIN TEMENIN



CEK FOTO EKG /DATA UMUM/DATA KLINIS PASIEN



START/LOGIN TEMENIN



CEK HASIL PEMERIKSAAN EKG



DAPAT DIBACA KIRIM KEMBALI UNTUK PERIKSA ULANG TANPA EKSPERTISE



No Yes



KIRIM EKSPERTISE



SELESAI



26



3. Teleultrasonografi Merupakan pelayanan ultrasonografi obstetrik dengan menggunakan transmisi elektronik gambar dari semua modalitas ultrasonografi obstetrik beserta data pendukung dari Fasyankes Peminta Konsultasi ke Fasyankes Pemberi Konsultasi, untuk mendapatkan Expertise dalam hal penegakan diagnosis. Penyelenggraan Pelayanan Teleultrasonografi (Tele–USG) harus memenuhi persyaratan, antara lain : a. Standar Input, meliputi : 1) Sarana Fasilitas pelayanan kesehatan peminta konsultasi dan pemberi konsultasi dapat menyediakan : - ruangan



khusus



untuk



menyelenggarakan



Telemedicine



yang



didalamnya terdapat terdapat alat kesehatan dan perangkat keras atau peralatan pengolah data, atau; - ruangan yang bergabung dengan ruangan lain seperti poliklinik dan ruangan lainnya. 2) Prasarana Fasilitas pelayanan kesehatan peminta konsultasi dan pemberi konsultasi dapat menyediakan : - pasokan listrik 24 jam - koneksi internet minimal 2 Mbpps dengan kualitas baik - pendingin ruangan. 3) Peralatan - Fasyankes peminta konsultasi harus memiliki :  Alat Medis/Kesehatan yaitu Ultrasonography (USG) Digital  Alat Pengolah Data/Perangkat Keras yang terdiri dari Laptop, PC Monitor, WebCam, Headset, UPS - Fasyankes pemberi konsultasi harus memiliki :  Alat Pengolah Data/Perangkat Keras yang terdiri dari PC All in one dengan 4K (fokus retina), Monitor, WebCam, Headset, UPS - Aplikasi 4) SDM - Operator - Dokter/Bidan untuk Fasyankes Peminta Konsultasi - Dokter Spesialis Jantung dan atau dokter Spesialis Obstetri Gynekologi (OBGYN) untuk Fasyankes Pemberi Konsultasi - Tenaga IT 27



5) Pelayanan - Peminta Konsultasi/Peminta Ekspertise hasil pemeriksaan USG - Pemberi Konsultasi/Pemberi Ekspertise hasil pemeriksaan USG 6) Administrasi - Surat Keputusan Pimpinan/Kepala Fasyankes untuk penunjukan SDM Penyelenggara Pelayanan Telemedicine - Standar Operasional Prosedur Pelayanan Tele-USG b. Standar Proses, meliputi : 1) Fasyankes Peminta Konsutasi a) Permintaan Pemeriksaan Ultrasonographi (USG) oleh dokter b) Pasien dan Alat USG disiapkan (Komputer/Laptop dinyalakan dan terhubung dengan Alat USG melalui Kabel LAN jika mempunyai kabel LAN atau USB) c) Hasil Rekam USG langsung disimpan di dalam Laptop/Komputer yang telah disiapkan untuk penggunaan Aplikasi Temenin melalui Kabel LAN atau USB atau dapat disimpan di SIM-RS atau RME. d) Log in Aplikasi Temenin input data pasien oleh Operator/Bidan e) Bila diperlukan ekspertise Hasil pemeriksaan USG untuk menentukan Diagnosa, maka dilakukan pengiriman hasil pemeriksaan USG dalam bentuk file Pdf atau JPEG atau video/AVI ke fasyankes Pemberi Konsultasi (TeleUSG) melalui Aplikasi “TEMENIN” f)



Dokter melakukan Log in Aplikasi Temenin



g) Sebelum melakukan pengiriman, dokter menginformasikan kepada pasien bahwasanya hasil Pemeriksaan USG akan dikonsultasikan ke dokter Spesialis Penyakit ObGyn untuk mendapatkan ekspertise/ Diagnosa/ penatalaksanaan melalui Telemedicine (Tele-USG) dan mendapatkan persetujuan pasien melalui Inform Consent. h) Dokter melakukan input data pasien atau mencari data pasien yang sudah di input oleh operator/Bidan i)



Dokter Mengirimkan hasil Pemeriksaan USG ke fasyankes pemberi konsul melalui Aplikasi “TEMENIN”



j)



Bila diperlukan komunikasi secara langsung maka dapat dilakukan video Call atau Chatting ke dokter Spesialis ObGyn melalui Aplikasi “TEMENIN”



k) Jika terdapat permintaan pemeriksaan ulang USG oleh Fasyankes Pemberi Konsultasi, maka dilakukan pemeriksaan ulang USG, dan



28



pengiriman kembali hasil pemeriksaan ulang USG



melalui Aplikasi



“TEMENIN” l)



Jawaban konsultasi hasil rekam USG dicatat dalam rekam mesis pasien dan dijaga kerahasiaan



FASYANKES PEMINTA KONSULTASI Bidan/Operator START/LOGIN TEMENIN



PERMINTAAN PEMERIKSAAN USG OLEH DOKTER



INPUT DATA UMUM PASIEN



PEMERIKSAAN USG MENGGUNAKAN USG (DIGITAL)



Dokter START/LOGIN TEMENIN



PERMINTAAN EKSPERTISE MELALUI TELE-USG



INFORMED CONSENT TELE-USG



INPUT/SEARCH DATA UMUM DAN DATA KLINIS /FOTO USG PASIEN



Jika telah RME MENYIMPAN/INPU T FILE/IMAGE DI REKAM MEDIS ELEKTRONIK



INPUT DATA USG DALAM DATA PASIEN PADA APLIKASI TEMENIN



PENGIRIMAN PERMINTAAN EKSPERTISE TELE - USG



SELESAI



2) Fasyankes Pemberi Konsultasi 1) Operator dan Dokter Spesialis ObGyn di RS Pengampu Telemedicine Log in ke aplikasi Temenin 2) Bila ada notifikasi permintaan konsultasi/ekspertise yang belum ditindak lanjut oleh dokter Dokter Spesialis ObGyn, maka operator mengingatkan dokter Spesialis ObGyn untuk merespon notifikasi tersebut. 3) Dokter Spesialis ObGyn merespon notifikasi dengan melakukan pembacaan dan pemberian ekspertise/ Konsultasi hasil pemeriksaan USG



29



4) Bila hasil pemeriksaan USG tidak layak dibaca Dokter Spesialis Obgyn, maka dokter dapat mengisi kolom saran untuk dilakukan pemeriksaan ulang USG oleh fasyankes peminta konsul dengan memberikan arahan untuk pengambilan USG yang tepat. 5) Bila hasil Pemeriksaan USG layak dibaca maka Dokter Spesialis OBGYN akan mengisi kolom kesan, saran dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan USG dan mengirimkan kembali hasil pembacaan/ konsultasi/ekspertise ke fasyankes peminta konsul



FASYANKES PEMBERI KONSULTASI Bidan/Operator



PERMINTAAN EKSPERTISE TELE - USG



Sp Obstetri Gynecologi (OBGYN)



PERMINTAAN EKSPERTISE MELALUI TELE-USG



START/LOGIN TEMENIN



CEK FOTO USG /DATA UMUM/DATA KLINIS PASIEN



START/LOGIN TEMENIN



CEK HASIL PEMERIKSAAN USG



DAPAT DIBACA No Yes KIRIM KEMBALI UNTUK PERIKSA ULANG TANPA EKSPERTISE



KIRIM EKSPERTISE



SELESAI 30



4. Telekonsultasi Klinis Merupakan pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis, dan/atau memberikan pertimbangan/saran tata laksana dilakukan secara tertulis, suara, dan/atau video dan harus terekam dan tercatat dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. a. Standar Input, meliputi : 1) Sarana Fasilitas pelayanan kesehatan peminta konsultasi dan pemberi konsultasi dapat menyediakan : - ruangan



khusus



untuk



menyelenggarakan



Telemedicine



yang



didalamnya terdapat terdapat alat kesehatan dan perangkat keras atau peralatan pengolah data, atau; - ruangan yang bergabung dengan ruangan lain seperti poliklinik dan ruangan lainnya. 2) Prasarana Fasilitas pelayanan kesehatan peminta konsultasi dan pemberi konsultasi dapat menyediakan : - pasokan listrik 24 jam - koneksi internet minimal 2 Mbpps dengan kualitas baik - pendingin ruangan. 3) Peralatan - Fasyankes peminta konsultasi harus memiliki :  Alat Pengolah Data/Perangkat Keras yang terdiri dari Laptop, PC Monitor, WebCam, Headset, UPS - Fasyankes pemberi konsultasi harus memiliki :  Alat Pengolah Data/Perangkat Keras yang terdiri dari PC All in one dengan 4K (fokus retina), Monitor, WebCam, Headset, UPS - Aplikasi 4) SDM - Operator - Dokter/Bidan/Perawat untuk Fasyankes Peminta Konsultasi - Dokter/ Dokter SpA, SpTHT, SpM, SpS, SpB, SpJ, SpKK dan Spesialis lainnya untuk Fasyankes Pemberi Konsultasi - Tenaga IT 5) Pelayanan - Peminta Konsultasi Klinis Medis 31



- Pemberi Konsultasi Klinis Medis



6) Administrasi - Surat Keputusan Pimpinan/Kepala Fasyankes untuk penunjukan SDM Penyelenggara Pelayanan Telemedicine - Standar Operasional Prosedur Pelayanan Tele- Konsultasi Klinis Medis b. Standar Proses, meliputi : 1) Fasyankes Peminta Konsutasi a) Registrasi Pasien b) Operator /dokter Log in Aplikasi Telemedicine “TEMENIN” c) Operator/dokter input data administrasi pasien d) Dokter melakukan Pemeriksaan Fisik Pasien dan melakukan permintaan pemeriksaan Penunjang jika dibutuhkan. e) Dokter Input data Klinis/Medis Pasien f)



Bila diperlukan konsultasi untuk menentukan Diagnosa, Second Opinion maka dilakukan konsultasi online jarak jauh ke fasyankes Pemberi Konsultasi (Telekonsultasi) melalui Aplikasi “TEMENIN”



g) Sebelum Tele Konsultasi dilakukan perlu diinformasikan kepada pasien bahwasanya akan dilakukan konsultasi online jarak jauh (Tele Konsultasi) ke



dokter/dokter



Spesialis



untuk



mendapatkan



Diagnosa/saran/penatalaksanaan dan mendapatkan persetujuan pasien melalui Inform Consent. h) Tele konsultas dapat dilakukan melalui video Call atau Chatting melalui Aplikasi “TEMENIN” i)



Tele konsultasi Medis/Klinis dilakukan oleh



j)



Jawaban konsultasi dicatat dalam rekam mesis pasien dan dijaga kerahasiaan



32



FASYANKES PEMINTA KONSULTASI Bidan/Perawat/Operator START/LOGIN TEMENIN



Dokter



INPUT DATA UMUM PASIEN BARU/LAMA



START/LOGIN TEMENIN



PEMERIKSAAN KLINIS PASIEN DAN DIPERLUKAN KONSULTASI KLINIS



PENYIMPANAN DATA DI SIMRS / RME



INFORMED CONSENT TELE-KONSULTASI



INPUT/SEARCH DATA UMUM DAN DATA KLINIS PASIEN



VIDEO CALL /CHAT PENGIRIMAN PERMINTAAN KONSULTASI KLINIS



SELESAI



2) Fasyankes Pemberi Konsultasi a) Operator dan Dokter Dokter/ Dokter SpA, SpTHT, SpM, SpS, SpB, SpJ, SpKK dan Spesialis lainnya sebagai Pemberi Konsultasi Log in ke aplikasi Temenin. b) Bila ada notifikasi permintaan konsultasi/ekspertise yang belum ditindak lanjut oleh Dokter Dokter/ Dokter SpA, SpTHT, SpM, SpS, SpB, SpJ, SpKK dan Spesialis lainnya,



maka operator mengingatkan dokter



Spesialis ObGyn untuk merespon notifikasi tersebut. c) Dokter Dokter/ Dokter SpA, SpTHT, SpM, SpS, SpB, SpJ, SpKK dan Spesialis lainnya merespon notifikasi dengan melakukan pembacaan dan pemberian ekspertise/ Konsultasi atau melakukan chating atau video call ke fasyankes peminta konsultasi



33



FASYANKES PEMBERI KONSULTASI Operator PERMINTAAN KONSULTASI KLINIS



SpA/SpTHT/SpM/SpB/SpKK/SpJ,dst PERMINTAAN KONSULTASI KLINIS



START/LOGIN TEMENIN



CEK DATA UMUM/DATA KLINIS PASIEN



START/LOGIN TEMENIN



PERLU /TIDAK PERLU DATA TAMBAHAN PASIEN DAN MELIHAT KONSIDI PASIEN



VIDEO CALL/CHAT



Yes



No



JAWAB KOSNULTASI KLINIS DENGAN TEMENIN



SELESAI



5. Pelayanan konsultasi Telemedicine lain Telekonsultasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dikembangakan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan di masing-masing fasilitas kesehatan.



34



F. BIAYA DAN PENDANAAN Pelayanan TELEMEDICINE diupayakan dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa harus terkendala dalam aspek pembiayaan. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pelayanan Telemedicine merupakan salah satu cara pola pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta yang memilki kesulitan akses pelayanan kesehatan, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 64 - 65 disebutkan “Dalam hal di suatu Daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi.” “Dalam rangka pemberian kompensasi dan pemenuhan pelayanan pada Daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat, BPJS Kesehatan dapat mengembangkan pola pembiayaan pelayanan kesehatan.” “Pengembangan



pola



pembiayaan



pelayanan



kesehatan



meliputi



pola



pembiayaan untuk pelayanan kesehatan bergerak, pelayanan kesehatan berbasis Telemedicine, dan/atau pengembangan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.”



Dalam Permenkes nomor 20 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine juga telah diatur mekanisme penetapan tarif pelayanan telemdicine baik bagi peserta JKN maupun non JKN seperti petikan berikut : “Besaran biaya /tarif Pelayanan Telemedicine bagi pasien – pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk kedalam manfaat



jaminan



kesehatan Nasioal (JKN) yang ditetapkan oleh Menteri.” “Besaran biaya /tarif Pelayanan Telemedicine bagi pasien – pasien yang bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditetapkan melalui kesepakatan antar Fasyankes Pemberi Konsultasi dan Fasyankes Peminta Konsultasi dan dibebankan kepada fasyankes peminta konsultasi.” “Pengajuan klaim biaya Pelayanan Telemedicine dilakukan melalui aplikasi. Pembayaran klaim dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.” 35



Dalam masa Ujicoba, sebelum terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan mengenai besaran tarif pelayanan Telemedicine maka untuk biaya konsultasi ditetapkan berdasarkan usulan organisasi Profesi sebesar Rp 15.000/kali baca (perkali pemberian ekspertise) dan dibayarkan oleh peminta Konsultasi melalui Perjanjian Kerjasama. Besaran biaya tersebut akan disesuaikan setelah dilakukan costing kewajaran biaya oleh P2JK Kemenkes dan BPJS yang kemudian dituangkan dalam Surat Ketetapan Menteri Kesehatan tentang Tarif Telemedicine. Adapun tatacara pembayaran dituangkan didalam Perjanjian Kerjasama antara fasyankes peminta Konsultasi dan Fasyankes Pemberi Konsultasi.



Terlihat seperti gambar dibawah ini



36



BAB III PENGEMBANGAN JEJARING LAYANAN TELEMEDICINE INDONESIA



Kementerian Kesehatan telah berkomit menuntuk mengembangkan Program Pelayanan Telemedicine. Hal ini dibuktikan dengan memasukkan program Telemedicine kedalam Indikator Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan 2015 – 2019, dan RPJMN 2020 – 2024, sehingga ditunjuk beberapa fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan Telemedicine sebagai pilot project. Sejak tahun 2012 – 2-18 ada 140 fasyankes yang ditunjuk melalui Keputusan Menteri Kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan Telemedicine. Pengembangan jejaring pelayanan Telemedicine tersebut merupakan Ujicoba dalam mengimplementasikan pelayanan Telemedicine di fasyankes dengan konsep pengampuan. Adapaun fasyankes Pengampu atau RS Pemberi Konsultasi adalah RS Rujukan Regional, RS Rujukan Provinsi dan RS Rujukan Nasional, sementara fasyankes Diampu atau Peminta Konsultasi ialah rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan primerf dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti RSUD, RS Swasta, puskesmas dan Klinik pratama. Pengembangan jejaring pelayanan Telemedicine tersebut sebagai trigger (penggerak) serta sebagai contoh jika daerah ingin mengembangkan pelayanan Telemedicine secara mandiri. Adapun tahapan yang dilakukan dalam hal pengembangan jejaring pelayanan Telemedicine tersebut diatas adalah : A. Pemetaan (survey ) Fasyankes B. Penetapan Fasyankes C. Penyediaan SPA D. Pendaftaran Aplikasi dan Pelatihan SDM E. Implementasi Seperti gambar dibawah ini :



37



A. PEMETAAN FASYANKES Untuk membangun pelayanan Telemedicine maka harus dilakukan pemetaan fasyankes yang membutuhkan pelayanan Telemedicine dengan Konsep Jejaring. Pemetaan Fasyankes dilakukan beberapa tahapan antara lain : 1. Seleksi Fasyankes, yang meliputi : a) Fasyankes Peminta Konsultasi :  Puskesmas, Klinik atau FKTP  Rumah Sakit D Pratama  Rumah Sakit Kelas D dan C  Fasyankes di daerah DTPK  Fasyankes yang tidak memiliki dokter Spesialis  Fasyankes yang jauh dari rumah sakit rujukan b) Fasyankes Pemberi Konsultasi :  RS Rujukan Nasional  RS Rujukan Provinsi  RS Rujukan Regional  RS kelas A atau B  Tersedia dokter spesialis 24 jam  Diutamakan RS Pendidikan  Infrastruktur jaringan listrik baik  Infrasruktur jaringan internet baik 2. Survey lokasi (Kunjungan Lapangan), untuk dilakukan pengamatan dan pendataan dengan langkah-langkah sebagai berikut : a) Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membentuk Tim survey, tim terdiri dari :  Tenaga IT  Pemegang program b) Dalam melaksanakan survey ada 4 hal yang harus diperhatikan (Form terlampir) dengan maksud agar mempermudah pemegang program melakukan intervensi terkait kebutuhan untuk implementasi pelayanan Telemedicine yaitu:  Jaringan Internet dan Ketersediaan Listrik - Mendata fasyankes telah memiliki Jaringan Internet, besaran kapasitas internet, Penyedia layanan internet seperti provider, moodem, Vsat, Fiber Optik dll - Mendata fasyankes memiliki ketersediaan listrik 24 jam, sumber listrik PLN dan atau Genset dll  Alat Kesehatan 38



- Mendata ketersediaan Alat Kesehatan Digital seperti USG Digital, EKG Digital dan CR (Computerized Radiography) yang mampu mentranfer hasil pemeriksaan dalam bentuk file (softcopy) untuk pengiriman file gambar/video yang akan dilakukan pembacaan oleh RS Pemberi Konsultasi.  Perangkat Keras - Mendata memiliki Komputer/Laptop? Jumlah yang tersedia - Mendata ketersediaan Headset - Mendata ketersediaan Webcam - Mendata ketersediaan UPS, dan sebagainya.  SDM - Dokter Sepesialis yang dimiliki, jumlahnya perjenis spesialisasi - Dokter Umum - Perawat dan atau Bidan - Radiografer - Tenaga kesehatan lainnya - Tenaga IT, atau tenaga yang ditugaskan sebagai IT.



Lebih jelasnya ada dalam gambar dibawah ini



B. Penetapan Fasyankes Setelah dilakukan survey kemudian seluruh Tim Survey melakukan rapat untuk merumuskan hasil pendataan survey dan menetapkan fasyankes yang membutuhkan Telemedicine melalui Keputusan Menteri/Gubernur/Bupati/Kepala Dinas Kesehatan 39



sesuai dengan kepemilikan fasyankes. Fasyankes yang ditetapkan terdiri dari : a) Fasyankes Peminta Konsultasi b) Fasyankes Pemberi Konsultasi Untuk contoh :  Form Survey (Lampiran 1 dan lampiran 2)  Surat Pernyataan (Lampiran 3)  Contoh Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Kepala Dinas Kesehatan tentang Penetapan Fasyankes sebagai penyelenggara pelayanan Telemedicine (Lampiran 4)



C. PENYEDIAAN SARANA, PRASARANA DAN PERALATAN Setelah



dilakukan



Penetapan



Fasyankes



sebagai



penyelenggara



pelayanan



Telemedicine tahapan berikutnnya adalah Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan. a. Sarana terdiri dari Ruangan khusus telemdicine atau ruangan lainnya b. Prasarana terdiri dari listrik, jaringan internet,dan perlengkapan lainnya seperti air conditioner. c. Peralatan medis sepereti EKG Digital, USG Digital, CR (Computerized Radiography) d. Peralatan non medis (PC all in one, PC Monitor, Laptop, Webcam, Headset), UPS, layar monitor televisi untuk konsultasi (video call) dll e. Aplikasi (Aplikasi TEMENIN atau aplikasi dibangun secara mandiri oleh fasyankes) Penyediaan sarana, prasarana dan peralatan dapat bersumber dari : 1. Hibah 2. APBN seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) 3. APBD seperti DAU tk I atau tk II 4. Sumber Lain seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dll



40



Keterangan seperti gambar dibawah ini



F. PENDAFTARAN APLIKASI DAN PELATIHAN SDM 1. Pendaftaran Setelah dilakukan pemetaan dan penetapan fasyankes sebagai penyelenggara pelayanan Telemedicine maka tahapan selanjutnya adalah pendaftaran atau registrasi fasyankes dan SDM sebagai pelaksana pelayanan Telemedicine. Adapun tatacara Pendaftaran/Registrasi yaitu : a. Mengirimkan surat permohonan Pendaftaran/Registrasi yang diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Formulir terlampir) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas/Pimpinan Fasyankes dan diberi materai. b. Melampirkan dokumen persyaratan, yang terdiri dari : - Surat Keputusan Pimpinan fasyankes menetapkan SDM yang akan melaksanakan layanan telemedicin di fasyankes - Perjanjian Kerjasama antara Pemberi Konsultasi dan Peminta Konsultasi (dapat disusulkan) c. Melampirkan dokumen Aplikasi yang akan dipakai jika membangun aplikasi sendiri, seperti : - Isian data form pendaftaran aplikasi - Buku manual penggunaan aplikasi (bahasa indonesia) - Penjelasan bahasa program dan sistem Keamanan aplikasi - Pernyataan bersedia dilakukan bridging/interoperabel data layanan Telemedicine dengan (bernaterai) - Fasyankes yang telah menggunakan aplikasi ( pemberi konsultasi dan peminta konsultasi) , dll 41



Contoh : 1. Formulir pendaftaran terlampir dalam lampiran (Lampiran 3) 2. Surat Keputusan Tim Pelaksana Pelayanan Telemedicine (Lampiran 4) 3. Perjanjian Kerjasama antara Pemberi Konsultasi dan Peminta Konsultasi (Lampiran 5)



2. Pelatihan Setelah dilakukan pemetaan, penetapan, dan pendaftaran fasyankes dan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai penyelenggara pelayanan Telemedicine maka tahapan selanjutnya adalah dilakukan pelatihan bagi SDM peyelenggara Telemedicine yang telah ditunjuk. SDM penyelenggara pelayanan Telemedicine Indonesia yang berkompeten diharapkan dapat memberikan pelayanan Telemedicine sesuai standar dan berkualitas, perlu diperhatikan syarat dan kriteria yang harus dipenuhi SDM dari suatu fasilitas pelayanan kesehatan agar Telemedicine berjalan/bermanfaat sesuai dengan harapan dan peraturan perundang-undangan. Ketersediaan SDM yang terlatih di fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggerakan



pelayanan



Telemedicine



diiperlukan



agar



memahami



pelaksanaan pelayanan Telemedicine sesuai dengan jenis Telemedicine yang tersedia di aplikasi . Di era global dan digital ini dibutuhkan kompetensi tenaga kesehatan yang lebih kompleks, dibutuhkan kompetensi profesional, yang selalu meningkatkan kompetensi baru melalui pengayaan literasi data, literasi teknologi dan literasi komunikasi dilengkapi dengan kompetensi interprofesional agar dapat membangun kultur pelayanan kesehatan secara interdisiplin. Diharapkan dengan diberikannya pelatihan pelayanan Telemedicine bagi SDM akan lebih meningkatkan kompetensi SDM tersebut secara teknis dan manajerial dalam pelayanan telemdicine. Adapun Strategi yang dilakukan dalam pemenuhan SDM terlatih adalah dengan peserta dari fasyanakes dan SDM yang terdaftar, terdiri dari : 1) Dokter pelaksana pelayanan Telemedicine 2) Tenaga IT/Petugas Pengelola IT Persyaratan peserta harus melengkapi : 1) Laptop/Notebook. 2) Surat/SK Penunjukan Tenaga Kesehatan yang akan melaksanakan Pelayanan Telemedicine yang sudah di tandatangani oleh Pimpinan Fasyankes 3) Formulir Pendaftaran Pelayanan Telemedicine



yang sudah di isi dan



ditandatangani oleh Pimpinan Fasyankes 42



4) Formulir



Monitoring



Pelayanan



Telemedicine



Dinas



Kesehatan



Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah di isi oleh Peserta dari Dinas Kesehatan. 5) Bila pembiayaan pelatihan dari instansi pemerintah maka perlu di siapkan dokumen pertanggungjawab seperti : surat tugas, tiket pp, dan boarding pass berangkat.



Workshop Peningkatan Kapasitas SDM Khusus Pelayanan Telemedicine ini dilaksanakan dengan metode: 1) Presentasi 2) Pelatihan/Ujicoba Aplikasi 3) Pelatihan Alat Kesehatan



Pelaksanaan pelatihan minimal selama 3 (tiga) hari, dengan agenda acara :



WAKTU



ACARA



KET



Hari Ke-1 (Pertama) 14.00 – 16.00



Registrasi Peserta



16.00 – 18.00



Persiapan Acara Pembukaan



19.00 – 21.00



Pembukaan : Laporan Ketua Panitia Sambutan dan Arahan Sekaligus Membuka Acara Kebijakan dan Overview Pelayanan Telemedicine Evaluasi Implementasi Pelayanan Telemedicine Diskusi dan Tanya Jawab Hari Ke-2 (Kedua)



08.00 – 09.00



Sistem Keamanan Data



09.00 – 10.00



Sinergitas program dalam upaya Pemenuhan Infrastruktur Pelayanan Universal Teknologi Informasi dan Komunikasi terutama daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal)



10.00 – 11.00



Overview Penggunaan Aplikasi “Temenin” dalam Pelayanan Telemedicine



11.00 – 12.00



Diskusi dan Tanya Jawab



12.00 – 13.30



ISHOMA



13.30 – 15.30



Pelatihan Penggunaan Aplikasi Temenin



15.30 – 16.00



Coffee Break 43



16.00 – 18.00



Lanjutan Pelatihan



18.00 – 19.00



ISHOMA



19.00 – 20.00



Simulasi Pengiriman Data, Gambar dan Konsultasi menggunakan Aplikasi Temenin



20.00 – 20.30



Rencana Tindak Lanjut



20.30 – 21.00



Penyerahan Sertifikat dan Penutupaan Hari Ke-3 (Ketiga)



08.00 – 09.00



Administrasi/Kepulangan Peserta dan Panitia



Catatan : Materi pelatihan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.



G. IMPLEMENTASI Implementasi dilakukan dengan cara melakukan ujicoba onsite di fasyankes yang ditunjuk sebagai fasyankes penyelenggara Telemedicine.



Ujicoba dilakukan agar



pelaksanaan pelayanan Telemedicine anatar pemberi konsultasi dan peminta konsultasi dapat berjalan tanpa kendala. Tujuan dilakukannya ujicoba untuk implementasi pelayanan Telemedicine adalah : a. Memastikan alat kesehatan dan perangkat pengolah data tersedia di fasyankes penyelenggara pelayanan Telemedicine b. Memastikan alat kesehatan dan perangkat pengolah data berfungsi baik. c. Memastikan



pengguna



pelayanan



telemedicin



(dokter/operator)



mampu



menggunakan aplikasi dalam hal pengiriman dan penerimaan data serta konsultasi dengan menggunakan video call melalui aplikasi TEMENIN dengan alamat akses www.temenin.kemkes.go.id. Ujicoba untuk implementasi pelayanan Telemedicine dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Pengecekan alat kesehatan dan perangkat pengolah data 1. Memeriksa alat kesehatan dan perangkat pengolah data dengan membuka satu persatu dan di cek untuk memastikan keutuhan peralatan, dan peralatan dalam kondisi baik tanpa ada yang rusak. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan alat kesehatan dan peralatan pengolah data kemudian dilakukan instalasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsi alat tersebut. b. Ujicoba/ujifungsi/implementasi penggunaan alat medis 1. EKG (Electrocardiography)  Dilakukan Instalasi alat 44



 Dilakukan Instal Aplikasi EKG di Laptop  Mencoba fungsi alat EKG dengan praktik ke pasien untuk mendapatkan hasil pemeriksaan EKG  Hasil pemeriksaan EKG kemudian melalui kabel LAN ditransfer ke Laptop dalam bentuk PDF atau dapat juga ditransfer file softcopy hasil EKG menggunakan USB. 2. Computed Radiography (CR)  Dilakukan Instalasi alat  Dilakukan Instal Aplikasi CR di Laptop  Mencoba fungsi alat CR dengan praktik ke pasien untuk mendapatkan hasil pemeriksaan CR  Hasil pemeriksaan CR kemudian melalui kabel LAN ditransfer ke Laptop dalam bentuk PDF atau dapat juga



ditransfer file softcopy hasil CR



ditransfer menggunakan USB. c. Ujicoba/ujifungsi/implementasi penggunaan alat non medis 1. Laptop (untuk Puskesmas dan RS Diampu)  Dilakukan menghidupkan dan mematikan Laptop  Dilakukan pengisian daya baterai Laptop  Dilakukan Instalasi Aplikasi Google Chrome  Mengakses Aplikasi TEMENIN melalui websearch google chrome dengan alamat akses: https://temenin.kemkes.go.id/ 2. PC All in One (untuk RS Pengampu)  Dilakukan menghidupkan dan mematikan PC  Dilakukan pengisian Baterai PC  Dilakukan Instal Aplikasi Google Chrome  Dilakukan Instal Dicom Viewer  Mengakses Aplikasi TEMENIN melalui websearch google chrome dengan alamat akses : www.temenin.kemkes.go.id 3. Printer  Dilakukan menghidupkan dan mematikan Printer  Dilakukan pemasangan kertas cetak hasil  Dilakukan pemasangan tinta untuk cetak hasil  Dilakukan Setting Printer ke laptop menggunakan kabel USB  Ujicoba pencetakan dengan berbagai warna berhasil. 4. Webcam  Dilakukan pemasangan Webcam pada laptop melalui kabel USB 45



 Dilakukan ujiocoba fungsi kamera 5. Headset dan Microphone  Dilakukan pemasangan Headset pada laptop dengan menggunakan kabel USB  Dilakukan



Ujicoba



Headset



dengan



menggunakan



Telekonsultasi



(Videocall) pada Aplikasi Temenin d. Ujicoba/ujifungsi/implementasi Aplikasi TEMENIN  Dilakukan praktik menggunakan aplikasi temenin  Dilakukan Login Aplikasi temenin dengan menggunakan ID Password untuk ujicoba.  Dilakukan entri data umum, data medis dan hasil pemeriksaan EKG pasien  Mengirimkan data ke Rumah Sakit Pengampu untuk meminta Ekpertise  Ujicoba beberapa fitur yang ada di aplikasi temenin yakni chat, tele konsultasi, tanya dokter, tele ekg dan tele radiologi.



46



BAB IV APLIKASI TEMENIN



Layanan



Telemedicine



Indonesia



dibangun



bersamaan



dengan



aplikasi



Telemedicine Indonesia yang disebut dengan "TEMENIN”. Aplikasi ini dibangun sejak tahun 2017 berbasis web browser dan versi android yang user friendly dan responsif terhadap tuntutan kemajuan teknologi informasi dan ilmu kesehatan/kedokteran modern. Aplikasi TEMENIN memiliki menu layanan tele-radiologi, tele-EKG, tele-USG dan telekonsultasi yang dapat beroperasi secara terintegrasi dengan sistem keamanan dan keselamatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aplikasi TEMENIN dapat digunakan oleh seluruh Fasyankes yang akan menyelenggarakan Pelayanan Telemedicine, bila Pelayanan Telemedicine menggunakan aplikasi yang dikembangkan fasyankes teregistrasi



di



Kementerian



Kesehatan



secara mandiri, maka aplikasi tersebut harus dan



aplikasi



tersebut



mampu



dilakukan



interoperabilitas data agregat Pelayanan Telemedicine secara otomatis dan real time kedalam aplikasi TEMENIN kementerian kesehatan. Alamat website Aplikasi TEMENIN adalah https://.temenin.kemkes.go.id. Saat ini TEMENIN juga dapat diakses dan dioperasionalkan melalui smartphone



versi Android



dengan mengunduh Aplikasi TEMENIN pada Play Store.



47



A. GAMBARAN UMUM APLIKASI Aplikasi TEMENIN merupakan aplikasi berbasis web browser memiliki format input data pembacaan alat kesehatan berupa pdf, jpg,m jpeg, mp4, wmv, rar, zip, dicom. mudah dioperasikan dan user friendly dan mobile friendly (dapat menyesuaikan dengan web browser smartphone) Aplikasi TEMENIN selalu mengutamakan kinerja keamanan informasi data pasien (patient safety), sedangkan keamanan data dan keamanan transmisi data (cyber security) dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan. Secara Fungsional Aplikasi TEMENIN memilki fungsi : 1) Dapat memproses data dan informasi pelayanan Telemedicine yang berupa data pasien, data hasil pemeriksaan dari alat kesehatan dalam bentuk file di fasyankes peminta konsultasi, penyajian data dan informasi di fasyankes pemberi konsultasi, hingga tersimpan pada pusat data (data centre) di Kementerian Kesehatan 2) Dapat menyajikan informasi sistem monitoring pelayanan di Kementerian Kesehatan (dashboard) mencakup kegiatan layanan Telemedicine di daerah termasuk lokasi pelayanan, jenis layanan, utilisasi per lokasi, keterangan waktu (jam, tanggal) layanan, respond time yang disajikan secara real time dalam bentuk tabel/grafik. 3) memiliki Interface user friendly dan ringan, pemakaian bandwitdth kecil 4) dapat digunakan untuk konsultasi secara online dengan dokter spesialis baik dengan chat maupun video call 5) dapat digunakan pada alat medis dengan tekhnologi terkini dengan kemampuan digital.



Secara teknis aplikasi TEMENIN memiliki tampilan layanan sebagai berikut : 1. Modul Tampilan yang terdiri dari : - Fitur home - Fitur LayananTelemedicine - Fitur List Dokter - Fitur List Fasyankes - Fitur galeri - Fitur Kontak - Fitur Login 2. Modul dokter peminta konsultasi - Fitur notifikasi permintaan exspertise - Fitur notifikasi panggilan video call - Fitur log out - Fitur edit password (merubah password) 48



- Fitur menu :  Menu dashboard  Tabel data pelayanan  Data pasien ekspertise  Menu pasien  Fitur data pasien : o Pasien belum dilayani o Serach o Nama pasien o Tanggal input o Fitur search  Fitur input pasien : o Data nomor pasien o Data pribadi pasien o Detail data pasien (data medis/klinis)  Menu Tele EKG  Menu Tele USG  Menu Tele Radiologi  Menu Tele Konsultasi  Fitur ekspertise konsultasi  Fitur nama pasien (list pasien yang belum dapat ekspertise)  Fitur hasil ekspertise konsultasi  Fitur nama pasien (list pasien sudah dapat ekspertise)  Menu Tanya dokter  Fitur Search  Fitur Daftar dokter  Fitur Video Call  Fitur Chat  Menu Hubungi Kami  Fitur Chat  Fitur pilih admin 3. Modul pemberi konsultasi Tele EKG - Fitur notifikasi permintaan exspertise - Fitur notifikasi panggilan video call - Fitur log out - Fitur edit password (merubah password)



49



- Fitur menu :  Menu dashboard  Tabel data pelayanan  Data pasien ekspertise  Menu pasien  Data pasien  Input pasien  Menu Tele EKG  Menu Tele Konsultasi  Menu Tanya dokter  Menu hubungi - Modul pemberi konsultasi Tele USG - Fitur notifikasi permintaan exspertise - Fitur notifikasi panggilan video call - Fitur log out - Fitur edit password (merubah password) - Fitur menu :  Menu dashboard  Menu pasien  Data pasien  Input pasien  Menu Tele USG  Menu Tele Konsultasi  Menu Tanya dokter  Menu hubungi 4. Modul pemberi konsultasi Tele Radiologi - Fitur notifikasi permintaan exspertise - Fitur notifikasi panggilan video call - Fitur log out - Fitur edit password (merubah password) - Fitur menu :  Menu dashboard  Fitur pasien belum dilayani  Menu pasien  Data pasien  Input pasien  Menu Tele Radiologi 50



 Menu Tele Konsultasi  Menu Tanya dokter  Menu hubungi admin



B. OPERASIONAL APLIKASI 1. Fasyankes Peminta Konsultasi Fasyankes peminta konsultasi yang telah terdaftar/teregistrasi di Kementerian Kesehatan, selanjutnya SDM pelaksana pelayanan Telemedicine yang telah diajukan oleh kepala/pimpinan fasyankes melalui Surat Keputusan Pimpinan/Pelayanan Kesehatan akan mendapatkan user name dan password untuk Login ke Aplikasi TEMENIN melalui email dan atau telepon masing – masing SDM. Tata cara mengoperasionalkan aplikasi TEMENIN, yaitu :  Dokter dan operator dapat melakukan login melalui : a. Username dan password operator b. Username dan password dokter  Menginput data nomor pasien dan data pribadi pasien oleh dokter dan operator  Menginput detail data pasien (data medis/klinis) oleh dokter  Melalukan permintaan konsultasi tele EKG oleh dokter - Search pasien yang sudah di input di pendaftaran. - Menginput detail data pasien yang akan dilakukan tele EKG. - Melakukan pemeriksaan rekam ekg. - Mengupload hasil pemeriksaan EKG ke aplikasi. - Dan mengirimkan permintaan konsultasi tele EKG ke fasyankes pemberi konsultasi.  Melakukan permintaan konsultasi tele USG oleh dokter - Search pasien yang sudah di input di pendaftaran. - Menginput detail data pasien yang akan dilakukan teleUSG. - Melakukan pemeriksaan USG. - Mengupload hasil pemeriksaan USG ke aplikasi. - Dan mengirimkan permintaan konsultasi tele USG ke fasyankes pemberi konsultasi  Melakukan permintaan konsultasi tele radiologi oleh dokter - Search pasien yang sudah di input di pendaftaran. - Menginput detail data pasien yang akan dilakukan tele radiologi. - Melakukan pemeriksaan foto rontgen. - Mengupload hasil pemeriksaan foto rontgen ke aplikasi.



51



- Dan mengirimkan permintaan konsultasi tele radiologi ke fasyankes pemberi konsultasi  Melakukan permintaan tele konsultasi klinis oleh dokter - Search pasien yang sudah di input di pendaftaran. - Menginput detail data pasien, kondisi penyakit pasien dan atau foto status lokalis yang akan dilakukan tele konsultasi. - Dan mengirimkan data klinis pasien untuk permintaan konsultasi ke fasyankes pemberi konsultasi  Melakukan tanya dokter - Search dokter spesialis yang akan dilakukan chating atau video call untuk berkonsultasi. - Melakukan komunikasi dengan dokter spesialis melalui chating atau video call.



52



2. Fasyankes Pemberi Konsultasi Setelah fasyankes pemberi konsultasi dan pemberi konsultasi terdaftar/teregistrasi di Kementerian Kesehatan, maka SDM pelaksana pelayanan Telemedicine yang diajukan



oleh



kepala/pimpinan



fasyankes



melalui



Surat



Keputusan



Pimpinan/Pelayanan Kesehatan akan mendapatkan user name dan password melalui email dan telepon masing – masing SDM. Tata cara mengoperasionalkan aplikasi TEMENIN, yaitu :  Dokter dan operator dapat melakukan login melalui : a. Username dan password operator b. Username dan password dokter  Melakukan input jawaban expertise/konsultasi tele EKG oleh dokter - Search pasien yang masuk melalui notifikasi. - Menginput jawaban pada kolom hasil expertise, saran dan tindak lanjut. - Dan mengirimkan jawaban expretise/konsultasi tele EKG ke fasyankes peminta konsultasi.  Melakukan input jawaban expertise/konsultasi tele USG oleh dokter - Search pasien yang masuk melalui notifikasi. - Menginput jawaban pada kolom hasil expertise, saran dan tindak lanjut. - Dan mengirimkan jawaban expretise/konsultasi tele USG ke fasyankes peminta konsultasi.  Melakukan input jawaban expertise/konsultasi tele Radiologi oleh dokter - Search pasien yang masuk melalui notifikasi. - Menginput jawaban pada kolom hasil expertise, saran dan tindak lanjut. - Dan mengirimkan jawaban expretise/konsultasi tele Radiologi ke fasyankes peminta konsultasi.  Melakukan input jawaban expertise/konsultasi tele Konsultasi oleh dokter - Search pasien yang masuk melalui notifikasi. - Menginput jawaban pada kolom hasil expertise, saran dan tindak lanjut. - Dan mengirimkan jawaban expretise/konsultasi tele Konsultasi ke fasyankes peminta konsultasi.  Melakukan tanya dokter  Search dokter pada fasyankes peminta konsultasi yang akan dilakukan chating atau video call untuk mendapatkan informasi lebih lanjut data pasien yang dikonsultasikan.  Melakukan komunikasi dengan dokter peminta konsultasi melalui chating atau video call.



53



54



BAB V TUGAS TANGGUNG JAWAB



Dalam penyelenggaraan pelayanan Telemedicine agar terlaksana dengan baik maka diperlukan tugas dan tanggung jawab secara berjenjang pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara lain :



A. PEMERINTAH PUSAT /KEMENTERIAN KESEHATAN 1. Merumuskan dan Menetapkan Kebijakan Pelayanan Telemedicine 2. Memfasilitasi Pelaksanaan Pelayanan Telemedicine 3. Melakukan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten /Kota terhadap Pengembangan Pelayanan Telemedicine 4. Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine yang dilaksanakan didaerah; 5. Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan



B. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI a. Melakukan pemetaan kebutuhan pelayanan Telemedicine, b. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pelayanan Telemedicine, c. Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas dan kemampuan sdm pelayanan Telemedicine, d. Mendaftarkan fasyankes, e. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Telemedicine di wilayahnya



C. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA a. Melakukan pemetaan kebutuhan pelayanan Telemedicine, b. Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan pelayanan Telemedicine, c. Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas dan kemampuan sdm pelayanan Telemedicine, d. Mengusulkan dan mendaftarkan fasyankes, e. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Telemedicine di wilayahnya.



D. FASYANKES PEMBERI KONSULTASI a. menetapkan sumber daya manusia dalam melaksanakan Pelayanan Telemedicine melalui surat keputusan Kepala/Pimpinan Fasyankes 55



b. menetapkan standar prosedur operasional Pelayanan Telemedicine melalui keputusan kepala/direktur rumah sakit; c. mendokumentasikan Pelayanan Telemedicine dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. merespon setiap keluhan/usul/kritik atas Pelayanan Telemedicine dari Fasyankes Peminta Konsultasi.



E. FASYANKES PEMINTA KONSULTASI a. menetapkan sumber daya manusia dalam melaksanakan Pelayanan Telemedicine melalui surat keputusan Kepala/Pimpinan Fasyankes b. menetapkan standar prosedur operasional Pelayanan Telemedicine melalui keputusan pimpinan Fasyankes; c. mendokumentasikan Pelayanan Telemedicine dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memberikan jasa Pelayanan Telemedicine sesuai dengan perjanjian kerja sama.



Salah satu tugas yang sangat penting adalah Pembinaan dan Pengawasan. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine dilakukan oleh : 1. Kementerian Kesehatan, 2. Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota; dan dapat melibatkan 3. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang komunisasi dan informasi dan 4. Organisasi profesi terkait.



berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine diarahkan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.



56



BAB VI PENUTUP



Pedoman petunjuk teknis



pelayanan Telemedicine sangat diperlukan untuk



memudahkan dalam penyelenggaraan pelayanan Telemedicine baik oleh pemerintah maupun swasta. Disamping itu petunjuk teknis ini juga akan meningkatkan kualitas pelayanan Telemedicine yang dilaksanakan. Harapan kita semoga pelayanan Telemedicine dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan di masyarakat, khususnya untuk daerahdaerah yang masih sulit akses fasilitas pelayanan kesehatan, dan juga dengan Telemedicine akan membantu sejawat dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dan berkualitas. Semoga buku panduan pedoman petunjuk teknis pelayanan Telemedicine memberikan manfaat bagi semua pihak dalam melakukan pelayanan Telemedicine.



57



Lampiran 1 : Form Survey Peminta Konsutasi/Diampu INSTRUMEN SURVEI KEBUTUHAN DAN KESIAPAN PROGRAM TELEMEDICINE RUMAH SAKIT/PUSKESMAS PENERIMA KONSULTASI (TELE-KONSULTASI, TELE-EKG, TELE-RADIOLOGI, TELE-USG) A. DATA DASAR A.1 A.2 A.3 A.4 A.5 A.6



Nama Rumah Sakit/Puskesmas No. Registrasi Alamat Kelas RS Jenis Puskesmas Tenaga Dokter Umum



A.7 Tenaga Dokter Spesialis



A.7 Tenaga Kesehatan



: : : : : :



:



:



......................................................................... ......................................................................... ......................................................................... D / C / B / A Perawatan/Non Perawatan Ada / Tidak Jumlah : ………………… Orang



Pelatihan EKG dasar Pelatihan USG dasar Pelatihan Radiologi



: Ada / Tidak



Status Pegawai:



Spesialis Radiologi



Jumlah : …….…orang



PNS/WKDS/Honor…..kali seminggu



Spesialis Jantung dan Pembuluh darah Spesialis Penyakit Dalam Spesialis Obgyn



Jumlah : …….…orang Jumlah : …….…orang Jumlah : …….…orang



PNS/WKDS/Honor…..kali seminggu PNS/WKDS/Honor…..kali seminggu PNS/WKDS/Honor…..kali seminggu



Jumlah : …….…orang Jumlah : …….…orang Jumlah : …….…orang



Pelatihan USG dasar



Perawat Bidan Radiografer Petugas IT



Jumlah : …….…orang



A.9 Data 10 Penyakit Terbanyak



1 2 3 4 5



6 7 8 9 10



A.0 Jumlah Rujukan Pelayanan



1. EKG 2. USG 3. Radiologi



A.8 Tenaga Lain



A.11 Tempat Rujukan



:



:



: Sudah/Belum : Sudah/Belum : Sudah/Belum



:. . . . . . . . . . ./Bulan :. . . . . . . . . . ./Bulan :. . . . . . . . . . ./Bulan



- RSUD



: Sudah/Belum



Alasan merujuk : . . . . . . . . . . . . . . Alasan merujuk : . . . . . . . . . . . . . . Alasan merujuk : . . . . . . . . . . . . . . :……………………………..



Kelas : A/B/C/D



Jarak:………….KM



Waktu Tempuh:……………….. Sarana Transportasi: Darat/Laut/Udara - RS swasta



:……………………………..



Kelas : A/B/C/D



Jarak:………….KM



Waktu Tempuh:……………….. Sarana Transportasi: Darat/Laut/Udara - Layanan Kesehatan Lainnya



:……………………………..



Kelas : A/B/C/D



Jarak:………….KM



Waktu Tempuh:……………….. Sarana Transportasi: Darat/Laut/Udara A.12 Kebutuhan Pelayanan



1 Sistem Informasi Kesehatan



: Ya/Tidak



2 Elektrokardiografi



: Ya/Tidak



3 Radiologi 4 Ultrasonografi



: Ya/Tidak : Ya/Tidak



58



B. PELAYANAN/JENIS PELAYANAN B.1 Sistem informasi kesehatan RS



:



Ada / Tidak Fungsi : Lancar / Kurang Membantu / Tidak membantu Pelayanan Nama Aplikasi : ................................................. Aplikasi yg ada berfungsi utk : Administrasi / Pelayanan / Pendidikan



B.2 Elektrokardiografi



- Pelayanan EKG : Ada/Tidak Merk: 1. .......................... 2. .......................... 3. .......................... Dst



Aplikasi: Manual/Digital 1. ......................... 2. ......................... 3. ........................ Dst



Berfungsi: Ya/Tidak 1. .......................... 2. .......................... 3. .......................... Dst



Konektor LAN : Ada/Tidak 1. .......................... 2. .......................... 3. .......................... Dst



Jumlah Alat:…….Unit 1. ......................... 2. ......................... 3. ........................ Dst



Jumlah Layanan



:………./Bulan



Tampilan 2/3/4 Dimensi 1. ......................... 2. ......................... 3. ........................ Dst



Berfungsi 1. ......................... 2. ......................... 3. ........................ Dst



: Ya/Tidak



Jumlah Layanan



:………./Bulan



Aplikasi: Manual/Digital Merk: 1. ......................... 2. ......................... 3. ........................ Dst



Berfungsi 1. ......................... 2. ......................... 3. ........................ Dst



: Ya/Tidak



Konektor LAN : Ada/Tidak



Mesin:Output VGA ada/Tidak



Jumlah Alat



:………….unit



1. .......................... 2. .......................... 3. .......................... Dst Jumlah Layanan



1. ......................... 2. ......................... 3. ........................ Dst :………./Bulan



1. ......................... 2. ......................... 3. ........................ Dst



- Pelayanan USG : Ada/Tidak 1. .......................... 2. .......................... 3. .......................... Dst Warna/Hitam Putih 1. .......................... 2. .......................... 3. .......................... Dst - Pelayanan Radiologi Merk: 1. .......................... 2. .......................... 3. .......................... Dst



Mesin:Output VGA ada/Tidak 1. ......................... 2. ......................... 3. ........................ Dst



59



C. SARANA PENUNJANG DAN JARINGAN KOMUNIKASI C.1 Akses internet



C.2 Komputer (berfungsi)



C.3 Jaringan Local Area Network



C.4 Server



- Speedy/Astinet/Indihome - Modem portable/mobile



: Ada / Tidak : Ada / Tidak



Kecepatan : ......... Kecepatan : .........



Mbps Mbps



- VPN Kemenkes



: Ada / Tidak



Kecepatan : .........



Mbps



- lainnya........................



: Ada / Tidak



Kecepatan : .........



Mbps



- Jenis Router (pengatur jaringan)



: Ada / Tidak



Merk/jenis :



- Penanggungjawab Lokal dan Provider



: Ada / Tidak



Kontak :



- Surat Kontrak(Service Level Agreement)



: Ada / Tidak



Fotocopy untuk arsip



- Sistem Kontrak



: Bulanan/Tahunan



- Kapasitas Internet



: Kuota Unlimited



……….Mbps ……….Mbps



: Jumlah : ............................................................ : Merk : ............................................................ : Ruangan : ........................................................ Sistem Operasi : Microsoft/Windows/IOS Anti Virus : Penanggungjawab Lokal dan Vendor



: Ada / Tidak : Ada / Tidak



Merk/jenis : Kontak :



: Ada / Tidak - Switch (pengatur jaringan lokal) - Denah (gambar) jaringan - Penanggungjawab Lokal dan Vendor



: Ada / Tidak : Ada / Tidak : Ada / Tidak



Merk/jenis : Fotocopy untuk arsip Kontak :



: Ada / Tidak Ruangan : ........................................................ Spesifikasi : ........................................................ Sistem Operasi : Anti Virus : : Ada/tidak Remote Management : Ada/tidak Penanggungjawab Lokal dan Vendor : Ada/tidak



Merk/jenis : Kontak :



60



C.5 Jaringan Listrik



:



Ada / Tidak Lama aliran : 24 jam / kurang Daya listrik :.........................KVH Genset : Ada / Tidak UPS : Ada / Tidak



Contact Person



No Hp/wa Alamat Email



Mengetahui Direktur RS/



Petugas yang Menjelaskan



Kepala Puskesmas……



(Nama) (Jabatan) Catatan



Daya Genset:……….. Jumlah……………….



Petugas Survei 1. Nama : ..............



(Nama) (Jabatan)



3. Nama : .......................



2. Nama : ......................



: Mohon dilampirkan 1 lb fotokopi SK pengangkatan Direktur RS/Kepala Puskesmas



61



Lampiran 2 : Form Survey Pemberi Konsultasi/Pengampu



INSTRUMEN SURVEI KEBUTUHAN DAN KESIAPAN PROGRAM TELEMEDICINE RUMAH SAKIT PEMBERI KONSULTASI (TELE-KONSULTASI, TELE-EKG, TELE-RADIOLOGI, TELE-USG) A. DATA DASAR A.1 Nama Rumah Sakit



: .........................................................................



A.2 No Registrasi



: .........................................................................



A.3 Alamat



: .........................................................................



A.4 Kelas Rumah Sakit



: D / C / B / A



A.5 Status RS sesuai Rujukan



: Provinsi /Regional /Kabupaten/Kota



A.6 Tenaga Dokter Umum



: Ada / Tidak Jumlah : ……………………………… Orang



A.7 Tenaga Dokter Spesialis



A.8 Tenaga Kesehatan



A.9 Tenaga Lain



: : Ada / Tidak



:



Status Pegawai:



Spesialis Radiologi



Jumlah : ……………………………… Orang



PNS/WKDS/Honor….......kali seminggu



Spesialis Jantung dan Pembuluh darah



Jumlah : ……………………………… Orang



PNS/WKDS/Honor….......kali seminggu



Spesialis Penyakit Dalam



Jumlah : ……………………………… Orang



PNS/WKDS/Honor.....…..kali seminggu



Spesialis Obgyn



Jumlah : ……………………………… Orang



PNS/WKDS/Honor….......kali seminggu



Perawat



Jumlah : ……………………………… Orang



Bidan



Jumlah : ……………………………… Orang



Radiografer



Jumlah : ……………………………… Orang



: Petugas IT



Jumlah : ……………………………… Orang



62



B. PELAYANAN B.1 Sist Informasi kesehatan RS



: Ada / Tidak Fungsi : Lancar / Kurang Membantu / Tidak membantu Pelayanan Nama Aplikasi : ................................................. Aplikasi yg ada berfungsi utk : Administrasi / Pelayanan / Pendidikan



C. SARANA PENUNJANG DAN JARINGAN KOMUNIKASI C.1 Akses internet



- Speedy/Astinet/Indihome



: Ada / Tidak



Kecepatan : .........



Mbps



- Modem portable/mobile



: Ada / Tidak



Kecepatan : .........



Mbps



- VPN Kemenkes



: Ada / Tidak



Kecepatan : .........



Mbps



- lainnya........................



: Ada / Tidak



Kecepatan : .........



Mbps



- Jenis Router (pengatur jaringan)



: Ada / Tidak



Merk/jenis : ................



- Penanggungjawab Lokal dan Provider



: Ada / Tidak



Kontak : ..........................



- Surat Kontrak(Service Level Agreement)



: Ada / Tidak



Fotocopy untuk arsip



- Sistem Kontrak



: Bulanan/Tahunan



- Kapasitas Internet



: Kuota



……….Mbps



Unlimited ……….Mbps C.2 Komputer (berfungsi)



: Jumlah : ............................................................ : Merk



: ............................................................



: Ruangan : ........................................................ Sistem Operasi :



C.3 Jaringan Local Area Network



Anti Virus : ............



: Ada / Tidak



Merk/jenis : .........



Penanggungjawab Lokal dan Vendor



: Ada / Tidak



Kontak : .....



- Switch (pengatur jaringan lokal)



: Ada / Tidak



Merk/jenis : ................



- Denah (gambar) jaringan



: Ada / Tidak



Fotocopy untuk arsip



- Penanggungjawab Lokal dan Vendor



: Ada / Tidak



Kontak : .....................



: Ada / Tidak



63



C.4 Server



: Ada / Tidak Ruangan : ........................................................ Spesifikasi : ........................................................ Sistem Operasi :



C.5 Jaringan Listrik



:



Anti Virus :



: Ada/tidak



Remote Management



: Ada/tidak



Penanggungjawab Lokal dan Vendor



: Ada/tidak



Merk/jenis : .................... Kontak : ................



Ada / Tidak Lama aliran : 24 jam / kurang Daya listrik :........................... Genset UPS



Contact Person



: Ada / Tidak : Ada / Tidak



Nama No Hp/WA Alamat Email



Mengetahui Direktur RS



Petugas yang Menjelaskan



Petugas Survei 1. Nama : .....................



Catatan:



(Nama)



(Nama)



(Jabatan)



(Jabatan)



3. Nama : .................



2. Nama : ........................



Mohon dilampirkan 1 lb fotokopi SK pengangkatan Direktur RS



64



Lampiran 3 : Form Surat Pernyataan



COP SURAT SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini



:



1. Nama



:



2. NIP



:



3. Pangkat, Gol/Ruang



:



4. Jabatan



:



5. Alamat



:



menyatakan bahwa Rumah Sakit / Puskesmas ……………. Kecamatan ……….. Kabupaten …………. Provinsi …………. Menyatakan membutuhkan dan bersedia menjalankan pelayanan Telemedicine untuk memperkuat sistem rujukan dan untuk menunjang peningkatan pelayanan klinis. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, apabila di kemudian hari terdapat pernyataan yang tidak benar, maka saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ………, …… ................... 2019 Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas



(Nama Lengkap) NIP …………………



65



Lampiran 4 : Formulir pendaftaran terlampir dalam lampiran



66



67



Lampiran 5 Contoh Surat Keputusan Tim Pelaksana Pelayanan Telemedicine (Pemberi Konsultasi/Pengampu)



68



69



70



Lampiran 6 Contoh Surat Keputusan Tim Pelaksana Pelayanan Telemedicine (Peminta Konsultasi/Diampu)



71



72



73



Lampiran 7 : contoh SOP Pemberi Konsultasi/Pengampu ALUR LAYANAN TELE-ULTRASONOGRAFI (TELE-USG) DI RSU ……………………………. NO DOKUMEN ………………………………. SPO



NO REVISI



HALAMAN 1/1



DITETAPKAN DIREKTUR RSU ……………………………………. TANGGAL TERBIT dr. ………………………………. NIP………………………………….



Pengertian



Adalah urutan proses diagnosa Ultra Sonograf Ibu hamil yang dihubungkan dengan dokter Spesialis Obgyn melalui Aplikasi Telemedicine Indonesia (TEMENIN) yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.



Tujuan



Sebagai panduan kepada Dokter Spesialis Obgyn dan Tenaga Medis lainnya di RSU …………………………. dalam memberikan pelayanan Tele-USG



Kebijakan



1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/650/2017 Tentang Rumah Sakit dan Puskesmas Penyelenggara Uji Coba Program Pelayanan TELEMEDICINE 2. SK Direktur ………………. .



Prosedur



1. Operator dan Dokter Spesialis Obgyn di RS Pengampu Telemedicine a. Log in ke aplikasi Temenin b. Bila ada notifikasi penerimaan konsul yang belum ditindak lanjut oleh dokter Spesialis Obgyn, maka operator mengingatkan dokter Spesialis Obgyn untuk merespon notifikasi tersebut. 2. Dokter Spesialis Obgyn merespon notifikasi dengan melakukan pembacaan hasil USG. a. Bila hasil USG tidak layak dibaca dilakukan pemeriksaan USG ulang oleh fasyankes peminta konsul. Dokter Spesialis Obgyn mengisi kolom saran untuk dilakukan pemeriksaan ulang dengan memberikan arahan untuk pengambilan data yang tepat dan sesuai standar. b. Bila hasil USG layak dibaca maka dokter Spesialis Obgyn akan mengisi kolom kesan, saran dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan USG dan mengirimkan kembali hasil pembacaan ke fasyankes peminta konsul.



Unit Terkait



1. Tim pelaksana Telemedicine RS 2. Bidang Pelayanan Medis 3. Departemen Obgyn 4. Bagian Keuangan 5. SIMRS 74



Lampiran 8 : contoh SOP Peminta Konsultasi/Diampu STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TELE ELEKTROKARDIOGRAFI



LOGO Daerah/Kemkes



S



:



No. Revisi



:



Tgl Terbit



:



Ditetapkan Oleh



Halaman



:



Kepala RS/Puskesmas



O P Nama Fasyankes



LOGO Fasyankes



No. Dokumen



Ttd Nama NIP



:



1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasyankes



PENGERTIAN



:



Penerapan dan Pemanfaatan Pemeriksaan EKG yang berbasis teknologi dan Informasi untuk mentransfer informasi hasil rekam EKG untuk mendapatkan Advis Medis dan Konsultasi Klinis Spesialistik.



TUJUAN



:



Mengupayakan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan secara merata



SASARAN



:



Seluruh Pasien yang datang ke Puskesmas/Rumah sakit baik pasien lama ataupun pasien baru dengan dengan Suspek Hipertensi Kronis dan Gejala Penyakit Jantung yang dilakukan pemeriksaan EKG



KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



:



UNIT TERKAIT



:



REFERENSI



:



DASAR HUKUM



Surat Keputusan Kepala Puskesmas/Kepala Rumah Sakit 1. Registrasi Pasien 2. Alat EKG disiapkan 3. Komputer/Laptop dinyalakan (Alat EKG dan Laptop terhubung dengan Kabel LAN) 4. Siapkan Pasien dan Pasang Alat EKG pada pasien 5. Rekam EKG dan langsung disimpan di dalam Laptop/Komputer 6. Bila Hasil EKG meragukan dan sulit menentukan Diagnosa, maka perlu dilakukan pengiriman hasil rekam EKG dalam bentuk file Pdf atau JPEG ke fasyankes Pemberi Konsultasi (Pengampu) melalui Aplikasi “TEMENIN” 7. Sebelum melakukan pengirim perlu diinformasikan kepada pasien bahwasanya akan dilakukan telekonsultasi ke dokter spesialis untuk mendapat hasil diagnosa dan mendapatkan persetujuan pasien melalui Inform Consent. 8. Bila perlu berkomunikasi secara langsung maka dapat dilakukan video Call atau Chatting ke dokter Spesialis melalui Aplikasi “TEMENIN” 9. Jika terdapat permintaan rekam ulang pemeriksaan EKG oleh Fasyankes Pemberi Konsultasi, maka dilakukan rekam ulang pemeriksaan EKG, dan pengiriman kembali hasil Rekam ulang EKG melalui Aplikasi “TEMENIN” 10. Jawaban konsultasi hasil rekam EKG dicatat dalam rekam mesis pasien dan dijaga kerahasiaanya 1. Intalasi Rekam Medis 2. Poli Klinik Penyakit Dalam/Jantung 1. Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Telemedicine 2. Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi TEMENIN



75



Lampiran 9: contoh Inform Consen



FORMULIR PERSETUJUAN/PENOLAKAN KONSULTASI MELALUI TELEMEDICINE (Foto/EKG/USG/telekonsultasi)



I. II.



DATA PRIBADI : (disesuaikan dgn faskes masing-masing) TUJUAN : Tujuan dari formulir ini adalah untuk mendapatkan persetujuan/penolakan Anda untuk



dikonsultasikan melalui Telemedicine sehubungan dengan prosedur dan / atau layanan berikut ini ___________________ (SOP) III.



KETERANGAN TELEMEDICINE CONSULT: Selama konsultasi Telemedicine:



a. Rincian dari riwayat medis Anda, pemeriksaan, Rontgen, EKG, USG dan data medis yang akan didiskusikan dengan profesional kesehatan lainnya melalui penggunaan video interaktif, audio, dan teknologi telekomunikasi. b. Pemeriksaan fisik Anda dapat dilakukan. c. Teknisi non-medis dapat hadir di ruangan Telemedicine untuk membantu transmisi video. d. Video, rekaman audio dan / atau foto dapat diambil dari Anda selama prosedur atau layanan IV.



INFORMASI & REKAM MEDIS : Semua undang-undang yang ada mengenai akses Anda ke informasi



medis dan salinan catatan medis Anda berlaku untuk konsultasi Telemedicine ini. Harap dicatat, tidak semua telekomunikasi dicatat dan disimpan. Selain itu, penyebaran gambar atau informasi yang dapat diidentifikasi pasien untuk interaksi Telemedicine ini dengan para peneliti atau pihak lain tidak boleh terjadi tanpa persetujuan Anda. V.



KERAHASIAAN : Upaya yang wajar dan tepat telah dilakukan untuk menghilangkan risiko kerahasiaan yang terkait dengan konsultasi Telemedicine, dan semua data yang mendapat perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan, kerahasiaan ini berlaku untuk informasi yang diungkapkan selama konsultasi Telemedicine.



VI.



HAK : Anda dapat menolak atau menarik persetujuan untuk konsultasi pengobatan jarak jauh kapan saja tanpa memengaruhi hak Anda untuk perawatan atau perawatan di masa yang akan datang, atau berisiko kehilangan atau penarikan manfaat program apa pun yang berhak Anda dapatkan.



VII.



KEPUTUSAN : Anda setuju bahwa setiap sengketa yang datang dari konsultasi Telemedicine akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.



76



VIII.



RESIKO, KONSEKUENSI & MANFAAT : Anda telah diberitahukan tentang semua risiko potensial, konsekuensi dan manfaat dari Telemedicine. Praktisi perawatan kesehatan Anda telah mendiskusikan dengan Anda informasi yang diberikan di atas. Anda memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan tentang informasi yang disajikan pada formulir ini dan konsultasi Telemedicine. Semua pertanyaan Anda telah dijawab, dan Anda memahami informasi tertulis yang diberikan di atas.



Saya setuju untuk berpartisipasi dalam konsultasi Telemedicine untuk prosedur yang dijelaskan di atas.



Tanda tangan: __________________________



Jika ditandatangani oleh seseorang selain pasien, tunjukkan hubungan: ____________



Saya menolak berpartisipasi dalam konsultasi Telemedicine untuk prosedur yang dijelaskan di atas.



Tanda tangan: ________________________________________________________



Jika ditandatangani oleh seseorang selain pasien, tunjukkan hubungan: __________



TANGGAL: ____________________________ WAKTU: _____________________



SAKSI: _______________________________________



TANGGAL: _____________



WAKTU:_________________



77