Buku Saku K3 Pabrik Tripek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perundangan K3 di perusahaan 1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : “Tiap-tiap warna negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 2. UU no. 14 tahun 1969 pasal 9 tentang ketentuanketentuan pokok mengenai tenaga kerja 3. UU NO.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan : Pasal 9, Pasal 10, Pasal 76,77,79, Pasal 80, Pasal 87 4. Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 5. Peaturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang sistem pelatihan kerja. 6. UU NNo. 1 Thun 1970 tentang keselamatan kerja 7. Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. 8. Undang-undang RI No. 25 Tahun 1991 Tentang Ketenagakerjaan. Dari masalah-masalah terkait pelanggaran yang terjadi, perusahaan sudah membuat bagaimana tata cara/prosedur yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.Berikut ini adalah cara yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran terkait K3 : 1) Pembuatan jadwal sosialisasi K3. 2) Pengawasan terhadap setiap unit kerja. 3) Secepatnya melakukan perbaikan mesin yang rusak. 4) Pendokumentasian kejadian atau kecelakaan terjadi.



1



Adapun APD yang harus selalu dipakai saat bekerja : Penutup/ikat kepala Helm/topi Baju Seragam



Sarung Tangan Sepatu



Sanksi Pelanggaran K3 1) 2) 3) 4)



Teguran Surat Peringatan 1 Surat Peringatan 2 dan Denda Pemecatan Karyawan



Pemantauan agar tidak ada pekerja yang melanggar peraturan dilaksanakan dengan mengawasi setiap unit kerja dengan hati-hati hati serta mengikuti prosedur K3 dan petunjuk kerja yang telah h ditentukan.Setiap personil diawasi dengan tingkat kemampuan masing- masing dan tingkat resiko tugas. sewaktu-waktu dilakukan pengecekan kepada personil agar selalu menerapkan peraturan perundangan K3.



2



Pemangku Kepentingan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Para manager Para Penyelia P2K3 Komite K3 Pekerja Kontraktor Regulator Pemasok Masyarakat sekitar



Pihak- pihak yang terkait dalam Masalah K3 : 1) 2) 3) 4) 5)



Pemimpin. Pengawas. Supervisor. Ahli K3. Pekerja.



Menerapkan peraturan perundangan, K3 dan peraturan khusus yang dibuat oleh perusahaan yang kemudian ditulis dan dijadikan pedoman untuk setiap pihak yang ada pada perusahaan tersebut. Kebutuhan pelatihan yang dijalankan untuk pekerja baru / lama yaitu, sefety induction (pengenalan pengenalan tentang risiko dan bahaya yang mungkin akan timbul dan pengenalan peralatan pelindung diri), pelatihan pengendalian kebakaran, dan pelatihan tentang prosedur pembuatan kayu lapis dengan benar.



3



Pengembangan sistem SMK3 dilakukan dengan melakukan rapat pada setiap bulannnya yang dihadiri oleh semua pihak-pihak yang berada di perusahaan dan juga wakil dari setiap unit kerja. Sumber informasi K3 diperoleh dari : 1) Pekerja 2) Ahli K3 3) Pengawas Perangkat dan Teknik yang digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai isu-isu K3 adalah pihak maintenance yang memeriksa bagian mesin pada perusahaan. Perwakilan K3 yaitu Tim P2K3 yang akan diminta keterangan mengenai isu-isu K3 yang terjadi pada perusahaan. Peningkatan pengawasan diperlukan untuk mengatasi kurangnya kesadaran pekerja terhadap resiko yang akan teradi. Pembentukan proses perencanaan strategi dalam bidang k3, selain merncang strategi juga perlu melakukan pembekalan seperti : 1. 2. 3. 4.



Kebutuhan pelatihan pada sektor kerja Mesin yang layak pakai dan aman keluasan area kerja Skill dan mental yang tinggi



4



Faktor penghambat implementasi 1. Kurangnya kesadaran. 2. Pekerja belum terlalu mengeti dengan pelatihan yang diberikan. 3. Kekurangan dana. Maka dari itu perusahaan harus membuat faktor pendorong implementasi seperti : 1. Pengawasan dan pemberian sanksi. 2. Sosilisasi rutin. 3. Pelatihan pemasaran agar masukan meningkat.



dana



Suatu rencana k3 di kembangakan berkunsultasi dengan pemangku kepentingan tempat kerja berdasarkan kesepakatan. 1. Aspek Manajerial 2. Aspek Pemodalan 3. Pengembangan progam kemmitraan Kemudian melakukan evaluasi dan control terkait program-program yang dijalankan, dan di presentasikan dalam rapat internal. Melakukan pendataan program-program yang tercapai maupun tidak ke dalam buku laporan, yang kemudian di input ke dalam aplikasi sistem pencatatan data perusahaan. Sebelum dijalankan, dikonsultasikan terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan, seperti komite K3 dan P2K3.



5



Informasi data di tempat kerja sebagai perencanaan kegiatan rutin di akses bisa di lakukan dengan cara media atau tertulis seperti; • Melakukan sosialisasi hasil evaluasi pemantaun • Penimpelkan hasil evaluasi pemantauan di papan pengegumuman • Mengeinformasikan lewat group media kerja Dalam membantu mengidentifikasi bahaya, perusahaan melakukan beberapa cara untuk mengantisipasi resiko kerja yang di akibatkan dari beberapa lini area kerja yang menimbulkan resiko kerja maka perusahaan melakukan sosialisasi dan audit secara rutin guna mencari informasi dan mengetahui kondisi para pekerja saat melakukan pekerjaan. Informasi/data dari tempat kerja diakses untuk membantu identifikasi bahaya seperti : 1. Hasil audit/soialisasi di tempat kerja 2. Hasil laporan daripihak yang berwenang 3. Catatan laporan kecelakaan kerja Adapun cara yang digunakan untuk melakukan pengendalian risiko dengan metode hirarki pengendalian risiko yaitu : 1. 2. 3. 4. 5.



Eliminasi Substitusi Perancangan Administrasi APD



6



Mengidentifikasi masalah K3 kemudian melakukan pencatatan risiko yang akan dikembangkan dan dipelihara, para pemangku kepentingan perusahaan melakukan audit dan sosialisasi pada area kerja lalu membuat dokumentasi untuk bahan pembahasan pada rapat rutin. Penyelidikan tempat kerja untu mencegah terjadinya cidera/penyakit yang disebabkan oleh tempat kerja yang kurang ergonomis, pihak petugas lingkungan dilingkungan kerja harus rutin melakukan pengecekan kerja untuk mengurangi timbulnya cidera/penyakit yang disebabkan oleh tempat kerja. Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait lingkungan kerja ialah seperti : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pencahayaan/penerangan Temperatur ruangan Lantai licin Posisi kerja Kebisigan adapunn penyebab penyakit atau menurunnya mental dn kualitas kerja yaitu suasana yang kurng harmonis pada area kerja.



Untuk menanggulangi kejadian tersebut perusahaan harus mengevaluasi dan mencari solusi untuk semua masalah tersebut pada saat rapat rutin. Situasi-situasi di identifikasi dimana Ahli K3 mungkin diperlukan : 1. Adanya bahaya atau kecelakaan pada area kerja.



7



2. Pembuatan buku pedoman kerja 3. Pemasangan rambu-rambu K3 4. Pebuatan prosedur stadar kebisingan dsb. Faktor-Faktor di tempat kerja yang dapat mempengaruhi perancaangan dan pengembangan penanganan K3 : 1. Sertifikasi diperlukan untuk bukti bahwa perusahaan telah mencapai target yang diinginkan. 2. Struktur oraganisasi, Jika struktur organisasi tidak jelas atau bahkan tidak ada, itu akan sangat mempengaruhi pengembangan perencanaan K3. 3. Proses konsultasi dan komunikasi padaa perusahaan adalah cara yang paling awal untuk perencanaan dan pengembangan penanganan K3. Adapun standar terkait, norma K3 dan pandua sebagai dasar pendekatan sistem dalam mengelola K3. Standar terkait adalah standar industri, standar tersebut adalah menjamin hasil triplek atau kayu lapis sempurna tidak ada yang terkelupas atau rompal, bermutu, dan tahan lama. Standar industri dikonsultasikan dengan semua manajer perusahaan dan pihak terkait seperti pekerja perusahaan dan lainnya. Hasil konsultasi adalah produktifitas dan semangat karyawan perusahaan diharapkan dapat ditingkatkan khususnya dalam bidang K3 agar standar industri dapat lebih baik.



8



Elemen dari pendekatan SMK3 ditentukan sesuai dengan tempat kerja yang dikonsultasikan denggan pihak yang terkait seperti : 1. Sosialisasi, kompetensi dan konsultasi diperlukan apabila terjadi pengadaan alat kerja, peralatan kerja dan mesin kerja baru di konsultasikan kepada manajer produksi. 2. Pelatihan atau training kepada karyawan tentang manajemen K3 dionsultasikan kepada manajemen training dan Ahi K3. 3. Manajemen bahaya dikonsultasikan dengan Ahli K3 P2K3. Perundang-undangan yang terkait dengan manajemen bahaya adalah perundangan pasal 86 dan 87 yang isinya adalah terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja karyawan pada perusahaan jadi ini adalah tanggung jawab perusahaan atas keselamatan kerja karyawan. •



Kebijakan dan prosedur K3



Merupakan upaya preventif agar tidak terjadi kecelakan atau paling tidak untuk menekan timbulnya kecelakan menjadi seminimal mungkin serta menyediakan tempat kerja dan fasilitas kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi , produktifitas kerja meningkat dan mewujudkan tempat kerja yang aman, nyaman dan terjamin kelangsungannya. •



Prosedur operasi baku



Dalam rangka untuk melindungi informasi, perusahaan menerapkan aturan dan kontrol di sekitar



9



perlindungan informasi dan sistem yang menyimpan dan memprosesinformasi ini. Hal ini dicapai melalui pelaksanaan kebijakan keamanan informasi, standar, pedoman dan prosedur. Kebutuhan sumber daya juga dibutuhkan dalam menerapkan SMK3 pada perusahaah yaitu : 1. 2. 3. 4.



Finansial. Personil termasuk alokasi wakktu. Peralatan dan pengaman kerja. Sumber daya spesialis.



Kriteria utuk evaluasi yaitu apabila masalah yang terjadi terlibat dengan permasalahan K3 perusahaan, memberikan dampak bagi unit kerja yang lainnya, kemudian evaluasi dikonsultasikan kepada ahli K3. Kriteria diukur dari audit dan survey pekerja tentang evaluasi tersebut. Kemudian hasil evaluasi diangkat dan dibahas dalam rapat rutin perusahaan.



10