Buku Saku Pendidikan Pra-Nikah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Buku Saku



PENDIDIKAN PRA-NIKAH



DAFTAR ISI URGENSI PENDIDIKAN PRA-NIKAH A. Definisi Pendidikan Pra-Nikah......................2 B. Manfaat Pendidikan Pra-Nikah ..................2



PERENCANAAN PERSIAPAN PERKAWINAN A. Peraturan Perundangan Tentang Perkawinan............................................................4 B. Hak dan Kewajiban Suami Istri...................5 C. Persiapan Perkawinan ...................................6



MEMBANGUN KELUARGA A. Pengertian Keluarga......................................10 B. Tugas Utama Keluarga ...............................10 C. Fungsi Keluarga................................................11



KDRT DAN PERLINDUNGAN ANAK A. Pengertian KDRT.................................................17 B. Hukum di Indonesia Mengenai KDRT..........................................................................17 C. Anak dan Haknya..............................................18



MANAJEMEN KONFLIK DAN MANAJEMEN KEUANGAN A. Manajemen Konflik .........................................22 B. Manajemen Keuangan..................................24



Urgensi Pendidikan Pra-Nikah



Definisi Pendidikan Pra-Nikah Kursus pra-nikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra-Nikah



Manfaat Pendidikan Pra-Nikah



Peningkatan keterampilan komunikasi



Kepuasan hubungan yang lebih tinggi



2



Keterampilan resolusi konflik yang lebih baik



Perencanaan Persiapan Perkawinan



Peraturan Perundangan Tentang Perkawinan Pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa



Bagaimana Hukum Perkawinan di Indonesia? UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1):  perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya 



Pasal 2 ayat (2):  tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku sehingga setiap perkawinan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).



4



Hak dan Kewajiban Suami dan Istri Dalam UU No.. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, terdapat bab tersendiri yang mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Suami Istri. Salah satu hak dan kewajiban suami istri di antaranya adalah:



Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberikan bantuan lahir dan batin yang satu pada yang lain



5



Persiapan Perkawinan Persiapan Fisik Persiapan fisik di antaranya adalah terkait dengan faktor usia. Usia ideal untuk menikah adalah minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional. Apabila terjadi perkawinan sebelum usia yang dianjurkan, kehamilan pertama dianjurkan terjadi pada usia minimal 21 tahun.



Persiapan Psikologis Kesiapan psikologis untuk menikah diartikan sebagai: Kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri Kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi Mampu melakukan manajemen konflik yang sehat



6



Persiapan Finansial



n nsiu a pe n a d



t rura a da dan



cara pengaturan mengetahui dan pemasukan dan menetapkan tujuan pengeluaran yang keuangan bersama baik mah u r a dan



an a pe a nd n ak idik an



dana persiapan kehamilan



Keluarga perlu memiliki penghasilan secara mandiri dan mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Yang perlu dipersiapkan adalah:



Persiapan Sosio-kultural Mengadakan silaturrahmi dengan keluarga kedua belah pihak sehingga dapat "bersatu" untuk membentuk keluarga baru Saling menyesuaikan diri dengan kondisi sosial dan kultural masing-masing keluarga Saling memahami dan menyikapi karakter masing-masing keluarga Memersiapkan diri dalam berbagai kegiatan yang terkait dengan kehidupan berkeluarga yang bermanfaat bagi lingkungan terdekat.



7



Persiapan Pemahaman Hukum Suatu perkawinan hanya bisa dilangsungkan apabila memenuhi syarat sah perkawinan, yaitu harus didasarkan pada persetujuan kedua mempelai, dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta cukup usia atau telah dewasa. UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 memang menempatkan usia 16 tahun, namun UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 melarang orangtua mengawinkan anaknya yang belum berusia dewasa atau telah mencapai usia 18 tahun bagi calon pengantin wanita. Perkawinan juga harus dilaporkan minimal 10 hari sebelum tanggal perkawinan yang ditentukan. Pegawai Pencatatan Perkawinan akan menerbitkan dokumendokumen yang harus ditandatangani oleh kedua calon pengantin. Calon pengantin juga harus mengenal calon pasangan masing-masing, karena ada ketentuan penghalang yang diatur dalam Pasal 20 pasal 7, 8, 9, 10 dan 12 UU Perkawinan, yaitu belum cukup usia, mempunyai hubungan sedarah, semenda, sepersusuan, dilarang menurut hukum agama dan masih terikat perkawinan dengan pihak lain. Apabila prasyarat sebagaimana dimaksud pada poin (3) di atas tidak dipenuhi, dapat mengakibatkan risiko hukum.



8



Membangun Keluarga



Pengertian Keluarga Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anak, atau ayah dan anak, atau ibu dan anak UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga



Tugas Utama Keluarga Tugas utama keluarga adalah memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, pemeliharaan, dan perawatan anak-anak, pembimbingan kepribadian anakanak dan memenuhi kebutuhan emosional anggota keluarganya.



10



Fungsi Keluarga 1. Fungsi Agama Keluarga adalah tempat pertama seorang anak mengenal agama. Dalam fungsi agama, nilai dasar yang perlu dipahami dan ditanamkan dalam keluarga adalah: Iman Taqwa Jujur Tenggang rasa Kesalehan Ketaatan



Suka membantu Disiplin Sopan santun Sabar & ikhlas Kasih sayang



2. Fungsi SosialBudaya Manusia adalah makhluk sosial yang bukan hanya membutuhkan orang lain namun juga membutuhkan interaksi dengan orang lain yang berbeda dengannya. Dalam fungsi sosial-budaya, nilai dasar yang perlu dipahami dan ditanamkan dalam keluarga adalah:



11



Gotong royong Sopan santun Kerukunan Peduli



Kebersamaan Toleransi Kebangsaan



3. Fungsi Cinta & Kasih Sayang Pasangan yang akan menikah perlu menumbuhkan serta menjaga rasa cinta dan kasih sayangnya. Setelah menjadi orangtua, pasangan tersebut wajib mencurahkan cinta dan kasih sayang kepada anak. Dalam fungsi ini, terdapat nilai dasar: Empati Akrab Adil Pemaaf



Setia Suka menolong Pengorbanan



12



4. Fungsi Perlindungan Keluarga harus memberikan rasa aman, tenang, dan tenteram bagi anggota keluarganya. Dalam fungsi perlindungan terdapat nilai dasar: Memberikan rasa aman bagi semua anggota keluarga Tanggap terhadap situasi yang akan membahayakan keluarga Bertanggung jawab untuk memelihara dan melindungi keluarga Siaga, siap menghadapi persoalan yang timbul dalam keluarga Menghindari kekerasan dalam rumah tangga



5. Fungsi Reproduksi Salah satu tujuan dari perkawinan adalah memperoleh keturunan yang berkualitas sebagai pengembangan dari tuntutan fitrah manusia. Nilai dasar yang harus dipahami:



13



Tanggung jawab



Sehat



berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam dimensi seksualitas yaitu prokreasi (memperoleh keturunan), rekreasi (saling menyenangkan pasangan), relasi (mempererat hubungan suami istri), dan mempererat institusi perkawinan. dimaksudkan untuk keadaan sehat secara fisik, fungsi, dan sistem reproduksi serta rohani/emosional



6. Fungsi Sosialisasi & Pendidikan Orangtua adalah pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya sekaligus sebagai pembimbing dan pendamping tumbuh kembang anak, baik secara fisik, mental, sosial, dan spiritual. Nilai dasar yang perlu dipahami dan ditanamkan adalah: self-esteem (penghargaan terhadap diri sendiri) menjadi lifelong learner (pembelajar sepanjang hayat)



Percaya diri Rajin Kreatif Tanggung jawab Kerjasama



14



7. Fungsi Ekonomi Keluarga harus mampu memenuhi kebutuhan materiil seluruh anggota keluarganya. Nilai yang perlu dikembangkan adalah: Hemat Teliti Disiplin Ulet



Selalu berupaya untuk menabung



8. Fungsi Lingkungan Kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar keluarga perlu dijaga agar kesehatan fisik pun ikut terjaga. Dalam fungsi lingkungan, nilai dasar yang perlu ditanamkan dalam keluarga adalah: Bersih Disiplin Peduli Hemat energi



15



KDRT dan Perlindungan Anak



Pengertian KDRT Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan kekerasan yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.



Hukum di Indonesia Mengenai KDRT Dalam UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: setiap orang dilarang melakukan kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis, terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya



17



Pelaku KDRT dapat dikenai sanksi pidana baik berupa kurungan (5 tahun sampai 15 tahun) maupun denda (Rp. 3.000.000 sampai Rp. 500.000.000)



Anak dan Haknya Di Indonesia, anak-anak dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Definisi Anak menurut UUPA adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.



Kewajiban Orangtua Terhadap Anak: Berdasarkan Pasal 26 UUPA, orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.



18



Hak-hak Anak di Indonesia: Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Setiap anak berhak atas satu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas anak tersebut, dituangkan dalam akta kelahiran. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan usia, serta dalam bimbingan orangtuanya. Hak untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orangtua kandungnya.



Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial



19



Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai minat dan bakatnya. Hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya.



Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu. Anak penyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Anak korban kekerasan seksual dan berhadapan dengan hukum, berhak dirahasiakan. Anak korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lain.



20



Hak untuk mendapat perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam keterlibatan kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan, kekerasan, peperangan, dan penjatuhan hukum yang tidak manusiawi.



20



Manajemen Konflik & Keuangan



Konflik dalam keluarga biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, apabila dibiarkan tanpa ada penanganan yang baik maka akan menjadi perpecahan dalam keluarga dan berujung pada perceraian.



Konflik adalah suatu kondisi yang tidak menyenangkan dan dapat menekan perasaan individu karena adanya dua hal atau objek, kebutuhan, keinginan, kekuatan, kecenderungan ataupun tujuan yang berbeda atau bertentangan yang timbul pada saat yang sama.



Manajemen Konflik



adalah kemampuan individu untuk mengelola konflik-konflik yang dialaminya dengan cara yang tepat, sehingga tidak menimbulkan komplikasi negatif pada kesehatan jiwanya maupun keharmonisan keluarga.



22



Sumber Konflik dalam Keluarga:



Penghasilan



Hubungan seksual



Anak



Kehadiran keluarga besar



Komunikasi



Keyakinan/ agama



Tahapan Manajemen Konflik pemecahan masalah berdasarkan sumbernya, komunikasi asertif, mencari bantuan pihak ketiga



Tahap Sekunder



Tahap Primer



mengetahui sumber konflik dan membahasnya sebelum menikah



Tahap Tersier



23



mempertahankan komunikasi dan mencegah dampak negatif konflik



Manajemen Keuangan Sumber Pendapatan Sumber pendapatan dijadikan pendapatan bagi keluarga sebagai sumber untuk memenuhi kebutuhan. Sumber pendapatan antara lain:



pendapatan tetap suami/istri (mis. gaji)



pendapatan lainnya (tambahan selain gaji/ pendapatan pokok)



Jenis-jenis Pengeluaran pengeluaran wajib/pokok



pengeluaran tambahan



pengeluaran ini bersifat penting yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan utama suatu keluarga



pengeluaran ini bersifat insidental, tidak terus menerus dan hanya diperlukan pada waktu tertentu saja.



24



Kiat-kiat Pengelolaan Keuangan Keluarga Pahami keadaan keuangan keluarga Anda Lakukan pengeluaran sesuai dengan perencanaan Berikan kepercayaan kepada pengelola keuangan keluarga Diskusikan masalah keuangan yang dihadapi, terutama dalam situasi keuangan menipis Pikirlah lebih seksama pengertian antara "butuh" dan "ingin". Tak jarang kita membelanjakan uang untuk hal yang tak terlalu penting atau hanya didorong keinginan, bukan kebutuhan.



25



REFERENSI Bp4 Provinsi Aceh. (2012). Modul Kursus Calon Pengantin: Bekal Hidup Berumah Tangga. BKKBN. (2014). Buku Saku untuk Calon Pengantin.



26