Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR - Edit 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Buku Saku Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang



Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional



Buku Saku Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang



Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa karena hanya atas berkat limpahan rahmat dan ridho-Nya, Panduan Pelaksanaan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Panduan pelaksanaan ini disusun sebagai operasionalisasi secara teknis atas ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang beserta peraturan turunannya. Panduan pelaksanaan ini merupakan acuan operasional dalam pelaksanaan penilaian perwujudan rencana tata ruang sebagai bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang. Hal tersebut diperlukan untuk mendukung upaya dalam memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang. Adapun, pokok bahasan yang tertuang dalam panduan pelaksanaan ini mencakup pendahuluan, persiapan, pengumpulan data dan informasi, sinkronisasi muatan antar rencana tata ruang, penilaian perwujudan rencana struktur ruang, penilaian perwujudan rencana pola ruang, pengendalian implikasi kewilayahan, dan pelaporan. Kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan terhadap penyusunan Panduan Pelaksanaan ini. Kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan Panduan Pelaksanaan ini. Untuk itu, kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari berbagai pihak dalam rangka penyempurnaan Panduan Pelaksanaan ini. Akhir kata, semoga Panduan Pelaksaan ini dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak khususnya dalam mendukung upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang demi tercapainya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Jakarta, Juni 2021 Tim Penyusun



i



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN ………..……………………………………. A. Umum ……..………………………………………………………. B. Dasar Hukum ……………………………………………………. C. Maksud dan Tujuan …………………………………………… D. Ruang Lingkup……………………………………………………. E. Ketentuan Umum ………………………………………………..



1 1 2 2 3 3



BAB II PERSIAPAN………..……………………………………….…. 5 A. Pembentukan Tim Pelaksana ………………………………. 5 B. Penyusunan Rencana Kerja …………………………………… 8 BAB III PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI …………… A. Identifikasi Kebutuhan Data dan Sumber Perolehannya B. Desain Survey ……………………………………………………. C. Pelaksanaan Pengumpulan Data …………………………..



12 12 13 14



BAB IV SINKRONISASI MUATAN ANTAR RENCANA TATA RUANG …………………………………………………………. 15 BAB V PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA STRUKTUR RUANG ………………………………………………….. A. Sinkronisasi Indikasi Program Utama dengan Muatan Rencana Struktur Ruang ………………… B. Penyandingan Hasil Sinkronisasi dengan Pelaksanaan Program terkait Struktur Ruang …………… C. Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Pola Ruang …..



18 20 23 26



BAB VI PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA POLA RUANG ………………………………………………………… 32 A. Sinkronisasi Indikasi Program dengan Muatan Rencana Pola Ruang ……………………………………………. 32 B. Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Pola Ruang ….. 34



ii



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



BAB VII PENGENDALIAN IMPLIKASI KEWILAYAHAN …….. A. Konsentrasi Pemanfaatan Ruang …………………………… B. Dominasi Pemanfaatan Ruang ……………………………… C. Dampak Negatif ………………………………………………… D. Zona Kendali atau Zona Yang Didorong ……………………



44 44 53 54 55



BAB VIII PELAPORAN ………………………………………………. 63



iii



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



DAFTAR TABEL



Tabel 2.1 Tabel 2.2. Tabel 2.3 Tabel 5.1. Tabel 5.2. Tabel 6.1. Tabel 7.1. Tabel 7.2.



Kualifikasi dan Kompetensi Tim Pelaksana … Kualifikasi dan Kompetensi Tim Teknis ….….. Rencana Kerja Pelaksanaan Penilaian Perwujudan RTR ………….……………………… Sistem Jaringan Prasarana sebagai ObjekPenilaian …………………………………….. Ketentuan Penilaian Progres Pembangunan Jaringan Prasarana …….………………….…….. Kawasan Peruntukan/Zona pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya …………….. Kelas Kemampuan lahan dan Penggunaan Lahan yang Diperkenankan……………………... Matriks Penentuan Zona Kendali dan Zona yang Didorong ………………………………



6 7 9 18 25 32 51 56



iv



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.1. Gambar 3.1. Gambar 4.1. Gambar 4.2. Gambar 5.1. Gambar 5.2. Gambar 5.3.



Gambar 5.4. Gambar 5.5.



Gambar 6.1.



Gambar 6.2. Gambar 6.3.



Gambar 6.4.



Gambar 6.5.



Struktur Tim Pelaksana Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang …………….. Tahapan Pengumpulan Data dan Informasi Hierarki Rencana Tata Ruang ………………… Tahapan Pelaksanaan Sinkronisasi Muatan RTR ………………………………………… Diagram Alir Tahapan Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang ………... Diagram Alir Sinkronisasi IPU dengan Rencana Struktur Ruang ………………………… Diagram Alir Persandingan Rencana Struktur Ruang dengan Pelaksanaan Program Terkait Struktur Ruang ………………………….. Diagram Alir Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang ……………………….. Layout Peta Hasil Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang ………………………… Tata Cara Pengisian Matriks Sinkronisasi Indikasi Program Utama dengan Muatan Rencana Pola Ruang …………………. Diagram Alir Sinkronisasi Indikasi Program Utama dengan Muatan Rencana Pola Ruang .. Diagram Alir Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung ………………………………… Tata Cara Pengisian Hasil Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung …………………. Diagram Alir Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Pola Ruang Kawasan Budi Daya ……………………………..



5 12 15 16 20 23



24 28 31



33 34



36



37



39



v



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Gambar 6.6. Gambar 7.1. Gambar 7.2. Gambar 7.3. Gambar 7.4. Gambar 7.5. Gambar 7.6. Gambar 7.7. Gambar 7.7.



Bagan Alir Pembuatan Peta Penialaian Tingkat Perwujudan Rencana Pola Ruang . Langkah-Langkah Identifikasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang …………… Diagram Alir Identifikasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang …………………………….. Langkah-Langkah Analisis Pelampauan Daya Dukung dan Daya Tampung …………… Diagram Alir Analisis Pelampauan Daya Dukung dan Daya Tampung …………………… Diagram Alir Analisis Pelampauan Daya Dukung Lahan …………………………….. Contoh Dominasi Pemanfaatan Ruang ………. Contoh Dampak Negatif Implikasi Kewilayahan …………………………… Contoh Peta Zona Kendali dan Zona Didorong ……………………………………..



43 46 47 49 50 52 53 54 62



vi



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



DAFTAR LAMPIRAN



Tabel L.1. Tabel L.2.



Matriks Kebutuhan Data Dan Sumber Perolehan Data ……………………. L-1 Matriks Muatan Rencana Tata Ruang Berdasarkan Hirarki …………………… L.11



vii



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



BAB I PENDAHULUAN A. Umum Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian integral dari sistem penataan ruang. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa penataan ruang merupakan suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian penataan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang sendiri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang, yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang. Saat ini, penataan ruang telah memasuki era pengendalian pemanfaatan ruang, dimana hampir seluruh produk rencana tata ruang sudah tersedia khususnya rencana umum tata ruang baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Untuk itu, pengendalian pemanfaatan ruang memiliki peran yang krusial dalam mengawal implementasi dari rencana tata ruang, sehingga apa yang ingin dicapai melalui rencana tata ruang dapat diwujudkan. Lingkup kerja dari pengendalian pemanfaatan ruang mengalami penyesuaian dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; Pemberian insentif dan disinsentif; dan Pengenaan sanksi. Hal tersebut kemudian dijabarkan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dimana pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui:



1



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



a. Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK; b. Penilaian perwujudan rencana tata ruang; c. Pemberian insentif dan disinsentif; d. Pengenaan sanksi; e. Penyelesaian sengketa penataan ruang. Untuk mengawal implementasi dari rencana tata ruang, perlu adanya upaya yang konsisten dan menerus untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat perwujudan rencana tata ruang. Hal tersebut tentunya dilakukan secara berkala selama masa berlakunya rencana tata ruang. Berkenaan dengan hal tersebut, penilaian perwujudan rencana tata ruang dilaksanakan untuk mengetahui sejauhmana tingkat perwujudan rencana tata ruang, dengan dilakukan berdasarkan kesesuaian program, kesesuaian lokasi, dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil dari penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan untuk mendorong pencapaian tujuan penataan ruang sebagaimana tertuang dalam rencana tata ruang. B. Dasar Hukum Dasar hukum penyusunan buku saku penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang meliputi: 1. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; 2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. C. Maksud dan Tujuan Buku Saku Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang ini dimaksudkan sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan kegiatan penilaian perwujudan rencana tata ruang.



2



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Adapun, tujuan disusunnya Buku Saku ini adalah agar tersedianya mekanisme dan tata kerja yang terstandar dalam melaksanakan penilaian perwujudan rencana tata ruang. D. Ruang Lingkup Materi yang disajikan dalam Buku Saku ini meliputi: 1.



Pendahuluan



2.



Persiapan



3.



Pengumpulan Data dan Informasi



4.



Sinkronisasi Muatan Antar Rencana Tata Ruang



5.



Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang



6.



Penilaian Perwujudan Rencana Pola Ruang



7.



Pengendalian Implikasi Kewilayahan



8.



Pelaporan



E. Ketentuan Umum 1.



Objek Penilaian Penilaian Perwujudan RTR dilakukan terhadap RTR yang telah ditetapkan baik berupa rencana umum tata ruang maupun rencana rinci tata ruang. Adapun, rencana umum tata ruang meliputi RTRW Nasional, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota. Sedangkan, rencana rinci tata ruang mencakup RTR Pulau/ Kepulauan, RTR KSN, dan RDTR Kabupaten/Kota.



2.



Pelaksana Penilaian Penilaian Perwujudan RTR dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. Menteri melakukan penilaian perwujudan RTR terhadap RTRW Nasional, RTR Pulau/ Kepulauan, dan RTR KSN. Kemudian, Gubernur melakukan penilaian perwujudan RTR terhadap RTRW Provinsi. Sedangkan, Bupati/Wali Kota melakukan penilaian perwujudan RTR terhadap RTRW Kabupaten/Kota.



3



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



3.



Waktu Pelaksanaan Penilaian Penilaian perwujudan RTR dilakukan secara periodik dan menerus, sebanyak 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Adapun, pelaksanaannya dilakukan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.



4



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



BAB II PERSIAPAN Dalam melaksanakan Penilaian Perwujudan RTR, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan. Persiapan tersebut terkait dengan pembentukan tim pelaksana penilaian serta rencana kerja. Kedua komponen ini penting untuk menjadi acuan dalam pembagian tugas dan tanggung jawab serta perkiraan waktu untuk melaksanakan tahapan yang diperlukan dalam penilaian perwujudan RTR. A. Pembentukan Tim Pelaksana Untuk mendukung pelaksanaan penilaian perwujudan RTR, perlu dibentuk tim pelaksana yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). SK Pembentukan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pejabat Eselon II/ Kepala OPD Teknis yang membidangi penataan ruang. SK ini akan menjadi dasar bagi tim pelaksana untuk melaksanakan kegiatan. Secara umum, tim pelaksana ini merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di bidang penataan ruang khususnya pengendalian pemanfaatan ruang. Struktur tim pelaksana sebagaimana terlihat pada Gambar 2.1. berikut. Ketua Wakil Ketua Anggota



Anggota



Anggota



Gambar 2.1. Struktur Tim Pelaksana Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang 5



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Adapun, kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan untuk setiap posisi dalam tim sebagaimana dijelaskan pada tabel … berikut. Tabel 2.1. Kualifikasi dan Kompetensi Tim Pelaksana No.



1



2



3



Posisi dalam Tim



Kualifikasi



Ketua



Eselon III yang membidangi penataan ruang atau pengendalian pemanfaatan ruang



Wakil Ketua



Eselon IV / Jabatan Fungsional Tertentu yang membidangi pengendalian pemanfaatan ruang



Anggota



Jabatan Fungsional/ Analis/ Pelaksana yang bertugas di bidang pengendalian pemanfaatan ruang



Kompetensi a. Mengarahkan tim dalam pelaksanaan kegiatan; b. Membagi tugas dan tanggung jawab anggota tim; c. Menyusun rencana kerja; d. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Eselon II/ Kepala OPD teknis a. Menyiapkan desain dan perangkat survey; b. Memantau progres pekerjaan yang dilakukan anggota tim; c. Melakukan pendampingan kepada anggota tim dalam pelaksanaan kegiatan; d. Melaporkan progres pekerjaan kepada Ketua Tim secara berkala. a. Mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi; c. Melakukan analisis dan pengolahan data yang diperlukan;



6



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR No.



Posisi dalam Tim



Kualifikasi



Kompetensi d. Menyiapkan pelaporan hasil pekerjaan;



Dalam melaksanakan kegiatan, tim pelaksana dapat dibantu oleh tim teknis dengan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan. Tim teknis ini dapat terdiri dari tenaga ahli dengan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana tertuang dalam tabel 1.2. berikut. Tabel 2.2. Kualifikasi dan Kompetensi Tim Teknis No.



1.



2.



Tenaga Ahli



Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota



Ahli Sistem Informasi Geografi



Kualifikasi



Kompetensi



S1 Perencanaan Wilayah dan Kota



Pengalaman profesional di bidang Penataan Ruang minimal 3 (tiga) tahun terutama terkait penyusunan RTRW, RDTR, Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan/atau Pemantauan & Evaluasi



S1 Geografi/ Sistem Informasi Geografi



Pengalaman profesional di bidang Pemetaan minimal 3 (tiga) tahun terutama terkait penyusunan RTRW, RDTR, dan/ atau Instrumen



7



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



No.



Tenaga Ahli



Kualifikasi



Kompetensi Pengendalian Pemanfaatan Ruang.



3.



Asisten Ahli Perencana Wilayah Kota



S1 Perencanaan Wilayah dan Kota



Pengalaman profesional di bidang Penataan Ruang minimal 1 (satu) tahun terutama terkait penyusunan RTRW, RDTR, Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan/atau Pemantauan & Evaluasi.



Kualifikasi dan kompetensi tim teknis dapat disesuaikan dengan kebutuhan terutama terkait kompleksitas pekerjaan. Tim teknis bertugas untuk memberikan dukungan teknis pekerjaan antara lain berupa pengumpulan data & informasi, analisis, dan rekomendasi hasil analisis. B. Penyusunan Rencana Kerja Rencana kerja diperlukan sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan terutama terkait tahapan pekerjaan dan waktu yang diperlukan. Selain itu, rencana kerja juga dapat menjadi dasar dalam pembagian tugas personil sekaligus alat kendali dalam mengukur capaian kinerja tim pelaksana. Penyusunan rencana kerja tentunya disesuaikan dengan lingkup pekerjaan yang akan dilakukan sesuai dengan kewenangan dari masing – masing level pemerintahan. Adapun, contoh rencana kerja penilaian perwujudan rencana tata ruang untuk tingkat kabupaten/ kota sebagaimana tersaji pada tabel 1.3. berikut.



8



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Tabel 2.3. Rencana Kerja Pelaksanaan Penilaian Perwujudan RTR No



Tahapan Utama



Kegiatan



Output



Waktu



Pelaksana



SK Tim



Minggu I



Ketua Tim



Rencana Kerja



Minggu I



Ketua Tim



Matriks Pembagian Tugas



Minggu I



Ketua Tim



Identifikasi kebutuhan data dan sumber data



Daftar Kebutuhan Data dan Informasi



Minggu I



Anggota Tim



Menyiapkan desain dan perangkat survey



Desain dan Perangkat Survey



Minggu II



Wakil Ketua Tim



Survey lapangan



Data Primer dan Data Sekunder



Minggu III s/d Minggu VI



Review muatan RTR



Muatan Tiap RTR



Minggu VII



Sinkronisasi muatan RTR



Hasil Sinkronisasi Muatan RTR



Minggu VIII



Wakil Ketua dan Anggota Tim



Sinkronisasi indikasi program dengan muatan rencana struktur ruang



Hasil Sinkronisasi



Minggu IX



Anggota Tim



Pembentukan Tim Kerja 1



2



Persiapan



Pengump ulan Data dan Infomasi



3



Sinkronis asi Muatan Antar Rencana Tata Ruang



4



Penilaian Perwujud an Rencana Struktur Ruang



Menyusun Rencana Kerja Mobilisasi tim dan pembagian tugas



Wakil Ketua dan Anggota Tim Anggota Tim



9



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR No



5



6



Tahapan Utama



Penilaian Perwujud an Rencana Pola Ruang



Pengenda lian Implikasi Kewilaya han



Kegiatan Penyandingan hasil sinkronisasi dengan pelaksanaan program terkait struktur ruang Penilaian tingkat perwujudan rencana struktur ruang Sinkronisasi indikasi program dengan muatan rencana pola ruang Penyandingan hasil sinkronisasi dengan pelaksanaan program terkait pola ruang Penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang Analisis konsentrasi pemanfaatan ruang Analisis dominasi pemanfaatan ruang Analisis dampak negatif



Output



Waktu



Pelaksana



Matriks Penyandingan



Minggu X



Anggota Tim



Tingkat Perwujudan Rencana Struktur Ruang



Minggu X



Wakil Ketua dan Anggota Tim



Hasil Sinkronisasi



Minggu XI



Anggota Tim



Matriks Penyandingan



Minggu XII



Anggota Tim



Tingkat Perwujudan Rencana Pola Ruang



Minggu XII



Wakil Ketua dan Anggota Tim



Konsentrasi Pemanfaatan Ruang



Minggu XIII



Anggota Tim



Dominasi Pemanfaatan Ruang



Minggu XIII



Anggota Tim



Dampak Negatif



Minggu XIV



Anggota Tim



10



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR No



7



Tahapan Utama



Pelaporan



Kegiatan Penentuan zona kendali atau zona yang didorong Finalisasi laporan hasil penilaian perwujudan RTR dan pengendalian implikasi kewilayahan



Output



Waktu



Zona Kendali Atau Zona Yang Didorong



Minggu XIV



Laporan Hasil Penilaian



Minggu XV s/d Minggu XVI



Pelaksana Wakil Ketua dan Anggota Tim Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Tim



Total waktu yang diperlukan untuk melaksanakan penilaian perwujudan RTR sesuai contoh rencana kerja di atas adalah selama + 16 minggu (+ 4 bulan). Durasi waktu tersebut tentunya dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di lapangan, namun dengan tetap memperhatikan kualitas hasil pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.



11



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



BAB III PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI Pengumpulan data dan informasi merupakan tahap awal dalam kegiatan penilaian perwujudan rencana tata ruang. Pada tahap ini, Tim Pelaksana mengumpulkan data dan informasi sebanyak-banyaknya yang berkaitan dan sesuai kebutuhan kegiatan penilaian perwujudan rencana tata ruang. Tim pelaksana dapat menggunakan metode/teknik maupun instrumen tertentu untuk mempermudah proses pengumpulan data dan informasi, serta memastikan bahwa data dan informasi yang telah dikumpulkan merupakan data dan informasi yang valid dan dapat digunakan untuk rangkaian kegiatan penilaian perwujudan rencana tata ruang. Secara umum, tahap pengumpulan data dan informasi terdiri dari identifikasi kebutuhan data dan sumber perolehannya, desain metode/teknik dan instrumen pengumpulan data, serta pelaksanaan pengumpulan data, sebagaimana digambarkan dalam diagram alir berikut.



Gambar 3.1. Tahapan Pengumpulan Data dan Informasi A.



Identifikasi Kebutuhan Data dan Sumber Perolehannya



Berdasarkan sumbernya, data dapat dibedakan menjadi dua bentuk yakni data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari sumber aslinya melalui wawancara ataupun observasi lapangan. Sedangkan, data sekunder merupakan data yang diperoleh melalui media perantara atau secara tidak langsung dari



12



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



sumber yang tersedia baik yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan secara umum seperti dokumen rencana, laporan kinerja, dokumen pemantauan dan lainnya. Kegiatan penilaian perwujudan rencana tata ruang dalam pelaksanaannya memerlukan baik data primer maupun data sekunder. Data sekunder akan menjadi sumber data utama yang akan digunakan dalam kegiatan ini. Kemudian, data primer akan digunakan untuk memverifikasi data sekunder yang telah diperoleh, sekaligus melengkapi data sekunder yang ada. Untuk mendukung keberhasilan perolehan/pengumpulan data sekunder maupun data primer, identifikasi terhadap kebutuhan data dan informasi merupakan hal utama yang perlu dilakukan. Secara umum, terdapat beberapa jenis data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung kegiatan penilaian perwujudan rencana tata ruang, yaitu: 1. Dokumen Rencana Tata Ruang; 2. Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; 3. Dokumen Pelaksanaan/Realisasi Program Pembangunan Sistem Jaringan Prasarana; 4. Dokuman Hasil Penilaian Pelaksanaan KKPR; 5. Data dan Informasi Geospasial; 6. Dokumen Kehutanan; dan 7. Dokumen Informasi Pertanahan. Secara lebih detail, Dalam proses identifikasi kebutuhan data, perlu dilakukan identifikasi data/dokumen yang dibutuhkan secara rinci beserta sumber perolehannya agar diperoleh data yang valid dan andal. Identifikasi kebutuhan data untuk kegiatan penilaian perwujudan rencana tata ruang, beserta sumber perolehannya dapat mengacu pada Matriks Kebutuhan Data dan Informasi beserta Sumber Perolehannya sebagaimana terlampir. B.



Desain Survey



Desain survey metode/teknik dan instrumen pengumpulan data menjadi proses lainnya yang harus dilakukan setelah tahapan



13



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



identifikasi kebutuhan data. Proses ini berkaitan dengan penentuan metode pengumpulan data dan perangkat yang dapat digunakan. Kedua hal tersebut terkait dengan jenis data yang akan dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder. Data primer dapat dikumpulkan oleh Tim Pelaksana melalui survei atau pengamatan (observasi) lapangan, wawancara dan dokumentasi, untuk memperoleh potret nyata atau pernyataan narasumber dalam bentuk foto, video, rekaman ataupun transkrip wawancara. Sementara itu, data sekunder dapat melalui permohonan data/dokumen kepada instansi terkait selaku penyedia data atau memanfaatkan berbagai sumber publikasi yang tersedia secara online ataupun offline sesuai daftar kebutuhan data yang telah disusun sebelumnya. Dalam hal pengumpulan data primer, Tim Pelaksana dapat menyusun alat/instrumen yang dapat membantu proses tersebut, antara lain check list atau lembar observasi dan pedoman atau pertanyaan wawancara. Perlu diperhatikan bahwa instrumen pengumpulan data harus disusun dengan cermat, spesifik, lengkap dan sistematis agar data yang diperoleh valid (tepat) dan reliable (konsisten) untuk memenuhi kebutuhan data kegiatan penilaian perwujudan rencana tata ruang. C.



Pelaksanaan Pengumpulan Data



Setelah kebutuhan data dan sumber perolehannya diidentifikasi, teknik pengumpulan data ditentukan dan instrumennya disiapkan, maka selanjutnya Tim Pelaksana dapat melaksanakan proses pengumpulan data. Dalam pengumpulan data yang diperlukan, Tim Pelaksana sekaligus melakukan klarifikasi ataupun verifikasi terhadap data yang sudah dikumpulkan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa data dan informasi yang telah dikumpulkan valid, lengkap dan akurat, untuk dapat digunakan pada penilaian perwujudan rencana tata ruang.



14



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



BAB IV SINKRONISASI MUATAN ANTAR RENCANA TATA RUANG Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer. Penataan ruang wilayah secara berjenjang dilakukan dengan cara rencana tata ruang wilayah nasional dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang provinsi dan kabupaten/kota, dan rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan bagi penyusunan rencana tata ruang kabupaten/kota. Lebih lanjut, penataan ruang wilayah secara komplementer merupakan penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan rencana tata ruang.



Gambar 4.1. Hierarki Rencana Tata Ruang



15



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Berkenaan dengan hal tersebut, muatan antar rencana tata ruang tentunya harus selaras satu dengan yang lainnya agar pelaksanaan penataan ruang secara berjenjang dan komplementer dapat terwujud. Untuk itu, perlu dilakukan sinkronisasi muatan antar rencana tata ruang sesuai hirarki dalam menjamin bahwa muatan rencana tata ruang sudah merujuk dan selaras dengan rencana tata ruang yang ada di atasnya. Dalam melaksanakan sinkronisasi, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan sebagaimana dapat dilihat pada bagan alir berikut.



Gambar 4.2. Tahapan Pelaksanaan Sinkronisasi Muatan RTR Tahapan yang dilakukan dalam melakukan sinkronisasi muatan rencana tata ruang meliputi: 1. Menyiapkan dokumen rencana tata ruang dan dokumen rencana tata ruang yang secara hierarkis berada pada tingkatan diatasnya; 2. Menyusun matriks sinkronisasi muatan antar rencana tata ruang. 3. Menginput muatan rencana tata ruang yang akan dilakukan sinkronisasi beserta muatan rencana tata ruang yang secara hierarkis berada pada tingkatan diatasnya, yang dilakukan 16



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



sesuai dengan nomenklatur pada matriks muatan rencana tata ruang secara hirarki sebagaimana tertuang dalam lampiran; 4. Muatan rencana tata ruang yang sinkron/konsisten dengan muatan rencana tata ruang diatasnya masuk kedalam kategori selaras dan muatan rencana tata ruang yang tidak sinkron/ inkonsisten dengan muatan rencana tata ruang diatasnya masuk kedalam kategori tidak selaras; 5. Muatan rencana tata ruang yang masuk kedalam kategori tidak selaras direkomendasikan untuk proses peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang.



17



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



BAB V PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA STRUKTUR RUANG Penilaian perwujudan rencana struktur ruang dilakukan terhadap sistem jaringan prasarana sebagai pembentuk utama struktur ruang suatu wilayah. Adapun, komponen sistem jaringan prasarana yang dimaksud terdiri dari jaringan transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, dan jaringan prasarana lainnya, disesuaikan dengan muatan RTR. Sehubungan dengan itu, lingkup sistem jaringan prasarana yang menjadi objek penilaian, paling sedikit sesuai dengan Tabel 5.1. berikut. Tabel 5.1. Sistem Jaringan Prasarana sebagai Objek Penilaian No. 1.



Komponen Transportasi



Sub Komponen Darat



Kegiatan Jalan



Kereta Api



Terminal



Sub Kegiatan -



Laut



Pelabuhan



-



Udara



Bandar



-



Jalan arteri Jalan kolektor Jalan strategis Jalan tol Jalan lokal Jalur kereta api Stasiun kereta api Terminal penumpang A Terminal penumpang B Terminal penumpang C Pelabuhan utama Pelabuhan pengumpul Pelabuhan pengumpan Bandar udara



18



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR No.



Komponen



Sub Komponen



Kegiatan Udara



Sub Kegiatan pengumpul Bandar udara pengumpan - Bandar udara khusus - SUTUT - SUTET - SUTT - SUTAS Base Transceiver Station (BTS) -



2.



Energi



Ketenagalis trikan



Transmisi Tenaga Listrik



3.



Telekomunik asi



Jaringan Bergerak



4.



Sumber Daya Air



Prasarana SDA



5



Prasarana Lainnya



Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)



Jaringan Bergerak Seluler Jaringan Irigasi Jaringan Air Baku Jaringan perpipaan



Sistem Jaringan Persampah an



Instalasi Pengolaha n Air Limbah (IPAL) Tempat Penampu ngan Sampah Sementar a (TPS) Tempat Pemrosesa n Akhir Sampah (TPA)



- Irigasi primer - Irigasi sekunder Jaringan Air Baku Jaringan perpipaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA)



Secara umum, penilaian perwujudan rencana struktur ruang dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program, lokasi dan waktu pelaksanaan pembangunan sistem jaringan prasarana terhadap rencana struktur ruang. Oleh karena itu, data utama yang digunakan untuk penilaian perwujudan 19



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



rencana struktur ruang ialah dokumen RTR yang telah ditetapkan dan dokumen pelaksanaan program pembangunan sektoral dan/atau kewilayahan. Secara rinci, penilaian perwujudan rencana struktur ruang dilakukan dengan 3 tahapan, yaitu sinkronisasi indikasi program utama struktur ruang dengan muatan rencana struktur ruang, pernyandingan rencana struktur ruang terhadap pelaksanaan program terkait struktur ruang, dan penilaian tingkat perwujudan rencana struktur ruang.



Gambar 5.1. Diagram Alir Tahapan Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang A. Sinkronisasi Indikasi Program Utama dengan Muatan Rencana Struktur Ruang Sinkronisasi indikasi program utama dengan muatan rencana struktur ruang merupakan penyelarasan muatan program, lokasi dan waktu indikasi program utama (IPU) dengan muatan rencana struktur ruang (sistem jaringan prasarana). Apabila tersedia dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang, yang telah menyelaraskan IPU struktur ruang dengan program 20



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



sektoral dan kewilayahan, maka diutamakan menggunakan muatan dokumen sinkronisasi tersebut. Namun, jika dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang tidak tersedia, maka dapat menggunakan IPU yang terdapat dalam dokumen RTR yang telah ditetapkan. Sinkronisasi IPU dengan muatan rencana struktur ruang diawali dengan penyandingan antara IPU dengan muatan rencana struktur ruang. Apabila ditemukan ketidakselarasan, maka dilanjutkan dengan sinkronisasi antara IPU dan muatan rencana struktur ruang, sehingga tercipta IPU dan muatan rencana struktur ruang yang selaras. 1. Penyandingan antara IPU dengan muatan rencana struktur ruang menggunakan matriks dan langkahlangkah berikut.



a.



b.



c.



Langkah 1 : Mengisi kolom (1) berdasarkan muatan rencana setiap komponen/sub komponen/kegiatan/sub kegiatan sistem jaringan prasarana yang tertuang dalam dokumen RTR yang telah ditetapkan; Langkah 2 : Mengisi kolom (2), (3) dan (4) berdasarkan muatan dalam dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang, atau tabel indikasi program utama struktur ruang yang terlampir dalam dokumen RTR yang telah ditetapkan; Langkah 3 : Mengisi kolom (5) berdasarkan hasil identifikasi keselarasan Indikasi Program Utama dengan Rencana Struktur Ruang, yaitu Selaras atau Tidak Selaras. 21



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



2. Terhadap muatan rencana struktur ruang dan indikasi program utama yang tidak selaras, dilakukan sinkronisasi menggunakan matriks dan langkah-langkah berikut.



a.



b.



c.



d. e.



Langkah 1 : Mengisi kolom (1) dengan komponen/sub komponen/kegiatan/sub kegiatan sistem jaringan prasarana sebagaimana tertuang dalam dokumen RTR; Langkah 2 : Mengisi kolom (2) dengan muatan rencana yang belum selaras dengan indikasi program utama, atau dikosongkan jika tidak tertuang dalam dokumen RTR; Langkah 3 : Mengisi kolom (3), (4) dan (5) dengan indikasi program utama struktur ruang yang belum selaras dengan muatan rencana, atau dikosongkan jika tidak tertuang dalam dokumen sinkronisasi pemanfaatan ruang atau dokumen RTR; Langkah 4 : Mengisi kolom (6) dengan muatan rencana yang telah selaras dengan indikasi program utama; Langkah 5 : Mengisi kolom (7), (8) dan (9) dengan indikasi program utama struktur ruang yang telah selaras dengan muatan rencana.



Indikasi program utama yang telah selaras dengan muatan rencana dari hasil persandingan dan sinkronisasi kemudian digabungkan sebagai bahan (input) untuk tahap penyandingan terhadap pelaksanaan/realisasinya. Indikasi program utama tersebut, beserta muatan rencana yang juga telah selaras dengan indikasi program utama menjadi perbaikan dan rekomendasi untuk proses peninjauan kembali dan revisi RTR.



22



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Gambar 5.2. Diagram Alir Sinkronisasi IPU dengan Rencana Struktur Ruang B. Penyandingan Hasil Sinkronisasi dengan Pelaksanaan Program terkait Struktur Ruang Tahap ini menggunakan hasil sinkronisasi IPU dengan muatan rencana yang menjadi kesatuan rencana struktur ruang (sistem jaringan prasarana), untuk disandingkan terhadap realisasinya. Realisasi rencana struktur ruang diidentifikasi dari pelaksanaan program struktur ruang sebagaimana tertuang dalam dokumen pelaksanaan pembangunan sektoral dan/atau kewilayahan. Pelaksanaan program struktur ruang juga dapat diidentifikasi dari hasil pengamatan secara langsung di lapangan. Penyandingan rencana struktur ruang terhadap pelaksanaan program terkait struktur ruang dilakukan dengan menyandingkan program, lokasi dan waktu rencana sistem jaringan prasarana dengan program, lokasi dan waktu



23



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



pelaksanaan/kondisi aktual. Yang dimaksud program dalam penyandingan ini ialah program pembangunan atau pengembangan sistem jaringan prasarana yang bersifat fisik. Oleh karena itu, pelaksanaan/kondisi aktual program struktur ruang juga dilengkapi dengan data/informasi status progress tahapan pembangunan.



Gambar 5.3. Diagram Alir Persandingan Rencana Struktur Ruang dengan Pelaksanaan Program Terkait Struktur Ruang Penyandingan rencana struktur ruang terhadap pelaksanaan program terkait struktur ruang dilakukan menggunakan matriks, dengan tata cara sebagai berikut.



24



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



a.



b.



c.



d.



Langkah 1 : Mengisi kolom (1) dengan komponen/sub komponen/kegiatan/sub kegiatan sistem jaringan prasarana yang tertuang dalam dokumen RTR yang telah ditetapkan; Langkah 2 : Mengisi kolom (2), (3) dan (4) berdasarkan hasil sinkronisasi IPU dengan muatan rencana struktur ruang; Langkah 3 : Mengisi kolom (5), (6) dan (7) berdasarkan program, lokasi dan waktu (tahun) pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam dokumen pelaksanaan pembangunan sektoral dan/atau kewilayahan; Langkah 4 : Mengisi kolom (8) dengan status progress tahapan pembangunan jaringan prasarana, yang dapat mengacu pada ketentuan berikut.



Tabel 5.2. Ketentuan Penilaian Progres Pembangunan Jaringan Prasarana No 1 2 3



4



Tahapan Pembangunan/ Pengembangan Pra Studi Kelayakan/Pra FS (Feasibility Study) Evaluasi Kelayakan Penguasaan/ Skema Pembiayaan Studi Kelayakan/Row Plan/Basic Design - Dokumen Amdal - Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Permohonan Penetapan Lokasi



Bobot 5% 5% 5%



10%



25



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR No 5 6 7 8



Tahapan Pembangunan/ Pengembangan Rencana Teknik Akhir (RTA) Pengadaan/Pembebasan Lahan Pembangunan/Konstruksi Supervisi/Evaluasi Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) TOTAL



Bobot 5% 20% 35% 15% 100%



C. Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Pola Ruang Penilaian tingkat perwujudan rencana struktur ruang merupakan tindak lanjut terhadap persandingan rencana struktur ruang terhadap pelaksanaan program terkait struktur ruang. Pada tahap ini, terdapat 3 proses yang terjadi, yaitu: 1.



2.



Evaluasi kesesuaian program, lokasi dan waktu rencana struktur ruang (sistem jaringan prasarana) dengan program, lokasi dan waktu pelaksanaan/realisasi Adapun diantara ketiga poin kesesuaian tersebut, program menjadi perhatian utama dalam menentukan pelaksanaan sesuai atau tidak sesuai dengan rencana. Untuk menilai perwujudan rencana struktur ruang, maka evaluasi didahulukan pada pelaksanaan program-program sistem jaringan prasarana yang sesuai rencana. Selanjutnya, evaluasi difokuskan pada kesesuaian lokasi pelaksanaan program dengan rencana sistem jaringan prasarana. Hal itu karena lokasi mempengaruhi spasial perwujudan struktur ruang. Sementara itu, kesesuaian waktu hanya menunjukkan estimasi jangka tahun atau tahun pelaksanaan program struktur ruang. Perhitungan/penilaian persentase capaian progress tahapan pembangunan Perhitungan atau penilaian persentase capaian progress tahapan pembangunan dilakukan terhadap program dan lokasi pembangunan/pengembangan jaringan prasarana yang telah sesuai rencana Adapun penilaian ini dilakukan 26



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



3.



dengan akumulasi bobot berdasarkan status progress tahapan pembangunan jaringan prasarana. Penilaian ini dapat mengacu pada ketentuan bobot progress pembangunan yang telah dijabarkan pada Tabel … Hasil perhitungan/penilaian persentase capaian progress tahapan pembangunan menjadi nilai perwujudan rencana struktur ruang. Kategori hasil penilaian Kategori nilai perwujudan rencana struktur ruang ditentukan dengan ketentuan: a. Terwujud, ketika nilai perwujudan jaringan prasarana lebih dari 85%; b. Belum terwujud, ketika nilai perwujudan jaringan prasarana kurang dari atau sama dengan 85%. Muatan rencana struktur ruang yang juga termasuk kategori belum terwujud ialah ketika program penyediaan/pembangunan/pengembangan jaringan prasarana tidak terdapat realisasinya (nilai perwujudan 0%), dan ketika program penyediaan/pembangunan/ pengembangan jaringan prasarana memiliki kesesuaian program dengan realisasinya namun terjadi perbedaan lokasi antara rencana dan realisasi.



Di sisi lain, terhadap program dan/atau lokasi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang, maka dikategorikan sebagai pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana struktur ruang. Program yang demikian perlu ditindaklanjuti untuk kegiatan peninjauan kembali dan revisi RTR, atau penertiban pemanfaatan ruang.



27



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Gambar 5.4. Diagram Alir Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang Penilaian tingkat perwujudan rencana struktur ruang dilakukan dengan menggunakan matriks dan langkah-langkah sebagai berikut.



28



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



a. Langkah 1 : Mengisi kolom (9) dengan Sesuai yang merepresentasikan kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana struktur ruang. b. Langkah 2 : Mengisi kolom (10) dan kolom (11) dengan: 1) Sesuai, jika lokasi dan waktu pelaksanaan program sesuai dengan rencana struktur ruang. 2) Tidak Sesuai, jika lokasi dan waktu pelaksanaan program tidak sesuai dengan rencana struktur ruang. c. Langkah 3 : Mengisi kolom (12) dengan akumulasi nilai persentase dari capaian progress tahapan pembangunan jaringan prasarana, dapat mengacu pada Tabel … dan memperhatikan beberapa hal berikut.



1) Pengisian kolom (12) tidak hanya dilakukan terhadap sub kegiatan sistem jaringan prasarana, tetapi juga komponen dan kegiatan sistem jaringan prasarana, serta perwujudan rencana struktur ruang; 2) Pengisian kolom (12) pada baris yang merepresentasikan nilai perwujudan komponen/kegiatan penyusun struktur ruang dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai perwujudan sub kegiatan pada setiap komponen/kegiatan; 3) Pengisian kolom (12) pada baris yang merepresentasikan nilai perwujudan rencana struktur ruang dilakukan dengan menghitung nilai rata-rata perwujudan keseluruhan sub kegiatan jaringan prasarana.



29



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



d. Langkah 4 : Mengisi kolom (13) dengan kategori Terwujud, Belum Terwujud, atau Tidak Sesuai. Hasil penilaian perwujudan rencana struktur ruang kemudian dituangkan pula dalam bentuk spasial (peta). Pemetaan perwujudan rencana struktur ruang dilakukan dengan mengumpulkan data (shapefile/shp) jaringan prasarana dan data pendukung lainnya dari peta rencana struktur ruang yang terdapat dalam dokumen RTR yang telah ditetapkan, dan mengolahnya dengan menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG), salah satunya ArcGIS. Secara teknis, pemetaan perwujudan rencana struktur ruang dilakukan dengan cara: 1. Memasukan data spasial yang dibutuhkan untuk pengolahan penilaian perwujudan rencana struktur ruang ke dalam SIG. Data spasial tersebut berupa data jaringan prasarana, dilengkapi dengan data batas administrasi dan basemaps; 2. Menambahkan informasi hasil penilaian perwujudan rencana struktur ruang (terwujud dan belum terwujud) ke dalam data jaringan prasarana; 3. Melakukan simbolisasi rencana struktur ruang terwujud dan belum terwujud, dengan memperhatikan pula ketentuan simbolisasi data dan informasi geospasial yang telah ditetapkan oleh intansi/lembaga terkait; 4. Membuat layout peta menggunakan format sebagaimana gambar … dibawah ini; 5. Menambahkan informasi peta berupa tabel hasil penilaian perwujudan rencana tiap kegiatan struktur ruang, yang berisi program, status progress dan perwujudan (nilai persentase).



30



Gambar 5.5. Layout Peta Hasil Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



31



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



BAB VI PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA POLA RUANG A. Sinkronisasi Indikasi Program Utama dengan Muatan Rencana Pola Ruang Sinkronisasi indikasi program utama terkait pola ruang dengan muatan rencana pola ruang dilakukan guna untuk menyelaraskan antara indikasi program utama dengan rencana pola ruang. Muatan indikasi program terdiri dari program, lokasi dan waktu rencana pola ruang pada suatu rencana tata ruang. Muatan pola ruang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya. Berikut kawasan peruntukan/zona pada kawasan lindung dan kawasan budi daya: Tabel 6.1. Kawasan Peruntukan/Zona pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya  



      



KAWASAN LINDUNG Hutan Lindung Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya Kawasan Perlindungan Setempat Ruang Terbuka Hijau Kawasan Konservasi Kawasan Hutan Adat Kawasan Lindung Geologi Kawasan Cagar Budaya Kawasan Ekosistem Magrove



         



KAWASAN BUDI DAYA Kawasan Hutan Produksi Kawasan Perkebunan Rakyat Kawasan Pertanian Kawasan Peternakan Kawasan Perikanan Kawasan Pertambangan Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Pariwisata Kawasan Permukiman Kawasan Pertahanan dan Keamanan



32



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Sinkronisasi indikasi program utama dengan muatan rencana pola ruang dilakukan dengan menyusun matriks sinkronisasi indikasi program utama dengan rencana pola ruang. Adapun tahapan yang dilakukan untuk proses penyusunan matriks sinkronisasi indikasi program utama dengan rencana pola ruang: a) Langkah 1 : Mengisi muatan rencana pola ruang pada setiap kawasan peruntukan/zona sesuai rencana tata ruang; b) Langkah 2 : Mengisi indikasi program utama pola ruang yang tertuang dalam dokumen rencana tata ruang yang telah ditetapkan (sesuai dengan jenis program, lokasi dan waktu pelaksanaan); c) Langkah 3 : Hasil identifikasi keselarasan indikasi program utama dengan rencana pola ruang yaitu selaras atau tidak selaras.



d) ruang yaitu selaras atau tidak selaras.



Langkah 1



Langkah 2



Gambar 6.1. Tata Cara Pengisian Matriks Sinkronisasi Indikasi Program Utama dengan Muatan Rencana Pola Ruang 33



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Dalam hal hasil identifikasi keselarasan indikasi program utama dengan muatan rencana pola ruang tidak selaras, maka dilakukan penyelarasan dan perbaikan indikasi program utama atau kawasan peruntukan/zona dalam rencana tata ruang dan dapat juga direkomendasikan untuk proses peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang. Berikut flowchart sinkronisasi indikasi program utama dengan muatan rencana pola ruang:



Gambar 6.2. Diagram Alir Sinkronisasi Indikasi Program Utama dengan Muatan Rencana Pola Ruang B. Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Pola Ruang Penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang terdiri dari perwujudan kawasan peruntukan/zona lindung dan kawasan peruntukan/zona budi daya. Penilaian ini dilakukan pada masing-masing jenis kawasan peruntukan/zona lindung dan budi daya. 1) Penilaian tingkat perwujudan kawasan peruntukan/ zona lindung Penilaian tingkat perwujudan kawasan peruntukan/ zona lindung dilakukan dengan: a) Mengidentifikasi luas kawasan peruntukan/zona lindung dalam rencana pola ruang;



34



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



b) Menempatkan lokasi KKPR berdasarkan dokumen hasil penilaian pelaksanaan KKPR ke dalam peta rencana Pola Ruang; c) Menghitung luas aktual Pemanfaatan Ruang dengan KKPR yang terbit di dalam kawasan peruntukan/zona lindung; d) Mengidentifikasi dan menghitung luas aktual Pemanfaatan Ruang menggunakan data dan informasi geospasial di dalam kawasan peruntukan/zona lindung yang tidak menunjang fungsi peruntukan/zona lindung dan tidak tersedia data KKPR; e) Mengidentifikasi dan menghitung luas aktual penambahan kawasan peruntukan/zona lindung berdasarkan dokumen kehutanan (surat penetapan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh instansi terkait) f) Menghitung total luas aktual kawasan peruntukan/zona lindung dengan mengurangi dan/atau menambahkan kawasan peruntukan/zona lindung dalam rencana pola ruang dengan hasil perhitungan dan g) Menghitung persentase perwujudan kawasan peruntukan/zona lindung berdasarkan perbandingan hasil perhitungan terhadap hasil identifikasi Dalam hal luas aktual kawasan peruntukan/zona lindung lebih kecil dari luas kawasan peruntukan/zona lindung dalam rencana Pola Ruang, dapat ditindaklanjuti untuk kegiatan peninjauan kembali dan revisi RTR; atau penertiban Pemanfaatan Ruang. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada flowchart dibawah ini:



35



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Gambar 6.3. Diagram Alir Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang kawasan lindung dituangkan kedalam matriks hasil penilaian perwujudan rencana pola ruang kawasan lindung untuk mempermudah evaluator menilai tingkat perwujudan rencana pola ruang kawasan lindung perkawasan peruntukan/zona. Untuk tata cara pengisian matriks hasil penilaian perwujudan rencana pola ruang kawasan lindung dapat dilihat dibawah ini:



36



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Gambar 6.4. Tata Cara Pengisian Hasil Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Adapun tahapan pengisian matriks hasil penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang kawasan lindung: a) Langkah 1 : Mengisi kolom (1) dan (2) berdasarkan rencana Pola Ruang dalam dokumen RTR yang telah ditetapkan. b) Langkah 2 : Mengisi kolom (3) dengan luas aktual Pemanfaatan Ruang dengan KKPR yang terbit di dalam kawasan peruntukan/zona lindung berdasarkan dokumen hasil penilaian pelaksanaan KKPR c) Langkah 3 : Mengisi kolom (4) dengan luas aktual Pemanfaatan Ruang di dalam kawasan peruntukan/zona lindung yang tidak menunjang fungsi kawasan peruntukan/zona lindung berdasarkan interpretasi data dan informasi geospasial (sebelum KKPR terbit). d) Langkah 4 : Mengisi kolom (5) dengan penambahan luas kawasan peruntukan/zona lindung berdasarkan dokumen kehutanan. e) Langkah 5 : Mengisi kolom (7) dengan luas kawasan peruntukan/zona lindung dalam kolom (2) dikurang luasan pada kolom (3) dan (4) atau ditambah luasan pada kolom (5).



37



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



f)



Langkah 6 : Mengisi kolom (8) berdasarkan perbandingan kolom (7) dengan kolom (2) dikali 100% (seratus persen), sebagai nilai perwujudan.



2) Penilaian tingkat perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya Penilaian tingkat perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya dilakukan dengan: a) Mengidentifikasi luas kawasan peruntukan/zona budi daya dalam rencana Pola Ruang; b) Menempatkan lokasi KKPR berdasarkan dokumen hasil penilaian pelaksanaan KKPR ke dalam peta rencana Pola Ruang; c) Menghitung luas aktual Pemanfaatan Ruang dengan KKPR yang terbit di dalam kawasan peruntukan/zona budi daya; d) Menghitung luas aktual kawasan peruntukan/zona budi daya sebelum tersedia data KKPR menggunakan data dan informasi geospasial; e) Menghitung total luas aktual kawasan peruntukkan/zona budi daya dengan menjumlahkan hasil perhitungan; dan f) Menghitung persentase perwujudan kawasan peruntukan budi daya berdasarkan perbandingan hasil perhitungan terhadap hasil identifikasi. g) Pelaksanaan penilaian tingkat perwujudan kawasan perutukan/zona budi daya dilengkapi dengan dokumen informasi pertanahan (HM, HGU, HGB, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Pengelolaan, Hak Wakaf, atau bidang tanah belum terdaftar) Pelaksanaan penilaian tingkat perwujudan kawasan peruntukan/ zona budi daya dilengkapi dengan dokumen informasi pertanahan. Kategori penilaian tingkat perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya terdiri atas:



38



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



a) muatan



kawasan peruntukan/zona budi daya terwujud, dengan nilai perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya lebih dari 85% (delapan puluh lima persen);



b) muatan kawasan peruntukan/zona budi daya belum



terwujud, dengan nilai perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya kurang dari atau sama dengan 85% (delapan puluh lima persen), dan kawasan peruntukan/zona budi daya belum terwujud dapat dilakukan pemberian rekomendasi kepada pemangku kepentingan; dan



c) pelaksanaan



program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang, dalam hal lokasi pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan kawasan peruntukannya dan dapat ditindaklanjuti untuk kegiatan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang atau penertiban pemanfaatan ruang.



Gambar 6.5. Diagram Alir Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Pola Ruang Kawasan Budi Daya Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang kawasan budi daya dituangkan kedalam matriks hasil penilaian perwujudan rencana pola ruang kawasan budi daya untuk mempermudah evaluator menilai tingkat perwujudan rencana pola ruang kawasan lindung perkawasan peruntukan/zona. Untuk tata cara pengisian matriks hasil penilaian perwujudan rencana pola ruang kawasan budi daya dapat dilihat dibawah ini:



39



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Adapun tahapan pengisian matriks hasil penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang kawasan lindung: a) Langkah 1 : Mengisi kolom (1) dan (2) berdasarkan rencana Pola Ruang dalam dokumen RTR yang telah ditetapkan. b) Langkah 2 : Mengisi kolom (3) dengan luas aktual Pemanfaatan Ruang dengan KKPR yang terbit di dalam kawasan peruntukan/zona budi daya berdasarkan dokumen hasil penilaian pelaksanaan KKPR. c) Langkah 3 : Mengisi kolom (4) dengan luas aktual Pemanfaatan Ruang di dalam kawasan peruntukan/zona budi daya (sebelum KKPR terbit) berdasarkan interpretasi data dan informasi geospasial. d) Langkah 4 : Mengisi kolom (6) berdasarkan informasi hak atas tanah yang melekat pada bidang tanah terkait yaitu HM, HGU, HGB, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Pengelolaan, Hak Wakaf, atau bidang tanah belum terdaftar. e) Langkah 5 : Mengisi kolom (7) dengan total luas aktual kawasan peruntukan/zona budi daya berdasarkan interpretasi data dan informasi geospasial dalam kolom (4), ditambah luas aktual Pemanfaatan Ruang dengan KKPR



40



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



yang terbit di dalam kawasan peruntukan/zona budi daya dalam kolom (3). f)



Langkah 6 : Mengisi kolom (8) berdasarkan perbandingan kolom (7) dengan kolom (2) dikali 100% (seratus persen), sebagai nilai perwujudan.



g) Langkah 7 : Mengisi kolom (9) berdasarkan nilai perwujudan pada kolom (8) dengan ketentuan:  sudah terwujud jika hasil lebih dari 85% (delapan puluh lima persen)  belum terwujud jika hasil kurang dari 85% (delapan puluh lima persen)  tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang Tahapan penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang tidak lepas dari analisis perwujudan rencana pola ruang dengan menggunakan sistem informasi geografis. Sebelum menggunakan software pemetaan diharapkan untuk inventarisasi data rencana pola ruang yang telah ditetapkan, data KKPR, data penggunaan lahan dan hak atas tanah dalam bentuk shapefile (.Shp). Setelah dilakukan inventarisasi data maka dapat melakukan analisis penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang dengan menggunakan software pemetaan. Berikut tahapan analisis penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang kawasan budi daya dengan menggunakan sistem informasi geografis: a) Menginput data spasial yang sudah disiapkan kedalam sistem informasi geografis; b) Melakukan analisis overlay data spasial KKPR dan data spasial penggunaan lahan (landuse) terhadap rencana pola ruang; c) menghitung luas tingkat perwujudan rencana pola ruang dengan melihat kesesuaian pemanfaatan ruang pada suatu kawasan peruntukan/zona pada rencana pola ruang.



41



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



d) Jika sudah diketahui luas tingkat perwujudan rencana pola ruang, maka dapat menilai tingkat perwujudan rencana pola ruang dengan ketentuan:   



sudah terwujud jika hasil lebih dari 85% (delapan puluh lima persen) belum terwujud jika hasil kurang dari 85% (delapan puluh lima persen) tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang



e) Membuat layout peta dengan menggunakan format pada lampiran. f)



Dalam hal pembuatan layout peta perlu diperhatikan pewarnaan peta tingkat perwujudan rencana pola ruang untuk memudahkan perbedaan kawasan peruntukan/zona yang sudah terwujud, belum terwujud atau tidak sesuai.



g) Menambahkan informasi pada layout peta berupa tabel hasil penilaian perwujudan rencana pola ruang tiap kawasan peruntukan/zona dan nilai persentase perwujudan.



42



Gambar 6.6. Bagan Alir Pembuatan Peta Penialaian Tingkat Perwujudan Rencana Pola Ruang



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



43



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



BAB VII PENGENDALIAN IMPLIKASI KEWILAYAHAN Implikasi kewilayahan merupakan eksternalitas negatif dari aktivitas kewilayahan sebagai akibat dari hasil pelaksanaan KKPR dan hasil perwujudan RTR yang tidak sesuai. Penanganan terhadap implikasi kewilayahan dilaksanakan pada tingkatan kabupaten/kota, sehingga tugas utama pengendalian implikasi kewilayahan berada pada kewenangan Bupati/Walikota. Mengingat adanya kewenangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal penyelenggaraan sistem jaringan prasarana, maka pengendalian implikasi kewilayahan dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan dukungan Menteri dan/atau Gubernur. Adapun bentuk dari implikasi kewilayahan yang perlu dikendalikan dapat berupa konsentrasi pemanfaatan ruang, dan/atau dominasi pemanfaatan ruang tertentu. Salah satu upaya pengendalian terhadap kedua bentuk implikasi kewilayahan tersebut ialah penentuan zona kendali dan zona yang didorong. A. KONSENTRASI PEMANFAATAN RUANG 1. Identifikasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang Konsentrasi pemanfaatan ruang adalah fenomena terpusatnya kegiatan pemanfaatan ruang pada wilayah tertentu. Fenomena ini diidentifikasi melalui pengamatan visual terhadap densitas/kerapatan dengan mempertimbangkan jumlah dan kedekatan jarak antar pemanfaatan ruang. Adapun yang dimaksud pemanfaatan ruang dalam proses identifikasi konsentrasi pemanfaatan ruang ialah kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kawasan peruntukan pada kawasan budi daya. Proses identifikasi konsentrasi pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi geografis



44



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



dan langkah-langkah Arcgis)



berikut.



(contoh



menggunakan



1. Langkah 1: Menginput data kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kawasan peruntukan pada kawasan budi daya (format .Shp) ke dalam sistem informasi geografis; 2. Langkah 2: Melakukan analisis densitas/kerapatan dengan cara memilih Arctoolbox, kemudian pilih Spatial Analyst Tools, pilih Density dan kemudian pilih Kernel Density; 3. Langkah 3: Melakukan klasifikasi terhadap hasil analisis density dengan cara klik kanan pada hasil analisis density pilih properties, kemudian pilih symbology, lalu pilih classified, lalu klik classification, kemudian pilih classes mejadi 4 dan menggunakan metode Equal Interval; 4. Langkah 4: Setelah melakukan klasifikasi, lalu dapat menentukan konsentrasi pemanfaatan ruang tingkat tinggi, konsentrasi pemanfaatan ruang tingkat sedang, konsentrasi pemanfaatan ruang tingkat rendah dan tidak terjadi konsentrasi, dengan kriteria sebagai berikut: a) Konsentrasi pemanfaatan ruang tingkat tinggi yaitu hasil analisis densitas/kerapatan dengan dengan nilai tinggi. b) Konsentrasi pemanfatan ruang tingkat sedang yaitu hasil analisis densitas/kerapatan dengan nilai sedang. c) Konsentrasi pemanfaatan ruang tingkat rendah yaitu hasil analisis densitas/ kerapatan dengan nilai rendah. d) Tidak terjadi konsentrasi yaitu hasil analisis densitas/kerapatan dengan nilai sangat rendah.



45



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Gambar 7.1. Langkah-Langkah Identifikasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang



46



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada flowchart identifikasi konsentrasi pemanfaatan ruang sebagai berikut:



Gambar 7.2. Diagram Alir Identifikasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang 2. Analisis Pelampauan Daya Dukung dan Daya Tampung Proses ini merupakan tindak lanjut terhadap hasil identifikasi konsentrasi pemanfaatan ruang. Tujuan dilakukannya proses ini ialah untuk mengetahui apakah konsentrasi pemanfaatan ruang yang telah diidentifikasi mengalami pelampauan daya dukung dan daya tampung. Secara umum, proses analisis pelampauan daya dukung dan daya tampung dilakukan melalui penyandingan konsentrasi pemanfaatan ruang dengan hasil analisis daya dukung dan daya tampung. Secara rinci, terdapat 2 jenis proses analisis pelampauan daya dukung dan daya tampung, yang dibedakan berdasarkan sumber datanya. Sumber data hasil



47



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



analisis daya dukung dan daya tampung dapat berupa hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang termuat di dalam dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) atau hasil analisis daya dukung lahan yang terdapat dalam RTR. a. Analisis Pelampauan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, diperoleh kategori kawasan sebagai berikut. 1. Kawasan prioritas I, yaitu kawasan yang memiliki potensi daya dukung wilayah yang tinggi untuk jasa penyediaan, budaya, pendukung, dan pengaturan, serta berfungsi melindungi kelestarian lingkungan hidup dan memiliki pengaruh penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. 2. Kawasan Prioritas II, yaitu kawasan yang memiliki potensi daya dukung wilayah yang sedang untuk jasa penyediaan, budaya, pendukung, dan pengaturan, serta memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup namun dapat dilakukan kegiatan budi daya nonterbangun secara terbatas. 3. Kawasan Prioritas III, yaitu kawasan yang memiliki potensi daya dukung wilayah yang rendah untuk jasa penyediaan, budaya, pendukung, dan pengaturan, serta didominasi dengan tutupan lahan terbangun. Hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kemudian disandingkan dengan hasil identifikasi konsentrasi pemanfaatan ruang, menggunakan sistem informasi geografis dan langkah-langkah berikut. 1. Langkah 1 : Menginput pemanfaatan ruang yang berada di dalam delineasi konsentrasi pemanfaatan ruang (Format .Shp) dan data daya dukung dan daya



48



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



tampung lingkungan hidup (Format .Shp) pada sistem informasi geografis; 2. Langkah 2 : Melakukan analisis pertampalan (overlay) data pemanfaatan ruang yang berada di dalam delineasi konsentrasi pemanfaatan ruang dan data hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk menghasilkan pelampauan daya dukung dan daya tampung dengan cara memilih Arctoolbox, kemudian pilih Analysis Tools, pilih Overlay dan kemudian pilih Intersect / Union; 3. Langkah 3 : Setelah melakukan analisis pertampalan (overlay), dapat di tentukan pelampauan pemanfaatan ruang terhadap daya dukung dan daya tampung. Pelampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dinilai telah terjadi apabila: a) Terdapat pemanfaatan ruang budi daya non terbangun pada kawasan prioritas I; dan/atau b) Terdapat pemanfaatan ruang budi daya terbangun pada kawasan prioritas II.



Gambar 7.3. Langkah-Langkah Analisis Pelampauan Daya Dukung dan Daya Tampung



49



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Diagram Alir analisis pelampauan daya dukung dan daya tampung sebgai berikut:



Gambar 7.4. Diagram Alir Analisis Pelampauan Daya Dukung dan Daya Tampung



b. Analisis Pelampauan Daya Dukung Lahan Analisis analisis muatan dukung kajian



pelampuan daya dukung lahan menggunakan hasil daya dukung lahan yang sudah terdapat dalam rencana tata ruang, jika data hasil analisis daya dan daya tampung lingkungan hidup di dalam lingkungan hidup strategis belum tersedia.



50



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Berdasarkan hasil analisis daya dukung lahan, diperoleh kelas-kelas kemampuan lahan sebagai berikut: Tabel 7.1. Kelas Kemampuan lahan dan Penggunaan Lahan yang Diperkenankan



Kelas kemampuan lahan diatas dikategorikan menjadi 3 kelas daya dukung lahan, yaitu: 1. Kelas kemampuan lahan I, II dan III dikategorikan menjadi Daya dukung lahan tingkat tinggi; 2. Kelas kemampuan lahan IV dan V dikategorikan menjadi Daya dukung lahan tingkat sedang; dan 3. Kelas kemampuan lahan VI, VII dan VIII dikategorikan menjadi Daya dukung lahan tingkat rendah. Hasil analisis daya dukung lahan kemudian disandingkan dengan hasil identifikasi konsentrasi pemanfaatan ruang, menggunakan sistem informasi geografis dan langkahlangkah berikut: 1. Langkah 1 : Menginput pemanfaatan ruang yang berada di dalam delineasi konsentrasi pemanfaatan ruang (Format .Shp) dan data hasil analisis daya dukung lahan (Format .Shp) pada sistem informasi geografis; 2. Langkah 2 : Melakukan analisis pertampalan (overlay) data pemanfaatan ruang yang berada di dalam delineasi konsentrasi pemanfaatan ruang dengan data hasil analisis daya dukung lahan dengan cara memilih



51



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Arctoolbox, kemudian pilih Analysis Tools, pilih Overlay dan kemudian pilih Intersect / Union 3. Langkah 3 : Setelah melakukan analisis pertampalan (overlay), maka menghasilkan pemanfaatan ruang sesuai dengan klasifikasi kemampuan lahan dan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan klasifikasi kemampuan lahan; 4. Pelampauan daya dukung lahan terjadi, jika pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan klasifikasi kemampuan lahan memiliki luasan lebih dari 50% (lima puluh persen) terhadap luas delineasi konsentrasi pemanfaatan ruang Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Diagram Alir analisis pelampauan daya dukung lahan sebagai berikut:



Gambar 7.5. Diagram Alir Analisis Pelampauan Daya Dukung Lahan



52



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



B. DOMINASI PEMANFAATAN RUANG Dominasi pemanfaatan ruang adalah fenomena kegiatan pemanfaatan ruang tertentu yang dominan dan tidak sesuai dengan arahan pola ruang. Fenomena ini diidentifikasi sebagai berikut: a) Menentukan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam setiap delineasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang yang diperoleh dari peta Konsentrasi Pemanfaatan Ruang; b) Menghitung persentase luasan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dan tidak sesuai dengan peruntukan Ruang dalam setiap delineasi konsentrasi Pemanfaatan Ruang; dan c) Menentukan satu jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dan memiliki persentase luasan terbesar dibanding persentase luasan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan peruntukan. Berdasarkan temuan atau hasil analisis yang menunjukkan adanya jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dan tidak sesuai dengan peruntukan, maka dominasi pemanfaatan ruang tertentu dinilai terjadi apabila ditemukan satu jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan memiliki luasan terbesar dibanding luasan jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai peruntukan.



Gambar 7.6. Contoh Dominasi Pemanfaatan Ruang



53



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



C. DAMPAK NEGATIF Dampak negatif merupakan hasil penilaian dampak negatif kegiatan Pemanfaatan Ruang pada penilaian pelaksanaan KKPR. Dampak negatif sebagai pelengkap konsentrasi pemanfaatan ruang dan/atau dominasi pemanfaatan ruang tertentu untuk kriteria penentuan zona kendali dan zona didorong.



Gambar 7.7. Contoh Dampak Negatif Implikasi Kewilayahan



54



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



D. ZONA KENDALI DAN ZONA YANG DIDORONG Zona kendali atau zona yang merupakan batas fungsional yang ditentukan berdasarkan hasil identifikasi konsentrasi pemanfaatan ruang dan dominasi pemanfaatan ruang. Zona kendali adalah zona dengan konsentrasi kegiatan pemanfaatan ruang dan/atau dominasi kegiatan pemanfaatan ruang tertentu yang tinggi dan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung. Zona yang didorong adalah zona dengan konsentrasi kegiatan pemanfaatan ruang dan/atau dominasi kegiatan pemanfaatan ruang tertentu yang sangat rendah yang perlu ditingkatkan perwujudannya sesuai dengan rencana tata ruang. Penentuan zona kendali atau zona yang didorong dilakukan dengan mempertimbangkan: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Perwujudan rencana struktur ruang; Perwujudan rencana pola ruang; Konsentrasi pemanfaatan ruang; Daya dukung lahan; Dominasi pemanfaatan ruang; Dampak negatif.



Berdasarkan pada 6 (enam) faktor tersebut, suatu wilayah ditentukan apakah diarahkan sebagai zona kendali atau zona yang didorong. Untuk mempermudah proses penentuan tersebut, dapat mengacu pada table 7.2. berikut.



55



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Tabel 7.2. Matriks Penentuan Zona Kendali dan Zona yang Didorong Perwujudan Rencana Struktur Ruang Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud



Perwujudan Rencana Pola Ruang Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud



Konsentrasi Pemanfaatan Ruang Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi



Terwujud



Terwujud



Tinggi



Terwujud



Terwujud



Tinggi



Terwujud



Terwujud



Tinggi



Terwujud



Terwujud



Tinggi



Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud



Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud



Sedang Sedang Sedang Sedang



Terwujud



Terwujud



Sedang



Terwujud



Terwujud



Sedang



Terwujud



Terwujud



Sedang



Terwujud



Terwujud



Sedang



Daya Dukung Lahan Terlampaui Terlampaui Terlampaui Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Terlampaui Terlampaui Terlampaui Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak



Dominasi Pemanfaatan Ruang Terjadi Tidak Terjadi Terjadi Tidak Terjadi



Ada Ada Tidak Ada Tidak Ada



Terjadi



Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Ada



Zona Kendali



Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Tidak Ada



-



Terjadi Tidak Terjadi Terjadi Tidak Terjadi



Ada Ada Tidak Ada Tidak Ada



Terjadi



Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Ada



Zona Kendali



Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Tidak Ada



Zona yang



Dampak Negatif



Arahan Zona Zona Zona Zona Zona



Zona Zona Zona Zona



Kendali Kendali Kendali Kendali



Kendali Kendali Kendali Kendali



56



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR Perwujudan Rencana Struktur Ruang



Perwujudan Rencana Pola Ruang



Konsentrasi Pemanfaatan Ruang



Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud



Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud



Rendah Rendah Rendah Rendah



Terwujud



Terwujud



Rendah



Terwujud



Terwujud



Rendah



Terwujud



Terwujud



Rendah



Terwujud



Terwujud



Rendah



Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud



Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud



Daya Dukung Lahan Terlampaui Terlampaui Terlampaui Terlampaui Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui



Dominasi Pemanfaatan Ruang



Dampak Negatif



Terjadi Tidak Terjadi Terjadi Tidak Terjadi



Ada Ada Tidak Ada Tidak Ada



Didorong Zona Kendali Zona Kendali Zona Kendali Zona Kendali



Terjadi



Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Ada



Zona Kendali



Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Tidak Ada



Zona yang Didorong



Tinggi



Terlampaui



Terjadi



Ada



Zona Kendali



Tinggi



Terlampaui



Tidak Terjadi



Ada



Zona Kendali



Tinggi



Terlampaui



Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



Tinggi



Terlampaui



Tidak Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



Terjadi



Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Ada



Zona Kendali



Tinggi Tinggi



Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui



Arahan Zona



57



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR Perwujudan Rencana Struktur Ruang Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud



Perwujudan Rencana Pola Ruang Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum



Konsentrasi Pemanfaatan Ruang



Daya Dukung Lahan Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui



Dominasi Pemanfaatan Ruang



Dampak Negatif



Arahan Zona



Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Tidak Ada



-



Sedang



Terlampaui



Terjadi



Ada



Zona Kendali



Sedang



Terlampaui



Tidak Terjadi



Ada



Zona Kendali



Sedang



Terlampaui



Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



Sedang



Terlampaui



Tidak Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



Terjadi



Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Ada



Zona Kendali



Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Tidak Ada



Zona yang Didorong



Tinggi Tinggi



Sedang Sedang Sedang Sedang



Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui



Rendah



Terlampaui



Terjadi



Ada



Zona Kendali



Rendah



Terlampaui



Tidak Terjadi



Ada



Zona Kendali



Rendah



Terlampaui



Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



58



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR Perwujudan Rencana Struktur Ruang



Perwujudan Rencana Pola Ruang Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud



Konsentrasi Pemanfaatan Ruang



Daya Dukung Lahan



Dominasi Pemanfaatan Ruang



Dampak Negatif



Arahan Zona



Rendah



Terlampaui



Tidak Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



Terjadi



Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Ada



Zona Kendali



Terjadi



Tidak Ada



Tidak Terjadi



Tidak Ada



Terjadi Tidak Terjadi Terjadi Tidak Terjadi



Ada Ada Tidak Ada Tidak Ada



Zona yang Didorong Zona yang Didorong Zona Kendali Zona Kendali Zona Kendali Zona Kendali



Belum Terwujud



Terwujud



Tinggi



Terjadi



Ada



Zona Kendali



Belum Terwujud



Terwujud



Tinggi



Tidak Terjadi



Ada



Zona Kendali



Belum Terwujud



Terwujud



Tinggi



Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



Belum Terwujud



Terwujud



Tinggi



Tidak Terjadi



Tidak Ada



-



Belum Terwujud Belum Terwujud



Terwujud Terwujud



Sedang Sedang



Terjadi Tidak Terjadi



Ada Ada



Zona Kendali Zona Kendali



Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud Belum Belum Belum Belum



Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud



Rendah Rendah Rendah Rendah Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi



Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Terlampaui Terlampaui Terlampaui Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Terlampaui Terlampaui



59



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR Perwujudan Rencana Struktur Ruang Belum Terwujud Belum Terwujud



Perwujudan Rencana Pola Ruang Terwujud Terwujud



Konsentrasi Pemanfaatan Ruang Sedang Sedang



Belum Terwujud



Terwujud



Sedang



Belum Terwujud



Terwujud



Sedang



Belum Terwujud



Terwujud



Sedang



Belum Terwujud



Terwujud



Sedang



Belum Belum Belum Belum



Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud



Terwujud Terwujud Terwujud Terwujud



Rendah Rendah Rendah Rendah



Belum Terwujud



Terwujud



Rendah



Belum Terwujud



Terwujud



Rendah



Belum Terwujud



Terwujud



Rendah



Belum Terwujud



Terwujud



Rendah



Belum Terwujud Belum Terwujud



Belum Terwujud Belum



Daya Dukung Lahan Terlampaui Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Terlampaui Terlampaui Terlampaui Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui



Dominasi Pemanfaatan Ruang Terjadi Tidak Terjadi



Dampak Negatif



Arahan Zona



Tidak Ada Tidak Ada



Zona Kendali Zona Kendali



Terjadi



Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Ada



Zona Kendali



Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Tidak Ada



Terjadi Tidak Terjadi Terjadi Tidak Terjadi



Ada Ada Tidak Ada Tidak Ada



Zona yang Didorong Zona Kendali Zona Kendali Zona Kendali Zona Kendali



Terjadi



Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Ada



Zona Kendali



Terjadi



Tidak Ada



Tidak Terjadi



Tidak Ada



Rendah



Terlampaui



Terjadi



Ada



Zona Kendali



Rendah



Terlampaui



Tidak Terjadi



Ada



Zona Kendali



Zona yang Didorong Zona yang Didorong



60



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR Perwujudan Rencana Struktur Ruang Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud



Perwujudan Rencana Pola Ruang Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud Belum Terwujud



Konsentrasi Pemanfaatan Ruang



Daya Dukung Lahan



Dominasi Pemanfaatan Ruang



Dampak Negatif



Arahan Zona



Rendah



Terlampaui



Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



Rendah



Terlampaui



Tidak Terjadi



Tidak Ada



Zona Kendali



Terjadi



Ada



Zona Kendali



Tidak Terjadi



Ada



Zona Kendali



Terjadi



Tidak Ada



Tidak Terjadi



Tidak Ada



Rendah Rendah Rendah Rendah



Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui Tidak Terlampaui



Zona yang Didorong Zona yang Didorong



61



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Gambar 7.7. Contoh Peta Zona Kendali dan Zona Didorong 62



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



BAB VIII PELAPORAN



Hasil penilaian perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang, termasuk hasil pengendalian implikasi kewilayahan, dituangkan dalam bentuk laporan hasil penilaian perwujudan RTR. Draft laporan dapat dimintakan pertimbangan (tanggapan/masukan/rekomendasi) kepada Forum Penataan Ruang, antara lain terhadap 1) Hasil penilaian muatan rencana struktur ruang dan/atau pola ruang yang belum terwujud; 2) Pelaksanaan pembangunan struktur ruang dan/atau pola ruang yang tidak sesuai muatan rencana; 3) Hasil penentuan zona kendali dan zona yang didorong, dan lainnya. Pertimbangan Forum Penataan Ruang dituangkan dalam berita acara, kemudian diakomodir dan dilampirkan pula dalam laporan. Adapun format laporan hasil penilaian perwujudan RTR dapat mengacu pada format berikut. BAB I



BAB II



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Maksud dan Tujuan 1.3 Ruang Lingkup 1.4 Waktu Pelaksanaan PROSES PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG 2.1 Pengumpulan Data dan Informasi 2.2 Matriks Sinkronisasi Muatan Rencana AntarRTR secara Hierarkis 2.2.1 Matriks Sinkronisasi Muatan Rencana Struktur Ruang Antar-RTR secara Hierarkis 2.2.2 Matriks Sinkronisasi Muatan Rencana Pola Ruang Antar-RTR secara Hierarkis



63



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



2.3



Matriks Sinkronisasi Indikasi Progam Utama dengan Muatan Rencana 2.3.1 Matriks Sinkronisasi Indikasi Progam Utama Struktur Ruang dengan Muatan Rencana Struktur Ruang 2.3.2 Matriks Sinkronisasi Indikasi Progam Utama Pola Ruang dengan Muatan Rencana Pola Ruang 2.4 Matriks Persandingan Rencana Struktur Ruang dengan Pelaksanaan Program terkait Struktur Ruang BAB III HASIL PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG 3.1 Hasil Penilaian Perwujudan Struktur Ruang 3.2 Hasil Penilaian Perwujudan Pola Ruang BAB IV PROSES DAN HASIL PENGENDALIAN IMPLIKASI KEWILAYAHAN 4.1 Konsentrasi Pemanfaatan Ruang 4.2 Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu 4.3 Zona Kendali dan Zona Yang Didorong BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 5.1 Kesimpulan 5.2 Rekomendasi LAMPIRAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Peta Perwujudan Struktur dan Pola Ruang Peta Konsentrasi Pemanfaatan Ruang Peta Pelampauan Daya Dukung Lahan Peta Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu Peta Dampak Negatif Implikasi Kewilayahan Peta Zona Kendali dan Zona Yang Didorong Berita Acara Pertimbangan Forum Penataan Ruang terhadap Hasil Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang



Laporan hasil penilaian perwujudan RTR disampaikan kepada pemangku kebijakan terkait dengan ketentuan sebagai berikut:



64



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



a. Laporan hasil penilaian perwujudan RTR kewenangan Pemerintah Pusat (RTRW Nasional, RTR Pulau/Kepulauan dan RTR KSN) disampaikan oleh Menteri kepada kementerian/lembaga terkait; b. Laporan hasil penilaian perwujudan RTR kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (RTRW Provinsi) disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri dan ditembuskan kepada Perangkat Daerah terkait; c. Laporan hasil penilaian perwujudan RTR kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (RTRW Kabupaten/Kota) disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur dan Menteri, serta ditembuskan kepada Perangkat Daerah terkait. Laporan hasil penilaian perwujudan RTR menjadi: a. Dasar dalam penerapan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang; b. Masukan terhadap peninjauan kembali dan revisi RTR; dan c. Masukan terhadap penertiban pemanfaatan ruang.



65



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



LAMPIRAN



L-1



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Lampiran 1 Tabel L.1. MATRIKS KEBUTUHAN DATA DAN SUMBER PEROLEHAN DATA NO A



Kebutuhan Data/Dokumen Dokumen Rencana Tata Ruang



1. 2. 3. 4. 5.



6. B



C C.1 C.1.1



Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang



Jenis Data/Dokumen RTRW Nasional RTR Pulau/Kepulauan RTR KSN RTRW Provinsi RTRW Kabupaten/Kota RDTR Kabupaten/Kota



Sumber Perolehan Data Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR atau Perangkat Daerah Provinsi/Kabupate n/Kota yang membidangi Tata Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR atau Perangkat Daerah Provinsi/Kabupate n/Kota yang membidangi Tata Ruang



1. Dokumen Teknis RTRW Nasional 2. Dokumen Teknis RTR Pulau/Kepulauan 3. Dokumen Teknis RTR KSN 4. Dokumen Teknis RTRW Provinsi 5. Dokumen Teknis RTRW Kabupaten/Kota Dokumen Pelaksanaan/Realisasi Program Pembangunan Sistem Jaringan Prasarana Jaringan Transportasi Jalan 1) Kewenangan 1. E-Monitoring 1. Kementerian Pusat Kementerian Pekerjaan - Arteri primer Pekerjaan Umum Umum dan dan Perumahan Perumahan - Kolektor Rakyat Rakyat primer satu 2. Laporan Kinerja 2. Balai - Strategis (LKj) Kementerian Pelaksana nasional Pekerjaan Umum Jalan - Bebas dan Perumahan Nasional hambatan Rakyat (BPJN) (tol)



L-2



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



NO



Kebutuhan Data/Dokumen



2) Kewenangan Provinsi - Kolektor Primer Dua - Kolektor Primer Tiga - Strategis Provinsi 3) Kewenangan Kabupaten/Kota - Kolektor Primer Empat - Strategis Kabupaten - Lokal



C.1.2



Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah/Perangka t Daerah Kabupaten/Kota



Sumber Perolehan Data



Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi penyelenggaraan jalan dan jembatan (Dinas Pekerjaan Umum) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi penyelenggaraan jalan dan jembatan (Dinas Pekerjaan Umum)



Kereta Api



1) Jalur Kereta Api



2) Stasiun Kereta Api



C.1.3



Jenis Data/Dokumen 3. Laporan Kinerja (LKj) Balai Pelaksana Jalan Nasional Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah/Perangka t Daerah Provinsi



1) Sistem Emonitoring dan Reporting 2) Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Perhubungan 3) Laporan Kinerja (LKj) Balai Teknik Perkeretaapian 1) Sistem Emonitoring dan Reporting 2) Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Perhubungan 3) Laporan Kinerja (LKj) Balai Teknik Perkeretaapian



1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan 2) Balai Teknik Perkeretaapian



1) Sistem monitoring Reporting



Direktorat Jenderal Perhubungan



1) Kementerian Perhubungan 2) Balai Teknik Perkeretaapian



Terminal



1) Kewenangan Pusat (Terminal



Edan



L-3



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



NO



Kebutuhan Data/Dokumen Penumpang Tipe A) 2)



Kewenangan Provinsi (Terminal Penumpang Tipe B)



3) Kewenangan



Kabupaten/Kota (Terminal Penumpang Tipe C)



C.1.4



C.1.5



Jenis Data/Dokumen 2) Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Perhubungan Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah/Perangka t Daerah Provinsi



Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah/Perangka t Daerah Kabupaten/Kota



Pelabuhan 1) Kewenangan Pusat (Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul) 2) Kewenangan Provinsi (Pelabuhan Pengumpan Regional)



1) Sistem Emonitoring dan Reporting 2) Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Perhubungan Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah/Perangka t Daerah Provinsi



3) Kewenangan Kabupaten/Kota (Pelabuhan Pengumpan Lokal)



Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah/Perangka t Daerah Kabupaten/Kota



Bandar Udara 1) Bandar udara pengumpul



1) Sistem Emonitoring dan Reporting 2) Laporan Kinerja



Sumber Perolehan Data Darat, Kementerian Perhubungan Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi perhubungan darat (Dinas Perhubungan) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perhubungan darat (Dinas Perhubungan) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi perhubungan darat (Dinas Perhubungan) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perhubungan darat (Dinas Perhubungan) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian



L-4



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



NO



Kebutuhan Data/Dokumen 2) Bandar udara pengumpan



C.2 C.2.1



C.3 C.3.1



C.4 C.4.1



Jenis Data/Dokumen (LKj) Kementerian Perhubungan 3) Sistem Emonitoring dan Reporting 4) Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Perhubungan



Jaringan Energi Kelistrikan Transmisi tenaga Laporan Tahunan listrik - SUTUT - SUTET - SUTT - SUTAS Jaringan Telekomunikasi Jaringan Bergerak Jaringan bergerak Laporan Tahunan seluler - Base Transceiver Station (BTS) Jaringan Sumber Daya Air Prasarana SDA 1) E-Monitoring 1) Jaringan Irigasi Kementerian kewenangan Pekerjaan Umum Pusat dan Perumahan Rakyat 2) Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 3) Dokumen Inventarisasi Aset Irigasi Nasional (kompilasi hasil inventarisasi aset irigasi oleh Pemda



Sumber Perolehan Data Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan



PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero



Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika



1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS)



L-5



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



NO



Kebutuhan Data/Dokumen



2)



Jaringan Irigasi kewenangan Provinsi



Jenis Data/Dokumen Provinsi) 4) Laporan Kinerja (LKj) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) 1)



2)



3)



Jaringan Irigasi kewenangan Kabupaten/Kota



1)



2)



4)



Jaringan Air Baku kewenangan Pusat



1)



2)



3)



Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah/Pera ngkat Daerah Provinsi Dokumen Inventarisasi Aset Irigasi (kompilasi hasil inventarisasi aset irigasi oleh Pemda Kab/Kota) Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah/Peran gkat Daerah Kabupaten/Kota Dokumen Inventarisasi Aset Irigasi (kompilasi hasil inventarisasi aset irigasi oleh Pemda Desa) E-Monitoring Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Laporan Hasil Pengawasan Penyelengaraan



Sumber Perolehan Data



Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi (Dinas Pekerjaan Umum)



Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi (Dinas Pekerjaan Umum)



1) Kementerian



Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS)



L-6



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



NO



C.5 C.5.1



Kebutuhan Data/Dokumen



Jenis Data/Dokumen Pengelolaan SDA 4) Laporan Kinerja (LKj) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) 5) Jaringan Air 1) Laporan Kinerja Baku (LKj) Instansi kewenangan Pemerintah/Peran Provinsi gkat Daerah Provinsi 2) Laporan Hasil Pengawasan Penyelengaraan Pengelolaan SDA 1) Laporan Kinerja 6) Jaringan Air (LKj) Instansi Baku Pemerintah/Peran kewenangan gkat Daerah Provinsi Kabupaten/Kota 2) Laporan Hasil Pengawasan Penyelengaraan Pengelolaan SDA Jaringan Prasarana Lainnya Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 1) Kewenangan 1) E-Monitoring Pusat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2) Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 3) Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan SPAM 2) Kewenangan 1) Laporan Kinerja



Sumber Perolehan Data



Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi (Dinas Pekerjaan Umum) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi (Dinas Pekerjaan Umum)



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Perangkat Daerah



L-7



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



NO



C.5.2



Kebutuhan Data/Dokumen Provinsi



Jenis Data/Dokumen (LKj) Instansi Pemerintah/Pemer intah Daerah Provinsi 2) Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan SPAM 3) Kewenangan 1) Laporan Kinerja Kabupaten/Kota (LKj) Instansi Pemerintah/Pemer intah Daerah Kabupaten/Kota 2) Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan SPAM Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) 1) Kewenangan 1) E-Monitoring Pusat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2) Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 3) Laporan Penyelenggaraan SPAL Domestik 2) Kewenangan 1) Laporan Kinerja Provinsi (LKj) Instansi Pemerintah/Pemer intah Daerah Provinsi 2) Laporan Penyelenggaraan SPAL Domestik 3) Kewenangan 1) Laporan Kinerja Kabupaten/Kota (LKj) Instansi



Sumber Perolehan Data Provinsi yang membidangi penyelenggaraan SPAM (Dinas Pekerjaan Umum)



Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi penyelenggaraan SPAM (Dinas Pekerjaan Umum)



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi penyelenggaraan SPAM (Dinas Pekerjaan Umum) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota



L-8



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



NO



C.5.3



D.



E



Kebutuhan Data/Dokumen



Jenis Data/Dokumen Pemerintah/Pemer intah Daerah Kabupaten/Kota 2) Laporan Penyelenggaraan SPAL Domestik Sistem Jaringan Persampahan 1) Tempat 1) Laporan Kinerja Penampungan (LKj) Instansi Sampah Pemerintah/Pemer Sementara (TPS) intah Daerah Kabupaten/Kota 2) Laporan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah 2) Tempat 1) Laporan Kinerja Pemrosesan (LKj) Instansi Akhir Sampah Pemerintah/Pemer (TPA) intah Daerah Provinsi/Kabupate n/Kota 2) Laporan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Dokumen Hasil Hasil penilaian Penilaian kepatuhan Pelaksanaan KKPR pelaksanaan ketentuan KKPR



Data dan Informasi Geospasial



1) Peta Rupabumi Indonesia - Peta Batas Administrasi - Peta Penggunaan



Sumber Perolehan Data yang membidangi penyelenggaraan SPAM (Dinas Pekerjaan Umum) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi penyelenggaraan sampah



Perangkat Daerah Provinsi/Kabupate n/Kota yang membidangi penyelenggaraan sampah



Kementerian ATR/BPN atau Perangkat Daerah Provinsi/Kabupate n/Kota yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengendalian pemanfaatan ruang. 1) Badan Informasi Geospasial 2) Badan Informasi Geospasial atau



L-9



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



NO



Kebutuhan Data/Dokumen



Jenis Data/Dokumen Lahan 2) Citra Satelit



F



Dokumen Kehutanan



1) SK Pengukuhan Kawasan Hutan 2) SK Pinjam Pakai Kawasan Hutan 3) SK Tukar Menukar Kawasan Hutan



G



Dokumen Informasi Pertanahan



Status Tanah/Hak Atas Tanah 1) Hak Guna Usaha 2) Hak Guna Bangunan



Sumber Perolehan Data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian ATR/BPN atau Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan BPN



L-10



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



Lampiran II Tabel L.2. Matriks Muatan Rencana Tata Ruang Berdasarkan Hirarki



RDTR Rencana Struktur Ruang Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan a) Pusat Pelayanan Kota b) Sub Pusat Pelayanan Kota c) Pusat Lingkungan Rencana Jaringan Transportasi



a) jaringan jalan dan jaringan kereta api b) jaringan jalan sistem sekunder c) jaringan jalan lingkungan



RTRW KABUPATEN/KOTA



RTRW PROVINSI



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



Rencana Struktur Ruang Sistem Perkotaan



Rencana struktur ruang Sistem Perkotaan



Rencana struktur ruang sistem pusat pelayanan



Rencana Struktur Ruang Sistem Perkotaan Nasional



Rencana Struktur Ruang Sistem Perkotaan



a) b) c) d) e)



a) b) c) d) e)



a) PKN b) PKW c) PKSN d) PKL e) PPK f) PPL sistem jaringan transportasi Jaringan jalan



a) PKN b) PKW



a) b) c) d)



Sistem Jaringan Transportasi Jaringan Trasnportasi Darat a) Jaringan Jalan Nasional b) Jaringan Jaringan Jalan Arteri Primer c) Jaringan



Sistem Jaringan Transportasi Jaringan Transportasi Darat



PKN PKW PKSN PKL Pusat-pusat lain



sistem jaringan transportasi sistem jaringan jalan a) jaringan jalan nasional  jalan arteri primer  jalan kolektor primer satu



PKN PKW PKSN PKL Pusat-pusat lain sistem jaringan transportasi sistem jaringan jalan a) jaringan jalan nasional  jalan arteri primer  jalan kolektor



PKN PKSN PKW PKL



a) Jaringan Jalan Nasional b) Jaringan Jalan Arteri Primer c) Jaringan Jalan Kolektor Primer d) Jaringan Jalan



L-11



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR primer d) jalur pejalan kaki e) jalur sepeda (jika ada) f) jaringan jalan lainnya



RTRW KABUPATEN/KOTA



RTRW PROVINSI



(JKP-1) nasional  jalan strategis nasional;  jalan tol. jaringan jalan provinsi  jalan kolektor primer dua (JKP-2)  jalan kolektor primer tiga (JKP-3)  jalan strategis provinsi jaringan jalan yang menjadi kewenangan kota  jalan arteri sekunder;  jalan kolektor sekunder;dan/ atau  jalan lokal sekunder. Jalan Khusus Terminal Penumpang



primer satu (JKP-1) nasional  jalan strategis nasional;  jalan tol. b) jaringan jalan provinsi  jalan kolektor primer dua (JKP-2)  jalan kolektor primer tiga (JKP-3)  jalan strategis provinsi c) Terminal Penumpang  Terminal Penumpang Tipe A  Terminal Penumpang Tipe B



b)



c)



d) e)



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN Jalan Kolektor Primer d) Jaringan Jalan Stratgis Nasional e) Jalan Tol



RTRWN Stratgis Nasional e) Jalan Tol



L-12



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA 



RTRW PROVINSI



Terminal Penumpang Tipe A  Terminal Penumpang Tipe B  Terminal Penumpang Tipe C f) Terminal Barang g) Jembatan Timbang sistem jaringan kereta api



d) Terminal Barang e) Jembatan Timbang



a) jaringan jalur kereta api (KA)  Jaringan Jalur Kereta Api Umum  Jaringan Jalur Kereta Api Khusus b) Stasiun Kereta Api  stasiun penumpang;  stasiun barang;



a) jaringan jalur kereta api (KA) b) Stasiun Kereta Api



sistem jaringan kereta api



RTR KSN



jaringan kereta api



RTR PULAU/ KEPULAUAN



Jaringan Jalur Kereta Api Nasional Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota



RTRWN



Jaringan Jalur Kereta Api Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan



L-13



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA dan/atau  stasiun operasi sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan a) alur pelayaran kelas I kewenangan Pemerintah; b) alur pelayaran kelas II kewenangan provinsi; c) alur pelayaran kelas III kewenangan kota; d) lintas penyeberangan antarprovinsi; e) lintas penyeberangan antarnegara; f) lintas penyeberangan antarkabupaten/k ota; g) lintas



RTRW PROVINSI



RTR KSN



sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan a) alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau yang terdapat pada wilayah provinsi; b) lintas penyeberangan yang terdapat pada wilayah provinsi; c) pelabuhan sungai dan danau; d) pelabuhan penyeberangan.



jaringan transportasi danau dan penyeberangan



RTR PULAU/ KEPULAUAN



Jaringan Transportasi Penyebrangan



RTRWN



Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan



Pelabuhan Penyebrangan Lintas Penyebrangan



L-14



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA



RTRW PROVINSI



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



penyeberangan dalam kota; h) pelabuhan sungai dan danau, meliputi:  pelabuhan sungai dan danau utama;  pelabuhan sungai dan danau pengumpul; dan/atau  pelabuhan sungai dan danau pengumpan. i) pelabuhan penyeberangan, meliputi:  pelabuhan penyeberangan kelas I;  pelabuhan penyeberangan kelas II;  pelabuhan penyeberangan



L-15



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA



RTRW PROVINSI



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



kelas III. sistem jaringan transportasi laut a) pelabuhan laut  pelabuhan utama  pelabuhan pengumpul  pelabuhan pengumpan  pelabuhan pengumpan lokal  terminal khusus b) alur pelayaran di laut  alur-pelayaran umum dan perlintasan  alur-pelayaran masuk pelabuhan sistem jaringan transportasi udara



sistem jaringan transportasi laut a) pelabuhan laut  pelabuhan utama  pelabuhan pengumpul  pelabuhan pengumpan  pelabuhan pengumpan lokal  terminal khusus b) alur pelayaran di laut  alurpelayaran umum dan perlintasan alur-pelayaran masuk pelabuhan sistem jaringan transportasi udara



sistem jaringan transportasi laut Tatanan kepelabuhanan



Sistem Jaringan Transportasi Laut Tatanan Pelabuhan Alur Pelayaran



Sistem Jaringan Transportasi Laut Tatanan Kepelabuhan Alur pelayaran



sistem jaringan transportasi udara



Sistem Transportasi Udara



a) bandar udara dan bandar udara



a) bandar udara umum dan



Tatanan kebandarudaraan



Sistem Jaringan Transportasi Udara Tatanan Kebandarudaraan



Tatanan Kebandarudaraan



L-16



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



Rencana Jaringan Energi 1. jaringan infrastruktur



RTRW KABUPATEN/KOTA



RTRW PROVINSI



khusus  bandar udara pengumpul skala pelayanan primer;  bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder;  bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier; dan/atau  bandar udara pengumpan;  bandar udara khusus b) ruang udara untuk penerbangan sistem jaringan energi



bandar udara khusus  bandar udara pengumpul;  bandar udara pengumpan ;  bandar udara khusus b) ruang udara untuk penerbangan



jaringan yang menyalurkan minyak



jaringan infrastruktur



sistem jaringan energi



RTR KSN



sistem jaringan energi a)



sistem pembangkit



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



Ruang udara untuk penerbangan



Ruang udara untuk penerbangan



Sistem Jaringan Energi



Sistem jaringan energi nasional



Jaringan pipa minyak dan gas



Jaringan pipa minyak dan gas



L-17



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR minyak dan gas bumi



RTRW KABUPATEN/KOTA dan gas bumi



RTRW PROVINSI minyak dan gas bumi



RTR KSN



b) c)



2. jaringan jaringan penyaluran infrastruktur ketenagalistrika ketenagalistrikan n a) jaringan a) infrastruktur transmisi pembangkitan dan tenaga listrik dan distribusi sarana tenaga pendukungnya listrik  pembangkit  SUTUT listrik tenaga air (PLTA);  SUTET  pembangkit  SUTT listrik tenaga  SUTTA uap (PLTU); S  pembangkit  SUTM listrik tenaga  SUTR gas (PLTG);  SKTM  pembangkit  dan/at listrik tenaga au diesel (PLTD);  saluran  pembangkit transm listrik tenaga isi/dist



energi jaringan distribusi depo bahan bakar minyak



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



bumi



bumi



Pembangkit tenaga listrik Jaringan transmisi tenaga listrik



Pembangkit tenaga listrik Jaringan transmisi tenaga listrik



jaringan infrastruktur ketenagalistrikan a) infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya; b) infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya,  jaringan transmisi tenaga listrik untuk menyalurka n tenaga listrik antarsistem



L-18



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR RTRW KABUPATEN/KOTA



RDTR



b)



ribusi lainnya . Gardu Induk



nuklir (PLTN) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS);  pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB);  pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP);  pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH); dan/atau  pembangkit listrik lainnya; infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya,  jaringan transmisi tenaga listrik untuk menyalurkan 



b)



RTRW PROVINSI







RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



; jaringan distribusi tenaga listrik.



L-19



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR RTRW KABUPATEN/KOTA



RDTR



Rencana Jaringan Telekomunikasi 1. infrastruktur dasar telekomunikasi 2. jaringan telekomunikasi



tenaga listrik antarsistem  SUTUT  SUTET  SUTT  SUTTAS  kabel laut  saluran transmisi lainnya.  jaringan distribusi tenaga listrik  SUTM  SUTR  SKTM  saluran distribusi lainnya;  gardu induk sistem jaringan telekomunikasi a) b)



jaringan tetap jaringan bergerak  jaringan bergerak terestrial;



RTRW PROVINSI



RTR KSN



sistem jaringan telekomunikasi



sistem jaringan telekomunikasi



a) jaringan tetap; b) jaringan bergerak



a) jaringan terestrial b) jaringan satelit;



RTR PULAU/ KEPULAUAN



Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional Jaringan terestrial Jariingan satelit



RTRWN



Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional Jaringan terestrial Jariingan satelit



L-20



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR telepon kabel 3. sistem televisi kabel 4. jaringan telekomunikasi telepon nirkabel 5. jaringan serat optik 6. peningkatan pelayanan jaringan telekomunikasi



Rencana Jaringan



RTRW KABUPATEN/KOTA 







RTRW PROVINSI



RTR KSN



sistem jaringan sumber daya air a) sistem jaringan sumber daya air lintas negara dan lintas provinsi yang berada di wilayah provinsi b) sistem jaringan sumber daya air lintas kabupaten/kot a sistem jaringan



sistem jaringan sumber daya air a) sumber air baku b) prasarana air baku



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



jaringan bergerak seluler; dan/atau jaringan bergerak satelit.



sistem jaringan sumber daya air a) sistem jaringan sumber daya air lintas negara dan lintas provinsi b) sistem jaringan sumber daya air lintas kabupaten/kota yang berada di wilayah kabupaten, c) sistem jaringan sumber daya air kabupaten sistem jaringan



Sistem Jaringan Sumber Daya Air Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air



Sistem Jaringan Sumber Daya Air



L-21



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR Air Minum



RTRW KABUPATEN/KOTA prasarana lainnya, sistem penyediaan air minum (SPAM)



1. jaringan perpipaan a) unit air baku; b) unit produksi c) unit distribusi d) unit pelayanan e) bangunan penunjang dan bangunan pelengkap 2. jaringan nonperpipaan a) sumur dangkal; b) sumur pompa; c) bak penampungan air hujan; dan



RTRW PROVINSI



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



prasarana lainnya lintas kabupaten/kota sistem penyediaan air minum (SPAM) regional lintas kabupaten/kota



jaringan perpipaan a) unit air baku; b) unit produksi; c) unit distribusi, dan/atau d) unit pelayanan



bukan jaringan perpipaan a) sumur dangkal, b) sumur pompa, c) bak penampungan air hujan, d) terminal air, dan/atau



L-22



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR d) terminal air. Rencana Jaringan Drainase 1. saluran primer; 2. saluran sekunder; 3. saluran tersier; 4. saluran lokal; 5. bangunan peresapan (kolam retensi); dan 6. bangunan tampungan (polder) beserta sarana pelengkapnya (sistem pemompaan dan pintu air). Rencana Pengelolaan Air Limbah 1. Sistem pengelolaan air



RTRW KABUPATEN/KOTA



RTRW PROVINSI



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



e) bangunan penangkap mata air.



sistem pengelolaan air limbah (SPAL)



sistem pengelolaan air limbah (SPAL) lintas kabupaten/kota



sistem pembuangan air limbah rumah



L-23



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR limbah (SPAL) setempat a) subsistem pengolahan setempat; b) subsistem pengangkutan ; dan c) subsistem pengolahan lumpur tinja 2. Sistem pengelolaan air limbah (SPAL) terpusat a) subsistem pelayanan b) subsistem pengumpulan c) subsistem pengolahan terpusat Rencana Jaringan Prasarana Lainnya



RTRW KABUPATEN/KOTA



RTRW PROVINSI



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



tanggga (sewerage)



sistem pembuangan air limbah (sewage)



sistem jaringan prasarana lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan



L-24



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA



RTRW PROVINSI



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



pemerintah daerah sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);



sistem jaringan persampahan wilayah



sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) lintas kabupaten/kota; sistem jaringan persampahan wilayah lintas kabupaten/kota







Rencana Pola Ruang Zona Lindung



tempat penampungan sampah sementara (TPS); dan/atau  tempat pemroresan akhir sampah (TPA); sistem jaringan evakuasi bencana Rencana pola ruang Kawasan peruntukan lindung



Rencana pola ruang Kawasan peruntukan



Rencana pola ruang kawasan lindung yang memiliki nilai



Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Pulau/Kepulauan



Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung



L-25



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA



RTRW PROVINSI lindung



1. zona hutan lindung (HL) 2. zona yang memberikan perlindungan terhadap zona dibawahnya (PB) 3. zona lindung gambut (LG) 4. zona resapan air (RA) 5. zona perlindungan setempat (PS) a) zona sempadan pantai (SP); b) zona sempadan sungai (SS);



kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya kawasan hutan lindung;



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



strategis nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut



kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;



kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya



kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya



kawasan perlindungan setempat



kawasan perlindungan setempat



kawasan perlindungan setempat



kawasan lindung gambut kawasan resapan air kawasan perlindungan setempat a) sempadan pantai; b) sempadan sungai; c) kawasan sekitar danau atau



L-26



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR c) zona sekitar danau atau waduk (DW) termasuk situ dan embung; dan/atau d) zona sekitar mata air (MA). 6. zona RTH kota (RTH) a) hutan kota (RTH-1); b) taman kota (RTH-2); c) taman kecamatan (RTH-3); d) taman kelurahan (RTH-4); e) taman RW (RTH-5); f) taman RT (RTH-6); dan/atau g) pemakaman (RTH-7). 7. zona konservasi



RTRW KABUPATEN/KOTA



RTRW PROVINSI



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



waduk; dan/atau d) kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal.



ruang terbuka hijau RTH kota



kawasan konservasi



kawasan



kawasan suaka



kawasan suaka



L-27



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA



(KS) a) cagar alam (KS-1); b) suaka margasatwa (KS-2); c) taman nasional (KS3); d) taman hutan raya (KS-4); dan/atau e) taman wisata alam (KS-5).



RTRW PROVINSI konservasi



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN alam, kawasan pelestarian alam, dan cagar budaya



RTRWN alam, pelestarian alam, dan cagar budaya



a) kawasan suaka alam (KSA)  cagar alam dan cagar alam laut; dan/atau  suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut. b) kawasan pelestarian alam (KPA), dapat meliputi:  taman nasional;  taman hutan raya; dan/atau  taman  wisata alam dan taman wisata alam laut. c) kawasan taman buru; dan/atau d) kawasan



L-28



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA



RTRW PROVINSI



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dapatmeliputi:  kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dapat meliputi:  suaka pesisir;  suaka pulau kecil;  taman pesisir; dan/atau  taman pulau kecil.  kawasan konservasi maritim, yang dapat meliputi:  daerah perlindunga n adat maritim; dan/atau



L-29



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA daerah perlindunga n budaya maritim.  kawasan konservasi perairan. kawasan lindung geologi a) kawasan cagar alam geologi  kawasan keunikan batuan dan fosil;  kawasan keunikan bentang alam;  kawasan keunikan proses geologi b) kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah  kawasan imbuhan air



RTRW PROVINSI



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN







8. zona lindung lainnya



kawasan lindung geologi



kawasan lindung lainnya kawasan lindung geologi



kawasan lindung lainnya kawasan lindung geologi



L-30



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA tanah; dan/atau  sempadan mata air. kawasan rawan bencana a) kawasan rawan bencana gerakan tanah b) kawasan rawan bencana letusan gunung api c) sempadan patahan aktif kawasan cagar budaya kawasan ekosistem mangrove



Zona budi daya



Kawasan peruntukan budi daya



Kawasan hutan produksi



RTRW PROVINSI



RTR KSN



kawasan rawan bencana



kawasan cagar budaya kawasan ekosistem mangrove Kawasan peruntukan budi daya



kawasan hutan produksi



kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



kawasan rawan bencana alam



kawasan rawan bencana alam



Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional



Kawasan Budi Daya



kawasan peruntukan hutan



kawasan peruntukan hutan produksi



L-31



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA a) kawasan hutan produksi terbatas; b) kawasan hutan produksi tetap; c) kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi kawasan pertanian a) kawasan tanaman pangan, b) kawasan hortikultura; c) kawasan perkebunan; dan/atau d) kawasan peternakan, kawasan pertambangan dan energi



RTRW PROVINSI



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



kawasan pertanian



kawasan peruntukan pertanian



kawasan peruntukan pertanian



kawasan pertambangan dan energi (termasuk panas bumi);



kawasan peruntukan pertambangan



kawasan peruntukan pertambangan



a) kawasan pertambangan mineral  kawasan pertambanga



L-32



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA n mineral radioaktif  kawasan pertambanga n mineral logam;  kawasan pertambanga n mineral bukan logam; dan/atau  kawasan peruntukan pertambanga n batuan. b) kawasan pertambangan batubara; c) kawasan pertambangan minyak dan gas bumi; d) kawasan panas bumi; dan/atau e) kawasan pembangkitan tenaga listrik. kawasan perikanan



RTRW PROVINSI



kawasan



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



kawasan



RTRWN



kawasan



L-33



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA



a) kawasan perikanan tangkap; b) kawasan perikanan budidaya. kawasan pariwisata



1. zona perumahan (R), a) Kepadatan sangat tinggi (R-1) b) Kepadatan tinggi (R-2) c) Kepadatan sedang (R-3) d) Kepadatan



RTRW PROVINSI



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



perikanan



peruntukan perikanan



peruntukan perikanan



kawasan pariwisata



kawasan peruntukan pariwisata



kawasan peruntukan pariwisata kawasan peruntukan hutan rakyat



kawasan peruntukan permukiman



kawasan peruntukan permukiman



kawasan hutan rakyat



kawasan hutan rakyat



kawasan pertahanan dan keamanan



kawasan pertahanan keamanan kawasan permukiman



kawasan permukiman



RTR KSN



a) kawasan perumahan; b) kawasan perdagangan dan jasa; c) kawasan perkantoran; d) kawasan



L-34



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR rendah (R-4), e) Kepadatan sangat rendah (R-5);



RTRW KABUPATEN/KOTA



RTRW PROVINSI



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



peribadatan; e) kawasan pendidikan; f) kawasan kesehatan; g) kawasan olahraga; h) kawasan transportasi; i) kawasan sumber daya air; j) kawasan ruang terbuka non hijau; k) tempat evakuasi bencana; l) kawasan sektor informal.



2. zona perdagangan dan jasa (K) a) perdagangan dan jasa skala kota (K-1); b) perdagangan dan jasa skala BWP (K-2); c) perdagangan



L-35



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR dan jasa skala sub BWP (K3). 3. zona perkantoran (KT); 4. zona sarana pelayanan umum (SPU), a) sarana pelayanan umum skala kota (SPU-1); b) sarana pelayanan umum skala kecamatan (SPU-2); c) sarana pelayanan umum skala kelurahan (SPU-3); d) sarana pelayanan umum skala RW (SPU-4). 5. zona industri (I),



RTRW KABUPATEN/KOTA



kawasan peruntukan industri



RTRW PROVINSI



kawasan peruntukan



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



kawasan peruntukan



RTRWN



kawasan peruntukan



L-36



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA



RTRW PROVINSI industri



a) kawasan industri (KI); b) sentra industri kecil menengah (SIKM). 6. zona lainnya



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN industri



RTRWN industri



a) kawasan industri; dan/atau b) sentra industri kecil dan menengah. kawasan peruntukan lainnya



a) pertanian b) pertambangan c) ruang terbuka non hijau d) sektor informal e) pergudangan f) pertahanan dan keamanan g) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) h) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) i) pengembanga n nuklir



L-37



Buku Saku Penilaian Perwujudan RTR



RDTR



RTRW KABUPATEN/KOTA



RTRW PROVINSI



RTR KSN



RTR PULAU/ KEPULAUAN



RTRWN



j) pembangkit listrik dan/atau k) pariwisata. 7. zona campuran (C),



L-38



Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional



L-1