Buku Sanitasi Permukiman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sanitasi Pemukiman



1



SANITASI PERMUKIMAN



Oleh : Sujono, SKM. MSPH.



JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN JAKARTA II TAHUN 2015



Sanitasi Pemukiman



2



BAB I PEDAHULUAN



Tujuan Pembelajaran Setelah selesai mempelajari bab ini, mahasiswa mampu 1. Menjelaskan Latar Belakang pentingnya sanitasi pemukiman 2. Menjelaskan Kebijakan nasional Kesehatan Perumahan /Pemukiman 3. Menjelaskan Permasalahan Sanitasi Perumahan/Pemukiman 4. Menjelaskan Ruang lingkup Sanitasi Perumahan/Pemukiman



1.1 Latar belakang Salah



satu



kebutuhan pokok manusia selain kebutuhan sandang dan



pangan adalah kebutuhan untuk tempat tinggal atau perumahan. Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya serta tempat pengembangan kehidupan keluarga. Oleh karena itu keberadaan rumah yang sehat, aman, serasi dan teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik. Mata kuliah Sanitasi Pemukiman adalah salah satu mata kuliah keahlian yang diharapkan dapat menunjang kompetensi profesional sebagai seorang Ahli Kesehatan Lingkungan . Oleh karena itu lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Kesehatan Lingkungan



harus



memahami mata kuliah ini. Pada Bab 1 mata



kuliah ini membahas tentang Kebijakan nasional Kesehatan perumahan /pemukiman, Permasalahan Sanitasi Perumahan/Pemukiman, ruang lingkup dan sasaran sanitasi pemukiman.. tujuan pembelajaran



Pada pembahasan selanjutnya, masing-masing



tersebut diuraikan ke dalam beberapa kegiatan belajar.



Diharapkan mahasiswa yang akan menggunakan bahan ajar ini akan menjadi lebih mudah dalam menyerap pengetahuan tentang pokok bahasan ini.



Selamat belajar



Sanitasi Pemukiman



3



1.2 Kebijakan nasional Kesehatan Perumahan/Pemukiman Sanitasi Pemukiman adalah segala upaya yang dilakukan untuk dapat melindungi keluarga dari dampak kualitas lingkungan perumahan dan rumah tinggal yang tidak sehat. Undang undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa upaya kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan salah satunya dilaksanakan terhadap lingkungan pemukiman Upaya pengendalian faktor resiko yang mempengaruhi timbulnya anca man dan melindungi keluarga dari dampak kualitas lingkungan perumahan dan rumah tinggal yang tidak sehat , telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 829/Menkes/SK/VII/1999, tentang persyaratan kesehatan perumahan dan Permenkes Nomor 1077/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruanbg Rumah.



1.3. Permasalahan Sanitasi Pemukiman Aspek lingkungan belum dijadikan dasar komponen yang diperlukan dalam perencanaan



teknis



pembangunan



perumahan.



Di



pedesaan



umumnya



perumahan masih berkaitan dengan budaya dan tradisi setempat yang tidak memenuhi kondisi kesehatan lingkungan. Fungsi dan peranan sektor sektor terkait belum terlaksana secara optimal. Berdasarkan hasil riskesdas 2010 terlihat bahwa hanya 24,9 persen rumah penduduk di Indonesia yang tergolong rumah sehat. Terdapat 16 provinsi di Indonesia dengan persentase rumah sehat yang lebih rendah dari nilai nasional (24,9%). Provinsi dengan persentase rumah tangga dengan criteria rumah sehat paling rendah adalah Nusa Tenggara Timur (7,5%), Lampung (14,1%) dan Sulawesi Tengah (16,1%). Persentase tempat tinggal yang memenuhi kriteria rumah sehat lebih tinggi di perkotaan (32,5%) daripada di perdesaan (16,8%). Berdasarkan tingkat pengeluaran rumah tangga per kapita tampak bahwa semakin tinggi tingkat pengeluaran, maka semakin besar pula persentase rumah tangga yang memiliki kriteria rumah sehat. 1.



Rumah tangga yang pemakaian airnya kurang dari 20 liter/orang/hari sebesar 14,0 persen,menurun bila dibandingkan dengan tahun 2007.



2.



Rumah tangga dengan kualitas fisik air minum ‘baik’ mengalami peningkatan dari 86,0 persen pada tahun 2007 menjadi 90,0 persen pada tahun 2010.



Sanitasi Pemukiman 3.



4



Tidak semua sumber utama air untuk keperluan rumah tangga digunakan sebagai sumber air minum. Sebagai contoh, air ledeng/PAM digunakan sebagai sumber utama air untuk keperluan rumah tangga sebesar 19,7 persen, tetapi digunakan sebagai air minum hanya 14,4 persen, atau ada sekitar 27,0 persen air ledeng/PAM yang tidak digunakan sebagai sumber air minum.



4.



Terdapat pergeseran pola pemakaian sumber air minum, terutama di perkotaan, di mana pemakaian air kemasan sebagai air minum meningkat dari 6,0 persen pada tahun 2007 menjadi 7,2 persen pada tahun 2010. Sementara itu rumah tangga yang menggunakan depot air minum sebagai sumber air minum lebih tinggi (13,8%)



5.



Akses rumah tangga terhadap sumber air minum terlindung sesuai kriteria MDGs adalah 45,1 persen. Ada penurunan akses rumah tangga terhadap sumber air minum terlindung, terutama di perkotaan sehingga capaian MDGs pada posisi ‘on the wrong track’. Apabila memperhitungkan air kemasan dan air dari depot air minum, persentase rumah tangga yang akses terhadap sumber air minum terlindung menjadi 66,7 persen.



6.



Akses terhadap sumber air minum ‘berkualitas’ yang mempertimbangkan jenis sumber air terlindung (termasuk air kemasan dan depot air minum), jarak ke sumber air minum, 398 kemudahan memperoleh air minum dan kualitas fisik air minum adalah sebesar 67,5 persen dengan persentase tertinggi di Provinsi DKI Jakarta (87,0%) dan terendah di Provinsi Kalimantan Barat (35,9%).



7.



Persentase perempuan dewasa dan anak-anak perempuan yang mengambil air minum jauh lebih tinggi dibandingkan laki-laki, hal ini terutama terjadi di perdesaan.



8.



Akses rumah tangga terhadap pembuangan tinja layak, sesuai kriteria MDGs adalah sebesar 55,5 persen. Akses terhadap pembuangan tinja layak baik di perkotaan maupun di perdesaan sudah ‘on the right track’ sehingga capaian 2015 optimis tercapai.



9.



Terdapat 17,2 persen rumah tangga yang cara pembuangan tinjanya sembarangan (open defecation), tertinggi di Provinsi Gorontalo (41,7%) dan terendah di Provinsi DKI Jakarta (0,3%).



10. Sebagian besar rumah tangga cara pembuangan air limbahnya tidak saniter, dimana 41,3 persen dibuang langsung ke saluran terbuka, 18,9 persen di tanah, dan 14,9 persen di penampungan terbuka di pekarangan sehingga berpotensi mencemari air tanah dan badan air. 11. Pengelolaan sampah rumah tangga di perkotaan dan di perdesaan terbesar adalah dengan cara dibakar (52,1%) dan masih rendahnya yang diangkut petugas (23,4%). Hal ini akan berkontribusi dalam terjadinya perubahan iklim.



Sanitasi Pemukiman



5



12. Penggunaan arang dan kayu bakar sebagai sumber energi terutama di perdesaan sebesar 64,2 persen diprediksi akan meningkatkan gas CO yang berpotensi menimbulkan risiko penyakit saluran pernafasan dan mendukung terjadinya perubahan iklim. 13. Secara nasional hanya 24,9 persen rumah penduduk di Indonesia yang tergolong rumah sehat. Persentase rumah sehat tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur (43,6%) dan terendah di Provinsi NTT (7,5%).



1.4.



Ruang Lingkup Sanitasi pemukiman Ruang lingkup sanitasi pemukiman adalah meliputi; Penyediaan Air



bersih, pembuangan kotoran manusia, pembuangan sampah, penyehatan udara pencahayaan , ventilasi, kebisingan, konstruksi, pemberantasan vector penyakit, sarana dan prasarana lingkungan



Sanitasi Pemukiman



6



BAB II PENGERTIAN SANITASI PEMUKIMAN Tujuan Pembelajaran Setelah selesai mempelajari bab ini, mahasiswa mampu menjelaskan 1. Pengertian Rumah 2. Pengertian Rumah Sehat 3. Pengertian Pemukiman 4. Pengertian Pemukiman Sehat 5. Pengertian Sanitasi Pemukiman



2.1. Latar belakang Salah satu



hal yang dapat mendasari dalam membahas masalah sanitasi



pemukiman adalah mahasiswa mampu menjelaskan beberapa pengertian yang terkait dengan pokok bahasan sanitasi pemukiman. Pokok bahasan tentang Pengertian Sanitasi Pemukiman



adalah salah



satu pokok bahasan yang diharapkan dapat mendasari kompetensi profesional sebagai seorang Ahli Kesehatan Lingkungan dalam menangani Sanitasi Pemukiman . Oleh karena itu lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Kesehatan Lingkungan harus memahami pokok bahasan ini. Pada Bab II buku ajar ini membahas tentang Pengertian rumah, dan rumah sehat, pengertian pemukiman dan pemukiman sehat serta Sanitasi pemiukiman. Pada pembahasan selanjutnya, masing-masing tujuan pembelajaran



tersebut diuraikan ke dalam beberapa



kegiatan belajar. Diharapkan mahasiswa yang akan menggunakan bahan ajar ini akan menjadi lebih mudah dalam menyerap pengetahuan tentang pokok bahasan ini.



Selamat belajar



Sanitasi Pemukiman



2.2.



7



Pengertian Rumah dan Rumah Sehat Rumah adalah tempat untuk berlindung/bernaung dari pengaruh keadaan



alam sekitarnya, serta merupakan tempat untuk beristirahat setelah bertugas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Sedangkan menurut KepmenkesNo 829tahun 1999 Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tin ggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Rumah sehat adalah tempat untuk berlindung/bernaung dan tempat untuk beristirahat shingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik phisik, rohani maupun social.



2.3.



Pengertian Pemukiman dan kesehatan pemukiman Pemukiman/perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai



lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan. Kesehatan pereumahan/pemukiman adalah kondisi fisik kimia dan biologi di dalam rumah, di lingkungan rumah dan perumahan sehingga memungkinkan penghuni atau masyarakat memperoleh derajad kesehatan



yang



optimal.



Sedangkan



persyaratan



kesehatan



perumahan



adalahketetapan atau ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi rumah, masyarakat yang bermukim di perumahan, dan atau masyarakat sekitarnya dari bahaya atau gangguan kesehatan



2.4.



Pengertian Sanitasi Lingkungan Pemukiman Pengertian sanitasi adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitik



beratkan kepada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi atau mungkin mempengaruhi derajat kesehatan manusia. Pengertiaan Lingkungan pemukiman adalah Tempat permukiman dengan segala sesuatu dimana organisme itu hidup beserta segala keadaan dan kondisi nya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat di duga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan organisme tersebut



2.5.



Sarana dan Prasarana Lingkungan Prasarana kesehatan lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik



lingkungan ytang memungkinkan lingkungan pemukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya



Sanitasi Pemukiman



8



Sarana kesehatan lingkungan adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomis social dan budaya. Sarana dan prasarana Lingkungan yang dimaksud adalah: a. Memiliki taman bermain untuk anak-anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan b. Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vector penyakit



dan



memenuhi



syarat



teknis



sesuai



dengan



ketentuan



perundang-undangan yang berlaku. c. Memiliki sarana jalan lingkungan d. Tersedia sumber air bersih yang memenuhi syarat kualitas dan kuantitas e. Pengelolaan pembuangan kotoran manusia dan limbah rumah tangga yang harus memenuhi persyaratan f.



Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga yang memenuhi syarat kesehatan



g. Memiliki akses terhadap sarana pelayanan umum dan social h. Pengaturan instalasi listrik yang menjamin keamanan yang sesuai peraturan yang berlaku i.



Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadinya kontaminasi yang dapat menimbulkan keracunan sesuai dengan peraturan yang berlaku



Sanitasi Pemukiman



9



BAB III PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN PERUMAHAN/PEMUKIMAN Tujuan Pembelajaran Setelah selesai mempelajari bab ini, mahasiswa mampu menjelaskan 1. Lokasi 2. Kualitas Udara, kebisingan dan getaran 3. Kualitas Tanah 4. Kualitas Air Tanah 5. Sarana dan Prasarana Lingkungan 6. Binatang Penular penyakit 7. Penghijauan



3.1. Latar belakang Untuk memenuhi kondisi fisik, kimia dan biologi di dalam rumah dan dilingkungan Pokok



rumah dan perumahan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi



bahasan



tentang



Persyaratan



Kesehatan



Perumahan/pemukiman, adalah salah satu pokok bahasan yang



Lingkungan diharapkan



dapat mendasari kompetensi profesional sebagai seorang Ahli Kesehatan Lingkungan dalam menangani Sanitasi Pemukiman . Oleh karena itu lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Kesehatan Lingkungan harus memahami pokok bahasan ini. Pada Bab III buku ajar ini membahas tentang Lokasi, Kualitas Udara, kebisingan dan getaran,Kualitas Tanah, Kualitas Air Tanah, Sarana dan Prasarana Lingkungan, Binatang Penular penyakit, Penghijauan . Pada pembahasan selanjutnya, masing-masing tujuan pembelajaran tersebut diuraikan ke dalam beberapa kegiatan belajar. Diharapkan mahasiswa yang akan menggunakan bahan ajar ini akan menjadi lebih mudah dalam menyerap pengetahuan tentang pokok bahasan ini.



Selamat belajar



Sanitasi Pemukiman



3.2.



10



Lokasi a. Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, gelombang tsunami, longsor dan sebagainya. b. Tidak terletak pada daerah bekas pembuangan akhir sampah dan bekas lokasi pertambangan c. Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan



3.3.



Kualitas udara, kebisingan Kualitas udara ambient di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun baik oleh alam atau aktifitas manusia dan memenuhi persyaratan baku mutu



udara yang berlaku dengan



perhatian khusus terhadap parameter parameter sebagai berikut: a. Tingkat kebisingan dilokasi tidak melebihi 45-55 dbA b. Gas berbau (H2S dan NH3) secara biologis tidak terditeksi c. Partikel debu diameter 2 orang, kecuali untuk suami istri dan anak dibawah dua tahun. Secara umum penilaian kepadatan penghuni dengan menggunakan ketentuan standar minimum, yaitu kepadatan penghuni yang memenuhi syarat kesehatan diperoleh dari hasil bagi antara luas lantai dengan jumlah penghuni >10 m²/orang dan kepadatan penghuni tidak memenuhi syarat kesehatan bila diperoleh hasil bagi antara luas lantai dengan jumlah penghuni 10% luas lantai rumah dan luas ventilasi yang tidak memenuhi syarat kesehatan adalah < 10% luas lantai rumah (Depkes RI, 1989).



5.5. Penerangan Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 dan tidak menyilaukan mata.



Matahari sebagai potensi terbesar yang dapat digunakan sebagai pencahayaan alami pada siang hari. Pencahayaan yang dimaksud adalah penggunaan terang langit, dengan ketentuan sebagai berikut: - cuaca dalam keadaan cerah dan tidak berawan, - ruangan kegiatan mendapatkan cukup banyak cahaya, - ruang kegiatan mendapatkan distribusi cahaya secara merata.



Kualitas pencahayaan alami siang hari yang masuk ke dalam ruangan ditentukan oleh: - kegiatan yang membutuhkan daya penglihatan (mata), - lamanya waktu kegiatan yang membutuhkan daya penglihatan (mata), - tingkat atau gradasi kekasaran dan kehalusan jenis pekerjaan,



Sanitasi Pemukiman



24



- lubang cahaya minimum sepersepuluh dari luas lantai ruangan, - sinar matahari langsung dapat masuk ke ruangan minimum 1 jam setiap hari, - cahaya efektif dapat diperoleh dari jam 08.00 sampai dengan jam 16.00.



Nilai faktor langit tersebut akan sangat ditentukan oleh kedudukan lubang cahaya dan luas lubang cahaya pada bidang atau dinding ruangan. Semakin lebar bidang cahaya (L), maka akan semakin besar nilai faktor langitnya. Tinggi ambang bawah bidang bukaan (jendela) efektif antara 70 – 80 cm dari permukaan lantai ruangan. Nilai faktor langit minimum dalam ruangan pada siang hari tanpa bantuan penerangan buatan, akan sangat dipengaruhi oleh: - tata letak perabotan rumah tangga, seperti lemari, meja tulis atau meja makan, - bidang pembatas ruangan, seperti partisi, tirai masif.



Sanitasi Pemukiman



25



BAB VI. PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN SANITASI PEMUKIMAN Tujuan pemberlajaran: Setelah mempelajari bab ini mahasiswa mampu: 1. Menjelaskan latar belakang perlunya pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman 2. Menjelaskan metode pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman 3. Menjelaskan alat yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman 4. Menjelaskan



periode



pelaksanaan



pengawasan



dan



pemantauan



sanitasi



pemukiman 5. Menjelaskan cara membuat pencatatan dan pelaporan



6.1.



Latar Belakang Di dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan



Permukiman,



pemerintah



mengeluarkan



kebijakan-kebijaan



untuk



menanggulangi



masalah permukiman melalui penataan permukiman dengan tujuan: memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka pemerataan dan kesejahteraan rakyat; mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur; memberi arah panduan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka pemerataan kesejahteraan rakyat; mewujudkan rumah yang layak dalam lingkungan yang aman, sehat dan teratur; memberi arah panduan untuk mewujudkan perumahan dan permukiman yang merupakan kebutuhan dasar manusia dalam rangka pemerataan permukiman dan sarana umum.



Sedangkan



dalam



Kepmenkes



RI



No.829/Menkes/SK/VII/1999



tentang



persyaratan kesehatan perumahan Persyaratan kesehatan perumahan dimaksudkan untuk melindungi keluarga dari dampak kualitas lingkungan perumahan dan rumah tinggal yang tidak sehat. Persyaratan kesehatan perumahan meliputi : Lingkungan perumahan yang terdiri dari lokasi, kualitas udara, kebisingan dan getaran, kualitas tanah, kualitas air tanah, sarana dan prasarana lingkungan, binatang penular penyakit dan penghijauan. Rumah tinggal yang terdiri dari bahan bangunan, komponen dan penataan ruang rumah, pencahayaan, kualitas udara, ventilasi, binatang penular penyakit, air, makanan, limbah, dan kepadatan hunian ruang tidur. Agar persyaratan tersebut dapat dilaksanakan dengan benar maka



Sanitasi Pemukiman



26



perlu dilakukan suatu pengawasan dan pemantauan secara terus menerus atau berkala oleh petugas yang berwewenang, sehingga keluarga terlindungi dari dampak kualitas lingkungan perumahan dan rumah tinggal yang tidak sehat. 6.2.



Metode Pengawasan dan Pemantauan Pengawasan dan pemantauan sanitasi permukiman dilakukan pada beberapa aspek yaitu: aspek teknis, sosial dan administrasi.



1. Aspek teknis: Aspek teknis sanitasi permukiman meliputi: (1) kelompok komponen rumah, langit-langit, dinding, lantai, jendela kamar tidur, jendela kamar keluarga, dan ruang tamu, ventilasi, sarana pembuangan asap dapur, pencahayaan; (2) kelompok sarana sanitasi, meliputi sarana air bersih, sarana pembuangan kotoran, sarana pembuangan air limbah, dan sarana pembuangan sampah; 2. Aspek sosial Aspek sosial meliputi: kelompok perilaku penghuni, yaitu perilaku membuka jendela



kamar



tidur,



membuka



jendela



ruang



keluarga



dan



tamu,



membersihkan halaman rumah, membuang tinja bayi/anak ke kakus, dan membuang sampah pada tempatnya. 3. Aspek administrasi Aspek administrasi meliputi: peraturan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan sanitasi pemukiman, sumber dana yang disediakan, sistem pencatatan dan pelaporan



Metode pelaksanaan pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman secara umum dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Melakukan survey (pengamatan langsung) dan



pengukuran terhadap



parameter sanitasi permukiman yang telah ditentukan untuk memperoleh data primer kondisi sanitasi pemukiman. 2. Pengambilan sampel parameter (air, limbah, debu dan sebagainya) 3. Pemeriksaan laboratorium dari sampel yang telah diambil 4. Mengadakan interview kepada masyarakat atau penghuni rumah melalui instrumen dan check list yang telah dikembangkan 5. Mengumpulkan dan mempelajari data pendukung lain (data sekunder) termasuk peraturan atau standar-standar indikator yang telah ditetapkan 6. Pengolahan data dan analisis hasil dengan membandingkan hasil temuan tersebut dengan standar atau peraturan yang telah ditetapkan



Sanitasi Pemukiman



27



7. Penyajian data dal am bent uk t abel , gam bar/ graf i k dan interpretasinya 8. Desiminasi informasi : hasil interpretasi disampaikan kepada pemangku kepentingan



t erkait



guna



proses



p enga m bil an



keput usan



sel anj ut nya. Hasil ini akan dipergunakan untuk :



a. Bahan penyusunan modelling perbaikan kualitas sanitasi pemukiman b. Menyusun trend/kecenderungan kualitas sanitasi pemukiman dan dampaknya terhadap kesehatan;



c. Menyusun proyeksi kualitas sanitasi pemukiman d. Bahan perencanaan jangka panjang pengelolaan kualitas sanitasi pemukiman 9. Rekomendasi:



menyampaikan



hasil



dari



analisis



kepada



pemangku



kepentingan, opsi upaya penyehatan untuk dapat ditindaklanjuti. 10. Rencana Tindak Lanjut: berupa kegiatan yang dapat dilakukan rencana tindak lanjut di setiap level Sedangkan untuk pengawasan air minum secara khusus dilakukan sesuai dengan Kepmenkes nomor 492 tahun 2010 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum sebagai berikut:



Pengawasan kualitas air minum dalam hal ini meliputi :



1. Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun swasta yang didistribusikan ke masyarakat dengan sistem perpipaan



2. Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, didistribusikan kepada masyarakat dengan kemasan dan atau kemasan isi ulang. Kegiatan



pengawasan



air minum



dilakukan



oleh Dinas Kesehatan



Kabupaten/Kota, yang meliputi: 1. Pengamatan lapangan atau inspeksi sanitasi: Pada air minum perpipaan maupun air minum kemasan, dilakukan pada seluruh unit pengolahan air minum, mulai dari sumber air baku, instalasi pengolahan, proses pengemasan bagi air minum kemasan, dan jaringan distribusi sampai dengan sambungan rumah bagi air minumn perpipaan. 2. Pengambilan sampel: Jumlah, frekuensi, dan titik sampel air minum harus dilaksanakan sesuai kebutuhan, dengan ketentuan minimal sebagai berikut: a. Untuk Penyediaan Air Minum Perpipaan: 1). Pemeriksaan kualitas bakteriogi: Jumlah minimal sampel air minum perpipaan pada jaringan distribusi adalah :



Sanitasi Pemukiman



28



TABEL 6.1 JUMLAH SAMPEL AIR MINUM UNTUK PEMERIKSAAN BAKTERIOLOGI PADA JARINGAN DISRTRIBUSI AIR MINUM PERPIPAAN Penduduk yang dilayani



Jumlah minimal sampel per bulan



< 5000 jiwa



1 sampel



5000 s/d 10 000 jiwa



1 sampel per 5000 jiwa



> 100 000 jiwa 1 sampel per 10 000 jiwa, ditambah 10 sampel tambahan



2). Pemeriksaan kualitas kimiawi: Jumlah sampel air minum perpipaan pada jaringan distribusi minimal 10% dari jumlah sampel untuk pemeriksaan bakteriologi. 3). Titik pengambilan sampel air: Harus dipilih sedemikian rupa sehingga mewakili secara keseluruhan dari sistem penyediaan air minum tersebut, termasuk sampel air baku. b. Untuk Penyediaan Air Minum Kemasan dan atau Kemasan isi ulang. Jumlah dan frekuensi sampel air minum harus dilaksanakan sesuai kebutuhan, dengan ketentuan mimimal sebagai berikut:



1). Pemeriksaan kualitas Bakteriologi: Jumlah minimal sampel air minum pada penyediaan air minum kemasan dan atau kemasan isi ulang adalah sebagai berikut: Air baku diperiksa minimal satu sampel tiga bulan satu kali; Air yang siap dimasukan kedalam kemasan minimal satu sample sebulan



sekali;



Air



dalam



kemasan



minimal



dua



sampel



satu,bulan,satu,kali.



2). Pemeriksaan Kualitas Kimiawi: Jumlah minimal sampel air minum adalah sebagai berikut: Air baku diperiksa minimal satu sampel tiga bulan sekali; Air yang siap dimasukan kedalam kemasan minimal satu sample sebulan sekali; Air dalam kemasan minimal satu sampel satu bulan sekali. 3). Pemeriksaan kualitas air minum Dilakukan



di



lapangan,



dan



di



Laboratorium



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota, atau laboratorium lainnya yang ditunjuk. 4). Hasil pemeriksaan laboratorium harus disampaikan kepada pemakai jasa, selambat-lambatnya 7 hari untuk pemeriksaan mikrobiologik dan 10



Sanitasi Pemukiman



29



hari untuk pemeriksaan kualitas kimiawi. 5). Pengambilan dan pemeriksaan sampel air minum dapat dilakukan sewaktu-waktu bila diperlukan karena adanya dugaan terjadinya pencemaran air minum yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan atau kejadian luar biasa pada para konsumen. 6.3.



Periode Pengawasan dan Pemantauan



Pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman dilakukan secara: 1. Berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa laporan tertulis 2. Insidentil atau dilakukan secara mendadak terutama apabila terjadi masalah atau kasus kesehatan 6.4.



Sistem Pencatatan dan Pelaporan



Pencatatan dan pelapporan merupakan bagian penting dari pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman, karena dari pencatatan dan pelaporan dapat diperoleh gambaran kondisi dan permasalahan sanitasi pemukiman suatu daerah dan selanjutnya dapat digunakan untuk menyusun kebijaksanaan dan langkahlangkah lebih lanjut dalam upaya peningkatan sanitasai pemukiman. Hasil pengawasan sanitasi pemukiman dilaporkan secara berkala oleh Kepal a Di nas



Ke se hat an



set em pa t



kepad a



Pemeri nt ah



Kabupaten/Kota



setempat secara rutin, minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali, dan apabila terjadi kejadian luar biasa karena terjadinya masalah kesehatan, maka pelaporannya wajib langsung dilakukan, dengan tembusan kepada Dinas Kesehatan Propinsi dan Direktur Jenderal. 6.5.



Ringkasan



Pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman merupakan fungsi manajemen yang penting untuk dilakukan sehingga dapat diketahui kondisi sanitasi pemukiman dan dilakukan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas sanitasi pemukiman. Metode pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman pada prinsipnya dilakukan dengan pengamatan (survey) dan pengukuran parameter untuk mendapatkan data primer dan sekunder, kemudian dilakukan pengolahan data, analisa data, penyajian data, desiminasi, rekomendaasi dan rencana tindak lanjut. Pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman dilakukan secara rutin 6 bulan sekali dan apabila terjadi masalah kesehatan dapat dilakukan secara insidentil.



Sanitasi Pemukiman 6.6.



30



Pertanyaan



1. Jelaskan mengapa pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman harus dilakukan? 2. Bagaimana mekanisme pelaksanaan pengwasan dan pemantauan sanitasi pemukiman? 6.7.



Bacaan lanjutan



1. Kepmenkes nomor 492 tahun 2012 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum 2. Kepmenkes RI No.829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan kesehatan perumahan



Sanitasi Pemukiman



31



BAB VII PARAMETER DAN INDIKATOR PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN SANITASI PEMUKIMAN Tujuan pemberlajaran: Setelah mempelajari bab ini mahasiswa mampu: 1. Menjelaskan latar belakang perlunya parameter dan indikator pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman 2. Menjelaskan parameter pengawasan dan pemantauan sanitasi lingkungan pemukiman dan rumah tinggal 3. Menjelaskan



indikator



pengawasan



dan



pemantauan



sanitasi



lingkungan



pemukiman dan rumah tinggal



7.1.



Latar belakang Perumahan dan pemukiman, baik yang akan dibangun, baru dibangun maupun yang telah dibangun perlu mendapat pengawasan dan pemantauan. Pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman dimaksudkan agar perumahan / pemukiman tersebut tidak menimbulkan gangguan kesehatan terhadap penghuni maupun lingkungannya. Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan tersebut perlu ditetapkan parameter dan indikatornya yang digunakan sebagai acuan keberhasilan dari kegiatan sanitasi pemukiman. Parameter sanitasi pemukiman yang dimaksudkan disini adalah komponen-komponen atau unsur-unsur yang perlu diamati atau diukur dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman. Sedangkan indikator sanitasi pemukiman adalah nilai atau kondisi yang disyaratkan pada setiap komponen atau unsur yang ada pada setiap parameter tersebut.



7.2.



Parameter Sanitasi Lingkungan Pemukiman Parameter sanitasi lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/ Menkes /SK/VII/1999 adalah sebagai berikut : 1. Lokasi/ tata letak pemukiman 2. Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan (gas H2S, NH3, SO2 dan debu) 3. Kebisingan dan getaran 4. Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman terutama untuk kandungan Timah hitam (Pb), kandungan Arsenik (As), kandungan Cadmium (Cd) kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg



dan



Sanitasi Pemukiman



32



5. Prasarana dan sarana lingkungan antara lain taman bermain, sarana drainase, sarana jalan lingkungan, persediaan air bersih, pembuangan tinja dan limbah rumah tangga, pembuangan sampah, sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, pendidikan, kesenian, tempat hiburan, instalasi listrik, tempat pengelolaan makananan. 6. Vektor penyakit: indeks lalat dan jentik nyamuk 7. Penghijauan 7.3.



Parameter Sanitasi Rumah Tinggal Parameter



sanitasi



rumah



tinggal



menurut



Kepmenkes



No.



829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut : 1. Bahan bangunan 2. Komponen dan penataan ruangan 3. Vektor penyakit: keberadaan lalat, nyamuk dan tikus 4. Penyediaan air: kapasitas dan kualitas 5. Sarana penyimpanan makanan 6. Pembuangan Limbah 7. Kepadatan hunian Sedangkan parameter udara dalam rumah menggunakan acuan Permenkes 1077/ Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah yaitu adalah sebagai berikut:



1. Kual i t as f i si k, t erdi ri dari param et er: part i kul at ( Part iculat e Matter/PM2,5 dan PM10), suhu udara, pencahayaan, kelembaban, serta pengaturan dan pertukaran udara (laju ventilasi);



2. Kualitas kimia, terdiri dari parameter: Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2), Karbon monoksida (CO), Karbon dioksida (CO2), Timbal (Plumbum=Pb), asap rokok (Environmental Tobacco Smoke/ETS), Asbes, Formaldehid (HCHO), Volatile Organic Compound (VOC); dan



3. Kualitas biologi terdiri dari parameter: bakteri dan jamur. Untuk parameter air minum mengacu pada Kepmenkes 492 tahun 2010 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum Menurut Permenkes 1077/ Menkes/ Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah nilai per parameter adalah sebagai berikut:



Sanitasi Pemukiman



33



1. Persyaratan Fisik No



Jenis Parameter



Satuan



Kadar yang dipersyaratkan



1



Suhu .



2



Pencahayaan .



Lux



Minimal 60



3



Kelembaban .



% Rh



40 - 60



4



Laju . Ventilasi



m/dtk



0,15 – 0,25



.



µg/ m 3



35 dalam 24 jam



.



µg/ m 3



≤ 70 dalam 24 jam



5



18 - 30



PM2,5



6



PM10



2. Persyaratan Kimia



No



Jenis Parameter



1



Sulfur . dioksida



2



Nitrogen dioksida



3



)Carbon monoksida .



4



Carbondioksida



(SO2)



.



.



2) 5. Timbal 6.



(NO2 (CO) (CO (Pb)



Asbes



Formaldehid (HCHO) Volatile Organic Compound 8. (VOC) Environmental Tobaco 9. Smoke (ETS) 7.



Keterangan Kadar maksimal Satuan yang dipersyaratkan ppm



0,1



24 jam



ppm



0,04



24 jam



ppm



9,00



8 jam



ppm



1000



8 jam



µg /m 3



1,5



serat/ ml ppm



5 0,1



Panjang serat 5µ 30 menit



ppm



3



8 jam



µg/m3



35



24 jam



15 menit



3. Persyaratan Kontaminan Biologi Parameter



kontaminan



biologi



dalam



rumah



adalah



parameter yang mengindikasikan kondisi kualitas biologi udara dalam rumah seperti bakteri, dan jamur.



Sanitasi Pemukiman



No Jenis Parameter 1 Jamur . 2 Bakteri . patogen 3. Angka kuman



Satuan CFU/m3 CFU/m3 CFU/m3



34



Kadar maksimal 0 CFU/m3 0 CFU/m3 < 700 CFU/m3



Catatan :



 CFU= Coloni Form Unit  Bakteri patogen yang harus diperiksa : Legionela, Streptococcus aureus, Clostridium dan bakteri patogen lain bila diperlukan.



Persyaratan kualitas air minum menurut Kepmenkes nomor 492 tahun 2010 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas air Minum adalah sebagai berikut:



1. Bakteriologis Parameter



Satuan



Keterangan Kadar Maksimum yang diperbolehkan



1



2



3



Jumlah per 100 ml sampel



0



4



a. Air Minum E. Coli atau fecal coli



0



b. Air yang masuk sistem distribusi E. Coli atau fecal coli



Jumlah per 100 ml sampel



0



Total Bakteri Coliform



Jumlah per 100 ml sampel



0



E.Coli atau fecal coli



Jumlah per 100 ml sampel



0



Total Bakteri Coliform



Jumlah per 100 ml sampel



0



c. Air pada sistem distribusi



2. Kimia: (nilai detail terlampir) a.Bahan-bahan



inorganik



(yang



memiliki



pengaruh



inorganik



(yang



kemungkinan



langsung



pada



kesehatan) b.Bahan-bahan



keluhan pada konsumen)



dapat



menimbulkan



Sanitasi Pemukiman



35



c.Bahan-bahan Organik (yang memiliki pengaruh l angsung pada kesehatan)



d. Bahan-bahan organik (yang kemungkinan dapat menimbulkan keluhan pada konsumen) e. Pestisida f. Desinfektan dan hasil sampingannya



3.Radioaktifitas Parameter



Satuan



Kadar maksimum yang



Keterangan



diperbolehkan 1 Gross alpha activity Gross beta



2



3



(Bq/liter) (Bq/liter)



4



0.1



activity



1



4. Fisik Parameter



Satuan



Kadar maksimum yang



Keterangan



diperbolehkan 1



2



3



4



Parameter Fisik Warna



TCU



Rasa dan bau T e m p e r a t u r Kekeruhan 0C NTU



7.4.



15 -



Tdk berbau dan berasa



Suhu udara + 3 0C 5



Ringkasan Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman perlu ditentukan parameter dan indikatornya yang digunakan sebagai acuan dalam analisis hasil pengamatan dan pengkuran, sehingga diketahui kondisi kualitas sanitasi pemukiman tersebut. Parameter-parameter tersebut mencakup fisik, bakteriologis, kimia, dan radioaktif



7.5.



Pertanyaan 1. Jelaskan mengapa dalam pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman diperlukan parameter dan indikator 2. Jelaskan jenis parameter sanitasi pemukiman secara umum 3. Jelaskan parameter udara dalam rumah 4. Jelaskan indikator bakteriologis air bersih 5.



Sanitasi Pemukiman



7.6.



36



Bacaan lanjutan 1. Permenkes 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas air Minum 2. Kepmenkes 492 tahun 2010 Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum 3. Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan 4. Permenkes 1077/ Menkes/ Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah



Sanitasi Pemukiman



37



BAB VIII ALAT DAN INSTRUMEN PENGAWASAN & PEMANTAUAN SANITASI PEMUKIMAN Tujuan pemberlajaran: Setelah mempelajari bab ini mahasiswa mampu: 1. Menjelaskan latar belakang perlunya alat dan instrumen pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman 2. Menjelaskan jenis alat/ detektor dan instrumen pengawasan dan pemantauan sanitasi lingkungan pemukiman dan rumah tinggal 3. Menjelaskan fungsi dari masing-masing alat dan instrumen pengawasan dan pemantauan sanitasi lingkungan pemukiman 4. Menjelaskan cara pengukuran / pemeriksaan



8.1.



Latar Belakang Pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman mempunyai tujuan untuk mengendalikan kualitas sanitasi lingkungan pemukiman dan rumah tinggal sehingga dapat menjamin kenyamanan dan kesehatan para penghuninya. Untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sanitasi pemukiman diperlukan alat dan instrumen yang digunakan untuk mengamati dan mengukur semua parameter, yang kemudian hasilnya dianalisis sehingga diketahui faktor risiko kesehatan yang akan terjadi dan dapat dilakukan upaya pencegahan maupun untuk menyusun rencana tindak lanjut peningkatan kualitas sanitasi pemukiman. Alat dan instrumen tersebut tentunya disesuaikan dengan parameter-parameter yang perlu diukur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk mengukur parameter sanitasi pemukiman digunakan beberapa peraturan yang digunakan sebagai acuan. Peraturan tersebut adalah: Kepmenkes 492 tahun 2010 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum; Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan, dan Permenkes 1077/ Menkes/ Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah. Dalam peraturan tersebut walaupun ada yang tumpang tindih namun perlu diperhatikan bahwa parameter-parameter tertentu harus mengikuti peraturan yang terakhir.



Sanitasi Pemukiman 8.2.



38



Jenis alat, fungsi dan cara pengukuran / pemeriksaan 1. Jenis alat yang digunakan a. Teknis Alat yang digunakan untuk pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman secara teknis adalah alat untuk mengukur: -



Kelembaban udara



-



Pencahayaan



-



Debu



-



Kebisingan



-



Kepadatan lalat



-



Tikus



-



Luas ruangan,



-



Ventilasi;



-



Panas temperatur



-



Pemeriksaan untuk air bersih



-



Pemeriksaan air limbah



-



Pengambilan gambar desain rumah,



-



Pengamatan pembuangan sampah.



b. Sosial: alat/ instrumen yang digunakan adalah check list dan kuesioner untuk mengetahui pengetahuan, perilaku dan tindakan penghuni rumah, petugas Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan aparat pemda setempat berkaitan dengan sanitasi pemukiman



c.



Administrasi: Peraturan per Undang-Undangan, Permenkes, Kepmenkes, KepMendagri, KepmenPU, dan lainnya (yang berkaitan dengan sanitasi pemukiman) yang digunakan sebagai acuan pada waktu melaksanakan pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman.



Sanitasi Pemukiman



39



2. Jenis alat dan Fungsinya TABEL.8.1 JENIS ALAT DAN INSTRUMEN SERTA FUNGSINYA UNTUK PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN SANITASI PEMUKIMAN NO



JENIS ALAT



FUNGSI



A



Teknis



1.



-



Hygrometer



-



Mengukur Kelembaban udara



2.



-



Light meter



-



Mengukur Pencahayaan



3.



-



Dust center



-



Mengukur Debu



4.



-



Sound Level meter



-



Mengukur Kebisingan



5.



-



Fly grill



-



Mengukur kepadatan lalat



6.



-



Meteran (roll meter)



-



Untuk mengukur luas ruangan, ventilasi



7.



-



Termometer



-



Untuk mengukur panas temperatur



8.



-



Spectrometer,Ph meter dll



-



Pemeriksaan untuk air bersih, air limbah



-



Camera -



Pengambilan gambar desain rumah, tempat pembuangan sampah, dsb



-



Alat mengambil sampel tanah



-



Pengambilan sampel tanah untuk pemeriksaan kandungan zat kimia



-



Formulir dan check list



-



Pengamatan bahan bangunan, instalasi listrik,pembuangan sampah,



9.



10.



buangan tinja, limbah rumah tangga, keberadaan tikus, nyamuk, 11.



kepadatan hunian, komponen dan penataan ruangan, -



Mencatat hasil pengamatan dan pengukuran



Alat tulis



12.



B.



Sosial



1.



-Formulir wawancara dan check list



C.



Administrasi



1.



Peraturan per Undang-Undangan,



- Untuk mengetahui pengetahuan, sikap dan tindakan penghuni rumah tentang sanitasi pemukiman



- Sebagai acuan standar pengukuran dan persyaratan lain yang harus diikuti



Permenkes, Kepmenkes, KepMendagri, KepmenPU,



3. Cara pengukuran/ pemeriksaan: a. Lokasi: Salah satu parameter sanitasi pemukiman adalah lokasi tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya; tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang; tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan. Untuk melakukan pengawasan parameter tersebut dilakukan survey atau pengamatan dengan menggunakan alat check list dan camera.



Sanitasi Pemukiman



40



b. Kualitas tanah: Persyaratan kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman adalah: Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg; kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg; kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg; kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg. Untuk melakukan pengukuran atau pemeriksaan kualitas tanah tersebut dilakukan pengambilan sampel pada titik-titik tertentu dan diperiksa di laboratorium. c. Prasarana dan sarana lingkungan: Parameter prasarana dan sarana lingkungan pemukiman antara lain memiliki taman bermain, drainase, sarana jalan lingkungan, tersedia cukup air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, akses ke pelayanan kesehatan dan penghijauan. Untuk pengukuran parameter tersebut dilakukan dengan cara pengamatan dengan menggunakan alat check list dan camera. d. Kualitas udara Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut : Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi; debu dengan diameter kurang dari 10 g maksimum 150 g /m3; gas SO2 maksimum 0,10 ppm; debu maksimum 350 mm3/m2 per hari. Untuk mengukur kualitas udara tersebut dilakukan dengan mengambil sampel pada beberapa titik yang berisiko, kemudian diperiksa dilaboratorium. Hailnya dibandingkan dengan standar tersebut. Sedangkan untuk pengukuran kualitas udara di dalam rumah yang mempunyai salah satu atau lebih faktor risiko dengan kondisi sebagai berikut: bahan bakar untuk memasak menggunakan biomassa/minyak tanah; ventilasi < 20 % dari luas lantai; ada anggota keluarga dan atau orang lain yang merokok di dalam rumah; dan menggunakan obat nyamuk bakar/semprot/elektrik dan penyegar ruangan dalam bentuk semprot, dilakukan melalui wawancara dan check list dan pengukuran dengan menggunakan roll meter. Untuk persyaratan lainnya (fisik, kimia dan biologi) dilakukan pengukuran dengan pengamatan dan pengambilan sampel untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium. e. Bahan bangunan: Bahan bangunan rumah harus memenuhi syarat tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain : debu total kurang dari 150 g /m2, asbestos kurang dari 0,5 serat/m 3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan; tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen. Untuk mengukur parameter ini dilakukan pengambilan sampel dibeberapa titik dan



Sanitasi Pemukiman



41



dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Disamping itu dilakukan pengamatan dan check list. f.



Penataan ruangan:



Komponen dan penataan ruangan harus memenuhi syarat: lantai kedap air dan mudah dibersihkan; dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan; langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan; bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir; ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya; dapur harus memiliki sarana pembuangan asap. Pengukuran parameter ini dilakukan dengan cara pengamatan dengan menggunakan alat check list dan camera. g. Air bersih Parameter air bersih untuk pemukiman adalah tersedianya sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari; dan untuk air minum harus memenuhi syarat bakteriologis, kimia, fisik dan radioaktifis. Untuk mengukur parameter tersebut dilakukan pengamatan, pengukuran, wawancara dan pengambilan sampel untuk diperiksa di laboratorium.Untuk menjamin kualitas air minum yang diproduksi memenuhi persyaratan, Pengelola Air Minum dengan system perpipaan wajib mengadakan pengawasan internal terhadap kualitas air yang diproduksinya, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: -



Untuk Produksi Air Minum sebesar < 200.000 m 3/Tahun/Unit Produksi: Pada setiap reservoir (tendon air) dilakukan pemeriksaan parameter: Sisa khlor dilakukan minimal satu kali sehari; Ph, dilakukan minimal satu kali per minggu; Daya hantar listrik (DHL), Alkalinitas, kesadahan total, Co2 Agresif, dan suhu dilakukan minimal satu kali per minggu; Besi dan Mangan, dilakukan minimal satu kali per bulan bila menjadi masalah. Pada jaringan pipa distribusi dilakukan pemeriksaan parameter: Sisa khlor, minimal satu kali sehari, pada outlet reserv oir dan konsumen terjauh; Ph, minimal satu kali per minggu; Daya hantar listrik (DHL), minimal satu kali perbulan; Kekeruhan, minimal satu kali per minggu; Total Coliforms/E, minimal satu bulan sekali pada outlet reservoir dan konsumen terjauh



-



Untuk Produksi Air Minum sebesar > 200.000 m 3 /Tahun/Unit Produksi: Pada setiap reservoir (tendon air)/stasiun Khlorinasi (1) (3) dilakukan pemeriksaan parameter: Sisa khlor dilakukan minimal satu kali sehari; Ph, Daya hantar listrik (DHL), Alkalinitas, kesadahan total, Co2 Agresif, dan suhu dilakukan minimal satu kali per minggu; Besi dan Mangan, dilakukan minimal satu kali sebulan, bila menjadi masalah.



Sanitasi Pemukiman



42



Pada jaringan pipa distribusi dilakukan pemeriksaan parameter: Sisa khlor/ORP



(2),



pada outlet reservoir sampai dengan konsumen terjauh,



dilakukan pemeriksaan sebanyak satu sample per 15.000



m3



produksi air



minum; Total Coliforms/E Coli, dilakukan pemeriksaan sebanyak satu sample per 15.000 m3 produksi air minum; Ph, Daya hantar listrik (DHL),Kekeruhan, dilakukan pemeriksaan sebanyak satu sample per 15.000 m3 produksi air minum. -



Kualitas Air Baku: Pemeriksaan kualitas air baku air minum dilakukan minimal dua kali pertahun, meliputi parameter:



Total Coliforms/E.Coli; PH DO,



Bahan Organik (KMn O4), Alkalinitas. Kesadahan Total, CO2 agresif, Suhu, DHL; Besi dan Mangan, dilakukan bila menjadi masalah h. Pembuangan Limbah Parameter untuk pembuangan limbah adalah limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah; limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah. Untuk pengukuran parameter ini dilakukan pengamatan dengan alat check list dan pengambilan sampel untuk kemudian diperiksa di laboratorium. i.



Kepadatan hunian:



Parameter untuk kepadatan hunian adalah luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur. Untuk pengukuran parameter tersebut dilakukan pengamatan dan pengukuran dengan menggunakan roll meter dan dilakukan wawancara.



j.



Vektor penyakit



Parameter untuk vektor penyakit adalah tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah. Untuk pengukuran parameter tersebut dilakukan pengamatan dengan check list, dan wawancara.



8.3.



Ringkasan Dalam melakukan pengumpulan data primer dan sekunder untuk pengawasan dan pemantauan diperlukan alat. Alat tersebut meliputi alat teknis yang digunakan untuk mengukur parameter sanitasi pemukiman, dan instrumen dan check list untuk wawancara. Untuk mengumpulkan data setiap komponen parameter menggunakan alat dan cara pengukuran yang berbeda.



Sanitasi Pemukiman



8.4.



43



Pertanyaan 1. Jelaskan kapan kita menggunakan instrumen dan check list dalam pengumpulan data? 2. Sebutkan alat yaang digunakan untuk mengukur kelembaban udara? 3. Bagaimana Saudara mengukur kepadatan penghuni



8.5.



Bacaan lanjutan 1. Permenkes 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas air Minum 2. Kepmenkes 907 tahun 2002 Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum 3. Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan 4. Permenkes 1077/ Menkes/ Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah



Sanitasi Pemukiman



44



BAB IX KETENAGAAN DALAM PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN SANITASI PEMUKIMAN Tujuan pemberlajaran: Setelah mempelajari bab ini mahasiswa mampu: 1. Menjelaskan



latar



belakang



perlunya



ketenagaan



untuk



pengawasan



dan



pemantauan sanitasi pemukiman 2. Menjelaskan jenis tenaga, tugas dan kewenangannya dalam pengawasan dan pemantauan sanitasi lingkungan pemukiman dan rumah tinggal 3. Menjelaskan kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pelaksana pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman



Latar Belakang Sanitasi pemukiman bertujuan untuk menciptakan lingkungan perumahan yang saniter sehingga penghuni rumah dapat merasa nyaman dan terhindar dari masalah kesehatan. Untuk itu, setiap perumahan wajib memenuhi persyaratan kesehatan perumahan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Untuk menjamin bahwa sanitasi pemukiman tersebut sudah sesuai dengan ketentuan maka dilakukan pengawasan dan pemantauan. Dalam



pelaksanaannya



kegiatan



pengawasan



dan



pemantauan



sanitaasi



pemukiman dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan di dinas Kesehatan Kabupaten/ kota bekerjasama dengan berbagai unsur yang terkait. Unsur-unsur tersebut adalah



pemilik rumah, penghuni rumah, pengembang pembangunan



perumahan, pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Sesuai kewenangannya pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administrasi kepada pengembang yang tidak memenuhi persyaratan berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan rekomendasi atau pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan pengawasan sanitasi pemukiman dapat dilakukan melalui koordinasi, advokasi, sosialisasi, bimbingan teknis, peningkatan sumber daya manusia, pemantauan dan evaluasi.



Sanitasi Pemukiman



9.3.



45



Tenaga, tugas dan kewenangannya Pengawasan sanitasi pemukiman secara garis besar meliputi pengawasan umum, pengawasan kualitas udara dalam rumah dan pengawasan kualitas air minum. Berikut



adalah



tenaga



yang



melaksanakan



unsur



pengawasan



sanitasi



pemukiman sesuai dengan tugas dan kewenangannya: 1. Pengawasan umum Secara umum pelaksanaan ketentuan mengenai persyaratan kesehatan perumahan menjadi tanggung jawab :



a. Pengembang atau penyelenggara pembangunan untuk perumahan; b. Pemilik atau penghuni rumah tinggal untuk rumah. Persyaratan Kesehatan Perumahan berlaku juga terhadap rumah susun atau kondominium, rumah toko dan rumah kantor pada zona permukiman. Pengawasan dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengikut sertakan instansi terkait, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi yang terkait. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menentukan parameter kualitas sanitasi pemukiman yang akan diperiksa, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan pembinaannya dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Kepala Dinas kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 2. Pengawasan kualitas udara dalam rumah Pengawasan dan pemantauan terhadap kualitas udara dalam ruang rumah dilaksanakan oleh petugas kesehatan lingkungan di puskesmas dan dinas kesehatan



kabupaten/



kota.



Pengawasan



tersebut



diarahkan



untuk



meningkatkan upaya penyehatan udara dalam ruang rumah oleh masyarakat. 3. Pengawasan kualitas air minum Pengawasan kualitas air minum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengikut sertakan instansi terkait, asosiasi pengelola air minum, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi yang terkait, sehingga persyaratan kesehatan air minum secara bakteriologis, kimiawi, radioaktif dan fisik dapat tercapai. Dalam pelaksanaan pengawasan kualitas air minum, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menentukan parameter kualitas air yang akan diperiksa, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah tangkapan air, instalasi pengolahan air dan jaringan perpipaan. Kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi:



Sanitasi Pemukiman



46



a. Inspeksi sanitasi dan pengambilan sampel air termasuk air pada sumber air baku, proses produksi, jaringan distribusi, air minum isi ulang dan air minum dalam kemasan.



b. Pemeriksaan kualitas air dilakukan di tempat/di lapangan dan atau di laboratorium.



c. Analisis hasil pemeriksaan laboratorium dan pengamatan lapangan. d. Memberi rekomendasi untuk mengatasi masalah yang ditemui dari hasil kegiatan a, b, c yang ditujukan kepada pengelola penyediaan air minum.



e. Tindak lanjut upaya penanggulangan/perbaikan dilakukan oleh pengelola penyedia air minum.



f. Penyuluhan kepada masyarakat. Hasil pengawasan tersebut dibuat dalam laporan dan secara berkala dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Bupati/Wali Kota. 9.4.



Kompetensi yang harus dimiliki : Mengingat pengawasan sanitasi pemukiman dilaksanakan oleh berbagai sektor, maka agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, para petugas yang melaksanakan pengawasan harus mempunyai kompetensi mengenai sanitasi pemukiman. Kompetensi sesuai dengan kewenangannya tersebut antara lain adalah: 1. Tenaga kesehatan lingkungan: -



Parameter sanitasi pemukiman yang harus diukur/ dinilai



-



Cara mengukur atau menilai parameter sanitasi pemukiman



-



Cara mengumpulkan data primer dan sekunder untuk pengawasan sanitasi pemukiman



-



Cara menentukan titik-titik untuk pengambilan sampel



-



Cara mengambil sampel berbagai parameter sanitasi pemukiman



-



Cara mengembangkan instrumen dan check list



-



Cara melakukan wawancara kepada penduduk khususnya penghuni rumah



-



Cara pengiriman sampel ke laboratorium



-



Cara pengolahan data sanitasi pemukiman



-



Cara menganalisis hasil pengolahan data sanitasi pemukiman



-



Cara menyajikan data sanitasi pemukiman



-



Cara membuat laporan sanitasi pemukiman termasuk rekomendasi pemecahan masalah



-



Cara melaksanakan penyuluhan



Sanitasi Pemukiman



47



2. Pengembang atau penyelenggara pembangunan untuk perumahan -



Persyaratan-persyaratan yang berhubungan dengan sanitasi pemukiman



-



Parameter-arameter sanitasi pemukiman



-



Teknik pembangunan sarana dan prasarana pemukiman sesuai dengan persyaratan yang berlaku



3. Penghuni rumah -



Pengetahuan tentang persyaratan rumah sehat



-



Sikap yang harus dimiliki untuk mewujudkan lingkungan rumah yang sehat



-



Tindakan yang perlu dilakukan untuk mewujudkan lingkungan rumah yang sehat



4. Bupati / wali kota



-



Persyaratan-persyaratan yang berhubungan dengan sanitasi pemukiman



-



Parameter-parameter sanitasi pemukiman



-



Teknik melakukan pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman



-



Cara koordinasi dengan pihak lain yang terkait dengan pengawasan sanitasi pemukiman



5. Kepala Dinas kesehatan -



Persyaratan-persyaratan yang berhubungan dengan sanitasi pemukiman



-



Parameter-parameter sanitasi pemukiman



-



Teknik melakukan pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman



-



Cara koordinasi dengan pihak lain yang terkait dengan pengawasan sanitasi pemukiman



Kompetensi tersebut dapat diperoleh melalui pelatihan-pelatihan maupun sosialisasi dari peraturan-peraturan yang berlaku. 9.5.



Ringkasan Untuk melakukan pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman diperlukan tenaga yang profesional dalam arti mempunyai kompetensi dibidangnya. Pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman dilakukan oleh berbagai sektor yaitu pengembang perumahan, penghuni, dinas kesehatan provinsi/ kab kota, bupati/ wali kota. Sebagai pelaksananya adalah tenaga kesehatan lingkungan. Untuk melaksanakan pengawasan sanitasi pemukiman diperlukan kompetensi baik yang bersifat teknis, sosial maupun administrasi.



Sanitasi Pemukiman 9.6.



48



Pertanyaan 1. Sebutkan tenaga yang melaksanakan pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman 2. Kompetensi apa yang harus dimiliki oelh seorang tenaga kesehatan lingkungan



dalam melakukan



pengawasan



dan



pemantauan



sanitasi



pemukiman 9.7.



Bacaan lanjutan 1. Permenkes 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas air Minum 2. Kepmenkes 492 tahun 2010 Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum 3. Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan 4. Permenkes 1077/ Menkes/ Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah



Sanitasi Pemukiman



49



BAB X PENCATATAN DAN PELAPORAN Tujuan pemberlajaran: Setelah mempelajari bab ini mahasiswa mampu: 1. Menjelaskan latar belakang pentingnya pencatatan pelaporan dalam pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman 2. Menjelaskan ruang lingkup pencatatan dan pelaporan dalam pengawasan dan pemantauan sanitasi lingkungan pemukiman dan rumah tinggal 3. Menjelaskan jadwal pencatatan pelaporan dalam pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman 4. Menjelaskan formulir pencatatan dan pelaporan pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman



10.1. Latar Belakang



Pencatatan dan pelaporan merupakan bagian penting dari pelaksanaan pengawasan sanitasi pemukiman. Tujuan dari pencatatan dan pelaporan adalah mencatat semua hasil pengawasan sanitasi pemukiman yang selanjutnya digunakan sebagai bahan laporan kepada pihak-pihak terkait untuk dilaksanakan langkah tindak lanjut sebagai upaya perbaikan atau peningkatan kualitas sanitasi pemukiman. Dalam melakukan pencatatan dan pelaporan mencakup-komponen yang dilaporkan atau ruang lingkupnya, cara, jadwal serta formulir yang digunakan. 10.2. Ruang lingkup Pencatatan dan Pelaporan



Ruang lingkup pencatan dan pelaporan mencakup: 1. Pendahuluan a. Latar belakang b. Tujuan c.



Ruang lingkup



2. Profil wilayah (peta pemukiman/ mapping) 3. Standar parameter sanitasi pemukiman 4. Pengumpulan data primer dan sekunder



Sanitasi Pemukiman



50



a. Bahan -



alat ukur yang digunakan



-



instrumen (check list dan kuesioner)



-



dsb



b. Cara -



menentukan titik-titik pengukuran,



-



pengukuran



-



pengambilan sampel



-



pengiriman sampel ke laboratorium (labelling)



-



dsb



5. Pengolahan data 6. Analisis data 7. Penyajian data 8. Masalah yang ditemukan 9. Solusi pemecahan masalah 10. Rencana tindak lanjut 11. Penutup 10.3.



Jadwal Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan dilakukan secara berkala yaitu 6 bulan sekali dan secara insidentil apabila ditemukan adanya masalah kesehatan atau diperlukan untuk hal-hal khusus. Pencatatan dan pelaporan disiapkan oleh petugas kesehatan lingkungan setempat kemudian oleh Dinas Kesehatan disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk pemantauan dan evaluasi ditembuskan kepada Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.



10.4.



Formulir Pencatatan dan Pelaporan Formulir Pencatatan dan Pelaporan terdiri dari: 1. Formulir observasi/ pengamatan dan pengukuran parameter dengan check list 2. Formulir wawancara yang terdiri dari : a. Data umum mencakup identitas responden dan domisili b. Kriteria responden (karakteristik responden) c.



Data khusus yang mencakup hal-hal teknis berkaitan dengan parameter sanitasi pemukiman



d. Data tentang pengetahuan, sikap dan tindakan tentang hal-hal yang berhubungan dengan sanitasi pemukiman



Sanitasi Pemukiman 10.5.



51



Rangkuman Pencatatan dan pelaporan sangat penting dalam pelaksanaan pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman. Ruang lingkup pencatatan dan pelaporan mencakup seluruh komponen proses pengawasan dan pemantauan yaitu mulai pengumpulan data, pengolahan data, analisis, penyajian, rekomndasi sampai rencana tindak lanjutnya. Pencatatan dan pelaporan ini dilakukan secara rutin dan insidentil terutama apabila terjadi masalah kesehatan. Formulir untuk pencatatan dan pelaporan berupa formulir teknis yaitu untuk melakukan pengamatan dan pengukuran dan formulir untuk wawancara yang berupa kuesioner dan check list.



10.6.



Pertanyaan 1. Jelaskan mengapa dalam pengawasan dan pemantaun sanitasi pemukiman perlu dilakukan pencatatan dan pelaporan 2. Sebutkan ruang lingkup pencatatan dan pemantauan sanitasi pemukiman 3. Sebutkan



formulir



yang



digunakan



untuk



pengumpulan



data



pada



pengawasan dan pemantauan sanitasi pemukiman 10.7.



Bacaan Selanjutnya 1.



Permenkes 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas air Minum



2.



Kepmenkes 492 tahun 2010 Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum



3.



Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan



4.



Permenkes 1077/ Menkes/ Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah