Buku Standar Basis Data Peta V.23.12.2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Standar Penyusunan Basis Data



Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota



Direktorat Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional



Standar Penyusunan Basis Data



Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota



versi 23.12.2019



Disusun oleh: Subdirektorat Pedoman Pemanfaatan Ruang Direktorat Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional



DIREKTORAT PEMANFAATAN RUANG DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN



Kata Pengantar Kebutuhan informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan tuntutan dari kebutuhan pembangunan nasional khususnya dalam pembuatan peta rencana tata ruang. Ketersediaan dan fungsi basis data yang seragam sangat bermanfaat untuk membantu terwujudnya proses pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang yang baik. Untuk mencapai kondisi ideal tersebut pemerintah telah meluncurkan kebijakan nasional tentang penyelenggaraan informasi geospasial melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Untuk mendorong dan mengimplementasikan Kebijakan Satu Peta maka diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Skala 1:50.000 demi mendorong pembangunan Informasi Geospasial (IG) Nasional dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Agar pelaksanaan Kebijakan Satu Peta IGT Tata Ruang dapat tercapai maka dibutuhkan tahapan kompilasi Peta Rencana Tata Ruang, pemuktahiran Peta Rencana Tata Ruang dan integrasi Peta Rencana Tata Ruang dengan IGD, serta sinkronisasi Peta Rencana Tata Ruang antar IGT. Dalam rangka mendukung kebutuhan integrasi dan sinkronisasi Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia serta untuk mewujudkan kemudahan informasi rencana tata ruang dan penyeragaman basis data peta RTRW dan peta RDTR, maka diperlukan acuan penyelenggaraan basis data peta RTRW dan peta RDTR dalam bentuk Standar Penyusunan Basis Data dalam Pembuatan Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peta RDTR Kabupaten/Kota. Buku ini berisi tentang ketentuan penyusunan basis data peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta basis data peta RDTR Kabupaten/Kota. Harapan kami buku ini menjadi media sosialisasi awal perwujudan keseragaman basis data peta RTRW dan peta RDTR sehingga akan terjadi integrasi dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.



Jakarta,



Juli 2019



Tim Penyusun



Daftar Isi



1 2



3



Pendahuluan Latar Belakang Ruang Lingkup Pengaturan Standar Basis Data Peta



2 3



Ketentuan Umum Pengertian dan Fungsi Basis Data Bentuk Geometri



6 7



Manajemen Basis Data Peta Basis Data Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota Basis Data Peta RDTR Kabupaten/ Kota Penggunaan Domain dalam Pengisian Tabel Atribut



10 62



100



Latar Belakang NSPK bidang penataan ruang dibutuhkan sebagai acuan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kontrol kualitas penataan ruang Tidak seragamnya format penamaan file peta, penyajian tabel atribut, dan folderisasi peta RTRW dan RDTR di daerah



Tidak seragamnya basis data peta menjadi kendala dalam proses integrasi peta rencana tata ruang Ketersediaan dan keseragaman penyajian serta basis data peta RDTR sangat bermanfaat untuk membantu mewujudkan proses penyusunan rencana tata ruang yang baik serta mendukung program pemerintah terkait percepatan pemenuhan data perizinan sistem Online Single Submission (OSS)



Bab 1



Perlunya dukungan ketersediaan, keakuratan, dan kelengkapan basis data peta dalam rangka menyediakan kemudahan aksesibilitas peta RTRW dan RDTR kepada masyarakat



Pendahuluan 2



Ruang Lingkup Pengaturan



Standar Basis Data Peta



Lingkup Pengaturan Standar Basis Data Peta RTRW dan RDTR meliputi pengaturan:



1. 2. 3.



Format Penamaan File Peta; Format Penyajian Tabel Atribut; dan Struktur Folderisasi.



Standar Basis Data Peta



Manajemen Basis Data Peta RTRW - RTRW Provinsi; - RTRW Kabupaten; dan - RTRW Kota.



Manajemen Basis Data Peta RDTR *) RDTR Kota; RDTR Kawasan Perkotaan



*) Standar ini dapat diacu dalam penyusunan basis data RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN)



Pengguna standar ini adalah seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota serta pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penyusunan peta RTRW dan RDTR.



3



4



Pengertian dan Fungsi Basis data



Basis data adalah sistem penyimpanan data yang terstruktur pada media digital. Basis data sistem informasi geografis adalah data spasial yang berorientasi geografis, memiliki sistem koordinat tertentu sebagai dasar referensinya dan mempunyai dua bagian penting yang membuatnya berbeda dari data lain, yaitu informasi lokasi (spasial) dan informasi deskriptif (atribut).



Bab 2



Ketentuan Umum



Fungsi pengembangan basis data dalam pembuatan peta RTRW dan RDTR adalah untuk: a. Mengklasifikasikan basis data peta RTRW dan RDTR berdasarkan jenis rencana; b. Memudahkan dalam menemukan dan atau mengakses data peta RTRW dan RDTR berdasarkan penamaan peta sesuai dengan format yang ditentukan; c. Menyeragamkan muatan kualitas informasi yang harus dipenuhi; d. Menjamin kualitas peta RTRW agar tidak terjadi tumpang tindih peruntukan kawasan dan atau rencana sistem jaringan; dan e. Menjamin kualitas peta RDTR agar tidak terjadi tumpang tindih peruntukan zona/sub zona pada perencanaan struktur ruang, pola ruang maupun Sub BWP yang diprioritaskan.



6



Ketentuan Umum Bentuk Geometri



7



Bentuk geometri merupakan bagian pada sistem geografis yang dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: Titik (point) Titik atau point merupakan representasi grafis atau geometri yang paling sederhana bagi objek spasial dan tidak memiliki dimensi.



Garis (line) Garis atau line adalah bentuk geometri linier yang akan menghubungkan paling sedikit 2 (dua) titik dan digunakan untuk mempresentasikan objek-objek satu dimensi. Area (poligon) Area atau poligon adalah mempresentasikan objekobjek 2 (dua) dimensi, paling sedikit dibatasi oleh tiga garis yang saling terhubung diantara ketiga titik.



Jenis geometri berpengaruh pada skala perencanaan. Penggambaran bentuk titik di peta RTRW provinsi dengan skala perencanaan 1:250.000 dapat menjadi bentuk area dalam peta RTRW kota dengan skala perencanaan 1:25.000.



8



Manajemen Basis Data Peta



Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, dan Kota



Penamaan File Peta RTRW



Bab 3 Manajemen Basis Data Peta



Penamaan file peta merupakan tata cara penyimpanan file peta sesuai dengan format tertentu yang dapat memudahkan dalam menyimpan, menampilkan file, dan memanfaatkan file.



Substansi latar belakang



Penamaan file peta RTRW mengatur: a. Penamaan file peta rencana struktur ruang; b. Penamaan file peta rencana pola ruang; dan c. Penamaan file peta penetapan kawasan strategis Datum horizontal yang digunakan merupakan Sistem Referensi Geospasial Nasional



10



Penamaan File Peta Rencana Struktur Ruang RTRW



Penamaan File Peta Rencana Pola Ruang RTRW



Penamaan file peta rencana struktur ruang disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi tentang kode wilayah, skala peta, bentuk geometri, jenis rencana, nama unsur, nama daerah, dan tahun pembuatan.



Penamaan file peta rencana pola ruang disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi tentang kode wilayah, skala peta, bentuk geometri, jenis rencana, nama daerah, dan tahun pembuatan.



Format penamaan file peta rencana struktur ruang adalah sebagai berikut: _[KodeWilayah]_[SkalaPeta]_[BentukGeometri]_ [JenisRencana]_[NamaUnsur]_[NamaDaerah]_ [Tahun] Contoh: _0035_250PR_LN_SR_TRANSPORTASI_JAWATIMUR_2013 _3510_50KB_LN_SR_ENERGI_BANYUWANGI_2013 _3576_25KT_PT_SR_SUMBERDAYAAIR_MOJOKERTO_2012



Nama klasifikasi unsur mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang terdiri dari rencana sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan rencana sistem jaringan prasarana lainnya.



Format penamaan file peta rencana pola ruang adalah sebagai berikut: _[KodeWilayah]_[SkalaPeta]_[BentukGeometri]_ [JenisRencana]_[NamaDaerah]_[Tahun] Contoh: _0035_250PR_AR_PR_JAWATIMUR_2013 _3510_50KB_AR_PR_BANYUWANGI_2013 _3576_25KT_AR_PR_MOJOKERTO_2012



Penamaan File Peta Penetapan Kawasan Strategis Penamaan file peta penetapan kawasan strategis disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi tentang kode wilayah, skala peta, bentuk geometri, jenis rencana, nama daerah, dan tahun pembuatan.



Peta penetapan kawasan strategis dimaksudkan untuk mendelineasi kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan strategis sesuai nilai strategis yang menjadi dasar penetapannya. Kawasan strategis yang digambarkan tidak mengikat luasan terhadap kawasan tersebut. Format penamaan file peta penetapan kawasan strategis adalah sebagai berikut: _[KodeWilayah]_[SkalaPeta]_[BentukGeometri]_ [JenisRencana]_[NamaDaerah]_[Tahun] Contoh: _0035_250PR_AR_KS_JAWATIMUR_2013 _3510_50KB_AR_KS_BANYUWANGI_2013 _3576_25KT_AR_KS_MOJOKERTO_2012



Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk geometri dan penulisan nama unsur dijelaskan dalam Lampiran I



Kode Wilayah merupakan 4 (empat) digit kode daerah yang berasal dari peraturan resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkan peraturan tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, untuk provinsi diawali 00 diikuti 2 (dua) digit kode provinsi, sedangkan untuk kabupaten/kota diawali 2 (dua) digit kode provinsi diikuti 2 (dua) digit kode kabupaten/kota.



Skala Peta menerangkan skala perencanaan RTRW, dengan ketentuan sebagai berikut: 250PR : RTRW Provinsi, 50KB : RTRW Kabupaten, 25KT : RTRW Kota Bentuk Geometri menerangkan kode bentuk geometri berupa titik, garis, atau area, dengan ketentuan sebagai berikut: PT : Titik/Point, LN : Garis/Line, AR : Area/Polygon Jenis Rencana menerangkan jenis rencana berupa struktur ruang, pola ruang, atau kawasan strategis, dengan ketentuan sebagai berikut: SR : Struktur Ruang, PR : Pola Ruang, KS : Kawasan Strategis Nama Unsur menerangkan klasifikasi unsur rencana tata ruang yang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota (penulisan unsur dibuat tanpa spasi). Nama Daerah menerangkan nama administrasi wilayah provinsi/ kabupaten/ kota. Tahun menerangkan tahun pembuatan atau pengerjaan peta.



11



12



Format Penyajian Tabel Atribut



Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi Tabel atribut adalah keterangan atau informasi tentang sebuah bentuk dalam informasi geografis berbentuk tabel yang masing-masing catatannya mempunyai kaitan dengan bentuk spasial tertentu. Penyajian tabel atribut disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi yang termuat dalam peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan kawasan strategis serta muatan pada peta RDTR Kabupaten/Kota meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya.



Tabel atribut peta rencana struktur ruang pada RTRW Provinsi memuat sistem jaringan dan sarana prasarana sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, jenis rencana struktur ruang, status jaringan, dan sumber data.



Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi NAMOBJ (1)



ORDE02 (3)



ORDE03 (4)



JNSRSR (5)



STSJRN (6)



SBDATA (7)



Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi NAMOBJ Jalan Arteri Primer



ORDE01 Sistem Jaringan Jalan



ORDE02 Sistem Jaringan Jalan Nasional



Jalan Kolektor Primer Dua



Sistem Jaringan Jalan



Sistem Jaringan Provinsi



Jalan Kolektor Primer Tiga



Sistem Jaringan Jalan



Jaringan Jalan Provinsi



Jalan Strategis Provinsi



Sistem Jaringan Jalan



Sistem Jaringan Provinsi



Sistem Jaringan Jalan Sistem Jaringan Kereta Api



Sistem Jaringan Jalan Nasional Jaringan Jalur Kereta Api



Jalan Tol Sistem Jaringan Kereta Api



13



ORDE01 (2)



ORDE03 Jalan Arteri Primer Jalan Kolektor Primer Dua Jalan Strategis Primer Tiga Jalan Strategis Provinsi Jalan Tol Jaringan Jalur Kereta Api



JNSRSR Sistem Jaringan Transportasi



STSJRN Eksisting



SBDATA Dinas Bina Marga Prov. AA, 2012



Sistem Jaringan Transportasi



Rencana



Analisa Rencana, 2012



Sistem Jaringan Transportasi



Rencana



Analisa Rencana, 2012



Sistem Jaringan Transportasi



Pengembangan Eksisting



Dinas Bina Marga Prov. AA, 2012



Sistem Jaringan Transportasi Sistem Jaringan Transportasi



Rencana Eksisting



Analisa Rencana, 2012 Dinas Bina Marga Prov.AA, 2012



14



Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Provinsi Tabel atribut peta rencana pola ruang pada RTRW Provinsi meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, orde 1, jenis rencana pola ruang, wilayah administrasi provinsi, wilayah administrasi kabupaten/kota, Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Kawasan Rawan Bencana (KRB), dan luas.



Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Provinsi NAMOBJ (1)



ORDE01 (2)



JNSRPR (3)



WADMPR (4)



WADMKK (5)



KKOP_1 (6)



KP2B_2 (7)



KRB_03 (8)



LUAS (9)



Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Provinsi NAMOBJ Kawasan Perlindungan Setempat Kawasan Pertanian Kawasan Permukiman Kawasan Hutan Produksi



15



ORDE01 Kawasan Perlindungan Setempat



JNSRPR



Kawasan Peruntukan Lindung Kawasan Kawasan Peruntukan Pertanian Budidaya Kawasan Kawasan Peruntukan Permukiman Budidaya Kawasan Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Budidaya



WADMPR



WADMKK KKOP_1



KP2B_2



KRB_03



LUAS



Prov. AA



Kab. XX



Tidak Ada



Tidak ada



KRB Letusan Gunung Api



5400



Prov. AA



Kab. XX



Tidak Ada



ada



KRB Gerakan Tanah



16000



Prov. AA



Kab. XX



Ada



Tidak Ada



KRB Gerakan Tanah



55000



Prov. AA



Kab. XX



Tidak Ada



Tidak Ada



Sempadan Patahan Aktif



7900



16



Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten



Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten



Tabel atribut peta rencana struktur ruang pada RTRW Kabupaten memuat sistem jaringan dan sarana prasarana sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, jenis rencana jaringan, status jaringan, dan sumber data.



Tabel atribut peta rencana pola ruang pada RTRW Kabupaten meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, jenis rencana pola ruang, wilayah administrasi kabupaten, wilayah administrasi kecamatan, Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Kawasan Rawan Bencana (KRB), Kawasan Resapan Air, Kawasan Cagar Budaya dan luas.



Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten



Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten NAMOBJ (1)



ORDE01 (2)



ORDE02 (3)



ORDE03 (4)



ORDE04 (5)



JNSRSR (6)



STSJRN (7)



SBDATA (8)



NAMOBJ



ORDE01



ORDE02



ORDE03



ORDE04



JNSRPR



WADMKK



WADMKC



KKOP_1



KP2B_2



KRB_03



RESAIR



CAGBUD



LUASHA



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



(11)



(12)



(13)



(14)



Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten NAMOBJ



17



ORDE01



Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)



Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan



Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR)



Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan



Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM)



Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan



ORDE02



Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung



ORDE03



ORDE04



JNSRSR



Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antar Sistem



Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)



Sistem Jaringan Energi dan Kelistrikan



Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antar Sistem



Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR)



Sistem Jaringan Energi dan Kelistrikan



Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antar Sistem



Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM)



Sistem Jaringan Energi dan Kelistrikan



STSJRN



SBDATA



Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten NAMOBJ



ORDE01



ORDE02



Kawasan Konservasi



Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil



ORDE04



JNSRPR



WADMKK



WADMKC



KKOP_1



KP2B_2



KRB_03



RESAIR



CAGBUD



LUAS



Suaka Pesisir



Kawasan Peruntukan Lindung



Kab. BB



Kec. YY



Tidak Ada



Tidak Ada



KRB Letusan Gunung Api



Tidak Ada



Tidak Ada



233000



Kawasan Konservasi Maritim



Daerah perlindun gan adat maritim



Kawasan Peruntukan Lindung



Kab. BB



Kec. YY



Tidak Ada



Tidak Ada



KRB Gerakan Tanah



Tidak Ada



Tidak Ada



23276



Kawasan Lindung Geologi



Kawasan cagar alam geologi



Kawasan keunikan batuan dan fosil



Kawasan Peruntukan Lindung



Kab. BB



Kec. YY



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Ada



42503



Kawasan Hutan Produksi



Kawasan Hutan Produksi Terbtas



Kawasan Hutan Produksi Terbtas



Kawasan Hutan Produksi Terbtas



Kawasan Peruntukan Budidaya



Kab. BB



Kec. YY



Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Ada



Ada



123111



Kawasan Pertanian



Kawasan Tanaman Pangan



Kawasan Tanaman Pangan



Kawasan Tanaman Pangan



Kawasan Peruntukan Budidaya



Kab. BB



Kec. YY



Ada



LP2B



KRB Gerakan Tanah



Ada



Tidak Ada



50100



Dinas Bina Marga, 2015 Kab. BB



Suaka Pesisir



Eksisting



PLN Kab.AA, 2015



Daerah perlindung an adat maritim



Kawasan Konservasi



Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil



Rencana



Analisa Tata Ruang, 2015



Kawasan keunikan batuan dan fosil



Kawasan Konservasi



Kawasan Hutan Produksi Terbtas Kawasan Tanaman Pangan



Eksisting



ORDE03 Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil



18



Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kota



Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota



Tabel atribut peta rencana struktur ruang pada RTRW Kota memuat sistem jaringan dan sarana prasarana sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, jenis rencana jaringan, status jaringan, dan sumber data.



Tabel atribut peta rencana pola ruang pada RTRW kota meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, jenis rencana pola ruang, wilayah administrasi kota, wilayah administrasi kecamatan, Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Kawasan Rawan Bencana (KRB), dan luas.



Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kota NAMOBJ (1)



ORDE01 (2)



ORDE02 (3)



ORDE03 (4)



ORDE04 (5)



JNSRSR (6)



STSJRN (7)



SBDATA (8)



Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota NAMOBJ



ORDE01



ORDE02



ORDE03



ORDE04



JNSRPR



WADMKK



WADMKC



KKOP_1



KP2B_2



KRB_03



RESAIR



CAGBUD



LUASHA



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(10)



(11)



(12)



(13)



(14)



(15)



Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota



Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kota NAMOBJ Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS)



19



ORDE01



ORDE02



ORDE03



ORDE04



Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antar Sistem



Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS)



Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan



Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukungnya



Saluran Udara Kabel Tegangan Menengah (SKTM)



Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan



Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukungnya



Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antar Sistem



Saluran Distribusi Tenaga Listrik



Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan



Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukungnya



Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antar Sistem



JNSRSR Sistem Jaringan Energi dan Kelistrikan



Saluran Udara Kabel Tegangan Menengah



Sistem Jaringan Energi dan Kelistrikan



Saluran Distribusi Tenaga Listrik



Sistem Jaringan Energi dan Kelistrikan



STSJRN



Eksisting



Eksisting



Eksisting



SBDATA



PLN Kab. BB, 2016



PLN Kab. BB, 2016



PLN Kab. BB, 2016



NAMOBJ



ORDE02



ORDE03



Kawasan Konservasi



Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil



Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil



Suaka Pesisir



Daerah perlindun gan adat maritim



Kawasan Konservasi



Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil



Kawasan Konservasi Maritim



Kawasan keunikan batuan dan fosil



Kawasan Konservasi



Kawasan Lindung Geologi



Kawasan Tanaman Pangan



Kawasan Pertani an



Kawasan Tanaman Pangan



Suaka Pesisir



ORDE01



ORDE04



JNSRPR



WADMKK



WADMKC



KKOP_1



KP2B_2



KRB_03



RESAIR



CAGBUD



LUASHA



Kawasan Peruntukan Lindung



Kota CC



Kec. ZZ



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



500



Daerah perlindung an adat maritim



Kawasan Peruntukan Lindung



Kota CC



Kec. ZZ



Ada



Tidak Ada



KRB Gerakan Tanah



Ada



Tidak Ada



2000



Kawasan cagar alam geologi



Kawasan keunikan batuan dan fosil



Kawasan Peruntukan Lindung



Kota CC



Kec. ZZ



Ada



Tidak Ada



Sempada n Patahan Aktif



Ada



Tidak Ada



1000



Kawasan Tanaman Pangan



Kawasan Tanaman Pangan



Kawasan Peruntukan Budidaya



Kota CC



Kec. ZZ



Tidak Ada



LP2B



Tidak Ada



Ada



Tidak Ada



200



20



Keterangan



Informasi dalam Field Tabel Atribut Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota Definisi mengenai informasi dalam field tabel atribut dijelaskan sebagai berikut: Nama Atribut



Nama Objek



Nama Unsur pada Orde 1 Nama Unsur pada Orde 2



Nama Unsur pada Orde 3 Nama Unsur pada Orde 4 Jenis Rencana Struktur Ruang Status Jaringan Sumber Data Jenis Rencana Pola Ruang Wilayah Administrasi Provinsi Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota Wilayah Administrasi Kecamatan



21



Penjelasan Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde terakhir pada rencana tata ruang wilayah sesuai skala rencana Muatan unsur lokal dan/atau turunan unsur di provinsi/kabupaten/kota yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 dapat dimasukan pada field nama objek Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde 1 jenis rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde 2 jenis rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde 3 jenis rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde 4 jenis rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Menerangkan jenis rencana struktur ruang yang meliputi sistem jaringan dan sarana prasarana sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 Menerangkan status jaringan yang terdiri dari rencana jaringan baru atau pengembangan kondisi eksisting atau kondisi eksisting Dapat diisi dengan keterangan “rencana” atau “eksisting” Menerangkan sumber data berasal dan tahun data diterbitkan misalnya “Dinas PU Bina Marga,2012”, “Analisa Tata Ruang,2014” Menerangkan jenis rencana pola ruang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 Menerangkan wilayah administrasi Provinsi yang disusun RTRW Menerangkan satuan wilayah administrasi terkecil di dalam RTRW Provinsi yang menjadi tempat objek berada Menerangkan satuan wilayah administrasi terkecil di dalam RTRW Kabupaten dan Kota yang menjadi tempat objek berada



Penulisan Tabel Atribut NAMOBJ



ORDE01 ORDE02



Penjelasan



Penulisan Tabel Atribut



Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan



Menerangkan wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara yang ditetapkan sebagai KKOP berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan bidang perhubungan udara Dapat diisi dengan keterangan ada atau tidak ada



KKOP_1



Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan



Menerangkan bagian kawasan budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pertanian Dapat diisi dengan keterangan LP2B atau LCP2B atau Tidak Ada



KP2B_2



Kawasan Rawan Bencana



Menerangkan bagian kawasan perencanaan yang memiliki potensi bencana dan ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana Dapat diisi dengan keterangan jenis bencana seperti Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah atau Kawasan Rawan Bencana Letusan Gunung Api atau Sempadan Patahan Aktif atau tidak ada



KRB_03



Nama Atribut



ORDE03 ORDE04 JNSRSR STSJRN



Kawasan Resapan Air



Menerankan bagian kawasan perencanaan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk resapan air hujan sehingga berguna sebagai sumber air



SBDATA



Kawasan Cagar Budaya



Merupakan bagian kawasan perencanaan yang mempunyai bangunan budaya manusia yang bernilai tinggi maupun bentukan geologi yang khas, namun tidak dan atau belum ditetapkan sebagaii Kawasan Cagar Budaya oleh instansi yang berwenang terhadao pelestarian kawasan cagar budaya



JNSRPR



Luas Kawasan



Menerangkan luas cakupan areal kawasan dalam satuan hektar (ha)



RESAIR



CAGBUD LUASHA



Penjelasan lebih lanjut mengenai orde klasifikasi turunan unsur dijelaskan dalam Lampiran II WADMPR WADMKK WADMKC



22



Tabel Atribut Peta Penetapan Kawasan Strategis Tabel atribut peta penetapan kawasan strategis pada RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota memuat penetapan kawasan strategis sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, sudut kepentingan, dan sumber data.



Struktur Folderisasi Peta RTRW Format Penyajian Tabel Atribut Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota NAMOBJ



SUDUT KEPENTINGAN *)



WADMKC



SBDATA



(1)



(2)



(3)



(4)



Format Penyajian Tabel Atribut Penetapan Kawasan Strategis Provinsi NAMOBJ



SUDUT KEPENTINGAN *)



WADMKK



SBDATA



(1)



(2)



(3)



(4)



Contoh Pengisian Tabel Atribut Penetapan Kawasan Strategis Provinsi NAMOBJ



SUDUT KEPENTINGAN *)



WADMKK



Pertumbuhan Ekonomi



Pertumbuhan Ekonomi



Kab. BB



Pertumbuhan Sosial Budaya



Pertumbuhan Sosial Budaya



Kota CC



NAMOBJ



SUDUT KEPENTINGAN *)



WADMKC



Pertumbuhan Ekonomi



Pertumbuhan Ekonomi



Kec. YY



Pertumbuhan Sosial Budaya



Pertumbuhan Sosial Budaya



Kec. ZZ



SBDATA Analisa Perencanaan, 2015 Analisa Perencanaan, 2015



SBDATA Analisa Perencanaan, 2015 Analisa Perencanaan, 2015



*) keterangan : Dapat diisi sesuai dengan jenis sudut kepentingan kawasan strategis provinsi/ kabupaten/ kota antara lain: - Pertumbuhan Ekonomi - Pertumbuhan Sosial Budaya Pertumbuhan Pendayagunaan Sumber Daya dan/atau Pengembangan Teknologi - Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup



23



Contoh Pengisian Tabel Atribut Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota



Folderisasi merupakan pengelompokkan data-data peta atau informasi geospasial dengan tema tertentu sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pemetaan. Tujuan dilakukannya folderisasi untuk mempermudah pencarian data peta atau informasi geospasial secara sistematis di dalam proses penyiapan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penyimpanan data-data peta atau informasi geospasial Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam format Geodatabase (*.gdb) dan image (.jpeg).



Ketentuan folderisasi untuk Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah sebagai berikut: Peta Dasar Peta dasar berisi tentang informasi dasar yang terdiri atas peta batas wilayah, garis pantai, hipsografi, perairan, nama rupabumi, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan. Peta dasar dan informasi pendukung yang digunakan bersumber dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pemetaan. Sedangkan citra yang digunakan diperoleh dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pemetaan dan/atau direkomendasikan dari instansi tersebut. Peta Tematik Peta tematik berisi tentang informasi tematik yang terdiri atas peta curah hujan, penggunaan lahan, geologi, daerah aliran sungai, jenis tanah, kawasan hutan, kemiringan lereng, kepadatan penduduk, kawasan pertanian, kesesuaian lahan, daya dukung lingkungan, kawasan rawan bencana, dan kawasan pariwisata, dan tema lainnya yang dibutuhkan dalam penyiapan peta rencana tata ruang. Peta tematik dan informasi pendukung yang digunakan bersumber dari instansi terkait yang berwenang mengeluarkan peta tematik.



24



Album Peta Album peta merupakan kumpulan peta dasar, peta tematik, dan peta rencana dengan tingkat ketelitian peta dengan skala minimal 1:250.000 untuk peta RTRW provinsi, skala minimal 1:50.000 untuk peta RTRW kabupaten, dan skala minimal 1:25.000 untuk peta RTRW kota yang disajikan dalam format kertas A1 dan kertas A3. Album peta juga dilengkapi dengan file digital yang disimpan dengan format file yang mengikuti ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pemetaan. Selain itu album peta juga dilengkapi dengan file peta yang sudah siap cetak dalam format antara lain .jpeg atau .pdf dengan resolusi gambar minimal 300 dpi untuk ukuran penyimpanan kertas A4 dan/atau A3, minimal 600 dpi untuk ukuran kertas A1.



Struktur Folderisasi Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota



Jenis peta yang dimuat dalam album peta mengacu pada sistematika album peta yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.



Ketentuan Struktur Folderisasi Peta RTRW Folder



Peta Dasar



Peta Rencana Peta rencana meliputi: Peta Rencana Struktur Ruang Peta rencana struktur ruang berisi tentang informasi peta sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, sistem jaringan energi, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Peta Rencana Pola Ruang Peta rencana pola ruang berisi tentang rencana pola ruang terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya.



25



Peta Tematik



Peta Penetapan Kawasan Strategis Peta penetapan kawasan strategis berisi tentang penetapan kawasan strategis dari sudut kepentingan sebagai berikut : ▪ Pertumbuhan ekonomi; ▪ Pertumbuhan sosial budaya; ▪ Pertumbuhan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau pengembangan teknologi tinggi; dan ▪ Fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.



Peta Rencana



Album Peta



Data Geodatabase Isi folder peta dasar mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dalam bidang pemetaan. Isi folder peta tematik disesuaikan dengan kebutuhan analisa rencana tata ruang berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. 01. 02. 03. 01. 02. 03. 04. 05. 06. 07. 08. 09.



Rencana Struktur Ruang.gdb Rencana Pola Ruang.gdb Penetapan Kawasan Strategis.gdb Peta Orientasi Peta Batas Administrasi Peta Guna Lahan Peta Rawan Bencana Penetapan Sebaran Penduduk Peta Rencana Struktur Ruang Peta Jaringan Prasarana Peta Rencana Pola Ruang Peta Penetapan Kawasan Strategis



26



Lampiran Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta RTRW Klasifikasi Turunan Unsur 27



Lampiran I



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta RTRW Provinsi Skala 1 : 250.000 Nama Unsur



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi _0000_250PR_PT_SR_PERKOTAAN_NAMA Seluruh Jenis Rencana Sistem Perkotaan DAERAH_TAHUN Jalan Arteri Primer Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1) Nasional Jalan Strategis Nasional Jalan Tol Jalan Kolektor Primer Dua (JKP-2) _0000_250PR_LN_SR_TRANSPORTASI_ Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3) Jalan Strategis Provinsi NAMA DAERAH_TAHUN Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Alur Pelayaran Sungai Alur Pelayaran Danau ……. Alur - Pelayaran Umum dan Perlintasan Alur - Pelayaran Masuk Pelabuhan Terminal Penumpang Tipe A Sistem Jaringan Transportasi Terminal Penumpang Tipe B Terminal Barang Jembatan Timbang Stasiun Kereta Api (KA) Pelabuhan Sungai Pelabuhan Danau _0000_250PR_PT_SR_TRANSPORTASI_NAMA Pelabuhan Penyeberangan DAERAH_TAHUN Pelabuhan Utama Pelabuhan Pengumpul Pelabuhan Pengumpan Terminal Khusus Bandar Udara Pengumpul Bandar Udara Pengumpan Bandar Udara Khusus



29



Bentuk Geometri TITIK



GARIS



TITIK



Nama Unsur



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi Jaringan Infrastruktur Minyak _0000_250PR_LN_SR_ENERGI_NAMADAERAH_ Jaringan Infrastruktur Gas Bumi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem TAHUN Sistem Jaringan Energi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik _0000_250PR_PT_SR_ENERGI_NAMADAERAH_ Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik TAHUN Jaringan Tetap _0000_250PR_LN_SR_TELEKOMUNIKASI_NAMA Sistem Jaringan Telekomunikasi Jaringan Bergerak DAERAH_TAHUN _0000_250PR_PT_SR_AIR_NAMADAERA H_ Sumber Air TAHUN Sistem Jaringan Sumber Daya Air _0000_250PR_LN_SR_AIR_NAMADAERA H_ Prasarana Sumber Daya Air TAHUN Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional _0000_250PR_PT_SR_LAINNYA_NAMADAERAH_ Sistem Jaringan Prasarana Lainnya Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan TAHUN Lintas Kabupaten/Kota Berbahaya dan Beracun (B3) Sistem Jaringan Persampahan Wilayah Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Pola Ruang RTRW Provinsi Kawasan Peruntukan Lindung Seluruh Jenis Rencana _0000_250PR_AR_PR_NAMADAERAH_TAHUN Kawasan Peruntukan Budi Daya Penetapan Kawasan Strategis



Seluruh Jenis Rencana



_0000_250PR_AR_KS_NAMADAERAH_TAHUN



Bentuk Geometri



GARIS TITIK GARIS TITIK



GARIS



TITIK



AREA AREA



30



Lampiran I



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta RTRW Kabupaten Skala 1 : 50.000 Nama Unsur



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten _0000_50KB_PT_SR_PERKOTAAN_NAMA Sistem Perkotaan Seluruh Jenis Rencana DAERAH_TAHUN Jalan Arteri Primer Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1) Jalan Strategis Nasional Jalan Tol Jalan Kolektor Primer Dua (JKP-2) Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3) Jalan Strategis Provinsi Jalan Kolektor Primer Empat (JKP-4) Jalan Lokal Primer Jalan Strategis Kabupaten Jalan Desa Jalan Khusus _0000_50KB_LN_SR_TRANSPORTASI_ Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Antarkota NAMADAERAH_TAHUN Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Perkotaan Sistem Jaringan Transportasi



31



Bentuk Geometri TITIK



GARIS



Jaringan Kereta Api (KA) Khusus



Alur Pelayaran Kelas I Alur Pelayaran Kelas II Alur Pelayaran Kelas III Lintas Penyeberangan Antarprovinsi Lintas Penyeberangan Antarnegara Lintas Penyeberangan Antarkabupaten/kota Lintas Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Alur-Pelayaran Umum dan Perlintasan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Terminal Penumpang Tipe A Terminal Penumpang Tipe B Terminal Penumpang Tipe C Terminal Barang Stasiun Penumpang Stasiun Barang Stasiun Operasi



_0000_50KB_PT_SR_TRANSPORTASI_NAMA DAERAH_TAHUN



TITIK



Nama Unsur



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten Jembatan Timbang Pelabuhan Sungai dan Danau Utama Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I Pelabuhan Penyeberangan Kelas II Pelabuhan Penyeberangan Kelas III Pelabuhan Utama Pelabuhan Pengumpul _0000_50KB_PT_SR_TRANSPORTASI_NAMA Sistem Jaringan Transportasi Pelabuhan Pengumpan Regional DAERAH_TAHUN Pelabuhan Pengumpan Lokal Terminal Khusus Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier Bandar Udara Pengumpan Bandar Udara Khusus Jaringan Penyaluran Minyak Produksi - Kilang Jaringan Penyaluran Minyak Produksi Penyimpanan Jaringan Penyauran Gas Bumi - Kilang Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Penyimpanan Jaringan Penyalur Kilang - Konsumen _0000_50KB_LN_SR_ENERGI_NAMADAERAH_ Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT) Sistem Jaringan Energi TAHUN Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Saluran Udara Tegangan Arus Searah (SUTTAS) Kabel laut Saluran Transmisi Lainnya Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR)



Bentuk Geometri



TITIK



GARIS



32



Lampiran I



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta RTRW Kabupaten Skala 1 : 50.000 Nama Unsur



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten _0000_50KB_LN_SR_ENERGI_NAMA Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) Saluran Distribusi Lainnya DAERAH_TAHUN Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sistem Jaringan Energi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) _0000_50KB_PT_SR_ENERGI_NAMA Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) DAERAH_TAHUN Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)



Bentuk Geometri GARIS



TITIK



Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Pembangkit Listrik Lainnya Gardu Induk Jaringan Tetap Sistem Jaringan Telekomunikasi



Sistem Jaringan Sumber Daya Air



33



Jaringan Bergerak Terestrial Jaringan Bergerak Seluler Jaringan Bergerak Satelit Sumber Air Air Permukaan Pada Sungai Mata Air Danau Embung Waduk Air Tanah Pada Cekungan Air Tanah (CAT) Kabupaten Sumber Air Lainnya Prasarana Sumber Daya Air Jaringan Irigasi Primer Jaringan Irigasi Sekunder Jaringan Irigasi Tersier Jaringan Irigasi Desa Jaringan Irigasi Air Tanah Sistem Pengendalian Banjir



_0000_50KB_LN_SR_TELEKOMUNIKASI_ NAMADAERAH_TAHUN



GARIS



_0000_50KB_PT_SR_TELEKOMUNIKASI_ NAMADAERAH_TAHUN



TITIK



_0000_25KT_PT_SR_AIR_NAMADAERAH_ TAHUN



TITIK



_0000_50KB_LN_SR_AIR_NAMADAERAH_ TAHUN



GARIS



Nama Unsur



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten Jaringan Air Baku Untuk Air Bersih _0000_50KB_LN_SR_AIR_NAMADAERAH_ Sistem Jaringan Sumber Daya Air Jaringan Air Bersih Ke Kelompok Pengguna TAHUN Unit Air Baku Unit Produksi _0000_50KB_LN_SR_LAINNYA_NAMADAERAH Unit Distribusi _ TAHUN Unit Pelayanan Jalur Evakuasi Bencana Sumur Dangkal Sumur Pompa Bak Penampungan Air Hujan Terminal Air Sistem Jaringan Prasarana Bangunan Penangkap Mata Air Lainnya Sistem Pembuangan Air Limbah (IPAL) Sistem Pengelolaan Individual _0000_50KB_PT_SR_LAINNYA_NAMADAERAH_ Sistem Pengelolaan Komunal TAHUN Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPA) Ruang Evakuasi Bencana Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Kawasan Peruntukan Lindung Seluruh Jenis Rencana _0000_50KB_AR_PR_NAMADAERAH_TAHUN Kawasan Peruntukan Budi Daya Penetapan Kawasan Strategis



Seluruh Jenis Rencana



_0000_50KB_AR_KS_NAMADAERAH_TAHUN



Bentuk Geometri GARIS GARIS



TITIK



AREA AREA



34



Lampiran I



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta RTRW Kota Skala 1 : 25.000 Nama Unsur



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kota _0000_25KT_PT_SR_PERKOTAAN_NAMADAERAH Seluruh Jenis Rencana Sistem Perkotaan _TAHUN Jalan Arteri Primer Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1) Jalan Strategis Nasional Jalan Tol Jalan Kolektor Primer Dua (JKP -2) Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3) Jalan Strategis Provinsi Jalan Arteri Sekunder Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal Sekunder Jalan Khusus _0000_25KT_LN_SR_TRANSPORTASI_NAMA Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Antarkota DAERAH_TAHUN Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Perkotaan Jaringan Kereta Api (KA) Khusus Sistem Jaringan Transportasi Alur Pelayaran Kelas I Alur Pelayaran Kelas II Alur Pelayaran Kelas III Lintas Penyeberangan Antarprovinsi Lintas Penyeberangan Antarnegara Lintas Penyeberangn Antarkabupaten Lintas Penyeberangan dalam Kota Alur-Pelayaran Umum Dan Perlintasan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Terminal Penumpang Tipe A Terminal Penumpang Tipe B _0000_25KT_PT_SR_TRANSPORTASI_NAMA Terminal Penumpang Tipe C Terminal Barang DAERAH_TAHUN Jembatan Timbang Stasiun Penumpang



35



Bentuk Geometri TITIK



GARIS



Nama Unsur



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kota Stasiun Barang Stasiun Operasi Pelabuhan Sungai dan Danau Utama Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I Pelabuhan Penyeberangan Kelas II Pelabuhan Penyeberangan Kelas III Pelabuhan Utama Pelabuhan Pengumpul _0000_25KT_PT_SR_TRANSPORTASI_NAMA Pelabuhan Pengumpan Regional Sistem Jaringan Transportasi DAERAH_TAHUN Pelabuhan Pengumpan Lokal Terminal Khusus Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier Bandar Udara Pengumpan Bandar Udara Khusus



Bentuk Geometri



TITIK



Jaringan Penyaluran Minyak Produksi - Kilang



Sistem Jaringan Energi TITIK



Jaringan Penyaluran Minyak Produksi Penyimpanan Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Kilang Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Penyimpanan Jaringan Penyalur Kilang - Konsumen Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS)



_0000_25KT_LN_SR_ENERGI_NAMADAERAH_ TAHUN



GARIS



36



Lampiran I



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta RTRW Kota Skala 1 : 25.000 Nama Unsur



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kota Kabel Laut Saluran Transmisi Lainnya _0000_25KT_LN_SR_ENERGI_NAMADAERAH_ Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) TAHUN Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) Saluran Distribusi Lainnya Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sistem Jaringan Energi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) _0000_25KT_PT_SR_ENERGI_NAMADAERAH_ Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) TAHUN Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Pembangkit Litstrik Lainnya Gardu Induk _0000_25KT_LN_SR_TELEKOMUNIKASI_NAMA Jaringan Tetap DAERAH_TAHUN Sistem Jaringan Jaringan Bergerak Terestrial _0000_25KT_PT_SR_TELEKOMUNIKASI_NAMA Telekomunikasi Jaringan Bergerak Seluler DAERAH_TAHUN Jaringan Bergerak Satelit Sumber Air Air Permukaan pada Sungai Mata Air Danau Embung _0000_25KT_PT_SR_AIR_NAMADAERAH_TAHUN Sistem Jaringan Sumber Waduk Air Tanah Pada Cekungan Air Tanah (CAT) Daya Air Kota Sumber Air Lainnya Jaringan Irigasi Primer Jaringan Irigasi Sekunder _0000_25KT_LN_SR_AIR_NAMADAERAH_TAHUN Jaringan Irigasi Tersier



37



Bentuk Geometri



GARIS



TITIK



GARIS TITK



TITIK



GARIS



Nama Unsur



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kota Jaringan Irigasi Desa Jaringan Irigasi Air Tanah Sistem Jaringan Sumber Daya Prasarana Sumber Daya Air _0000_25KT_LN_SR_AIR_NAMADAERAH_TAHUN Air Jaringan Air Baku Untuk Air Bersih Sistem Pengendalian Banjir Unit Air Baku Unit Produksi Unit Distribusi Unit Pelayanan _0000_25KT_LN_SR_INFRASTRUKTUR_NAMA Jalur Evakuasi Bencana Jaringan Primer DAERAH_TAHUN Jaringan Sekunder Jaringan Tersier Sistem Jaringan Pejalan Kaki Sistem Jaringan Prasarana Lainnya Sumur Dangkal Sumur Pompa Bak Penampung Air Hujan Infrastruktur Perkotaan Terminal Air Bangunan Penangkap Mata Air Sistem Pembuangan Air Limbah (IPAL) Sistem Pengelolaan Individual _0000_25KT_PT_SR_INFRASTRUKTUR_NAMA Sistem Pengelolaan Komunal DAERAH_TAHUN Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPA) Ruang Evakuasi Bencana Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Kawasan Peruntukan Lindung Seluruh Jenis Rencana _0000_25KT_AR_PR_NAMADAERAH_TAHUN Kawasan Peruntukan Budi Daya _0000_25KT_AR_KS_NAMADAERAH_TAHUN Penetapan Kawasan Strategis Seluruh Jenis Rencana



Bentuk Geometri



GARIS



GARIS



TITIK



AREA AREA



38



Lampiran II Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi Skala 1:250.000 Nama Unsur



Sistem Perkotaan



Orde 1



Orde 2



Orde 3



Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Pusat Kegiatan Lokal (PKL)



Jaringan Jalan Provinsi



Terminal



Sistem Jaringan Kereta Api Sistem Jaringan Transportasi Sistem Jaringan Sungai, Danau dan Penyeberangan



Pelabuhan Laut



Alur Pelayaran Laut Bandar Udara Umum



Orde 1 Jaringan Infrastruktur Minyak Jaringan Infrastruktur Gas Bumi



Sistem Jaringan Jalan Nasional



Sistem Jaringan Jalan



Nama Unsur



Terminal Barang Jembatan Timbang Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Stasiun Kereta Api (KA) Alur Pelayaran Sungai Alur Pelayaran Danau Pelabuhan Sungai Pelabuhan Danau Pelabuhan Penyeberangan Pelabuhan Utama Pelabuhan Pengumpul Pelabuhan Pengumpan Terminal Khusus Alur - Pelayaran Umum dan Perlintasan Alur - Pelayaran Masuk Pelabuhan Bandar Udara Pengumpul Bandar Udara Pengumpan



Jalan Arteri Primer Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1) Nasional Jalan Strategis Nasional Jalan Tol Jalan Kolektor Primer Dua (JKP-2) Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3) Jalan Strategis Provinsi Terminal Penumpang Tipe A Terminal Penumpang Tipe B



Sistem Jaringan Energi



Sistem Jaringan Telekomunikasi Sistem Jaringan Sumber Daya Air



Sistem Jaringan Prasarana Lainnya Lintas Kabupaten/Kota



Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan



Jaringan Tetap Jaringan Bergerak Sistem Jaringan Sumber Daya Air Lintas Negara Sistem Jaringan Sumber Daya Air Lintas Provinsi Sistem Jaringan Sumber Daya Air Lintas Kabupaten/Kota Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Sistem Jaringan Persampahan Wilayah



Orde 2



Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung



Orde 3



Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem Jaringan Distribusi Tenaga Listrik



Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air



Bandar Udara Khusus Ruang Udara Untuk Penerbangan



39



40



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten Skala 1:50.000



Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi Skala 1:250.000 Nama Unsur



Orde 1



Nama Unsur



Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya Kawasan Perlindungan Setempat Kawasan Peruntukan Lindung



Kawasan Konservasi Kawasan Lindung Geologi



Sistem Perkotaan



Kawasan Rawan Bencana*



Kawasan Cagar Budaya Kawasan Ekosistem Mangrove Kawasan Hutan Produksi



Orde 1 Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)



Kawasan Hutan Rakyat



Sistem Jaringan Jalan Nasional



Kawasan Pertanian Kawasan Pertambangan dan Energi



Kawasan Peruntukan Budidaya



Orde 2



Kawasan Perikanan Kawasan Peruntukan Industri



Jaringan Jalan Provinsi



Kawasan Pariwisata



Kawasan Permukiman Kawasan Pertahanan dan Keamanan



* Memiliki fungsi unsur yang overlap (tumpang tindih dengan fungsi kawasan lainnya)



Sistem Jaringan Transportasi



Sistem Jaringan Jalan Jaringan Jalan Kabupaten



Orde 3



Orde 4



Jalan Arteri Primer Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1) Jalan Strategis Nasional Jalan Tol Jalan Kolektor Primer Dua (JKP-2) Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3) Jalan Strategis Provinsi Jalan Kolektor Primer Empat (JKP-4) Jalan Lokal Primer Jalan Strategis Kabupaten



Jalan Desa Jalan Khusus Terminal Penumpang Tipe A Terminal Penumpang



Terminal Penumpang Tipe B Terminal Penumpang Tipe C



Sistem Jaringan Kereta Api



41



Terminal Barang Jembatan Timbang Jaringan Jalur Kereta Api (KA)



Jaringan Kereta Api (KA) Umum



Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Antarkota



42



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten Skala 1:50.000 Nama Unsur



Orde 1



Orde 2 Alur Pelayaran Kelas I Alur Pelayaran Kelas II Alur Pelayaran Kelas III



Orde 3



Nama Unsur



Bandar Udara Umum



Lintas Penyeberangan Antarnegara



Sistem Jaringan Transportasi Pelabuhan Penyeberangan



Orde 2



Pelabuhan Pengumpan Regional Pelabuhan Pengumpan Lokal



Alur Pelayaran



Terminal Khusus Alur-Pelayaran Umum dan Perlintasan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan



Bandar Udara Umum



43



Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer



Orde 4



Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier Bandar Udara Pengumpan



Pelabuhan Sungai dan Danau Utama Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I Pelabuhan Penyeberangan Kelas II Pelabuhan Penyeberangan Kelas III



Jaringan Infrastruktur Minyak



Jaringan Infrastruktur Gas Bumi



Jaringan Penyaluran Minyak Produksi - Kilang Jaringan Penyaluran Minyak Produksi - Penyimpanan Jaringan Penyauran Gas Bumi - Kilang Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Penyimpanan Jaringan Penyalur Kilang Konsumen



Sistem Jaringan Energi



Pelabuhan Utama Pelabuhan Pengumpul Pelabuhan Laut



Orde 3



Bandar Udara Khusus Ruang Udara Untuk Penerbangan



Lintas Penyeberangan Antarkabupaten/kota Lintas Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota



Pelabuhan Sungai dan Danau



Orde 1



Sistem Jaringan Transportasi



Lintas Penyeberangan Antarprovinsi



Sistem Jaringan Sungai, Danau dan Penyeberangan



Orde 4



Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan



Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung



Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)



44



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten Skala 1:50.000 Nama Unsur



Orde 1



Orde 2 Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung



Orde 3



Sistem Jaringan Energi



Nama Unsur



Orde 1



Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Pembangkit Listrik Lainnya



Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan



Orde 4



Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung



Jaringan Distribusi Tenaga Listrik



Sumber Air Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Saluran Udara Tegangan Arus Searah (SUTTAS) Kabel Laut Saluran Transmisi Lainnya Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) Saluran Distribusi Lainnya



Sistem Jaringan Sumber Daya Air



Sistem Jaringan Sumber Daya Air Kabupaten



Jaringan Perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)



Gardu Induk



Sistem Jaringan Sumber Daya Air



Jaringan Bergerak Sistem Jaringan Sumber Daya Air Lintas Negara Sistem Jaringan Sumber Daya Air Lintas Provinsi Sistem Jaringan Sumber Daya Lintas Kabupaten/Kota Sistem Jaringan Sumber Daya Air Kabupaten



45



Jaringan Bergerak Terestrial Jaringan Bergerak Seluler Jaringan Bergerak Satelit Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air Sumber Air



Sistem Jaringan Prasarana Lainnya



Prasarana Sumber Daya Air Sumber Air



Air Permukaan Pada Sungai Mata Air



Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Sistem Jaringan Persampahan Wilayah



Orde 3 Danau Embung Waduk Air Tanah Pada Cekungan Air Tanah (CAT) Kabupaten Sumber Air Lainnya Sistem Jaringan Irigasi



Prasarana Sumber Daya Air



Jaringan Tetap Sistem Jaringan Telekomunikasi



Orde 2



Bukan Jaringan Perpipaan



Sistem Pembuangan Air Limbah (IPAL) Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga (Sewerage)



Orde 4



Jaringan Irigasi Primer Jaringan Irigasi Sekunder Jaringan Irigasi Tersier Jaringan Irigasi Desa Jaringan Irigasi Air Tanah



Sistem Pengendalian Banjir Jaringan Air Baku Untuk Air Bersih Jaringan Air Bersih Ke Kelompok Pengguna Unit Air Baku Unit Produksi Unit Distribusi Unit Pelayanan Sumur Dangkal Sumur Pompa Bak Penampungan Air Hujan Terminal Air Bangunan Penangkap Mata Air Sistem Pengelolaan Individual Sistem Pengelolaan Komunal



Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS)



46



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Skala 1:50.000



Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten Skala 1:50.000 Nama Unsur Sistem Jaringan Prasarana Lainnya



Orde 1



Orde 2



Sistem Jaringan Persampahan Wilayah Sistem Jaringan Evakuasi Bencana



Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPA) Jalur Evakuasi Bencana Ruang Evakuasi Bencana



Orde 3



Orde 4



Nama Unsur



Orde 1 Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya



Kawasan Perlindungan Setempat



Orde 2 Kawasan Hutan Lindung Kawasan Lindung Gambut Kawasan Resapan Air Sempadan Pantai Sempadan Sungai Kawasan Sekitar Danau atau Waduk Kawasan Suaka Alam (KSA)



Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Kawasan Peruntukan Lindung



Orde 3



Orde 4



Cagar Alam Cagar Alam Laut Suaka Margasatwa Suaka Margasatwa Laut Taman Nasional Taman Hutan Raya Taman Wisata Alam Taman Wisata Alam Laut



Kawasan Taman Buru



Kawasan Konservasi



Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil



Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil



Kawasan Konservasi Maritim



Suaka Pesisir Suaka Pulau Kecil Taman Pesisir Taman Pulau Kecil Daerah Perlindungan Adat Maritim Daerah Perlindungan Budaya Maritim



Kawasan Konservasi Perairan



Kawasan Lindung Geologi



47



Kawasan Cagar Alam Geologi



Kawasan Keunikan Batuan dan Fosil Kawasan Keunikan Bentang Alam Kawasan Keunikan Proses Geologi



48



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Skala 1:50.000 Nama Unsur



Orde 1



Orde 2 Kawasan Lindung Geologi



Kawasan Peruntukan Lindung



Kawasan Konservasi



Kawasan Rawan Bencana*



Orde 3 Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Air Tanah Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah* Kawasan Rawan Bencana Letusan Gunung Api* Sempadan Patahan Aktif*



Kawasan Cagar Budaya Kawasan Ekosistem Mangrove Kawasan Hutan Produksi



Kawasan Hutan Rakyat Kawasan Pertanian Kawasan Peruntukan Budi Daya



Kawasan Perikanan



Kawasan Pertambangan dan Energi



49



Orde 4



Nama Unsur



Orde 1



Kawasan Imbuhan Air Tanah Sempadan Mata Air



Kawasan Pertambangan dan Energi



Kawasan Peruntukan Budidaya



Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Pariwisata



Kawasan Hutan Produksi Terbatas



Kawasan Permukiman



Kawasan Hutan Produksi Tetap Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonservasi



Kawasan Pertahanan dan Keamanan



Kawasan Tanaman Pangan Kawasan Hortikultural Kawasan Perkebunan Kawasan Peternakan



Orde 2



Orde 3



Orde 4



Kawasan Pertambangan Batubara Kawasan Pertambangan Minyak Kawasan Pertambangan Gas Bumi Kawasan Panas Bumi Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik



Kawasan Permukiman Perkotaan Kawasan Permukiman Perdesaan



* Memiliki fungsi unsur yang overlap (tumpang tindih dengan fungsi kawasan lainnya)



Kawasan Perikanan Tangkap



Kawasan Perikanan Budi Daya



Kawasan Pertambangan Mineral



Kawasan Pertambangan Mineral Radioaktif Kawasan Pertambangan Mineral Logam Kawasan Pertambangan Mineral Bukan Logam Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan



50



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Kota Skala 1:25.000 Nama Unsur Sistem Perkotaan



Orde 1



Orde 2



Orde 3



Orde 4



Nama Unsur



Orde 1



Pusat Pelayanan Kota Subpusat Pelayanan Kota Pusat Lingkungan Jalan Arteri Primer Sistem Jaringan Jalan Nasional



Jaringan Jalan Provinsi Sistem Jaringan Jalan Jaringan Jalan Kota



Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan



Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1) Jalan Strategis Nasional Jalan Tol Jalan Kolektor Primer Dua (JKP -2) Jalan Strategis Provinsi Jalan Arteri Sekunder Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal Sekunder



Sistem Jaringan Transportasi



Terminal Penumpang



Terminal Penumpang Tipe A Terminal Penumpang Tipe B Terminal Penumpang Tipe C



Pelabuhan Penyeberangan



Sistem Jaringan Kereta Api



Jaringan Jalur Kereta Api (KA)



Stasiun Kereta Api (KA) Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan



51



Alur Pelayaran Kelas I Alur Pelayaran Kelas II Alur Pelayaran Kelas III



Jaringan Kereta Api (KA) Umum



Orde 4



Pelabuhan Sungai dan Danau Utama Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I Pelabuhan Penyeberangan Kelas II Pelabuhan Penyeberangan Kelas III



Pelabuhan Utama Pelabuhan Pengumpul Pelabuhan Pengumpan Regional



Terminal Barang Jembatan Timbang



Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Antarkota Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Perkotaan



Orde 3



Lintas Penyeberangan Antarprovinsi Lintas Penyeberangan Antarnegara Lintas Penyeberangan Antarkabupaten Lintas Penyeberangan dalam Kota



Pelabuhan Sungai dan Danau



Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3)



Jalan Khusus Sistem Jaringan Transportasi



Orde 2



Pelabuhan Laut



Jaringan Kereta Api (KA) Khusus Stasiun Penumpang Stasiun Barang Stasiun Operasi



Pelabuhan Pengumpan Lokal Terminal Khusus Alur Pelayaran



Bandar Udara Umum



Alur-Pelayaran Umum dan Perlintasan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan



Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder



52



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Kota Skala 1:25.000 Nama Unsur



Orde 1 Bandar Udara Umum



Sistem Jaringan Transportasi



Orde 2



Orde 3



Orde 4



Nama Unsur



Orde 1



Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier Bandar Udara Pengumpan



Orde 2 Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik



Bandar Udara Khusus Ruang Udara Untuk Penerbangan Jaringan Infrastruktur Minyak



Jaringan Infrastruktur Gas Bumi



Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan



53



Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem



Jaringan Penyaluran Minyak Produksi - Kilang Jaringan Penyaluran Minyak Produksi Penyimpanan Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Kilang Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Penyimpanan Jaringan Penyalur Kilang Konsumen



Sistem Jaringan Energi



Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik



Orde 3 Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Pembangkit Listrik Lainnya



Sistem Jaringan Energi



Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan



Infrastruktur Penyaluran dan Sarana Pendukung



Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)



Orde 4



Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS) Kabel Laut Saluran Transmisi Lainnya Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) Saluran Distribusi Lainnya



Gardu Induk Jaringan Tetap Sistem Jaringan Telekomunikasi



Sistem Jaringan Sumber Daya Air



Jaringan Bergerak Sistem Jaringan Sumber Daya Air Lintas Negara Sistem Jaringan Sumber Daya Air Lintas Provinsi Sistem Jaringan Sumber Daya Lintas Kabupaten/Kota



Jaringan Bergerak Terestrial Jaringan Bergerak Seluler Jaringan Bergerak Satelit Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air



54



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Kota Skala 1:25.000 Nama Unsur



Orde 1



Orde 2



Sumber Air



Sistem Jaringan Sumber Daya Air



Sistem Jaringan Sumber Daya Air Kota



Orde 3 Air Permukaan pada Sungai Mata Air Danau Embung Waduk Air Tanah Pada Cekungan Air Tanah (CAT) Kota Sumber Air Lainnya



Sistem Jaringan Irigasi Prasarana Sumber Daya Air



Jaringan Perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan Infrastruktrur Perkotaan



Nama Unsur



Infrastruktrur Perkotaan



Jaringan Irigasi Primer Jaringan Irigasi Sekunder Jaringan Irigasi Tersier Jaringan Irigasi Desa Jaringan Irigasi Air Tanah



Orde 1



Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)



Orde 2



Orde 3



Sistem Jaringan Persampahan Kota Sistem Jaringan Evakuasi Bencana



Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPA) Jalur Evakuasi Bencana Ruang Evakuasi Bencana Jaringan Primer Jaringan Sekunder Jaringan Tersier



Sistem Drainase Sistem Jaringan Pejalan Kaki Sistem Jaringan Prasarana Lainnya



Orde 4



Sistem Pengendalian Banjir Jaringan Air Baku Untuk Air Bersih Unit Air Baku Unit Produksi Unit Distribusi Unit Pelayanan Sumur Dangkal Sumur Pompa Bak Penampung Air Hujan Terminal Air Bangunan Penangkap Mata Air



Sistem Pembuangan Air Limbah (IPAL) Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)



55



Orde 4



Sistem Pembuangan Limbah Rumah Tangga (Sewerage) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Sistem Jaringan Persampahan Kota



Sistem Pengelolaan Individual Sistem Pengelolaan Komunal



Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS)



56



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Pola Ruang RTRW Kota Skala 1:25.000 Nama Unsur



Orde 1 Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya



Orde 2



Orde 3



Orde 4



Nama Unsur



Orde 1



Orde 2



Kawasan Hutan Lindung



Kawasan Cagar Alam Geologi



Kawasan Lindung Gambut Kawasan Lindung Geologi



Kawasan Resapan Air



Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Air Tanah



Sempadan Pantai Kawasan Perlindungan Setempat



Sempadan Sungai Kawasan Sekitar Danau Atau Waduk Cagar Alam Kawasan Suaka Alam (KSA)



Kawasan Peruntukan Lindung



Cagar Alam Laut Suaka Margasatwa



Kawasan Konservasi



Taman Nasional Kawasan Pelestarian Alam (KPA)



Taman Hutan Raya Taman Wisata Alam Taman Wisata Alam Laut



Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota



Kawasan Taman Buru Kawasan Konservasi



Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil



Kawasan Konservasi Maritim



Suaka Pesisir Suaka Pulau Kecil Taman Pesisir Taman Pulau Kecil Daerah Perlindungan Adat Maritim Daerah Perlindungan Budaya Maritim



Kawasan Konservasi Perairan Kawasan Lindung Geologi



Kawasan Rawan Bencana*



Kawasan Cagar Alam Geologi



Orde 4 Kawasan Keunikan Bentang Alam Kawasan Keunikan Proses Geologi Kawasan Imbuhan Air Tanah Sempadan Mata Air



Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah* Kawasan Rawan Bencana Letusan Gunung Api* Sempadan Patahan Aktif*



Kawasan Cagar Budaya Kawasan Ekosistem Mangrove



Suaka Margasatwa Laut Kawasan Peruntukan Lindung



Orde 3



Kawasan Keunikan Batuan dan Fosil



Kawasan Hutan Produksi Kawasan Peruntukan Budidya



Taman RT Taman RW Taman Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Hutan Kota Pemakaman



Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kawasan Hutan Produksi Tetap Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonservasi



Kawasan Hutan Rakyat Kawasan Pertanian



Kawasan Tanaman Pangan Kawasan Hortikultura



* Memiliki fungsi unsur yang overlap (tumpang tindih dengan fungsi kawasan lainnya)



57



58



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Pola Ruang RTRW Kota Skala 1:25.000 Nama Unsur



Orde 1 Kawasan Pertanian



Orde 2



Kawasan Peruntukan Budi Daya



Kawasan Perikanan Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Pariwisata Kawasan Permukiman



59



Orde 4



Nama Unsur



Orde 1



Kawasan Perkebunan Kawasan Peternakan



Kawasan Pertambangan Mineral



Kawasan Pertambangan dan Energi



Orde 3



Kawasan Pertambangan Mineral Radioaktif Kawasan Pertambangan Mineral Logam Kawasan Pertambangan Mineral Bukan Logam Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan



Kawasan Peruntukan BudiDaya



Kawasan Permukiman



Kawasan Pertahanan dan Keamanan



Orde 2



Orde 3



Orde 4



Kawasan Sumber Daya Air Kawasan Ruang Terbuka Non Hijau Tempat Evakuasi Bencana Kawasan Sektor Informal Kawasan Campuran



Kawasan Pertambangan Batubara Kawasan Pertambangan Minyak Kawasan Pertambangan Gas Bumi Kawasan Panas Bumi Kawasan Pembangkit Tenaga Listrik Kawasan Perikanan Tangkap Kawasan Perikanan Budi Daya



Kawasan Perumahan Kawasan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum



Keterangan: 1. Tabel klasifikasi turunan unsur merupakan alat bantu/acuan untuk mengisi tabel atribut. 2. Pemilihan unsur pada tabel atribut untuk orde yang tidak terisi (kosong) pada kolom tabel klasifikasi tersebut, mengacu pada isian turunan unsur orde terakhir. 3. Untuk memudahkan atau menyeragamkan tabel atribut dapat menggunakan Tools Domain.



60



Manajemen Basis Data Peta



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota



Penamaan File Peta RDTR Substansi latar belakang



Penamaan file peta RDTR mengatur: a. Penamaan file peta rencana struktur ruang; b. Penamaan file peta rencana pola ruang; dan c. Penamaan file peta Sub Bagian Wilayah Perencanaan (Sub BWP) yang diprioritaskan penanganannya Datum horizontal yang digunakan merupakan Sistem Referensi Geospasial Nasional



62



Penamaan File Peta Rencana Struktur Ruang RDTR



Penamaan File Peta Rencana Pola Ruang RDTR



Penamaan file peta rencana struktur ruang disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi tentang kode wilayah, jenis rencana, bentuk geometri, skala peta, nama unsur, nama RDTR dan tahun pembuatan.



Penamaan file peta rencana pola ruang disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi tentang kode wilayah, jenis rencana, bentuk geometri, skala peta, nama RDTR dan tahun pembuatan.



Format penamaan file peta rencana struktur ruang adalah sebagai berikut: _[KodeWilayah]_[SkalaPeta]_[BentukGeometri]_ [JenisRencana]_[NamaUnsur]_[NamaRDTR]_[Tahun] Contoh:



_3275_5RD_PT_SR_TRANSPORTASI_RDTRBEKASI_2014 _3203_5RD_LN_SR_ENERGI_RDTRCIANJUR_2019 _3204_5RD_LN_SR_DRAINASE_RDTRSOREANGRAYA_2019



Nama klasifikasi unsur mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota , yang terdiri dari rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan prasarana.



Format penamaan file peta rencana pola ruang adalah sebagai berikut: _[KodeWilayah]_[SkalaPeta]_[BentukGeometri]_ [JenisRencana]_[NamaRDTR]_[Tahun] Contoh: _3275_5RD_AR_PR_RDTRBEKASI_2014 _3203_5RD_AR_PR_RDTRCIANJUR_2019 _3204_5RD_AR_PR_RDTRSOREANGRAYA_2019



Penamaan File Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya Penamaan file peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi tentang jenis rencana, bentuk geometri, skala peta, nama zona, nama RDTR dan tahun pembuatan. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya bertujuan untuk mendelineasi lokasi di wilayah perencanaan yang diprioritaskan. Format penamaan file peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya adalah sebagai berikut: _[KodeWilayah]_[SkalaPeta]_[BentukGeometri]_ [JenisRencana]_[NamaRDTR]_[Tahun] Contoh: _3275_5RD_AR_SBWPP_RDTRBEKASI_2014 _3203_5RD_AR_SBWPP_RDTRCIANJUR_2019 _3204_5RD_AR_SBWPP_RDTRSOREANGRAYA_2019



Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk geometri dan penulisan nama unsur dijelaskan dalam Lampiran I



Kode Wilayah merupakan 4 (empat) digit kode daerah yang berasal dari peraturan resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkan peraturan tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, untuk provinsi diawali 00 diikuti 2 (dua) digit kode provinsi, sedangkan untuk kabupaten/kota diawali 2 (dua) digit kode provinsi diikuti 2 (dua) digit kode kabupaten/kota. Skala Peta menerangkan skala perencanaan RDTR, ditulis 5RD. Bentuk Geometri menerangkan kode bentuk geometri berupa titik, garis, atau area, dengan ketentuan sebagai berikut: PT : Titik/Point, LN : Garis/Line, AR : Area/Polygon Jenis Rencana menerangkan jenis rencana berupa struktur ruang, pola ruang, atau sub BWP prioritas, dengan ketentuan sebagai berikut: SR : Struktur Ruang, PR : Pola Ruang, SBWPP : Sub BWP Prioritas Nama Unsur menerangkan klasifikasi unsur rencana tata ruang yang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota (penulisan unsur dibuat tanpa spasi). Nama RDTR menerangkan judul dari wilayah RDTR kabupaten/kota yang disusun. Bila RDTR kabupaten/kota yang disusun berdasarkan fungsional (Kawasan Perkotaan) maka penamaan RDTR mengacu pada penamaan yang diamanatkan dalam RTRW nya. Tahun menerangkan tahun pembuatan atau pengerjaan peta.



63



64



Format Penyajian Tabel Atribut Peta RDTR



Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Tabel atribut peta rencana struktur ruang pada RDTR Kabupaten/Kota memuat sistem jaringan dan sarana prasarana sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, orde 1, orde 2, jenis rencana struktur ruang, status jaringan, dan sumber data.



Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RDTR NAMOBJ



ORDE01



ORDE02



JNSRSR



STSJRN



SBDATA



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RDTR NAMOBJ Jalan Arteri Primer



Jalan Arteri Sekunder



Jalan Lokal Sekunder



ORDE01 Jalan Arteri Primer



ORDE02 Jalan Arteri Primer



JNSRSR Sistem Jaringan Transportasi



Jalan Arteri



Jalan Arteri



Sistem Jaringan



Sekunder



Sekunder



Transportasi



Jalan Lingkungan



Sistem Jaringan



Sekunder



Transportasi



Jalan Lingkungan



STSJRN



SBDATA Dinas PU Bina



Eksisting



Marga Kota AA, 2019 Analisa



Rencana



Rencana,



2019 Dinas PU Bina Eksisting



Marga Kota AA, 2019



66



Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RDTR Kabupaten/Kota



Tabel Atribut Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya



Tabel atribut pola ruang pada RDTR Kabupaten/Kota meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang tentang nama obyek, nama zona, kode zona, nama sub zona, kode sub zona, nama BWP, nama Sub BWP, kode blok, kode sub blok, wilayah administrasi kecamatan, wilayah administrasi kelurahan/desa, ketentuan khusus, teknik pengaturan zonasi, dan luas zona.



Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RDTR NAM OBJ



NAM ZON



KOD ZON



NAM SZN



KOD SZN



NAM BWP



NAS BWP



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(1)



KOD BLK



KOD SBL



WADMKC



WADMKD



(8)



(9)



(10)



(11)



KKOP_1



LP2B_2



KRB_03



TOD_04



TEB_05



CAGBUD



HANKAM



PUSLIT



RESAIR



SANGGA



TPZ_00



(12)



(13)



(14)



(15)



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



(21)



(22)



(…)



Penyusunan Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya mengacu pada tema-tema yang ditangani sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota, antara lain: • Perbaikan prasarana, sarana, dan blok/kawasan; • Pengembangan kembali prasarana, sarana, dan blok/kawasan; • Pembangunan baru prasarana, sarana, dan blok/kawasan; • Pelestarian/pelindungan blok/kawasan Tabel atribut Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, nama BWP, nama Sub BWP, tema penanganan, dan sumber data.



LUASHA



Format Penyajian Tabel Atribut Peta Sub BWP Prioritas yang diprioritaskan penanganannya



(23) NAMOBJ



Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RDTR NAMOBJ



NAMZON



KODZON



Perumahan



R



Rendah



Perkantoran



Perkantoran Perkantoran



KT



67



NASBWP



KODBLK



KODSBL



WADMKC



WADMKD



R-4



I



A



3



A



Kec. BB



Kel. ZZ



KT-4



II



B



5



B



Kec. BB



Kel. RR



NASBWP



TEMAPP



(2)



(3)



(4)



(5)



SBDATA (6)



(...)



Skala



Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Sub BWP Prioritas yang diprioritaskan penanganannya NAMOBJ



LP2B_2



KRB_03



TOD_04



sarana, dan



TEB_05



CAGBUD



HANKAM



PUSLIT



RESAIR



SANGGA



TPZ_00*



LUASHA



Tidak



Balai Teknologi Lingkungan



Ya



Tidak



a, b, c



0,004



Tidak



Tidak



Ya



Sempadan Rel KA



a



0,037



Ya



Tidak



Tidak



Tidak



TEA



Masjid Cut Meutia



Tidak



Tidak



Rawan Tanah Longsor



Tidak



TES



Tidak



KODBLK



NAMBWP



NASBWP



3



I



A



blok/kawasan Pelestarian/pelindungan blok/kawasan



blok/kawasan



SBDATA



sarana, dan



Analisa Rencana, 2019



blok/kawasan 5



II



B



Pelestarian/pelindungan blok/kawasan



Analisa Rencana, 2019



Perbaikan prasarana,



Perbaikan prasarana, sarana, dan



TEMAPP Perbaikan prasarana,



Perbaikan prasarana,



Kecamatan



Kecamatan



KKOP_1



NAMBWP



Kepadatan



Rendah Skala



KODSZN



NAMBWP



Perumahan



Perumahan Kepadatan



NAMSZN



(1)



KODBLK



7



III



C



sarana, dan



Analisa Rencana, 2019



blok/kawasan



68



Keterangan



Informasi dalam Field Tabel Atribut Peta RDTR Kabupaten/Kota Definisi mengenai informasi dalam field tabel atribut dijelaskan sebagai berikut: Nama Atribut



Penjelasan



Nama Objek



Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde terakhir pada rencana tata ruang wilayah sesuai skala rencana. Muatan unsur lokal dan/atau turunan unsur di provinsi/kabupaten/kota yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 dapat dimasukan pada field nama objek



NAMOBJ



Nama Unsur pada Orde 1



Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde 1 jenis rencana struktur ruang



ORDE01



Nama Unsur pada Orde 2



Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde 2 jenis rencana struktur ruang



ORDE02



Jenis Rencana Struktur Ruang Status Jaringan Sumber Data



Menerangkan jenis rencana struktur ruang yang meliputi susunan pusat-pusat pelayanan dan jaringan prasarana di BWP sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 Menerangkan status jaringan yang terdiri dari rencana jaringan baru atau pengembangan kondisi eksisting atau kondisi eksisting dan dapat diisi dengan keterangan “rencana” atau “eksisting” Menerangkan sumber data berasal dan tahun data diterbitkan dan dapat ditulis dengan “Dinas PU Bina Marga, 2019” atau “Analisa Rencana, 2019”



Penjelasan



Penulisan Tabel Atribut



Kode Sub Blok



Menerangkan turunan kode blok untuk sebidang tanah yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata. Penulisan untuk nama Sub-Blok menggunakan huruf kapital, contoh penulisan: A, B, C, D, E dst.



KODSBL



Wilayah Administrasi Kecamatan



Menerangkan satuan wilayah administrasi RDTR yang menjadi tempat objek berada



WADMKC



Wilayah Administrasi Kelurahan/Desa



Menerangkan satuan wilayah administrasi terkecil di dalam RDTR yang menjadi tempat objek berada



WADMKD



Nama Atribut



JNSRSR



Menerangkan aturan tambahan yang ditumpangsusunkan (overlay) di atas suatu zona/sub zona tertentu karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri, yang terdiri atas:



STSJRN



1.



SBDATA



2. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)



LP2B_2



3. Kawasan Rawan Bencana 4. Kawasan Berorientasi Transit (TOD) 5. Tempat Evakuasi Bencana meliputi tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir 6. Cagar Budaya atau Adat 7. Pertahanan Keamanan (Hankam) 8. Pusat Penelitian meliputi observatorium, tempat peluncuran roket, dan lain-lain



KRB_03 TOD_04



Nama Zona



Menerangkan klasifikasi zona pada rencana pola ruang



NAMZON



Kode Zona



Menerangkan kode zona yang digunakan pada rencana pola ruang



KODZON



Nama Sub zona



Menerangkan klasifikasi turunan zona pada rencana pola ruang



NAMSZN



Kode Sub zona



Menerangkan kode sub zona yang digunakan pada rencana pola ruang



KODSZN



Bagian Wilayah Perencanaan



Menerangkan satuan wilayah yang menjadi bagian dari kabupaten/kota dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan didalam RTRW Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Penulisan untuk nama BWP menggunakan angka romawi, contoh penulisan: I, II, III, IV, V dst.



NAMBWP



Sub Bagian Wilayah Perencanaan



Menerangkan bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok. Penulisan untuk nama Sub BWP menggunakan huruf kapital, contoh penulisan: A, B, C, D, E dst.



NASBWP



Kode Blok



Menerangkan kode untuk sebidang tanah yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata. Penulisan untuk nama Blok menggunakan angka, contoh penulisan: 1, 2, 3, 4, 5 dst.



KODBLK



Penjelasan lebih lanjut mengenai orde klasifikasi turunan unsur dijelaskan dalam Lampiran II



69



Penulisan Tabel Atribut



Ketentuan Khusus



Bandar Udara, meliputi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Batas Kawasan Kebisingan, dan Kawasan disekitar bandar udara yang penting untuk diperhatikan



KKOP_1



TEB_05 CAGBUD HANKAM PUSLIT



9. Resapan Air



RESAIR



10. Penyangga



SANGGA



Teknik Pengaturan Zonasi



Menerangkan aturan untuk mengatasi kekakuan aturan dasar dalam pelaksanaan pembangunan, jumlah kolom bergantung pada jumlah TPZ yang berada pada kota terkait. Penulisan untuk nama TPZ menggunakan huruf kecil, contoh penulisan: a,b,c,d,e, dst.



Luas Zona



Menerangkan luas cakupan areal kawasan dalam satuan hektar (Ha)



LUASHA



Tema Penanganan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya



Menerangkan tema penanganan yang menjadi program utama dari setiap sub BWP yang diprioritaskan



TEMAPP



TPZ_00



Keterangan mengenai jenis dan kode TPZ dijelaskan dalam tabel informasi kode TPZ



70



Keterangan



Informasi dalam Field Tabel Atribut Peta RDTR Kabupaten/Kota Field Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ) diisi dengan kodefikasi sesuai dengan ketentuan dalam tabel informasi kode TPZ sebagai berikut: Jenis TPZ



Transfer Development Right (TDR)



Bonus Zoning



Teknik pengaturan zonasi yang memungkinkan pemilik tanah untuk menjual haknya untuk membangun kepada pihak lain, sehingga pembeli dapat membangun propertinya dengan intensitas lebih tinggi. Umumnya TDR digunakan untuk melindungi penggunaan lahan pertanian atau penggunaan lahan hijau lainnya dari konversi penggunaan lahan, dimana pemilik lahan pertanian atau lahan hijau lainnya dapat mempertahankan kegiatan pertaniannya dan memperoleh uang sebagai ganti rugi atas haknya untuk membangun. TDR mengharuskan adanya rencana yang secara jelas menunjukkan mana zona yang ingin dilestarikan atau dilindungi dari pembangunan (zona pengirim/sending areas) dan zona yang ingin dikembangkan atau didorong pembangunannya (zona penerima/receiving areas). Teknik pengaturan zonasi yang memberikan izin kepada pengembang untuk meningkatkan intensitas pemanfaatan ruang melebihi aturan dasar, dengan imbalan (kompensasi) pengembang tersebut harus menyediakan sarana publik tertentu, misalnya RTH, terowongan penyeberangan, dan sebagainya. Penerapan bonus zoning membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kesan bahwa pembangunan dapat dilakukan sekehendak pengembang selama pihak tersebut mampu menanggung kompensasinya.



Kode TPZ



b



c



Zona Performa



Teknik pengaturan zonasi yang merupakan ketentuan pengaturan pada satu atau beberapa zona/sub zona dalam satu blok atau beberapa blok yang aturannya tidak didasarkan pada aturan prespektif, namun didasarkan pada kualitas kinerja tertentu yang ditetapkan. Zona performa didesain untuk menyusun standar-standar kondisi fisik yang terukur yang harus diikuti dengan standar kinerja yang mengikat.



d



Zona Fiskal



Teknik pengaturan zonasi yang ditetapkan pada satu zona atau beberapa zona yang berorientasi kepada peningkatan pendapatan daerah.



e



Pemufakatan Pembangunan



Teknik pengaturan zonasi memperbolehkan adanya kepentingan.



f



Pertampalan Aturan (Overlay)



Teknik pengaturan zonasi yang memberikan fleksibilitas dalam penerapan peraturan zonasi yang berupa pembatasan intensitas pembangunan melalui penerapan dua atau lebih aturan. Dapat diterapkan sebagai bentuk disinsentif pemberian persyaratan tertentu dalam perizinan.



yang merupakan ketentuan pengaturan pada zona yang secara spesifik pembangunan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antar pemangku



Penjelasan



Kode TPZ



Zona Ambang



Teknik pengaturan zonasi yang merupakan ketentuan pengaturan pada blok peruntukan yang diambangkan pemanfaatan ruangnya dan peruntukan ruangnya ditentukan kemudian berdasarkan perkembangan pemanfaatan ruang pada blok peruntukan tersebut.



h



Zona Banjir



Teknik pengaturan zonasi yang merupakan ketentuan pengaturan pada zona rawan banjir untuk mencegah atau mengurangi kerugian akibat banjir. Penerapan zona banjir sekurang-kurangnya memenuhi kriteria lokasi yang ditetapkan teridentifikasi adanya rawan bencana banjir yang berdasarkan analisis banjir tahunan hingga jangka waktu tahunan tertentu dan berdasarkan analisis kerentanan maupun risiko bencana banjir.



i



TPZ Khusus



Teknik pengaturan zonasi yang memberikan pembatasan pembangunan untuk mempertahankan karakteristik dan/atau objek khusus yang dimiliki zona, yang penetapan lokasinya dalam peraturan zonasi. Dapat diterapkan sebagai bentuk disinsentif pemberian persyaratan tertentu dalam perizinan.



j



Pengendalian Pertumbuhan



Teknik pengaturan zonasi yang merupakan ketentuan pengaturan pada zona untuk mengendalikan atau membatasi pembangunan di suatu zona, kawasan atau koridor untuk mempertahankan atau melindungi karakteristiknya.



k



Pelestarian Cagar Budaya



Teknik pengaturan zonasi yang merupakan ketentuan pengaturan pada zona untuk memelihara visual dan karakter budaya, bangunan, dan kawasan masyarakat setempat yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Ketentuan zona pelestarian kawasan cagar budaya dapat menjadi zona pertampalan, apabila sudah ada ketentuan terkait ketentuan kawasan cagar budaya. Pelestarian kawasan cagar budaya sekurangkurangnya memenuhi kriteria memiliki bangunan dan situs yang memiliki nilai budaya tertentu.



l



Jenis TPZ



a



Teknik pengaturan zonasi yang memungkinkan suatu pemanfaatan ruang yang dianggap penting atau diperlukan keberadaannya untuk dimasukkan ke dalam satu zona peruntukan tertentu sekalipun karakteristiknya tidak memenuhi kriteria zona peruntukan tersebut. Pemerintah Daerah dapat menerbitkan izin pemanfaatan ruang bersyarat atau Conditional Use Permit (CUP) setelah melalui konsultasi publik atau pembahasan dengan masyarakat sekitar dan pertimbangan instansi yang terkait di daerah.



Conditional Uses



71



Penjelasan



g



Keterangan: 1. Untuk setiap TPZ mempunyai syarat atau prasyarat tertentu yang perlu diperhatikan daerah. 2. Bagi daerah yang telah memiliki peraturan daerah atau peraturan walikota atau peraturan bupati terkait cagar budaya, maka TPZ Cagar Budaya menjadi overlay zoning.



72



Format Penulisan Kode Zonasi pada Peta RDTR Tata cara penulisan kode zonasi pada penyajian peta RDTR disesuaikan dengan informasi kode zona/sub zona dan kode TPZ dalam tabel atribut. Format penulisan kode zonasi:



[Kode Zona/Sub Zona].[Kode TPZ] Keterangan: Kode Zona/Sub Zona : Kode zona/sub zona sesuai dengan klasifikasi turunan unsur RDTR



Kode TPZ : Mengikuti ketentuan dalam tabel informasi kode TPZ Jenis, jumlah, dan penulisan kode TPZ dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Contoh penulisan kode zonasi:



KT.a.b Merupakan kode zonasi untuk zona perkantoran (KT) dengan 2 jenis TPZ: Transfer Development Right /TDR (a) dan Bonus Zoning (b)



73



74



Struktur Folderisasi



Album Peta Album peta merupakan kumpulan peta yang terdiri atas peta wilayah perencanaan yang berisi informasi rupa bumi, dan batas administrasi BWP dan Sub BWP, peta penggunaan lahan saat ini, peta rencana struktur ruang yang berisi rencana pusat pelayanan BWP, rencana jaringan transportasi serta rencana jaringan prasarana, peta rencana pola ruang yang berisi alokasi zona dan sub zona sesuai klasifikasi yang telah ditentukan, peta penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya dengan skala atau tingkat ketelitian minimal 1:5.000 yang disajikan dalam format A1. Album peta dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.



Peta RDTR Kabupaten/Kota



Jenis peta yang dimuat dalam album peta mengacu pada sistematika album peta yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. Peta Dasar Peta dasar berisi tentang informasi dasar yang terdiri atas peta batas wilayah, garis pantai, hipsografi, perairan, nama rupabumi, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan. Peta dasar dan informasi pendukung yang digunakan bersumber dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pemetaan. Sedangkan citra yang digunakan diperoleh dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pemetaan dan/atau direkomendasikan dari instansi tersebut. Peta Tematik Peta tematik berisi tentang informasi tematik yang terdiri atas peta curah hujan, penggunaan lahan, geologi, daerah aliran sungai, jenis tanah, kawasan hutan, kemiringan lereng, kepadatan penduduk, kawasan pertanian, kesesuaian lahan, daya dukung lingkungan, kawasan rawan bencana, dan kawasan pariwisata, dan tema lainnya yang dibutuhkan dalam penyiapan peta rencana tata ruang. Peta tematik dan informasi pendukung yang digunakan bersumber dari instansi terkait yang berwenang mengeluarkan peta tematik.



75



Peta Rencana Struktur Ruang Peta Rencana Struktur Ruang berisikan mengenai rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi, dan rencana jaringan prasarana yang meliputi rencana jaringan energi/kelistrikan, rencana jaringan telekomunikasi, rencana jaringan air minum, rencana jaringan drainase, rencana jaringan air limbah, dan rencana jaringan prasarana lainnya. Peta Rencana Pola Ruang Peta Rencana Pola Ruang berisikan mengenai zona lindung dan zona budidaya berserta sub zonanya. Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya Peta Sub BWP diprioritaskan penanganannya mengacu pada tema penanganan sebagai berikut : • Perbaikan prasarana, sarana, dan blok/kawasan; • Pengembangan kembali prasarana, sarana, dan blok/kawasan; • Pembangunan baru prasarana, sarana, dan blok/kawasan; • Pelestarian/pelindungan blok/kawasan



Struktur Folderisasi Basis Data Peta RDTR Folder Peta Dasar



Peta Tematik



Peta Rencana



Album Peta



Data Geodatabase Isi folder peta dasar mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dalam bidang pemetaan. Isi folder peta tematik disesuaikan dengan kebutuhan analisa rencana tata ruang berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. 01. Rencana Struktur Ruang.gdb 02. Rencana Pola Ruang.gdb 03. Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya.gdb 01. Peta Orientasi 02. Peta Batas Administrasi 03. Peta Guna Lahan 04. Peta Rawan Bencana 05. Penetapan Sebaran Penduduk 06. Peta Rencana Struktur Ruang 07. Peta Jaringan Prasarana 08. Peta Rencana Pola Ruang 09. Peta Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya



76



Lampiran Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta RDTR



Klasifikasi Turunan Unsur 77



Lampiran I



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1 : 5.000 Nama Unsur Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan



Sub Jenis Rencana



Seluruh Jenis Rencana



Penamaan _0000_5RD_PT_SR_PUSATPELAYANAN _NAMABWP_TAHUN



Bentuk Geometri



Nama Unsur



Jalan Masuk Dan Keluar Parkir Jalur Ganda KA Umum Pada Permukaan Tanah Jalur Ganda KA Umum Di Bawah Permukaan Tanah



Jalan Strategis Nasional



Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3) Jalan Strategis Provinsi Jalan Arteri Sekunder



Rencana Jaringan Transportasi



_0000_5RD_LN_SR_TRANSPORTASI _NAMABWP_TAHUN



Jalur Ganda Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah GARIS



dan



dan



_0000_5RD_AR_SR_TRANSPORTASI _NAMABWP_TAHUN



AREA



Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Bawah Permukaan Tanah



Rencana Jaringan Transportasi



Jalur Ganda KA Umum Pada Permukaan Tanah Jalur Ganda KA Umum Di Bawah Permukaan Tanah



Jalan Kolektor Sekunder



Jalur Ganda Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah



Jalan Strategis Kabupaten



Jalur Tunggal Kereta Api Umum Pada Permukaan Tanah



Jalan Lokal Primer



Jalur Pejalan Kaki Jalur Sepeda



GARIS



Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah



Jalan Lingkungan Primer



Jalan Khusus



_0000_5RD_LN_SR_TRANSPORTASI _NAMABWP_ TAHUN



Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Bawah Permukaan Tanah



Jalan Lokal Sekunder



79



Jalur Tunggal Kereta Api Umum Pada Permukaan Tanah



Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah



Jalan Kolektor Primer Empat (JKP-4)



Jalan Lingkungan Sekunder



Bentuk Geometri



Jalan Menuju Moda Transportasi Umum



Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1)



Jalan Kolektor Primer Dua (JKP-2)



Penamaan



Jalan Masuk dan Keluar Terminal Barang dan Penumpang



TITIK



Jalan Arteri Primer



Jalan Tol



Sub Jenis Rencana



_0000_5RD_LN_SR_TRANSPORTASI _NAMABWP_TAHUN



GARIS



Jalur Monorail Jalur Kereta Rel Listrik Jalur MRT Jalur Kereta Api Khusus



80



Lampiran I



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1 : 5.000 Nama Unsur



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Bentuk Geometri



Nama Unsur



Terminal Penumpang Tipe A



Pelabuhan Pengumpan Lokal



Terminal Penumpang Tipe B



Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer



Terminal Penumpang Tipe C



Rencana Jaringan Transportasi



Terminal Barang Umum



Jaringan Pipa Minyak Distribusi



Stasiun Penumpang Sedang



Jaringan Pipa Gas Transmisi _0000_5RD_PT_SR_TRANSPORTASI _NAMABWP_TAHUN



Jaringan Pipa Gas Ditribusi



TITIK



Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT)



Stasiun Operasi Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul



Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan



81



TITIK



Jaringan Pipa Minyak Transmisi



Stasiun Penumpang Besar



Pelabuhan Sungai dan Danau Utama



_0000_5RD_PT_SR_TRANSPORTASI _NAMABWP_TAHUN



Bentuk Geometri



Bandar Udara Khusus



Halte Bus



Stasiun Barang



Penamaan



Bandar Udara Pengumpan



Pangkalan Angkutan Umum



Stasiun Penumpang Kecil



Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Skunder Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier



Jembatan Timbang



Rencana Jaringan Transportasi



Sub Jenis Rencana



Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Rencana Jaringan Energi/Kelistrikan



Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTAS)



Pelabuhan Penyebrangan Kelas I



Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM)



Pelabuhan Penyebrangan Kelas II



Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR)



Pelabuhan Penyebrangan Kelas III



Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM)



Pelabuhan Utama



Saluran Transmisi / Distribusi Lainnya



Pelabuhan Pengumpul



Kabel Bawah Tanah



_0000_5RD_LN_SR_ENERGI _NAMABWP_TAHUN



GARIS



82



Lampiran I



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1 : 5.000 Nama Unsur



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Bentuk Geometri



Nama Unsur



Gardu Induk Gardu Hubung Rencana Jaringan Telekomunikasi



Gardu Distribusi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Rencana Jaringan Energi/Kelistrikan



Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)



_0000_5RD_PT_SR_ENERGI_NAMABWP _TAHUN



TITIK



Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)



Rencana Jaringan Sumber Daya Air



Pembangkit Listrik Lainnya



Sarana Penyimpanan Bahan Bakar.



Pintu Air Bangunan Pengendali Banjir Jaringan Irigasi Primer



Travo Set Up



Rencana Jaringan Telekomunikasi



Jaringan Serat Optik



83



_0000_5RD_LN_SR_TELEKOMUNIKASI _NAMABWP_TAHUN



GARIS



_0000_5RD_PT_SR_ TELEKOMUNIKASI _NAMABWP_TAHUN



TITIK



Jaringan Irigasi Skunder Jaringan Irigasi Tersier



Jaringan Peningkatan Pelayanan Stasiun Telepon Otomat



Rumah Kabel Kotak Pembagi Pusat Otomasi Sambungan Telepon Menara Base Transceiver Station (BTS) Telepon Fixed Line Stasiun Transmisi (Sistem Televisi) Stasiun Bumi Mata Air Danau Embung Waduk Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) Sumber Air Bangunan Tampungan (Polder) Sumber Air Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) CAT Bangunan Tampungan (Polder) CAT Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) Sumber Air Lainnya



Penamaan



_0000_5RD_PT_SR_ TELEKOMUNIKASI _NAMABWP_TAHUN



Bentuk Geometri



TITIK



_0000_5RD_PT_SR_SDA_NAMABWP _TAHUN



TITIK



_0000_5RD_LN_SR_SDA_NAMABWP _TAHUN



GARIS



Bangunan Tampungan (Polder) Sumber Air Lainnya



Sarana Pengolahan Hasil Pembakaran.



Jaringan Mikro Digital



Sub Jenis Rencana



84



Lampiran I



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1 : 5.000 Nama Unsur



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Bentuk Geometri



Nama Unsur



Unit Air Baku Pipa Transmisi Primer Pipa Transmisi Skunder



_0000_5RD_LN_SR_AIR_NAMABWP _TAHUN



GARIS



Rencana Jaringan Drainase



Pipa Distribusi



Pipa Persil



Bangunan Pelengkap



Pipa Retikulasi



Intake Sumur Dangkal



_0000_5RD_PT_SR_AIR_NAMABWP_TAHUN



TITIK



Terminal Air



_0000_5RD_PT_SR_ LIMBAH_NAMABWP _TAHUN



TITIK



Subsistem Pengolahan Setempat Subsistem Pengangkutan



Bak Perangkap Lemak dan Minyak dari Dapur



Saluran Drainase Primer



85



GARIS



Subsistem Pengolahan Lumpur Tinja



Bangunan Penangkap Mata Air



Bak Kontrol



Saluran Drainase Sekunder



Saluran Drainase Lokal



_0000_5RD_LN_SR_LIMBAH_NAMABWP _TAHUN



Pipa IPAL Rencana Pengelolaan Air Limbah



Bak Penampungan Air Hujan



Saluran Drainase Tersier



TITIK



Pipa Induk



Sumur Pompa



Rencana Jaringan Drainase



Bangunan Tampungan (Polder)



_0000_5RD_PT_SR_ DRAINASE_NAMABWP _TAHUN



Bentuk Geometri



Pipa Nontinja



Bangunan Penunjang



Instalasi Produksi



Bangunan Peresapan (Kolam Retensi)



Penamaan



Pipa Tinja



Bangunan Pengambil Air Baku Rencana Jaringan Air Minum



Sub Jenis Rencana



_0000_5RD_LN_SR_DRAINASE_NAMABWP_TAHUN



GARIS



Lubang Inspeksi Bak Septik (Septic Tank)



86



Lampiran I



Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1 : 5.000 Nama Unsur



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Bentuk Geometri



Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)



Zona Lindung



Bangunan Pengolahan Air Limbah Rencana Pengelolaan Air Limbah



IPAL Kota



IPAL Skala Kawasan Tertentu / Permukiman



Nama Unsur



Zona Budi Daya _0000_5RD_PT_SR_ LIMBAH_NAMABWP _TAHUN



TITIK



IPAL Komunal Industri Rumah Tangga Sistem Pengelolaan Limbah B3



Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya



Sub Jenis Rencana



Penamaan



Bentuk Geometri



Seluruh Jenis Rencana



_0000_5RD_AR_PR_NAMABWP_TAHUN



AREA



Seluruh Jenis Rencana



_0000_5RD_AR_SBWPP_NAMABWP_TAHUN



AREA



Jalur Evakuasi Bencana Ruang Pejalan Kaki Disisi Jalan Ruang Pekalan Kaki Disisi Air Ruang Pejalan Kaki di Kawasan Komersil/ Perkantoran Rencana Jaringan Prasarana Lainnya



_0000_5RD_LN_SR_PRASARANALAIN _NAMABWP_TAHUN



GARIS



_0000_5RD_AR_SR_ PRASARANALAIN _NAMABWP_TAHUN



TITIK



Ruang Pejalan Kaki di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruang Pejalan Kaki di dalam Bumi Tempat Pemrosesan Sementara Tempat Pemrosesan Akhir



Meeting Point Tempat Evakuasi Sementara



Tempat Evakuasi Akhir



87



88



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur Rencana Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1:5.000 Nama Unsur



Orde 1



Orde 2



Nama Unsur



Pusat Pelayanan Kota



Jalan Masuk Dan Keluar Parkir



Pusat Lingkungan Kecamatan Pusat Lingkungan



Terminal Penumpang Tipe A



Pusat Lingkungan Kelurahan



Terminal Penumpang Tipe B



Pusat Rukun Warga



Terminal Penumpang Tipe C



Jalan Arteri Primer



Terminal Barang Umum



Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1)



Jembatan Timbang Pangkalan Angkutan Umum



Jalan Strategis Nasional



Halte Bus



Jalan Tol



Jalur Ganda KA Umum Pada Permukaan Tanah



Jalan Kolektor Primer Dua (JKP-2)



Jalur Ganda KA Umum Di Bawah Permukaan Tanah



Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3)



Jalur Kereta Api (KA) Antar Kota



Jalan Strategis Provinsi Jalan Arteri Sekunder Jalan Kolektor Sekunder



Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Bawah Permukaan Tanah Jalur Kereta Api (KA) Antar Kota



Jalan Strategis Kabupaten



Jalur Ganda KA Umum Di Bawah Permukaan Tanah



Jalan Lokal Sekunder



Jalur Ganda Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah



Jalan Lingkungan Primer



Jalan Khusus



89



Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah Jalur Ganda KA Umum Pada Permukaan Tanah



Jalan Lokal Primer



Jalan Lingkungan Sekunder



Jalur Ganda Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah Jalur Tunggal Kereta Api Umum Pada Permukaan Tanah



Rencana Jaringan Transportasi



Jalan Kolektor Primer Empat (JKP-4) Rencana Jaringan Transportasi



Orde 2



Jalan Menuju Moda Transportasi Umum



Sub Pusat Pelayanan Kota Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan



Orde 1



Jalur Tunggal Kereta Api Umum Pada Permukaan Tanah Jalur Kereta Api (KA) Perkotaan



Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Bawah Permukaan Tanah



Jalur Pejalan Kaki



Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah



Jalur Sepeda



Jalur Monorail



Jalan Masuk dan Keluar Terminal Barang dan Penumpang



Jalur Kereta Rel Listrik Jalur MRT



90



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur Rencana Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1:5.000 Nama Unsur



Orde 1 Jaringan Kereta Api (KA) Khusus



Orde 2



Nama Unsur



Jaringan Penyalur Kilang – Konsumen



Stasiun Penumpang Besar



Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT)



Stasiun Penumpang Sedang Stasiun



Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTAS)



Stasiun Operasi Pelabuhan Sungai dan Danau Utama



Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM)



Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul



Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM)



Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan



Saluran Transmisi / Distribusi Lainnya



Pelabuhan Penyebrangan Kelas I



Kabel Bawah Tanah



Pelabuhan Penyebrangan Kelas II



Gardu Induk



Pelabuhan Penyebrangan Kelas III



Gardu



Pelabuhan Utama



Rencana Jaringan Energi/Kelistrikan



Pelabuhan Pengumpul



91



Gardu Hubung Gardu Distribusi



Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)



Pelabuhan Pengumpan Regional



Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)



Pelabuhan Pengumpan Lokal



Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)



Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer



Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)



Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)



Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Skunder



Rencana Jaringan Energi/Kelistrikan



Orde 2



Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)



Stasiun Penumpang Kecil



Stasiun Barang



Rencana Jaringan Transportasi



Orde 1



Jalur Kereta Api Khusus



Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)



Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier



Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)



Bandar Udara Pengumpan



Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)



Bandar Udara Khusus



Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)



Jaringan Penyaluran Minyak Produksi - Kilang



Jaringan Pipa Minyak Transmisi



Pembangkit Listrik Lainnya



Jaringan Penyaluran Minyak Produksi - Penyimpanan



Jaringan Pipa Minyak Distribusi



Sarana Penyimpanan Bahan Bakar



Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Kilang



Jaringan Pipa Gas Transmisi



Sarana Pengolahan Hasil Pembakaran



Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Penyimpanan



Jaringan Pipa Gas Ditribusi



Travo Set Up



92



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur Rencana Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1:5.000 Nama Unsur



Orde 1 Jaringan Tetap



Jaringan Bergerak Terestrial



Rencana Jaringan Telekomunikasi



Jaringan Bergerak Seluler



Jaringan Bergerak Seluler



Orde 2 Jaringan Mikro Digital Jaringan Serat Optik Jaringan Peningkatan Pelayanan Stasiun Telepon Otomat Rumah Kabel Kotak Pembagi



Air Permukaan



Orde 1 Unit Produksi



Bangunan Pengambil Air Baku Instalasi Produksi Jaringan Perpipaan



Rencana Jaringan Sumber Daya Air



Bangunan Sumber Daya Air Sistem Jaringan Irigasi



93



Pipa Transmisi Air Baku Unit Pelayan



Telepon Fixed Line



Pipa Unit Distribusi Bangunan Penunjang



Rencana Jaringan Air Minum



Stasiun Bumi



Bangunan Pelengkap



Mata Air Danau Embung Waduk Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) Sumber Air



Sumur Dangkal



Sumur Pompa Bak Penampungan Air Hujan Jaringan Non Perpipaan



Bangunan Tampungan (Polder) CAT Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) Sumber Air Lainnya Bangunan Tampungan (Polder) Sumber Air Lainnya



IPAM Kota Intake Saluran Drainase Primer Saluran Drainase Sekunder Rencana Jaringan Drainase



Saluran Drainase Tersier Saluran Drainase Lokal



Pintu Air



Bangunan Peresapan (Kolam Retensi)



Jaringan Irigasi Primer



Bangunan Tampungan (Polder)



Jaringan Irigasi Skunder Bangunan Pengendali Banjir



Terminal Air Bangunan Penangkap Mata Air



Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) CAT



Jaringan Irigasi Tersier Sistem Pengendali Banjir



Unit Distribusi



Menara Base Transceiver Station (BTS)



Bangunan Tampungan (Polder) Sumber Air Bangunan Sumber Daya Air



Orde 2 Unit Air Baku



Pusat Otomasi Sambungan Telepon



Stasiun Transmisi (Sistem Televisi) Jaringan Bergerak Satelit



Nama Unsur



Rencana Pengelolaan Air Limbah



Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Setempat



Subsistem Pengolahan Setempat Subsistem Pengangkutan Subsistem Pengolahan Lumpur Tinja



94



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur Rencana Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1:5.000 Nama Unsur



Orde 1



Orde 2 Pipa Tinja Pipa Nontinja Pipa Persil Bak Perangkap Lemak dan Minyak dari Dapur Bak Kontrol Lubang Inspeksi



Rencana Pengelolaan Air Limbah



Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Terpusat



Bak Septik (Septic Tank) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Bangunan Pengolahan Air Limbah



Pipa Retikulasi Pipa Induk IPAL Kota IPAL Skala Kawasan Tertentu / Permukiman IPAL Komunal Industri Rumah Tangga Pipa IPAL Sistem Pengelolaan Limbah B3 Persampahan



Tempat Pemrosesan Sementara Tempat Pemrosesan Akhir Jalur Evakuasi Bencana Ruang Pejalan Kaki Disisi Jalan



Ruang Pekalan Kaki Disisi Air Rencana Jaringan Prasarana Lainnya



Jalur Evakuasi



Ruang Pejalan Kaki di Kawasan Komersil/ Perkantoran Ruang Pejalan Kaki di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruang Pejalan Kaki di dalam Bumi



Tempat Evakuasi



Meeting Point Tempat Evakuasi Sementara



Tempat Evakuasi Akhir



95



96



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur Rencana Pola Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1:5.000 Nama Unsur



Zona



ID Zona



ID Sub Zona



Zona Hutan Lindung (HL)



1



Hutan Lindung (HL)



1



Zona Lindung Gambut (LG)



2



Lindung Gambut (LG)



1



Zona Sempadan Pantai (SP)



3



Sempadan Pantai (SP)



1



Zona Sempadan Sungai (SS)



4



Sempadan Sungai (SS)



1



Zona Sekitar Danau Atau Waduk (DW)



5



Sekitar Danau Atau Waduk (DW)



1



Zona Sekitar Mata Air (MA)



6



Sekitar Mata Air (MA)



1



Zona Cagar Budaya (CB)



7



Cagar Budaya (CB)



1



Hutan Kota (RTH-1)



1



Taman Kota (RTH-2)



2



Taman Kecamatan (RTH-3) Zona RTH Kota (RTH)



8



Zona Lindung



Zona Konservasi (KS)



Zona Ekoistem Mangrove (EM)



Zona Lindung Geologi (LGE)



97



Sub Zona



9



10



11



Nama Unsur



Zona



Zona Perumahan (R)



ID Zona



ID Sub Zona



Rumah Kepadatan Sangat Tinggi (R-1)



1



Rumah Kepadatan Tinggi (R-2)



2



Rumah Kepadatan Sedang (R-3)



3



Rumah Kepadatan Rendah (R-4)



4



Rumah Kepadatan Sangat Rendah (R-5)



5



Perdagangan dan Jasa Skala Kota (K-1)



1



Perdagangan dan Jasa Skala BWP (K-2)



2



Perdagangan dan Jasa Skala Sub BWP (K-3)



3



Perkantoran (KT)



1



3



SPU Pusat Pelayanan Kota (SPU-1)



1



Taman Kelurahan (RTH-4)



4



SPU Sub Pusat Pelayanan Kota (SPU-2)



2



Taman RW (RTH-5)



5



SPU Pusat Lingkungan Kecamatan (SPU-3)



3



Taman RT (RTH-6)



6



SPU Pusat Lingkungan Kelurahan (SPU-4)



4



Pemakaman (RTH-7)



7



Cagar Alam (KS-1)



1



SPU Pusat Lingkungan Rukun Warga (SPU-5)



5



Suaka Margasatwa (KS-2)



2



Kawasan Peruntukan Industri (KPI)



1



Taman Nasional (KS-3)



3



Hutan Produksi Terbatas (HP-1)



1



Taman Hutan Raya (KS-4)



4



Hutan Produksi Tetap (HP-2)



2



Taman Wisata Alam (KS-5)



5



Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HP-3)



3



Taman Buru (KS-6)



6



Hutan Rakyat (HR)



1



Ekosistem Mangrove (EM)



1



Keunikan Batuan dan Fosil (LGE-1)



1



Pertanian Tanaman Pangan (P-1)



1



Keunikan Bentang Alam (LGE-2)



2



Pertanian Hortikultura (P-2)



2



Keunian Proses Geologi (LGE-3)



3



Pertanian Perkebunan (P-3)



3



Imbuhan Air Tanah (LGE-4)



4



Peternakan (P-4)



4



Zona Perdagangan dan Jasa (K)



Zona Perkantoran (KT)



Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU)



12



Sub Zona



13



14



15



Zona Budi Daya



Zona KPI (KPI)



Zona Hutan Produksi (HP)



Zona Hutan Rakyat (HR)



Zona Pertanian (P)



16



17



18



19



98



Lampiran II



Klasifikasi Turunan Unsur Rencana Pola Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1:5.000 Nama Unsur



Zona Budi Daya



Zona



ID Zona



Sub Zona



ID Sub Zona



Perikanan Tangkap (IK-1)



1



Perikanan Budidaya (IK-2)



2



21



Pertambangan (T)



1



22



Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)



1



Zona Sektor Informal (SI)



23



Sektor Informal (SI)



1



Zona Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)



24



Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)



1



Zona Pembangkit Tenaga Listrik (PTL)



25



Pembangkit Tenaga Listrik (PTL)



1



Zona Pariwisata (W)



26



Wisata (W)



1



Zona Pertahanan dan Keamanan (HK)



27



Pertahanan dan Keamanan (HK)



1



Zona Pos Lintas Batas Negara (PLBN)



28



Pos Lintas Batas Negara (PLBN)



1



Zona Transportasi (TR)



29



Transportasi (TR)



1



Tempat Evakuasi Sementara (PL-1) Tempat Evakuasi Akhir (PL-2) Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) (PL-3) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (PL-4) Pengembangan Nuklir (PL-5) Pergudangan (PL-6) Campuran Intensitas Tinggi (C-1) Campuran Intensitas Menengah (C-2)



1 2 3 4 5 6 1 2



Zona Perikanan (IK)



20



Zona Pertambangan (T) Zona RTNH (RTNH)



Zona Lainnya (PL)



30



Zona Campuran (C)



31



Keterangan: 1. Tabel klasifikasi turunan unsur merupakan alat bantu/acuan untuk mengisi tabel atribut. 2. Pemilihan unsur pada tabel atribut untuk orde yang tidak terisi (kosong) pada kolom tabel klasifikasi tersebut, mengacu pada isian turunan unsur orde terakhir. 3. Untuk memudahkan atau menyeragamkan tabel atribut dapat menggunakan Tools Domain. 4. Kolom Id Zona dan Id Sub Zona digunakan sebagai alat bantu dalam pengisian database Domain.



99



Penggunaan Domain dalam Pengisian Tabel Atribut Atribut domain adalah aturan atau ketentuan yang menjelaskan klasifikasi unsur rencana tata ruang yang telah disepakati pada suatu field, dengan tujuan untuk meningkatkan integritas data. Adapun fungsi dan tujuan penggunaan domain dalam pengisian tabel atribut sebagai berikut : ▪ Menyeragamkan informasi tabel atribut, klasifikasi unsur, dan penggunaan kode field; ▪ Menghindari kesalahan pemilihan klasifikasi unsur dalam RTRW dan RDTR sehingga bersifat standar, seragam, dan konsisten; dan ▪ Mengurangi kesalahan penulisan dalam pengisian tabel atribut.



File domain dalam format geodatabase untuk basis data RTRW dan RDTR bisa diunduh di: http://bit.ly/BasisDataRTRWdanRDTR



100



Contoh penggunaan domain dalam pengisian tabel atribut peta RTRW



101



Contoh penggunaan domain dalam pengisian tabel atribut peta RDTR



102



Subdirektorat Pedoman Pemanfaatan Ruang Direktorat Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Foto: tautan bebas (https://unsplash.com)



103