9 0 8 MB
Standar Penyusunan Basis Data
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota
Direktorat Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Standar Penyusunan Basis Data
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota
versi 23.12.2019
Disusun oleh: Subdirektorat Pedoman Pemanfaatan Ruang Direktorat Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
DIREKTORAT PEMANFAATAN RUANG DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN
Kata Pengantar Kebutuhan informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan tuntutan dari kebutuhan pembangunan nasional khususnya dalam pembuatan peta rencana tata ruang. Ketersediaan dan fungsi basis data yang seragam sangat bermanfaat untuk membantu terwujudnya proses pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang yang baik. Untuk mencapai kondisi ideal tersebut pemerintah telah meluncurkan kebijakan nasional tentang penyelenggaraan informasi geospasial melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Untuk mendorong dan mengimplementasikan Kebijakan Satu Peta maka diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Skala 1:50.000 demi mendorong pembangunan Informasi Geospasial (IG) Nasional dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Agar pelaksanaan Kebijakan Satu Peta IGT Tata Ruang dapat tercapai maka dibutuhkan tahapan kompilasi Peta Rencana Tata Ruang, pemuktahiran Peta Rencana Tata Ruang dan integrasi Peta Rencana Tata Ruang dengan IGD, serta sinkronisasi Peta Rencana Tata Ruang antar IGT. Dalam rangka mendukung kebutuhan integrasi dan sinkronisasi Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia serta untuk mewujudkan kemudahan informasi rencana tata ruang dan penyeragaman basis data peta RTRW dan peta RDTR, maka diperlukan acuan penyelenggaraan basis data peta RTRW dan peta RDTR dalam bentuk Standar Penyusunan Basis Data dalam Pembuatan Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peta RDTR Kabupaten/Kota. Buku ini berisi tentang ketentuan penyusunan basis data peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta basis data peta RDTR Kabupaten/Kota. Harapan kami buku ini menjadi media sosialisasi awal perwujudan keseragaman basis data peta RTRW dan peta RDTR sehingga akan terjadi integrasi dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Jakarta,
Juli 2019
Tim Penyusun
Daftar Isi
1 2
3
Pendahuluan Latar Belakang Ruang Lingkup Pengaturan Standar Basis Data Peta
2 3
Ketentuan Umum Pengertian dan Fungsi Basis Data Bentuk Geometri
6 7
Manajemen Basis Data Peta Basis Data Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota Basis Data Peta RDTR Kabupaten/ Kota Penggunaan Domain dalam Pengisian Tabel Atribut
10 62
100
Latar Belakang NSPK bidang penataan ruang dibutuhkan sebagai acuan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kontrol kualitas penataan ruang Tidak seragamnya format penamaan file peta, penyajian tabel atribut, dan folderisasi peta RTRW dan RDTR di daerah
Tidak seragamnya basis data peta menjadi kendala dalam proses integrasi peta rencana tata ruang Ketersediaan dan keseragaman penyajian serta basis data peta RDTR sangat bermanfaat untuk membantu mewujudkan proses penyusunan rencana tata ruang yang baik serta mendukung program pemerintah terkait percepatan pemenuhan data perizinan sistem Online Single Submission (OSS)
Bab 1
Perlunya dukungan ketersediaan, keakuratan, dan kelengkapan basis data peta dalam rangka menyediakan kemudahan aksesibilitas peta RTRW dan RDTR kepada masyarakat
Pendahuluan 2
Ruang Lingkup Pengaturan
Standar Basis Data Peta
Lingkup Pengaturan Standar Basis Data Peta RTRW dan RDTR meliputi pengaturan:
1. 2. 3.
Format Penamaan File Peta; Format Penyajian Tabel Atribut; dan Struktur Folderisasi.
Standar Basis Data Peta
Manajemen Basis Data Peta RTRW - RTRW Provinsi; - RTRW Kabupaten; dan - RTRW Kota.
Manajemen Basis Data Peta RDTR *) RDTR Kota; RDTR Kawasan Perkotaan
*) Standar ini dapat diacu dalam penyusunan basis data RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN)
Pengguna standar ini adalah seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota serta pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penyusunan peta RTRW dan RDTR.
3
4
Pengertian dan Fungsi Basis data
Basis data adalah sistem penyimpanan data yang terstruktur pada media digital. Basis data sistem informasi geografis adalah data spasial yang berorientasi geografis, memiliki sistem koordinat tertentu sebagai dasar referensinya dan mempunyai dua bagian penting yang membuatnya berbeda dari data lain, yaitu informasi lokasi (spasial) dan informasi deskriptif (atribut).
Bab 2
Ketentuan Umum
Fungsi pengembangan basis data dalam pembuatan peta RTRW dan RDTR adalah untuk: a. Mengklasifikasikan basis data peta RTRW dan RDTR berdasarkan jenis rencana; b. Memudahkan dalam menemukan dan atau mengakses data peta RTRW dan RDTR berdasarkan penamaan peta sesuai dengan format yang ditentukan; c. Menyeragamkan muatan kualitas informasi yang harus dipenuhi; d. Menjamin kualitas peta RTRW agar tidak terjadi tumpang tindih peruntukan kawasan dan atau rencana sistem jaringan; dan e. Menjamin kualitas peta RDTR agar tidak terjadi tumpang tindih peruntukan zona/sub zona pada perencanaan struktur ruang, pola ruang maupun Sub BWP yang diprioritaskan.
6
Ketentuan Umum Bentuk Geometri
7
Bentuk geometri merupakan bagian pada sistem geografis yang dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: Titik (point) Titik atau point merupakan representasi grafis atau geometri yang paling sederhana bagi objek spasial dan tidak memiliki dimensi.
Garis (line) Garis atau line adalah bentuk geometri linier yang akan menghubungkan paling sedikit 2 (dua) titik dan digunakan untuk mempresentasikan objek-objek satu dimensi. Area (poligon) Area atau poligon adalah mempresentasikan objekobjek 2 (dua) dimensi, paling sedikit dibatasi oleh tiga garis yang saling terhubung diantara ketiga titik.
Jenis geometri berpengaruh pada skala perencanaan. Penggambaran bentuk titik di peta RTRW provinsi dengan skala perencanaan 1:250.000 dapat menjadi bentuk area dalam peta RTRW kota dengan skala perencanaan 1:25.000.
8
Manajemen Basis Data Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Penamaan File Peta RTRW
Bab 3 Manajemen Basis Data Peta
Penamaan file peta merupakan tata cara penyimpanan file peta sesuai dengan format tertentu yang dapat memudahkan dalam menyimpan, menampilkan file, dan memanfaatkan file.
Substansi latar belakang
Penamaan file peta RTRW mengatur: a. Penamaan file peta rencana struktur ruang; b. Penamaan file peta rencana pola ruang; dan c. Penamaan file peta penetapan kawasan strategis Datum horizontal yang digunakan merupakan Sistem Referensi Geospasial Nasional
10
Penamaan File Peta Rencana Struktur Ruang RTRW
Penamaan File Peta Rencana Pola Ruang RTRW
Penamaan file peta rencana struktur ruang disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi tentang kode wilayah, skala peta, bentuk geometri, jenis rencana, nama unsur, nama daerah, dan tahun pembuatan.
Penamaan file peta rencana pola ruang disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi tentang kode wilayah, skala peta, bentuk geometri, jenis rencana, nama daerah, dan tahun pembuatan.
Format penamaan file peta rencana struktur ruang adalah sebagai berikut: _[KodeWilayah]_[SkalaPeta]_[BentukGeometri]_ [JenisRencana]_[NamaUnsur]_[NamaDaerah]_ [Tahun] Contoh: _0035_250PR_LN_SR_TRANSPORTASI_JAWATIMUR_2013 _3510_50KB_LN_SR_ENERGI_BANYUWANGI_2013 _3576_25KT_PT_SR_SUMBERDAYAAIR_MOJOKERTO_2012
Nama klasifikasi unsur mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang terdiri dari rencana sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan rencana sistem jaringan prasarana lainnya.
Format penamaan file peta rencana pola ruang adalah sebagai berikut: _[KodeWilayah]_[SkalaPeta]_[BentukGeometri]_ [JenisRencana]_[NamaDaerah]_[Tahun] Contoh: _0035_250PR_AR_PR_JAWATIMUR_2013 _3510_50KB_AR_PR_BANYUWANGI_2013 _3576_25KT_AR_PR_MOJOKERTO_2012
Penamaan File Peta Penetapan Kawasan Strategis Penamaan file peta penetapan kawasan strategis disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi tentang kode wilayah, skala peta, bentuk geometri, jenis rencana, nama daerah, dan tahun pembuatan.
Peta penetapan kawasan strategis dimaksudkan untuk mendelineasi kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan strategis sesuai nilai strategis yang menjadi dasar penetapannya. Kawasan strategis yang digambarkan tidak mengikat luasan terhadap kawasan tersebut. Format penamaan file peta penetapan kawasan strategis adalah sebagai berikut: _[KodeWilayah]_[SkalaPeta]_[BentukGeometri]_ [JenisRencana]_[NamaDaerah]_[Tahun] Contoh: _0035_250PR_AR_KS_JAWATIMUR_2013 _3510_50KB_AR_KS_BANYUWANGI_2013 _3576_25KT_AR_KS_MOJOKERTO_2012
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk geometri dan penulisan nama unsur dijelaskan dalam Lampiran I
Kode Wilayah merupakan 4 (empat) digit kode daerah yang berasal dari peraturan resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkan peraturan tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, untuk provinsi diawali 00 diikuti 2 (dua) digit kode provinsi, sedangkan untuk kabupaten/kota diawali 2 (dua) digit kode provinsi diikuti 2 (dua) digit kode kabupaten/kota.
Skala Peta menerangkan skala perencanaan RTRW, dengan ketentuan sebagai berikut: 250PR : RTRW Provinsi, 50KB : RTRW Kabupaten, 25KT : RTRW Kota Bentuk Geometri menerangkan kode bentuk geometri berupa titik, garis, atau area, dengan ketentuan sebagai berikut: PT : Titik/Point, LN : Garis/Line, AR : Area/Polygon Jenis Rencana menerangkan jenis rencana berupa struktur ruang, pola ruang, atau kawasan strategis, dengan ketentuan sebagai berikut: SR : Struktur Ruang, PR : Pola Ruang, KS : Kawasan Strategis Nama Unsur menerangkan klasifikasi unsur rencana tata ruang yang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota (penulisan unsur dibuat tanpa spasi). Nama Daerah menerangkan nama administrasi wilayah provinsi/ kabupaten/ kota. Tahun menerangkan tahun pembuatan atau pengerjaan peta.
11
12
Format Penyajian Tabel Atribut
Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi Tabel atribut adalah keterangan atau informasi tentang sebuah bentuk dalam informasi geografis berbentuk tabel yang masing-masing catatannya mempunyai kaitan dengan bentuk spasial tertentu. Penyajian tabel atribut disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi yang termuat dalam peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan kawasan strategis serta muatan pada peta RDTR Kabupaten/Kota meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya.
Tabel atribut peta rencana struktur ruang pada RTRW Provinsi memuat sistem jaringan dan sarana prasarana sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, jenis rencana struktur ruang, status jaringan, dan sumber data.
Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi NAMOBJ (1)
ORDE02 (3)
ORDE03 (4)
JNSRSR (5)
STSJRN (6)
SBDATA (7)
Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi NAMOBJ Jalan Arteri Primer
ORDE01 Sistem Jaringan Jalan
ORDE02 Sistem Jaringan Jalan Nasional
Jalan Kolektor Primer Dua
Sistem Jaringan Jalan
Sistem Jaringan Provinsi
Jalan Kolektor Primer Tiga
Sistem Jaringan Jalan
Jaringan Jalan Provinsi
Jalan Strategis Provinsi
Sistem Jaringan Jalan
Sistem Jaringan Provinsi
Sistem Jaringan Jalan Sistem Jaringan Kereta Api
Sistem Jaringan Jalan Nasional Jaringan Jalur Kereta Api
Jalan Tol Sistem Jaringan Kereta Api
13
ORDE01 (2)
ORDE03 Jalan Arteri Primer Jalan Kolektor Primer Dua Jalan Strategis Primer Tiga Jalan Strategis Provinsi Jalan Tol Jaringan Jalur Kereta Api
JNSRSR Sistem Jaringan Transportasi
STSJRN Eksisting
SBDATA Dinas Bina Marga Prov. AA, 2012
Sistem Jaringan Transportasi
Rencana
Analisa Rencana, 2012
Sistem Jaringan Transportasi
Rencana
Analisa Rencana, 2012
Sistem Jaringan Transportasi
Pengembangan Eksisting
Dinas Bina Marga Prov. AA, 2012
Sistem Jaringan Transportasi Sistem Jaringan Transportasi
Rencana Eksisting
Analisa Rencana, 2012 Dinas Bina Marga Prov.AA, 2012
14
Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Provinsi Tabel atribut peta rencana pola ruang pada RTRW Provinsi meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, orde 1, jenis rencana pola ruang, wilayah administrasi provinsi, wilayah administrasi kabupaten/kota, Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Kawasan Rawan Bencana (KRB), dan luas.
Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Provinsi NAMOBJ (1)
ORDE01 (2)
JNSRPR (3)
WADMPR (4)
WADMKK (5)
KKOP_1 (6)
KP2B_2 (7)
KRB_03 (8)
LUAS (9)
Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Provinsi NAMOBJ Kawasan Perlindungan Setempat Kawasan Pertanian Kawasan Permukiman Kawasan Hutan Produksi
15
ORDE01 Kawasan Perlindungan Setempat
JNSRPR
Kawasan Peruntukan Lindung Kawasan Kawasan Peruntukan Pertanian Budidaya Kawasan Kawasan Peruntukan Permukiman Budidaya Kawasan Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Budidaya
WADMPR
WADMKK KKOP_1
KP2B_2
KRB_03
LUAS
Prov. AA
Kab. XX
Tidak Ada
Tidak ada
KRB Letusan Gunung Api
5400
Prov. AA
Kab. XX
Tidak Ada
ada
KRB Gerakan Tanah
16000
Prov. AA
Kab. XX
Ada
Tidak Ada
KRB Gerakan Tanah
55000
Prov. AA
Kab. XX
Tidak Ada
Tidak Ada
Sempadan Patahan Aktif
7900
16
Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten
Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten
Tabel atribut peta rencana struktur ruang pada RTRW Kabupaten memuat sistem jaringan dan sarana prasarana sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, jenis rencana jaringan, status jaringan, dan sumber data.
Tabel atribut peta rencana pola ruang pada RTRW Kabupaten meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, jenis rencana pola ruang, wilayah administrasi kabupaten, wilayah administrasi kecamatan, Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Kawasan Rawan Bencana (KRB), Kawasan Resapan Air, Kawasan Cagar Budaya dan luas.
Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten
Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten NAMOBJ (1)
ORDE01 (2)
ORDE02 (3)
ORDE03 (4)
ORDE04 (5)
JNSRSR (6)
STSJRN (7)
SBDATA (8)
NAMOBJ
ORDE01
ORDE02
ORDE03
ORDE04
JNSRPR
WADMKK
WADMKC
KKOP_1
KP2B_2
KRB_03
RESAIR
CAGBUD
LUASHA
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten NAMOBJ
17
ORDE01
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR)
Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM)
Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ORDE02
Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung
ORDE03
ORDE04
JNSRSR
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antar Sistem
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
Sistem Jaringan Energi dan Kelistrikan
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antar Sistem
Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR)
Sistem Jaringan Energi dan Kelistrikan
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antar Sistem
Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM)
Sistem Jaringan Energi dan Kelistrikan
STSJRN
SBDATA
Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten NAMOBJ
ORDE01
ORDE02
Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil
ORDE04
JNSRPR
WADMKK
WADMKC
KKOP_1
KP2B_2
KRB_03
RESAIR
CAGBUD
LUAS
Suaka Pesisir
Kawasan Peruntukan Lindung
Kab. BB
Kec. YY
Tidak Ada
Tidak Ada
KRB Letusan Gunung Api
Tidak Ada
Tidak Ada
233000
Kawasan Konservasi Maritim
Daerah perlindun gan adat maritim
Kawasan Peruntukan Lindung
Kab. BB
Kec. YY
Tidak Ada
Tidak Ada
KRB Gerakan Tanah
Tidak Ada
Tidak Ada
23276
Kawasan Lindung Geologi
Kawasan cagar alam geologi
Kawasan keunikan batuan dan fosil
Kawasan Peruntukan Lindung
Kab. BB
Kec. YY
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Ada
42503
Kawasan Hutan Produksi
Kawasan Hutan Produksi Terbtas
Kawasan Hutan Produksi Terbtas
Kawasan Hutan Produksi Terbtas
Kawasan Peruntukan Budidaya
Kab. BB
Kec. YY
Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Ada
Ada
123111
Kawasan Pertanian
Kawasan Tanaman Pangan
Kawasan Tanaman Pangan
Kawasan Tanaman Pangan
Kawasan Peruntukan Budidaya
Kab. BB
Kec. YY
Ada
LP2B
KRB Gerakan Tanah
Ada
Tidak Ada
50100
Dinas Bina Marga, 2015 Kab. BB
Suaka Pesisir
Eksisting
PLN Kab.AA, 2015
Daerah perlindung an adat maritim
Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil
Rencana
Analisa Tata Ruang, 2015
Kawasan keunikan batuan dan fosil
Kawasan Konservasi
Kawasan Hutan Produksi Terbtas Kawasan Tanaman Pangan
Eksisting
ORDE03 Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil
18
Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kota
Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota
Tabel atribut peta rencana struktur ruang pada RTRW Kota memuat sistem jaringan dan sarana prasarana sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, jenis rencana jaringan, status jaringan, dan sumber data.
Tabel atribut peta rencana pola ruang pada RTRW kota meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, orde 1, orde 2, orde 3, orde 4, jenis rencana pola ruang, wilayah administrasi kota, wilayah administrasi kecamatan, Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Kawasan Rawan Bencana (KRB), dan luas.
Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kota NAMOBJ (1)
ORDE01 (2)
ORDE02 (3)
ORDE03 (4)
ORDE04 (5)
JNSRSR (6)
STSJRN (7)
SBDATA (8)
Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota NAMOBJ
ORDE01
ORDE02
ORDE03
ORDE04
JNSRPR
WADMKK
WADMKC
KKOP_1
KP2B_2
KRB_03
RESAIR
CAGBUD
LUASHA
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota
Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kota NAMOBJ Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS)
19
ORDE01
ORDE02
ORDE03
ORDE04
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antar Sistem
Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS)
Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukungnya
Saluran Udara Kabel Tegangan Menengah (SKTM)
Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukungnya
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antar Sistem
Saluran Distribusi Tenaga Listrik
Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukungnya
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antar Sistem
JNSRSR Sistem Jaringan Energi dan Kelistrikan
Saluran Udara Kabel Tegangan Menengah
Sistem Jaringan Energi dan Kelistrikan
Saluran Distribusi Tenaga Listrik
Sistem Jaringan Energi dan Kelistrikan
STSJRN
Eksisting
Eksisting
Eksisting
SBDATA
PLN Kab. BB, 2016
PLN Kab. BB, 2016
PLN Kab. BB, 2016
NAMOBJ
ORDE02
ORDE03
Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil
Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil
Suaka Pesisir
Daerah perlindun gan adat maritim
Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil
Kawasan Konservasi Maritim
Kawasan keunikan batuan dan fosil
Kawasan Konservasi
Kawasan Lindung Geologi
Kawasan Tanaman Pangan
Kawasan Pertani an
Kawasan Tanaman Pangan
Suaka Pesisir
ORDE01
ORDE04
JNSRPR
WADMKK
WADMKC
KKOP_1
KP2B_2
KRB_03
RESAIR
CAGBUD
LUASHA
Kawasan Peruntukan Lindung
Kota CC
Kec. ZZ
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
500
Daerah perlindung an adat maritim
Kawasan Peruntukan Lindung
Kota CC
Kec. ZZ
Ada
Tidak Ada
KRB Gerakan Tanah
Ada
Tidak Ada
2000
Kawasan cagar alam geologi
Kawasan keunikan batuan dan fosil
Kawasan Peruntukan Lindung
Kota CC
Kec. ZZ
Ada
Tidak Ada
Sempada n Patahan Aktif
Ada
Tidak Ada
1000
Kawasan Tanaman Pangan
Kawasan Tanaman Pangan
Kawasan Peruntukan Budidaya
Kota CC
Kec. ZZ
Tidak Ada
LP2B
Tidak Ada
Ada
Tidak Ada
200
20
Keterangan
Informasi dalam Field Tabel Atribut Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota Definisi mengenai informasi dalam field tabel atribut dijelaskan sebagai berikut: Nama Atribut
Nama Objek
Nama Unsur pada Orde 1 Nama Unsur pada Orde 2
Nama Unsur pada Orde 3 Nama Unsur pada Orde 4 Jenis Rencana Struktur Ruang Status Jaringan Sumber Data Jenis Rencana Pola Ruang Wilayah Administrasi Provinsi Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota Wilayah Administrasi Kecamatan
21
Penjelasan Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde terakhir pada rencana tata ruang wilayah sesuai skala rencana Muatan unsur lokal dan/atau turunan unsur di provinsi/kabupaten/kota yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 dapat dimasukan pada field nama objek Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde 1 jenis rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde 2 jenis rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde 3 jenis rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde 4 jenis rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Menerangkan jenis rencana struktur ruang yang meliputi sistem jaringan dan sarana prasarana sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 Menerangkan status jaringan yang terdiri dari rencana jaringan baru atau pengembangan kondisi eksisting atau kondisi eksisting Dapat diisi dengan keterangan “rencana” atau “eksisting” Menerangkan sumber data berasal dan tahun data diterbitkan misalnya “Dinas PU Bina Marga,2012”, “Analisa Tata Ruang,2014” Menerangkan jenis rencana pola ruang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 Menerangkan wilayah administrasi Provinsi yang disusun RTRW Menerangkan satuan wilayah administrasi terkecil di dalam RTRW Provinsi yang menjadi tempat objek berada Menerangkan satuan wilayah administrasi terkecil di dalam RTRW Kabupaten dan Kota yang menjadi tempat objek berada
Penulisan Tabel Atribut NAMOBJ
ORDE01 ORDE02
Penjelasan
Penulisan Tabel Atribut
Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan
Menerangkan wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara yang ditetapkan sebagai KKOP berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan bidang perhubungan udara Dapat diisi dengan keterangan ada atau tidak ada
KKOP_1
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Menerangkan bagian kawasan budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pertanian Dapat diisi dengan keterangan LP2B atau LCP2B atau Tidak Ada
KP2B_2
Kawasan Rawan Bencana
Menerangkan bagian kawasan perencanaan yang memiliki potensi bencana dan ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana Dapat diisi dengan keterangan jenis bencana seperti Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah atau Kawasan Rawan Bencana Letusan Gunung Api atau Sempadan Patahan Aktif atau tidak ada
KRB_03
Nama Atribut
ORDE03 ORDE04 JNSRSR STSJRN
Kawasan Resapan Air
Menerankan bagian kawasan perencanaan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk resapan air hujan sehingga berguna sebagai sumber air
SBDATA
Kawasan Cagar Budaya
Merupakan bagian kawasan perencanaan yang mempunyai bangunan budaya manusia yang bernilai tinggi maupun bentukan geologi yang khas, namun tidak dan atau belum ditetapkan sebagaii Kawasan Cagar Budaya oleh instansi yang berwenang terhadao pelestarian kawasan cagar budaya
JNSRPR
Luas Kawasan
Menerangkan luas cakupan areal kawasan dalam satuan hektar (ha)
RESAIR
CAGBUD LUASHA
Penjelasan lebih lanjut mengenai orde klasifikasi turunan unsur dijelaskan dalam Lampiran II WADMPR WADMKK WADMKC
22
Tabel Atribut Peta Penetapan Kawasan Strategis Tabel atribut peta penetapan kawasan strategis pada RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota memuat penetapan kawasan strategis sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, sudut kepentingan, dan sumber data.
Struktur Folderisasi Peta RTRW Format Penyajian Tabel Atribut Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota NAMOBJ
SUDUT KEPENTINGAN *)
WADMKC
SBDATA
(1)
(2)
(3)
(4)
Format Penyajian Tabel Atribut Penetapan Kawasan Strategis Provinsi NAMOBJ
SUDUT KEPENTINGAN *)
WADMKK
SBDATA
(1)
(2)
(3)
(4)
Contoh Pengisian Tabel Atribut Penetapan Kawasan Strategis Provinsi NAMOBJ
SUDUT KEPENTINGAN *)
WADMKK
Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan Ekonomi
Kab. BB
Pertumbuhan Sosial Budaya
Pertumbuhan Sosial Budaya
Kota CC
NAMOBJ
SUDUT KEPENTINGAN *)
WADMKC
Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan Ekonomi
Kec. YY
Pertumbuhan Sosial Budaya
Pertumbuhan Sosial Budaya
Kec. ZZ
SBDATA Analisa Perencanaan, 2015 Analisa Perencanaan, 2015
SBDATA Analisa Perencanaan, 2015 Analisa Perencanaan, 2015
*) keterangan : Dapat diisi sesuai dengan jenis sudut kepentingan kawasan strategis provinsi/ kabupaten/ kota antara lain: - Pertumbuhan Ekonomi - Pertumbuhan Sosial Budaya Pertumbuhan Pendayagunaan Sumber Daya dan/atau Pengembangan Teknologi - Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup
23
Contoh Pengisian Tabel Atribut Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota
Folderisasi merupakan pengelompokkan data-data peta atau informasi geospasial dengan tema tertentu sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pemetaan. Tujuan dilakukannya folderisasi untuk mempermudah pencarian data peta atau informasi geospasial secara sistematis di dalam proses penyiapan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penyimpanan data-data peta atau informasi geospasial Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam format Geodatabase (*.gdb) dan image (.jpeg).
Ketentuan folderisasi untuk Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah sebagai berikut: Peta Dasar Peta dasar berisi tentang informasi dasar yang terdiri atas peta batas wilayah, garis pantai, hipsografi, perairan, nama rupabumi, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan. Peta dasar dan informasi pendukung yang digunakan bersumber dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pemetaan. Sedangkan citra yang digunakan diperoleh dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pemetaan dan/atau direkomendasikan dari instansi tersebut. Peta Tematik Peta tematik berisi tentang informasi tematik yang terdiri atas peta curah hujan, penggunaan lahan, geologi, daerah aliran sungai, jenis tanah, kawasan hutan, kemiringan lereng, kepadatan penduduk, kawasan pertanian, kesesuaian lahan, daya dukung lingkungan, kawasan rawan bencana, dan kawasan pariwisata, dan tema lainnya yang dibutuhkan dalam penyiapan peta rencana tata ruang. Peta tematik dan informasi pendukung yang digunakan bersumber dari instansi terkait yang berwenang mengeluarkan peta tematik.
24
Album Peta Album peta merupakan kumpulan peta dasar, peta tematik, dan peta rencana dengan tingkat ketelitian peta dengan skala minimal 1:250.000 untuk peta RTRW provinsi, skala minimal 1:50.000 untuk peta RTRW kabupaten, dan skala minimal 1:25.000 untuk peta RTRW kota yang disajikan dalam format kertas A1 dan kertas A3. Album peta juga dilengkapi dengan file digital yang disimpan dengan format file yang mengikuti ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pemetaan. Selain itu album peta juga dilengkapi dengan file peta yang sudah siap cetak dalam format antara lain .jpeg atau .pdf dengan resolusi gambar minimal 300 dpi untuk ukuran penyimpanan kertas A4 dan/atau A3, minimal 600 dpi untuk ukuran kertas A1.
Struktur Folderisasi Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Jenis peta yang dimuat dalam album peta mengacu pada sistematika album peta yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Ketentuan Struktur Folderisasi Peta RTRW Folder
Peta Dasar
Peta Rencana Peta rencana meliputi: Peta Rencana Struktur Ruang Peta rencana struktur ruang berisi tentang informasi peta sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, sistem jaringan energi, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Peta Rencana Pola Ruang Peta rencana pola ruang berisi tentang rencana pola ruang terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya.
25
Peta Tematik
Peta Penetapan Kawasan Strategis Peta penetapan kawasan strategis berisi tentang penetapan kawasan strategis dari sudut kepentingan sebagai berikut : ▪ Pertumbuhan ekonomi; ▪ Pertumbuhan sosial budaya; ▪ Pertumbuhan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau pengembangan teknologi tinggi; dan ▪ Fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Peta Rencana
Album Peta
Data Geodatabase Isi folder peta dasar mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dalam bidang pemetaan. Isi folder peta tematik disesuaikan dengan kebutuhan analisa rencana tata ruang berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. 01. 02. 03. 01. 02. 03. 04. 05. 06. 07. 08. 09.
Rencana Struktur Ruang.gdb Rencana Pola Ruang.gdb Penetapan Kawasan Strategis.gdb Peta Orientasi Peta Batas Administrasi Peta Guna Lahan Peta Rawan Bencana Penetapan Sebaran Penduduk Peta Rencana Struktur Ruang Peta Jaringan Prasarana Peta Rencana Pola Ruang Peta Penetapan Kawasan Strategis
26
Lampiran Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta RTRW Klasifikasi Turunan Unsur 27
Lampiran I
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta RTRW Provinsi Skala 1 : 250.000 Nama Unsur
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi _0000_250PR_PT_SR_PERKOTAAN_NAMA Seluruh Jenis Rencana Sistem Perkotaan DAERAH_TAHUN Jalan Arteri Primer Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1) Nasional Jalan Strategis Nasional Jalan Tol Jalan Kolektor Primer Dua (JKP-2) _0000_250PR_LN_SR_TRANSPORTASI_ Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3) Jalan Strategis Provinsi NAMA DAERAH_TAHUN Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Alur Pelayaran Sungai Alur Pelayaran Danau ……. Alur - Pelayaran Umum dan Perlintasan Alur - Pelayaran Masuk Pelabuhan Terminal Penumpang Tipe A Sistem Jaringan Transportasi Terminal Penumpang Tipe B Terminal Barang Jembatan Timbang Stasiun Kereta Api (KA) Pelabuhan Sungai Pelabuhan Danau _0000_250PR_PT_SR_TRANSPORTASI_NAMA Pelabuhan Penyeberangan DAERAH_TAHUN Pelabuhan Utama Pelabuhan Pengumpul Pelabuhan Pengumpan Terminal Khusus Bandar Udara Pengumpul Bandar Udara Pengumpan Bandar Udara Khusus
29
Bentuk Geometri TITIK
GARIS
TITIK
Nama Unsur
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi Jaringan Infrastruktur Minyak _0000_250PR_LN_SR_ENERGI_NAMADAERAH_ Jaringan Infrastruktur Gas Bumi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem TAHUN Sistem Jaringan Energi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik _0000_250PR_PT_SR_ENERGI_NAMADAERAH_ Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik TAHUN Jaringan Tetap _0000_250PR_LN_SR_TELEKOMUNIKASI_NAMA Sistem Jaringan Telekomunikasi Jaringan Bergerak DAERAH_TAHUN _0000_250PR_PT_SR_AIR_NAMADAERA H_ Sumber Air TAHUN Sistem Jaringan Sumber Daya Air _0000_250PR_LN_SR_AIR_NAMADAERA H_ Prasarana Sumber Daya Air TAHUN Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional _0000_250PR_PT_SR_LAINNYA_NAMADAERAH_ Sistem Jaringan Prasarana Lainnya Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan TAHUN Lintas Kabupaten/Kota Berbahaya dan Beracun (B3) Sistem Jaringan Persampahan Wilayah Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Pola Ruang RTRW Provinsi Kawasan Peruntukan Lindung Seluruh Jenis Rencana _0000_250PR_AR_PR_NAMADAERAH_TAHUN Kawasan Peruntukan Budi Daya Penetapan Kawasan Strategis
Seluruh Jenis Rencana
_0000_250PR_AR_KS_NAMADAERAH_TAHUN
Bentuk Geometri
GARIS TITIK GARIS TITIK
GARIS
TITIK
AREA AREA
30
Lampiran I
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta RTRW Kabupaten Skala 1 : 50.000 Nama Unsur
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten _0000_50KB_PT_SR_PERKOTAAN_NAMA Sistem Perkotaan Seluruh Jenis Rencana DAERAH_TAHUN Jalan Arteri Primer Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1) Jalan Strategis Nasional Jalan Tol Jalan Kolektor Primer Dua (JKP-2) Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3) Jalan Strategis Provinsi Jalan Kolektor Primer Empat (JKP-4) Jalan Lokal Primer Jalan Strategis Kabupaten Jalan Desa Jalan Khusus _0000_50KB_LN_SR_TRANSPORTASI_ Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Antarkota NAMADAERAH_TAHUN Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Perkotaan Sistem Jaringan Transportasi
31
Bentuk Geometri TITIK
GARIS
Jaringan Kereta Api (KA) Khusus
Alur Pelayaran Kelas I Alur Pelayaran Kelas II Alur Pelayaran Kelas III Lintas Penyeberangan Antarprovinsi Lintas Penyeberangan Antarnegara Lintas Penyeberangan Antarkabupaten/kota Lintas Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Alur-Pelayaran Umum dan Perlintasan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Terminal Penumpang Tipe A Terminal Penumpang Tipe B Terminal Penumpang Tipe C Terminal Barang Stasiun Penumpang Stasiun Barang Stasiun Operasi
_0000_50KB_PT_SR_TRANSPORTASI_NAMA DAERAH_TAHUN
TITIK
Nama Unsur
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten Jembatan Timbang Pelabuhan Sungai dan Danau Utama Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I Pelabuhan Penyeberangan Kelas II Pelabuhan Penyeberangan Kelas III Pelabuhan Utama Pelabuhan Pengumpul _0000_50KB_PT_SR_TRANSPORTASI_NAMA Sistem Jaringan Transportasi Pelabuhan Pengumpan Regional DAERAH_TAHUN Pelabuhan Pengumpan Lokal Terminal Khusus Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier Bandar Udara Pengumpan Bandar Udara Khusus Jaringan Penyaluran Minyak Produksi - Kilang Jaringan Penyaluran Minyak Produksi Penyimpanan Jaringan Penyauran Gas Bumi - Kilang Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Penyimpanan Jaringan Penyalur Kilang - Konsumen _0000_50KB_LN_SR_ENERGI_NAMADAERAH_ Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT) Sistem Jaringan Energi TAHUN Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Saluran Udara Tegangan Arus Searah (SUTTAS) Kabel laut Saluran Transmisi Lainnya Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR)
Bentuk Geometri
TITIK
GARIS
32
Lampiran I
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta RTRW Kabupaten Skala 1 : 50.000 Nama Unsur
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten _0000_50KB_LN_SR_ENERGI_NAMA Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) Saluran Distribusi Lainnya DAERAH_TAHUN Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sistem Jaringan Energi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) _0000_50KB_PT_SR_ENERGI_NAMA Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) DAERAH_TAHUN Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
Bentuk Geometri GARIS
TITIK
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Pembangkit Listrik Lainnya Gardu Induk Jaringan Tetap Sistem Jaringan Telekomunikasi
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
33
Jaringan Bergerak Terestrial Jaringan Bergerak Seluler Jaringan Bergerak Satelit Sumber Air Air Permukaan Pada Sungai Mata Air Danau Embung Waduk Air Tanah Pada Cekungan Air Tanah (CAT) Kabupaten Sumber Air Lainnya Prasarana Sumber Daya Air Jaringan Irigasi Primer Jaringan Irigasi Sekunder Jaringan Irigasi Tersier Jaringan Irigasi Desa Jaringan Irigasi Air Tanah Sistem Pengendalian Banjir
_0000_50KB_LN_SR_TELEKOMUNIKASI_ NAMADAERAH_TAHUN
GARIS
_0000_50KB_PT_SR_TELEKOMUNIKASI_ NAMADAERAH_TAHUN
TITIK
_0000_25KT_PT_SR_AIR_NAMADAERAH_ TAHUN
TITIK
_0000_50KB_LN_SR_AIR_NAMADAERAH_ TAHUN
GARIS
Nama Unsur
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten Jaringan Air Baku Untuk Air Bersih _0000_50KB_LN_SR_AIR_NAMADAERAH_ Sistem Jaringan Sumber Daya Air Jaringan Air Bersih Ke Kelompok Pengguna TAHUN Unit Air Baku Unit Produksi _0000_50KB_LN_SR_LAINNYA_NAMADAERAH Unit Distribusi _ TAHUN Unit Pelayanan Jalur Evakuasi Bencana Sumur Dangkal Sumur Pompa Bak Penampungan Air Hujan Terminal Air Sistem Jaringan Prasarana Bangunan Penangkap Mata Air Lainnya Sistem Pembuangan Air Limbah (IPAL) Sistem Pengelolaan Individual _0000_50KB_PT_SR_LAINNYA_NAMADAERAH_ Sistem Pengelolaan Komunal TAHUN Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPA) Ruang Evakuasi Bencana Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Kawasan Peruntukan Lindung Seluruh Jenis Rencana _0000_50KB_AR_PR_NAMADAERAH_TAHUN Kawasan Peruntukan Budi Daya Penetapan Kawasan Strategis
Seluruh Jenis Rencana
_0000_50KB_AR_KS_NAMADAERAH_TAHUN
Bentuk Geometri GARIS GARIS
TITIK
AREA AREA
34
Lampiran I
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta RTRW Kota Skala 1 : 25.000 Nama Unsur
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kota _0000_25KT_PT_SR_PERKOTAAN_NAMADAERAH Seluruh Jenis Rencana Sistem Perkotaan _TAHUN Jalan Arteri Primer Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1) Jalan Strategis Nasional Jalan Tol Jalan Kolektor Primer Dua (JKP -2) Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3) Jalan Strategis Provinsi Jalan Arteri Sekunder Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal Sekunder Jalan Khusus _0000_25KT_LN_SR_TRANSPORTASI_NAMA Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Antarkota DAERAH_TAHUN Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Perkotaan Jaringan Kereta Api (KA) Khusus Sistem Jaringan Transportasi Alur Pelayaran Kelas I Alur Pelayaran Kelas II Alur Pelayaran Kelas III Lintas Penyeberangan Antarprovinsi Lintas Penyeberangan Antarnegara Lintas Penyeberangn Antarkabupaten Lintas Penyeberangan dalam Kota Alur-Pelayaran Umum Dan Perlintasan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Terminal Penumpang Tipe A Terminal Penumpang Tipe B _0000_25KT_PT_SR_TRANSPORTASI_NAMA Terminal Penumpang Tipe C Terminal Barang DAERAH_TAHUN Jembatan Timbang Stasiun Penumpang
35
Bentuk Geometri TITIK
GARIS
Nama Unsur
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kota Stasiun Barang Stasiun Operasi Pelabuhan Sungai dan Danau Utama Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I Pelabuhan Penyeberangan Kelas II Pelabuhan Penyeberangan Kelas III Pelabuhan Utama Pelabuhan Pengumpul _0000_25KT_PT_SR_TRANSPORTASI_NAMA Pelabuhan Pengumpan Regional Sistem Jaringan Transportasi DAERAH_TAHUN Pelabuhan Pengumpan Lokal Terminal Khusus Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier Bandar Udara Pengumpan Bandar Udara Khusus
Bentuk Geometri
TITIK
Jaringan Penyaluran Minyak Produksi - Kilang
Sistem Jaringan Energi TITIK
Jaringan Penyaluran Minyak Produksi Penyimpanan Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Kilang Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Penyimpanan Jaringan Penyalur Kilang - Konsumen Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS)
_0000_25KT_LN_SR_ENERGI_NAMADAERAH_ TAHUN
GARIS
36
Lampiran I
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta RTRW Kota Skala 1 : 25.000 Nama Unsur
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kota Kabel Laut Saluran Transmisi Lainnya _0000_25KT_LN_SR_ENERGI_NAMADAERAH_ Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) TAHUN Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) Saluran Distribusi Lainnya Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sistem Jaringan Energi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) _0000_25KT_PT_SR_ENERGI_NAMADAERAH_ Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) TAHUN Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Pembangkit Litstrik Lainnya Gardu Induk _0000_25KT_LN_SR_TELEKOMUNIKASI_NAMA Jaringan Tetap DAERAH_TAHUN Sistem Jaringan Jaringan Bergerak Terestrial _0000_25KT_PT_SR_TELEKOMUNIKASI_NAMA Telekomunikasi Jaringan Bergerak Seluler DAERAH_TAHUN Jaringan Bergerak Satelit Sumber Air Air Permukaan pada Sungai Mata Air Danau Embung _0000_25KT_PT_SR_AIR_NAMADAERAH_TAHUN Sistem Jaringan Sumber Waduk Air Tanah Pada Cekungan Air Tanah (CAT) Daya Air Kota Sumber Air Lainnya Jaringan Irigasi Primer Jaringan Irigasi Sekunder _0000_25KT_LN_SR_AIR_NAMADAERAH_TAHUN Jaringan Irigasi Tersier
37
Bentuk Geometri
GARIS
TITIK
GARIS TITK
TITIK
GARIS
Nama Unsur
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Struktur Ruang RTRW Kota Jaringan Irigasi Desa Jaringan Irigasi Air Tanah Sistem Jaringan Sumber Daya Prasarana Sumber Daya Air _0000_25KT_LN_SR_AIR_NAMADAERAH_TAHUN Air Jaringan Air Baku Untuk Air Bersih Sistem Pengendalian Banjir Unit Air Baku Unit Produksi Unit Distribusi Unit Pelayanan _0000_25KT_LN_SR_INFRASTRUKTUR_NAMA Jalur Evakuasi Bencana Jaringan Primer DAERAH_TAHUN Jaringan Sekunder Jaringan Tersier Sistem Jaringan Pejalan Kaki Sistem Jaringan Prasarana Lainnya Sumur Dangkal Sumur Pompa Bak Penampung Air Hujan Infrastruktur Perkotaan Terminal Air Bangunan Penangkap Mata Air Sistem Pembuangan Air Limbah (IPAL) Sistem Pengelolaan Individual _0000_25KT_PT_SR_INFRASTRUKTUR_NAMA Sistem Pengelolaan Komunal DAERAH_TAHUN Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPA) Ruang Evakuasi Bencana Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Kawasan Peruntukan Lindung Seluruh Jenis Rencana _0000_25KT_AR_PR_NAMADAERAH_TAHUN Kawasan Peruntukan Budi Daya _0000_25KT_AR_KS_NAMADAERAH_TAHUN Penetapan Kawasan Strategis Seluruh Jenis Rencana
Bentuk Geometri
GARIS
GARIS
TITIK
AREA AREA
38
Lampiran II Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi Skala 1:250.000 Nama Unsur
Sistem Perkotaan
Orde 1
Orde 2
Orde 3
Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
Jaringan Jalan Provinsi
Terminal
Sistem Jaringan Kereta Api Sistem Jaringan Transportasi Sistem Jaringan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Pelabuhan Laut
Alur Pelayaran Laut Bandar Udara Umum
Orde 1 Jaringan Infrastruktur Minyak Jaringan Infrastruktur Gas Bumi
Sistem Jaringan Jalan Nasional
Sistem Jaringan Jalan
Nama Unsur
Terminal Barang Jembatan Timbang Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Stasiun Kereta Api (KA) Alur Pelayaran Sungai Alur Pelayaran Danau Pelabuhan Sungai Pelabuhan Danau Pelabuhan Penyeberangan Pelabuhan Utama Pelabuhan Pengumpul Pelabuhan Pengumpan Terminal Khusus Alur - Pelayaran Umum dan Perlintasan Alur - Pelayaran Masuk Pelabuhan Bandar Udara Pengumpul Bandar Udara Pengumpan
Jalan Arteri Primer Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1) Nasional Jalan Strategis Nasional Jalan Tol Jalan Kolektor Primer Dua (JKP-2) Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3) Jalan Strategis Provinsi Terminal Penumpang Tipe A Terminal Penumpang Tipe B
Sistem Jaringan Energi
Sistem Jaringan Telekomunikasi Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Sistem Jaringan Prasarana Lainnya Lintas Kabupaten/Kota
Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Jaringan Tetap Jaringan Bergerak Sistem Jaringan Sumber Daya Air Lintas Negara Sistem Jaringan Sumber Daya Air Lintas Provinsi Sistem Jaringan Sumber Daya Air Lintas Kabupaten/Kota Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Sistem Jaringan Persampahan Wilayah
Orde 2
Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung
Orde 3
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem Jaringan Distribusi Tenaga Listrik
Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air
Bandar Udara Khusus Ruang Udara Untuk Penerbangan
39
40
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten Skala 1:50.000
Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi Skala 1:250.000 Nama Unsur
Orde 1
Nama Unsur
Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya Kawasan Perlindungan Setempat Kawasan Peruntukan Lindung
Kawasan Konservasi Kawasan Lindung Geologi
Sistem Perkotaan
Kawasan Rawan Bencana*
Kawasan Cagar Budaya Kawasan Ekosistem Mangrove Kawasan Hutan Produksi
Orde 1 Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)
Kawasan Hutan Rakyat
Sistem Jaringan Jalan Nasional
Kawasan Pertanian Kawasan Pertambangan dan Energi
Kawasan Peruntukan Budidaya
Orde 2
Kawasan Perikanan Kawasan Peruntukan Industri
Jaringan Jalan Provinsi
Kawasan Pariwisata
Kawasan Permukiman Kawasan Pertahanan dan Keamanan
* Memiliki fungsi unsur yang overlap (tumpang tindih dengan fungsi kawasan lainnya)
Sistem Jaringan Transportasi
Sistem Jaringan Jalan Jaringan Jalan Kabupaten
Orde 3
Orde 4
Jalan Arteri Primer Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1) Jalan Strategis Nasional Jalan Tol Jalan Kolektor Primer Dua (JKP-2) Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3) Jalan Strategis Provinsi Jalan Kolektor Primer Empat (JKP-4) Jalan Lokal Primer Jalan Strategis Kabupaten
Jalan Desa Jalan Khusus Terminal Penumpang Tipe A Terminal Penumpang
Terminal Penumpang Tipe B Terminal Penumpang Tipe C
Sistem Jaringan Kereta Api
41
Terminal Barang Jembatan Timbang Jaringan Jalur Kereta Api (KA)
Jaringan Kereta Api (KA) Umum
Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Antarkota
42
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten Skala 1:50.000 Nama Unsur
Orde 1
Orde 2 Alur Pelayaran Kelas I Alur Pelayaran Kelas II Alur Pelayaran Kelas III
Orde 3
Nama Unsur
Bandar Udara Umum
Lintas Penyeberangan Antarnegara
Sistem Jaringan Transportasi Pelabuhan Penyeberangan
Orde 2
Pelabuhan Pengumpan Regional Pelabuhan Pengumpan Lokal
Alur Pelayaran
Terminal Khusus Alur-Pelayaran Umum dan Perlintasan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan
Bandar Udara Umum
43
Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer
Orde 4
Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier Bandar Udara Pengumpan
Pelabuhan Sungai dan Danau Utama Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I Pelabuhan Penyeberangan Kelas II Pelabuhan Penyeberangan Kelas III
Jaringan Infrastruktur Minyak
Jaringan Infrastruktur Gas Bumi
Jaringan Penyaluran Minyak Produksi - Kilang Jaringan Penyaluran Minyak Produksi - Penyimpanan Jaringan Penyauran Gas Bumi - Kilang Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Penyimpanan Jaringan Penyalur Kilang Konsumen
Sistem Jaringan Energi
Pelabuhan Utama Pelabuhan Pengumpul Pelabuhan Laut
Orde 3
Bandar Udara Khusus Ruang Udara Untuk Penerbangan
Lintas Penyeberangan Antarkabupaten/kota Lintas Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota
Pelabuhan Sungai dan Danau
Orde 1
Sistem Jaringan Transportasi
Lintas Penyeberangan Antarprovinsi
Sistem Jaringan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Orde 4
Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
44
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten Skala 1:50.000 Nama Unsur
Orde 1
Orde 2 Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung
Orde 3
Sistem Jaringan Energi
Nama Unsur
Orde 1
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Pembangkit Listrik Lainnya
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Orde 4
Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung
Jaringan Distribusi Tenaga Listrik
Sumber Air Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Saluran Udara Tegangan Arus Searah (SUTTAS) Kabel Laut Saluran Transmisi Lainnya Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) Saluran Distribusi Lainnya
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Sistem Jaringan Sumber Daya Air Kabupaten
Jaringan Perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Gardu Induk
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Jaringan Bergerak Sistem Jaringan Sumber Daya Air Lintas Negara Sistem Jaringan Sumber Daya Air Lintas Provinsi Sistem Jaringan Sumber Daya Lintas Kabupaten/Kota Sistem Jaringan Sumber Daya Air Kabupaten
45
Jaringan Bergerak Terestrial Jaringan Bergerak Seluler Jaringan Bergerak Satelit Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air Sumber Air
Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
Prasarana Sumber Daya Air Sumber Air
Air Permukaan Pada Sungai Mata Air
Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Sistem Jaringan Persampahan Wilayah
Orde 3 Danau Embung Waduk Air Tanah Pada Cekungan Air Tanah (CAT) Kabupaten Sumber Air Lainnya Sistem Jaringan Irigasi
Prasarana Sumber Daya Air
Jaringan Tetap Sistem Jaringan Telekomunikasi
Orde 2
Bukan Jaringan Perpipaan
Sistem Pembuangan Air Limbah (IPAL) Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga (Sewerage)
Orde 4
Jaringan Irigasi Primer Jaringan Irigasi Sekunder Jaringan Irigasi Tersier Jaringan Irigasi Desa Jaringan Irigasi Air Tanah
Sistem Pengendalian Banjir Jaringan Air Baku Untuk Air Bersih Jaringan Air Bersih Ke Kelompok Pengguna Unit Air Baku Unit Produksi Unit Distribusi Unit Pelayanan Sumur Dangkal Sumur Pompa Bak Penampungan Air Hujan Terminal Air Bangunan Penangkap Mata Air Sistem Pengelolaan Individual Sistem Pengelolaan Komunal
Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS)
46
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Skala 1:50.000
Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten Skala 1:50.000 Nama Unsur Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
Orde 1
Orde 2
Sistem Jaringan Persampahan Wilayah Sistem Jaringan Evakuasi Bencana
Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPA) Jalur Evakuasi Bencana Ruang Evakuasi Bencana
Orde 3
Orde 4
Nama Unsur
Orde 1 Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya
Kawasan Perlindungan Setempat
Orde 2 Kawasan Hutan Lindung Kawasan Lindung Gambut Kawasan Resapan Air Sempadan Pantai Sempadan Sungai Kawasan Sekitar Danau atau Waduk Kawasan Suaka Alam (KSA)
Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Kawasan Peruntukan Lindung
Orde 3
Orde 4
Cagar Alam Cagar Alam Laut Suaka Margasatwa Suaka Margasatwa Laut Taman Nasional Taman Hutan Raya Taman Wisata Alam Taman Wisata Alam Laut
Kawasan Taman Buru
Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil
Kawasan Konservasi Maritim
Suaka Pesisir Suaka Pulau Kecil Taman Pesisir Taman Pulau Kecil Daerah Perlindungan Adat Maritim Daerah Perlindungan Budaya Maritim
Kawasan Konservasi Perairan
Kawasan Lindung Geologi
47
Kawasan Cagar Alam Geologi
Kawasan Keunikan Batuan dan Fosil Kawasan Keunikan Bentang Alam Kawasan Keunikan Proses Geologi
48
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Skala 1:50.000 Nama Unsur
Orde 1
Orde 2 Kawasan Lindung Geologi
Kawasan Peruntukan Lindung
Kawasan Konservasi
Kawasan Rawan Bencana*
Orde 3 Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Air Tanah Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah* Kawasan Rawan Bencana Letusan Gunung Api* Sempadan Patahan Aktif*
Kawasan Cagar Budaya Kawasan Ekosistem Mangrove Kawasan Hutan Produksi
Kawasan Hutan Rakyat Kawasan Pertanian Kawasan Peruntukan Budi Daya
Kawasan Perikanan
Kawasan Pertambangan dan Energi
49
Orde 4
Nama Unsur
Orde 1
Kawasan Imbuhan Air Tanah Sempadan Mata Air
Kawasan Pertambangan dan Energi
Kawasan Peruntukan Budidaya
Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Pariwisata
Kawasan Hutan Produksi Terbatas
Kawasan Permukiman
Kawasan Hutan Produksi Tetap Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonservasi
Kawasan Pertahanan dan Keamanan
Kawasan Tanaman Pangan Kawasan Hortikultural Kawasan Perkebunan Kawasan Peternakan
Orde 2
Orde 3
Orde 4
Kawasan Pertambangan Batubara Kawasan Pertambangan Minyak Kawasan Pertambangan Gas Bumi Kawasan Panas Bumi Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik
Kawasan Permukiman Perkotaan Kawasan Permukiman Perdesaan
* Memiliki fungsi unsur yang overlap (tumpang tindih dengan fungsi kawasan lainnya)
Kawasan Perikanan Tangkap
Kawasan Perikanan Budi Daya
Kawasan Pertambangan Mineral
Kawasan Pertambangan Mineral Radioaktif Kawasan Pertambangan Mineral Logam Kawasan Pertambangan Mineral Bukan Logam Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan
50
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Kota Skala 1:25.000 Nama Unsur Sistem Perkotaan
Orde 1
Orde 2
Orde 3
Orde 4
Nama Unsur
Orde 1
Pusat Pelayanan Kota Subpusat Pelayanan Kota Pusat Lingkungan Jalan Arteri Primer Sistem Jaringan Jalan Nasional
Jaringan Jalan Provinsi Sistem Jaringan Jalan Jaringan Jalan Kota
Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1) Jalan Strategis Nasional Jalan Tol Jalan Kolektor Primer Dua (JKP -2) Jalan Strategis Provinsi Jalan Arteri Sekunder Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal Sekunder
Sistem Jaringan Transportasi
Terminal Penumpang
Terminal Penumpang Tipe A Terminal Penumpang Tipe B Terminal Penumpang Tipe C
Pelabuhan Penyeberangan
Sistem Jaringan Kereta Api
Jaringan Jalur Kereta Api (KA)
Stasiun Kereta Api (KA) Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
51
Alur Pelayaran Kelas I Alur Pelayaran Kelas II Alur Pelayaran Kelas III
Jaringan Kereta Api (KA) Umum
Orde 4
Pelabuhan Sungai dan Danau Utama Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I Pelabuhan Penyeberangan Kelas II Pelabuhan Penyeberangan Kelas III
Pelabuhan Utama Pelabuhan Pengumpul Pelabuhan Pengumpan Regional
Terminal Barang Jembatan Timbang
Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Antarkota Jaringan Jalur Kereta Api (KA) Perkotaan
Orde 3
Lintas Penyeberangan Antarprovinsi Lintas Penyeberangan Antarnegara Lintas Penyeberangan Antarkabupaten Lintas Penyeberangan dalam Kota
Pelabuhan Sungai dan Danau
Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3)
Jalan Khusus Sistem Jaringan Transportasi
Orde 2
Pelabuhan Laut
Jaringan Kereta Api (KA) Khusus Stasiun Penumpang Stasiun Barang Stasiun Operasi
Pelabuhan Pengumpan Lokal Terminal Khusus Alur Pelayaran
Bandar Udara Umum
Alur-Pelayaran Umum dan Perlintasan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan
Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder
52
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Kota Skala 1:25.000 Nama Unsur
Orde 1 Bandar Udara Umum
Sistem Jaringan Transportasi
Orde 2
Orde 3
Orde 4
Nama Unsur
Orde 1
Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier Bandar Udara Pengumpan
Orde 2 Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik
Bandar Udara Khusus Ruang Udara Untuk Penerbangan Jaringan Infrastruktur Minyak
Jaringan Infrastruktur Gas Bumi
Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
53
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem
Jaringan Penyaluran Minyak Produksi - Kilang Jaringan Penyaluran Minyak Produksi Penyimpanan Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Kilang Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Penyimpanan Jaringan Penyalur Kilang Konsumen
Sistem Jaringan Energi
Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik
Orde 3 Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Pembangkit Listrik Lainnya
Sistem Jaringan Energi
Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Infrastruktur Penyaluran dan Sarana Pendukung
Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
Orde 4
Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS) Kabel Laut Saluran Transmisi Lainnya Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) Saluran Distribusi Lainnya
Gardu Induk Jaringan Tetap Sistem Jaringan Telekomunikasi
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Jaringan Bergerak Sistem Jaringan Sumber Daya Air Lintas Negara Sistem Jaringan Sumber Daya Air Lintas Provinsi Sistem Jaringan Sumber Daya Lintas Kabupaten/Kota
Jaringan Bergerak Terestrial Jaringan Bergerak Seluler Jaringan Bergerak Satelit Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air Sumber Air Prasarana Sumber Daya Air
54
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Struktur Ruang RTRW Kota Skala 1:25.000 Nama Unsur
Orde 1
Orde 2
Sumber Air
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Sistem Jaringan Sumber Daya Air Kota
Orde 3 Air Permukaan pada Sungai Mata Air Danau Embung Waduk Air Tanah Pada Cekungan Air Tanah (CAT) Kota Sumber Air Lainnya
Sistem Jaringan Irigasi Prasarana Sumber Daya Air
Jaringan Perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan Infrastruktrur Perkotaan
Nama Unsur
Infrastruktrur Perkotaan
Jaringan Irigasi Primer Jaringan Irigasi Sekunder Jaringan Irigasi Tersier Jaringan Irigasi Desa Jaringan Irigasi Air Tanah
Orde 1
Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)
Orde 2
Orde 3
Sistem Jaringan Persampahan Kota Sistem Jaringan Evakuasi Bencana
Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPA) Jalur Evakuasi Bencana Ruang Evakuasi Bencana Jaringan Primer Jaringan Sekunder Jaringan Tersier
Sistem Drainase Sistem Jaringan Pejalan Kaki Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
Orde 4
Sistem Pengendalian Banjir Jaringan Air Baku Untuk Air Bersih Unit Air Baku Unit Produksi Unit Distribusi Unit Pelayanan Sumur Dangkal Sumur Pompa Bak Penampung Air Hujan Terminal Air Bangunan Penangkap Mata Air
Sistem Pembuangan Air Limbah (IPAL) Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)
55
Orde 4
Sistem Pembuangan Limbah Rumah Tangga (Sewerage) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Sistem Jaringan Persampahan Kota
Sistem Pengelolaan Individual Sistem Pengelolaan Komunal
Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS)
56
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Pola Ruang RTRW Kota Skala 1:25.000 Nama Unsur
Orde 1 Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya
Orde 2
Orde 3
Orde 4
Nama Unsur
Orde 1
Orde 2
Kawasan Hutan Lindung
Kawasan Cagar Alam Geologi
Kawasan Lindung Gambut Kawasan Lindung Geologi
Kawasan Resapan Air
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Air Tanah
Sempadan Pantai Kawasan Perlindungan Setempat
Sempadan Sungai Kawasan Sekitar Danau Atau Waduk Cagar Alam Kawasan Suaka Alam (KSA)
Kawasan Peruntukan Lindung
Cagar Alam Laut Suaka Margasatwa
Kawasan Konservasi
Taman Nasional Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
Taman Hutan Raya Taman Wisata Alam Taman Wisata Alam Laut
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota
Kawasan Taman Buru Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil
Kawasan Konservasi Maritim
Suaka Pesisir Suaka Pulau Kecil Taman Pesisir Taman Pulau Kecil Daerah Perlindungan Adat Maritim Daerah Perlindungan Budaya Maritim
Kawasan Konservasi Perairan Kawasan Lindung Geologi
Kawasan Rawan Bencana*
Kawasan Cagar Alam Geologi
Orde 4 Kawasan Keunikan Bentang Alam Kawasan Keunikan Proses Geologi Kawasan Imbuhan Air Tanah Sempadan Mata Air
Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah* Kawasan Rawan Bencana Letusan Gunung Api* Sempadan Patahan Aktif*
Kawasan Cagar Budaya Kawasan Ekosistem Mangrove
Suaka Margasatwa Laut Kawasan Peruntukan Lindung
Orde 3
Kawasan Keunikan Batuan dan Fosil
Kawasan Hutan Produksi Kawasan Peruntukan Budidya
Taman RT Taman RW Taman Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Hutan Kota Pemakaman
Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kawasan Hutan Produksi Tetap Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonservasi
Kawasan Hutan Rakyat Kawasan Pertanian
Kawasan Tanaman Pangan Kawasan Hortikultura
* Memiliki fungsi unsur yang overlap (tumpang tindih dengan fungsi kawasan lainnya)
57
58
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur pada Rencana Pola Ruang RTRW Kota Skala 1:25.000 Nama Unsur
Orde 1 Kawasan Pertanian
Orde 2
Kawasan Peruntukan Budi Daya
Kawasan Perikanan Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Pariwisata Kawasan Permukiman
59
Orde 4
Nama Unsur
Orde 1
Kawasan Perkebunan Kawasan Peternakan
Kawasan Pertambangan Mineral
Kawasan Pertambangan dan Energi
Orde 3
Kawasan Pertambangan Mineral Radioaktif Kawasan Pertambangan Mineral Logam Kawasan Pertambangan Mineral Bukan Logam Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan
Kawasan Peruntukan BudiDaya
Kawasan Permukiman
Kawasan Pertahanan dan Keamanan
Orde 2
Orde 3
Orde 4
Kawasan Sumber Daya Air Kawasan Ruang Terbuka Non Hijau Tempat Evakuasi Bencana Kawasan Sektor Informal Kawasan Campuran
Kawasan Pertambangan Batubara Kawasan Pertambangan Minyak Kawasan Pertambangan Gas Bumi Kawasan Panas Bumi Kawasan Pembangkit Tenaga Listrik Kawasan Perikanan Tangkap Kawasan Perikanan Budi Daya
Kawasan Perumahan Kawasan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum
Keterangan: 1. Tabel klasifikasi turunan unsur merupakan alat bantu/acuan untuk mengisi tabel atribut. 2. Pemilihan unsur pada tabel atribut untuk orde yang tidak terisi (kosong) pada kolom tabel klasifikasi tersebut, mengacu pada isian turunan unsur orde terakhir. 3. Untuk memudahkan atau menyeragamkan tabel atribut dapat menggunakan Tools Domain.
60
Manajemen Basis Data Peta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota
Penamaan File Peta RDTR Substansi latar belakang
Penamaan file peta RDTR mengatur: a. Penamaan file peta rencana struktur ruang; b. Penamaan file peta rencana pola ruang; dan c. Penamaan file peta Sub Bagian Wilayah Perencanaan (Sub BWP) yang diprioritaskan penanganannya Datum horizontal yang digunakan merupakan Sistem Referensi Geospasial Nasional
62
Penamaan File Peta Rencana Struktur Ruang RDTR
Penamaan File Peta Rencana Pola Ruang RDTR
Penamaan file peta rencana struktur ruang disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi tentang kode wilayah, jenis rencana, bentuk geometri, skala peta, nama unsur, nama RDTR dan tahun pembuatan.
Penamaan file peta rencana pola ruang disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi tentang kode wilayah, jenis rencana, bentuk geometri, skala peta, nama RDTR dan tahun pembuatan.
Format penamaan file peta rencana struktur ruang adalah sebagai berikut: _[KodeWilayah]_[SkalaPeta]_[BentukGeometri]_ [JenisRencana]_[NamaUnsur]_[NamaRDTR]_[Tahun] Contoh:
_3275_5RD_PT_SR_TRANSPORTASI_RDTRBEKASI_2014 _3203_5RD_LN_SR_ENERGI_RDTRCIANJUR_2019 _3204_5RD_LN_SR_DRAINASE_RDTRSOREANGRAYA_2019
Nama klasifikasi unsur mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota , yang terdiri dari rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan prasarana.
Format penamaan file peta rencana pola ruang adalah sebagai berikut: _[KodeWilayah]_[SkalaPeta]_[BentukGeometri]_ [JenisRencana]_[NamaRDTR]_[Tahun] Contoh: _3275_5RD_AR_PR_RDTRBEKASI_2014 _3203_5RD_AR_PR_RDTRCIANJUR_2019 _3204_5RD_AR_PR_RDTRSOREANGRAYA_2019
Penamaan File Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya Penamaan file peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi tentang jenis rencana, bentuk geometri, skala peta, nama zona, nama RDTR dan tahun pembuatan. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya bertujuan untuk mendelineasi lokasi di wilayah perencanaan yang diprioritaskan. Format penamaan file peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya adalah sebagai berikut: _[KodeWilayah]_[SkalaPeta]_[BentukGeometri]_ [JenisRencana]_[NamaRDTR]_[Tahun] Contoh: _3275_5RD_AR_SBWPP_RDTRBEKASI_2014 _3203_5RD_AR_SBWPP_RDTRCIANJUR_2019 _3204_5RD_AR_SBWPP_RDTRSOREANGRAYA_2019
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk geometri dan penulisan nama unsur dijelaskan dalam Lampiran I
Kode Wilayah merupakan 4 (empat) digit kode daerah yang berasal dari peraturan resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkan peraturan tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, untuk provinsi diawali 00 diikuti 2 (dua) digit kode provinsi, sedangkan untuk kabupaten/kota diawali 2 (dua) digit kode provinsi diikuti 2 (dua) digit kode kabupaten/kota. Skala Peta menerangkan skala perencanaan RDTR, ditulis 5RD. Bentuk Geometri menerangkan kode bentuk geometri berupa titik, garis, atau area, dengan ketentuan sebagai berikut: PT : Titik/Point, LN : Garis/Line, AR : Area/Polygon Jenis Rencana menerangkan jenis rencana berupa struktur ruang, pola ruang, atau sub BWP prioritas, dengan ketentuan sebagai berikut: SR : Struktur Ruang, PR : Pola Ruang, SBWPP : Sub BWP Prioritas Nama Unsur menerangkan klasifikasi unsur rencana tata ruang yang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota (penulisan unsur dibuat tanpa spasi). Nama RDTR menerangkan judul dari wilayah RDTR kabupaten/kota yang disusun. Bila RDTR kabupaten/kota yang disusun berdasarkan fungsional (Kawasan Perkotaan) maka penamaan RDTR mengacu pada penamaan yang diamanatkan dalam RTRW nya. Tahun menerangkan tahun pembuatan atau pengerjaan peta.
63
64
Format Penyajian Tabel Atribut Peta RDTR
Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Tabel atribut peta rencana struktur ruang pada RDTR Kabupaten/Kota memuat sistem jaringan dan sarana prasarana sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, orde 1, orde 2, jenis rencana struktur ruang, status jaringan, dan sumber data.
Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RDTR NAMOBJ
ORDE01
ORDE02
JNSRSR
STSJRN
SBDATA
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Struktur Ruang RDTR NAMOBJ Jalan Arteri Primer
Jalan Arteri Sekunder
Jalan Lokal Sekunder
ORDE01 Jalan Arteri Primer
ORDE02 Jalan Arteri Primer
JNSRSR Sistem Jaringan Transportasi
Jalan Arteri
Jalan Arteri
Sistem Jaringan
Sekunder
Sekunder
Transportasi
Jalan Lingkungan
Sistem Jaringan
Sekunder
Transportasi
Jalan Lingkungan
STSJRN
SBDATA Dinas PU Bina
Eksisting
Marga Kota AA, 2019 Analisa
Rencana
Rencana,
2019 Dinas PU Bina Eksisting
Marga Kota AA, 2019
66
Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RDTR Kabupaten/Kota
Tabel Atribut Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya
Tabel atribut pola ruang pada RDTR Kabupaten/Kota meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yang disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang tentang nama obyek, nama zona, kode zona, nama sub zona, kode sub zona, nama BWP, nama Sub BWP, kode blok, kode sub blok, wilayah administrasi kecamatan, wilayah administrasi kelurahan/desa, ketentuan khusus, teknik pengaturan zonasi, dan luas zona.
Format Penyajian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RDTR NAM OBJ
NAM ZON
KOD ZON
NAM SZN
KOD SZN
NAM BWP
NAS BWP
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(1)
KOD BLK
KOD SBL
WADMKC
WADMKD
(8)
(9)
(10)
(11)
KKOP_1
LP2B_2
KRB_03
TOD_04
TEB_05
CAGBUD
HANKAM
PUSLIT
RESAIR
SANGGA
TPZ_00
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(…)
Penyusunan Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya mengacu pada tema-tema yang ditangani sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota, antara lain: • Perbaikan prasarana, sarana, dan blok/kawasan; • Pengembangan kembali prasarana, sarana, dan blok/kawasan; • Pembangunan baru prasarana, sarana, dan blok/kawasan; • Pelestarian/pelindungan blok/kawasan Tabel atribut Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya disusun dengan format tertentu berisikan informasi tentang nama objek, nama BWP, nama Sub BWP, tema penanganan, dan sumber data.
LUASHA
Format Penyajian Tabel Atribut Peta Sub BWP Prioritas yang diprioritaskan penanganannya
(23) NAMOBJ
Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Rencana Pola Ruang RDTR NAMOBJ
NAMZON
KODZON
Perumahan
R
Rendah
Perkantoran
Perkantoran Perkantoran
KT
67
NASBWP
KODBLK
KODSBL
WADMKC
WADMKD
R-4
I
A
3
A
Kec. BB
Kel. ZZ
KT-4
II
B
5
B
Kec. BB
Kel. RR
NASBWP
TEMAPP
(2)
(3)
(4)
(5)
SBDATA (6)
(...)
Skala
Contoh Pengisian Tabel Atribut Peta Sub BWP Prioritas yang diprioritaskan penanganannya NAMOBJ
LP2B_2
KRB_03
TOD_04
sarana, dan
TEB_05
CAGBUD
HANKAM
PUSLIT
RESAIR
SANGGA
TPZ_00*
LUASHA
Tidak
Balai Teknologi Lingkungan
Ya
Tidak
a, b, c
0,004
Tidak
Tidak
Ya
Sempadan Rel KA
a
0,037
Ya
Tidak
Tidak
Tidak
TEA
Masjid Cut Meutia
Tidak
Tidak
Rawan Tanah Longsor
Tidak
TES
Tidak
KODBLK
NAMBWP
NASBWP
3
I
A
blok/kawasan Pelestarian/pelindungan blok/kawasan
blok/kawasan
SBDATA
sarana, dan
Analisa Rencana, 2019
blok/kawasan 5
II
B
Pelestarian/pelindungan blok/kawasan
Analisa Rencana, 2019
Perbaikan prasarana,
Perbaikan prasarana, sarana, dan
TEMAPP Perbaikan prasarana,
Perbaikan prasarana,
Kecamatan
Kecamatan
KKOP_1
NAMBWP
Kepadatan
Rendah Skala
KODSZN
NAMBWP
Perumahan
Perumahan Kepadatan
NAMSZN
(1)
KODBLK
7
III
C
sarana, dan
Analisa Rencana, 2019
blok/kawasan
68
Keterangan
Informasi dalam Field Tabel Atribut Peta RDTR Kabupaten/Kota Definisi mengenai informasi dalam field tabel atribut dijelaskan sebagai berikut: Nama Atribut
Penjelasan
Nama Objek
Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde terakhir pada rencana tata ruang wilayah sesuai skala rencana. Muatan unsur lokal dan/atau turunan unsur di provinsi/kabupaten/kota yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 dapat dimasukan pada field nama objek
NAMOBJ
Nama Unsur pada Orde 1
Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde 1 jenis rencana struktur ruang
ORDE01
Nama Unsur pada Orde 2
Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde 2 jenis rencana struktur ruang
ORDE02
Jenis Rencana Struktur Ruang Status Jaringan Sumber Data
Menerangkan jenis rencana struktur ruang yang meliputi susunan pusat-pusat pelayanan dan jaringan prasarana di BWP sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 Menerangkan status jaringan yang terdiri dari rencana jaringan baru atau pengembangan kondisi eksisting atau kondisi eksisting dan dapat diisi dengan keterangan “rencana” atau “eksisting” Menerangkan sumber data berasal dan tahun data diterbitkan dan dapat ditulis dengan “Dinas PU Bina Marga, 2019” atau “Analisa Rencana, 2019”
Penjelasan
Penulisan Tabel Atribut
Kode Sub Blok
Menerangkan turunan kode blok untuk sebidang tanah yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata. Penulisan untuk nama Sub-Blok menggunakan huruf kapital, contoh penulisan: A, B, C, D, E dst.
KODSBL
Wilayah Administrasi Kecamatan
Menerangkan satuan wilayah administrasi RDTR yang menjadi tempat objek berada
WADMKC
Wilayah Administrasi Kelurahan/Desa
Menerangkan satuan wilayah administrasi terkecil di dalam RDTR yang menjadi tempat objek berada
WADMKD
Nama Atribut
JNSRSR
Menerangkan aturan tambahan yang ditumpangsusunkan (overlay) di atas suatu zona/sub zona tertentu karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri, yang terdiri atas:
STSJRN
1.
SBDATA
2. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
LP2B_2
3. Kawasan Rawan Bencana 4. Kawasan Berorientasi Transit (TOD) 5. Tempat Evakuasi Bencana meliputi tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir 6. Cagar Budaya atau Adat 7. Pertahanan Keamanan (Hankam) 8. Pusat Penelitian meliputi observatorium, tempat peluncuran roket, dan lain-lain
KRB_03 TOD_04
Nama Zona
Menerangkan klasifikasi zona pada rencana pola ruang
NAMZON
Kode Zona
Menerangkan kode zona yang digunakan pada rencana pola ruang
KODZON
Nama Sub zona
Menerangkan klasifikasi turunan zona pada rencana pola ruang
NAMSZN
Kode Sub zona
Menerangkan kode sub zona yang digunakan pada rencana pola ruang
KODSZN
Bagian Wilayah Perencanaan
Menerangkan satuan wilayah yang menjadi bagian dari kabupaten/kota dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan didalam RTRW Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Penulisan untuk nama BWP menggunakan angka romawi, contoh penulisan: I, II, III, IV, V dst.
NAMBWP
Sub Bagian Wilayah Perencanaan
Menerangkan bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok. Penulisan untuk nama Sub BWP menggunakan huruf kapital, contoh penulisan: A, B, C, D, E dst.
NASBWP
Kode Blok
Menerangkan kode untuk sebidang tanah yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata. Penulisan untuk nama Blok menggunakan angka, contoh penulisan: 1, 2, 3, 4, 5 dst.
KODBLK
Penjelasan lebih lanjut mengenai orde klasifikasi turunan unsur dijelaskan dalam Lampiran II
69
Penulisan Tabel Atribut
Ketentuan Khusus
Bandar Udara, meliputi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Batas Kawasan Kebisingan, dan Kawasan disekitar bandar udara yang penting untuk diperhatikan
KKOP_1
TEB_05 CAGBUD HANKAM PUSLIT
9. Resapan Air
RESAIR
10. Penyangga
SANGGA
Teknik Pengaturan Zonasi
Menerangkan aturan untuk mengatasi kekakuan aturan dasar dalam pelaksanaan pembangunan, jumlah kolom bergantung pada jumlah TPZ yang berada pada kota terkait. Penulisan untuk nama TPZ menggunakan huruf kecil, contoh penulisan: a,b,c,d,e, dst.
Luas Zona
Menerangkan luas cakupan areal kawasan dalam satuan hektar (Ha)
LUASHA
Tema Penanganan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya
Menerangkan tema penanganan yang menjadi program utama dari setiap sub BWP yang diprioritaskan
TEMAPP
TPZ_00
Keterangan mengenai jenis dan kode TPZ dijelaskan dalam tabel informasi kode TPZ
70
Keterangan
Informasi dalam Field Tabel Atribut Peta RDTR Kabupaten/Kota Field Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ) diisi dengan kodefikasi sesuai dengan ketentuan dalam tabel informasi kode TPZ sebagai berikut: Jenis TPZ
Transfer Development Right (TDR)
Bonus Zoning
Teknik pengaturan zonasi yang memungkinkan pemilik tanah untuk menjual haknya untuk membangun kepada pihak lain, sehingga pembeli dapat membangun propertinya dengan intensitas lebih tinggi. Umumnya TDR digunakan untuk melindungi penggunaan lahan pertanian atau penggunaan lahan hijau lainnya dari konversi penggunaan lahan, dimana pemilik lahan pertanian atau lahan hijau lainnya dapat mempertahankan kegiatan pertaniannya dan memperoleh uang sebagai ganti rugi atas haknya untuk membangun. TDR mengharuskan adanya rencana yang secara jelas menunjukkan mana zona yang ingin dilestarikan atau dilindungi dari pembangunan (zona pengirim/sending areas) dan zona yang ingin dikembangkan atau didorong pembangunannya (zona penerima/receiving areas). Teknik pengaturan zonasi yang memberikan izin kepada pengembang untuk meningkatkan intensitas pemanfaatan ruang melebihi aturan dasar, dengan imbalan (kompensasi) pengembang tersebut harus menyediakan sarana publik tertentu, misalnya RTH, terowongan penyeberangan, dan sebagainya. Penerapan bonus zoning membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kesan bahwa pembangunan dapat dilakukan sekehendak pengembang selama pihak tersebut mampu menanggung kompensasinya.
Kode TPZ
b
c
Zona Performa
Teknik pengaturan zonasi yang merupakan ketentuan pengaturan pada satu atau beberapa zona/sub zona dalam satu blok atau beberapa blok yang aturannya tidak didasarkan pada aturan prespektif, namun didasarkan pada kualitas kinerja tertentu yang ditetapkan. Zona performa didesain untuk menyusun standar-standar kondisi fisik yang terukur yang harus diikuti dengan standar kinerja yang mengikat.
d
Zona Fiskal
Teknik pengaturan zonasi yang ditetapkan pada satu zona atau beberapa zona yang berorientasi kepada peningkatan pendapatan daerah.
e
Pemufakatan Pembangunan
Teknik pengaturan zonasi memperbolehkan adanya kepentingan.
f
Pertampalan Aturan (Overlay)
Teknik pengaturan zonasi yang memberikan fleksibilitas dalam penerapan peraturan zonasi yang berupa pembatasan intensitas pembangunan melalui penerapan dua atau lebih aturan. Dapat diterapkan sebagai bentuk disinsentif pemberian persyaratan tertentu dalam perizinan.
yang merupakan ketentuan pengaturan pada zona yang secara spesifik pembangunan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antar pemangku
Penjelasan
Kode TPZ
Zona Ambang
Teknik pengaturan zonasi yang merupakan ketentuan pengaturan pada blok peruntukan yang diambangkan pemanfaatan ruangnya dan peruntukan ruangnya ditentukan kemudian berdasarkan perkembangan pemanfaatan ruang pada blok peruntukan tersebut.
h
Zona Banjir
Teknik pengaturan zonasi yang merupakan ketentuan pengaturan pada zona rawan banjir untuk mencegah atau mengurangi kerugian akibat banjir. Penerapan zona banjir sekurang-kurangnya memenuhi kriteria lokasi yang ditetapkan teridentifikasi adanya rawan bencana banjir yang berdasarkan analisis banjir tahunan hingga jangka waktu tahunan tertentu dan berdasarkan analisis kerentanan maupun risiko bencana banjir.
i
TPZ Khusus
Teknik pengaturan zonasi yang memberikan pembatasan pembangunan untuk mempertahankan karakteristik dan/atau objek khusus yang dimiliki zona, yang penetapan lokasinya dalam peraturan zonasi. Dapat diterapkan sebagai bentuk disinsentif pemberian persyaratan tertentu dalam perizinan.
j
Pengendalian Pertumbuhan
Teknik pengaturan zonasi yang merupakan ketentuan pengaturan pada zona untuk mengendalikan atau membatasi pembangunan di suatu zona, kawasan atau koridor untuk mempertahankan atau melindungi karakteristiknya.
k
Pelestarian Cagar Budaya
Teknik pengaturan zonasi yang merupakan ketentuan pengaturan pada zona untuk memelihara visual dan karakter budaya, bangunan, dan kawasan masyarakat setempat yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Ketentuan zona pelestarian kawasan cagar budaya dapat menjadi zona pertampalan, apabila sudah ada ketentuan terkait ketentuan kawasan cagar budaya. Pelestarian kawasan cagar budaya sekurangkurangnya memenuhi kriteria memiliki bangunan dan situs yang memiliki nilai budaya tertentu.
l
Jenis TPZ
a
Teknik pengaturan zonasi yang memungkinkan suatu pemanfaatan ruang yang dianggap penting atau diperlukan keberadaannya untuk dimasukkan ke dalam satu zona peruntukan tertentu sekalipun karakteristiknya tidak memenuhi kriteria zona peruntukan tersebut. Pemerintah Daerah dapat menerbitkan izin pemanfaatan ruang bersyarat atau Conditional Use Permit (CUP) setelah melalui konsultasi publik atau pembahasan dengan masyarakat sekitar dan pertimbangan instansi yang terkait di daerah.
Conditional Uses
71
Penjelasan
g
Keterangan: 1. Untuk setiap TPZ mempunyai syarat atau prasyarat tertentu yang perlu diperhatikan daerah. 2. Bagi daerah yang telah memiliki peraturan daerah atau peraturan walikota atau peraturan bupati terkait cagar budaya, maka TPZ Cagar Budaya menjadi overlay zoning.
72
Format Penulisan Kode Zonasi pada Peta RDTR Tata cara penulisan kode zonasi pada penyajian peta RDTR disesuaikan dengan informasi kode zona/sub zona dan kode TPZ dalam tabel atribut. Format penulisan kode zonasi:
[Kode Zona/Sub Zona].[Kode TPZ] Keterangan: Kode Zona/Sub Zona : Kode zona/sub zona sesuai dengan klasifikasi turunan unsur RDTR
Kode TPZ : Mengikuti ketentuan dalam tabel informasi kode TPZ Jenis, jumlah, dan penulisan kode TPZ dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Contoh penulisan kode zonasi:
KT.a.b Merupakan kode zonasi untuk zona perkantoran (KT) dengan 2 jenis TPZ: Transfer Development Right /TDR (a) dan Bonus Zoning (b)
73
74
Struktur Folderisasi
Album Peta Album peta merupakan kumpulan peta yang terdiri atas peta wilayah perencanaan yang berisi informasi rupa bumi, dan batas administrasi BWP dan Sub BWP, peta penggunaan lahan saat ini, peta rencana struktur ruang yang berisi rencana pusat pelayanan BWP, rencana jaringan transportasi serta rencana jaringan prasarana, peta rencana pola ruang yang berisi alokasi zona dan sub zona sesuai klasifikasi yang telah ditentukan, peta penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya dengan skala atau tingkat ketelitian minimal 1:5.000 yang disajikan dalam format A1. Album peta dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
Peta RDTR Kabupaten/Kota
Jenis peta yang dimuat dalam album peta mengacu pada sistematika album peta yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. Peta Dasar Peta dasar berisi tentang informasi dasar yang terdiri atas peta batas wilayah, garis pantai, hipsografi, perairan, nama rupabumi, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan. Peta dasar dan informasi pendukung yang digunakan bersumber dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pemetaan. Sedangkan citra yang digunakan diperoleh dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pemetaan dan/atau direkomendasikan dari instansi tersebut. Peta Tematik Peta tematik berisi tentang informasi tematik yang terdiri atas peta curah hujan, penggunaan lahan, geologi, daerah aliran sungai, jenis tanah, kawasan hutan, kemiringan lereng, kepadatan penduduk, kawasan pertanian, kesesuaian lahan, daya dukung lingkungan, kawasan rawan bencana, dan kawasan pariwisata, dan tema lainnya yang dibutuhkan dalam penyiapan peta rencana tata ruang. Peta tematik dan informasi pendukung yang digunakan bersumber dari instansi terkait yang berwenang mengeluarkan peta tematik.
75
Peta Rencana Struktur Ruang Peta Rencana Struktur Ruang berisikan mengenai rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi, dan rencana jaringan prasarana yang meliputi rencana jaringan energi/kelistrikan, rencana jaringan telekomunikasi, rencana jaringan air minum, rencana jaringan drainase, rencana jaringan air limbah, dan rencana jaringan prasarana lainnya. Peta Rencana Pola Ruang Peta Rencana Pola Ruang berisikan mengenai zona lindung dan zona budidaya berserta sub zonanya. Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya Peta Sub BWP diprioritaskan penanganannya mengacu pada tema penanganan sebagai berikut : • Perbaikan prasarana, sarana, dan blok/kawasan; • Pengembangan kembali prasarana, sarana, dan blok/kawasan; • Pembangunan baru prasarana, sarana, dan blok/kawasan; • Pelestarian/pelindungan blok/kawasan
Struktur Folderisasi Basis Data Peta RDTR Folder Peta Dasar
Peta Tematik
Peta Rencana
Album Peta
Data Geodatabase Isi folder peta dasar mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dalam bidang pemetaan. Isi folder peta tematik disesuaikan dengan kebutuhan analisa rencana tata ruang berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. 01. Rencana Struktur Ruang.gdb 02. Rencana Pola Ruang.gdb 03. Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya.gdb 01. Peta Orientasi 02. Peta Batas Administrasi 03. Peta Guna Lahan 04. Peta Rawan Bencana 05. Penetapan Sebaran Penduduk 06. Peta Rencana Struktur Ruang 07. Peta Jaringan Prasarana 08. Peta Rencana Pola Ruang 09. Peta Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya
76
Lampiran Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta RDTR
Klasifikasi Turunan Unsur 77
Lampiran I
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1 : 5.000 Nama Unsur Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
Sub Jenis Rencana
Seluruh Jenis Rencana
Penamaan _0000_5RD_PT_SR_PUSATPELAYANAN _NAMABWP_TAHUN
Bentuk Geometri
Nama Unsur
Jalan Masuk Dan Keluar Parkir Jalur Ganda KA Umum Pada Permukaan Tanah Jalur Ganda KA Umum Di Bawah Permukaan Tanah
Jalan Strategis Nasional
Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3) Jalan Strategis Provinsi Jalan Arteri Sekunder
Rencana Jaringan Transportasi
_0000_5RD_LN_SR_TRANSPORTASI _NAMABWP_TAHUN
Jalur Ganda Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah GARIS
dan
dan
_0000_5RD_AR_SR_TRANSPORTASI _NAMABWP_TAHUN
AREA
Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Bawah Permukaan Tanah
Rencana Jaringan Transportasi
Jalur Ganda KA Umum Pada Permukaan Tanah Jalur Ganda KA Umum Di Bawah Permukaan Tanah
Jalan Kolektor Sekunder
Jalur Ganda Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah
Jalan Strategis Kabupaten
Jalur Tunggal Kereta Api Umum Pada Permukaan Tanah
Jalan Lokal Primer
Jalur Pejalan Kaki Jalur Sepeda
GARIS
Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah
Jalan Lingkungan Primer
Jalan Khusus
_0000_5RD_LN_SR_TRANSPORTASI _NAMABWP_ TAHUN
Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Bawah Permukaan Tanah
Jalan Lokal Sekunder
79
Jalur Tunggal Kereta Api Umum Pada Permukaan Tanah
Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah
Jalan Kolektor Primer Empat (JKP-4)
Jalan Lingkungan Sekunder
Bentuk Geometri
Jalan Menuju Moda Transportasi Umum
Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1)
Jalan Kolektor Primer Dua (JKP-2)
Penamaan
Jalan Masuk dan Keluar Terminal Barang dan Penumpang
TITIK
Jalan Arteri Primer
Jalan Tol
Sub Jenis Rencana
_0000_5RD_LN_SR_TRANSPORTASI _NAMABWP_TAHUN
GARIS
Jalur Monorail Jalur Kereta Rel Listrik Jalur MRT Jalur Kereta Api Khusus
80
Lampiran I
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1 : 5.000 Nama Unsur
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Bentuk Geometri
Nama Unsur
Terminal Penumpang Tipe A
Pelabuhan Pengumpan Lokal
Terminal Penumpang Tipe B
Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer
Terminal Penumpang Tipe C
Rencana Jaringan Transportasi
Terminal Barang Umum
Jaringan Pipa Minyak Distribusi
Stasiun Penumpang Sedang
Jaringan Pipa Gas Transmisi _0000_5RD_PT_SR_TRANSPORTASI _NAMABWP_TAHUN
Jaringan Pipa Gas Ditribusi
TITIK
Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT)
Stasiun Operasi Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul
Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan
81
TITIK
Jaringan Pipa Minyak Transmisi
Stasiun Penumpang Besar
Pelabuhan Sungai dan Danau Utama
_0000_5RD_PT_SR_TRANSPORTASI _NAMABWP_TAHUN
Bentuk Geometri
Bandar Udara Khusus
Halte Bus
Stasiun Barang
Penamaan
Bandar Udara Pengumpan
Pangkalan Angkutan Umum
Stasiun Penumpang Kecil
Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Skunder Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier
Jembatan Timbang
Rencana Jaringan Transportasi
Sub Jenis Rencana
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Rencana Jaringan Energi/Kelistrikan
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTAS)
Pelabuhan Penyebrangan Kelas I
Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM)
Pelabuhan Penyebrangan Kelas II
Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR)
Pelabuhan Penyebrangan Kelas III
Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM)
Pelabuhan Utama
Saluran Transmisi / Distribusi Lainnya
Pelabuhan Pengumpul
Kabel Bawah Tanah
_0000_5RD_LN_SR_ENERGI _NAMABWP_TAHUN
GARIS
82
Lampiran I
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1 : 5.000 Nama Unsur
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Bentuk Geometri
Nama Unsur
Gardu Induk Gardu Hubung Rencana Jaringan Telekomunikasi
Gardu Distribusi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Rencana Jaringan Energi/Kelistrikan
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
_0000_5RD_PT_SR_ENERGI_NAMABWP _TAHUN
TITIK
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)
Rencana Jaringan Sumber Daya Air
Pembangkit Listrik Lainnya
Sarana Penyimpanan Bahan Bakar.
Pintu Air Bangunan Pengendali Banjir Jaringan Irigasi Primer
Travo Set Up
Rencana Jaringan Telekomunikasi
Jaringan Serat Optik
83
_0000_5RD_LN_SR_TELEKOMUNIKASI _NAMABWP_TAHUN
GARIS
_0000_5RD_PT_SR_ TELEKOMUNIKASI _NAMABWP_TAHUN
TITIK
Jaringan Irigasi Skunder Jaringan Irigasi Tersier
Jaringan Peningkatan Pelayanan Stasiun Telepon Otomat
Rumah Kabel Kotak Pembagi Pusat Otomasi Sambungan Telepon Menara Base Transceiver Station (BTS) Telepon Fixed Line Stasiun Transmisi (Sistem Televisi) Stasiun Bumi Mata Air Danau Embung Waduk Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) Sumber Air Bangunan Tampungan (Polder) Sumber Air Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) CAT Bangunan Tampungan (Polder) CAT Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) Sumber Air Lainnya
Penamaan
_0000_5RD_PT_SR_ TELEKOMUNIKASI _NAMABWP_TAHUN
Bentuk Geometri
TITIK
_0000_5RD_PT_SR_SDA_NAMABWP _TAHUN
TITIK
_0000_5RD_LN_SR_SDA_NAMABWP _TAHUN
GARIS
Bangunan Tampungan (Polder) Sumber Air Lainnya
Sarana Pengolahan Hasil Pembakaran.
Jaringan Mikro Digital
Sub Jenis Rencana
84
Lampiran I
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1 : 5.000 Nama Unsur
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Bentuk Geometri
Nama Unsur
Unit Air Baku Pipa Transmisi Primer Pipa Transmisi Skunder
_0000_5RD_LN_SR_AIR_NAMABWP _TAHUN
GARIS
Rencana Jaringan Drainase
Pipa Distribusi
Pipa Persil
Bangunan Pelengkap
Pipa Retikulasi
Intake Sumur Dangkal
_0000_5RD_PT_SR_AIR_NAMABWP_TAHUN
TITIK
Terminal Air
_0000_5RD_PT_SR_ LIMBAH_NAMABWP _TAHUN
TITIK
Subsistem Pengolahan Setempat Subsistem Pengangkutan
Bak Perangkap Lemak dan Minyak dari Dapur
Saluran Drainase Primer
85
GARIS
Subsistem Pengolahan Lumpur Tinja
Bangunan Penangkap Mata Air
Bak Kontrol
Saluran Drainase Sekunder
Saluran Drainase Lokal
_0000_5RD_LN_SR_LIMBAH_NAMABWP _TAHUN
Pipa IPAL Rencana Pengelolaan Air Limbah
Bak Penampungan Air Hujan
Saluran Drainase Tersier
TITIK
Pipa Induk
Sumur Pompa
Rencana Jaringan Drainase
Bangunan Tampungan (Polder)
_0000_5RD_PT_SR_ DRAINASE_NAMABWP _TAHUN
Bentuk Geometri
Pipa Nontinja
Bangunan Penunjang
Instalasi Produksi
Bangunan Peresapan (Kolam Retensi)
Penamaan
Pipa Tinja
Bangunan Pengambil Air Baku Rencana Jaringan Air Minum
Sub Jenis Rencana
_0000_5RD_LN_SR_DRAINASE_NAMABWP_TAHUN
GARIS
Lubang Inspeksi Bak Septik (Septic Tank)
86
Lampiran I
Ketentuan Bentuk Geometri dan Penamaan Basis Data Peta Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1 : 5.000 Nama Unsur
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Bentuk Geometri
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)
Zona Lindung
Bangunan Pengolahan Air Limbah Rencana Pengelolaan Air Limbah
IPAL Kota
IPAL Skala Kawasan Tertentu / Permukiman
Nama Unsur
Zona Budi Daya _0000_5RD_PT_SR_ LIMBAH_NAMABWP _TAHUN
TITIK
IPAL Komunal Industri Rumah Tangga Sistem Pengelolaan Limbah B3
Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya
Sub Jenis Rencana
Penamaan
Bentuk Geometri
Seluruh Jenis Rencana
_0000_5RD_AR_PR_NAMABWP_TAHUN
AREA
Seluruh Jenis Rencana
_0000_5RD_AR_SBWPP_NAMABWP_TAHUN
AREA
Jalur Evakuasi Bencana Ruang Pejalan Kaki Disisi Jalan Ruang Pekalan Kaki Disisi Air Ruang Pejalan Kaki di Kawasan Komersil/ Perkantoran Rencana Jaringan Prasarana Lainnya
_0000_5RD_LN_SR_PRASARANALAIN _NAMABWP_TAHUN
GARIS
_0000_5RD_AR_SR_ PRASARANALAIN _NAMABWP_TAHUN
TITIK
Ruang Pejalan Kaki di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruang Pejalan Kaki di dalam Bumi Tempat Pemrosesan Sementara Tempat Pemrosesan Akhir
Meeting Point Tempat Evakuasi Sementara
Tempat Evakuasi Akhir
87
88
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur Rencana Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1:5.000 Nama Unsur
Orde 1
Orde 2
Nama Unsur
Pusat Pelayanan Kota
Jalan Masuk Dan Keluar Parkir
Pusat Lingkungan Kecamatan Pusat Lingkungan
Terminal Penumpang Tipe A
Pusat Lingkungan Kelurahan
Terminal Penumpang Tipe B
Pusat Rukun Warga
Terminal Penumpang Tipe C
Jalan Arteri Primer
Terminal Barang Umum
Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1)
Jembatan Timbang Pangkalan Angkutan Umum
Jalan Strategis Nasional
Halte Bus
Jalan Tol
Jalur Ganda KA Umum Pada Permukaan Tanah
Jalan Kolektor Primer Dua (JKP-2)
Jalur Ganda KA Umum Di Bawah Permukaan Tanah
Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP-3)
Jalur Kereta Api (KA) Antar Kota
Jalan Strategis Provinsi Jalan Arteri Sekunder Jalan Kolektor Sekunder
Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Bawah Permukaan Tanah Jalur Kereta Api (KA) Antar Kota
Jalan Strategis Kabupaten
Jalur Ganda KA Umum Di Bawah Permukaan Tanah
Jalan Lokal Sekunder
Jalur Ganda Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah
Jalan Lingkungan Primer
Jalan Khusus
89
Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah Jalur Ganda KA Umum Pada Permukaan Tanah
Jalan Lokal Primer
Jalan Lingkungan Sekunder
Jalur Ganda Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah Jalur Tunggal Kereta Api Umum Pada Permukaan Tanah
Rencana Jaringan Transportasi
Jalan Kolektor Primer Empat (JKP-4) Rencana Jaringan Transportasi
Orde 2
Jalan Menuju Moda Transportasi Umum
Sub Pusat Pelayanan Kota Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
Orde 1
Jalur Tunggal Kereta Api Umum Pada Permukaan Tanah Jalur Kereta Api (KA) Perkotaan
Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Bawah Permukaan Tanah
Jalur Pejalan Kaki
Jalur Tunggal Kereta Api Umum di Atas Permukaan Tanah
Jalur Sepeda
Jalur Monorail
Jalan Masuk dan Keluar Terminal Barang dan Penumpang
Jalur Kereta Rel Listrik Jalur MRT
90
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur Rencana Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1:5.000 Nama Unsur
Orde 1 Jaringan Kereta Api (KA) Khusus
Orde 2
Nama Unsur
Jaringan Penyalur Kilang – Konsumen
Stasiun Penumpang Besar
Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT)
Stasiun Penumpang Sedang Stasiun
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTAS)
Stasiun Operasi Pelabuhan Sungai dan Danau Utama
Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM)
Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul
Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM)
Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan
Saluran Transmisi / Distribusi Lainnya
Pelabuhan Penyebrangan Kelas I
Kabel Bawah Tanah
Pelabuhan Penyebrangan Kelas II
Gardu Induk
Pelabuhan Penyebrangan Kelas III
Gardu
Pelabuhan Utama
Rencana Jaringan Energi/Kelistrikan
Pelabuhan Pengumpul
91
Gardu Hubung Gardu Distribusi
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Pelabuhan Pengumpan Regional
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Pelabuhan Pengumpan Lokal
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)
Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)
Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Skunder
Rencana Jaringan Energi/Kelistrikan
Orde 2
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
Stasiun Penumpang Kecil
Stasiun Barang
Rencana Jaringan Transportasi
Orde 1
Jalur Kereta Api Khusus
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)
Bandar Udara Pengumpan
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
Bandar Udara Khusus
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)
Jaringan Penyaluran Minyak Produksi - Kilang
Jaringan Pipa Minyak Transmisi
Pembangkit Listrik Lainnya
Jaringan Penyaluran Minyak Produksi - Penyimpanan
Jaringan Pipa Minyak Distribusi
Sarana Penyimpanan Bahan Bakar
Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Kilang
Jaringan Pipa Gas Transmisi
Sarana Pengolahan Hasil Pembakaran
Jaringan Penyaluran Gas Bumi - Penyimpanan
Jaringan Pipa Gas Ditribusi
Travo Set Up
92
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur Rencana Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1:5.000 Nama Unsur
Orde 1 Jaringan Tetap
Jaringan Bergerak Terestrial
Rencana Jaringan Telekomunikasi
Jaringan Bergerak Seluler
Jaringan Bergerak Seluler
Orde 2 Jaringan Mikro Digital Jaringan Serat Optik Jaringan Peningkatan Pelayanan Stasiun Telepon Otomat Rumah Kabel Kotak Pembagi
Air Permukaan
Orde 1 Unit Produksi
Bangunan Pengambil Air Baku Instalasi Produksi Jaringan Perpipaan
Rencana Jaringan Sumber Daya Air
Bangunan Sumber Daya Air Sistem Jaringan Irigasi
93
Pipa Transmisi Air Baku Unit Pelayan
Telepon Fixed Line
Pipa Unit Distribusi Bangunan Penunjang
Rencana Jaringan Air Minum
Stasiun Bumi
Bangunan Pelengkap
Mata Air Danau Embung Waduk Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) Sumber Air
Sumur Dangkal
Sumur Pompa Bak Penampungan Air Hujan Jaringan Non Perpipaan
Bangunan Tampungan (Polder) CAT Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) Sumber Air Lainnya Bangunan Tampungan (Polder) Sumber Air Lainnya
IPAM Kota Intake Saluran Drainase Primer Saluran Drainase Sekunder Rencana Jaringan Drainase
Saluran Drainase Tersier Saluran Drainase Lokal
Pintu Air
Bangunan Peresapan (Kolam Retensi)
Jaringan Irigasi Primer
Bangunan Tampungan (Polder)
Jaringan Irigasi Skunder Bangunan Pengendali Banjir
Terminal Air Bangunan Penangkap Mata Air
Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) CAT
Jaringan Irigasi Tersier Sistem Pengendali Banjir
Unit Distribusi
Menara Base Transceiver Station (BTS)
Bangunan Tampungan (Polder) Sumber Air Bangunan Sumber Daya Air
Orde 2 Unit Air Baku
Pusat Otomasi Sambungan Telepon
Stasiun Transmisi (Sistem Televisi) Jaringan Bergerak Satelit
Nama Unsur
Rencana Pengelolaan Air Limbah
Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Setempat
Subsistem Pengolahan Setempat Subsistem Pengangkutan Subsistem Pengolahan Lumpur Tinja
94
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur Rencana Struktur Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1:5.000 Nama Unsur
Orde 1
Orde 2 Pipa Tinja Pipa Nontinja Pipa Persil Bak Perangkap Lemak dan Minyak dari Dapur Bak Kontrol Lubang Inspeksi
Rencana Pengelolaan Air Limbah
Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Terpusat
Bak Septik (Septic Tank) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Bangunan Pengolahan Air Limbah
Pipa Retikulasi Pipa Induk IPAL Kota IPAL Skala Kawasan Tertentu / Permukiman IPAL Komunal Industri Rumah Tangga Pipa IPAL Sistem Pengelolaan Limbah B3 Persampahan
Tempat Pemrosesan Sementara Tempat Pemrosesan Akhir Jalur Evakuasi Bencana Ruang Pejalan Kaki Disisi Jalan
Ruang Pekalan Kaki Disisi Air Rencana Jaringan Prasarana Lainnya
Jalur Evakuasi
Ruang Pejalan Kaki di Kawasan Komersil/ Perkantoran Ruang Pejalan Kaki di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruang Pejalan Kaki di dalam Bumi
Tempat Evakuasi
Meeting Point Tempat Evakuasi Sementara
Tempat Evakuasi Akhir
95
96
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur Rencana Pola Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1:5.000 Nama Unsur
Zona
ID Zona
ID Sub Zona
Zona Hutan Lindung (HL)
1
Hutan Lindung (HL)
1
Zona Lindung Gambut (LG)
2
Lindung Gambut (LG)
1
Zona Sempadan Pantai (SP)
3
Sempadan Pantai (SP)
1
Zona Sempadan Sungai (SS)
4
Sempadan Sungai (SS)
1
Zona Sekitar Danau Atau Waduk (DW)
5
Sekitar Danau Atau Waduk (DW)
1
Zona Sekitar Mata Air (MA)
6
Sekitar Mata Air (MA)
1
Zona Cagar Budaya (CB)
7
Cagar Budaya (CB)
1
Hutan Kota (RTH-1)
1
Taman Kota (RTH-2)
2
Taman Kecamatan (RTH-3) Zona RTH Kota (RTH)
8
Zona Lindung
Zona Konservasi (KS)
Zona Ekoistem Mangrove (EM)
Zona Lindung Geologi (LGE)
97
Sub Zona
9
10
11
Nama Unsur
Zona
Zona Perumahan (R)
ID Zona
ID Sub Zona
Rumah Kepadatan Sangat Tinggi (R-1)
1
Rumah Kepadatan Tinggi (R-2)
2
Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
3
Rumah Kepadatan Rendah (R-4)
4
Rumah Kepadatan Sangat Rendah (R-5)
5
Perdagangan dan Jasa Skala Kota (K-1)
1
Perdagangan dan Jasa Skala BWP (K-2)
2
Perdagangan dan Jasa Skala Sub BWP (K-3)
3
Perkantoran (KT)
1
3
SPU Pusat Pelayanan Kota (SPU-1)
1
Taman Kelurahan (RTH-4)
4
SPU Sub Pusat Pelayanan Kota (SPU-2)
2
Taman RW (RTH-5)
5
SPU Pusat Lingkungan Kecamatan (SPU-3)
3
Taman RT (RTH-6)
6
SPU Pusat Lingkungan Kelurahan (SPU-4)
4
Pemakaman (RTH-7)
7
Cagar Alam (KS-1)
1
SPU Pusat Lingkungan Rukun Warga (SPU-5)
5
Suaka Margasatwa (KS-2)
2
Kawasan Peruntukan Industri (KPI)
1
Taman Nasional (KS-3)
3
Hutan Produksi Terbatas (HP-1)
1
Taman Hutan Raya (KS-4)
4
Hutan Produksi Tetap (HP-2)
2
Taman Wisata Alam (KS-5)
5
Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HP-3)
3
Taman Buru (KS-6)
6
Hutan Rakyat (HR)
1
Ekosistem Mangrove (EM)
1
Keunikan Batuan dan Fosil (LGE-1)
1
Pertanian Tanaman Pangan (P-1)
1
Keunikan Bentang Alam (LGE-2)
2
Pertanian Hortikultura (P-2)
2
Keunian Proses Geologi (LGE-3)
3
Pertanian Perkebunan (P-3)
3
Imbuhan Air Tanah (LGE-4)
4
Peternakan (P-4)
4
Zona Perdagangan dan Jasa (K)
Zona Perkantoran (KT)
Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU)
12
Sub Zona
13
14
15
Zona Budi Daya
Zona KPI (KPI)
Zona Hutan Produksi (HP)
Zona Hutan Rakyat (HR)
Zona Pertanian (P)
16
17
18
19
98
Lampiran II
Klasifikasi Turunan Unsur Rencana Pola Ruang RDTR Kabupaten/Kota Skala 1:5.000 Nama Unsur
Zona Budi Daya
Zona
ID Zona
Sub Zona
ID Sub Zona
Perikanan Tangkap (IK-1)
1
Perikanan Budidaya (IK-2)
2
21
Pertambangan (T)
1
22
Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
1
Zona Sektor Informal (SI)
23
Sektor Informal (SI)
1
Zona Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
24
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
1
Zona Pembangkit Tenaga Listrik (PTL)
25
Pembangkit Tenaga Listrik (PTL)
1
Zona Pariwisata (W)
26
Wisata (W)
1
Zona Pertahanan dan Keamanan (HK)
27
Pertahanan dan Keamanan (HK)
1
Zona Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
28
Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
1
Zona Transportasi (TR)
29
Transportasi (TR)
1
Tempat Evakuasi Sementara (PL-1) Tempat Evakuasi Akhir (PL-2) Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) (PL-3) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (PL-4) Pengembangan Nuklir (PL-5) Pergudangan (PL-6) Campuran Intensitas Tinggi (C-1) Campuran Intensitas Menengah (C-2)
1 2 3 4 5 6 1 2
Zona Perikanan (IK)
20
Zona Pertambangan (T) Zona RTNH (RTNH)
Zona Lainnya (PL)
30
Zona Campuran (C)
31
Keterangan: 1. Tabel klasifikasi turunan unsur merupakan alat bantu/acuan untuk mengisi tabel atribut. 2. Pemilihan unsur pada tabel atribut untuk orde yang tidak terisi (kosong) pada kolom tabel klasifikasi tersebut, mengacu pada isian turunan unsur orde terakhir. 3. Untuk memudahkan atau menyeragamkan tabel atribut dapat menggunakan Tools Domain. 4. Kolom Id Zona dan Id Sub Zona digunakan sebagai alat bantu dalam pengisian database Domain.
99
Penggunaan Domain dalam Pengisian Tabel Atribut Atribut domain adalah aturan atau ketentuan yang menjelaskan klasifikasi unsur rencana tata ruang yang telah disepakati pada suatu field, dengan tujuan untuk meningkatkan integritas data. Adapun fungsi dan tujuan penggunaan domain dalam pengisian tabel atribut sebagai berikut : ▪ Menyeragamkan informasi tabel atribut, klasifikasi unsur, dan penggunaan kode field; ▪ Menghindari kesalahan pemilihan klasifikasi unsur dalam RTRW dan RDTR sehingga bersifat standar, seragam, dan konsisten; dan ▪ Mengurangi kesalahan penulisan dalam pengisian tabel atribut.
File domain dalam format geodatabase untuk basis data RTRW dan RDTR bisa diunduh di: http://bit.ly/BasisDataRTRWdanRDTR
100
Contoh penggunaan domain dalam pengisian tabel atribut peta RTRW
101
Contoh penggunaan domain dalam pengisian tabel atribut peta RDTR
102
Subdirektorat Pedoman Pemanfaatan Ruang Direktorat Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Foto: tautan bebas (https://unsplash.com)
103