Bunga Abadi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUKUM PERIKATAN DAN KONTRAK



Analisis Pasal-Pasal dari Buku Ketiga Bab XIV Tentang Bunga Tetap atau Bunga Abadi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata



Oleh : Rizka Meirila (2018010461062) Wida Florina (2018010461063)



No Grup 11



PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS JAYABAYA JAKARTA 2018



BAB XIV
 BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI Pasal 1770 Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali. Penjelasan : bunga yang diberikan tidak berubah-ubah. Persentase bunga tetap akan selalu sama dari awal pinjaman hingga pelunasan tagihannya, contohnya pihak pertama (kreditur) meminjamkan sejumlah uang kepada pihak kedua (debitur) kemudian mereka membuat kesepakatan dimana pihak pertama akan mendapatkan bunga dari pihak kedua sebesar 5% dari total pinjaman, secara terus menerus setiap bulan nya sampai hutang tersebut lunas.



Pasal 1771 Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur. Hanya



kedua



belah



pihak



dapat



mengadakan



persetujuan



bahwa



pengangsuran itu boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dan satu tahun. Penjelasan : pihak-pihak yang bersangkutan diperbolehkan menentukan syarat-syarat, dengan mana penebusan dapat dilakukan, bunga dari pinjaman yang diangsur tidak boleh lebih dari 10 tahun lamanya, makanya total pinjaman harus dibagi perbulan untuk di angsur plus bunga tidak melebihi total pinjaman, sehingga tidak ada sisa pinjaman berikut bunga yang otomatis dikenakan.



Pasal 1772 Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok: 1. jika ía tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut; 
 Penjelasan : Maksudnya adalah Jika A (kreditur) meminjamkan uang kepada B (debitur) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun si B (debitur), selama dua tahun berturut-turut,



tidak pernah membayar



angsuran ataupun bunga yang sudah mereka tetapkan sebelumnya maka A



(Kreditur)



dapat



menagih



uang



pokok/utangnya



yang



sebesar



Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut dari si B(debitur).



2. jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur; Penjelasan : Maksudnya adalah Jika dalam perjanjian itu B (debitur) berjanji untuk memberikan jaminan misalnya sebuah mobil, namun B (debitur) lalai memberikan jaminan mobil itu kepada A (kreditur), maka A (kreditur) dapat memaksa B (debitur)



untuk mengembalikan uang



pokok/utangnya.



3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar. Penjelasan : Maksudnya adalah jika B (debitur) bangkrut maka A(kreditur) dapat memaksa B (debitur) untuk mengembalikan uang pokok/utangnya.



Pasal 1773 
 Dalam kedua hal pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan



Hakim, ía membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang dijanjikan. Penjelasan : Maksudnya adalah jika B (debitur) digugat A (Kreditur) dimuka Hakim untuk mengembalikan uang pokok/utangnya, maka B (debitur) dapat membebaskan diri dari kewajiban mengembalikan uang pokok/ utang tersebut, bila dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak datang surat peringatan dari Hakim, B (debitur) segera membayar angsuran-angsuran yang memang sudah harus dibayarnya. Ataupun jika B (debitur) menjanjikan pemberian jaminan kepada A (kreditur) maka B (debitur) dapat membebaskan diri dari kewajiban mengembalikan uang pokok/ utang tersebut, bila dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak datang surat peringatan dari Hakim, B (debitur) segera memberikan jaminan yang dijanjikan tersebut kepada A (kreditur).