Business Combination Kelompok 6 U1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUSINESS COMBINATION MAKALAH diajukan untuk memenuhi salah tugas mata kuliah Seminar Akuntansi yang dibimbing oleh Bapak R. Wedi Rusmawan K, DR., S.E., M.Si., AK., C.A



Disusun oleh: Kelompok 6 : Ismi Tri Pamungkas (06 / 0113U077) Gema Muhamad



(13 / 0113U482)



Riska Trisantika



(20 / 0113U542)



Kelas U1



PRODI AKUNTANSI S1 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYATAMA BANDUNG 2016



KATA PENGANTAR Assalaamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah bahasa indonesia ini sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan. Tak lupa, penulis kirimkan salam dan salawat kepada junjujan kita semua, Rasulullah Muhammad SAW dan seluruh sahabatnya. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Seminar Akuntansi Keuangan dengan judul “BUSINESS COMBINATION”. Dalam makalah ini, Tim penulis menguraikan mengenai Investasi pada Entitas Lain, Kombinasi bisnis entitas Sepengndali, dan Laporan keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri. Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi terciptanya karya tulis yang lebih baik dimasa yang akan datang.



Bandung, Mei 2016



Tim Penulis



1



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.....................................................................................................i DAFTAR ISI.................................................................................................................ii BAB I.............................................................................................................................1 PENDAHULUAN.........................................................................................................1 1.1



Latar Belakang................................................................................................1



1.1.



Rumusan Masalah...........................................................................................1



1.2.



Tujuan.............................................................................................................1



BAB II...........................................................................................................................3 PEMBAHASAN............................................................................................................3 2.2.



Kombinasi Bisnis............................................................................................3



2.2.1



Pengertian Bisnis Gabungan....................................................................3



2.2.2



Jenis dan Bentuk Penggabungan Badan Usaha.......................................3



2.2.3



Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha............................................5



2.2.4



Pengendali Tertinggi................................................................................6



2.2.5



Persoalan yang Timbul dalam Penggabungan Perusahaan......................8



2.2.6



Tanggal Kombinasi Bisnis / Penggabungan Badan Usaha......................9



2.2.7 Pihak-pihak yang Berperan dalam Kombinasi Bisnis atau Penggabungan Badan Usaha................................................................................11 2.3.



Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali.......................................................12



2.3.1.



Definisi Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali..................................12



2.3.2.



Kriteria Pengendalian............................................................................13



2.3.3.



Sifat Transaksi Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali.......................13



2.3.4.



Pengungkapan Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali.......................14



2.4.



Laporan keuangan konsolidasian..................................................................16



2.4.1.



Definisi laporan keuangan konsolidasian..............................................16



2.4.2.



Kriteria Pengendalian............................................................................16



2.4.3.



Prosedur Konsolidasi.............................................................................17 2



2.4.4.



Kepentingan non-pengendali.................................................................19



2.4.5.



Kehilangan Pengendalian......................................................................19



2.4.6.



Pengungkapan Konsolidasian................................................................20



2.5.



Laporan keuangan tersendiri.........................................................................21



2.5.1.



Pengungkapan Laporan Keuangan Tersendiri.......................................22



BAB III........................................................................................................................23 PENUTUP...................................................................................................................23 3.1



Kesimpulan...................................................................................................23



DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................25 LAMPIRAN-LAMPIRAN..........................................................................................26 Daftar Pertanyaan.....................................................................................................26 Jurnal Terkait............................................................................................................28



3



1



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Dewasa ini, tidak satupun perusahaan yang telah didirikan oleh para pemiliknya, tidak menghendaki adanya suatu perkembangan kelak dikemudian hari. Agar tingkat perkembangan perusahaan itu sesuai dengan yang diharapkan, sudah barang tentu diperlukan suatu perencanaa yang konkret. Hal inilah yang melatar belakangi perusahaan melakukan penggabungan badan usaha (Business Combinations). Tujuan perusahaan-perusahaan melakukan penggabungan badan usaha salah satunya adalah mengurangi tingkat persaingan di antara perusahaan sejenis serta adanya skala operasi yang lebih besar akan dapat menghemat berbagai macam biaya yang dihasilkan dalam proses operasional.Disamping itu penggabungan badan usaha dapat memperkuat posisi perusahaan didalam pasar. Perusahaan menggabungkan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki masingmasing perusahaan yang bergabung. Dan pada saat ini banyak perusahaan mengalami krisis sehingga perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penggabungan badan usaha agar dapat mempertahankan identitas serta melanjutkan usahanya. 1



Rumusan Masalah



1 2 3 4



Apakah yang dimaksud dengan penggabungan badan usaha? Apa sajakah bentuk-bentuk penggabungan badan usaha? Siapa pihak pengendalian tertinggi dalam penggabungan badan usaha? Bagaimana penyusunan laporan keuangan konsolidasi dan laporan keuangan sendiri?



2



Tujuan



1 2



Untuk mengetahui definisi penggabungan badan usaha Untuk mengetahui bentuk-bentuk penggbungan badan usaha



2



3



Untuk mengetahui siapa pihak pengendalian tertinggi dalam penggabungan



4



badan usaha Untuk mengetahui bagaimana penyusunan laporan keuangan konsolidasi dan laporan keuangan sendiri



BAB II PEMBAHASAN



2.2.



Kombinasi Bisnis



2.2.1 Pengertian Bisnis Gabungan Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 ”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”. Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224) “Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis”. Berdasarkan definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.



2.2.2 Jenis dan Bentuk Penggabungan Badan Usaha Dilihat dari segi organisasi usaha mengembangkan perusahaan, dapat dilakukan melalui salah satu dari dua jalan sebagai berikut : 1



Mengadakan ekspansi (perluasan usaha) dari usaha yang telah ada atau Internal Business Expansions. Dalam hal ini dpat dilakukan dengan hanya memperluas usaha yang telah ada,



tanpa melibatkan unit-unit usaha diluar (organisasi) perusahaan. Usaha demikian itu 3



4



dapat dilakukan dengan membuka daerah-daerah pemasaran yang baru, menambah (memperkenalkan) produk-produk baru, menambah saluran-saluran distribusi yang baru atau dengan menggunakan metode penjualan yang baru dalam rangka meningkatkan omzet penjualannya. Pada umumnya usaha-usaha demikian itu dibelanjai dengan sumber-sumber dana yang normal, seperti umpamanya dari laba yang tidak dibagi, hasil penjulan surat-surat hutang, obligasi (jangka panjang lainnya) atau dengan mengeluarkan modal saham baru. 2



Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business Expansions. Dalam hal ini untuk mengembangkan usahanya, suatu perusahaan mengadakan



penggabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya. Dengan demikian untuk mencapai perkembangan usaha tersebut, dilakukan dengan melibatkan unit-unit usaha yang telah ada sebelumnya. Penggabungan badan usaha pada umumya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibandingkan dengan cara yang pertama. Karena melalui penggabungan badan usaha itu dapat diperoleh adanya kepastian mengenai: daerah pemasaran, sumber bahan baku, atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien. Dilihat dari segi cara terbentuknya pengembangan badan usaha melalui “external business expansions” ini dapat dibedakan kedalam dua cara sebagai berikut : 1. Penggabungan badan usaha Menggabungkan beberapa perusahaan yang telah ada sebelumnya menjadi satu perusahaan yang baru, atau berfungsinya beberapa perusahaan kedalam satu perusahaan yang baru. Dalam hal ini perusahaan-perusahaan yang digabung kehilangan dan melepaskan statusnya sebagai suatu kesatuan usaha yang memiliki badan hukum. 2. Pemilikan sebagian besar saham-saham perusahaan lain Dengan dimilikinya sebagian besar saham-saham perusahaan lain, berarti berhak sepenuhnya mengendalikan operasi dan manajemen perusahaan lain tersebut. Apabila hal ini menjadi maka terciptalah adanya hubungan antara perusahaan induk dengan perusahaan anaknya. Baik perusahaan induk maupun perusahaan anak masing-masing



5



masih mepertahankan status badan hukum nya secara individual. Namun demikian oleh karena perusahaan induk berhak mengendalikan operasi dan manjemen dari perusahaan anak, maka dari segi ekonomis antara perusahaan induk dan anaknya merupakan suatu kesatuan usaha. Apabila suatu perusahaan didirikan dengan tujuan utama untuk memiliki sebagian besar dari saham-saham perusahaan lain disebut Holding Company. 2.2.3 Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha 1. Dari segi jenis usaha perusahaan yang bergabung : a Penggabungan Horizontal Pengabungan horizontal terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung menjalankan fungsi produksi dan pejualan barang-barang yang sejenis, juga dengan adanya skala operasi yang lebih besar akan dapat dihemat berbagai macam biaya. b



Penggabungan Vertikal Apabila perusahaan yang semula merupakan langganan terhadap produk (jasa)



yang dihasilkan oleh perusahaan lain, atau sebaliknya perusahaan lain itu adalah suplies bahan baku baginya dan kemudian mengadakan penggabungan perusahaan, maka penggabungan demikian disebut penggabungan vertikal. c



Penggabungan Konglomerat (conglomerate combinations) Penggabungan ini merupakan kombinasi dari penggabungan horizontal dan



vertikal. Penggabungan ini terbentuk apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung bukan perusahaan-perusahaan sejenis dan tidak pula mempunyai hubungan langganan supplier. 2. Dilihat menurut kejadian hukumnya dapat dibedakan kedalam: a. Merger Merger adalah penggabungan perusahaan dengan jalan kepemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain. Pada cara ini perusahaan yang mengabil alih harta milik perusahaan lain merupakan satu-satunya



diantara



perusahaan



yang



bergabung



tersebut



untuk



tetap



mempertahankan identitas serta melanjutkan usahanya. Sedangkan perusahaan lain yang menyerahkan harta miliknya dibubarkan dan dengan demikian kehilangan



6



statusnya sebagai unit usaha yang terpisah. Contoh perusahaan yang melakukan merger salah satunya adalah Bank Lippo dengan Bank Niaga pada tahun 2008 dan kedua bank ini menyetujui untuk mengubah nama mereka setelah merger menjadi Bank CIMN Niaga. b. Konsolidasi Penggabungan perusahaan disebut dengan konsolidasi, jika dalam proses penggabungan itu dibentuk sebuah perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli (mengambil alih) harta milik dan mengakui hutang-hutang dari dua atau lebih dari perusahaan yang telah ada. Contoh perusahaan yang melakukan konsolidasi salah satunya yaitu antara Bank Bumi Daya (BBD), Bapindo, Bank Dagang Negara, dan Bank Exim. Keempat bank tersebut berkonsolidasi dan berubah menjadi Bank Mandiri. c. Afiliasi Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya. Contoh perusahaan yang melakukan afiliasi salah satunya yaitu PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan. 2.2.4 Pengendali Tertinggi Pengendalian ini dapat diperoleh dengan kepemilikan hak suara atas entitas lain. Hak suara biasanya melekat dalam kepemilikan ekuitas suatu entitas walaupun tidak selalu demikian. Jika hak suara yang dimiliki sedemikian besar, diperoleh hak pengendalian, dan pada saat itu telah terjadi kombinasi bisnis. Kepemilikan equitas suatu entitas dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan pengendalian atas entitas tersebut, dan hal itu menunjukkan bahwa telah terjadi kombinasi bisnis. Entitas yang tidak berbadan hukum merupakan usaha yang didirikan namun belum memiliki bentuk hukum tetap. Contoh bentuk hukum dalam hal ini meliputi perusahaan perseorangan, CV Firma, Perseroan Terbatas, dan bentuk lainnya.



7



Sepanjang entitas bersangkutan merupakan bisnis yang riil, kombinasi bisnis dapat dilakukan atas entitas tidak berbadan hukum tersebut. Akan tetapi, makna mengendalikan lebih dari sekedar memiliki ekuitas entitas lain. Pengendalian tidak harus selalu diperoleh dengan kepemilikan dan sebaliknya, kepemilikan hak suara mayoritas tidak selalu memberikan hak pengendalian. Pengendalian yang diperoleh tanpa adanya kepemilikan dapat terjadi melalui kontrak. Sebagai contoh, suatu entitas telah terikat kontrak hanya menjual atau memberikan jasa atau memberikan hak pemakaian aset pada entitas lain yang mengindikasikan adanya pengendalian oleh entitas lain tersebut. Ini berarti entitas yang mengendalikan. Sebaliknya, jika ada pengendalian tanpa kepemilikan, itu merupakan indikasi bahwa telah terjadi kombinasi bisnis. Dalam kasus lain, suatu entitas mungkin memiliki sebagian saham biasa entitas lain dan entitas pengakuisisi tersebut dalam posisi mengendalikan.Kombinasi bisnis mengenal istilah entitas “ pengendali” dimana pengendalian diperoleh secara langsung maupun secara tidak langsung. Sebagai contoh perusahaan sampoerna merupakan perusahaan rokok besar di Indonesia, dengan melakukan diversifikasi dengan berbagai merk dan produk, hal ini merupakan suatu langkah yang dijalankan oleh PT. Sampoerna agar perusahaan mencapai income stabil. Tahun 2005 perusahaan ini diakuisisi oleh Philip Morris, sejumlah 40 % dari saham sampoerna dibeli oleh Philip Morris. Philip Morris adalah produsen rokok asal Amerika Serikat dengan keahlian pada produk rokok putih seperti Marlboro, Virginia Slims, dan Benson & Hedges. Dari contoh diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pengendali tertinggi adalah PT. Sampoerna karena PT tersebut mempunyai saham lebih besar yaitu 60%.



2.2.5 Persoalan yang Timbul dalam Penggabungan Perusahaan Masalah yang timbul didalam proses penggabungan perusahaan dapat bersifat komplek, tetapi dapat bersifat sederhana. Sebagai contoh penentuan jumlah yang harus dibayar dan syarat-syarat pembayaran dalam pengabungan perusahaan dalam pembayarannya berbentuk uang tunai relatif lebih sederhana jika dibanding dengan



8



penggabungan perusahaan dimana pembayarannya berbentuk surat-surat berharga, yang harga pasarannya pun tidak mudah dapat ditentukan. Untuk itu bantuan dari manajemen yang bersangkutan dan para ahli lain seperti akuntan, ahli hikum, dan para analis sangat dibutuhkan. 1. Masalah konstribusi relatif perusahaan yang bergabung Jika perusahaan baru dibentuk dalam konsolidasi akan mengeluarkan modal saham sebagai alat pembayaran kepada perusahaan-perusahaan yang digabung, dapat dipakai dua cara (pendekatan) didalam menentukan banyaknya saham yang harus diserahkan kepada masing-masing perusahaan yang digabung. 2. Kontribusi relatif dari kekayaan bersih Penentuan besarnya jumlah kekayaan bersih relatif seringkali diperlukan bantuan dari ankuntan dn orang ahli dibidang menaksir harga-harga pasar. Laporan keuangan dari masing-masing pihak harus disusun atas dasar harga pasarnya (Harga yang disetujui semua pihak). Tiap-tiap pos dari laporan keuangan harus diperiksa dan dianalisa secar khusus oleh akuntan yang independen, dn jika dirasa perlu akuntan dapat menyusun kembali laporann keuangan tersebut agar lebih informatif dan dapat diperbandingkan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip akuntan yang lazim. Beberapa hal yang sering memerlukan perhatian khusus dalam rangka penyususnan laporan keuangan tersebut ialah metode penilaian yang dipakai terhadap investasi ( surat-surat berharga), cadangan kerugian piutang, penentuan harga pokok dan prosedur penilaian terhadap persediaan, kebijaksanaan terhadap kapitalisasi yang berhubungan dengan aktiva tetap, metode, dan kebijaksnaan depresiasi aktiva tetap, metode dan kebijaksanaan amortisasi aktiva tetap tak berwujud, pos pos kontinyensi serta kemungkinan adanya pos-pos transitoris dan antisipasi yang belum dicatat. Berdasar laporan keuangan yang telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim kemudian diadakan penilaian kembali semua harta kekayaan perusahaan sesuai dengan harga yang berlaku pada saat itu, untuk menentukan besarnya kekayaan bersih relatif yang akan diserahkan kepada perusahaan yang baru dibentuk buku-buku yang baru diselenggarakan, dan kekayaan bersih ( yang diserahkan oleh masing-masing perusahaan yang digabung) kemudian dicatat sesuai



9



harga pasar yang berlaku. Adaya perubahan nilai yang terjadi pada aktiva tetap berhubung perubahan nilai uang dan perubahan teknologi harus diakui agar diperoleh penilaian yang wajar. 3. Kontribusi relatif dari laba yang diproyeksikan Penentuan besarnya kontribusi relatif dari rata-rata keuntungan kepada perusahaan yang baru dibentuk memerlukan juga bantuan dari orang yang ahli dibidang ini. Laporan perhitungan rugi laba dari perusahaan yang digabung juga harus dususun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansiyang lazim, seperti halnya pada neraca. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam hubungannya dengan penentuan besarnya kontribusi relatif dari rata-rata keuntungan ialah penentuan besrnya harga pokok barang yang dijual maupun harha pokok produksinya, termasuk inventory pricing dan metode penilaian yang dipakai, biayabiaya yang berhubungan dengan aktiva tetap termasuk depresiasi dan amortisasi aktiva tetap tak berwujud.



2.2.6 Tanggal Kombinasi Bisnis / Penggabungan Badan Usaha PSAK 22 revisi 2010 menjelaskan bahwa kombinasi bisnis terjadi pada saat satu entitas mengendalikan entitas lain yang berupa bisnis. Tanggal transaksi kombinasi bisnis merupakan tanggal diperolehnya kendali atas suatu bisnis. Tanggal kombinasi bisnis merupakan akuisisi atau tanggal ketika pihak pengakuisisi secara hukum mengalihkan imbalan, memperoleh aset, dan mengambil alih liabilitas atau kewajiban pihak yang diakuisisi, atau disebut juga tanggal penutupan. Akan tetapi, pihak pengakuisisi mungkin saja memperoleh pengendalian pada tanggal sebelum atau setelah tanggal penutupan. Misalnya, dalam pejanjian ditulis dinyatakan bahwa pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakusisi pada tanngal sebelum tanggal penutupan. Dalam hal ini, tanggal kombinasi bisnis adalah tanggal diperolehnya pengendalian. Sebagai contoh PT Trans Corporation (sebelumnya bernama PT Para Inti Investindo) adalah unit usaha para group di bidang media, gaya hidup, dan hiburan. Pada awalnya, Trans Corp didirikan sebagai penghubung antara stasiun televisi Trans



10



Tv dengan stasiun televisi yang baru saja diambil alih 49% kepemilikan sahamnya oleh Para Group dari Kelompok Kompas Gramedia (KKG), Trans 7 (dulunya Tv 7). Trans Corp dimiliki oleh para group yang dimotori Chairul Tanjung Unit usaha. Trans7 berdiri dengan nama TV7 berdasarkan izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jakarta Pusat dengan Nomor 809/BH.09.05/III/2000 yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Kompas Gramedia (KG) dan 12% dimiliki Bakrie & Brothers (perusahaan konglomerat milik Aburizal Bakrie yang memiliki antv). Pada tanggal 22 Maret 2000 keberadaan TV7 telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor 8687 sebagai PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh. Pada 4 Agustus 2006, Para Group melalui PT Trans Corpora resmi membeli 49% saham PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh. Dengan dilakukannya re-launch pada tanggal 15 Desember 2006, tanggal ini ditetapkan sebagai hari lahirnya Trans7. Direktur Utama Trans7 saat ini adalah Atiek Nur Wahyuni. Trans TV atau Televisi Transformasi Indonesia adalah sebuah stasiun televisi swasta Indonesia mulai secara terrestrial area di Jakarta, yang dimiliki oleh konglomerat Chairul Tanjung. Dengan motto "Milik Kita Bersama", konsep tayang stasiun ini tidak banyak berbeda dengan stasiun swasta lainnya. Trans TV adalah anak perusahaan PT Trans Corpora. Kantor Pusat stasiun ini berada di Studio TransTV, Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan. Direktur Utama Trans TV saat ini adalah Wishnutama. Trans TV memperoleh izin siaran didirikan pada tanggal 1 Agustus 1998 Trans TV mulai resmi disiarkan pada 10 November 2001 meski baru terhitung siaran percobaan, Trans TV sudah membangun Stasiun Relai TV-nya di Jakarta dan Bandung. Siaran percobaan dimulai dari seorang presenter yang menyapa pemirsa pukul 19.00 WIB malam. Trans TV kemudian pertama mengudara mulai diluncurkan diresmikan Presiden Megawati Soekarnoputri sejak tanggal 15 Desember 2001 sejak sekitar pukul 19.00 WIB Malam, TRANS TV memulai siaran secara resmi. Dari data diatas dapat diambil kesimpulan bahwa tanggal kombinasi bisnis untuk Trans 7 yaitu pada tanggal 4 agustus 2006 dimana Para Group melalui PT Trans Corpora resmi membeli 49% saham PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh. Sedangkan



11



untuk transTV tanggal kombinasi terjadi pada tangal 15 Desember saat diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri.



2.2.7 Pihak-pihak yang Berperan dalam Kombinasi Bisnis atau Penggabungan Badan Usaha Kombinasi bisnis melibatkan pihak pengakuisisi dan entitas target. Pihak pengakuisisi merupakan pihak yang memeproleh kendali atas aktiva neto dna operasi pihak yang diakuisisi. Pengendalian atas pihak yang diakuisisi mungkin diperoleh dengen beberapa cara, seperti: a. Dengan mengalihkan kas, setara kas, atau aset lainnya (termasuk aset neto yang b. c. d. e.



merupakan suatu bisnis); Dengan menimbulkan laibilitas/kewajiban; Dengan menerbitkan kepentingan ekuitas; Dengen memebrikan l;ebih dari satu jenis imbalan; atau Tanpa mengalihkan imbalan, termasuk yang hanya berdasarkan kontrak Pihak pengakuisisi setelah kombinasi bisnis disebut induk, yang berkewajiban



menyusun laporan konsolidasi yang akan dibahas pada bab-bab berikutnya. Pada umumnya, pihak pengakuisisi diidentifikasi sebagai pihak yangmengalihkan kas atau aset lainnya, atau meiliki liabilitas sebagai pihak yang mengalihkan kas atau aset lainnya, atau memiliki liabilitas atas kombinasi bisnis. Kas atau aset lainnya akan diberikan atau dialihkan (liablilitas) kepada pemilik atau pengendali entitas target sebelumnya. Jika terjadi hal semacam itu, PSAK 22 revisi 2010 memberikan indikasi yang dapat dipakai untuk mennetukan nama perusahaan pengakuisisi, yakni: 1. Ukuran pihak pengakuisisi (dinyatakan dengan laba, aset atau pendapatan) lebih besar dari entitas target. 2. Jika kombinasi bisnis melibatkan lebih dari dua pihak, maka pengakuisisi biasanya merupakan pihak yang berinisiatif melakukan kombinasi bisnis, dan ukurannya lebih besar dari pihak lain dalam kombinasi bisnis. 3. Entitas baru yang dibentuk sebagai hasil dari kombinasi bisnis tidak selalu merupakan pihak pengakuisisi. Jika entitas baru dibentuk untuk menerbitkan kepentingan ekuitas dalam rangka kombinasi bisnis, maka salah satu entitas yang



12



bergabung merupakan peihak pengakuisisi dengan melihat ukuran dan faktor lainnya. 4. Jika kombinasi bisnis mengakibatkan manajemen suatu perusahaan mendominasi penentuan anggota manajemen perusahaan yang bergabung, mak aperusahaan yang dominan tersebut adalh perusahaan pengakuisisi. Bahwa dalam kombinasi bisnis yang dilakukan dengan penerbitan ekuitas, pihak pengakuisisi umumnya merupakan pihak yang menerbitkan ekuitas. Pengecualian terjadi dalam Reverse Acquistion di mana pihak yang secara hukum diidentifikasi sebagai pihak pengakuisisi, tetapi berdasarkan substansi akuntansi diidentifikasi sebagai pihak yang diakuisisi.



2.3.



Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali



2.3.1. Definisi Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali Menurut ED PSAK 38 (2012) : Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut. Entitas sepengendali adalah entitas yang secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama. Kombinasi bisnis entitas sepengendali adalah kombinasi bisnis yang semua entitas atau bisnis yang bergabung, pada akhirnya dikendalikan oleh pihak yang sama (baik sebelum maupun sesudah kombinasi bisnis) dan pengendaliannya tidak bersifat sementara.



2.3.2. Kriteria Pengendalian Dalam menentukan adanya pengendalian, entitas menerapkan kriteria yang terdapat dalam PSAK 4 : Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.



13



2.3.3. Sifat Transaksi Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali Menurut ED PSAK 38 (2012), transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali, berupa pengalihan bisnis yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan kepemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi tersebut tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi kelompok usaha secara keseluruhan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok usaha tersebut. Contoh transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali adalah sebagai berikut (ED PSAK 38, 2012) : 



Entitas induk memindahkan sebagian aset neto dari entitas anak yang dimilikinya menjadi aset entitas induk yang bersangkutan. Transaksi ini menyebabkan perubahan dalam bentuk hukum kepemilikan atas aset neto, tetapi tidak menyebabkan perubahan substansi ekonomi kepemilikan aset neto







tersebut. Entitas induk mengalihkan sebagian hak kepemilikannya dalam suatu entitas anak ke entitas anak lain yang dimiliki oleh entitas induk. Transaksi ini juga merupakan perubahan bentuk hukum kepemilikan entitas anak, tetapi tidak







merupakan perubahan substansi ekonomi kepemilikan entitas anak tersebut. Entitas induk menukar kepemilikannya atas sebagian aset neto dalam entitas anak yang dimilikinya dengan saham tambahan yang diterbitkan oleh entitas anak lain (yang tidak dimiliki sepenuhnya), sehingga kepemilikan entitas induk dalam entitas anak lain tersebut bertambah, sedangkan



persentase



kepemilikan pemegang saham nonpengendali dalam entitas anak tersebut berkurang. Dalam hal ini, walaupun bentuk hukum kepemilikan aset neto dalam entitas anak berubah (dari milik langsung entitas induk menjadi milik entitas anak lain), tetapi tidak terjadi perubahan substansi



ekonomi



kepemilikan atas aset neto. Menurut ED PSAK 38 (2012), berhubung transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dipertukarkan, maka transaksi tersebut diakui pada jumlah tercatat



14



berdasarkan metode penyatuan kepemilikan. Selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat dari setiap transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali diakui di ekuitas dan disajikan dalam pos tambahan modal disetor. Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari entitas yang bergabung, untuk periode terjadinya kombinasi bisnis entitas sepengendali dan untuk periode komparatif sajian, disajikan sedemikian rupa seolah-olah penggabungan tersebut telah terjadi sejak awal periode entitas yang bergabung berada dalam sepengendalian. Jumlah tercatat dari unsur-unsur laporan keuangan tersebut merupakan jumlah tercatat dari entitas yang bergabung dalam kombinasi bisnis entitas sepengendali.



2.3.4. Pengungkapan Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali Menurut ED PSAK 38 (2012), untuk semua transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali, pengungkapan berikut disajikan dalam laporan keuangan pada periode terjadinya kombinasi bisnis : a. Nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi. b. Penjelasan mengenai hubungan kesepengendalian dari entitas-entitas yang bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara. c. Tanggal efektif transaksi. d. Operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat kombinasi bisnis tersebut. e. Kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan yang terjadi. f. Jumlah tercatat bisnis yang dikombinasikan serta selisih antara jumlah tercatat tersebut dan jumlah imbalan yang dialihkan. g. Pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan keuangan sebagaimana yang dijelaskan di paragraf 12 yang dapat memberikan informasi minimal meliputi : 1. Ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali. 2. Ikhtisar jumlah tercatat aset dan liabilitas entitas atau bisnis yang dikombinasikan. 3. Dampak penyesuaian kebijakan akuntansi. 4. Ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.



15



Entitas mengungkapkan saldo selisih yang disajikan dalam pos tambahan modal disetor, baik yang timbul dari penerapan Pernyataan ini atas transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali maupun dari transaksi restrukturisasi entitas sepengendali. Entitas yang menyerahkan aset neto atau kepemilikan atas ekuitas dalam kombinasi bisnis entitas sepengendali mengungkapkan : a. Porsi dari setiap selisih yang diakui di ekuitas yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan nilai wajar pada tanggal hilangnya pengendalian. b. Pos keuntungan atau kerugian yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif (jika tidak disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi komprehensif).



2.4.



Laporan keuangan konsolidasian



2.4.1. Definisi laporan keuangan konsolidasian LK Konsolidasian adalah LK suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas tunggal    



Entitas induk yang mempunyai satu atau lebih anak Entitas anak yang dikendalikan oleh entias induk Kelompok usaha adalah entitas induk dan seluruh entitas anaknya Kepentingan non pengendali (NCI) adalah ekuitas anak yang tidak dapat







diatribusikan (lansung/tidak) pada entitas induk Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional untuk memperoleh manfaat



Entitas pelaporan



Parent Financial Statement



Subsidiary Financial Statement



16



Consolidate d Financial Statement



2.4.2. Kriteria Pengendalian Pengendalian ada ketika memiliki setengah atau kurang, jika terdapat a. Kekuasaan melebihi setengah hak suara sesuai dengan perjanjian dengan investor lain b. kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian; c. kekuasaan untuk menunjuk atau mengganti sebagian besar dewan direksi atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau organ tersebut; atau d. kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas pada rapat dewan direksi atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui direksi atau organ tersebut. 1. Hak suara potensial Merupakan instrumen yang dapat dikonversi menjadi saham (waran, option, convertible bond). Keberadaan dan dampak dari hak suara potensial yang saat ini dapat dilaksanakan atau dikonversi, termasuk hak suara potensial yang dimiliki oleh entitas lain, dipertimbangkan ketika menilai apakah suatu entitas mempunyai kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas lain. Apabila Aktivitas tidak sama maka tetap dikonsolidasi maka mengacu pada pengungkan segmen (PSAK 5).



17



2.4.3. Prosedur Konsolidasi Menggabungkan LK entitas induk dan entitas anak dengan cara menjumlahkan pos-pos sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban. a. jumlah tercatat investasi entitas induk pada setiap entitas anak dengan porsi entitas induk atas ekuitas entitas anak dieliminasi (lihat PSAK 22 yang menjelaskan perlakuan goodwill yang dihasilkan); b. kepentingan nonpengendali (NCI) atas laba atau rugi entitas anak yang dikonsolidasikan selama periode pelaporan diidentifikasi; c. kepentingan nonpengendali dari bagian kepemilikan entitas induk atas aset neto entitas anak yang dikonsolidasikan diidentifi kasi secara terpisah. Kepentingan nonpengendali atas aset neto terdiri dari: 1) jumlah kepentingan nonpengendali pada tanggal kombinasi bisnis awal yang dihitung sesuai PSAK 22; dan 2) bagian kepentingan nonpengendali atas perubahan ekuitas sejak tanggal kombinasi tersebut. d. Saldo, transaksi, penghasilan, dan beban intra kelompok usaha dieliminasi secara penuh. 1. Akun & transaksi eliminasi a. Investasi 1) Akun investasi dieliminasi dengan ekuitas entitas anak 2) Jika kepemilikan pada entitas anak tidak 100% akan muncul kepentingan non pengendali (NCI). 3) Perbedaan nilai wajar dan nilai buku harus diperhitungkan dalam konsolidasi (nilai wajar yang dikonsolidasi) 4) Goodwill muncul jika nilai perolehan tidak sama dengan nilai wajar b. Akun Utang – piutang yang muncul antara anak dan induk harus dieliminasi c. Transaksi yang boleh diakui adalah transaksi kepada pihak ketiga, transaksi anak dan induk harus dieliminasi d. Persediaan 1) Penjualan dan harga pokok penjualan 2) Jika barang belum terjual maka laba yang belum direalisasi harus dikurangkan dari nilai inventory dan mempengaruhi laba yang telah diakui. e. Aset tetap



18



1) Pada tahun terjadi transaksi tidak boleh diakui keuntungan/kerugian dari transaksi tersebut 2) Laba yang ada dalam aset tersebut harus dieliminasi 3) Nilai penyusutan harus disesuaikan f. Obligasi 1) Obligasi hanya boleh diakui sebesar obligasi pada pihak eksternal. 2) Pendapatan / beban bunga harus dieliminasi



2. Tanggal beda – policy beda LK yang digunakan untuk menyusun LK konsolidasian disusun dengan tanggal yang sama. Jika tidak sama, entitas anak menyusun LK dengan tanggal yang sama dengan induk, kecuali tidak praktis Jika tanggal berbeda, penyesuaian dilakukan atas dampak transaksi / peristiwa yang signifikan (tidak lebih 3 bulan).Lama periode pelaporan dan perbedaan antar akhir periode, sama dari periode ke periode. LK konsolidasian menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain dalam keadaan yang serupa jika tidak sama penyesuaian. 3. Perubahan bagian kepemilikan Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas (dalam hal ini transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik) sehingga kepentingan non pengendali disesuaikan nilainya jika terpengaruh.



2.4.4. Kepentingan non-pengendali Kepentingan nonpengendali disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk. Laba atau rugi dan setiap komponen pendapatan komprehensif lain diatribusikan pada pemilik entitas induk dan pada kepentingan nonpengendali. Kepentingan non pengendali dapat mempunyai saldo defisit. (sebelumnya defisit tersebut diserap/diakui oleh entitas induk).



19



2.4.5. Kehilangan Pengendalian 1. Dapat terjadi dengan atau tanpa perubahan relatif/absolut tingkat kepemilikan. 2. Dapat terjadi melalui transaksi tunggal atau lebih dari satu transaksi. a. Jika entitas induk kehilangan pengendalian harus dilakukan penyesuaian (par 31). b. Sisa investasi pada entitas anak terdahulu dan setiap jumlah terutang oleh atau kepada entitas anak terdahulu dicatat sesuai dengan SAK lain sejak tanggal hilangnya pengendalian dengan mengacu pada SAK 55 (nilai wajar) / SAK 15 (investasi pada perusahaan asosiasi) 15 3. Menghentikan‐pengakuan aset (termasuk setiap goodwill) dan kewajiban entitas anak pada nilai tercatatnya ketika pengendalian hilang; 4. Menghentikan‐pengakuan jumlah tercatat setiap kepentingan nonpengendali pada entitas anak terdahulu pada tanggal hilangnya pengendalian (termasuk setiap komponen pendapatan komprehensif lain yang diatribusikan pada kepentingan nonpengendali 5. Mengakui: a. Nilai wajar pembayaran yang diterima (jika ada) dari transaksi, peristiwa atau keadaan yang mengakibatkan hilangnya pengendalian; dan b. Distribusi saham, jika transaksi yang mengakibatkan hilangnya pengendalian melibatkan distribusi saham entitas anak ke pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik; 6. Mengakui setiap sisa investasi pada entitas anak terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal hilangnya pengendalian; 7. Mereklasifikasi ke laporan laba rugi, atau mengalihkan secara langsung ke saldo laba jika disyaratkan oleh SAK lain, sejumlah yang diidentifikasi dalam paragraf 32; dan 8. Mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi yang dapat diatribusikan pada entitas induk.



2.4.6. Pengungkapan Konsolidasian Sifat hubungan antara entitas induk dan suatu entitas anak lebih dari setengah kekuasaan. Alasan mengapa kepemilikan setengah kekuasaan suara tidak diikuti dengan pengendalian. Pada Akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas



20



anak jika LK memiliki tanggal / periode berbeda. Sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan entitas anak untuk mentransfer dana ke entitas induk. Rincian yang menunjukkan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian. Jika Pengendalian hilang, maka entitas induk mengungkapkan keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui sesuai dengan paragraf 31, dan porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan nilai wajar pos keuntungan atau kerugian yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif jika tdk disajikan terpisah.



2.5.



Laporan keuangan tersendiri



Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak boleh menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan tujuan umum (general purposes financial statements). Jika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan, maka entitas induk tersebut mencatat investasi pada entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi pada: 1. biaya perolehan; atau 2. sesuai PSAK 55 Entitas menerapkan akuntansi yang sama untuk setiap kategori investasi. pada PSAK 58 : Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan ketika investasi akan dijual; PSAK 55 Instrumen Keuangan. Entitas induk mengakui dividen dari entitas anak, pengendalian bersama entitas, atau entitas asosiasi pada laporan laba rugi dalam laporan keuangan tersendiri ketika hak menerima dividen ditetapkan. Investasi dalam pengendalian bersama entitas dan entitas asosiasi yang dicatat sesuai dengan PSAK 55 dalam laporan keuangan konsolidasian dicatat dengan cara yang sama dalam laporan keuangan tersendiri investor.



21



2.5.1. Pengungkapan Laporan Keuangan Tersendiri Laporan keuangan tersebut adalah laporan keuangan tersendiri yang merupakan informasi tambahan dalam laporan keuangan konsolidasian. Daftar investasi yang signifikan dalam entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi, termasuk nama, negara atau tempat kedudukan, proporsi kepemilikan, dan proporsi hak suara yang dimiliki (jika berbeda); dan Penjelasan tentang metode yang digunakan untuk mencatat investasi yang terdaftar.



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi. Dari penggabungan usaha itu sendiri banyak bentuknya salah satu bentuk badan usaha yang terkenal yaitu dilihat menurut kejadian hukumnya dapat dibedakan kedalam marger, konsolidasi, akusisi, dan afiliasi. Dalam penggabungan badan usaha harus memiliki tanggal kombinasi bisnis yang jelas yang dimaksud dengan tanggal kombinasi bisnis itu sendiri adalah akuisisi atau tanggal ketika pihak pengakuisisi secara hukum mengalihkan imbalan, memperoleh aset, dan mengambil alih liabilitas atau kewajiban pihak yang diakuisisi, atau disebut juga tanggal penutupan. Tanggal kombinasi bisnis dilakukan oleh pihak pihak yang berperan dalam kombinasi bisnis antara lain pihak pengakuisisi yang memeperoleh kendali atas aktiva neto dana operasi pihak yang diakuisisi dan Entitas target yang dalam transaksi kombinasi bisnisnya dikendalikan oleh entitas lain (entitas pengakuisisi) yang dibentuk untuk menerbitkan kepentingan ekuitas dalam rangka kombinasi bisnis, maka salah satu entitas yang bergabung merupakan pihak pengakuisisi dengan melihat ukuran dan faktor lainnya. Penggabungan usaha diatur menurut pandangan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai penggabungan badan usaha yang isinya yaitu mengatur masalah penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dan mendefinisikan pengambilalihan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan yang bertujuan untuk mengambil alih, baik seluruh maupun



22



sebagian besar saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.



23



24



DAFTAR PUSTAKA



Suryanta, A., 2012. LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI DAN LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI (PSAK 4/IAS 7). Available at: http://softskill.bakrie.ac.id/wp-content/uploads/2012/06/LK-Konsolidasi-danLK-Tersendiri1.pdf [Accessed May 3, 2016].



25



LAMPIRAN-LAMPIRAN Daftar Pertanyaan 7 Jelaskan memperburuk ROA dan ROE akibat dari revaluasi aset 19 Apakah mungkin perusahaan dan appraisal melakukan Hal tersebut mungkin saja kerjasama dalam melakukan manipulasi bisa terjadi, akan tetapi kecurangan tersebut dapat terungkap pada saat diaudit oleh auditor 3 Apakah perspektif pajak dan akuntansi merupakan hal Perspektif pajak dan berbeda ? perusahaan harus memilih yang mana ? perspektif akuntansi merupakan hal yang berbeda karena masing-masing memiliki tujuan yang berbeda. Perpektif pajak digunakan untuk keperluan perpajakan sedangkan perspektif akuntansi digunakan untuk keperluan investasi. 12 Jika melakukan revaluasi, apakah bisa melakukan cash basis atau acrual basis 11 Bagaimana perlakuan revaluasi aset pada perusahaan induk dan anak 16 Adakah kerugian bagi perusahaan jika menggunakan 2 Tidak ada kerugian yang perspektif tersebut ? ditimbulkan bagi perusahaan, karena baik perspektif akuntansi maupun perspektif pajak sangat diperlukan oleh perusahaan.



26



9



8



Apa itu revaluasi parsial ? dan apa contohnya ?



Revaluasi parsial berarti perusahaan hanya melakukan revaluasi atas sebagian aktiva tetap yang ada atas pertimbangan perusahaan. Bagi perusahaan perkebunan, revaluasi tanah tidaklah menarik karena selisih revaluasi akan terkena pajak final sebesar 10% padahal tanah tidak disusutkan sehingga tambahan biaya penyusutan tahun-tahun berikutnya hanya dari selisih lebih revaluasi atas aktiva tetap selain tanah. Karena hal tersebut maka perusahaan lebih untung jika tidak merevaluasi tanah. Perlakuan akuntansi jika umur ekonomis aset tetap Hal tersebut dapat diatasi yang sudah ditentukan ternyata tidak tepat ? karena Pada akhir periode akuntansi aset tetap akan dinilai kembali.



27



Jurnal Terkait



ANALISIS TRANSAKSI KOMBINASI BISNIS DENGAN KONVERGENSI IFRS PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK PERIODE 2009-2011



NASKAH PUBLIKASI



Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Dan Syarat-Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta Disusun Oleh:



DWI MARWANTI B 200 090 065



28



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2013



29



HALAMAN PENGESAHAN Yang bertandatangan dibawah ini telah membaca Skripsi dengan judul: “ANALISIS



TRANSAKSI KOMBINASI BISNIS DENGAN



KONVERGENSI IFRS PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK PERIODE 2009-2011.” Yang ditulis oleh: DWI MARWANTI B 200 090 065 Penandatanganan berpendapat bahwa skripsi tersebut telah memenuhi syarat untuk diterima. Surakarta, Maret 2013



Pembimbing



(Zulfikar, SE.M.Si) Mengetahui Dekan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta



(Dr. Triyono, M.Si)



30



ANALISIS TRANSAKSI KOMBINASI BISNIS DENGAN KONVERGENSI IFRS PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK PERIODE 2009-2011



DWI MARWANTI B 200 090 065 ABSTRACT Purpose of the research is to know combined-business transaction with IFRS convergence of PT. Telekomunikasi Tbk., period of 2009-2011. The research takes PT. Telkom as object of the research. While, data used in the research is PT. Telkom’s annual financial Report of 2009-2011. Method of the research is descriptive analytical method explaining or describing data of observation result and no statistical test is performed. From results of data analysis, a combined business transaction with IFRS (International Financial Reporting Standard) convergence has correlation because it can improve informational power of financial report of PT. Telkom. By adopting IFRS means that financial report will facilitate multinational company to communicate with its branches located in foreign countries, and also it can improve quality of managerial reporting and decision making



Keywords: Business Combination, IFRS Convergence



31



A. PENDAHULUAN Pada era globalisasi saat ini perkembangan pengetahuan di bidang teknologi informasi telah mengalami kemajuan yang sangat pesat, serta munculnya pertumbuhan bisnis internasional. Laporan keuangan yang baik akan memberikan informasi dan kepercayaan kepada investor yang diperlukan untuk berinvestasi dalam pasar modal global. Menurut Accounting Principle Board (APB) Opinion No 16 mengatakan: “a businees combination occurs when or corporatian and one or more



incorporated or incorporated business are brought together into one accounting entity. The sigle entity carries on the activities of the prefiously separate, independent interprises.” Dari pernyataan tersebut bahwa suatu kombinasi bisnis dapat terjadi apabila suatu perusahaan bergabung dengan satu perusahaan lain atau lebih menjadi satu entitas akuntansi dan entitas yang baru tersebut



meneruskan



aktivitas-aktivitas



perusahaan-perusahaan



terdahulu yang semula terpisah (Darmadji dan Tan 2005:113). Menurut PSAK 22 revisi tahun 2010 transaksi kombinasi bisnis dapat terjadi ketika suatu entitas memperoleh pengendalian atas entitas lain yang berupa bisnis. Kombinasi bisnis dapat melibatkan 2 pihak antara entitas mengakuisisi dan entitas yang diakuisisi. Pihak pengakuisisi merupakan entitas yang memperoleh pengendalian atas entitas yang diakuisisi dalam transaksi kombinasi bisnis. Penggabungan usaha dalam PSAK tahun 1994 didefinisikan sebagai penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi entitas ekonomi karena control atas aktiva atau asset dan operasi perusahaan lain, kombinasi bisnis terjadi dengan kepemilikan hak suara yang memberikan hak pengendalian (Karyawati, 2011:2). Adanya konvergensi akan memudahkan akses pendanaan internasional menjadi lebih terbuka, karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global. Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan



32



yang ada di Indonesia. Sudah beberapa perusahaan di Indonesia yang telah



menerapkan IFRS. Berdasarkan latar belakang diatas,penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “ANALISIS TRANSAKSI KOMBINASI BISNIS



DENGAN KONVERGENSI IFRS PADA PT.TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK PERIODE 2009-2011”. B TINJAUAN PUSTAKA 1



Kombinasi Bisnis Menurut PSAK 22 revisi tahun 2010 transaksi kombinasi bisnis dapat terjadi ketika suatu entitas memperoleh pengendalian atas entitas lain yang berupa bisnis. Kombinasi bisnis dapat melibatkan 2 pihak antara entitas mengakuisisi dan entitas yang diakuisisi. Pihak pengakuisisi merupakan entitas yang memperoleh pengendalian atas entitas yang diakuisisi dalam transaksi kombinasi bisnis (Karyawati, 2011:2).



Kombinasi bisnis merupakan suatu transaksi atau peristiwa lainnya di dalam pihak yang membeli, memperoleh kendali dari salah satu atau lebih bisnis (Ankarath et al, 2012:419). 2. Bentuk-bentuk kombinasi Bisnis Kombinasi bisnis dapat dikategorikan menjadi salah satu bentuk dibawah ini (Suwardi, 2000:57): a



Merger yaitu apabila suatu perusahaan mengambilalih operasi suatu entitas bisnis lain dan entitas bisnis tersebut kemudian dilebur menjadi satu dengan perusahaan yang mengambil alih.



b



Konsolidasi yaitu apabila suatu perusahaan baru terbentuk dengan mengambil alih asset atau operasi dua atau lebih entitas bisnis yang terpisah dan prusahaan-perusahaan lama tersebut dibubarkan.



c



Akuisisi yaitu apabila suatu perusahaan membeli hak milik entitas lain, namun kedua entitas bisnis tersebut tetap beroperasi secara terpisah.



33



3. Alasan kombinasi bisnis Beberapa faktor yang mendorong perusahaan melakukan kombinasi



bisnis (Bream, 2003 dalam Darmadji dan Tan 2005:114): a



Penghematan biaya Dengan kombinasi bisnis, berbagai biaya bisa dihemat. Diantaranya biaya gaji berbagai manajer, biaya penelitian produk baru (produk tersebut sudah ada di perusahaan yang diakuisisi) dan biaya penelitian dan pengembangan.



b



Mengurangi risiko Membeli perusahaan yang sudah mempunyai berbagai macam produk dan juga pasarnya, akan lebih kecil resikonya dibandingkan dengan mengembangkan dan memasarkan produk baru.



c



Mengurangi penundaan beroperasinya perusahaan Membeli perusahaan yang sudah mempunyai berbagai macam fasilitas dan sudah memenuhi berbagai macam aturan pemerintah,



akan



lebih



cepat



dibandingkan



dengan



mengembangkan sendiri atau mendirikan perusahaan baru. d



Menghindari pengambil alihan oleh perusahaan lainnya Salah satu cara untuk menghindari pengambil alihan oleh perusahaan lain adalah dengan melakukan kombinasi bisnis.



e



Memperoleh aset tidak berwujud Salah satu alasan untuk melakukan kombinasi bisnis adalah untuk memperoleh aset tidak berwujud yang dimiliki oleh perusahaan



yang



diakuisisi



seperti



hak



paten,



hak



penambangan, database pelanggan dan lain-lain. f



Alasan-alasan lain Ada perusahaan yang punya kebanggaan tersendiri ketika berhasil mengakuisisi perusahaan-perusahaan lain.



34



4. Konvergensi IFRS International Financial Reporting Standards (IFRS) merupakan kesepakatan global standar akuntansi yang didukung oleh banyak negara dan badan-badan internasional di dunia. IFRS dijadikan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global. Karena bersifat global yang berarti setiap negara dimungkinkan untuk mengadopsi atau konvergensi sebagai bagian dari penyesuaian standar yang digunakan negara yang sudah menjadi kesepakatan global.



Konvergensi IFRS adalah Penyesuaian Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia yang disesuaikan dengan standar internasional. International Financial Reporting Standars (IFRS) mencakup: a



International Financial Reporting Standars (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001.



b



International Accounting Standars (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001.



c



Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Standars Committe (IFRIC) – setelah tahun 2001.



d



Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretation Committe (SIC) – sebelum tahun 2001.



C METODE PENELITIAN 1



Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau deskripsi tentang suatu keadaan suatu objek. Karena tujuan penelitian ini



untuk



menggali



data



dan



memperoleh informasi,



kemudian



mendapatkan solusi dalam pemecahan masalah yang diajukan dengan menggunakan objek penelitian PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.



35



2. Data dan Sumber Data Dalam penelitian ini, data yang digunakan data sekunder. Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara atau diperoleh dan dicatat oleh pihak lain (Indrianto dan Supomo, 2010:147). Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini di peroleh dari laporan keuangan tahunan pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk yang bersumber dari www.idx.co.id dan www.telkom.co.id yang diperoleh dari situs internet pada periode 2009 sampai dengan periode 2011.



3. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan dokumentasi dan kepustakaan. Data dokumentasi merupakan suatu cara pengumpulan data yang diperoleh dari dokumen-dokumen yang ada atau catatan-catatan yang tersimpan, baik itu berupa catatan transkrip, buku, surat kabar, dan lain sebagainya. Metode penelitian kepustakaan (Library Research Method) merupakan pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari teori-teori dari buku-buku, jurnal-jurnal dan literature lainnya.



4. Metode Analisis Data Dalam menganalisis data dengan menggunakan metode kuantitatif. Adapun langkah-langkah analisis data: a



Peneliti mengumpulkan data yang diperlukan yang berupa laporan tahunan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk yang bersumber dari www.idx.co.id dan www.telkom.co.id yang diperoleh dari situs internet sesuai dengan periode tahun yang diteliti dari tahun 2009 sampai dengan 2011.



b



Dari laporan tahunan diatas kemudian dilakukan analisis kombinasi bisnis pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan menggunakan analisis deskriptif. Analisis deskriptif merupakan analisis statistik yang



36



menjelaskan atau memaparkan data hasil pengamatan tidak melakukan pengujian statistik. D. HASIL PENELITIAN Kombinasi



bisnis



merupakan



transaksi



di



mana



pengakuisisi



memperoleh kendali bisnis lain (yang diakuisisi). Bisnis adalah serangkaian kegiatan yang terintegrasi dan aktiva yang dapat memberikan pengembalian kepada investor dalam bentuk dividen, pengurangan biaya, atau manfaat ekonomi lainnya. Bisnis biasanya meliputi input, proses, dan output. Tahap pengembangan suatu entitas mungkin tidak memiliki output, dalam hal ini dapat menggantikan faktor-faktor lain, seperti memiliki operasi yang telah dimulai dan memiliki rencana untuk menghasilkan output, dan memiliki akses kepada pelanggan yang dapat membeli output tersebut. Kombinasi bisnis tidak merupakan pembentukan perusahaan patungan, juga tidak melibatkan perolehan aktiva yang tidak merupakan bisnis. Hal



ini



PT



Telkom



pada



mulanya



tidak



mengizinkan



untuk



menggunakan metode pooling of interest apabila melakukan penggabungan usaha, karena dengan metode ini tidak dihasilkan taxable income atau objek pajak penghasilan. Pada metode ini jumlah harta, hutang dan hak para pemegang saham dicatat dan diakui sesuai dengan nilai bukunya. Timbul perbedaan apabila penggabungan ini menggunakan metode by purchase, akan timbul yang namanya keuntungan karena penggabungan usaha yang merupakan objek pajak penghasilan. Keuntungan ini disebabkan harta dan kekayaan yang diperoleh oleh suatu badan usaha yang melakukan pengambilalihan tersebut dicatat dan diakui sebesar nilai pasarnya.



Dalam hal ini transaksi kombinasi bisnis dengan konvergensi IFRS (Internasional Financial Reporting Standar) memiliki hubungan karena meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan PT. Telkom. Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian. Dengan mengadopsi IFRS berarti laporan keuangan berbicara dengan bahasa akuntansi yang sama, hal ini akan memudahkan perusahaan



37



multinasional



dalam



berkomunikasi



dengan



cabang-cabang



perusahaannya yang berada dalam negara berbeda, meningkatkan kualitas pelaporan manajemen dan pengambilan keputusan. Dengan mengadopsi IFRS juga berarti meningkatkan kepastian dan konsistensi dalam interpretasi akuntansi, sehingga memudahkan proses akuisisi dan divestasi dan juga dengan mengadopsi IFRS kinerja perusahaan dapat diperbandingkan dengan pesaing lainnya secara global, apalagi dengan semakin meningkatnya persaingan global saat ini.



E PENUTUP 1



Kesimpulan Dalam hal ini transaksi kombinasi bisnis dengan konvergensi IFRS (Internasional Financial Reporting Standar) memiliki hubungan karena meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan PT. Telkom. Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian. Dengan mengadopsi IFRS berarti laporan keuangan



akan



memudahkan



perusahaan



multinasional



dalam



berkomunikasi dengan cabang-cabang perusahaannya yang berada dalam negara berbeda, meningkatkan kualitas pelaporan manajemen dan pengambilan keputusan. Dengan mengadopsi IFRS juga berarti meningkatkan kepastian dan konsistensi dalam interpretasi akuntansi, sehingga memudahkan proses akuisisi dan divestasi dan juga dengan mengadopsi IFRS kinerja perusahaan dapat diperbandingkan dengan pesaing lainnya secara global, apalagi dengan semakin meningkatnya persaingan global saat ini.



2



Keterbatasan a



Penelitian ini hanya terbatas pada perusahaan PT. Telkom yang mempublikasikan laporan keuangannnya di Bursa Efek Indonesia.



b



Penelitian ini menggunakan kombinasi binis dengan konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standar) yang dimiliki PT. Telkom



38



dengan anak perusahaan hanya 3 tahun saja yaitu pada periode 2009



sampai dengan 2011. 3



Saran a



Sebaiknya perusahaan terus memakai sistem akuntansi yang berbasis internasional supaya para investor tertarik untuk menginvestasikan modalnya pada PT. Telkom. b



Untuk penelitian selanjutnya sebaiknya dapat melibatkan lebih banyak perusahaan, supaya bisa diperbandingkan dengan perusahaan lain.



c



Untuk penelitian selanjutnya diharapkan menggunakan kombinasi bisnis dengan konvergensi IFRS tidak hanya menggunakan tiga periode.



DAFTAR PUSTAKA Anjasmoro, Mega. 2010. Adopsi International Financial Reporting Standart “Kebutuhan atau Paksaan” Studi Kasus pada PT Garuda Airline Indonesia.SkripsiUndiptidakdipublikasikan. Ankarath, Nandarkumar, Mehta, K.J., Ghosh, T.P., Alkafaji, Y.A. 2012. Memahami IFRS Standar pelaporan keuangan Internasional. Jakarta:Indeks.



Beams, Floyd A, dan Yusuf, Amir abadi. 1998. Akuntansi Keuangan Lanjutan. Yogyakarta:PBFE Darmayasa, Nyoman, Bagiada, I made. 2012. Konvergensi International Financial Reporting Standard dan dampaknya terhadap perpajakan. Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan.Vol 8, No 1, Hal 11-19. Gamayuni, Rindu. 2009. Perkembangan Standar Akuntansi Indonesia Menuju International Financil Reporting Standar. JurnalAkuntansidanKeuangan.Vol 14, No 2, Hal 155-161. Bragg, Steven. 2011. Panduan IFRS. Jakarta:Indeks.



39



Greuning, Hennie Van. 2005. Akuntansi Keuangan Lanjutan. Jakarta:Salemba



Empat. Hadi Darmadji, Stevanus dan Tan, Yuliawati. 20005. Akuntansi Lanjutan. Malang:Bayumedia. Ikatan Akuntan Indonesia. 2008. Prinsip Akuntansi: Sejarah SAK. www.iaiglobal.or.id, diakses pada 10 November 2012. Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan Edisi Revisi 1 Juli 2009. Jakarta:SalembaEmpat. Immanuela, Intan. 2009. Adopsi Penuh dan Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional. Jurnal Ilmiah Widya Warta.Vol. 33, No. 1, Hal.69-75.



Indriantoro, Nur, dan Supomo, Penelitian.Yogyakarta:PBFE.



Bambang.



2010.



Metodologi



Januar,Jimmy.2011.KonvergensiIFRS.http://jimmyjanuar.blogspot.com/2011/03/k



onvergensi-ifrs.htm, diaksestanggal 9 November 2012. Lolyta, Mia Dinda. 2011. Konvergensi PSAK ke IFRS. http://Lolytamia.blogspot.com/2010/02/konvergensi, diakses tanggal 10 November 2012. Manggoting, Yenny. 1999. Penggabungan Metode By Purchase dan Pooling of Interest dalam Rangka penggabungan usaha (Bussiness combination) dan efeknya terhadap pajak penghasilan.Jurnal Akuntansi dan Keuangan.Vol 1, No 2, Hal 132 – 143. Narsa, I Made. 2007. Struktur Meta Teori Akuntansi Keuangan (Sebuah Telaah dan Perbandingan antara FASB dan IASC). Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol. 9, No. 2, Hal 43-51. Natawidnyana.2008.International Financial Reporting Standars: A Brief Description.http://natawidnyana.wordpress.com/2008/10/28/international financial-reporting-standards-ifrs-a-brief-description/, diakses tanggal 10 September 2012.



Petreski, Marjan. 2006. The Impact of International Accounting Standard on Firms.http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=901301, diakses tanggal 11 November 2012.



Pratiwi, Ratih Sukma. 2010. Pengadopsian IFRS ke Indonesia. http://ratihsukma.blogspot.com/2010/02/pengadopsian-ifrskeindonesia.html, diaksestanggal 12 November 2010.



40



Sadjiarto, Arya. 1999. Akuntansi Internasional: Harmonisasi Versus Standarisasi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 1, No. 2, Hal 144-161.



Suharto, Harry. 2005. Konvergensi IFRS: Perlu Persiapan yang Matang. Media Akuntansi Edisi 46/Tahun XII/Juni 2005, Hal.7-9. Suwardi, Eko. 2000. Akuntansi Internasional. Yogyakarta:BPYE. Vanillafa, Chipa. 2011. Penerapan Standard Akuntansi.http://chipavanillafa.blogspot.com/2011/03/penerapan-ifrs-di indonesia.html, diakses tanggal 9 November 2012. www.idx.co.id. www.telkom.co.id