C. Spo Visite Dokter Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso



VISITE PASIEN DI RUANG RAWAT INAP RSPI SS No Dokumen



Revisi



Halaman 1/1



Jl. Sunter Permai Raya Jakarta 14340 Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur Utama



1 Oktober 2014 Instalasi Rawat Inap Pengertian



Tujuan Kebijakan Prosedur



Unit Terkait



[Type text]



Dr. dr. FATMAWATI, MPH NIP: 195506061982102001 Visite adalah kunjungan dan pemeriksaan Dokter kepada pasien rawat inap Dokter adalah semua Dokter Spesialis, Dokter Umum seminat di SMF tertentu, Dokter jaga atau Dokter ruangan IRNA yang sudah punya SIP di RSPI SS. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan ( DPJP ) adalah Dokter yang merawat dan bertanggung jawab terhadap seorang pasien. Petugas paramedis adalah perawat atau bidan yang ditugaskan diruang rawat inap tsb. Lembar TUR ( Tata Usaha Rawat Inap ) adalah lembaran keuangan yang mencatat visite/ konsul atau tindakan medik atau indakan paramedik yg dilakukan untuk seorang pasien. Supaya semua pasien rawat inap dikunjungi dan diperiksa oleh Dokter HK.02.04/VII.3/1511/ 2014, Tanggal 7 April 2014, Tentang Pelayanan Rawat Inap  Pasien dilihat dan diperiksa oleh DPJP dan didampingi oleh perawat pada saat jam kerja, sedangkan diluar jam kerja visite dilakukan oleh Dokter jaga saat itu  Dokter menulis hasil pemeriksaan atau tindakan maupun rencana yang akan dilakukan kepada pasien tsb didalam status rekam medik pada lembar catatan perkembangan pasien terintegrasi pada setiap visite Dokter.  Bila DPJP telah selesai melakukan visite, tetapi ada pasien baru masuk atau ada pasien yang mengalami perburukan atau terjadi hal emergency, maka pasien tsb diperiksa dan melakukan tindakan emergency bila diperlukan oleh Dokter ruangan atau Dokter jaga dan kemudian melaporkan kepada DPJP  Dokter ruangan atau Dokter jaga ruangan mencatat didalam status rekam medis semua instruksi dari DPJP yang dilaporkan tsb dan membuat jam dan tanggal konsul dilakukan dan membubuhkan paraf dan nama jelasnya  DPJP ybs pada waktu selanjutnya juga membubuhkan paraf dan nama jelasnya didalam status rekam medik tsb bila instruksi tsb sesuai dengan yang disampaikan sebelumnya.  Setiap melakukan visite , Dokter menuliskan hasil pemeriksaan atau tindakan dan instruksinya didalam status rekam medik diruangan rawat inap tsb dan kemudian membubuhkan tanda tangan serta jam dan tanggal dilakukanya visite atau tindakan tsb  Selesai visite atau melakukan tindakan, Dokter mencatat dan membuat tandatangani lembaran TUR sebagai bahan untuk perhitungan jasa pelayanan atau jasa tindakan medik Ruang IRNA (Dahlia 1, Dahlia 2, Mawar 1, Mawar 2, Nusa Indah 1, Nusa Indah 2, Nusa Indah 3 dan Nusa Indah 4)



[Type text]