14 0 92 KB
CARA MINUM ORALIT : No. Dokumen SOP/002/UKM/P 2P.6 SOP No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : Halaman : 1/ 3 UPT PUSKESMAS DADAPKUNING 1. Pengertian
dr. HILDA BETSY MR NIP. 197002162007012009 Cara minum oralit adalah suatu cara untuk minum obat oralit yang merupakan campuran garam elektrolit seperti natrium klorida (NaCl), kalium klorida (KCl) dan trisodium sitrat hidrat, serta
2. Tujuan
glukosa anhidrat. Sebagai acuan penerapan pedoman petugas dalam pemberian tata cara
3. Kebijakan
minum Oralit Keputusan Kepala
UPT
Puskesmas
Dadapkuning
Nomor
445/090/437.52.17/2018 tentang Penanggung Jawab Program Diare 4. Referensi
Pada UPT Puskesmas Dadapkuning Buku Saku Petugas Kesehatan Depkes RI Direktorat Jenderal
5. Prosedur/ Langkah-
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2010 1. Petugas memastikan semua anak yang menderita diare mendapat oralit sebanyak 6 bungkus 2. Petugas menjelaskan dosis oralit 1 bungkus (200 ml) a. Umur < 1 tahun diberi 50–100 ml setiap kali berak b. Umur > 1 tahun diberi 100-200 ml setiap kali berak 3. Petugas menjelaskan kepada pasien untuk melarutkan oralit 1
Langkah
bungkus dengan 200 cc air matang 6. Bagan Alir
Petugas memastikan semua anak yang menderita diare mendapat oralit 6 bungkus matang
Petugas menjelaskan dosis oralit 1 bungkus (200 ml)
Petugas menjelaskan kepada pasien untuk melarutkan oralit 1 bungkus dengan 200 cc air matang Pencatatan
7. Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan 8. Unit Terkait
1. Ruang Pemeriksaan Umum
2. Poli MTBS 3. Pelayanan Kefarmasian 4. Pelayanan 24 jam dan Gawat Darurat 9. DokumenTerkait 10. Rekaman Historis Perubahan
No
Yang diubah
DAFTAR TILIK
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlalukan
UNIT
:
NAMA PETUGAS
:
TANGGAL PELAKSANAAN
No
:
Kegiatan
Ya
1
Apakah Petugas memastikan semua anak yang menderita
2
diare mendapat oralit sebanyak 6 bungkus? Apakah Petugas menjelaskan dosis oralit 1 bungkus (200
3
ml)? Apakah Petugas menjelaskan kepada pasien untuk
Tidak
Tidak Berlaku
melarutkan oralit 1 bungkus dengan 200 cc air matang? Jumlah Compliance rate (CR) : .................................................... Pelaksana/Auditor
.............................................. NIP.