Catatan Atas Laporan Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Bab I Pendahuluan Catatan atas laporan keuangan (CALK) ialah bagian dari laporan keuangan yang fungsinya melengkapi informasi nominal. Perlu diketahui pula bahwa tidak semua informasi yang diperlukan oleh banyak pihak tersedia hanya di laporan keuangan saja, tetapi juga penting untuk menyajikan catatan atas laporan keuangan yang dimaksud untuk menyatakan maksud khusus, misalnya pernyataan atas satu akun yang merupakan gabungan dari beberapa akun, perlakuan jaminan, dan hal-hal lain yang tidak bisa dinyatakan hanya dengan suatu angka/ nominal. Beberapa rujukan yang paling umum dan karenanya paling mengikat sebagai dasar hukum penyajian laporan keuangan adalah, antara lain tetapi tidak terbatas pada: 1. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 2. 2) Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang 3. Keuangan Negara 4. Pasal yang mengangkut pertanggungjawaban dari Undang-undang tentang APBN dan Perda 5. APBD 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. 7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem 8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2003. Apa saja yang diungkapkan? Catatan atas laporan keuangan biasanya terdiri dari 5 pengungkapan, seperti: 1. Umum/ Penjelasan perusahaan Di bagian ini diungkapkan sejarah berdirinya perusahaan, visi dan misi, AD/ ART, penubuhan badan hukum, penyertaan dan penawaran saham, serta informasi jajaran direksi dan komisaris. 2. Kebijakan akuntansi penting beserta pos-pos laporan keuangan Kebijakan akuntansi ini seperti pengukuran laporan keuangan, asumsi dasar penyusunan laporan keuangan, penggunaan multicurrency, dan alasan lainnya. 3. Kebijakan PSAK Harus adanya kepatuhan kepada SAK. SAK mengandung bagian-bagian yang merupakan PSAK. PSAK ini mengatur segi pencatatan apa saja yang layak dilakukan dalam akuntansi, misalnya pengakuan 4. Pengguna laporan keuangan Ungkapkanlah siapa saja pihak yang dapat menggunakan laporan keuangan ini misalnya masyarakat am, investor, pemerintah, dll.



5. Pengungkapan lainnya Catatan atas laporan keuangan juga harus mengungkapkan informasi yang jika ia tidak diungkapkan akan menyesatkan pembacanya misalnya telah terjadi penggantian manajemen, adanya kesalahan pencatatan pada manajemen sebelumnya, penggabungan dan pemekaran entitas, dll. Catatan Atas Laporan Keuangan atau biasa disebut dengan CALK merupakan informasi lebih rinci mengenai detail laporan keuangan perusahaan. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) ini berfungsi sebagai penjelas pada laporan keuangan yang detail dan angka-angkanya tidak bisa diungkapkan dalam sebuah laporan keuangan. Tujuan pembuatan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) 1. Menghindari kesalahpahaman dalam membaca dan menerjemahkan laporan keuangan 2. Menjawab pertanyaan-pertanyaan publik mengenai perkembangan posisi dan keadaan fiskal entitas pelaporan (perusahaan) 3. Menyajikan data lebih rinci dan jelas dalam bentuk narasi sehingga memudahkan pembaca untuk mengerti keuangan perusahaan. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) mengungkapkan /menjelaskan hal-hal di bawah ini, yaitu:  



Umum / Penjelasan Perusahaan Pada bagian ini, dijelaskan mengenai latar belakang dan sejarah berdirinya perusahaan, visi misi, AD/ART, status atau perubahan badan hukum, penyertaan dan penawaran saham, serta jajaran direksi dan komisaris perusahaan.



 



Kebijakan Akuntansi dan Pos-Pos Laporan Keuangan Kebijakan-kebijakan akuntansi umum seperti pengukuran laporan keuangan, asumsi dasar penyusunan laporan keuangan, penggunaan multicurrency, serta kebijakan lainnya.



 



Kebijakan Standar Akuntansi Keuangan Berisi tentang kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang tertuang dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Peraturan ini mencatat mengenai apa saja yang harus ada dalam laporan akuntansi beserta prosedurnya.



 



Informasi Kebijakan Fiskal/Keuangan Menyajikan informasi mengenai kebijakan ekonomi, ekonomi makro, pencapaian target APBD/APBN, serta kendala atau hambatan dalam mencapai target.



 



Ikhtisar Pencapaian Kinerja Mengungkapkan tentang pencapaian kinerja yang telah dilakukan oleh perusahaan selama periode tertentu.



 



Pengguna Laporan Keuangan Berisi mengenai siapa saja yang dapat menggunakan atau membaca laporan keuangan, seperti investor, pemerintah, serta masyarakat.







Informasi Lain Menjelaskan mengenai informasi-informasi lain yang jika tidak diungkapkan akan menyesatkan publi, contohnya pergantian manajemen, penggabungan dan pemekaran entitas, kesalahan pencatatan sebalumnya, dan lain-lain. Dalam hal ini isi/ungkapan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) harus ditulis dalam bentuk narasi, bagan, grafik, daftar maupun schedule serta bentuk lain yang ringkas, padat, dan jelas. Hal ini dilakukan supaya Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) lebih mudah dibaca dan dipahami oleh pembaca.



Secara umum, kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut ini: 1. Entitas pelaporan; 2. Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan; 3. Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan; 4. (d) sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan5. ketentuan masa transisi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan diterapkan oleh suatu 6. entitas pelaporan; 7. setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. Bab II Ekonomi Makro kebijakan keuangan, dan pencapaian target kinerja APBD 2.1. Ekonomi makro Memuat penjelasan mengenai asumsi makro ekonomi yang mendasari penyusunan laporan keuangan. Informasi yang disajikan memuat tentang posisi dan kondisi ekonomi makro periode berjalan di bandingkan dengan periode sebelumnya dibandingkan dengan anggaran pertama kali dan penjelasan-penjelasan atas perubahan anggaran yang di lakukan. 2.2. Kebijakan keuangan Memuat penjelasan mengenai kebijakan keuangan dalam penyusunan laporan realisasi anggaran dan neraca daerah. Informasi yang di sajikan memuat tentang posisi dan kondisi keuangan periode berjalan di bandingkan dengan periode sebelumnya dibandingkan dengan anggaran sehubungan dengan realisasi anggaran. 2.3. Indikator pencapaian target kinerja APBD Memuat penjelasan mengenai indikator pencapain target kinerja APBD, berupa indikator program dan kegiatan yang di laksanakan pada tahun pelaporan. Indikator pencapaian target menyajikan informasi tentang pencapaian efektifitas dan efesiensi program dan kegiatan yang dilaksanakan.



Bab III Ikhtisar pencapaian kinerja Keuangan 3.1. Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan. Memuat ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja APBD, berupa realisasi pencapaian efektifitas dan efesiensi program dan kegiatan yang dilaksanakan. 3.2. Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah di tetapkan. Memuat hambatan dan kendala yang di hadapi dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan, baik kendala dan hambatan yang bersifat dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat di kendalikan (force majer). Bab IV Kebijakan Akuntansi 4.1. Entitas Akuntansi/entitas pelaporan keuangan daerah Memuat informasi tentang entitas akuntansi dan entitas pelaporan keuangan daerah. 4.2. Basis Akuntansi yang mendasari peyusunan laporan keuangan Memuat informasi tentang basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan daerah. 4.3. Basis pengukuran yang mendasari peyusunan laporan keuangan Memuat informasi tentang basis pengukura atas penyusunan pos-pos laporan keuangan Daerah. 4.4. Penerapan Kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam standar pemerintah. Memuat informasi tentang kebijakan akuntansi yang telah diterapkan dan kebijakan akuntansi yang belum di terapkan sesuai dengan ketantuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. BAB V KEBIJAKAN AKUNTANSI 5.1 Entitas Pelaporan Entitas pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari suatuatau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum. Entitas pelaporan mengacu pada organisasi secara keseluruhan Contoh : 1. 2. 3. 4.



Pemerintah pusat Pemerintah daerah". Kementerian dan Lembaga Satuan organisasi dilingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainya, jika menurut undang-undang satuan organisasi itu wajib menyajikan laporan keuangan



5.2 Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah daerah adalah basis akrual penuh, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset,kewajiban, dan ekuitas.



Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterimadi Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan dan bebandiakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersihtelah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas UmumDaerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihakasing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadianatau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpamemperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar 5.3 Basis Pengukuran Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang Rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversikan terlebih dahulu (menggunakan kurs tengah Bank Indonesia) dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah. 5.4 Kebijakan Akuntansi Pendapatan. Definisi dan Klasifikasi Pendapatan; 1. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. 2. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. 3. Pendapatan diklasifikasi berdasarkan kelompok pendapatan, secara garis besar ada tiga kelompok pendapatan daerah yaitu: a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), b. Pendapatan Perimbangan, c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Pengakuan Pendapatan; 1. Pendapatan LO diakui pada saat: a. Pemerintah kota Semarang memiliki hak atas pendapatan; dan b. Pemerintah kota Semarang menerima kas yang berasal dari pendapatan. 2. Pendapatan LRA diakui pada saat: Diterima di Rekening Kas Umum Daerah Pengukuran Pendapatan; 1. Pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).



2. Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pengungkapan Pendapatan; 1. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan pendapatan adalah: a. Penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran; b. Penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus; c. Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; d. Informasi lainnya yang dianggap perlu



Memuat informasi tentang rincian dan penjelasan pos pendapatan: a. Pendapatan Asli Daerah. b. Dana perimbangan. c. Lain-lain pendapatan yang sah. Memuat informasi tentang rincian dan penjelasan pos belanja: a. Belanja pegawai b. Belanja barang dan jasa c. Belanja modal d. Belanja bunga e. Belanja subsidi f. Belanja hibah g. Belanja sosial h. Belanja bagi hasil i. Belanja tidak terduga Memuat informasi tentang rincian dan penjelasan pos aset: a. Aset lancar b. Investasi jangka panjang c. Aset tetap d. Dana cadangan e. Aset lain-lain Memuat informasi tentang rincian dan penjelasan pos kewajiban: a. Kewajiban jangka pendek b. Kewajiban jangka panjang Memuat informasi tentang rincian dan penjelasan pos ekuitas dana: a. Ekuitas dana lancar b. Ekuitas dana investasi c. Ekuitas dana cadangan Basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerpaan basis kas, untuk entitas pelaporan yang menggunakan basis akrual. Memuat informasi tentang kebijakan akuntansi yang di haruskan oleh pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah. Pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan



rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas, untuk entitas pelaporan yang menggunakan basis akrual. Rekonsiliasi ditunjuk untuk menyajikan hubungan antara laporan kinerja keuangan dengan laporan realisasi anggaran. Laporan rekonsiliasi dimulai dengan penambahan atau pengukuran ekuitas yang berasal dari lapoaran kinerja yang disusun berdasarkan basis akrual. Bab VI Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan Memuat informasi tentang hal-hal yang belum diinformasikan dalam bagian maupun dari laporan keuangan yaitu: a. Domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi tempat entitas tersebut berada. b. Penjelasan mengena sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya. c. Ketentuan perundang-undangan yang menjadi kegiatan operasionalnya. d. Penggantian manajemen pemerintah selama tahun berjalan. e. Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru. f. Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada neraca g. SPenggabunagan atau pemekaran entitas pada tahun berjalan. h. Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggung pemerintah. Bab VII Penutup Memuat uraian penutup yang dapat berupa simpulan-simpulan penting tentang laporan keuangan. BAB V KESIMPULAN CALK harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Secara umum, struktur CaLK mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: 1. Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; 2. Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro; 3. Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; 4. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; 5. Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada laporan keuangan lainnya, seperti pos-pos pada Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca. 6. Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam laporan keuangan lainnya; Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam



lembar muka laporan keuangan.