Catatan Psikologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

(a. B) = Benar



(b. S) = Salah



MODUL 1 : 1. Pendekatan empiris adalah pendekatan yang memandang hukum sebagai kenyataan, mencakup kenyataan social, kenyataanan kultur dan lain-lain. Pendekatan ini bersifat deskriptif. ( a. B) 2. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa psikologi hukum menyoroti hukum sebagai salah satu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Ilmu ini mempelajari atau mengkaji perilaku hukum, yang mungkin merupakan perwujudan dari gejala-gejala kejiwaan tertentu, dan juga landasan kejiwaan dari perilaku atau sikap tindak tersebut. (a. B) 3. Karakteristik dari pendekatan psikologi terhadap hukum, menurut Lawrence Wrightsman adalah psychological approach is on individual as the unit analysis. Individuals are seen as responsible for their own conduct and as contributing to its causation. ues, their experience – all the factors that influence theis behavior”. (a. B) 4. Kajian psikologi hukum menekankan kepada faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku individu ataupun kelompok dalam segala tindakannya di bidang hukum. (a. B) 5. Craig Haney menjelaskan setiap keterkaitan-keterkaitan psikologi dengan undangundang. Hubungan psikologi dalam undang-undang (psychology in the law) merupakan aplikasi psikologi yang paling sering tampak terhadap sistem hukum. Dalam situasi seperti ini, para juris menggunakan para psikolog dan pengetahuan mereka untuk kasus-kasus spesifik, seperti dengan menyuruh mereka memberikan kesaksian tentang kondisi mental seorang terdakwa atau berkonsultasi dengan para lawyer tentang seleksi juri (dalam sistem peradilan di negara Anglo Saxon). (a. B) 6. Pendekatan psikologi hukum merupakan bagian dari kajian sosiologi hukum, karena objek kajiannya adalah hukum. (b. S) 7. Karakteristik kajian psikologi hukum dapat dilihat dalam hubungan psikologi dan hukum yang merupakan suatu mitra yang setara di dalam melakukan analisis terhadap sistem penegakan hukum, terutama dalam melakukan riset tentang kebijakankebijakan hakim, penetapan hakim, dan putusan hakim. (a.B) 8. Psikologi hukum (psycholegal atau legal psychology) merupakan bidang yang memandang hukum dalam wujudnya sebagai “behavior” atau “perilaku” manusia dalam bidang hukum. Ketika manusia berperilaku, apakah perilakunya itu “benar” atau “salah” menurut standar hukum, maka di lain pihak, psikologi hukum (psycholegal) ingin mengklasifikasikan perilaku



manusia itu dalam klasifikasinya sendiri, seperti klasifikasi antara perilaku individual dan perilaku kelompok, antara perilaku normal dan perilaku abnormal, dan sejumlah klasifikasi khas psikologi hukum lainnya. (a. B) 9. Penelitian pada bidang psikologi hukum antara lain, isu hukum, mencakupi masalahmasalah yang bersifat: kognitif (contohnya; kesaksian saksi mata), pengembangan (contohnya, kesaksian anak-anak), sosial (contohnya, perilaku dewan juri), klinis (contohnya, penilaian tentang kompetensi seseorang), biologi (contohnya, polygraph), dan psikologi pengorganisasian industrial (contohnya, godaan seksual dalam tempat kerja). (a. B) 10. Psikologi hukum adalah pendekatan yang merujuk pada dasar sosial, teori-teori, dan asas-asas yang bersifat kognitif, untuk diterapkan pada isu-isu dalam sistem hukum seperti, memori saksi mata, pengambilan keputusan dewan juri, penyelidikan, dan pewawancaraan. (a. B)



Modul 2 : 1. Psycology in law atau psikologi di dalam hukum, adalah penerapan spesifik psikologi di dalam hukum, seperti persoalan kehandalan kesaksian mata, kondisi mental terdakwa dan orangtua mana yang cocok, ibu atau ayah, untuk ditetapkan sebagai wali dalam pemeliharaan anak dalam kasus perceraian. (a. B) 2. Psikologi dan hukum (psycology and law) adalah dalam riset psikolegal tentang para pelanggar hukum, juga riset-riset psikolegal terhadap perilaku polisi, advokat (pengacara), jaksa, dan hakim (atau juga juri, dalam suatu peradilan yang menggunakan sistem juri). (a. B) 3. Prediksi terhadap perilaku juri pada peradilan di Negara-negara Anglo Saxon, juga dapat digunakan untuk memprediksi perilaku hakim. (a. B) 4. Craig Haney menjelaskan setiap keterkaitan-keterkaitan psikologi dengan hukum (undangundang). Hubungan psikologi dalam undang-undang (psychology in the law) merupakan aplikasi psikologi yang paling sering tampak terhadap sistem hukum. (a. B) 5. Hubungan psikologi dan undang-undang (psychology and the law), psikologi dipandang sebagai disiplin terpisah yang menganalisis dengan menyelidiki sistem hukum dari suatu persfektif psikologi dan mengembangkan riset dan teori psikologi, yang berbeda dengan psikologi dan hukum. (B. s) 6. Psikologi tentang hukum (psycology of law) digunakan untuk mengacu pada riset psikologis tentang isu-isu seperti: mengapa orang menaati hukum atau tidak menaati hukum, riset tentang



perkembangan moral dari komunitas tertentu, riset tentang persepsi dan sikap politik terhadap berbagai sanksi pidana. (a. B) 7. Hubungan psikologi tentang hukum atau undang-undang (psychology of the law), menaruh perhatian pada hukum sebagai determinan perilaku. Bagaimana undangundang (hukum) mempengaruhi masyarakat dan bagaimana masyarakat mempengaruhi undang-undang? (a. B) 8. Michael J. Saks dan Reid Hastie menyatakan para aktor yang terlibat di dalam proses persidangan di pengadilan, baik hakim, jaksa, pengacara, maupun para klien (pencari keadilan), kesemuanya mempunyai karakter yang berbeda-beda tergantung pada proses sosialisasi yang mereka lalui. Perilaku yang berbeda dari para aktor yang terlibat di dalam proses peradilan, tidak memungkinkan lahirnya suatu putusan yang netral. Untuk memahami perilaku dari setiap aktor hukum itu, maka disinilah pentingnya pendekatan psikologi hukum. (a. B) 9. Psikologi forensik" (psikologi forensik) menunjukkan "penyediaan informasi psikologi untuk pengadilan-pengadilan", sehingga dinamakan juga "psikologi di pengadilan". Salah satu contoh, jika majelis hakim meminta agar terdakwa berdasarkan kewenangan kewarasannya oleh tim psikiater, untuk dapat memutuskan ada tidaknya unsur yang dapat dipertanggungjawabkan suatu tindak pidana tertentu. (a. B) 10. Neuroscience and Law adalah suatu kajian kajian tentang pentingnya pengaruh otak dan syaraf bagi perilaku manusia, masyarakat, dan hukum. Ada empat bidang kajian utama ilmu saraf dan hukum. Salah satu contoh penerapan kajian ilmu saraf dan hukum ke dalam praktik hukum, antara penggunaan alat penguji kebohongan atau deteksi kebohongan (lie detection) (a. B)



Modul 3



1. Psikologi dan Hukum adalah dua ilmu yang memfokuskan diri dalam mempelajari perilaku manusia: a. Benar b. Salah ALASAN : Secara abstrak, psikologi dan hukum tampak seperti pasangan yang sempurna. Keduanya memfokuskan diri pada perilaku manusia, keduanya berupaya mengungkapkan kebenaran, dan keduanya berusaha menyelesaikan masalah manusia serta memperbaiki kondisi usaha.manusia. Tetapi, hubungan keduanya selalu agak goyah. 2. Psycholegal adalah bagian Psikologi Sosial :



a. Benar b. Salah ALASAN : Munculnya bidang Psikologi Hukum ("Psycholegal" atau "Legal Psychology") sebagai ilmu yang berdiri sendiri, adalah setelah melalui suatu proses perkembangan yang cukup lama. Pada tahapan sebelumnya, Psikologi Hukum cenderung hanya dimasukkan sebagai salah satu sub dari Psikologi Sosial. 3. Psycholegal adalah ilmu bantu dalam memajukan bagaimana saksi mata ketika diwawancarai oleh penegak hukum a. Benar b. Salah ALASAN : , objek kajian psikologi hukum sudah sangat luas, dan bukan hanya mengkaji perilaku hukum yang berlangsung di dalam proses pengadilan, seperti : keakuratan saksi mata. Berarti salah satu objek kajiannya ttg saksi mata 4. Psikolog adalah dokter medis yang mengambil spesialisasi psikologi abnormal a. Benar b. Salah ALASAN : psikolog, adalah lulusan Fakultas Psikologi, dan masih terbagi-bagi lagi bidang spesialisasinya, seperti Psikologi Anak, Psikologi Kepribadian Psikologi Sosial, Psikologi Perusahaan, dan lain lain. 5. Psikiater adalah spesialisasi yang melakukan kajian terhadap Jurisprudensi (ilmu hukum), hukum substantif, proses-proses hukum, dll a. Benar b. Salah ALASAN : Seorang psikiater adalah seorang dokter,lulusan Fakultas Kedokteran, yang kemudian mengambil spesialisasi psikiatri, yang misi profesinya menyembuhkan orang yang abnormal secara kejiwaan. 6. Bagaimana cara memutuskan bahwa seseorang yang menderita gangguan jiwa cukup kompeten untuk menhadapi proses persidangan adalah bagian Psikologi Kognitif a. Benar b. Salah ALASAN : karena Psikologi Kognitif menjelaskan ttg Seberapa akuratkah kesaksian para saksi mata? Dalam kondisi seperti apa saksi mata mampu mengingat kembali apa yang pernah mereka lihat? Persoalannya, waras atau tidak warasnya seseorang, tentunya harus berdasarkan diagnosis dokter, dalam hal ini psikiater, atau juga oleh pakar psikologi abnormal



7. Ketidakwarasan seseorang yang berkaitan dengan ‘pertanggungjawaban pidana’, harus dinilai oleh seorang psikiater a. Benar b. Salah ALASAN : Waras atau tidak warasnya seseorang, tentunya harus berdasarkan diagnosis dokter, dalam hal ini psikiater, atau juga oleh pakar psikologi abnormal 8. Psikopat adalah kerusakan pada bagian tertentu dari jiwa seseorang sehingga keabnormalannya hanya untuk hal-hal tertentu saja, sedangkan untuk hal-hal lain ia normal a. Benar b. Salah ALASAN : Itu pengertian neurosis, neurosis, sebagai kerusakan pada bagian tertentu dari jiwa seseorang, sehingga keabnormalannya hanya untuk hal -hal tertentu, sedang untuk hal-hal lain ia normal 9. Kerusakan serius dari jiwa seseorang disebut Neorosis a. Benar b. Salah ALASAN : Itu pengertian psikopat, Psikopat, sebagai kerusakan serius dari jiwa seseorang, yang sering dinamai insanity atau kegilaan. 10. Seseorang yang memiliki fobia-fobia yang ekstrem terhadap berbagai objek/keadaan harus berkonsultasi ke Psikologi a. Benar b. Salah ALASAN : Harusnya ke psikiater, karena Seorang psikiater adalah seorang dokter,lulusan Fakultas Kedokteran, yang kemudian mengambil spesialisasi psikiatri, yang misi profesinya menyembuhkan orang yang abnormal secara kejiwaan. jenis keabnormalan jiwa atau ‘ketidakwarasan' yaitu : neurosis, sebagai kerusakan pada bagian tertentu dari jiwa seseorang, sehingga keabnormalannya hanya untuk hal -hal tertentu, sedang untuk hal-hal lain ia normal. MODUL 4 :



1. Charles Pierce adalah filsuf yang mengembangkan metode untuk mendapatkan ilmu pengetahuan secara ilmah Jawaban : a. B 2. Premis-premis dasar Psikologi dikembangkan berdasarkan metode dari eksperimeneksperimen ilmiah



Jawaban : a. B 3. Method of Tenacity adalah keyakinan akan kebenaran karena keyakinan pada individu atau lembaga-lembaga yang mempunyai otoritas Jawaban : a. B 4. Keyakinan akan kebenaran berdasarkan bukti dan penalaran disebut A Priori Method Jawaban : a. B 5. Kebenaran yang diperoleh dari hasil pengamatan dan eksperimen-eksperimen yang sistematik disebut Method of Science Jawaban : a. B MODUL 5 :



1. Psikologi dan Hukum adalah dua ilmu yang berbeda tetapi memiliki kesamaan karena keduanya meneliti tentang perilaku manusia. (Benar) 2. Hugo Munstenberg dikenal sebagai Bapak pendiri Psikologi dan Hukum. (Benar) 3. Sumber-sumber otoritatif dan penalaran adalah dasar keyakinan pengetahuan dari Method of Tenacity. (salah) 4. Sumber-sumber pengetahuan yang logis, ilmiah, dan sistematik adalah sumber dari Method of Science. (Benar) 5. Louis Brandeis adalah penulis dari “On the Witness Stand”, memberikan sumbangan besar atas perkembangan Psikologi Hukum. (Salah) 6. Munculnya gerakan “Legal Realism” memberikan perhatian agar hakim secara aktif membangun hukum melalui penafsiran terhadap bukti-bukti dan preseden. (Benar) 7. Gerakan kaum realis adalah contoh awal pengaruh psikologi terhadap hukum. (benar) 8. Putusan pengadilan (hakim) dianggap mencerminkan prinsip-prinsip yang ada di alam, merupakan ajaran dari “Legal Realism”. (Salah) 9. Hukum adalah suatu keterampilan (seni) praktis. Suatu system aturan-aturan , suatu sarana kontrol sosial, yang berkenaan dengan pemecahan masalahmasalah praktis. (Benar) 10. Di Amerika Serikat tugas Juror (anggota dewan juri) adalah memutuskan seseorang bersalah atau tidak bersalah. (Benar)



MODUL 6 : Silahkan dipilih jawaban yang benar pada setiap setiap soal di bawah ini:



1. Apakah psikologi hukum merupakan salah satu pendekatan ilmu hukum yang bersifat normatif c. Salah Alasannya : Hukum



bersifat



normative



sementara



psikologi



bersifat



empiris.



2. Psikologi hukum menekankan kepada faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku individu ataupun kelompok dalam segala tindakannya di bidang hukum. a. Benar Alasannya : Musakkir menguraikan bahwa dalam kajian psikologi hukum menekankan kepada faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku individu ataupun kelompok dalam segala tindakannya di bidang hukum. Misalnya bagaimana sikap atau perilaku seorang polisi dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah dan mengatasi terjadinya pelanggaran dan kejahatan



3. Psikologi Hukum adalah studi hukum yang berusaha menyoroti hukum sebagai suatu perwuju dan dari gejala-gejala kejiwaan tertentu dan juga landasan kejiwaan dari perilaku atau sikap tindak tersebut. a.



Benar



4. Dengan memahami faktor-faktor psikologis yang berpengaruh terhadap penegak hukum maka kita dapat singkronkan antara hukum dan perilaku penegak hukum a. Benar Alasannya : Dengan memahami faktor-faktor psikologis yang berpengaruh terhadap penegak hukum maka kita dapat singkronkan antara hukum dan perilaku penegak hukum, (Munir Fuady, 14-15)



5. Psikologi Hukum merupakan bagian dari pendekatah hukum normatif yang fokus kajiannya pada keterkaitan atau hubungan antara faktor-faktor kejiwaan (psikologis) dengan hukum (penegakan hukum). b. Salah



Alasannya : Psikologi adalah cabang ilmu tentang kejiwaan manusia. dan hukum yang berisi peraturan yang mengatur manusia manusia dalam masyarakat. Kedua ilmu ini Psikologi dan hukum memiliki keterkaitan dan menyatu dalam cabang ilmu psikologi hukum, dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Psikologi hukum adalah suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari jiwa manusia



6. Psikologi dan hukum memiliki keterkaitan dan menyatu dalam cabang ilmu psikologi hukum, dan memberikan manfaat kepada masyarakat. A. Benar



7. Kajian psikologi hukum menekankan kepada faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku individu ataupun kelompok dalam segala tindakannya di bidang hukum. Misalnya bagaimana sikap atau perilaku seorang polisi dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah dan mengatasi terjadinya pelanggaran dan kejahatan. a. Benar



8. Salah satu kesulityan yang tersisa dalam hubungan psikologi dan hukum adalah posisi psikologi hukum di dalam psikologi, yakni adanya prosentase kecil dari para psikolog dalam bidang psikologi hukum, hal ini menjadi fakta bahwa hukum belum menjadi bidang-bidang besar dalam psikologi terapan. a. Benar b. Salah



9. Compliance, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan hukum hanya karena takut hubungannya hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak. b. Salah



10. Internalization yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan benar-benar karena ia merasa aturan itu sudah sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya. a. Benar



MODUL 7 :



1. Psikologi hukum dapat menelaah faktor-faktor psikologi apa yang mendorong seseorang untuk mematuhi atau tidak mematuhi suatu peraturan hukum (berperilaku norma). Jawaban : a. B 2. Psikologi hukum tidak dapat mengkaji persepsi-persepsi seseorang tentang berbagai fenomena hukum, misalnya pro dan kontra tentang hukuman mati, dll, karena itu adalah objek dari pendekatan sosiologi hukum. Jawaban : b. S 3. Secara pskiologis kesaksian dapat diuji realibilitasnya. Konsep pengambilan keputusan juga tidak lepas dari konsep psikologi, karena putusan hakim tidak hanya berlandaskan hukum, akan tetapi juga dipengaruhi oleh pikiran dan perasaan, artinya tidak lepas dari konsep psikologi yang mempelajari semua itu. Jawaban : a. B 4. Di Indonesia peran psikologi hukum sudah digunakan dalam proses hukum. Para penegak hukum dalam hal ini polisi menggunakan psikologi hukum untuk membantu penyidikan pada korban, saksi dan pelaku. Kejaksaan membantu dalam hal mendalami kondisi psikologis pelaku, korban dan memberikan pelatihan tentang gaya bertanya kepada saksi. Pengadilan sebagai saksi ahli dalam suatu persidangan. Di samping itu, juga penerapan psikologi dapat diterapkan dalam lembaga kemasyarakatan untuk membuat assesmen dan intervensi psikologi bagi narapidana. Jawaban : a. B 5. Psikologi berperan dalam memperkuat aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum, misalnya bagaimana peranan intervensi psikologis dalam meningkatkan penampilan polisi. Jawaban : a. B 6. Psikologi berperan dalam menjelaskan kondisi psikologis pelaku, korban, saksi sehingga aparat penegak hukum dapat mengambil keputusan secara tepat. Jawaban : a. B 7. Psikologi berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan hukum yang berlaku, misalnya psikologi dapat membantu polisi dalam membentuk masyarakat sadar dan taat aturan melalui seminar dan aktifitas yang berbasis masyarakat. Jawaban : a. B 8. Pada tahap pencegahan, psikologi dapat membantu aparat penegak hukum memberikan sosialisasi dan pengetahuan ilmiah kepada masyarakat, bagaimana cara mencegah tindakan kriminal. Misalkan psikologi memberikan informasi tentang bagaimana pola perilaku kriminal, dengan pemahaman tersebut diharapkan masyarakat mampu mencegah tindakan kriminal. Jawaban : a. B



9. Pada tahap penanganan, ketika tindak kriminal telah terjadi, peran psikologi dapat membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku dan motif pelaku, sehingga polisi dapat mengungkap pelaku kejahatan. Jawaban : a. B 10. Pada tahap pemidanaan, psikologi memberikan penjelasan mengenai kondisi psikologis pelaku kejahatan, sehingga hakim memberikan hukuman (pemidanaan) sesuai dengan alat bukti dan mempertimbangkan motif/kondisi psikologis pelaku kejahatan. Jawaban : a. B



MODUL 8 :



1. Apakah Psikologi Hukum merupakan salah satu pendekatan dalam ilmu hukum yang bersifat empiris. a. Benar



2. Kesaksian saksi mata , mempunyai arti yang sangat penting baik bagi para penginvestigasi maupun bagi para lawyer. a. Benar



3. Terkait dengan kesaksian mata, isu-isu tentang memori kesaksian mata merupakan bagian dari psiko legal a. Benar



4. Kesaksian saksi mata dalam hukum pidana fungsinya untuk melindungi para terdakwa dari putusan yang salah atas dasar pengidentifikasian yang keliru dalam proses persidangan. a. Benar



5. Dalam proses persidangan di pengadilan , ingatan dari saksi mata merupakan salah satu alat bukti untuk menentukan putusan pengadilan. a. Benar



6. Kesaksian merupakan proses rekoleksi kejadian, proses, dan deskripsi sebuah



tindak kriminal oleh para saksi maupun korban. a. Benar



7. Kesaksian saksi mata merupakan pilar-pilar dalam psikologi hukum a. Benar



8. Psychology in Law atau psikologi dalam hukum, adalah penerapan spesifik psikologi di dakam hukum termasuk didalamnya tentang kehandalan saksi mata. a. Benar



9. Seorang saksi dapat memberikan kesaksian yang tidak jujur a. Benar



10. Kognisi adalah proses-proses mental yang dengannya sehimgga dapat memberikan pemahaman-pemahaman tertentu a. Benar