Cek List Detail Audit SMK3 - 64 Kriteria 26122017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



NAMA PERUSAHAAN JENIS USAHA PENGURUS/PENANGGUNG JAWAB ALAMAT STATUS KEGIATAN AUDIT (beri tanda √ pada pilihan)



 AUDIT EKSTERNAL



 AUDIT INTERNAL



 TINJUAN AWAL (INITIAL REVIEW)



 PRA AUDIT



AUDITEE PELAKSANAAN AIUDIT TANGGAL JUMLAH TENAGA KERJA



No 1



1.



2.



1.1.3



1.2



3.



TENAGA KERJA TETAP



orang



TENAGA K ERJA ALIH DAYA



orang



No. KRITERIA Kriteria 2 3 1 PEMBANGUNAN DANPEMELIHARAANKOMI TMEN 1.1 Kebijakan K3 1.1.1 Tardapat Kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal dan secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3serta komitmen perusahaan terhadap peningkatan K3



1.2.2



Perusahaanmengkomunika sikan kebijakan K3kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan dan pemasok dengan tata cara yang tepat



Tanggung Jawab dan Wewenang Untuk Bertindak Penunjukan penanggung jawab K3 harussesuai dengan peraturan



Keterangan kontraktor/sub kontraktor (jumlah, dll):    



orang



INTERPRETASI KRITERIA 5



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



Penyusunan/penetapan kebijakan K3 Tersedia Kebijakan K3 Perusahan dilengkapi dengan:  Tertanggal  Tujuan K3  Sasaran K3 (mencakup zero accident dan PAK)  Pernyataan komitmen mengenai pelaksanaan K3  Tanda tangan pimpinan Diseminasi kebijakan K3 (model dan media yang digunakan) Ref. 1.1.1 Dokumentasi bentuk komunikasi kebijakan :  Papan pengumuman  Brosur/leaflet  Poster  Induksi K3  Lampiran kontrak  Spanduk/standing banner  Jaringan computer  Ceramah/briefing (klasikal/non klasikal)  Coffee morning



Dokumen normatif  Surat penunjukan penanggung jawab K3 dari Direksi :  Sekretaris P2K3/Ahli K3–Permenaker No.Per.04/MEN/1987 dan Permenaker No.Per.02/MEN/1992  Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerjaPermenaker No.Per.01/MEN/ 1976  Paramedis-Permenaker No.Per.01/ MEN/1979  Auditor Internal SMK3 – Permenaker No.



1/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1



No. Kriteria 2



KRITERIA



INTERPRETASI KRITERIA



3



5



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



Per.26/2014  Operator Ketel Uap – Permenaker No. Per.01/MEN/1988  Operator Pesawat Angkat Angkut –Permenaker No.Per.09/MEN/VII/ 2010  Operator Pes. Tenaga (diesel) – Permenaker No.Per.04/MEN/1985  Petugas P3KPermenakertrans No.Per.15/MEN/VII/2008  Petugas pemadam kebakaran- Kepmenaker No.Kep.186/MEN/1999  Ahli K3 Kimia &Petugas K3 Kimia-Kepmenaker No.Kep.187/MEN/1999  Kualifikasi Juru Las-Permenaker No.Per.02/MEN/1982  dll



4.



1.2.4



Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan SMK3



 Sertifikat/SKP/SIO dari Kemenaker o Ahli K3 o Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja o Paramedis o Auditor Internal SMK3 o Operator Ketel Uap o Operator Pesawat Angkat Angkut o Operator diesel/ genset o Petugas P3K o Petugas kebakaran o Ahli K3 Kimia o P etugas K3 Kimia o Kualifikasi Juru Las o Petugas monitoring lingkungan kerja  SPT personil ybs (perseorangan/tim) Dapat dilihat dalam Visi, Misi dan Program K3 yang ditetapkan oleh pengusaha atau pengurus perusahaan serta dukungan SDM dan anggaran Bentuk dokumen :  Visi  Misi  Program  Alokasi anggaran K3



5.



1.2.5



Petugas yang bertanggung jawab menangani keadaan darurat telah ditetapkan dan mendapatkan pelatihan



Ref. Dokumen kontrak/RKS Tim Tanggap Darurat (Emergency Response Team) Bentuk dokumen :  Sertifikat pelatihan Spesifik (Petugas Damkar & Petugas P3K)  SK dari perusahaan  Tanda pengenal/atribut Tim ERT misalnya topi/helm khusus, badge, warna baju, dll.  Dokumentasi Safety Drill (Daftar hadir, MOM kegiatan safety drill) Petugas keadaan/tanggap darurat dilatih sesuai ketentuan:  Petugas Pemadam Kebakaran- Kepmenaker No.Kep.186/MEN/1999



2/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1



6.



7.



No. Kriteria 2



1.2.6



1.3 1.3.3



KRITERIA



INTERPRETASI KRITERIA



3



5



Perusahaan mendapatkan saran-saran dari para ahli di bidang K3 yang berasal dari dalam dan/atau luar perusahaan



Tinjauan dan Eavaluasi Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan SMK3 secara berkala untuk menilai kesesuaian dan efektivitas SMK3



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



 Petugas P3KPermenakertrans No.Per.15/MEN/VII/2008 Peran ahli K3 dalam pemberian saran/ rekomendasi Peran ahli K3 dalam Verifikasi :  Kontrak/format RKS  Checklist verifikasi pembelian barang  Format ijin kerja (working permit)  Format pengesahan prosedur/IK Saran dari dalam :  Laporan internal audit  Laporan inspeksi/rekomendasi ahli K3  Laporan studi banding/benchmarking  Rapat P2K3 Saran dari luar :  Laporan kinerja K3 dari konsultan independen,  Nota pemeriksaan dari pegawai pengawas Disnaker Tinjauan berkala pelaksanaan SMK3 (lihat TM) Peninjauan ulang pelaksanaan SMK3 secara berkala dilakukan setelah audit internal Dokumen yang di verifikasi :  Jadwal tinjauan berkala  MoM tinjauan berkala  Prosedur tinajauan berkala  Jadwal audit internal  Hasil audit internal Lihat kesesuaian agenda pembahasan pada mom tinjauan berkala dengan agenda yang ditetapkan didalam prosedur. Lihat pula kesesuaian pelaksanaan internal audit dengan pelaksanaan tinjauan berkala, termasuk didalamnya pembahasan hasil internal audit



1.4



8.



1.4.1



9.



1.4.3



Keterlibatan dan Konsultasi dengan Karyawan Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga kerja dengan wakil perusahaan didokumentasikan dan disebarluaskan keseluruh tenaga kerja Perusahaan telah membentuk P2K3 sesuai dengan peraturan



Bentuk dokumen :  Prosedur Konsultasi, Komunikasi, Informasi K3  Dokumen kegiatan konsultasi TK dg wakil prsh  Notulen rapat forum SP  Notulen rapat forum P2K3  Daftar hadir Bentuk dokumen :  SK Pengesahan P2K3 dari Disnaker setempat Lihat sekretaris yang ada di SK apakah sesuai



10.



1.4.4



Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau pengurus



Lihat pada SK Pengesahan P2K3 dari Disnaker, Siapa yang menjabat sebagai ketua. Ketua P2K3 adalah Pemimpin Puncak Perusahaan /Pengurus sesuai dengan Pemenaker



3/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1



11.



12.



13.



14.



15.



No. Kriteria 2



1.4.5



1.4.6



1.4.7



1.4.8



1.4.9



KRITERIA 3



SekretarisP2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan



P2K3 menitik beratkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan prosedur untuk mengendalikan risiko



Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja



P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja



P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan



INTERPRETASI KRITERIA 5 No.Per.04/MEN/1987 pasal 3 ayat (1)



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



Bentuk dokumen :  SK Pengesahan P2K3 dari Disnaker setempat Pejabat Sekretaris P2K3 – ahli K3 Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 sesuai dengan Permanaker No.Per.04/MEN/1987 pasal 3 ayat (2)dan lihat pada surat penunjukan ahli K3 dan sertifikat pelatihan (ahli K3 umum) sesuai Permenaker No.Per.02/MEN/1992. Bentuk dokumen : SK Pengesahan P2K3 dari Disnaker setempat Prioritas kegiatan P2K3 – Lihat laporan kegiatan Bentuk Dokumen : Program K3 yang direncanakan atau sedang dilaksanakan oleh P2K3 selama ini, apakah terkait dengan:  pengembangan atau peninjauan kebijakan dan  prosedur pengendalian risiko terkait temuan dari hasil penilaian risiko (notulen rapat P2K3)sesuai dengan tugas dan fungsi P2K3 yang tercantum dalam Permenaker No.Per.04/MEN/1987. Susunan pengurus Bentuk dokumen :  Sosialisasi pengurus P2K3 kepada semua TK (briefing, meeting, penempelan pada lokasi strategis, dll)  Lakukan sampling jumlah tenaga kerja yang tahu pengurus P2K3 Rapat P2K3 Bentuk dokumen :  Jadwal rapat P2K3 (min1 bulan sekali)  Notulen (Pembahasan apakah sesuai dengan agenda yang tertuang dalam prosedur)  Daftar hadir  Rekomendasi hasil rapat  Penyebarluasan kegiatan P2K3 Laporan rutin P2K3 Sesuai Permanaker No: Per. 04/MEN/1987 tiap 3 bulan sekali kegiatan P2K3 harus dilaporkan ke Disnaker setempat , minimal menggunakan format pelaporan yang disediakan sesuai dengan peraturan (distribusi pelaporan & rekaman hasil action plan) Bentuk dokumen :  Laporan kegiatan setiap bulan setelah hasil rapat bulanan P2K3  Laporan triwulan kpd Disnaker setempat  Tanda terima dari Disnaker setempat



2



2.1



PEMBUATAN DAN PEMDOKUMENTASIAN RENCANA K3 Rencana Strategi K3



4/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1 16.



No. KRITERIA Kriteria 2 3 2.1.1 Terdapat prosedur terdokumentasi untuk identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko K3



INTERPRETASI KRITERIA 5 1. Prosedur Risk Management (HIRARC)



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



Terdapat rencana atau program kegiatan untuk mengendalikan risiko yang diidentifikasi. Bentuk dokumen dapat berupa program/rencana K3 atau manajemen program. Untuk penerapannya dapat dilihat dari pemantauan/monitoring program kerja yang berkaitan dengan pengendalian risiko tsb. Bentuk dokumen :  Prosedur manajemen risiko  Rencana atau program kegiatan untuk mengendalikan risiko yang diidentifikasi.  Pemantauan/monitoring program kerja yang berkaitan dengan pengendalian risiko  Pastikan semua aktivitas dimasukkan dalam HIRA  Laporan hasil MONEV



17.



2.4 2.4.1



Informasi K3 Informasi yang dibutuhan mengenai kegiatan K3 disebarluaskan secara sistimatis kepada seluruh tenaga kerja, tamu, konstraktor, pelanggan, dan pemasok



Penyebaran informasi dan kegiatan K3 Bentuknya dapat berupa (tulisan, lisan, tanda) papan pengumuman, foto-foto, poster, label, verbal dalam rapat, briefing/apel, e’mail, dll. Tata caranya dapat dilihat dari prosedur komunikasi. Ada bagian/personil yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.  Model dan media komunikasi  Penyebaran informasi kegiatan K3:  verbal dalam rapat, briefing/apel  e’ informasi  papan pengumuman  Jenis kegiatandan informasi K3 yang disebarkan:  Foto, label, tanda-tanda, poster, dll  Bagian/personil yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.



3



3.1 18.



3.1.1



3.2



PENGENDALIAN PERANCANGAN DAN KONTRAK Pengendalian Perancangan Prosedur yang terdokumentasi mempertimbangkan identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko yang dilakukan pada tahap perancangan dan modifikasi



2. Prosedur perancangan dan modifikasi Lihat detail isi prosedurnya, bagaimana tahapan manjemen risiko tsb dimasukan pada tahap perancangan. Lihat didalam ruang lingkup prosedur manajemen risiko, apakah mencakup proses perancangan dan modifikasi. Bentuk dokumen dapat berupa :  Prosedur perancangan dan modifikasi  Prosedur manajemen risiko  HIRARC pada tahap prosedur perancangan dan modifikasi



Peninjauan Ulang Kontrak



5/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1 19.



No. KRITERIA Kriteria 2 3 3.2.2 Identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilakukan pada tinjauan kontrak oleh petugas yang berkompeten



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



INTERPRETASI KRITERIA Petugas yang perundangan.



5 berkompeten



sesuai



MA 7



mi 8



peraturan



 Ada petugas yang ditunjuk bertanggung jawab dan memiliki kualifikasi sesuai peraturan perundangan. Lihat kompetensi petugas pelaksana Identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilakukan pada tinjauan kontrak. ( minimal telah mendapat pelatihan ahli K3 dan manajemen risiko serta yang berpengalaman di bidangnya)  Persyaratan personil yang melakukan kegiatan tsb tercakup dan diatur dalam prosedur tsb. (



 Petugas yang ditunjuk bertanggung jawab dan memiliki kualifikasi sesuai peraturan perundangan (Ahli K3)  Persyaratan personil yang melakukan kegiatan tsb tercakup dan diatur dalam prosedur kontrak  Minimal telah mendapat pelatihan manajemen risiko, yang diutamakan berpengalaman di bidangnya 4 4.1 20.



4.1.1



PENGENDALIAN DOKUMEN Persetujuan, Pengeluaran dan Pengendalia Dokumen Dokumen K3 mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tangggal modifikasi



3. Prosedur pengendalian dokumen Disini dapat dilihat dari acuan prosedur pengendalian dokumen yang telah ditetapkan, dimana status dokumen dapat berupa tata cara penomoran (kodefikasi dokumen), wewenang dapat berupa siapa personil yang dapat menyetujui dokumen, terdapat tanggal pengeluaran dan modifikasi dokumen bila terjadi perubahan.  Dapat dilihat dari acuan prosedur pengendalian dokumen yang telah ditetapkan,  Status dokumen dapat berupa tata cara penomoran (kodefikasi dokumen),  Personil yang berwenang dapat menyetujui dokumen,  Terdapat tanggal pengeluaran dan  Catatan modifikasi dokumen bila terjadi perubahan.



5 5.1 21.



5.1.1



PEMBELIANDAN PENGENDALIAN PRODUK Spesifikasi Dari Pembelian Barang dan Jasa Terdapat prosedur yang terdokumentasi yang dapat menjamin spefikasi teknik dan informasi lainnyayang relevan dengan K3 telah diperiksa sebelum keputusan untuk membeli



4. Prosedurpembelian Prosedur kontrak memasok barang dan jasa dalam suatu kontrak. Ref. 3.2.1 Lihat pada prosedur pembelian, apakah telah mencantumkan spesifikasi K3 atau informasi lain yang terkait, misalnya : MSDS untuk pembelian bahan



6/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1



22.



No. Kriteria 2



5.1.2



5.2 23.



5.2.1



KRITERIA



INTERPRETASI KRITERIA



3



5 kimia berbahaya, standard untuk pembelian APD, dll.



Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana produksi, zat kimia atau jasa harus dilengkapi spesifikasi yang sesuai dengan persyaratan peraturan dan stadar K3



Sistem Verifikasi Barang dan Jasa Yang Telah Dibeli Barang dan jasa yang dibeli diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi pembelian



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



 Adanya prosedur tertulis mengenai pembelian barang atau jasa  Spesifikasi K3 dan informasi lain yang terkait dicantumkan dalam salah satu clausul prosedur tsb. secara jelas, misalkan o adanya MSDS untuk pembelian bahan kimia, o informasi yang relevan untuk pembelian APD o dll. Kriteria ini merupakan aplikasi dari kriteria  5.1.1sesuai persyaratan peraturan dan stadar K3 Perusahaan dapat menunjukan contoh catatan purchase order yang memasukkan item K3 saat pembeliannya secara jelas.  Purchase Order  Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana produksi, zat kimia atau jasa sesuai dengan persyaratan peraturan dan stadar K3



RKS pembelian Ref. 5.1.1 Dilakukan pemeriksaan terhadap barang dan jasa kesesuaiannya dengan spesifikasi pembelian yang telah ditetapkan dalam 5.1.1  PO  Spek pembelian (checklist)



6



24.



6.1 6.1.1



KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN SMK3 Sistem Kerja Petugas yang berkompeten telah mengidentifikasikan bahaya yang potensial dan telah menilai risiko – risiko yang timbul dari suatu proses kerja



Petugas manajemen risiko yang berkompeten Ref. 2.1.2 Perusahaan telah menunjuk personil untuk melakukan manajemen risiko. Bukti penerapannya dapat dilihat dari catatan manajemen risiko untuk setiap tahapan proses kerja. Kompetensi petugas ini dapat dilihat dari sertifikat atau catatan pelatihan manajemen risiko, job desc atau wewenangnya atau dari track record pengalaman serta catatan manajemen risiko sesuai dengan tata cara perhitungan yang telah ditetapkan.  Perusahaan telah menunjuk personil untuk melakukan manajemen risiko.  Bukti penerapannya dapat dilihat dari catatan manajemen risiko untuk setiap tahapan proses kerja.  Kompetensi petugas ini dapat dilihat dari sertifikat atau catatan pelatihan manajemen risiko, job desc atau wewenangnya atau dari track record pengalaman serta catatan manajemen risiko sesuai dengan tata cara perhitungan yang telah ditetapkan.



7/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1 25.



No. KRITERIA Kriteria 2 3 6.1.5 Terdapat sistim ijin kerja untuk tugas yang berisiko tinggi



INTERPRETASI KRITERIA 5



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



Sistim ijin kerja Bila ada pengembangan dan atau perubahan terhadap prosedur kerja/ instruksi kerja maka harus mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan, standar atau ketentuan lainnya yang terkait. Biasanya pada prosedur kerja/instruksi kerja dapat diketemukan pada kolom referensi, dimana dalam referensi tsb dicantumkan section standar/peraturan yang dijadikan acuan. Pada prosedur kerja/instruksi kerja dapat dilihat siapa personil yang membuat, personil yang mereview dan yang menyetujui pada halaman terdepan, serta masukan dapat dilihat dari notulensi rapat yang membahas perubahan prosedurinstruksi kerja tsb. (jika dimasukkan dalam rapat pembahasan tim). Prasyarat pemenuhan kompetensi petugas dapat dilihat dalam prosedur pengendalian dokumen yang megatur pembuatan dan persetujuan dokumen. Bentuk dokumen :  Prosedur/IK Ijin kerja  Catatan ijin kerja Yang perlu diverifikasi :



26.



6.1.6



APD disediakan sesuai kebutuhan dan digunakan secara benar serta selalu dipelihara dalam kondisi yang layak pakai



 Pengembangan dan atau perubahanterhadap prosedur kerja/ instruksi kerja telah mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan, standar atau ketentuan lainnya yang terkait.  Pada prosedur kerja/instruksi kerja dapat diketemukankolom referensi, dimana dalam referensi tsb dicantumkan section standar/peraturan yang dijadikan acuan.  Pada prosedur kerja/instruksi kerja pada halaman terdepan terdapat kolom siapa: o personil yang membuat o personil yang mereview o yang menyetujui,  Masukan dapat dilihat dari notulensi rapat yang membahas perubahan prosedurinstruksi kerja tsb. (jika dimasukkan dalam rapat pembahasan tim).  Prasyarat pemenuhan kompetensi petugas dapat dilihat dalam prosedur pengendalian dokumen yang mengatur pembuatan dan persetujuan dokumen. Manajemen APD Pemeliharaan/penyimpanan dan penggunaan APD dilakukan secara benar sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk pabrik pembuat atau standar teknis yang berlaku secara universal Bentuk Dokumen  Pemeliharaan/penyimpanan APD  Penggunaan APD  Spesifikasi dan petunjuk pabrik pembuat atau standar teknis yang digunakan. Ref:  Permanakertrans No.PER.18/MEN/VII/2011- APD  Inst. Menaker No.Inst.02/M/BW/1984 – Pengesahan



8/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1



27.



28.



No. Kriteria 2



6.1.7



6.2 6.2.1



KRITERIA



INTERPRETASI KRITERIA



3



5



APD yang digunakan dipastikan telah dinyatakan layak pakai sesuai dengan standar dan/atau peraturan yang berlaku



Pengawasan Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan.



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



APD  SE Dirjen BINAWAS No. SE. 05/BW/1997 – Pendaftaran APD APD layak pakai Kesesuaian APD dengan standar/peraturan perundangan yang berlaku dapat dilihat pada spesifikasi teknisnya yang berasal dari pihak supplier yang tercantum dalam informasi brosur maupun sertifikat uji kelayakan dari pihak yang berwenang yang terlampir (sertifikasi produk). Uji kelayakan dapat mengacu kepada beberapa standar yang berlaku secara universal misal SNI, BS, ISO, dll. Bentuk dokumen :  Daftar APD yang dilengkapi dengan standard (SNI, BS, dll.)  Ada spesifikasi teknisnya yang berasal dari pihak suppliermaupun sertifikat uji kelayakan dari pihak yang berwenang  Kesesuaian APD sesuai dengan spesifikasi teknis diatas  Sertifikasi produk terlampir. Prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan dalam pengawasan Ada kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja. Biasanya menjadi tanggung jawab supervisor atau yang setingkat. Lihat pada uraian tanggung jawabnya. Bukti dokumen dapat berupa catatan/log book inspeksi harian.  Prosedur dan petunjuk kerja telah ditentukan.  Ada kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja.  Tanggung jawab supervisor atau yang setingkat dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan integral dengan pelaksanaan K3 (ref. Lihat pada uraian tanggung jawabnya).  Bukti dokumen dapat berupa checklist, catatan pekerjaan/log book inspeksi harian, dsb.



6.3 29.



6.3.1



Seleksi dan Penempatan Personil Persyaratan tugas tertentu termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan penempatan tenaga kerja



5. Prosedur Penempatan Personil Persyaratan tugas tertentu termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi Lihat pada prosedur penempatan personil atau yang relevan, apakah terdapat persyaratan kesehatan didalamnya dan data-data aktifitas pemeriksaan kesehatan tenaga kerja selama ini. Bentuk Dokumen :  prosedur umum penerimaan pegawai/ pekerja  Daftar pekerjaan/tugas tertentu yang termasuk dalam katagori potensi bahaya tinggi  Persyaratan kesehatan terkait dengan tugas tertentu telah ditetapkan



9/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1 30.



No. KRITERIA Kriteria 2 3 6.3.2 Penugasan pekerjaan harus berdasarkan pada kemampuan dan keterampilan serta kewenangan yang dimiliki



INTERPRETASI KRITERIA 5 Penugasan pekerjaan harus berdasarkan pada kemampuan



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



Idem dengan 6.3.1 dan terdapat job qualification untuk setiap jabatan yang mencakup menimal pelatihan dan latar belakang pendidikan serta pengalaman  Idem dengan 6.3.1 dan terdapat job qualification untuk setiap jabatan  Persyaratan pelatihan minimal dan latar belakang pendidikan serta pengalaman  Bukti dokumen level III dan level IV untuk implementasinya



31.



32.



33.



6.4 6.4.1



6.4.2



6.4.3



Area Terbatas Pengusaha atau pengurus melakukan penilaian risiko lingkungan kerja untuk mengetahui daerahdaerah yang memerlukan pembatasan ijin masuk



Terdapat pengendalian atas daerah/tempat dengan pembatasan ijin masuk



Tersedianya fasilitas dan layanan di tempat kerja sesuai dengan standar dan pedoman teknis



Daerah-daerah yang memerlukan pembatasan ijin masuk Adanya dokumen atau daftar daerah-daerah di tempat kerja yang memerlukan ijin masuk. Dapat juga dicek langsung ke lapangan atau dilihat dari catatan manajemen risiko yang telah dilakukan. Bentuk dokumen :  Dokumen atau daftar daerah-daerah di tempat kerja yang memerlukan ijin masuk berdasrkan dokumen manajemen risiko  Dapat dicek langsung ke lapangan (dokumen level IV) atau dilihat dari catatan manajemen risiko yang telah dilakukan Pembatasan ijin masuk Pada daerah-daerah tsb dilakukan pengendalian yang dapat berupa ijin tertulis, penguncian, rambu-rambu, dll.  Pembatasan ijin masuk pada daerah-daerah tsb dilakukan berupa: o ijin tertulis, o penguncian, o rambu-rambu, dsb. Tersedianya fasilitas dan layanan Fasilitas dalam hal ini yaitu kamar mandi, wastafel, shower, loker/ruangan ganti, mushola, ruang makan, kantin, sarana olah raga, poliklinik, alat bantu kerja seperti tangga, lantai ruang, transportasi, dll. Layanan yaitu penyediaan air minum bersih, layanan makan, layanan kesehatan, dll. Fasilitas dalam yang ada yaitu:  kamar mandi,  wastafel,  shower,  loker/ruangan ganti,  mushola,  ruang makan,  kantin,



10/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1



No. Kriteria 2



KRITERIA



INTERPRETASI KRITERIA



3



5



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



 sarana olah raga,  poliklinik,  alat bantu kerja seperti tangga, lantai ruang, transportasi, dll.



34.



6.4.4



6.5



35.



36.



6.5.2



6.5.3



Rambu-rambu K3 harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis



Pemeliharaan, Perbaikan dan Perubahan Sarana Produksi Semua catatan yang memuat data secara rinci dari kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan atas sarana dan peralatan produksi harus disimpan dan dipelihara



Sarana dan perlatan produksi memiliki sertifikat yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan peraturan dan standar



Layanan yaitu:  penyediaan air minum bersih,  layanan makan,  layanan kesehatan, dll. Pemasangan rambu-rambu K3 Yang perlu diverifikasi :  Rambu K3: o safety sign, o warning sign, o poster, o rambu APD, o rambu APAR, o rambu parkir, dll.  Ada pintu darurat dipasang sesuai standar berdasarkan pedoman teknis yang berlaku,  Sinyal penerangan minimal 10 lux dan  berwarna hijau serta tulisan putih dan  mempunyai tanda bertuliskan “keluar” atau “exit” di atasnya  menghadap kekoridor.



Lihat catatan yang memuat data secara rinci dari kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan Perusahaan menyimpan catatan-catatan pemeliharaan yang dilakukan, berbentuk daftar riwayat pemeriksaan alat baik dalam bentuk soft copy atau hard copy. Penyimpanan catatan-catatan kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan berbentuk:  daftar sarana dan peralatan produksi  daftar riwayat pemeriksaan alat baik dalam bentuk soft copy atau hard copy. Sertifikat/pengesahan/ ijin Lihat Sertifikat/pengesahan/ ijin sarana produksi yang dimiliki oleh perusahaan. Dokumen yang diverifikasi :  Daftar sarana produksi yang dimiliki  Sertifikat (ijin/pengesahan pemakaian) sarana produksi yang dimiliki  jadwal monitoring terhadap peralatan perusahaan yang masuk dalam obyek pengawasan  jadwal kedaluwarsa sertifikat beserta jadwal resertifikat peralatan  Daftar sarana produksi tsb antara lain:



11/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1



37.



38.



39.



No. Kriteria 2



6.5.4



6.5.7



6.5.8



KRITERIA



INTERPRETASI KRITERIA



3



5 o bejana tekanan (Permenaker No.Per.01/MEN/ 1982), o pesawat angkat dan angkut (Permenaker No.Per.05/MEN/1985), o pesawat tenaga dan produksi (Permenaker No.Per.04/MEN/1985) o lift (Permenaker No.Per.03/MEN/1999), o pesawat uap (UU dan Peraturan Uap 1930). dst sesuai yang digunakan di perusahaan o dst sesuai yang digunakan di perusahaan



Pemeriksaan, pemeliharan, perawatan, perbaikan dan setiap perubahan dilakukan petugas yang berkompeten dan berwenang



Terdapat sistem untuk penandaan (tag-out) bagi peralatan yang sudah tidak aman lagi untuk digunakan atau sudah tidak digunakan



Apabila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian(lock out



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



 jadwal monitoring terhadap peralatan perusahaan yang masuk dalam obyek pengawasan  jadwal kedaluwarsa sertifikat beserta jadwal resertifikat peralatan Petugas yang berkompeten dan berwenang Lihat kompetensi personil yang melakukan kegiatan perawatan sarana produksi tsb. (sertifikat, lisensi, pengalaman), jika dilakukan oleh pihak ke-3 dapat menunjukan CV beserta sertifikat pelaksana berdasarkan proposal yang dikirimkan, kemudian dibandingkan dengan laporan/berita acara penyelesaian pekerjaan apakah sama Dokumen yang diverifikasi :  Bukti kompetensi personil yang melakukan kegiatan perawatan sarana produksi tsb.: o sertifikat, o lisensi, o pengalaman,  jika dilakukan oleh pihak ke-3 dapat menunjukan: o sertifikat ahli K3 dan lisensi (SKP) ybs o verifikasi laporan/berita acara penyelesaian pekerjaan dengan proposal yang diajukan apakah sama Terdapat sistem untuk penandaan (LOTO) Penandaan pada mesin/sarana produksi yang sedang diperbaiki atau rusak ini dapat dituangkan dalam prosedur pemeliharaan yang mencakup lock-out dan tag-out (LOTO) atau prosedur lock-out dan tag-out (LOTO) bila terpisah. Lihat rekaman penandaan yang ada dibandingkan dengan prosedurnya. Bentuk dokumen :  Prosedur/IK tentang LOTO  Rekaman penandaan/LOTO Yang perlu diverifikasi :  Penandaan pada mesin/sarana produksi yang sedang diperbaiki atau rusak  Lihat rekaman penandaan yang ada bandingkan dengan prosedurnya.  Lihat pelaksanaan di lapangan/tempat kerja Sistem penguncian pengoperasian (lock out sistem) Terdapat mekanisme penguncian (lihat bentuk/sistem penguncian yang digunakan) terkait dengan prosedur



12/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1



40.



No. Kriteria 2



6.5.9



6.7



41.



42.



6.7.4



6.7.6



KRITERIA



INTERPRETASI KRITERIA



3 sistem) untuk mencegah agar sarana produksi tidak dihidupkan sebelum saatnya



5 pemeliharaan/ perbaikan atau prosedur lock-out dan tag-out (LOTO) bila terpisah. Rekamannya dapat dilihat pada daftar pelaksanaan lock-out dan dibandingkan dengan prosedurnya Bentuk dokumen :  Prosedur/IK tentang LOTO  Rekaman penandaan/LOTO



Terdapat prosedur yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan kerja atau orang lain yang berada didekat sarana dan peralatan produksi pada saat proses pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat Petugaspenanganan keadaan darurat ditetapkan dan diberikan pelatihan khusus serta diinformasikan kepada seluruh orang yang ada di tempat kerja



Peralatan, dan sistem tanda bahaya keadaan darurat disediakan, diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan,



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



Yang perlu diverifikasi  Terdapat mekanisme penguncian (lihat bentuk/sistem penguncian yang digunakan) terkait dengan prosedur pemeliharaan/ perbaikan  atau lihat prosedur lock-out dan tag-out (LOTO) bila terpisah.  Rekamannya dapat dilihat pada daftar pelaksanaan lock-out dan bandingkan dengan prosedurnya 6. Prosedur pengamanan area Bentuk dokumen :  Terdapat prosedur yang dapat menjamin pengaman area yang saat proses pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan dilakukan  Dokumen dalam bentuk formulir/checklist yang digunakan



Petugas penanganan keadaan darurat (ER) Khusus petugas darurat telah diberi pelatihan spesifik darurat sesuai dengan peran dan tugasnya (damkar/P3K). Rekaman dapat berupa daftar hadir dan atau sertifikat pelatihan serta catatan pelatihan terkait. Untuk tim kebakaran dapat mengacu pada Kepmenaker No.Kep.186/MEN/1999. Yang perlu diverifikasi :  SK tim tanggap darurat  diberi pelatihan spesifik sesuai dengan peran dan tugasnya : o damkar o P3K o evakuasi.  Sertifikat pelatihan  Rekaman daftar hadir dan atau  catatan pelatihan. Ref.  Kepmenaker No.Kep.187/MEN/1999  Permenakertrans No. Per.15/VII/2008 Peralatan, dan sistem tanda bahaya keadaan darurat diperiksa dan diuji Lihat pada catatan-catatan inspeksi, pengujian dan sertifikat hasil pengujian dan laporan maintenancenya beserta penjadwalannya (rekaman kegiatan hasil pemeriksaan dan pengujian lengkap dengan



13/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1



No. Kriteria 2



KRITERIA



INTERPRETASI KRITERIA



3 standar dan pedoman teknis yang relevan



5 jadwalnya), seperti pemeriksaan dan pengujian peralatan hydrant, sprinkle, fire detector, fire alarm, APAR, emergency lamp, emergency shower, breathing apparatus, dll.



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



   



disediakan, diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala o sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan  catatan inspeksi/ pengujian  sertifikat hasil pengujian dan  laporan maintenancenya beserta penjadwalannya Rekaman kegiatan hasil pemeriksaan dan pengujian lengkap dengan jadwalnya, seperti pemeriksaan dan pengujian peralatan : hydrant, sprinkle, fire detector, fire alarm, APAR, emergency lamp,emergency shower, breathing apparatus, dll. 6.8 43.



44.



6.8.1



6.8.2



Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan menjamin bahwa sistem P3K yang ada memenuhi peraturan perundangundangan, standar dan pedoman teknis



Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangundangan



Alat P3K Ada kegiatan pengecekan terhadap kondisi isi dari kotak P3K, biasanya berupa cheklist tentang kelengkapan obat, jumlah pemakaian, penggantian, dll. Ada kegiatan pengecekan terhadap kondisi isi dari kotak P3K, biasanya berupa cheklist tentang kelengkapan obat, jumlah pemakaian, penggantian, dll. Yang perlu diverifikasi :  Jumlah kotak P3K  Isi kotak P3K (Permenakertrans No. Per.15/MEN/VIII/2008)  Catatan pengecekan terhadap kondisiisi kotak P3K  Cheklist tentang kelengkapan obat, jumlah pemakaian, penggantian, dll.  Pengecekan terhadap kondisi isi dari kotak P3K, Petugas P3K Ada petugas P3K yang ditunjuk pimpinan perusahaan. Petugas tsb dapat dari lingkungan pekerja atau personil medis di klinik. Pelatihan P3K bagi petugas yang ditunjuk sesuai dengan Permenaker No.Per.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja jo. Permenakertrans No. Per.15/MEN/VIII/2008 tantang P3K di Tempat Kerja Dokumen yang diverifikasi : .  Ada petugas P3K yang ditunjuk pimpinan perusahaan.  Petugas tsb berasal dari lingkungan pekerja atau personil medis di klinik.  Pembagian Petugas dengan shift dll  Pelatihan P3K bagi petugas yang ditunjuk sesuai dengan :



14/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



1



No. Kriteria 2



45.



7 7.1 7.1.1



No



7.2 46.



47.



7.2.1



7.2.2



KRITERIA 3



STANDARD PEMANTAUAN Pemeriksaan Bahaya Pemeriksaan/inspeksi terhadap tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur



Pemantauan/Pengukuran Lingkungan Kerja Pemantauan/pengukuran lingkungankerjadilaksanak an secara teratur danhasilnya didokumentasikan, dipelihara dan digunakan untuk penilaian dan penendalian risiko



Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis



INTERPRETASI KRITERIA 5  Permenaker No.Per.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja jo. Permenakertrans No. Per.15/MEN/VIII/2008 tantang P3K di Tempat Kerja.



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



7. Prosedur pemeriksaan/inspeksi Ada jadwal reguler kegiatan inspeksi. Dapat dilihat pada tabel jadwal atau proseur inspeksi atau dari hasil laporan inspeksi yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Inspeksi cara kerja dapat mengacu kepada job analysis dan inspeksi tempat kerja dapat mengacu kepada hasil identifikasi bahaya (Hazid) Dokumen yang diverifikasi :  Prosedur pemeriksaan/inspeksi  Jadwal reguler kegiatan inspeksi.  Form/checklist inspeksi tempat kerja dan peralatan kerja o Inspeksi cara kerja dapat mengacu kepada job analysis dan o inspeksi tempat kerja dapat mengacu kepada Hazid



Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja Adanya dokumentasi/laporan hasil pemantauan lingkungan kerja. interval waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan/ standar yang berlaku  Dilakukan pemantauan /monitoring lingkungan kerja  Jenis pemantauan  Adanya dokumentasi/rekaman laporan hasil pemantauan lingkungan kerja.  Interval waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan/standar yang berlaku Ruang lingkup pemantauan/pengukuran: faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis Lihat laporan hasil pemantauan/monitoring lingkungan kerja:  Faktor fisik danFaktor kimia yang mengacu pada Permenaker No. Per.13/MEN/X/2011 tentang NAB Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja dan Kepmenaker No. Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja  Laporan hasil pemantauan/monitoring lingkungan kerja: oFaktor fisik dan Faktor kimia yang mengacu pada Permenaker No. Per.13/MEN/X/2011 tentang NAB Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja dan oKepmenaker No. Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja oPMP No. 7/1964 tentang Penerangan/cahaya,



15/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



1



No. Kriteria 2



48.



7.2.3



No



49.



50.



7.4 7.4.1



7.4.3



KRITERIA 3 Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilakukan oleh petugas atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan/atau luar perusahaan.



Pemantauan Kesehatan Dilakukan pemantauan kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada tempat kerja yang mangandung bahaya tinggi sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan,



Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku



INTERPRETASI KRITERIA 5 ventilasi, jarak peralatan kerja dan cubic space Petugas atau pihak yang berkompeten Dokumen yang diverifikasi :



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



 Bukti kompetensi petugas atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan/atau luar perusahaan o SE Dirjen BINWASNAKER No.SE01/DJPPK/2011



Pemantauan kesehatan tenaga kerja Ada`kegiatan dan dokumentasinya (daftar, jadwal, SOP, rekaman pemeriksaan kesehatan) mengenai kegiatan pemantauan kesehaan tenaga kerja, terutama pemeriksaan pemeriksaan kesehatan khusus seperti misalnya pengecekan darah untuk melihat kontaminasi kadar bahan kimia, audiometri untuk kebisingan, rontgen untuk penyakit saluran pernafasan, dll. Dokumen yang diverifikasi :  Prosedur pemantauan kesehatan tenaga kerja  Jadwal pemantauan kesehatan  Rekaman pemeriksaan kesehatan pemeriksaan kesehatan khusus seperti misalnya pengecekan darah untuk melihat kontaminasi kadar bahan kimia, audiometri untuk kebisingan, rontgen untuk penyakit saluran pernafasan, dll.  Daftar pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi (ref. manajemen resiko)  Dilakukan pemantauan kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada tempat kerja yang mangandung bahaya tinggi sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan,  Ada`kegiatan dan dokumentasinya: o daftar, jadwal, SOP, rekaman pemeriksaan kesehatan o pemeriksaan kesehatan khusus seperti misalnya pengecekan darah untuk melihat kontaminasi kadar bahan kimia, audiometri untuk kebisingan, rontgen untuk penyakit saluran pernafasan, dll. Dokter pemeriksa yang ditunjuk Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan oleh dokter perusahaan yang sesuai dengan ketentuan Permenaker No.Per.01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan dan mendapatkan surat penunjukan dari Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana pasal 8 UU 1/1970 ttg Keselamatan Kerja. Dokumen yang diverifikasi :  Penunjukan dari Direksi  Sertifikat hyperkes



16/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1 51.



52.



No. KRITERIA Kriteria 2 3 7.4.4 Perusahaan menyediakan pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan



7.4.5



Catatan menganai pemantauan kesehatan tenaga kerja dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



INTERPRETASI KRITERIA 5 Pelayanan kesehatan kerja



MA 7



mi 8



Detail pelayanan kesehatan yang diberikan mengacu pada Per. Menaker No.Per.03/MEN /1982 Pelayanan kesehatan tenaga kerja:  dilakukan sendiri (poliklinik perusahaan)  jasa pihak ke III Catatan menganai pemantauan kesehatan tenaga kerja Diwajibkan untuk memberikan pelaporan setiap aktifitas pemeriksaan kesehatan tenaga kerja (rekap medis) yang mengacu pada Per.Menaker No.Per.02/MEN/1980 Bentuk dokumen :  Laporan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja (rekap medis) yang mengacu pada Permenaker No.Per.02/MEN /1980  Tanda terima laporan dari Disnaker



8 8.3 53.



8.3.1



PELAPORAN DAN PERBAIKAN KEKURANGAN Pemeriksaan dan Pengkajian Kecelakaan Tempat kerja/perusahaan mempunyai prosedur pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja



8. Prosedur pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja Dokumen sama dengan 8.2.1 dimana dapat disajikan satu prosedur yaitu pelaporan dan penyelidikan. Bentuk dokumen :  Prosedur pemeriksaan dan pelaporan kecelakaan dan PAK  Formulir/checklist untuk pemeriksaan (ref. Permenaker No.PER.03/MEN/1998 untuk laporan kecelakaan dan Keppres ttg Diagnose PAK untuk laporan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja



9 9.1 54.



9.1.1



PENGELOLAAN MATERIAL DAN PERPINDAHANNYA Penanganan Secara Manual dan Mekanis Terdapat prosedur untuk identifikasi potensi bahaya danmenilai risiko yang berhubungan denganpenanganan secara manual dan mekanis



9. Prosedur mekanis



Penanganan



secara



manual



dan



Prosedur yang dimaksud yaitu prosedur manajemen risiko seperti pada 2.1.1 dan 6.1.1 tetapi kriteria ini lebih fokus pada kegiatan penanganan bahan secara manual dan mekanis. Bukti penerapannya lihat hasil laporan risk assesment pada kegiatan tsb. Dokumen yang diverifikasi :  Prosedur penanganan secara manual dan mekanis  Prosedur manajemen risiko untuk penanganan secara manual dan mekanis  Mengacu dokumen manajemen risiko kriteria 2.1.1 dan 6.1.1  Laporan/rekaman HIRARC untuk kegiatan ybs.



17/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1 55.



No. KRITERIA Kriteria 2 3 9.1.2 Identifikasi dan penilaian risiko dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang



9.2



56.



57.



9.2.1



9.2.3



Sistem Pengangkuran, Penyimpanan dan Pembuangan Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan disimpan dan dipindahkan dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku



Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan dibuang dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundangundangan



INTERPRETASI KRITERIA 5 Petugas yang berkompeten Yang perlu diverifikasi :



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



 petugas yang melakukan risk assesment L  ihat hasil rekaman/laporan HIRARC  Petugas yang melakukan verifikasi risk assesment.  Sertifikat pelatihan manajemen resiko



10. Prosedur penyimpanan, pemindahan bahan Semua kriteria ini dapat ditunjukan dengan suatu prsedur dan penerapannya mengenai penanganan bahan agar teratur dan rapi dalam penyimpanan (housekeeping). Bentuk dokumen :  Dokumen prosedur, IK dan formulir/checklist penerapannya mengenai penanganan bahan agar teratur dan rapi dalam penyimpanan (housekeeping). 11. Prosedur pembuangan bahan dengan cara yang aman Bila tidak dipakai akan dibuang dengan cara yang aman (seperti untuk pembuangan limbah oli dipersyaratkan kepenampung yang mempunyai ijin dan limbah cair ke PPLI), dll. Dokumen yang diverifikasi:  Prosedur pembuangan bahan dengan cara yang aman  Tempat pembuangan sementara  Tempat pembuangan akhir/final  Dokumen/data jenis, jumlah, klasifikasi bahaya, SOP dan IK  Formulir/cheklist terkait kegiatan



9.3 58.



9.3.1



Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (BKB) Perusahaan telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur mengenai penyimpanan, penanganan dan pemindahan BKB sesuai dengan persyaratan peraturan perundangundangan, standar dan pedoman teknis yang relevan



12. Prosedurmengenai penyimpanan, penanganan dan pemindahan BKBdengan cara yang aman Ada prosedur tertulis mengenai kegiatan-kegiatan tsb untuk bahan berbahaya, dapat berupa prosedur atau instruksi kerja terkait dengan penggunaan bahan kimia tsb. Peraturan yang mengatur tentang pengendalian bahan kimia berbahaya yaitu Kep. Menaker No. Kep.187/MEN/1999. Dokumen yang diverifikasi :  Prosedur Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (BKB) mengacu pada Kepmenaker No.Kep.187/MEN/1999  Jika perusahaan menggunakan /menyimpan BKB apakah sudah melaporkan kepada disnaker  Jika sudah melaporkan kepada Disnaker, apakah sudah ada penetapan masuk kategori bahaya menengah atau besar



18/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



1



No. Kriteria 2



59.



9.3.3



No



60.



9.3.4



12



12.2 61.



12.2.1



KRITERIA



INTERPRETASI KRITERIA



3



5  Jika sudah ditetapkan, apakah Perusahaan sudah melakukan rekomendasi sesuai penetapannya (lihat SK Penetapannya Pemberian label pada bahan kimia berbahaya



Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan pemberian label pada bahan kimia berbahaya



Rambu peringatan bahayaterpampang sesuai dengan persyaratan peraturan perundangundangan dan/atau standard yang relevan



PENGEMBANGAN KETRAMPILAN DAN KEMAMPUAN Pelatihan Bagi Manajemen dan Penyelia Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan serta dalam pelatihan yang mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip-prinsip serta pelaksanaan K3



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



Ada pelabelan pada wadah bahan kimia, yang penting label ini maksudnya diketahui oleh para user/pengguna bahan kimia. Bukti penerapan di lapangan yaitu semua wadah bahan kimia mempunyai label yang berisi nama zat, sifat bahaya/rambu bahaya dan tindakan bila keadaan darurat. Yang diverifikasi :  pemberian label pada bahan kimia berbahaya  isi label :  nama zat  sifat bahaya/rambu bahaya tindakan bila keadaan darurat, dll Rambu peringatan bahaya Rambu peringatan ini menjelaskan bahaya dari bahan kimia yang ada di tempat kerja, misalnya rambu sifat bahan tsb seperti flammable, explosive, poison, dll. Yang diverifikasi : Pemberian rambu peringatan bahaya Seperti : flammable, explosive, poison, dll



Anggota manajemen eksekutif berperan serta dalam pelatihan



dan



pengurus



Manajemen senior terlibat dalam kegiatan pelatihan K3. Terlibat disini termasuk ikut serta dalam pelatihan, minimal pelatihan tentang penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip-prinsp serta pelaksanaan K3. Dokumen yang dilihat yaitu catatan pelatihan, sertifikat (jika ada) atau kegiatan yang diikuti seperti seminar, dll. Bentuk dokumen :  Daftar hadir pelatihan  Sertifikat pelatihan/seminar



62.



12.2.2



Manajer dan penyelia menerima pelatihan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka



Manajer dan penyelia menerima pelatihan Pelatihan disini bukan hanya pelatihan K3 yang sesuai dengan peran dan tugasnya namun juga yang berhubungan dengan kompetensi pekerjaannya. Kesesuaiannya dapat dilihat dari job qualificationnya dan atau matriks pelatihan mereka. Bukti penerapannya dapat dilihat pada rekaman pelatihan dan sertifikat atau daftar riwayat pelatihan Verifikasi : Lihat kesesuaian antara matrix kompetensi,job



19/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012



PT. MULTI SERTIFIKASI INDONESIA CHECKLIST AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TINGKAT AWAL – 64 KRITERIA



No 1



No. Kriteria 2



12.3 63.



64.



12.3.1



12.5 12.5.1



KRITERIA



INTERPRETASI KRITERIA



3



5 description dengan pelatihanyang telah di ikuti oleh manajer dan penyelia.



Pelatihan Bagi Tenaga Kerja Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara aman



Pelatihan Keahlian Khusus Perusahaan memunyai sistem untuk manjamin kepatuhan terhadap persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau megoperasikan peralatan



TEMUAN VERIFIKASI/PENJELASAN KETIDAK SESUAIAN 6



MA 7



mi 8



Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja Setiap tenaga kerja baru mendapatkan pelatihan bagaimana bekerja dengan aman termasuk pengenalan mengenai K3, begitu pula dengan tenaga kerja yang dipindahkan ke bagian yang baru. Lihat pada prosedur pelatihan dan catatan pelatihan. Bentuk dokumen :  Daftar hadir pelatihan  Sertifikat pelatihan  Catatan briefing Sistem untuk manjamin kepatuhan persyaratan lisensi atau kualifikasi



terhadap



Perusahaan melakukan identifikasi terhadap kebutuhan pelatihan yang memang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan. Lihat pada TNA atau matriks pelatihan yang ada. Bentuk dokumen : TNA / Matriks pelatihan yang Berisi tentang pelatihan umum dan perundangan yang terkait dengan aktifitas perusahaan, seperti  Ahli K3 Umum–Permenaker No.Per.02/ MEN/1992  Dokter perusahaan – Permenaker No.Per.01/ MEN/1976  Paramedis – Permenaker No.Per. 01/MEN/ 1979  Juru las – Permenaker No. Per.02/ MEN/1982  Operator ketel uap – Permenaker No.Per.01/MEN /1988  Regu kebakaran – Kepmenaker No.Kep.186/ MEN/1999  Ahli K3 Kimia dan Petugas K3 Kimia – Kepmenaker No.Kep.187/ MEN/1999  Petugas P3K-Permenakertrans No.Per.15/VII/2008  Operator Pesawat Angkat-angkut – Permenakertrans No.Per.09/VII/ MEN/2010



20/42 ___________________________________________ Cheklist Audit Eksternal sesuai Lampiran II PP No.50 Tahun 2012