Cessie Dan Subrogasi Sebagai Cara Untuk Memenuhi Syarat Minimal 2 (Dua) Kreditor Dalam Kepailitan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



TESIS CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



Oleh: CHANDRA NADHI, S.H. NIM : 031224153069 PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM MINAT STUDI HUKUM BISNIS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA 2014



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



TESIS CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



Oleh: CHANDRA NADHI, S.H. NIM : 031224153069 PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM MINAT STUDI HUKUM BISNIS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA 2014



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



TESIS Diajukan Untuk Memperoleh Gelar Magister Hukum Program Studi Magister Hukum Minat Studi Bisnis Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya



Oleh: CHANDRA NADHI, S.H. NIM : 031224153069 PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM MINAT STUDI HUKUM BISNIS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA 2014



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



LEMBAR PENGESAHAN



Tesis ini telah disetujui, Pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2014



Oleh Dosen Pembimbing



Dr. M. Hadi Shubhan, S.H.,M.H. NIP. 197304062003121002



Mengetahui:



Ketua Program Studi Magister Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Airlangga



Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H.,M.H. NIP. 196504191990021001



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



LEMBAR PENGUJIAN



Tesis ini telah diuji dan dipertahankan dihadapan Panitia Penguji Pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2014



PANITIA PENGUJI TESIS:



Ketua



: Agus Widyantoro, S.H., M.H.



Anggota



: 1. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H.



2. Gianto Al Imron, S.H., M.H.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



ABSTRAK Kepailitan adalah suatu proses legal untuk mengusahakan untuk mengupayakan pembayaran utang debitor pada kreditor yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan cara mengajukan permohonan pailit melalui Pengadilan Niaga. Salah satu syarat kepailitan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU adalah debitor harus memiliki minimal 2 (dua) kreditor. Terkadang kreditor yang ingin mengajukan permohonan kepailitan atas debitor kesulitan untuk menemukan kreditor lain dari debitor, oleh karena itu tidak jarang untuk memenuhi syarat minimal 2 (dua) kreditor tersebut, kreditor mengalihkan piutangnya kepada pihak ketiga baik dengan cara cessie maupun subrogasi. Pengalihan piutang atas nama dengan cara cessie diatur dalam Pasal 613 BW sedangkan subrogasi diatur dalam Pasal 1400 BW sampai dengan Pasal 1403 BW. Piutang atas nama dapat beralih pada pihak lain dengan cara cessie maupun subrogasi tetapi khusus untuk pengalihan sebagian piutang maka akan lebih tepat jika digunakan cara subrogasi. Pada prinsipnya menurut teori pemenuhan syarat minimal 2 (dua) kreditor dalam kepailitan dapat dipenuhi dengan menggunakan cessie maupun subrogasi tetapi dalam praktiknya pemenuhan syarat minimal 2 (dua) kreditor dengan cara menghadirkan kreditor lain yang berasal dari adanya cessie maupun subrogasi sering menghadapi penolakan oleh Hakim Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung. Kata Kunci: Kepailitan, Cessie, Subrogasi



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



ABSTRACT Bankruptcy is a legal process to give efforts toward the payment of a debitor's debt to the creditor, which debt has been on the date to be paid and can be claimed by submitting the bankrupcty appeal to the Court of Commerce. One of the requirements of bankruptcy that is ruled in "Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004" is that the debitor has to have at least 2 (two) creditors. The Creditor that has an aim to submit the bankrupcty appeal towards the debitor, is sometimes find a difficulty to find another creditor of the debitor, so that to fulfill those 2 (two) requirements, the creditor s shifting his credit to the third party by using the method of "cessie" or "subrogasi". The shifting of the on behalf credit using "cessie" is ruled in article 613 BW, and "subrogasi" is ruled in article 1403 BW. On behalf credit could shift to another party by "cessie" and "subrogasi", but for shifting particular credit would be more suitable if using the method of "subrogasi". Principaly, based on the theory of minimal 2 (two) creditors in bankruptcy requirements, could be fulfilled by using "cessie" or "subrogasi", but practically the fulfillment of the 2 (two) creditors requirement by presenting another creditor that appear from "cessie" or "subrogasi", often to get rejection from the Judge at the Court of Commerce or the Supreme Court. Key words: Bankruptcy, Cessie, Subrogasi



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



KATA PENGANTAR



Damai sejahtera bersama kita semua, Penulis sangat bersyukur kepada Tuhan karena Tuhan telah memberikan kekuatan, bimbingan serta karunia sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tesis yang berjudul “Cessie Dan Subrogasi Sebagai Cara Untuk Memenuhi Syarat Minimal 2 (dua) Kreditor Dalam Kepailitan” tepat pada waktunya. Penulisan Tesis ini merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Studi Magister Hukum minat studi Bisnis pada Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya. Penulis menyadari bahwa penulisan Tesis ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna, sehingga penulis tidak menutup diri jika ada kritik maupun saran berkait penulisan Tesis ini. Penulis berharap Tesis ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan masyarakat terutama bagi dunia hukum di Indonesia. Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Emak dan Engkong, Papa tercinta Bambang Irianto, Mama tercinta Indah Kusumarini dan adik saya Chandra Setiadi yang selalu mendoakan penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan pendidikan ini dengan baik. Penulis tidak akan dapat memperoleh gelar Magister Hukum tanpa bantuan dari keluarga yang membiayai penulis dari awal hingga akhir sehingga tidak lupa juga penulis sangat berterima kasih kepada Ko Denny, Ce meme dan Ku hau yang membiayai pendidikan S2



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



penulis di Program Studi Magister Hukum minat studi Bisnis pada Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya. Penulis juga berterima kasih kepada tim konsultan hukum pada Kantor Hukum TRIAWAN KUSTIA & PARTNERS diantaranya Bapak Triawan Kustia, S.H., Imanuel Rahmani, S.H. dan Ester Immanuel Gunawan, S.H. Pada kesempatan ini penulis juga menyampaikan ucapak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat: 1. Bapak Prof. Dr. M. Zaidun, S.H., M.Si., Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, atas ilmu yang telah diberikan. 2. Bapak Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., selaku Ketua Program Studi Magister Hukum. 3. Bapak Dr. M.Hadi Shubhan, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing, Dosen MKPT sekaligus Dosen Penguji Tesis, atas nasehat, saran dan waktu yang telah diberikan sehingga Tesis ini dapat selesai dengan baik. 4. Bapak Gianto Al Imron, S.H., M.H., selaku Dosen MKPT dan sekaligus Dosen Penguji Tesis. 5. Bapak Agus Widyantoro, S.H., M.H., selaku Dosen Penguji Tesis. 6. Para Guru Besar, Staf Pengajar dan Staf Akademik Program Studi Magister Hukum Universitas Airlangga, yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan bantuan dalam menyelesaikan pendidikan pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



7. Rekan-rekan mahasiswa Magister Hukum Bisnis angkatan 2013, Nabila, Uli, Fika, Ayu Wulandari, kak Icel, Bapak Heru, Amrulloh dan rekan-rekan lain yang tidak disebutkan satu persatu. Tidak lupa penulis mohon maaf atas segala kesalahan baik yang sengaja maupun yang tidak disengaja. Akhirnya penulis berdoa agar semua pihak yang telah membantu penulis dalam proses belajar ini diberkati oleh Tuhan. Semoga Tesis ini berguna bagi dunia hukum khususnya di Indonesia dan masyarakat. Terima kasih. Surabaya, 13 Juni 2014 Penulis,



Chandra Nadhi, S.H.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



DAFTAR ISI halaman HALAMAN JUDUL …………………………………………………...…...…... i LEMBAR PENGESAHAN …………………………………………………….. ii LEMBAR PENGUJIAN ………………………………………………............. iii ABSTRAKSI ………………………………………………………………….... iv KATA PENGANTAR ………………………………………………………......vi DAFTAR ISI ……………………………………………………………...…......ix BAB I



: PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Dan Rumusan Masalah ……………………...... 1 2. Tujuan Penelitian …………………………………………….. 11 3. Manfaat Penelitian ………………………………………….... 12 4. Metode Penelitian …………………………………………….. 13 4.1 Pendekatan Masalah …………………………………...…. 13 4.2 Sumber bahan hukum …………………………………….. 13 4.3 Teknik pengumpulan bahan hukum ……………………… 14 4.4 Teknik pengolahan dan analisis bahan hukum………….… 14 5. Sistematika Penulisan ………………………………………… 14



BAB II



: CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMECAH PIUTANG 1. Pengaturan Cessie dan Subrogasi dalam Burgerlijk Wetboek (BW) ………………………………………………………….. 16 1.1 Cessie ……………………………………………………... 16 1.2 Subrogasi …………………………………………………. 19 1.2.a Subrogasi karena perjanjian ………………...……… 22 1.2.b Subrogasi karena Undang-Undang ………………… 29



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



2. Keabsahan Cessie dan Subrogasi ……………………….……. 36 2.1 Keabsahan penyerahan tagihan atas nama dengan cara cessie dan subrogasi ………………...………………………...…. 36 2.2 Cessie dan subrogasi sebagian piutang …………………… 42 3. Akibat Hukum dari Adanya Cessie dan Subrogasi Terhadap Debitor ……………………………………………………….. 46 BAB III



: PEMENUHAN SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN ATAS DASAR ADANYA CESSIE DAN SUBROGASI 1. Syarat-Syarat Permohonan Pailit ……………………………... 56 2. Pemenuhan Syarat Minimal 2 (dua) Kreditor Dalam Kepailitan Dengan Menggunakan Cessie dan Subrogasi ………………... 75 3. Pemenuhan Syarat Minimal 2 (dua) Kreditor Dalam Kepailitan Melalui Cessie Dan Subrogasi Ditinjau Dari Asas Itikad Baik..80 4. Kajian Atas Kasus Kepailitan Alex Korompis ………………...88 4.a Kasus posisi ………………………………………………..88 4.b Putusan pengadilan ……………………………………….. 90 4.c Analisis kasus …………………………………………….. 95



BAB IV



: PENUTUP 1. Kesimpulan ………………………………………………….. 101 2. Saran ………………………………………………………… 102



DAFTAR BACAAN LAMPIRAN Lampiran 1



:



Putusan



Pengadilan



Niaga



Nomor



51/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST, Tanggal 11 Pebruari 2005. Lampiran 2



Tesis



: Putusan Kasasi Nomor 06 K/N/2005 Tanggal 25 Mei 2005.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



Lampiran 3



: Putusan Peninjauan Kembali Nomor 013 PK/N/2005 Tanggal 4 April 2007.



Tesis



Lampiran 4



: Perjanjian Kredit Nomor 01



Lampiran 5



: Perjanjian Kredit Nomor 02



Lampiran 6



: Surat Penanggungan



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



1



BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang dan Rumusan Masalah Dalam Pasal 1233 Burgerlijk Wetboek yang untuk selanjutnya disebut BW dikatakan bahwa ― Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang‖. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1234 BW dikatakan bahwa ― tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu‖. Dari pagi hari hingga malam hari setidaknya dalam satu hari beraktivitas itu setiap orang pasti pernah membuat minimal 1 (satu) perikatan yang timbul karena adanya persetujuan atau perjanjian misalnya saat membeli kue di toko disitu telah terbentuk perjanjian jual beli, saat naik bis untuk ke kantor maka telah terbentuk perjanjian pengangkutan, saat meminjam uang pada bank disitu telah terbentuk perjanjian kredit dan lain sebagainya. Pada perjanjian yang bersifat timbal balik akan menimbulkan hak bagi kreditor untuk menuntut pemenuhan prestasi pada debitor dan debitor berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya. Pada sisi normal antara prestasi dan kontra prestasi akan saling bertukar, namun pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul yang disebut wanprestasi.1 Ketika debitor wanprestasi terhadap kreditor maka upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor adalah menyelesaikan sengketa melalui mediasi, konsoliasi dan arbitrase atau menggugat debitor secara perdata melalui 1



Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2011, hlm. 261.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



2



Pengadilan Negeri atau memohonkan debitor pailit melalui Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Kepailitan. Kepailitan



merupakan



suatu



proses



legal



untuk



mengupayakan



pembayaran utang melalui Pengadilan Niaga apabila debitor tidak membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan cara mengajukan permohonan pailit kepada ketua Pengadilan Niaga di tempat debitor.2 Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Kepailitan, Kepailitan didefinisikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Apabila kreditor memutuskan untuk menggunakan upaya hukum melalui jalur kepailitan sebagai upaya untuk penyelesaian utang debitor pada kreditor maka kreditor harus yakin terlebih dahulu apakah syarat-syarat untuk mempailitkan debitor yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dapat dipenuhi atau tidak. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan diatur: ―Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya‖ Dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan diatur: ―Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk 2



Tesis



Syamsudi M. Sinaga, Hukum Kepailitan Indonesia, Jakarta: Tatanusa, 2012,hlm.81.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



3



dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi‖ Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dijelaskan yang dimaksud dengan adanya ― fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana‖ adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pailit. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dapat disimpulkan supaya Debitor dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga baik oleh karena permohonan Debitor sendiri atau permohonan kreditornya maka harus terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Debitor harus memiliki minimal 2 (dua) kreditor. 2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. 3. Fakta atau keadaan Debitor yang memiliki dua kreditor atau lebih dan debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat terbukti secara sederhana.



Selain persyaratan kepailitan yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan, pemohon kepailitan (baik kreditor maupun debitor) juga harus meneliti dahulu apakah pemohon yang akan memohonkan pailit debitor memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pailit debitor karena dalam ketentuan Undang-Undang



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



4



Kepailitan ada beberapa debitor yang kepailitannya hanya dapat dimohonkan oleh pihak tertentu. Dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan diatur demikian: ―Dalam hal Debitor adalah Bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia‖ Dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan diatur demikian: ―Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.‖ Dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan diatur demikian: ―Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan‖ Selain itu oleh ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan kejaksaan juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan pailit debitor untuk kepentingan umum. Terkadang rencana kreditor yang akan memohonkan pailit debitornya kandas ketika kreditor kesulitan dan tidak dapat menemukan kreditor lain dari debitor yang akan dipailitkan. Beberapa permasalahan dalam praktek yang penulis ketahui berkait syarat debitor harus memiliki kreditor lain agar debitor dapat dinyatakan pailit yang akhirnya membuat permohonan pailit kreditor kandas adalah: 1. Kreditor kesulitan untuk menemukan kreditor lain dari debitor.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



5



2. Kreditor lain tidak mau bekerjasama untuk memailitkan debitor karena kreditor lain dari debitor masih memiliki kepentingan bisnis dengan debitor. 3. Kreditor lain yang ditunjuk oleh kreditor pemohon pailit debitor tidak mau hadir dalam persidangan sehingga permohonan pailit debitor ditolak dengan alasan syarat kepailitan Pasal 2 ayat (1)



Undang-Undang



Kepailitan terutama berkait debitor memiliki minimal 2 (dua) kreditor tidak terbukti secara sederhana. 4. Piutang kreditor lain terlampau kecil sehingga debitor dapat dengan mudah melunasi utangnya pada kreditor lain tersebut sebelum putusan pailit dijatuhkan sehingga permohonan pailit ditolak oleh karena syarat minimal 2 (dua) kreditor yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Kepailitan tidak terpenuhi. Sutan Remy Sjahdeini mengatakan, haruskah kreditor kreditor pemohon pernyataan pailit membuktikan bahwa debitor mempunyai kreditor lain selain dari kreditor pemohon? Apabila memang kreditor pemohon diharuskan untuk dapat membuktikan bahwa selain kreditor pemohon masih ada kreditor lain, maka hal itu tidaklah mudah dapat dilakukan oleh kreditor tersebut.3 Dalam praktek apabila kreditor yang akan memohonkan pailit adalah bank dan debitor yang akan dimohonkan pailit adalah nasabah bank tersebut maka cara pertama yang biasanya ditempuh oleh bank untuk mencari kreditor lain dari nasabah yang akan dipailitkan tersebut adalah dengan bertukar informasi dengan 3



Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009, hlm. 54.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



6



bank lain berkait nasabah tersebut hal ini diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah dirubah dengan UndangUdang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi demikian: Pasal 44 (1) Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain. (2) Ketentuan mengenai tukar menukar informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia. Tetapi dengan adanya aturan tentang tukar menukar informasi antar bank berkait keadaan keuangan nasabah tidak berarti bank dapat dengan mudah mendapatkan kreditor lain untuk memenuhi syarat kepailitan debitor karena berdasar pengalaman penulis tidak jarang nasabah bank selaku debitor yang akan dimohonkan pailit tidak memiliki utang pada bank lain atau dapat terjadi juga bank lain (kreditor lain) tidak mau hadir dipersidangan sehingga permohonan pailit yang diajukan kreditor ditolak dengan alasan syarat kepailitan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan terutama berkait debitor memiliki minimal 2 (dua) kreditor tidak terbukti secara sederhana. Sebenarnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia memberikan solusi atau cara yang dapat ditempuh oleh Kreditor yang ingin memohonkan pailit Debitor tetapi kreditor kesulitan untuk mendapatkan kreditor lain. Cara yang dapat dilakukan oleh kreditor adalah melakukan pengalihan piutang yang dalam bahasa hukum disebut dengan Cessie atau dengan cara melakukan subrogasi.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



7



Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 – 1403 BW. Berdasar pada ketentuan Pasal 1400 BW ― subrogasi atau penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga, yang membayar kepada si berpiutang itu, terjadi baik dengan persetujuan maupun demi undang-undang . berdasarkan ketentuan Pasal 1400 BW maka jelas dengan adanya pembayaran utang debitor pada kreditor secara penuh maka pihak ketiga yang melakukan pembayaran secara penuh kepada kreditor lama dari debitor akan menjadi kreditor baru dari debitor sehingga tentu seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari piutang akan beralih dari kreditor lama kepada kreditor baru. Sedangkan cessie diatur dalam Pasal 613 BW yang berbunyi: ―Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakuinya. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu; penyerahan tiap-tiap piutang karena surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.‖ Cessie adalah penyerahan piutang yang dilakukan oleh kreditor kepada orang lain sehingga dengan adanya penyerahan itu maka orang terakhir yang menerima pengalihan piutang tersebut akan menjadi kreditor baru dari debitor yang dibebani piutang tersebut, sehingga jelas jika kreditor memiliki lebih dari dua piutang kepada debitor yang akan dipailitkan tetapi kreditor yang akan memohonkan pailit debitor tersebut kesulitan menemukan kreditor lain dari debitor maka salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor adalah



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



8



melakukan pengalihan piutang kepada orang lain dengan cara cessie sehingga syarat minimal 2 (dua) kreditor dalam kepailitan dapat terpenuhi. Sulitnya mencari kreditor lain untuk memenuhi syarat kepailitan debitor akibat tidak atau sulitnya mencari kreditor lain dari debitor juga dialami oleh PT Chandra Sakti Utama Leasing (PT. CSUL) dimana PT. CSUL ingin memohonkan pailit Alex Korompis selaku penanggung dari PT Hutan Domas Raya tetapi PT. CSUL kesulitan dalam menemukan kreditor lain dari Alex Korompis padahal utang PT Hutan Domas Raya yang ditanggung oleh Alex Korompis telah jatuh waktu dan dapat ditagih oleh PT. CSUL tetapi baik PT Hutan Domas Raya maupun Alex Korompis tidak mau membayar utang tersebut kepada PT. CSUL. Akhirnya upaya hukum yang dilakukan oleh PT. CSUL agar syarat debitor harus memiliki minimal 2 (dua) kreditor dalam kepailitan terpenuhi, PT. CSUL memutuskan untuk menjual sebagian piutang dari PT. CSUL atas PT Hutan Domas Raya yang ditanggung oleh Alex Korompis kepada PT Prima Solusi Sistem dengan cara membuat Akta perjanjian Jual Beli Piutang Atas Nama PT Chandra Sakti Utama Leasing No 15 dan Akta Penyerahan Hak (Cessie) No 16 kedua akta tersebut tertanggal 6 Desember 2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Daniel P Marpaung, S.H., M.H. Notaris di Jakarta, sehingga dengan telah dijualnya sebagian piutang PT. CSUL atas PT Hutan Domas Raya yang ditanggung oleh Alex Korompis kepada PT Prima Solusi Sistem dengan cara cessie maka dapat terbukti secara sederhana bahwa Alex Korompis selaku penanggung dari PT Hutan Domas Raya telah terbukti memiliki sedikitnya 2 (dua) kreditor dan ada sedikitnya 1 (satu) hutang yang telah jatuh waktu dan dapat



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



9



ditagih yang belum dibayar lunas oleh Alex Korompis selaku debitor kepada PT. CSUL selaku ktreditor. Pengalihan sebagian piutang dari PT. CSUL ke PT Prima Solusi Sistem dilakukan pada tanggal 6 Desember 2004 berdasar Akta perjanjian Jual Beli Piutang Atas Nama PT Chandra Sakti Utama Leasing No 15 dan Akta Penyerahan Hak (Cessie) No 16 dan tidak lama setelah pengalihan piutang tersebut PT. CSUL mengajukan permohonan pailit atas Alex Korompis selaku termohon pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana permohonan pailit tersebut teregister dengan Nomor 051/PAILIT/2004/PN.Niaga Jkt Pusat dan telah diputus pada tanggal 14 Pebruari 2005 dimana pada intinya Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Bahwa atas putusan pailit No 051/PAILIT/2004/PN.Niaga.Jkt.Pusat tanggal 14 Perbruari 2005 diatas Alex Korompis selaku termohon pailit mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 22 Pebruari 2005 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No 07/Kas/Pailit/2005/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo No 51/Pailit/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst. Atas permohonan kasasi yang teregister dengan Nomor Perkara 06 K/N/2005 telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 25 Mei 2005 yang amarnya pada intinya Mahkamah Agung berpendapat bahwa syarat 2 (dua) kreditor dalam kepailitan tidak terpenuhi karena pengalihan piutang yang dilakukan oleh Pihak Pertama (Pemohon) kepada Pihak Kedua (PT Prima Solusi Sistem) sebesar US$ 50.000,- (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) adalah hanya merupakan pembayaran sebagian hak tagih Pemohon kepada Termohon yang didasarkan pada Surat Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



10



dan Surat Perjanjian penanggungan (bukti P1 dan P2) yang disebut dengan subrogasi seperti yang dimaksud oleh Pasal 1400 KUHPerdata, dan bukannya pengalihan piutang (Cessie) sebagimana yang diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata dan menurut Pasal 1403 KUHPerdata, subrogasi tidak dapat mengurangi hak-hak kreditor (ic Pemohon) jika ia hanya menerima pembayaran sebagian, dan dalam hal ini Pemohon dapat melaksanakan hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu dari pada orang dari siapa ia hanya menerima suatu pembayaran sebagian; Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Agung tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan pailit yang diajukan oleh PT CSUL karena perbuatan hukum berupa penjualan sebagian piutang (Cessie) yang dilakukan oleh PT CSUL kepada PT Prima Solusi Sistem dengan menggunakan Akta perjanjian Jual Beli Piutang Atas Nama PT Chandra Sakti Utama Leasing No 15 dan Akta Penyerahan Hak (Cessie) No 16 menurut Mahkamah Agung bukan merupakan Cessie tetapi merupakan subrogasi dan kedudukan PT Prima Solusi Sistem sebagai pembeli sebagian hak tagih Pemohon (Subrogasi) tidak menggantikan Pemohon sebagai kreditor dari Termohon (Pasal 1403 KUHPerdata) dan juga tidak menjadikannya bersama-sama dengan Pemohon sebagai kreditor dari Termohon sehingga tidak dapat dibuktikan secara sederhana adanya dua kreditor dari Termohon sebagaimana yang disyaratkan oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. Atas putusan tersebut PT CSUL kembali memohonkan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 06 K/N/2005 Tanggal 25 Mei



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



11



2005 yang kemudian pada tanggal 4 April 2007 telah diputus dengan putusan Nomor 013 PK/N/2005 dimana pada intinya Mahkamah Agung tetap menolak permohonan pailit yang diajukan PT CSUL terhadap Alex Korompis. Tetapi pertimbangan hukum Mahkamah Agung pada putusan Nomor 013 PK/N/2005 berbeda dimana pertimbangan hukum yang mendasari penolakan permohonan Peninjauan Kembali dari PT CSUL adalah ‖karena keberadaan cessie yang menjadi dasar adanya kreditor lain dan besar hutang yang dapat ditagih, harus dibuktikan keabsahannya sehingga tidak dapat dibuktikan secara sederhana melalui prosedur pemeriksaan kepailitan...‖ Dalam pertimbangan hukum putusan kasasi maupun putusan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan yang tegas apakah syarat adanya kreditor lain dari debitor yang akan dimohonkan pailit boleh dipenuhi melalui penjualan piutang (cessie) dan subrogasi atau tidak. Berdasar pada latar belakang masalah di atas maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut: 1) Apakah cessie dan subrogasi dapat digunakan sebagai upaya untuk memecah piutang dari 1 (satu) kreditor menjadi lebih dari 1 (satu) kreditor ? 2) Apakah pemenuhan syarat minimal 2 (dua) kreditor dalam kepailitan dapat dipenuhi atas dasar adanya cessie dan subrogasi? 2. Tujuan Penelitian Bertolak pada permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



12



a. Untuk menganalisis apakah cessie dan subrogasi dapat digunakan sebagai salah satu upaya untuk memecah piutang. b. Untuk menganalisis cessie dan subrogasi sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor untuk memenuhi syarat sedikitnya 2 (dua) kreditor dalam kepailitan. 3. Manfaat Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis maupun manfaat praktis sebagai berikut: a. Manfaat Teoritis Dengan



adanya



penelitian



ini



diharapkan



dapat



memberikan



sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu hukum khususnya dalam hukum kepailitan berkait dengan upaya-upaya yang dapat ditempuh untuk memenuhi syarat sedikitnya 2 (dua) kreditor agar debitor dapat dinyatakan pailit dan untuk memberikan suatu pendapat berkait apakah dalam hukum kepailitan kreditor boleh menggunakan segala upaya hukum khususnya cessie dan subrogasi sebagai upaya untuk memenuhi syarat sedikitnya 2 (dua) kreditor dalam hukum kepailitan.



b. Manfaat Praktis Memberikan sumbangan pemikiran bagi semua praktisi hukum khususnya praktisi hukum dibidang kepailitan berkait dapat tidaknya penggunaan cessie dan subrogasi untuk memenuhi syarat debitor harus memiliki sedikitnya 2 (dua) kreditor dalam hukum kepailitan.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



13



4. Metode Penelitian 4.1. Pendekatan masalah Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.4 Sedangkan pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.5 Pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap6. 4.2. Sumber bahan hukum Dalam penelitian hukum ini, bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim yang berkaitan dengan permasalahan ini khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, Burgerlijk Wetboek dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 06 K/N/2005 Tanggal 25 Mei 2005 .



4



Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2009, hlm. 93. Ibid., hlm. 95. 6 Ibid,hlm 94. 5



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



14



Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah berbagai literatur hukum baik berupa buku, tulisan para ahli hukum, kamus hukum, jurnal hukum maupun majalah hukum. 4.3. Teknik pengumpulan bahan hukum Dalam pengumpulan bahan-bahan hukum untuk penelitian hukum ini, langkah pertama yang dilakukan adalah menginventarisasi baik bahan-bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan masalah kepailitan, cessie dan subrogasi. Setelah bahan hukum terkumpul langkah selanjutnya adalah memilih bahan-bahan hukum



primer dan bahan hukum



sekunder yang berkaitan dengan isu hukum. 4.4. Teknik pengolahan dan analisis bahan hukum Teknik pengelolaan bahan hukum dalam penulisan ini adalah setelah bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dikumpulkan dan diinventarisasi, bahan hukum itu akan diolah dan dianalisis secara mendalam sehingga akan diperoleh ratio legis mengenai persoalan hukum yang diteliti. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang telah ditata secara sistematis akan dikaji lebih lanjut berdasar teori-teori hukum yang ada sehingga diperoleh rumusan ilmiha untuk menjawab persoalan hukum yang dibahas dalam penelitian hukum ini. 5. Sistematika Penulisan Sistematika dalam penulisan ini dibagi menjadi empat bab dan tiap bab dibagi menjadi beberapa sub bab.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



15



Bab I, Pendahuluan, di dalam Bab I akan diuraikan mengenai latar belakang penulisan dan gambaran umum atas permasalahan yang dibahas dalam penelitian hukum ini. Selain itu dalam bab ini juga akan dibahas mengenai tujuan dan manfaat penulisan penelitian hukum ini. Selanjutnya, akan dibahas juga mengenai suatu tinjauan pustaka yang memaparkan beberapa pengertian untuk memperjelas konsep yang ada dalam rumusan masalah, sehingga diharapkan dapat mencegah adanya perbedaan penafsiran. Tidak lupa juga dalam bab ini akan dibahas mengenai metode penelitian dan diakhiri dengan sisitematika penulisan. Bab II, dalam bab II akan membahas mengenai rumusan masalah yang pertama yakni apa pengertian dan syarat-syarat keabsahan dari cessie dan subrogasi. Dalam bab ini akan diuraikan mengenai pengertian cessie, syaratsyarat keabsahan cessie, pengertian subrogasi, macam subrogasi, syarat-syarat keabsahan subrogasi dan akibat hukum dari adanya cessie dan subrogasi terhadap debitor. Bab III, dalam bab III akan membahas mengenai isu hukum yang kedua yakni mengenai apa syarat-syarat kepailitan dan apakah syarat minimal 2 (dua) kreditor



dalam kepailitan dapat dipenuhi melalui cessie maupun subrogasi.



Dalam bab ini juga akan mengkaji kasus kepailitan Alex Korompis. Bab IV, Penutup, bab ini adalah bab terakhir dalam penulisan tesis ini yang terdiri dari kesimpulan dari segala jawaban atas permasalahan dan saran sebagai solusi atas pemecahan atas permasalahan yang telah diuraikan.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



16



BAB II CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMECAH PIUTANG 1. Pengaturan Cessie dan Subrogasi dalam Burgerlijk Wetboek (BW) 1.1 Cessie Dalam Pasal 613 BW diatur mengenai tata cara peralihan tagihan yang berbunyi sebagai berikut: ―Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakuinya. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu; penyerahan tiap-tiap piutang karena surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.‖ Jika memperhatikan ketentuan Pasal 613 BW maka dapat terlihat bahwa BW tidak memberikan pengertian dari cessie tetapi hanya memberikan pengaturan tentang cara-cara pengalihan piutang dengan cara cessie. Schermer/Van Vrijberghe de Coningh V/1e stuk hlm.191 mencoba untuk memberikan pengertian dari cessie yakni : Onder cessie verstaat men de overdracht onder de levenden van een schuldvordering op naam door de schuldeiser aan een ander persoon, waardoor deze dus de crediteur wordt van de schuldenaar te wiens laste de schuldvordering bestaat.7 yang oleh Tan Thong Kie diterjemahkan sebagai berikut: 7



Tan, Thong Kie, Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris Buku I, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeven, 2000, hlm. 343.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



17



―Cessie adalah suatu penyerahan sewaktu hidup dari suatu piutang atas nama yang dilakukan oleh kreditor kepada orang lain; dengan penyerahan itu, orang yang terakhir disebut ini menjadi kreditor seorang debitor yang dibebani dengan piutang tersebut.‖8 Menurut Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (yang untuk selanjutnya disebut UUHT), cessie adalah perbuatan hukum mengalihkan piutang oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan kepada pihak lain. Berdasar ketentuan Pasal 613 BW maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa macam piutang diantaranya: 1. Piutang-piutang atas nama, 2. Piutang karena surat bawa (aan order), 3. Piutang karena surat tunjuk (aan toonder). Tagihan atas order adalah tagihan-tagihan, yang menyebutkan nama kreditornya atau orang lain yang ditunjuk oleh kreditor tersebut, yang tanpa bantuan atau kerja sama dari debitor dapat dialihkan kepada orang lain yang disebut oleh kreditor, dengan cara endosement; sedangkan tagihan-tagihan atas tunjuk adalah tagihan-tagihan yang sama sekali tidak menunjuk nama kreditor dan hak tagihan tersebut dapat dilaksanakan oleh siapa saja yang menunjukkan surat tagihan tersebut.9 Kreditor dalam piutang atas tunjuk adalah setiap orang yang memegang piutang (kertas) itu dan menunjukkan piutang itu kepada debitor untuk



8



Ibid. J.Satrio, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Percampuran Hutang, Bandung: Alumni, 1991, hlm. 3-4. 9



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



18



dibayar.10 Sedangkan kreditor dalam piutang atas bawa adalah orang yang namanya ditulis di atas kertas itu, kepada siapa harus dibayar atau kepada siapa piutang itu di-endosir olehnya.11 Pada prinsipnya tagihan atas nama menunjukkan siapa kreditornya, tetapi karena tagihan atas nama pada asasnya tidak harus dituangkan dalam ujud suatu surat (tulisan), maka pada tagihan atas nama yang dibuat secara lisan, sulit untuk dikatakan bahwa tagihan tersebut menyebutkan nama kreditornya. 12 Karena tagihan atas nama bukan merupakan tagihan atas order maupun atas tunjuk maka tagihan atas nama hanya dapat ditagih oleh kreditor tertentu saja. Cara penyerahan hak-hak tagihan diatur dalam Pasal 613 BW. Untuk penyerahan atas tagihan-tagihan atas tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat tagihan. Menurut ketentuan Pasal 613 BW untuk penyerahan surat tagihan atas bawa (aan order) dilakukan dengan penyerahan surat tagihannya disertai dengan endosement. Contoh dari tagihan-tagihan atas bawa adalah Cek, Bilyet Giro dan Wesel. Sehingga ketika kreditor lama ingin mengalihkan surat tagihan atas bawa kepada kreditor baru maka kreditor lama harus menyerahkan surat tagihan disertai dengan tanda tangan kreditor lama dan keterangan dari kreditor lama yang menyatakan hak tagih dialihkan kepada kreditor baru di balik surat tagihan. Penyerahan benda-benda tak bertubuh lainnya dilakukan dengan cara membuat suatu akta (baik otentik atau dibawah tangan). Sedangkan untuk penyerahan hak tagihan atas nama dilakukan dengan membuat akta cessie. 10



Tan, Thong Kie, Opcit hlm 345. Ibid. 12 J Satrio, opcit, hlm 4. 11



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



19



Menurut Rachmad Setiawan dan J Satrio, meski penyerahan tagihan atas nama dengan benda tak bertubuh lainnya sama-sama menggunakan akta tetapi hanya penyerahan tagihan atas nama yang disebut sebagai cessie13. Menurut J. Satrio, yang dimaksud dengan benda tak bertubuh lainnya adalah benda-benda tak bertubuh diluar tagihan atas order, atas toonder dan atas nama.14 Contoh dari tagihan atas nama adalah Perjanjian Kredit. 1.2 Subrogasi Subrogasi diatur dalam ketentuan Pasal 1400 – 1403 BW. Berdasar pada ketentuan Pasal 1400 BW ― subrogasi atau penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga, yang membayar kepada si berpiutang itu, terjadi baik dengan persetujuan maupun demi undang-undang. Dalam Pasal 1400 BW berbunyi: subrogasi adalah ― penempatan dalam kedudukan‖ yaitu terjemahan harfiah dari bahasa aslinya yang berbunyi in de plaatsstelling.15 BW yang diterjemahkan oleh R Subekti dan R. Tjitrosudibio dalam ketentuan Pasal 1400 BW menggunakan kata-kata ― penggantian hak-hak si berpiutang‖. Penggantian hak atau in de plaatsstelling yang dimasukkan oleh pembuat undang-undang ke dalam hukum perikatan (buku ketiga BW) hampir sama dengan pergantian atau plaatsvervulling dalam hukum waris (Buku Kedua BW), sebab dalam hal terakhir ini ahli waris menggantikan kedudukan orangtua yang telah meninggal.16 Pada prinsipnya semua tagihan dapat disubrogeer, kecuali untuk tagihan-tagihan yang bersifat hukum publik, karena kewenangan-kewenangan khusus yang dipunyai 13



Rachmad Setiawan dan J Satrio, ―Penjelasan Hukum Tentang Cessie‖, Nasional Legal Reform Program, Jakarta, 2010, hlm 6. 14 J Satrio, Opcit. hlm 23. 15 Tan, Thong Kie, Opcit. hlm 337. 16 Ibid.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



20



oleh kreditor berdasarkan hukum publik, tidak dapat dipunyai oleh seorang warga biasa.17 Berdasar pada ketentuan Pasal 1400 BW maka dapat disimpulkan bahwa unsur dari subrogasi adalah: 1. Penggantian hak-hak si berpiutang (kreditor) oleh pihak ketiga. 2. Pembayaran. 3. terjadinya baik karena perjanjian maupun undang-undang. Berdasar ketentuan Pasal 1400 BW diatas maka dengan adanya pembayaran secara penuh dari pihak ketiga kepada kreditor lama maka pihak ketiga itu akan menjadi kreditor baru dari debitor. Tapi jikalau pihak ketiga membayar hanya sebagian piutangnya kepada kreditor, maka ia hanya untuk bagian itu menjadi pengganti daripada piutangnya.18 Kata pembayaran dalam hukum tidak hanya pembayaran sejumlah uang. Pembayaran dalam arti yuridis adalah pemenuhan suatu kewajiban yang timbul dari suatu perikatan (de voldoening van een uit een verbintenis voortspruitende verplichting).19 Dalam ketentuan Pasal 1381 BW diatur bahwa salah satu sebab hapusnya perikatan adalah akibat dari suatu pembayaran. Ada perbedaan pendapat mengenai apakah perikatan menjadi hapus atas adanya pembayaran oleh pihak ketiga yang mengakibatkan subrogasi. Menurut J.Satrio dalam subrogasi meski ada pembayaran dari pihak ketiga, perikatan tidak hapus tetapi hanya beralih kepada pihak ketiga yang melakukan pembayaran. Tidak hapusnya perikatan karena 17



J.Satrio. Opcit, hlm 63. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian B, Yogyakarta: Liberty, 1980, hlm 90. 19 Tan Thong Kie, opcit . hlm 338. 18



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



21



adanya pembayaran dari pihak ketiga yang mengakibatkan subrogasi (Pasal 1400 BW) adalah merupakan perkecualian atas Pasal 1381 BW yang diberikan oleh pembuat undang-undang.20 Sedangkan menurut Suharnoko dan Endah Hartati dalam subrogasi, utang piutang yang lama hapus biarpun hanya satu detik, untuk kemudian dihidupkan lagi bagi kepentingan kreditor baru.21 Dalam hal ini penulis lebih setuju dengan pendapat J Satrio yang mengatakan bahwa dengan adanya subrogasi maka perikatan tidak hapus dan hanya beralih kepada kreditor baru. Ketentuan dalam subrogasi adalah perkecualian dari ketentuan Pasal 1381 BW. Pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak selalu menimbulkan subrogasi. Menurut J.Satrio pada prinsipnya pembayaran oleh pihak ketiga tidak menimbulkan subrogasi, malahan juga tidak menimbulkan tagihan baru.22 Pitlo memberikan contoh dari pembayaran yang dilakukan pihak ketiga yang tidak menimbulkan subrogasi:23 ―Pihak ketiga, orang yang berada di luar hubungan kreditor-debitor, membayar karena mengira bahwa ia mempunyai hutang, mengira ia adalah debitor. Dalam hal demikian tidak ada perikatan yang hapus. Karena memang tidak ada perikatan antara si pembayar dan si penerima pembayaran. Orang yang membayar karena keliru menyangka ia berutang sejumlah uang, berhak untuk menuntut kembali pembayaran yang telah ia berikan pada terhutang (Pasal 1361 BW).‖ Menurut BW subrogasi dibagi menjadi 2 (dua) macam yakni: 1. Subrogasi berdasarkan perjanjian, yang diatur dalam Pasal 1401 BW, dan 20



J.Satrio, Opcit. hlm 55 Suharnoko dan Endah Hartati, Opcit, hlm 101. 22 J.Satrio, Opcit. hlm 51. 23 Pitlo, dalam buku J Satrio, Ibid. 21



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



22



2. Subrogasi berdasarkan undang-undang, yang diatur dalam Pasal 1402 BW. 1.2 a Subrogasi karena perjanjian Subrogasi yang terwujud berdasarkan perjanjian diatur dalam Pasal 1401 BW yang berbunyi demikian: ―Penggantian ini terjadi dengan persetujuan: 1. apabila si berpiutang, dengan menerima pembayaran itu dari seorang pihak ke tiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewanya dan hipotik-hipotik yang dipunyainya terhadap si berutang. Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan tepat pada waktu pembayaran. 2. apabila si berutang meminjam sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjami uang itu akan menggantikan hak-hak si berpiutang maka, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan harus dibuat dengan kata otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uangnya harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut, sedangkan selanjutnya surat tanda pelunasannya harus menerangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang untuk itu dipinjamkan oleh si berpiutang baru Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan si berpiutang.‖ Berdasarkan ketentuan Pasal 1401 BW maka berdasarkan inisiatif untuk melakukan subrogasi maka subrogasi berdasarkan perjanjian



dapat dibagi



menjadi 2 (dua) macam yakni: 1. Inisiatif datang dari kreditor, diatur dalam Pasal 1401 angka 1 BW, dan 2. Inisiatif datang dari debitor, diatur dalam Pasal 1401 angka 2 BW. Telah dijelaskan diawal bahwa ketentuan Pasal 1401 ayat (1) BW adalah merupakan subrogasi yang terjadi karena inisitaif dari kreditor sendiri. Di sini



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



23



debitor tidak disinggung-singgung dan karenanya para sarjana berpendapat bahwa untuk peristiwa-peristiwa seperti ini tidak diperlukan persetujuan dari debitor.24 Dalam ketentuan Pasal 1401 ayat (1) BW tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa untuk dapat dikatakan telah terjadi subrogasi berdasar ketentuan Pasal 1401 ayat (1) BW maka harus dipenuhi syarat-syarat diantaranya : 1) Kreditor menerima pembayaran dari pihak ketiga, 2) Ada pernyataan dari kreditor bahwa pihak ketiga yang telah melakukan pembayaran pada kreditor akan menggantikan hak-hak, gugatan-gugatan, hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik yang dimiliki kreditor terhadap debitor dan 3) Pernyataan ini harus dinyatakan secara tegas dan dilakukan tepat ada saat pembayaran. Apabila salah satu unsur dalam ketentuan Pasal 1401 ayat (1) BW tidak terpenuhi maka pihak ketiga yang telah melakukan pembayaran kepada kreditor tidak akan menggantikan hak-hak dari kreditor (tidak terjadi subrogasi).25 Pernyataan ― dengan tegas‖ maksudnya adalah kreditor menyatakan dengan tegas bahwa seluruh hak-haknya, gugatan-gugatan, hak istimewa dan perjanjianperjanjian ikutan (accesoir) atas perjanjian pokok baik hak tanggungan, perjanjian penanggungan, hipotik, fidusia, gadai dan perjanjian ikutan lainnya atas debitor akan beralih kepada pihak ketiga yang telah melakukan pembayaran. Subrogasi memang harus dinyatakan dengan tegas karena subrogasi berbeda dengan pembebasan utang26. Pernyataan dengan tegas ini juga tidak boleh didapat hanya dari kesimpulan-kesimpulan atau persangkaan-persangkaan semata. Menurut 24



Hoffman, opcit, hal 355; v. Brakel, opcit, hlm 171; Pitlo, Verbintenissrecht, hal 266. Dalam buku J.Satrio, Opcit, hlm 65. 25 Pembayaran hutang debitor kepada kreditor yang dilakukan oleh pihak ketiga pada prinsipnya tidak menimbulkan subrogasi. 26 Suharnoko dan Endah Hartati, Opcit, hlm 9.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



24



penulis lebih baik pernyataan tegas dari kreditor dituangkan dalam suatu akta agar memudahkan dalam hal pembuktian. Bahkan menurut V.Brakel pernyataan di dalam tanda penerimaan uang (kuitansi) yang diberikan oleh kreditor sudah cukup.27 Sedangkan unsur ― tepat pada saat pembayaran‖ maksudnya adalah pernyataan secara tegas atas adanya subrogasi berdasar ketentuan Pasal 1401 ayat (1) BW harus dibuat tepat pada saat pihak ketiga melakukan pembayaran hutang debitor kepada kreditor. Jadi seandainya A, yang membayar hutang-hutang B kepada C, lalai untuk memperjanjikan subrogasi dan dikemudian hari tuntutannya agar B membayar kembali kepada A ditolak oleh B, A tidak dapat datang lagi kepada C, agar C mensubrogeer hak-haknya terhadap B kepada A.28 Menurut V.Brakel, syarat ini sebenarnya diadakan untuk mencegah adanya permainan antara debitor dengan kreditor dan pihak ketiga, untuk menyelamatkan sebagian dari kekayaan debitor dalam kepailitannya, dengan ― pura-pura‖ memperjanjikan subrogasi atas tagihan-tagihan yang sudah lama dilunasi. Permainan antara debitor degan kreditor dan pihak ketiga untuk menyelamatkan harta debitor dalam kaitannya dengan pengambil alihan piutang dan perjumpaan utang dalam hal debitor pailit juga telah diantisipasi oleh pembuat UndangUndang Kepailitan dimana dalam Pasal 52 diatur: Pasal 52 (1) Setiap orang yang telah mengambil alih suatu utang atau piutang dari pihak ketiga sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila



27 28



Tesis



V. Brakel, opcit, hal 171 pada not 1. Dalam buku J Satrio, Opcti, hlm 66. J.Satrio, Opcit, hlm 66.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



25



sewaktu pengambilalihan utang atau piutang tersebut, yang bersangkutan tidak beritikad baik. (2) Semua utang piutang yang diambil alih setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat diperjumpakan. Dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Kepailitan tersebut jelas pembuat undang-undang ingin mengantisipasi upaya dari debitor, kreditor maupun pihak ketiga yang tidak beritikad baik yakni kreditor-kreditor yang ingin mengusahakan agar piutangnya terbayar secara penuh dan cepat dengan cara melakukan perjumpaan utang sehingga dengan begitu kreditor tidak perlu menunggu hingga pemberesan kepailitan (pembagian), apalagi biasanya dalam prakteknya hasil penjualan aset debitor pailit tidak pernah dapat membayar lunas seluruh tagihan dari kreditor, apalagi kreditor konkuren. Meskipun pembuat undang-undang telah membuat ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Kepailitan tersebut tetapi menurut penulis untuk membuktikan adanya itidak tidak baik dari pihak yang mengambil alih piutang yang diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan sangat sulit. Apalagi dalam hukum perdata yakni dalam ketentuan Pasal 1965 BW dikenal suatu perinsip yang mengatakan bahwa ― itikad baik selamanya harus dianggap ada, sedangkan siapa yang menunjuk kepada suatu itikad buruk diwajibkan membuktikannya‖. Dalam ketentuan Pasal 1401 ayat (1) BW memang tidak dipersyaratkan adanya suatu pemberitahuan kepada debitor atas adanya subrogasi. Namun pemberitahuan kepada debitor sangat penting. Pemberitahuan dapat mencegah debitor untuk dengan mendasarkan pada Pasal 1386 BW, membayar dengan itikad baik kepada kreditor dengan akibat, bahwa pelunasan tersebut membebaskan



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



26



dirinya dari hutang-hutangnya.29 Dengan tidak adanya pemberitahuan maka debitor akan dapat mengatakan bahwa dia tidak tahu jika telah terjadi subrogasi (apalagi jika kreditor lama tetap menerima pembayaran dari debitor), tetapi jika telah ada pemberitahuan dari kreditor baru atas adanya subrogasi maka debitor tidak dapat berdalih bahwa dia tidak tahu adanya subrogasi tersebut. Subrogasi karena perjanjian yang kedua adalah subrogasi atas inisiatif debitor yang diatur dalam ketentuan Pasal 1401 ayat (2) BW. Menurut ketentuan Pasal 1401 ayat (2) BW syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan telah tejadi subrogasi atas inisitaif debitor adalah: 1) Debitor meminjam uang kepada pihak ketiga untuk melunasi hutangnya pada kreditor, 2) Debitor menetapkan bahwa pihak ketiga yang meminjami uang itu akan menggantikan hak-hak kreditor, 3) Dalam perjanjian pinjam uang tersebut harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam oleh debitor untuk melunasi hutang debitor pada kreditor, 3) Dalam surat tanda pelunasan harus diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang untuk itu dipinjamkan oleh pihak ketiga atau kreditor baru, dam 4) Perjanjian pinjam uang dan surat tanda pelunasan harus dibuat dalam akta otentik. Dalam ketentuan Pasal 1401 ayat (2) ke 2 BW dikatakan bahwa untuk dapat terjadinya subrogasi atas inisiatif debitor ini tidak diperlukan bantuan dari kreditor, dengan kata lain untuk dapat terjadinya subrogasi ini tidak diperlukan persetujuan dari kreditor. ― Tidak memerlukan persetujuan atau bantuan dari kreditor‖ bukan berarti kreditor benar-benar tidak memiliki peranan dalam proses



29



Tesis



J. Satrio, Opcit, hlm 67.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



27



terjadinya subrogasi ini karena menurut ketentuan Pasal 1401 ayat (2) BW dikatakan bahwa salah satu syarat agar dapat terjadinya subrogasi adalah harus ada surat tanda pelunasan yang dibuat secara otentik yang didalamnya juga menyatakan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang untuk itu dipinjamkan oleh pihak ketiga atau kreditor baru. Dalam surat tanda pelunasan tersebut tentu harus ada tanda tangan dari kreditor yang menerima pelunasan tersebut. Menurut J Satrio hubungan hukum yang terjadi dalam proses subrogasi Pasal 1401 ayat (2) BW yakni hubungan pinjam meminjam uang dan tindakan pelunasan dapat dituangkan dalam dua akta yang berlainan, tetapi biasanya dituangkan dalam satu akta saja.30 Subrogasi seperti itu mulai berlaku sejak uang yang dipinjam oleh pihak ketiga dibayarkan kepada kreditor asal. 31 Perjanjian pinjam meminjam uang dan surat tanda pelunasan harus dibuat dengan akta otentik. Menurut ketentuan Pasa 1868 BW, ― Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuat‖. Salah satu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik adalah Notaris. Kewajiban yang diatur dalam ketentuan Pasal 1401 ayat (2) BW untuk membuat perjanjian pinjam meminjam uang dan surat tanda pelunasan yang mendasari terjadinya subrogasi dalam bentuk akta otentik adalah tidak lain dan tidak bukan untuk melindungi kepentingan pihak ketiga yang meminjamkan uang kepada debitor untuk melunasi hutangnya pada kreditor 30 31



Tesis



J Satrio, Opcit, hlm 69. Ibid.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



28



dengan maksud agar seluruh hak-hak kreditor beralih kepada pihak ketiga yang meminjamkan uang. Dengan adanya akta otentik maka dapat diterangkan bahwa debitor meminjam uang kepada pihak ketiga untuk melunasi hutangnya pada kreditor dan dalam akta otentik tersebut ditegaskan pula bahwa seluruh hak kreditor beralih pada pihak ketiga. Suatu akta otentik itu pada hakikatnya mempunyai 3 (tiga) macam pembuktian:32  Pertama, sebagai pembuktian formal (formele bewijskracht) dalam artian bahwa antara para pihak telah membuktikan apa yang ditulis adalah benar dalam akta tersebut.  Kedua, sebagai pembuktian material (materiele bewijskracht) di mana para pihak yang bersangkutan membuktikan bahwa antara mereka



telah



melakukan



peristiwa-peristiwa



sebagaimana



disebutkan dalam akta tersebut memang sungguh terjadi.  Ketiga, sebagai pembuktian ― lahir/keluar‖ atau lazim juga disebut dengan istilah pembuktian dari segi wujudnya (uitwendige bewijskracht) di mana disamping sebagai pembuktian antara mereka, juga terhadap pihak ketiga di mana pada tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tertulis dalam akta tersebut, kedua nelah pihak



memang



menghadap



dimuka



pegawai



umum



dan



menerangkan apa yang terdapat di dalam akta tersebut.



32



Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti; Bandung, 2009, hlm 111-112



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



29



Akta otentik adalah alat bukti yang sempurna sehingga dengan adanya akta otentik maka dapat dibuktikan secara tegas dan kuat bahwa tindakan pihak ketiga yang memberikan pinjaman uang kepada debitor untuk melunasi hutangnya pada kreditor adalah untuk menggantikan kedudukan kreditor.



1.2.b Subrogasi karena Undang-Undang. Apabila dalam Pasal 1401 BW diatur tentang subrogasi yang terjadi akibat dari perjanjian maka dalam ketentuan Pasal 1402 BW diatur tentang subrogasi yang terjadi demi undang-undang. Dalam ketentuan Pasal 1402 BW diatur: ―Subrogasi terjadi demi undang-undang: 1. untuk seorang yang sedang ia sendiri orang berpiutang, melunasi seorang berpiutang lain, yang berdasarkan hak-hak istimewanya atau hipotik, mempunyai suatu hak yang lebih tinggi. 2. untuk seorang pembeli sesuatu benda tak bergerak, yang telah memakai uang harga benda tersebut untuk melunasi orang-orang berpiutang, kepada siapa benda itu diperikatkan dalam hipotik. 3. untuk seorang yang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang-orang lain diwajibkan membayar suatu utang, berkepentingan untuk membayar suatu utang, berkepentingan untuk melunasi utang itu. 4. untuk seorang ahli waris yang sedang ia menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan, telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri.‖ Maksud dari subrogasi terjadi demi undang-undang adalah peralihan hakhak kreditor kepada pihak ketiga terjadi secara otomatis atau demi hukum ketika pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga memenuhi unsur-unsur dari salah satu peristiwa perdata yang diatur dalam ketentuan Pasal 1402 BW. Menurut J Satrio ketentuan Pasal 1402 BW ini bersifat limitatif dalam arti bahwa dari pasal



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



30



tersebut tidak boleh ditafsirkan, sehingga meliputi peristiwa-peristiwa lain yang tidak disebutkan oleh undang-undang33. Untuk lebih memahami subrogasi demi undang-undang yang terjadi berdasar ketentuan Pasal 1402 angka 1 BW, diberikan contoh peristiwa sebagai berikut:34 ― A berhutang kepada B, C dan D yang dijamin dengan benda yang sama, berturut-turut dengan hipotik yang pertama, kedua dan ketiga. Dalam hal B mengambil ancang-ancang untuk mengeksekusi tanah jaminan, D dapat membayar hutang-hutang A terhadap B yang berkedudukan sebagai kreditor pemegang hipotik pertama dengan pembayaran mana sekarang B gesubrogeerd atas hak-hak B terhadap A, sehingga sekarang D berkedudukan sebagai pemegang hipotik pertama, sedangkan C tetap sebagai pemegang hipotik kedua. Memang D dapat menempuh juga melalui jalan yang disebutkan dalam Pasal 1401 sub 2, tetapi untuk itu ia membutuhkan kerja sama dengan A. Kalau A tetap mau melunasi hutanghutangnya dengan uangnya sendiri, maka hipotik pertama hapus, C sebagai pemegang hipotik yang pertama dan D tetap berkedudukan dibelakang C naik sebagai pemegang hipotik kedua.‖ Meski pada prinsipnya ketentuan Pasal 1402 BW bersifat limitatif tetapi khusus untuk unsur ― hak-hak istimewa atau hipotik‖ menurut penulis tidak hanya terbatas pada lembagan jaminan kebendaan itu saja tetapi juga lembaga jaminan kebendaan lainnya yakni hak tanggungan, gadai, fidusia dan resi gudang. 33 34



Tesis



J Satrio, Opcit, hlm 73. J Satrio, Opcit, hlm 74-75.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



31



― Kedudukan yang lebih tinggi‖ tidak harus didasarkan atas tagihan-tagihan yang sama-sama preferent, tetapi termasuk juga dalam hal tagihan yang satu adalah tagihan konkuren, sedang yang dilunasi adalah tagihan preferent.35 Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1402 angka 2 BW, apabila ada seorang pembeli benda tidak bergerak yang dibebani hipotik, menggunakan uang harga benda tersebut untuk melunasi kreditor pemegang hipotik maka terjadi subrogasi demi undang-undang. Dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (untuk selanjutnya disebut UUPA) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (untuk selanjutnya disebut UUHT), maka kata ― hipotik‖ dalam Pasal 1402 angka 2 BW lebih tepat jika diganti dengan kata ― Hak Tanggungan‖ hal ini mengingat lembaga jaminan untuk tanah telah diganti dari yang dulunya dengan hipotik menjadi hak tanggungan. Ketentuan Pasal 1402 angka 2 BW adalah untuk melindungi pembeli benda bergerak ketika harga beli barang bergerak tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh tagihan kreditor yang memegang hak tanggungan atas benda yang telah dijual secara lelang eksekusi dan pembeli lupa untuk meminta agar benda yang dibeli dibersihkan dari segala beban hak tanggungan atau ada klausula dalam akta pemberian hak tanggungan yang menyatakan bahwa objek hak tanggungan tidak akan dibersihkan dari beban hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f UUHT36.



35



Hofmann, hal 356, dalam buku J Satrio, Opcit, hlm 75. Pasal 11 ayat (2) huruf f UUHT, ― janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan‖. 36



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



32



Ketentuan mengenai pembersihan hak tanggungan diatur dalam Pasal 19 UUHT yang berbunyi demikian: Pasal 19 UUHT (1) Pembeli obyek Hak Tanggungan, baik dalam suatu pelelangan umum atas perintah Ketua Pengadilan Negeri maupun dalam jual beli sukarela, dapat meminta kepada pemegang Hak Tanggungan agar benda yang dibelinya itu dibersihkan dari segala bebanHak Tanggungan yang melebihi harga pembelian. (2) Pembersihan obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pernyataan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan yang berisi dilepaskannya HakTanggungan yang membebani obyek Hak Tanggungan yang melebihi harga pembelian. (3) Apabila obyek Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan dan tidak terdapat kesepakatan di antara para pemegang Hak Tanggungan tersebut mengenai pembersihan obyek Hak Tanggungan dari beban yang melebihi harga pembeliannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembeli benda tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan untuk menetapkan pembersih an itu dan sekaligus menetapkan ketentuan mengenai pembagian hasil penjualan lelang di antara para yang berpiutang dan peringkat mereka menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Permohonan pembersihan obyek Hak Tanggungan dari Hak Tanggungan yang membebaninya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan oleh pembeli benda tersebut, apabila pembelian demikian itu dilakukan dengan jual beli sukarela dan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan para pihak telah dengan tegas me mperjanjikan bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f. Penjelasan Pasal 19 UUHT: Ayat (1) Ketentuan ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan pembeli obyek Hak Tanggungan, agar benda yang dibelinya terbebas dari Hak



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



33



Tanggungan yang semula membebaninya,jika harga pembelian tidak mencukupi untuk melunasi utang yang dijamin. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Para pemegang Hak Tanggungan yang tidak mencapai kesepakatan perlu berusaha sebaik-baiknya untuk mencapai kesepakatan mengenai pembersihan obyek Hak Tanggungan sebelum masalahnya diajukan pembeli kepada Ketua Pengadilan Negeri. Apabila diperlukan, dapat diminta jasa penengah yang disetujui oleh pihak -pihak yang bersangkutan. Dalam menetapkan pembagian hasil penjualan obyek Hak Tanggungan dan peringkat para pemegang Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat ini Ketua Pengadilan Negeri harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 5. Ayat (4) Cukup jelas Dalam ketentuan Pasal 19 UUHT diatas diatur mengenai prosedur dan syarat yang harus dipenuhi agar benda tak bergerak yang dibeli oleh pembeli dapat dibersihakan dari hak tanggungan, ketentuan ini diadakan untuk melindungi kepentingan pembeli objek hak tanggungan, agar benda yang dibelinya terbebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya, jika harga pembelian tidak mencukupi untuk melunasi utang yang dijamin. Pembuat undang-undang tidak berhenti disitu saja dalam upaya untuk melindungi pembeli, pembuat undangundang juga mengantisipasi para pembeli yang lupa untuk meminta agar objek hak tanggungannya dibersihkan dari hak tanggungan berdasar Pasal 19 UUHT



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



34



dengan memberikan perlindungan dengan menggunakan ketentuan Pasal 1402 angka 2 BW. Untuk lebih jelasnya J Satrio memberikan contoh sebagai berikut:37 ― A, seorang debitor, mempunyai hutang kepada B sebesar Rp 10.000.000,00, kepada C sebesar Rp 5.000.000,00 dan kepada D sebesar Rp 3.000.000,00 berturut-turut dengan hypotik 1e, 2e dan 3e sebesar tagihan masing-masing. B mengeksekusi persil A dan dalam pelelangan dibeli oleh P dengan harga Rp 10.000.000,00. Dengan penjualan tersebut tagihan B lunas dan hypotik pertama hapus. Seandainya pembeli lupa38 menuntut pembersihan dan tidak ada pasal 1402 sub 2, maka sekarang P memperoleh hak milik atas sebidang tanah bekas milik A dengan menanggung sisa beban hypotik sebesar : Rp 5.000.000,00 + Rp 3.000.000,00 = Rp 8.000.000,00 Hutang A kepada C dan D tetap belum lunas, tetapi sekarang dijamin dengan persil milik pihak ketiga yaitu P. Dengan hapusnya hypotik yang pertama, maka hypotik kedua dan ketiga naik tingkat menjadi hypotik 1e dan 2e. Seandainya sekarang C mengeksekusi persil P dan laku sekali lagi dengan harga Rp 10.000.000,00 maka C mengambil pelunasan lebih dahulu Rp 5.000.000,- dan D sebagai pemegang hypotik kedua sebagai kreditor preferent mengambil juga dari sisanya Rp 3.000.000,00 sehingga P hanya menerima sisanya sebesar Rp 2.000.000,-. Disini nyata sekali kerugian yang diderita oleh P. Kalau pembeli harus menanggung resiko kerugian seperti itu, besar kemungkinan lelang eksekusi persil-persil yang dibebani hipotik tidak laku.‖



37



J Satrio, Opcit, hlm 88 – 89. Dalam hal harga jual objek hak tanggungan dapat menututpi seluruh tagihan kreditor yang dijamin dengan objek hak tanggungan tersebut maka ketentuan Pasal 1402 angka 2 BW tidak berfungsi. 38



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



35



Dalam contoh kasus seperti itu ketentuan Pasal 1402 angka 2 BW sangat berguna dan sangat melindungi kepentingan pembeli dimana ketika pembeli lupa untuk meminta agar objek hak tanggungan dibersihkan dari seluruh hak tanggungan maka terjadi subrogasi demi undang-undang dimana hak-hak pemegang hak tanggungan pertama (kreditor lama/B) beralih kepada pembeli (P), sehingga ketika C dan D tetap memaksa agar dilakukan lelang atas objek hak tanggungan yang kini milik dari P maka P sebagai pembeli akan mendapatkan pelunasan terlebih dahulu akibat dari peralihan hak-hak B sebagai pemegang hak tanggungan peringkat pertama demi undang-undang. Namun hendaknya diingat bahwa sekalipun persil yang dijaminkan dibersihkan, tagihan C tetap diakui sebagai tagihan konkuren39. Berdasar Pasal 1402 angka 3 BW, subrogasi demi undang-undang juga terjadi untuk seorang yang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain, diwajibkan membayar suatu utang, berkepentingan untuk membayar suatu utang, berkepentingan untuk melunasi utang itu. Menurut para sarjana --- pasal tersebut sebaiknya dibaca sebagai berikut: bahwa subrogasi demi undang-undang terjadi bagi mereka yang mempunyai kepentingan untuk membayar hutangnya orang lain, karena ia bersama-sama dengan atau untuk orang tersebut terikat untuk membayar40. Contoh dari pihak-pihak yang dapat memperoleh subrogasi demi undang-undang berdasar ketentuan Pasal 1402 angka 3 BW adalah antara debitor utama dengan penanggung (borg) yang diatur dalam Pasal 1840 BW dan dalam Pasal 1844 BW. 39 40



Tesis



J Satrio, Opcit, hlm 82. v. Brakel, hal 175, dalam buku J Satrio, Opcit, hlm 89-90.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



36



Menurut ketentuan Pasal 1402 angka 4 BW, peristiwa perdata yang dapat menyebabkan subrogasi demi undang-undang adalah untuk seorang ahli waris yang sedang ia menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan, telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri. Seorang ahli waris yang mempunyai hak istimewa untuk melakukan pencatatan atas keadaan harta warisan dan dia telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, juga menggantikan kedudukan kreditor harta warisan tersebut41. 2. Keabsahan Cessie dan Subrogasi. 2.1 Keabsaham penyerahan tagihan atas nama dengan cara cessie dan subrogasi. Sebelum menentukan cara peralihan hak tagih yang sah menurut hukum, maka harus ditentukan terlebih dahulu hak tagih atas nama termasuk dalam benda bergerak atau benda tidak bergerak. Hak Tagih adalah termasuk dalam kebendaan bergerak karena ditentukan oleh undang-undang hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 511 angka 3 BW. Berdasarkan Pasal 584 BW diatur tentang tata cara perolehan hak milik atas kebendaan yakni: ―Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan; karena daluwarsa, karena perwarisan, baik menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.‖ 41



Tesis



Suharnoko dan Endah Hartati, Opcit, hlm 11-12.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



37



Berdasarkan ketentuan Pasal 584 BW diatas maka hak milik atas suatu kebendaan baik bergerak maupun tidak bergerak dapat terjadi karena ― …….penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu‖. Yang dimaksud dengan rechtstitel/peristiwa perdata adalah hubungan hukum obligatoir (obligatoire rechtsverhouding) yang menimbulkan kewajiban untuk levering/menyerahkan (ke dalam pemilikan orang lain). 42 Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan dimana masing-masing pihak yang membuat perjanjian itu wajib untuk melakukan prestasi atau kewajiban tertentu. Menurut J. Satrio, para pihak yang terlibat dalam cessie mendapat istilah teknis tersendiri. ―Kreditor (semula) yang mengoperkan hak tagihnya -- tagihan atas nama – kita sebut cedent, sedang orang yang mengoper – yang menerima penyerahan – hak tagihan tersebut dinamakan cessionaris. Ia adalah yang menggantikan hak-hak kreditor lama atas tagihan yang diterima olehnya. Debitor—yang dalam cessie tidak berganti – kita sebut cessus.‖ Dalam ketentuan Pasal 613 BW diatur mengenai keabsahan cessie: 1. Harus ada peristiwa perdata atau Rechstitel yang sah. 2. Kewenangan mengambil tindakan beschikking. 3. Harus dibuat dengan akta. Persitiwa perdata atau rechstitel yang mendasari penyerahan dengan cara cessie harus sah agar penyerahan dengan cessie juga sah. Menurut Suharnoko dan Endah Hartati, dalam ilmu hukum dikenal dua doktrin pengalihan hak milik, yaitu teori kausal dan teori abstrak. 42



Tesis



Ibid hlm 6.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



38



―Menurut teori kausal, keabsahan suatu penyerahan hak milik (levering) tergantung dari sah atau tidaknya perjanjian obligatoir yang mendasarinya. Jika perjanjian obligatoirnya sah maka penyerahan hak miliknya menjadi sah, artinya jika perjanjian jual belinya sah, maka cessie juga sah dan sebaliknya. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menganut sistem kausal, hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan antara lain bahwa hak milik diperoleh dengan cara penyerahan (misalnya dengan cara cessie), berdasarkan atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik atau disebut rechts title (misalnya perjanjian jual beli piutang) dan dilakukan oleh orang yang berwenang untuk mengalihkan hak milik. Sedangkan teori yang kedua adalah teori abstrak, di mana sah atau tidaknya perjanjian obligatoirnya. Artinya, meskipun perjanjian obligatoir yang mendasari levering tidak sah, tetapi levering atau pengalihan hak miliknya tetap sah. Konsekuensinya pemiliknya tidak mempunyai hak revindicative lagi karena hak milik memang sudah beralih.‖43 Menurut J. Satrio, dalam hal terjadi cessie yang berulang ulang maka atas pertimbangan praktis maka akan lebih tepat jika menggunakan teori abstraksi. ―Hanya saja dalam hal terjadi cessie berturut-turut (berulangkali) maka dianutnya teori kausal dapat membawa konsekuensi yang sulit untuk diterima, sebab nasib daripada cessionaris yang terakhir bergantung dari semua rechts titel peralihan hak sebelumnya. apakah dengan demikian ia (cessionaris) sebelum menerima penyerahan tagihan tersebut harus menelusuri lebih dahulu, apakah orang yang menyerahkan menerimanya berdasarkan title yang sah dan demikian seterusnya sampai pada cedent yang pertama? Kalau ternyata dalam salah satu mata rantai tersebut ternyata pengoperan yang pertama didasarkan atas suatu rechts title yang tidak sah, maka hak milik atas tagihan yang bersangkutan masih tetap pada kreditor yang pertama (cedent yang pertama). dalam kasus seperti tersebut di atas, atas dasar pertimbangan praktis, kiranya kita lebih dapat menerima teori abstraksi.‖44



43



Suharnoko dan Endah Hartati, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie Dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis, dan Common Law, Jakarta:Kencana, 2012, hlm 107-108. 44 J Satrio, opcit, hlm 26.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



39



Berdasarkan ketentuan Pasal 584 BW dan teori-teori diatas maka jelas peristiwa perdata yang mendasari adanya cessie harus sah karena apabila peristiwa perdatanya (misalnya jual beli piutang) tidak sah maka peralihan hak milik atas piutang atas nama dengan cara cessie juga tidak sah dengan demikian akibatnya hak milik atas piutang atas nama juga masih menjadi hak dari kreditor lama (cedent). Cessie sebagai cara untuk menyerahkan/levering selalu accessoir pada suatu peristiwa hukum yang menimbulkan kewajiban levering. 45 J Satrio berpendapat



apabila



dasar



cessie



batal,



umpamanya



karena



perjanjian



obligatoirnya cacad sehingga dibatalkan, maka akta cessie tidak menjadikan cessonaris pemilik dari tagihan yang diterimanya.46 Selain peristiwa hukum harus sah, untuk sahnya levering menurut ketentuan Pasal 584 BW maka penyerahan atau levering harus dilakukan oleh pihak yang berwenang. J Satrio berpendapat bahwa ― dalam pengalihan piutang atas nama, ketentuan ini (ketentuan Pasal 584 BW, Penulis) tidak dapat disimpangi oleh Pasal 1977 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Karena dalam jual beli dan pengalihan piutang atas nama pembeli harus mengetahui siapa pemiliknya. Peristiwa perdata yang paling sering menjadi dasar adanya cessie adalah perjanjian jual beli, agar cessie itu sah maka peristiwa perdata yang mendasari (Perjanjian Jual Beli Piutang Atas Nama) juga harus sah. Oleh karena itu perjanjian jual beli itu harus memenuhi syarat keabsahan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 BW yakni: 1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 45 46



Tesis



Ibid. hlm 29. Ibid.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



40



2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; 3) Suatu hal tertentu; 4) Suatu causa yang diperbolehkan; Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif yang diatur dalam Pasal 1320 ke 1 dan 2 BW maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat objektif yang diatur dalam Pasal 1320 ke 3 dan 4 BW maka perjanjian itu batal demi hukum. Selain itu dalam perjanjian tertentu telah diatur mengenai bentuk perjanjiannya yang membawa konsekuensi jika tidak dipenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum misalnya perjanjian hibah wajib dibuat dalam bentuk akta notaris (Pasal 1682 BW). Dalam ketentuan Pasal 613 BW tegas diatur bahwa cessie harus dibuat dalam suatu akta, akta ini dapat berupa akta otentik atau akta dibawah tangan. Dalam akta tersbeut harus tegas dinyatakan bahwa kreditor lama (cedent) telah mengalihkan kepemilikian atas tagihan atas nama atau kebendaan tak bertubuh lainnya (benda-benda tak bertubuh diluar tagihan atas order, atas toonder dan atas nama) kepada kreditor baru (cessionaris). Kesimpulannya cessie secara lisan tidak sah, dan karenanya tidak mengoperkan hak tagihan tersebut kepada orang lain47. Namun dari apa yang diuraikan di atas jangan diartikan bahwa cessie tanpa penerimaan pihak lain (cessionaris, penulis) sudah ada, karena pernyataan sepihak saja tanpa penerimaan (penerimaan dari cessionaris, penulis) tidak menimbulkan cessie48. Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa cessie dapat terjadi tanpa ada bantuan dari cessus dengan kata lain untuk dapat terjadinya cessie tidak 47 48



Tesis



J. Satrio. Opcit. hlm 30. Ibid.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



41



perlu ada persetujuan dari cessus. J.Satrio menyatakan bahwa dengan penanda tanganan akta cessie saja, cessie sudah selesai, sudah sah, artinya sudah sah dioperkan hak tagih dari cedent kepada cessionaris.49 Menurut ketentuan Pasal 1400 BW, subrogasi terjadi baik karena undangundang maupun karena persetujuan (perjanjian). Menurut ketentuan Pasal 1402 BW subrogasi terjadi demi undang-undang ketika terjadi peristiwa perdata yang diatur dalam Pasal 1402 BW. Maksud dari subrogasi terjadi demi undang-undang adalah peralihan hak-hak kreditor kepada pihak ketiga terjadi secara otomatis atau demi hukum ketika pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga memenuhi unsur-unsur dari salah satu peristiwa perdata yang diatur dalam ketentuan Pasal 1402 BW. Menurut J Satrio ketentuan Pasal 1402 BW ini bersifat limitatif dalam arti bahwa dari pasal tersebut tidak boleh ditafsirkan, meliputi peristiwa-peristiwa lain yang tidak disebutkan oleh undang-undang50. Sedangkan untuk subrogasi yang terjadi karena persetujuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1401 BW maka untuk menentukan perjanjian yang melandasi subrogasi itu sah atau tidak maka harus diukur dengan ketentuan Pasal 1320 BW. Jika perjanjian yang mendasari subrogasi itu telah memenuhi syarat keabsahan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 BW maka harus dilihat lagi apakah dalam perjanjian itu telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan Pasal 1401 BW misalnya syarat yang diatur dalam Pasal 1401 ke 1 BW yakni dalam perjanjian harus dibuat tepat pada waktu pembayaran dan dalam perjanjian ditetapkan secara tegas bahwa kreditor lama telah menerima 49 50



Tesis



Ibid. J Satrio, Opcit, hlm 73.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



42



pembayaran dari pihak ketiga dan pihak ketiga akan menggantikan seluruh hakhak, gugatan, hak istimewa dan hipotik yang dimiliki kreditor lama terhadap debitor. 2.2 Cessie dan subrogasi sebagian piutang. Apakah dimungkinkan melakukan cessie sebagian piutang saja? Pada prinsipnya cessie adalah merupakan pengalihan piutang atas nama dari cedent kepada cessieonari yang didasari atas peristiwa perdata (rechtstitel) yang sah baik dengan jual beli, tukar menukar ataupun hibah. Dalam hal peristiwa perdata yang mendasari adanya cessie adalah jual beli maka menurut J.Satrio cessionaris selalu dapat menagih seluruh hutang debitor sekalipun ia hanya membayar kurang dari nilai tagihan kepada cedent.51 Sehingga menurut penulis meskipun tidak ada peraturan yang melarang adanya cessie sebagian piutang atas nama tetapi berdasarkan prinsip bahwa cessionaris selalu dapat menagih seluruh hutang debitor sekalipun ia hanya membayar kurang dari nilai tagihan kepada cedent maka apabila peristiwa perdata yang mendasari adanya cessie adalah jual beli maka tidak dimungkinkan adanya cessie hanya sebagian saja. Apalagi jika piutang atas nama yang dialihkan sebagian itu memiliki jaminan kebendaan berupa hak tanggungan, tentu akan memperumit keadaan, apakah jaminan itu akan beralih kepada kreditor baru yang membayar sebagian atau tetap ada pada kreditor lama?. Disamping itu apabila dilakukan cessie hanya sebagian piutang saja dengan mendasarkan pada peristiwa perdata berupa jual beli (ada pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga) maka cessie ini akan sangat identik dengan subrogasi



51



Tesis



J.Satrio. Opcit hlm 62



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



43



dimana dalam subrogasi dimungkinkan adanya pembayaran sebagian piutang oleh pihak ketiga (Pasal 1403 BW). Hal ini diperkuat dengan pendapat Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 06 K/N/2005 tanggal 25 Mei 2005 dimana PT Chandra Sakti Utama Leasing (PT CSUL) memiliki piutang kepada PT Hutan Domas Raya sebesar US$ 805.953,15 berdasarkan Surat Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha tanggal 2 Pebruari 1996 dimana untuk menjamin pelunasan hutang PT Hutan Domas Raya kepada PT CSUL tersebut Alex Korompis bertindak sebagai penanggung berdasar Surat Perjanjian Penanggungan tanggal 2 Pebruari 1996. Singkat kata kemudian PT CSUL menjual/mengalihkan sebagai piutang sebesar US$ 50.000 kepada PT Prima Solusi Sistem berdasar Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Atas Nama PT CSUL No 15 dan Akta Penyerahan Hak (Cessie) No 16 yang keduanya tertanggal 6 Desember 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Daniel P Marpaung SH. M.H Notaris di Jakarta. Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa oleh karena PT CSUL hanya menjual sebagian hak tagih berdasar Surat Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha kepada PT Prima Solusi Sistem maka perbuatan hukum tersebut merupakan subrogasi seperti yang diatur dalam Pasal 1400 BW bukan pengalihan piutang (cessie) seperti yang diatur dalam Pasal 613 BW. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Agung diatas maka jelas Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengalihan piutang atas nama hanya sebagai saja (dalam arti piutang atas namanya hanya satu kemudian dialihkan sebagian (dipecah)) dengan menggunakan peristiwa perdata jual beli (ada pembayaran dari pihak ketiga)



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



44



bukan merupakan cessie tetapi lebih tepat jika disebut sebagai subrogasi. Penulis sepakat dengan pendapat dari Mahkamah Agung ini dan menurut penulis pendapat Mahkah Agung ini tidak hanya dapat digunakan untuk cessie yang didasari atas peristiwa perdata jual beli saja tetapi juga dapat digunakan untuk tukar menukar karena pembayaran pihak ketiga dalam tukar menukar adalah dengan memberikan barang lain (pembayaran tidak mesti harus dalam bentuk uang tetapi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 BW)) tetapi memang akan menjadi perdebatan jika dipertanyakan apakah diperbolehkan menghibahkan piutang atas nama sebagian saja jika peristiwa perdata yang mendasari cessie adalah berupa hibah. Telah dijelaskan diawal bahwa subrogasi dapat terjadi dari perjanjian dan demi undang-undang. Ada kalanya pihak ketiga hanya melakukan pembayaran sebagian saja dari hutang-hutang debitor terhadap kreditor, hal ini lah yang disebut subrogasi sebagian. Subrogasi sebagian diatur dalam ketentuan Pasal 1403 BW yang berbunyi: ― Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu, terjadi baik terhadap orang-orang penanggung utang maupun terhadap para berutang; subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak si berpiutang jika ia hanya menerima pembayaran sebagaian; dalam hal ini ia dapat melaksanakan hak-haknya, mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu dari pada orang dari siapa ia hanya menerima suatu pembayaran sebagian.‖



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



45



Untuk lebih memahami maksud dari Pasal 1403 BW ini, diberikan contoh sebagai berikut: ― A mempunyai hutang kepada B dan C, dimana hutang tersebut dijamin dengan hak tanggungan dimana tanah milik A yang sama menjadi objek hak tanggungan, dalam hal ini B menjadi pemegang hak tanggungan peringkat pertama dan C menjadi pemegang hak tanggungan peringkat kedua. Lalu P melunasi sebagian dari pada hutang A kepada pemegang hak tanggungan peringkat pertama, yaitu B.‖ Dalam kasus diatas menurut ketentuan Pasal 1403 BW, jika tanah yang dibebani hak tanggungan itu dieksekusi maka B dapat mengambil pelunasan lebih dahulu mendahului P dan C. Menurut v Brakel 52 sebenarnya tidak ada dasar yang dapat dipakai sebagai alasan untuk penyimpangan dari asas umum tersebut dan oleh karenanya Pengadilan menafsirkannya secara sempit, yaitu hanya dalam hal tagihan tersebut mengandung unsur jaminan saja, walaupun kata-kata undangundang tak menunjukkan adanya kaitan yang erat antara hak-hak pada bagian awal Pasal 1403 BW dengan kalimat belakangnya. Dengan kata lain dalam hal tagihan yang dibayar oleh pihak ketiga adalah tagihan konkuren, maka antara kreditor asal dan pihak ketiga terjadi pembagian secara pond’s – pond’s (seimbang) atas hasil penjualan harta benda debitor53. Di dalam ketentuan Pasal 1403 BW ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam subrogasi berlaku perinsip: kreditor asal dalam subrogasi kedudukannya tak boleh menjadi lebih jelek, bahkan harus didahulukan terhadap pihak ketiga. 52 53



Tesis



v Brakel, hal 177, dalam buku J Satrio, Opcit, hlm 94. J satrio Opcit, hlm 94.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



46



Menurut ketentuan Pasal 1403 BW jika pihak ketiga hanya melunasi sebagain piutang saja maka pihak ketiga tidak boleh menuntut agar barang jaminan diserahkan padanya, ketika pihak ketiga telah melunasi semua hutang debitor baru dia memiliki seluruh hak yang dimiliki kreditor lama termasuk barang jaminan. Ketika pihak ketiga tidak kunjung melunasi sisa hutang debitor maka ketika barang jaminan dieksekusi maka kreditor lama berhak untuk mengambil pelunasan lebih dahulu dari hasil penjualan benda jaminan dan baru pihak ketiga. Penulis berpendapat bahwa ketika terjadi subrogasi berdasar perjanjian atau undang-undang dan pihak ketiga hanya melunasi sebagian piutang saja. Pihak ketiga tersebut harus tetap disebut sebagai kreditor (sehingga ada 2 (dua) kreditor yakni kreditor lama dan pihak ketiga) hanya saja menurut Pasal 1403 BW kreditor lama akan didahulukan pembayarannya dari pihak ketiga ketika barang jaminan dieksekusi (kedudukan kreditor lama tidak boleh lebih jelek dari pihak ketiga). Dan ketika tagihan yang dibayar tidak ada barang jaminannya (tagihan kreditor konkuren) maka pihak ketiga dan kreditor lama akan tetap dibayar sesuai dengan keseimbangannya hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1136 BW.



3. Akibat Hukum Dari Adanya Cessie dan Subrogasi Terhadap Debitor. Dengan adanya cessie, hutang piutang yang lama tidak hapus tetapi tagihan tersebut hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditor baru. Konsekuensinya adalah bahwa semua accessoir dan execeptie yang melekat pada perikatan tersebut tetap tidak berubah.54 Seluruh janji-janji yang ada dalam



54



Tesis



Ibid. hlm 5.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



47



perikatan lama adalah tetap ada meski telah berpindah dari cedent pada cessionaris dan hal seluruh janji-janji tersebut juga tetap berlaku terhadap debitor (cessus). Dengan telah beralihnya tagihan atas nama dari cedent kepada cessionaris maka jaminan kebendaan baik berupa hak tanggungan, gadai, fidusia, hipotik, resi gudang maupun perjanjian penanggungan yang menjadi jaminan pelunasan atas tagihan atas nama yang telah dicessiekan juga ikut beralih kepada cessionaris. Dalam Pasal 16 ayat (1) UUHT diatur jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UUHT, beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor Pertanahan. Beralihnya Hak Tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (4) UUHT demikian diatur dalam Pasal 16 ayat (5) UUHT. Menurut Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UUHT, karena beralihnya Hak Tanggungan yang diatur dalam ketentuan ini terjadi karena hukum, hal tersebut tidak perlu dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Pencatatan beralihnya Hak Tanggungan ini cukup dilakukan berdasarkan akta yang membuktikan beralihnya piutang yang dijamin kepada kreditor yang baru. Ketentuan ini sangat logis karena Hak Tanggungan adalah merupakan perjanjian ikutan atau accesoir yang lahir karena adanya perjanjian pokok, oleh karena itu hapus atau lahirnya Hak Tanggungan sangat bergantung pada perjanjian pokoknya. Apabila perjanjian



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



48



pokok yang melahirkan Hak Tanggungan itu hapus maka Hak Tanggungan juga ikut hapus tetapi tidak sebaliknya. ST. Remy Sjahdeni menyatakan pencantuman ketentuan Pasal 16 UUHT tersebut menghindarkan keraguan dan sekaligus ketidakpastian mengenai apakah Hak Tanggungan ikut beralih bila piutangnya dijamin dengan Hak Tanggungan itu beralih. Ketentuan Pasal 16 UUHT ini adalah sejalan dengan sifat Hak Tanggungan sebagai perjanjian ikutan atau accessoir dari perjanjian utangpiutangnya.55 Agar beralihnya hak tanggungan oleh karena cessie itu mengikat pihak ketiga maka peralihan itu harus didaftarkan pada kantor pertanahan. Supaya cessie tersebut mengikat pihak debitor (cessus) maka menurut ketentuan Pasal 613 BW, maka cessie tersebut harus diberitahukan atau secara tertulis telah disetujui atau diakui oleh debitor (cessus). Menurut J Satrio, dengan pembuatan akta cessie sebenarnya cessie sudah selesai, hak tagih sudah beralih, tetapi menurut Pasal 613 ayat 3 BW baru mengikat cessus, kalau kepadanya sudah diberitahukan atau telah diakui/disetujui.56 Telah diuraikan dalam sub bab sebelumnya bahwa pengalihan tagihan atas nama karena cessie dapat terjadi antara cedent dengan cessionaris tanpa bantuan dari cessus tetapi agar peralihan piutang atas nama karena cessie tersebut berlaku terhadap cessus maka cessus harus diberitahu secara tertulis atau cessus telah menyetujui atau mengakui cessie tersebut. Sedangkan akibat dari adanya subrogasi adalah terjadi peralihan hak-hak kreditor lama kepada pihak ketiga yang melakukan pembayaran. Karena sebagai 55



ST. Remy Sjahdeni, Hak Tanggungan, Asas-asa, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Bandung:Alumni, 1999, hlm131. 56 J Satrio, Opcit. hlm 31.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



49



dikatakan didepan perikatan antara kreditor dengan debitor tidak hapus, maka semua accesoir dan janji-janji yang melekat pada perikatan lama tetap utuh dan berpindah kepada kreditor baru (pihak ketiga)57. Jika dalam cessie diatur perinsip bahwa seluruh tagihan yang dimiliki kreditor lama akan beralih kepada pihak ketiga, berapapun harga yang dibayar oleh pihak ketiga maka dalam subrogasi juga terdapat perinsip bahwa pihak ketiga yang menerima peralihan hak dari kreditor lama hanya berhak menagih sebesar yang telah ia bayarkan kepada kreditor lama. Misalnya seluruh hutang A kepada B adalah Rp 10.000.000,-, P sebagai pihak ketiga melakukan pembayaran pada B untuk hutang A dengan maksud agar hak A kepada B beralih kepada P (subrogasi) yakni sebesar Rp 7.000.000,- maka P hanya berhak menagih A sebesar Rp 7.000.000,- saja. Telah dijelaskan diawal bahwa cara untuk mengalihkan piutang atas nama dari kreditor lama kepada kreditor baru salah satunya adalah dengan cessie. Scholten berpendapat bahwa cessie dapat ditinjaui dari 2 segi: sebagai lembaga perikatan --- sebagai lembaga penggantian kualitas kreditor dan sebagai bagian hukum benda – sebagai cara untuk peralihan hak milik.58 Untuk lebih memperjelas teknis pengalihan piutang atas nama dengan menggungakan cessie maka diberikan contoh sebagai berikut: ‖Pada tanggal 04 Pebruari 2002, A berhutang kepada B sebesar Rp 10.000.000,- dimana perjanjian utang piutang tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 01 yang jatuh tempo pada tanggal 04 Pebruari 2008, dimana untuk menjamin pelunasan hutang tersebut A memberikan 57 58



Tesis



J Satrio, Opcit, hlm 56. Scholten, De oorzaak der cessie, dalam V.O., hal 484, dalam buku J Satrio, Opcit, hlm 24.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



50



jaminan berupa tanah dimana B adalah sebagai pemegang hak tanggungan peringkat pertama. Lalu pada tanggal 03 Maret 2005, A berutang kembali kepada B sebesar Rp 20.000.000,- dimana perjanjian utang piutang tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 02 yang jatuh tempo pada tanggal 03 Mret 2009 dan untuk menjamin pelunasan hutang tersebut A memberikan jaminan berupa tanah yang sama kepada B dimana B sebagai pemegang hak tanggungan peringkat kedua. Lalu pada tanggal 02 Juni 2006 B membutuhkan dana tunai sebesar Rp 15.000.000,- untuk bisnis, lalu B ingin menjual piutangnya yang berdasar pada Perjanjian Kredit Nomor 2 kepada P. Dimana P dan B sepakat untuk melakukan jual beli piutang Perjanjian Nomor 2 seharga Rp 17.000.000,-.



Untuk



merealisasikan jual beli piutang tersebut P dan B membuat Akta Jual Beli Piutang Nomor 1 dimana dalam akta tersebut dijelaskan bahwa B telah menjual piutang berdasar Perjanjian Kredit Nomor 2 kepada P seharga Rp 17.000.000,- dan dengan akta tersebut B juga telah menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan piutang yang dijual tersebut sekaligus perjanjian accesoirnya (sertipikat hak tanggungan) kepada P selaku pembeli. Agar A terikat pada cessie tersebut P telah melakukan pemberitahuan akan adanya cessie kepada A selaku debitor. Dan berdasar ketentuan Pasal 16 UUHT, Hak Tanggungan yang merupakan perjanjian ikutan dari Perjanjian Kredit Nomor 2 juga beralih demi hukum kepada P dan P telah mendaftarkan peralihan tersebut ke kantor pertanahan sehingga



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



51



P



menggantikan kedudukan B sebagai pemegang hak tanggungan



peringkat kedua.‖ Jika B memiliki 2 (dua) atau lebih piutang atas nama dan ingin menjual salah satu piutang untuk mendapat dana tunai maka tidak masalah jika menggunakan cessie. Tetapi bagaimana jika B hanya memiliki 1 (satu) piutang atas nama saja dan ingin mengalihkan sebagian piutangnya? apakah dapat menggunakan lembaga cessie. Telah dijelaskan diawal bahwa pada perinsipnya dalam cessie ‖berapapun yang dibayar oleh kreditor baru kepada kreditor lama maka piutang tersebut akan beralih seluruhnya kepada kreditor baru.‖ Sehingga dalam cessie tidak dimungkinkan adanya jual beli piutang hanya sebagian saja (pihak ketiga hanya membayar sebagian saja). Tetapi sekali lagi sebagaimana telah dikatakan diawal bahwa akan menjadi perdebatan jika peristiwa perdata yang mendasari adanya cessie adalah berupa hibah. Apakah diperbolehkan adanya hibah sebagian piutang saja. Tetapi untuk peristiwa perdata berupa jual beli dan tukar menukar, penulis berpendapat tidak dimungkinkan adanya cessie sebagian saja. Pembayaran sebagian piutang yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditor lama lebih tepat dikatakan sebagai subrogasi. Subrogasi adalah penggantian hak-hak kreditor oleh seorang pihak ketiga akibat dari pembayaran utang debitor yang dilakukan oleh pihak ketiga pada kreditor, subrogasi dapat terjadi akibat dari perjanjian maupun undang-undang. Yang perlu diingat tidak semua pembayaran pihak ketiga mengakibatkan subrogasi. Jika diperbandingkan antara subrogasi dan cessie maka akan ditemukan persamaan antara keduanya yakni adanya pergantian dari subjek kreditor dan



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



52



perikatan lamanya tetap dan debitornya juga tidak berubah. Sedangkan perbedaan antara cessie dan subrogasi, menurut J Satrio adalah sebagai berikut:59 a. Cara terjadinya: 1) Untuk cessie disyaratkan adanya akta---baik di bawah tangan maupun otentik --- sedang untuk subrogasi, kecuali apa yang ditentukan dalam Pasal 1402 ayat 2 BW, tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu. 2) Rechtstitel yang mendahului cessie bisa bermacam-macam --seperti tersebut di depan – tetapi subrogasi selalu merupakan akibat daripada suatu pembayaran oleh pihak ketiga atas hutang debitor. 3) Pada cessie selalu harus ada kerja sama dengan kreditor/cedent, sedang pada subrogasi tidak selalu. (subrogasi bisa terjadi karena undang-undang) b. Akibat-Akibatnya: 1) Pada subrogasi tidak disyaratkan adanya pemberitahuan (betekening), sedangkan pada cessie, peralihan hak-hak cedent kepada cessionaris baru mengikat cessus kalau kepadanya sudah diberitahukan atau sebelumnya telah disetujui/diakui. 2) Pada cessie kalau rechtstitelnya adalah jual beli, maka cedent harus menanggung (vrijwaren) adanya tagihan tersebut,



59



Tesis



J Satrio, Opcit, hlm 61-62



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



53



sekalipun pada waktu penjualan tidak diperjanjikan hal itu (Pasal 1535 BW). Tetapi kewajiban menjamin solvabilitas debitor tidak ada. Resiko tidak membayarnya debitor tetap ada pada cessionaris. 3) Pada subrogasi --- sebagaimana telah dikemukakan di depan--kalau ternyata tidak ada --- sudah tidak ada lagi --- tagihan pada debitor, maka tidak ada subrogasi dan pihak ketiga yang membayar dapat menuntut uangnya kembali kepada kreditor berdasarkan pembayaran yang tidak terhutang ex Pasal 1361 BW. Cessionaris selalu dapat menagih seluruh hutang debitor sekalipun ia hanya membayar kurang---dan memang biasanya begitu—dari nilai nominal tagihan kepada cedent. Sedangkan pada subrogasi pihak ketiga yang melakukan pembayaran hanya berhak menagih sebesar yang telah ia bayarkan kepada kreditor. Telah dijelaskan diawal bahwa pada dasarnya semua tagihan dapat disubrogasikan kecuali tagihan-tagihan yang bersifat hukum publik. Oleh karena itu piutang atas nama juga dapat dialihkan dari kreditor lama kepada kreditor baru dengan subrogasi. Berbeda dengan cessie dimana piutang atas nama tidak dapat dialihkan hanya sebagian saja dengan menggungakan cessie, dalam subrogasi kreditor lama tetap dapat melakukan subrogasi sebagaian piutang meski kreditor lama hanya memiliki satu piutang atas nama saja (dalam hal ini berlaku ketentuan



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



54



Pasal 1403 BW). Berikut adalah contoh subrogasi sebagian piutang akibat persetujuan: ‖A meminjamkan uang kepada B sebesar Rp 10.000.000,- dimana perjanjian utang piutang tersebut dituangkan dalam perjanjian nomor 1, untuk menjamin pelunasan utang tersebut B memberikan jaminan berupa tanah dimana A sebagai pemegang hak tanggungan peringkat pertama. Kemudian A membutuhkan uang tunai sebesar Rp 10.000.000,-



oleh



karena itu A membuat perjanjian subrogasi dengan P dimana P sebagai pihak ketiga akan membayar hutang B sebesar Rp 10.000.000,- dan oleh karena itu seluruh hak yang dimiliki A sebagai kreditor B (termasuk hak tanggungan) akan beralih kepada P (Pasal 1401 ayat (1) BW). Ketika P hanya membayar sebagian piutang saja misalnya hanya membayar Rp 5.000.000,- kepada A maka berlaku ketentuan Pasal 1403 BW dimana kedudukan A tidak boleh lebih jelek dari P sehingga ketika jaminan B dieksekusi maka yang mendapat pelunasan terlebih dahulu adalah A baru kemudian P.‖ Menurut penulis meski P tidak membayar lunas seluruh hutang B kepada A, kedudukan P tetap dapat dikatakan sebagai kreditor baru dari B untuk nilai tagihan sebesar Rp 5.000.000,- dan A juga tetap sebagai kreditor B dengan nilai tagihan Rp 5.000.000,-, cuma ketika barang jaminan B dieksekusi maka A mendapat pelunasan lebih dahulu dari hasil penjualan barang jaminan baru kemudian P. P baru dapat menuntut A untuk memberikan barang jaminan dan hak-hak istimewa atas debitor ketika P telah melunasi seluruh hutang B kepada A.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



55



Berdasarkan ulasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa piutang atas nama dapat dialihkan dengan menggunakan cessie maupun subrogasi tetapi khusus untuk pengalihan sebagian piutang (perjanjiannya hanya satu) maka akan lebih tepat jika digunakan lembaga subrogasi.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



56



BAB III PEMENUHAN SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN ATAS DASAR ADANYA CESSIE DAN SUBROGASI



1. Syarat-Syarat Permohonan Pailit Sebelum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diundangkan 18 Oktober 2004, tidak ada regulasi yang menjelaskan pengertian kepailitan dan utang. 60 Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Kepailitan, Kepailitan adalah ― sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini‖. Menurut Jerry Hoff kepailitan adalah: Bankruptcy is a general statutory attachment encompass-ing all the assets of the debtor. The bankruptcy only covers the asets. The personal status of an individual will not be affected by the bankruptcy; he is not placed under guardianship. A company also continues to exist after he declaration of bankruptcy. During the bankruptcy proceedings, act with regard to the bankruptcy estate can only be performed by the receiver, but other acts remain part of the domain of the debtor’s corporate organs.61 Menurut M. Hadi Shubhan, kepailitan merupakan suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor, di mana debitor tersebut sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepada para kreditornya.62 Banyak orang 60



Syamsudin M. Sinaga. Opcit, hlm 3. Jerry Hoff, Indonesia Bankruptcy Law, Tatanusa: Jakarta, hlm. 11. 62 M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Jakarta: Kencana, 2009, hlm.2. 61



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



57



yang belum mau menggunakan upaya kepailitan sebagai salah satu upaya hukum untuk penyelesaian utang debitor pada kreditor-kreditornya karena masih banyak orang yang



menganggap bahwa kepailitan adalah upaya yang kejam karena



banyak orang beranggapan bahwa dengan telah dipailitkannya debitor maka debitor otomatis tidak dapat melanjutkan usaha sehingga seluruh karyawan otomatis harus di PHK, padahal jika benar-benar memahami Undang-Undang Kepailitan maka bisa jadi banyak orang yang akan lebih memilih menggunakan lembaga kepailitan sebagai lembaga alternatif untuk menyelesaikan kewajibankewajiban debitor pada kreditor karena lembaga kepailitan menawarkan penyelesaian yang adil, cepat, terbuka dan efektif. Sebagaimana dikutip dari Levinthal, tujuan utama dari hukum kepailitan digambarkan sebagai berikut (Levinthal, 1999:17): All bankruptcy law, however, no matter when or where devised and enacted, has at least two general objects in view. It aims, first, to secure and equitable division of the insolvent debtor’s property among all his creditors, and, in the second place, to prevent on the part of the insolvent debtor conducts detrimental to the interest of his creditors. In other words, bankruptcy law seeks to protect the creditors, first, form one another and, secondly, from their debtor. A third object, the protection of the honest debtor from his creditors, by means of the discharge, is sought to be attained in some of the systems of bankruptcy, but this is by no means a fundamental feature of the law.63 Menurut Sutan Remy Sjahdeni, dari hal yang dikemukakan di atas dapat diketahui tujuan – tujuan dari hukum kepailitan (bankruptcy law), adalah: 1. menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitor di antara para kreditornya; 63



Tesis



Sutan Remy Sjahdeini, Op cit, hlm. 28.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



58



2. mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor; 3. memberikan perlindungan kepada debitor yang beritikad baik dari para kreditor, dengan cara memperoleh pembebasan utang.64 Dalam penjelasan umum Undang-Undang Kepailitan, ada beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang: 1. Pertama, untuk menghindari perebutan harta Debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa Kreditor yang menagih piutangnya dari Debitor. 2. Kedua, untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik Debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya. 3. Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan – kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang Kreditor atau Debitor sendiri. Misalnya, Debitor berusaha untuk memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa orang Kreditor tertentu sehingga Kreditor lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan curang dari Debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap para Kreditor.



64



Tesis



Ibid



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



59



Dalam penjelasan umum Undang-Undang Kepailitan, adapun asas-asas yang digunakan dalam pembentukan Undang-Undang Kepailitan adalah: 1. Asas Keseimbangan. Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik. 2. Asas Kelangsungan Usaha. Dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. 3. Asas Keadilan. Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya. 4. Asas Integritas. Asas integritas dalam Undang-Undang ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



60



kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional. Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mempailitkan Debitor diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan yang berbunyi: ―Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya‖ Dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan diatur ― Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi‖. Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dijelaskan yang dimaksud dengan adanya ― fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana‖ adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pailit. Berdasar Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan permohonan pailit dapat diajukan oleh: 1) Debitor; 2) Kreditor; 3) Kejaksaan, dalam hal untuk kepentingan umum; 4) Bank Indonesia, dalam hal debitor yang akan dipailitkan adalah Bank;



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



61



5) Badan Pengawas Pasar Modal, dalam hal debitor yang akan dipailitkan adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Pada prinsipnya permohonan pailit diajukan dan diputus oleh Pengadilan Niaga, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Kepailitan yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Undang-Undang Kepailitan 1. Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor. 2. Dalam hal Debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor. 3. Dalam hal debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan. 4. Dalam hal debitor tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang memutuskan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia. 5. Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. Pengadilan yang dimaksud dalam Undang-Undang Kepailitan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Kepailitan.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



62



Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan dapat disimpulkan supaya Debitor dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga baik oleh karena permohonan Debitor sendiri atau permohonan kreditornya maka harus terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Debitor harus memiliki minimal 2 (dua) kreditor. 2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. 3. Fakta atau keadaan Debitor yang memiliki dua kreditor atau lebih dan debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat terbukti secara sederhana. Debitor yang dimaksud dalam Undang-Undang Kepailitan adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan. Terkadang Bank selaku kreditor meminta jaminan tambahan kepada debitor berupa seorang penanggung atau penjamin yang bersedia untuk menanggung dan membayar utang debitor ketika debitor wanprestasi dan tidak mau membayar utang kepada kreditor. Penanggung dapat berkedudukan sama dengan seorang Debitor ketika Penanggung telah melepaskan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh penanngung terutama hak istimewa yang diatur dalam Pasal 1813 BW. Ketentuan mengenai penanggung utang diatur dalam ketentuan Pasal 1820 BW hingga Pasal 1850 BW. Menurut Pasal 1820 BW dikatakan bahwa penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ke tiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



63



berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. Menurut Pasal 1824 BW Perjanjian penanngungan tidak dipersangkakan tetapi harus diadakan dengan pernyataan yang tegas, tidaklah diperbolehkan untuk memperluas penanggungan hingga



melebihi



ketentuan-ketentuan



yang



menjadi



syarat



sewaktu



mengadakannya. Pada prinsipnya menurut ketentuan Pasal 1831 BW diatur: ―Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya‖. Ketentuan Pasal 1831 BW ini merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh seorang penanggung tetapi hak istimewa ini dapat dilepaskan oleh si penanggung ketentuan ini diatur dalam Pasal 1832 ke 1 BW yang berbunyi: ―Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya apabila ia (si penanggung) telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual‖ Menurut Sunarmi, dalam hal seorang Guarantor atau penanggung melepaskan hak istimewa yang dimiliki olehnya berdasarkan Pasal 1831 BW, dapat saja dimintakan Kepailitan-nya, tanpa harus dimintakan terlebih dahulu Kepailitan dari debitornya. Sebab, dengan melepaskan hak-hak istimewanya yang dimiliki oleh Guarantor itu sebenarnya sama saja kedudukannya dengan seorang Debitor,



sekalipun



secara



formal



ia



tetap



dinamakan



sebagai



Penjamin/Guarantor.65



65



Tesis



Sunarmi, Hukum Kepailitan, Edisi 2, Sofmedia: Jakarta, hlm. 197.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



64



Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan salah satu syarat agar debitor dapat dinyatakan pailit adalah debitor harus mempunyai dua kreditor atau lebih. Syarat mengenai keharusan adanya dua atau lebih kreditor dikenal sebagai consursus creditorium.66 Syarat bahwa debitor harus mempunyai dua kreditor atau lebih tidak dipersyaratkan atau tidak ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Faillissementsverordening.67 Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Kepailitan, Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Dalam paragraf pertama dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dikatakan bahwa: ―Yang dimaksud dengan ―Kreditor‖ dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.‖ Kreditor separatis adalah pemegang hak jaminan kebendaan yang memberi wewenang kepada Kreditor untuk menjual secara lelang kebendaan yang dijaminkan kepadanya untuk memperoleh pelunasan dibandingkan dengan Kreditor-Kreditor lainnya.68 Kreditor separatis terdiri dari: 1) Kreditor pemegang gadai yang diatur dalam Pasal 1150 BW hingga Pasal 1160 BW.



66



Ibid. hlm 53. Ibid 68 Lilik Mulyadi, Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik‖ Alumni, Bandung, hlm 95. 67



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



65



2) Kreditor pemegang hak tanggungan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. 3) Kreditor pemegang hipotik yang diatur dalam Pasal 1162 BW hingga Pasal 1232 BW. 4) Kreditor pemegang jaminan fidusia yang diatur dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 5) Kreditor pemegang resi gudang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Kreditor preferen adalah kreditor-kreditor yang memiliki piutang yang karena sifat piutangnya mendapat kedudukan istimewa yang diberikan oleh undang-undang. Menurut ketentuan Pasal 1131 BW semua harta benda dari Debitor baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi jaminan atas segala perikatan yang telah dibuatnya. Menurut ketentuan Pasal 1132 BW diatur bahwa kebendaan dari Debitor tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua kreditor dan pendapatan atas penjualan benda-benda itu akan dibagi untuk para kreditor menurut keseimbangan kecuali apabila di antara para kreditor itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



66



Menurut ketentuan Pasal 1133 BW alasan-alasan yang sah untuk didahulukan pembayarannya dari kreditor-kreditor lain adalah apabila kreditor mempunyai hak untuk didahulukan yang terbit dari hak istimewa, dari gadai dan dari hipotik. Hak untuk didahulukan juga dimiliki oleh kreditor pemegang jaminan kebendaan lainnya termasuk hak tanggungan, jaminan fidusia dan resi gudang. Hak istimewa adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi dari pada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasar sifat piutangnya.69 Menurut Pasal 1139 BW piutang-piutang yang diistimewakan terhadap benda-benda tertentu ialah: 1°. biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu benda bergerak maupun tak bergerak. Biaya ini dibayar dari pendapatan penjual benda tersebut terlebih dahulu dari semua piutangpiutang lain-lainnya yang diistimewakan, bahkan lebih dahulu pula dari pada gadai dan hipotik; 2°. uang-uang sewa dari benda-benda tak bergerak, biaya-biaya perbaikan yang menjadi wajibnya si penyewa, beserta segala apa yang mengenai kewajiban memenuhi persetujuan sewa; 3º. harga pembelian benda-benda bergerak yang belum dibayar; 4° biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang; 5°. biaya untuk melakukan suatu pekerjaan pada suatu barang, yang masih harus dibayar kepada orang tukang; 6°. apa yang telah diserahkan oleh seorang pengusaha rumah penginapan sebagai demikian kepada seorang tamu; 7°. upah pengangkutan dan biaya tambahan lain; 8°. apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain untuk pembangunan, penambahan dan perbaikanperbaikan benda-benda tak bergerak, asal saja piutangnya tidak lebih tua dari tiga tahun dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap pada si berutang; 9°. penggantian-penggantian serta pembayaran-pembayaran yang harus dipikul oleh pegawai-pegawai yang memangku jabatan umum karena segala kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan-kejahatan yang dilakukan dalam jabatannya. 69



Tesis



Pasal 1134 BW



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



67



Sedang menurut Pasal 1149 B.W., piutang-piutang yang diisyimewakan atas semua benda bergerak dan tak bergerak pada umumnya ialah yang disebutkan di bawah ini, piutang –piutang mana dilunasi dari pendapatan penjualan bendabenda itu menurut urutan sebagai berikut: 1°. biaya-biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan: biaya-biaya ini didahulukan daripada gadai dan hipotik; 2°. biaya-biaya penguburan, dengan tak mengurangi kekuasaan Hakim untuk menguranginya, jika biaya-biaya itu terlampau tinggi; 3°. semua biaya perawatan dan pengobatan dari sakit yang penghabisan; 4º. upah para buruh selama tahun yang lalu dan upah yang sudah dibayar dalam tahun yang sedang berjalan, beserta jumlah uang kenaikan upah menurut Pasal 1602 q; jumlah uang pengeluaran pengeluaran yang dilakukan oleh buruh guna si majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat o dari "Peraturan tambahan tentang Pengusaha Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) "Peraturan tambahan tentang pengusaha Perkebunan"; jumlah uang yang oleh si majikan harus dibayar kepada si buruh atau anak buah kapal atau sanak keluarganya yang ditinggalkan, berdasarkan "Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940" beserta piutang berdasarkan peraturan mengembalikan buruh 1939‖; 5°. piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada si berutang beserta keluarganya selama waktu enam bulan terakhir; 6°. piutang-piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun penghabisan; 7°. piutang anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang terampu terhadap sekalian wali dan pengampu mereka, mengenai pengurusan mereka, sekadar piutang-piutang itu tidak dapat diambilkan pelunasan dari hipotik atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku ke satu Kitab Undang-Undang ini, begitu pula tunjangan-tunjangan yang menurut buku ke satu oleh orang tua harus dibayar untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka yang sah yang belum dewasa. Kreditor konkuren adalah kreditor yang mempunyai piutang – piutang (bevoorrechte schulden) biasa yang tidak dijamin dengan jaminan kebendaan baik



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



68



berupa gadai, jaminan fidusia, hipotik, hak tanggungan maupun resi gudang dan piutangnya juga tidak memiliki hak istimewa. Konklusi dasarnya, Kreditor konkuren adalah Kreditor yang mempunyai hak pari passu prorate parte, para Kreditor mendapatkan pelunasan secara bersama-sama tanpa hak yang didahulukan, dihitung besarnya piutang masing-masing terhadap piutang secara keseluruhan dari seluruh kekayaan Debitor.70 Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan untuk dapat dinyatakan pailit maka selain debitor harus memiliki minimal 2 (dua) kreditor, debitor juga harus memiliki minimal 1 (satu) utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kepailitan, Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor. Dan yang dimaksud dengan ― utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih‖ menurut ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.



70



Tesis



Ibid. hlm 98



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



69



Berkait pengaturan prinsip utang dalam Undang-Undang Kepailitan, M Hadi Subhan, mengatakan demikian: ―Penjabaran definisi utang dalam Undang-Undang Kepailitan 2004 ini merupakan perbaikan yang cukup signifikan dari Undang-Undang Kepailitan sebelumnya. Pada Undang-Undang Kepailitan sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 juntco Peraturan Kepailitan tidak dijelaskan mengenai batasan utang tersebut. Sehingga pada mula berlakunya Undang-Undang Kepailitan revisi Tahun 1998 terdapat dua interpretasi baik dari kalangan akademisi maupun praktisi. Satu kelompok menyatakan bahwa utang di sini berarti utang yang timbul dari perjanjian utang piutang yang berupa sejumlah uang . Kelompok ini menginterpretasikan utang dalam arti sempit, sehingga tidak mencakup prestasi yang timbul sebagai akibat adanya perjanjian di luar perjanjian utang piutang. ………………. Sedangkan sebagian kelompok berpendapat bahwa yang dimaksud utang dalam Pasal 1 UUK adalah prestasi yang harus dibayar yang timbul sebagai akibat perikatan. Utang di sini dalam arti luas.‖71 Dari pandangan para akademisi maupun praktisi hukum berkait arti dari utang tersebut dapat terlihat perbedaan pandangan yang sangat jelas dimana satu kelompok memandang bahwa utang hanya timbul dari perjanjian utang piutang sejumlah uang saja (utang dalam arti sempit) dan ada kelompok yang memandang bahwa utang tidak hanya timbul dari perjanjian utang piutang sejumlah uang saja tetapi utang adalah prestasi yang harus dibayar akibat adanya perikatan. Sebenarnya dalam KUH Perdata (BW) maupun rezim hukum keperdataan tidak dikenal utang dalam arti sempit maupun utang dalam arti luas.72 Menurut ketentuan Pasal 1233 BW diatur ― tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang‖. Lebih lajut diatur dalam ketentuan



71 72



Tesis



M Hadi Subhan, Op Cit, hlm 88-89. Ibid. hlm 89.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



70



Pasal 1234 BW berkait bentuk-bentuk prestasi yakni ― tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu‖. Menurut Fred B.G. Tumbuan, Pasal 1233 BW menetapkan bahwa suatu perikatan, yang artinya sama dengan utang, lahir atau karena perjanjian atau karena undang-undang73. Dan perikatan tersebut adalah perikatan yang masuk dalam ranah hukum kekayaan. Undang-Undang Kepailitan menggunakan konsep utang dalam arti sempit atau konsep utang dalam arti luas? Dari kedua pendapat tersebut mengenai utang, maka yang tetap adalah kelompok pendapat yang menyatakan bahwa utang dalam arti luas, karena Undang-Undang Kepailitan merupakan penjabaran lebih khusus dari KUH Perdata (BW), maka utang dalam Undang-Undang Kepailitan adalah prestasi sebagaimana diatur dalam KUH Perdata (BW).74 Sehingga jelas utang yang dimaksud dalam Undang-Undang Kepailitan adalah utang yang dapat terjadi karena adanya perjanjian maupun karena undang-undang Di samping prinsip utang menganut konsep utang dalam arti luas, utang yang dijadikan dasar mengajukan kepailitan harus memenuhi unsur sebagai berikut: 1. utang tersebut telah jatuh tempo; 2. utang tersebut dapat ditagih; dan 3. utang tersebut tidak dibayar lunas.75



73



Fred BG Tumbuan, ― Mencermati Makna Debitor, Kreditor Dan Utang Berkait Dengan Kepailitan‖, Dalam :Emmy Yuhassarie (ed), Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, hlm 19. 74 M.Hadi Shubhan, Opcit. hlm 89-90. 75 Ibid. hlm 91.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



71



Menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitian yang dimaksdu dengan ― utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih‖ adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase. Suatu utang dapat ditagih jika utang tersebut bukan utang yang timbul dari perikatan alami (natuurlijke verbintenis).76 Perikatan yang pemenuhannya tidak dapat dituntut di muka pengadilan dan yang lazim disebut perikatan alami (natuurlijke verbintenis) tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengajukan permohonan pailit.77 Fred B.G. Tumbuan menyatakan bahwa yang diartikan sebagai perikatan alami adalah semisal perikatan yang oleh ketentuan perundangan-undangan dinyatakan tidak dapat dituntut pemenuhan baik (i) ab initio (dari semula( seisal dalam hal utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan (Pasal 1788 BW), maupun (ii) sesudahnya sebagai akibat telah terjadinya kadaluwarsa (Pasal 1967 BW).78 Menurut M.Hadi Subhan, maksud dari ditegaskannya bahwa utang dalam kepailitan merupakan utang yang tidak dibayar lunas adalah untuk memastikan bahwa utang yang telah dibayar akan tetapi, belum melunasi kewajiban maka utang tersebut bisa dijadikan dasar untuk mengajukan kepailitan.79 Sayangnya hukum kepailitan Indonesia belum menganut dan mengatur mengenai batas minimal utang debitor agar debitor dapat dinyatakan pailit. M. Hadi Shubhan, 76



Ibid. Ibid. 78 Fred B.G Tumbuan. Opcit. hlm 20-21. 79 M.Hadi Shubhan. Opcit hlm 92. 77



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



72



menyatakan bahwa tidak adanya pengaturan mengenai batas minimal utang yang dapat dimohonkan pailit adalah merupakan kekurangan dan bahkan kelemahan aturan hukum kepailitan di Indonesia. Argumentasi yuridisnya adalah bahwa dengan tidak dibatasi jumlah minimum utang sebagai dasar pengajuan permohonan kepailitan, maka akan terjadi penyimpangan hakikat kepailitan dari kepailitan sebagai pranata likuidasi yang cepat terhadap kondisi keuangan debitor yang tidak mampu melakukan pembayaran utang-utangnya kepada para kreditornya sehingga untuk mencegah terjadinya unlawful execution dari para kreditornya, menjadi kepailitan sebagai alat tagih semata (debt collection tool).80 Dengan tidak adanya pembatasan jumlah utang yang dapat dimohonkan pailit juga mengakibatkan adanya potensi kreditor memohonkan pailit debitor yang masih dapat menjalankan usahanya dan memiliki aset yang lebih besar drai utangnya. Salah



satu



tujuan



dibentuknya



hukum



kepailitan



adalah



untuk



mengakomodir kepentingan dunia usaha terutama dalam menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Untuk mewujudkan tujuan itu maka dalam Undang-Undang Kepailitan diatur mengenai batas waktu mengenai jangka waktu maksimal pemeriksaan permohonan kepailitan yakni putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan81. Oleh karena jangka waktu pemeriksaan di Pengadilan Niaga berkait adanya permohonan kepailitan relatif singkat maka tentu pemeriksaan perkara permohonan kepailitan harus dibuat sederhana, hal ini agar majelis hakim niaga 80 81



Tesis



Ibid. hlm 93. Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



73



dapat memberikan putusan atas permohonan pailit tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari. Syarat kepailitan yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan baik mengenai adanya minimal 2 (dua) kreditor maupun adanya minimal 1 (satu) utang yang telah jatuh tempo dapat ditagih dan belum dibayar lunas oleh debitor harus terbukti secara sederhana. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan yang berbunyi ― Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi‖. Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dijelaskan yang dimaksud dengan adanya ― fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana‖ adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pailit. Alat bukti yang dapat digunakan oleh pemohon kepailitan maupun PKPU untuk mendukung dalil-dalil permohonannya dan untuk membuktikan syaratsyarat kepailitan yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan adalah sama dengan alat-alat bukti yang diatur dalam hukum acara perdata hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 299 Undang-Undang Kepailitan. Adapun dalam ketentuan Pasal 164 HIR/ Pasal 284 RBG diatur mengenai alat-alat bukti dalam hukum perdata adalah: 1. 2. 3. 4.



Tesis



Bukti surat, bukti saksi, sangka, pengakuan,



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



74



5. sumpah Dasar digunakannya alat bukti hukum acara perdata dalam hukum kepailitan adalah atas dasar adanya ketentuan Pasal 299 Undang-Undang Kepailita yang berbunyi ― Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata. Oleh karena dalam Undang-Undang Kepailitan tidak diatur mengenai alat bukti yang dapat digunakan dalam hukum kepailitan maka alat bukti yang digunakan adalah sama dengan alat bukti dalam hukum acara perdata. M.Hadi Shubhan mengatakan: ‖Dalam proses persidangan kepailitan tidak dikenal adanya replik dan duplik sebagaimana yang dikenal dalam hukum acara perdata biasa yang diatur dalam HIR. Inti persidangan dalam kepailitan adalah hanya pembuktian apakah debitor mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar serta adanya minimal dua kreditor. Namun demikian, dalam praktiknya tidak demikian. Dalam persidangan, sering terlihat adanya proses replik, duplik dan yang semacamnya sehingga mirip pada hukum acara perdata biasa‖82 Elijana,



mengatakan



bahwa



semstinya



acara



persidangan



hanya



memungkinkan adanya jawaban terhadap dalil-dalil pemohon pailit (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998) dengan menyebutkan dengan jelas dasar-dasar



sangkalan



disertai



bukti-bukti



termohon



yang



mendukung



sangkalannya sesuai dengan Pasal 163 HIR, sekaligus menanggapi bukti-bukti pemohon yang telah dilampirkan pada permohonannya 83. Untuk kemudian giliran pemohon untuk menanggapi bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Pailit,



82



M.Hadi Shubhan, Opcit. hlm 125. Elijana, Esensi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan, Dalam :Emmy Yuhassarie (ed), Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, hlm 50. 83



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



75



dengan tidak membuka acara replik dan duplik, sehingga menyisakan cukup waktu untuk pengadilan niaga mempelajari berkas perkara sebelum memtuskan.84



2. Pemenuhan Syarat Minimal 2 (Dua) Kreditor Dalam Kepailitan Dengan Menggunakan Cessie dan Subrogasi. Telah dijelaskan diawal yakni dalam Bab II sub ke 3 tesis ini bahwa piutang atas nama dapat dialihkan dengan menggunakan cessie maupun subrogasi tetapi khusus untuk pengalihan sebagian piutang (perjanjiannya hanya satu) maka akan lebih tepat jika digunakan lembaga subrogasi. Perlu diingat kembali bahwa salah satu syarat untuk dapat mempailitkan debitor adalah debitor harus memiliki minimal 2 (dua) kreditor sehingga sebelum menentukan lembaga yang tepat antara cessie dan subrogasi sebagai sarana untuk mengalihkan piutang atas nama maka perlu dipertimbangkan dulu konsekuensi hukum dan prinsip dasar dari cessie dan subrogasi yang telah diuraikan dalam Bab II tesis ini dan kembali penulis rangkum sebagai berikut: CESSIE: 1) Perinsipnya, tagihan kreditor lama kepada debitor akan beralih kepada pihak ketiga berapapun yang dibayar oleh pihak ketiga. 2) Cessie harus didasarkan atau diawali adanya peristiwa hukum yang sah, misalnya jual beli atau tukar menukar. 3) Harus dalam bentuk akta (dapat akta otentik atau akta di bawah tangan). 4) Seluruh perjanjian ikutan (accesoir) beralih kepada pihak ketiga.



84



Tesis



Ibid.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



76



5) Agara debitor terikat pada cessie maka harus ada pemberitahuan (betekening) kepada debitor. 6) Jual beli sebagian piutang atas nama dengan menggunakan cessie tidak dapat dilakukan. Lebih tepat jika disebut subrogasi. 7) Kreditor lama yang mengalihkan piutang atas nama dengan cessie harus memiliki minimal 2 (dua) piutang atas nama agar syarat kepailitan yakni minimal 2 (dua) kreditor terpenuhi. Karena jika kreditor lama hanya memiliki satu piutang saja maka dengan dicessikan maka seluruh piutang akan beralih (ingat prinsip berapapun yang dibayar oleh pihak ketiga maka seluruh piutang berpindah dan ingat bahwa penjualan sebagian piutang atas nama tidak dapat dilakukan dengan cessie) SUBROGASI: 1) Prinsipnya, pihak ketiga yang menerima peralihan hak dari kreditor lama hanya berhak menagih sebesar yang telah ia bayarkan kepada kreditor lama. 2) Subrogasi tidak diwajibkan dibuat dalam suatu bentuk tertentu kecuali subrogasi yang diatur dalam Pasal 1402 ayat (2) BW. 3) Subrogasi adalah akibat dari pembayaran hutang debitor oleh pihak ketiga. 4) Dalam



subrogasi



tidak



diwajibkan



adanya



suatu



pemberitahuan



(betkening). 5) Seluruh perjanjian ikutan (accesoir) beralih kepada pihak ketiga. 6) Dalam subrogasi dimungkinkan adanya pembayaran hanya sebagian piutang saja dengan akibat hukum yang diatur dalam Pasal 1403 BW.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



77



7) Kreditor yang hanya memiliki 1 (satu) piutang atas nama saja tetap dapat mengalihkan piutang kepada kreditor baru dengan maksud agar syarat minimal 2 (dua) kreditor dalam pailit terpenuhi karena dalam subrogasi dimungkinkan adanya pembayaran hanya sebagian piutang saja oleh pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan pembayaran sebagian utang milik debitor pada kreditor lama tetap berkedudukan sebagai kreditor dari debitor tetapi seluruh hak dan perjanjian accesoir belum dapat berpindah dari kreditor lama pada pihak ketiga (Pasal 1403 BW). Berdasar uraian di atas maka jika kreditor ingin mempailitkan debitor tetapi bingung mencari kreditor lain dari debitor, lalu ingin mengalihkan piutang atas nama miliknya pada kreditor lain agar syarat minimal 2 (dua) kreditor terpenuhi tetapi pada saat yang sama ternyata kreditor hanya memiliki satu piutang atas nama saja maka akan lebih tepat jika menggunakan lembaga subrogasi. Karena dalam subrogasi dimungkinkan adanya subrogasi sebagian piutang saja. Tetapi jika kreditor yang ingin mempailitkan debitor memiliki lebih dari satu piutang atas nama debitor maka kreditor dapat memilih antara cessie dan subrogasi sebagai upaya untuk mengalihkan piutang dengan maksud agar syarat minimal 2 (dua) kreditor terpenuhi. Mahkamah Agung berpendapat bahwa pihak ketiga (cessionaris) yang menerima penyerahan hutang debitor dari kreditor lama (cedent) dengan cara cessie dapat disebut sebagai kreditor dari debitor (cessus) yang dimohonkan pailit setelah penyerahan itu diberitahukan kepada debitor atau secara tertulis disetujui dan diakuinya sesuai dengan ketentuan Pasal 613 ayat (2) BW, pendapat



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



78



Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada poin 2 rapat kamar perdata khusus yang membahas kepailitan dan PKPU. Meskipun pemenuhan syarat minimal 2 (dua) kreditor dalam kepailitan dengan menggunakan cessie maupun subrogasi menurut teori dapat dilakukan tetapi dalam praktik sering menghadapi penolakan oleh hakim Pengadilan Niaga. Alasan yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga untuk menolak permohonan pailit adalah syarat minimal 2 (dua) kreditor tidak terbukti secara sederhana. Dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan hanya dinyatakan bahwa permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta dan keadaan secara sederhana bahwa syarat permohonan pailit yang daitur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan telah dipenuhi. Tidak ada tolok ukur yang jelas mengenai ukuran pembuktian sederhana yang ada dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan hal ini mengakibatkan sering ada putusan yang berbeda satu sama lain meski kasus tersebut relatif sama. Dalam praktiknya ada pembuktian yang cukup rumit akan tetapi dianggap sederhana serta diputuskan di Peradilan Niaga, seperti dalam kasus permohonan pailit PT Alcarindo Prima terhadap PT Pulung Cooper Works (PT PCW) yang berakhir dengan pailitnya PT PCW tersebut 85. Tetapi ada pula pembuktian yang cukup sederhana ditolak dengan alasan memerlukan pembuktian yang mendalam dan dianggap sebagai pembuktian yang cukup rumit, seperti



85



Tesis



M.Hadi Subhan, Opcit hlm 124.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



79



dalam kasus permohonan pailit oleh Bernard Ibnu Hardjono terhadap Hasim Djojohadikusumo.86 Hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia pada dasarnya menganut sistem pembuktian formal yang mendasarkan pada bukti-bukti formal yang diajukan oleh para pihak dalam berperkara ke pengadilan, dan hanya mencari kebenaran formal.87 Kebenaran formal adalah kebenaran yang didasarkan pada apa yang dikemukakan atau didalilkan oleh para pihak di muka pengadilan, sehingga hakim tidak bebas dalam menentukan kebenaran formal melainkan terikat pada apa yang dikemukakan oleh para pihak.88 Mengingat oleh karena hukum acara perdata yang juga berlaku di dalam hukum acara kepailitan adalah menganut sistem pembuktian formal maka menurut penulis ketika cedent memiliki 2 (dua) piutang atas nama kemudian salah satu piutang tesebut dijual pada cessionaris dan adanya cessie tersebut telah diberitahukan pada debitor maka ketika cedent atau cessionaris mengajukan permohonan pailit atas debitor (cessus) dan kreditor lain adalah cessionaris dan baik cedent dan cessionaris telah mengakui bahwa telah terjadi cessie dan adanya cessie tersebut telah diberitahukan atau dimintakan persetujuan pada debitor maka meski dalam jawaban debitor menyangkal adanya keabsahan cessie tersebut maka majelis hakim tetap harus mengabulkan permohonan pailit tersebut karena pihak yang dapat membatalkan atau mempermasalahkan keabsahan cessie tersebut hanyalah cedent dan cessionaris sendiri hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 86



Ibid, hlm 125. Efa Laela Fakhriah, Bukti Elektronik dalam Sitem Pembuktian Perdata, Alumni, Jakarta, 2011, hlm 111. 88 Ibid. 87



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



80



1338 alinea 2 BW89 dan Pasal 1340 alinea 1 BW90. Dengan adanya pemberitahuan dari cedent dan cessieonaris akan adanya cessie tersebut maka debitor terikat dengan cessie tersebut dan wajib membayar utangnya pada cessionaris. Begitu juga dengan pihak ketiga yang melakukan pembayaran pada kreditor lama sehingga terjadi subrogasi ketika seluruh syarat yang diatur dalam ketentuan subrogasi telah terpenuhi maka pihak ketiga tersebut menjadi kreditor dari debitor. 3. Pemenuhan Syarat Minimal 2 (dua) Kreditor Dalam Kepailitan Melalui Cessie Dan Subrogasi Ditinjau Dari Asas Itikad Baik. Telah dijelaskan diawal bahwa salah satu syarat dalam kepailitan adalah debitor harus memiliki minimal 2 (dua) kreditor. Terkadang kreditor yang ingin memohonkan pailit debitor kesulitan untuk menemukan kreditor lain dari debitor. Oleh karena itu terkadang kreditor yang ingin memohonkan pailit debitor melakukan pengalihan piutang atas nama kepada pihak ketiga baik dengan cara cessie maupun subrogasi dengan harapan agar syarat minimal 2 (dua) kreditor dapat terpenuhi sehingga debitor dapat dinyatakan pailit. Sebenarnya apa sebenarnya filosofi yang mendasari adanya syarat minimal 2 (dua) kreditor dalam hukum keapilitan ini? Menurut Sunarmi, Filosofi hukum kepailitan adalah untuk mengatasi permasalahan apabila harta seluruh harta debitor tidak cukup untuk membayar seluruh hutang-hutangnya kepada seluruh kreditor.91 Menurut M.Hadi Subhan ketentuan kepailitan merupakan aturan yang mempunyai tujuan untuk melakukan 89



Pasal 1338 alinea 2 BW ― suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu‖ 90 Pasal 1340 alinea 1 BW ― suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya‖ 91 Sunarmi, Opcit, hlm 19.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



81



pembagian harta debitor kepada para kreditornya dengan melakukan sita umum terhadap seluruh harta debitor yang selanjutnya dibagikan kepada kreditor sesuai hak proporsinya. Ketentuan kepailitan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 1131 juncto 1132 KUH Perdata. Ketentuan ini adalah merupakan realisasi dari prinsip paritas creditorium dan perinsip pari passu prorata parte.92 Menurut Kartini Muljadi bahwa dalam hal seorang debitor hanya mempunyai satu kreditor dan debitor tidak membayar utangnya secara sukarela, maka kreditor akan menggugat debitor secara perdata ke pengadilan negeri yang berwenang dan seluruh harta debitor menjadi sumber pelunasan utangnya kepada kreditor tersebut. Hasil bersih eksekusi harta debitor dipakai untuk membayar kreditor tersebut. Dalam hal debitor mempunyai banyak kreditor dan harta kekayaan debitor tidak cukup untuk membayar lunas semua kreditor, maka para kreditor akan berlomba dengan segala cara, baik yang halal maupun tidak halal, untuk mendapatkan pelunasan tagihannya terlebih dahulu. Kreditor yang datang belakangan sudah tidak dapat lagi pembayaran karena harta debitor sudah habis. Hal ini sangat tidak adil dan merugikan. Berdasarkan alasan tersebut, timbullah lembaga kepailitan yang mengatur tatacara yang adil mengenai pembayaran tagihan-tagihan para kreditor, dengan berpedoman pada KUH Perdata Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1149 maupun pada ketentuan dalam UUK sendiri.93 Menurut M.Hadi Subhan, filosofi kepailitan adalah merupakan pranata hukum untuk menghindari unlawful execution akibat berebutnya para kreditor untuk memperoleh pembayaran piutangnya dari debitor dimana hal itu akan 92



M Hadi Subhan, Opcit, hlm 68. Kartini Muljadi (2000), ― Pengertian dan Prinsip-Prinsip Umum Hukum Kepailitan‖, Makalah, Jakarta, hlm 1-2. Dalam buku M.Hadi Subhan, Opcit, hlm 67-68. 93



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



82



merugikan baik debitor sendiri maupun kreditor yang datang terakhir atau kerditor yang ‖lemah‖.94 Dari pendapat para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa syarat minimal 2 (dua) kreditor dalam hukum keapilitan adalah mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar lagi karena jika debitor hanya memiliki 1 (satu) kreditor saja maka tidak akan terjadi perebutan harta debitor, ketidakadilan hanya akan mungkin muncul ketika harta debitor tidak cukup



untuk membayar seluruh



tagihan kreditor dan ternyata debitor memiliki lebih dari satu kreditor, dalam hal ini kemungkinan kreditor akan berebut harta debitor dengan cara yang sah secara hukum atau dengan cara yang melanggar hukum akan sangat mungkin terjadi. Untuk menghindari itu lahirlah hukum kepailitan. Apakah boleh kreditor menggunakan segala cara untuk memenuhi syarat minimal 2 (dua) kreditor dalam hukum kepailitan (termasuk dengan cara pengalihan piutang atas nama dengan cessie maupun subrogasi) dengan maksud agar debitor menjadi pailit? hal ini sangat mungkin terjadi mengingat hukum kepailitan menawarkan suatu proses penyelesaian utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif sehingga banyak kreditor yang menggunakan upaya kepailitan untuk mengupayakan pelunasan dari debitor. Ambil contoh jika didalam hukum acara perdata biasa upaya hukum yang dapat ditempuh adalah banding, kasasi dan PK maka di dalam hukum kepailitan upaya hukumnya hanya ada kasasi dan PK. Disamping itu pemeriksaan perkara di dalam perkara kepailitan dibatasi waktu yang jelas yakni Permohonan pailit harus diputusa paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohoan pernyataan pailit didaftarkan (Pasal 8 ayat (5)



94



Tesis



M.Hadi Shubhan, Opcit, Hlm 74.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



83



Undang-Undang Kepailitan) dan dalam pemeriksaan kasasi, permohonan kasasi atas perkara keapilitan harus diputus paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung (Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan). Bandingkan dengan perkara perdata yang diperiksa di Pengadilan Negeri hingga kasasi ke Mahkamah Agung yang dapat memakan waktu bertahun-tahun. Dalam Undang-Undang Kepailitan memang tidak ada larangan yang tegas mengenai apakah diperbolehkan menggunakan lembaga cessie maupun subrogasi sebagai upaya untuk memenuhi syarat minimal 2 (dua) kreditor dalam kepailitan. Sejauh yang penulis tahu, masalah peralihan piutang hanya diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Kepailitan yang mengatur sebagai berikut:



Pasal 52 (1) Setiap orang yang telah mengambil alih suatu utang atau piutang dari pihak ketiga sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila sewaktu pengambilalihan utang atau piutang tersebut, yang bersangkutan tidak beritikad baik. (2) Semua utang piutang yang diambil alih setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat diperjumpakan. Dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Kepailitan tersebut jelas pembuat undang-undang ingin mengantisipasi upaya dari debitor, kreditor maupun pihak ketiga yang tidak beritikad baik yakni kreditor-kreditor yang ingin mengusahakan agar piutangnya terbayar secara penuh dan cepat dengan cara melakukan perjumpaan utang sehingga dengan begitu kreditor tidak perlu menunggu hingga pemberesan kepailitan (pembagian), apalagi biasanya dalam



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



84



prakteknya hasil penjualan aset debitor pailit tidak pernah dapat membayar lunas seluruh tagihan dari kreditor, apalagi kreditor konkuren. Hanya Pasal 52 UndangUndang Kepailitan itu saja yang mengatur tentang pengalihan piutang, pengalihan piutang ini dapat terjadi karena cessie maupun subrogasi. Dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan diatur bahwa permohonan pailit harus dikabulkan oleh hakim apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana



bahwa persyaratan untuk dapat



dinyatakan pailit yakni adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta adanya utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar oleh debitor telah terbukti. Dengan adanya ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan ini maka mau tidak mau hakim harus mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh kreditor ketika kreditor dapat membuktikan bahwa debitor memiliki minimal 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu, dapat ditagih dan tidak dibayar lunas oleh debitor dan debitor juga memiliki lebih dari satu kreditor. Entah kreditor lain yang dimaksud oleh kreditor pemohon adalah kreditor dari hasil pengalihan piutangnya yakni dari upaya cessie maupun subrogasi, menurut ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan majelis hakim pemeriksa perkara wajib untuk mengabulkan permohonan pailit dari kreditor karena syarat pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Keapilitan telah terpenuhi dan terbukti secara sederhana. Sebenarnya dalam asas- asas hukum yang melandasi adanya UndangUndang Kepailitan diatur tentang “ asas itikad baik dari kreditor” yang tergabung dalam ― asas keseimbangan‖ dalam penjelasan umum Undang-Undang Kepailitan



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



85



dijelaskan bahwa Undang-Undang Kepailitan didasarkan atas beberapa asas yakni: 1. Asas Keseimbangan. 2. Asas Kelangsungan Usaha. 3. Asas Keadilan. 4. Asas Integritas. Menurut Penjelasan Umum Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Kepailitan mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga keapilitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik. Menurut penulis dengan tindakan kreditor pemohon kepailitan yang ‖mengada-adakan‖95 kreditor lain dari debitor, maka dapat dikatakan kreditor pemohon ini adalah kreditor yang tidak beritikad baik. Hal ini tentu melanggar filosofi kepailitan itu sendiri dan sekaligus tentu menyalahgunakan pranata lembaga kepailitan. Terlihat ketika pembuat undang-undang membuat UndangUndang Kepailitan, pembuat undang-undang tidak melihat adanya celah hukum yang dapat disalahgunakan oleh kreditor yang tidak beritikad baik sehingga pembuat undang-undang hanya mengaturnya dalam asas-asas saja dan tidak menuangkan dalam ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kepailitan.



debitor hanya memiliki satu kreditor yakni kreditor pemohon tetapi dengan telah dilakukan cessie atau subrogasi piutang atas nama oleh kreditor pada pihak ketiga maka debitor menjadi memiliki kreditor lain. 95



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



86



Kreditor yang tidak beritikad baik dapat ‖mengada-adakan‖ kreditor lain dari debitor sehingga semestinya debitor tersebut tidak dapat pailit menjadi dapat di pailit. Dengan tidak adanya pasal



dalam Undang-Undang Kepailitan yang



melarang secara jelas dan tegas berkait adanya kreditor lain yang lahir karena adanya cessie atau subrogasi maka ketika ada kreditor yang memohon kepailitan debitor dan syarat minimal 2 (dua) kreditor dipenuhi dari hasil adanya cessie atau subrogasi maka menjadi kewenangan hakim untuk memutus apakah permohonan pailit itu dapat dikabulkan atau tidak. Sepengetahuan penulis, permohonan pailit yang diajukan oleh kreditor dimana pemenuhan syarat minimal 2 (dua) kreditor didapat dari hasil cessie piutang atas nama pernah terjadi di indonesia yakni dalam perkara Alex Korompis yang akan penulis analisa di dalam sub bab selanjutnya. Menurut penulis, hakim yang ingin menolak permohonan pailit yang diajukan kreditor karena hakim berpendapat bahwa pemohon adalah kreditor yang tidak beritikad baik dapat menggunakan dasar hukum ketentuan Pasal 8 ayat (6) huruf a Undang-Undang Kepailitan, dalam pasal tersebut diatur ‖Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat pula, pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.‖ Sumber hukum tak tertulis ini dapat diperoleh hakim dari doktrin dan termasuk asas-asas hukum. Sehingga hakim dapat menolak permohonan pailit yang diajukan oleh kreditor yang tidak beritikad baik meski syarat pailit yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dapat terbukti secara sederhanya dengan mendasarkan



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



87



pada asas keseimbangan dan asas itikad baik yang menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Kepailitan. Namun menurut penulis untuk membuktikan kreditor tidak memiliki itikad baik tidaklah mudah apalagi menurut ketentuan Pasal 1965 BW dikenal suatu prinsip yang mengatakan bahwa ―itikad baik selamanya harus dianggap ada, sedangkan siapa yang menunjuk kepada suatu itikad buruk diwajibkan membuktikannya‖. Dengan adanya ketentuan Pasal 1965 BW ini maka ketika Termohon mendalilkan bahwa Pemohon (kreditor pemohon pailit) telah beritikad buruk dalam permohonan ini karena ― mengada-adakan‖ kreditor lain dari debitor sehingga menyalah gunakan pranata hukum kepailitan, maka Termohon harus membuktikan itikad buruk yang dimiliki kreditor selaku pemohon pailit. Itikad baik maupun itikad baik seseorang dapat terlihat dari refleksi rangkaian tindakan orang itu sendiri. Menurut penulis sebenarnya itikad buruk dari kreditor dapat terlihat dari kondisi piutang yang dialihkan dan rentang waktu dari pengalihan piutang dengan tanggal permohonan pailit. Dalam kasus ini kreditor pemohon pailit dapat dikatakan telah beritikad buruk ketika ada fakta-fakta demikian: 1. Piutang yang dialihkan dari kreditor lama kepada pihak ketiga adalah piutang yang kondisinya sudah jatuh tempo, dapat ditagih dan macet. Dan; 2. Rentang waktu antara tanggal peralihan piutang dari kreditor lama pada pihak ketiga dengan tanggal permohonan pailit sangat pendek yakni kurang dari 1 (satu) tahun.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



88



Ketika



terdapat



seluruh



fakta-fakta



seperti



diatas



maka



dapat



dipersangkakan bahwa kreditor pemohon adalah kreditor yang tidak beritikad baik sehingga tentu seharusnya permohonan pailit dari kreditor pemohon harus ditolak. Penulis mengambil rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun sebagai salah satu indikator menentukan kreditor pemohon pailit dapat dikatakan sebagai kreditor beritikad buruk atau beritikad baik dengan alasan bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tersebut debitor telah cukup diberi kesempatan untuk melunasi utangnya pada kreditor baru. Sehingga apabila hingga lebih dari 1 (satu) tahun ternyata debitor tetap tidak membayar utangnya yang telah macet tersebut maka dapat disimpulkan bahwa debitor tersebut adalah debitor yang beritikad buruk sehingga tidak layak untuk dilindungi oleh hukum. Piutang yang dialihkan juga harus dalam kondisi sudah jatuh tempo, dapat ditagih dan macet, penulis memberikan indikator ini karena jika piutang yang dialihkan oleh kreditor adalah piutang yang masih belum jatuh tempo, belum dapat ditagih dan tidak macet maka tentu tidak mungkin kreditor dapat mempailitkan debitor. Apabila tindakan kreditor pemohon pailit tidak memenuhi 2 (dua) fakta hukum diatas maka kreditor pemohon pailit dapat dikatakan sebagai kreditor yang beritikad baik sehingga permohonan pailitnya dapat dikabulkan sepanjang memenuhi syarat-syarat pailit yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. 4. Kajian Atas Kasus Kepailitan Alex Korompis. 4.a Kasus posisi. Perkara ini bermula ketika pada tanggal 2 Pebruari 1996, PT Chandra Sakti Utama Leasing (PT.CSUL) dan PT Hutan Domas Raya (PT HDR) telah



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



89



sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha (untuk selanjutnya disebut Perjanjian). Bahwa berdasarkan Perjanjian tersebut, PT HDR memilih fasilitas sewa atas barang modal yang merupakan penjualan dan penyewaan kembali. Bahwa Alex Korompis bertindak sebagai penanggung untuk menjamin pelunasan hutang PT HDR pada PT CSUL dan untuk itu pada tanggal 2 Pebruari 1996 Alex Korompis dengan PT CSUL sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Penanggungan. Bahwa PT CSUL tidak akan mengadakan Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha dengan PT HDR dan tidak akan menyetujui menyewa-belikan barang apapun kepada PT HDR tanpa adanya Penanggung dalam Perjanjian Penanggungan. Bahwa berdasar isi dari perjanjian penanggungan Alex Korompis mengikatkan diri untuk membayar kewajiban PT HDR ketika PT HDR wanprestasi kepada PT CSUL. Dalam Perjanjian Penanggungan, Alex Korompis juga menyatakan tetap terikat untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga yang menerima peralihan hak dari PT CSUL (baik sebagian maupun seluruhnya) ketika hak tagih dari PT CSUL kepada PT HDR yang ditanggung oleh Alex Korompis dialihkan pada pihak ketiga. Bahwa dalam Perjanjian Penanggungan tanggal 2 Pebruari 1996 yang dibuat oleh Alex Korompis, Alex Korompis menjamin dan menanggung pembayaran yang layak dan tepat waktu atas seluruh jumlah utang PT HDR kepada PT CSUL, dan berdasar Pasal 5 Perjanjian Penanggungan, Alex Korompis menyatakan telah melepaskan segala hak-hak istimewanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1430 ayat (1), Pasal 1831, Pasal 1837, Pasal 1847 ayat (1), Pasal 1848, Pasal 1849 dan Pasal 1850 BW.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



90



Bahwa jumlah hutang PT HDR pada PT CSUL yang ditanggung oleh Alex Korompis yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan belum dibayar lunas adalah sebesar USD 755.953,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga dolar amerika). Bahwa PT CSUL juga telah menegur PT HDR dan Alex Korompis berdasar Surat Nomor 260/HH/I/2004 tanggal 14 Januari 2004, Surat Nomor



269/HH/I/2004 tanggal 28 Januari 2004 dan Surat Nomor



271/HH/II/2004 tanggal 05 Februari 2004. Tetapi hingga batas waktu yang ditentukan ternyata PT HDR dan Alex Korompis tetap tidak melunasi hutangnya pada PT CSUL. Bahwa untuk memenuhi syarat minimal 2 (dua) kreditor dalam kepailitan maka PT CSUL menjual sebagian piutang atas nama miliknya yang didasarkan atas Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha yakni sebesar USD 50.000,- (lima puluh ribu dolar amerika) kepada PT Prima Solusi Sistem (PT PSS) berdasar akta Perjanjian Jual Beli Piutang Atas Nama PT CSUL Nomor 15 dan Akta Penyerahan Hak (Cessie) Nomor 16, keduanya tertanggal 6 Desember 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris yang bernama Daniel P Marpaung, S.H.,. M,H.



4.b Putusan Pengadilan. Tidak lama setelah pengalihan piutang atas nama dari PT CSUL kepada PT PSS berdasar akta Perjanjian Jual Beli Piutang Atas Nama PT CSUL Nomor 15 dan Akta Penyerahan Hak (Cessie) Nomor 16, keduanya tertanggal 6 Desember 2004 tersebut. PT. CSUL mengajukan permohonan pailit atas Alex Korompis selaku termohon pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



91



Jakarta Pusat dimana permohonan pailit tersebut teregister dengan Nomor 051/PAILIT/2004/PN.Niaga Jkt Pusat. Pengadilan Niaga yang memeriksa permohonan pailit dari PT CSUL atas Alex Korompis berpendapat bahwa syaratsyarat pailit yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yakni adanya fakta bahwa debitor memiliki minimal 2 (dua) kreditor dan debitor tidak membayar lunas utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh kreditor telah terbukti secara sederhana sehingga pada tanggal 14 Pebruari 2005 Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan dari PT CSUL yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon ALEX KOROMPIS pailit dengan segala akibat hukumnya; 3. Mengangkat Sdr. BINSAR SIREGAR,S.H,M.Hum sebagai Hakim Pengawas; 4. Mengangkat Sdr. Darwin Marpaung, SH dengan No Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. CHT.05.10.14-22 Tahun 2000 dari kantor MAAS Law Office, beralamat di Gedung Fortuna Lantai 4 Jalan Mampang Prapatan No 96 Jakarta 12790, sebagai Kurator untuk pemberesan atas boedel pailit; 5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Bahwa atas putusan pailit No 051/PAILIT/2004/PN.Niaga.Jkt.Pusat tanggal 14 Perbruari 2005 diatas ALEX KOROMPIS selaku termohon pailit mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 22 Pebruari 2005 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No 07/Kas/Pailit/2005/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo No 51/Pailit/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst. Atas permohonan kasasi yang teregister dengan Nomor Perkara 06 K/N/2005 telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 25 Mei 2005 yang amarnya berbunyi demikian:



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



92



MENGADILI Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ALEX KOROMPIS tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 051/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 14 Pebruari 2005; MENGADILI SENDIRI Menolak permohonan Pemohon; Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); Adapun pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung yang mendasari putusan kasasi No 06 K/N/2005 tanggal 25 Mei 2005 adalah sebagai berikut: mengenai alasan kasasi ad.2: bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: a. bahwa judex facti didalam putusannya halaman 26 mempertimbangkan tentang adanya dua kreditor berdasarkan adanya penyerahan piutang dari Pemohon dengan cara menjual sebagian piutang atas nama Pemohon yakni sebesar US$ 50.000,- (lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) kepada PT Prima Solusi Sistem (Bukti P12 dan P13); b. Bahwa dalam bukti P12 (Perjanjian Pengalihan/jual beli piutang atas nama PT. Chandra Sakti Utama Leasing tanggal 6 Desember 2004) tertera bahwa Pihak Pertama (PT Chandra Sakti Utama Leasing) memiliki hak tagih/piutang yang sah kepada PT Hutan Domas Raya sebesar US$ 805.953,15 (delapan ratus lima ribu Sembilan ratus lima



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



93



puluh tiga dollar Amerika Serikat lima belas sen) berdasarkan Surat Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha tanggal 2 Pebruari 1996 Jo Surat Perjanjian Penanggungan tanggal 2 Pebruari 1996, dimana dalam Pasal 1 bukti P12 tersebut dikatakan bahwa Pihak Pertama (Pemohon) mengalihkan / menjual sebagian piutang kepada Pihak Kedua (PT Prima Solusi Sistem) sebesar US$ 50.000,- (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) yang jumlah uang tersebut telah diterima seluruhnya oleh pemohon sebelum akta Perjanjian Pengalihan/jual beli piutang (bukti P12) tersebut ditanda tangani; c. bahwa dengan demikian yang dijual oleh Pemohon kepada PT Prima Solusi Sistem adalah sebagian hak tagih Pemohon kepada Termohon yang didasarkan pada Surat Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha dan Surat Perjanjian penanggungan (bukti P1 dan P2) yang disebut dengan subrogasi seperti yang dimaksud oleh Pasal 1400 KUHPerdata, dan bukannya pengalihan piutang (Cessie) sebagimana yang diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata; d. bahwa menurut Pasal 1403 KUHPerdata, subrogasi tidak dapat mengurangi hak-hak kreditor (ic Pemohon) jika ia hanya menerima pembayaran sebagian, dan dalam hal ini Pemohon dapat melaksanakan hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu dari pada orang dari siapa ia hanya menerima suatu pembayaran sebagian;



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



94



e. bahwa oleh karena itu kedudukan PT Prima Solusi Sistem sebagai pembeli sebagian hak tagih Pemohon (Subrogasi) tidak menggantikan Pemohon sebagai kreditor dari Termohon (Pasal 1403 KUHPerdata) dan juga tidak menjadikannya bersama-sama dengan Pemohon sebagai kreditor dari Termohon, oleh karena hak tagih yang dimiliki PT Prima Solusi Sistem baru dapat digunakan setelah hak tagih Pemohon terpenuhi; f. bahwa oleh karena tidak dapat dibuktikan secara sederhana adanya dua kreditor dari Termohon sebagaimana yang disyaratkan oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 37 Tahun 2004, maka dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi lainnya, putusan judex facti harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan menolak permohonan yang diajukan oleh Pemohon; g. bahwa dengan demikian penyelesaian perkara ini harus dilakukan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri; Atas putusan tersebut PT CSUL kembali memohonkan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 06 K/N/2005 Tanggal 25 Mei 2005 yang kemudian pada tanggal 4 April 2007 telah diputus dengan putusan Nomor 013 PK/N/2005 dimana pada intinya Mahkamah Agung tetap menolak permohonan pailit yang diajukan PT CSUL terhadap Alex Korompis. Tetapi pertimbangan hukum Mahkamah Agung pada putusan Nomor 013 PK/N/2005 berbeda dimana pertimbangan hukum yang mendasari penolakan permohonan Peninjauan Kembali dari PT CSUL adalah ‖karena keberadaan cessie yang



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



95



menjadi dasar adanya kreditor lain dan besar hutang yang dapat ditagih, harus dibuktikan keabsahannya sehingga tidak dapat dibuktikan secara sederhana melalui prosedur pemeriksaan kepailitan...‖ 4.c Analisis Kasus Sebelum mengomentari terpenuhinya atau tidak syarat pailit yang diajukan oleh PT CSUL terhadap Alex Korompis maka penulis ingin mengingatkan kembali perinsip-perinsip dan akibat hukum berkait penanggung yang melepaskan hak istimewanya dan akibat hukum dari cessie maupun subrogasi terhadap perjanjian accesoir. Bahwa telah dijelaskan didalam sub bab sebelumnya bahwa apabila penanggung (Alex Korompis) telah melepaskan hak istimewanya, khususnya hak istimewa yang ada dalam Pasal 1831 BW yang berbunyi ‖si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.‖ maka penanggung tersebut dapat saja dimohonkan pailit, tanpa harus dimintakan terlebih dahulu Kepailitan dari debitor utama. Sebab, dengan melepaskan hak-hak istimewanya yang dimiliki oleh Guarantor itu sebenarnya sama saja kedudukannya dengan seorang Debitor, sekalipun secara formal ia tetap dinamakan sebagai Penjamin/Guarantor.96 Bahwa perlu diingat cessie atas dasar jual beli tidak dapat dilakukan sebagian saja, oleh karena dalam cessie berlaku prinsip berapapun yang dibayar oleh kreditor baru pada kreditor lama maka seluruh tagihan itu akan beralih dari



96



Tesis



Sunarmi, Hukum Kepailitan, Edisi 2, Sofmedia: Jakarta, hlm. 197.



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



96



kreditor lama pada kreditor baru dan seluruh perjanjian accesoir (baik hak tanggungan, perjanjian penanggungan dan lain lain) juga ikut beralih dari kreditor lama pada kreditor baru. Berbeda dengan cessie, dalam subrogasi dapat terjadi subrogasi sebagian piutang saja, hal ini terjadi ketika pihak ketiga hanya melakukan pembayaran sebagian utang debitor kepada kreditor lama. Dalam kasus ini pihak ketiga tetap berkedudukan sebagai kreditor dari debitor tetapi seluruh hak dan perjanjian accesoir belum dapat berpindah dari kreditor lama pada pihak ketiga (Pasal 1403 BW). Ketika pihak ketiga sudah melunasi seluruh utang debitor pada kreditor lama baru pihak ketiga dapat menuntut penyerahan seluruh hak-hak termasuk perjanjian accesoir yang dimiliki oleh kreditor lama atas debitor Bahwa atas kasus posisi diatas dapat disimpulkan beberapa poin penting sebagai berikut: 1. PT CSUL memiliki hubungan hukum dengan PT HDR berdasar Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha. 2. Alex Korompis bertindak sebagai penanggung, dimana Alex Korompis telah melepaskan seluruh hak istimewanya. 3. Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha memiliki perjanjian accesoir berupa Perjanjian Penanggungan. 4. Dalam hal ini PT CSUL adalah sebagai kreditor dari PT HDR dan Alex Korompis. 5. PT CSUL mengalihkan sebagian piutang atas nama kepada PT PSS. Bahwa Mahkamah Agung Nomor 06 K/N/2005 tanggal 25 Mei 2005 telah tepat dalam menilai bahwa pengalihan sebagian piutang atas nama dari PT CSUL



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



97



kepada PT PSS adalah subrogasi97 bukan cessie karena sekali lagi dalam cessie tidak dimungkinkan adanya cessie sebagian atas dasar jual beli karena dalam cessie berlaku prinsip berapapun yang dibayar oleh kreditor baru pada kreditor lama maka seluruh tagihan akan beralih. Telah dijelaskan diawal juga bahwa dalam subrogasi dimungkinkan adanya subrogasi sebagian piutang saja dengan konsekuensi hak-hak yang dimiliki kreditor lama terhadap debitor termasuk jaminan kebendaan ataupun perjanjian-perjanjian ikutan (accesoir) termasuk perjanjian penanggungan tidak beralih pada kreditor baru (Pasal 1403 BW). Pasal 1403 BW ini untuk melindungi kepentingan kreditor lama agar kreditor lama dapat memperoleh pelunasan lebih dahulu dari pada kreditor baru.98 Oleh karena PT PSS hanya membayar sebagian piutang saja maka otomatis perjanjian penanggungan yang merupakan perjanjian accesoir dari Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha TIDAK BERALIH DARI PT CSUL KEPADA PT PSS. Tetapi meski PT PSS hanya membayar sebagian piutang saja, PT PSS tetap berkedudukan sebagai kreditor dari PT HDR. 99 Dalam hal ini PT CSUL karena hanya menerima pembayaran sebagian dari PT PSS atas utang PT HDR yang ditanggung oleh Alex Korompis maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 1403 BW maka PT CSUL tetap sebagai kreditor dari PT HDR dan Alex Korompis. Sehingga oleh karena PT PSS hanya merupakan kreditor dari PT HDR dan bukan merupakan kreditor dari Alex Korompis maka sudah tepat putusan



97



Dalam hal ini tepat jika dikatakan subrogasi karena perjanjian atas inisitaif dari kreditor (Pasal 1401 ayat (1) BW) 98 Kedudukan kreditor lama tidak boleh lebih jelek dari kreditor baru. 99 PT PSS bukan sebagai kreditor dari Alex Korompis karena Perjanjian Penanggungan tanggal 2 Pebruari 1996 belum beralih dari PT CSUL pada PT PSS karena adanya ketentuan Pasal 1403 BW.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



98



Mahkamah Agung menyatakan bahwa syarat minimal 2 (dua) kreditor dari Alex Korompis selaku termohon pailit tidak terpenuhi, sehingga permohonan pailit yang diajukan oleh PT CSUL ditolak seluruhnya. Menurut penulis PT CSUL juga dapat dikategorikan sebagai kreditor yang tidak beritikad baik karena telah memenuhi fakta-fakta kreditor yang tidak beritikad baik yakni: 1. Piutang yang dialihkan dari kreditor lama kepada pihak ketiga adalah piutang yang kondisinya sudah jatuh tempo, dapat ditagih dan macet. Dan; 2. Rentang waktu antara tanggal peralihan piutang dari kreditor lama pada pihak ketiga dengan tanggal permohonan pailit sangat pendek yakni kurang dari 1 (satu) tahun. Sehingga permohonan pailit yang diajukan PT CSUL memang seharusnya ditolak karena PT CSUL adalah kreditor yang tidak beritikad baik dan ingin menyalahgunakan pranata hukum kepailitan apalagi tidak ada kreditor lain selain dari PT CSUL dan PT PSS. Tetapi sayangnya pertimbangan hukum penolakan permohonan kepailitan yang diajukan PT CSUL tehadap Alex Korompis menjadi berubah dengan adanya putusan Peninjauan Kembali Nomor 013 PK/N/2005 dimana majelis hakim menyatakan bahwa syarat adanya kreditor lain dan utang yang didasari dari adanya cessie tidak terbukti secara sederhana karena harus dibuktikan keabsahannya terlebih dahulu. Penulis tidak sepakat dengan pertimbangan hakim dalam



Tesis



putusan Peninjauan Kembali Nomor 013 PK/N/2005, karena dengan



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



99



adanya pertimbangan seperti itu maka akan timbul pertanyaan, apakah menurut hakim pengalihan tagihan atas nama dengan cessie baru dapat ditagihkan oleh kreditor baru pada debitor jika telah mendapat ‖pernyataan sah‖ dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu? Jika memang begitu maksud dari hakim maka tentu pendapat hakim dalam putusan tersebut adalah tidak tepat. Karena menurut ketentuan dalam BW bukan keabsahan perjanjian yang perlu dimintakan putusan dari Pengadilan tetapi pembatalan perjanjianlah yang memerlukan putusan dari Pengadilan. Demikian pula syarat-syarat keabsahan cessie telah diatur secara jelas dalam Pasal 613 BW, sehingga hakim pengadilan niaga hanya perlu melihat apakah syarat-syarat keabsahan cessie yang diatur dalam Pasal 613 BW terpenuhi atau tidak dan apakah debitor telah diberitahu atau dimintai persetujuan berkait adanya cessie tersebut. Jika seluruh ketentuan Pasal 613 BW telah terpenuhi maka cessie itu sudah sah dan akibatnya pihak ketiga (cessienaris) yang menerima penyerahan dari kreditor lama (cedent) harus dinyatakan dan diakui sebagai kreditor dari debitor (cessus) yang dimohonkan pailit. Pendapat ini juga dianut oleh Mahkamah Agung yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada poin 2 rapat kamar perdata khusus yang membahas kepailitan dan PKPU. Apabila tidak ada penyangkalan dari cedent maupun cessionaris yang menyatakan bahwa cessie itu tidak sah dan pemohon dapat membuktikan seluruh dalil permohonannya maka tentu hakim tidak boleh menolak permohonan pailit



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



100



dari pemohon (cedent maupun cessienaris) dengan alasan syarat kepailitan tidak terbukti secara sederhana karena jelas syarat kepailitan berkait adanya utang dan adanya kreditor lain dari termohon pailit telah terpenuhi secara sumir/sederhana. Mengingat hukum acara perdata menganut sistem pembuktian formal dimana hakim tidak bebas dalam menentukan kebenaran formal melainkan terikat pada apa yang dikemukakan oleh para pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 299 Undang-Undang Kepailitan dimana diatur bahwa hukum acara yang berlaku untuk kepailitan adalah hukum acara perdata.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



101



BAB IV PENUTUP



1. Kesimpulan 1) Piutang atas nama dapat beralih pada pihak lain baik dengan cara cessie maupun subrogasi tetapi khusus untuk pengalihan sebagian piutang maka akan lebih tepat jika digunakan cara subrogasi. 2) Pada prinsipnya menurut teori pemenuhan syarat minimal 2 (dua) kreditor dalam kepailitan dapat dipenuhi dengan menggunakan cessie maupun subrogasi tetapi dalam praktiknya pemenuhan syarat minimal 2 (dua) kreditor dengan cara menghadirkan kreditor lain yang berasal dari adanya cessie maupun subrogasi sering menghadapi penolakan oleh Hakim Pengadilan Niaga terutama Mahkamah Agung. Alasan yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung untuk menolak permohonan pailit adalah syarat minimal 2 (dua) kreditor tidak terbukti secara sederhana. Dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan hanya dinyatakan bahwa permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta dan keadaan secara sederhana bahwa syarat permohonan pailit yang daitur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan telah dipenuhi. Tidak ada tolok ukur yang jelas mengenai ukuran pembuktian sederhana yang ada dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan hal ini mengakibatkan sering ada putusan yang berbeda satu sama lain meski kasus tersebut relatif sama. Undang-Undang Kepailitan menganut asas



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



102



keseimbangan, dimana dalam undang-undang tersebut terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur dan oleh kreditor yang tidak beritikad baik. Permohonan pailit yang diajukan oleh kreditor yang tidak beritikad baik dan ingin menyalahgunakan pranata dan lembaga kepailitan harus ditolak oleh Hakim Pengadilan Niaga. 2. Saran 1) Meskipun dalam penjelasan umum Undang-Undang Kepailitan terdapat asas keseimbangan yang menjadi dasar dibentuknya Undang-Undang Kepailitan tetapi sayangnya tindakan debitor yang tidak jujur dan kreditor yang tidak beritikad baik yang ingin menyalahgunakan paranata maupun lembaga kepailitan belum diatur secara jelas dan rinci dalam pasal-pasal Undang-Undang Kepailitan. 2) Meskipun secara teori memang dimungkinkan tetapi menurut penulis perlu ada pengaturan yang lebih jelas dan tegas berkait apakah pemenuhan syarat minimal 2 (dua) kreditor dalam kepailitan dapat dipenuhi dengan memunculkan kreditor lain dengan menggunakan cessie maupun subrogasi. Hal ini sangat penting karena meskipun secara teori dimungkinkan tetapi sering terjadi penolakan oleh Hakim Pengadilan Niaga terutama Mahkamah Agung dimana Hakim pemeriksa perkara sering berlindung pada Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan tentang pembuktian yang sederhana. Tidak adanya kejelasan mengenai pengaturan tersebut menyebabkan sering berubah-ubahnya putusan hakim



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



103



dimana kadang hakim mengabulkan tetapi ada hakim yang menolak dan tidak jarang putusan yang sama-sama menolak mengandung pertimbangan hukum yang berbeda meski pokok permasalahannya sama yakni pemenuhan kreditor lain dengan cara cessie maupun subrogasi.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



104



DAFTAR BACAAN Buku: Badrulzaman, Mariam Darus, K.UH. Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan (Edisi Kedua), Alumni, Bandung, 2011. Elijana, “Esensi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan”, Dalam :Emmy Yuhassarie (ed), Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta. Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2011. Hoff, Jerry, Undang-Undang Kepailitan di Indonesia, Tatanusa, Jakarta, 2000. Kie, Tan Thong, Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku I, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000. Laela Fakhriah, Efa, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata, Alumni, Bandung, 2011. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009. Mulyadi, Lilik, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik, Alumni, Bandung, 2010. -------------------, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009. Satrio, J, Cessie, Subrogasi, Novatie, Kompensatie & Percampuran Utang, Alumni, Bandung, 1991. Setiawan, Rachmad dan J. Satrio, Penjelasan Hukum Tentang Cessie, National Legal Reform Program, Jakarta, 2010. Shubhan, Hadi, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik Di Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009. Sinaga, Syamsudin M, Hukum Kepailitan Indonesia, Tatanusa, Jakarta, 2012. Sjahdeini, Sutan Remy, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



105



----------------------------, Hak Tanggunga, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapai Oleh Perbankan, Alumni, Bandung, 1999. Suharnoko dan Endah Hartati, Doktrin Subrogasi, Novasi Dan Cessie, Kencana, Jakarta, 2012. Sunarmi, Hukum Kepailitan (Edisi 2), Sofmedia, Jakarta, 2010. Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata FH Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1980. Makalah: Tumbuan, Fred BG, “Mencermati Makna Debitor, Kreditor Dan Utang Berkait Dengan Kepailitan”, Dalam :Emmy Yuhassarie (ed), Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta. Peraturan Perundang-undangan: Burgerlijk Wetboek (BW) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI



ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga



106



Putusan: Putusan



Pengadilan



Niaga



Nomor



51/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST,



Tanggal 11 Pebruari 2005. Putusan Kasasi Nomor 06 K/N/2005 Tanggal 25 Mei 2005. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 013 PK/N/2005 Tanggal 4 April 2007.



Tesis



CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN



CHANDRA NADHI