Sop Untuk Memenuhi Hak Dan Kewajiban Pengguna [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA



SOP



No. Dokumen : 440/ /PB/SOP/2019 No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 21 Januari 2019 Halaman : 1/2



UPTD



Ratna



Puskesmas



Juwita.M,SKM,MKM



Pulo Bandring



NIP.19731106 199303 2



1.Pengertian



1.



001 Hak Pengguna Puskesmas adalah kewenangan yang dimiliki oleh pengguna Puskesmas baik pasien maupun masyarakat (sasaran program) untuk mendapatkan atau memutuskan berbuat sesuatu.



2.



Kewajiban Pengguna Puskesmas adalah sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh pengguna layanan Puskesmas.



3.



Pemenuhan hak dan kewajiban pengguna adalah suatu sikap dan perilaku pelayanan yang diberikan oleh penyedia layanan untuk memenuhi hak dan kewajiban pengguna layanan Puskesmas.



2.Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk memenuhi hak dan kewajiban



3.Kebijakan



pengguna layanan Keputusan Kepala Puskesmas No 440/



/PB/SK/2019tentang hak dan



kewajiban sasaran program dan pasien pengguna layanan UPTD Puskesmas Pulo Bandring 4.Referensi



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014Tentang



5.Alat dan



Pusat Kesehatan Masyarakat. Alat Tulis kantor



Bahan 6.Prosedur/La



1.



ngkahlangkah



Kepala UPTD Puskesmas menetapkan hak dan kewajiban pasien, serta hak dan kewajiban masyarakat (sasaran program).



2.



Kepala UPTD Puskesmas mengkomunikasikan hak dan kewajiban pasien serta masyarakat (sasaran program) kepada penanggungjawab dan pelaksana melalui lokakarya mini bulanan pertama.



3.



Kepala UPTD Puskesmas memberikan pemahaman kepada penanggung jawab dan pelaksana bahwa sikap dan perilaku pelayanan mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna.



4.



Penanggungjawab dan pelaksana memberikan pelayanan dengan sikap dan perilaku yang ramah, disiplin, komunikatif, profesional dan aman.



5.



Tim Manajemen Mutu melakukan penilaian terhadap sikap dan perilaku pemberi layanan.



6.



Tim Manajemen Mutu melakukan peninjauan terhadap sikap dan perilaku pelayanan melalui Pertemuan Tinjauan Manajemen.



7. Bagan Alir Kepala UPTD Puskesmas menetapkan hak dan kewajiban pasien, serta hak dan kewajiban masyarakat (sasaran program).



Kepala UPTD Puskesmas mengkomunikasikan hak dan kewajiban pasien serta masyarakat (sasaran program) kepada penanggungjawab dan pelaksana melalui lokakarya mini bulanan pertama.



Kepala UPTD Puskesmas memberikan pemahaman kepada penanggung jawab dan pelaksana bahwa sikap dan perilaku pelayanan mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna.



Penanggungjawab dan pelaksana memberikan pelayanan dengan sikap dan perilaku yang ramah, disiplin, komunikatif, profesional dan aman.



Tim Manajemen Mutu melakukan penilaian terhadap sikap dan perilaku pemberi layanan.



1. Hal yang perlu di perhatikan 2. Unit



Semua upaya dan unit pelayanan di UPTD Puskesmas Pulo Bandring



Terkait 3.Dokumen



Form persetujuan tindakan



Terkait 11. Rekaman



Halaman



Yang diubah



Isi Perubahan



Histori



Tanggal mulai diberlakukan



PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DT



No. Dokumen : 440/ /PB/DT/2019 No. Revisi :Tanggal Terbit : 21 Januari 2019



Halaman



: 1/1



UPTD



Ratna



Puskesmas



Juwita.M,SKM,MKM



Pulo Bandring



NIP.19731106 199303 2 001



NO 1



KEGIATAN Kepala UPTD Puskesmas menetapkan hak dan kewajiban pasien,



2



serta hak dan kewajiban masyarakat (sasaran program). Kepala UPTD Puskesmas mengkomunikasikan hak dan kewajiban pasien



serta



masyarakat



(sasaran



program)



YA



kepada



penanggungjawab dan pelaksana melalui lokakarya mini bulanan 3



pertama. Kepala UPTD



Puskesmas



memberikan



pemahaman



kepada



penanggung jawab dan pelaksana bahwa sikap dan perilaku pelayanan mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna. 410. Penanggungjawab dan pelaksana memberikan pelayanan dengan sikap dan perilaku yang ramah, disiplin, komunikatif, profesional dan aman. 511. Tim Manajemen Mutu melakukan penilaian terhadap sikap dan perilaku pemberi layanan. Compliance Rate ( CR ) =



Ʃ Ya x 100 % Ʃ Ya +Tidak



Sukadamai,……………………………



…………………………………………. Auditor Pelaksana



TIDAK