5 0 75 KB
PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA
SOP UPTD PUSKESMAS MEURAXA
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : 00 : 17 JANUARI 2018 : 1/2
Tanda-tangan
:
drg.Lia Silvianty Nasty NIP. 19790110 200604 2 005
1. Pengertian
Pemenuhan hak dan kewajiban pengguna adalah informasi yang diberikan
2. Tujuan
kepada pelanggan baik secara lisan maupun tulisan Memberikan pemahaman kepada pengguna bahwa hak dan kewajiban telah
3. Kebijakan 4. Referensi
diatur dalam prosedur SK Kepala Puskesmas Nomor 800/ / Pkm-Mrx/2018 1. Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 128 tahun 2004 tentang kebijakan
5. Prosedur
puskesmas 1. Alat Tulis Kantor 2. Komputer
6. Langkah Langkah
3. Data pendukung Kewajiban Petugas : 1. Memberikan informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPTD Puskesmas Banda Raya 2. Memberikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien/pelanggan 3. Memberikan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi 4. Memberikan pelayanan kesehatan bermutu, efektif dan efisien 5. Menjaga privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medis pasien 6. Menerima persetujuan atau penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang diderita oleh pasien/pelanggan 7. Memberikan informasi meliputi hal diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan
komplikasi yang mungkin terjadi dan pronogsis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan 8. Mengizinkan pasien di dampingi keluarga jika dalam keadaan kritis 9. Memberikan keamanan dan keselamatan pasien selama dalam perawatan di UPTD Puskesmas Banda Raya 10. Menerima usul, saran, perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap pasien Hak Petugas : 1.
Mendapatkan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan pasien
2.
Memberikan nasehat dan petunjuk kepada pasien
3.
Menjelaskan ketentuan yang berlaku di puskesmas
4.
Terpenuhi hal – hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuat
7. Diagram alir Petugas melaksanakan kewajibannya
Pasien mendapatkan hak nya
8. Unit terkait 9. Dokumen terkait
1. Petugas pemenuhan hak dan kewajiban pasien 1. Brosur 2. Leaflet 3. Papan Informasi
2/2