Chika BPW - Mind Maping Pajak Penghasilan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Subjek pajak Dasar hukum Peraturan perundang yang mengatur PP Indonesia UU nomor 7 tahun 1983 yang disempurnakan dgn UU nomor 7 tahun 1991 , uu Nomor 10 Tahun 1994 , UU Nomor 17 Tahun 2000, UU Nomor 36 Tahun 2008, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri keuangan, keputusan DJP, dan Surat Edaran DJP.



OBJEK PAJAK



Suatu pontensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan.







Pasal 2 ayat 1 UU nomer 36 tahun 2008 dikelompokan:







   



Subjek pajak pribadi Subjek pajak warisan yang belum dibagi sbgi kesatuan, mengganti yang berhak Subjek Pajak Badan BUT



 



Subjek Pajak DN dan Subjek Pajak LN Kewajiban Pajak Subjektif Tidak termasuk Pajak Wajib Pajak DN dan LN



Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterika oleh wajib pajak.



Penghasilan yang termasuk objek pajak, pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008: 



DEFINISI    



Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak.



   







Penentuan Laba BUT - Biaya penghasilan kantor - Biaya Administrasi Kantor pusat diperbolehkan dibebankan - Pembayaran kpda kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan - Diperoleh dari kantor pusat Penghasilan BUT yang ditananmkan kembali di indonesia - Ketentuan pasal 26 ayat 4 UU PP dangan Tarif 20% apabila pkp sesudah di kurangi pajak penghasilan



Gaji,upah,tunjangan, humorium, komisi, bonus, grafitifikasi, kec ditentukan uu ini Hadiah Laba usaha Keuntungan krna penjualan Bunga termasuk diskonto,premium, dan imbalan Royaliti Sewa Premi asuransi



Penghasilan yang final



OBJEK PAJAK PENGHASILAN BUT Pasal 5 UU Nomer 36 Tahun 2008 ;



Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak







Pasal 4 ayat 3 UU NO 36 tahun 2008:











Penghasilan dari usaha dan dari aset yang dimiliki oleh bentuk usaha tetap. Penghasilan kantor pusat dari usaha, penjual barang dan pemberian jasa di indonesia yang sejenis Diperoleh oleh kantor pusat sepanjang terdapat hubungan efektif



     



PPH bersifat



Bantuan atau sumbangan Warisan Aset termasuk setoran tunai yg diterima oleh badan Imbalan sehubungan dengan pekerjaan Dividen Iuran yg diterima