CJR Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



a. Informasi bibliografi Judul jurnal utama



: problematika penegakan hukum di Indonesia menuju hukum yang responsif berlandaskan nilai -nilai pancasila



Penulis



: Yadyn, Abdul Razak, Aswanto



ISSN



: ISSN 2252-7230



Tahun terbit



: 2012



Jurnal



: Analisis



Volume



: Vol.1. No.1 : 78 – 85



Judul Jurnal pembanding



: penegakan hukum yang berkeadilan dalam Perspektif filsafat hermeneutika hukum: suatu alternatif solusi terhadap problematika penegakan hukum di indonesia



penulis



: Agus Budi Susilo



tahun terbit



: 2011



jurnal



: perpektif



volume



: Volume XVI No. 4



1



BAB II



RINGKASAN JURNAL



Untuk merumuskan hukum yang bersumber dari nilai masyarakat Indonesia adalah bagaimana menciptakan hukum yang responsif yang mampu mengimplementasikan keinginan dari bangsa Indonesia. membentuk hukum yang responsif adalah bagaimana membentuk pemahaman yang baik dan menyeluruh kepada aparat penegak hukum dalam memahami dan menjalankan aturan yang berlandaskan pada prinsip nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Permasalahan yang esensial dalam penegakan hukum di Indonesia bukan hanya semata-mata terhadap produk hukum yang tidak responsif, melainkan juga berasal dari faktor aparat penegak hukumnya. Hukum responsif selaras dengan nilainilai yang terkandung dalam jiwa bangsa Indonesia yakni Pancasila, yaitu pencerminan nilai kemanusiaan dan nilai keadilan. Permasalahan penegakan hukum di Indonesia, terletak pada 3 faktor, Integritas aparat penegak hukum, produk, dan tidak dilaksanakannya nilai-nilai Pancasila oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. Lebih lanjut Lawrence Friedman mengemukakan 3 aspek yang menjadi dasar keterpurukan hukum suatu negara adalah struktur, substansi dan kultur. Analisis yang kedua adalah keterpurukan hukum dalam hal Substansi hukum, yaitu keseluruhan aturan hukum, norma hukum dan asas hukum. Kebiasaankebiasaan atau praktek suap-menyuap merupakan kebiasan dalam penegakan hukum di Indonesia. Problematika penegakan hukum diartikan sebagai permasalahan yang timbul dari penegakan supremasi hukum di Indonesia yang memerlukan jawaban atas permasalahan tersebut. Penegakan hukum di Indonesia seringkali tidak seiring sejalan dengan apa yang diinginkan. Hukum di Indonesia tidak menjadi panglima melainkan menjadi alat politik maupun alat kekuasaan. Problematika penegakan hukum di Indonesia sangat sulit untuk dirunut, bagaikan mencari sampul pangkal atau ujung dari suatu lingkaran, sehingga membuat kejahatan semakin berdaulat di dalam dunia hukum maupun dunia Peradilan di Indonesia. Strategi pembangunan hukum responsif dimulai dengan membangun supremasi hukum sebagai pintu utama sebuah bangsa dalam melahirkan suatu konsesi, bahwa hukum menjadi garda depan dalam menciptakan keamanan dan stabilitas suatu bangsa. Teori pemikiran hukum responsive dihadirkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick yang secara garis besar mengupas tiga klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu hukum sebagai pelayan kekuasaan represif (hukum represif), hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakkan represif dan melindungi integritas dirinya (hukum otonom), dan hukum sebagai fasilitator



2



dari berbagai respons terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat (hukum responsif). Pancasila sebagai dasar filsafat atau ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan satu system pemikiran (system of Thought), karena merupakan pandangan dan nilai-nilai dasar negara yang dijabarkan dalam suatu pandangan ideologi Pancasila. Pancasila senantiasa mengikuti perkembangan dan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, setiap kandungan silanya merupakan perwujudan dari manifestasi yang diinginkan oleh rakyat, karena Pancasila digali dari akar bangsa Indonesia, sehingga Pancasila senantiasa mengikuti perkemangan dan akselerasi masyarakat, untuk mewujudkan cita-cita Pancasila yakni hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila merupakan pedoman dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhaniaan yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat Negara. Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Pancasila dalam kerangka sumber nilai perubahan hukum, diletakkan pada persoalan fundamental, bahwa dalam negara terdapat pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yangdalam ilmu hukum tata negara disebut “Staasfundamentalnorm”, di dalam negara Republik Indonesia “Staasfundamentalnorm” intinya adalah Pancasila. Maka Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum tertama dalam kaitannya dengan berbagai macam upaya perubahan hukum. (Kaelan, 2010).



3



BAB III PEMBAHASAN A. latar belakang masalah Permasalahan penegakan hukum di indonesia menuju hukum yang responsif berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Masalah penegakan hukuram merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap Negara. Penegakan hukum diindonesia masih sangat tidak adil, karena masih melihat latar belakang dan kedudukan seseorang. Hukum hanya berpihak pada mereka yang mempunyai kekuasaan, sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki kekuasaan, mereka tetaplah tertindas. Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, indikatornya meliputi integritas penegak hukum yang kurang baik, aturan hukum yang tidak responsif serta tidak diaplikasikannya nilai-nilai Pancasila dalam penegakan dan pembentukan hukum oleh aparat penegak hukum di Indonesia. B. Permasalahan yang dikaji Dalam jurnal ini Permasalahan penegakan hukum di indonesia menuju hukum yang responsif berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Untuk merumuskan hukum yang bersumber dari nilai masyarakat Indonesia adalah bagaimana menciptakan hukum yang responsif yang mampu mengimplementasikan keinginan dari bangsa Indonesia. Permasalahan yang esensial dalam penegakan hukum di Indonesia bukan hanya semata-mata terhadap produk hukum yang tidak responsif, melainkan juga berasal dari faktor aparat penegak hukumnya. Penegakan hukum di Indonesia seringkali tidak seiring sejalan dengan apa yang diinginkan. Problematika penegakan hukum diartikan sebagai permasalahan yang timbul dari penegakan supremasi hukum di Indonesia yang memerlukan jawaban atas permasalahan tersebut. Permasalahan penegakan hukum di Indonesia bukan hanya merupakan fenomena yang ada di permukaan saja, melainkan telah merasuki sumsum sistem hukum itu sendiri. Penegakan hukum di Indonesia seringkali tidak seiring sejalan dengan apa yang diinginkan. C. Kajian teori Teori pemikiran hukum responsive dihadirkan oleh (Philippe Nonet dan Philip Selznick) yang secara garis besar mengupas tiga klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu hukum sebagai pelayan kekuasaan represif (hukum represif), hukum responsif adalah tipe hukum yang paling tepat dalam membangun system hukum di Indonesia yang tipikal masyarakatnya cenderung mengedepankan permusyawaratan sebagai jalan dalam menyelesaikan suatu permasalahan. (Philip Nonet dan Philip Selznick, 1978 :54). 4



D. Metode penelitian Dalam jurnal ini metode yang digunakan adalah ancara langsung atau face to face interview dengan menggunakan teknik penarikan sampel menggunakan kombinasi penarikan acak bertingkat (multistage sampling). E. Analisis jurnal Dalam jurnal utama Esensi nilai keadilan dan kemanusiaan tersebut terletak dalam jiwa bangsa yang terkandung dalam Pancasila, namun masih sedikit aparat penegak hukum yang menyadari akan intisari dari nilai-nilai Pancasila tersebut. Dalam jurnal pembanding Tanpa menegakkan keadilan dalam hukum, akan menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan siapa pun yang memegang kekuasaan atau kewenangan, yang nantinya berdampak buruk bagi tatanan sosial di masyarakat, sehingga muncul krisis sosial secara regional bahkan dapat berimplikasi secara internasional. Dalam jurnal utama hukum responsif adalah tipe hukum yang paling tepat dalam membangun system hukum di Indonesia yang tipikal masyarakatnya cenderung mengedepankan permusyawaratan sebagai jalan dalam menyelesaikan suatu permasalahan. (Philip Nonet dan Philip Selznick, 1978 :54). Dalam jurnal pembanding hukum adalah untuk manusia. Dengan demikian hukum tunduk pada kehidupan sosial manusia yang jauh lebih luas (Satjipto Rahardjo,2009:74). Dalam jurnal utama Problematika penegakan hukum di Indonesia sangat sulit untuk dirunut, bagaikan mencari sampul pangkal atau ujung dari suatu lingkaran, sehingga membuat kejahatan semakin berdaulat di dalam dunia hukum maupun dunia Peradilan di Indonesia. Sedangkan dalam jurnal pembanding problemtika Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia Sejak awal peradaban manusia, masalah keadilan merupakan masalah yang selalu dituntutkan. Sehingga seluruh umat manusia umumnya mendambakan keadilan hadir dalam kehidupannya.



F. Kelebihan dan kekurangan  Kelebihan  Dalam jurnal ini bahasa yang digunakan sudah baik  Mampu menambah sebuah wawasan para pembaca dan penulis.  Kekurangan  Kurangnya teori-teori menurut para ahli  Kurangnya contoh penerapannya agar lebih mudah dimengerti  Tidak adanya gambar pendukung  Terlalu focus pada teori



5



BAB IV PENTUP A. Kesimpulan Keterpurukan penegakan hukum di Indonesia terletak pada faktor integritas aparat penegak hukum, aturan hukum yang tidak responsif, serta tidak diaplikasikannya nilai-nilai Pancasila khususnya nilai kemanusiaan, nilai musyawarah untuk mufakat dan nilai keadilan dalam penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ada di Indonesia. Dalam rangka pembentukan hukum nasional, perlu dibentuk konsepsi sistem hukum Indonesia, yang penulis sebut dengan Indonesia Juripridence maka nilai-nilai Pancasila harus diserap dalam pembentukan hukum, sehingga dibutuhkan standar hukum yang bersifat united legal frame work dan united legal opinion (Kesatuan pandangan) di antara aparat penegak hukum sehingga perlu dibentuk Undang-Undang sinergitas terpadu dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. problematika penegakan hukum di Indonesia sangat sulit untuk dirunut, bagaikan mencari sampul pangkal atau ujung dari suatu lingkaran, sehingga membuat kejahatan semakin berdaulat di dalam dunia hukum maupun dunia Peradilan di Indonesia. Strategi pembangunan hukum responsif dimulai dengan membangun supremasi hukum sebagai pintu utama sebuah bangsa dalam melahirkan suatu konsesi, bahwa hukum menjadi garda depan dalam menciptakan keamanan dan stabilitas suatu bangsa. B. Saran Saran yang dapat kami berikan adalah sebaiknya ditambahi dengan gambar sebagai pendukung agar lebih menarik untuk dibahas dan ditambahi teori-teori menurut para ahli. dan tetap dipertahankan yang menjdadi kelebihannnya dan lebih ditingkatkan lagi agar lebih menjadi yang terbaik.



6



DAFTAR PUSTAKA Yadyn, Abdul Razak, Aswanto, (2012), problematika penegakan hukum di indonesia menuju hukum yang responsif berlandaskan nilai-nilai pancasila.jurnal Analisis, Juni 2012, Vol.1. No.1 : 78 – 85 ISSN 2252-7230. Diakses pada tanggal 3 november 2017



Budi Susilo agus, (2011) ; penegakan hukum yang berkeadilan dalam perspektif



filsafat hermeneutika hukum: suatu lternative solusi terhadap problematika penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Perspektif .Volume XVI No. 4 Tahun 2011. Diakses pada tanggal 3 november 2017.



7