Clinical Bylaws [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN INTERNAL (CLINICAL BYLAWS) KLINIK BHAYANGKARA MEDIKA 01 POLDA BENGKULU



Jalan Melur No.53, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu Tahun 2022



PERATURAN INTERNAL KLINIK BHAYANGKARA MEDIKA 01 (CLINICAL BYLAWS) PENDAHULUAN Klinik Bhayangkara Medika 01 adalah salah 1 Klinik Pemerintah, dibawah naungan Biddokkes Polda Bengkulu yang menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bengkulu. Adapun visi dan misi Klinik Bhayangkara Medika 01 dalam menyenggarakan peran dan fungsinya senantiasa menjunjung tinggi etika, profesionalisme, rasa sosial dan semangat kemanusiaan yang tinggi dan dilandasi hati nurani. Untuk mengelola klinik secara profesional dan akuntabel perlu landasan hukum yang tertuang dalam Clinical Bylaws, yang terdiri atas Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) dan Peraturan Internal Korporasi (Corporate Bylaws). Peraturan Internal Staf Medis ditetapkan dengan tujuan untuk : 1. Menjamin terselenggaranya pelayanan yang bermutu kepada pasien klinik, 2. Memberikan pedoman kepada Staf Medis dalam menjalankan pelayanan sesuai dengan standar profesinya, 3. Memberikan acuan kepada staf maupun manajemen dalam mencari solusi penyelesaian masalah yang mungkin timbul, 4. Menciptakan sistem yang memungkinkan Staf Medis mengatur diri sendiri dalam melaksanakan interaksi terapeutik dengan pasien, serta akuntabilitas yang terkait dengan interaksi profesional. Untuk maksud tersebut diatas, maka disusunlah suatu Peraturan Internal Klinik (Clinical Bylaws).



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian Dalam Peraturan Internal Staf Medis ini yang dimaksud dengan : 1. Peraturan Perundang-undangan adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang berlaku Indonesia 2. Klinik Bhayangkara Medika 01 merupakan klinik dibawah naungan Biddokkes Polda Bengkulu yang berdomisili di Nusa Indah, Kota Bengkulu. 3. Pimpinan tertinggi Klinik disebut Kepala Klinik . 4. Staf Medis adalah semua dokter / dokter Gigi yang bekerja di Klinik Bhayangkara Medika 01, baik yang PNS atau non-PNS. 8. Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf Bylaws) adalah bagian dari Peraturan Internal Klinik (Clinical Bylaws) Klinik Bhayangkara Medika 01 yang merupakan landasan pengelolaan Staf Medis, yang terpisah dari Peraturan Internal Korporat (Corporate Bylaws).



BAB II NAMA, FALSAFAH, VISI, MISI, MOTTO DAN TUJUAN



Pasal 2 Nama Nama klinik adalah Klinik Bhayangkara Medika 01 yang merupakan klinik di bawah naungan Biddokkes Polda Bengkulu dan berdomisili di Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Pasal 3 Falsafah -



Setiap orang berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal dan ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatannya.



-



Pelayanan kesehatan senantiasa diupayakan agar dapat memberdayakan sesama dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.



Pasal 4 Visi Sebagai pusat layanan kesehatan primer terbaik dalam kualitas pelayanan di lingkungan Kota Bengkulu dengan mengedepankan profesional, modern dan terpuji. Pasal 5 Misi a. Memberikan pelayanan medis dasar yang komprehensif kepada anggota Polri/PNPP, pensiunan Polri, dan keluarga, serta masyarakat umum; b. Memberikan pelayanan kegawatdaruratan sederhana bagi anggota Polri/PNPP, pensiunan Polri, dan keluarga, serta masyarakat umum; c. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan tenaga profesi yang profesional dan berpengalaman. d. Memberikan pelayanan kesehatan di lingkungan yang ramah dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anggota Polri/PNPP, pensiunan Polri, dan keluarga, serta masyarakat umum;



e. Meningkatkan kepedulian anggota Polri/PNPP, pensiunan Polri, dan keluarga, serta masyarakat umum terhadap kesehatan dirinya;



Pasal 6 Motto Melayani adalah pengabdian kami



Pasal 7 Tujuan 1) Mempermudah akses anggota Polri/PNPP, pensiunan polri dan keluarga serta masyarakat umum untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 2) Memberikan



pelayanan



yang



aman,



bermutu



dengan



mengutamakan



kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional 3) Meningkatkan kualitas kesehatan anggota Polri/PNPP, pensiunan polri dan keluarga serta masyarat umum di sekitar Klinik Bhayangkara Medika 01 Polda Bengkulu. 4) Ikut menyukseskan penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional agar pelayanan kesehatan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.



BAB III ORGANISASI STAF MEDIS Pasal 1 Tujuan Organisasi Staf Medis Tujuan organisasi Staf Medis adalah : 1. Sebagai organisasi formal di lingkungan Klinik agar setiap anggotanya: a. Dapat memperoleh manfaat dari penugasan yang diberikan kepadanya b. Dapat memenuhi kewajiban penugasan dengan baik 2. Sebagai pilar akuntabilitas kinerja profesional dan etika anggotanya 3. Menjamin agar perawatan pasien di Klinik dilaksanakan secara efisien dan dengan standar yang tinggi 4. Memungkinkan peran serta dalam pembuatan kebijakan serta perencanaan Klinik 5. Berperan serta dalam program Continuing Professional Development; 6. Menjamin bahwa tingkat pelayanan terus meningkat dengan menerapkan kaidah ilmiah dalam praktik dengan pertimbangan etika. Pasal 2 Tanggung Jawab Organisasi Staf Medis Tanggung jawab organisasi Staf Medis adalah: 1. Memantau dan mengkaji pelaksanaan perawatan pasien yang diberikan oleh semua praktisi yang bekerja di Klinik melalui: a. Kajian untuk mengalokasikan pelayanan medis agar sesuai dengan yang diharapkan oleh pasien; b. Penyelenggaraan



struktur



organisasi



yang



memungkinkan



pemantauan terhadap perawatan pasien secara terus-menerus. c. Kajian dan evaluasi kualitas pelayanan pasien melalui program peningkatan mutu kualitas pelayanan secara berkelanjutan. 2. Memberikan rekomendasi kepada Kepala mengenai penugasan, penugasan kembali, kategori staf, penugasan di Staf Medis, pemberian wewenang klinis, dan upaya perbaikan;



3. Memantau kualitas dan efisiensi pelayanan pasien melalui laporan yang teratur dan memberi rekomendasi terhadap implementasi dan hasil upaya peningkatan kualitas pelayanan; 4. Menciptakan lingkungan untuk mempercepat penerapan pengetahuan baru dan merevisi pengetahuan lama demi perbaikan kualitas pelayanan; 5. Membantu Ka.Klinik dengan jalan bertindak sebagai badan pengkaji aktivitas profesional terhadap kualitas dan perbaikan kinerja. 6. Memacu sosialisasi, pemahaman, pengembangan, dan ketaatan terhadap Peraturan Internal Staf Medis ini, serta semua kebijakan dan peraturan tentang perawatan pasien di Klinik; 7. Menyediakan sistem mediasi dalam memecahkan konflik antara Staf Medis, administrasi Klinik , dan Kepala Klinik. 8. Membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan menerapkan tujuan Klinik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut .



Pasal 3 Penerimaan Staf Medis (1) Kualifikasi untuk penerimaan Penerimaan menjadi Staf Medis Klinik merupakan kehormatan yang hanya dapat diberikan kepada dokter yang kompeten secara profesional dan secara terusmenerus memenuhi kualifikasi, standar, dan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Internal Staf Medis ini dan disetujui oleh Ka.Klinik. Hanya dokter yang memenuhi semua kualifikasi berikut dapat diterima sebagai Staf Medis. Kriteria profesional ini berlaku untuk semua pelamar. a. Memilki SIP di Klinik Bhayangkara Medika 01 b. Kualifikasi Pendidikan 1. Dokter pelamar harus sudah mempunyai ijazah/sertifikat dokter, spesialis, atau spesialisas konsultan sesuai dengan bidang yang dikehendaki. 2. Pelamar lulusan luar negeri harus memiliki sertifikat adaptasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Pelamar harus dapat memperlihatkan kompetensi dan pengalaman klinis secara memadai sehingga ia mampu melakukan pelayanan kepada pasien dengan kualitas tinggi seperti yang ditetapkan oleh Kepala Klinik.



4. Pelamar harus dapat memperlihatkan kemampuan bekerja sama dengan sejawat 5. Pelamar harus menyetujui prinsip etika kedokteran seperti yang tercantum dalam buku Kode Etik Kedokteran Indonesia. (2) Non-diskriminasi Pelamar tidak dapat ditolak hanya atas alasan jenis kelamin, ras, suku, agama, kepercayaan, kebangsaan, aliran politik, dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan kualifikasi profesional, kualitas pelayanan, serta tujuan Klinik. (3) Kontrak dengan Pihak Ketiga Penugasan atau penugasan kembali merupakan hak mutlak Klinik, dan tidak dilandaskan pada partisipasi pelamar dengan pihak ketiga, seperti posisinya di institusi pendidikan, Klinik lain, praktik bersama, dan lainlain. Pasal 4 Tanggung Jawab Staf Medis Setiap pelamar untuk penugasan atau penugasan kembali harus menyetujui untuk: 1. Memberikan pelayanan yang terus-menerus, memadai, sesuai dengan standar yang ditetapkan; 2. Membuat pengaturan agar pasien yang ditangani memperoleh akses yang cukup 3. Mematuhi Peraturan Internal Staf Medis dan semua kebijakan dan peraturan yang berlaku di Klinik; 4. Secara teratur menghadiri pertemuan Staf Medis kecuali dengan alasan yang jelas 5. Menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya; berpartisipasi dalam pemantauan dan evaluasi aktivitas Staf Medis, perbaikan kinerja, manajemen risiko, dan lain-lain aktivitas perbaikan kualitas; 6. Menggunakan fasilitas Klinik secara tepat 7. Mematuhi prinsip-prinsip etika yang disepakati, tidak melakukan atau kesepakatan lain yang ilegal dalam kaitan dengan perujukan pasien; tidak mendelegasikan tanggung jawab untuk diagnosis dan terapi kepada orang lain yang tidak memenuhi syarat atau tanpa supervisi yang memadai.



8. Melindungi dan menjaga kerahasiaan informasi pasien. 9. Membuat rekam medis untuk semua pasien dalam waktu yang memadai; 10. Bekerja sama secara profesional dengan Staf lain, pegawai, manajemen Klinik, perawat, dan pegawai lain; 11. Memperhatikan dan melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya; 12. Menyetujui bahwa seluruh prosedur penerimaan Staf Medis mempunyai hak imunitas mutlak. Pelamar tidak dapat menuntut Klinik, Staf Medis, atau pejabat lain yang ditugasi untuk hal yang berkaitan dengan aplikasi ini, termasuk ketidaktepatan dalam mencari informasi kepada instansi ( yang dianggap ) terkait. 13. Bekerja sama dengan Klinik dalam hal yang berkaitan dengan tanggung jawab dan kebijakan finansial, termasuk pembayaran atau penagihan kepada pihak ketiga. Pasal 5 Lama Penugasan Penugasan awal (masa percobaan) diberikan dalam waktu 3 bulan . Apabila diputuskan dapat diterima, maka akan diberikan penugasan tetap. Pasal 6 Faktor Faktor Yang Dipertimbangkan Pada Penugasan Kembali Tiap rekomendasi penugasan kembali Staf Medis yang saat ini sedang bertugas harus didasarkan pada kriteria berikut: (1) Perilaku etis, kompetensi klinis, serta clinical judgment dalam pengobatan pasien. (2) Partisipasi serta tanggung jawab Staf selama periode yang lalu. (3) Ketaatan Staf terhadap Peraturan Internal Staf Medis ini, serta peraturan dan kebijakan yang berlaku di Klinik. (4) Perilaku Staf di Klinik, termasuk kerja sama Staf Medis dan karyawan Klinik berkaitan dengan perawatan pasien. (5) Pelamar diminta untuk melatih dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan informasi yang mutakhir dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. (6) Kapasitas pelamar dalam tata laksana pasien sesuai dengan aktivitas peningkatan kualitas Klinik. (7) Riwayat tuntutan dan vonis akibat malpraktik.



KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Pemberlakuan Peraturan Internal Staf Medis Peraturan Internal Staf Medis ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.