Contoh Ad-Art Petani [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK TANI May 22, 2013 by roymusa9



ANGGARAN DASAR (AD) KELOMPOK TANI NGUDI RAHAYU KALANGAN KALITEKUK SEMIN GUNUNG KIDUL BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Kelompok tani ini bernama Ngudi Rahayu dan berkedudukan di Padukuhan Kalangan Desa kalitekuk, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 2 Tanggal berdiri dan No registrasi Kelompok Tani Ngudi Rahayu nerdiri pada tanggal 10 Oktober 1990 dengan No Registrasi 34.03.015.001



BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 Maksud dan tujuan kelompok tani ini adalah : 1. Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yaitu : petani sawah, petani ikan, peternak dan pekebun yang bekerja sama dengan penyuluh pertanian setempat. 2. Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa. 3. Meningkatkan kesejateraan anggota kelompok tani. BAB III SIFAT



Pasal 4 Kelompok tani ini tidak bersifat untuk untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama. Pasal 5 Kelompok Tani ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya. BAB IV USAHA-USAHA Pasal 6 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompok Tani berusaha : 1. Menggali ilmu tentang bercocok tanam yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat 2. Berusaha menyediakan dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota. 3. Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam dan Undang Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia. BAB V KEKAYAAN Pasal 7 Kekayaan Kelompok Tani ini terdiri dari : 1. Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus kelompok tani 2. Jumlah-jumlah yang kemudian di tambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha – usaha kelompok. 3. Aset-aset yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya. Pasal 8 Pendapatan-pendapatan kelompok tani terdiri dari : 1. Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat kelompok tani 2. Bantuan dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain. 3. Penghasilan-penghasilan dari usaha kelompok tani yang sah.



Ditetapkan di: Kalitekuk Pada tanggal :



Pengurus Kelompok Tani Ngudi Rahayu Sekretaris



Ketua



NGATIMAN



SYAMSI Mengetahui



Kepala Desa Kalitekuk



Ketua Gapoktan Kalitekuk



PPL Desa Kalitekuk



WALUYA



KASMANTA



PUJI RAHAYU



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK TANI NGUDI RAHAYU BAB I PRINSIP ORGANISASI Pasal 1 Sebagai suatu organisasi Kelompok Tani yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk atas kesadaran, keinginan dan I’tikad dari para petani, peternak dan pekebun yang bertempat di dusun IV sawah pemangkurajo desa Kota Donok kecamatan Lebong Selatan kabupaten Lebong. Selaku Kelompok Tani selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan. Sebagai kelompok tani mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2



Anggota kelompok tani merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah kelompok, yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART kelompok tani. Pasal 3 Anggota kelompok sebagai berikut :



tani



harus



memenuhi



persyaratan



sekurang-kurangnya



1. Warga Negara Indonesia yang mampu menaati hukum dan Undang – Undang. 2. Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang petani. 3. Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah kelompok tani. 4. Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Tani 5. Sanggup membayar lunas simpanan Pokok dan simpanan wajib serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah kelompok. Pasal 4 Keanggotaan Kelompok tani harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 5 Anggota kelompok tani mempunyai kewajiban : 1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART). 2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha kelompok. 3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha kelompok tani berdasarkan azas kekeluargaan. 4. Membayar simpanan pokok sebesar Rp 5.000.-,/orang dan simpanan wajib Rp.1.000.-/ orang/lapan(40 hari sekali)



Pasal 6 Anggota Kelompok Tani mempuyai hak : 1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota



2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani Ngudi Rahayu. 3. Meminta rapat anggota bila diperlukan. 4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak. 5. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain 6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani Ngudi Rahayu menurut ketentuan yang berlaku 7. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani Ngudi Rahayu menurut ketentuan yang berlaku Pasal 7 Berakhirnya keanggotaan kelompok tani : 1. Meninggal dunia. 2. Mundur atas permintaan sendiri. 3. Tidak melakukan kegiatan usaha tani di hamparan kelompok tani. 4. Diberhentikan oleh pengurus, karena : a. Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota. b. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti : – Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas. – Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi. c. Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota. d. Melakukan tindak pidana. e. Mencemarkan nama baik kelompok tani, pengurus, anggota dan PPL. Pasal 8 Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan. Pasal 9 Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota. BAB IV RAPAT ANGGOTA Pasal 10 Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kelompok tani Pasal 11



Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara. Pasal 12 Rapat anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.



Pasal 13 Syahnya rapat anggota dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum ( quota forum ) yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir. Pasal 14 Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum ( quota forum ) yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota. Pasal 15 Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. BAB V TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUARA BIASA Pasal 16 Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan : 1. Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan. 2. Kewenangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. Pasal 17 Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa : 1. Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya. 2. Menetapkan perluasan usaha. 3. Memberi penyuluhan terkait masalah pertanian. 4. Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti



sementara pengurus. BAB VI PENGATURAN RAPAT ANGGOTA Pasal 18 Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai : 1. Undangan Rapat 2. Acara Rapat 3. Waktu Rapat 4. Notulen Rapat Pasal 19 Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota. Pasal 20 Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis. BAB VII KEUANGAN ORGANISASI Pasal 21 Keuangan organisasi kelompok tani bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang syah, dan usaha kelompok tani yang syah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 1. Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp.5.000.-/ orang 2. Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan wajib sebesar Rp. 1.000.-/ orang/lapan(40 hari). 3. Pembayaran simpanan pokok selambat – lambatnya 10 ( sepuluh ) hari setelah yang bersangkutan diterima menjadi anggota kelompok. BAB VIII WAKTU Pasal 22 Kelompok tani ini berlaku dan berjalan sejak tanggal direnovasinya kelompok tani Ngudi Rahayu sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan. BAB IX PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN Pasal 23



1.



Pengeluaran Kelompok terdiri dari pengeluaran Rutin dan Insidental.



2.



Pengeluaran rutin per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah sebesar 40 persen dari saldo kas terakhir.Dari 40 persen tersebut 80 persennya di bagi rata pengurus dan 20 persennya dibagi lagi kepada pengurus harian sebagai tunjangan jabatan.



3.



Pengeluaran insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah besar uang.



4.



Besarnya pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam rapat pengurus. BAB X SISA HASIL USAHA Pasal 24



Sisa hasil usaha yang diperoleh dari Kelompok dibagi sebagai berikut: 1.40 % untuk dana pengurus 2. 5 % untuk dana sosial 3.15 % untuk dana pembangunan 4. 40 % untuk kelangsungan kelompok. BAB XI SANKSI Pasal 25 Sanksi organisasi kelompok tani diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi kelompok tani. Adapun sanksi yang diberlakukan dalam Kelompok Ngudi Rahayu adalah sebagai berikut : 1. Pencemaran nama baik kelompok tani, pengurus anggota dan PPL dan atau kelompok tani lain akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali. 2. Tidak merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dari kelompok selama 1 (satu ) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga)kali . 3. Mencuri hasil tani anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan. 4. Mencuri alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi



dikeluarkan dari keanggotaan setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengganti. 5. Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas akan diberi peringatan selama 3 (tiga) kali tidak akan mendapatkan pelayanan apapun dari kelompok tani dan akan dikeluarkan dari keanggotaan kelompok. BAB XII BADAN PENGURUS Pasal 26 Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen kelompok tani. Dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha kelompok tani sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota. Pasal 27 Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat anggota. Pasal 28 Pengurus Kelompok dipilih untuk masa jabatan 6 tahun. Pasal 29 Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti 1.



Menyalah gunakan wewenang



2.



Melakukan kecurangan yang merugikan kelompok



3.



Tidak mentaati AD dan ART kelompok Pasal 30



Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. Pasal 31 Apabila seorang Pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannyaberakhir maka Pengurus Kelompok harus menginformasikan kepada setiapPetani Maju untuk dimintai usulan nama yang pantas menggantikan,dan untuk selanjutnya oleh Petani Maju disampaikan kepada Pengurus dalam rapat pengurus. BAB XIII PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS Pasal 32 Untuk mengelola Kelompok Tani Ngudi Rahayu,dibentuk pengurus yang terdiri dari : 1.



Seorang penanggung jawab



2.



Seorang ketua dan Seorang wakil ketua



3.



Dua orang sekretaris



4.



Dua orang bendahara



5.



13 orang sebagai Petani Maju



6.



2 orang sebagai Badan Pemeriksa BAB XIV HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 33



1.Tugas penanggung jawab : 1. Memberikan saran-saran demi perbaikan kelompok baik ditanya maupun tidak. 2



Setiap saat pelindung dapat memeriksa hal-hal yang menyangkut administrasi,keuangan, dan lain-lain, yang memang diperlukan untuk memberikan masukan yang harapannya akan menjadi lebih baik.



2. Tugas Ketua dan Wakil Ketua 1.



Bertanggung Jawab terhadap jalannya Kelompok Tani, baik langsung atau tidak langsung.



2.



Membagi tugas-tugas kepada pengurus



3.



Membuat laporan kelompok tani setiap akhir tahun, yang disampaikan dalam rapat pengurus akhir tahun



4.



Berkonsultasi dengan Pelindung dan pihak atau institusi lain yang dianggap perlu untuk kemajuan Kelompok Tani.



3. Tugas sekretaris 1.



Membuat undangan dan daftar hadir rapat.



2.



catatan/notulen rapat



3.



Mengarsipkan segala surat menyurat termasuk nomor surat, tanggal surat masuk/keluar, dan hal surat.



4.



Bersama-sama Ketua membina hubungan baik dengan instansi yang terkait.



4. Tugas Bendahara 1.



Melakukan pembukuan dengan tata cara pembukuan yang



2.



Membuat laporan secara periodik tentang keadaan keuangan



baik.



kelompok. 5. Tugas Petani Maju 1.



Menampung aspirasi anggotanya



2.



Menyiapkan laporan data-data yang diperlukan kepada



Pengurus Harian 3.



Petani maju bertanggung jawab langsung kepada Ketua Kelompok



BAB XV TUGAS BADAN PENGURUS Pasal 34 Tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus adalah : 1. Mengelola organisasi kelompok tani dan usahanya. 2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja kelompok tani. 3. Menyelenggarakan rapat anggota. 4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas. 5. Melaksanakan administrasi organisasi kelompok tani dan usaha serta buku daftar anggota dan buku daftar pengurus. BAB XVI WEWENANG BADAN PENGURUS Pasal 35 Wewenang pengurus antara lain : 1. Mewakil kelompok tani di dalam dan diluar 2. Memutuskan penerimaaan pemberhentian anggota.



dan



penolakan



anggota



baru



serta



3. Melakukan kegiatan usaha dalam upaya peningkatan dan pemanfaatan kelompok tani sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan rapat anggota. BAB XVII RAPAT BADAN PENGURUS Pasal 36 Badan Pengurus mengadaan rapat setiap 40 hari sekali yaitu setiap malam rabu pahing, dan setiap waktu dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu oleh



ketua atau sekurang-kurangnya 2 ( dua )orang badan pengurus. Pasal 37 Dalam semua rapat ketua yang memegang pimpinan, jikalau ketua tidak hadir, rapat dapat dipimpin oleh Badan Pengurus yang lain yang dipilih diantara yang hadir. Pasal 38 Kecuali jika ditentukan yang berlainan maka untuk mengambil suatu keputusan yang syah, rapat Badan Pengurus harus di hadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah badan pengurus. Pasal 39 Jika jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang atau sama banyak, maka pemungutan suara dilakukan untuk kedua kalinya, dan jika hasilnya tetap sama maka pimpinan rapatlah yang berhak memutuskan suatu hal atau usul – usul dan keputusan itu dianggap sah. . BAB XVIII BADAN PEMERIKSA Pasal 40 1.



Badan pemeriksa terdiri dari 2 orang.



2.



Yang dapat dipilih menjadi anggota Badan Pemeriksa adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1.



Memiliki sifat-sifat kejujuran



2.



Mengetahui seluk beluk administrasi dan keuangan.



BAB XIX ATURAN TAMBAHAN Pasal 41 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri. 2. Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah kelompok Ngudi Rahayu di Padukuhan Kalangan Desa Kalitekuk Kecamatan Semin Kabupaten Gunung Kidul DIY pada Tanggal 22 Februari 2006 3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di: Kalitekuk Pada tanggal : 22 Februari 2006 Pengurus Kelompok Tani Ngudi Rahayu Sekretaris



Ketua



NGATIMAN



SYAMSI Mengetahui



Kepala Desa Kalitekuk



Ketua Gapoktan Kalitekuk



PPL Desa Kalitekuk



WALUYA



KASMANTA



PUJI RAHAYU



CONTOH AD & ART GAPOKTAN CONTOH ANGGARAN DASAR



Dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD / ART)



Gabungan Kelompok Tani ( GAPOKTAN )



MAJU JAYA



Dari Anggota, Oleh Anggota dan untuk Anggota Sekretariat :



MUKADDIMAH Segala puji bagi Allah SWT. Tuhan semesta alam, sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah SAW., keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman. Dengan Rahmat serta karunianyalah sehingga pada hari ini Jum’at .tanggal 05 Juni Tahun 2009 telah terbentuk, Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) yang diberi nama ”.SINAR TANI.” di Desa. Sungai Bakar.. Kecamatan Bajuin . Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. Terbentuknya GAPOKTAN ”.SINAR TANI ..” berdasarkan hasil kesepakatan bersama dari gabungan Kelompok Tani (POKTAN) sebanyak 5 kelompok yang ada di Desa. Sungai Bakar, dengan terbentuknya Gapoktan ini diharapkan adanya kebersamaan dalam berusaha yang bertujuan untuk meningkatkan tarap hidup masa akan datang yang lebih baik dari masa kini. Dalam upaya peningkatan produksi bidang pertanian serta pengembangan agribisnis yang ada di desa, tentu saja banyak faktor yang ikut terlibat antara lain ketersediaan infrastruktur bidang teknis, infrastruktur penunjang pemasaran, ketersediaan modal dan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dalam hal ini adalah



para petani sebagai pelaku utama dalam proses produksi. Masing-masing faktor ini tentunya tidak dapat berdiri sendiri melainkan saling berhubungan dan bersinergis. Meningkatnya kwalitas para petani dalam menjalankan usahanya sangat berhubungan erat dengan adanya Gapoktan yang menjadi wadah untuk berhimpun dan merupakan wahana tempat belajar. Selain itu melalui Gapoktan tersebut para petani dapat mengaktualkan diri, mengemukakan gagasan dalam rangka penentuan arah kebijakan dibidang pertanian serta sebagai sarana untuk memperkuat posisi tawar ketika berhadapan dengan pihak luar. Melihat peran central Gapoktan dalam pemberdayaan kelompok-kelompok tani maka diperlukan sekali kelembagaan atau organisasi yang kuat (pengurus mampu menjalankan fungsi dan perannya, punya modal, usaha berkembang, jaringan kerja luas dan punya program yang jelas ) sehingga mampu memposisikan diri sebagai alat perjuangan perbaikan kesejahteraan anggotanya. Tentunya keberadaan GAPOKTAN “.SINAR TANI ” saat ini sangat dibutuhkan oleh petani khususnya dan masyarakat umumnya. Sebagai acuan untuk menjalankan atau mengembangkan kelembagaan GAOKTAN tersebut maka disusunlah bersama-sama Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPOKTAN ”SINAR TANI ..”.



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)



GAPOKTAN “



SINAR TANI “



ANGGARAN DASAR



BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA



PASAL 1 1.



Gabungan Kelompok Tani atau disingkat Gapoktan ini bernama Tani “ dan selanjutnya disebut Lembaga Organisasi Kemasyarakatan.



“ Sinar



2.



Gapoktan “Sinar Tani “ ini berkedudukan di Desa Sungai Bakar Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan.



3.



Wilayah kerja Gapoktan Sinar Tani. ini meliputi Wilayah Desa Sungai Bakar. Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut. BAB II VISI DAN MISI Pasal 2



1.



Visi dari Gapoktan “ Sinar Tani “ ini adalah, Terwujudnya kesejahteraan anggota dan masyarakat umumnya dalam wadah usaha bersama, dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan.



2.



Adapun Misi yang akan dilakukan dalam hal mencapai Visi tersebut diatas antara lain : a. Melakukan kegiatan agribisnis pertanian dan usaha lainnya yang bermanfaat untuk peningkatan ekonomi anggota. b. Menumbuhkan nilai-nilai kebersamaan, keswadayaan dengan menghimpun modal usaha melalui kegiatan simpan pinjam. c. Penguatan kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat khususnya Gapoktan, Poktan dan Anggota, melalui pelatihan-pelatihan dan pembinaan. d. Pengembangan usaha ekonomi produktif melalui peningkatan modal usaha keswadayaan anggota. e. Peningkatan pelayanan ekonomi kerakyatan terhadap anggota maupun non anggota.



BAB III AZAS DAN TUJUAN Pasal 3 1. 2.



Gapoktan “ Sinar Tani “ berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. dengan Kekeluargaan dan Kegotong Royongan. Gapoktan “ Sinar Tani “ bertujuan untuk : a. Meningkatkan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat dilingkup kegiatan pada umumnya. b. Berperan sebagai pengelola usaha penyedia sarana produksi pertanian, permodalan usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan. c. Mengembangkap sikap saling hormat menghormati, demokrasi dan transparansi dalam segala aspek kegiatan. BAB IV U S A H A Pasal 4



Dalam rangka tercapainya hal yang dimaksud diatas, maka Gapoktan “Sinar Tani “ menghimpun modal swadaya dan menyelenggarakan usaha sebagai berikut : 1.



Menghimpun modal dari anggota, antara lain simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.



2.



Pengelola dan menyediakan sarana produksi pertanian. permodalan usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.



3.



Menumbuhkan dan mengupayakan usaha lainnya, berdasarkan hasil musyawarah anggota yang telah disepakati dan disesuaikan dengan kebutuhan setempat. BAB V KEANGGOTAAN Pasal



5 1. 2.



Anggota Gapoktan “Sinar Tani “ adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa. Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha kebersamaan.



3.



Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota. 4. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Pasal 6 Yang dapat diterima menjadi anggota Gapoktan “Sinar Tani .“ adalah sebagai berikut : 1.



Warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal dan berdomisili serta berusaha diwilayah Desa Sungai Bakar dan menjadi anggota kelompok tani yang tergabung di Gapoktan Sinar Tani 2. Masyarakat umum atau individu yang sudah dewasa dan ada mempunyai usaha yang jelas, baik laki-laki maupun perempuan di luar anggota kelompok tani yang tinggal dan berdomisili di Desa Sungai Bakar 3. Bersedia mentaati peraturan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 4. Bersedia membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati. Pasal 7 Keanggotaan Gapoktan “ Sinar Tani “ berakhir bilamana yang bersangkutan : a. Mengundurkan diri dari keanggotaan atau berhenti atas permohonan sendiri. b. Meninggal dunia. c. Diberhentikan karena : c.1. Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan. c.2. Dalam waktu 6 (enam) bulan tidak ikut aktif berpartisifasi kepada Gapoktan. d. Dipecat atau diberhentikan oleh pengurus maupun rapat anggota karena : d.1. Terbukti melakukan tindak kejahatan/pidana. d.2. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik Gapoktan. d.3. Melalaikan kewajiban sebagai anggota setelah diperingatkan 3 (tiga) kali secara tertulis oleh pengurus.



Pasal 8 Setiap Anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap Gapoktan : 1.



Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.



2. 3.



Berpartisifasi dan aktif dalam segala kegiatan Gapoktan. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.



Setiap Anggota Gapoktan mempunyai hak yang sama untuk : 1. 2. 3. 4.



Menghadiri, mengemukakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. Memilih dan dipilih menjadi kepengurusan. Memanfaatkan Gapoktan dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota. Mendapatkan bagian dari keuntungan sisa hasil usaha ( SHU ).



BAB VI K E PE N G U R U SAN Pasal 9 1. 2.



Kepengurusan Gapoktan dipilih dari dan oleh rapat anggota. Yang dapat dipilih menjadi pengurus kelompok adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Memiliki sifat jujur, aktif dan terampil sesuai dengan bidangnya. b. Mempunyai pengertian yang cukup tentang tujuan organisasi dan tata cara kerjanya Gapoktan.



3.



Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan rapat anggota.



Pasal 10 1. 2.



Masa jabatan pengurus selama 3 ( Tiga ) tahun. Rapat Anggota dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa : a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Gapoktan. b. Pengurus tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan. c. Pengurus dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Gapoktan..



3. 4.



Pengurus yang masa Jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali. Pengurus sekurang-kurangnya Lima ( 5 ) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (Tujuh ) orang.



Pasal 11



Pengurus mempunyai kewajiban sebagai berikut : 1. Memimpin organisasi dan usaha Gapoktan. 2. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Gapoktan. 3. Mewakili Gapoktan dalam kegiatan diluar dalam hal keperluan organisasi. 4. Melakukan pembinaan terhadap anggotanya. 5. Menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan jabatannya. 6. Melaporkan kepada anggota baik kegiatan maupun keuangan Pasal 12 Pengurus mempunyai hak mendapatkan jasa berdasarkan kemampuan Kelompok serta berdasarkan keputusan Rapat Anggota.



BAB VII KOMITE PENGARAH Pasal 13 1.



Komite Pengarah Gapoktan dipilih dari dan oleh anggota Gapoktan dalam Rapat Anggota, serta bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. 2. Masa jabatan Komite Pengarah 1 ( satu ) tahun. 3. Anggota Komite Pengarah yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali. 4. Anggota Komite Pengarah tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus maupun Pengelola Gapoktan. Pasal 14 Syarat untuk dipilih menjadi Anggota Komite Pengarah sebagai berikut : 1. Mempunyai dasar pendidikan yang cukup 2. Mempunyai pengetahuan dan mengerti tentang pembukuan Gapoktan. 3. Mempunyai kejujuran dan bertanggungjawab penuh terhadap anggota. Pasal 15 1.



Tugas dan Kewajiban Komite Pengarah adalah : a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, kebijaksanaan dan pengelolaan Gapoktan serta membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasan minimal 1 (satu) tahun sekali. b. Membuat laporan tahunan hasil pemerikasaan atau pengawasan atas posisi kinerja



kepengurusan, administrasi dan keuangan, guna disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan. c. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam penumbuhan dan pengembangan unit usaha otonom yang dilaksanakan oleh Gapoktan.



2.



Komite Pengarah berwewenang dan berhak untuk : a. Memeriksa dan meneliti kebenaran pembukuan serta catatan-catatan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi dan pengelolaan usaha Gapoktan. b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus, anggota atau siapapun dalam rangka melaksanakan tugasnya. c. Memberikan saran, pendapat dan usulan serta mengupayakan rencana tindak lanjut pada pengurus maupun kepada Rapat Anggota dan pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Gapoktan yang lebih baik untuk masa akan datang. d. Komite Pengarah berhak menerima jasa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Gapoktan serta berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Anggota. e. Komite Pengarah ikut bertanggung jawab atas kejadian yang ada pada waktu atau setelah diadakan pemerikasaan yang diketahui kemudian setelah pemeriksaan berjalan.



BAB VIII PERMODALAN Pasal 16 Modal Gapoktan dihimpun dari swadaya anggota terdiri dari : 1. Simpanan Pokok per anggota sebesar Rp 20.000,00..dan dibayar pada saat masuk menjadi anggota Gapoktan, namun dalam hal tertentu dapat dicil menjadi 2 x .cicilan. 2. Simpanan wajib per anggota sebesar Rp 2.000,00 .dan dibayar setiap bulan pada saat pertemuan rutin bulanan. 3. Simpanan sukarela anggota tidak ada batasan atau besaran nilainya, atau sesuai dengan kemampuan masing-masing anggota. Pasal 17 Modal Gapoktan bisa juga diperoleh dari bantuan pihak luar, baik hibah maupun berupa pinjaman atau kredit. Pasal 18 Modal Gapoktan bisa didapat dari keuntungan hasil usaha, simpan pinjam, jasa, perdagangan dan usaha lainnya yang telah disepakati pada Rapat Anggota Tahunan.



BAB IX RAPAT ANGGOTA Pasal 19 Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Gapoktan Sinar Tani.. Pasal 20 Rapat Anggota menetapkan : a. Anggaran Dasar b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Gapoktan c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah d. Program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan Serta pengesahan laporan keuangan e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya f. Pembagian sisa hasil usaha g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Gapoktan



Pasal 21 (1). Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (2). Dalam hal dilakukan pemungatan suara, setiap anggota Mempunyai hak satu suara. (3). Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan Keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. Pasal 22 Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban, Pengurus dan Komite Pengarah mengenai pengelolaan Gapoktan. Pasal 23 (1). Rapat Anggota dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun (2). Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus, diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau. Pasal



24 Rapat Anggota berkenaan dengan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah : a. Rapat Anggota Tahunan (RAT) b. Rapat Anggota Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah. c. Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar d. Rapat Anggota Peleburan / Penggabungan dan Pembagian e. Rapat Anggota Pembubaran Gapoktan f. Rapat Anggota Biasa lainnya



Pasal 25 Rapat Anggota dapat diselenggarakan oleh Gapoktan Tidak mengunakan system kelompok atau dengan system kelompok.



a. b.



c. d.



(1). Rapat Anggota Tahunan, yaitu Rapat Anggota yang diadakan setahun sekali dalam rangka tutup tahun buku. Diselenggarakan paling lambat akhir bulan Maret setelah tutup tahun buku. Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain: b.1. Pembacaan dan pengesahan Berita Acara/ Notulen Rapat Anggota Tahunan yang lalu. b.2. Laporan pertanggungjawaban Pengurus tentang kegiatannya selama tahun buku yang lalu, neraca dan perhitungan. laba/ rugi selama tahun buku yang bersangkutan. b.3. Laporan Komite Pengarah b.4. Tanggapan anggota terhadap laporan Pengurus dan Komite Pengarah b.5. Pengesahan laporan Pengurus dan Komite Pengarah b.6. Pengesahan program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan untuk tahun buku berikutnya b.7. Pengaturan tentang pembagian dan penggunaan sisa hasil usaha b.8. Hal – hal lain yang menyangkut perkembangan Gapoktan Rapat Anggota Tahunan sah, apabila dihadiri oleh lebih 50% dari jumlah anggota Atau dari jumlah utusan kelompok. Sahnya keputusan Rapat Anggota Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 25 Anggaran Dasar



(2). Rapat Anggota Pemilihan , Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus dan atau Komite Pengarah. a. Diadakan bilamana keadaan memerlukan pemilihan Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan atau Komite Pengarah b. Pelaksanaannya pada waktu yang sama setelah selesai penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan. c. Sahnya keputusan rapat sebagaimana diatur pada pasal 25 Anggaran Dasar ini. (3). Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Gapoktan a. Diadakan khusus untuk membicarakan masalah perubahan Anggaran DasarSehubungan dengan :



b. c. d.



a.1. Penyesuaian dengan Undang – Undang tentang Gapoktan : a.2. Penelaahan nama Gapoktan a.3. Penelaahan Usaha Gapoktan a.4. Penelaahan keanggotan Gapoktan a.5. Penelaahan simpanan pokok anggota a.6. Penelaahan masa jabatan Pengurus dan atau Komite Pengarah a.7. Dan lain – lain menyangkut perubahan Anggaran Dasar Dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota atau Dari jumlah utusan kelompok. Sahnya keputusan rapat sebagaimana diatur dalam pasal 25 Ayat (1) dan (2) , dalam hal tidak tercapainya kata mufakat maka keputusan sah bila disetujui oleh sekurang – kurangnya 3/4 dari jumlah Utusan kelompok yang hadir. Hanya terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan Pembagian dan perubahan bidang usaha Gapoktan yang diminta pengesahan Kepada pemerintah, termasuk dalam hal ini perubahan struktur permodalan, Tanggungan anggota dan nama Gapoktan. Pasal 26



(1). Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 25 Anggaran Dasar ini, Gapoktan dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan. Adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. (2). Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan sejumlah anggota atau atas keputusan Pengurus. a. Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan anggota a.1 Untuk suatu hal yang prinsipil, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan Gapoktan. a.2 Disampaikan kepada Pengurus secara tertulis ditandatangani oleh/ serta dihadiri oleh minimal 10% dari jumlah anggota Gapoktan atau dari jumlah utusan Kelompok. a.3. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan, ayat (2) huruf a.1 dan a.2 dalam pasal ini maka Pengurus harus memenuhinya; b. Rapat Anggota Luar Biasa atas Keputusan Pengurus: b.1. Dilaksanakan untuk memperoleh kesempatan terhadap upaya yang akan ditempuh bagi kepentingan pengembangan Gapoktan. b.2. Dihadiri oleh minimal 20% dari jumlah anggota Gapoktan atau dari jumlah utusan kelompok dengan mengikut sertakan seluruh pengelola terutama dalam hal yang berkaitan dengan usaha. (3). Dalam hal tidak diperoleh kata mufakat, maka keputusan Rapat Anggota Luar Biasa dimaksud sah bila disetujui olah 2/3 dari jumlah anggota anggota yang hadir. (4). Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Anggaran Dasar ini. Pasal 27 (1). Undang/pemberitahuan Rapat Anggota/Rapat Anggota Luar Biasa beserta acaranya



berikutbahan rapat seperti laporan tahunan Pengurus : Laporan Komite Pengarah, neraca dan perhitungan rugi/laba, Program Kerja dan Rencana Pendapatan dan Belanja serta bahan-bahan lain yang diperlukan, sesuai dengan acaranya sekurang-kurangnya 1(satu) minggu sebelum rapat dilaksanakan telah diasampaikan kepada anggota. (2). Pejabat Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan/atau instansi lainnya yang melakukan pembinaan selama berjalannya Gapoktan dapat berhadir baik dalam Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa atau Rapat Pengurus guna memberikan bimbingan dan konsultan yang diperlukan. (3). Semua hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dicatat dalam Berita Acara (Notulen Rapat),dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat. BAB X PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA Pasal 28 1.



Sisa Hasil Usaha Gapoktan adalah merupakan pendapatan dari hasil segala usaha yang diupayakan oleh Gapoktan selama satu tahun buku dan dikurangi baiaya operasional dan kewajiban lainnya.



2.



Sisa Hasil Usaha sebagai dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibagi dengan rincian sebagai berikut : a. 30 % untuk Penambahan modal Gapoktan b. 20 % untuk Jasa Pengurus. c. 5 % untuk Dana Sosial. d. 5 % untuk Dana Pendidikan e. 40 % untuk Dibagikan Kepada Anggota.



BAB XI S A N K S I Pasal 29 1.



Setiap anggota yang melalaikan kewajibannya terhadap anggota, akan diberi sanksi antara lain :



a. Diberi peringatan awal atau adanya pemberitahuan pengurus. b. Apabila 3 (tiga) bulan belum ada melakukan atau menyelesaikan kewajibannya sebagai anggota akan dikenakan denda sebesar 5 % dari total tunggakan atau kewajiban sebagai anggota. c. Apabila 3 (tiga ) bulan berturut-turut masih tidak menyelesaikan kewajibannya, maka akan dikeluarkan sebagai keanggotaan, namun sebelumnya segala jaminan yang dititipkan kepada pengurus dijadikan uang terlebih dahulu untuk menutupi jumlah sisa kewajibannya, serta segala hak sebagai anggota telah dihapuskan. 2.



Apabila segala hal telah dilakukan atau pada pasal 20 ( dua puluh ) ayat 1 ( satu ), tidak ada penyelesaian, maka yang bersangkutan akan diajukan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 30



Setiap anggota Pengurus Gapoktan yang melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut : 1. Diberikan peringatan awal 2. Diberikan teguran dan pembinaan 3. Diberhentikan sebagai anggota kepengurusan 4. Diajukan kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan nama baik Gapoktan maupun yang berkaitan dengan keuangan. Pasal 31 Setiap anggota Komite Pengarah yang melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut : 1. Diberikan peringatan awal 2. Diberikan teguran dan pembinaan 3. Diberhentikan sebagai anggota Komite Pengarah 4. Diajukan kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan nama baik Gapoktan maupun yang berkaitan dengan keuangan.



BAB XII JANGKA WAKTU BERDIRINYA



Pasal 32 Gapoktan “Sinar Tani “ didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas atau setelah memperoleh adanya kesepakatan pada Rapat Anggota. BAB XIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 33 1.



Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Gapoktan harus diselesaikan secara interen malalui Rapat Pengurus dan bila mana perlu penyertakan Komite Pengarah atau melalui Rapat Anggota.



2.



Apabila tidak dapat diselesaikan secara menurut ayat 1 ( satu ) pasal ini maka dapat dikonsultasikan kepada instansi / pejabat yang berwewenang guna mendapat petunjuk dan bimbingan sebagaimana mestinya.



3.



Jika dalam hal ini tidak dapat diselesaikan menurut ayat 2 ( dua ) pasal ini, maka penyelesaiannya harus dilakukan menurut jalur hukum yang berlaku. BAB XIV ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS Pasal 34



1.



Hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran dasar ini.



2.



Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus atau keputusan lainnya sebagai yang dimaksud pada ayat 1 ( satu ) pasal ini dimusyawarahkan dan disyahkan dalam Rapat Anggota.



BAB XV



P E N U T U P Pasal 35 1.



Anggaran Dasar Gapoktan “ Sinar Tani “ ini ditanda tangani bersama oleh semua anggota atau pendiri serta dilampirkan dalam Anggaran dasar ini.



2.



Anggaran Dasar ini berlaku dan disyahkannya sejak tanggal ditanda tangani bersama oleh Pengurus dan Anggota Pendiri.



Desa Sungai Bakar., 05 . Juni 2009 Pengurus Gapoktan “ Sinar Tani “ Nama



Jabatan



Tanda Tangan



No.



1



Wagino



Ketua



1



2



Yudi Friadi



Sekretaris



2



3



Adnawi



Bendahara



3



4



Syamsudin



Manajer LKM



4



5



Gazali Rahman



Unit Saprotan



5



6



M Kawit



Unit Pemasaran



6



7



Soinem



Unit Pelayanan Jasa Alsintan



7



Mengetahui, Kepala Desa Sungai Bakar



Haderan



Penyuluh Pertanian



Gt.M.Syaiful Rahman, S.ST NIP. 19620121 198403 1 012 Kepala BP3K Kec. Pelaihari



H. Tarmidji Asmail NIP. 19551106.197603.1.003



Anda baru membentuk Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan), atau sudah lumayan lama terbentuk. Tapi sandaran hukum untuk bekerja / kegiatan oleh Gapoktan belum jelas. Saya ada contoh bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Bila anda sudah mempunyai dan menyusun, mari kita saling berbagi info untuk saling melengkapi. Untuk kesempurnaan, sehingga Gapoktan dapat berjalan sesuai perencanaan dan bisa Mandiri. Oke. Daripada anda membaca yang tidak jelas . Mari kita mulai dengan penyusunan, penetapan, dan pengesahan AD / ART. 1.PERSIAPAN Mengadakan pertemuan dengan pengurus inti Gapoktan ( Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Unit Unit ) untuk membicarakan : jadwal pertemuan dengan seluruh anggota, tempat, waktu, siapa yang diundang selain anggota, biaya pertemuan. Menyiapkan naskah AD/ART 2. Konsep AD / ART sebagai berikut : : a. MUKADDIMAH Tentunya keberadaan GAPOKTAN “.............................. ” saat ini sangat dibutuhkan oleh petani khususnya dan masyarakat umumnya. Sebagai acuan untuk menjalankan atau mengembangkan



kelembagaan GAOKTAN tersebut maka disusunlah bersama-sama Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPOKTAN ”....................... " BAB I Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja BA B II Terdiri dari Pasal 2 - Pasal 8 : Visi dan Misi BAB III : Azas dan Tujuan BAB IV : Usaha BAB V : Keanggotaan BAB VI : Kepengurusan BAB VII : Komite Pengarah BAB VIII : Permodalan BAB IX : Rapat anggota BAB X: Pembagian Sisa Hasil usaha BAB XI : Sanksi BAB XII : Jangka Waktu Berdirinya BAB XIII : Penyelesaian Perselisihan BAB XIV : Anggaran Rumah tangga dan Peraturan Khusus BAB XV : Penutup Ditetapkan di ……., Pengurus Gapoktan menanda tangani naskah. Mengetahui : Kepala Desa, Penyuluh Pertanian, Kepala BPP. Apabila anda bermnat dengan naskah ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GAPOKTAN. Silahkan Download lewat penyimpanan data online Ziddu.: Ini dia Link tinggal klik aja ( tapi maaf) filenya saya beri Password Jadi bila anda sudah mendownload, mohon info aku lewat email. Mohon untuk tidak kenyamanan ini.



AD ART KELOMPOK TANI MAKMUR PEDUKUHAN PANCURAN DESA TERONG KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL Administrator 22 September 2015 11:21:51 WIB



ANGGARAN DASAR KELOMPOK TANI “TANI MAKMUR” DUSUN PANCURAN, DESA TERONG, KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL,D.I.YOGYAKARTA BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN RUANG LINGKUP Pasal 1 1)



Perkumpulan Kelompok Tani ini bernama “Tani Makmur”



2)



Dalam Anggaran Dasar ini disebut: Kelompok Tani “Tani Makmur”



Yang berkedudukan di:



a) Dusun



: Pancuran



b) Desa



: Terong



c) Kecamatan



: Dlingo



d) Kabupaten



: Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta



3)



Ruang Lingkup Kelompok Tani “Tani Makmur” meliputi :



petani yang berdomisili di Dusun Pancuran. BAB II AZAS,TUJUAN, DAN LANDASAN Pasal 2 1)



Kelompok Tani Tani Makmur berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



2)



Tujuan



a)



Meningkatkan Kesejahteraan Anggota.



b)



Mengembangkan potensi pertanian di dusun Pancuran.



c)



Menciptakan ketersediaan SAPRODI (Sarana Produksi) Pertanian.



d) Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka meningkatkan produktivitas dan pendapatan. e)



Menggalang persatuan dan kesatuan Petani.



f)



Menciptakan Rasa Kegotong-royongan antar anggota.



3) Landasan a) Adanya kebersamaan dan kemandirian. b) Adanya kebebasan dan keterbukaan yang bertanggung jawab. c) Adanya partisipasi dan keswadayaan. BAB III FUNGSI DAN PERAN KELOMPOK TANI Pasal 3 1)



Fungsi dan Peran Kelompok Tani adalah :



a)



Sebagai lembaga dan wadah kegiatan pertanian.



b) Membangun dan mengembangkan potensi yang dimiliki anggota yang membawa dampak positif untuk meningkatkan usaha dan pendapatan. c)



Mendorong dan membantu kegiatan usaha yang dijalankan oleh anggota.



d)



Mengkoordinir dan memfasilitasi kegiatan pertanian yang dijalankan anggota. BAB IV



KEANGGOTAAN Pasal 4 1) Anggota Kelompok Tani adalah merupakan pemillik dan sebagai pengguna kegiatan serta usaha yang dijalankan Kelompok 2)



Anggota Kelompok dicatat dalam buku daftar anggota.



3) Yang dapat diterima menjadi anggota Kelompok adalah mereka (para petani) yang mempunyai kegiatan usaha tani on farm (budidaya) maupun off farm (pengolahan) di wilayah dusun Pancuran yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a)



Domisili di wilayah dusun Pancuran.



b) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. c)



Membayar simpanan iuran kelompok sebagaimana yang telah disepakati bersama.



4) Keanggotaan didasarkan atas kesadaran, kerelaan dan kesungguhan untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan Kelompok Tani. 5) Penerimaan dan pemberhentian anggota Kelompok ditentukan oleh Rapat Anggota Kelompok dan rapat-rapat khusus yang diselenggarakan dengan memperhatikan usul dan saran dari penasehat dan Pembina. 6) Mulai dan berakhirnya keanggotaan Kelompok berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 5 Setiap anggota mempunyai hak : a)



Sebagai pemilik dan pengguna kegiatan usaha Kelompok.



b)



Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.



c)



Untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus



d)



Memahami dan mengetahui pembukuan Kelompok pada setiap saat atau pada saat Rapat Anggota.



e)



Mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang sama dari kegiatan usaha yang dijalankan Kelompok.



f) Mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai dengan aktivitas kegiatan yang dilakukan anggota Kelompok (proporsional). g)



Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila Kelompok dibubarkan atau berhenti dari keanggotaan.



Pasal 6 Setiap anggota masing-masing kelompok mempunyai kewajiban : a)



Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Kelompok Tani.



b) Mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Keputusankeputusan rapat serta peraturan khusus yang telah disepakati dalam rapat anggota. c)



Berpartisipasi dalam kegiatan yang dijalankan oleh Kelompok.



d)



Membayar simpanan iuran kelompok yang telah disepakati.



e)



Menanggung risiko usaha secara bersama. Pasal 7



Berakhirnya keanggotaan bilamana : a)



Kelompok dibubarkan.



b)



Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri.



c)



Tidak lagi berpartisipasi atau berperan aktif dalam kegiatan kelompok.



d)



Terbukti melanggar aturan kelompok.



e)



Tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota terutama dalam hal keuangan.



f)



Berbuat sesuatu yang merugikan kelompok. BAB VI MUSYAWARAH ANGGOTA Pasal 8



1) Musyawarah anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kelompok. 2) Musyawarah Anggota dilakukan secara teratur paling sedikit satu kali dalam setahun dan jika diperlukan dapat dilakukan Musyawarah Anggota Luar Biasa. 3)



Musyawarah Anggota mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus kelompok.



4) Setiap keputusan yang diambil dalam Musyawarah anggota sejauh mungkin diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir dan memiliki hak suara di dalam rapat. 5)



Musyawarah Anggota dapat diadakan :



a)



Atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) jumlah anggota.



b)



Atas keputusan pengurus. Pasal 9



1) Musyawarah Anggota dikatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang memiliki hak suara (50%+satu).



2) Jika Musyawarah Anggota tidak berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pasal ini, maka Musyawarah Anggota ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari atau berdasarkan hasil keputusan pengurus. 3) Anggota yang tidak hadir dalam Musyawarah Anggota tidak dapat mewakilkan hak suara kepada anggota lain. BAB VII PE N G U R US Pasal 10 Untuk mengatur dan menyelenggarakan program Kelompok perlu diadakan kepengurusan: 1)



Pengurus Kelompok dipilih dari keanggotaan kelompok dalam Musyawarah Anggota.



2) Yang dapat dipilih menjadi pengurus Kelompok adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a)



Memiliki sifat jujur, aktif, terampil bekerja, dan berdedikasi terhadap kelompok.



b)



Sebagai anggota kelompok aktif.



c) Mempunyai pengetahuan dan wawasan yang cukup baik terhadap kelompok dan tata laksana kelompok. Pasal 11 1) Masa jabatan pengurus yaitu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota. 2) Sebelum memulai masa jabatan dalam kepengurusan Kelompok, pengurus mengucapkan sumpah/janji di hadapan anggota dalam Musyawarah Anggota. 3) Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatan habis, maka Musyawarah Anggota dapat memilih dan mengangkat penggantinya. 4)



Jumlah pengurus Kelompok sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. Pasal 12



1)



Berakhirnya jabatan pengurus kelompok, apabila :



a)



Meninggal dunia.



b)



Habis masa jabatan.



c)



Berhenti atas permintaan sendiri (mengundurkan diri).



d)



Diberhentikan oleh Musyawarah Anggota, apabila :  Melakukan kecurangan dan merugikan Kelompok.  Tidak menaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusankeputusan Musyawarah Anggota.  Sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Kelompok.



 Tidak loyal lagi kepada Kelompok Anggota.  Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus. BAB VIII TUGAS,KEWAJIBAN, DAN HAK PENGURUS Pasal 13 1)



Pengurus bertugas untuk :



a)



Mengelola organisasi Kelompok.



b) Melakukan segala ketentuan/kesepakatan atas nama Kelompok dalam rangka kegiatan operasional Kelompok. c)



Mewakili Kelompok dalam rangka kegiatan operasional Kelompok.



d)



Menyelenggarakan administrasi organisasi Kelompok, antara lain :  Melakukan pencatatan dan pemeliharaan buku daftar anggota, Notulen Rapat Anggota, Rapat Pengurus, dan buku-buku lainnya yang diperlukan.  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.  Menyusun Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan, dan Belanja Kelompok.



2)



Kewajiban Pengurus adalah :



a) Melaksanakan program-program dan keputusan-keputusan yang telah diambil Musyawarah Anggota. b)



Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan kelompok kepada Musyawarah Anggota.



c)



Melaksanakan program-program yang telah disetujui Musyawarah Anggota.



d)



Membuat laporan pembukuan dan pengadministrasian yang rapi dan dapat dipahami oleh anggota.



e) Membuat usulan-usulan kegiatan program dan proyeksi usaha yang akan dijalankan oleh kelompok. f) Setiap anggota pengurus kelompok diwajibkan menanggung segala kerugian yang disertai oleh kelompok yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam melakukan tugas. 3)



Hak Pengurus adalah :



a) Pengurus selama memegang jabatannya dimungkinkan untuk mendapat imbalan sesuai dengan keputusan Musyawarah Anggota. b) Pengurus atas persetujuan Musyawarah Anggota dapat mengangkat karyawan untuk membantu dalam melakukan pengelolaan kegiatan usaha Kelompok. c)



Karyawan dapat diberikan imbalan yang layak sesuai dengan kemampuan kelompok.



BAB IX KAS KELOMPOK Pasal 14 1)



Kas kelompok bersumber dari :



a)



Iuran anggota berupa simpanan kelompok.



b)



Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.



c)



Hasil kegiatan usaha (SHU).



d)



Pinjaman atau bantuan dari pihak ketiga. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 15



1) Ketentuan perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam Musyawarah Anggota. 2) Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota. BAB XI ATURAN TAMBAHAN Pasal 16 Bilamana ada keputusan-keputusan yang baru disepakati oleh Musyawarah Anggota, maka keputusan tersebut dimasukkan sebagai aturan tambahan yang juga harus dipatuhi oleh seluruh anggota.



BAB XII PE N UTU P Pasal 17 1) Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah Anggota. 2)



Hal-hal yang bersifat lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Ditetapkan di: Dusun Pancuran Pada tanggal :



Atas Nama Seluruh Anggota kelompok Kelompok Tani “Tani Makmur” Ketua



Sekretaris



Bendahara



Sugiyono



Sugiran



Sugiyanto Ditetapkan di : Dusun Pancuran Pada Tanggal :



Mengetahui, Dukuh Pancuran



Sugiyadi



ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK TANI “TANI MAKMUR” DUSUN PANCURAN, DESA TERONG, KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL, D.I YOGYAKARTA BAB I SEKRETARIAT,CAP DAN WILAYAH KERJA Pasal 1 1) Sekretariat Kelompok Tani ”Tani Makmur” bertempat di Dusun Pancuran Desa Terong Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul.



2) Kelompok Tani ” Tani Makmur” dapat membuka tempattempat pelayanan sehingga mudah dijangkau oleh anggota dan memudahkan anggota untuk mendapatkan pelayanan. 3) Kelompok Tani ” Tani Makmur” mempunyai cap yang menunjukan oranisasi dan tempat Kelompok Tani “Tani Makmur” 4) Ketentuan mengenai cap sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini, serta penggunaannya diatur dalam peraturan khusus Kelompok Tani ” Tani Makmur”. 5) Wilayah kerja Kelompok Tani ” Tani Makmur” meliputi area Dusun Pancuran . Pasal 2 1) Hari kerja, hari libur dan kegiatan lainnya dapat dilakukan sewaktu-waktu pada saat diperlukan, selanjutnya diatur dalam peraturan khusus.



BAB II KEANGGOTAAN Pasal 3 Keanggotaan kelompok tani “Tani Makmur” adalah : 1) Anggota kelompok tani adalah masyarakat Dusun pancuran Desa Terong 2) Yang dimaksud dengan anggota adalah seseorang (petani, Peternak, perikanan , pedagang dan pengolah hasil tani) yang tercatat secara resmi pada kelompok tani yang tergabung dalam Kelompok Tani ” Tani Makmur” dan mengajukan permohonan dan persyaratan yang ditentukan. 3) Permohonan untuk menjadi anggota Kelompok Tani ” Tani Makmur” diputuskan oleh pengurus. BAB III PENGURUS



Pasal 4 1) Pengurus Kelompok Tani ” Tani Makmur” sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 1 (satu) orang bendahara. Pasal 5 1) Sebelum melaksanakan tugasnya, pengurus Kelompok Tani ” Tani Makmur” harus mengucapkan sumpah dan janji. 2) Pengucapan sumpah dan janji pengurus dilaksanakan di depan musyawarah anggota Kelompok Tani ” Tani Makmur” dan disaksikan oleh pimpinan musyawarah. 3) Setiap pengurus setelah mengucapkan sumpah dan janji, termasuk saksi-saksi harus menandatangani berita acara pengucapan janji. Pasal 6 1) Serah terima jabatan pengurus lama kepada pengurus baru selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah dipilih. 2) Pelaksanaan serah terima dari pengurus lama kepada pengurus terpilih seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dalam pasal ini, harus dibuat berita acara serah terima dan harus dilampirkan laporan keuangan per posisi pergantian pengurus. Termasuk dalam lampiran tersebut adalah daftar seluruh kekayaan dan kewajiban piutangnya. BAB IV PENGAWAS Pasal 7 1) Pengawas Kelompok Tani ” Tani Makmur” sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang anggota. Pasal 8 1) Sebelum melaksanakan tugasnya, pengawas Kelompok Tani ” Tani Makmur” harus mengucapkan sumpah dan janji. 2) Pengucapan sumpah dan janji pengurus dilaksanakan di depan musyawarah anggota Kelompok Tani ” Tani Makmur” dan disaksikan oleh pimpinan rapat. 3) Setiap pengawas setelah mengucapkan sumpah dan janji, termasuk saksi-saksi harus menandatangani berita acara pengucapan janji.



Pasal 9 1) Serah terima jabatan pengawas lama kepada pengawas baru selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah dipilih. BAB V MUSYAWARAH ANGGOTA Pasal 10 1) Pengurus Kelompok Tani ” Tani Makmur” dapat membentuk panitia, 1 (satu) bulan sebelum musyawarah anggota dilaksanakan. 2) Pemilihan pengurus sebelumnya dilaksanakan secara musyawarah mufakat. Apabila belum ada kata mufakat, dapat dilakukan pengambilan suara terbanyak. Apabila ada dua calon pengurus atau lebih, dan ada suara yang sama, dapat diulangi kembali kecuali salah satu ada yang mengundurkan diri.



Pasal 11 Agenda musyawarah umum anggota terdiri atas : (a)



Pemastian kehadiran anggota.



(b)



Pengesahan tata tertib rapat.



(c)



Laporan pertanggungjawaban pengurus.



(d)



Penyampaian program kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kelompok Tani oleh pengurus.



(e)



Pandangan umum.



(f)



Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kelompok Tani .



(g)



Pemilihan / pemberhentin pengurus.



(h)



Pengambilan sumpah & janji.



(i)



Pembacaan keputusan – keputusan rapat.



(j)



Penutup. BAB VI MODAL ANGGOTA Pasal 12



1)



Simpanan pokok adalah simpanan anggota yang dibayarkan hanya sekali pada awal masuk yaitu sebesar Rp. 5.000,-



2)



Simpanan wajib adalah simpanan anggota yang dibayarkan setiap pertemuan (bulanan), yaitu sebesar Rp. 2.000,-



3) Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib dapat melalui bendahara atau pengurus Kelompok Tani yang berkedudukan diwilayah Dusun Pancuran. 4) Simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah terkumpul diKelompok Tani akan dikembangkan sebagai simpan pinjam oleh pengurus Kelompok Tani ” Tani Makmur”.



BAB VII SISA HASIL USAHA Pasal 13 1) Pembagian SHU diatur sebagai berikut : 1. 40% untuk Anggota sesuai dengan modal/simpanannya. 2. 40% cadangan modal. 3. 20% dana pengurus dan pengawas. 2) Yang dimaksud modal atau simpanan adalah jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib/ bulan. BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 14 1) Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat diputuskan oleh 50 % + 1 dari anggota yang hadir dalam musyawarah anggota, setelah memenuhi quorum sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 2) Salinan perubahan yang akan diajukan beserta pemberitahuan secara tertulis mengenai rapat yang akan diadakan harus disampaikan kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum musyawarah. 3) Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dilakukan sepanjang



tidak bertentangan dengan : 1. UUD 1945 2. Anggaran Dasar Kelompok Tani ” Tani Makmur” 3. Prinsip – prinsip dan standar organisasi Kelompok Tani ” Tani Makmur”.



BAB IX PENUTUP Pasal 15 1) Setiap perubahan atau penyempurnaan anggaran rumah tangga ini harus diputuskan dalam musyawarah anggota. 2) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan khusus Kelompok Tani ” Tani Makmur”. 3) Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “Tani Makmur” ini berlaku sejak ditetapkan. Atas Nama Seluruh Anggota Kelompok Tani “Tani Makmur” Ketua Sugiyono



Sekretaris



Bendahara



Sugiran



Sugiyanto Ditetapkan di: Dusun Pancuran Pada Tanggal :



Mengetahui, Dukuh Pancuran



Sugiyadi



AD/ART Gapoktan Sri Rejeki



ANGGARAN DASAR BAB I NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU PASAL 1 1.



Organisasi ini Bernama Gabungan Kelompok Tani Sri Rejeki disingkat Gapoktan Sri Rejeki. 2. Organisasi ini berkedudukan di Desa/kota Kecamatan negara Indonesia. 3. Organisasi ini di bentuk pada hari rabu tanggal 17 Maret 2004 di Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya. BAB II AZAS,TUJUAN, DAN SIFAT



PASAL 2 1.



Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar 45 serta kekeluargaan dan gotong royong 2. Organisasi ini bertujuan : a.



Meningkatkat kerja sama serta berorientasi keseimbangan tujuan individu,organisasi, ekonomi,dan sosial. b. Meningkatkan produksi usaha tani yang digeluti oleh para anggota dengan menerapkan manajemen dan teknologi secara tepat. c. Meningkatkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerja sama yang di cerminkan oleh tingkat produktifitas usaha para anggota. 3.



Organisasi ini mempunyai sifat Keilmuan,Berjiwa kewirausahaan dan independen serta terbuka dengan mengembangkan jiwa kemandirian dalam berusaha dengan berbasis pada sektor pertanian dan perdesaan dalam upaya pengembangan sumber daya profesional dan handal dengan tidak berafiliasi pada salah satu partai politik.



BAB III FUNGSI,PERAN,DAN USAHA. Pasal 3 1.



2.



Organisasi ini berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi,sosial. Organisasi berperan : a. b.



Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota. Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian.



3.



Berusaha untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



4.



Untuk mencapai tujuannya, maka Gapoktan Sri Rejeki menyelenggarakan usaha sebagai berikut : a. b. c. d. e. f.



Mengadakan usaha barang-barang primer dan sekunder yang berdasarkan kegiatan usaha di bidang pertanian . Menjalankan usaha di bidang pertanian Tanaman pangan, Hortikultura, Perkebunan dan peternakan. Menjalankan kegiatan pengolahan hasil pertanian. Menjalankan pelayanan jasa UPJA ALSIN dan P4S Menjalankan usaha produktif lain sesuai dengan kesepakatan bersama dan Tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan tambahan organisasi. Mengadakan kerja sama dengan pihak lain,perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan Pemerintah dalam usaha/permodalan yang saling menguntungkan. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 4 ANGGOTA BIASA



Yang dapat diterima menjadi anggota adalah : 1.



Setiap orang/anggota kelompok Tani yang berada diwilayah Tegalwaru ataupun dari luar Desa tegalwaru



Desa



2. 3.



Pengurus UP FMA dari masing-masing Kelompok tani Petani yang mempunyai usaha di bidang pertanian dengan mengedepankan kepentingan petani maupun organisasi di bidang pertanian. Pasal 5



1. 2.



Keanggotaan mulai berlaku setelah tercatat dalam buku daftar anggota. Keanggotaan melekat pada anggota dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih apapun. 3. Anggota yang melanggar ketentuan AD/ART,peraturan-peraturan khusus serta keputusan musyawarah menurut tingkatannya dapat di berhentikan atas persetujuan musyawarah di tingkatannya. Pasal 6 Keanggotaan berakhir bilamana : 1. 2. 3.



Mengundurkan diri. Meninggal dunia. Diberhentikan dari keanggotaannya sesuai dengan ketentuan pada pasal 5 Ayat 3. Pasal 7



1.



Setiap anggota mempunyai kewajiban : a.



Mematuhi Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART),peraturan peraturan organisasi,keputusan rapat yang telah disepakati dalam musyawarah. b. Berpartisipasi didalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh organisasi menurut tingkatannya. c. Berpartisipasi didalam kegiatan usaha yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan. d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan bedasarkan azas kekeluargaan. 2.



Setiap anggota berhak : a.



Menghadiri,menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. b. Memilih pengurus dan dapat dipilih menjadi pengurus. c. Mengeluarkan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat baik di minta maupun tidak di minta. BAB V PENGURUS Pasal 8



1. 2.



Pengurus dipilih dari anggota dan oleh musyawarah menurut tingkatannya. Yang dapat dipilih sebagai pengurus adalah yang memenuh syarat sebagai berikut: a.



Pengurus di pilih dari Pengurus menurut tingkatannya dan atau pengurus setingkat dibawahnya baik yang sedang aktif maupun yang sudah pernah. b. Memiliki kemampuan mengelola Organisasi. c. Bersedia di calonkan dan dipilih menjadi pengurus pengurus. 3. Pengurus melaksanakan ketentuan yang di cantumkan dalam AD/ART, keputusankeputusan rapat anggotan dan peraturan peraturan organisasi. 4. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban pengurus lebih dulu dilantik oleh pengurus setingkat diatasnya. Pasal 9 1. Masa jabatan pengurus berlaku selama 5 Tahun. 2. Ketua atau pengurus lama dapat dipilih kembali. 3. Musyawarah menurut tingkatannya dapat memberhentikan pengurus apabila terbukti : a. b.



Melakukan kecurangan dan merugikan organisasi. Melanggar ketentuan-ketentuan dalam AD/ART,peraturan peraturan Organisasi dan hasil-hasil keputusan Musyawarah. c. Sikap dan tindakan yang menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan berdampak negatif/buruk yang dapat merugikan organisasi. d. Tersangkut masalah hukum yang telah mempunyai kekuatan tetap. Pasal 10 Pengurus organisasi terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari Ketua,sekretaris ,Bendahara dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.



Pasal 11 Pengurus berkewajiban : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Memimpin Organisasi melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama organisasi. Menyelenggarakan Musyawarah pengurus dan anggota serta mempertanggungjawabkan kepada rapat anggota pelaksanaan tugas pengurus. Menyelenggaran administrasi organisasi. Menyusun, mengajukan dan melaksanakan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi. Menyelengarakan pembukuan organisasi. Memberikan penyuluhan-penyuluhan serta pelayan kepada anggota tentang isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD-ART ). Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya kesalahpahaman. BAB VI PENGAWAS Pasal 12



1.



Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam musyawarah menurut tingkatannya. 2. Pengawas bertanggung jawab kepada musyawarah anggota. 3. Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut : a.



Mempunyai sikap dan perilaku yang baik,di dalam maupun diluar organisasi. b. Mempunyai wawasan yang luas,pengetahuan serta ketrampilan yang baik terutama di bidang pengawasan. 4.



Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 Tahun.



5.



Pengawas bertugas untuk : a.



Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi sekurang-kurangnya 1 tahun sekali. b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada pengurus dengan tembusan pemerintah.



Pasal 13 1.



Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk mengunakan fasilitas dan sarana yang tersedia dengan keputusan musyawarah. 2. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan,barang-barang,uang serta hal-hal yang menyangkut pengawasan. Pasal 14 1.



Bila pengelolaan organisasi dilakukan secara profesional dengan mengangkat direksi/maneger maka unsur pengawas dapat ditiadakan atau diadakan sewaktuwaktu sesuai dengan kebutuhan melalui musyawarah anggota dengan demikian fungsi pengawasan menjadi tugas dan tanggung jawab pengurus.



2.



Terhadap pihak ketiga maka mereka yang melakukan pengawasan dan atau pemeriksaan atas organisasi dan Juga Dewan pengawas di haruskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan organisasi yang di dapatkannya dalam melakukan tugasnya. BAB VII DEWAN PENASEHAT Pasal 15



1.



Untuk kepentingan organisasi musyawarah menurut tingkatannya dapat mengangkat dewan penasehat. 2. Musyawarah menurut tingkatnya dapat mengangkat orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan Gapoktan Untuk menjadi Dewan Penasehat. 3. Anggota Dewan penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota maupun rapat pengurus. 4. Dewan penasehat dapat memberikan saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan organisasi baik diminta maupun tidak diminta.



BAB VIII MUSYAWARAH-MUSYAWARAH Pasal 16 Musyawarah yang di laksanakan terdiri dari : a. Musyawarah Inti b. Musyawarah Luar biasa



c. d. e.



Musyawarah kerja Musyawarah Pleno Musyawarah Harian Pengurus Pasal 17 1.



Musyawarah sah jika di hadiri lebih dari setengah jumlah yang berhak mengikuti musyawarah tersebut . 2. Jika tidak memenuhi jumlah anggota yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal 17 musyawarah di tunda selambatnya 1 X 24 Jam, setelah rapat di tunda dan ternyata tidak mencapai jumlah peserta seperti pada ayat 1 maka rapat anggota tetap di laksanakan. BAB IX SANKSI Pasal 18 Apabila anggota atau pengurus melanggar ketentuan AD/ART dankeputusankeputusan organisasi serta keputusan Musyawarah yang telah disahkan dan berlaku dalam Organisasi dapat diberikan sanksi Melalui Musyawarah di tingkatannya berupa : a. b. c. d. e.



Peringatan, Pemberhentian tidak dengan hormat. Diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan organisasi. Diajukan ke pengadilan apabila tidak bisa diselesaikan secara internal sesuai AD/ART. Skorsing



BAB X PEMBUKUAN ORGANISASI Pasal 19 1.



Tahun buku Gapoktan ini adalah tahun fiskal yaitu tanggal 1 januari s/d 31desember. 2. Setiap transaksi keuangan di catat dalam pembukuan.



BAB XI MODAL ORGANISASI Pasal 20 1.



Modal Organisasi Terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.



2.



Modal Sendiri dapat berasal dari : a. Iuran anggota b. Dana cadangan c. Hibah



3.



Modal Pinjaman dapat berasal dari : a. Anggota b. Bank dan Lembaga keuangan lainnya c. Sumber lainnya yang sah Pasal 21 Pengunaan/pengeluaran uang kas organisasi dalam bentuk : 1. 2. 3. 4.



Biaya pertemuan/musyawah. Biaya Administrasi organisasi. Biaya untuk kegiatan usaha dengan persetujuan dari anggota. Biaya Transportasi pengurus untuk mengikuti musyawarah dan atau kegiatan untuk dan atas nama organisasi. 5. Pengunaan uang kas organisasi harus efisien dan efektif,kemudian di Bukukan sebagaimana tercantum dalam pasal 13 serta dilaporkan secara berkala. BAB XII PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 22 1. 2.



Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila upaya kekeluargaan tidak menyelesaikan perselisihan tersebut pada ayat 1 maka diselesaikan sesuai AD/ART atau hukum yang berlaku.



BAB XIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 23 1. 2.



Perubahan anggaran dasar dapat diadakan bila disetujui oleh musyawarah Inti. Perubahan yang akan di ajukan harus disampaikan kepada anggota selambatlambatnya 7 hari sebelum musyawarah dilaksanakan. BAB XIV ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS Pasal 24



1.



Musyawarah Inti menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus peraturan organisasi yang menurut peraturan pelaksanaan dari pada ketentuan anggaran dasar ini. 2. Penetapan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga dan Peraaturan khusus serta peraturan organisasi dinyatakan sah bila di setujui oleh musyawarah Inti BAB XV PENUTUP Pasal 25 Anggaran Dasar ini disetujui dan di sahkan oleh musyawarah Inti pada tanggal 17 Maret 2004 dan di tanda tangani oleh kami pengurus Asosiasi Petani Pengusaha Indonesia yang diberi mandat oleh anggota. PENGURUS GAPOKTAN SRI REJEKI



KETUA BENDAHARA



HADI SUHERMAN



SEKRETARIS



UPANDI



URYAT



ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU PASAL 1 1. 2.



Organisasi ini adalah Gabungan Kelompok Tani di singkat Gapoktan Sri Rejeki. Gapoktan sri Rejeki ini berkedudukan di Desa/Kota kecamatan diwilayah negara Republik Indonesia. 3. Gapoktan Sri rejeki ini di bentuk pada tanggal 17 Maret 2004 bertempat di Aula Desa Tegalwaru kecamatan Cilamaya Wetan. BAB II AZAS,TUJUAN, DAN PRINSIP PASAL 2 1. 2.



Gapoktan Sri Rejeki berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 45. Gapoktan Sri rejeki ini bertujuan : a.



Meningkatkat kerja sama serta berorientasi keseimbangan tujuan individu, organisasi, ekonomi,dan sosial. b. Meningkatkan produksi usaha tani/nelayan yang digeluti oleh para anggota dengan menerapkan menejemen dan teknologi secara tepat. c. Meningkatkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerja sama Yang di cerminkan oleh tingkat produktifitas usaha para anggota. 3.



Dalam menjalankan organisasi dan usaha ini Gapoktan Sri Rejeki menganut prinsip : a. b. c. d. e. f. g. h.



Keanggotaan sukarela dan terbuka. Pengendalian anggota secara demokratis,jujur.dan profesional. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Pemberian diri hadir dalam setiap pertemuan. Otonomi dan kemandirian. Pendidikan dan pelatihan informasi teknologi. Kerja sama. Kepedulian antar sesama anggota dan masyarakat lain. BAB III



USAHA Pasal 3 Untuk mencapai tujuan diatas Gapoktan Sri Rejeki menyelenggarakan yaitu mengelola usaha yang dimiliki oleh anggota serta mengadakan kerja sama teknologi , kerja sama dengan pihak ketiga untuk kebutuhan anggota Gapoktan Sri Rejeki BAB IV FUNGSI PERAN DAN USAHA Pasal 4 1.



Gapoktan Sri Rejeki berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.



2.



Gapoktan Sri Rejeki berperan:



a.



Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat. b. Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian desa. 3.



Berusaha untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



4.



Untuk mencapai tujuannya maka Gapoktan Sri Rejeki menyelenggarakan usaha sebagai berikut : a.



b. c. d. e. f. g. h.



Menjalankan usaha tani di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang prioritasnya didasarkan pada peluang komoditi tersebut dalam mensejahterakan anggota serta mendukung kesinambungan roda organisasi gapoktan Sri Rejeki Usaha tani tanaman pangan. Usaha tani komoditi hartikultura. Usaha Tani perkebunan (Pengolahan hasil) Usaha Tani Peternakan. Usaha Jasa UPJA ALSIN dan P4S Usaha lainnya yang berbasis pertanian. Usaha Pengolahan Hasil Komoditi pertanian. Mengadakan kerja sama diantaranya dengan pemerintah, koperasi, perbankan,Produsen saprodi, serta pihak lain dalam usaha/permodalan yang saling menguntungkan.



BAB V KEANGGOTAAN Pasal 5 Yang dapat diterima menjadi anggota adalah individu / Kelompok Tani dari Desa Tegalwaru ataupun dari luar Desa Tegalwaru yang secara suka rela mendaptarkan diri untuk menjadi anggota, UP FMA di masing-masing kelompok tani, Pengurus UP FMA, dan petani yang mempunyai kepedulian akan petani dan masyarakat desa dan telah berhasil dalam mengembangkan usaha tani yang di kelola. Pasal 6 1.



Keanggotan Gapoktan Sri Rejeki mulai berlaku setelah tercatat dalam buku daftar anggota . 2. Keanggotaan melekat pada orang per orang dan tidak dapat di pindah tangankan kepada siapapun dengan alasan apapun. 3. Anggota yang melanggar AD-ART,Peraturan khusus dan keputusan musyawarah dapat di berhentikan dengan persetujuan musyawarah. Pasal 7 Keanggotaan dalam Gapoktan sri Rejeki ini berakhir bilamana anggota: a. b. c.



Meninggal dunia. Mengundurkan diri. Diberhentikan keanggotaannya sesuai BAB V pasal 6 ayat 3. Pasal 8



1.



Setiap anggota Gapoktan Sri Rejeki mempunyai kewajiban :



a.



Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,peraturan khusus dan keputusan-keputusan musyawarah anggota. b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Gapoktan Sri Rejeki. c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang di selenggarakan berdasarkan atas asas kekeluargaan. d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan. 2. a.



Setiap anggota Gapoktan Sri Rejeki berhak :



Menghadiri menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam musyawarah anggota. b. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas. c. Memanfaatkan Gapoktan Sri Rejeki untuk mendapatkan pelayanan yang sama antar anggota Gapoktan Sri Rejeki



d.



Meminta keterangan mengenai perkembangan Gapoktan Sri Rejeki BAB VI PENGURUS



Pasal 9 1. Pengurus Gapoktan Sri Rejeki dipilih dari dan oleh musyawarah menurut tingkatannya. 2. Ketua Gapoktan Sri Rejeki dipilih dari anggota . 3.



Yang dapat dipilih sebagai pengurus Gapoktan Sri Rejeki yang memenuhi syarat sebagai berikut : a. Memiliki kemampuan mengelola organisasi bersedia dicalonkan dan di pilih menjadi pengurus Gapoktan Sri Rejeki b. Telah menjadi anggota aktif minimal 5 Tahun.



4.



Pengurus melaksanakan ketentuan yang dicantumkan dalam ADART, keputusa musyawarah, dan peraturan-peraturan khusus. Pasal 10



1. 2. 3. a. b.



Masa jabatan pengurus berlaku selama 5 Tahun. Ketua tidak boleh dipilih kembali apabila telah menduduki jabatan sebagai ketua selama 3 periode berturut-turut. Musyuawarah anggota untuk pemberhentian pengurus apabila terbukti:



Melakukan kecurangan dan merugikan organisasi. Melanggar ketentuan-ketentuan AD-ART, keputusan musyawarah anggota,peraturan-peraturan khusus. c. Sikap dan tindakan yang menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan berdampak negatif/buruk pada kemajuan Gapoktan Sri Rejeki. d. Tersangkut masalah hukum yang sudah mendapat kekuatan tetap.



Pasal 11 Pengurus Gapoktan Sri Rejeki terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara Pasal 12 Pengurus berkewajiban : a. Memimpin Gapoktan Sri Rejeki melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Gapoktan Sri Rejeki b. Menyelenggarakan musyawarah pengurus dan musyawarah anggota serta mempertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota pelaksanaan tugas pengurus. c. Menyelenggarakan administrasi organisasi. d. Menyusun, mengajukan dan melaksnakan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan Sri Rejeki e. Menyelenggarakan pembukuan Gapoktan sri rejeki f. Memberikan penyuluhan-penyuluhan serta pelayanan kepada anggota tentang isi anggaran dasaar dan anggaran rumah tangga. g. Memelihara kerukunan antar anggota dan menyebabkan timbulnya kesalahpahaman



BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 13 1.



Struktur organisasi a. b. c. d.



Ketua Sekretaris Bendahara Devisi-devisi



2.



Struktur a. b. c. d.



organisasi di tingkat Kelompok Tani Ketua Sekretaris Bendahara Devisi-devisi



3.



Struktur organisasi ditingkat Devisi



mencegah



hal-hal



yang



a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Unit Pelayanan 4. struktur organisasi di tiap tingkatannya disesuaikan dengan kebutuhan. 5. Dalam melaksanakan kebijakan organisasi secara operasioanal kepengurusan menurut tingkatannya dapat berhubungan dengan instansi pemerintah, swasta,organisasi sosial,perguruan tinggi. BAB VIII PENGAWAS Pasal 14 1. 2. 3. a.



Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam musyawarah. Pengawas bertanggung jawab kepada musyawarah. Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :



Mempunyai sifat dan perilaku yang baik,di dalam maupun diluar Gapoktan Sri Rejeki. b. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta ketrampilan yang baik terutama di bidang pengawasan.



a. b.



4.



Pengawas di pilih untuk masa jabatan 5 (Tahun) tahun.



5.



Pengawas bertugas untuk :



Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan Pengelolaan. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan di sampaikan kepada pengurus dengan tembusan kepada pemerintah. Pasal 15 1.



Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk mengunakan fasilitas sarana maupun dana yang tersedia dengan keputusan musyawarah anggota. 2. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, barang-barang, uang, serta bukti-bukti yang ada pada organisasi. Pasal 16 1.



Bila pengelolaan Gapoktan Sri Rejeki dilakukan secara profesional dengan



mengangkat direksi/manager maka unsur pengawas dapat ditiadakan atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan melalui musyawarah dengan demikian fungsi pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus. 2. Terhadap pihak ketiga maka mereka yang melakukan pengawasan dan atau pemeriksaan atas Gapoktan Sri Rejeki dan juga Dewan Penasehat di haruskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan Gapoktan Sri Rejeki yang di dapatnya dalam melakukan tugasnya. BAB IX DEWAN PENASEHAT. Pasal 17. 1. 2. 3. 4. 5.



Untuk kepentingan Gapoktan Sri Rejeki musyawarah Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat. Musyawarah anggota dapat mengangkat orang bukan anggota yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan kebutuhan Gapoktan Sri Rejeki untuk menjadi Dewan Penasehat. Anggota Dewan Penasehat tidak menerima Gaji akan tetapi dapat diberikan uang jasa atau honorarium sesuai keputusan musyawarah. Anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah anggota maupun musyawarah pengurus. Dewan Penasehat dapat memberikan saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan Gapoktan Sri Rejeki di minta maupun tidak di minta. BAB XI MUSYAWARAH-MUSYAWARAH. Pasal 18



Musyawarah yang dilaksanakan terdiri dari : 1.



Musyawarah Inti a. Musyawarah Inti sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diadakan sekali dalam 5(lima) tahun. b. Memilih dan Menetapkan dewan Pengurus. c. Menetapkan dan atau merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. d. Menetapkan program umum organisasi. e. Menilai pertanggungjawaban pengurus pusat. f. Memilih dan menetapkan Dewan Penasehat. g. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.



2.



Musyawarah Luar biasa



a. b. c. d. e.



Muslub sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi penganti Musyawarah inti. Apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam. Diadakan oleh pengurus Gapoktan Sri Rejeki. Diadakan atas permintaan 2/3 dari jumlah pengurus. Atas persetujuan dari Dewan penasehat.



3.



Musyawarah Kerja Musyawarah Kerja sebagai wadah untuk merumuskankebijakan organisasi 5 tahun sekali



4.



Musyawarah Pleno Sebagai wadah dalam mengambil keputusan pengurus inti diadakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali.



5.



Musyawarah harian pengurus Sebagai wadah dalam menjalankan program kerja pengurus intidiadakan sesuai kebutuhan.



BAB XII ATRIBUT PASAL 19 Atribut berupa logo Gapoktan Sri Rejeki diatur sebagai berikut : 1.



Cap. ( Contoh )



2.



Papan nama Sekretariat



BAB XI SANKSI Pasal 19 Apabila anggota dan pengurus melanggar ketentuan AD-ART dan peraturan lainnya yang berlaku dapat di berikan sanksi oleh musyawarah anggota berupa : a. b. c. d.



Peringatan Pemberhentian bukan atas kemauan sendiri Di pecat dari jabatan Diajukan ke pihak yang berwenang BAB XII PERUBAHAN ANGGARAN Pasal 20



1.



Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan bila di usulkan oleh 50 % di tambah satu anggota Gapoktan. 2. Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan aturan yang ada.



BAB XIII ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS. Pasal 21 1.



Musyawarah Inti menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus yang menurut peraturan pelaksanaan dari pada ketentuan Anggaran Dasar. 2. Penetapan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus di laksanakan pada musyawarah Inti BAB XIV PENUTUP Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga ini telah di setujui dan di sahkan oleh musyawarah anggota tanggal 17 Maret 2004 dan ditanda tangani oleh kami pengurus yang diberikan mandat oleh musyawarah anggota .



PENGURUS GAPOKTAN SRI REJEKI



KETUA BENDAHARA



HADI SUHERMAN



SEKRETARIS



UPANDI



URYAT