Contoh Akad Hiwalayah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKAD HAWALAH AD-DAIN No: 01048/BMT.BSM.HWL/19/03/2020



“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang yang mampu, maka terimalah hawalah itu.” (HR Bukhori dan Muslim) “Asyhadu alla illahaillallah wa asyhadu anna Muhammadurrasullah” Pada hari ini kamis tanggal 19 maret 2020 yang bertanda tangan di bawah ini: 1. BMT BISMILLAH No. 13149/BH/KWK-11/VII/97 yang berkedudukan di Jl. Mawar Merah no 06. Harapan Jaya, Sukarame, dalam hal ini diwakili oleh Nova Suci Lianti dalam jabatannya sebagai Manajer Cabang Sukorejo bertindak untuk dan atas nama BMT BISMILLAH, selanjutnya disebut sebagai: PIHAK PERTAMA. 2. Nama Alamat No. Ktp



: Widya Puspita : Jl. Mawar Putih, rt 06/rw 02 Kec. Sukarame Bandarlampung : 1806036405010003



Bertindak atas nama diri sendiri sebagai Anggota/Calon Anggota BMT BISMILLAH dan dalam perbuatan hukum ini dilakukan dengan persetujuan dari: Nama Alamat No.KTP



: Mega Silviya : Jl Negeri Agung rt 01/rw 01 Kec. Bandar Negeri Semuong Tanggamus : 1806256705010001



Sebagai istri satu-satunya yang sah, yang selanjutnya bersama-sama disebut sebagai: PIHAK KEDUA.. Pihak Pertama dan Pihak Kedua besama-sama selanjutnya disebut: PARA PIHAK. Para Pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun sungguh-sungguh telah memahami maksud dan isi dari akad pemindahan piutang ini dengan disaksikan oleh para saksi yang ikut bertanda tangan di bawah ini, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:



PASAL 1 Para PIHAK sepakat untuk melakukan perjanjian pemindahan piutang ini dengan akad HAWALAH dengan rukun sebagai berikut: 1. Pihak PERTAMA sebagai MUHAL ALAIH (Pihak yang mengambil alih hutang) 2. Pihak KEDUA sebagai MUHIL (Pihak yang berhutang) 3. MUHIL (Pihak yang berpiutang/memberi hutang kepada MUHAL) Akad Pembiayaan Hawalah No. 01048 Halaman ke 1 dari 5 halaman



4. MUHAL BIH (Hutang MUHAL kepada MUHIL) 5. Piutang MUHAL ALAIH kepada MUHIL (Jumlah Piutang) 6. Ijab Qabul (sighat) PASAL 2 Pihak PERTAMA menyetujui untuk mengambil alih Hutang PIHAK KEDUA (Muhal) kepada Muhil sebesar : Rp. 10.000.000, PASAL 3 Bahwa menurut ketentuan rukun HAWALAH AD-DAIN oleh BMT BISMILLAH(PIHAK PERTAMA) kepada anggota pembiayaan (PIHAK KEDUA) pelaksanaannya berlangsung sebagai berikut: 1. PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan pengambilalihan Hutang kepada PIHAK PERTAMA untuk menutup pelunasan Hutang PIHAK KEDUA kepada Muhil: Nama : Mega Silviya Alamat : Jl Negeri Agung rt 01/rw 01 Kec. Bandar Negeri Semuong Tanggamus No.KTP : 1806256705010001 a. Jumlah Hutang : Rp. 10.000.000 b. Hutang tersebut untuk: Pembiayaan Pendidikan Anak untuk Kuliah 2. PIHAK PERTAMA (Muhal Alaih) mengambilalih Hutang (Muhal Bih) dari PIHAK KEDUA (Muhal) dengan melunasinya secara kontan kepada Muhil. 3. Selanjutnya Muhal bih (hutang) yang telah dibayar oleh PIHAK PERTAMA dipiutangkan kepada PIHAK KEDUA dengan nilai pokok Rp. 10.000.000 dan biaya pengambilalihan sejumlah Rp. 0,- ditambah jasa pengambilalihan hutang sebesar Rp. 1.300.000,- sehingga menjadi Rp. 11.300.000,-sebagai Hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.



PASAL 4 PIHAK KEDUA setuju dan sanggup menanggung Muhal bih atas pengambilalihan tersebut dalam pasal 3 dari PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Sistem membayar kembali Muhal bih/hutang dengan tempo. 2. Sistem membayar sebagaimana tersebut dalam pasal 4 ayat (1) tersebut diatas dilaksanakan dalam jangka waktu 5 bulan sebanyak 1 kali angsuran. Dengan rincian sebagai berikut: a. Angsuran Hutang pokok : Rp 10.000.000 b. Angsuran Jasa Pengalihan Hutang: Rp 1.300.000 c. Jumlah angsuran : Rp 11.300.000 Pembayaran angsuran dilakukan setiap tanggal 7 setiap bulan. 3. Pengembalian terakhir/jatuh tempo tanggal 12 Februari 2013 Akad Pembiayaan Hawalah No. 01048 Halaman ke 2 dari 5 halaman



PASAL 5 PIHAK KEDUA setuju dan sanggup untuk membayar seluruh biaya-biaya yang ditimbulkan akibat dari akad pengambilalihan hutang ini. Adapun biaya-biaya tersebut meliputi : a. Biaya Administrasi : Rp. 11.300.000 b. Biaya Notaris : Rp. 2.000.000 c. Biaya lain-lain : Rp. 2.000.000 Sehingga total biaya yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA adalah sebesar Rp 16.300.000



PASAL 6 1. Guna menjamin kepastian keamanan pembiayaan yang diberikan dan untuk menunjukan itikat baik, maka PIHAK KEDUA memberikan agunan atas pembiayaan tersebut berupa: a. Kendaraan : Mobil No. Polisi :Atas Nama : Abdul Rohi Tahun Pembuatan : 2008 Bpkb No. :Tanah : Lahan Perkebunan Atas Nama : Mega Silviya Letak Tanah : Di Daratan Rendah Luas Tanah : 100 X 280 M 2. Agunan tersebut oleh PIHAK PERTAMA adalah tetap menjadi milik PIHAK PERTAMA sampai PIHAK KEDUA melunasi seluruh kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA, sehingga bila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibanya seperti tersebut dalam pasal 4 atau telah jatuh tempo tidak mampu/lalai melunasi kewajibanya kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak menjual atau melelang barang-barang tersebut untuk melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.



PASAL 7 PARA PIHAK setuju untuk mengakhiri persetujuan ini bila PIHAK KEDUA telah membayar seluruh beban pengalihan hutang yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA beserta kewajiban lainnya kepada PIHAK PERTAMA.



Akad Pembiayaan Hawalah No. 01048 Halaman ke 3 dari 5 halaman



PASAL 8 1. Bila PIHAK KEDUA lalai membayar/ memenuhi kewajibannya tepat waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 4, maka PIHAK KEDUA) harus membayar kifarat/denda kepada PIHAK PERTAMA sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari saldo hutang setiap keterlambatan per-periode angsuran. 2. Bila PIHAK KEDUA selama 2 (dua) kali berturut-turut tidak memenuhi kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 4 dan atau memberikan keterangan/dokumen yang tidak benar (palsu), maka PIHAK KEDUA harus membayar dengan seketika dan sekaligus seluruh pembiayaan yang telah diberikan beserta kewajiban-kewajiban lainnya kepada PIHAK PERTAMA. PASAL 9 Dalam rangka pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bersedia untuk setiap saat bila diperlukan untuk memberikan keterangan dan memberikan kesempatan kepada PIHAK PERTAMA untuk memeriksa atas keadaan usaha, barang usaha dan pembukuan dengan biaya dari PIHAK KEDUA. PASAL 10 Konsekuensi dan segala akibat hukum dari persetujuan akad pengambilalihan hutang ini, kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan perkara di Kantor Pengadilan Negeri Kendal dengan biaya pengadilan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.



PASAL 11 Mengenai ketentuan lain yang belum termuat dalam akad pembiayaan ini dimuat dalam lampiran tersendiri yang tidak terpisahkan dari akad pembiayaan ini.



PIHAK KEDUA



BMT BISMILLAH KANTOR CABANG SUKOREJO



PIHAK PERTAMA



WIDYA PUSPITA MUHIL



MEGA SILVIYA MUHAL



NOVA SUCI LIANTI Manajer Cabang Sukorejo



Akad Pembiayaan Hawalah No. 01048 Halaman ke 4 dari 5 halaman



SAKSI-SAKSI



______________________ SAKSI 1



______________________ SAKSI 2



Akad Pembiayaan Hawalah No. 01048 Halaman ke 5 dari 5 halaman