Contoh Akta - Jual Beli (AJB) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. DAERAH KERJA : KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Nomor : 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019 Gedung The “H” Tower Lantai 20 Suite A & G, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C.20, Kuningan, Jakarta Selatan Telp : (021) 29533377–78–79–80–81–82 dan (021) 29516950–51–52–53 Email : [email protected] / [email protected]



_



AKTA JUAL BELI Nomor : 36/2019 Lembar Pertama Pada hari ini, Rabu, tanggal 17 (tujuh belas) bulan Juli tahun----------------2019 (dua ribu sembilan belas).-----------------------------------------------------hadir di hadapan saya JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 27 (dua puluh tujuh) bulan Mei tahun 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 274/SK-400.HR.03.01/V/2019, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan dan berkantor di Gedung The “H” Tower Lantai 20 Suite A, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C.20-21, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, PPAT kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :-----------------------------------------------------------------I. Tuan ARVIN FIBRIANTO ISKANDAR, lahir di Jakarta, pada tanggal 26 (dua puluh enam) bulan Pebruari tahun 1969 (seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kyai Haji Sya Dan Nomor 26, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 012, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3173072602690002, Warga Negara Indonesia.-------------------------------__________________________________________________________________________________________________ Akta Jual Beli JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan



Halaman 1 dari 7 halaman



-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama, demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. PERDANA GAPURAPRIMA, Tbk.,----------------berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam akta tertanggal 14 (empat belas) bulan Agustus tahun 2008 (dua ribu delapan) Nomor 34, yang dibuat di hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 18 (delapan belas) bulan Nopember tahun 2008 (dua ribu delapan) Nomor----------------------------AHU-87476.AH.01.02.Tahun 2008, yang kemudian diubah dengan akta-akta sebagai berikut :-------------------------------------------------------- Akta tertanggal 28 (dua puluh delapan) bulan Juli tahun 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 24, yang dibuat di hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 26 (dua puluh enam) bulan September tahun 2012 (dua ribu dua belas) Nomor AHU-AH.01.10-34871.----------------------------- Akta tertanggal 8 (delapan) bulan Juli tahun 2015 (dua ribu lima belas) Nomor 28, yang dibuat di hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 6 (enam) bulan Agustus tahun 2015 (dua ribu lima belas) Nomor---------------AHU-AH.01.03-0955052, dan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 6 (enam) bulan Agustus tahun 2015 (dua ribu lima belas) Nomor AHU-AH.01.03-0955053.-- -- Akta tertanggal 14 (empat belas) bulan Juli tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 27, yang dibuat di hadapan LEOLIN __________________________________________________________________________________________________ Akta Jual Beli JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan



Halaman 2 dari 7 halaman



JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris tersebut, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 21 (dua puluh satu) bulan Juli tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor AHU-AH.01.03-0155096.----------- Akta tertanggal 28 (dua puluh delapan) bulan Juni tahun 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor 75, yang dibuat di hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris tersebut, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 6 (enam) bulan Juli tahun 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor AHU-AH.01.03-0219436.--------------------- Akta tertanggal 20 (dua puluh) bulan Mei tahun 2019 (dua ribu-----sembilan belas) Nomor 79, yang dibuat di hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Mei tahun 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor AHU-0028218.AH.01.02.Tahun 2019 dan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Mei tahun 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor AHU-AH.01.03-0274388.-------------------Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan Dewan Komisaris yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, tertanggal 17 (tujuh belas) bulan Juni tahun 2019 (dua ribu sembilan belas) yang fotokopinya dilekatkan pada Lembar Pertama minuta akta ini.----------------------------------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai Penjual atau :-------------------------------------------------------------------Pihak Pertama------------------------------------II. Nyonya DIANA SARALELY, lahir di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada tanggal 15 (lima belas) bulan Juni tahun 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di __________________________________________________________________________________________________ Akta Jual Beli JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan



Halaman 3 dari 7 halaman



Kota Bandung, Jalan Terusan Kalijati Nomor 10, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 005, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Provinsi Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3273205506700001, Warga Negara Indonesia.----Untuk sementara berada di Jakarta.-------------------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai Pembeli atau :---------------------------------------------------------------------Pihak Kedua--------------------------------------Para penghadap telah dikenal oleh saya, PPAT.---------------------------------Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :--------



Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor : 331/Kebagusan, terletak di :------------------------------------------------------------------------------------- Propinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta;------------------------- Kota : Administrasi Jakarta Selatan;----------------------------- Kecamatan : Pasar Minggu;------------------------------------------------ Kelurahan : Kebagusan;---------------------------------------------------- Jalan : Rumah Susun Komersial Campuran Kebagusan------City, Jalan Baung, Rukun Tetangga 001, Rukun------Warga 03, Lantai 6, Nomor 6A22, Tower A.--------------Jual beli ini meliputi pula :-----------------------------------------------------Hak atas tanah bersama, benda bersama, bagian bersama, dengan nilai perbandingan proporsional 0,041 % (nol koma nol empat satu persen), sebagaimana diuraikan dalam Gambar Denah tertanggal 21 (dua puluh satu) bulan Agustus tahun 2017 (dua ribu tujuh belas), nomor 331/2017, seluas 21,99 m2 (dua puluh satu koma sembilan sembilan meter persegi).----------------------------------------------------------------------Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Objek Jual Beli”.------------------------------------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :-----------------------a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta Rupiah).-------------------------------------------------------b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).-------------c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :----------------------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------------Mulai hari ini Objek Jual Beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi __________________________________________________________________________________________________ Akta Jual Beli JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan



Halaman 4 dari 7 halaman



milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas Objek Jual Beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pasal 2 -----------------------------------------Pihak Pertama menjamin, bahwa Objek Jual Beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.------------------------------------------------------------------ Pasal 3 -----------------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal hari ini.-------------------------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi Objek Jual Beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.------------------------------------------------- Pasal 5 -----------------------------------------Para pihak dengan ini menerangkan bahwa tidak ada latar belakang hutang piutang dalam Akta Jual Beli ini dan apabila ternyata dikemudian hari jual beli ini ada latar belakang hutang piutang, maka segala akibat hukum yang terjadi adalah menjadi tanggungan dan risiko para pihak itu sendiri dan membebaskan saya, PPAT dan saksi-saksi mengenai hal-hal tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 6 -----------------------------------------Para pihak menyatakan dengan ini menjamin bahwa surat atau dokumen dan identitas para pihak yang dipakai untuk pembuatan akta ini, yang disampaikan kepada saya, PPAT, adalah sah dan benar adanya dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.-------------------------------Selanjutnya Pihak Pertama menjamin bahwa surat tanda bukti hak atas tanahnya adalah satu-satunya yang sah, apabila dikemudian hari ternyata keterangan ini tidak benar maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama sepenuhnya dan membebaskan saya, PPAT dan saksi-saksi dari segala tuntutan dan/atau gugatan berupa apapun juga.------------------------------------------------------------------------ Pasal 7 ----------------------------------------__________________________________________________________________________________________________ Akta Jual Beli JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan



Halaman 5 dari 7 halaman



-Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan- Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua.-------------------------------------------------------------Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :---------------------1. Nona MARSITA FATHONA, lahir di Jakarta, pada tanggal 8 (delapan) bulan Oktober tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Haji Rausin, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 008, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3173054810880004, Warga Negara Indonesia.-----------2. Nona SONIA CATRISIA MUNTHE, lahir di Jakarta, pada tanggal 4 (empat) bulan Juni tahun 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), bertempat tinggal di Jakarta, Cililitan Besar, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3175044406940012, Warga Negara Indonesia.------------Keduanya pegawai saya, PPAT, sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap Lembar Pertama disimpan di kantor saya, PPAT dan 1 (satu) rangkap Lembar Kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.--------------------------------------------------------------------Pihak Pertama ttd



Pihak Kedua ttd



ttd ttd Tn.ARVIN FIBRIANTO ISKANDAR qq. PT. PERDANA GAPURAPRIMA, Tbk.



Ny.DIANA SARALELY



__________________________________________________________________________________________________ Akta Jual Beli JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan



Halaman 6 dari 7 halaman



Saksi



Saksi



ttd



ttd



Nn.MARSITA FATHONA



Nn.SONIA CATRISIA MUNTHE



Pejabat Pembuat Akta Tanah ttd



JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.



__________________________________________________________________________________________________ Akta Jual Beli JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan



Halaman 7 dari 7 halaman