Contoh ANGGARAN DASAR STM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA PUNGUAN SILAHI SABUNGAN BORU/BERE/IBEBERE DURIN TONGGAL PERIODE 2016 - 2018



DURIN TONGGAL 2016



1



PENDAHULUAN Segala Puji dan Syukur kita panjatkan kepada Tuhan kita Yesus Kristus yang senantiasa memberikan kesehatan kepada



kita



semua



anggota



Punguan



Silahi



Sabungan/Boru/Bere/Ibebere durin Tonggal, sehingga kita dimampukan



untuk



saling



mengasihi



sesama



dan



membantu sesama kita anggota. Amin Anggaran Dasar/Rumah Tangga dalam suatu perserikatan adalah sangat penting sebagai pedoman dalam menjalani kegiatan baik itu kegiatan sosial, kegiatan kerohanian, maupun kegiatan lainnya yang kesemuanya itu bertujuan untuk membantu dan meringankan beban setiap anggota. Berdasarkan pada pemikiran diatas, maka Punguan Silahi Sabungan/Boru/Bere/Ibebere durin Tonggal bersama-sama menyusun Anggaran Rumah Tangga, Kiranya Anggaran Dasar/Rumah Tangga ini menjadi pengikat kebersamaan seluruh anggota Punguan Silahi Sabungan, Boru, Bere, Ibebere durin Tonggal. Tuhan beserta kita semua. Amin.



2



ANGGARAN DASAR PASAL 1 Nama dan Tempat 1. Perkumpulan ini bernama “PUNGUAN SILAHI SABUNGAN/BORU/BERE/IBEBERE”. 2. “PUNGUAN SILAHI SABUNGAN/ BORU/BERE/IBEBERE” berlokasi di Perumahan River Valley Desa Durin Tonggal Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang Sumatera Utara. 3. “PUNGUAN SILAHI SABUNGAN/ BORU/BERE/IBEBERE” dibentuk pada Minggu, 21 Agustus 2016. PASAL 2 AZAS dan TUJUAN 1. Punguan Silahi Sabungan/Boru/Bere/Ibebere didirikan berazaskan Kekeluargaan, Pancasila dan UUD 1945. 2. Selalu menjaga filosofi Batak Toba, yaitu Azas Dalihan Natolu (Somba Marhula-hula, Manat Mardongan Tubu, Elek Marboru) + Denggan Mardongan Sahuta. 3. Tidak ada mengandung unsur politik 3



3. Tujuan Punguan ini adalah: 3.1. Mempererat hubungan kekeluargaan antar sesama anggota punguan dan saling tolong menolong dalam suka dan duka. 3.2. Menjalin Persatuan dan Kesatuan antar sesama anggota Punguan. 3.3. Meningkatkan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 3.4. Melaksanakan Kegiatan Sosial dan mendukung pelaksanaan Adat Istiadat sebagaimana yang berlakupada Anggota itu sendiri. 3.5. Mendukung Program Pemerintah yang bertujuan untuk Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat tanpa adanya unsur politik.



PASAL 3 KEANGGOTAAN 1. Yang diterima menjadi Anggota Punguan adalah: Pomparan Silahi Sabungan, Boru, Bere, Ibebere yang sudah berkeluarga dan bertempat tinggal di Durin Tonggal sekitarnya. 4



2. Yang masuk menjadi Anggota Punguan adalah: 2.1. Keluarga (Suami/Istri, dan Anak) 3. Yang Masuk menjadi Tanggungan Anggota Punguan adalah: 3.1. Orangtua Kandung (Ayah,Ibu, Mertua) dan saudara kandung yang belum berkeluarga yang didaftarkan dan berdomisili di Durin Tonggal dan sekitarnya 4. Yang dianggap Syah menjadi Anggota Punguan adalah: 4.1. Telah mendaftarkan diri kepada Pengurus Harian 4.2. Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 50.000,-



PASAL 4 BERHENTI DARI KEANGGOTAAN Seorang anggota berhenti apabila: 1. Meninggal dunia 2. Atas permintaan anggota itu sendiri 3. Pindah tempat tinggal dari Durin Tonggal 4. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota Punguan 5. Tidak pernah mengikuti kegiatan Punguan selama 1 (satu) tahun penuh 5



6. Apabila Pasal 4.4 dan 4.5 terjadi pada anggota maka semua haknya sebagai anggota punguan dianggap gugur



PASAL 5 KEWAJIBAN ANGGOTA 1. Semua anggota mempunyai kewajiban yang sama 2. Setiap anggota baru wajib membayar uang pangkal (sesuai pasal 4.2) 3. Setiap Keluarga Wajib membayar Iuran sebesar Rp. 5000,-/bulan 4. Setiap anggota wajib mengikuti dan aktif dalam setiap kegiatan yang ada di Punguan 5. Setiap anggota wajib mengenal sesama anggota Punguan 6. Apabila ada anggota yang tidak mampu untuk membayar kewajiban, wajib lapor kepada Pengurus Harian untuk dipertimbangkan pada saat rapat Pengurus dengan Anggota



6



PASAL 6 HAK ANGGOTA 1. Setiap Anggota mempunyai hak yang sama 2. Semua anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus Punguan 3. Setiap anggota secara pribadi mempunyai hak satu suara untuk memilih Pengurus Punguan 4. Setiap anggota berhak mengajukan kritik dan saran demi kemajuan Punguan 5. Setiap anggota berhak menerima Sosial Sukacita, Dukacita, dan yang lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART)



PASAL 7 STRUKTUR ORGANISASI Struktur Oraganisasi saat ini adalah sebagai berikut: a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Anggota 7



PASAL 8 PEMILIHAN PENGURUS 1. Pemilihan Pengurus dilakukan satu kali dalam dua tahun untuk satu periode 2. Pengurus yang berakhir masa jabatannya dapat dipilih kembali 3. Pengurus paling lama menduduki jabatan yang sama hanya dalam dua periode berturut-turut 4. Pengurus yang pindah domisili/meninggal sebelum masa jabatannya berakhir, maka tugas dan tanggung jawabnya dilaksanakan oleh pengurus yang lain dan penggantinya ditentukan pada saat rapat bersama anggota/pada saat ulang tahun berikutnya.



PASAL 9 TUGAS & TANGGUNGJAWAB PENGURUS 1. Memimpin rapat Pengurus dan Anggota Punguan 2. Menandatangani surat yang berhubungan dengan kegitan Punguan 3. Menyelesaikan/mencari solusi masalah yang mungkin terjadi 8



4. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang dengan persetujuan ketua 5. Membuat Laporan keanggotaan dan Keuangan serta Inventaris Punguan 1 x 1 tahun dan mempertanggung jawabkannya kepada rapat Anggota 6. Menyampaikan informasi/undangan kepada semua anggota 7. Mengumpulkan iuran dan tagihan lain dari anggota



PASAL 10 KEGIATAN RUTIN Paratangiangan setiap bulan (Minggu ke-2 tiap bulan), masuk Pukul 17.00 WIB (5 Sore) di rumah anggota sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.



PASAL 11 KEUANGAN Sumber Dana dan Keuangan untuk menunjang Punguan adalah: 1. Uang Pangkal setiap anggota baru 2. Iuran perbulan dari setiap anggota 9



3. Uang Kolekte setiap Partangiangan 4. Sumbangan yang bersifat tidak mengikat PASAL 12 PEMBUBARAN 1. Punguan ini dapat dibubarkan atas keputusan rapat anggota yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota Punguan 2. Apabila Punguan ini dibubarkan, maka semua harta benda/kekayaan dibagi menurut jumlah anggota dengan hak yang sama PASAL 13 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 1. Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh rapat anggota dengan usulan kepada Pengurus 2. Mendapat persetujuan 2/3 dari seluruh jumlah anggota Punguan 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) 4. Penyempurnaan anggaran Dasar ini dapat dilakukan setelah diadakan rapat untuk pembahasan selanjutnya 10



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) PASAL 1 SUKACITA 1.Apabila Anggota Punguan Menikahkan Anak (Pangoli Anak/ Pamuli Boru) diberikan sebagai ganti ulos/kado sebesar Rp. 50.000,- ditambah tumpak Pribadi 2. Apabila Anak Lahir, Punguan wajib melakukan Kunjungan Sosial



PASAL 2 DUKACITA 1. Apabila Anggota sakit, diberikan sosial dari kas sebesar Rp. 50.000,2. Apabila Anggota Meninggal, diberikan Sosial dari kas sebesar Rp. 200.000,- ditambah sumbangan dari setiap Kepala Keluarga sebesar Rp. 100.000,3. Apabila Orangtua (Ayah, Ibu, Mertua) dari Anggota Meninggal (bukan Tanggungan yang terdaftar) diberikan Sosial dari Kas sebesar Rp. 50.000,-



11



PASAL 3 Setiap Tanggungan Anggota yang terdaftar memperoleh hak yang sama dengan Anggota



PASAL 4 ANGGOTA PINDAH 1. Apabila ada Anggota Punguan yang pindah domisili dari Durin Tonggal harus diberitahukan kepada Pengurus Harian, maka Punguan memberikan Cendramata sebesar Rp. 100.000,2. Apabila Anggota yang pindah tadi suatu saat kembali ke Durin Tonggal dan masuk kembali menjadi Anggota Punguan maka wajib membayar Uang Pangkal Pada saat mendaftar (Statusnya sama dengan anggota baru).



PENUTUP 1. Jika dikemudian hari timbul masalah yang tidak tercantum didalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, maka hal tersebut dapat diambil kebijakan dan diputuskan melalui Rapat Pengurus. 12



2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai adanya perubahan 3. Demikianlah AD/ART ini diperbuat dengan hasil musyawarah dan mufakat bersama pengurus dan anggota.



Ditetapkan di : Durin Tonggal Hari/Tanggal : Minggu/21 Agustus 2016



PENGURUS HARIAN PUNGUAN Ketua



Sekretaris



Bendahara



B. Tambunan



St. S. Siahaan, ST.



T. Br. Silalahi



13



SUSUNAN KEPENGURUSAN



Susunan kepengurusan Silahi Sabungan, Boru, Bere, Ibebere Durin Tonggal Periode 2016-2018



Ketua



: B. Tambunan



Sekretaris



: St. S. Siahaan, ST.



Bendahara



: T. Br. Silalahi



Daftar Anggota No



Nama Keluarga



Alamat



Jumlah



No. HP



Anak/Tanggungan



1 2 3 4 5



14



6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



15