6 0 495 KB
ANGGARAN DASAR
SATUAN KEGIATAN KATOLIK KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS PANCASILA
ANGGARAN DASAR SATUAN KEGIATAN KATOLIK KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS PANCASILA MUKADIMAH Syallom, Dengan rahmat Tuhan Yesus Kristus, atas kesadaran dan keinsyafan kami Mahasiswa Katolik Universitas Pancasila menyadari : Bahwa ajaran Gereja Katolik yang berpedoman pada Injil dan berazazkan cinta kasih kepada semua orang Bahwa Pancasila sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” Bahwa UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu Bahwa Tri Darma Perguruan Tinggi merupakan pedoman pendidikan perguruan tinggi di Indonesia Maka dengan ini kami Mahasiswa/i Katolik Universitas Pancasila mempersatukan diri dalam suatu organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar sebagai berikut : BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi
ini
bernama
“SATUAN
KEGIATAN
KATOLIK
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS PANCASILA” disingkat SAKKA KMUP, yang terdiri dari seluruh Mahasiswa/i Katolik Universitas Pancasila. 2. SAKKA KMUP didirikan pada tanggal 21 Januari 1985 di Jakarta 3. SAKKA KMUP berkedudukan di Universitas Pancasila
BAB II VISI DAN MISI Pasal 2 1. Visi SAKKA KMUP : a. Membentuk insan akademika yang bermoralkan Kristiani b. Menampung
dan
menyalurkan
aspirasi
Mahasiswa/i
Katolik
Universitas Pancasila c. Mewujudkan semangat kekeluargaan diantara Mahasiswa/i Katolik Universitas Pancasila 2. Misi SAKKA KMUP : a. Melaksanakan dan mengamalkan ajaran Kristus b. Membentuk wadah aspirasi bagi Mahasiswa/i Katolik di Universitas Pancasila c. Menciptakan
hubungan
yang
baik
dengan
Gereja,
Pimpinan
Universitas Pancasila dan Fakultas Universitas Pancasila serta Lembaga dan Organisasi Kemahasiswaan lainnya BAB III PRA-MUSYAWARAH ANGGOTA SAKKA KMUP dan MUSYAWARAH ANGGOTA SAKKA KMUP Pasal 3 PRA-MUSYAWARAH ANGGOTA SAKKA KMUP 1. Pra-Musyawarah Anggota SAKKA KMUP disingkat PRA MUSAG SAKKA KMUP. 2. PRA
MUSAG
SAKKA
KMUP
dilaksanakan
dalam
rangka
mempersiapkan MUSAG SAKKA KMUP. 3. PRA MUSAG SAKKA KMUP diselenggarakan apabila dianggap perlu.
4. PRA MUSAG SAKKA KMUP dihadiri oleh anggota SAKKA KMUP dan alumni SAKKA KMUP. 5. a. Fraksi dalam PRA MUSAG SAKKA KMUP terdiri dari beberapa fraksi meliputi DP, BPH dan setiap angkatan yang diatur oleh baja b.Peninjau dalam PRA MUSAG SAKKA KMUP adalah alumni SAKKA KMUP. 6. PRA MUSAG SAKKA KMUP dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih dari fraksi-fraksi yang ada dalam PRA MUSAG SAKKA KMUP. 7. PRA MUSAG SAKKA KMUP diselenggarakan oleh BAJA SAKKA KMUP yang dipilih dan diangkat oleh Dewan Penasehat SAKKA KMUP berkoordinasi dengan ketua SAKKA KMUP. 8. Agenda PRA MUSAG SAKKA KMUP ditentukan oleh BAJA SAKKA KMUP berkoordinasi dengan Dewan Penasehat SAKKA KMUP. Pasal 4 MUSYAWARAH ANGGOTA SAKKA KMUP 1. Musyawarah Anggota SAKKA KMUP disingkat MUSAG SAKKA KMUP. 2. MUSAG SAKKA KMUP merupakan forum tertinggi di dalam SAKKA KMUP dan merupakan penjelmaan dari seluruh Mahasiswa Katolik Universitas Pancasila. 3. MUSAG SAKKA KMUP diselenggarakan sekurang-kurangnya satu tahun sekali. 4. MUSAG SAKKA KMUP terdiri atas Anggota SAKKA KMUP, Alumni SAKKA KMUP dan tamu undangan. 5. a. Fraksi dalam MUSAG SAKKA KMUP terdiri dari beberapa fraksi meliputi
DP, BPH dan setiap angkatan yang diatur oleh baja b. Peninjau dalam MUSAG SAKKA KMUP terdiri dari alumni SAKKA KMUP dan tamu undangan.
5. MUSAG SAKKA KMUP dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih dari fraksi-fraksi yang ada dalam MUSAG SAKKA KMUP. 6. MUSAG SAKKA KMUP diselenggarakan oleh BAJA SAKKA KMUP yang dipilih dan diangkat oleh Dewan Penasehat SAKKA KMUP. 7. Agenda MUSAG SAKKA KMUP ditentukan oleh BAJA SAKKA KMUP berkoordinasi dengan Dewan Penasehat SAKKA KMUP. 8. Tata tertib mengenai MUSAG SAKKA KMUP diatur pada saat MUSAG SAKKA KMUP dilangsungkan. BAB IV WEWENANG MUSAG SAKKA KMUP Pasal 5 MUSAG SAKKA KMUP berwenang untuk : a. Menetapkan dan mengesahkan tata tertib MUSAG SAKKA-KMUP b. Menetapkan dan Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SAKKA KMUP c. Mengesahkan LPJ Ketua SAKKA KMUP d. Memberhentikan, Memilih dan Menetapkan Ketua DP SAKKA KMUP e. Memberhentikan, Memilih dan Menetapkan Ketua SAKKA KMUP f. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya
BAB V BADAN-BADAN KELENGKAPAN SAKKA KMUP Pasal 6 1. Dewan Penasehat SAKKA KMUP disingkat DP SAKKA KMUP 2. Badan Pengurus Harian SAKKA KMUP disingkat BPH SAKKA KMUP 3. SAKKA Fakultas Hukum KMUP disebut SAKKA FH-KMUP dan SAKKA Fakultas Farmasi KMUP disebut SAKKA FF-KMUP Pasal 7 DP SAKKA KMUP 1. DP SAKKA KMUP adalah badan yang mempunyai fungsi penasehat terhadap segala kebijakan yang diambil oleh KETUA SAKKA KMUP 2. DP SAKKA KMUP dapat memberikan pandangan dan nasehat kepada BPH SAKKA KMUP 3. Ketua DP SAKKA KMUP dipilih dan ditetapkan oleh DP SAKKA KMUP periode sebelumnya 4. Ketua DP SAKKA KMUP berwenang untuk membentuk BAJA SAKKA KMUP berkoordinasi dengan Ketua SAKKA KMUP guna melaksanakan Pra-MUSAG SAKKA KMUP dan MUSAG SAKKA KMUP Pasal 8 BPH SAKKA KMUP 1. BPH SAKKA KMUP dipimpin oleh Ketua SAKKA KMUP 2. BPH SAKKA KMUP adalah pelaksana dari kebijakan-kebijakan SAKKA KMUP 3. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua SAKKA KMUP dibantu oleh Wakil Ketua dan Koordinator-Koordinator Bidang beserta anggotanya 4. Koordinator-Koordinator Bidang beserta anggotanya diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua SAKKA KMUP
Pasal 9 SAKKA Fakultas KMUP 1. SAKKA Fakultas-KMUP adalah SAKKA di tingkat fakultas yang berada dibawah garis pembinaan SEMA Fakultas KMUP. 2.
SAKKA Fakultas KMUP dipimpin oleh Koordinator SAKKA FakultasKMUP.
3. Koordinator SAKKA Fakultas-KMUP diangkat dan diberhentikan oleh SEMA Fakultas KMUP yang mendapat rekomendasi dari Ketua SAKKA KMUP. 4. Didalam kepengurusan BPH SAKKA KMUP, Koordinator SAKKA Fakultas-KMUP berada dibawah garis koordinasi Koordinator Bidang Humas SAKKA KMUP. BAB VI BADAN PEKERJA MUSYAWARAH ANGGOTA SAKKA KMUP Pasal 10 1. BAJA SAKKA KMUP dipimpin oleh ketua BAJA SAKKA KMUP 2. Ketua BAJA SAKKA KMUP diangkat dan diberhentikan oleh ketua Dewan Penasehat SAKKA KMUP 3. BAJA SAKKA KMUP adalah panitia pelaksana untuk menyelenggarakan PRA MUSAG dan MUSAG SAKKA KMUP 4. Dalam melaksanakan tugasnya, BAJA SAKKA KMUP berkoordinasi dengan Dewan Penasehat SAKKA KMUP
BAB VII KEANGGOTAAN DAN ALUMNI Pasal 11 1. Anggota SAKKA KMUP adalah Mahasiswa/i katolik yang aktif di Universitas Pancasila. 2. Alumni adalah Mahasiswa/i Katolik yang telah menyelesaikan studi di Universitas Pancasila dan merupakan bagian dari keluarga besar SAKKA KMUP. Pasal 12 Keanggotaan SAKKA KMUP dapat hilang jika : 1. Meninggal Dunia 2. Berpindah agama 3. Telah menyelesaikan masa studi di Universitas Pancasila 4. Berpindah dan/atau tidak menyelesaikan masa studi di Universitas Pancasila BAB VIII KEPENGURUSAN Pasal 13 Masa kepengurusan SAKKA KMUP adalah satu periode semenjak diadakannya MUSAG SAKKA KMUP
BAB IX INVENTARIS DAN PERBENDAHARAAN Pasal 14 Inventaris adalah semua kekayaan yang menjadi milik SAKKA KMUP yang berupa keuangan dan kebendaan. Pasal 15 Sumber-sumber keuangan SAKKA KMUP berasal dari : 1. Dana kemahasiswaan 2. Kas SAKKA KMUP 3. Sumbangan 4. Usaha lain yang sah dan halal Pasal 16 Penggunaan
perbendaharaan
SAKKA
KMUP
seluruhnya
adalah
kepentingan SAKKA KMUP dengan persetujuan Ketua SAKKA KMUP.
untuk
BAB X ATRIBUT SAKKA KMUP Pasal 17 1. Lambang SAKKA adalah Lambang SAKKA KMUP
Yang berarti : a. Salib b.
:Pusat kepada Kristus Bulan Sabit Kuning Mengarah Keatas :
Wadah
aspirasi
Mahasiswa Katolik UP c.Bulatan Hitam
: Persatuan
d. Lingkaran Hitam
: Kekeluargaan
e.Arah Panah Kebawah
: Pelayanan
f. Garis Vertikal dan Horizontal
: Hukum Kasih
2. Bendera SAKKA adalah Bendera SAKKA KMUP 3. Jaket SAKKA adalah Pakaian Dinas Lapangan SAKKA KMUP
BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 18 Perubahan anggaran dasar
SAKKA KMUP hanya dapat dilakukan didalam
MUSAG SAKKA KMUP BAB XII ATURAN PERALIHAN Pasal 19 Segala ketentuan dan badan yang ada tetap berlaku dalam jangka waktu tertentu selama belum diadakan perubahan yang baru menurut anggaran dasar ini BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini akan diuraikan dan dilengkapi dalam anggaran rumah tangga SAKKA KMUP 2. Anggaran dasar ini ditetapkan oleh MUSAG SAKKA KMUP dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya