Anggaran Dasar [PDF]

  • Author / Uploaded
  • winda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR Asosiasi Pedagang DOSNITAHI BAB I NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU Pasal 1 Perkumpulan ini bernama : Asosiasi Pedagang DOSNITAHI Pasal 2 Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia Pasal 3 Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ini didirikan pada tanggal 16 April 2004 di Aktenotariskan : oleh Supriatno, SH.,MA. No.17 tanggal 30 April 2004 (menjadi badan hukum dicatat dalam notarial). BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Perkumpulan / Asosiasi ini berasaskan Pancasila Pasal 5 Maksud dan tujuan Asosiasi ini adalah : 1. Membina anggota untuk meningkatkan usahanya agar berperan lebih besar dalam perekonomian bangsa untuk kesejahteraan yang adil dan makmur. 2. Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota serta memfasilitasi anggota untuk akses ke produsen dan atau pihak ke tiga lainnya yang berhubungan dengan usahanya. 3. Memberikan perlindungan / advokasi kepada anggota terhadap hak dan kepemilikan tempat usaha, masalah – masalah hukum dan hal – hal lain. 4. Memperjuangkan kepentingan dan hak – hak anggota guna melakukan terobosan usahanya. 5. Mendukung organisasi pedagang yang telah ada agar lebih terorganisir sehingga menjadi kuat dan tangguh serta bermanfaat untuk anggota khususnya dan para pedagang pada umumnya. Pasal 6 Usaha – usaha untuk mencapai tujuan tersebut yaitu : 1. Melakukan pembinaan dan pengembangan usaha anggota baik secara kualitas maupun kuantitasnya. 2. Menjalin kemitraan usaha dan atau kerjasama usaha baik dengan mitra usaha dalam negeri maupun luar negeri. 3. Kerjasama dengan instansi / lembaga pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah dalam arti yang seluas – luasnya. 4. Meningkatkan wawasan, keahlian, dan ketrampilan para anggota asosiasi serta memberikan bantuan jasa kepada mereka yang tidak mampu mengembangkan usahanya. 5. Meningkatkan kerjasama antara para anggota agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih professional. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 7 1. Yang dapat menjadi anggota APD adalah : a) Warga Negara Indonesia b) Pedagang atau usahawan yang telah mengajukna permohonan menjadi anggota APD 2. Keanggotaan tersebut dalam ayat 2 (dua) pasal ini adalah sebagai berikut :



a) Anggota Biasa adalah para pedagang pasar yang ada diseluruh Indonesia, yang sudah mendaftarkan diri pada asosiasi ini b) Anggota Luar Biasa adalah pelaku pasar lainnnya yang menjalankan dan / atau mempunyai tempat usaha di pasar, dan / atau pelaku pasar yang langsung atau tidak langsung mempunyai kaitan dengan kepentingan para pedagang pasar, yang mendaftarkan diri pada asosiasi ini. c) Anggota kehormatan adalah orang yang mempunyai kepedulian dan bersedia membantu mengembangkan usaha / organisasi pedagang pasar dan / atau orang yang mempunyai wawasan tinggi guna memajukan organisasi yang diangkat dan / atau ditunjuk oleh pengurus d) Anggota APD adalah orang perorang (individu / personal) yang berstatus sebagai pedagang pasar atau orang perorang yang aktivitasnya berhubungan dengan lingkungan pasar. Pasal 8 Keanggotaan berakhir karena : a) Meninggal Dunia b) Mengundurkan diri c) Diberhentikan oleh pengurus karena melakukakan tindakan yang merugikan Asosiasi Pasal 9 1. Setiap anggota biasa dan luar biasa berhak : a) Memilih dan dipilih b) Ikut serta dan aktif dalam kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi ini c) Berbicara dan / atau bersuara dalam musyawarah / rapat Asosiasi ini 2. Setiap anggota berkewajiban untuk : a) Menjunjung tinggi nama baik Asosiasi, memahami, mentaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga asosiasi ini b) Memberikan sumbangan baik moril maupun materiil buat Asosiasi ini BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 10 1. Struktur Organisasi APD terdiri dari : a. Majelis Pertimbangan b. KETUA c. SEKRETARIS d.BENDAHARA e.Wakil ketua bidang perlengkapan BAB V Pasal 12 Majelis Pertimbangan berkewajiban memberikan pertimbangan atau nasehat disetiap jenjang kepengurusan baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan anggota maupun organisasi APPSI. BAB VI BADAN PENGURUS Pasal 13 1. Para anggota Badan Pengurus di angkat untuk jangka waktu 3 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali selama dua periode. 6. Yang dapat diangkat sebagai Anggota Badan Pengurus hanya Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. APD dan sedapat – dapatnya yang bertempat tinggal di tempat tinggal atau bertempat usaha diwilayah kedudukan APD disetiap jenjangnya.



Pasal 14 1. Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pedagang Pasar (APPSI) diangkat disetiap jenjang kepengurusan atas dasra keputusan – keputusan pengurus dijenjangnya masing – masing. 2. Yang dapat diangkat menjadi Anggota majelis Pertimbangan adalah tokoh – tokoh dunia usaha dan tokoh masyarakat yang dianggap mampu membina dan mengembangkan Bisnis yang bersih dan profesional, yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan dari jenjang kepengurusan masing – masing Pasal 15 Surat – surat keluar ditandatangani oleh Ketua Umum atau oleh salah satu Ketua bersama dengan sekretaris umum atau sekretaris, sedangkan surat – surat mengenai pengeluaran tau penerimaan uang ditandatangani oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama dengan salah seorang bendahara. Pasal 16 1. Badan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga serta menetapkan peraturan – peraturan tentang cara menyimpan dan mempergunakan kekayaan APD. 2. Badan Pengurus berwenang memecat anggota dari kepengurusannya karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD / ART APD. 3. Badan Pengurus bertanggung jawab atas seluruh jalannya APD. Pasal 17 1. Rapat pengurus diadakan sekurang – kurang nya 1 (SATU) bulan sekali. 2. Ayat 1 (satu) pasal ini, Badan Pengurus dapat menyelenggarakan rapat apabila dianggap perlu oleh Ketua Umum atau jika diminta oleh sekurang – kurangnya satu per dua anggota Badan pengurus lainnya. 3. Keputusan rapat Badan Pengurus diambil sedapat – dapatnya melalui untuk mufakat, apabila tidak menghasilkan keputusan maka dapat dilakukan dengan cara pengambilan suara terbanyak. 4. Masing – masing Anggota Badan Pengurus berhak memiliki 1 (satu) suara. 5. Rapat Badan Pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) jumlah anggota Badan Pengurus. BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KETENTUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 18 1. Anggaran Dasar APD hanya dapat dilakukan perubahan oleh Musyawarah Nasional, atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan ketentuan Anggaran Rumah Tangga. 2. Anggaran Rumah Tangga memuat peraturan – peraturan yang menurut Anggaran Dasar harus diatur didalamnya dan ketentuan – ketentuan mengenai hal – hal lain yang dianggap perlu oleh badan pengurus. 3. Peraturan – peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar ini. BAB VIII PEMBUBARAN ASOSIASI 1. Keputusan tentang pembubaran Asosiasi hanya dapat diambil dengan sah oleh rapat Anggota Asosiasi dalam Musyawarah Nasional, atau musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, yang mana harus dihadiri sekurang – kurangnya lebih dari ½ (setengah) utusan dewan Pengurus. 2. Apabila dalam rapat yang dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini, apabila kuorum tidak tercapai,



pembubaran itu diputuskan dengan keputusan yang diambil di luar musyawarah tersebut, yang dimaksud adalah dengan menunjuk team likuidasi yang ditetapkan dalam rapat tersebut diatas. BAB IX PERATURAN PENUTUP Pasal 1. Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dan atau di putuskan oleh Badan Pengurus. 2. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Musyawarah Nasional yang akan memutuskannya. 3. Pengangkatan Anggota Badan Pengurus Pusat ini dapat dirubah apabila didalam kepengurusan sesama pengurus tidak dapat saling kerjasama, untuk itu maka Ketua Umum mempunyai wewenang penuh (Hak Prerogatif) untuk melakukan pergantian (Reshuffle) Pengurus. 4. Untuk Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah diputuskan pula melalui Musyawarah Nasional yang diadakan oleh Asosiasi sedangkan untuk selanjutnya disesuaikan dengan Anggaran Dasar Asosiasi ini. 5. Pengurus Pusat diberi hak dan kuasa, dengan hak subsitusi untuk meminta pengesahan terhadap Anggaran Dasar ini, kepada pihak yang berwenang termasuk jika dalam pengesahannya Anggaran Dasar ini diperlukan perubahan dan atau penyempurnaan maka Pengurus Pusat berhak untuk membuat dan atau penyempurnaan tersebut guna mendapatkan pengesahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Sipirok Pada Tanggal : 19 Februari 2021



ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI PEDAGANG DOSNITAHI [APD] BAB I USAHA Pasal 1 a. Menghimpun serta menggerakkkan segenap potensi pedagang pasar terlibat aktif dalam proses aktivitas Ekonomi APD serta membangun jaringan usaha produktif dengan stakeholders yang lain, seperti perbankan, swasta dan pemerintah. b. Mempertinggi ketahanan mental dengan senantiasa aktif membimbing anggotanya untuk mengamalkan keyakinan agamanya masing – masing yang sesuai dengan falsafah Pancasila seperti sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. c. Mengadakan kegiatan – kegiatan untuk mengembangkan daya nalar, melatih kepemimpinan, mengupayakan peningkatan kesejahteraan pedagang pasar dan mengembangkan seni dan budaya nasional serta kegiatan pada bidang sosial dan Ekonomi serta hukum. d. Kerjasama dengan segenap organisasi sosial kemasyarakatan atas dasar persamaan hak dan derajat, gotong – royong dan saling menghormati. e. Melakukan konsultasi dengan pihak – pihak yang terkait seperti pemerintah, swasta dan perbankan yang menyangkut pembinaan dan pengembangan pedagang pasar. BAB II Pasal 2 a. Untuk dapat diterima menjadi anggota biasa APD diharuskan mengisi formulir permohonan unutk menjadi anggota. b. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 100.000,-. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA Pasal 3 a. Anggota Biasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih b. Asosiasi Pedagang Dosnitahi bersifat organisasi kader dan lembaga usaha c. Anggota Biasa berhak memperoleh perlindungan dan pembelaan serta kesetiakawanan dari organisasi Pasal 4 Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan segenap peraturan atau keputusan yang berlaku, serta setia pada azas dan tujuan APD. Pasal 5 Keanggotaan dapat berakhir karena : a. Atas Permintaan Sendiri b. Mengundurkan diri secara tertulis c. Meninggal dunia d. Mengalami gangguan mental e. Diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat oleh pengurus karena tindakan yang merugikan asosiasi baik sengaja atau tidak sengaja. BAB IV Pasal 6 Apabila salah satu jabatan lowongan atau kosong sebelum jabatan tersebut berakhir, maka pimpinan berhak menunjuk salah satu anggota untuk mengisi kekosongan tersebut. Pasal 7 Pelaksanaan skorsing terhadap anggota atau pengurus adalah sebagai berikut :



- Anggota atau Pengurus yang melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan organisasi lainnya, dapat diskors oleh Dewan Pimpinan yang secara organisatoris berada pada jenjang yang lebih tinggi. - Anggota atau Pengurus yang diskors dapat membela diri dalam musyawarah di setiap jenjang organisasi. BAB V PERMUSYAWARATAN Pasal 8 Apabila dipandang perlu maka Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan atas undangan Majelis Pertimbangan Organisasi serta dihadiri ½ (setengah) dari peserta yang hadir ditambah 1 (satu). Pasal 9 a. Setiap peserta permusyawaratan memiliki hak suara dan hak bicara. b. Keputusan – keputusan dalam permusyawaratan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, kecuali bila dipandang perlu mengambil keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 10 Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS). BAB VII PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 11 Asosiasi Pedagang Dosnitahi (APD) dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) peserta yang hadir. BAB VIII PENUTUP Pasal 12 a. Hal – hal yang belum tercantum pada Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian dengan peraturan khusus yang dibuat oleh Majelis Pertimbangan pada tanggal 19 Februari 2021 di Sipirok.



Ditetapkan : Sipirok Pada tanggal : 19 Februari 2021