21 0 99 KB
Instrumen Survei Akreditasi Klinik Kelompok Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) Ruang lingkup Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien pada klinik adalah: 1. Pemilik, penanggung jawab dan seluruh staf dan bagian terlibat dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien; 2. Ada penetapan, pengukuran, evaluasi dan analisa dari indikator mutu klinik; 3. Pelaporan insiden keselamatan pasien menggunakan prosedur yang ditetapkan; 4. Pengendalian dan Pencegahan Infeksi; dan 5. Penerapan Standar Sasaran Keselamatan Pasien. Adapun contoh dokumennya seperti uraian berikut 3.1.1
STANDAR 2.1 UPAYA PENINGKATAN MUTU DAN
KESELAMATAN PASIEN (PMKP 1) 3.1.1 Penanggung Jawab klinik ELEMEN PENILAIAN Penanggung
Jawab
KELENGKAPAN BUKTI
klinik Terdapat
menetapkan penanggung jawab
SK
Penanggung
jawab mutu
SKORING 10 5 0
program mutu.
Logo KLINIK PRATAMA JL. …………………………………. Telp. (…………..) KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA NOMOR : ......................................... TENTANG PENUNJUKAN TIM MUTU DI KLINIK PRATAMA
KEPALA KLINIK PRATAMA , Menimbang
: a. bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman. b. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien perlu disusun kebijakan mutu dan keselamatan pasien; c. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan mutu dan keselamatan pasien maka perlu dibentuk tim; d. bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a,b, dan c diatas, diperlukan adanya keputusan Kepala Klinik tentang Penunjukkan Tim Mutu;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2014,tentang Klinik; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017,tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4. Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA KLINIK TENTANG PENUNJUKAN TIM MUTU DI KLINIK PRATAMA : Tim Mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Kesatu Kedua
Ditetapkan di pada tanggal : Kepala Klinik Pratama
……………………………..
3.1.2 indikator mutu layanan yang diukur, dievaluasi, analisa dan tindak lanjut ELEMEN PENILAIAN
KELENGKAPAN BUKTI
SKORING
Ada indikator mutu layanan 1. Terdapat penetapan
10
yang diukur, dievaluasi, analisa
5
dan
tindak
lanjut
indikator mutu klinik
serta 2. Terdapat Kebijakan terkait
dilaporkan kepada penanggung
pengukuran dan pelaporan
jawab klinik dan pemilik.
indikator mutu Klinik 3. Terdapat dokumen bukti pengukuran,
evaluasi,
analisa, tindak lanjut dan pelaporan indikator mutu klinik
yang
dilaporkan
kepada penanggung jawab klinik dan pemilik 4. Terdapat dokumen bukti umpan balik perbaikan dari penanggung jawab klinik dan pemilik 5. Terdapat dokumen bukti pengukuran,
evaluasi,
analisa, tindak lanjut dan pelaporan
Indikator
Nasional
Mutu
disampaikan
yang kepada
Kementerian Kesehatan 6. Melaksanakan wawancara untuk
memastikan
pelaksanaan indikator mutu penetapan indikator mutu klinik
pengukuran
0
Logo KLINIK PRATAMA JL. …………………………………. Telp. (…………..) KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA NOMOR TENTANG INDIKATOR MUTU LAYANAN KLINIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KLINIK PRATAMA , Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan mutu layanan klinis perlu ditetapkan indikator mutu layanan klinis; b. Bahwa untuk menjamin peningkatan mutu layanan klinis pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap indikator mutu layanan klinis; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala KLINIK PRATAMA tentang Indikator Mutu Layanan Kllinis;
Mengingat
: 1. Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis BagiDokter di Fasilitas Kesehatan Primer; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KESATU
: KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA INDIKATOR MUTU LAYANAN KLINIS.
KEDUA
:
Menentukan indikator mutu layanan klinis sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KETIGA
:
Mewajibkan seluruh karyawan Puskesmas untuk mendukung, melaksanakan dan mencapai target indikator mutu layanan klinis.
TENTANG
KEEMPAT
:
Mewajibkan seluruh unit layanan terkait untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pencapaian indikator setiap bulan kepada kepala puskesmas
KELIMA
:
Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Kepala Klinik Pratama Nomor 33.1 tahun 2020 Tentang Indikator Mutu Layanan Klinis dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan : perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya
Keputusan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di pada tanggal KEPALA KLINIK PRATAMA ,
............................
Pengukuran dan pelaporan indikator mutu Klinik INDIKATOR MUTU LAYANAN KLINIS KLINIK PRATAMA PERIODE No
Unit
Indikator Mutu
Pembilang
Penyebut
Target
1.
Pendaftaran
Kelengkapan Identifikasi Rekam Medis Sesuai Sop
Jumlah rekam medis yang terisi lengkap identitas dan lengkap pengisian termasuk kajian awal klinis
Jumlah rekam medis yang keluar di bulan yang sama
100%
2.
Ugd
Kelengkapan Rm
Jumlah rekam medis UGD yang lengkap penulisannya
Jumlah seluruh rakam UGD yang dilayani di bulan yang sama
100%
3.
Ranap Keperawatan
Ketepatan Pemberian Terapi Pasien Rawat Inap Keperawatan Sesuai Instruksi Dokter
Jumlah perkali Jumlah per kali pemberian terapi pemberian terapi pasien yang pasien rawat inap sesuai instruksi
100%
4.
Ranap Persalinan
Pertolongan Persalinan Dengan 4 Tangan Bidan 100 %
Jumlah persalinan yang ditolong oleh 2 bidan
Jumlah seluruh persalinan di Rawat Inap Persalinan Puskesmas dalam bulan yang sama
100%
5.
Poli Umum
Kelengkapan Kajian Awal Klinis
Jumlah kajian awal klinis poli umum yang lengkap penulisannya
Jumlah kajian awal klinis poli umum yang dilayani
80%
6.
Poli Gigi
Pelaksanaan Sterilisasi Semua
Jumlah pelaksanaan sterilisasi dalam
Jumlah minggu dalam bulan yang sama
100%
Instrumen Setiap Satu Minggu Sekali
satu bulan
7.
Kia
Petugas Kia Melakukan Konseling Pra Nikah Setiap Ada Kir Calon Pengantin
Jumlah calon pengantin yang dikonseling pranikah
Jumlah seluruh KIR calon pengantin di bulan yang sama
80%
8.
Gizi
Pemberian Konseling Asi Eksklusif Pada Ibu Bersalin dirawat Inap
Jumlah ibu bersalin yang dikonseling ASI eksklusif
Jumlahseluruh ibu bersalin di rawat inap pesalinan pada bulan yang sama
80%
9.
Farmasi
Seluruh Pasien Rawat Inap Mendapavisitasi Oleh Apoteker
Jumlah pasien rawat inap yang mendapat visitasi
Jumlah seluruh pasien rawat inap pada bulan yang sama
80%
10. Imunisasi
Tidak Ada Kejadian Bengkak Di Tempat Penyuntikan Pasca Imunisasi
Jumlah pasien yang mengalami bengkak setelah penyuntikan imunisasi di dalam gedung
Jumlah seluruh pasien yang dilayani di poli imunisasi Puskesmas
80%
11. Laundry
Ketersediaan Linen
Jumlah linen yang tersedia
2xjumlah bed pasien
100%
12. Dapur
Ketepatan Pemberian Makan Pasien Sesuai Jadwal
Jumlah pemberian makan pasien yang tepat sesuai jadwal
Jumlah seluruh jadwal pemberian makan pasien ranap
100%
13. Ambulans
Kelengkapan Pencatatan Laporan Rujukan Ambulans
Jumlah pencatatan laporan rujukan ambulan
Jumlah seluruh rujukan ambulan
100%
14. Laboratorium
Tidak Ada Kesalahan Dalam Penulisan Hasil
Jumlah pasien dengan hasil laboratorium
Jumlah seluruh pasien di laboratorium
100%
Laboratorium
yang salah
Dokumen bukti pengukuran, evaluasi, analisa, tindak lanjut dan pelaporan indikator mutu klinik yang dilaporkan kepada penanggung jawab klinik dan pemilik Logo KLINIK PRATAMA JL. …………………………………. Telp. (…………..)
BUKTI MONITORING, EVALUASI, ANALISIS, DAN TINDAK LANJUT INDIKATOR MUTU LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN No
Unit Pelayanan
Indikator
Jam Buka Pelayanan 24 Jam Setiap Hari Kerja
1
Pendaftaran
Waktu Tanggap Pelayanan Petugas ≤ 10 Menit Terlayani, Setelah Pasien Datang
Standar
100%
100%
Hasil Monitoring
Analisis
Tindak Lanjut
100%
Petugas Pendaftaran Datang Sebelum Jam Buka.
Pertahankan Jam Buka Pelayanan Tepat Waktu
Waktu Tanggap Pelayanan Bisa Dilakukan ≤ 10 Menit Jika Pasien Yang Berkunjung Tidak Banyak.
Kedisiplinan Penyimpanan Rekam Medis Pada Tempatnya
Waktu Yang Lama Pada Saat Proses Pendaftaran Dikarenakan Beberapa Hal Diantaranya :
Pembakuan Sistem Penyimpanan Rekam Medis
Rekam Medis Pasien Lama Yang
Mengoptim alkan Petugas Pendaftaran
71,66%
Evaluasi
Tidak Selalu Ada Di Rak Arsip Rekam Medis
Yang Ada
Rekam Medis Pasien Yang Lama Sulit Ditemukan, Kadang Tidak Ditemukan
Penambahan Petugas Di Unit Pendaftaran
Sistem Penyimpanan Rekam Medis Belum Baku
Kurangnya Tenaga Di Unit Pendaftaran Kepuasan Pelanggan
Pemberi Pelayanan Kegawatdarur atan Yang Bersertifikat (ATLS/BTLS/ ACLS/PPGD/ GELS) Yang Masih Berlaku 2
≥ 80%
100%
0%
4 Dari 12 Orang Pemberi Pelayanan Kegawat Daruratan Mempunyai Sertifikat Yang Sudah Kadaluarsa. Tidak Ada Petugas Yang Memiliki Sertifikat Yang Masih Berlaku.
Gawat Darurat
Ketersediaan Tim Penanggulang an Bencana
Tersedia
Jam Buka Pelayanan 24
100%
Belum Tersedia
100%
Belum Dibentuk Tim Penanggulangan Bencana Secara Khusus. Baru Ada Tim P3K Setiap Ada Kegiatan Tertentu. Pelayanan IGD Sudah 24 Jam
Pengajuan Pelatihan Bagi Petugas Pemberi Pelayanan Kegawatdarur atan
Dibentuk Tim Penanggulang an Bencana.
Pertahankan Jam Buka
Pelayanan 24 Jam
Jam Pasien Yang Berkunjung Tidak Banyak Sehingga Waktu Tanggap Pelayanan Bisa Dilakukan ≤ Menit. Waktu Tanggap Pelayanan ≤ 5 Menit Terlayani, Setelah Pasien Datang
100%
100%
Waktu Tanggap Pelayanan Bisa Lebih Lama Jika :
Pertahankan Waktu Tanggap Pelayanan ≤ Menit
Jumlah Dokter Puskesmas Ranap Sesuai Permenkes No 75/2014 Adalah 2 Orang, Namun Perlu Penambahan Karena Unit Pelayanan Dan Jumlah Pasien Banyak
Penambahan Tenaga Dokter Umum
Pasien Yang Berkunjung Ke IGD Banyak Petugas Sedang Menangani Pasien Gawat Darurat Atau Melakukan Tindakan Yang Memakan Waktu
Kepuasan Pelanggan 3
≥80%
%
Rawat Jalan (Poli Umum) Ketersediaan Dokter Sesuai Standar Permenkes No 75/2014
Waktu Tunggu Di Rawat Jalan ≤ 60 Menit
100%
Sesuai
100%
100%
Waktu Tunggu Di Rawat Jalan Sudah Sesuai Indikator
Pertahankan Waktu Tunggu Di Rawat Jalan Sesuai Indikator
Pemberi Pelayanan
Kepuasan Pelanggan
4
Rawat Jalan
Ketersediaan Dokter Sesuai Standar Permenkes No 75/2014
≥ 80% Dokter
≥ 80%
100%
6,66%
%
Sesuai
Jumlah Dokter Umum 2 Orang Tidak Cukup Untuk Melayani/Meme riksa Semua Pasien Yang Datang Berkunjung Ke Puskesmas. Dokter Kadang Hanya Melayani Pasien Sebagai Konsultan Saja.
Penambahan Tenaga Dokter Umum Supaya Disetiap Unit Dilayani Oleh Dokter
- 1 Orang Bertanggungjaw ab Terhadap Pelayanan UGD Dan Rawat Inap
Jumlah Dokter Puskesmas Ranap Sesuai Permenkes No 75/2014 Adalah 2 Orang, Namun Perlu Penambahan Karena Unit Pelayanan Dan Dan Jumlah Pasien Banyak
Penambahan Tenaga Dokter Umum
-