Contoh Draft Perjanjian Kerjasama Apj - Psa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA APOTEKER PENGELOLA APOTEK DENGAN PEMILIK SARANA APOTEK



Pada hari ini, Selasa, pada tanggal delapanbelas Maret Duaribu empat belas ( 18-03-2014) Jam 13.00 WIB (Tigabelas Waktu Indonesia Barat). Menghadap kepada saya, A******** , SARJANA HUKUM, Notaris di SIDOARJO dengan dihadiri para saksi yang telah Dikenal oleh saya, Notaris, dan akan disebut pada bagian Aktir akta ini : I. - Nona Y********* , sarjana Farmasi, Apoteker, lahir di BANYUWANGI pada tanggal enam juni seribu sembilan ratus Delapanpuluh lima (06-06-1985), bertempat tinggal di Kabupaten BANYUWANGI, DUSUN KLATAKAN, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Desa/Kelurahan SINGOJURUH, Kecamatan SINGOJURUH - Pemegang Ijazah tertanggal sepuluh Agustus duaribu Sembilan (10-08-2009), Nomor 295/0113/AP/2009, yang Dikeluarkan oleh Universitas AIRLANGGA dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) tertanggal limabelas Januari Duaribu tigabelas (15-01-2013), Nomor : 19850206/STRA-UNAIR/2009/230379, Yang dikeluarkan oleh KOMITE FARMASI NASIONAL. - Untuk sementara berada di Kabupaten SIDOARJO Selanjutnya disebut sebagai APOTEKER PENGELOLA APOTEK Atau disingkat “APA” sebagai :



PIHAK PERTAMA II. - Tuan A************* , Spesialis Anastesi, lahir di SURABAYA, pada tanggal duapuluh satu pebruari serib Sembilanratus limapuluh dua (21-02-1952) Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten SIDOARJO, PONDOK JATI BD-02, Rukun Tetangga 039,



Rukun Warga 009, Desa/Kelurahan PAGERWOJO Kecamatan SIDOARJO - Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3515152102520001, Yang berlaku hingga tanggal duapuluh satu pebruari Duaribu empatbelas (21-02-2014) - Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMILIK SARANA APOTEK atau disingkat “PSA” sebagai :



PIHAK KEDUA - Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris Berdasarkan identitas yang diberikan kepada saya, Notaris. - Bahwa Apoteker Pengelola Apotek adalah pihak yang telah Memiliki ijin untuk menjalankan profesinya sebagai Apoteker dan memiliki ijin untuk mengelola sebuah Apotek. - Bahwa Apoteker Pengelola Apotek bermaksud menjalin kerjasama dengan Pemilik Sarana Apotek untuk melakukan pengelolaan apotek dengan nama Apotek N****** , Berkedudukan di Taman Pinang Indah BB-1 No. 12, Kabupaten SIDOARJO - Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para pihak Telah saling setuju dan mufakat untuk membuat, Menetapkan, melaksanakan dan mematuhi perjanjian Kerjasama tentang pengelola Apotek ini (selanjutnya Disebut sebagai Perjanjian) dengan syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan dibawah ini:



Pasal 1 - Dalam pelaksaan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk Memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku Mengenai pendirian dan pengelolaan Apotek, sebagaimana Yang tercantum didalam : A Peraturan pemerintah Nomor 51 tahun 2009 (duaribu Sembilan) tentang pekerjaan kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia



Nomor 5044). [Terlampir] B. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31/MENKES/PER/V/2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan nomer 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, izin apotik, dan izin kerja tenaga kefarmasian serta peraturan perundangan yang lain yang berlaku. [ terlampir]



Pasal 2 LINGKUP KERJASAMA - Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Ini, Para Pihak dengan dilandasi itikad baik sepakat Melakukan kerjasama untuk pengelolaan Apotek N***** tersebut diatas, dengan cara pemilk Sarana Apotek Menyediakan Sarana Apotek yang diperlukan dan Apoteker Pengelola Apotek tersebut dengan bantuan dan dukungan Pemilik Sarana Apotek.



Pasal 3 BENTUK KERJASAMA 1. Penyediaaan Sarana Apotek - Pemilik Sarana Apotek menyediakan sarana Apotek yang Terdiri dari bengunan perlengkapan Apotek, Perbekalan Kesehatan di Bidang Farmasi (sebagaimana terinci di Dalam Daftar rincian Sarana yang akan dibuat oleh Para pihak, yang merupakan kesatuan, bagian yang tidak Terpisahkan dari perjanjian ini) dan hak penggunaan Nama Apotek yang dimiliki oleh pemilik Sarana Apotek.



2. Perjanjian Apotek. - Apoteker Pengelola Apotek wajib melengkapi perijinan Profesi apoteker dan Dokumen lain yang diperlukan Untuk pengurusan Surat Ijin Apotek (SIA) - Perijinan pendirian dan pengelolaan Apotek diupayakan Oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan dukungan dan Pendanaan dari pemilik Sarana apotek.



3. Pengelolaan (Manajemen) Apotek. (a). Kebijakansaan-kebijaksanaan dalam mengelola Apotek Yang berhubungan dengan : Keuangan dan Administrasi keuangan serta Tata laksananya yang meliputi : 1.Penerimaan/pengeluaran uang; 2.Pembukuan Keuangan; 3.Penyelesaian pajak-pajak; Dilakukan oleh dan karenanya menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA. (b). Pemilik sarana Apotek memberikan wewenang kepada Apoteker Pengelola Apotek, dan Apoteker Pengelola Apotek menerima kewenangan yang diberikan oleh Pemilik Sarana Apotek untuk melakukan pengelolaan Apotek sesuai sistem yang disepakati. (c). Apoteker Pengelola Apotek bertindak selaku Pimpinan Apotek pelayanan kefarmasian dan bidang lain yang Berkaitan dengan tugas dan fungsi Apotek, dengan Demikian Pemilik Sarana Apotek tidak terlibat atau Melibatkan diri dalam pekerjaan kefarmasian. (d). Bahwa pengelolaan Apotek dibidang Material,bidang Ketenagakerjaan, bidang administrasi keuangan Dilakukan secara bersama dan menjadi tanggung jawab Para Pihak dengan mempertimbangkan system yang telah disepakati. (e). Anggaran biaya untuk keperluan pendirian dan Pengelolaan Apotek ditetapkan oleh Para Pihak, dan menjadi tanggungan pihak ke dua. (f). Pengelolaan keuangan dilakukan secara terbuka (Open Management) dan masing-masing Pihak berhak Melakukan pengawasan atas jalannya Apotek serta wajib selalu menjaga kerahasiaan segala dokumen keuangan dan informasi lain terkait pengelolaan Apotek tersebut. (g).Sesuai dengan SK PD IAI Jatim 2015 bahwa atas pengelolaan [management ] apotik tersebut, Apoteker Pengelola Apotik berhak : - Mendapat Jasa Profesi sebesar Rp. 3.000.000,00 [ tiga juta rupiah] Setiap bulan.



- Setiap tahun diberikan kenaikan jasa profesi sebesar 10% (sepuluh persen) Yang akan ditinjau untuk disesuaikan dengan perkembangan Apotek Dan keadaan ekonomi umum. - Pemilik Sarana Apotek (PSA) akan memberikan Tunjangan Hari Raya Kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) sebesar Satu kali jasa profesi sebelum Hari Raya Idul Fitri. Yaitu maksimal H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. - Apoteker Pengelola Apotek (APA) mendapatkan tunjangan kesehatan, berupa kepesertaan BPJS kelas 1 dan BPJS ketenagaan. - Bagi hasil sebesar 1% omzet [ pendapatan kotor]. - Apotek Pengelola Apotek (APA) berhak mendapatkan uang baca Resep sebesar Rp 300,00 (tigaratus rupiah) sampai Rp 1.500,00 (seribu limaratus rupiah) setiap lembar resep. Sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.



4. Review. Bahwa Para Pihak sepakat mengadakan Review atas pelaksanaan Perjanjian ini pada akhir tahun pertama atau pada waktu-waktu Tertentu yang disepakati Para Pihak sebelum Jangka Waktu berakhir.



Pasal 4 JANGKA WAKTU - Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan untuk jangka waktu Selama …………. tahun terhitung sejak diberikan Surat Ijin Apotek Oleh Instansi/Pejabat yang berwenang. - Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis Diantara para pihak.



Pasal 5 BERAKHIR PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berakhir dalam hal berakhir jangka waktu sebagaimana Disebutkan dalam pasal 4 Perjanjian. 2. Perjanjian ini dapat diakhiri dalam hal : (a). Salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau melakukan pelanggaran berdasarkan Perjanjian ini;



(b). Surat Ijin Apotek atas nama Apoteker Pengelola Apotek dicabut oleh Instansi/Pejabat yang berwenang karena adanya pelanggaran peraturan perundang undangan dibidang farmasi. (c). Apoteker Pengelola Apotek berhalangan Menjalankan tugasnya Lebih dari ……….. tahun berturut-turut, atau meninggal dunia. 3. Pihak yang bermaksud melakukan pengakhiran perjanjian wajib memberitahukan kepada Pihak yang lain secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelumnya, Surat Rencana Pengakhiran perjanjian harus menyertakan tembusan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SIDOARJO dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten SIDOARJO. 4. Dalam hal terjadi pengakhiran dimana Pemilik Sarana Apotek Bermaksud melanjutkan pengelolaan Apotek maka : - Apabila pengakhiran perjanjian dari PIHAK PERTAMA, maka Apoteker Pengelola Apotek membantu pihak kedua untuk mendapatkan APA Pengganti. - Dan apabila pengakhiran perjanjian dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus memberikan kompensasi berupa 4 (empat) kali jasa profesi yang diterimakan sejak tanggal pengakhiran perjanjian dan/atau setelah PIHAK KEDUA dan Apoteker Pengelola Apotek mendapatkan Apoteker Pengelola Apotek pengganti.



Pasal 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terjadi Perbedaan pendapat Atau perselisihan, Para Pihak setuju untuk menyelesaikan secara Musyawarah. 2. Apabila Musyawarah tidak dapat menghasilkan Kesepatan atau Penyelesaian, Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui IAI Cabang Sidoarjo, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Pengadilan Negeri dan memilih tempat kedudukan Hukum Yang ditetapkan dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten SIDOARJO



Pasal 7 LAIN-LAIN - Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini serta perubahan-



Perubahannya akan diatur kemudian oleh Para Pihak dalam suatu Perjanjian tambahan atau perubahan. - Dalam hal salah satu atau lebih ketentuan dalam perjanjian Ini menjadi batal, tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, Baik seluruhnya atau sebagian berdasarkan ketentuan PerundangUndangan yang berlaku, hal itu tidak akan mempengaruhi keabsahan atau berlaku ketentuan- ketentuan lain dari Perjanjian ini. Para Pihak akan, dalam setiap kejadian semacam ini, membuat suatu Dokumen tambahan sebagaimana diperlukan Untuk dapat memberlakukan ketentuan-ketentuan yang menjadi batal, tidak sah atau tidak berlaku tersebut. - Kegagalan atau ketidakmampuan salah satu pihak untuk menjalankan Haknya berdasarkan Perjanjian ini atau ketidakberhasilan salah satu Pihak untuk memaksa Pihak yang lain memenuhi ketentuan-ketentuan Perjanjian ini tidak dapat diartikan sebagai pengingkaran terhadap Ketentuan-ketentuan perjanjian atau pengesampingan hak oleh Pihak yang bersangkutan untuk dikemudian hari menuntut di penuhinya ketentuan-ketentuan dalam perjanjian dimaksud. - Tidak ada satu Pihakpun yang dapat mengalihkan setiap Hak atau Kewajiban berdasarkan Perjanjian ini kepada Pihak Ketiga Manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu pihak Lainnya - Para penghadap saya, Notaris, kenal berdasarkan identitas yang diberikan Kepada saya, Notaris serta menyatakan dengan ini menjamin akan Kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan Kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas Hal-hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.



- Akta ini diakhiri pukul 16.35 WIB (enambelas lebih tigapuluh lima Menit Waktu Indonesia Barat).



DEMIKIAN AKTA INI Dibuat dan deselesaikan di SIDOARJO, pada hari, tanggal dan jam Tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh : 1.Nona Y***********, lahir di SIDOARJO pada tangal duapuluh Empat April seribu sembilanratus sembilanpuluh lima (24-04-1994), Warga Negara Republik Indonesia, bertempat Tinggal di Kabupaten SIDOARJO, CANGKRNG, Rukun Tetangga 025, Rukun Warga 006, Desa/ Kelurahan SIDOKARE, Kecamatan SIDOARJO Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3515086404950004, Yang berlaku hingga tanggal duapuluh empat April duaribu Delapanbelas (24-04-2018). 2.Nona R************* , lahir di TUBAN pada tanggal duapuluh April seribu sembilanratus sembilanpuluh lima (20-04-1995) Bertempat tinggal di Kabupaten SIDOARJO, PADEMONEGORO, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 003, Desa/Kelurahan PADEMONEGORO Kecamatan SUKODONO Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3515146004950001, Yang berlaku hingga tanggal duapuluh April duaribu tujuhbelas (20-04-2017); Kedua pegawai Notaris, sebagai saksi-saksi. Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan Saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, Saksi-saksi dan saya, Notaris. Dibuat dengan tanpa perubahan. Minute akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna dan dibubuhi Materi sebagaimana mestinya. Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.



Notaris di SIDOARJO A***********, SH.