Draft Perjanjian Kerjasama Supply Beras [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP SURAT PT PIHAK PERTAMA



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGADAAN BERAS ANTARA PT. ………………………….. DENGAN PT. ………………………….. NOMOR : ………………………….. Pada hari ini ………… tanggal ………… bulan ………… tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pengadaan Beras di area gedung dan kantor PT. …………………… (untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN), oleh dan antara : PT. ……………………, suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh ……………………selaku …………………… sesuai dengan Akta Pendirian/ Perubahan Perusahan Nomor : ……………………, yang berkedudukan di Jl. ………………………………………………………………, (untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama). PT. ……………………, suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh ……………………selaku …………………… sesuai dengan Akta Pendirian/ Perubahan Perusahan Nomor : ……………………, yang berkedudukan di Jl. ………………………………………………………………, (untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua). Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam Perjanjian ini dapat juga disebut sebagai Pihak jika disebut secara sendiri-sendiri atau Para Pihak jika disebut bersama-sama. MENERANGKAN 1.



Bahwa Pihak Pertama membutuhkan pengadaan Beras untuk dijual dan atau dikirimkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan Pihak Pertama.



2.



Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pihak Pertama dengan ini berkehendak untuk menunjuk Pihak Kedua guna menyediakan Beras yang akan dikirimkan ke lokasi Gudang Pihak Pertama.



3.



Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas Para Pihak dengan itikad baik, masing-masing bertindak dalam kedudukannya telah saling setuju dan mufakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal yang tersebut dibawah ini: PASAL 1 Halaman 1 dari 9



KOP SURAT PT PIHAK PERTAMA MAKSUD DAN TUJUAN 1.



Pihak Pertama bermaksud menunjuk Pihak Kedua untuk menyediakan Beras untuk dikirimkan ke gudang Pihak Pertama yang berlokasi di ................................................................................................



2.



Maksud dan tujuan pekerjaan Pengadaan Beras Premium adalah untuk memenuhi kebutuhan salah satu unit bisnis dari Pihak Pertama. PASAL 2 DEFINISI-DEFINISI DAN PENAFSIRAN



1. Kecuali apabila konteks kalimat menyatakan sebaliknya, maka istilah-istilah berikut ini mempunyai arti dan makna yang sama sebagaimana didefinisikan di bawah ini dan berlaku dalam bentuk tunggal dan majemuk. a. Beras adalah beras ................................................................................................; b. Gudang adalah tempat sebagai lokasi pengiriman akhir yang dimiliki dan atau dalam penguasaan Pihak Pertama yang tercantum sebagaimana didalam Perjanjian ini; c. Tempat pengecekan adalah tempat sebagai lokasi pengecekan kualitas dan kuantitas beras sebagaimana spesifikasi yang tercantum dalam Perjanjian ini yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama dengan didampingi oleh Pihak Kedua sebelum dilaksanakan pengiriman ke Gudang oleh Pihak Kedua; d. Purchase Order adalah surat permintaan pengadaan beras yang dikirimkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua menggunakan dokumen Hard Copy yang ditandatangani basah serta dengan cap perusahaan Pihak Pertama dan Soft Copy yang dikirimkan melalui surat elektronik; e. Invoice adalah tagihan atas pekerjaan pengadaan beras yang telah dilaksanakan oleh Pihak Kedua menggunakan dokumen Hard Copy yang ditandatangani basah serta dengan cap perusahaan Pihak Kedua dan Soft Copy yang dikirimkan melalui surat elektronik; f. Delivery Order adalah surat dan atau keterangan yang diterbitkan oleh Pihak Kedua dan dikirimkan kepada Pihak Pertama daalam hal pengiriman beras; g. Biaya adalah harga beras yang ditagihkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sesuai Purchase Order yang diterbitkan Pihak Pertama. 2. Perjanjian ini termasuk perubahan-perubahan, lampiran-lampiran dan penggantian beserta seluruh dokumen pendukung dan merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan, dimana apabila terdapat pertentangan antara dokumen-dokumen dalam Perjanjian ini, maka harus diinterpretasikan dalam urutan kekuatan hukumnya. Halaman 2 dari 9



KOP SURAT PT PIHAK PERTAMA



3. Perbedaan penafsiran yang mungkin terjadi dalam Perjanjian ini akan disepakati bersama oleh Para Pihak dan dituangkan di dalam Perjanjian terpisah secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak. PASAL 3 PERNYATAAN DAN JAMINAN Para Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut: 1. Pihak Kedua adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, telah memiliki segala perijinan atau persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat melaksanakan pekerjaan Pengadaan Beras dan pihak yang menandatangani Perjanjian ini adalah pihak yang berwenang mewakili Pihak Kedua sesuai dengan Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan Perusahaan Pihak Kedua yang masih berlaku. 2. Pihak Kedua merupakan badan hukum yang memiliki kemampuan yang profesional dan pengalaman untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Beras . 3. Bahwa Beras yang disediakan dan dikirimkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah beras yang sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam Perjanjian ini serta layak dikonsumsi masyarakat. 4. Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan Pengadaan Beras sesuai dengan maksud dan tujuan Perjanjian. 5. Pihak Pertama adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, telah memiliki segala perijinan atau persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pihak yang menandatangani Perjanjian ini adalah pihak yang berwenang mewakili Pihak Pertama sesuai dengan Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan Perusahaan Pihak Pertama yang masih berlaku. 6. Pihak Pertama mampu membayar tagihan/ invoice dari Pihak Kedua sesuai tata cara pembayaran yang tercantum dalam Perjanjian ini. 7. Pihak Kedua bertanggungjawab secara penuh atas segala hal yang terjadi akibat asal usul barang yang akan dikirimkan kepada Pihak Pertama. 8. Para Pihak sepakat bahwa beras yang telah sampai di lokasi Gudang Pihak Pertama dilarang dikembalikan kepada Pihak Kedua atau ditolak oleh Pihak Pertama dengan alasan apapun dan harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. PASAL 4 LINGKUP PEKERJAAN 1.



Pihak Kedua menyediakan dan mengirimkan beras ke Gudang Pihak Pertama sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Perjanjian Ini. Halaman 3 dari 9



KOP SURAT PT PIHAK PERTAMA



2.



Beras sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah : No ITEM 1 Beras Medium Super



-



SPESIFIKASI KEMASAN IR 64 50 Kilogram Kadar Air Max 14,5% Broken Max 15% DS Min 95% Tidak Berbau & Tidak Berkutu Putih alami



KUANTITAS 6.000.000 Kilogram



3. Pihak Kedua mulai mengirimkan beras selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Purchase Order dari Pihak Pertama diterima oleh Pihak Kedua. PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1. Para Pihak sepakat mendaftarkan Perjanjian ini di Notaris yang ditunjuk oleh Para Pihak setelah ditantangani bersama-sama oleh Para Pihak. 2. Pihak Pertama wajib untuk melakukan pembayaran pekerjaan Pengadaan Beras yang telah dilaksanakan oleh Pihak Kedua. 3. Pihak Pertama berhak untuk membatalkan pengiriman dan meminta Pihak Kedua mengganti beras yang akan dikirim apabila setelah dilaksanakan pengecekan bersama beras tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Perjanjian ini dan atau tidak sesuai dengan ambang batas toleransi yang ditetapkan oleh Pihak Pertama yaitu ………………………………………………… 4. Para Pihak sepakat apabila Pihak Kedua menyatakan tidak mampu melaksanakan Perjanjian ini sebelum masa berlakunya habis maka Pihak Pertama berhak untuk memutus Perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua. 5. Para Pihak sepakat apabila Pihak Kedua tidak mampu membayar invoice yang diterbitkan oleh Pihak Kedua (sesuai dengan syarat Perjanjian ini), maka Pihak Kedua berhak menuntut ganti rugi kepada Pihak Pertama sesuai dengan nilai kerugian atas pelaksanaan pekerjaan ini. PASAL 6 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1. Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini selama 12 (Dua Belas) Bulan dimulai Hari ................. Tanggal ................. Bulan ................. Tahun 2021 (Dua Halaman 4 dari 9



KOP SURAT PT PIHAK PERTAMA Ribu Dua Puluh Satu) dan atau sejak Pihak Pertama Menerbitkan Purchase Order yg dikrimkan kepada Pihak Kedua sampai dengan Hari ................. Tanggal ................. Bulan ................. Tahun 2022 (Dua Ribu Dua Puluh Dua). PASAL 7 BIAYA 1. Harga satuan beras yang dikirim oleh Pihak Kedua adalah Rp. 12.000 (Dua Belas Ribu Rupiah) perkilogram. 2. Harga Total beras yang dikirim oleh Pihak Kedua dan akan ditagihkan kepda Pihak Pertama adalah : Rp. 72.000.000.000 (Tujuh Puluh Dua Milliar Rupiah). Harga total tersebut dihitung dari harga satuan beras yaiutu Rp. 12.000 (Dua Belas Ribu Rupiah) dikalikan dengan jumlah banyak atau kuantiti beras yang diminta oleh Pihak Pertama yaitu 6.000.000 (Enam Juta) Kilogram. PASAL 8 TATA CARA PEMBAYARAN 1. Pihak Pertama wajib membayar beras yang dikirim oleh Pihak Kedua yakni sebesar 50% dari seluruh invoice pada saat barang diterima oleh Pihak Pertama di lokasi Gudang dan sisanya yaitu 50% dibayarkan dengan cara Standing Instruction ............................................................................ 2. Pembayaran beras yang dikirim oleh Pihak Kedua, dapat dilaksanakan oleh Pihak Pertama dengan syarat Pihak Kedua harus memberikan melampirkan beberapa dokumen saat serah terima beras di lokasi Gudang Pihak Pertama yaitu : a. b. c. d. e.



Copy atau salinan Surat Perjanjian Kerjasama ini; Copy Purchase Order; Delivery Order Asli; Surat tagihan (invoice) asli; Surat jalan asli;



3. Pembayaran sebagaimana tersebut di atas, dilakukan oleh Pihak Pertama ke rekening Pihak Kedua melalui transfer dan Standing Instruction , yaitu: Nama Bank No Rekening Nama Penerima



: Bank ……………………………… : ……………………………… : PT. ………………………………



Halaman 5 dari 9



KOP SURAT PT PIHAK PERTAMA PASAL 9 WANPRESTASI DAN PENGAKHIRAN 1.



Setiap kejadian-kejadian ini diartikan sebagai wanprestasi oleh Para Pihak yang apabila tidak diperbaiki dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Pihak lain mengenai wanprestasi tersebut, maka Para Pihak berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak : a. Tidak dipenuhinya maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini; b. Setiap pernyataan dan jaminan yang dibuat oleh Para Pihak adalah todak benar atau tidak sesuai dengan fakta hukum; c. Tidak dipenuhinya lingkup pekerjaan sebagaimana Perjanjian Kerjasama ini; d Tidak dipenuhinya hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.



3. Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan lain yang tercantum dalam Perjanjian ini, pada dasarnya, selama jangka waktu Perjanjian, Perjanjian ini hanya dapat diakhiri oleh kesepakatan oleh Para Pihak. 4. Apabila terjadi pengakhiran sesuai ketentuan Perjanjian ini, Para Pihak secara tegas sepakat untuk mengabaikan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1266 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. PASAL 10 FORCE MAJEURE / KEADAAN MEMAKSA 1.



Yang dimaksud dengan keadaan memaksa dalam Perjanjian ini adalah suatu keadaan yang tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian ini sebagai akibat langsung dari semua kejadian di luar kemampuan Pihak Kedua dan/atau Pihak Pertama untuk mengatasinya, termasuk tetapi tidak terbatas pada : a. Kejadian atau peristiwa yang terjadi sebagai akibat dari hal-hal diluar kemampuan pihak yang bersangkutan, yang tidak terduga tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak diketahui penyebabnya seperti kerusuhan, huruhara, pemberontakan, peperangan, embargo dan blokade; b. Peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan Perjanjian ini;



Halaman 6 dari 9



KOP SURAT PT PIHAK PERTAMA c.



Petir, banjir, kebakaran, gempa bumi, bencana alam yang berakibat langsung terhadap peralatan, kegiatan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua sehingga kegiatan operasional salah satu pihak tidak berfungsi.



2.



Masing-masing pihak tidak bertanggung jawab dan tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak lainnya atas kegagalan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, apabila kegagalan tersebut disebabkan oleh terjadinya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dan pihak yang mengalami keadaan memaksa tersebut telah menggunakan segala upaya terbaik untuk menanggulangi penyebab atau peristiwa tersebut.



3.



Pihak yang mengalami keadaan memaksa harus segera memberitahukan pihak lainnya secara lisan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak timbulnya keadaan memaksa dan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah kejadian keadaan memaksatersebut disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari instansi yang berwenang dan perkiraan atau upaya-upaya yang akan atau telah dilakukan untuk mengatasi keadaan memaksa tersebut.



4.



Pihak yang menerima pemberitahuan keadaan memaksa wajib memberikan atau membalas surat paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini. PASAL 11 PENGALIHAN PERJANJIAN



Para Pihak dilarang untuk mengalihkan hak-hak dan kewajibannya dalam Perjanjian ini kepada pihak lainnya, tanpa ijin tertulis dari Pihak lainnya. PASAL 12 KERAHASIAAN 1. Para Pihak sepakat bahwa setiap dan semua informasi yang diterima oleh Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini (baik yang diperoleh dengan cara dan dalam bentuk apapun) (untuk selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”) wajib dirahasiakan oleh Para Pihak dan tidak akan diungkapkan atau diberitahukan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak ketiga tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Para Pihak. PASAL 13 PERUBAHAN 1.



Para Pihak sepakat bahwa setiap perubahan isi Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak. Halaman 7 dari 9



KOP SURAT PT PIHAK PERTAMA



2.



Setiap perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini setelah disepakati di buat dalam suatu addendum atau amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.



3.



Usulan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diajukan oleh pihak yang satu kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum berlakunya perubahan yang diusulkan tersebut. PASAL 14 PEMBERITAHUAN



Setiap pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan segala bentuk komunikasi yang dibutuhkan atau diizinkan berdasarkan Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan dikirimkan melalui tangan secara langsung, Pos tercatat, Faksimil atau surat elektronik serta disusul dengan konfirmasi melalui surat yang ditujukan kepada alamat tersebut di bawah ini: PIHAK PERTAMA Alamat Telepon Faksimili Email U.p.



: PT. ………………………………………….. : ………………………………………….. : ………………………………………….. : ………………………………………….. : ………………………………………….. : Direktur Utama



PIHAK KEDUA Alamat Telepon Faksimili U.p.



: PT. ………………………………………….. : ………………………………………….. : ………………………………………….. : ………………………………………….. : Direktur Utama



PASAL 15 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1.



Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk dan diinterpretasikan sama berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.



Halaman 8 dari 9



KOP SURAT PT PIHAK PERTAMA 2.



Para Pihak sepakat bahwa setiap perselisihan, kontroversi, tuntutan, pelanggaran, cidera janji atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini (“Perselisihan”), akan diselesaikan dengan damai/musyawarah mufakat antara Para Pihak.



3. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara damai/musyawarah mufakat oleh Para Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri …………………………………………. PASAL 16 PENUTUP Demikian Perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua), masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk Pihak Pertama dan 1 (satu) rangkap untuk Pihak Kedua setelah dibubuhi materai secukupnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan awal Perjanjian ini.



PIHAK PERTAMA PT. …………………………………………..



PIHAK KEDUA PT. …………………………………………..



………………………………………….. Direktur Utama



………………………………………….. Direktur Utama



Halaman 9 dari 9