Contoh EDM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS ETHICAL DECISION MAKING (EDM)



TORI RIZKI 42010119A072 PSIK C TINGKAT 3



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perawat adalah suatu profesi yang mempunyai pohon pengetahuan (Body of knowledge) dan ketrampilan khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Pelayanan dilakukan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan demi kepentingan pasien/klien serta masyarakat. Sebagai cirri dari profesi, keperawatan memiliki otonomi dalam mengatur dirinya sendiri, dan patuh terhadap kode etik Perawat sebagai profesi secara langsung akan menerima tanggung jawab, kepercayaan dan kewajiban yang melekat pada kode etik itu sendiri, sehingga dalam memberikan asuhan keperawatanya dituntut untuk memahami dan berperilaku sesuai dengan etik keperawatan, serta memegang teguh nilai-nilai yang mendasari praktik keperawatan yaitu ; perawat membantu klien untuk mencapai tingkat kesehatan yang optimum; perawat membantu meningkatkan autonomi klien mengekspresikan kebutuhannya; perawat mendukung martabat kemanusiaan dan berlaku sebagai advokat bagi kliennya; perawat menjaga kerahasiaan klien; berorientasi pada akuntabilitas perawat; dan perawat bekerja dalam lingkungan yang kompeten, etik, dan aman (CNA, 2001). Evolusi perkembangan sistem pelayanan kesehatan telah mengubah peran dan tanggungjawab perawat secara signifikan. Dalam perkembangan lebih lanjut, perawat dituntut untuk bertanggungjawab memberikan praktik keperawatan yang aman dan efektif serta bekerja dalam lingkungan yang memiliki standar klinik yang tinggi (Mahlmeister, 1999). Standar klinik akan memberikan pedoman dan petunjuk bagi perawat



agar



mereka



tidak



melakukan



malpraktik,



negligance



sehingga



menghindarkan klien dari dampak yang buruk. Berdasarkan kondisi tersebut muncul suatu pertanyaan, bagaimanakah seharusnya seorang perawat harus menjalankan fungsinya sehingga terhindar dari masalah etik maupun hukum? Sebagai seorang profesional, perawat menerima tanggung jawab dan mengemban tanggung gugat untuk membuat keputusan dan mengambil langkahlangkah tentang asuhan keperawatan yang diberikan. Perawat juga bekerja diberbagai tatanan dan mengemban berbagai peran yang membutuhkan interaksi bukan saja



dengan klien/pasien, keluarga dan masyarakat tetapi juga dengan tim kesehatan lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya perawat akan sering mengalami konflik, baik dengan klien/pasien beserta keluarganya maupun dengan tim kesehatan lain. Di samping itu perawat juga harus mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya dalam praktek sesuai dengan perkembangan IPTEK keperawatan dan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan perpanjangan hidup yang sering menimbulkan dilema etik. Telaah tentang masalah etik dan isu/konflik yang mungkin timbul dalam praktek keperawatan dapat dipakai sebagai landasan kerja bagi perawat dalam pendekatan yang sistematis terhadap perilaku etis. Hal ini juga akan memberikan peningkatan kesadaran tentang beragam masalah etik dan pengambilan keputusan dalam asuhan keperawatan. Perawat dapat menjaga perspektif etis dengan jalan menyadari bahwa semua keputusan yang diambil dalam praktek mempunyai dimensi etis. Perawat merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai kontak paling lama dengan pasien. Seharusnya penghargaan besar perawat terhadap pasien diwujudkan dalam pemberian asuhan yang bermutu secara ramah dan penuh perhatian. Kepekaan perawat dituntut untuk dapat menghargai hak pasien/klien untuk menolak teatment dan kapan mengesampingkan hak tersebut. Selain menghargai pasien dan keluarganya, perawat juga harus menghargai rekan-rekan kerjanya seperti dokter, social worker, ahli gizi dan lain-lain. Oleh karena itu perawat seharusnya ikut terlibat dalam memecahkan masalah besar yang menyangkut kesehatan dan kebutuhan pasien, dengan demikian terdapat konsensus di antara anggota tim dalam mengambil keputusan dan menangani informasi yang akan disampaikan kepada pasien dan keluarganya secara realistis dan jujur, dan berpedoman pada nilai-nilai moral dan kode etik..



Rumusan Masalah Bagaimana perawat mengambil keputusan dilemma etis sehubungan dengan malpraktik dokter yang menimbulkan kelumpuhan anak usia 12 tahun pasca injeksi sebelum operasi tonsil ? 1.2 Tujuan 1.2.1



Umum



Mengetahui strategy pengambilan keputusan keperawatan dalam menyikapi malpraktik dokter yang menimbulkan kelumpuhan anak usia 12 tahun pasca injeksi sebelum operasi tonsil dengan Application six step’s in EDM 1.2.2



Khusus



Menetapkan keputusan setiap tahap dalam Six Step”s in EDM a. Clarify the ethical dilemma b. Gather additional data c. Identify options d. Make decision e. Act f. Evaluate



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1



Konsep etika 2.1.1



Etik Etik adalah norma-norma yang menentukan baik-buruknya tingkah laku manusia, baik secara sendirian maupun bersama-sama dan mengatur hidup ke arah tujuannya ( Pastur scalia, 1971)



2.1.2



Etik Keperawatan Etik keperawatan adalah norma-norma yang di anut oleh perawat dalam bertingkah laku dengan pasien, keluarga, kolega, atau tenaga kesehatan lainnya di suatu pelayanan keperawatan yang bersifat professional. Prilaku etik akan dibentuk oleh nilai-nilai dari pasien, perawat dan interaksi sosial dalam lingkungan.



2.1.3



Kode Etik Keperawatan Kode etik perawat adalah suatu pernyataan atau keyakinan yang mengungkapkan kepedulian moral, nilai dan tujuan keperawatan. Kode etik bertujuan untuk memberikan alas an/dasar terhadap keputusan yang menyangkut masalah etika dengan menggunakan model-model moralitas yang konsekuen dan absolute. Sebagai landasan utama dalam kode etik adalah prinsip penghargaan pada orang lain, diikuti dengan prinsip otonomi yang menempatkan pasien sebagai focus dari keputusan yang rasional. Prinsip-prinsip lain yang perlu diperhatikan adalah : prinsip kemurahan hati atau selalu berbuat baik, menghargai keyakinan atau hakhak istimewa individu (confidentiality), selalu menepati janji (fidelity) dan memperlakukan individu-individu secara adil. 1. Fungsi Kode Etik Perawat Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status professional dengan cara sebagai berikut : a. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat



b. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal c. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan professional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advocator, perawat dengan tenaga professional kesehatan lainnya sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang contributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan d. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi 2. Maksud kode etik perawat Kode etik perawat mempunyai maksud sebagai berikut : a. Memberikan landasan bagi pengaturan hubungan antara perawat, pasien/klien, rekan sejawat, masyarakat dan profesi b. Mengingatkan perawat tentang tanggung jawab khusus yang mereka emban bila sedang merawat pasien/klien c. Memberikan standar sebagai dasar untuk member sanksi pada praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan moral dan sebaliknya digunakan untuk membela praktisi keperawatan yang diperlakukan tidak adil d. Sebagai landasan pembuatan kurikulum professional dan untuk memberikan orientasi bagi lulusan baru terhadap praktek keperawatan e. Membantu masyarakat umum agar dapat mengerti tingkah laku keperawatan professional f. Menuntun profesi dalam pengaturan diri 3. Prinsip-nilai dalam kode etik Dalam kode etik perawat terkandung adanya prinsip-prinsip dan nilainilai utama yang merupakan focus bagi praktek keperawatan. Prinsip dan nilai bermuara pada interaksi professional dengan pasien serta



menunjukkan kepedulian perawat terhadap hubungan yang telah dilakukannya. Kedelapan prinsip utama tersebut meliputi : respect, otonomi, beneficence (kemurahan hati), non-maleficence, veracity (kejujuran),



confideciality



(kerahasiaan),



fidelity



dan



justice



(kesetiaan, keadilan) (PP-PPNI, 2006) a. Respek Respek diartikan sebagai perilaku perawat yang menghormati atau menghargai



pasien/klien



dan



keluarganya.



Perawat



harus



menghargai hak-hak pasien/klien seperti hak untuk pencegahan bahaya dan mendapatkan penjelasan secara benar. Penerapan Informed Consent secara tidak langsung menyatakan suatu trilogy hak pasien yaitu hak untuk dihargai, hak untuk menerima dan menolak treatment. b. Autonomi Autonomi berkaitan dengan hak seseorang untuk mengatur dan membuat keputusannya sendiri meskipun demikian masih terdapat berbagai keterbatasan, terutama yang berkaitan dengan situasi dan kondisi, latar belakang individu, camput tangan hokum dan tenaga kesehatan professional yang ada. Pada prinsipnya otonomi berkaitan dengan hak seseorang untuk memilih bagi diri mereka sendiri, apa yang menurut pemikiran dan pertimbangannya merupakan hal terbaik. Dengan demikian akan melibatkan konsep diri dalam menentukan nasib atau mempertanggungjawabkan dirinya sendiri c. Benefecience Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan pasien atau tidak menimbulkan bahaya bagi pasien. Kesulitan muncul pada waktu menentukan siapa yang harus memutuskan hal terbaik untuk seseorang. Pada dasarnya diharapkan seseorang dapat membuat keputusan untuk dirinya sendiri kecuali bagi mereka yang tidak dapat melakukannya seperti



bayi, orang yang secara mental tidak kompeten dan pasien koma. Permasalahan lain muncul berpusat pada “apa yang disebut baik” dan “apa yang disebut tidak baik” sebagai contohnya adalah suatu keputusan yang harus diambil, apakah lebih baik, menopang dan memperpanjang hidup dalam menghadapi semua ketidak mampuan atau lebih baik memperbolehkan seseorang untuk meninggal dan mengakhiri penderitaannya. Tentu saja memerlukan pertimbangan yang sangat hati-hati. d. Non-maleficence Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera. Kerugian atau cidera dapat diartikan adanya kerusakan fisik seperti nyeri, kecacatan, kematian atau adanya gangguan emosi yang antara lain adalah perasaan tidaak berdaya, merasa terisolasi dan adanya kekesalan. Kerugian juga dapat berkaitan dengan ketidak adilan, pelanggaran atau berbuat kesalahan. Beberapa kewajiban yang berasal dari prinsip non-maleficence antara lain adalah suatu larangan seperti : jangan membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain, kewajiban perawat untuk menghargai eksistensi kemanusiaan yang mempunyai konsekuensi untuk melindungi dan mempertahankan kehidupan dengan berbagai cara, jangan menyebabkan nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain tidak berdaya dan jangan melukai perasaan orang lain. e. Veracity Merupakan prinsip moral dimana kita mempunyai suatu kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau tidak membohongi orang lain / pasien. Kebenaran merupakan hal yang fundamental dalam membangun suatu hubungan denganorang lain. Kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya didasarkan atau penghargaan



terhadap otonomi seseorang dan mereka berhak untuk diberi tahu tentang hal yang sebenarnya. f. Konfidensialitas Prinsip ini berkaitan dengan penghargaan perawat terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dirawatnya. Pasien/klien harus dapat menerima bahwa informasi yang diberikan kepada tenaga professional



kesehatan



akan



dihargai



dan



tidak



disampaikan/diberbagikan kepada pihak lain secara tidak tepat. Perlu dipahami bahwa berbagi informasi tentang pasien/klien dengan anggota kesehatan lain yang ikut merawat pasien/klien tersebut bukan merupakan pembeberan rahasia selama informasi tersebut relevan dengan kasus yang ditangani. Dalam praktek klinik perawat sering menemukan prinsip-prinsip yang bertentangan, sehingga mendapatkan kesulitan dalam menanganinya. Sebagai contoh : adanya seorang pasien yang tidak diberitahu tentang diagnose penyakitnya, sehingga bertanya pada perawat. Jika perawat tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan informasi tersebut, maka perawat akan mengalami dilemma



etik,



antara



memberitahu



pasien



sesuai



dengan



penghargaan terhadap otonomi atau tidak akan menceritakan kebenaran yang berarti melanggar prinsip kejujuran. g. Fedelity Merupakan prinsip moral yang menjelaskan kewajiban perawat untuk



tetap



setia



pada



komitmennya,



yaitu



kewajiban



mempertahankan hubungan saling percaya antara perawat dan pasien. Kewajiban ini meliputi meenepati janji, menyimpan rahasia dan “caring” h. Justice Merupakan prinsip moral untuk bertindak adil bagi semua individu, setiap individu mendapat pperlakuan dan tindakan yang



sama. Tindakan yang sama tidak selalu identik tetapi dalam hal ini persamaan berarti mempunyai kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan hidup seseorang 2.1.4



Dilema Etik Dilema etik adalah suatu masalah yang melibatkan dua (atau lebih) landasan moral suatu tindakan tetapi tidak dapat dilakukan keduanya. Ini merupakan suatu kondisi dimana setiap alternatif memiliki landasan moral atau prinsip. Pada dilema etik ini sukar untuk menentukan yang benara atau salah dan dapat menimbulkan stress pada perawat karena dia tahu apa yang harus dilakukan, tetapi banyak rintangan untuk melakukannya. Dilema etik biasa timbul akibat nilai-nilai perawat, klien atau lingkungan tidak lagi menjadi kohesif sehingga timbul pertentangan dalam mengambil keputusan. Menurut Thompson & Thompson (1985 ) dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang memuaskan atau situasi dimana alternatif yang memuaskan atau tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau yang salah. Untuk membuat keputusan yang etis, seorang perawat tergantung pada pemikiran yang rasional dan bukan emosional. 1. Kerangka Proses Pemecahan Masalah Dilema Etik Kerangka pemecahan dilema etik banyak diutarakan oleh para ahli dan pada dasarnya menggunakan kerangka proses keperawatan / Pemecahan masalah secara ilmiah, antara lain : 2. Model Pemecahan masalah (Megan, 1989) Ada lima langkah-langkah dalam pemecahan masalah dalam dilema etik, yaitu : a. Mengkaji situasi b. Mendiagnosa masalah etik moral c. Membuat tujuan dan rencana pemecahan d. Melaksanakan rencana e. Mengevaluasi hasil 3. Kerangka pemecahan dilema etik (kozier & erb, 1989 )



a. Mengembangkan data dasar. Untuk melakukan ini perawat memerukan pengumpulan informasi sebanyak mungkin meliputi : 1)



Siapa yang terlibat dalam situasi tersebut dan bagaimana keterlibatannya



2)



Apa tindakan yang diusulkan



3)



Apa maksud dari tindakan yang diusulkan



4)



Apa konsekuensi-konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan yang diusulkan.



b. Mengidentifikasi konflik yang terjadi berdasarkan situasi tersebut c. Membuat tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut d. Menentukan siapa yang terlibat dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan yang tepat e. Mengidentifikasi kewajiban perawat f. Membuat keputusan 4. Model Murphy dan Murphy a. Mengidentifikasi masalah kesehatan b. Mengidentifikasi masalah etik c. Siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan d. Mengidentifikasi peran perawat e. Mempertimbangkan berbagai alternatif-alternatif yang mungkin dilaksanakan f. Mempertimbangkan besar kecilnya konsekuensi untuk setiap alternatif keputusan g. Memberi keputusan h. Mempertimbangkan bagaimanan keputusan tersebut hingga sesuai dengan falsafah umum untuk perawatan klien



i. Analisa situasi hingga hasil aktual dari keputusan telah tampak dan menggunakan informasi tersebut untuk membantu membuat keputusan berikutnya. 5. Model Curtin a. Mengumpulkan



berbagai



latar



belakang



etik



dari



informasi



yang



menyebabkan masalah b. Identifikasi



bagian-bagian



masalah



pengambilan



dalam



pengambilan



keputusan. c. Identifikasi



orang-orang



yang



terlibat



keputusan. d. Identifikasi semua kemungkinan pilihan dan hasil dari pilihan itu. e. Aplikasi teori, prinsip dan peran etik yang relevan. f. Memecahkan dilema g. Melaksanakan keputusan 6. Model Levine – Ariff dan Gron a. Mendefinisikan dilema b. Identifikasi faktor-faktor pemberi pelayanan c. Identifikasi faktor-faktor bukan pemberi pelayanan d. Pikirkan faktor-faktor tersebut satu persatu e. Identifikasi item-item kebutuhan sesuai klasifikasi f. Identifikasi pengambil keputusan g. Kaji ulang pokok-pokok dari prinsip-prinsip etik h. Tentukan alternatif-alternatif i. Menindaklanjuti 7. Langkah-langkah menurut Purtilo dan Cassel (1981) Purtilo dan cassel menyarankan 4 langkah dalam membuat keputusan etik a. Mengumpulkan data yang relevan b. Mengidentifikasi dilema c. Memutuskan apa yang harus dilakukan d. Melengkapi tindakan 8. Langkah-langkah menurut Thompson & Thompson ( 1981)



a. Meninjau situasi untuk menentukan masalah kesehatan, keputusan yang diperlukan, komponen etis dan petunjuk individual. b. Mengumpulkan informasi tambahan untuk mengklasifikasi situasi c. Mengidentifikasi Issue etik d. Menentukan posisi moral pribadi dan professional e. Mengidentifikasi posisi moral dari petunjuk individual yang terkait. f. Mengidentifikasi konflik nilai yang ada 2.1.5



Strategi Penyelesaian Masalah Etik Dalam menghadapi dan mengatasi permasalahan etis, antara perawat dan dokter tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan pendapat. Bila ini berlanjut dapat menyebabkan masalah komunikasi dan kerjasama, sehingga menghambat perawatan pada pasien dan kenyamanan kerja. (Mac Phail, 1988) Salah satu cara menyelesaikan permasalahan etis adalah dengan melakukan rounde (Bioetics Rounds) yang melibatkan perawat dengan dokter. Rounde ini tidak difokuskan untuk menyelesaikan masalah etis tetapi untuk melakukan diskusi secara terbuka tentang kemungkinan terdapat permasalahan etis.



2.2



PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL Kelompok



kerja



Keperawatan



Konsorsium



Ilmu



Kesehatan



(1992)



mendefinisikan Praktek Keperawatan sebagai berikut : Praktek Keperawatan adalah : Tindakan mandiri perawat professional melalui kerjasama bersifat kolaboratif dengan pasien/klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya. Malkemes, L.C (1983) mengatakan bahwa praktek keperawtaan professional (professional Nursing Practice) adalah suatu proses dimana Ners terlibat dengan klien, melalui kegiatan ini masalah kesehatan klien diidentifikasi dan di atasi. Karakteristik praktek keperawatan professional : a. Otoritas (authority) : mempengaruhi proses asuhan melalui peran profesiional



b. Akontabilitas (accountability) : tanggung jawab kepada klien, diri sendiri, dan profesi, serta mengambil keputusan yang berhubungan dengan asuhan. c. Pengambilan keputusan yang mandiri (Independent decision making) : membuat keputusan pada tiap tahap proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah klien d. Kolaborasi (collaboration): mengadakan hubungan kerja dengan berbagai disiplin



dalam



mengakses



masalah



klien,



dan



membantu



klien



menyelesaikannya e. Pembelaan/dukungan(advocacy) : mengadakan intervensi untuk kepentingan atau demi klien, dalam mengatasi masalahnya, serta berhadapan dengan fihakfihak lain yang lebih luas (system at large) f. Fasilitasi (facilitation) : memaksimalkan potensi dari organisasi dan system klien-keluarga (client-family system) dalam asuhan 2.2.1



PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN (PerMenKes no: H.K.02.02/MENKES/148/I/2010, bab III, pasal 8, 9,



10, 11, 12) 1. Pasal 8 (1) Praktik keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan ketiga (2) Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat (3) Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan : a. Pelaksanaan asuhan keperawatan b. Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat dan c. Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer (4) Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. Meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi dan evaluasi kepoerawatan



(5) Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud ayat (4) meliputi penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan (6) Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan (7) Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas 2. Pasal 9 Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki 3. Pasal 10 (1) Dalam keadaan darurat untuk penyelematan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (2) Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan kemungkinan dirujuk (4) Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat 2, adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala Dinas Kesehatan Kota/kabupaten (5) Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 telah terdapat dokter, kewenangan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku 4. Pasal 11 Dalam menjalankan praktek, perawat mempunyai hak : a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standard



b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi d. Menerima imbalan jasa profesi dan e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya 5. Pasal 12 (1) Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk : a. Menghormati hak pasien b. Melakukan rujukan c. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan e. Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan f. Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis dan g. Mematuhi standard 2.2.2



KOMPETENSI REGSITER NURSE SE ASEAN BERDASARKAN MRA (WPSEAR Common Competencies for Registered Nurses) Berdasarkan



kesepakatan



yang



tertuang



dalam



Mutual



Recognition



Arrangement on Nursing services yang ditanda tangani pada 8 desember 2006 di Cebu-Phillipina, maka ditetapkan Uji proficiency mengacu pada kualifikasi General Registered Nurse yang berpedoman pada Standard Internasional ”18 Core Competencies” bagi negara-negara Asia-Pasific, sehingga mampu melakukan praktik keperawatan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yang diakui oleh negara yang bersangkutan (MRA On Nursing Services, 2006 & Workshop APEC, 2006). Dalam uraian kompetensi ini ditekankan sebagai domain yang pertama adalah kompetensi tentang legal ethic. Berikut ini adalah 18 kompetensi yang dimaksud :



BAB III PEMBAHASAN KASUS 3.1 Kasus



3.2 Pembahasan Kasus 3.2.1 Pengkajian keperawatan 



Identitas pasien



Meliputi nama lengkap, tempat tinggal, jenis kelamin, tanggal lahir, umur, asal suku bangsa, tempat lahir, nama orang tua, pekerjaan orang tua. Keganasan kanker ovarium sering ditemui pada usia sebelum menarche atau diatas 45 tahun (Manuaba, 2010). 



Keluhan utama



Biasanya mengalami perdarahan yang abnormal atau menorrhagia pada wanita usia subur atau wanita diatas usia 50 tahunatau menopause untuk stadium awal. Pada



stadium lanjutakan mengalami pembesaran massa yang disertai asites (Reeder,dkk. 2013). 



Riwayat kesehatan sekarang



Gejala kembung, nyeri pada abdomen atau pelvis, kesulitan makan atau merasa cepat kenyang, dan gejala perkemihan kemungkinan menetap Pada stadium lanjut, sering berkemih, konstipasi, ketidaknyamanan pelvis, distensi abdomen, penurunan berat badan, dan nyeri pada abdomen. 



Riwayat kesehatan dahulu



Riwayat kesehatan dahulu pernah memiliki kanker kolon, kanker payudara, dan kanker endometrium (Reeder, dkk. 2013) 



Riwayat kesehatan keluarga



Riwayat kesehatan keluarga yang pernah mengalami kanker payudara dan kanker ovarium yang beresiko 50% (Reeder, dkk. 2013) 



Keadaan psiko-sosial-ekonomi dan budaya



Kanker ovarium sering ditemukan pada kelompok sosial ekonomi yang rendah, berkaitan erat dengan kualitas dan kuantitas makanan atau gizi yang dapat mempengaruhi imunitas tubuh, serta tingkat personal hygiene. 



Data khusus



Data khusus pada pengkajian asuhan keperawatan meliputi : Riwayat haid, riwayat obstetri, data psikologis, data aktivitas atau istirahat, data makanan atau cairan, data nyeri atau kenyamanan, pemeriksaan fisik (kesadaran, kepala dan rambut, telinga, wajah, leher, abdomen, dan genetalia), pemeriksaan penunajang (pemeriksaan laboratorium : Uji asam deoksiribonukleat mengindikasikan mutasi gen yang abnormal. Penanda atau memastikan tumor menunjukkan antigen karsinoma ovarium, antigen karsinoembrionik, dan HCG menunjukkan abnormal atau meningkat yang mengarah ke komplikasi). 3.2.2



Moral Diagnosis



Jenis-jenis diagnosa keperawatan antara lain : yang pertama diagnosa aktual, diagnosa ini menggambarkan respon pasien terhadap kondisi kesehatan atau proses kehidupannya yang menyebabkan pasien mengalami masalah kesehatan. Tanda atau gejala mayor dan minor dapat ditemukan dan divalidasi kepada pasien. Kedua yaitu



diagnosa risiko, diagnosa ini menggambarkan respon pasien terhadap kondisi kesehatan atau proses kehidupannya atau proses kehidupannya yang dapat menyebabkan pasien berisiko mengalami masalah kesehatan. Tidak ditemukan tanda atau gejala mayor dan minor pada pasien, namun pasien memiliki faktor risiko mengalami masalah kesehatan. Ketiga yaitu diagnosa potensial (promosi kesehatan), diagnosa ini menggambarkan adanya keinginan dan motivasi pasien untuk meningkatkan kondisi kesehatannya ke tingkat yang lebih baik atau optimal. 3.2.3 Perencanaan (setting goals) Perencaan berfokus pada memprioritaskan masalah, merumuskan tujuan dan kriteria hasil, membuat instruksi keperawatan, dan mendokumentasikan rencana asuhan keperawatan. Dalam hal ini perawat menuliskan tujuan yang akan dicapai dan hal-hal yang menjadi kriteria dalam keberhasilan pemberian asuhan keperawatan. Dalam menetapkan kriteria hasil, mengguanakan prinsip SMART : S :Spesific (tidak menimbulkan arti ganda). Contoh tidak spesifik (pasien dapat melakukan mobilisasi diri secara mandiri). Contoh spesifik (pasien dapat berjalan ke kamar mandi tanpa bantuan). M :Measurable (dapat diukur). Artinya, jika diangkakan missal “bisa”=1 dan tidak bisa=0, jadi jika pasien telah melakukan berjalan kaki sendiri ke kamar mandi tanpa bantuan maka artinya terukur dengan angka 1. A :Achivable (dapat dicapai). Artinya kita tahu bagaimana cara untuk mencapainya. Tahu bagaimana supaya pasien dapat berjalan mandiri dengan bantuan, yaitu dengan melatih pasien tersebut berjalan. R :Realistic (rasional/masuk akal). Jangan membuat kriteria yang tidak masuk akal. Misal pasien baru saja operasi ORIF sudah kita buat tujuan dapat berjalan sendiri tanpa bantuan, ini termasuk tujuan yang tidak masuk akal kecuali kita tetapkan waktunya sesuai dengan kriteria. T :Time (punya batasan waktu yang jelas) 3.2.4 Implementasi Implementasi adalah proses membantu pasien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Tahap ini dimulai setelah rencana tindakan disusun. Perawat mengimplementasi tindakan yang telah diindentifikasi dalam rencana asuhan keperawatan. Dimana tujuan implementasi keperawatan adalah meningkatkan



kesehatan klien, mencegah penyakit, pemulihan dan memfasilitasi koping klien. Secara operasional hal-hal yang perlu diperhatikan perawat dalam pelaksanaan implementasi keperawatan adalah tahap persiapan yaitu tahap awal tindakan keperawatan ini menuntut perawat mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam tindakan. Selanjutnya ada tahap kerja, fokus tahap pelaksanaan tindakan keperawatan adalah melaksanakan tindakan dari perencanaan untuk memenuhi kebutuhan pasien. Yang terakhir yaitu tahap terminasi, memperhatikan respon pasien terhadap tindakan keperawatan yang telah diberikan, merapikan pasien dan semua alat yang dipakai serta lakukan pendokumentasian. (Hutahaean Serri, 2010). 3.2.5 Evaluasi Evaluasi keperawatan yaitu melihat respon pasien setelah dilakukan tindakan keperawatan pada pasien kanker ovarium dengan cara melakukan identifikasi sejauh mana tujuan dari rencana keperawatan tercapai atau tidak. Dalam melakukan evaluasi keperawatan memiliki pengetahuan dan kemampuan memahami respon pasien serta menggambarkan kesimpulan tujuan yang akan dicapai dalam menghubungkan tindakan keperawatan pada kriteria hasil ada 2 jenis, yaitu : 



Evaluasi formatif



Menyatakan evaluasi yang dilakukan pada saat melakukan tindakan keperawatan dengan respon segera. 



Evaluasi sumatif Merupakan hasil observasidan analisis status pasien kanker ovarium berdasarkan tujuan yang direncanakan. Evaluasi juga sebagai alat ukur apakah tujuan sudah tercapai sebagian atau tidak tercapai. Evaluasi dilakukan dengan pendekatan pada SOAP, yaitu : S :Data subjektif yaitu informasi berupa ungkapan yang didapat dari pasien setelah dilakukan tindakan keperawatan. O :Data objektif yaitu data yang didapat dari hasil observasi perawat, termasuk tanda-tanda klinik dan fakta yang berhubungan dengan penyait pasien (meliputi : data fisiologi dan informasi dari pemeriksaan tenaga kesehatan yang lain). A :Analisis yaitu analisa ataupun kesimpulan dari data subjektif dan data objektif dengan tujuan dan kriteria hasil, kemudian diambil



kesimpulan bahwa masalah teratasi, teratasi sebagian, atau tidak teratasi. P :Perencanaan yaitu pengembangan rencana keperawatan lanjutan yang akan dilakukan berdasarkan analisis yang bertujuan memberikan tindakan keperawatan yang optimal. 3.2.6 Dokumentasi Dokumentasi adalah segala sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dapat dipakai sebagai catatan tentang bukti bagi individu yang berwenang. Tujuan dalam dokumentasi yaitu: sebagai cara bagi tim kesehatan untuk menjelaskan perawatan pasien, menjelaskan sejauh mana lembaga perawatan mendapatkan ganti rugi atas pelayanan yang telah diberikan, sebagai media edukasi peserta didik tentang bagaimana pola yang harus ditemui dalam berbagai masalah kesehatan, berisikan data yang digunakan perawat untuk mengidentifikasi dan mendukung diagnose dan perencanaan keperawatan, sebagai bahan untuk melakukan riset untuk mengumpulkan informasi tertentu, sebagai bukti yang akurat untuk pembelaan apabila ada tuntutan yang berkaitan dengan asuhan keperawatan.



BAB IV SIMPULAN DAN SARAN 4.1 Simpulan 4.1.1 Setiap tindakan pasti ada resiko, apalagi yang berhubungan dengan tindakan medis sehingga seharusnya apapun tindakan yang dilakukan oleh dokter dan tim harus tetap mempertimbangkan prinsip etik yaitu : 1) Principle of Respect to the Patien’s autonomy, 2) Principle of Veracity, 3) Principle of Nonmaleficence, bahwa ”first of all do no harm (primum non Nocere), 4) Principle of Beneficence 5) Principle of Confidentiality, , 6) Principle of Justice 4.1.2 Upaya mendorong profesi keperawatan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai keperawatan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban



peran profesionalnya. Dengan



demikian perawat yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak-hak pasien, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan. 4.2 Saran 4.2.1 Perawat sebagai profesi mandiri dan bekerja sebagai teamwork hendaknya mampu memberikan alternatif problem solving yang dapat menenangkan dan menentramkan pasien dan keluarga dengan cara advokasi. 4.2.2 Sebagai bentuk pertanggungjawaban rumah sakit terhadap pasien dan keluarga, maka hendaknya rumah sakit memberikan kompensasi yang memadai untuk pengobatan pasien. 4.2.3 Selalu berhati-hati dan teliti dalam setiap hendak melakukan tindakan. Dan berikan penjelasan yang cukup tentang prosedur tindakan dan resiko dari tindakan yang dilakukan.



4.2.4 Untuk keluarga agar bisa kooperatif dalam proses penyembuhan pasien, dan pasien dan keluarga mempunyai hak penuh untuk menerima atau menolak sebuah tindakan perawatan.



DAFTAR PUSTAKA Anne-Marie



Ryan,



2002,



Competence



assessment



RN,



http://www.nursingboard.ie/competency/readmore.asp Australian Nursing and Midwifery council, National Competency standard for the registered nurse Canadian Nursses Association, 1993, The Scope of Nursing Practice, a review of issues and trends, Otawa, Ontario, Canada. Carol Taylor,Carol Lillies, Priscilla Le Mone, 1997, Fundamental Of Nursing Care, Third Edition, by Lippicot Philadelpia, New York. Darmadipura S.M,Sukanto H, Farida N, Asnar E, Santoso A.W.M, 2005, Kajian Bioetik, Edisi kedua, Fakultas kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya Danny Wiradharma, SH, M.S., dr, 1996, Hukum Kedokteran, Penuntun kuliah, Bina Rupa Aksara, Jakarta DPD I PPNI Jawa timur, PSIK FK Unair Surabaya, Kumpulan materi Pelatihan Dosen /Staf Pengajar cabang Ilmu Keperawatan Dasar, disampaikan dalam pelatihan Dosen/staf Pengajar cabang Ilmu Keperawatan dasar. Kusnanto, SKp., 2000, Praktek Keperawatan Profesional, kumpulan materi pelatihan dosen/staf pengajar, DPD PPNI Surabaya, tidak dipublikasikan. Majelis kehormatan Etik Keperawatan, PPNI, 2005, Kode Etik Perawat Indonesia, buku I, II, Jakarta, tidak dipublikasikan Mimin Emi, S,,Dra, Hj., Etika Keperawatan : Aplikasi Pada Praktik, EGC, 2004 Nila Ismani, Hj, SKM, 2001, Etika Keperawatan, Widya Medica, Jakarta Panitia rapat Kerja nasional PPNI, 2008, Praktik Mandiri, PPNI Semarang, tidak dipublikasikan. Palestin B, 2006, disalin dari “jurnal keperawatan dan penelitian “, (http://bondanmanajemen.blogspot.com/2006/10/fungsi-perawat-spesialisagar.html) Pengurus Pusat PPNI, 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomer HK.02.02/MENKES/148/I2010.. Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PP-PPNI), 2010, Standar Profesi & Kode Etik Perawat Indonesia, Jakarta.



Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PP-PPNI), 2006, Kode Etik Perawat Indonesia, Jakarta. Praptianingsih, Sri., 2006, Kedudukan hhukum perawat dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Robert Prihardjo, 1995, Praktik Keperawatan Profesional, dasar Dan Hukum, EGC, Jakarta. Tim Redaksi Pustaka Yustisia, 2009, Himpunan Perundangan Anti Malpraktek Kedokteran dan Kesehatan, Pustaka Yustisia, Jakarta Western Pasific And South East Asian Region, 2006, Common Competencies For Registered Nurses, ANMC Australia