Contoh Gugatan Ptun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH GUGATAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA



Dosen: I Made Hendra Wijaya, S.H.,M.H



Oleh: Ni Luh Anita Purnama Yanti 1804742010293 (24) VI D Eksekutif



FAKULTAS HUKUM PRODI ILMU HUKUM UNIVERSITAS MAHASARASWATI DENPASAR 2021



Denpasar, 20 Maret 2021



Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar diJalan Kapten Cok Agung Tresna No. 4 Niti Mandala Denpasar



Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini saya: Nama



: I Wayan Wita, S.E., M.M.



Kewarganegaraan



: Indonesia



Tempat tinggal



: Jl Srikandi Gg Ramayana 2B Bualu, Kuta Selatan, Badung



Pekerjaan



: Pegawai Negeri Sipil (PNS)



Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 20/03/2021/SKH tanggal 18 Maret 2021 memberikan kuasa kepada: Nama



: Ni Luh Anita Purnama Yanti, S.H.



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Advokat pada Widaya’s Law Association berkantor di Jl Raya Uluwatu II No 325, Kuta Selatan, Badung selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;



Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap: Nama



: I Made Hendra Wijaya, S.H.,M.H



Jabatan



: Gubernur Bali



Alamat



: Jl. Basuki Rahmat No.1, Sumerta Kelod, Kec Denpasar Timur, Kota Denpasar



untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;



1. Objek Gugatan: Bahwa objek gugatan dalam perkara yakni Keputusan Gubernur Bali Nomor: 23 Tahun 2021, Tentang Penurunan Pangkat PNS Karena Melakukan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan tanggal 10 Februari 2021, atas nama I Wayan Wita, S.E., M.M.



2. Tenggang Waktu Gugatan : A. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dikatakan “warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan /atau melakukan keputusan dan/atau tindakan”. B. Bahwa selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) PERMA Nomor. 6 Tahun 2018 dikatakan “Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan di hitung 90 (Sembilan puluh) hari sejak Keputusan atas upaya administrasi di terima oleh warga masyarakat atau di umumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administrasi” C. Bahwa Objek Sengketa dikeluarkan oleh Tergugat tanggal 10 Februari 2021 dan baru diterima /diketahui Penggugat pada tanggal 11 Februari 2021. Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal 20 Maret masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.



3. Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara 1. Bahwa Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bahwa Keputusan a quo yang dikeluarkan oleh TERGUGAT, telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (9) dan angka (12) Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara untuk menjadi objek sengketa TUN, yaitu: 



Keputusan a quo adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisikan tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, sehingga menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. (Pasal 1 Angka 9);







TERGUGAT adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau Badan Hukum perdata. (Pasal 1 angka 12);



2. Bahwa oleh keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN), maka Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa tata usaha negara ini sesuai dengan pasal 50 Undang – Undang No. 05 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara



4. Kepentingan Yang dirugikan Bahwa dengan diterbitkan Objek Sengketa oleh TERGUGAT berakibat merugikan kepentingan penggugat yakni menghilangkan hak penggugat untuk berkerja dan mendapatkan penghasilan, jaminan hari tua serta jaminan kesehatan sebagai aparatur sipil negara sesuai dengan jabatannya dari hasil pengabdiannya 25 Tahun (Dua Puluh Lima Tahun), PENGGUGAT mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dapat dinyatakan BATAL atau TIDAK SAH, dengan disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi sesuai dengan Pasal 53 Ayat 1 UU No. 9 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.



5. Alasan dan Dasar Gugatan: Bahwa pengugat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 01/122/SK/PNS/1996 Tentang Pengangkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 2 Januari 1996. Bahwa penggugat telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara selama 25 Tahun dan terakhir telah diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Dalam hal ini penurunan pangkat yang dialami oleh penggugat sebagai aparatur sipil negara disebabkan oleh dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan jabatan. Berdasarkan fakta persidangan tindak pidana yang dilakukan oleh penggugat tidak terkait dengan jabatannya,



6. Petitum Berdasarkan seluruh uraian yuridis dan fakta diatas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang putusan sebagai berikut: 1.



Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.



2.



Menyatakan



batal



atau



tidak



sah



Keputusan



Gubernur



Bali



Nomor



22/IV/2021/SKG/075 tentang Penurunan Pangkat I Wayan Wita, S.E., M.M NIP 199620122003098055, Tertanggal 10 Februari 2021. 3.



Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Bali Nomor 22/IV/2021/SKG/075 tentang Penurunan Pangkat I Wayan Wita, S.E., M.M NIP 199620122003098055, Tertanggal 10 Februari 2021



4.



Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi dan mengembalikan harkat, martabat dan hak – hak Penggugat.



5.



Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini



Hormat Kami, Penggugat/ Kuasa Hukum Penggugat,



I Wayan Wita, S.E., M.M.



Ni Luh Anita Purnama Yanti, S.H.